87/ Pid.Sus / 2015 / PN Klk
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 87/ Pid.Sus / 2015 / PN Klk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAINAL AQLI Als ZAINAL Bin H. AINI
1. Menyatakan terdakwa ZAINAL AQLI Als ZAINAL Bin H. AINI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Dengan sengaja mengangkut menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus Milyar Rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruh pidana yang dijatuhkan,; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ Kayu log atau kayu bulat kelompok rimba campuran jenis galam sebanyak 105 potong atau sama dengan 9.14 m3 ; ï€ 1 (satu) buah kapal / klotok dengan panjang kurang lebih 15 meter lebar kurang lebih 2.20 meter warna biru ; ï€ 1 (satu) buah mesin diesel L300 merk Hyundai D5; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
-
P U T U S A N
Nomor 87/ Pid.Sus / 2015 / PN Klk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus ditingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : ZAINAL AQLI Als ZAINAL Bin H. AINI ;
Tempat lahir : Sei Pudak ;
Umur / tanggal lahir : 43 tahun / 12 Pebruari 1972 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Tukacil Aminulah RT. 01 Sei Pudak Desa Papuyu III Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : Madrasah Ibtidayah (Tamat) ;
Terdakwa ZAINAL AQLI Als ZAINAL Bin H. AINI telah ditangkap selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah dan penetapan penahanan oleh :
Ditahan Penyidik, sejak tanggal 25 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015 ;
Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 14 Mei 2015 ;
Perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015 ;
Menimbang, bahwa menyatakan Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum serta menyatakan bahwa akan menghadapi perkaranya sendiri, walaupun telah diberitahukan mengenai haknya untuk didampingi Advocat/Penasihat Hukum dalam persidangan ini ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum kepersidangan ;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan tuntutan (requisitoir) terhadap terdakwa dengan No.Reg.Perkara.PDM-21/P.PISAU/04/2015, yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Selasa, 12 Mei 2014, yang pada pokoknya menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ZAINAL AQLI Als ZAINAL Bin H. AINI, bersalah melakukan “Tindak Pidana yang Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayuyang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sesuai dakwaan ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa ZAINAL AQLI Als ZAINAL Bin H. AINI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu log atau kayu bulat kelompok rimba campuran jenis galam sebanyak 105 potong atau sama dengan 9.14 m3 ;
1 (satu) buah kapal / klotok dengan panjang kurang lebih 15 meter lebar kurang lebih 2.20 meter warna biru ;
1 (satu) buah mesin diesel L300 merk Hyundai D5 ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa ZAINAL AQLI Als ZAINAL Bin H. AINI membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan (requisitoir) tersebut, terdakwa dalam pembelaan (pledooi) secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon agar mendapat keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum memberikan tanggapan / repliknya secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada permohonan /pembelaannya semula ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk: PDM-21/P. Pisau/03/2015 tanggal 15 April 2015 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ZAINAL AQLI Als ZAINAL Bin H. AINI Pada hari Selasa, tanggal 24 Pebruari 2014 sekira jam 14.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat Sei Sangiang Besar Desa Papuyu III Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa bersama sdr. JAILANI Als JAI Bin GAUS (Alm) membawa kayu jenis Galam atas suruhan saksi SYARIFUDIN Als UDIN Als ABAH RAFKY Bin MASRI (Alm) (perkara terpisah) tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dimana kayu galam tersebut berasal dari Sei Jati yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) per kubik untuk kemudian dibawa menuju Alalak Kotamadya Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan klotok berwarna biru panjang + 15 meter lebar + 2.20 meter dengan mesin diesel L300 merk Hyundai D5 milik terdakwa dan nantinya terdakwa akan memperoleh upah dari saksi SYARIFUDIN Als UDIN Als ABAH RAFKY Bin MASRI (Alm) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus limapuluh ribu rupiah) per kubik kemudian sesampainya di Sei Sangiang Besar Desa Papuyu III Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, saksi EKO ARISANDI Bin SUDARYONO dan saksi ALFIUS MATIAS yang merupakan Anggota Kepolisian Resort Pulang Pisau yang sedang melaksanakan GIAT PATROLI kendaraan air dalam rangka OPERASI WANALAGA menghentikan kapal atau klotok yang membawa atau mengangkut kayu Galam tersebut dan menanyakan kepada terdakwa mengenai kelengkapan dokumennya dimana kayu galam tersebut ternyata tidak berdokumen atau tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan berdasarkan pemeriksaan atau pengukuran oleh Sdr. RIDUAN EKA SAPUTRA, S.Hut. selaku staf Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pulang Pisau dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : 520.2/34/BunHut/III/2015 tanggal 02 Maret 2015 untuk melakukan pengukuran penghitungan PSDH DR dan GRT dan Sdr. DODY HARIANTO, S.Hut. selaku staf Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pulang Pisau dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : 520.2/34/BunHut/III/2015 tanggal 02 Maret 2015 dari Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 diperoleh hasil bahwa jenis kayu yang dibawa atau diangkut terdakwa adalah jenis kayu Galam (kelompok Rimba Campuran) dengan jumlah 105 (seratus lima) batang dan volume 9,14 M³ dengan rincian hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Jenis : Galam (Melaleuca spp) ;
Nama Dagang : Galam, Gelam ;
Nama Daerah : Galam ;
Kelompok Jenis : Rimba Campuran / Kelompok Komersial Dua rata-rata antara 13 cm s/d 14 cm sebanyak 105 potong atau sama dengan 9,14 M³ ;
Dimana kayu Galam tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, atas dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa karena tidak ada keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan tersebut dan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, penuntut umum mengajukan saksi-saksi kepersidangan yang didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi EKO ARISANDI Bin SUDARYONO:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibaca serta ditandatangani, dimana keterangan tersebut telah diakui serta dibenarkan oleh saksi ;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksi yakni sdr. Briptu AKP Wira Satria Yudha, Samson Silalahi, Alfius Matias ;
Bahwa hari Selasa, tanggal 24 Pebruari 2014 sekira jam 14.05 Wib bertempat Sei Sangiang Besar Desa Papuyu III Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, saksi bersama sdr. Briptu AKP Wira Satria Yudha, Samson Silalahi, Alfius Matias anggota polisi lainnya telah melakukan penangkapan serta mengamankan terdakwa yang membawa kayu bulat atau kayu log panjang 14 meter dengan diameter 15 cm sebanyak 105 potong dengan menggunakan kapal kayu berwarna biru panjang + 15 meter, lebar + 2.20 meter dengan mesin diesel L300 merk Hyundai D5 milik terdakwa ;
Bahwa kayu tersebut diperoleh dari Sei Jati hendak dibawa ke Alalak Banjarmasin untuk dijual ;
Bahwa kayu galam tersebut dibawa terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin ;
Saksi ALFIUS MATIAS :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibaca serta ditandatangani, dimana keterangan tersebut telah diakui serta dibenarkan oleh saksi ;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksi yakni sdr. Briptu AKP Wira Satria Yudha, Samson Silalahi, dan saksi Eko Arisandi ;
Bahwa hari Selasa, tanggal 24 Pebruari 2014 sekira jam 14.05 Wib bertempat Sei Sangiang Besar Desa Papuyu III Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, saksi bersama sdr. Briptu AKP Wira Satria Yudha, Samson Silalahi, dan saksi Eko Arisandi anggota polisi lainnya telah melakukan penangkapan serta mengamankan terdakwa yang membawa kayu bulat atau kayu log panjang 14 meter dengan diameter 15 cm sebanyak 105 potong dengan menggunakan kapal kayu berwarna biru panjang + 15 meter, lebar + 2.20 meter dengan mesin diesel L300 merk Hyundai D5 milik terdakwa ;
Bahwa kayu tersebut diperoleh dari Sei Jati hendak dibawa ke Alalak Banjarmasin untuk dijual ;
Bahwa kayu galam tersebut dibawa terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin ;
Saksi SYARIFUDIN alias UDIN alias ABAH RAFKY Bin MASRI (Alm) :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibaca serta ditandatangani, dimana keterangan tersebut telah diakui serta dibenarkan oleh saksi ;
Bahwa hari Selasa, tanggal 24 Pebruari 2014 sekira jam 14.05 Wib bertempat Sei Sangiang Besar Desa Papuyu III Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap polisi karena membawa kayu bulat atau kayu log panjang 14 (empatbelas) meter dengan diameter 15 (limabelas) cm sebanyak 105 (seratus lima) potong dengan menggunakan kapal kayu berwarna biru panjang + 15 meter, lebar + 2.20 meter dengan mesin diesel L300 merk Hyundai D5 milik terdakwa tanpa dokumen ;
Bahwa terdakwa membawa kayu galam tersebut dari Sei Jati rencanaya akan dibawa ke Alalak Banjarmasin untuk dijual ;
Bahwa kayu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat di Sei Jati dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per kubik dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang rencananya akan dijual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per kubik ;
Bahwa saksi membeli dari uang pinjaman dari sdr. Anjas, orang Belitung di Banjarmasin ;
Bahwa kelotok/kapal kayu tersebut milik terdakwa, dimana saksi yang mengajak terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut dengan upah Rp. 250.000,- (dua ratus limapuluh ribu rupiah) per kubik yang rencananya akan diserahkan upahnya setelah kayu sampai ditempat tujuan ;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan terdakwa sehari-hari membengkel, dan mengangkut kayu baru dikerjakan oleh terdakwa baru sekitar 1 (satu) bulan sebagai usaha sampingan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan ahli yakni yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, telah memberikan keterangan dihadapan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
RIDUAN EKA SAPUTRA, S.Hut. :
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibaca serta ditandatangani, dimana keterangan tersebut telah diakui serta dibenarkan oleh ahli ;
Bahwa ahli dimintai keterangan sehubungan ahli sebagai ahli melakukan perhitungan kerugian Negara sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pulang Pisau No. 520.2/51.a/BunHut/III/2015 tanggal 02 Maret 2015, dan melakukan pengukuran kayu dalam perkara pidana terdakwa atas dasar surat perintah tugas dari Kepala Dinas kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pulang Pisau No. 520.2/34/BunHut/III/2015 tanggal 02 Maret 2015 ;
Bahwa kayu dalam perkara terdakwa ini merupakan kayu log/bulat kelompok rimba campuran jenis galam dengan diameter rata-rata 13 (tigabelas) cm s/d 14 (empatbelas) cm sebanyak 105 (seratus lima) potong atau sama dengan 9,14 (Sembilan koma empatbelas) m³;
Bahwa yang menjadi dasar iuran kehutan adalah SK Menhut No. 163/KPTS-II/2003 ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengangkut kayu galam tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi karena belum memenuhi iuran kehutan menimbulkan kerugian pada Negara sebesar :
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) :
Rp. 31.000,- (tigapuluh satu ribu rupiah) X 9,14 (Sembilan koma empatbelas) M³ = Rp. 283.340,- (dua ratus delapanpuluh tiga ribu tiga ratus empatpuluh rupiah) ;
Dana Reboisasi (DR) :
US $ 4,- (empat dollar Amerika) X 9,14 (Sembilan koma empatbelas) M³ = US $ 36,56,- (tigapuluh enam koma lima enam dollar Amerika) ;
Ganti Rugi Tegakan (GRT) :
Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) X 9,14 (Sembilan koma empatbelas) M³ = Rp. 2.833.400,- (dua juta delapan ratus tigapuluh tiga ribu empat ratus rupiah) ;
DODY HARIANTO, S.Hut. :
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibaca serta ditandatangani, dimana keterangan tersebut telah diakui serta dibenarkan oleh ahli ;
Bahwa ahli dimintai keterangan sehubungan keahlian ahli tentang peraturan yang berkaitan dengan kehutanan yang mana ahli dapatkan melalui pendidikan dan mempelajari Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan pelaksananya, dimana ahli bertugas sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pulang Pisau No. 520.285.a/BunHut/III/2015 tanggal 02 Maret 2015, dalam perkara pidana terdakwa ZAINAL AQLI Als ZAINAL Bin H. AINI ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012, tanggal 17 Juli 2012 Pasal 1 ayat (2) yang dimaksud dengan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada diluar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas title berupa sertifikat hak milik, letter C atau girik, hak guna usaha, hak guna pakai atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ;
Bahwa dalam pasal 3, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk memiliki hak atas hutan hak antara lain :
Sertifikat hak milik atau letter C atau girik ;
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai, atau ;
Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya yang berada diluar kawasan hutan dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ;
Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.3/VI-BIKPHH/2004, tanggal 10 Juli 2014 lampiran 5, merupakan dasar dari prosedur pemanfaatan (penatausahaan) hasil hutan berupa kayu dari hutan hak yang didalamnya ada hasil hutan yang tumbuh alami dimana setelah terpenuhi bukti kepemilikan hak atas tanah maka pemegang hak wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau penguasaan tanah yang diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN), selanjutnya Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota akan menugaskan tim yang ditunjuk untuk melakukan survey potensi, yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasilnya akan menjadi dasar pemegang hak dalam melakukan penebangan, dengan kewajiban membuat Laporan Hasil Produksi (LHP) dari Ganis PHPL-PKB yang disahkan oleh Was Ganis PHPL-PKB ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012, tanggal 17 Juli 2012 Pasal 2 ayat (2) pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu ijin penebangan atau pemungutan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberitahukan mengenai haknya tersebut ;
Menimbang bahwa terdakwa ZAINAL AQLI Als ZAINAL Bin H. AINI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dan jawaban dengan sebenar-benarnya ;
Bahwa hari Selasa, tanggal 24 Pebruari 2014 sekira jam 14.05 Wib bertempat Sei Sangiang Besar Desa Papuyu III Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap polisi karena membawa kayu bulat atau kayu log panjang 14 (empatbelas) meter dengan diameter 15 (limabelas) cm sebanyak 105 (seratus lima) potong dengan menggunakan kapal kayu berwarna biru panjang + 15 meter, lebar + 2.20 meter dengan mesin diesel L300 merk Hyundai D5 milik terdakwa tanpa dilengkapi dokumen ;
Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu galam tersebut ditemani oleh Jailani, dimana saat membawa kayu galam tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen ;
Bahwa terdakwa membawa kayu dari Sei Jati dengan tujuan ke Alalak Banjarmasi atas suruhan saksi Syarifudin dimana terdakwa akan menerima upah dari sdr. Anjas saat sudah sampai tujuan dan kayu sudah dibongkar ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum ;
Menimbang bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum telah pula mengajukan di persidangan surat bukti berupa
Kayu log atau kayu bulat kelompok rimba campuran jenis galam sebanyak 105 potong atau sama dengan 9.14 m3 ;
1 (satu) buah kapal / klotok dengan panjang kurang lebih 15 meter lebar kurang lebih 2.20 meter warna biru ;
1 (satu) buah mesin diesel L300 merk Hyundai D5 ;
Menimbang bahwa oleh karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang relevan namun belum dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam berita acara sidang dan secara mutatis mutandis telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa hari Selasa, tanggal 24 Pebruari 2014 sekira jam 14.05 Wib bertempat Sei Sangiang Besar Desa Papuyu III Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap polisi karena membawa kayu bulat atau kayu log panjang 14 (empatbelas) meter dengan diameter 15 (limabelas) cm sebanyak 105 (seratus lima) potong dengan menggunakan kapal kayu berwarna biru panjang + 15 meter, lebar + 2.20 meter dengan mesin diesel L300 merk Hyundai D5 milik terdakwa tanpa dokumen tanpa dokumen resmi yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa kayu galam tersebut milik Syarifudin yang dibeli dari Sei Jati dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta Rupiah), yang akan dibawa menuju Alalak Banjarmasin untuk dijual ;
Bahwa terdakwa dalam membawa kayu galam milik saksi Syarifudin tersebut akan menerima upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus limapuluh ribu rupiah) per kubik setelah sampai tujuan ;
Bahwa berdasarkan perhitungan dari ahli, atas perbuatan terdakwa tersebut, Negara telah dirugikan sebesar Rp. 283.340 (dua ratus delapanpuluh tiga ribu tiga ratus empatpuluh Rupiah) untuk Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar US $ 36,56 (tigapuluh enam koma limapuluh enam Dollar Amerika) untuk Dana Reboisasi (DR), dan Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebesar Rp. 2.833.400,- (dua juta delapan ratus tigapuluh tiga empat ratus rupiah) ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan Dakwaan yaitu melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yang mana pasal tersebut unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perorangan ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
ad.1. Unsur “Orang perorangan” :
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dimaksud dengan “Orang Perorangan” pada pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sama dengan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yakni “Setiap Orang” yang mengandung pengertian yuridis, adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dibebankan pertanggung-jawabannya terhadap diri si pelaku/orang, hal-hal yang mendasari terhadap orang tersebut adalah apakah di dalam dirinya mempunyai alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga pertanggungjawaban dapat dibebankan kepada diri si pelaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini Terdakwa ZAINAL AQLI Als ZAINAL Bin H. AINI adalah orang-orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terlihat adanya tanda-tanda kelainan jiwa dan dalam persidangan dapat merespon dan menjawab pertanyaan yang diajukan atau dipertanyakan oleh Majelis Hakim, dan Penuntut Umum dan selain itu dalam Persidangan ini Terdakwa juga tidak ada mengajukan surat keterangan dari dokter/ahli yang menerangkan bahwa Terdakwa ZAINAL AQLI Als ZAINAL Bin H. AINI sedang terganggu jiwanya atau dalam pengobatan dari dokter atau rumah sakit (klinik) sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa secara jasmani dan rohani adalah sehat sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan yang di dapat dari keterangan saksi-saksi, yang pada pokoknya mengakui kenal dengan terdakwa ZAINAL AQLI Als ZAINAL Bin H. AINI dan selain itu juga Terdakwa di awal persidangan telah mengakui kebenaran identitasnya dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum. ;
ad. 2. Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) :
Menimbang, bahwa ilmu pengetahuan hukum mengenal istilah lain dari “dengan sengaja/kesengajaan” sebagai opzet atau dolus. Pada prinsipnya KUHP tidak merumuskan apa yang dimaksud dengan “opzet” ini, akan tetapi didalam penjelasan Undang-undang (Memorie van Toelichting/MVT), opzet diartikan “willens en weten”, yang bermakna seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (willens) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan kehendak/niat dari si pelaku atas perbuatan yang dilakukannya, dalam doktrin pengetahuan ilmu hukum memberi rujukan bahwa istilah dengan sengaja tersebut harus dipahami dan diartikan sebagai kesengajaan dalam arti luas yakni kesengajaan dalam salah satu dari 3 (tiga) wujudnya yaitu : 1. Kesengajaan sebagai tujuan untuk menimbulkan akibat , 2. Kesengajaan dengan keinsyafan akan kepastian timbulnya sesuatu akibat, 3. Kesengajaan sebagai keinsyafan akan kemungkinan timbulnya akibat itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, diketahui benar, bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Pebruari 2014 sekira jam 14.05 Wib bertempat Sei Sangiang Besar Desa Papuyu III Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap polisi karena membawa Kayu log atau kayu bulat kelompok rimba campuran jenis galam sebanyak 105 potong atau sama dengan 9.14 m3 dengan menggunakan 1 (satu) buah kapal / klotok dengan panjang kurang lebih 15 meter lebar kurang lebih 2.20 meter warna biru dengan mesin 1 (satu) buah mesin diesel L300 merk Hyundai D5 milik terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa kayu tersebut dibawa oleh terdakwa berdasarkan perintah dari saksi Syarifudin als Udin setelah yang bersangkutan membeli dari masyarakat di Sei Jati dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per kubik, dimana rencananya kayu-kayu tersebut akan dibawa menuju Alalak oleh terdakwa untuk dijual kembali oleh saksi Syarifudin ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu milik saksi Syarifudin als Udin tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kapal / klotok dengan panjang kurang lebih 15 meter lebar kurang lebih 2.20 meter warna biru dengan mesin 1 (satu) buah mesin diesel L300 merk Hyundai D5, dengan janji terdakwa akan menerima upah dari saksi Syarifudin als Udin sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kubik, dimana upah yang dijanjikan oleh saksi Syarifudin als Udin tersebut baru terdakwa terima setelah kayu sampai di tempat ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi apapun baik berupa Faktur Kayu Olahan (FAKO), Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), sehingga berdasarkan keterangan ahli Riduan Eka Saputra, S.Hut, atas perbuatan terdakwa, Negara telah dirugikan sebesar Rp. 283.340 (dua ratus delapanpuluh tiga ribu tiga ratus empatpuluh Rupiah), US $ 36,56 (tigapuluh enam koma limapuluh enam Dollar Amerika), dan Rp. 2.833.400,- (dua juta delapan ratus tigapuluh tiga empat ratus rupiah) dengan perincian Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang harus dibayar adalah untuk Kayu jenis galam sebanyak 9,14 (sembilan koma empatbelas) m³ X Rp. 31.000,00 (tigapuluh satu ribu Rupiah) = Rp. 283.340 (dua ratus delapanpuluh tiga ribu tiga ratus empatpuluh Rupiah), tarif Dana Reboisasi (DR) yang harus dibayar adalah 9,14 (sembilan koma empatbelas) m³ X US $ 4 (tigapuluh dollar Amerika) = US $ 36,56 (tigapuluh enam koma limapuluh enam Dollar Amerika) dan Ganti Rugi Tegakan (GRT) 9,14 (sembilan koma empatbelas) m³ X Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu Rupiah) = Rp. 2.833.400 (dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus Rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diketahui bahwa benar kayu jenis galam tersebut berada dalam kekuasaan terdakwa atas perintah / suruhan dari saksi Syarifudin als Udin, setelah terdakwa dijanjikan menerima upah bila membawa serta mengangkut kayu tersebut menuju Alalak Banjarmasin, dimana terdakwa telah mengetahui bahwa kayu galam tersebut diperoleh saksi Syarifudin dari membeli di daerah Sei Jati, tanpa dilengkapi dokumen yang menyertai kayu-kayu tersebut, berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat perbuatan terdakwa tersebut dalam mengangkut serta menguasai kayu jenis galam, dengan sengaja telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “Dengan sengaja mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum yang Pertama oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, majelis hakim tidak menemukan ha-hal yang melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa hukuman bagi terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, melainkan hukuman atau pemidanaan adalah sebagai upaya pendidikan yuridis, intelektual dan moral untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, patuh dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan adalah pantas dan adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai warga masyarakat tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang Sumber Daya Hutan dan menimbulkan kerugian Negara ;
Perbuatan terdakwa dapat merusak sumber daya alam ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, serta mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga yakni istri dan anak ;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi pidana penjara para terdakwa akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, dan apabila pidana denda tersebut tidak dapat / tidak mampu dibayar oleh para terdakwa maka pidana denda tersebut haruslah diganti pula dengan pidana yang berupa penjara pula yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini pula ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kapal / klotok dengan panjang kurang lebih 15 meter lebar kurang lebih 2.20 meter warna biru dan 1 (satu) buah mesin diesel L300 merk Hyundai D5, oleh karena berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwa barang bukti dimaksud merupakan alat untuk membawa kayu meskipun masih bernilai ekonomis namun sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini maka terhadap barang bukti dimaksud statusnya akan dirampas untuk Negara, sedangkan terhadap Kayu log atau kayu bulat kelompok rimba campuran jenis galam sebanyak 105 potong atau sama dengan 9.14 m3, oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan dalam perkara kehutanan, terhadap barang bukti dimaksud statusnya akan dirampas untuk Negara pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat, ketentuan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, serta Peraturan Perundangan-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ZAINAL AQLI Als ZAINAL Bin H. AINI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Dengan sengaja mengangkut menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan(SKSHH)” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus Milyar Rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruh pidana yang dijatuhkan,;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu log atau kayu bulat kelompok rimba campuran jenis galam sebanyak 105 potong atau sama dengan 9.14 m3 ;
1 (satu) buah kapal / klotok dengan panjang kurang lebih 15 meter lebar kurang lebih 2.20 meter warna biru ;
1 (satu) buah mesin diesel L300 merk Hyundai D5;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, pada hari RABU tanggal 27 MEI 2015, oleh kami UNGGUL TRI ESTHI MULDJONO, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, LILIEK FITRI HANDAYANI, S.H. dan ISNANDAR SYAHPUTRA, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 03 JUNI 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh GUSTI NORLIANI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh RATIH FEBRIYANA DEWI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dihadapan terdakwa ;
Hakim Ketua,
t.t.d
UNGGUL TRI ESTHI MULDJONO, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
t.t.d t.t.d
LILIEK FITRI HANDAYANI, S.H. ISNANDAR SYAHPUTRA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
GUSTI NORLIANI