- 41/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd
Putusan PN MANADO Nomor - 41/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Drs. SAHRIL GAIB, ST.
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa; 1. 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 600/DPU-KIMP/63/IV/20102 tanggal 02 Mei 2012 Tentang Perintah Pelelangan Barang/Jasa dari Kepala Dinas PU & Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; 2. 1 (satu) lembar asli Lampiran surat Nomor : 600/DPU-KIMP/63/IV/20102 tanggal 02 Mei 2012 tentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton); 3. 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 600/DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 Tanggal 10 April 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya di Lingkungan SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA. 2012; 4. 1 (satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 600/DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 Tanggal 10 April 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya di Lingkungan SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA. 2012; 5. 3 (tiga) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil, Kegiatan : Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional; 6. 1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari PT. CAHAYA PUTRI PRATAMA; 7. 1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari CV. BINTANG FAJAR; 8. 1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari CV. GRANDNITA; 9. 1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari CV. SATORI INDAH; 10. 1 (satu) bundel dokumen kontrak/Surat Perjanjian Nomor : 159/ PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012; 11. 1 (satu) bundel dokumen pencairan dana uang muka (30%) pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck terdiri dari: a) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03658/SP2D-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 345.869.300,-; b) 1 (satu) lembar Segi Penguji Nomor: 03023/SEGI/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 345.869.300,-; c) 1 (satu) lembar Pengajuan SPP/SPM Nomor : 05283/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 10 September 2012; d) 1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-; e) 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana untuk SPD Nomor 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-; f) 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan dokumen SPP tanggal 05 Agustus 2012; g) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00149/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-; h) 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran uang muka sebesar 30% Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-; i) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 600/60/PU/BAP/PAB/09/2012; j) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 139/SPTB/PU/09/2012 tanggal 05 September 2012; k) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-; l) 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-; m) 3 (tiga) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012; n) 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012. 12. 1 (satu) bundel dokumen pencairan dana 100% pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck terdiri dari: a) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03843/SP2D-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-; b) 1 (satu) lembar Segi Penguji Nomor: 03188/SEGI/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-; c) 1 (satu) lembar Pengajuan SPP/SPM Nomor : 05444/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 20 September 2012; d) 1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-; e) 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana untuk SPD Nomor 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-; f) 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan dokumen SPP tanggal 18 September 2012; g) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Barang Nomor : 600/DPU-KIMP/09IX/2012 tanggal 18 September 2012; h) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-; i) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran 100% Nomor : 600/62/PU/BAP/PAB/IX/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-; j) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012; k) 2 (dua) lembar Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012; l) 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012; m) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 151/SPTB/PU/IX/2012 tanggal 18 September 2012; n) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,-; o) 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,-; p) 3 (tiga) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012; q) 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012; r) 1 (satu) lembar Surat Permintaan Inpeksi Alat dari CV. ANEKA KONSTRUKSI kepada PPK Pekerjaan Pengadan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 018/CV.AK/IX.2012 tanggal 14 September 2012; s) 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran 100% dari CV. ANEKA KONSTRUKSI kepada Kepala Dinas PU. KIMPRASWIL Kab. Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 019/CV.AK/IX/2012 tanggal 17 September 2012; t) 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran 100% Nomor 600/KD/PP/197/IX/2012 tanggal 18 September 2012; u) 3 (tiga) lembar Lampiran Surat Persetujuan Pembayaran 100% Nomor : 600/KD/PP/197/IX/2012 tanggal 18 September 2012; v) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari SONNY E. THOMAS selaku Direktur CV. ANEKA KONSTRUKSI Nomor. 020/CV.AK/IX/2012 tanggal 18 September 2012; w) 1 (satu) lembar fotocopi NPWP Nomor : 02.000.892.6-821.000 atas nama CV. ANEKA KONSTRUKSI terdaftar tanggal 09 Mei 2001. 13. Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 010.000-12.00000748 atas nama PT. Kumala Motor Sejahtera dengan nama barang kena pajak 1 unit hino FL235JW, nomor rangka MJEFL8JWKCJG-173262 dan nomor mesin J08EUGJ-31688 dengan harga jual sebesar Rp.603.500.000,- tanggal 16 Oktober 2012; 14. Daftar harga kendaraan Hino (VIN 2012) bulan Juli 2012; 15. Surat Pesanan Kendaraan PT Kumala Sejahtera dengan Nomor SPK : 001757 tanggal 25 Juli 2012 atas nama konsumen H. Himawan/ CV. Aneka Konstruksi untuk pemesanan kendaraan jenis Hino chassis type FL 235 JW warna hijau, karoseri lost bak dengan harga sebesar Rp. 682.000.000,-; 16. Laporan Penjualan/ sales report pada bulan September 2012 atas nama pembeli H.Himawan/ Kimpraswil Bolaang Mongondow dengan nomor rangka MJEFM8JNKCJM33484 dan nomor mesin J08EUFJ42846 merk Hino type FL 235 JW (CH) tanggal 28 September 2012; 17. Rekening koran giro bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto dengan nomor rekening : 152-00-9300965-8 tanggal 25 Juli 2012 dari Himawan Mansyur sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 24 September 2012 dari Haji Himawan sebesar Rp. 390.657.025,- dan tanggal 11 September 2012 dari Roni Napu sebesar Rp. 327.923.905,-; 18. Surat permohonan pembukaan faktur pajak atas nama konsumen CV. Aneka Konstruksi yang beralamat di Malalayang Satu Dsn II Malalayang I, Manado Sulawesi Utara dengan NPWP : 02.000.892.6-821.000; 19. Contoh kwitansi PT. Kumala Motor Sejahtera; 20. Faktur Kendaraan Bermotor dengan nomor faktur : FN130866 tanggal 03 Oktober 2012 dengan nama pemilik Dinas PU Kimpraswil Kab. Bolaang Mongondow Selawatan untuk kendaraan Hino type FL8JNKA-GGJW/FL235JW dengan jenis mobil barang dan model truck tronton 6X2 tahun pembuatan 2012 21. Sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor (NIK) dengan nomor FN130866 merk : Hino/ FL8JNKA-GGJW/FL235JW dengan jenis mobil barang dan model truck tronton 6X2 tanggal 3 Oktober 2012; 22. 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Sulut Kantor Cabang Utama Manado periode 1 September 2012 s/d 31 Desember 2012 milik PT. Aneka Konstruksi an. SONI EDISON THOMAS; 23. 1 (satu) unit kendaraan Hino type FL8JNKA-GGJW/FL235JW. 24. Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 010.000-12.00000748 atas nama PT. Kumala Motor Sejahtera dengan nama barang kena pajak 1 unit hino FL235JW, nomor rangka MJEFL8JWKCJG-173262 dan nomor mesin J08EUGJ-31688 dengan harga jual sebesar Rp.603.500.000,- tanggal 16 Oktober 2012 25. Daftar harga kendaraan Hino (VIN 2012) bulan Juli 2012. 26. Surat Pesanan Kendaraan PT Kumala Sejahtera dengan Nomor SPK : 001757 tanggal 25 Juli 2012 atas nama konsumen H. Himawan/ CV. Aneka Konstruksi untuk pemesanan kendaraan jenis Hino chassis type FL 235 JW warna hijau, karoseri lost bak dengan harga sebesar Rp. 682.000.000,- 27. Laporan Penjualan/ sales report pada bulan September 2012 atas nama pembeli H.Himawan/ Kimpraswil Bolaang Mongondow dengan nomor rangka MJEFM8JNKCJM33484 dan nomor mesin J08EUFJ42846 merk Hino type FL 235 JW (CH) tanggal 28 September 2012. 28. Rekening koran giro bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto dengan nomor rekening : 152-00-9300965-8 tanggal 25 Juli 2012 dari Himawan Mansyur sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 24 September 2012 dari Haji Himawan sebesar Rp. 390.657.025,- dan tanggal 11 September 2012 dari Roni Napu sebesar Rp. 327.923.905 29. 1 (satu) Unit Truk Tronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW Di Gunakan dalam perkara lain ; 8. Membebankan kepada Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd.
DEMI KEADIILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/ tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Drs. SAHRIL GAIB, ST. Pontodon; 53 Tahun / 10 Januari 1965; Laki-laki ; Indonesia ; Rt 001 Kelurahan Toluaya Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau Jl. AP. Mokoginta Lingkungan I Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu ; Islam; PNS; Sarjana (S-1); |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 08 Oktober 2018 sampai dengan 27 Oktober 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 06 Desember 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 10 Desember 2018;
Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 03 Desember 2018 sampai dengan tanggal 01 Januari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 02 Januari 2019 sampai dengan tanggal 02 Maret 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 03 Maret 2019 sampai dengan tanggal 01 April 2019;
Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penasihat Hukum ABD. RAHMAN MUSA adalah Advokat / Penasehat Hukum yang beralamat di Jln. Beringin IX No. 88 Kelurahan Ternate Baru Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Desember 2018 yang didaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 12 Desember 2018 dengan No.Reg.958/SK/2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd. Tanggal 03 Desember 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd. Tanggal 04 Desember 2018 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “ yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasimenyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana dendasebesarRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 600/DPU-KIMP/63/IV/20102 tanggal 02 Mei 2012 Tentang Perintah Pelelangan Barang/Jasa dari Kepala Dinas PU & Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
1 (satu) lembar asli Lampiran surat Nomor : 600/DPU-KIMP/63/IV/20102 tanggal 02 Mei 2012 tentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton);
4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 600/DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 Tanggal 10 April 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya di Lingkungan SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA. 2012;
1 (satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 600/DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 Tanggal 10 April 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya di Lingkungan SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA. 2012;
3 (tiga) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil, Kegiatan : Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional;
1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari PT. CAHAYA PUTRI PRATAMA;
1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari CV. BINTANG FAJAR;
1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari CV. GRANDNITA;
1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari CV. SATORI INDAH;
1 (satu) bundel dokumen kontrak/Surat Perjanjian Nomor : 159/ PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012;
1 (satu) bundel dokumen pencairan dana uang muka (30%) pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03658/SP2D-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 345.869.300,-;
1 (satu) lembar Segi Penguji Nomor: 03023/SEGI/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 345.869.300,;
1 (satu) lembar Pengajuan SPP/SPM Nomor : 05283/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 10 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-;
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana untuk SPD Nomor 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-;
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan dokumen SPP tanggal 05 Agustus 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00149/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran uang muka sebesar 30% Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 600/60/PU/BAP/PAB/09/2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 139/SPTB/PU/09/2012 tanggal 05 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-;
3 (tiga) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012;
1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012.
1 (satu) bundel dokumen pencairan dana 100% pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03843/SP2D-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-;
1 (satu) lembar Segi Penguji Nomor: 03188/SEGI/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-;
1 (satu) lembar Pengajuan SPP/SPM Nomor : 05444/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 20 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-;
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana untuk SPD Nomor 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-;
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan dokumen SPP tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Barang Nomor : 600/DPU-KIMP/09IX/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran 100% Nomor : 600/62/PU/BAP/PAB/IX/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012;
2 (dua) lembar Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012;
2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 151/SPTB/PU/IX/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,-;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,-;
3 (tiga) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Inpeksi Alat dari CV. ANEKA KONSTRUKSI kepada PPK Pekerjaan Pengadan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 018/CV.AK/IX.2012 tanggal 14 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran 100% dari CV. ANEKA KONSTRUKSI kepada Kepala Dinas PU. KIMPRASWIL Kab. Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 019/CV.AK/IX/2012 tanggal 17 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran 100% Nomor 600/KD/PP/197/IX/2012 tanggal 18 September 2012;
3 (tiga) lembar Lampiran Surat Persetujuan Pembayaran 100% Nomor : 600/KD/PP/197/IX/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari SONNY E. THOMAS selaku Direktur CV. ANEKA KONSTRUKSI Nomor. 020/CV.AK/IX/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar fotocopi NPWP Nomor : 02.000.892.6-821.000 atas nama CV. ANEKA KONSTRUKSI terdaftar tanggal 09 Mei 2001.
Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 010.000-12.00000748 atas nama PT. Kumala Motor Sejahtera dengan nama barang kena pajak 1 unit hino FL235JW, nomor rangka MJEFL8JWKCJG-173262 dan nomor mesin J08EUGJ-31688 dengan harga jual sebesar Rp.603.500.000,- tanggal 16 Oktober 2012;
Daftar harga kendaraan Hino (VIN 2012) bulan Juli 2012;
Surat Pesanan Kendaraan PT Kumala Sejahtera dengan Nomor SPK : 001757 tanggal 25 Juli 2012 atas nama konsumen H. Himawan/ CV. Aneka Konstruksi untuk pemesanan kendaraan jenis Hino chassis type FL 235 JW warna hijau, karoseri lost bak dengan harga sebesar Rp. 682.000.000,-;
Laporan Penjualan/ sales report pada bulan September 2012 atas nama pembeli H.Himawan/ Kimpraswil Bolaang Mongondow dengan nomor rangka MJEFM8JNKCJM33484 dan nomor mesin J08EUFJ42846 merk Hino type FL 235 JW (CH) tanggal 28 September 2012;
Rekening koran giro bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto dengan nomor rekening : 152-00-9300965-8 tanggal 25 Juli 2012 dari Himawan Mansyur sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 24 September 2012 dari Haji Himawan sebesar Rp. 390.657.025,- dan tanggal 11 September 2012 dari Roni Napu sebesar Rp. 327.923.905,-;
Surat permohonan pembukaan faktur pajak atas nama konsumen CV. Aneka Konstruksi yang beralamat di Malalayang Satu Dsn II Malalayang I, Manado Sulawesi Utara dengan NPWP : 02.000.892.6-821.000;
Contoh kwitansi PT. Kumala Motor Sejahtera;
Faktur Kendaraan Bermotor dengan nomor faktur : FN130866 tanggal 03 Oktober 2012 dengan nama pemilik Dinas PU Kimpraswil Kab. Bolaang Mongondow Selawatan untuk kendaraan Hino type FL8JNKA-GGJW/FL235JW dengan jenis mobil barang dan model truck tronton 6X2 tahun pembuatan 2012
Sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor (NIK) dengan nomor FN130866 merk : Hino/ FL8JNKA-GGJW/FL235JW dengan jenis mobil barang dan model truck tronton 6X2 tanggal 3 Oktober 2012;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Sulut Kantor Cabang Utama Manado periode 1 September 2012 s/d 31 Desember 2012 milik PT. Aneka Konstruksi an. SONI EDISON THOMAS;
1 (satu) unit kendaraan Hino type FL8JNKA-GGJW/FL235JW.
Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 010.000-12.00000748 atas nama PT. Kumala Motor Sejahtera dengan nama barang kena pajak 1 unit hino FL235JW, nomor rangka MJEFL8JWKCJG-173262 dan nomor mesin J08EUGJ-31688 dengan harga jual sebesar Rp.603.500.000,- tanggal 16 Oktober 2012
Daftar harga kendaraan Hino (VIN 2012) bulan Juli 2012.
Surat Pesanan Kendaraan PT Kumala Sejahtera dengan Nomor SPK : 001757 tanggal 25 Juli 2012 atas nama konsumen H. Himawan/ CV. Aneka Konstruksi untuk pemesanan kendaraan jenis Hino chassis type FL 235 JW warna hijau, karoseri lost bak dengan harga sebesar Rp. 682.000.000,-
Laporan Penjualan/ sales report pada bulan September 2012 atas nama pembeli H.Himawan/ Kimpraswil Bolaang Mongondow dengan nomor rangka MJEFM8JNKCJM33484 dan nomor mesin J08EUFJ42846 merk Hino type FL 235 JW (CH) tanggal 28 September 2012.
Rekening koran giro bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto dengan nomor rekening : 152-00-9300965-8 tanggal 25 Juli 2012 dari Himawan Mansyur sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 24 September 2012 dari Haji Himawan sebesar Rp. 390.657.025,- dan tanggal 11 September 2012 dari Roni Napu sebesar Rp. 327.923.905
1 (satu) Unit Truk Tronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW
Di Gunakan dalam perkara lain
Menyatakan agar Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
„Berdasarkan alasan-alasan hukum diatas, yurisprudensi dan peraturan yang berlaku mohon Yang Mulia Majelis Hakim dapat membebaskan Terdakwa oleh karena kesalahan fatal yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya“.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Penuntut Umum secara lisan menyatakan tanggapannya (Replik) yaitu “ Tetap pada tuntutan “.
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa, terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Penasehat hokum juga secara lisan menyatakan tanggapannya (Duplik) yaitu “ Tetap pada pembelaannya”.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST selaku Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN (Boy) selaku PPK dan Sonni Edison Thomas selaku pihak penyedia barang Direktur CV. Aneka Konstruksi, (yang masing-masing perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun antara bulan Januari 2012 sampai dengan bulan September 2012, Atau Setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012, bertempat di Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Jalan Trans Sulawesi Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, telah melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan perbuatan dan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum melakukan pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) karena kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk mengangkut alat-alat berat ( Eskavator) yang akan memudahkan dalam proses pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, karena Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah memiliki alat berat berupa excavator, namun di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan belum memiliki angkutan/kendaraan untuk mengangkut excavator tersebut ketika akan dibawa di lokasi dimana excavator tersebut akan dipakai.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2012 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Program Peningkatan Sarana dan prasarana Aparatur untuk Kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional dengan Kode Rekening 5.2.3.03.06 uraian kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Truk sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu milyar Tiga ratus juta rupiah);
Bahwa yang terlibat dalam Proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, adalah:
-
Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen /
Panitia pemeriksa barang
Kuasa Umum Daerah
Kabag Umum Setda Bolsel
:
:
:
:
:
:Drs. H. SAHRIL GAIB, ST (terdakwa)
Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan)
1. Haris Mokodimpit (ketua)
2. Idham Mohune (sekretraris/anggota)
3. Marvel Sambow (anggota).
Lasya Mamonto,S.Pt.ME
Arfan,
Bahwa berdasakan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Selaku Pengguna Anggaran Nomor 600/DPU-KIMP/II/SK/PPK-PPTK/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, Terdakwa selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menunjuk saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan pengadaan Proyek mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sebagai Pengguna Anggaran Terdakwa mempunyai Tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa dalam Menetapkan perencanaan pelaksanaan pengadaan barang pada kegiatan Proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, Terdakwa telah melakukan/membuat sendiri:
Spesifikasi teknis barang/ jasa
Harga Perkiraan sendiri (HPS)
Rancangan Kontrak
Padahal seharusnya untuk Menetapkan perencanaan pelaksanaan pengadaan barang pada kegiatan Proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 dilakukan oleh saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK.
Bahwa pada tahun 2012 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, untuk pengadaan barang & Jasa pemerintah dilakukan melalui panitia satu atap, namun kepanitiaan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) tim, yaitu tim yang melakukan pengadaan barang & jasa konstruksi; pengadaan barang & Jasa; dan pengadaan barang & jasa lain, kemudian terdakwa membentuk panitia pengadaan untuk pengadaan kendaraan kendaraan Berat Bad Truck Tronton, sesuai dengan surat keputusan Nomor : 600//DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 tanggal 10 April 2012, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua : Aldy Setiawan Gobel, SE.
Sekretaris : Arfan Ohy.
Anggota : 1. Kadek Wijayanto;
2. Artur Waroka;
3. Kurniawan Gobel.
Bahwa panitia pengadaan mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
Mengumumkan paket pengadaan
Menyusun jadwal dan menetapkan pelaksanaan lelang;
Menetapkan dokumen lelang;
Melakukan tender;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang/jasa;
Mengumumkan calon pemenang;
Bahwa dalam pelelangan penyedia barang/jasa Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pemilihan pelelangan umum dan metode penilaian kualifikasi menggunakan pasca kualifikasi dengan sistem gugur sedangkan pemasukan dokumen penawaran mengunakan 1 (satu) sampul, yaitu bahwa dokumen kualifikasi dan penawaran dijadikan menjadi 1 (satu) sampul.
Bahwa spesifikasi teknis barang yang ada di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani oleh terdakwa, yang seharusnya disusun oleh saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK pada Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, sebanyak 1 (satu) unit. Dengan rincian spesifikasi teknis sbb :
-
NO MODEL SATUAN I. MESIN 1. Model J08E-UG 2. Tipe Mesin 4 Langkah segaris, direct injection, turbo charge intercooler 3. Tenaga Max (PS/rpm) 235 / 2500 4. Momen Puntir Max (kgm/rpm) 72 / 1500 5. Jumlah Silinder 6 6. Diameter x Langkah Piston (mm) 112 x 130 7. Isi Silinder (cc) 7.684 II KOPLING 1. Tipe Plat kering tunggal dengan coil spring; hydraulic operation; dilengkapi clucth booster 2. Diameter (mm) 380 III. TRANSMISI 1. Tipe MF06S-6 Speed 2. Perbandingan gigi (Ke-1) 8.189 (Ke-2) 5.340 (Ke-3) 3.076 (Ke-4) 1.936 (Ke-5) 1.341 (Ke-6) 1.000 (Mundur) 7.142 IV. KEMUDI 1. Tipe Integral Power Steering 2. Radius Putar Min. (m) 11,6 V. SUMBU 1. Depan Reverse Elliot, I-Section Beam 2. Belakang Full floating, single reduction, single speed by hypoid gearings 3. Perbandingan Gigi Akhir 5.857 VI. REM 1. Rem Utama Air over hydraulic dengan sirkuit ganda; lead & trail shoe dengan booster 2. Rem Pelambat Terletak pada pipa gas buang 3. Rem Parkir Internal expanding pada output shaft transmisi VII. RODA & BAN 1. Ukuran Rim 20 x 7,00 t 2. Ukuran Ban 10,00 – 20 – 16PR VIII. SISTEM LISTRIK 1. Aki (V-Ah) 12V – 65 Ah x 2 IX. TANGKI SOLAR 1. Kapasitas (L) 200 X. DIMENSI 1. Jarak Sumbu Roda WB (mm) 5.760 + 1.300 2. Total : Panjang OL (mm) 11.275 Lebar OW (mm) 2.460 Tinggi OH (mm) 2.695 3. Lebar Jejak : Depan FR Tr (mm) 1.925 Belakang RR Tr (mm) 1.855 4. Julur : Depan FOH (mm) 1.255 Belakang ROH (mm) 2.960 5. Jarak Kabin ke Sumbu Roda Belakang CA (mm) 5.605 XI. SUSPENSI 1. Depan Igid axle dengan pegas daun semi-slliptical; dilengkapi single acting shock absorber 2. Belakang Trunnion suspension type, rigid axle dengan dengan pegas daun semi-elliptical XII. BERAT CHASSIS 1. Depan (kg) 2.928 2. Belakang (kg) 3.818 3. Total (kg) 6.746 4. NGVWR (kg) 26.000 XIII. Spesifikasi Flat Bed 1. Long Member Material = WF 150 Dimensi = 7.000 x 150 x 75 2. Cross Member Material = UNP 100 Dimensi = Jarak kolom ±400 3. Floor Material = bordes 4 mm Dimensi = 7.000 x 2.500 x 4 4. Absorbser Material = rubber Dimensi = 7.000 x 50 x 15 5. Front Frame Material = UNP 120/100 Dimensi = 2.500 x 1.500 x 120 6. Loading Ramp Material = UP 120/Behel 7. Frank Jack Material = Hyd. Ossy XIV. Kelengkapan Administrasi 1. 2 (dua) buah buku petunjuk dan pemeliharaan 2. 2 (dua) buah parts catalog 3. Sertifikat garansi pabrik 4. Suku cadang
Bahwa, berdasarkan HPS yang di tandatangani terdakwa yang seharusnya disusun oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dan disetujui oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran sama dengan pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), namun penentuan HPS yang seharusnya berdasarkan hasil survei pasar terkait dengan perbandingan harga dengan spesifikasi barang tersebut tidak didukung dengan administrasi yang lengkap, sehingga tidak diketahui dasar dari penentuan HPS tersebut.
Bahwa proses/kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan barang/jasa yaitu :
Bahwa awalnya setelah panitia mendapat SK pengadaan barang/jasa, panitia mendapat KAK (Kerangka Acuan Kerja) serta Spesifikasi barang yang akan diadakan. Kemudian setelah ada surat perintah pelaksanaan lelang oleh kuasa pengguna anggaran, kemudian Panitia membuat jadwal pelelangan, kemudian panitia mengumumkan pelelangan melalui LPSE dan papan pengumuman;
Kemudian panitia melakukan pendaftaran para calon penyedia barang/jasa;
Pengambilan dokumen lelang oleh para calon penyedia barang/jasa;
Kemudian dilakukan aanwijzing/penjelasan;
Tahap pemasukan dokumen penawaran para calon penyedia barang/jasa;
Pembukaan dokumen penawaran;
Tahap evaluasi oleh panitia;
Penetapan pemenang;
Pengumuman pemenang
Bahwa Persyaratan untuk kontraktor dapat menjadi calon penyedia barang sebagai berikut :
Teknis Kualifikasi yang terdiri dari:
Memiliki SITU/SIUP yang masih berlaku;
TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
Akta pendirian perusahaan sampai dengan perubahannya;
IUJK;
SBU;
HO;
Peralatan yang diminta;
Personil yang diminta;
Rekening Koran;
Pajak 3 (tiga) bulan terakhir;
Daftar isian kualifikasi perusahaan yang berkaitan dengan kompetensi perusahaan;
KTP/ NPWP
Nomor rekening Bank;
Bahwa masa pelaksanaan proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut berdasarkan dokumen perencanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa yang melakukan pendaftaran ada 9 (sembilan) calon penyedia barang/jasa, yaitu: CV. CAHAYA KASIH; CV. SATORI INDAH; CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA; CV. GRANITA; CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV. BINTANG FAJAR; CV. LASKAR INDONESIA; CV. TIGA BERSAUDARA; CV. DIAMETER, kemudian berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tanggal 04 Juli 2012, perusahaan yang memasukkan penwaran ada 5 (lima) dengan harga penawaran masing-masing, yaitu:
CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA Rp. 1.297.500.000,-;
CV. SATORI INDAH Rp. 1.295.000.000;
CV. GRANITA Rp. 1.292.500.000,-;
CV. BINTANG FAJAR Rp. 1.290.000.000,-;
CV. ANEKA KONSTRUKSI Rp. 1.287.500.000,-
berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tersebut, Kemudian panitia mengevaluasi lagi lebih dalam, sehingga diperoleh 3 (tiga) calon penyedia barang yaitu CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV BINTANG; serta CV GRANITA,
Bahwa dalam pelelangan pengadaan barang/ jasa pemerintah, calon penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan melakukan perubahan harga penawaran;
Bahwa dalam Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bolsel Ta. 2012, panitia melakukan koreksi aritmatik. Yang mana koreksi aritmatik itu wajib dilakukan. Setelah pembukaan penawaran, tugas panitia wajib untuk koreksi aritmatik guna memperoleh harga yang terkoreksi, agar harga sesuai dengan HPS;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Nomor : 03/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 hanya CV. ANEKA KONSTRUKSI yang memenuhi syarat sebagai pemenang, sedangkan CV. BINTANG FAJAR dan CV. GRANITA berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi syarat, sehingga kedua CV tersebut sudah tidak dievaluasi lebih lanjut, Kemudian berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor 04/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 mengumumkan bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI sebagai calon pemenang. Selanjutnya dituangan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 05/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 19 Juni 2012.
Bahwa dokumen penawaran milik CV ANEKA KONSTRUKSI (selaku Pemenang/Rekanan) terdiri dari dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran, yang mana dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan dokumen lelang. Dokumen kualifikasi perusahaan (yang berisi persyaratan dari perusahaan) dan dokumen penawaran (surat penawaran, jaminan penawaran, daftar kuantitas dan harga, peralatan, serta hal-hal yang bersifat teknis).
Bahwa, adapun spesifikasi kendaraan yang diajukan oleh CV. Aneka Konstruksi sebagai berikut :
-
-
NO MODEL SATUAN I. MESIN 1. Model J08E-UG 2. Tipe Mesin 4 Langkah segaris, direct injection, turbo charge intercooler 3. Tenaga Max (PS/rpm) 235 / 2500 4. Momen Puntir Max (kgm/rpm) 72 / 1500 5. Jumlah Silinder 6 6. Diameter x Langkah Piston (mm) 112 x 130 7. Isi Silinder (cc) 7.684 II KOPLING 1. Tipe Plat kering tunggal dengan coil spring; hydraulic operation; dilengkapi clucth booster 2. Diameter (mm) 380 III. TRANSMISI 1. Tipe MF06S-6 Speed 2. Perbandingan gigi (Ke-1) 8.189 (Ke-2) 5.340 (Ke-3) 3.076 (Ke-4) 1.936 (Ke-5) 1.341 (Ke-6) 1.000 (Mundur) 7.142 IV. KEMUDI 1. Tipe Integral Power Steering 2. Radius Putar Min. (m) 11,6 V. SUMBU 1. Depan Reverse Elliot, I-Section Beam 2. Belakang Full floating, single reduction, single speed by hypoid gearings 3. Perbandingan Gigi Akhir 5.857 VI. REM 1. Rem Utama Air over hydraulic dengan sirkuit ganda; lead & trail shoe dengan booster 2. Rem Pelambat Terletak pada pipa gas buang 3. Rem Parkir Internal expanding pada output shaft transmisi VII. RODA & BAN 1. Ukuran Rim 20 x 7,00 t 2. Ukuran Ban 10,00 – 20 – 16PR VIII. SISTEM LISTRIK 1. Aki (V-Ah) 12V – 65 Ah x 2 IX. TANGKI SOLAR 1. Kapasitas (L) 200 X. DIMENSI 1. Jarak Sumbu Roda WB (mm) 5.760 + 1.300 2. Total : Panjang OL (mm) 11.275 Lebar OW (mm) 2.460 Tinggi OH (mm) 2.695 3. Lebar Jejak : Depan FR Tr (mm) 1.925 Belakang RR Tr (mm) 1.855 4. Julur : Depan FOH (mm) 1.255 Belakang ROH (mm) 2.960 5. Jarak Kabin ke Sumbu Roda Belakang CA (mm) 5.605 XI. SUSPENSI 1. Depan Igid axle dengan pegas daun semi-slliptical; dilengkapi single acting shock absorber 2. Belakang Trunnion suspension type, rigid axle dengan dengan pegas daun semi-elliptical XII. BERAT CHASSIS 1. Depan (kg) 2.928 2. Belakang (kg) 3.818 3. Total (kg) 6.746 4. NGVWR (kg) 26.000 XIII. Spesifikasi Flat Bed 1. Long Member Material = WF 150 Dimensi = 7.000 x 150 x 75 2. Cross Member Material = UNP 100 Dimensi = Jarak kolom ±400 3. Floor Material = bordes 4 mm Dimensi = 7.000 x 2.500 x 4 4. Absorbser Material = rubber Dimensi = 7.000 x 50 x 15 5. Front Frame Material = UNP 120/100 Dimensi = 2.500 x 1.500 x 120 6. Loading Ramp Material = UP 120/Behel 7. Frank Jack Material = Hyd. Ossy XIV. Kelengkapan Administrasi 1. 2 (dua) buah buku petunjuk dan pemeliharaan 2. 2 (dua) buah parts catalog 3. Sertifikat garansi pabrik 4. Suku cadang
-
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012, saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerbitkan dan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 156/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPPBJ/VII/2012, yang intinya Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerima dan menyetujui Penawaran dari CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Nomor Penawaran 23/PEN/CV-AK/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. ANEKA KONSTRUKSI yaitu SONNY E. TOMAS,
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2012 PPK langsung melakukan tanda tangan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 159/PPK-PU-KIMPRASWIL/kontrak/VII/2012 bersama Direktur CV. ANEKA KONTRUKSI bernama SONNY E .THOMAS selaku Penyedia Barang/Jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.287.500.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta telah disepakati Surat Perintah Kerja (SPK) No. 157/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPK/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Toronton) dengan waktu penyelesaian adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender dan sesuai Surat Pesanan (SP) Nomor 158/PPK-PU-KIMPRASWIL/SP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012, pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 24 Oktober 2012;
Bahwa spesifikasi teknis barang yang disepakati oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dengan CV. Aneka Konstruksi dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 159 /PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012 sebagai berikut :
-
NO MODEL SATUAN I. MESIN 1. Model J08E-UG 2. Tipe Mesin 4 Langkah segaris, direct injection, turbo charge intercooler 3. Tenaga Max (PS/rpm) 235 / 2500 4. Momen Puntir Max (kgm/rpm) 72 / 1500 5. Jumlah Silinder 6 6. Diameter x Langkah Piston (mm) 112 x 130 7. Isi Silinder (cc) 7.684 II KOPLING 1. Tipe Plat kering tunggal dengan coil spring; hydraulic operation; dilengkapi clucth booster 2. Diameter (mm) 380 III. TRANSMISI 1. Tipe MF06S-6 Speed 2. Perbandingan gigi (Ke-1) 8.189 (Ke-2) 5.340 (Ke-3) 3.076 (Ke-4) 1.936 (Ke-5) 1.341 (Ke-6) 1.000 (Mundur) 7.142 IV. KEMUDI 1. Tipe Integral Power Steering 2. Radius Putar Min. (m) 11,6 V. SUMBU 1. Depan Reverse Elliot, I-Section Beam 2. Belakang Full floating, single reduction, single speed by hypoid gearings 3. Perbandingan Gigi Akhir 5.857 VI. REM 1. Rem Utama Air over hydraulic dengan sirkuit ganda; lead & trail shoe dengan booster 2. Rem Pelambat Terletak pada pipa gas buang 3. Rem Parkir Internal expanding pada output shaft transmisi VII. RODA & BAN 1. Ukuran Rim 20 x 7,00 t 2. Ukuran Ban 10,00 – 20 – 16PR VIII. SISTEM LISTRIK 1. Aki (V-Ah) 12V – 65 Ah x 2 IX. TANGKI SOLAR 1. Kapasitas (L) 200 X. DIMENSI 1. Jarak Sumbu Roda WB (mm) 5.760 + 1.300 2. Total : Panjang OL (mm) 11.275 Lebar OW (mm) 2.460 Tinggi OH (mm) 2.695 3. Lebar Jejak : Depan FR Tr (mm) 1.925 Belakang RR Tr (mm) 1.855 4. Julur : Depan FOH (mm) 1.255 Belakang ROH (mm) 2.960 5. Jarak Kabin ke Sumbu Roda Belakang CA (mm) 5.605 XI. SUSPENSI 1. Depan Igid axle dengan pegas daun semi-slliptical; dilengkapi single acting shock absorber 2. Belakang Trunnion suspension type, rigid axle dengan dengan pegas daun semi-elliptical XII. BERAT CHASSIS 1. Depan (kg) 2.928 2. Belakang (kg) 3.818 3. Total (kg) 6.746 4. NGVWR (kg) 26.000 XIII. Spesifikasi Flat Bed 1. Long Member Material = WF 150 Dimensi = 7.000 x 150 x 75 2. Cross Member Material = UNP 100 Dimensi = Jarak kolom ±400 3. Floor Material = bordes 4 mm Dimensi = 7.000 x 2.500 x 4 4. Absorbser Material = rubber Dimensi = 7.000 x 50 x 15 5. Front Frame Material = UNP 120/100 Dimensi = 2.500 x 1.500 x 120 6. Loading Ramp Material = UP 120/Behel 7. Frank Jack Material = Hyd. Ossy XIV. Kelengkapan Administrasi 1. 2 (dua) buah buku petunjuk dan pemeliharaan 2. 2 (dua) buah parts catalog 3. Sertifikat garansi pabrik 4. Suku cadang
Bahwa masa pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan dokumen kontrak selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat berupa Truk Tronton tersebut telah sampai dan telah ada di Kantor Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 15 september 2012;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan SK Kepala Dinas PU Nomor 600/DPU-KIMP/SK/13/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, telah melakukan pemeriksaan barang Truck Tronton tersebut berdasarkan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak No. 159/PPK-PU-Kimpraswil/Kontrak/VII/2012 tertanggal 27 Juli 2012, kemudian Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerbitkan dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang sebagaimana spesifikasi kendaraan yang dimaksud dalam kontrak;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 17 September 2012 telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tangga 17 September 2012 yang diketahui oleh PPK dan Terdakwa selaku Kepala Dinas (PA) di Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow Selatan Tahun anggaran 2012, selanjutnya dokumen (Berita Acara beserta Lampirannya) tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas PU, dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK untuk ditandatangani;
Bahwa, berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada;
Bahwa, kendaraan yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi sebagaimana diatas telah diterima oleh Dinas PU Kimpraswil Kab. Bolsel pada tanggal 17 September 2012 sesuai dengan berita serah terima barang No. 017/BA/PU/IX/2012 yang ditandatangani oleh Harris Mokodompit, Idham Mohune, dan Marvel Sambow selaku pihak ke satu, Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi, selaku Pihak kedua, Terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2012 dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana kendaraan tersebut diserahkan oleh Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi ( pihak penyedia barang );
Bahwa mekanisme pembayaran prestasi yang diterima CV. ANEKA KONSTRUKSI sesuai dengan isi kontrak yaitu dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Tahap I (Uang muka 30 %) Rp345.869.300.00,- (Tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa mekanisme pembayaran Tahap I uang muka (30%) awalnya setelah ditetapkan pemenang yaitu CV. Aneka Konstruksi, kemudian direktur perusahaan, yaitu sdr. Sonny E. Thomas mengajukan surat permohonan guna pembayaran uang muka (30%) melalui surat Nomor : 01/CV.AK/09/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Surat tersebut dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan Uang Muka serta ringkasan kontrak. Setelah surat tersebut dinyatakan lengkap, dibuat surat persetujuan pembayaran uang muka melalui surat Nomor : 600/KD/PP/188/2012 Tanggal 04 September 2012, Kemudian saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) bersama dengan bendahara memproses dokumen yang dibutuhkan dan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM-LS No. 00149/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 5 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Terdakwa menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Tahap II (Pembayaran 100 %) Rp.807.028.400,- (Delapan ratus tujuh juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah). Dan dana kegiatan tersebut masuk ke dalam rekening An. CV ANEKA KONSTRUKSI pada Bank BPD Sulut Cabang Utama dengan No. Rekening 001.01.52.002579-8.
Bahwa Mekanisme pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) dilakukan setelah truk tersebut tiba, sehingga Terdakwa bersama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK, panitia penerima/pemeriksa barang, dan kontraktor menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 Tanggal 17 September 2012 yang akan dilampirkan dalam dokumen pencairan dana. Setelah dokumen dan lampiran dokumen disiapkan oleh PPK dan bendahara, Terdakwa menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa pada saat pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) terdakwa selaku Pengguna anggran tidak mengawasi pelaksanaan anggaran karena meskipun berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada, terdakwa tetap menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak).
Bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku pemenang tender pengadaan Truk Tronton mengambil/membeli Truk Tronton dari PT. Kumala Motor Sejahtera melalui perantara H. HIMAWAN berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 dan berdasarkan surat pesanan barang tersebut rencananya BPKB akan diatas namakan Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow;
Bahwa berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 truk tronton tersebut dibanderol dengan harga Rp. 622.000.000,- (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) [sesuai dengan pricelist Hino Bulan Juli 2012, (terlampir) dan biaya karoseri untuk pembuatan flat bed sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga total harga yang seharusnya dibayar oleh CV. Aneka Konstruksi adalah sebesar Rp. 682.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta rupiah) harga tersebut sudah termasuk diskon perusahaan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)] dan sudah off the road. Kemudian dari CV. Aneka Konstruksi melalui H. Himawan disetor uang sebagai tanda jadi pembelian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Namun beberapa hari kemudian, pesanan pembuatan karoseri dibatalkan oleh H. Himawan, sehingga yang dibayarkan oleh CV. Aneka Konstruksi hanya sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) [dikurangi biaya pembuatan karoseri yang tidak jadi] dengan rincian sbb:
Pembayaran ke-I transfer via Bank Mandiri sebesar Rp. 10.000.000,- (Tgl. 25 Juli 2012);
Pembayaran ke-II transfer via Bank BRI sebesar Rp. 300.000.000,- (Tgl. 10 September 2012);
Pembayaran ke-III transfer via Banl BRI sebesar Rp. 320.000.000,- (Tgl. 24 September 2012).
Dan sisa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagai biaya pengirim kendaraan sampai Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa PT. Hino Manufacturing Indonesia selaku produsen HINO telah mengeluarkan Faktur Kendaraan Bermotor Nomor: FN 130866 tanggal 03 Oktober 2012 dengan identitas kendaraan Merk Hino Tipe FL8JNKA-GGJW/FL235JW NOMOR RANGKA : MJEFL8JWKCJG NOMOR MESIN : J08EUGJ;
Bahwa PT. Kumala Motor Sejahtera tidak pernah/belum pernah mengeluarkan kwitansi pelunasan (jual beli tersebut). Hal tersebut dikarenakan dari CV. Aneka Konstruksi tidak pernah datang menghadap kepada PT. Kumala Motor Sejahtera untuk meminta kwitansi, Karena pembayaran hanya dilakukan melalui transfer rekening antar bank, dan setelah pembayaran lunas, PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengurus pemrosesan pembuatan surat-surat kendaraan tersebut;
Bahwa terkait pengurusan surat-surat tersebut PT. Kumala Motor Sejahtera yang melakukan pengurusan, dikarenakan kendaraan dibeli di Makassar dan nantinya kendaraan tersebut akan beroperasi di wilayah Sulawesi Utara maka awalnya PT. Kumala Motor Sejahtera mengajukan Surat Pelanggaran Wilayah ke dealer Hino Manado, surat tersebut dimaksudkan bentuk service fee kepada dealer Hino di Manado dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu PT. Kumala Motor Sejahtera mengirim surat pelanggaran wilayah kepada dealer Manado, dan setelah surat pelanggaran wilayah tersebut disetujui dealer Manado, maka surat pelanggaran wilayah akan dikirim ke Jakarta untuk mengajukan pengeluaran faktur kendaraan dari PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia. Setelah faktur kendaraan diterima oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, maka PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengirim kendaraan ke Kabupaten bolaang Mongondow Selatan dengan disertai faktur Kendaraan;
Bahwa setelah melakukan pesanan, kemudian H. HIMAWAN membatalkan untuk dibuatkan karoseri, lalu karoseri kendaraan tersebut dipesan di UD. Kencana Agung Makassar dengan harga sebesar Rp.65.000.000,-, Dikarenakan pembelian belum lunas, sehingga harus dari pihak PT. Kumala Motor Sejahtera yang mengantar unit tersebut ke pihak karoseri yaitu UD. Kencana Agung Makassar;
Bahwa dalam Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000748 dari PT. Kumala Motor Sejahtera Tanggal 16 Oktober 2012 dengan nilai kendaraan sebesar Rp. 995.705.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan kwitansi tanggal 25 September 2012 dari PT. Kumala Motor Sejahtera untuk pembayaran karoseri kendaraan (Rp. 150.000.000,-) dan biaya mobilisasi (Rp. 23.000.000,-) dengan total biaya sebesar 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) memang tertera nama dan tanda tangan HARRY LOA, namunyang bersangkutan (HARRY LOA) tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen tersebut, dikarenakan sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, nominal nilai yang tertera dalam faktur pajak adalah sebesar Rp. 548.636.364,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan PPN 10% sebesar Rp. 54.863.636,- (lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa formatnya faktur pajak yang resmi dikeluarkan PT. Kumala Motor Sejahtera seharusnya ada cap perusahaan. Dan menurut HARRY LOA, tanda tangan milik HARRY LOA yang tertera dalam faktur pajak tersebut telah discan/dipalsukan. Dan terkait kwitansi pembayaran karoseri, HARRY LOA tidak punya wewenang untuk menandatangani kwitansi. Jadi menurut HARRY LOA, tanda tangan yang tertera dalam kwitansi karoseri tersebut telah discan/dipalsukan juga;
Bahwa sesuai dengan data-data tersebut diatas Realisasi Dana dan Biaya Riil atas pembelian mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW :
-
1 Alat berat Bad Truck Nilai Kontrak 1.287.500.000 Realisasi SP2D 1.287.500.000 Potongan Pajak PPN 117.045.475 PPH 22 17.556.825 134.602.300 1.152.397.700 Biaya Harga Kendaraan 630.000.000 Karoseri 65.000.000 Transportasi 8.000.000 703.000.000 Selisih 449.897.700
Bahwa pada bulan Juni 2013 ada pemeriksaan dari BPK, dan Dinas PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terdapat temuan bahwa dikarenakan sampai dengan berakhirnya kontrak pelaksanaan pengadaan barang, surat-surat kendaraan (STNK & BPKB) belum ada, sehingga terhadap pihak kontraktor seharusnya dikenakan denda. keterlambatan pengurusan surat-surat tersebut dikarenakan surat pernyataan pelanggaran wilayah dari dialer PT. Nenggapratama Internusantara Wilayah Makassar untuk dialer PT. Nenggapratama Nusantara Wilayah Manado belum dikeluarkan. Karena truk tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi diambil/dibeli dari dialer truk HINO yaitu PT. Nenggapratama Nusantara yang berada di Makassar, dikarenakan pada saat itu PT. Nenggapratama Nusantara Manado tidak menjual truk yang sudah sekalian dengan karoserinya, sehingga CV. Aneka Konstruksi selaku pemenang tender pengadaan truk tronton mengambil truk yang berasal dari dialer Makassar.
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pemborosan keuangan negara/daerah karena pengadaan menjamin harga barang/jasa yang lebih efisien dan ketersediaan barang/jasa terjamin tidak dilaksanakan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW, terdapat kelebihan pembayaran sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah atas pembelian kendaraan kurang lebih sebesar Rp. 449.897.700,00.
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST selaku Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN (Boy) selaku PPK, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun antara bulan Januari 2012 sampai dengan bulan September 2012, Atau Setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012, bertempat di Bagian Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Jalan Trans Sulawesi Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, Telah Melakukan, Turut Serta Melakukan Atau Menyuruh Melakukan, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan perbuatan dan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum melakukan pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) karena kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk mengangkut alat-alat berat ( Eskavator) yang akan memudahkan dalam proses pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, karena Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah memiliki alat berat berupa excavator, namun di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan belum memiliki angkutan/kendaraan untuk mengangkut excavator tersebut ketika akan dibawa di lokasi dimana excavator tersebut akan dipakai.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2012 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Program Peningkatan Sarana dan prasarana Aparatur untuk Kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional dengan Kode Rekening 5.2.3.03.06 uraian kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Truk sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu milyar Tiga ratus juta rupiah);
Bahwa yang terlibat dalam Proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, adalah:
Bahwa berdasakan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Selaku Pengguna Anggaran Nomor 600/DPU-KIMP/II/SK/PPK-PPTK/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, Terdakwa selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menunjuk saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan pengadaan Proyek mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sebagai Pengguna Anggaran Terdakwa mempunyai Tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen / Panitia pemeriksa barang Kuasa Umum Daerah Kabag Umum Setda Bolsel | : : : : : | Drs. H. SAHRIL GAIB, ST (terdakwa) Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) 1. Haris Mokodimpit (ketua) 2. Idham Mohune (sekretraris/anggota) 3. Marvel Sambow (anggota). Lasya Mamonto,S.Pt.ME Arfan, |
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa dalam Menetapkan perencanaan pelaksanaan pengadaan barang pada kegiatan Proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, Terdakwa telah melakukan/membuat sendiri:
Spesifikasi teknis barang/ jasa
Harga Perkiraan sendiri (HPS)
Rancangan Kontrak
Padahal seharusnya untuk Menetapkan perencanaan pelaksanaan pengadaan barang pada kegiatan Proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 dilakukan oleh saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK.
Bahwa pada tahun 2012 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, untuk pengadaan barang & Jasa pemerintah dilakukan melalui panitia satu atap, namun kepanitiaan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) tim, yaitu tim yang melakukan pengadaan barang & jasa konstruksi; pengadaan barang & Jasa; dan pengadaan barang & jasa lain, kemudian Terdakwa membentuk panitia pengadaan untuk pengadaan kendaraan kendaraan Berat Bad Truck Tronton, sesuai dengan surat keputusan Nomor : 600//DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 tanggal 10 April 2012, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua : Aldy Setiawan Gobel, SE.
Sekretaris : Arfan Ohy.
Anggota : 1. Kadek Wijayanto;
2. Artur Waroka;
3. Kurniawan Gobel.
Bahwa panitia pengadaan mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
Mengumumkan paket pengadaan
Menyusun jadwal dan menetapkan pelaksanaan lelang;
Menetapkan dokumen lelang;
Melakukan tender;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang/jasa;
Mengumumkan calon pemenang;
Bahwa dalam pelelangan penyedia barang/jasa Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pemilihan pelelangan umum dan metode penilaian kualifikasi menggunakan pasca kualifikasi dengan sistem gugur sedangkan pemasukan dokumen penawaran mengunakan 1 (satu) sampul, yaitu bahwa dokumen kualifikasi dan penawaran dijadikan menjadi 1 (satu) sampul.
Bahwa spesifikasi teknis barang yang ada di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani oleh terdakwa, yang seharusnya disusun oleh saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK pada Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, sebanyak 1 (satu) unit. Dengan rincian spesifikasi teknis sbb :
-
NO MODEL SATUAN I. MESIN 1. Model J08E-UG 2. Tipe Mesin 4 Langkah segaris, direct injection, turbo charge intercooler 3. Tenaga Max (PS/rpm) 235 / 2500 4. Momen Puntir Max (kgm/rpm) 72 / 1500 5. Jumlah Silinder 6 6. Diameter x Langkah Piston (mm) 112 x 130 7. Isi Silinder (cc) 7.684 II KOPLING 1. Tipe Plat kering tunggal dengan coil spring; hydraulic operation; dilengkapi clucth booster 2. Diameter (mm) 380 III. TRANSMISI 1. Tipe MF06S-6 Speed 2. Perbandingan gigi (Ke-1) 8.189 (Ke-2) 5.340 (Ke-3) 3.076 (Ke-4) 1.936 (Ke-5) 1.341 (Ke-6) 1.000 (Mundur) 7.142 IV. KEMUDI 1. Tipe Integral Power Steering 2. Radius Putar Min. (m) 11,6 V. SUMBU 1. Depan Reverse Elliot, I-Section Beam 2. Belakang Full floating, single reduction, single speed by hypoid gearings 3. Perbandingan Gigi Akhir 5.857 VI. REM 1. Rem Utama Air over hydraulic dengan sirkuit ganda; lead & trail shoe dengan booster 2. Rem Pelambat Terletak pada pipa gas buang 3. Rem Parkir Internal expanding pada output shaft transmisi VII. RODA & BAN 1. Ukuran Rim 20 x 7,00 t 2. Ukuran Ban 10,00 – 20 – 16PR VIII. SISTEM LISTRIK 1. Aki (V-Ah) 12V – 65 Ah x 2 IX. TANGKI SOLAR 1. Kapasitas (L) 200 X. DIMENSI 1. Jarak Sumbu Roda WB (mm) 5.760 + 1.300 2. Total : Panjang OL (mm) 11.275 Lebar OW (mm) 2.460 Tinggi OH (mm) 2.695 3. Lebar Jejak : Depan FR Tr (mm) 1.925 Belakang RR Tr (mm) 1.855 4. Julur : Depan FOH (mm) 1.255 Belakang ROH (mm) 2.960 5. Jarak Kabin ke Sumbu Roda Belakang CA (mm) 5.605 XI. SUSPENSI 1. Depan Igid axle dengan pegas daun semi-slliptical; dilengkapi single acting shock absorber 2. Belakang Trunnion suspension type, rigid axle dengan dengan pegas daun semi-elliptical XII. BERAT CHASSIS 1. Depan (kg) 2.928 2. Belakang (kg) 3.818 3. Total (kg) 6.746 4. NGVWR (kg) 26.000 XIII. Spesifikasi Flat Bed 1. Long Member Material = WF 150 Dimensi = 7.000 x 150 x 75 2. Cross Member Material = UNP 100 Dimensi = Jarak kolom ±400 3. Floor Material = bordes 4 mm Dimensi = 7.000 x 2.500 x 4 4. Absorbser Material = rubber Dimensi = 7.000 x 50 x 15 5. Front Frame Material = UNP 120/100 Dimensi = 2.500 x 1.500 x 120 6. Loading Ramp Material = UP 120/Behel 7. Frank Jack Material = Hyd. Ossy XIV. Kelengkapan Administrasi 1. 2 (dua) buah buku petunjuk dan pemeliharaan 2. 2 (dua) buah parts catalog 3. Sertifikat garansi pabrik 4. Suku cadang
Bahwa, berdasarkan HPS yang di tandatangani terdakwa yang seharusnya disusun oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dan disetujui oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran sama dengan pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), namun penentuan HPS yang seharusnya berdasarkan hasil survei pasar terkait dengan perbandingan harga dengan spesifikasi barang tersebut tidak didukung dengan administrasi yang lengkap, sehingga tidak diketahui dasar dari penentuan HPS tersebut.
Bahwa proses/kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan barang/jasa yaitu :
Bahwa awalnya setelah panitia mendapat SK pengadaan barang/jasa, panitia mendapat KAK (Kerangka Acuan Kerja) serta Spesifikasi barang yang akan diadakan. Kemudian setelah ada surat perintah pelaksanaan lelang oleh kuasa pengguna anggaran, kemudian Panitia membuat jadwal pelelangan, kemudian panitia mengumumkan pelelangan melalui LPSE dan papan pengumuman;
Kemudian panitia melakukan pendaftaran para calon penyedia barang/jasa;
Pengambilan dokumen lelang oleh para calon penyedia barang/jasa;
Kemudian dilakukan aanwijzing/penjelasan;
Tahap pemasukan dokumen penawaran para calon penyedia barang/jasa;
Pembukaan dokumen penawaran;
Tahap evaluasi oleh panitia;
Penetapan pemenang;
Pengumuman pemenang
Bahwa Persyaratan untuk kontraktor dapat menjadi calon penyedia barang sebagai berikut :
Teknis Kualifikasi yang terdiri dari:
Memiliki SITU/SIUP yang masih berlaku;
TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
Akta pendirian perusahaan sampai dengan perubahannya;
IUJK;
SBU;
HO;
Peralatan yang diminta;
Personil yang diminta;
Rekening Koran;
Pajak 3 (tiga) bulan terakhir;
Daftar isian kualifikasi perusahaan yang berkaitan dengan kompetensi perusahaan;
KTP/ NPWP
Nomor rekening Bank;
Bahwa masa pelaksanaan proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut berdasarkan dokumen perencanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa yang melakukan pendaftaran ada 9 (sembilan) calon penyedia barang/jasa, yaitu: CV. CAHAYA KASIH; CV. SATORI INDAH; CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA; CV. GRANITA; CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV. BINTANG FAJAR; CV. LASKAR INDONESIA; CV. TIGA BERSAUDARA; CV. DIAMETER, kemudian berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tanggal 04 Juli 2012, perusahaan yang memasukkan penwaran ada 5 (lima) dengan harga penawaran masing-masing, yaitu:
CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA Rp. 1.297.500.000,-;
CV. SATORI INDAH Rp. 1.295.000.000;
CV. GRANITA Rp. 1.292.500.000,-;
CV. BINTANG FAJAR Rp. 1.290.000.000,-;
CV. ANEKA KONSTRUKSI Rp. 1.287.500.000,-
berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tersebut, Kemudian panitia mengevaluasi lagi lebih dalam, sehingga diperoleh 3 (tiga) calon penyedia barang yaitu CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV BINTANG; serta CV GRANITA,
Bahwa dalam pelelangan pengadaan barang/ jasa pemerintah, calon penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan melakukan perubahan harga penawaran;
Bahwa dalam Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bolsel Ta. 2012, panitia melakukan koreksi aritmatik. Yang mana koreksi aritmatik itu wajib dilakukan. Setelah pembukaan penawaran, tugas panitia wajib untuk koreksi aritmatik guna memperoleh harga yang terkoreksi, agar harga sesuai dengan HPS;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Nomor : 03/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 hanya CV. ANEKA KONSTRUKSI yang memenuhi syarat sebagai pemenang, sedangkan CV. BINTANG FAJAR dan CV. GRANITA berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi syarat, sehingga kedua CV tersebut sudah tidak dievaluasi lebih lanjut, Kemudian berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor 04/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 mengumumkan bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI sebagai calon pemenang. Selanjutnya dituangan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 05/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 19 Juni 2012.
Bahwa dokumen penawaran milik CV ANEKA KONSTRUKSI (selaku Pemenang/Rekanan) terdiri dari dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran, yang mana dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan dokumen lelang. Dokumen kualifikasi perusahaan (yang berisi persyaratan dari perusahaan) dan dokumen penawaran (surat penawaran, jaminan penawaran, daftar kuantitas dan harga, peralatan, serta hal-hal yang bersifat teknis).
Bahwa, adapun spesifikasi kendaraan yang diajukan oleh CV. Aneka Konstruksi sebagai berikut :
-
-
NO MODEL SATUAN I. MESIN 1. Model J08E-UG 2. Tipe Mesin 4 Langkah segaris, direct injection, turbo charge intercooler 3. Tenaga Max (PS/rpm) 235 / 2500 4. Momen Puntir Max (kgm/rpm) 72 / 1500 5. Jumlah Silinder 6 6. Diameter x Langkah Piston (mm) 112 x 130 7. Isi Silinder (cc) 7.684 II KOPLING 1. Tipe Plat kering tunggal dengan coil spring; hydraulic operation; dilengkapi clucth booster 2. Diameter (mm) 380 III. TRANSMISI 1. Tipe MF06S-6 Speed 2. Perbandingan gigi (Ke-1) 8.189 (Ke-2) 5.340 (Ke-3) 3.076 (Ke-4) 1.936 (Ke-5) 1.341 (Ke-6) 1.000 (Mundur) 7.142 IV. KEMUDI 1. Tipe Integral Power Steering 2. Radius Putar Min. (m) 11,6 V. SUMBU 1. Depan Reverse Elliot, I-Section Beam 2. Belakang Full floating, single reduction, single speed by hypoid gearings 3. Perbandingan Gigi Akhir 5.857 VI. REM 1. Rem Utama Air over hydraulic dengan sirkuit ganda; lead & trail shoe dengan booster 2. Rem Pelambat Terletak pada pipa gas buang 3. Rem Parkir Internal expanding pada output shaft transmisi VII. RODA & BAN 1. Ukuran Rim 20 x 7,00 t 2. Ukuran Ban 10,00 – 20 – 16PR VIII. SISTEM LISTRIK 1. Aki (V-Ah) 12V – 65 Ah x 2 IX. TANGKI SOLAR 1. Kapasitas (L) 200 X. DIMENSI 1. Jarak Sumbu Roda WB (mm) 5.760 + 1.300 2. Total : Panjang OL (mm) 11.275 Lebar OW (mm) 2.460 Tinggi OH (mm) 2.695 3. Lebar Jejak : Depan FR Tr (mm) 1.925 Belakang RR Tr (mm) 1.855 4. Julur : Depan FOH (mm) 1.255 Belakang ROH (mm) 2.960 5. Jarak Kabin ke Sumbu Roda Belakang CA (mm) 5.605 XI. SUSPENSI 1. Depan Igid axle dengan pegas daun semi-slliptical; dilengkapi single acting shock absorber 2. Belakang Trunnion suspension type, rigid axle dengan dengan pegas daun semi-elliptical XII. BERAT CHASSIS 1. Depan (kg) 2.928 2. Belakang (kg) 3.818 3. Total (kg) 6.746 4. NGVWR (kg) 26.000 XIII. Spesifikasi Flat Bed 1. Long Member Material = WF 150 Dimensi = 7.000 x 150 x 75 2. Cross Member Material = UNP 100 Dimensi = Jarak kolom ±400 3. Floor Material = bordes 4 mm Dimensi = 7.000 x 2.500 x 4 4. Absorbser Material = rubber Dimensi = 7.000 x 50 x 15 5. Front Frame Material = UNP 120/100 Dimensi = 2.500 x 1.500 x 120 6. Loading Ramp Material = UP 120/Behel 7. Frank Jack Material = Hyd. Ossy XIV. Kelengkapan Administrasi 1. 2 (dua) buah buku petunjuk dan pemeliharaan 2. 2 (dua) buah parts catalog 3. Sertifikat garansi pabrik 4. Suku cadang
-
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012, saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerbitkan dan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 156/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPPBJ/VII/2012, yang intinya Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerima dan menyetujui Penawaran dari CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Nomor Penawaran 23/PEN/CV-AK/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. ANEKA KONSTRUKSI yaitu SONNY E. TOMAS,
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2012 PPK langsung melakukan tanda tangan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 159/PPK-PU-KIMPRASWIL/kontrak/VII/2012 bersama Direktur CV. ANEKA KONTRUKSI bernama SONNY E .THOMAS selaku Penyedia Barang/Jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.287.500.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta telah disepakati Surat Perintah Kerja (SPK) No. 157/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPK/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Toronton) dengan waktu penyelesaian adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender dan sesuai Surat Pesanan (SP) Nomor 158/PPK-PU-KIMPRASWIL/SP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012, pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 24 Oktober 2012;
Bahwa spesifikasi teknis barang yang disepakati oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dengan CV. Aneka Konstruksi dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 159 /PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012 sebagai berikut :
-
NO MODEL SATUAN I. MESIN 1. Model J08E-UG 2. Tipe Mesin 4 Langkah segaris, direct injection, turbo charge intercooler 3. Tenaga Max (PS/rpm) 235 / 2500 4. Momen Puntir Max (kgm/rpm) 72 / 1500 5. Jumlah Silinder 6 6. Diameter x Langkah Piston (mm) 112 x 130 7. Isi Silinder (cc) 7.684 II KOPLING 1. Tipe Plat kering tunggal dengan coil spring; hydraulic operation; dilengkapi clucth booster 2. Diameter (mm) 380 III. TRANSMISI 1. Tipe MF06S-6 Speed 2. Perbandingan gigi (Ke-1) 8.189 (Ke-2) 5.340 (Ke-3) 3.076 (Ke-4) 1.936 (Ke-5) 1.341 (Ke-6) 1.000 (Mundur) 7.142 IV. KEMUDI 1. Tipe Integral Power Steering 2. Radius Putar Min. (m) 11,6 V. SUMBU 1. Depan Reverse Elliot, I-Section Beam 2. Belakang Full floating, single reduction, single speed by hypoid gearings 3. Perbandingan Gigi Akhir 5.857 VI. REM 1. Rem Utama Air over hydraulic dengan sirkuit ganda; lead & trail shoe dengan booster 2. Rem Pelambat Terletak pada pipa gas buang 3. Rem Parkir Internal expanding pada output shaft transmisi VII. RODA & BAN 1. Ukuran Rim 20 x 7,00 t 2. Ukuran Ban 10,00 – 20 – 16PR VIII. SISTEM LISTRIK 1. Aki (V-Ah) 12V – 65 Ah x 2 IX. TANGKI SOLAR 1. Kapasitas (L) 200 X. DIMENSI 1. Jarak Sumbu Roda WB (mm) 5.760 + 1.300 2. Total : Panjang OL (mm) 11.275 Lebar OW (mm) 2.460 Tinggi OH (mm) 2.695 3. Lebar Jejak : Depan FR Tr (mm) 1.925 Belakang RR Tr (mm) 1.855 4. Julur : Depan FOH (mm) 1.255 Belakang ROH (mm) 2.960 5. Jarak Kabin ke Sumbu Roda Belakang CA (mm) 5.605 XI. SUSPENSI 1. Depan Igid axle dengan pegas daun semi-slliptical; dilengkapi single acting shock absorber 2. Belakang Trunnion suspension type, rigid axle dengan dengan pegas daun semi-elliptical XII. BERAT CHASSIS 1. Depan (kg) 2.928 2. Belakang (kg) 3.818 3. Total (kg) 6.746 4. NGVWR (kg) 26.000 XIII. Spesifikasi Flat Bed 1. Long Member Material = WF 150 Dimensi = 7.000 x 150 x 75 2. Cross Member Material = UNP 100 Dimensi = Jarak kolom ±400 3. Floor Material = bordes 4 mm Dimensi = 7.000 x 2.500 x 4 4. Absorbser Material = rubber Dimensi = 7.000 x 50 x 15 5. Front Frame Material = UNP 120/100 Dimensi = 2.500 x 1.500 x 120 6. Loading Ramp Material = UP 120/Behel 7. Frank Jack Material = Hyd. Ossy XIV. Kelengkapan Administrasi 1. 2 (dua) buah buku petunjuk dan pemeliharaan 2. 2 (dua) buah parts catalog 3. Sertifikat garansi pabrik 4. Suku cadang
Bahwa masa pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan dokumen kontrak selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat berupa Truk Tronton tersebut telah sampai dan telah ada di Kantor Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 15 september 2012;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan SK Kepala Dinas PU Nomor 600/DPU-KIMP/SK/13/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, telah melakukan pemeriksaan barang Truck Tronton tersebut berdasarkan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak No. 159/PPK-PU-Kimpraswil/Kontrak/VII/2012 tertanggal 27 Juli 2012, kemudian Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerbitkan dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang sebagaimana spesifikasi kendaraan yang dimaksud dalam kontrak;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 17 September 2012 telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tangga 17 September 2012 yang diketahui oleh PPK dan Terdakwa selaku Kepala Dinas (PA) di Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow Selatan Tahun anggaran 2012, selanjutnya dokumen (Berita Acara beserta Lampirannya) tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas PU, dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK untuk ditandatangani;
Bahwa, berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada;
Bahwa, kendaraan yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi sebagaimana diatas telah diterima oleh Dinas PU Kimpraswil Kab. Bolsel pada tanggal 17 September 2012 sesuai dengan berita serah terima barang No. 017/BA/PU/IX/2012 yang ditandatangani oleh Harris Mokodompit, Idham Mohune, dan Marvel Sambow selaku pihak ke satu, Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi, selaku Pihak kedua, Terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2012 dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana kendaraan tersebut diserahkan oleh Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi ( pihak penyedia barang );
Bahwa mekanisme pembayaran prestasi yang diterima CV. ANEKA KONSTRUKSI sesuai dengan isi kontrak yaitu dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Tahap I (Uang muka 30 %) Rp345.869.300.00,- (Tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa mekanisme pembayaran Tahap I uang muka (30%) awalnya setelah ditetapkan pemenang yaitu CV. Aneka Konstruksi, kemudian direktur perusahaan, yaitu sdr. Sonny E. Thomas mengajukan surat permohonan guna pembayaran uang muka (30%) melalui surat Nomor : 01/CV.AK/09/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Surat tersebut dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan Uang Muka serta ringkasan kontrak. Setelah surat tersebut dinyatakan lengkap, dibuat surat persetujuan pembayaran uang muka melalui surat Nomor : 600/KD/PP/188/2012 Tanggal 04 September 2012, Kemudian saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) bersama dengan bendahara memproses dokumen yang dibutuhkan dan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM-LS No. 00149/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 5 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Terdakwa menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Tahap II (Pembayaran 100 %) Rp.807.028.400,- (Delapan ratus tujuh juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah). Dan dana kegiatan tersebut masuk ke dalam rekening An. CV ANEKA KONSTRUKSI pada Bank BPD Sulut Cabang Utama dengan No. Rekening 001.01.52.002579-8.
Bahwa Mekanisme pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) dilakukan setelah truk tersebut tiba, sehingga Terdakwa bersama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK, panitia penerima/pemeriksa barang, dan kontraktor menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 Tanggal 17 September 2012 yang akan dilampirkan dalam dokumen pencairan dana. Setelah dokumen dan lampiran dokumen disiapkan oleh PPK dan bendahara, Terdakwa menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa pada saat pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) terdakwa selaku Pengguna anggran tidak mengawasi pelaksanaan anggaran karena meskipun berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada, terdakwa tetap menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak).
Bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku pemenang tender pengadaan Truk Tronton mengambil/membeli Truk Tronton dari PT. Kumala Motor Sejahtera melalui perantara H. HIMAWAN berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 dan berdasarkan surat pesanan barang tersebut rencananya BPKB akan diatas namakan Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow;
Bahwa berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 truk tronton tersebut dibanderol dengan harga Rp. 622.000.000,- (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) [sesuai dengan pricelist Hino Bulan Juli 2012, (terlampir) dan biaya karoseri untuk pembuatan flat bed sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga total harga yang seharusnya dibayar oleh CV. Aneka Konstruksi adalah sebesar Rp. 682.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta rupiah) harga tersebut sudah termasuk diskon perusahaan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)] dan sudah off the road. Kemudian dari CV. Aneka Konstruksi melalui H. Himawan disetor uang sebagai tanda jadi pembelian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Namun beberapa hari kemudian, pesanan pembuatan karoseri dibatalkan oleh H. Himawan, sehingga yang dibayarkan oleh CV. Aneka Konstruksi hanya sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) [dikurangi biaya pembuatan karoseri yang tidak jadi] dengan rincian sbb:
Pembayaran ke-I transfer via Bank Mandiri sebesar Rp. 10.000.000,- (Tgl. 25 Juli 2012);
Pembayaran ke-II transfer via Bank BRI sebesar Rp. 300.000.000,- (Tgl. 10 September 2012);
Pembayaran ke-III transfer via Banl BRI sebesar Rp. 320.000.000,- (Tgl. 24 September 2012).
Dan sisa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagai biaya pengirim kendaraan sampai Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa PT. Hino Manufacturing Indonesia selaku produsen HINO telah mengeluarkan Faktur Kendaraan Bermotor Nomor: FN 130866 tanggal 03 Oktober 2012 dengan identitas kendaraan Merk Hino Tipe FL8JNKA-GGJW/FL235JW NOMOR RANGKA : MJEFL8JWKCJG NOMOR MESIN : J08EUGJ;
Bahwa PT. Kumala Motor Sejahtera tidak pernah/belum pernah mengeluarkan kwitansi pelunasan (jual beli tersebut). Hal tersebut dikarenakan dari CV. Aneka Konstruksi tidak pernah datang menghadap kepada PT. Kumala Motor Sejahtera untuk meminta kwitansi, Karena pembayaran hanya dilakukan melalui transfer rekening antar bank, dan setelah pembayaran lunas, PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengurus pemrosesan pembuatan surat-surat kendaraan tersebut;
Bahwa terkait pengurusan surat-surat tersebut PT. Kumala Motor Sejahtera yang melakukan pengurusan, dikarenakan kendaraan dibeli di Makassar dan nantinya kendaraan tersebut akan beroperasi di wilayah Sulawesi Utara maka awalnya PT. Kumala Motor Sejahtera mengajukan Surat Pelanggaran Wilayah ke dealer Hino Manado, surat tersebut dimaksudkan bentuk service fee kepada dealer Hino di Manado dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu PT. Kumala Motor Sejahtera mengirim surat pelanggaran wilayah kepada dealer Manado, dan setelah surat pelanggaran wilayah tersebut disetujui dealer Manado, maka surat pelanggaran wilayah akan dikirim ke Jakarta untuk mengajukan pengeluaran faktur kendaraan dari PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia. Setelah faktur kendaraan diterima oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, maka PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengirim kendaraan ke Kabupaten bolaang Mongondow Selatan dengan disertai faktur Kendaraan;
Bahwa setelah melakukan pesanan, kemudian H. HIMAWAN membatalkan untuk dibuatkan karoseri, lalu karoseri kendaraan tersebut dipesan di UD. Kencana Agung Makassar dengan harga sebesar Rp.65.000.000,-, Dikarenakan pembelian belum lunas, sehingga harus dari pihak PT. Kumala Motor Sejahtera yang mengantar unit tersebut ke pihak karoseri yaitu UD. Kencana Agung Makassar;
Bahwa dalam Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000748 dari PT. Kumala Motor Sejahtera Tanggal 16 Oktober 2012 dengan nilai kendaraan sebesar Rp. 995.705.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan kwitansi tanggal 25 September 2012 dari PT. Kumala Motor Sejahtera untuk pembayaran karoseri kendaraan (Rp. 150.000.000,-) dan biaya mobilisasi (Rp. 23.000.000,-) dengan total biaya sebesar 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) memang tertera nama dan tanda tangan HARRY LOA, namunyang bersangkutan (HARRY LOA) tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen tersebut, dikarenakan sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, nominal nilai yang tertera dalam faktur pajak adalah sebesar Rp. 548.636.364,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan PPN 10% sebesar Rp. 54.863.636,- (lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa formatnya faktur pajak yang resmi dikeluarkan PT. Kumala Motor Sejahtera seharusnya ada cap perusahaan. Dan menurut HARRY LOA, tanda tangan milik HARRY LOA yang tertera dalam faktur pajak tersebut telah discan/dipalsukan. Dan terkait kwitansi pembayaran karoseri, HARRY LOA tidak punya wewenang untuk menandatangani kwitansi. Jadi menurut HARRY LOA, tanda tangan yang tertera dalam kwitansi karoseri tersebut telah discan/dipalsukan juga;
Bahwa sesuai dengan data-data tersebut diatas Realisasi Dana dan Biaya Riil atas pembelian mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW :
-
1 Alat berat Bad Truck Nilai Kontrak 1.287.500.000 Realisasi SP2D 1.287.500.000 Potongan Pajak PPN 117.045.475 PPH 22 17.556.825 134.602.300 1.152.397.700 Biaya Harga Kendaraan 630.000.000 Karoseri 65.000.000 Transportasi 8.000.000 703.000.000 Selisih 449.897.700
Bahwa pada bulan Juni 2013 ada pemeriksaan dari BPK, dan Dinas PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terdapat temuan bahwa dikarenakan sampai dengan berakhirnya kontrak pelaksanaan pengadaan barang, surat-surat kendaraan (STNK & BPKB) belum ada, sehingga terhadap pihak kontraktor seharusnya dikenakan denda. keterlambatan pengurusan surat-surat tersebut dikarenakan surat pernyataan pelanggaran wilayah dari dialer PT. Nenggapratama Internusantara Wilayah Makassar untuk dialer PT. Nenggapratama Nusantara Wilayah Manado belum dikeluarkan. Karena truk tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi diambil/dibeli dari dialer truk HINO yaitu PT. Nenggapratama Nusantara yang berada di Makassar, dikarenakan pada saat itu PT. Nenggapratama Nusantara Manado tidak menjual truk yang sudah sekalian dengan karoserinya, sehingga CV. Aneka Konstruksi selaku pemenang tender pengadaan truk tronton mengambil truk yang berasal dari dialer Makassar.
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pemborosan keuangan negara/daerah karena pengadaan menjamin harga barang/jasa yang lebih efisien dan ketersediaan barang/jasa terjamin tidak dilaksanakan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW, terdapat kelebihan pembayaran sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah atas pembelian kendaraan kurang lebih sebesar Rp. 449.897.700,00.
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
ARTHUR WAROKA, di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa keterangan Saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan adalah benar dan tidak ada yang dirubah;
- Bahwa benar saksi meneragkan pada tahun 2012 Dinas PU & Kimpraswil Kab. Bolsel pernah mengadakan 1 (satu) unit alat berat berupa Truk toronton.
- Bahwa benar saksi menerangkan ikut dalam pengadaan karena saya adalah panitia pengadaan dan kami dibentuk berdasarkan SK Kepala Dinas Pu & Kimpraswil Kab. Bolsel, namun saya lupa nomor dan tanggal SK nya. Nanti berikut akan saya susulkan SK tersebut.
- Bahwa saksi menjelaskan pula bahwa tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab saya selaku Panitia Pengadaan sebagai berikut :
Mengadakan pelelangan barang/jasa (kec. Pekerjaan konstruksi) diatas 100jt;
Melakukan evaluasi teknis dan harga;
Menetapkan pemenang lelang;
- Bahwa benar saksi menerangkan bahwa metode penilaian kualifikasi menggunakan pasca kualifikasi dengan sistem gugur.
- Bahwa benar saksi menerangkan pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
- Bahwa benar saksi menerangkan yang melakukan pendaftaran ada 9 (sembilan) calon penyedia barang/jasa, yaitu: CV. CAHAYA KASIH; CV. SATORI INDAH; CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA; CV. GRANITA; CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV. BINTANG FAJAR; CV. LASKAR INDONET; CV. TIGA BERSAUDARA; dan CV. DIAMETER;
- Bahwa Kemudian berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tanggal 04 Juli 2012, perusahaan yang memasukkan penawaran ada 5 (lima) dengan harga penawaran masing-masing, yaitu:
CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA Rp. 1.297.500.000,-;
CV. SATORI INDAH Rp. 1.295.000.000;
CV. GRANITA Rp. 1.292.500.000,-;
CV. BINTANG FAJAR Rp. 1.290.000.000,-;
CV. ANEKA KONSTRUKSI Rp. 1.287.500.000,-
- Bahwa benar saksi menerangkan Masa pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan dokumen perencanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
- Bahwa benar saksi menerangkan yang menandatangani HPS adalah terdakwa ;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya.
HARIS MOKODOMPIT, di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa keterangan Saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan adalah benar dan tidak ada yang dirubah;
- Bahwa benar saksi menjelaskan pada tahun 2012 Dinas PU & Kimpraswil Kab. Bolsel pernah mengadakan 1 (satu) unit alat berat berupa Truk toronton.
- Bahwa benar saksi menerangkan tidak terlibat dalam pengadaan, namun saya berdasarkan SK Kepala Dinas PU Nomor 600/DPU-KIMP/SK/13/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, saya ditunjuk sebagai Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kab. Bolsel.
Tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab saya selaku Pemeriksa Barang Kegiatan Reses sebagai berikut :
Meneliti atas barang, Peralatan, dan Jasa yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang, Peralatan, dan Jasa;
Dalam melaksanakan tugas panitia bertanggung jawab kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran melalui Sekretaris Dinas.
- Bahwa benar saksi menerangkan susunan kepengurusan pengadaan 1 (satu) unit truk tronton sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) : Drs. H. Sahril Gaib, ST
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. Boy. F. Poluan;
Bendahara Pengeluaran : Rohani Mokodompit;
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang : saya (Haris Mokodompit); Idham Mohune; serta Marvel Sambow;
Panitia Pengadaan : Aldy Setiawan Gobel, SE; Arfan Ohy; Kadek Wijayanto; Artur Waroka; Kurniawan Gobel;
Kontraktor : Sonny E. Thomas (Direktur CV. Aneka Konstruksi).
Bahwa benar saksi menerangkan besaran pagu anggaran sama dengan nilai kontrak yaitu 1.287.500.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Bolsel Tahun 2012 dan Masa pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan dokumen kontrak selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa benar saksi menerangkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 Tanggal 17 September 2012, truk tersebut telah ada dan sampai di Kantor Dinas PU Kab. Bolsel pada tanggal 17 September 2012 tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa waktu itu saya bersama dengan Idham Mohune dan Marvel Sambow selaku panitia penerima dan pemeriksa barang telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap truk tersebut secara langsung. Bahkan kami melakukan pemeriksaan hingga 3 (tiga) hari. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan terdapat kekurangan yaitu frank jack / hidrolik, namun demikian hal ini sudah saksi beritahukan kepada terdakwa namun demikian oleh terdakwa terkait Berita Acara Serah Terima disuruh untuk menandatangani karena menurut terdakwa kekurangan tersebut tetap aman;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya.
MARVEL SAMBOW, di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa keterangan Saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan adalah benar dan tidak ada yang dirubah;
- Bahwa benar saksi menjelaskan pada tahun 2012 Dinas PU & Kimpraswil Kab. Bolsel pernah mengadakan 1 (satu) unit alat berat berupa Truk toronton.
- Bahwa benar saksi menerangkan tidak terlibat dalam pengadaan, namun saya berdasarkan SK Kepala Dinas PU Nomor 600/DPU-KIMP/SK/13/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, saya ditunjuk sebagai Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kab. Bolsel.
Tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab saya selaku Pemeriksa Barang Kegiatan Reses sebagai berikut :
Meneliti atas barang, Peralatan, dan Jasa yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang, Peralatan, dan Jasa;
Dalam melaksanakan tugas panitia bertanggung jawab kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran melalui Sekretaris Dinas.
- Bahwa benar saksi menerangkan susunan kepengurusan pengadaan 1 (satu) unit truk tronton sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) : Drs. H. Sahril Gaib, ST
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. Boy. F. Poluan;
Bendahara Pengeluaran : Rohani Mokodompit;
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang : saya (Haris Mokodompit); Idham Mohune; serta Marvel Sambow;
Panitia Pengadaan : Aldy Setiawan Gobel, SE; Arfan Ohy; Kadek Wijayanto; Artur Waroka; Kurniawan Gobel;
Kontraktor : Sonny E. Thomas (Direktur CV. Aneka Konstruksi).
Bahwa benar saksi menerangkan besaran pagu anggaran sama dengan nilai kontrak yaitu 1.287.500.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Bolsel Tahun 2012 dan Masa pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan dokumen kontrak selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa benar saksi menerangkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 Tanggal 17 September 2012, truk tersebut telah ada dan sampai di Kantor Dinas PU Kab. Bolsel pada tanggal 17 September 2012 tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa waktu itu saya bersama dengan Idham Mohune dan Marvel Sambow selaku panitia penerima dan pemeriksa barang telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap truk tersebut secara langsung. Bahkan kami melakukan pemeriksaan hngga 3 (tiga) hari. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan terdapat kekurangan yaitu frank jack / hidrolik, namun demikian hal ini sudah saksi beritahukan kepada terdakwa namun demikian oleh terdakwa terkait Berita Acara Serah Terima disuruh untuk menandatangani karena menurut terdakwa kekurangan tersebut tetap aman;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya.
IDHAM MOHUNE, di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa keterangan Saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan adalah benar dan tidak ada yang dirubah;
- Bahwa benar saksi menjelaskan pada tahun 2012 Dinas PU & Kimpraswil Kab. Bolsel pernah mengadakan 1 (satu) unit alat berat berupa Truk toronton.
- Bahwa benar saksi menerangkan tidak terlibat dalam pengadaan, namun saya berdasarkan SK Kepala Dinas PU Nomor 600/DPU-KIMP/SK/13/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, saya ditunjuk sebagai Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kab. Bolsel.
Tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab saya selaku Pemeriksa Barang Kegiatan Reses sebagai berikut :
Meneliti atas barang, Peralatan, dan Jasa yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang, Peralatan, dan Jasa;
Dalam melaksanakan tugas panitia bertanggung jawab kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran melalui Sekretaris Dinas.
- Bahwa benar saksi menerangkan susunan kepengurusan pengadaan 1 (satu) unit truk tronton sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) : Drs. H. Sahril Gaib, ST
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. Boy. F. Poluan;
Bendahara Pengeluaran : Rohani Mokodompit;
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang : saya (Haris Mokodompit); Idham Mohune; serta Marvel Sambow;
Panitia Pengadaan : Aldy Setiawan Gobel, SE; Arfan Ohy; Kadek Wijayanto; Artur Waroka; Kurniawan Gobel;
Kontraktor : Sonny E. Thomas (Direktur CV. Aneka Konstruksi).
Bahwa benar saksi menerangkan besaran pagu anggaran sama dengan nilai kontrak yaitu 1.287.500.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Bolsel Tahun 2012 dan Masa pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan dokumen kontrak selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa benar saksi menerangkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 Tanggal 17 September 2012, truk tersebut telah ada dan sampai di Kantor Dinas PU Kab. Bolsel pada tanggal 17 September 2012 tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa waktu itu saya bersama dengan Idham Mohune dan Marvel Sambow selaku panitia penerima dan pemeriksa barang telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap truk tersebut secara langsung. Bahkan kami melakukan pemeriksaan hngga 3 (tiga) hari. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan terdapat kekurangan yaitu frank jack / hidrolik, namun demikian hal ini sudah saksi beritahukan kepada terdakwa namun demikian oleh terdakwa terkait Berita Acara Serah Terima disuruh untuk menandatangani karena menurut terdakwa kekurangan tersebut tetap aman;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya.
ROHANI MOKODOMPIT, di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa keterangan Saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan adalah benar dan tidak ada yang dirubah;
- Bahwa benar saksi menjelaskan pada tahun 2012 Dinas PU & Kimpraswil Kab. Bolsel pernah mengadakan 1 (satu) unit alat berat berupa Truk toronton.
- Bahwa benar saksi menerangkan sebagai bendahara pengeluaran di Dinas PU & Kimpraswil Kab. Bolsel pada tahun 2012.
- Bahwa tugas pokok, fungsi saya selaku bendahara pengeluaran sebagai berikut :
Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD;
Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP / GU / TU dan SPP-LS;
Menerima dan menyimpan uang persediaan;
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya;
Menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan;
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikn oleh PPTK;
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yag diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan dan / atau tidak lengkap;
- Bahwa benar saksi menerangkan pencairan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pencairan uang muka 30 % da pencairan kedua 100 %
- Bahwa benar saksi menerangkan awalnya pihak ketiga bertemu Ir. BOY POLUAN (selaku Pejabat Pembuat Komitmen setelah itu bertemu dengan bagian keuangan dengan membuat SPJ pembayaran uang muka pencairan 30 % yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU selaku Pengguna Anggaran dengan membawa dokumen berupa Kontrak
Mengajukan permohonan pencairan 30 % yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran yaitu SAHRIL GAIB dengan nomor permohonan No 01/CV.AK/09/2012 tanggal 03 Sepember 2012 yang ditandatangan oleh Direktur CV. ANEKA KONTRUKSI yaitu SONNY E. THOMAS dengan permohonan pencairan sebesar Rp 345.869.300,- (tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah)
Selanjutnya atas persetujuan pembayaran uang muka yang ditandatangani oleh Kadis PU selaku pengguna Anggaran dengan nomor surat: 600/KD/PP/188/09/2012 tanggal 10 September 2012, selanjutnya saya membuat Berita Acara pembayaran uang muka nomor: 600/60/PU/BAP/PAB/09/2012 tanggal 05 September 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. ANEKA KONTRUKSI yaitu SONNY E. THOMAS, Ir. BOY POLUAN (selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan SAHRIL GAIB selaku Kepala Dinas PU
Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 129/SPTJB/PU/09/2012 tanggal 05 Sepember 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PU SAHRIL GAIB
Surat pengajuan SPP-LS (Surat permintaan pembayaran langsung) Nomor: 00149/SPP-LS/BU/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012
Surat pengantar SPP-LS
Ringkasan kegiatan yang ditandatangani oleh Ir. BOY POLUAN (selaku PPK) dan saya sendiri;
SPP-LS barang dan jasa diketahui oleh Ir. BOY POLUAN selaku PPK dan saya sendiri
Bahwa benar saksi menjelaskan mekanisme pencairan 100 % Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bolsel Ta. 2012 sbb :
Pihak penyedia barang jasa mengajukan permohonan pencairan 100 % yang diajukan kepada Ir. BOY POLUAN (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) untuk dibuatkan Berita Acara pembayaran 100 %, kemudian diajukan kebagian keuangan untuk diteliti, setelah selesai diperiksa selanjutnya ditandatangani oleh penyedia barang dan jasa, Ir. BOY POLUAN (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pengguna Anggaran yaitu SAHRIL GAIB.
Selanjutnya penyedia barang dan jasa membawa Berita Acara pembayaran 100 %, kontrak, dokumen berupa foto fisik yang sudah ada, selanjutnya dibawa ke DPPKAD untuk proses pembuatan SP2D pencairan
Selanjutnya setelah terbit SP2D maka penyedia barang dan jasa membawa ke bank yang bersangkutan untuk dicairkan, sedangkan persyaratan penciran 100 % adalah:
Berita Acara serah terima barang dan jasa
Berita Acara pemeriksaan barang 100 %
Foto / dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan
Kontrak;
Bahwa benar saksi menerangkan sempat memeriksa dokumen atau persyaratan untuk pencairan 100 % dan saya mengetahui ada 1 (satu) item yang tidak ada berupa Hyd Ossy namaun demikian hal tersebut sudah saksi laporkan akan tetapi terdakwa tetap memerinthkan untuk mencairkan 100%.
Bahwa benar saksi menjelaskan Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bolsel Ta. 2012 sudah selesai dilaksanakan
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan sebagian
RONI NAPU, di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa benar saksi menjelaskan pada tahun 2012 Dinas PU & Kimpraswil Kab. Bolsel pernah mengadakan 1 (satu) unit alat berat berupa Truk toronton..
- Bahwa pelaksanaan kegiatan adalah CV. ANEKA KONTRUKSI dengan direkturnya adalah SONY EDISON THOMAS.
- Bahwa saksi menerangkan tugas saksi adalah membantu SONY EDISON THOMAS dalam kegiatan pengadaan 1 (satu) unit alat berat berupa Truk toronton pada tahun 2012 Dinas PU & Kimpraswil Kab. Bolsel;
- Bahwa benar saksi menjelaskan disuruh oleh sdr SONY EDISON THOMAS untuk melakukan pembelian 1 (satu) unit alat berat berupa Truk toronton di dealer makasar .
Bahwa benar saksi menjelaskan ketika CV. Aneka Konstruksi menjadi pemenang, kemudian saya menghubungi Hi. Himawan di Makasar dan saya kirim Spesifikasi, surat pesanan yang ditandatangani PPK serta surat Perjanjian Kontrak, yang selanjutnya 1 (satu) minggu kemudian sekira pada hari tanggal sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2012 Hi. Himawan menghubungi saya dan mengatakan meminta panjar sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) karena kendaraan sudah siap di Dealer Kumala Motor Sejahtera Makasar, yang selanjutnya saya memberitahukan kepada Sonny E. Thomas selaku Direktur CV. Aneka Konstruksi bahwa Dealer meminta panjar sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan oleh wilson pontoh selaku staf pada CV. Aneka Konstruksi bersama-sama dengan saya bertemu dengan Kadis PU Bolsel yakni Drs. Sahril Gaib, ST bermohon mengurus uang muka 30% sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) saya transfer ke rekening PT. Kumala Motor Makasar, satu bulan kemudian Hi. Himawan dan kendaraan pesanan telah tiba di Bolaang Mongondow Selatan sesuai dengan spesifikasi pada kontrak dan telah dilakukan ujicoba kendaraan dari kantor Dinas PU hingga ke kawasan Pemerintahan dengan muatan Eskafator PC. 300, dan oleh tim pemeriksa dan penerima barang pada pengadaan tersebut menerima kendaraan yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi, dan pada saat itu Hi. Himawan meminta pembayaran/pelunasan atas kendaraan yang adakan oleh CV. Aneka Konstruksi dan oleh perusahaan bermohon kepada PPK untuk pencairan 100 %, empat hari kemudian dari Dinas PU Kab. Bolsel mengajukan SPM ke DPPKAD dan DPPKAD mengeluarkan SP2D untuk pembayaran 100 % sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk pajak setelah itu oleh Rohani Mokodompit selaku bendahara pengeluaran mendatangi kantor BRI Unit Molibagu memindahbukukan uang sebesar Rp.807.028.000,-(delapan ratus tujuh juta dua puluh delapan ribu).
Bahwa benar saksi menjelaskan 1 (satu) unit truk tronton tersebut telah sampai di Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolsel.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya sebagian,
Ir. BOY POLUAN, di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi menerangkan pada tahun 2012 Dinas PU & Kimpraswil Kab. Bolsel pernah mengadakan alat berat berupa Truk tronton sebanyak 1 (satu) unit dengan pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa benar saksi menjelaskan bahwa saksi tidak terlibat dalam teknis pengadaan, nanti saya terlibat dalam pengadaan ketika sudah ada pemenang dan akan menandatangani dokumen kontrak. Dapat saya jelaskan awalnya saya tidak mengetahui jika saya dilibatkan sebagai PPK, nanti saya mengetahui bahwa saya menjadi PPK dalam pengadaan tronton berdasarkan informasi dari sdr. Feki Umboh (bagian keuangan) bahwa saya menjabat sebagai PPK pengadaan tronton. Dan setelah saya mendapat informasi tersebut saya langsung menghadap ke Kepala Dinas untuk mengkonfirmasi informasi tersebut, dan nanti Kepala Dinas memberitahu bahwa betul saya sebagai PPK untuk pengadaan tronton tersebut;
Bahwa benar saksi menjelaskan sesuai dengan dokumen Surat Perjanjian (KONTRAK) Nomor: 159 /PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012, yang terpilih sebagai pemenang lelang adalah CV. Aneka Konstruksi dengan Direkturnya Sonny E. Thomas;
Bahwa benar saksi menjelaskan sesuai dengan dokumen Surat Perjanjian (KONTRAK) Nomor: 159 /PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012, yang menandatangani dokumen tersebut adalah saya (selaku PPK) dan Pihak ketiga sdr. Sonny E. Thomas (direktur CV. Aneka Konstruksi). Dapat pula saya jelaskan bahwa saya menandatangani dokumen tersebut di Kantor Dinas PU Kab. Bolsel dengan posisi kontrak telah ditandatangani sdr. Sonny E Thomas, yang mana waktu itu kontrak tinggal diantar kepada saya melalui sdr. Roni Napu (pelaksana dari CV. Aneka Konstruksi) sehingga saya tinggal menandatangani bagian saya saja;
Bahwa benar saksi menjelaskan penetapan HPS adalah salah satu tugas PPK, namun dikarenakan saya tidak dilibatkan dari awal, sehingga saya tidak mengetahui besaran HPS karena HPS yang membuat dan ditandatangani langsung oleh terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan tidak tahu siapa yang menyusun spesifikasi teknis dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut. Namun jika melihat yang menandatangani KAK tersebut adalah terdakwa, maka dimungkinkan yang menyusun spesifikasi teknis adalah yang bersangkutan;
Bahwa benar saksi menerangkan Nilai kontraknya yaitu sebesar Rp. 1.287.500.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan masa pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan dokumen kontrak selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dimulai sejak tanggal 27 Juli 2012 dan berakhir pada 27 Oktober 2012;
Bahwa benar saksi menerangkan 1 (satu) unit alat berat berupa Truk tronton tersebut telah sampai dan telah ada di Kantor Dinas PU Kab. Bolsel;
Bahwa benar saksi menerangkan saat ini truk tersebut telah ada dan telah dimanfaatkan. Dan saat ini surat kendaraan (STNK & BPKB) tersebut telah ada. Memang pada saat kendaraan datang di Dinas PU, surat kendaraan belum ada. Dan nanti surat kendaraan (STNK & BPKB) baru ada pada tahun 2013 dan pernah menjadi temuan BPK;
Bahwa atas keterangan saksi ersebut terdakwa membenarkanya sebagian.
HARRY LOA, di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi menerangkan bertugas sebagai Kepala Bagian Keuangan yang bertugas di Kantor Pusat PT. Kumala Motor Sejahtera Makassar yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan faktur pajak;
Bahwa benar saksi menerangkan saya tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000748 dari PT. Kumala Motor Sejahtera Tanggal 16 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh saksi dengan nilai kendaraan sebesar Rp. 995.705.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan kwitansi tanggal 25 September 2012 dari PT. Kumala Motor Sejahtera Dikarenakan sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, nominal nilai yang tertera dalam faktur pajak adalah sebesar Rp. 548.636.364,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan PPN 10% sebesar Rp. 54.863.636,- (lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah). faktur pajak yang resmi dikeluarkan PT. Kumala Motor Sejahtera yang harusnya ada cap perusahaan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
WILLEM LUKMAN, di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi menerangkan awalnya saya dihubungi oleh salah seorang sales dari PT. Kumala Motor Sejahtera yang menyebutkan ada seorang customer yang akan meminta dibuatkan karoseri untuk truk. Sehingga dari pembicaraan awal tersebut akhirnya saya bertemu dengan sdr. Himawan dan disepakati terkait spesifikasi karoseri yang akan dibuat dan pemberian uang muka untuk pembuatan karoseri tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan sesuai dengan spesifikasi karoseri tersebut, Frank Jack/save loader yang bahannya dari hidrolik tidak pernah kami membuatnya namun demikian alat tersebut dapat dipesan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan
10. JHONI TANAKA, di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi menerangkan Bahwa benar saksi menerangkan saya tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000748 dari PT. Kumala Motor Sejahtera Tanggal 16 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh saksi dengan nilai kendaraan sebesar Rp. 995.705.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan kwitansi tanggal 25 September 2012 dari PT. Kumala Motor Sejahtera Dikarenakan sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, nominal nilai yang tertera dalam faktur pajak adalah sebesar Rp. 548.636.364,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan PPN 10% sebesar Rp. 54.863.636,- (lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah). faktur pajak yang resmi dikeluarkan PT. Kumala Motor Sejahtera yang harusnya ada cap perusahaan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli HAMELIN MANGGALUPANG, SST, Keterangan telah disumpah selanjutnya dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat memberikan keterangan dalam tahap penyidikan, Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar ahli menerangkantugas saya sebagai ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toronton) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kab. Bolsel Ta. 2012 yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara.
Bahwa benar ahli menerangkan hal-hal yang menjadi dasar hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Melakukan pengumpulan dokumen-dokumen pengadaan Barang / jasa dan bukti-bukti biaya riil pengadaan kendaraan
Melakukan pengamatan, verifikasi, dan penghitungan terhadap dokumen pengadaan dan bukti-bukti pengeluaran
Selanjutnya hasil penghitungan dituangkan dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara / daerah
Bahwa benar ahli menerangkan hasil perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan, yang selanjutnya dituangkan dalam laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara / daerah atas penyimpangan Dana Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toronton) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kab. Bolsel Ta. 2012 adalah sebesar Rp 449.397.696,- (empat ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah), penghitungan kerugian negara tersebut diperoleh dari perbandingan antara nilai kontrak / realisasi anggaran yang dikeluarkan dari kas negara / daerah dikurangi potongan pajak dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak ketiga;
Bahwa benar ahli menerangkan Aturan / ketentuan yang telah dilanggar oleh tersangka antara lain : Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah Pasal 7 ayat (1), pasal 11 ayat (1), pasal 12 ayat (1) dan (2), pasal 66 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (7a) dan ayat (8)
UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 3 ayat (1).
Ahli STEVEN FRANGKY WONGKAR, SE, Keterangan telah disumpah selanjutnya dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat memberikan keterangan dalam tahap penyidikan, Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar ahli menerangkantugas saya sebagai ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toronton) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kab. Bolsel Ta. 2012 yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara.
Bahwa benar ahli menerangkan hal-hal yang menjadi dasar hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Melakukan pengumpulan dokumen-dokumen pengadaan Barang / jasa dan bukti-bukti biaya riil pengadaan kendaraan
Melakukan pengamatan, verifikasi, dan penghitungan terhadap dokumen pengadaan dan bukti-bukti pengeluaran
Selanjutnya hasil penghitungan dituangkan dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara / daerah;
Bahwa benar ahli menerangkan hasil perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan, yang selanjutnya dituangkan dalam laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara / daerah atas penyimpangan Dana Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toronton) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kab. Bolsel Ta. 2012 adalah sebesar Rp 449.397.696,- (empat ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah), penghitungan kerugian negara tersebut diperoleh dari perbandingan antara nilai kontrak / realisasi anggaran yang dikeluarkan dari kas negara / daerah dikurangi potongan pajak dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak ketiga;
Bahwa benar ahli menerangkan Aturan / ketentuan yang telah dilanggar oleh tersangka antara lain : Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah Pasal 7 ayat (1), pasal 11 ayat (1), pasal 12 ayat (1) dan (2), pasal 66 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (7a) dan ayat (8) UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 3 ayat (1);
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar terdakwa menerangkan selaku Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa benar terdakwa menerangkan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab saya selaku Pengguna Anggaran sebagai berikut :
Mengawasi pelaksanaan kegiatan, termasuk anggaran;
Memberikan arahan dalam pelaksanaan kegiatan;;
Bahwa benar terdakwa menerangkan Bahwa benar terdakwa menerangkan Susunan kepengurusan pengadaan 1 (satu) unit truk tronton sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) : Drs. H. Sahril Gaib, ST;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Ir. Boy. F. Poluan;
Bendahara Pengeluaran : Rohani Mokodompit;
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang : Haris Mokodompit; Idham Mohune; serta Marvel Sambow;
Panitia Pengadaan : Aldy Setiawan Gobel, SE; Marzanzius Ohy; Kadek Wijayanto; Artur Waroka; Kurniawan Gobel;
Kontraktor : Sonny E. Thomas (Direktur CV. Aneka Konstruksi)
Bahwa benar terdakwa menerangkan truk ini sangat dibutuhkan dikarenakan daerah Bolsel daerah yang rawan bencana.
Bahwa benar terdakwa menerangkan pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) selanjutnya Nilai kontraknya yaitu sebesar Rp. 1.287.500.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Masa pelaksanaan proyek tersebut selama 90 (sembilan puluh) hari;
Bahwa benar terdakwa menerangkan yang menandatangani HPS adalah terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa menerangkan 1 (satu) unit alat berat berupa Truk tronton tersebut telah sampai dan telah ada di Kantor Dinas PU Kab. Bolsel;
Bahwa benar terdakwa menerangkan pembayaran terhadap pihak ketiga sudah lunas (100%).
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa bukti surat berupa:
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 600/DPU-KIMP/63/IV/20102 tanggal 02 Mei 2012 Tentang Perintah Pelelangan Barang/Jasa dari Kepala Dinas PU & Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
1 (satu) lembar asli Lampiran surat Nomor : 600/DPU-KIMP/63/IV/20102 tanggal 02 Mei 2012 tentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton);
4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 600/DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 Tanggal 10 April 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya di Lingkungan SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA. 2012;
1 (satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 600/DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 Tanggal 10 April 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya di Lingkungan SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA. 2012;
3 (tiga) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil, Kegiatan : Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional;
1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari PT. CAHAYA PUTRI PRATAMA;
1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari CV. BINTANG FAJAR;
1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari CV. GRANDNITA;
1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari CV. SATORI INDAH;
1 (satu) bundel dokumen kontrak/Surat Perjanjian Nomor : 159/ PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012;
1 (satu) bundel dokumen pencairan dana uang muka (30%) pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03658/SP2D-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 345.869.300,-;
1 (satu) lembar Segi Penguji Nomor: 03023/SEGI/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 345.869.300,-;
1 (satu) lembar Pengajuan SPP/SPM Nomor : 05283/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 10 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-;
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana untuk SPD Nomor 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-;
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan dokumen SPP tanggal 05 Agustus 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00149/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran uang muka sebesar 30% Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 600/60/PU/BAP/PAB/09/2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 139/SPTB/PU/09/2012 tanggal 05 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-;
3 (tiga) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012;
1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012.
1 (satu) bundel dokumen pencairan dana 100% pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03843/SP2D-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-;
1 (satu) lembar Segi Penguji Nomor: 03188/SEGI/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-;
1 (satu) lembar Pengajuan SPP/SPM Nomor : 05444/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 20 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-;
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana untuk SPD Nomor 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-;
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan dokumen SPP tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Barang Nomor : 600/DPU-KIMP/09IX/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran 100% Nomor : 600/62/PU/BAP/PAB/IX/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012;
2 (dua) lembar Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012;
2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 151/SPTB/PU/IX/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,-;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,-;
3 (tiga) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Inpeksi Alat dari CV. ANEKA KONSTRUKSI kepada PPK Pekerjaan Pengadan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 018/CV.AK/IX.2012 tanggal 14 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran 100% dari CV. ANEKA KONSTRUKSI kepada Kepala Dinas PU. KIMPRASWIL Kab. Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 019/CV.AK/IX/2012 tanggal 17 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran 100% Nomor 600/KD/PP/197/IX/2012 tanggal 18 September 2012;
3 (tiga) lembar Lampiran Surat Persetujuan Pembayaran 100% Nomor : 600/KD/PP/197/IX/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari SONNY E. THOMAS selaku Direktur CV. ANEKA KONSTRUKSI Nomor. 020/CV.AK/IX/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar fotocopi NPWP Nomor : 02.000.892.6-821.000 atas nama CV. ANEKA KONSTRUKSI terdaftar tanggal 09 Mei 2001.
Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 010.000-12.00000748 atas nama PT. Kumala Motor Sejahtera dengan nama barang kena pajak 1 unit hino FL235JW, nomor rangka MJEFL8JWKCJG-173262 dan nomor mesin J08EUGJ-31688 dengan harga jual sebesar Rp.603.500.000,- tanggal 16 Oktober 2012;
Daftar harga kendaraan Hino (VIN 2012) bulan Juli 2012;
Surat Pesanan Kendaraan PT Kumala Sejahtera dengan Nomor SPK : 001757 tanggal 25 Juli 2012 atas nama konsumen H. Himawan/ CV. Aneka Konstruksi untuk pemesanan kendaraan jenis Hino chassis type FL 235 JW warna hijau, karoseri lost bak dengan harga sebesar Rp. 682.000.000,-;
Laporan Penjualan/ sales report pada bulan September 2012 atas nama pembeli H.Himawan/ Kimpraswil Bolaang Mongondow dengan nomor rangka MJEFM8JNKCJM33484 dan nomor mesin J08EUFJ42846 merk Hino type FL 235 JW (CH) tanggal 28 September 2012;
Rekening koran giro bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto dengan nomor rekening : 152-00-9300965-8 tanggal 25 Juli 2012 dari Himawan Mansyur sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 24 September 2012 dari Haji Himawan sebesar Rp. 390.657.025,- dan tanggal 11 September 2012 dari Roni Napu sebesar Rp. 327.923.905,-;
Surat permohonan pembukaan faktur pajak atas nama konsumen CV. Aneka Konstruksi yang beralamat di Malalayang Satu Dsn II Malalayang I, Manado Sulawesi Utara dengan NPWP : 02.000.892.6-821.000;
Contoh kwitansi PT. Kumala Motor Sejahtera;
Faktur Kendaraan Bermotor dengan nomor faktur : FN130866 tanggal 03 Oktober 2012 dengan nama pemilik Dinas PU Kimpraswil Kab. Bolaang Mongondow Selawatan untuk kendaraan Hino type FL8JNKA-GGJW/FL235JW dengan jenis mobil barang dan model truck tronton 6X2 tahun pembuatan 2012
Sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor (NIK) dengan nomor FN130866 merk : Hino/ FL8JNKA-GGJW/FL235JW dengan jenis mobil barang dan model truck tronton 6X2 tanggal 3 Oktober 2012;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Sulut Kantor Cabang Utama Manado periode 1 September 2012 s/d 31 Desember 2012 milik PT. Aneka Konstruksi an. SONI EDISON THOMAS;
1 (satu) unit kendaraan Hino type FL8JNKA-GGJW/FL235JW.
Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 010.000-12.00000748 atas nama PT. Kumala Motor Sejahtera dengan nama barang kena pajak 1 unit hino FL235JW, nomor rangka MJEFL8JWKCJG-173262 dan nomor mesin J08EUGJ-31688 dengan harga jual sebesar Rp.603.500.000,- tanggal 16 Oktober 2012
Daftar harga kendaraan Hino (VIN 2012) bulan Juli 2012.
Surat Pesanan Kendaraan PT Kumala Sejahtera dengan Nomor SPK : 001757 tanggal 25 Juli 2012 atas nama konsumen H. Himawan/ CV. Aneka Konstruksi untuk pemesanan kendaraan jenis Hino chassis type FL 235 JW warna hijau, karoseri lost bak dengan harga sebesar Rp. 682.000.000,-
Laporan Penjualan/ sales report pada bulan September 2012 atas nama pembeli H.Himawan/ Kimpraswil Bolaang Mongondow dengan nomor rangka MJEFM8JNKCJM33484 dan nomor mesin J08EUFJ42846 merk Hino type FL 235 JW (CH) tanggal 28 September 2012.
Rekening koran giro bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto dengan nomor rekening : 152-00-9300965-8 tanggal 25 Juli 2012 dari Himawan Mansyur sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 24 September 2012 dari Haji Himawan sebesar Rp. 390.657.025,- dan tanggal 11 September 2012 dari Roni Napu sebesar Rp. 327.923.905
1 (satu) Unit Truk Tronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST selaku Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN (Boy) selaku PPK, bertempat di Bagian Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Jalan Trans Sulawesi Desa Popodu Kecamatan Bolaang;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum melakukan pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) karena kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk mengangkut alat-alat berat ( Eskavator) yang akan memudahkan dalam proses pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, karena Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah memiliki alat berat berupa excavator;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2012 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Program Peningkatan Sarana dan prasarana Aparatur untuk Kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional dengan Kode Rekening 5.2.3.03.06 uraian kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Truk sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu milyar Tiga ratus juta rupiah);
Bahwa yang terlibat dalam Proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, adalah:
-
Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen /
Panitia pemeriksa barang
Kuasa Umum Daerah
Kabag Umum Setda Bolsel
:
:
:
:
:
:Drs. H. SAHRIL GAIB, ST(terdakwa)
Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan)
1. Haris Mokodimpit (ketua)
2. Idham Mohune (sekretraris/anggota)
3. Marvel Sambow (anggota).
Lasya Mamonto,S.Pt.ME
Arfan,
Bahwa berdasakan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Selaku Pengguna Anggaran Nomor 600/DPU-KIMP/II/SK/PPK-PPTK/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, Terdakwa selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menunjuk saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan pengadaan Proyek mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sebagai Pengguna Anggaran Terdakwa mempunyai Tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa pada tahun 2012 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, untuk pengadaan barang & Jasa pemerintah dilakukan melalui panitia satu atap, namun kepanitiaan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) tim, yaitu tim yang melakukan pengadaan barang & jasa konstruksi; pengadaan barang & Jasa; dan pengadaan barang & jasa lain, kemudian Terdakwa membentuk panitia pengadaan untuk pengadaan kendaraan kendaraan Berat Bad Truck Tronton, sesuai dengan surat keputusan Nomor : 600//DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 tanggal 10 April 2012, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua : Aldy Setiawan Gobel, SE.
Sekretaris : Arfan Ohy.
Anggota : 1. Kadek Wijayanto;
2. Artur Waroka;
3. Kurniawan Gobel.
Bahwa panitia pengadaan mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
Mengumumkan paket pengadaan
Menyusun jadwal dan menetapkan pelaksanaan lelang;
Menetapkan dokumen lelang;
Melakukan tender;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang/jasa;
Mengumumkan calon pemenang;
Bahwa dalam pelelangan penyedia barang/jasa Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pemilihan pelelangan umum dan metode penilaian kualifikasi menggunakan pasca kualifikasi dengan sistem gugur sedangkan pemasukan dokumen penawaran mengunakan 1 (satu) sampul, yaitu bahwa dokumen kualifikasi dan penawaran dijadikan menjadi 1 (satu) sampul.
Bahwa spesifikasi teknis barang yang ada di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani oleh terdakwa, yang seharusnya disusun oleh saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK pada Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, sebanyak 1 (satu) unit. Dengan rincian spesifikasi teknis sbb :
-
NO MODEL SATUAN I. MESIN 1. Model J08E-UG 2. Tipe Mesin 4 Langkah segaris, direct injection, turbo charge intercooler 3. Tenaga Max (PS/rpm) 235 / 2500 4. Momen Puntir Max (kgm/rpm) 72 / 1500 5. Jumlah Silinder 6 6. Diameter x Langkah Piston (mm) 112 x 130 7. Isi Silinder (cc) 7.684 II KOPLING 1. Tipe Plat kering tunggal dengan coil spring; hydraulic operation; dilengkapi clucth booster 2. Diameter (mm) 380 III. TRANSMISI 1. Tipe MF06S-6 Speed 2. Perbandingan gigi (Ke-1) 8.189 (Ke-2) 5.340 (Ke-3) 3.076 (Ke-4) 1.936 (Ke-5) 1.341 (Ke-6) 1.000 (Mundur) 7.142 IV. KEMUDI 1. Tipe Integral Power Steering 2. Radius Putar Min. (m) 11,6 V. SUMBU 1. Depan Reverse Elliot, I-Section Beam 2. Belakang Full floating, single reduction, single speed by hypoid gearings 3. Perbandingan Gigi Akhir 5.857 VI. REM 1. Rem Utama Air over hydraulic dengan sirkuit ganda; lead & trail shoe dengan booster 2. Rem Pelambat Terletak pada pipa gas buang 3. Rem Parkir Internal expanding pada output shaft transmisi VII. RODA & BAN 1. Ukuran Rim 20 x 7,00 t 2. Ukuran Ban 10,00 – 20 – 16PR VIII. SISTEM LISTRIK 1. Aki (V-Ah) 12V – 65 Ah x 2 IX. TANGKI SOLAR 1. Kapasitas (L) 200 X. DIMENSI 1. Jarak Sumbu Roda WB (mm) 5.760 + 1.300 2. Total : Panjang OL (mm) 11.275 Lebar OW (mm) 2.460 Tinggi OH (mm) 2.695 3. Lebar Jejak : Depan FR Tr (mm) 1.925 Belakang RR Tr (mm) 1.855 4. Julur : Depan FOH (mm) 1.255 Belakang ROH (mm) 2.960 5. Jarak Kabin ke Sumbu Roda Belakang CA (mm) 5.605 XI. SUSPENSI 1. Depan Igid axle dengan pegas daun semi-slliptical; dilengkapi single acting shock absorber 2. Belakang Trunnion suspension type, rigid axle dengan dengan pegas daun semi-elliptical XII. BERAT CHASSIS 1. Depan (kg) 2.928 2. Belakang (kg) 3.818 3. Total (kg) 6.746 4. NGVWR (kg) 26.000 XIII. Spesifikasi Flat Bed 1. Long Member Material = WF 150 Dimensi = 7.000 x 150 x 75 2. Cross Member Material = UNP 100 Dimensi = Jarak kolom ±400 3. Floor Material = bordes 4 mm Dimensi = 7.000 x 2.500 x 4 4. Absorbser Material = rubber Dimensi = 7.000 x 50 x 15 5. Front Frame Material = UNP 120/100 Dimensi = 2.500 x 1.500 x 120 6. Loading Ramp Material = UP 120/Behel 7. Frank Jack Material = Hyd. Ossy XIV. Kelengkapan Administrasi 1. 2 (dua) buah buku petunjuk dan pemeliharaan 2. 2 (dua) buah parts catalog 3. Sertifikat garansi pabrik 4. Suku cadang
Bahwa, berdasarkan HPS yang di tandatangani terdakwa yang seharusnya disusun oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dan disetujui oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran sama dengan pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), namun penentuan HPS yang seharusnya berdasarkan hasil survei pasar terkait dengan perbandingan harga dengan spesifikasi barang tersebut tidak didukung dengan administrasi yang lengkap, sehingga tidak diketahui dasar dari penentuan HPS tersebut.
Bahwa masa pelaksanaan proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut berdasarkan dokumen perencanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa yang melakukan pendaftaran ada 9 (sembilan) calon penyedia barang/jasa, yaitu: CV. CAHAYA KASIH; CV. SATORI INDAH; CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA; CV. GRANITA; CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV. BINTANG FAJAR; CV. LASKAR INDONESIA; CV. TIGA BERSAUDARA; CV. DIAMETER, kemudian berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tanggal 04 Juli 2012, perusahaan yang memasukkan penwaran ada 5 (lima) dengan harga penawaran masing-masing, yaitu:
CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA Rp. 1.297.500.000,-;
CV. SATORI INDAH Rp. 1.295.000.000;
CV. GRANITA Rp. 1.292.500.000,-;
CV. BINTANG FAJAR Rp. 1.290.000.000,-;
CV. ANEKA KONSTRUKSI Rp. 1.287.500.000,-
berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tersebut, Kemudian panitia mengevaluasi lagi lebih dalam, sehingga diperoleh 3 (tiga) calon penyedia barang yaitu CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV BINTANG; serta CV GRANITA,
Bahwa dalam pelelangan pengadaan barang/ jasa pemerintah, calon penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan melakukan perubahan harga penawaran;
Bahwa dalam Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bolsel Ta. 2012, panitia melakukan koreksi aritmatik. Yang mana koreksi aritmatik itu wajib dilakukan. Setelah pembukaan penawaran, tugas panitia wajib untuk koreksi aritmatik guna memperoleh harga yang terkoreksi, agar harga sesuai dengan HPS;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Nomor : 03/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 hanya CV. ANEKA KONSTRUKSI yang memenuhi syarat sebagai pemenang, sedangkan CV. BINTANG FAJAR dan CV. GRANITA berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi syarat, sehingga kedua CV tersebut sudah tidak dievaluasi lebih lanjut, Kemudian berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor 04/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 mengumumkan bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI sebagai calon pemenang. Selanjutnya dituangan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 05/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 19 Juni 2012.
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012, saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerbitkan dan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 156/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPPBJ/VII/2012, yang intinya Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerima dan menyetujui Penawaran dari CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Nomor Penawaran 23/PEN/CV-AK/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. ANEKA KONSTRUKSI yaitu SONNY E. TOMAS,
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2012 PPK langsung melakukan tanda tangan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 159/PPK-PU-KIMPRASWIL/kontrak/VII/2012 bersama Direktur CV. ANEKA KONTRUKSI bernama SONNY E .THOMAS selaku Penyedia Barang/Jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.287.500.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta telah disepakati Surat Perintah Kerja (SPK) No. 157/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPK/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Toronton) dengan waktu penyelesaian adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender dan sesuai Surat Pesanan (SP) Nomor 158/PPK-PU-KIMPRASWIL/SP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012, pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 24 Oktober 2012;
Bahwa spesifikasi teknis barang yang disepakati oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dengan CV. Aneka Konstruksi dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 159 /PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat berupa Truk Tronton tersebut telah sampai dan telah ada di Kantor Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 15 september 2012;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan SK Kepala Dinas PU Nomor 600/DPU-KIMP/SK/13/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, telah melakukan pemeriksaan barang Truck Tronton tersebut berdasarkan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak No. 159/PPK-PU-Kimpraswil/Kontrak/VII/2012 tertanggal 27 Juli 2012, kemudian Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerbitkan dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang sebagaimana spesifikasi kendaraan yang dimaksud dalam kontrak;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 17 September 2012 telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tangga 17 September 2012 yang diketahui oleh PPK dan Terdakwa selaku Kepala Dinas (PA) di Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow Selatan Tahun anggaran 2012, selanjutnya dokumen (Berita Acara beserta Lampirannya) tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas PU, dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK untuk ditandatangani;
Bahwa, berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada;
Bahwa, kendaraan yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi sebagaimana diatas telah diterima oleh Dinas PU Kimpraswil Kab. Bolsel pada tanggal 17 September 2012 sesuai dengan berita serah terima barang No. 017/BA/PU/IX/2012 yang ditandatangani oleh Harris Mokodompit, Idham Mohune, dan Marvel Sambow selaku pihak ke satu, Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi, selaku Pihak kedua, Terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2012 dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana kendaraan tersebut diserahkan oleh Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi ( pihak penyedia barang );
Bahwa mekanisme pembayaran prestasi yang diterima CV. ANEKA KONSTRUKSI sesuai dengan isi kontrak yaitu dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Tahap I (Uang muka 30 %) Rp345.869.300.00,- (Tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa mekanisme pembayaran Tahap I uang muka (30%) awalnya setelah ditetapkan pemenang yaitu CV. Aneka Konstruksi, kemudian direktur perusahaan, yaitu sdr. Sonny E. Thomas mengajukan surat permohonan guna pembayaran uang muka (30%) melalui surat Nomor : 01/CV.AK/09/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Surat tersebut dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan Uang Muka serta ringkasan kontrak. Setelah surat tersebut dinyatakan lengkap, dibuat surat persetujuan pembayaran uang muka melalui surat Nomor : 600/KD/PP/188/2012 Tanggal 04 September 2012, Kemudian saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) bersama dengan bendahara memproses dokumen yang dibutuhkan dan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM-LS No. 00149/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 5 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Terdakwa menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Tahap II (Pembayaran 100 %) Rp.807.028.400,- (Delapan ratus tujuh juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah). Dan dana kegiatan tersebut masuk ke dalam rekening An. CV ANEKA KONSTRUKSI pada Bank BPD Sulut Cabang Utama dengan No. Rekening 001.01.52.002579-8.
Bahwa Mekanisme pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) dilakukan setelah truk tersebut tiba, sehingga Terdakwa bersama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK, panitia penerima/pemeriksa barang, dan kontraktor menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 Tanggal 17 September 2012 yang akan dilampirkan dalam dokumen pencairan dana. Setelah dokumen dan lampiran dokumen disiapkan oleh PPK dan bendahara, Terdakwa menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa pada saat pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) terdakwa selaku Pengguna anggran tidak mengawasi pelaksanaan anggaran karena meskipun berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada, terdakwa tetap menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak).
Bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku pemenang tender pengadaan Truk Tronton mengambil/membeli Truk Tronton dari PT. Kumala Motor Sejahtera melalui perantara H. HIMAWAN berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 dan berdasarkan surat pesanan barang tersebut rencananya BPKB akan diatas namakan Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow;
Bahwa berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 truk tronton tersebut dibanderol dengan harga Rp. 622.000.000,- (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) [sesuai dengan pricelist Hino Bulan Juli 2012, (terlampir) dan biaya karoseri untuk pembuatan flat bed sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga total harga yang seharusnya dibayar oleh CV. Aneka Konstruksi adalah sebesar Rp. 682.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta rupiah) harga tersebut sudah termasuk diskon perusahaan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)] dan sudah off the road. Kemudian dari CV. Aneka Konstruksi melalui H. Himawan disetor uang sebagai tanda jadi pembelian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Namun beberapa hari kemudian, pesanan pembuatan karoseri dibatalkan oleh H. Himawan, sehingga yang dibayarkan oleh CV. Aneka Konstruksi hanya sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) [dikurangi biaya pembuatan karoseri yang tidak jadi] dengan rincian sbb:
Pembayaran ke-I transfer via Bank Mandiri sebesar Rp. 10.000.000,- (Tgl. 25 Juli 2012);
Pembayaran ke-II transfer via Bank BRI sebesar Rp. 300.000.000,- (Tgl. 10 September 2012);
Pembayaran ke-III transfer via Banl BRI sebesar Rp. 320.000.000,- (Tgl. 24 September 2012).
Dan sisa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagai biaya pengirim kendaraan sampai Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa PT. Hino Manufacturing Indonesia selaku produsen HINO telah mengeluarkan Faktur Kendaraan Bermotor Nomor: FN 130866 tanggal 03 Oktober 2012 dengan identitas kendaraan Merk Hino Tipe FL8JNKA-GGJW/FL235JW NOMOR RANGKA : MJEFL8JWKCJG NOMOR MESIN : J08EUGJ;
Bahwa PT. Kumala Motor Sejahtera tidak pernah/belum pernah mengeluarkan kwitansi pelunasan (jual beli tersebut). Hal tersebut dikarenakan dari CV. Aneka Konstruksi tidak pernah datang menghadap kepada PT. Kumala Motor Sejahtera untuk meminta kwitansi, Karena pembayaran hanya dilakukan melalui transfer rekening antar bank, dan setelah pembayaran lunas, PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengurus pemrosesan pembuatan surat-surat kendaraan tersebut;
Bahwa terkait pengurusan surat-surat tersebut PT. Kumala Motor Sejahtera yang melakukan pengurusan, dikarenakan kendaraan dibeli di Makassar dan nantinya kendaraan tersebut akan beroperasi di wilayah Sulawesi Utara maka awalnya PT. Kumala Motor Sejahtera mengajukan Surat Pelanggaran Wilayah ke dealer Hino Manado, surat tersebut dimaksudkan bentuk service fee kepada dealer Hino di Manado dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu PT. Kumala Motor Sejahtera mengirim surat pelanggaran wilayah kepada dealer Manado, dan setelah surat pelanggaran wilayah tersebut disetujui dealer Manado, maka surat pelanggaran wilayah akan dikirim ke Jakarta untuk mengajukan pengeluaran faktur kendaraan dari PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia. Setelah faktur kendaraan diterima oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, maka PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengirim kendaraan ke Kabupaten bolaang Mongondow Selatan dengan disertai faktur Kendaraan;
Bahwa setelah melakukan pesanan, kemudian H. HIMAWAN membatalkan untuk dibuatkan karoseri, lalu karoseri kendaraan tersebut dipesan di UD. Kencana Agung Makassar dengan harga sebesar Rp.65.000.000,-, Dikarenakan pembelian belum lunas, sehingga harus dari pihak PT. Kumala Motor Sejahtera yang mengantar unit tersebut ke pihak karoseri yaitu UD. Kencana Agung Makassar;
Bahwa dalam Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000748 dari PT. Kumala Motor Sejahtera Tanggal 16 Oktober 2012 dengan nilai kendaraan sebesar Rp. 995.705.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan kwitansi tanggal 25 September 2012 dari PT. Kumala Motor Sejahtera untuk pembayaran karoseri kendaraan (Rp. 150.000.000,-) dan biaya mobilisasi (Rp. 23.000.000,-) dengan total biaya sebesar 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) memang tertera nama dan tanda tangan HARRY LOA, namunyang bersangkutan (HARRY LOA) tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen tersebut, dikarenakan sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, nominal nilai yang tertera dalam faktur pajak adalah sebesar Rp. 548.636.364,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan PPN 10% sebesar Rp. 54.863.636,- (lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa formatnya faktur pajak yang resmi dikeluarkan PT. Kumala Motor Sejahtera seharusnya ada cap perusahaan. Dan menurut HARRY LOA, tanda tangan milik HARRY LOA yang tertera dalam faktur pajak tersebut telah discan/dipalsukan. Dan terkait kwitansi pembayaran karoseri, HARRY LOA tidak punya wewenang untuk menandatangani kwitansi. Jadi menurut HARRY LOA, tanda tangan yang tertera dalam kwitansi karoseri tersebut telah discan/dipalsukan juga;
Bahwa sesuai dengan data-data tersebut diatas Realisasi Dana dan Biaya Riil atas pembelian mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW :
-
1 Alat berat Bad Truck Nilai Kontrak 1.287.500.000 Realisasi SP2D 1.287.500.000 Potongan Pajak PPN 117.045.475 PPH 22 17.556.825 134.602.300 1.152.397.700 Biaya Harga Kendaraan 630.000.000 Karoseri 65.000.000 Transportasi 8.000.000 703.000.000 Selisih 449.897.700
Bahwa pada bulan Juni 2013 ada pemeriksaan dari BPK, dan Dinas PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terdapat temuan bahwa dikarenakan sampai dengan berakhirnya kontrak pelaksanaan pengadaan barang, surat-surat kendaraan (STNK & BPKB) belum ada, sehingga terhadap pihak kontraktor seharusnya dikenakan denda. keterlambatan pengurusan surat-surat tersebut dikarenakan surat pernyataan pelanggaran wilayah dari dialer PT. Nenggapratama Internusantara Wilayah Makassar untuk dialer PT. Nenggapratama Nusantara Wilayah Manado belum dikeluarkan. Karena truk tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi diambil/dibeli dari dialer truk HINO yaitu PT. Nenggapratama Nusantara yang berada di Makassar, dikarenakan pada saat itu PT. Nenggapratama Nusantara Manado tidak menjual truk yang sudah sekalian dengan karoserinya, sehingga CV. Aneka Konstruksi selaku pemenang tender pengadaan truk tronton mengambil truk yang berasal dari dialer Makassar.
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pemborosan keuangan negara/daerah karena pengadaan menjamin harga barang/jasa yang lebih efisien dan ketersediaan barang/jasa terjamin tidak dilaksanakan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW, terdapat kelebihan pembayaran sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah atas pembelian kendaraan kurang lebih sebesar Rp. 449.897.700,00. (empat ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang perkara ini yang mempunyai relevansi dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadannya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidairitas sebagai berikut :
PRIMAIR
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidiaritas sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair namun apabila Dakwaan Primair tidak terbukti barulah dipertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Primair melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam hukum pidana adalah menunjuk pada sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang dapat mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorang, dan selanjutnya yang dimaksud korporasi berdasarkan pasal 1 angka 1 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata “Barang Siapa”, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak” (DARWAN PRINST,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002, halaman 17);
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam rumusan delik adalah bersifat umum dan tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddel) dari seorang pelaku. Dengan demikian unsur setiap orang dapat meliputi siapa saja, baik itu orang perseorangan ataupun korporasi, yang merupakan subjek hukum pendukung hak dan kewajiban dan apabila melakukan tindak pidana, maka pelakunya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa in casu dihadapkan ke persidangan adalah Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., yang merupakan subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan selama persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum dan dapat menjawab semua pertanyaan secara jelas dan rinci atas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan, sehingga kepada Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., dapat dipertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dengan demikian menurut Majelis Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai unsur secara “melawan hukum” Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secaramelawanhukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merumuskan tindak pidana korupsi sebagai delik formil, yakni adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Oleh karena itu, apabila suatu perbuatan telah terbukti memenuhi unsur delik maka pelakunya haruslah dituntut dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa untuk menjelaskan pengertian melawan hukum dalam perkara aquo kami berpedoman kepada pengertian menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, doktrin/ilmu hukum pidana dan yurisprudensi, sebagaimana diuraikan berikut ini:
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999: “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frase “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat”;
Menimbang, bahwa di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, dinyatakan: “Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa, sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil”;
Menimbang, bahwa dengan perumusan tersebut pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Dengan rumusan secara formil yang dianut oleh Undang-undang ini, maka tidak perlu dibuktikan apakah akibat dari perbuatan tersebut sudah menimbulkan kerugian atau tidak, cukup apabila perbuatan itu telah memenuhi unsur dari pada delik dan perbuatan tersebut berpotensi/dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari uraian tentang pengertian “melawan hukum” sebagaimana disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST selaku Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN (Boy) selaku PPK, bertempat di Bagian Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Jalan Trans Sulawesi Desa Popodu Kecamatan Bolaang;
Bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum melakukan pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) karena kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk mengangkut alat-alat berat ( Eskavator) yang akan memudahkan dalam proses pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, karena Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah memiliki alat berat berupa excavator;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2012 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Program Peningkatan Sarana dan prasarana Aparatur untuk Kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional dengan Kode Rekening 5.2.3.03.06 uraian kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Truk sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu milyar Tiga ratus juta rupiah);
Bahwa yang terlibat dalam Proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, adalah:
-
Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen /
Panitia pemeriksa barang
Kuasa Umum Daerah
Kabag Umum Setda Bolsel
:
:
:
:
:
:Drs. H. SAHRIL GAIB, ST(terdakwa)
Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan)
1. Haris Mokodimpit (ketua)
2. Idham Mohune (sekretraris/anggota)
3. Marvel Sambow (anggota).
Lasya Mamonto,S.Pt.ME
Arfan,
Bahwa berdasakan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Selaku Pengguna Anggaran Nomor 600/DPU-KIMP/II/SK/PPK-PPTK/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, Terdakwa selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menunjuk saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan pengadaan Proyek mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sebagai Pengguna Anggaran Terdakwa mempunyai Tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa pada tahun 2012 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, untuk pengadaan barang & Jasa pemerintah dilakukan melalui panitia satu atap, namun kepanitiaan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) tim, yaitu tim yang melakukan pengadaan barang & jasa konstruksi; pengadaan barang & Jasa; dan pengadaan barang & jasa lain, kemudian Terdakwa membentuk panitia pengadaan untuk pengadaan kendaraan kendaraan Berat Bad Truck Tronton, sesuai dengan surat keputusan Nomor : 600//DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 tanggal 10 April 2012, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua : Aldy Setiawan Gobel, SE.
Sekretaris : Arfan Ohy.
Anggota : 1. Kadek Wijayanto;
2. Artur Waroka;
3. Kurniawan Gobel.
Bahwa panitia pengadaan mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
Mengumumkan paket pengadaan
Menyusun jadwal dan menetapkan pelaksanaan lelang;
Menetapkan dokumen lelang;
Melakukan tender;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang/jasa;
Mengumumkan calon pemenang;
Bahwa dalam pelelangan penyedia barang/jasa Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pemilihan pelelangan umum dan metode penilaian kualifikasi menggunakan pasca kualifikasi dengan sistem gugur sedangkan pemasukan dokumen penawaran mengunakan 1 (satu) sampul, yaitu bahwa dokumen kualifikasi dan penawaran dijadikan menjadi 1 (satu) sampul.
Bahwa spesifikasi teknis barang yang ada di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani oleh terdakwa, yang seharusnya disusun oleh saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK pada Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, sebanyak 1 (satu) unit. Dengan rincian spesifikasi teknis sbb :
-
NO MODEL SATUAN I. MESIN 1. Model J08E-UG 2. Tipe Mesin 4 Langkah segaris, direct injection, turbo charge intercooler 3. Tenaga Max (PS/rpm) 235 / 2500 4. Momen Puntir Max (kgm/rpm) 72 / 1500 5. Jumlah Silinder 6 6. Diameter x Langkah Piston (mm) 112 x 130 7. Isi Silinder (cc) 7.684 II KOPLING 1. Tipe Plat kering tunggal dengan coil spring; hydraulic operation; dilengkapi clucth booster 2. Diameter (mm) 380 III. TRANSMISI 1. Tipe MF06S-6 Speed 2. Perbandingan gigi (Ke-1) 8.189 (Ke-2) 5.340 (Ke-3) 3.076 (Ke-4) 1.936 (Ke-5) 1.341 (Ke-6) 1.000 (Mundur) 7.142 IV. KEMUDI 1. Tipe Integral Power Steering 2. Radius Putar Min. (m) 11,6 V. SUMBU 1. Depan Reverse Elliot, I-Section Beam 2. Belakang Full floating, single reduction, single speed by hypoid gearings 3. Perbandingan Gigi Akhir 5.857 VI. REM 1. Rem Utama Air over hydraulic dengan sirkuit ganda; lead & trail shoe dengan booster 2. Rem Pelambat Terletak pada pipa gas buang 3. Rem Parkir Internal expanding pada output shaft transmisi VII. RODA & BAN 1. Ukuran Rim 20 x 7,00 t 2. Ukuran Ban 10,00 – 20 – 16PR VIII. SISTEM LISTRIK 1. Aki (V-Ah) 12V – 65 Ah x 2 IX. TANGKI SOLAR 1. Kapasitas (L) 200 X. DIMENSI 1. Jarak Sumbu Roda WB (mm) 5.760 + 1.300 2. Total : Panjang OL (mm) 11.275 Lebar OW (mm) 2.460 Tinggi OH (mm) 2.695 3. Lebar Jejak : Depan FR Tr (mm) 1.925 Belakang RR Tr (mm) 1.855 4. Julur : Depan FOH (mm) 1.255 Belakang ROH (mm) 2.960 5. Jarak Kabin ke Sumbu Roda Belakang CA (mm) 5.605 XI. SUSPENSI 1. Depan Igid axle dengan pegas daun semi-slliptical; dilengkapi single acting shock absorber 2. Belakang Trunnion suspension type, rigid axle dengan dengan pegas daun semi-elliptical XII. BERAT CHASSIS 1. Depan (kg) 2.928 2. Belakang (kg) 3.818 3. Total (kg) 6.746 4. NGVWR (kg) 26.000 XIII. Spesifikasi Flat Bed 1. Long Member Material = WF 150 Dimensi = 7.000 x 150 x 75 2. Cross Member Material = UNP 100 Dimensi = Jarak kolom ±400 3. Floor Material = bordes 4 mm Dimensi = 7.000 x 2.500 x 4 4. Absorbser Material = rubber Dimensi = 7.000 x 50 x 15 5. Front Frame Material = UNP 120/100 Dimensi = 2.500 x 1.500 x 120 6. Loading Ramp Material = UP 120/Behel 7. Frank Jack Material = Hyd. Ossy XIV. Kelengkapan Administrasi 1. 2 (dua) buah buku petunjuk dan pemeliharaan 2. 2 (dua) buah parts catalog 3. Sertifikat garansi pabrik 4. Suku cadang
Bahwa, berdasarkan HPS yang di tandatangani terdakwa yang seharusnya disusun oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dan disetujui oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran sama dengan pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), namun penentuan HPS yang seharusnya berdasarkan hasil survei pasar terkait dengan perbandingan harga dengan spesifikasi barang tersebut tidak didukung dengan administrasi yang lengkap, sehingga tidak diketahui dasar dari penentuan HPS tersebut.
Bahwa masa pelaksanaan proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut berdasarkan dokumen perencanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa yang melakukan pendaftaran ada 9 (sembilan) calon penyedia barang/jasa, yaitu: CV. CAHAYA KASIH; CV. SATORI INDAH; CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA; CV. GRANITA; CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV. BINTANG FAJAR; CV. LASKAR INDONESIA; CV. TIGA BERSAUDARA; CV. DIAMETER, kemudian berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tanggal 04 Juli 2012, perusahaan yang memasukkan penwaran ada 5 (lima) dengan harga penawaran masing-masing, yaitu:
CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA Rp. 1.297.500.000,-;
CV. SATORI INDAH Rp. 1.295.000.000;
CV. GRANITA Rp. 1.292.500.000,-;
CV. BINTANG FAJAR Rp. 1.290.000.000,-;
CV. ANEKA KONSTRUKSI Rp. 1.287.500.000,-
berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tersebut, Kemudian panitia mengevaluasi lagi lebih dalam, sehingga diperoleh 3 (tiga) calon penyedia barang yaitu CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV BINTANG; serta CV GRANITA,
Bahwa dalam pelelangan pengadaan barang/ jasa pemerintah, calon penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan melakukan perubahan harga penawaran;
Bahwa dalam Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bolsel Ta. 2012, panitia melakukan koreksi aritmatik. Yang mana koreksi aritmatik itu wajib dilakukan. Setelah pembukaan penawaran, tugas panitia wajib untuk koreksi aritmatik guna memperoleh harga yang terkoreksi, agar harga sesuai dengan HPS;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Nomor : 03/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 hanya CV. ANEKA KONSTRUKSI yang memenuhi syarat sebagai pemenang, sedangkan CV. BINTANG FAJAR dan CV. GRANITA berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi syarat, sehingga kedua CV tersebut sudah tidak dievaluasi lebih lanjut, Kemudian berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor 04/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 mengumumkan bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI sebagai calon pemenang. Selanjutnya dituangan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 05/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 19 Juni 2012.
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012, saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerbitkan dan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 156/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPPBJ/VII/2012, yang intinya Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerima dan menyetujui Penawaran dari CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Nomor Penawaran 23/PEN/CV-AK/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. ANEKA KONSTRUKSI yaitu SONNY E. TOMAS,
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2012 PPK langsung melakukan tanda tangan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 159/PPK-PU-KIMPRASWIL/kontrak/VII/2012 bersama Direktur CV. ANEKA KONTRUKSI bernama SONNY E .THOMAS selaku Penyedia Barang/Jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.287.500.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta telah disepakati Surat Perintah Kerja (SPK) No. 157/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPK/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Toronton) dengan waktu penyelesaian adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender dan sesuai Surat Pesanan (SP) Nomor 158/PPK-PU-KIMPRASWIL/SP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012, pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 24 Oktober 2012;
Bahwa spesifikasi teknis barang yang disepakati oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dengan CV. Aneka Konstruksi dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 159 /PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat berupa Truk Tronton tersebut telah sampai dan telah ada di Kantor Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 15 september 2012;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan SK Kepala Dinas PU Nomor 600/DPU-KIMP/SK/13/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, telah melakukan pemeriksaan barang Truck Tronton tersebut berdasarkan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak No. 159/PPK-PU-Kimpraswil/Kontrak/VII/2012 tertanggal 27 Juli 2012, kemudian Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerbitkan dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang sebagaimana spesifikasi kendaraan yang dimaksud dalam kontrak;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 17 September 2012 telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tangga 17 September 2012 yang diketahui oleh PPK dan Terdakwa selaku Kepala Dinas (PA) di Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow Selatan Tahun anggaran 2012, selanjutnya dokumen (Berita Acara beserta Lampirannya) tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas PU, dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK untuk ditandatangani;
Bahwa, berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada;
Bahwa, kendaraan yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi sebagaimana diatas telah diterima oleh Dinas PU Kimpraswil Kab. Bolsel pada tanggal 17 September 2012 sesuai dengan berita serah terima barang No. 017/BA/PU/IX/2012 yang ditandatangani oleh Harris Mokodompit, Idham Mohune, dan Marvel Sambow selaku pihak ke satu, Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi, selaku Pihak kedua, Terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2012 dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana kendaraan tersebut diserahkan oleh Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi ( pihak penyedia barang );
Bahwa mekanisme pembayaran prestasi yang diterima CV. ANEKA KONSTRUKSI sesuai dengan isi kontrak yaitu dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Tahap I (Uang muka 30 %) Rp345.869.300.00,- (Tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa mekanisme pembayaran Tahap I uang muka (30%) awalnya setelah ditetapkan pemenang yaitu CV. Aneka Konstruksi, kemudian direktur perusahaan, yaitu sdr. Sonny E. Thomas mengajukan surat permohonan guna pembayaran uang muka (30%) melalui surat Nomor : 01/CV.AK/09/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Surat tersebut dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan Uang Muka serta ringkasan kontrak. Setelah surat tersebut dinyatakan lengkap, dibuat surat persetujuan pembayaran uang muka melalui surat Nomor : 600/KD/PP/188/2012 Tanggal 04 September 2012, Kemudian saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) bersama dengan bendahara memproses dokumen yang dibutuhkan dan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM-LS No. 00149/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 5 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Terdakwa menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Tahap II (Pembayaran 100 %) Rp.807.028.400,- (Delapan ratus tujuh juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah). Dan dana kegiatan tersebut masuk ke dalam rekening An. CV ANEKA KONSTRUKSI pada Bank BPD Sulut Cabang Utama dengan No. Rekening 001.01.52.002579-8.
Bahwa Mekanisme pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) dilakukan setelah truk tersebut tiba, sehingga Terdakwa bersama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK, panitia penerima/pemeriksa barang, dan kontraktor menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 Tanggal 17 September 2012 yang akan dilampirkan dalam dokumen pencairan dana. Setelah dokumen dan lampiran dokumen disiapkan oleh PPK dan bendahara, Terdakwa menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa pada saat pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) terdakwa selaku Pengguna anggran tidak mengawasi pelaksanaan anggaran karena meskipun berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada, terdakwa tetap menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak).
Bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku pemenang tender pengadaan Truk Tronton mengambil/membeli Truk Tronton dari PT. Kumala Motor Sejahtera melalui perantara H. HIMAWAN berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 dan berdasarkan surat pesanan barang tersebut rencananya BPKB akan diatas namakan Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow;
Bahwa berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 truk tronton tersebut dibanderol dengan harga Rp. 622.000.000,- (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) [sesuai dengan pricelist Hino Bulan Juli 2012, (terlampir) dan biaya karoseri untuk pembuatan flat bed sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga total harga yang seharusnya dibayar oleh CV. Aneka Konstruksi adalah sebesar Rp. 682.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta rupiah) harga tersebut sudah termasuk diskon perusahaan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)] dan sudah off the road. Kemudian dari CV. Aneka Konstruksi melalui H. Himawan disetor uang sebagai tanda jadi pembelian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Namun beberapa hari kemudian, pesanan pembuatan karoseri dibatalkan oleh H. Himawan, sehingga yang dibayarkan oleh CV. Aneka Konstruksi hanya sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) [dikurangi biaya pembuatan karoseri yang tidak jadi] dengan rincian sbb:
Pembayaran ke-I transfer via Bank Mandiri sebesar Rp. 10.000.000,- (Tgl. 25 Juli 2012);
Pembayaran ke-II transfer via Bank BRI sebesar Rp. 300.000.000,- (Tgl. 10 September 2012);
Pembayaran ke-III transfer via Banl BRI sebesar Rp. 320.000.000,- (Tgl. 24 September 2012).
Dan sisa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagai biaya pengirim kendaraan sampai Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa PT. Hino Manufacturing Indonesia selaku produsen HINO telah mengeluarkan Faktur Kendaraan Bermotor Nomor: FN 130866 tanggal 03 Oktober 2012 dengan identitas kendaraan Merk Hino Tipe FL8JNKA-GGJW/FL235JW NOMOR RANGKA : MJEFL8JWKCJG NOMOR MESIN : J08EUGJ;
Bahwa PT. Kumala Motor Sejahtera tidak pernah/belum pernah mengeluarkan kwitansi pelunasan (jual beli tersebut). Hal tersebut dikarenakan dari CV. Aneka Konstruksi tidak pernah datang menghadap kepada PT. Kumala Motor Sejahtera untuk meminta kwitansi, Karena pembayaran hanya dilakukan melalui transfer rekening antar bank, dan setelah pembayaran lunas, PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengurus pemrosesan pembuatan surat-surat kendaraan tersebut;
Bahwa terkait pengurusan surat-surat tersebut PT. Kumala Motor Sejahtera yang melakukan pengurusan, dikarenakan kendaraan dibeli di Makassar dan nantinya kendaraan tersebut akan beroperasi di wilayah Sulawesi Utara maka awalnya PT. Kumala Motor Sejahtera mengajukan Surat Pelanggaran Wilayah ke dealer Hino Manado, surat tersebut dimaksudkan bentuk service fee kepada dealer Hino di Manado dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu PT. Kumala Motor Sejahtera mengirim surat pelanggaran wilayah kepada dealer Manado, dan setelah surat pelanggaran wilayah tersebut disetujui dealer Manado, maka surat pelanggaran wilayah akan dikirim ke Jakarta untuk mengajukan pengeluaran faktur kendaraan dari PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia. Setelah faktur kendaraan diterima oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, maka PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengirim kendaraan ke Kabupaten bolaang Mongondow Selatan dengan disertai faktur Kendaraan;
Bahwa setelah melakukan pesanan, kemudian H. HIMAWAN membatalkan untuk dibuatkan karoseri, lalu karoseri kendaraan tersebut dipesan di UD. Kencana Agung Makassar dengan harga sebesar Rp.65.000.000,-, Dikarenakan pembelian belum lunas, sehingga harus dari pihak PT. Kumala Motor Sejahtera yang mengantar unit tersebut ke pihak karoseri yaitu UD. Kencana Agung Makassar;
Bahwa dalam Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000748 dari PT. Kumala Motor Sejahtera Tanggal 16 Oktober 2012 dengan nilai kendaraan sebesar Rp. 995.705.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan kwitansi tanggal 25 September 2012 dari PT. Kumala Motor Sejahtera untuk pembayaran karoseri kendaraan (Rp. 150.000.000,-) dan biaya mobilisasi (Rp. 23.000.000,-) dengan total biaya sebesar 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) memang tertera nama dan tanda tangan HARRY LOA, namunyang bersangkutan (HARRY LOA) tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen tersebut, dikarenakan sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, nominal nilai yang tertera dalam faktur pajak adalah sebesar Rp. 548.636.364,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan PPN 10% sebesar Rp. 54.863.636,- (lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa formatnya faktur pajak yang resmi dikeluarkan PT. Kumala Motor Sejahtera seharusnya ada cap perusahaan. Dan menurut HARRY LOA, tanda tangan milik HARRY LOA yang tertera dalam faktur pajak tersebut telah discan/dipalsukan. Dan terkait kwitansi pembayaran karoseri, HARRY LOA tidak punya wewenang untuk menandatangani kwitansi. Jadi menurut HARRY LOA, tanda tangan yang tertera dalam kwitansi karoseri tersebut telah discan/dipalsukan juga;
Bahwa sesuai dengan data-data tersebut diatas Realisasi Dana dan Biaya Riil atas pembelian mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW :
-
1 Alat berat Bad Truck Nilai Kontrak 1.287.500.000 Realisasi SP2D 1.287.500.000 Potongan Pajak PPN 117.045.475 PPH 22 17.556.825 134.602.300 1.152.397.700 Biaya Harga Kendaraan 630.000.000 Karoseri 65.000.000 Transportasi 8.000.000 703.000.000 Selisih 449.897.700
Bahwa pada bulan Juni 2013 ada pemeriksaan dari BPK, dan Dinas PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terdapat temuan bahwa dikarenakan sampai dengan berakhirnya kontrak pelaksanaan pengadaan barang, surat-surat kendaraan (STNK & BPKB) belum ada, sehingga terhadap pihak kontraktor seharusnya dikenakan denda. keterlambatan pengurusan surat-surat tersebut dikarenakan surat pernyataan pelanggaran wilayah dari dialer PT. Nenggapratama Internusantara Wilayah Makassar untuk dialer PT. Nenggapratama Nusantara Wilayah Manado belum dikeluarkan. Karena truk tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi diambil/dibeli dari dialer truk HINO yaitu PT. Nenggapratama Nusantara yang berada di Makassar, dikarenakan pada saat itu PT. Nenggapratama Nusantara Manado tidak menjual truk yang sudah sekalian dengan karoserinya, sehingga CV. Aneka Konstruksi selaku pemenang tender pengadaan truk tronton mengambil truk yang berasal dari dialer Makassar.
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pemborosan keuangan negara/daerah karena pengadaan menjamin harga barang/jasa yang lebih efisien dan ketersediaan barang/jasa terjamin tidak dilaksanakan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW, terdapat kelebihan pembayaran sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah atas pembelian kendaraan kurang lebih sebesar Rp. 449.897.700,00. (empat ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Berdasarkan hal tersebut, maka uraian diatas termasuk dalam unsur “melawan hukum” karena terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST tidak melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya. Selain itu, terdakwa telah lalai dalam melaksanakan dan mengendalikan kontrak, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan :
Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni Pasal 11 ayat (1) yang pada pokoknya menerangkan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri (HPS), dan rancangan kontrak.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yakni Pasal 3 Ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dengan demikian menurut Majelis Hakim berkesimpulan unsur “secara melawan hukum ” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “memperkaya” diri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud memperkaya adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2009, hal. 40);
Menimbang, bahwa unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” bersifat alternatif sebagai pilihan unsur artinya bahwa apabila salah satu perbuatan dari ini telah terbukti maka unsur ini dianggap telah terpenuhi. Bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah suatu kondisi dimana tingkat kemampuan materiil secara riel menjadi meningkat atau bertambah nilainya yang dilakukan dengan jalan melawan hukum, sedangkan yang dimaksud korporasi menurut pasal 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang teroganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu kondisi atas keadaan tingkat kemampuan materiil diri sendiri atau orang lain atau badan hukum menjadi meningkat atau bertambah dibanding sebelumnya dengan cara melawan hukum. Sejalan dengan penjelasan terhadap undang undang sebelumnya, dalam praktek peradilan dalam menerapkan pembuktian unsur memperkaya, pada pokoknya didasarkan bukti bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Kamus Bahasa Indonesia yang disusun oleh WJS Poerwadarminta, diterbitkan oleh Balai Pustaka, tahun 1983 halaman 453, pengertian “memperkaya“ secara harfiah adalah menjadikan harta bertambah, sedangkan kaya menjadi banyak harta (uang dan sebagainya), yang selanjutnya dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang atau suatu badan belum kaya menjadi kaya, orang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid/B/ PN/TNG, “memperkaya” maksudnya menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas bila dihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi satu dengan saksi yang lainnya saling berhubungan, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa sehingga diperoleh fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST selaku Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN (Boy) selaku PPK, bertempat di Bagian Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Jalan Trans Sulawesi Desa Popodu Kecamatan Bolaang;
Bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum melakukan pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) karena kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk mengangkut alat-alat berat ( Eskavator) yang akan memudahkan dalam proses pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, karena Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah memiliki alat berat berupa excavator;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2012 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Program Peningkatan Sarana dan prasarana Aparatur untuk Kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional dengan Kode Rekening 5.2.3.03.06 uraian kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Truk sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu milyar Tiga ratus juta rupiah);
Bahwa yang terlibat dalam Proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, adalah:
Bahwa berdasakan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Selaku Pengguna Anggaran Nomor 600/DPU-KIMP/II/SK/PPK-PPTK/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, Terdakwa selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menunjuk saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan pengadaan Proyek mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sebagai Pengguna Anggaran Terdakwa mempunyai Tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen / Panitia pemeriksa barang Kuasa Umum Daerah Kabag Umum Setda Bolsel | : : : : : | Drs. H. SAHRIL GAIB, ST(terdakwa) Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) 1. Haris Mokodimpit (ketua) 2. Idham Mohune (sekretraris/anggota) 3. Marvel Sambow (anggota). Lasya Mamonto,S.Pt.ME Arfan, |
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa pada tahun 2012 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, untuk pengadaan barang & Jasa pemerintah dilakukan melalui panitia satu atap, namun kepanitiaan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) tim, yaitu tim yang melakukan pengadaan barang & jasa konstruksi; pengadaan barang & Jasa; dan pengadaan barang & jasa lain, kemudian Terdakwa membentuk panitia pengadaan untuk pengadaan kendaraan kendaraan Berat Bad Truck Tronton, sesuai dengan surat keputusan Nomor : 600//DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 tanggal 10 April 2012, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua : Aldy Setiawan Gobel, SE.
Sekretaris : Arfan Ohy.
Anggota : 1. Kadek Wijayanto;
2. Artur Waroka;
3. Kurniawan Gobel.
Bahwa panitia pengadaan mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
Mengumumkan paket pengadaan
Menyusun jadwal dan menetapkan pelaksanaan lelang;
Menetapkan dokumen lelang;
Melakukan tender;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang/jasa;
Mengumumkan calon pemenang;
Bahwa dalam pelelangan penyedia barang/jasa Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pemilihan pelelangan umum dan metode penilaian kualifikasi menggunakan pasca kualifikasi dengan sistem gugur sedangkan pemasukan dokumen penawaran mengunakan 1 (satu) sampul, yaitu bahwa dokumen kualifikasi dan penawaran dijadikan menjadi 1 (satu) sampul.
Bahwa spesifikasi teknis barang yang ada di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani oleh terdakwa, yang seharusnya disusun oleh saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK pada Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, sebanyak 1 (satu) unit. Dengan rincian spesifikasi teknis sbb :
-
NO MODEL SATUAN I. MESIN 1. Model J08E-UG 2. Tipe Mesin 4 Langkah segaris, direct injection, turbo charge intercooler 3. Tenaga Max (PS/rpm) 235 / 2500 4. Momen Puntir Max (kgm/rpm) 72 / 1500 5. Jumlah Silinder 6 6. Diameter x Langkah Piston (mm) 112 x 130 7. Isi Silinder (cc) 7.684 II KOPLING 1. Tipe Plat kering tunggal dengan coil spring; hydraulic operation; dilengkapi clucth booster 2. Diameter (mm) 380 III. TRANSMISI 1. Tipe MF06S-6 Speed 2. Perbandingan gigi (Ke-1) 8.189 (Ke-2) 5.340 (Ke-3) 3.076 (Ke-4) 1.936 (Ke-5) 1.341 (Ke-6) 1.000 (Mundur) 7.142 IV. KEMUDI 1. Tipe Integral Power Steering 2. Radius Putar Min. (m) 11,6 V. SUMBU 1. Depan Reverse Elliot, I-Section Beam 2. Belakang Full floating, single reduction, single speed by hypoid gearings 3. Perbandingan Gigi Akhir 5.857 VI. REM 1. Rem Utama Air over hydraulic dengan sirkuit ganda; lead & trail shoe dengan booster 2. Rem Pelambat Terletak pada pipa gas buang 3. Rem Parkir Internal expanding pada output shaft transmisi VII. RODA & BAN 1. Ukuran Rim 20 x 7,00 t 2. Ukuran Ban 10,00 – 20 – 16PR VIII. SISTEM LISTRIK 1. Aki (V-Ah) 12V – 65 Ah x 2 IX. TANGKI SOLAR 1. Kapasitas (L) 200 X. DIMENSI 1. Jarak Sumbu Roda WB (mm) 5.760 + 1.300 2. Total : Panjang OL (mm) 11.275 Lebar OW (mm) 2.460 Tinggi OH (mm) 2.695 3. Lebar Jejak : Depan FR Tr (mm) 1.925 Belakang RR Tr (mm) 1.855 4. Julur : Depan FOH (mm) 1.255 Belakang ROH (mm) 2.960 5. Jarak Kabin ke Sumbu Roda Belakang CA (mm) 5.605 XI. SUSPENSI 1. Depan Igid axle dengan pegas daun semi-slliptical; dilengkapi single acting shock absorber 2. Belakang Trunnion suspension type, rigid axle dengan dengan pegas daun semi-elliptical XII. BERAT CHASSIS 1. Depan (kg) 2.928 2. Belakang (kg) 3.818 3. Total (kg) 6.746 4. NGVWR (kg) 26.000 XIII. Spesifikasi Flat Bed 1. Long Member Material = WF 150 Dimensi = 7.000 x 150 x 75 2. Cross Member Material = UNP 100 Dimensi = Jarak kolom ±400 3. Floor Material = bordes 4 mm Dimensi = 7.000 x 2.500 x 4 4. Absorbser Material = rubber Dimensi = 7.000 x 50 x 15 5. Front Frame Material = UNP 120/100 Dimensi = 2.500 x 1.500 x 120 6. Loading Ramp Material = UP 120/Behel 7. Frank Jack Material = Hyd. Ossy XIV. Kelengkapan Administrasi 1. 2 (dua) buah buku petunjuk dan pemeliharaan 2. 2 (dua) buah parts catalog 3. Sertifikat garansi pabrik 4. Suku cadang
Bahwa, berdasarkan HPS yang di tandatangani terdakwa yang seharusnya disusun oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dan disetujui oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran sama dengan pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), namun penentuan HPS yang seharusnya berdasarkan hasil survei pasar terkait dengan perbandingan harga dengan spesifikasi barang tersebut tidak didukung dengan administrasi yang lengkap, sehingga tidak diketahui dasar dari penentuan HPS tersebut.
Bahwa masa pelaksanaan proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut berdasarkan dokumen perencanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa yang melakukan pendaftaran ada 9 (sembilan) calon penyedia barang/jasa, yaitu: CV. CAHAYA KASIH; CV. SATORI INDAH; CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA; CV. GRANITA; CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV. BINTANG FAJAR; CV. LASKAR INDONESIA; CV. TIGA BERSAUDARA; CV. DIAMETER, kemudian berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tanggal 04 Juli 2012, perusahaan yang memasukkan penwaran ada 5 (lima) dengan harga penawaran masing-masing, yaitu:
CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA Rp. 1.297.500.000,-;
CV. SATORI INDAH Rp. 1.295.000.000;
CV. GRANITA Rp. 1.292.500.000,-;
CV. BINTANG FAJAR Rp. 1.290.000.000,-;
CV. ANEKA KONSTRUKSI Rp. 1.287.500.000,-
berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tersebut, Kemudian panitia mengevaluasi lagi lebih dalam, sehingga diperoleh 3 (tiga) calon penyedia barang yaitu CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV BINTANG; serta CV GRANITA,
Bahwa dalam pelelangan pengadaan barang/ jasa pemerintah, calon penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan melakukan perubahan harga penawaran;
Bahwa dalam Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bolsel Ta. 2012, panitia melakukan koreksi aritmatik. Yang mana koreksi aritmatik itu wajib dilakukan. Setelah pembukaan penawaran, tugas panitia wajib untuk koreksi aritmatik guna memperoleh harga yang terkoreksi, agar harga sesuai dengan HPS;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Nomor : 03/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 hanya CV. ANEKA KONSTRUKSI yang memenuhi syarat sebagai pemenang, sedangkan CV. BINTANG FAJAR dan CV. GRANITA berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi syarat, sehingga kedua CV tersebut sudah tidak dievaluasi lebih lanjut, Kemudian berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor 04/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 mengumumkan bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI sebagai calon pemenang. Selanjutnya dituangan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 05/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 19 Juni 2012.
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012, saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerbitkan dan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 156/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPPBJ/VII/2012, yang intinya Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerima dan menyetujui Penawaran dari CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Nomor Penawaran 23/PEN/CV-AK/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. ANEKA KONSTRUKSI yaitu SONNY E. TOMAS,
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2012 PPK langsung melakukan tanda tangan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 159/PPK-PU-KIMPRASWIL/kontrak/VII/2012 bersama Direktur CV. ANEKA KONTRUKSI bernama SONNY E .THOMAS selaku Penyedia Barang/Jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.287.500.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta telah disepakati Surat Perintah Kerja (SPK) No. 157/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPK/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Toronton) dengan waktu penyelesaian adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender dan sesuai Surat Pesanan (SP) Nomor 158/PPK-PU-KIMPRASWIL/SP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012, pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 24 Oktober 2012;
Bahwa spesifikasi teknis barang yang disepakati oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dengan CV. Aneka Konstruksi dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 159 /PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat berupa Truk Tronton tersebut telah sampai dan telah ada di Kantor Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 15 september 2012;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan SK Kepala Dinas PU Nomor 600/DPU-KIMP/SK/13/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, telah melakukan pemeriksaan barang Truck Tronton tersebut berdasarkan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak No. 159/PPK-PU-Kimpraswil/Kontrak/VII/2012 tertanggal 27 Juli 2012, kemudian Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerbitkan dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang sebagaimana spesifikasi kendaraan yang dimaksud dalam kontrak;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 17 September 2012 telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tangga 17 September 2012 yang diketahui oleh PPK dan Terdakwa selaku Kepala Dinas (PA) di Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow Selatan Tahun anggaran 2012, selanjutnya dokumen (Berita Acara beserta Lampirannya) tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas PU, dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK untuk ditandatangani;
Bahwa, berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada;
Bahwa, kendaraan yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi sebagaimana diatas telah diterima oleh Dinas PU Kimpraswil Kab. Bolsel pada tanggal 17 September 2012 sesuai dengan berita serah terima barang No. 017/BA/PU/IX/2012 yang ditandatangani oleh Harris Mokodompit, Idham Mohune, dan Marvel Sambow selaku pihak ke satu, Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi, selaku Pihak kedua, Terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2012 dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana kendaraan tersebut diserahkan oleh Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi ( pihak penyedia barang );
Bahwa mekanisme pembayaran prestasi yang diterima CV. ANEKA KONSTRUKSI sesuai dengan isi kontrak yaitu dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Tahap I (Uang muka 30 %) Rp345.869.300.00,- (Tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa mekanisme pembayaran Tahap I uang muka (30%) awalnya setelah ditetapkan pemenang yaitu CV. Aneka Konstruksi, kemudian direktur perusahaan, yaitu sdr. Sonny E. Thomas mengajukan surat permohonan guna pembayaran uang muka (30%) melalui surat Nomor : 01/CV.AK/09/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Surat tersebut dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan Uang Muka serta ringkasan kontrak. Setelah surat tersebut dinyatakan lengkap, dibuat surat persetujuan pembayaran uang muka melalui surat Nomor : 600/KD/PP/188/2012 Tanggal 04 September 2012, Kemudian saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) bersama dengan bendahara memproses dokumen yang dibutuhkan dan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM-LS No. 00149/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 5 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Terdakwa menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Tahap II (Pembayaran 100 %) Rp.807.028.400,- (Delapan ratus tujuh juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah). Dan dana kegiatan tersebut masuk ke dalam rekening An. CV ANEKA KONSTRUKSI pada Bank BPD Sulut Cabang Utama dengan No. Rekening 001.01.52.002579-8.
Bahwa Mekanisme pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) dilakukan setelah truk tersebut tiba, sehingga Terdakwa bersama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK, panitia penerima/pemeriksa barang, dan kontraktor menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 Tanggal 17 September 2012 yang akan dilampirkan dalam dokumen pencairan dana. Setelah dokumen dan lampiran dokumen disiapkan oleh PPK dan bendahara, Terdakwa menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa pada saat pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) terdakwa selaku Pengguna anggran tidak mengawasi pelaksanaan anggaran karena meskipun berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada, terdakwa tetap menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak).
Bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku pemenang tender pengadaan Truk Tronton mengambil/membeli Truk Tronton dari PT. Kumala Motor Sejahtera melalui perantara H. HIMAWAN berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 dan berdasarkan surat pesanan barang tersebut rencananya BPKB akan diatas namakan Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow;
Bahwa berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 truk tronton tersebut dibanderol dengan harga Rp. 622.000.000,- (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) [sesuai dengan pricelist Hino Bulan Juli 2012, (terlampir) dan biaya karoseri untuk pembuatan flat bed sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga total harga yang seharusnya dibayar oleh CV. Aneka Konstruksi adalah sebesar Rp. 682.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta rupiah) harga tersebut sudah termasuk diskon perusahaan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)] dan sudah off the road. Kemudian dari CV. Aneka Konstruksi melalui H. Himawan disetor uang sebagai tanda jadi pembelian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Namun beberapa hari kemudian, pesanan pembuatan karoseri dibatalkan oleh H. Himawan, sehingga yang dibayarkan oleh CV. Aneka Konstruksi hanya sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) [dikurangi biaya pembuatan karoseri yang tidak jadi] dengan rincian sbb:
Pembayaran ke-I transfer via Bank Mandiri sebesar Rp. 10.000.000,- (Tgl. 25 Juli 2012);
Pembayaran ke-II transfer via Bank BRI sebesar Rp. 300.000.000,- (Tgl. 10 September 2012);
Pembayaran ke-III transfer via Banl BRI sebesar Rp. 320.000.000,- (Tgl. 24 September 2012).
Dan sisa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagai biaya pengirim kendaraan sampai Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa PT. Hino Manufacturing Indonesia selaku produsen HINO telah mengeluarkan Faktur Kendaraan Bermotor Nomor: FN 130866 tanggal 03 Oktober 2012 dengan identitas kendaraan Merk Hino Tipe FL8JNKA-GGJW/FL235JW NOMOR RANGKA : MJEFL8JWKCJG NOMOR MESIN : J08EUGJ;
Bahwa PT. Kumala Motor Sejahtera tidak pernah/belum pernah mengeluarkan kwitansi pelunasan (jual beli tersebut). Hal tersebut dikarenakan dari CV. Aneka Konstruksi tidak pernah datang menghadap kepada PT. Kumala Motor Sejahtera untuk meminta kwitansi, Karena pembayaran hanya dilakukan melalui transfer rekening antar bank, dan setelah pembayaran lunas, PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengurus pemrosesan pembuatan surat-surat kendaraan tersebut;
Bahwa terkait pengurusan surat-surat tersebut PT. Kumala Motor Sejahtera yang melakukan pengurusan, dikarenakan kendaraan dibeli di Makassar dan nantinya kendaraan tersebut akan beroperasi di wilayah Sulawesi Utara maka awalnya PT. Kumala Motor Sejahtera mengajukan Surat Pelanggaran Wilayah ke dealer Hino Manado, surat tersebut dimaksudkan bentuk service fee kepada dealer Hino di Manado dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu PT. Kumala Motor Sejahtera mengirim surat pelanggaran wilayah kepada dealer Manado, dan setelah surat pelanggaran wilayah tersebut disetujui dealer Manado, maka surat pelanggaran wilayah akan dikirim ke Jakarta untuk mengajukan pengeluaran faktur kendaraan dari PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia. Setelah faktur kendaraan diterima oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, maka PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengirim kendaraan ke Kabupaten bolaang Mongondow Selatan dengan disertai faktur Kendaraan;
Bahwa setelah melakukan pesanan, kemudian H. HIMAWAN membatalkan untuk dibuatkan karoseri, lalu karoseri kendaraan tersebut dipesan di UD. Kencana Agung Makassar dengan harga sebesar Rp.65.000.000,-, Dikarenakan pembelian belum lunas, sehingga harus dari pihak PT. Kumala Motor Sejahtera yang mengantar unit tersebut ke pihak karoseri yaitu UD. Kencana Agung Makassar;
Bahwa dalam Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000748 dari PT. Kumala Motor Sejahtera Tanggal 16 Oktober 2012 dengan nilai kendaraan sebesar Rp. 995.705.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan kwitansi tanggal 25 September 2012 dari PT. Kumala Motor Sejahtera untuk pembayaran karoseri kendaraan (Rp. 150.000.000,-) dan biaya mobilisasi (Rp. 23.000.000,-) dengan total biaya sebesar 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) memang tertera nama dan tanda tangan HARRY LOA, namunyang bersangkutan (HARRY LOA) tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen tersebut, dikarenakan sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, nominal nilai yang tertera dalam faktur pajak adalah sebesar Rp. 548.636.364,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan PPN 10% sebesar Rp. 54.863.636,- (lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa formatnya faktur pajak yang resmi dikeluarkan PT. Kumala Motor Sejahtera seharusnya ada cap perusahaan. Dan menurut HARRY LOA, tanda tangan milik HARRY LOA yang tertera dalam faktur pajak tersebut telah discan/dipalsukan. Dan terkait kwitansi pembayaran karoseri, HARRY LOA tidak punya wewenang untuk menandatangani kwitansi. Jadi menurut HARRY LOA, tanda tangan yang tertera dalam kwitansi karoseri tersebut telah discan/dipalsukan juga;
Bahwa sesuai dengan data-data tersebut diatas Realisasi Dana dan Biaya Riil atas pembelian mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW :
-
1 Alat berat Bad Truck Nilai Kontrak 1.287.500.000 Realisasi SP2D 1.287.500.000 Potongan Pajak PPN 117.045.475 PPH 22 17.556.825 134.602.300 1.152.397.700 Biaya Harga Kendaraan 630.000.000 Karoseri 65.000.000 Transportasi 8.000.000 703.000.000 Selisih 449.897.700
Bahwa pada bulan Juni 2013 ada pemeriksaan dari BPK, dan Dinas PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terdapat temuan bahwa dikarenakan sampai dengan berakhirnya kontrak pelaksanaan pengadaan barang, surat-surat kendaraan (STNK & BPKB) belum ada, sehingga terhadap pihak kontraktor seharusnya dikenakan denda. keterlambatan pengurusan surat-surat tersebut dikarenakan surat pernyataan pelanggaran wilayah dari dialer PT. Nenggapratama Internusantara Wilayah Makassar untuk dialer PT. Nenggapratama Nusantara Wilayah Manado belum dikeluarkan. Karena truk tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi diambil/dibeli dari dialer truk HINO yaitu PT. Nenggapratama Nusantara yang berada di Makassar, dikarenakan pada saat itu PT. Nenggapratama Nusantara Manado tidak menjual truk yang sudah sekalian dengan karoserinya, sehingga CV. Aneka Konstruksi selaku pemenang tender pengadaan truk tronton mengambil truk yang berasal dari dialer Makassar.
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pemborosan keuangan negara/daerah karena pengadaan menjamin harga barang/jasa yang lebih efisien dan ketersediaan barang/jasa terjamin tidak dilaksanakan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW, terdapat kelebihan pembayaran sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah atas pembelian kendaraan kurang lebih sebesar Rp. 449.897.700,00. (empat ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa benar terdakwa menerangkan pembayaran terhadap pihak ketiga sudah lunas (100%);
Bahwa ahli menerangkan hasil perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan, yang selanjutnya dituangkan dalam laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara / daerah atas penyimpangan Dana Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toronton) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kab. Bolsel Ta. 2012 adalah sebesar Rp . 449.897.700,00. (empat ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah), penghitungan kerugian negara tersebut diperoleh dari perbandingan antara nilai kontrak / realisasi anggaran yang dikeluarkan dari kas negara / daerah dikurangi potongan pajak dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak ketiga;
Menimbang, bahwa jumlah uang sebesar Rp . 449.897.700,00. (empat ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) walaupun dilihat cukup besar, bukan berarti jumlah tersebut membuat Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., menjadi kaya, karena memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi diperlukan juga penghitungan atau audit harta kekayaan Terdakwa tersebut, yang sehingganya dapat dipakai sebagai tolak ukur dalam memastikan bahwa Terdakwa menjadi kaya atau bertambah harta kekayaannya dan juga bahwa dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa Terdakwa menerima, memperoleh dan menikmati uang tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsurmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam perbuatan Terdakwa tidak terbukti, sehingga unsur-unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya dakwaan Primair tersebut, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagaimana yang telah diuraikan di dalam Dakwaan Primair tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut Majelis Hakim telah membuktikannnya pada saat menguraikan dakwaan Primair dan terhadap unsur tersebut Majelis Hakim telah menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Majelis Hakim tidak akan membuktikan lagi dan mengambil seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Primair ke dalam seluruh pertimbangan unsur dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatife, kata “atau” dalam unsur kedua di atas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut dengan “bijkomed oogmerk”. maksud selanjutnya yang tidak perlu telah tercapai pada pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar baru, Bandung, Tahun 1981, hal. 196);
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi samaartinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (R.Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, hal.38);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Ahli dan pengakuan Terdakwa, dikaitkan dengan bukti surat saling bersesuaian sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST selaku Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN (Boy) selaku PPK, bertempat di Bagian Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Jalan Trans Sulawesi Desa Popodu Kecamatan Bolaang;
Bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum melakukan pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) karena kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk mengangkut alat-alat berat ( Eskavator) yang akan memudahkan dalam proses pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, karena Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah memiliki alat berat berupa excavator;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2012 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Program Peningkatan Sarana dan prasarana Aparatur untuk Kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional dengan Kode Rekening 5.2.3.03.06 uraian kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Truk sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu milyar Tiga ratus juta rupiah);
Bahwa yang terlibat dalam Proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, adalah:
-
Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen /
Panitia pemeriksa barang
Kuasa Umum Daerah
Kabag Umum Setda Bolsel
:
:
:
:
:
:Drs. H. SAHRIL GAIB, ST(terdakwa)
Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan)
1. Haris Mokodimpit (ketua)
2. Idham Mohune (sekretraris/anggota)
3. Marvel Sambow (anggota).
Lasya Mamonto,S.Pt.ME
Arfan,
Bahwa berdasakan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Selaku Pengguna Anggaran Nomor 600/DPU-KIMP/II/SK/PPK-PPTK/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, Terdakwa selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menunjuk saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan pengadaan Proyek mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sebagai Pengguna Anggaran Terdakwa mempunyai Tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa pada tahun 2012 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, untuk pengadaan barang & Jasa pemerintah dilakukan melalui panitia satu atap, namun kepanitiaan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) tim, yaitu tim yang melakukan pengadaan barang & jasa konstruksi; pengadaan barang & Jasa; dan pengadaan barang & jasa lain, kemudian Terdakwa membentuk panitia pengadaan untuk pengadaan kendaraan kendaraan Berat Bad Truck Tronton, sesuai dengan surat keputusan Nomor : 600//DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 tanggal 10 April 2012, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua : Aldy Setiawan Gobel, SE.
Sekretaris : Arfan Ohy.
Anggota : 1. Kadek Wijayanto;
2. Artur Waroka;
3. Kurniawan Gobel.
Bahwa panitia pengadaan mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
Mengumumkan paket pengadaan
Menyusun jadwal dan menetapkan pelaksanaan lelang;
Menetapkan dokumen lelang;
Melakukan tender;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang/jasa;
Mengumumkan calon pemenang;
Bahwa dalam pelelangan penyedia barang/jasa Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pemilihan pelelangan umum dan metode penilaian kualifikasi menggunakan pasca kualifikasi dengan sistem gugur sedangkan pemasukan dokumen penawaran mengunakan 1 (satu) sampul, yaitu bahwa dokumen kualifikasi dan penawaran dijadikan menjadi 1 (satu) sampul.
Bahwa spesifikasi teknis barang yang ada di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani oleh terdakwa, yang seharusnya disusun oleh saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK pada Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, sebanyak 1 (satu) unit. Dengan rincian spesifikasi teknis sbb :
-
NO MODEL SATUAN I. MESIN 1. Model J08E-UG 2. Tipe Mesin 4 Langkah segaris, direct injection, turbo charge intercooler 3. Tenaga Max (PS/rpm) 235 / 2500 4. Momen Puntir Max (kgm/rpm) 72 / 1500 5. Jumlah Silinder 6 6. Diameter x Langkah Piston (mm) 112 x 130 7. Isi Silinder (cc) 7.684 II KOPLING 1. Tipe Plat kering tunggal dengan coil spring; hydraulic operation; dilengkapi clucth booster 2. Diameter (mm) 380 III. TRANSMISI 1. Tipe MF06S-6 Speed 2. Perbandingan gigi (Ke-1) 8.189 (Ke-2) 5.340 (Ke-3) 3.076 (Ke-4) 1.936 (Ke-5) 1.341 (Ke-6) 1.000 (Mundur) 7.142 IV. KEMUDI 1. Tipe Integral Power Steering 2. Radius Putar Min. (m) 11,6 V. SUMBU 1. Depan Reverse Elliot, I-Section Beam 2. Belakang Full floating, single reduction, single speed by hypoid gearings 3. Perbandingan Gigi Akhir 5.857 VI. REM 1. Rem Utama Air over hydraulic dengan sirkuit ganda; lead & trail shoe dengan booster 2. Rem Pelambat Terletak pada pipa gas buang 3. Rem Parkir Internal expanding pada output shaft transmisi VII. RODA & BAN 1. Ukuran Rim 20 x 7,00 t 2. Ukuran Ban 10,00 – 20 – 16PR VIII. SISTEM LISTRIK 1. Aki (V-Ah) 12V – 65 Ah x 2 IX. TANGKI SOLAR 1. Kapasitas (L) 200 X. DIMENSI 1. Jarak Sumbu Roda WB (mm) 5.760 + 1.300 2. Total : Panjang OL (mm) 11.275 Lebar OW (mm) 2.460 Tinggi OH (mm) 2.695 3. Lebar Jejak : Depan FR Tr (mm) 1.925 Belakang RR Tr (mm) 1.855 4. Julur : Depan FOH (mm) 1.255 Belakang ROH (mm) 2.960 5. Jarak Kabin ke Sumbu Roda Belakang CA (mm) 5.605 XI. SUSPENSI 1. Depan Igid axle dengan pegas daun semi-slliptical; dilengkapi single acting shock absorber 2. Belakang Trunnion suspension type, rigid axle dengan dengan pegas daun semi-elliptical XII. BERAT CHASSIS 1. Depan (kg) 2.928 2. Belakang (kg) 3.818 3. Total (kg) 6.746 4. NGVWR (kg) 26.000 XIII. Spesifikasi Flat Bed 1. Long Member Material = WF 150 Dimensi = 7.000 x 150 x 75 2. Cross Member Material = UNP 100 Dimensi = Jarak kolom ±400 3. Floor Material = bordes 4 mm Dimensi = 7.000 x 2.500 x 4 4. Absorbser Material = rubber Dimensi = 7.000 x 50 x 15 5. Front Frame Material = UNP 120/100 Dimensi = 2.500 x 1.500 x 120 6. Loading Ramp Material = UP 120/Behel 7. Frank Jack Material = Hyd. Ossy XIV. Kelengkapan Administrasi 1. 2 (dua) buah buku petunjuk dan pemeliharaan 2. 2 (dua) buah parts catalog 3. Sertifikat garansi pabrik 4. Suku cadang
Bahwa, berdasarkan HPS yang di tandatangani terdakwa yang seharusnya disusun oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dan disetujui oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran sama dengan pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), namun penentuan HPS yang seharusnya berdasarkan hasil survei pasar terkait dengan perbandingan harga dengan spesifikasi barang tersebut tidak didukung dengan administrasi yang lengkap, sehingga tidak diketahui dasar dari penentuan HPS tersebut.
Bahwa masa pelaksanaan proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut berdasarkan dokumen perencanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa yang melakukan pendaftaran ada 9 (sembilan) calon penyedia barang/jasa, yaitu: CV. CAHAYA KASIH; CV. SATORI INDAH; CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA; CV. GRANITA; CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV. BINTANG FAJAR; CV. LASKAR INDONESIA; CV. TIGA BERSAUDARA; CV. DIAMETER, kemudian berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tanggal 04 Juli 2012, perusahaan yang memasukkan penwaran ada 5 (lima) dengan harga penawaran masing-masing, yaitu:
CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA Rp. 1.297.500.000,-;
CV. SATORI INDAH Rp. 1.295.000.000;
CV. GRANITA Rp. 1.292.500.000,-;
CV. BINTANG FAJAR Rp. 1.290.000.000,-;
CV. ANEKA KONSTRUKSI Rp. 1.287.500.000,-
berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tersebut, Kemudian panitia mengevaluasi lagi lebih dalam, sehingga diperoleh 3 (tiga) calon penyedia barang yaitu CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV BINTANG; serta CV GRANITA,
Bahwa dalam pelelangan pengadaan barang/ jasa pemerintah, calon penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan melakukan perubahan harga penawaran;
Bahwa dalam Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bolsel Ta. 2012, panitia melakukan koreksi aritmatik. Yang mana koreksi aritmatik itu wajib dilakukan. Setelah pembukaan penawaran, tugas panitia wajib untuk koreksi aritmatik guna memperoleh harga yang terkoreksi, agar harga sesuai dengan HPS;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Nomor : 03/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 hanya CV. ANEKA KONSTRUKSI yang memenuhi syarat sebagai pemenang, sedangkan CV. BINTANG FAJAR dan CV. GRANITA berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi syarat, sehingga kedua CV tersebut sudah tidak dievaluasi lebih lanjut, Kemudian berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor 04/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 mengumumkan bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI sebagai calon pemenang. Selanjutnya dituangan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 05/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 19 Juni 2012.
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012, saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerbitkan dan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 156/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPPBJ/VII/2012, yang intinya Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerima dan menyetujui Penawaran dari CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Nomor Penawaran 23/PEN/CV-AK/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. ANEKA KONSTRUKSI yaitu SONNY E. TOMAS,
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2012 PPK langsung melakukan tanda tangan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 159/PPK-PU-KIMPRASWIL/kontrak/VII/2012 bersama Direktur CV. ANEKA KONTRUKSI bernama SONNY E .THOMAS selaku Penyedia Barang/Jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.287.500.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta telah disepakati Surat Perintah Kerja (SPK) No. 157/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPK/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Toronton) dengan waktu penyelesaian adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender dan sesuai Surat Pesanan (SP) Nomor 158/PPK-PU-KIMPRASWIL/SP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012, pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 24 Oktober 2012;
Bahwa spesifikasi teknis barang yang disepakati oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dengan CV. Aneka Konstruksi dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 159 /PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat berupa Truk Tronton tersebut telah sampai dan telah ada di Kantor Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 15 september 2012;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan SK Kepala Dinas PU Nomor 600/DPU-KIMP/SK/13/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, telah melakukan pemeriksaan barang Truck Tronton tersebut berdasarkan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak No. 159/PPK-PU-Kimpraswil/Kontrak/VII/2012 tertanggal 27 Juli 2012, kemudian Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerbitkan dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang sebagaimana spesifikasi kendaraan yang dimaksud dalam kontrak;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 17 September 2012 telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tangga 17 September 2012 yang diketahui oleh PPK dan Terdakwa selaku Kepala Dinas (PA) di Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow Selatan Tahun anggaran 2012, selanjutnya dokumen (Berita Acara beserta Lampirannya) tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas PU, dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK untuk ditandatangani;
Bahwa, berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada;
Bahwa, kendaraan yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi sebagaimana diatas telah diterima oleh Dinas PU Kimpraswil Kab. Bolsel pada tanggal 17 September 2012 sesuai dengan berita serah terima barang No. 017/BA/PU/IX/2012 yang ditandatangani oleh Harris Mokodompit, Idham Mohune, dan Marvel Sambow selaku pihak ke satu, Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi, selaku Pihak kedua, Terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2012 dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana kendaraan tersebut diserahkan oleh Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi ( pihak penyedia barang );
Bahwa mekanisme pembayaran prestasi yang diterima CV. ANEKA KONSTRUKSI sesuai dengan isi kontrak yaitu dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Tahap I (Uang muka 30 %) Rp345.869.300.00,- (Tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa mekanisme pembayaran Tahap I uang muka (30%) awalnya setelah ditetapkan pemenang yaitu CV. Aneka Konstruksi, kemudian direktur perusahaan, yaitu sdr. Sonny E. Thomas mengajukan surat permohonan guna pembayaran uang muka (30%) melalui surat Nomor : 01/CV.AK/09/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Surat tersebut dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan Uang Muka serta ringkasan kontrak. Setelah surat tersebut dinyatakan lengkap, dibuat surat persetujuan pembayaran uang muka melalui surat Nomor : 600/KD/PP/188/2012 Tanggal 04 September 2012, Kemudian saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) bersama dengan bendahara memproses dokumen yang dibutuhkan dan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM-LS No. 00149/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 5 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Terdakwa menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Tahap II (Pembayaran 100 %) Rp.807.028.400,- (Delapan ratus tujuh juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah). Dan dana kegiatan tersebut masuk ke dalam rekening An. CV ANEKA KONSTRUKSI pada Bank BPD Sulut Cabang Utama dengan No. Rekening 001.01.52.002579-8.
Bahwa Mekanisme pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) dilakukan setelah truk tersebut tiba, sehingga Terdakwa bersama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK, panitia penerima/pemeriksa barang, dan kontraktor menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 Tanggal 17 September 2012 yang akan dilampirkan dalam dokumen pencairan dana. Setelah dokumen dan lampiran dokumen disiapkan oleh PPK dan bendahara, Terdakwa menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa pada saat pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) terdakwa selaku Pengguna anggran tidak mengawasi pelaksanaan anggaran karena meskipun berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada, terdakwa tetap menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak).
Bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku pemenang tender pengadaan Truk Tronton mengambil/membeli Truk Tronton dari PT. Kumala Motor Sejahtera melalui perantara H. HIMAWAN berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 dan berdasarkan surat pesanan barang tersebut rencananya BPKB akan diatas namakan Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow;
Bahwa berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 truk tronton tersebut dibanderol dengan harga Rp. 622.000.000,- (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) [sesuai dengan pricelist Hino Bulan Juli 2012, (terlampir) dan biaya karoseri untuk pembuatan flat bed sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga total harga yang seharusnya dibayar oleh CV. Aneka Konstruksi adalah sebesar Rp. 682.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta rupiah) harga tersebut sudah termasuk diskon perusahaan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)] dan sudah off the road. Kemudian dari CV. Aneka Konstruksi melalui H. Himawan disetor uang sebagai tanda jadi pembelian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Namun beberapa hari kemudian, pesanan pembuatan karoseri dibatalkan oleh H. Himawan, sehingga yang dibayarkan oleh CV. Aneka Konstruksi hanya sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) [dikurangi biaya pembuatan karoseri yang tidak jadi] dengan rincian sbb:
Pembayaran ke-I transfer via Bank Mandiri sebesar Rp. 10.000.000,- (Tgl. 25 Juli 2012);
Pembayaran ke-II transfer via Bank BRI sebesar Rp. 300.000.000,- (Tgl. 10 September 2012);
Pembayaran ke-III transfer via Banl BRI sebesar Rp. 320.000.000,- (Tgl. 24 September 2012).
Dan sisa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagai biaya pengirim kendaraan sampai Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa PT. Hino Manufacturing Indonesia selaku produsen HINO telah mengeluarkan Faktur Kendaraan Bermotor Nomor: FN 130866 tanggal 03 Oktober 2012 dengan identitas kendaraan Merk Hino Tipe FL8JNKA-GGJW/FL235JW NOMOR RANGKA : MJEFL8JWKCJG NOMOR MESIN : J08EUGJ;
Bahwa PT. Kumala Motor Sejahtera tidak pernah/belum pernah mengeluarkan kwitansi pelunasan (jual beli tersebut). Hal tersebut dikarenakan dari CV. Aneka Konstruksi tidak pernah datang menghadap kepada PT. Kumala Motor Sejahtera untuk meminta kwitansi, Karena pembayaran hanya dilakukan melalui transfer rekening antar bank, dan setelah pembayaran lunas, PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengurus pemrosesan pembuatan surat-surat kendaraan tersebut;
Bahwa terkait pengurusan surat-surat tersebut PT. Kumala Motor Sejahtera yang melakukan pengurusan, dikarenakan kendaraan dibeli di Makassar dan nantinya kendaraan tersebut akan beroperasi di wilayah Sulawesi Utara maka awalnya PT. Kumala Motor Sejahtera mengajukan Surat Pelanggaran Wilayah ke dealer Hino Manado, surat tersebut dimaksudkan bentuk service fee kepada dealer Hino di Manado dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu PT. Kumala Motor Sejahtera mengirim surat pelanggaran wilayah kepada dealer Manado, dan setelah surat pelanggaran wilayah tersebut disetujui dealer Manado, maka surat pelanggaran wilayah akan dikirim ke Jakarta untuk mengajukan pengeluaran faktur kendaraan dari PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia. Setelah faktur kendaraan diterima oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, maka PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengirim kendaraan ke Kabupaten bolaang Mongondow Selatan dengan disertai faktur Kendaraan;
Bahwa setelah melakukan pesanan, kemudian H. HIMAWAN membatalkan untuk dibuatkan karoseri, lalu karoseri kendaraan tersebut dipesan di UD. Kencana Agung Makassar dengan harga sebesar Rp.65.000.000,-, Dikarenakan pembelian belum lunas, sehingga harus dari pihak PT. Kumala Motor Sejahtera yang mengantar unit tersebut ke pihak karoseri yaitu UD. Kencana Agung Makassar;
Bahwa dalam Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000748 dari PT. Kumala Motor Sejahtera Tanggal 16 Oktober 2012 dengan nilai kendaraan sebesar Rp. 995.705.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan kwitansi tanggal 25 September 2012 dari PT. Kumala Motor Sejahtera untuk pembayaran karoseri kendaraan (Rp. 150.000.000,-) dan biaya mobilisasi (Rp. 23.000.000,-) dengan total biaya sebesar 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) memang tertera nama dan tanda tangan HARRY LOA, namunyang bersangkutan (HARRY LOA) tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen tersebut, dikarenakan sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, nominal nilai yang tertera dalam faktur pajak adalah sebesar Rp. 548.636.364,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan PPN 10% sebesar Rp. 54.863.636,- (lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa formatnya faktur pajak yang resmi dikeluarkan PT. Kumala Motor Sejahtera seharusnya ada cap perusahaan. Dan menurut HARRY LOA, tanda tangan milik HARRY LOA yang tertera dalam faktur pajak tersebut telah discan/dipalsukan. Dan terkait kwitansi pembayaran karoseri, HARRY LOA tidak punya wewenang untuk menandatangani kwitansi. Jadi menurut HARRY LOA, tanda tangan yang tertera dalam kwitansi karoseri tersebut telah discan/dipalsukan juga;
Bahwa sesuai dengan data-data tersebut diatas Realisasi Dana dan Biaya Riil atas pembelian mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW :
-
1 Alat berat Bad Truck Nilai Kontrak 1.287.500.000 Realisasi SP2D 1.287.500.000 Potongan Pajak PPN 117.045.475 PPH 22 17.556.825 134.602.300 1.152.397.700 Biaya Harga Kendaraan 630.000.000 Karoseri 65.000.000 Transportasi 8.000.000 703.000.000 Selisih 449.897.700
Bahwa pada bulan Juni 2013 ada pemeriksaan dari BPK, dan Dinas PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terdapat temuan bahwa dikarenakan sampai dengan berakhirnya kontrak pelaksanaan pengadaan barang, surat-surat kendaraan (STNK & BPKB) belum ada, sehingga terhadap pihak kontraktor seharusnya dikenakan denda. keterlambatan pengurusan surat-surat tersebut dikarenakan surat pernyataan pelanggaran wilayah dari dialer PT. Nenggapratama Internusantara Wilayah Makassar untuk dialer PT. Nenggapratama Nusantara Wilayah Manado belum dikeluarkan. Karena truk tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi diambil/dibeli dari dialer truk HINO yaitu PT. Nenggapratama Nusantara yang berada di Makassar, dikarenakan pada saat itu PT. Nenggapratama Nusantara Manado tidak menjual truk yang sudah sekalian dengan karoserinya, sehingga CV. Aneka Konstruksi selaku pemenang tender pengadaan truk tronton mengambil truk yang berasal dari dialer Makassar.
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pemborosan keuangan negara/daerah karena pengadaan menjamin harga barang/jasa yang lebih efisien dan ketersediaan barang/jasa terjamin tidak dilaksanakan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW, terdapat kelebihan pembayaran sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah atas pembelian kendaraan kurang lebih sebesar Rp. 449.897.700,00. (empat ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa benar terdakwa menerangkan pembayaran terhadap pihak ketiga sudah lunas (100%);
Bahwa ahli menerangkan hasil perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan, yang selanjutnya dituangkan dalam laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara / daerah atas penyimpangan Dana Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toronton) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kab. Bolsel Ta. 2012 adalah sebesar Rp 449.897.700,00. (empat ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah), penghitungan kerugian negara tersebut diperoleh dari perbandingan antara nilai kontrak / realisasi anggaran yang dikeluarkan dari kas negara / daerah dikurangi potongan pajak dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak ketiga;
Menimbang, bahwa dengan adanya kerugian negara cq. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan tersebut, maka ada pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan yang secara langsung ataupun tidak langsung apabila diakumulasikan akan sejumlah dengan jumlah kerugian negara tersebut. Dimana dalam perkara ini yang paling bertanggung jawab adalah Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., serta pihak-pihak yang melakukan pembiaran ataupun kesengajaan sehingga mendapatkan keuntungan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa pengertian unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan, kewenangan dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikan kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (R.Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 46);
Menimbang, bahwa dalam penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan dan sarana dengan jabatan atau kedudukan.Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materi dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayu Media Publising, Malang, Tahun 2005, hal.53).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang Bukti sehingga Majelis berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST selaku Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN (Boy) selaku PPK, bertempat di Bagian Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Jalan Trans Sulawesi Desa Popodu Kecamatan Bolaang;
Bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum melakukan pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) karena kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk mengangkut alat-alat berat ( Eskavator) yang akan memudahkan dalam proses pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, karena Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah memiliki alat berat berupa excavator;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2012 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Program Peningkatan Sarana dan prasarana Aparatur untuk Kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional dengan Kode Rekening 5.2.3.03.06 uraian kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Truk sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu milyar Tiga ratus juta rupiah);
Bahwa yang terlibat dalam Proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, adalah:
-
Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen /
Panitia pemeriksa barang
Kuasa Umum Daerah
Kabag Umum Setda Bolsel
:
:
:
:
:
:Drs. H. SAHRIL GAIB, ST(terdakwa)
Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan)
1. Haris Mokodimpit (ketua)
2. Idham Mohune (sekretraris/anggota)
3. Marvel Sambow (anggota).
Lasya Mamonto,S.Pt.ME
Arfan,
Bahwa berdasakan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Selaku Pengguna Anggaran Nomor 600/DPU-KIMP/II/SK/PPK-PPTK/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, Terdakwa selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menunjuk saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan pengadaan Proyek mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sebagai Pengguna Anggaran Terdakwa mempunyai Tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa pada tahun 2012 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, untuk pengadaan barang & Jasa pemerintah dilakukan melalui panitia satu atap, namun kepanitiaan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) tim, yaitu tim yang melakukan pengadaan barang & jasa konstruksi; pengadaan barang & Jasa; dan pengadaan barang & jasa lain, kemudian Terdakwa membentuk panitia pengadaan untuk pengadaan kendaraan kendaraan Berat Bad Truck Tronton, sesuai dengan surat keputusan Nomor : 600//DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 tanggal 10 April 2012, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua : Aldy Setiawan Gobel, SE.
Sekretaris : Arfan Ohy.
Anggota : 1. Kadek Wijayanto;
2. Artur Waroka;
3. Kurniawan Gobel.
Bahwa panitia pengadaan mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
Mengumumkan paket pengadaan
Menyusun jadwal dan menetapkan pelaksanaan lelang;
Menetapkan dokumen lelang;
Melakukan tender;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang/jasa;
Mengumumkan calon pemenang;
Bahwa dalam pelelangan penyedia barang/jasa Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pemilihan pelelangan umum dan metode penilaian kualifikasi menggunakan pasca kualifikasi dengan sistem gugur sedangkan pemasukan dokumen penawaran mengunakan 1 (satu) sampul, yaitu bahwa dokumen kualifikasi dan penawaran dijadikan menjadi 1 (satu) sampul.
Bahwa spesifikasi teknis barang yang ada di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani oleh terdakwa, yang seharusnya disusun oleh saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK pada Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, sebanyak 1 (satu) unit. Dengan rincian spesifikasi teknis sbb :
-
NO MODEL SATUAN I. MESIN 1. Model J08E-UG 2. Tipe Mesin 4 Langkah segaris, direct injection, turbo charge intercooler 3. Tenaga Max (PS/rpm) 235 / 2500 4. Momen Puntir Max (kgm/rpm) 72 / 1500 5. Jumlah Silinder 6 6. Diameter x Langkah Piston (mm) 112 x 130 7. Isi Silinder (cc) 7.684 II KOPLING 1. Tipe Plat kering tunggal dengan coil spring; hydraulic operation; dilengkapi clucth booster 2. Diameter (mm) 380 III. TRANSMISI 1. Tipe MF06S-6 Speed 2. Perbandingan gigi (Ke-1) 8.189 (Ke-2) 5.340 (Ke-3) 3.076 (Ke-4) 1.936 (Ke-5) 1.341 (Ke-6) 1.000 (Mundur) 7.142 IV. KEMUDI 1. Tipe Integral Power Steering 2. Radius Putar Min. (m) 11,6 V. SUMBU 1. Depan Reverse Elliot, I-Section Beam 2. Belakang Full floating, single reduction, single speed by hypoid gearings 3. Perbandingan Gigi Akhir 5.857 VI. REM 1. Rem Utama Air over hydraulic dengan sirkuit ganda; lead & trail shoe dengan booster 2. Rem Pelambat Terletak pada pipa gas buang 3. Rem Parkir Internal expanding pada output shaft transmisi VII. RODA & BAN 1. Ukuran Rim 20 x 7,00 t 2. Ukuran Ban 10,00 – 20 – 16PR VIII. SISTEM LISTRIK 1. Aki (V-Ah) 12V – 65 Ah x 2 IX. TANGKI SOLAR 1. Kapasitas (L) 200 X. DIMENSI 1. Jarak Sumbu Roda WB (mm) 5.760 + 1.300 2. Total : Panjang OL (mm) 11.275 Lebar OW (mm) 2.460 Tinggi OH (mm) 2.695 3. Lebar Jejak : Depan FR Tr (mm) 1.925 Belakang RR Tr (mm) 1.855 4. Julur : Depan FOH (mm) 1.255 Belakang ROH (mm) 2.960 5. Jarak Kabin ke Sumbu Roda Belakang CA (mm) 5.605 XI. SUSPENSI 1. Depan Igid axle dengan pegas daun semi-slliptical; dilengkapi single acting shock absorber 2. Belakang Trunnion suspension type, rigid axle dengan dengan pegas daun semi-elliptical XII. BERAT CHASSIS 1. Depan (kg) 2.928 2. Belakang (kg) 3.818 3. Total (kg) 6.746 4. NGVWR (kg) 26.000 XIII. Spesifikasi Flat Bed 1. Long Member Material = WF 150 Dimensi = 7.000 x 150 x 75 2. Cross Member Material = UNP 100 Dimensi = Jarak kolom ±400 3. Floor Material = bordes 4 mm Dimensi = 7.000 x 2.500 x 4 4. Absorbser Material = rubber Dimensi = 7.000 x 50 x 15 5. Front Frame Material = UNP 120/100 Dimensi = 2.500 x 1.500 x 120 6. Loading Ramp Material = UP 120/Behel 7. Frank Jack Material = Hyd. Ossy XIV. Kelengkapan Administrasi 1. 2 (dua) buah buku petunjuk dan pemeliharaan 2. 2 (dua) buah parts catalog 3. Sertifikat garansi pabrik 4. Suku cadang
Bahwa, berdasarkan HPS yang di tandatangani terdakwa yang seharusnya disusun oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dan disetujui oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran sama dengan pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), namun penentuan HPS yang seharusnya berdasarkan hasil survei pasar terkait dengan perbandingan harga dengan spesifikasi barang tersebut tidak didukung dengan administrasi yang lengkap, sehingga tidak diketahui dasar dari penentuan HPS tersebut.
Bahwa masa pelaksanaan proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut berdasarkan dokumen perencanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa yang melakukan pendaftaran ada 9 (sembilan) calon penyedia barang/jasa, yaitu: CV. CAHAYA KASIH; CV. SATORI INDAH; CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA; CV. GRANITA; CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV. BINTANG FAJAR; CV. LASKAR INDONESIA; CV. TIGA BERSAUDARA; CV. DIAMETER, kemudian berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tanggal 04 Juli 2012, perusahaan yang memasukkan penwaran ada 5 (lima) dengan harga penawaran masing-masing, yaitu:
CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA Rp. 1.297.500.000,-;
CV. SATORI INDAH Rp. 1.295.000.000;
CV. GRANITA Rp. 1.292.500.000,-;
CV. BINTANG FAJAR Rp. 1.290.000.000,-;
CV. ANEKA KONSTRUKSI Rp. 1.287.500.000,-
berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tersebut, Kemudian panitia mengevaluasi lagi lebih dalam, sehingga diperoleh 3 (tiga) calon penyedia barang yaitu CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV BINTANG; serta CV GRANITA,
Bahwa dalam pelelangan pengadaan barang/ jasa pemerintah, calon penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan melakukan perubahan harga penawaran;
Bahwa dalam Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bolsel Ta. 2012, panitia melakukan koreksi aritmatik. Yang mana koreksi aritmatik itu wajib dilakukan. Setelah pembukaan penawaran, tugas panitia wajib untuk koreksi aritmatik guna memperoleh harga yang terkoreksi, agar harga sesuai dengan HPS;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Nomor : 03/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 hanya CV. ANEKA KONSTRUKSI yang memenuhi syarat sebagai pemenang, sedangkan CV. BINTANG FAJAR dan CV. GRANITA berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi syarat, sehingga kedua CV tersebut sudah tidak dievaluasi lebih lanjut, Kemudian berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor 04/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 mengumumkan bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI sebagai calon pemenang. Selanjutnya dituangan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 05/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 19 Juni 2012.
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012, saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerbitkan dan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 156/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPPBJ/VII/2012, yang intinya Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerima dan menyetujui Penawaran dari CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Nomor Penawaran 23/PEN/CV-AK/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. ANEKA KONSTRUKSI yaitu SONNY E. TOMAS,
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2012 PPK langsung melakukan tanda tangan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 159/PPK-PU-KIMPRASWIL/kontrak/VII/2012 bersama Direktur CV. ANEKA KONTRUKSI bernama SONNY E .THOMAS selaku Penyedia Barang/Jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.287.500.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta telah disepakati Surat Perintah Kerja (SPK) No. 157/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPK/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Toronton) dengan waktu penyelesaian adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender dan sesuai Surat Pesanan (SP) Nomor 158/PPK-PU-KIMPRASWIL/SP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012, pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 24 Oktober 2012;
Bahwa spesifikasi teknis barang yang disepakati oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dengan CV. Aneka Konstruksi dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 159 /PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat berupa Truk Tronton tersebut telah sampai dan telah ada di Kantor Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 15 september 2012;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan SK Kepala Dinas PU Nomor 600/DPU-KIMP/SK/13/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, telah melakukan pemeriksaan barang Truck Tronton tersebut berdasarkan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak No. 159/PPK-PU-Kimpraswil/Kontrak/VII/2012 tertanggal 27 Juli 2012, kemudian Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerbitkan dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang sebagaimana spesifikasi kendaraan yang dimaksud dalam kontrak;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 17 September 2012 telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tangga 17 September 2012 yang diketahui oleh PPK dan Terdakwa selaku Kepala Dinas (PA) di Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow Selatan Tahun anggaran 2012, selanjutnya dokumen (Berita Acara beserta Lampirannya) tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas PU, dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK untuk ditandatangani;
Bahwa, berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada;
Bahwa, kendaraan yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi sebagaimana diatas telah diterima oleh Dinas PU Kimpraswil Kab. Bolsel pada tanggal 17 September 2012 sesuai dengan berita serah terima barang No. 017/BA/PU/IX/2012 yang ditandatangani oleh Harris Mokodompit, Idham Mohune, dan Marvel Sambow selaku pihak ke satu, Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi, selaku Pihak kedua, Terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2012 dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana kendaraan tersebut diserahkan oleh Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi ( pihak penyedia barang );
Bahwa mekanisme pembayaran prestasi yang diterima CV. ANEKA KONSTRUKSI sesuai dengan isi kontrak yaitu dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Tahap I (Uang muka 30 %) Rp345.869.300.00,- (Tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa mekanisme pembayaran Tahap I uang muka (30%) awalnya setelah ditetapkan pemenang yaitu CV. Aneka Konstruksi, kemudian direktur perusahaan, yaitu sdr. Sonny E. Thomas mengajukan surat permohonan guna pembayaran uang muka (30%) melalui surat Nomor : 01/CV.AK/09/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Surat tersebut dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan Uang Muka serta ringkasan kontrak. Setelah surat tersebut dinyatakan lengkap, dibuat surat persetujuan pembayaran uang muka melalui surat Nomor : 600/KD/PP/188/2012 Tanggal 04 September 2012, Kemudian saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) bersama dengan bendahara memproses dokumen yang dibutuhkan dan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM-LS No. 00149/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 5 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Terdakwa menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Tahap II (Pembayaran 100 %) Rp.807.028.400,- (Delapan ratus tujuh juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah). Dan dana kegiatan tersebut masuk ke dalam rekening An. CV ANEKA KONSTRUKSI pada Bank BPD Sulut Cabang Utama dengan No. Rekening 001.01.52.002579-8.
Bahwa Mekanisme pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) dilakukan setelah truk tersebut tiba, sehingga Terdakwa bersama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK, panitia penerima/pemeriksa barang, dan kontraktor menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 Tanggal 17 September 2012 yang akan dilampirkan dalam dokumen pencairan dana. Setelah dokumen dan lampiran dokumen disiapkan oleh PPK dan bendahara, Terdakwa menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa pada saat pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) terdakwa selaku Pengguna anggran tidak mengawasi pelaksanaan anggaran karena meskipun berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada, terdakwa tetap menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak).
Bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku pemenang tender pengadaan Truk Tronton mengambil/membeli Truk Tronton dari PT. Kumala Motor Sejahtera melalui perantara H. HIMAWAN berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 dan berdasarkan surat pesanan barang tersebut rencananya BPKB akan diatas namakan Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow;
Bahwa berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 truk tronton tersebut dibanderol dengan harga Rp. 622.000.000,- (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) [sesuai dengan pricelist Hino Bulan Juli 2012, (terlampir) dan biaya karoseri untuk pembuatan flat bed sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga total harga yang seharusnya dibayar oleh CV. Aneka Konstruksi adalah sebesar Rp. 682.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta rupiah) harga tersebut sudah termasuk diskon perusahaan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)] dan sudah off the road. Kemudian dari CV. Aneka Konstruksi melalui H. Himawan disetor uang sebagai tanda jadi pembelian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Namun beberapa hari kemudian, pesanan pembuatan karoseri dibatalkan oleh H. Himawan, sehingga yang dibayarkan oleh CV. Aneka Konstruksi hanya sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) [dikurangi biaya pembuatan karoseri yang tidak jadi] dengan rincian sbb:
Pembayaran ke-I transfer via Bank Mandiri sebesar Rp. 10.000.000,- (Tgl. 25 Juli 2012);
Pembayaran ke-II transfer via Bank BRI sebesar Rp. 300.000.000,- (Tgl. 10 September 2012);
Pembayaran ke-III transfer via Banl BRI sebesar Rp. 320.000.000,- (Tgl. 24 September 2012).
Dan sisa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagai biaya pengirim kendaraan sampai Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa PT. Hino Manufacturing Indonesia selaku produsen HINO telah mengeluarkan Faktur Kendaraan Bermotor Nomor: FN 130866 tanggal 03 Oktober 2012 dengan identitas kendaraan Merk Hino Tipe FL8JNKA-GGJW/FL235JW NOMOR RANGKA : MJEFL8JWKCJG NOMOR MESIN : J08EUGJ;
Bahwa PT. Kumala Motor Sejahtera tidak pernah/belum pernah mengeluarkan kwitansi pelunasan (jual beli tersebut). Hal tersebut dikarenakan dari CV. Aneka Konstruksi tidak pernah datang menghadap kepada PT. Kumala Motor Sejahtera untuk meminta kwitansi, Karena pembayaran hanya dilakukan melalui transfer rekening antar bank, dan setelah pembayaran lunas, PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengurus pemrosesan pembuatan surat-surat kendaraan tersebut;
Bahwa terkait pengurusan surat-surat tersebut PT. Kumala Motor Sejahtera yang melakukan pengurusan, dikarenakan kendaraan dibeli di Makassar dan nantinya kendaraan tersebut akan beroperasi di wilayah Sulawesi Utara maka awalnya PT. Kumala Motor Sejahtera mengajukan Surat Pelanggaran Wilayah ke dealer Hino Manado, surat tersebut dimaksudkan bentuk service fee kepada dealer Hino di Manado dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu PT. Kumala Motor Sejahtera mengirim surat pelanggaran wilayah kepada dealer Manado, dan setelah surat pelanggaran wilayah tersebut disetujui dealer Manado, maka surat pelanggaran wilayah akan dikirim ke Jakarta untuk mengajukan pengeluaran faktur kendaraan dari PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia. Setelah faktur kendaraan diterima oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, maka PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengirim kendaraan ke Kabupaten bolaang Mongondow Selatan dengan disertai faktur Kendaraan;
Bahwa setelah melakukan pesanan, kemudian H. HIMAWAN membatalkan untuk dibuatkan karoseri, lalu karoseri kendaraan tersebut dipesan di UD. Kencana Agung Makassar dengan harga sebesar Rp.65.000.000,-, Dikarenakan pembelian belum lunas, sehingga harus dari pihak PT. Kumala Motor Sejahtera yang mengantar unit tersebut ke pihak karoseri yaitu UD. Kencana Agung Makassar;
Bahwa dalam Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000748 dari PT. Kumala Motor Sejahtera Tanggal 16 Oktober 2012 dengan nilai kendaraan sebesar Rp. 995.705.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan kwitansi tanggal 25 September 2012 dari PT. Kumala Motor Sejahtera untuk pembayaran karoseri kendaraan (Rp. 150.000.000,-) dan biaya mobilisasi (Rp. 23.000.000,-) dengan total biaya sebesar 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) memang tertera nama dan tanda tangan HARRY LOA, namunyang bersangkutan (HARRY LOA) tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen tersebut, dikarenakan sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, nominal nilai yang tertera dalam faktur pajak adalah sebesar Rp. 548.636.364,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan PPN 10% sebesar Rp. 54.863.636,- (lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa formatnya faktur pajak yang resmi dikeluarkan PT. Kumala Motor Sejahtera seharusnya ada cap perusahaan. Dan menurut HARRY LOA, tanda tangan milik HARRY LOA yang tertera dalam faktur pajak tersebut telah discan/dipalsukan. Dan terkait kwitansi pembayaran karoseri, HARRY LOA tidak punya wewenang untuk menandatangani kwitansi. Jadi menurut HARRY LOA, tanda tangan yang tertera dalam kwitansi karoseri tersebut telah discan/dipalsukan juga;
Bahwa sesuai dengan data-data tersebut diatas Realisasi Dana dan Biaya Riil atas pembelian mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW :
-
1 Alat berat Bad Truck Nilai Kontrak 1.287.500.000 Realisasi SP2D 1.287.500.000 Potongan Pajak PPN 117.045.475 PPH 22 17.556.825 134.602.300 1.152.397.700 Biaya Harga Kendaraan 630.000.000 Karoseri 65.000.000 Transportasi 8.000.000 703.000.000 Selisih 449.897.700
Bahwa pada bulan Juni 2013 ada pemeriksaan dari BPK, dan Dinas PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terdapat temuan bahwa dikarenakan sampai dengan berakhirnya kontrak pelaksanaan pengadaan barang, surat-surat kendaraan (STNK & BPKB) belum ada, sehingga terhadap pihak kontraktor seharusnya dikenakan denda. keterlambatan pengurusan surat-surat tersebut dikarenakan surat pernyataan pelanggaran wilayah dari dialer PT. Nenggapratama Internusantara Wilayah Makassar untuk dialer PT. Nenggapratama Nusantara Wilayah Manado belum dikeluarkan. Karena truk tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi diambil/dibeli dari dialer truk HINO yaitu PT. Nenggapratama Nusantara yang berada di Makassar, dikarenakan pada saat itu PT. Nenggapratama Nusantara Manado tidak menjual truk yang sudah sekalian dengan karoserinya, sehingga CV. Aneka Konstruksi selaku pemenang tender pengadaan truk tronton mengambil truk yang berasal dari dialer Makassar.
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pemborosan keuangan negara/daerah karena pengadaan menjamin harga barang/jasa yang lebih efisien dan ketersediaan barang/jasa terjamin tidak dilaksanakan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW, terdapat kelebihan pembayaran sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah atas pembelian kendaraan kurang lebih sebesar Rp. 449.897.700,00. (empat ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Berdasarkan hal tersebut, maka uraian diatas termasuk dalam unsur “melawan hukum” karena terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST tidak melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya. Selain itu, terdakwa telah lalai dalam melaksanakan dan mengendalikan kontrak, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan :
Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni Pasal 11 ayat (1) yang pada pokoknya menerangkan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri (HPS), dan rancangan kontrak.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yakni Pasal 3 Ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Menimbang, bahwa atas dasar fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, maka walaupun Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., sebenarnya tidak memiliki keabsahan dalam melakukan seluruh perbuatannya, akan tetapi perlu dipandang sebagai orang yang memiliki kedudukan atau jabatan sebagai Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, karena pada saat itu Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., secara sadar memposisikan dirinya sebagai Pengguna Anggaran yang wajib melaksanakan tugas, kedudukan dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur ketiga dari dakwaan Subsidair yaitu : “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat Negara baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa pejelasan tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. pasal 1 angka 1 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, dan segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya pasal 1 angka 2 menegaskan bahwa keuangan Negara meliputi kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan mamfaat, kemakmuran dan kesejahtera kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara (R Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2009, hal. 41);
Menimbang, bahwa kata ”dapat” sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, kata ”dapat” dalam unsur ini memberikan pengertian pula bahwa walaupun kerugian negara belum benar-benar terjadi, akan tetapi apabila perbuatannya berpotensi untukadanya kerugian negara, maka perbuatan tersebut telah masuk atau memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dikaitkan dengan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa apakah perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, Bahwa dari fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi satu dengan keterangan saksi yang lainnya yang saling berhubungan, petunjuk, surat, keterangan terdakwa dan Barang Bukti dan berdasarkan keterangan ahli, diperoleh fakta hokum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST selaku Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN (Boy) selaku PPK, bertempat di Bagian Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Jalan Trans Sulawesi Desa Popodu Kecamatan Bolaang;
Bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum melakukan pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) karena kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk mengangkut alat-alat berat ( Eskavator) yang akan memudahkan dalam proses pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, karena Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah memiliki alat berat berupa excavator;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2012 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Program Peningkatan Sarana dan prasarana Aparatur untuk Kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional dengan Kode Rekening 5.2.3.03.06 uraian kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Truk sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu milyar Tiga ratus juta rupiah);
Bahwa yang terlibat dalam Proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, adalah:
-
Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen /
Panitia pemeriksa barang
Kuasa Umum Daerah
Kabag Umum Setda Bolsel
:
:
:
:
:
:Drs. H. SAHRIL GAIB, ST(terdakwa)
Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan)
1. Haris Mokodimpit (ketua)
2. Idham Mohune (sekretraris/anggota)
3. Marvel Sambow (anggota).
Lasya Mamonto,S.Pt.ME
Arfan,
Bahwa berdasakan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Selaku Pengguna Anggaran Nomor 600/DPU-KIMP/II/SK/PPK-PPTK/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, Terdakwa selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menunjuk saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan pengadaan Proyek mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sebagai Pengguna Anggaran Terdakwa mempunyai Tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa pada tahun 2012 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, untuk pengadaan barang & Jasa pemerintah dilakukan melalui panitia satu atap, namun kepanitiaan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) tim, yaitu tim yang melakukan pengadaan barang & jasa konstruksi; pengadaan barang & Jasa; dan pengadaan barang & jasa lain, kemudian Terdakwa membentuk panitia pengadaan untuk pengadaan kendaraan kendaraan Berat Bad Truck Tronton, sesuai dengan surat keputusan Nomor : 600//DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 tanggal 10 April 2012, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua : Aldy Setiawan Gobel, SE.
Sekretaris : Arfan Ohy.
Anggota : 1. Kadek Wijayanto;
2. Artur Waroka;
3. Kurniawan Gobel.
Bahwa panitia pengadaan mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
Mengumumkan paket pengadaan
Menyusun jadwal dan menetapkan pelaksanaan lelang;
Menetapkan dokumen lelang;
Melakukan tender;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang/jasa;
Mengumumkan calon pemenang;
Bahwa dalam pelelangan penyedia barang/jasa Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pemilihan pelelangan umum dan metode penilaian kualifikasi menggunakan pasca kualifikasi dengan sistem gugur sedangkan pemasukan dokumen penawaran mengunakan 1 (satu) sampul, yaitu bahwa dokumen kualifikasi dan penawaran dijadikan menjadi 1 (satu) sampul.
Bahwa spesifikasi teknis barang yang ada di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani oleh terdakwa, yang seharusnya disusun oleh saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK pada Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, sebanyak 1 (satu) unit. Dengan rincian spesifikasi teknis sbb :
-
NO MODEL SATUAN I. MESIN 1. Model J08E-UG 2. Tipe Mesin 4 Langkah segaris, direct injection, turbo charge intercooler 3. Tenaga Max (PS/rpm) 235 / 2500 4. Momen Puntir Max (kgm/rpm) 72 / 1500 5. Jumlah Silinder 6 6. Diameter x Langkah Piston (mm) 112 x 130 7. Isi Silinder (cc) 7.684 II KOPLING 1. Tipe Plat kering tunggal dengan coil spring; hydraulic operation; dilengkapi clucth booster 2. Diameter (mm) 380 III. TRANSMISI 1. Tipe MF06S-6 Speed 2. Perbandingan gigi (Ke-1) 8.189 (Ke-2) 5.340 (Ke-3) 3.076 (Ke-4) 1.936 (Ke-5) 1.341 (Ke-6) 1.000 (Mundur) 7.142 IV. KEMUDI 1. Tipe Integral Power Steering 2. Radius Putar Min. (m) 11,6 V. SUMBU 1. Depan Reverse Elliot, I-Section Beam 2. Belakang Full floating, single reduction, single speed by hypoid gearings 3. Perbandingan Gigi Akhir 5.857 VI. REM 1. Rem Utama Air over hydraulic dengan sirkuit ganda; lead & trail shoe dengan booster 2. Rem Pelambat Terletak pada pipa gas buang 3. Rem Parkir Internal expanding pada output shaft transmisi VII. RODA & BAN 1. Ukuran Rim 20 x 7,00 t 2. Ukuran Ban 10,00 – 20 – 16PR VIII. SISTEM LISTRIK 1. Aki (V-Ah) 12V – 65 Ah x 2 IX. TANGKI SOLAR 1. Kapasitas (L) 200 X. DIMENSI 1. Jarak Sumbu Roda WB (mm) 5.760 + 1.300 2. Total : Panjang OL (mm) 11.275 Lebar OW (mm) 2.460 Tinggi OH (mm) 2.695 3. Lebar Jejak : Depan FR Tr (mm) 1.925 Belakang RR Tr (mm) 1.855 4. Julur : Depan FOH (mm) 1.255 Belakang ROH (mm) 2.960 5. Jarak Kabin ke Sumbu Roda Belakang CA (mm) 5.605 XI. SUSPENSI 1. Depan Igid axle dengan pegas daun semi-slliptical; dilengkapi single acting shock absorber 2. Belakang Trunnion suspension type, rigid axle dengan dengan pegas daun semi-elliptical XII. BERAT CHASSIS 1. Depan (kg) 2.928 2. Belakang (kg) 3.818 3. Total (kg) 6.746 4. NGVWR (kg) 26.000 XIII. Spesifikasi Flat Bed 1. Long Member Material = WF 150 Dimensi = 7.000 x 150 x 75 2. Cross Member Material = UNP 100 Dimensi = Jarak kolom ±400 3. Floor Material = bordes 4 mm Dimensi = 7.000 x 2.500 x 4 4. Absorbser Material = rubber Dimensi = 7.000 x 50 x 15 5. Front Frame Material = UNP 120/100 Dimensi = 2.500 x 1.500 x 120 6. Loading Ramp Material = UP 120/Behel 7. Frank Jack Material = Hyd. Ossy XIV. Kelengkapan Administrasi 1. 2 (dua) buah buku petunjuk dan pemeliharaan 2. 2 (dua) buah parts catalog 3. Sertifikat garansi pabrik 4. Suku cadang
Bahwa, berdasarkan HPS yang di tandatangani terdakwa yang seharusnya disusun oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dan disetujui oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran sama dengan pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), namun penentuan HPS yang seharusnya berdasarkan hasil survei pasar terkait dengan perbandingan harga dengan spesifikasi barang tersebut tidak didukung dengan administrasi yang lengkap, sehingga tidak diketahui dasar dari penentuan HPS tersebut.
Bahwa masa pelaksanaan proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut berdasarkan dokumen perencanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa yang melakukan pendaftaran ada 9 (sembilan) calon penyedia barang/jasa, yaitu: CV. CAHAYA KASIH; CV. SATORI INDAH; CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA; CV. GRANITA; CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV. BINTANG FAJAR; CV. LASKAR INDONESIA; CV. TIGA BERSAUDARA; CV. DIAMETER, kemudian berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tanggal 04 Juli 2012, perusahaan yang memasukkan penwaran ada 5 (lima) dengan harga penawaran masing-masing, yaitu:
CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA Rp. 1.297.500.000,-;
CV. SATORI INDAH Rp. 1.295.000.000;
CV. GRANITA Rp. 1.292.500.000,-;
CV. BINTANG FAJAR Rp. 1.290.000.000,-;
CV. ANEKA KONSTRUKSI Rp. 1.287.500.000,-
berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tersebut, Kemudian panitia mengevaluasi lagi lebih dalam, sehingga diperoleh 3 (tiga) calon penyedia barang yaitu CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV BINTANG; serta CV GRANITA,
Bahwa dalam pelelangan pengadaan barang/ jasa pemerintah, calon penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan melakukan perubahan harga penawaran;
Bahwa dalam Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bolsel Ta. 2012, panitia melakukan koreksi aritmatik. Yang mana koreksi aritmatik itu wajib dilakukan. Setelah pembukaan penawaran, tugas panitia wajib untuk koreksi aritmatik guna memperoleh harga yang terkoreksi, agar harga sesuai dengan HPS;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Nomor : 03/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 hanya CV. ANEKA KONSTRUKSI yang memenuhi syarat sebagai pemenang, sedangkan CV. BINTANG FAJAR dan CV. GRANITA berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi syarat, sehingga kedua CV tersebut sudah tidak dievaluasi lebih lanjut, Kemudian berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor 04/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 mengumumkan bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI sebagai calon pemenang. Selanjutnya dituangan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 05/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 19 Juni 2012.
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012, saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerbitkan dan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 156/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPPBJ/VII/2012, yang intinya Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerima dan menyetujui Penawaran dari CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Nomor Penawaran 23/PEN/CV-AK/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. ANEKA KONSTRUKSI yaitu SONNY E. TOMAS,
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2012 PPK langsung melakukan tanda tangan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 159/PPK-PU-KIMPRASWIL/kontrak/VII/2012 bersama Direktur CV. ANEKA KONTRUKSI bernama SONNY E .THOMAS selaku Penyedia Barang/Jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.287.500.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta telah disepakati Surat Perintah Kerja (SPK) No. 157/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPK/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Toronton) dengan waktu penyelesaian adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender dan sesuai Surat Pesanan (SP) Nomor 158/PPK-PU-KIMPRASWIL/SP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012, pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 24 Oktober 2012;
Bahwa spesifikasi teknis barang yang disepakati oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dengan CV. Aneka Konstruksi dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 159 /PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat berupa Truk Tronton tersebut telah sampai dan telah ada di Kantor Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 15 september 2012;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan SK Kepala Dinas PU Nomor 600/DPU-KIMP/SK/13/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, telah melakukan pemeriksaan barang Truck Tronton tersebut berdasarkan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak No. 159/PPK-PU-Kimpraswil/Kontrak/VII/2012 tertanggal 27 Juli 2012, kemudian Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerbitkan dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang sebagaimana spesifikasi kendaraan yang dimaksud dalam kontrak;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 17 September 2012 telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tangga 17 September 2012 yang diketahui oleh PPK dan Terdakwa selaku Kepala Dinas (PA) di Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow Selatan Tahun anggaran 2012, selanjutnya dokumen (Berita Acara beserta Lampirannya) tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas PU, dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK untuk ditandatangani;
Bahwa, berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada;
Bahwa, kendaraan yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi sebagaimana diatas telah diterima oleh Dinas PU Kimpraswil Kab. Bolsel pada tanggal 17 September 2012 sesuai dengan berita serah terima barang No. 017/BA/PU/IX/2012 yang ditandatangani oleh Harris Mokodompit, Idham Mohune, dan Marvel Sambow selaku pihak ke satu, Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi, selaku Pihak kedua, Terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2012 dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana kendaraan tersebut diserahkan oleh Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi ( pihak penyedia barang );
Bahwa mekanisme pembayaran prestasi yang diterima CV. ANEKA KONSTRUKSI sesuai dengan isi kontrak yaitu dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Tahap I (Uang muka 30 %) Rp345.869.300.00,- (Tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa mekanisme pembayaran Tahap I uang muka (30%) awalnya setelah ditetapkan pemenang yaitu CV. Aneka Konstruksi, kemudian direktur perusahaan, yaitu sdr. Sonny E. Thomas mengajukan surat permohonan guna pembayaran uang muka (30%) melalui surat Nomor : 01/CV.AK/09/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Surat tersebut dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan Uang Muka serta ringkasan kontrak. Setelah surat tersebut dinyatakan lengkap, dibuat surat persetujuan pembayaran uang muka melalui surat Nomor : 600/KD/PP/188/2012 Tanggal 04 September 2012, Kemudian saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) bersama dengan bendahara memproses dokumen yang dibutuhkan dan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM-LS No. 00149/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 5 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Terdakwa menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Tahap II (Pembayaran 100 %) Rp.807.028.400,- (Delapan ratus tujuh juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah). Dan dana kegiatan tersebut masuk ke dalam rekening An. CV ANEKA KONSTRUKSI pada Bank BPD Sulut Cabang Utama dengan No. Rekening 001.01.52.002579-8.
Bahwa Mekanisme pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) dilakukan setelah truk tersebut tiba, sehingga Terdakwa bersama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK, panitia penerima/pemeriksa barang, dan kontraktor menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 Tanggal 17 September 2012 yang akan dilampirkan dalam dokumen pencairan dana. Setelah dokumen dan lampiran dokumen disiapkan oleh PPK dan bendahara, Terdakwa menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa pada saat pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) terdakwa selaku Pengguna anggran tidak mengawasi pelaksanaan anggaran karena meskipun berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada, terdakwa tetap menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak).
Bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku pemenang tender pengadaan Truk Tronton mengambil/membeli Truk Tronton dari PT. Kumala Motor Sejahtera melalui perantara H. HIMAWAN berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 dan berdasarkan surat pesanan barang tersebut rencananya BPKB akan diatas namakan Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow;
Bahwa berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 truk tronton tersebut dibanderol dengan harga Rp. 622.000.000,- (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) [sesuai dengan pricelist Hino Bulan Juli 2012, (terlampir) dan biaya karoseri untuk pembuatan flat bed sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga total harga yang seharusnya dibayar oleh CV. Aneka Konstruksi adalah sebesar Rp. 682.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta rupiah) harga tersebut sudah termasuk diskon perusahaan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)] dan sudah off the road. Kemudian dari CV. Aneka Konstruksi melalui H. Himawan disetor uang sebagai tanda jadi pembelian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Namun beberapa hari kemudian, pesanan pembuatan karoseri dibatalkan oleh H. Himawan, sehingga yang dibayarkan oleh CV. Aneka Konstruksi hanya sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) [dikurangi biaya pembuatan karoseri yang tidak jadi] dengan rincian sbb:
Pembayaran ke-I transfer via Bank Mandiri sebesar Rp. 10.000.000,- (Tgl. 25 Juli 2012);
Pembayaran ke-II transfer via Bank BRI sebesar Rp. 300.000.000,- (Tgl. 10 September 2012);
Pembayaran ke-III transfer via Banl BRI sebesar Rp. 320.000.000,- (Tgl. 24 September 2012).
Dan sisa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagai biaya pengirim kendaraan sampai Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa PT. Hino Manufacturing Indonesia selaku produsen HINO telah mengeluarkan Faktur Kendaraan Bermotor Nomor: FN 130866 tanggal 03 Oktober 2012 dengan identitas kendaraan Merk Hino Tipe FL8JNKA-GGJW/FL235JW NOMOR RANGKA : MJEFL8JWKCJG NOMOR MESIN : J08EUGJ;
Bahwa PT. Kumala Motor Sejahtera tidak pernah/belum pernah mengeluarkan kwitansi pelunasan (jual beli tersebut). Hal tersebut dikarenakan dari CV. Aneka Konstruksi tidak pernah datang menghadap kepada PT. Kumala Motor Sejahtera untuk meminta kwitansi, Karena pembayaran hanya dilakukan melalui transfer rekening antar bank, dan setelah pembayaran lunas, PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengurus pemrosesan pembuatan surat-surat kendaraan tersebut;
Bahwa terkait pengurusan surat-surat tersebut PT. Kumala Motor Sejahtera yang melakukan pengurusan, dikarenakan kendaraan dibeli di Makassar dan nantinya kendaraan tersebut akan beroperasi di wilayah Sulawesi Utara maka awalnya PT. Kumala Motor Sejahtera mengajukan Surat Pelanggaran Wilayah ke dealer Hino Manado, surat tersebut dimaksudkan bentuk service fee kepada dealer Hino di Manado dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu PT. Kumala Motor Sejahtera mengirim surat pelanggaran wilayah kepada dealer Manado, dan setelah surat pelanggaran wilayah tersebut disetujui dealer Manado, maka surat pelanggaran wilayah akan dikirim ke Jakarta untuk mengajukan pengeluaran faktur kendaraan dari PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia. Setelah faktur kendaraan diterima oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, maka PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengirim kendaraan ke Kabupaten bolaang Mongondow Selatan dengan disertai faktur Kendaraan;
Bahwa setelah melakukan pesanan, kemudian H. HIMAWAN membatalkan untuk dibuatkan karoseri, lalu karoseri kendaraan tersebut dipesan di UD. Kencana Agung Makassar dengan harga sebesar Rp.65.000.000,-, Dikarenakan pembelian belum lunas, sehingga harus dari pihak PT. Kumala Motor Sejahtera yang mengantar unit tersebut ke pihak karoseri yaitu UD. Kencana Agung Makassar;
Bahwa dalam Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000748 dari PT. Kumala Motor Sejahtera Tanggal 16 Oktober 2012 dengan nilai kendaraan sebesar Rp. 995.705.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan kwitansi tanggal 25 September 2012 dari PT. Kumala Motor Sejahtera untuk pembayaran karoseri kendaraan (Rp. 150.000.000,-) dan biaya mobilisasi (Rp. 23.000.000,-) dengan total biaya sebesar 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) memang tertera nama dan tanda tangan HARRY LOA, namunyang bersangkutan (HARRY LOA) tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen tersebut, dikarenakan sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, nominal nilai yang tertera dalam faktur pajak adalah sebesar Rp. 548.636.364,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan PPN 10% sebesar Rp. 54.863.636,- (lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa formatnya faktur pajak yang resmi dikeluarkan PT. Kumala Motor Sejahtera seharusnya ada cap perusahaan. Dan menurut HARRY LOA, tanda tangan milik HARRY LOA yang tertera dalam faktur pajak tersebut telah discan/dipalsukan. Dan terkait kwitansi pembayaran karoseri, HARRY LOA tidak punya wewenang untuk menandatangani kwitansi. Jadi menurut HARRY LOA, tanda tangan yang tertera dalam kwitansi karoseri tersebut telah discan/dipalsukan juga;
Bahwa sesuai dengan data-data tersebut diatas Realisasi Dana dan Biaya Riil atas pembelian mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW :
-
1 Alat berat Bad Truck Nilai Kontrak 1.287.500.000 Realisasi SP2D 1.287.500.000 Potongan Pajak PPN 117.045.475 PPH 22 17.556.825 134.602.300 1.152.397.700 Biaya Harga Kendaraan 630.000.000 Karoseri 65.000.000 Transportasi 8.000.000 703.000.000 Selisih 449.897.700
Bahwa pada bulan Juni 2013 ada pemeriksaan dari BPK, dan Dinas PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terdapat temuan bahwa dikarenakan sampai dengan berakhirnya kontrak pelaksanaan pengadaan barang, surat-surat kendaraan (STNK & BPKB) belum ada, sehingga terhadap pihak kontraktor seharusnya dikenakan denda. keterlambatan pengurusan surat-surat tersebut dikarenakan surat pernyataan pelanggaran wilayah dari dialer PT. Nenggapratama Internusantara Wilayah Makassar untuk dialer PT. Nenggapratama Nusantara Wilayah Manado belum dikeluarkan. Karena truk tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi diambil/dibeli dari dialer truk HINO yaitu PT. Nenggapratama Nusantara yang berada di Makassar, dikarenakan pada saat itu PT. Nenggapratama Nusantara Manado tidak menjual truk yang sudah sekalian dengan karoserinya, sehingga CV. Aneka Konstruksi selaku pemenang tender pengadaan truk tronton mengambil truk yang berasal dari dialer Makassar.
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pemborosan keuangan negara/daerah karena pengadaan menjamin harga barang/jasa yang lebih efisien dan ketersediaan barang/jasa terjamin tidak dilaksanakan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW, terdapat kelebihan pembayaran sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah atas pembelian kendaraan kurang lebih sebesar Rp. 449.897.700,00. (empat ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa benar terdakwa menerangkan pembayaran terhadap pihak ketiga sudah lunas (100%);
Bahwa ahli menerangkan hasil perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan, yang selanjutnya dituangkan dalam laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara / daerah atas penyimpangan Dana Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toronton) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kab. Bolsel Ta. 2012 adalah sebesar Rp 449.897.700,00. (empat ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah), penghitungan kerugian negara tersebut diperoleh dari perbandingan antara nilai kontrak / realisasi anggaran yang dikeluarkan dari kas negara / daerah dikurangi potongan pajak dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak ketiga;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., yang melakukan kegiatan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toronton) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kab. Bolsel Ta. 2012 yang kesemua anggaran biayanya digunakan bukan untuk peruntukkannya serta menguntungkan orang lain yang telah mendapatkan uang tersebut, baik dalam pengurusan maupun pelaksanaan kegiatan tersebut. Atas perbuatan Terdakwa telah menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebesar Rp 449.897.700,00. (empat ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian Negara, maka majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, telah terpenuhi;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP :
Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “atau” dalam unsur ini, menunjukkan adanya sifat alternatif yang mengisyaratkan untuk memilih apakah pelaku tindak pidana tersebut diklasifikasikan sebagai orang yang melakukan perbuatan atau orang yang menyuruh melakukan perbuatan ataukah orang yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa apabila dalam suatu tindak pidana terdapat lebih dari satu orang pelaku baik sama-sama sebagai orang yang melakukan perbuatan atau ada sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan ataupun ada pula sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan, maka secara teoritis dikatakan telah terdapat perbuatan “secara bersama-sama”, yakni yang memenuhi unsur-unsur:
Adanya kerja sama yang disadari, yang merupakan suatu kehendak bersama ;
Bersama-sama melakukannya seluruh atau sebagian dari unsur-unsur tindak pidana.
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah adanya perbuatan pidana yang terjadi karena adanya kehendak dari beberapa orang sehingga karena hubungan yang sedemikian rupa, terhadap mereka harus dipandang sebagai pelaku dalam melakukan tindak pidana.
Roeslan Saleh, SH dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penjelasannya”, yayasan Penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman 11, menjelaskan:
“Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam pelaksanaan perbuatan pidana itu ada kerjasama antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan hakekat dari turut serta melakukan”.
“Jika dari turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak dapat melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungannya perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta lainnya”
Menimbang, bahwa Putusan MARI tanggal 22 Desember 1955 No. 1/1955/M.Pid, menguraikan tentang turut serta sebagai berikut:
“Bahwa selaku medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, tidak perlu Terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana”;
“Bahwa seorang kawan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu”.
”Bersama-sama” atau ”turut serta” menurut pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah mereka yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana, dalam hal ini mereka dengan sengaja turut melakukan perbuatan tersebut.
Menurut Pompe yang diikuti oleh Hooge Raad, dalam ”turut serta disyaratkan” 2 (dua) hal yaitu :
Harus terdapat kerjasama antara peserta pelaku yang satu dengan pelaku peserta yang lain.
Harus ada kesadaran dalam kerjasama diantara peserta pelaku.
Sehubungan dengan ajaran ”turut serta” tersebut perlu disampaikan adanya yurisprudensi yang dapat dipakai sebagai acuan yaitu ”Apabila para peserta secara langsung telah bekerja sama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya, adalah tidak menjadi persoalan siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan itu ” (HR 17 Mei 1943 No.576). Selanjutnya Hooge Raad tidak mensyaratkan pada ”turut serta ” selalu harus bersama-sama ditempat dilakukannya tindak pidana misalnya salah satu pelaku dapat saja tinggal dirumah (Jonges halaman 104-105) .
Prof. Moelyatno, SH. berpendapat bahwa perbuatan masing-masing peserta tidak harus memenuhi semua unsur delik, mungkin saja perbuatan salah satu peserta memenuhi unsur pertama delik, sedangkan peserta kedua pemuatannya memenuhi unsur kedua delik, dan peserta lainnya lagi melakukan perbuatan memenuhi unsur yang lain dari delik yang didakwakan, sehingga seluruh perbutan peserta-peserta tersebut sebagai satu kesatuan yang akhirnya mewujudkan terjadinya delik yang didakwakan. Dengan perkataan lain pada para peserta itu secara sendiri-sendiri tidak diisyaratkan harus selalu memenuhi semua unsur- unsur tindak pidana tersebut dalam tindakan pelaksanaannya, asal saja mereka menyadari bahwa tindakan mereka itu adalah dalam rangka kerjasama (arrest HR 9 Juni 1941 W 1941 No.883).
Menimbang, bahwa selanjutnya jika unsur “Turut melakukan perbuatan itu“ dikaitkan dengan perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa secara bersama-sama atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri yaitu:
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST selaku Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN (Boy) selaku PPK, bertempat di Bagian Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Jalan Trans Sulawesi Desa Popodu Kecamatan Bolaang;
Bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum melakukan pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) karena kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk mengangkut alat-alat berat ( Eskavator) yang akan memudahkan dalam proses pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, karena Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah memiliki alat berat berupa excavator;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2012 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Program Peningkatan Sarana dan prasarana Aparatur untuk Kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional dengan Kode Rekening 5.2.3.03.06 uraian kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Truk sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu milyar Tiga ratus juta rupiah);
Bahwa yang terlibat dalam Proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, adalah:
-
Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen /
Panitia pemeriksa barang
Kuasa Umum Daerah
Kabag Umum Setda Bolsel
:
:
:
:
:
:Drs. H. SAHRIL GAIB, ST(terdakwa)
Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan)
1. Haris Mokodimpit (ketua)
2. Idham Mohune (sekretraris/anggota)
3. Marvel Sambow (anggota).
Lasya Mamonto,S.Pt.ME
Arfan,
Bahwa berdasakan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Selaku Pengguna Anggaran Nomor 600/DPU-KIMP/II/SK/PPK-PPTK/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, Terdakwa selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menunjuk saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan pengadaan Proyek mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sebagai Pengguna Anggaran Terdakwa mempunyai Tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa pada tahun 2012 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, untuk pengadaan barang & Jasa pemerintah dilakukan melalui panitia satu atap, namun kepanitiaan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) tim, yaitu tim yang melakukan pengadaan barang & jasa konstruksi; pengadaan barang & Jasa; dan pengadaan barang & jasa lain, kemudian Terdakwa membentuk panitia pengadaan untuk pengadaan kendaraan kendaraan Berat Bad Truck Tronton, sesuai dengan surat keputusan Nomor : 600//DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 tanggal 10 April 2012, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua : Aldy Setiawan Gobel, SE.
Sekretaris : Arfan Ohy.
Anggota : 1. Kadek Wijayanto;
2. Artur Waroka;
3. Kurniawan Gobel.
Bahwa panitia pengadaan mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
Mengumumkan paket pengadaan
Menyusun jadwal dan menetapkan pelaksanaan lelang;
Menetapkan dokumen lelang;
Melakukan tender;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang/jasa;
Mengumumkan calon pemenang;
Bahwa dalam pelelangan penyedia barang/jasa Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pemilihan pelelangan umum dan metode penilaian kualifikasi menggunakan pasca kualifikasi dengan sistem gugur sedangkan pemasukan dokumen penawaran mengunakan 1 (satu) sampul, yaitu bahwa dokumen kualifikasi dan penawaran dijadikan menjadi 1 (satu) sampul.
Bahwa spesifikasi teknis barang yang ada di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani oleh terdakwa, yang seharusnya disusun oleh saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK pada Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, sebanyak 1 (satu) unit. Dengan rincian spesifikasi teknis sbb :
-
NO MODEL SATUAN I. MESIN 1. Model J08E-UG 2. Tipe Mesin 4 Langkah segaris, direct injection, turbo charge intercooler 3. Tenaga Max (PS/rpm) 235 / 2500 4. Momen Puntir Max (kgm/rpm) 72 / 1500 5. Jumlah Silinder 6 6. Diameter x Langkah Piston (mm) 112 x 130 7. Isi Silinder (cc) 7.684 II KOPLING 1. Tipe Plat kering tunggal dengan coil spring; hydraulic operation; dilengkapi clucth booster 2. Diameter (mm) 380 III. TRANSMISI 1. Tipe MF06S-6 Speed 2. Perbandingan gigi (Ke-1) 8.189 (Ke-2) 5.340 (Ke-3) 3.076 (Ke-4) 1.936 (Ke-5) 1.341 (Ke-6) 1.000 (Mundur) 7.142 IV. KEMUDI 1. Tipe Integral Power Steering 2. Radius Putar Min. (m) 11,6 V. SUMBU 1. Depan Reverse Elliot, I-Section Beam 2. Belakang Full floating, single reduction, single speed by hypoid gearings 3. Perbandingan Gigi Akhir 5.857 VI. REM 1. Rem Utama Air over hydraulic dengan sirkuit ganda; lead & trail shoe dengan booster 2. Rem Pelambat Terletak pada pipa gas buang 3. Rem Parkir Internal expanding pada output shaft transmisi VII. RODA & BAN 1. Ukuran Rim 20 x 7,00 t 2. Ukuran Ban 10,00 – 20 – 16PR VIII. SISTEM LISTRIK 1. Aki (V-Ah) 12V – 65 Ah x 2 IX. TANGKI SOLAR 1. Kapasitas (L) 200 X. DIMENSI 1. Jarak Sumbu Roda WB (mm) 5.760 + 1.300 2. Total : Panjang OL (mm) 11.275 Lebar OW (mm) 2.460 Tinggi OH (mm) 2.695 3. Lebar Jejak : Depan FR Tr (mm) 1.925 Belakang RR Tr (mm) 1.855 4. Julur : Depan FOH (mm) 1.255 Belakang ROH (mm) 2.960 5. Jarak Kabin ke Sumbu Roda Belakang CA (mm) 5.605 XI. SUSPENSI 1. Depan Igid axle dengan pegas daun semi-slliptical; dilengkapi single acting shock absorber 2. Belakang Trunnion suspension type, rigid axle dengan dengan pegas daun semi-elliptical XII. BERAT CHASSIS 1. Depan (kg) 2.928 2. Belakang (kg) 3.818 3. Total (kg) 6.746 4. NGVWR (kg) 26.000 XIII. Spesifikasi Flat Bed 1. Long Member Material = WF 150 Dimensi = 7.000 x 150 x 75 2. Cross Member Material = UNP 100 Dimensi = Jarak kolom ±400 3. Floor Material = bordes 4 mm Dimensi = 7.000 x 2.500 x 4 4. Absorbser Material = rubber Dimensi = 7.000 x 50 x 15 5. Front Frame Material = UNP 120/100 Dimensi = 2.500 x 1.500 x 120 6. Loading Ramp Material = UP 120/Behel 7. Frank Jack Material = Hyd. Ossy XIV. Kelengkapan Administrasi 1. 2 (dua) buah buku petunjuk dan pemeliharaan 2. 2 (dua) buah parts catalog 3. Sertifikat garansi pabrik 4. Suku cadang
Bahwa, berdasarkan HPS yang di tandatangani terdakwa yang seharusnya disusun oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dan disetujui oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran sama dengan pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), namun penentuan HPS yang seharusnya berdasarkan hasil survei pasar terkait dengan perbandingan harga dengan spesifikasi barang tersebut tidak didukung dengan administrasi yang lengkap, sehingga tidak diketahui dasar dari penentuan HPS tersebut.
Bahwa masa pelaksanaan proyek Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut berdasarkan dokumen perencanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa yang melakukan pendaftaran ada 9 (sembilan) calon penyedia barang/jasa, yaitu: CV. CAHAYA KASIH; CV. SATORI INDAH; CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA; CV. GRANITA; CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV. BINTANG FAJAR; CV. LASKAR INDONESIA; CV. TIGA BERSAUDARA; CV. DIAMETER, kemudian berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tanggal 04 Juli 2012, perusahaan yang memasukkan penwaran ada 5 (lima) dengan harga penawaran masing-masing, yaitu:
CV. CAHAYA PUTRI PRATAMA Rp. 1.297.500.000,-;
CV. SATORI INDAH Rp. 1.295.000.000;
CV. GRANITA Rp. 1.292.500.000,-;
CV. BINTANG FAJAR Rp. 1.290.000.000,-;
CV. ANEKA KONSTRUKSI Rp. 1.287.500.000,-
berdasarkan Daftar Hasil Pembukaan Penawaran tersebut, Kemudian panitia mengevaluasi lagi lebih dalam, sehingga diperoleh 3 (tiga) calon penyedia barang yaitu CV. ANEKA KONSTRUKSI; CV BINTANG; serta CV GRANITA,
Bahwa dalam pelelangan pengadaan barang/ jasa pemerintah, calon penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan melakukan perubahan harga penawaran;
Bahwa dalam Pengadaan Alat Berat Bad Truck (toroton) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bolsel Ta. 2012, panitia melakukan koreksi aritmatik. Yang mana koreksi aritmatik itu wajib dilakukan. Setelah pembukaan penawaran, tugas panitia wajib untuk koreksi aritmatik guna memperoleh harga yang terkoreksi, agar harga sesuai dengan HPS;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Nomor : 03/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 hanya CV. ANEKA KONSTRUKSI yang memenuhi syarat sebagai pemenang, sedangkan CV. BINTANG FAJAR dan CV. GRANITA berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi syarat, sehingga kedua CV tersebut sudah tidak dievaluasi lebih lanjut, Kemudian berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor 04/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 18 Juni 2012 mengumumkan bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI sebagai calon pemenang. Selanjutnya dituangan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 05/PAN-PBJ/PU-KIMPRASWIL/BA/VII/2012 tanggal 19 Juni 2012.
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012, saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerbitkan dan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 156/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPPBJ/VII/2012, yang intinya Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menerima dan menyetujui Penawaran dari CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Nomor Penawaran 23/PEN/CV-AK/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. ANEKA KONSTRUKSI yaitu SONNY E. TOMAS,
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2012 PPK langsung melakukan tanda tangan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 159/PPK-PU-KIMPRASWIL/kontrak/VII/2012 bersama Direktur CV. ANEKA KONTRUKSI bernama SONNY E .THOMAS selaku Penyedia Barang/Jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.287.500.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta telah disepakati Surat Perintah Kerja (SPK) No. 157/PPK-PU-KIMPRASWIL/SPK/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Toronton) dengan waktu penyelesaian adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender dan sesuai Surat Pesanan (SP) Nomor 158/PPK-PU-KIMPRASWIL/SP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012, pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 24 Oktober 2012;
Bahwa spesifikasi teknis barang yang disepakati oleh Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK dengan CV. Aneka Konstruksi dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 159 /PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat berupa Truk Tronton tersebut telah sampai dan telah ada di Kantor Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 15 september 2012;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan SK Kepala Dinas PU Nomor 600/DPU-KIMP/SK/13/I/2012 tanggal 03 Januari 2012, telah melakukan pemeriksaan barang Truck Tronton tersebut berdasarkan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak No. 159/PPK-PU-Kimpraswil/Kontrak/VII/2012 tertanggal 27 Juli 2012, kemudian Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerbitkan dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang sebagaimana spesifikasi kendaraan yang dimaksud dalam kontrak;
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Peralatan dan Jasa di Lingkungan Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 17 September 2012 telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tangga 17 September 2012 yang diketahui oleh PPK dan Terdakwa selaku Kepala Dinas (PA) di Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow Selatan Tahun anggaran 2012, selanjutnya dokumen (Berita Acara beserta Lampirannya) tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas PU, dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK untuk ditandatangani;
Bahwa, berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada;
Bahwa, kendaraan yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi sebagaimana diatas telah diterima oleh Dinas PU Kimpraswil Kab. Bolsel pada tanggal 17 September 2012 sesuai dengan berita serah terima barang No. 017/BA/PU/IX/2012 yang ditandatangani oleh Harris Mokodompit, Idham Mohune, dan Marvel Sambow selaku pihak ke satu, Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi, selaku Pihak kedua, Terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2012 dan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana kendaraan tersebut diserahkan oleh Sonny E Thomas selaku direktur CV. Aneka Konstruksi ( pihak penyedia barang );
Bahwa mekanisme pembayaran prestasi yang diterima CV. ANEKA KONSTRUKSI sesuai dengan isi kontrak yaitu dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Tahap I (Uang muka 30 %) Rp345.869.300.00,- (Tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa mekanisme pembayaran Tahap I uang muka (30%) awalnya setelah ditetapkan pemenang yaitu CV. Aneka Konstruksi, kemudian direktur perusahaan, yaitu sdr. Sonny E. Thomas mengajukan surat permohonan guna pembayaran uang muka (30%) melalui surat Nomor : 01/CV.AK/09/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Surat tersebut dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan Uang Muka serta ringkasan kontrak. Setelah surat tersebut dinyatakan lengkap, dibuat surat persetujuan pembayaran uang muka melalui surat Nomor : 600/KD/PP/188/2012 Tanggal 04 September 2012, Kemudian saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) bersama dengan bendahara memproses dokumen yang dibutuhkan dan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM-LS No. 00149/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 5 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Terdakwa menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Tahap II (Pembayaran 100 %) Rp.807.028.400,- (Delapan ratus tujuh juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah). Dan dana kegiatan tersebut masuk ke dalam rekening An. CV ANEKA KONSTRUKSI pada Bank BPD Sulut Cabang Utama dengan No. Rekening 001.01.52.002579-8.
Bahwa Mekanisme pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) dilakukan setelah truk tersebut tiba, sehingga Terdakwa bersama dengan Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) selaku PPK, panitia penerima/pemeriksa barang, dan kontraktor menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 Tanggal 17 September 2012 yang akan dilampirkan dalam dokumen pencairan dana. Setelah dokumen dan lampiran dokumen disiapkan oleh PPK dan bendahara, Terdakwa menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak). Dan setelah Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN. (Boy Poluan) menandatangani SPM, bendahara memproses pencairan dana di Dinas PPKAD untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa pada saat pembayaran Tahap II (Pembayaran 100 %) terdakwa selaku Pengguna anggran tidak mengawasi pelaksanaan anggaran karena meskipun berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disepakati sebagaimana dalam kontrak, 1 (satu) item spesifikasi yakni Frank Jack (Materiall= Hyd Ossy) setelah diperiksa tidak terdapat pada kendaraan Bad Truck Tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Kontruksi, sehingga dalam kolom hasil pemeriksaan pada lampiran berita acara pemeriksaan tidak memberikan keterangan yang berarti barang tersebut tidak ada, terdakwa tetap menandatangani SPM-LS No. 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,- (sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk potong pajak).
Bahwa CV. ANEKA KONSTRUKSI selaku pemenang tender pengadaan Truk Tronton mengambil/membeli Truk Tronton dari PT. Kumala Motor Sejahtera melalui perantara H. HIMAWAN berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 dan berdasarkan surat pesanan barang tersebut rencananya BPKB akan diatas namakan Dinas PU Kimpraswil Bolaang Mongondow;
Bahwa berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 001757 tanggal 25 Juli 2012 truk tronton tersebut dibanderol dengan harga Rp. 622.000.000,- (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) [sesuai dengan pricelist Hino Bulan Juli 2012, (terlampir) dan biaya karoseri untuk pembuatan flat bed sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga total harga yang seharusnya dibayar oleh CV. Aneka Konstruksi adalah sebesar Rp. 682.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta rupiah) harga tersebut sudah termasuk diskon perusahaan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)] dan sudah off the road. Kemudian dari CV. Aneka Konstruksi melalui H. Himawan disetor uang sebagai tanda jadi pembelian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Namun beberapa hari kemudian, pesanan pembuatan karoseri dibatalkan oleh H. Himawan, sehingga yang dibayarkan oleh CV. Aneka Konstruksi hanya sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) [dikurangi biaya pembuatan karoseri yang tidak jadi] dengan rincian sbb:
Pembayaran ke-I transfer via Bank Mandiri sebesar Rp. 10.000.000,- (Tgl. 25 Juli 2012);
Pembayaran ke-II transfer via Bank BRI sebesar Rp. 300.000.000,- (Tgl. 10 September 2012);
Pembayaran ke-III transfer via Banl BRI sebesar Rp. 320.000.000,- (Tgl. 24 September 2012).
Dan sisa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagai biaya pengirim kendaraan sampai Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa PT. Hino Manufacturing Indonesia selaku produsen HINO telah mengeluarkan Faktur Kendaraan Bermotor Nomor: FN 130866 tanggal 03 Oktober 2012 dengan identitas kendaraan Merk Hino Tipe FL8JNKA-GGJW/FL235JW NOMOR RANGKA : MJEFL8JWKCJG NOMOR MESIN : J08EUGJ;
Bahwa PT. Kumala Motor Sejahtera tidak pernah/belum pernah mengeluarkan kwitansi pelunasan (jual beli tersebut). Hal tersebut dikarenakan dari CV. Aneka Konstruksi tidak pernah datang menghadap kepada PT. Kumala Motor Sejahtera untuk meminta kwitansi, Karena pembayaran hanya dilakukan melalui transfer rekening antar bank, dan setelah pembayaran lunas, PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengurus pemrosesan pembuatan surat-surat kendaraan tersebut;
Bahwa terkait pengurusan surat-surat tersebut PT. Kumala Motor Sejahtera yang melakukan pengurusan, dikarenakan kendaraan dibeli di Makassar dan nantinya kendaraan tersebut akan beroperasi di wilayah Sulawesi Utara maka awalnya PT. Kumala Motor Sejahtera mengajukan Surat Pelanggaran Wilayah ke dealer Hino Manado, surat tersebut dimaksudkan bentuk service fee kepada dealer Hino di Manado dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu PT. Kumala Motor Sejahtera mengirim surat pelanggaran wilayah kepada dealer Manado, dan setelah surat pelanggaran wilayah tersebut disetujui dealer Manado, maka surat pelanggaran wilayah akan dikirim ke Jakarta untuk mengajukan pengeluaran faktur kendaraan dari PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia. Setelah faktur kendaraan diterima oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, maka PT. Kumala Motor Sejahtera tinggal mengirim kendaraan ke Kabupaten bolaang Mongondow Selatan dengan disertai faktur Kendaraan;
Bahwa setelah melakukan pesanan, kemudian H. HIMAWAN membatalkan untuk dibuatkan karoseri, lalu karoseri kendaraan tersebut dipesan di UD. Kencana Agung Makassar dengan harga sebesar Rp.65.000.000,-, Dikarenakan pembelian belum lunas, sehingga harus dari pihak PT. Kumala Motor Sejahtera yang mengantar unit tersebut ke pihak karoseri yaitu UD. Kencana Agung Makassar;
Bahwa dalam Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000748 dari PT. Kumala Motor Sejahtera Tanggal 16 Oktober 2012 dengan nilai kendaraan sebesar Rp. 995.705.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan kwitansi tanggal 25 September 2012 dari PT. Kumala Motor Sejahtera untuk pembayaran karoseri kendaraan (Rp. 150.000.000,-) dan biaya mobilisasi (Rp. 23.000.000,-) dengan total biaya sebesar 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) memang tertera nama dan tanda tangan HARRY LOA, namunyang bersangkutan (HARRY LOA) tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen tersebut, dikarenakan sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Kumala Motor Sejahtera, nominal nilai yang tertera dalam faktur pajak adalah sebesar Rp. 548.636.364,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan PPN 10% sebesar Rp. 54.863.636,- (lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa formatnya faktur pajak yang resmi dikeluarkan PT. Kumala Motor Sejahtera seharusnya ada cap perusahaan. Dan menurut HARRY LOA, tanda tangan milik HARRY LOA yang tertera dalam faktur pajak tersebut telah discan/dipalsukan. Dan terkait kwitansi pembayaran karoseri, HARRY LOA tidak punya wewenang untuk menandatangani kwitansi. Jadi menurut HARRY LOA, tanda tangan yang tertera dalam kwitansi karoseri tersebut telah discan/dipalsukan juga;
Bahwa sesuai dengan data-data tersebut diatas Realisasi Dana dan Biaya Riil atas pembelian mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW :
-
1 Alat berat Bad Truck Nilai Kontrak 1.287.500.000 Realisasi SP2D 1.287.500.000 Potongan Pajak PPN 117.045.475 PPH 22 17.556.825 134.602.300 1.152.397.700 Biaya Harga Kendaraan 630.000.000 Karoseri 65.000.000 Transportasi 8.000.000 703.000.000 Selisih 449.897.700
Bahwa pada bulan Juni 2013 ada pemeriksaan dari BPK, dan Dinas PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terdapat temuan bahwa dikarenakan sampai dengan berakhirnya kontrak pelaksanaan pengadaan barang, surat-surat kendaraan (STNK & BPKB) belum ada, sehingga terhadap pihak kontraktor seharusnya dikenakan denda. keterlambatan pengurusan surat-surat tersebut dikarenakan surat pernyataan pelanggaran wilayah dari dialer PT. Nenggapratama Internusantara Wilayah Makassar untuk dialer PT. Nenggapratama Nusantara Wilayah Manado belum dikeluarkan. Karena truk tronton yang diadakan oleh CV. Aneka Konstruksi diambil/dibeli dari dialer truk HINO yaitu PT. Nenggapratama Nusantara yang berada di Makassar, dikarenakan pada saat itu PT. Nenggapratama Nusantara Manado tidak menjual truk yang sudah sekalian dengan karoserinya, sehingga CV. Aneka Konstruksi selaku pemenang tender pengadaan truk tronton mengambil truk yang berasal dari dialer Makassar.
Bahwa Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton pada Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pemborosan keuangan negara/daerah karena pengadaan menjamin harga barang/jasa yang lebih efisien dan ketersediaan barang/jasa terjamin tidak dilaksanakan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST dalam pelaksana pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW, terdapat kelebihan pembayaran sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah atas pembelian kendaraan kurang lebih sebesar Rp. 449.897.700,00. (empat ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Berdasarkan hal tersebut, maka uraian diatas termasuk dalam unsur “melawan hukum” karena terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST tidak melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya. Selain itu, terdakwa telah lalai dalam melaksanakan dan mengendalikan kontrak, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan :
Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni Pasal 11 ayat (1) yang pada pokoknya menerangkan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri (HPS), dan rancangan kontrak.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yakni Pasal 3 Ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Menimbang, bahwa atas dasar fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, maka telah jelas dan terang adanya perbuatan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bolaang Mongondow Selatan dan selaku Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tersebut tidak akan bisa terlaksana apabila tidak ada pihak-pihak lain yang membantunya, baik secara langsung ataupun tidak langsung yaitu saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN (Boy) (dalam perkara terpisah) selaku PPK di Dinas Kimpraswil PU Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Jalan Trans Sulawesi Desa Popodu Kecamatan Bolaang, yang saling membuat, membantu dan menandatangani segala administrasi yang dibutuhkan Terdakwa, sehingga menjadi salah satu penyebab timbulnya kerugian Negara/daerah.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan” maka menurut majelis bahwa unsur pasal ini, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, pengakuan Terdakwa dan bukti surat yang diajukan dipersidangan yang terungkap tentang nilai kerugian Negara yang dilakukan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., bersama-sama dengan saksi Ir. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN, sebagaimana di dalam tuntutan Penuntut Umum adalah sebesar Rp.449.897.700,00. ,- (empat ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta persidangan dan yang diperoleh dari keterangan saksi satu dengan keterangan saksi lainnya yang saling berhubungan, ahli, petunjuk, surat, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang Bukti sehingga diperoleh fakta yuridis bahwa perbuatan Terdakwa, telah bersalah melakukan tindak Pidana “orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”, dan telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair, yaitu Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa didalam Nota Pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam tuntutannya menyatakan tidak dapat membuktikan dakwaan primair unsur-unsur Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, maka dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, juga otomatis tidak dapat dikenakan kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dibebaskan secara hokum, maka majelis berpendapat bahwa adalah pandangan yang tidak cermat dan keliru dari Penasehat Hukum Terdakwa karena unsur-unsur Pasal 2 tidak sama dengan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 sebagaimana tersebut diatas, sehingga tidak serta merta jika pasal 2 tidak terbukti, maka Pasal 3 juga dinyatakan turut pula tidak terbukti secara hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan tidak cermat karena menyebutkan “terdapat kelebihan pembayaran” pada hal tidak ada kelebihan pembayaran dalam perkara ini, maka atas keberatan ini dapat majelis hakim nyatakan bahwa yang disebut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara aquo mengenai “terdapat kelebihan pembayaran” bukanlah kelebihan pembayaran dari
Nilai kontrak / Realisasi SP2D sebesar Rp 1.287.500.000.00.- (satu miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus rupiah), melainkan yang dimaksud dengan “terdapat kelebihan pembayaran” itu adalah kelebihan pembayaran selisih dari Harga / Biaya Riil atas pembelian pengadaan mobil Alat Berat Bad Truck Toronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW tersebut sebenarnya adalah sebesar Rp 703.000.000.- (tujuh ratus tiga juta rupiah) dibandingkan uang yang dikeluarkan atau Realisasi SP2D sebesar Rp 1.287.500.000.00.- , maka selisih sisanya disebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.449.897.700,00. ,- (empat ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) sebagaimana table dibawah ini ;
-
1 Alat berat Bad Truck Nilai Kontrak 1.287.500.000 Realisasi SP2D 1.287.500.000 Potongan Pajak PPN 117.045.475 PPH 22 17.556.825 134.602.300 1.152.397.700 Biaya Harga Kendaraan 630.000.000 Karoseri 65.000.000 Transportasi 8.000.000 703.000.000 Selisih 449.897.700
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan subsidair atas diri Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, maka terhadap keberatan Penasehat Hukum tersebut dan keberatan-keberatan lainnya yang telah disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam Nota Pembelaannya, Majelis Hakim berpendapat adalah tidak beralasan dan haruslah dinyatakan untuk ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan penuntutan uang pengganti terhadap Terdakwa, dan faktanya dipersidangan tidak teruangkap uang yang diperoleh atau dinikmati oleh Terdakwa atas kerugian negara / daerah dimaksud, sehingga Terdakwa tidak pula harus dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijalaninya;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan dalam perkara aquo, yaitu bukti 1 sampai dengan 29 yaitu dinyatakan untuk di Gunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa didalam doktrin Hukum Pidana dan didalam perundang-undangan kita, dikenal adanya azas hukum yang menyatakan “ Tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder sculd):
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggungjawaban pidana (criminial responcibility);
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang tepat bagi Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, Pengadilan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yakni bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa tetapi lebih diarahkan kepada perbaikan tingkah laku Terdakwa sebagai pelaku Tindak Pidana agar nantinya dikemudian hari manjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak lagi melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, disamping itu pemidanaan juga dimaksudkan guna memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana dan menghargai norma-norma kehidupan bermasyarakat khususnya dalam tindak pidana Korupsi seperti halnya dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-kedaan yang meringankan;
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan dan belum pernah dihukum;
Terdakwa menderita sakit strooke dan asam urat sampai dengan sekarang dan telah dilakukan pemeriksaan ke RSUD Manado sebanyak 2 (dua) kali selama persidangan berlangsung;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaDrs. SAHRIL GAIB, ST., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 600/DPU-KIMP/63/IV/20102 tanggal 02 Mei 2012 Tentang Perintah Pelelangan Barang/Jasa dari Kepala Dinas PU & Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
1 (satu) lembar asli Lampiran surat Nomor : 600/DPU-KIMP/63/IV/20102 tanggal 02 Mei 2012 tentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton);
4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 600/DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 Tanggal 10 April 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya di Lingkungan SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA. 2012;
1 (satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 600/DPU-KIMP/SK-PAN/62/IV/2012 Tanggal 10 April 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya di Lingkungan SKPD Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA. 2012;
3 (tiga) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil, Kegiatan : Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional;
1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari PT. CAHAYA PUTRI PRATAMA;
1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari CV. BINTANG FAJAR;
1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari CV. GRANDNITA;
1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (tronton) Tahun Anggaran 2012 dari CV. SATORI INDAH;
1 (satu) bundel dokumen kontrak/Surat Perjanjian Nomor : 159/ PPK-PU-KIMPRASWIL/KONTRAK/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012;
1 (satu) bundel dokumen pencairan dana uang muka (30%) pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03658/SP2D-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 345.869.300,-;
1 (satu) lembar Segi Penguji Nomor: 03023/SEGI/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 345.869.300,-;
1 (satu) lembar Pengajuan SPP/SPM Nomor : 05283/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 10 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-;
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana untuk SPD Nomor 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-;
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan dokumen SPP tanggal 05 Agustus 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00149/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran uang muka sebesar 30% Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 600/60/PU/BAP/PAB/09/2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 139/SPTB/PU/09/2012 tanggal 05 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 386.250.000,-;
3 (tiga) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012;
1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00149/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 05 September 2012.
1 (satu) bundel dokumen pencairan dana 100% pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03843/SP2D-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-;
1 (satu) lembar Segi Penguji Nomor: 03188/SEGI/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-;
1 (satu) lembar Pengajuan SPP/SPM Nomor : 05444/DPPKAD-BOLSEL/IX/2012 tanggal 20 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-;
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana untuk SPD Nomor 00636/SPD/BL/I/1.03.1.1/2012 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-;
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan dokumen SPP tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Barang Nomor : 600/DPU-KIMP/09IX/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00161/SPM-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran 100% Nomor : 600/62/PU/BAP/PAB/IX/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 807.028.400,-;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012;
2 (dua) lembar Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 016/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012;
2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 017/BA/PU/IX/2012 tanggal 17 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 151/SPTB/PU/IX/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,-;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 901.250.000,-;
3 (tiga) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 00161/SPP-LS/BL/1.03.1.1/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Inpeksi Alat dari CV. ANEKA KONSTRUKSI kepada PPK Pekerjaan Pengadan Alat Berat Bad Truck (Tronton) Nomor : 018/CV.AK/IX.2012 tanggal 14 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran 100% dari CV. ANEKA KONSTRUKSI kepada Kepala Dinas PU. KIMPRASWIL Kab. Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 019/CV.AK/IX/2012 tanggal 17 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran 100% Nomor 600/KD/PP/197/IX/2012 tanggal 18 September 2012;
3 (tiga) lembar Lampiran Surat Persetujuan Pembayaran 100% Nomor : 600/KD/PP/197/IX/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari SONNY E. THOMAS selaku Direktur CV. ANEKA KONSTRUKSI Nomor. 020/CV.AK/IX/2012 tanggal 18 September 2012;
1 (satu) lembar fotocopi NPWP Nomor : 02.000.892.6-821.000 atas nama CV. ANEKA KONSTRUKSI terdaftar tanggal 09 Mei 2001.
Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 010.000-12.00000748 atas nama PT. Kumala Motor Sejahtera dengan nama barang kena pajak 1 unit hino FL235JW, nomor rangka MJEFL8JWKCJG-173262 dan nomor mesin J08EUGJ-31688 dengan harga jual sebesar Rp.603.500.000,- tanggal 16 Oktober 2012;
Daftar harga kendaraan Hino (VIN 2012) bulan Juli 2012;
Surat Pesanan Kendaraan PT Kumala Sejahtera dengan Nomor SPK : 001757 tanggal 25 Juli 2012 atas nama konsumen H. Himawan/ CV. Aneka Konstruksi untuk pemesanan kendaraan jenis Hino chassis type FL 235 JW warna hijau, karoseri lost bak dengan harga sebesar Rp. 682.000.000,-;
Laporan Penjualan/ sales report pada bulan September 2012 atas nama pembeli H.Himawan/ Kimpraswil Bolaang Mongondow dengan nomor rangka MJEFM8JNKCJM33484 dan nomor mesin J08EUFJ42846 merk Hino type FL 235 JW (CH) tanggal 28 September 2012;
Rekening koran giro bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto dengan nomor rekening : 152-00-9300965-8 tanggal 25 Juli 2012 dari Himawan Mansyur sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 24 September 2012 dari Haji Himawan sebesar Rp. 390.657.025,- dan tanggal 11 September 2012 dari Roni Napu sebesar Rp. 327.923.905,-;
Surat permohonan pembukaan faktur pajak atas nama konsumen CV. Aneka Konstruksi yang beralamat di Malalayang Satu Dsn II Malalayang I, Manado Sulawesi Utara dengan NPWP : 02.000.892.6-821.000;
Contoh kwitansi PT. Kumala Motor Sejahtera;
Faktur Kendaraan Bermotor dengan nomor faktur : FN130866 tanggal 03 Oktober 2012 dengan nama pemilik Dinas PU Kimpraswil Kab. Bolaang Mongondow Selawatan untuk kendaraan Hino type FL8JNKA-GGJW/FL235JW dengan jenis mobil barang dan model truck tronton 6X2 tahun pembuatan 2012
Sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor (NIK) dengan nomor FN130866 merk : Hino/ FL8JNKA-GGJW/FL235JW dengan jenis mobil barang dan model truck tronton 6X2 tanggal 3 Oktober 2012;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Sulut Kantor Cabang Utama Manado periode 1 September 2012 s/d 31 Desember 2012 milik PT. Aneka Konstruksi an. SONI EDISON THOMAS;
1 (satu) unit kendaraan Hino type FL8JNKA-GGJW/FL235JW.
Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 010.000-12.00000748 atas nama PT. Kumala Motor Sejahtera dengan nama barang kena pajak 1 unit hino FL235JW, nomor rangka MJEFL8JWKCJG-173262 dan nomor mesin J08EUGJ-31688 dengan harga jual sebesar Rp.603.500.000,- tanggal 16 Oktober 2012
Daftar harga kendaraan Hino (VIN 2012) bulan Juli 2012.
Surat Pesanan Kendaraan PT Kumala Sejahtera dengan Nomor SPK : 001757 tanggal 25 Juli 2012 atas nama konsumen H. Himawan/ CV. Aneka Konstruksi untuk pemesanan kendaraan jenis Hino chassis type FL 235 JW warna hijau, karoseri lost bak dengan harga sebesar Rp. 682.000.000,-
Laporan Penjualan/ sales report pada bulan September 2012 atas nama pembeli H.Himawan/ Kimpraswil Bolaang Mongondow dengan nomor rangka MJEFM8JNKCJM33484 dan nomor mesin J08EUFJ42846 merk Hino type FL 235 JW (CH) tanggal 28 September 2012.
Rekening koran giro bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto dengan nomor rekening : 152-00-9300965-8 tanggal 25 Juli 2012 dari Himawan Mansyur sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 24 September 2012 dari Haji Himawan sebesar Rp. 390.657.025,- dan tanggal 11 September 2012 dari Roni Napu sebesar Rp. 327.923.905
1 (satu) Unit Truk Tronton Merk HINO Tipe FL8NKA-GGJW/FL235JW
Di Gunakan dalam perkara lain ;
Membebankan kepada Terdakwa Drs. SAHRIL GAIB, ST., untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, pada hari : Senin tanggal 18 Maret 2019, oleh kami ARKANU, SH,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, VINCENTIUS B. TRISNARYANTO ,SH. MH., dan EDY DARMA PUTRA, SH, MH. Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 21 Maret 2019, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu NANSI M.N. TIWOW, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Manado dengan dihadiri oleh IMRON MASHADI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan dihadiri oleh Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
VINCENTIUS B. TRISNARYANTO ,SH. MH.ARKANU, SH,M.Hum.
EDY DARMA PUTRA, SH, MH.
Panitera Pengganti,
NANSI M.N. TIWOW, SH.