700 / Pid. Sus / 2015 / PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 700 / Pid. Sus / 2015 / PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I
1. Menyatakan bahwa terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaleng plastic warna hitam yang didalamnya berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip dan ada yang berisi pil pipih warna putih berlogo “Y” yaitu obat Tryhexyphenidyl berjumlah 92 butir, 1 (satu) buah HP merk Samsung model GT-C3212 warna hitam silver beserta simcardnya dan 1 (satu) bungkus rokok Ares biru dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 700 / Pid. Sus / 2015 / PN.Bil.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan atas terdakwa :
Nama lengkap : BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/tgl. lahir : 33 tahun / 04 Oktober 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan Rt.03/Rw.01, Desa Pukul, Kecamatan Kraton,
Kabupaten Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : Satpam
Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara Bangil sejak tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan sekarang ;
Didepan persidangan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang bernama I MADE JAPI KARTIKA, SH. MH. Pengacara dan Penasihat Hukum yang beralamat di jalan Pakujoyo No.3 Kelurahan Latek Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan (berdasarkan surat penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 28 Desember 2015 No. 700/Pid.Sus/2015/PN.Bil.) ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat – surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan juga telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi” sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaleng plastic warna hitam yang didalamnya berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip dan ada yang berisi pil pipih warna putih berlogo “Y” yaitu obat Tryhexyphenidyl berjumlah 92 butir, 1 (satu) buah HP merk Samsung model GT-C3212 warna hitam silver beserta simcardnya dan 1 (satu) bungkus rokok Ares biru dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Telah pula mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lesan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya, berjanji tidak mengulang dan mohon hukuman yang seringan- ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan Surat Dakwaan tertanggal 21 Desember 2015, No. Reg. Perk. : PDM -214/Bngil/Ep.3/XII/2015, pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di pinggir jalan Dusun Krajan Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), Adapun perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I bekerja sebagai Satpan di PT. Binharai Inti Nusa di Dusun Krajan Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan kemudian didatangi oleh saksi HASAN BISRI untuk membeli Pil Kucing istilah pil pipoih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” atau obat Tryhexyphenidyl. Karena sudah janjian sehingga ketemuan dipinggir jalan sekitar pukul 00.30 Wib. Di Dusun Krajan Desa Pukul Kec.Kraton Kab.Pasuruan tersebut ;
Kemudian saksi HASAN BISRI membeli pil kucing tersebut kepada terdakwa BAHRUL dengan harga Rp.50.000, - mendapatkan 25 butir pil kucing, saksi Hasan membeli pil kucing untuk dikonsumsi sendiri, lalu HASAN BISRI setelah membeli pil kucing tersebut pulang kerumah daerah Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan dan ditengah jalan sekitar daerah Dusun Sekarputih Desa Gondangwetan Kabupaten Pasuruan mengkonsumsi 7 butir dan sisanya tinggal 18 butir untuk dikopnsumsi esok harinya dimasukkan kedalam saku celana yang dikenakannya dan duduk-duduk istirahat sebentar, namun HASAN BISRI waktu itu mengundang perhatian petugas Polisi yang sedang patrol sehingga dilakukan penggeledahan pada diri HASAN BISRI yang kedapatan 18 butir pil kucing dan setelah ditanyakan darimana asal pil kucing tersebut, diakui oleh HASAN BISRI telah membeli kepada seseorang yaitu terdakwa BAHRUL yang bekerja sebagai Satpam di PT. Binharai Inti Nusa di Dsn.Krajan Ds.Pukul Kec.Kraton Kab.Pasuruan ;
Kemudian petugas dengan informasi HASAN BISRI mendatangi terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I Satpam di PT. Binharai UInti Nusa di Dsn.Krajan Ds.Pukul Kec.Kraton Kab.Pasuruan, petugas melakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan pada diri terdakwa sehingga diketemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaleng plastic warna hitam yang didalamnya berisi 16 bungkus plastic klip berisi pil pipih warna putih yang berlogo “Y” yaitu obat Tryhexyphenidyl dan setelah dihitung jumlah total 92 butir dibawah meja yang berada di pos Satpam ;
1 (satu) buah HP merk Samsung Model GT-C3212 warna hitam silver beserta Simcardnya untuk menghubungi HASAN BISRI ;
1 (satu) bungkus kosong rokok ARES biru di kursi dalam Pos Satpam pemberian JONET (DPO) ;
Dengan adanya barang bukti tersebut ditanyakan oleh petugas darimana asalnya, oleh terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I mengakui adalah miliknya untuk dijual, namun terdakwa menjualnya (mengedarkannya) tidak menggunakan resep dokter atau ijin dari dokter, bahkan terdakwa memperoleh pil kucing tersebut bukan dari apotik namun dari seseorang yang bernama JONET (DPO) sudah sekitar 2 bulan yaitu setiap minggu dikirim sekitar 100 butir, setelah laku uangnya disetor kepada JONET (DPO) dan terdakwa untuk setiap minggunya mendapat keuntungan sebesar Rp.40.000,- dengan setiap harinmya terdakwa mendapat rokok ARES biru dari JONET (DPO) ;
Pil kucing istilah dari pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” atau oibat Tryhexyphenidyl termasuk obat keras sebagaimana hasil labfor No.Lab : 78886/NOF/2015 pada hari Senin tanggal 2 Desember 2015 oleh :
ARIF ANDI SETYAWAN, S.SI. MT. ;
IMAM MUKTI, S.SI. Apt. MSi.
LULUK MULJANI ;
Bahwa Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB. 7886/KNF/2015 tanggal 02 Nopember 2015 yang menyatakan barang bukti bernomor :
11605/2015/KNF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,219 gram milik saksi HASAN BISRI ;
5486/2010/KNF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,224 gram milik terdakwa ABDUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I ;
Dengan kesimpulan : Barang bukti dengan nomor 11605/2015/KNF dan 5486/2010/KNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Tryhexyphenidyl HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras). Maka dengan diketemukan barang bukti tersebut terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I beserta barang bukltinya dibawa oleh Petugas Polisi FERRY PRATAMA K. dan RETNO EKO P. ke Polresta Pasuruan guna pengusutan lebih lanjut ;
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
A T A U :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di pinggir jalan Dusun Krajan Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2 dan ayat (3), Adapun perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I bekerja sebagai Satpan di PT. Binharai Inti Nusa di Dusun Krajan Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan kemudian didatangi oleh saksi HASAN BISRI untuk membeli Pil Kucing istilah pil pipoih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” atau obat Tryhexyphenidyl. Karena sudah janjian sehingga ketemuan dipinggir jalan sekitar pukul 00.30 Wib. Di Dusun Krajan Desa Pukul Kec. Kraton Kab.Pasuruan tersebut ;
Kemudian saksi HASAN BISRI membeli pil kucing tersebut kepada terdakwa BAHRUL dengan harga Rp.50.000, - mendapatkan 25 butir pil kucing, saksi Hasan membeli pil kucing untuk dikonsumsi sendiri, lalu HASAN BISRI setelah membeli pil kucing tersebut pulang kerumah daerah Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan dan ditengah jalan sekitar daerah Dusun Sekarputih Desa Gondangwetan Kabupaten Pasuruan mengkonsumsi 7 butir dan sisanya tinggal 18 butir untuk dikopnsumsi esok harinya dimasukkan kedalam saku celana yang dikenakannya dan duduk-duduk istirahat sebentar, namun HASAN BISRI waktu itu mengundang perhatian petugas Polisi yang sedang patrol sehingga dilakukan penggeledahan pada diri HASAN BISRI yang kedapatan 18 butir pil kucing dan setelah ditanyakan darimana asal pil kucing tersebut, diakui oleh HASAN BISRI telah membeli kepada seseorang yaitu terdakwa BAHRUL yang bekerja sebagai Satpam di PT. Binharai Inti Nusa di Dsn.Krajan Ds.Pukul Kec.Kraton Kab.Pasuruan ;
Kemudian petugas dengan informasi HASAN BISRI mendatangi terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I Satpam di PT. Binharai UInti Nusa di Dsn.Krajan Ds.Pukul Kec.Kraton Kab.Pasuruan, petugas melakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan pada diri terdakwa sehingga diketemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaleng plastic warna hitam yang didalamnya berisi 16 bungkus plastic klip berisi pil pipih warna putih yang berlogo “Y” yaitu obat Tryhexyphenidyl dan setelah dihitung jumlah total 92 butir dibawah meja yang berada di pos Satpam ;
1 (satu) buah HP merk Samsung Model GT-C3212 warna hitam silver beserta Simcardnya untuk menghubungi HASAN BISRI ;
1 (satu) bungkus kosong rokok ARES biru di kursi dalam Pos Satpam pemberian JONET (DPO) ;
Dengan adanya barang bukti tersebut ditanyakan oleh petugas darimana asalnya, oleh terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I mengakui adalah miliknya untuk dijual, namun terdakwa menjualnya (mengedarkannya) tidak menggunakan resep dokter atau ijin dari dokter, bahkan terdakwa memperoleh pil kucing tersebut bukan dari apotik namun dari seseorang yang bernama JONET (DPO) sudah sekitar 2 bulan yaitu setiap minggu dikirim sekitar 100 butir, setelah laku uangnya disetor kepada JONET (DPO) dan terdakwa untuk setiap minggunya mendapat keuntungan sebesar Rp.40.000,- dengan setiap harinmya terdakwa mendapat rokok ARES biru dari JONET (DPO) ;
Pil kucing istilah dari pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” atau obat Tryhexyphenidyl termasuk obat keras sebagaimana hasil labfor No.Lab : 78886/NOF/2015 pada hari Senin tanggal 2 Desember 2015 oleh :
ARIF ANDI SETYAWAN, S.SI. MT. ;
IMAM MUKTI, S.SI. Apt. MSi.
LULUK MULJANI ;
Bahwa Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB. 7886/KNF/2015 tanggal 02 Nopember 2015 yang menyatakan barang bukti bernomor :
11605/2015/KNF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,219 gram milik saksi HASAN BISRI ;
5486/2010/KNF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,224 gram milik terdakwa ABDUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I ;
Dengan kesimpulan : Barang bukti dengan nomor 11605/2015/KNF dan 5486/2010/KNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Tryhexyphenidyl HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras). Maka dengan diketemukan barang bukti tersebut terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I beserta barang bukltinya dibawa oleh Petugas Polisi FERRY PRATAMA K. dan RETNO EKO P. ke Polresta Pasuruan guna pengusutan lebih lanjut ;
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut diatas, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi yang didengar dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
FERRY PRATAMA K. :
Bahwa saksi adalah Petugas Diteskoba Polres Kota Pasuruan dan berdinas di Polresta Pasuruan ;
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di pinggir jalan Dusun Krajan Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan membawa obat keras ; ;
Bahwa pada awalnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang menjual obat-obat terlarang tanpa ijin dari yang berwenang ;
Bahwa selanjutnya saksi mendapatkan perintah dari Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan di wilayah tersebut lalu berangkat ke lokasi ;
Bahwa saksi berangkat bersama dengan saksi RATNO EKO P. (Anggota Kepolisian) serta bersama team ;
Bahwa benar saksi berhasil menangkap terdakwa pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di pinggir jalan Dusun Krajan Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan
Bahwa benar saksi menerangkan setelah menerima tablet warna putih logo “Y” dari terdakwa saat itu juga melakukan penangkapan kemudian saksi menunjukkan semua barang bukti berupa 17 butir tablet tersebut kepada terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengakui atau membenarkan atas barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang sudah dijual kepada HASAN BISRI yang melakukan pembelian secara terselubung dan dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000,- dan terkadang memperoleh 1 butir tablet tersebut dalam setiap kali penjualan ;
Bahwa benar terdakwa pekerjaannya Swasta yang tidak ada hubungannya dengan obat-obatan sama sekali sehingga terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menyimpan, memiliki bahkan mempergunakan obat-obatan tersebut ;
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan adalah berupa 1 (satu) buah kaleng plastic warna hitam yang didalamnya berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip dan ada yang berisi pil pipih warna putih berlogo “Y” yaitu obat Tryhexyphenidyl berjumlah 92 butir, 1 (satu) buah HP merk Samsung model GT-C3212 warna hitam silver beserta simcardnya dan 1 (satu) bungkus rokok Ares biru yang telah disita dan dijadikan barang bukti yang diakui oleh terdakwa ;
RATNO EKO P. :
Bahwa saksi adalah Petugas Diteskoba Polres Kota Pasuruan dan berdinas di Polresta Pasuruan ;
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di pinggir jalan Dusun Krajan Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan membawa obat keras ; ;
Bahwa pada awalnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang menjual obat-obat terlarang tanpa ijin dari yang berwenang ;
Bahwa selanjutnya saksi mendapatkan perintah dari Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan di wilayah tersebut lalu berangkat ke lokasi ;
Bahwa saksi berangkat bersama dengan saksi RATNO EKO P. (Anggota Kepolisian) serta bersama team ;
Bahwa benar saksi berhasil menangkap terdakwa pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di pinggir jalan Dusun Krajan Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan
Bahwa benar saksi menerangkan setelah menerima tablet warna putih logo “Y” dari terdakwa saat itu juga melakukan penangkapan kemudian saksi menunjukkan semua barang bukti berupa 17 butir tablet tersebut kepada terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengakui atau membenarkan atas barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang sudah dijual kepada HASAN BISRI yang melakukan pembelian secara terselubung dan dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000,- dan terkadang memperoleh 1 butir tablet tersebut dalam setiap kali penjualan ;
Bahwa benar terdakwa pekerjaannya Swasta yang tidak ada hubungannya dengan obat-obatan sama sekali sehingga terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menyimpan, memiliki bahkan mempergunakan obat-obatan tersebut ;
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan adalah berupa 1 (satu) buah kaleng plastic warna hitam yang didalamnya berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip dan ada yang berisi pil pipih warna putih berlogo “Y” yaitu obat Tryhexyphenidyl berjumlah 92 butir, 1 (satu) buah HP merk Samsung model GT-C3212 warna hitam silver beserta simcardnya dan 1 (satu) bungkus rokok Ares biru yang telah disita dan dijadikan barang bukti yang diakui oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain itu telah pula diperiksa barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng plastic warna hitam yang didalamnya berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip dan ada yang berisi pil pipih warna putih berlogo “Y” yaitu obat Tryhexyphenidyl berjumlah 92 butir, 1 (satu) buah HP merk Samsung model GT-C3212 warna hitam silver beserta simcardnya dan 1 (satu) bungkus rokok Ares biru ;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaliastik Nomor : LAB. 7886/KNF/2015 tanggal 02 Nopember 2015 yang menyatakan barang bukti bernomor :
11605/2015/KNF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,219 gram milik saksi HASAN BISRI ;
5486/2010/KNF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,224 gram milik terdakwa ABDUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I ;
Dengan kesimpulan : Barang bukti dengan nomor 11605/2015/KNF dan 5486/2010/KNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Tryhexyphenidyl HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi dan barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di pinggir jalan Dusun Krajan Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan terdakwa telah ditangkap karena telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan membawa obat keras ;
Bahwa pada awalnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang menjual obat-obat terlarang tanpa ijin dari yang berwenang
Bahwa selanjutnya saksi mendapatkan perintah dari Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan di wilayah tersebut lalu berangkat ke lokasi ;
Bahwa saksi berangkat bersama dengan saksi RATNO EKO P. (Anggota Kepolisian) serta bersama team ;
Bahwa benar saksi berhasil menangkap terdakwa pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di pinggir jalan Dusun Krajan Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan
Bahwa benar saksi menerangkan setelah menerima tablet warna putih logo “Y” dari terdakwa saat itu juga melakukan penangkapan kemudian saksi menunjukkan semua barang bukti berupa 17 butir tablet tersebut kepada terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengakui atau membenarkan atas barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang sudah dijual kepada HASAN BISRI yang melakukan pembelian secara terselubung dan dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000,- dan terkadang memperoleh 1 butir tablet tersebut dalam setiap kali penjualan ;
Bahwa benar terdakwa pekerjaannya Swasta yang tidak ada hubungannya dengan obat-obatan sama sekali sehingga terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menyimpan, memiliki bahkan mempergunakan obat-obatan tersebut ;
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan adalah berupa 1 (satu) buah kaleng plastic warna hitam yang didalamnya berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip dan ada yang berisi pil pipih warna putih berlogo “Y” yaitu obat Tryhexyphenidyl berjumlah 92 butir, 1 (satu) buah HP merk Samsung model GT-C3212 warna hitam silver beserta simcardnya dan 1 (satu) bungkus rokok Ares biru yang telah disita dan dijadikan barang bukti yang diakui oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi- saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, satu sama lain saling bersesuaian sehingga ditemukan fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di pinggir jalan Dusun Krajan Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan membawa obat keras ; ;
Bahwa pada awalnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang menjual obat-obat terlarang tanpa ijin dari yang berwenang ;
Bahwa selanjutnya saksi mendapatkan perintah dari Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan di wilayah tersebut lalu berangkat ke lokasi ;
Bahwa saksi berangkat bersama dengan saksi RATNO EKO P. (Anggota Kepolisian) serta bersama team ;
Bahwa benar saksi berhasil menangkap terdakwa pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di pinggir jalan Dusun Krajan Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan
Bahwa benar saksi menerangkan setelah menerima tablet warna putih logo “Y” dari terdakwa saat itu juga melakukan penangkapan kemudian saksi menunjukkan semua barang bukti berupa 17 butir tablet tersebut kepada terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengakui atau membenarkan atas barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang sudah dijual kepada HASAN BISRI yang melakukan pembelian secara terselubung dan dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000,- dan terkadang memperoleh 1 butir tablet tersebut dalam setiap kali penjualan ;
Bahwa benar terdakwa pekerjaannya Swasta yang tidak ada hubungannya dengan obat-obatan sama sekali sehingga terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menyimpan, memiliki, mempergunakan obat-obatan tersebut ;
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan adalah berupa 1 (satu) buah kaleng plastic warna hitam yang didalamnya berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip dan ada yang berisi pil pipih warna putih berlogo “Y” yaitu obat Tryhexyphenidyl berjumlah 92 butir, 1 (satu) buah HP merk Samsung model GT-C3212 warna hitam silver beserta simcardnya dan 1 (satu) bungkus rokok Ares biru yang telah disita dan dijadikan barang bukti yang diakui oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang diperlukan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar yang melanggar pasal 197 UU. RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yaitu melanggar pasal 197 UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal bersangkutan yang dalam Perkara ini menunjuk pada orang sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan identitas terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPII telah diakui sesuai dengan identitas dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah menerangkan tentang identitas dirinya dan ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa dalam Surat dakwaan Jaksa maupun Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara sehingga bersesuaian dengan Keterangan Terdakwa, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai Subyek yang sedang diperiksa dalam Perkara ini
Menimbang, bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya seseorang yang didakwa melakukan Tindak Pidana tersebut menurut Keterntuan Pasal 44 ayat (1) KUHP adalah orang yang tidak dalam keadaan sakit jiwanya atau akalnya, sehat jasmani dan rohani. Dan selama dalam Pemeriksaan Persidangan Terdakwa menjawab dengan lancar dan baik dengan didampingi Penasehat Hukumnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Unsur Pertama secara sah dan meyakinkan telah terbukti ;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pasal 106 ayat (1) : “ sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar “. Sediaan farmasi sesuai dengan pasal 1 angka 4 adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, oleh karena itu barang bukti yang diajukan berupa : Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. 7886/KNF/2015 tanggal 02 Nopember 2015 yang menyatakan barang bukti bernomor :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras ;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan anti piretik (pereda demam) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkorika maupun psikotropika ;
Berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan tablet warna putih logo “Y” dengan cara terdakwa menjual tablet tersebut di pinggir jalan Dusun Krajan Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya didepan persidangan terdakwa menjual atau mengedarkan tablet warna putih logo “Y” bertempat di pinggir jalan Dusun Krajan Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Unsur Kedua secara sah dan meyakinkan telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena kedua unsur dalam pasal 197 UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa , sehingga kepada Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pema’af yang dapat menghapus tuntutan pidananya, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan persidangan, tidak pula ditemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan Rumah Tahanan Negara, maka kepada Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut
Hal – Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar memberantas penyalahgunaan obat-obat terlarang ; ;
Hal – Hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa masih berusia muda, sehingga masih dapat diharapkan untuk memperbaiki perbuatannya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dan menetapkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat. pasal 197 UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal-pasal dalam KUHAP, serta Peraturan Perundangan-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa BAHRUL ROZIK bin AHMAD SAPI’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaleng plastic warna hitam yang didalamnya berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip dan ada yang berisi pil pipih warna putih berlogo “Y” yaitu obat Tryhexyphenidyl berjumlah 92 butir, 1 (satu) buah HP merk Samsung model GT-C3212 warna hitam silver beserta simcardnya dan 1 (satu) bungkus rokok Ares biru dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari SENIN, tanggal 07 Maret 2016, oleh kami I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, RICKI ZULKARNAEN, SH. dan ANDI MUSYAFIR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim yang sama dibantu oleh ARU PRISTIWANTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil dihadiri SONYA HARDINI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dihadapan terdakwa tersebut.-
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RICKI ZULKARNAEN, SH. I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH.MH.
ANDI MUSYAFIR, SH.
Panitera Pengganti,
ARU PRISTIWANTO, SH.