17/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 17/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
KIRNO ALIAS SENTOT Bin SUPARDI;
hukum
-
P U T U S A N
Nomor : 17/Pid. Sus/2013/PN.Pkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : KIRNO ALIAS SENTOT Bin SUPARDI
Tempat lahir : Pekalongan
Umur/Tanggal lahir : 55 tahun , 27 Maret 1958
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dk. Srang Rt.01 Rw.01 Desa Windurojo Kec.Kesesi Kab. Pekalongan
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh tani
Pendidikan : ---
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum
Terdakwa di tahan dalam Rutan yang dilakukan penahanan oleh :
1 Penyidik terhitung sejak tanggal 26 Januari 2013 s/d tanggal 14 Pebruari 2013;
2.Perpanjangan Penahanan oleh P U terhitung sejak 14 Pebruari 2013 s/d tanggal 26 Maret 2013;
3.Jaksa Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 15 Maret 2013 s/d tanggal 3 April 2013 ;
4.Hakim Pengadilan Negeri terhitung sejak tanggal 27 Maret 2013 s/d tanggal 25 April 2013 ;
5.Perpanjangan Penahanan KPN terhitung sejak tanggal 26 April 2013 s/d tanggal 24 Juni 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan No. 17 ?pid. Sus/2013/PN.Pkl. tanggal 27 Maret 2013, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah mendengarkan dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 16 Maret 2013, No.Reg.Perk :PDM-07/KJN/Ep/0413, yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KIRNO ALIAS SENTOT Bin SUPARDI , terbukti bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (3) huruf e UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa/ KIRNO ALIAS SENTOT Bin SUPARDI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara potong masa tahanan dengan perintah terdakwa dihatan dan denda sebesar Rp 500.000,- subsidair ; 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 144 batang kayu albasia (Sengon) dikembalikan kepada Perhutani Pekalongan,
- 1 buah kapan bergagang kayu , dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar mereka terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, baik Penasihat Hukum Terdakwa maupun tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi Penasihat Hukum Terdakwa dsan Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis Hakim kiranya dapat memberikan keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya , berjanji tidak akan mengulangi lagi dan sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan begitu juga Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohanannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara :PDM-07/KJN/EP/0413, tertanggal 15 Maret 2013, adalah sebagai berikut;
Bahwa terdakwa KIRNO ALIAS SENTOT BIN SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 dan tanggal 24 Januari 2013 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat di Hutan Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanaman Sengon Tahun 2007 Dukuh Semampir Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan negeri Pekalongan yang berwenang mengadili, terdakwa menebang pohon atau memanen atau memunggut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan ; perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekitar pukul 10.00 Wib datang ke kawasan Hutan Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanaman Sengon Tahun 2007 Dukuh Semampir Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan, sampai di hutan terdakwa menebang pohon / kayu jenis Albasia (sengon) dengan menggunkan sebilah kampak yang terdakwa bawa dari rumah;
- Bahwa terdakwa menebang pohong / kayu Albasia (sengon) dengan cara terdakwa menggunakan sebilah kapak memotong bagian bawah pohon hingga pohon Albasia tersebut roboh setelah roboh terdakwa membersihkan ranting-rantingnya hingga bersih setelah bersih terdakwa memanggul pohon tersebut untuk dibawa ke sungai dan dihanyutkan melalui aliran sungai bali dan setelah pohon dihanyutkan terdakwa mengikuti dari pinggir jalan hingga sampai di Dukuh Semampir Desa Kesesi Kec. Kesesi Kab. Pekalongan, setelah sampai di Desa Semampir kayu tersebut terdakwa naikan ke pinggir sungai dan terdakwa tutupi dengan daun-daun yang sudah kering kemudian terdakwa melihat situasi jika situasi aman pohon tersebut terdakwa potong-potong menggunakan kampak dengan ukuran panjang kurang lebih 130 cm dan rata-rata satu pohon dipotong menjadi 5 bagian;
- Bahwa terakhir terdakwa menebang pohon Albasia pada tanggal 24 Januari 2013 terdakwa datang lagi Hutan Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanaman Sengon Tahun 2007 Dukuh Semampir Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan ;
- Bahwa terdakwa tidak ingat sudah berapa pohon yang ditebang, namun pohon Albasia yang terdakwa tebang kemudian terdakwa potong hingga pemjadi 144 batang (dengan panjang 130 cm);
- Bahwa terdakwa menebang [ohon Albasia dengan tujuan kayu-kayu tersebut akan terdakwa jual, namun sebelum sempat terjual terdakwa sudah ditangkap oleh Petugas Kepolisan, berdasarkan laporan dari saksi Imron petugas Perhutani pada tanggal 25 Januari 2013 sekira pukul 11.30 Wib mengadakan patroli di kawasan Hutan Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanaman Sengon Tahun 2007 Dukuh Semampir Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan dan saksi melihat ada31 pohon Albasia yang telah ditebang tanpa seijin dari pihak Perhutani;
- Bahwa terdakwa menebang kayu Albasia (sengon) dari kawasan Hutan Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanaman Sengon Tahun 2007 Dukuh Semampir Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan tidak dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan);
- Bahwa akibat perbuatan pihak Perhutani mengalami kerugian + Rp. 4.773.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan h UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut , Terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dan maksudnya dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Saksi I. ARIFIN Bin MACHSUS
Bahwa Saksi bekerja di Perum Perhutani dan menjabat sebagai Mandor tanam tugasnya mengawasi, menanam dan merawat hutan ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adanya tindak pidana menebang, memanen dan memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memilik hak atau ijin dari pejabat yang berwenang / Perum Perhutani ;
Bahwa Perum Perhutani kehilangan kayu pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2013 sekira pukul 11.30 Wib , tempatnya di Hutan Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanaman Sengon tahun 2007 di Dukuh Semampir Desa Kesesi Kec.Kesesi Kab.Pekalongan ;
Bahwa Pelaku yang menebang dan memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki ijin dari Perum Perhutani yaitu Sdr. Kirno alias Sentot alamat Dk. Serang Desa Windurojo Kec.Kesesi Kab.Pekalongan dan jenis pohon yang ditebang terdakwa yaitu jenis Albasia/Sengon tanam tahun 2007 ;
Bahwa Saksi mengetahui yang menebang dan memungut terdakwa karena saksi bersama dengan Sdr.Imron Ali basah pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 11.00 Wib melakukan Patroli di hutan Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanam Sengon tahun 2007 Dk. Semampir Desa Kesesi Kab.Pekalongan melihat tunggak (bekas potongan pohon ditebang), kemudian menyelusuri keberadaan kayu tersebut ada di Dukuh Semampir Desa Kesesi , selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2013 sekira pukul 09.00 Wib, saksi melapor ke Sdr.Dwi Sulistiyo sebagai Polmob Perhutani dan mengecek ke lokasi Petak 3 C2 dan mengintai pelaku penebang pohon tersebut.. Dan pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2013 petugas dari Perum Perhutani datang kelokasi untuk membawa kayu tumpukan untuk diamankan di tempat penitpan kayu di wilayah Kajen, akhirnya petugas Perum Perhutani Sdr. Dwi Sulitiyo dan Sdr. Imron Ali Basah ketemu orang yang menebang pohon tersebut seorang bernama Sdr.Kirno dan menangkapnya dan membawa ke Polsek Kesesi bersama barang buktinya ;
Bahwa Saksi melihat bekas potongan pohon ditebang /tunggak sudah sekitar 3 hari dan alat yang digunakan terdakwa untuk menebang pohon tersebut dengan kapak ;
Bahwa Terdakwa menebang kayu Sengon/Albasia dihutan RPH Brondong di Petak 3C2 sendirian dan pohon yang ditebang terdakwa ada 31 pohon sengon kemudian telah dipotong menjadi 144 batang ;
Bahwa benar barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) buah kapak dan 144 batang kayu jenis sengon ;
Bahwa benar hutan milik Perum Perhutani di Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanam Sengon tahun 2007 Dk. Semampir Desa Kesesi Kab.Pekalongan dekat dengan pemukiman rumah penduduk ;
Bahwa kerugian Perum Perhutani akibat penebangan dan pemungutan hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki oleh terdakwa sekitar Rp 4.773.000,- ;
Bahwa benar terdakwa dalam membawa kayu dipinggir sungai Dukuh Semampir tersebut dengan cara dilangsir lewat sungai karena dihutan tersebut ada sungai ;
Bahwa benare Terdakwa dalam mengambil kayu milik Perum Perhutani akan dijual dan dalam menebang dan memungut kayu hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki ijin dari pihak Perum Perhutani ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan Saksi II. DWI SULISTIYO Bin AGUS SUPARMAN
Bahwa Saksi bekerja di Hotel Puspa Indah Jl.Dr. Sutomo Pekalongan sudah 3 tahun dan saksi bekerja pada bagian resepsionis melayani tamu hotel yang akan menginap ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini, ada masalah tindak pidana perbuatan pencurian dengan kekerasan dan perkaranya dilaporkan ke Polsek Pekalongan Timur ;
Bahwa Saksi bekerja di Perum Perhutani dan menjabat sebagai Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) tugasnya melakukan giat patroli secara giliran ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adanya tindak pidana menebang, memanen dan memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memilik hak atau ijin dari pejabat yang berwenang / Perum Perhutani ;
Bahwa Perum Perhutani kehilangan kayu pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2013 sekira pukul 11.30 Wib , tempatnya di Hutan Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanaman Sengon tahun 2007 di Dukuh Semampir Desa Kesesi Kec.Kesesi Kab.Pekalongan ;
Bahwa Pelaku yang menebang dan memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki ijin dari Perum Perhutani yaitu Sdr. Kirno alias Sentot alamat Dk. Serang Desa Windurojo Kec.Kesesi Kab.Pekalongan dan jenis pohon yang ditebang terdakwa yaitu jenis Albasia/Sengon tanam tahun 2007 ;
Bahwa Saksi mengetahui yang menebang dan memungut terdakwa karena saksi bersama bersama dengan Sdr. Arifin dan Sdr.Imron Ali basah pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 11.00 Wib melakukan Patroli di hutan Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanam Sengon tahun 2007 Dk. Semampir Desa Kesesi Kab.Pekalongan melihat tunggak (bekas potongan pohon ditebang), kemudian menyelusuri keberadaan kayu tersebut ada di Dukuh Semampir Desa Kesesi , selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2013 sekira pukul 09.00 Wib, saksi melapor ke Sdr.Dwi Sulistiyo sebagai Polmob Perhutani dan mengecek ke lokasi Petak 3 C2 dan mengintai pelaku penebang pohon tersebut.. Dan pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2013 petugas dari Perum Perhutani datang kelokasi untuk membawa kayu tumpukan untuk diamankan di tempat penitpan kayu di wilayah Kajen, akhirnya petugas Perum Perhutani Sdr. Dwi Sulitiyo dan Sdr. Imron Ali Basah ketemu orang yang menebang pohon tersebut seorang bernama Sdr.Kirno dan menangkapnya dan membawa ke Polsek Kesesi bersama barang buktinya ;
Bahwa Saksi melihat bekas potongan pohon ditebang /tunggak sudah sekitar 3 hari dan alat yang digunakan terdakwa untuk menebang pohon tersebut dengan kapak ;
Bahwa Terdakwa menebang kayu Sengon/Albasia dihutan RPH Brondong di Petak 3C2 sendirian dan pohon yang ditebang terdakwa ada 31 pohon sengon kemudian telah dipotong menjadi 144 batang ;
Bahwa benar barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) buah kapak dan 144 batang kayu jenis sengon ;
Bahwa benar hutan milik Perum Perhutani di Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanam Sengon tahun 2007 Dk. Semampir Desa Kesesi Kab.Pekalongan dekat dengan pemukiman rumah penduduk ;
Bahwa kerugian Perum Perhutani akibat penebangan dan pemungutan hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki oleh terdakwa sekitar Rp 4.773.000,- ;
Bahwa benar terdakwa dalam membawa kayu dipinggir sungai Dukuh Semampir tersebut dengan cara dilangsir lewat sungai karena dihutan tersebut ada sungai ;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengambil kayu milik Perum Perhutani akan dijual dan dalam menebang dan memungut kayu hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki ijin dari pihak Perum Perhutani ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Keterangan Tedakwa KIRNO ALIAS SENTOT Bin SUPARDI :
Bahwa Terdakwa mengetahui diajukan dalam perkara ini sebagai terdakwa karena telah melakukan tindak pidana menebang, memanen dan memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memilik hak atau ijin dari pejabat yang berwenang / Perum Perhutani
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan dan memungut kayu hasil hutan dalam hutan milik Perum Perhutani pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 selama + 1 minggu dan terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2013 , tempatnya di Hutan Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanaman Sengon tahun 2007 di Dukuh Semampir Desa Kesesi Kec.Kesesi Kab.Pekalongan ;
Bahwa Terdakwa menebang dan memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki ijin jenis pohon yang ditebang yaitu jenis Albasia/Sengon tanam tahun 2007 dan pemiliknya yaitu Perum Perhutani Pekalongan ;
Bahwa Alat yang Terdakwa gunakan untuk menebang pohon Sengon milik Perum Perhutani yaitu dengan sebuah kapak dan pohon sengon yang terdakwa tebang ada sekitar 31 pohon kemudian dipotong-potong dengan panjang 130 Cm dan masing-masing 1 pohon bisa 4 atau 5 potong sehingga jumlah menjadi 144 batang sengon ;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon sengon milik Perum Perhutani sendirian dan tujuannya menebang dan memungut kayu sengon tersebut akan dijual kepada orang lain menambah ekonomi keluarga ;
Bahwa setelah Terdakwa berhasil menebang dan memotong-motong kayu sengon tersebut menjadi 144 batang kayu sengon dengan panjang 130 Cm, terdakwa di taruh dipinggir sungai di dukuh Semampir desa Kesesi Kab.Pekalongan dengan ditutupi daun-daun kering dan membawanya kayu tersebut dengan cara hanyutkan melalui aliran sungai bali , namun belum sempat dijual ketahuan petugas Polisi Hutan dan ditangkap untuk diproses ;
Bahwa benar barang bukti yang disita oleh petugas berupa : 1 (satu) buah kapak dan 144 batang kayu sengon dengan panjang 130 Cm dengan ukuran diameter sekjitar 10 Cm s/d 20 Cm ;
Bahwa benar hutan milik Perum Perhutani ada di Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanaman Sengon tahun 2007 di Dukuh Semampir Desa Kesesi Kec.Kesesi Kab.Pekalongan dekat dengan pemukiman rumah penduduk ;
Bahwa kerugian Perum Perhutani akibat penebangan dan pemungutan hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki yang dilakukan oleh terdakwa sekitar Rp 4.773.000,- ;
Bahwa benar Terdakwa dalam menebang dan memungut kayu sengon milik Perum Perhutani sendiran dan tidak memiliki ijin dari pihak pejabat yang berwenang (Perum Perhutani ) ;
Bahwa benar Terdakwa sudah pernah dihukum 9 bulan dalam perkara pencurian kayu milik Perhutani dan dalam perkara ini terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan majelis hakim memperlihatkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) buah kapak dan 144 batang kayu sengon dengan panjang 130 Cm dengan ukuran diameter sekjitar 10 Cm s/d 20 Cm, baik kepada para saksi-saksi maupun kepada terdakwa ternyata baik para saksi maupun terdakwa kesemuanya mengenalinya dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti , maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa mengetahui diajukan dalam perkara ini sebagai terdakwa karena telah melakukan tindak pidana menebang, memanen dan memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memilik hak atau ijin dari pejabat yang berwenang / Perum Perhutani
Bahwa benar Terdakwa melakukan penebangan dan memungut kayu hasil hutan dalam hutan milik Perum Perhutani pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 selama + 1 minggu dan terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2013 , tempatnya di Hutan Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanaman Sengon tahun 2007 di Dukuh Semampir Desa Kesesi Kec.Kesesi Kab.Pekalongan ;
Bahwa benar Terdakwa menebang dan memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki ijin jenis pohon yang ditebang yaitu jenis Albasia/Sengon tanam tahun 2007 dan pemiliknya yaitu Perum Perhutani Pekalongan ;
Bahwa benar Alat yang Terdakwa gunakan untuk menebang pohon Sengon milik Perum Perhutani yaitu dengan sebuah kapak dan pohon sengon yang terdakwa tebang ada sekitar 31 pohon kemudian dipotong-potong dengan panjang 130 Cm dan masing-masing 1 pohon bisa 4 atau 5 potong sehingga jumlah menjadi 144 batang sengon ;
Bahwa benar setelah Terdakwa berhasil menebang dan memotong-motong kayu sengon tersebut menjadi 144 batang kayu sengon dengan panjang 130 Cm, terdakwa di taruh dipinggir sungai di dukuh Semampir desa Kesesi Kab.Pekalongan dengan ditutupi daun-daun kering dan membawanya kayu tersebut dengan cara hanyutkan melalui aliran sungai bali , namun belum sempat dijual ketahuan petugas Polisi Hutan dan ditangkap untuk diproses ;
Bahwa benar barang bukti yang disita oleh petugas berupa : 1 (satu) buah kapak dan 144 batang kayu sengon dengan panjang 130 Cm dengan ukuran diameter sekjitar 10 Cm s/d 20 Cm ;
Bahwa benar hutan milik Perum Perhutani ada di Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanaman Sengon tahun 2007 di Dukuh Semampir Desa Kesesi Kec.Kesesi Kab.Pekalongan dekat dengan pemukiman rumah penduduk ;
Bahwa kerugian Perum Perhutani akibat penebangan dan pemungutan hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki yang dilakukan oleh terdakwa sekitar Rp 4.773.000,- ;
Bahwa benar Terdakwa dalam menebang dan memungut kayu sengon milik Perum Perhutani sendiran dan tidak memiliki ijin dari pihak pejabat yang berwenang (Perum Perhutani ) ;
Bahwa benar Terdakwa sudah pernah dihukum 9 bulan dalam perkara pencurian kayu milik Perhutani dan dalam perkara ini terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 78 ayat (5) jo.pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI No.41 Tahun 1999, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasul hutan didalam hutan
Tidak dilengkapi bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil hutang
Ad.1. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan bertanggung jawab , dimana dalam perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan KIRNO Alias SENTOT Bin SUPARDI, yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan tertera dalam surat dakwaan serta dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama persidangan telah diketahui bahwa paa terdakwa sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
Ad.2. Unsur Menebang pohon atau memanen atau memungut hasul hutan didalam hutan \
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Arifin bin Machsus, saksi Dwi Sulisityo Bin Agus Suparman dan keterangan terdakwa Kirno alias Sentot Bin Supardi sendiri serta adanya barang bukti dipersidangan, maka terungkap fakta bahwa Terdakwa melakukan penebangan atau memanen dan memungut kayu hasil hutan dalam hutan milik Perum Perhutani pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 selama + 1 minggu dan terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2013 , tempatnya di Hutan Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanaman Sengon tahun 2007 di Dukuh Semampir Desa Kesesi Kec.Kesesi Kab.Pekalongan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menebang dan memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki ijin jenis pohon yang ditebang yaitu jenis Albasia/Sengon tanam tahun 2007 dan pemiliknya yaitu Perum Perhutani Pekalongan dan alat yang Terdakwa gunakan untuk menebang pohon Sengon milik Perum Perhutani yaitu dengan sebuah kapak dan pohon sengon yang terdakwa tebang ada sekitar 31 pohon kemudian dipotong-potong dengan panjang 130 Cm dan masing-masing 1 pohon bisa 4 atau 5 potong sehingga jumlah menjadi 144 batang sengon ;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa berhasil menebang dan memotong-motong kayu sengon tersebut menjadi 144 batang kayu sengon dengan panjang 130 Cm, terdakwa di taruh dipinggir sungai di dukuh Semampir desa Kesesi Kab.Pekalongan dengan ditutupi daun-daun kering dan membawanya kayu tersebut dengan cara hanyutkan melalui aliran sungai bali , Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Tidak dilengkapi bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil hutang
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Arifin bin Machsus, saksi Dwi Sulisityo Bin Agus Suparman dan keterangan terdakwa Kirno alias Sentot Bin Supardi sendiri serta adanya barang bukti dipersidangan, maka terungkap fakta bahwa Terdakwa dalam menebang pohon Sengon (Albasia) milik Perum Perhutani yaitu dengan sebuah kapak dan pohon sengon yang terdakwa tebang ada sekitar 31 pohon kemudian dipotong-potong dengan panjang 130 Cm dan masing-masing 1 pohon bisa 4 atau 5 potong sehingga jumlah menjadi 144 batang, tempatnya di Hutan Wilayah RPH Brondong Petak 3 C2 tanaman Sengon tahun 2007 di Dukuh Semampir Desa Kesesi Kec.Kesesi Kab.Pekalongan, setelah terdakwa ditangkap petugas tidak memiliki SKSHH (Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan ) untuk menebang pohon yang diperoleh dari hutan milik Perum Perhutani harus dilengkapi dengan SKSHH, Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dari dakwaan pasal 78 ayat (5) jo.pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI No.41 Tahun 1999, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan pihak Perum Perhutani ;
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam hal yang sama ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa mengakui bersalah dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang,bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa tahanan yang telah dijalaninya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam rangka memudahkan pelaksanaan putusan ini, sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka Terdakwa haruslah ditetapkan tetap berada dalam tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan statusnya akan ditentukan sebagaimana amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 78 ayat (5) jo.pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI No.41 Tahun 1999 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KIRNO ALIAS SENTOT BIN SUPARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Menebang atau memanen atau memungut hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ) dari Perum Perhutani ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 144 batang kayu albasia (Sengon) dikembalikan kepada Perhutani Pekalongan,
- 1 buah kapak bergagang kayu , dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari : SENIN, TANGGAL 22 APRIL 2013, Oleh kami MARISI SIREGAR,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH.MH dan BAMBANG SETYO WIDJONARKO,SH.MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU, TANGGAL 24 APRIL 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota dan dibantu SUDIRMAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan dihadiri NURI SRI AMARANTI,SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen dan Terdakwa ;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua Majelis,
NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH.MH MARISI SIREGAR, SH.MH.
Hakim Anggota II,
BAMBANG SETYO WIDJONARKO,SH.MH.
Panitera Penggati,
SUDIRMAN,SH.