135/Pid.Sus/2015/PN Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 135/Pid.Sus/2015/PN Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PINGAI PANGGILAN PINGAI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa PINGAI PANGGILAN PINGAI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pingai Panggilan Pingai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai celana dalam warna merah; - 1 (satu) helai baju kaos warna pink; - 1 (satu) helai celana levis pendek warna biru muda; Dikembalikan kepada saksi korban Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif melalui orangtuanya Deli Susanti; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 135/Pid.Sus/2015/PN Pmn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama : PINGAI PANGGILAN PINGAI
2. Tempat lahir : Batu Gadang
3. Umur/tanggal lahir : 68 tahun/ 30 Juni 1947
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Jawi-Jawi, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditangkap penyidik pada tanggal 24 April 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 April 2015 sampai dengan tanggal 14 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 4 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 2 September 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 1 November 2015;
Terdakwa didampingi oleh penasehat hukum bernama Alwis Ilyas, S.H dan Eri Pebriko, S.H yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan penetapan nomor 135/Pen.Pid/PH/2015/PN Pmn tanggal 11 Agustus 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 135/Pen.Pid/PH/2015/PN Pmn tanggal 4 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 135/Pen.Pid/HS/2015/PN Pmn tanggal 5 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PINGAI PANGGILAN PINGAI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencabulan dengan bujuk rayu” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pingai Panggilan Pingai, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah;
- 1 (satu) helai baju kaos warna pink;
- 1 (satu) helai celana levis pendek warna biru muda;
Dikembalikan kepada saksi korban Olif Fiya Puspita Sari melalui orang tuanya Deli Suasanti;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban Olif Fiya Puspita Sari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa Pingai Panggilan Pingai pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kampung Jawi-jawi Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif (umur ± 5 tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas yang saat itu ada acara pesta tagak kudo-kudo di rumah saksi Syofian Efendi dan Terdakwa ikut berada di rumah saksi Syafian Efendi dan ditempat tersebut Terdakwa melihat saksi korban Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif kemudian Terdakwa memanggil saksi korban Olif dan Terdakwa memberi uang kepada Olif Rp. 1.000,00 dan uang tersebut dibelikan oleh saksi korban Olif roti setelah itu Terdakwa mengajak atau membawa saksi korban Olif ke kamar mandi tersebut maka Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban Olif hingga lutut dan setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban Olif jongkok sedangkan Terdakw juga jongkok selanjutnya Terdakwa memasukkan jari-jari kiri tangannya ke dalam lobang kemaluan saksi korban Olif dan selanjutnya Terdakwa menggerak-gerakkan jari-jari tangan Terdakwa tersebut dengan gerakan maju mundur atau keluar masuk di dalam lobang kemaluan saksi korban Olif yang mengakibatkan saksi korban merasa kesakitan pada kemaluan dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan jari-jari tangan tersebut dari dalam lobang kemaluan saksi korban Olif kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban Olif untuk berdiri dan Terdakwa hendak memasangkan resleting celana saksi korban maka saat itu saksi Ati masuk ke dalam kamar mandi tersebut hendak buang air kecil dan saksi Ati melihat Terdakwa dan saksi korban selanjutnya saksi Ati mengatakan ”Manga ko” (ada apa ini) maka Terdakwa menjawab bahwa ianya sedang membersihkan buang air besar Olif tapi saat itu saksi Ati tidak ada melihat bekas buang air besar ataupun bekas buang air kecil di kamar mandi tersebut maka selanjutnya saksi Ati keluar dari kamar mandi tersebut dan memberitahukan saksi Deli Susanti (orang tua Olif) agar menjemput Olif di tempat Syofian Efendi dan sesampai di rumah Syofian Efendi tersebut saksi Deli Susanti melihat Olif duduk di Palanta di pangkuan Terdakwa kemudian saksi Deli Susanti membawa Olif pulang dan sesampai di rumah saksi Deli Susanti bertanya kepada Olif apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada Olif maka Olif menerangkan tentang perbuatan cabul Terdakwa tersebut kepada Deli Susanti selanjutnya Deli Susanti melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa ketika Terdakwa mencabuli saksi korban Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif, saksi korban masih berumur lebih kurang 5 tahun;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, tampak jejas (hiperemis) di depan hymen, sesuai dengan visum et repertum nomor : 41/IGD/RS/IV/2015 tanggal 24 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mutiara Islam, Sp. OG dokter pemerintah pada RSUD Pariaman dengan hasil pemeriksaan:
Telah diperiksa seorang perempuan bernama Olifia Panggilan Olif, berumur lima tahun pada tanggal 24 April 2015 pada jam 10.30 wib dengan hasil pemeriksaan pada alat kelamin:
Rectal Touche : anus tenang, spinter baik, ampula kosong, mukosa licin
Hymen : hymen utuh
Kesan : tampak jejas (hiperemis) di depan hymen arah jarum jam 6 dan jam 8;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Pingai Panggilan Pingai pada waktu dan tempat seperti dakwaan Kesatu, melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas yang saat itu ada acara pesta tagak kudo-kudo di rumah saksi Syofian Efendi dan Terdakwa ikut berada di rumah saksi Syafian Efendi dan ditempat tersebut Terdakwa melihat saksi korban Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif kemudian Terdakwa memanggil saksi korban Olif dan Terdakwa memberi uang kepada Olif Rp. 1.000,00 dan uang tersebut dibelikan oleh saksi korban Olif roti setelah itu Terdakwa mengajak atau membawa saksi korban Olif ke kamar mandi tersebut maka Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban Olif hingga lutut dan setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban Olif jongkok sedangkan Terdakw juga jongkok selanjutnya Terdakwa memasukkan jari-jari kiri tangannya ke dalam lobang kemaluan saksi korban Olif dan selanjutnya Terdakwa menggerak-gerakkan jari-jari tangan Terdakwa tersebut dengan gerakan maju mundur atau keluar masuk di dalam lobang kemaluan saksi korban Olif yang mengakibatkan saksi korban merasa kesakitan pada kemaluan dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan jari-jari tangan tersebut dari dalam lobang kemaluan saksi korban Olif kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban Olif untuk berdiri dan Terdakwa hendak memasangkan resleting celana saksi korban maka saat itu saksi Ati masuk ke dalam kamar mandi tersebut hendak buang air kecil dan saksi Ati melihat Terdakwa dan saksi korban selanjutnya saksi Ati mengatakan ”Manga ko” (ada apa ini) maka Terdakwa menjawab bahwa ianya sedang membersihkan buang air besar Olif tapi saat itu saksi Ati tidak ada melihat bekas buang air besar ataupun bekas buang air kecil di kamar mandi tersebut maka selanjutnya saksi Ati keluar dari kamar mandi tersebut dan memberitahukan saksi Deli Susanti (orang tua Olif) agar menjemput Olif di tempat Syofian Efendi dan sesampai di rumah Syofian Efendi tersebut saksi Deli Susanti melihat Olif duduk di Palanta di pangkuan Terdakwa kemudian saksi Deli Susanti membawa Olif pulang dan sesampai di rumah saksi Deli Susanti bertanya kepada Olif apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada Olif maka Olif menerangkan tentang perbuatan cabul Terdakwa tersebut kepada Deli Susanti selanjutnya Deli Susanti melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa ketika Terdakwa mencabuli saksi korban Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif, saksi korban masih berumur lebih kurang 5 tahun;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, tampak jejas (hiperemis) di depan hymen, sesuai dengan visum et repertum nomor : 41/IGD/RS/IV/2015 tanggal 24 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mutiara Islam, Sp. OG dokter pemerintah pada RSUD Pariaman dengan hasil pemeriksaan:
Telah diperiksa seorang perempuan bernama Olifia Panggilan Olif, berumur lima tahun pada tanggal 24 April 2015 pada jam 10.30 wib dengan hasil pemeriksaan pada alat kelamin:
Rectal Touche : anus tenang, spinter baik, ampula kosong, mukosa licin
Hymen : hymen utuh
Kesan : tampak jejas (hiperemis) di depan hymen arah jarum jam 6 dan jam 8;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke 2 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
OLIF FIYA PUSPITA SARI PANGGILAN OLIF tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi memanggil Terdakwa dengan panggilan “Ungku”;
Bahwa saksi sering main ke rumah Terdakwa;
Bahwa dedek saksi pernah di pegang oleh Ungku dengan jari kiri tengah. Ketika ditanyakan bagian mana yang dimaksud dengan “dedek”, saksi menunjuk kemaluannya;
Bahwa cara Terdakwa melakukannya ketika itu saksi diajak oleh Terdakwa ke kamar mandi rumah Rohid dan sesampai dikamar mandi celana dan celana dalam saksi dibuka oleh Terdakwa hingga ke lutut lalu Terdakwa mencebok saksi dengan memasukkan jari kiri tengah ke kemaluan saksi namun hanya sebentar, saat itu saksi posisi berdiri sedangkan Terdakwa dalam posisi jongkok, kemudian datang one Ati yang berkata “Manga ko”;
Bahwa saksi merasakan sakit pada kemaluan saksi setelah Terdakwa mencebok saksi;
Bahwa saat kejadian, saksi tidak ada merasa akan pipis atau buang air besar dan saksi tidak ada meminta tolong ke Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sangat menyayangi saksi, saksi sering diajak pergi oleh Terdakwa dan sering diberi uang jajan;
Bahwa sebelum kejadian saksi, ada diberi uang Rp. 1.000,00 dan uang tersebut saksi belikan roti, tidak lama kemudian barulah Terdakwa mengajak saksi ke kamar mandi;
Bahwa sebelum kejadian, Terdakwa juga pernah melakukannya terhadap saksi yaitu di rumah Terdakwa dan di kandang sapi yang terletak di belakang rumah Terdakwa, kejadiannya sudah lama;
Bahwa kejadian di kandang sapi saat Terdakwa mengajak saksi untuk memasukkan ternak sapi ke kandang dan sesampai di kandang Terdakwa membuka celana saksi lalu memasukkan jari tengah sebelah kanan ke kemaluan saksi. Untuk kejadian di rumah Terdakwa dilakukan dengan membawa saksi ke kamar mandi lalu celana saksi dibuka, selanjutnya Terdakwa memasukkan jari tengah tangan kanan ke kemaluan saksi;
Bahwa saksi sudah bisa cebok (membasuh kemaluan) sendiri jika saksi selesai pipis dan tidak ada ditemani;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan menyatakan Terdakwa tidak ada memasukkan jari Terdakwa kedalam kemaluan saksi saat dikamar mandi Rohid melainkan Terdakwa hanya membasuh kemaluan saksi dengan telapak tangan kiri Terdakwa. Terdakwa tidak ada memasukkan jari Terdakwa kedalam kemaluan saksi saat di rumah Terdakwa dan di kandang sapi;
DELI SUSANTI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi bernama Olif (saksi korban) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Kampung Jawi-Jawi Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi mengetahuinya dari Ati yang memberitahukan langsung ke saksi dengan mengatakan kepada saksi agar menjemput saksi korban ke rumah Bagindo Yan karena terlihat oleh Ati kalau saksi korban berduaan dengan Terdakwa di kamar mandi Bagindo Yan, Terdakwa sedang memasang resleting celana saksi korban dan Ati mengatakan kalau dirinya ada bertanya ke Terdakwa “Manga ko?” dan dijawab oleh Terdakwa kalau Terdakwa sedang membersihkan kemaluan saksi korban yang selesai buang air besar, ketika Ati melihat ke dalam WC tidak ada bekas buang air besar dalam WC tersebut sehingga Ati merasa curiga dan memberitahukannya ke saksi;
Bahwa selanjutnya saksi pergi untuk menjemput saksi korban dan sesampainya saksi di rumah Bagindo Yan terlihat saksi korban sedang duduk di Palanta (tempat duduk) rumah Bagindo Yan sambil dipangku Terdakwa selanjutnya saksi membawa saksi korban ke rumah dan langsung bertanya ke saksi korban dan dari cerita saksi korban kalau Terdakwa membawa saksi korban ke kamar mandi milik Bagindo Yan dan sesampai di kamar mandi Terdakwa membuka celana saksi korban hingga ke paha lalu memasukkan jari tengah tangan kiri ke kemaluan saksi korban sehingga saksi korban mengalami sakit pada kemaluannya dan saksi korban ada diberi uang oleh Terdakwa sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) sebelum mengajak saksi korban ke kamar mandi;
Bahwa Rohid adalah anak Bagindo Yan;
Bahwa saksi korban biasa menyebut kemaluannya dengan sebutan “dedek”;
Bahwa saksi korban dekat dengan Terdakwa dan memanggil Terdakwa dengan sebutan “Ungku”;
Bahwa setahu saksi, saksi korban sering diajak Terdakwa untuk menggembala sapi atau main di rumah Terdakwa dan saksi korban sering dikasih uang jajan oleh Terdakwa;
Bahwa dari cerita saksi korban kalau saat kejadian saksi korban merasa tidak akan pipis atau buang air besar;
Bahwa dari cerita saksi korban kalau sebelumnya Terdakwa juga pernah memasukkan jari Terdakwa ke kemaluan saksi korban saat di rumah Terdakwa dan kandang sapi yang berada dibelakang rumah Terdakwa;
Bahwa saksi korban telah divisum sebanyak dua kali yaitu di Puskesmas Sungai Geringging dan RSUD Pariaman;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan menyatakan Terdakwa hanya mencebok dengan telapak tangan kiri, Terdakwa tidak ada memasukkan jarinya ke kemaluan saksi korban baik saat kejadian maupun saat di rumah saksi dan kandang sapi. Atas bantahan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
ATI PANGGILAN ATI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap Olif (saksi korban) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Kampung Jawi-Jawi Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya saat saksi hendak buang air kecil ke kamar mandi milik Bagindo Yan mendorong pintu kamar mandi yang agak renggang dan terlihat saksi korban dan Terdakwa sedang berdua di dalam kamar mandi, Terdakwa dengan posisi jongkok sedang memegang resleting celana saksi korban yang sedang berdiri dan saksi bertanya “Sedang ngapain bapak disini?” Terdakwa mengatakan kalau Terdakwa sedang mencebok saksi korban yang baru buang air besar namun ketika saksi lihat tidak ada bekas buang air besar ataupun buang air kecil saksi korban, selanjutnya Terdakwa menyiram air ke lantai;
Bahwa selanjutnya saksi pergi ke rumah Deli Susanti tanpa mengetahui lagi apa yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban untuk memberitahukan Deli Susanti agar menjemput saksi korban yang sedang dikamar mandi Bagindo Yan bersama Terdakwa;
Bahwa dari cerita orang tua saksi korban kalau Terdakwa sering memberi jajan kepada saksi korban;
Bahwa setelah kejadian, ibu saksi korban menceritakan ke saksi bahwa saksi korban merasa sakit buang air kecil dan saat dikamar mandi Terdakwa memasukkan jarinya ke kemaluan saksi korban sehingga saksi korban merasa sakit pada kemaluannya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan pintu merenggang dan yang benar adalah pintu dalam keadaan terbuka saat saksi datang. Atas keberatan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
HAMDANI PANGGILAN DANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan Terdakwa telah mencabuli anak saksi bernama Olif (saksi korban) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Kampung Jawi-Jawi Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya dan mengetahuinya setelah mendapat cerita dari isteri saksi yaitu Deli Susanti, saat kejadian saksi sedang di tempat kerja di pasar Sei. Geringging, Kecamatan Sei Geringging, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa isteri saksi menceritakan kalau Ati melihat Terdakwa dan anak saksi Olif di kamar mandi Bagindo Yan dan ketika ditanya oleh Ati jika Terdakwa saat itu sedang membersihkan kemaluan anak saya yang selesai buang air besar, namun Ati melihat kedalam WC tidak ada bekas buang air besar di dalam WC tersebut, dan dari situlah Ati merasa curiga sehingga memberitahukan kejadian itu kepada istri saya, selanjutnya isteri saksi menjemput saksi korban dan setelah saksi korban di bawa pulang lalu ditanya dan ketika itu saksi korban mengatakan kalau Ungku Pingai membawa saksi korban ke kamar mandi Rohid, sesampai dikamar mandi Ungku membuka celana saksi korban lalu memasukkan jari tengah tangan kiri ke dalam kemaluan saksi korban hingga saksi korban merasa sakit pada kemaluannya;
Bahwa saksi korban memanggil Terdakwa dengan panggilan Ungku dan tidak ada orang lain yang dipanggil Olif dengan panggilan Ungku selain Terdakwa;
Bahwa visum terhadap saksi korban dilakukan sebanyak dua kali yaitu di puskesmas dan di RSUD, hal tersebut dilakukan setelah dilakukan visum di puskesmas dan hasil visum belum keluar lalu polisi mengatakan agar dilakukan visum ke RSUD untuk memastikannya;
Bahwa saksi korban cerita ke isteri saksi kalau Terdakwa juga pernah melakukannya di rumah Terdakwa dan dikandang sapi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan karena Terdakwa tidak pernah memasukkan jari tengah Terdakwa ke kemaluan saksi korban sebanyak tiga kali. Atas bantahan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Olif, yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Kampung Jawi-Jawi Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging,Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa kejadiannya berawal saat itu Terdakwa sedang menanti tamu yang datang, dan Terdakwa pergi kebelakang rumah untuk mengecek tukang masak yang kebelakang, kemudian sesampai Terdakwa dibelakang korban mengatakan kepada bahwasanya ia hendak pipis kemudian Terdakwa pergi untuk menemaninya pipis di wc yang ada di dalam rumah tersebut, sesampainya Terdakwa di wc (dikamar mandi milik Bagindo Yan) Terdakwa membuka celananya hingga ke paha dan menyiramkan air dengan tangan sebelah kanan sambil memegang kemaluannya dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, pada saat Terdakwa sedang membuka celananya datang Ati dan berkata kepada Terdakwa “apa yang sedang kamu lakukan”, dan Terdakwa menjawab “saya hendak mencuci pipis korban”, dan setelah itu Ati itu pergi meninggalkan Terdakwa dan korban, kemudian korban pipis setelah itu Terdakwa membersihkan pipis korban, kemudian Terdakwa dan korban langsung pergi keluar dari wc tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu sebab korban mengikuti Terdakwa dari belakang dan Terdakwa tidak ada mengajak korban untuk pergi ke belakang;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyuruh korban untuk membuka celananya ketika hendak pipis dan Terdakwa menyangka korban tidak bisa membuka celananya sendiri untuk pipis;
Bahwa korban tidak ada meminta Terdakwa untuk membuka celananya;
Bahwa korban tidak ada meminta Terdakwa untuk menemaninya pipis;
Bahwa Terdakwa menemani korban karena merupakan cucu Terdakwa dank arena korban bilang untuk pipis;
Bahwa korban tinggal bersama orang tuanya dan tidak tinggal dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada orang tuanya untuk menemaninya pipis;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa ada memberi uang korban di dua recehan 500 sebesar Rp. 1.000,00 sekitar pukul 11.00 di hari itu juga di tempat resepsi batagak rumah di Kampung Jawi-Jawi, Nagari Malai III Koto, Kec. Sei Geringging, Kab. Padang Pariaman dan Terdakwa juga membelikan sebuah kerupuk di kedai dekat rumah Terdakwa, Terdakwa membelikan karena ingin membelikan korban yang merupakan cucu Terdakwa dan Terdakwa saying padanya, ketika itu korban tidak ada meminta uang atau meminta dibelikan kerupuk ke Terdakwa;
Bahwa sebenarnya Terdakwa tidak berhak memegang kemaluan korban karena bukan keluarga kandung Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa membukakan celana korban karena gewang celana korban keras dibuka;
Bahwa Terdakwa juga buka celana dalam korban;
Bahwa Terdakwa tidak ada memegang kemaluan korban di kandang sapi;
Bahwa Terdakwa memegang kemaluan korban karena mencebokkan dan membersihkan kemaluan korban setelah pipis;
Bahwa Terdakwa memegang kemaluan korban dua kali;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan itu serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge):
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum et Repertum Nomor 156.1/VER/HC-SG/IV-2015, tanggal 24 April 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Robby Satria Putra, dokter pada Puskesmas Sungai Geringging, dan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Olifia, dengan hasil pemeriksaan;
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
Pada korban ditemukan:
Tampak ruam berwarna merah di bibir kemaluan dalam sebelah kanan dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm;
Pada selaput dara tidak ada ditemukan robekan dan ruam kemerahan;
Pasien dirawat/ dipulangkan: dipulangkan dengan kontrol rawat jalan;
Kesimpulan; pada pemeriksaan korban perempuan ini ditemukan cedera akibat kekerasan tumpul;
Visum et Repertum Nomor 41/IGD/RS/IV/2015, tanggal 24 April 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mutiara Islam, Sp.OG, dokter pada RSUD Pariaman, dan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Olifia Panggilan Olif, dengan hasil pemeriksaan;
Kepala : tak ada kelainan
Leher : tak ada kelainan
Dada : tak ada kelainan
Punggung : tak ada kelainan
Perut : tak ada kelainan
Anggota gerak atas : tak ada kelainan
Anggota gerak bawah: tak ada kelainan
Alat kelamin
Rectal Touche : anus tenang, spinter baik, ampula kosong, mukosa licin
Hymen : hymen utuh
Kesan : tampak jejas (hiperemis) di depan hymen arah jarum jam 6 dan jam 8
Kesimpulan : hasil pemeriksaan visum hymen utuh. Tampak jejas (hiperemis) di depan hymen arah jarum jam 6 dan jam 8;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah;
- 1 (satu) helai baju kaos warna pink;
- 1 (satu) helai celana levis pendek warna biru muda;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala hal yang berkaitan dan tertuang dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa telah membasuh kemaluan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif menggunakan tangan kiri Terdakwa di dalam kamar mandi milik Bagindo Yan bertempat di Kampung Jawi-jawi Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa benar, saat itu Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif mengenakan pakaian sebagaimana barang bukti, yaitu 1 (satu) helai celana dalam warna merah, 1 (satu) helai baju kaos warna pink, 1 (satu) helai celana levis pendek warna biru muda;
Bahwa benar, ketika Terdakwa sedang di kamar mandi bersama Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif terlihat oleh Ati Panggilan Ati;
Bahwa benar, pada saat kejadian Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif yang lahir pada tanggal 15 Februari 2010, baru berusia 5 tahun, belum berusia 18 tahun;
Bahwa benar, Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif telah memberitahu ibunya yang bernama Deli Susanti perihal Terdakwa telah memasukkan jari tengah tangan kirinya ke dalam kemaluan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif. hal itu diceritakan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif setelah ditanya oleh Deli Susanti, sehubungan Ati Panggilan Ati memberitahu Deli Susanti kalau Ati Panggilan Ati melihat Terdakwa berdua dengan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif di kamar mandi Bagindo Yan dan merasa curiga terhadap Terdakwa karena Terdakwa mengatakan membasuh kemaluan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif yang baru buang air besar sedangkan setelah dilihat oleh Ati tidak ada bekas buang air besar atau buang air kecil;
Bahwa benar, Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif mengalami keadaan sebagaimana dalam:
Visum et Repertum Nomor 156.1/VER/HC-SG/IV-2015, tanggal 24 April 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Robby Satria Putra, dokter pada Puskesmas Sungai Geringging, dan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Olifia, dengan hasil pemeriksaan;
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
Pada korban ditemukan:
Tampak ruam berwarna merah di bibir kemaluan dalam sebelah kanan dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm;
Pada selaput dara tidak ada ditemukan robekan dan ruam kemerahan;
Pasien dirawat/ dipulangkan: dipulangkan dengan kontrol rawat jalan;
Kesimpulan; pada pemeriksaan korban perempuan ini ditemukan cedera akibat kekerasan tumpul;
Visum et Repertum Nomor 41/IGD/RS/IV/2015, tanggal 24 April 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mutiara Islam, Sp.OG, dokter pada RSUD Pariaman, dan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Olifia Panggilan Olif, dengan hasil pemeriksaan;
Kepala : tak ada kelainan
Leher : tak ada kelainan
Dada : tak ada kelainan
Punggung : tak ada kelainan
Perut : tak ada kelainan
Anggota gerak atas : tak ada kelainan
Anggota gerak bawah : tak ada kelainan
Alat kelamin
Rectal Touche : anus tenang, spinter baik, ampula kosong, mukosa licin
Hymen : hymen utuh
Kesan : tampak jejas (hiperemis) di depan hymen arah jarum jam 6 dan jam 8
Kesimpulan : hasil pemeriksaan visum hymen utuh. Tampak jejas (hiperemis) di depan hymen arah jarum jam 6 dan jam 8;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, baik manusia/orang (natuurlijke personen) ataupun badan hukum (rechts personen), dalam hal ini yaitu korporasi. Terdakwa yang dihadapkan ke persidangan merupakan orang perseorangan atau orang pribadi yang menurut keterangan Terdakwa dan keterangan para saksi, identitasnya benar sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terdapat kekeliruan mengenai orangnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud “dengan tipu muslihat”, “serangkaian kebohongan”, atau “membujuk”;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Depdiknas, Edisi Ketiga, Jakarta, Balai Pustaka, 2005 :
frasa “tipu” mempunyai arti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dsb) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung; kecoh; (hal. 1198)
frasa “muslihat” mempunyai arti daya upaya; siasat atau taktik (untuk menjebak, dsb); (hal. 767)
Frasa “rangkaian” mempunyai arti hasil merangkai (menyusun, menggandengkan, dsb); untaian; (hal. 928)
frasa “kebohongan” mempunyai arti perihal bohong; sesuatu yang bohong; (hal. 160)
frasa “membujuk” mempunyai arti berusaha meyakinkan seseorang dengan kata-kata manis dsb bahwa yang dikatakan benar (untuk memikat hati, menipu, dsb); merayu; (hal. 171)
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 undang-undang a quo, yang dimaksud dengan “anak” yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting, yang dimaksud “dengan sengaja” atau opzet adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (willen) perbuatan itu, serta harus menginsyafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti, yang satu sama lainnya saling bersesuaian, terungkap fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa telah membasuh kemaluan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif dengan tangan kirinya di dalam kamar mandi milik Bagindo Yan bertempat di Kampung Jawi-jawi Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Saat itu, Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif mengenakan pakaian sebagaimana barang bukti, yaitu berupa 1 (satu) helai celana dalam warna merah, 1 (satu) helai baju kaos warna pink, 1 (satu) helai celana levis pendek warna biru muda. Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif lahir pada tanggal 15 Februari 2010 dan saat kejadian baru berusia 5 tahun, belum berusia 18 tahun;
Menimbang, bahwa saksi Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif telah memberikan keterangan di persidangan bahwa Terdakwa membawa saksi Olif ke kamar mandi Bagindo Yan lalu Terdakwa membuka celana luar dan celana dalam hingga ke lutut, selanjutnya Terdakwa memasukkan jari tengah tangan kirinya ke dalam kemaluan saksi Olif hingga saksi Olif merasa sakit dikemaluannya, saat itu Terdakwa ada membasuh kemaluan saksi Olif padahal saksi Olif merasa tidak mau buang air kecil atau buang air besar serta saksi Olif tidak ada meminta tolong pada Terdakwa;
Bahwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa ada memberi uang Rp. 1.000,00 ke Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif dan uang tersebut oleh Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif dibelanjakan roti;
Bahwa sebelumnya, Terdakwa juga pernah melakukan hal tersebut ke Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif saat di rumah Terdakwa dan dikandang sapi;
Menimbang, bahwa Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif telah menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yaitu Deli Susanti. Saksi Deli Susanti menerangkan bahwa Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif telah memberitahu perihal Terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri Terdakwa ke dalam kemaluannya hingga menyebabkan kemaluannya sakit, hal itu diceritakan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif setelah ditanya oleh Deli Susanti, sehubungan Ati Panggilan Ati memberitahu Deli Susanti kalau Ati Panggilan Ati melihat Terdakwa berdua dengan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif di kamar mandi Bagindo Yan dan merasa curiga terhadap Terdakwa karena Terdakwa mengatakan membasuh kemaluan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif yang baru buang air besar sedangkan setelah dilihat oleh Ati tidak ada bekas buang air besar atau buang air kecil;
Menimbang, bahwa Terdakwa selalu membantah dan menyatakan tidak pernah memasukkan jarinya ke dalam kemaluan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif baik di kamar mandi Bagindo Yan, rumah Terdakwa maupun di kandang sapi. Terdakwa menerangkan saat dikamar mandi Bagindo Yan, Terdakwa memegang kemaluan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif hanya untuk membasuh kemaluan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif agar menjadi bersih. Hal itu Terdakwa lakukan hanya untuk memberikan kasih sayang karena termasuk cucu Terdakwa. Terdakwa juga menerangkan bahwa sebelumnya Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif tidak ada meminta tolong ke Terdakwa untuk membuka celananya dan tidak ada meminta untuk ditemani buang air kecil;
Bahwa sebelum kejadian di kamar mandi Bagindo Yan, Terdakwa ada memberi uang Rp. 1.000,00 ke Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif dan uang tersebut Terdakwa beri karena keinginan Terdakwa tanpa ada diminta oleh Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif tersebut, yang bersesuaian dengan keterangan saksi Deli Susanti yang memperoleh pengetahuan berdasarkan keterangan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif kepada dirinya serta keterangan saksi Ati Panggilan Ati yang melihat langsung ketika Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif sedang berdua dengan Terdakwa dalam kamar mandi milik Bagindo Yan, menurut Majelis Hakim sesuai dengan penjelasan Pasal 171 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dapat digunakan sebagai petunjuk;
Menimbang, bahwa dipersidangan sejak awal Terdakwa membantah dan menerangkan hanya membasuh kemaluan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif dengan menggunakan tangan kiri agar kemaluan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif bersih, selanjutnya Terdakwa di persidangan secara samar menyesali dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan lebih mempercayai keterangan saksi Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif yang bersesuaian dengan saksi Deli Susanti, saksi Ati Panggilan Ati serta didukung pula dengan bukti surat berupa visum et repertum dibandingkan dengan keterangan Terdakwa dan Majelis Hakim menilai Terdakwa telah memasukkan jari tengah tangan kirinya ke dalam kemaluan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif dan perbuatan tersebut didahului Terdakwa dengan memberi uang kepada Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif. Pemberian uang tersebut, menurut Majelis Hakim merupakan perbuatan membujuk yang dilakukan oleh Terdakwa agar bisa memasukkan jarinya ke dalam kemaluan Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif tersebut;
Bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon putusan yang seringan-ringannya, Majelis Hakim menilai bahwa permohonan dimaksud cukup selaras dengan sikap dan perilaku yang ditunjukkan dimuka persidangan karena selama pemeriksaan Terdakwa bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa di dalam Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan selain pidana badan ada juga menganut kumulasi pidana tambahan berupa pidana denda maka Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkan juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarannya akan ditentukan sebagaimana di dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) helai celana dalam warna merah, 1 (satu) helai baju kaos warna pink, 1 (satu) helai celana levis pendek warna biru muda, telah nyata dipersidangan adalah milik saksi Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif maka terhadap barang bukti dikembalikan kepada saksi Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif melalui orangtuanya Deli Susanti;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan agama, kesusilaan dan adat yang berlaku di Minangkabau;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa sudah berusia lanjut;
Perbuatan Terdakwa tidak sampai mengakibatkan selaput dara saksi korban menjadi robek;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PINGAI PANGGILAN PINGAI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pingai Panggilan Pingai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah;
- 1 (satu) helai baju kaos warna pink;
- 1 (satu) helai celana levis pendek warna biru muda;
Dikembalikan kepada saksi korban Olif Fiya Puspita Sari Panggilan Olif melalui orangtuanya Deli Susanti;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, pada hari Senin, tanggal 21 September 2015, oleh TUTY SURYANI, S.H, sebagai Hakim Ketua, DEVID AGUSWANDRI, S.H dan EDWARD AGUS, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 22 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABD. MUTALIB, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pariaman serta dihadiri oleh TENGKU ISMAIL, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DEVID AGUSWANDRI, S.H TUTY SURYANI, S.H
EDWARD AGUS, S.H
Panitera Pengganti,
ABD. MUTALIB