183/Pid.B/2015/PN.TBK
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 183/Pid.B/2015/PN.TBK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAMSUL Bin RATIMIN
1. Menyatakan terdakwa SYAMSUL Bin RATIMIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan kesempatan untuk bermain judi”. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
P U T U S A N
Nomor : 183/Pid.B/2015/PN.TBK
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : SYAMSUL Bin RATIMIN. Tempat lahir : Tanjung Batu. Umur/tanggal lahir : 52 tahun / 09 Juli 1963. Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Simpang Lubuk, Rt. 04/Rw. 04, Kel. Tanjung Batu Barat, Kec. Kundur, Kab. Karimun. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Tanjung Balai Karimun masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 24 Mei 2014 s/d tanggal 12 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juni 2015 s/d tanggal 22 Juli 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Juli 2015 s/d tanggal 10 Agustus 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 07 Agustus 2015 s/d tanggal 05 September 2015;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 06 September s/d tanggal 04 November 2015;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tentang Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SYAMSUL Bin RATIMIN beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Register Perkara PDM-10/Ep.1/07/2015 yang dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 yang pada pokoknya menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SYAMSUL Bin RATIMIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah lapak yang terbuat dari spanduk bekas ukuran ± 1 x 1,5 meter;
3 (tiga) butir dadu kecil yang terbuat dari plastic;
1 (satu) buah mangkok yang terbuat dari keramik dan semen;
1 (satu) buah tutup cat bekas yang sudah dilapisi isolasi hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- ;
5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- ;
13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- ;
5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- ;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa telah mengajukan permohonan / pledoi secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-10/TBK/Ep.1/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015 yang dibacakan dalam persidangan hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SYAMSUL dan saksi SAUR SIHOMBING selaku ceker dan saksi ACO ALS ACOK BIN KADIRO (masing masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku bandar pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Batu 6 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “ menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian,” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 21.00 Wib saksi ACO dan terdakwa pergi ke belakang rumah kosong di Batu 6 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur, lalu saksi ACO mempersiapkan alat yang digunakan untuk bermain judi dadu yaitu berupa dadu, lapak yang terbuat dari spanduk plastic, yang mana pada spanduk tersebut sudah tertera mata dadu dari angka 1 sampai dengan 6 kemudian lapak tersebut dibentangkan di lantai oleh saksi ACO, kemudian pada pukul 22.00 Wib terdakwa datang kemudian saksi ACO mengguncang 3 buah mata dadu pada sebuah penutup cat semprot kemudian sebelum saksi ACO membuka penutup yang mengguncang dadu kemudian saksi ACO menawarkan atau memberi kesempatan kepada para pemain termasuk terdakwa untuk memasang uang taruhannya pada angka yang tertulis di spanduk, setelah itu saksi ACO membuka penutup dadu tersebut. Setelah dadu dibuka lalu saksi ACO melihat ke lapak/spanduk tempat pemain memasang taruhan Apabila pada saat dibuka muncul mata dadu dengan angka yang sama dengan pilihan pemain maka saksi ACO menyuruh saksi SAUR SIHOMBING selaku ceker untuk membayar sesuai dengan nilai uang taruhan pemain tersebut. Jika mata dadu yang muncul setelah diguncang adalah sebanyak 2 angka dadu yang sama dengan angka yang dipertaruhkan oleh pemain, maka saksi ACO menyuruh saksi SAUR SIHOMBING selaku ceker untuk membayar 2 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan oleh pemain. Namun jika pilihan angka yang dipilih oleh pemain tidak muncul pada dadu yang sudah diguncang maka saksi SAUR SIHOMBING selaku ceker akan menarik uang taruhan dari para pemain termasuk uang terdakwa.
Bahwa permainan judi dadu tersebut adalah permainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung kepada untung untungan saja, pemain yang menang adalah angka yang dipilih oleh pemain dengan angka yang muncul pada mata dadu setelah diguncang oleh saksi ACO selaku bandar.
Bahwa sekira pukul 19.00 Wib saksi HAMDAN dan saksi ERIANTO (masing masing anggota polisi) mendapatkan informasi bahwa ada permainan judi yang bertempat sebagaimana tersebut diatas, kemudian sekira pukul 23.30 Wib saksi ERIANTO dan saksi HAMDAN mendatangi tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika sampai ditempat sebagaimana tersebut diatas saksi ERIANTO dan saksi HAMDAN melihat beberapa orang sedang bermain judi kemudian saksi ERIANTO dan saksi HAMDAN berhasil mengamankan saksi ACO selaku Bandar, kemudian menangkap terdakwa selaku pemain dan menangkap saksi SAUR SIHOMBING selaku ceker (tukang pungut uang taruhan). Sedang pemain lainnya berhasil melarikan diri.
Bahwa dalam kegiatan judi dadu tersebut terdakwa tidak mendapat/mempunyai izin pihak yang berwenang untuk bermain judi dadu guncang tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa SYAMSUL BIN RATIMIN pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Batu 6 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini “barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pergi ke Batu 6 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur, lalu terdakwa melihat sekitar 7 orang sedang bermain judi dadu guncang saksi ACO mempersiapkan alat yang digunakan untuk bermain judi dadu yaitu berupa dadu, lapak yang terbuat dari spanduk plastic, yang mana pada spanduk tersebut sudah tertera mata dadu dari angka 1 sampai dengan 6 kemudian lapak tersebut dibentangkan di lantai oleh saksi ACO, kemudian saksi ACO mengguncang 3 buah mata dadu pada sebuah penutup cat semprot kemudian sebelum saksi ACO membuka penutup yang mengguncang dadu kemudian saksi ACO menawarkan atau memberi kesempatan kepada para pemain termasuk saksi SYAMSUL untuk memasang uang taruhannya pada angka yang tertulis di spanduk, setelah itu saksi ACO membuka penutup dadu tersebut. Setelah dadu dibuka lalu terdakwa melihat ke lapak/spnduk tempat pemain memasang taruhan Apabila pada saat dibuka muncul mata dadu dengan angka yang sama dengan pilihan pemain maka saksi ACO menyuruh saksi SAUR SIHOMBING selaku ceker untuk membayar sesuai dengan nilai uang taruhan pemain tersebut. Jika mata dadu yang muncul setelah diguncang adalah sebanyak 2 angka dadu yang sama dengan angka yang dipertaruhkan oleh pemain, maka saksi ACO menyuruh saksi SAUR SIHOMBING selaku ceker untuk membayar 2 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan oleh pemain. Namun jika pilihan angka yang dipilih oleh pemain tidak muncul pada dadu yang sudah diguncang maka saksi SAUR SIHOMBING selaku ceker akan menarik uang taruhan dari para pemain.
Bahwa permainan judi dadu tersebut adalah permainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung kepada untung untungan saja, pemain yang menang adalah angka yang dipilih oleh pemain dengan angka yang muncul pada mata dadu setelah diguncang oleh sasksi ACO selaku bandar.
Bahwa sekira pukul 19.00 Wib saksi HAMDAN dan saksi ERIANTO (masing masing anggota polisi) mendapatkan informasi bahwa ada permainan judi yang bertempat sebagaimana tersebut diatas, kemudian sekira pukul 23.30 Wib saksi ERIANTO dan saksi HAMDAN mendatangi tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika sampai ditempat sebagaimana tersebut diatas saksi ERIANTO dan saksi HAMDAN melihat beberapa orang sedang bermain judi kemudian saksi ERIANTO dan saksi HAMDAN berhasil mengamankan saksi ACO selaku Bandar, kemudian menangkap TERDAKWA selaku pemain dan menangkap SAUR SIHOMBING selaku ceker (tukang pungut uang taruhan). Sedang pemain lainnya berhasil melarikan diri.
Bahwa dalam kegiatan judi dadu tersebut terdakwa tidak mendapat/mempunyai izin pihak yang berwenang untuk bermain judi dadu guncang tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya di persidangan, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
Saksi ACO Als ACOK Bin KADIRO, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi, Terdakwa dan saksi Saur Sihombing di Tangkap oleh anggota polisi pada hari sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 22.00 wib di Teras sebuah rumah kosong di Batu 6, Kel. Tanjung Batu Barat, Kec. Kundur Barat, Karimun;
Bahwa awalnya saksi datang ke rumah kosong di Batu 6 dan menyiapkan peralatannya yang kemudian datang Terdakwa dan saksi Saur Sihombing lalu saksi, Terdakwa dan saksi Saur Sihombing bermain judi jenis dadu yang kemudian datang anggota polisi menangkapa saksi, Terdakwa dan saksi Saur Sihombing;
Bahwa saksi, Terdakwa dan saksi Saur Sihombing bermain judi jenis dadu dengan cara saksi membentangkan lapak judi yang terbuat dari spanduk plastik yang ditulis angka-angka seperti mata dadu angka 1 s/d angka 6, kemudian saksi beri kesempatan kepada para petaruh untuk memasang uang pada angka-angka yang terdapat pada lapak dadu, dan setelah para petaruh meletakan taruhannya pada salah satu angka di lapak tersebut kemudian saksi mengguncang kan 3 (tiga) buah mata dadu pada sebuah tutup cat semprot, setelah itu saksi membuka penutup cat semprot tersebut dan apabila ada petaruh yang meletakan uang di petak yuang sama dnegan mata dadu yang saksi guncangkan tersebut maka saksi membayar taruhannya 2 (dua) kali lipat sebagai pemenang taruhan, namun jika pilihan angka yang dipertaruhkan oleh petaruh tidak muncul pada saat dadu sudah diguncangkan maka saksi Saur Sihombing menarik uang dari para petaruh;
Bahwa permainan judi dadu bersifat untung-untungan, nasib bandar judi maupun petaruh bergantung pada posisi dadu setelah diguncang;
Bahwa saksi tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk bermain judi dadu;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SAUR SIHOMBING Als SAUR, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi, Terdakwa dan saksi Acok ditangkap oleh anggota polisi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 22.00 wib di Teras sebuah rumah kosong di Batu 6, Kel. Tanjung Batu Barat, Kec. Kundur, Kab. Karimun;
Bahwa awalnya saksi datang ke rumah kosong di Batu 6 dan menyiapkan peralatannya yang kemudian datang Terdakwa dan saksi Saur Sihombing lalu saksi, Terdakwa dan saksi Saur Sihombing bermain judi jenis dadu yang kemudian datang anggota polisi menangkapa saksi, Terdakwa dan saksi Saur Sihombing;
Bahwa saksi, Terdakwa dan saksi Saur Sihombing bermain judi jenis dadu dengan cara saksi membentangkan lapak judi yang terbuat dari spanduk plastik yang ditulis angka-angka seperti mata dadu angka 1 s/d angka 6, kemudian saksi beri kesempatan kepada para petaruh untuk memasang uang pada angka-angka yang terdapat pada lapak dadu, dan setelah para petaruh meletakan taruhannya pada salah satu angka di lapak tersebut kemudian saksi mengguncang kan 3 (tiga) buah mata dadu pada sebuah tutup cat semprot, setelah itu saksi membuka penutup cat semprot tersebut dan apabila ada petaruh yang meletakan uang di petak yuang sama dnegan mata dadu yang saksi guncangkan tersebut maka saksi membayar taruhannya 2 (dua) kali lipat sebagai pemenang taruhan, namun jika pilihan angka yang dipertaruhkan oleh petaruh tidak muncul pada saat dadu sudah diguncangkan maka saksi Saur Sihombing menarik uang dari para petaruh;
Bahwa permainan judi dadu bersifat untung-untungan, nasib bandar judi maupun petaruh bergantung pada posisi dadu setelah diguncang;
Bahwa saksi tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk bermain judi dadu;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi HAMDAN, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi dan rekan saksi Erianto telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 22.00 wib diteras sebuah rumah kosong di Batu 6, Kel. Tanjung Batu Barat, Kec. Kundur, Kab. Karimun;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi masyarakat ada permainan Judi di teras kosong di Batu 6, lalu sekitar pukul 23.00 wib saat saksi mendatangi tempat yang diinformasikan yang kemudian saksi berhasil mengamankan Terdakwa, saksi Acok dan saksi Saur Sihombing sedangkan pemain yang lain berhasil meloloskan diri;
Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ERIANTO, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi dan rekan saksi Hamdan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 22.00 wib diteras sebuah rumah kosong di Batu 6, Kel. Tanjung Batu Barat, Kec. Kundur, Kab. Karimun;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi masyarakat ada permainan Judi di teras kosong di Batu 6, lalu sekitar pukul 23.00 wib saat saksi mendatangi tempat yang diinformasikan yang kemudian saksi berhasil mengamankan Terdakwa, saksi Acok dan saksi Saur Sihombing sedangkan pemain yang lain berhasil meloloskan diri;
Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa SAMSUL Bin RATIMIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota polisi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 22.00 wib di Teras rumah sebuah rumah kosong di Batu 6, kel. Tanjung Batu Barat, Kec. Kundur, Kab. Karimun;
Bahwa awalnya sekira pukul 21.00 wib Terdakwa melihat 7 (tujuh) orang sedang main dadu dengan Saksi Saur dan saksi Acok sebagai bandarnya, yang kemudian Terdakwa ikut-ikutan main dan tidak berapa lama kemudian datang polisi menangkap Terdakwa, saksi Acok dan saksi Saur sedangkan sisanya berhasil menyelamatkan diri;
Bahwa caraTerdakwa melakukan permainan judi dengan cara saksi Acok membentangkan lapak judi yang terbuat dari spanduk plastik yang ditulis angka-angka seperti mata dadu angka 1 s/d angka 6, kemudian saksi Acok beri kesempatan kepada para petaruh untuk memasang uang pada angka-angka yang terdapat pada lapak dadu, dan setelah para petaruh meletakan taruhannya pada salah satu angka di lapak tersebut kemudian saksi Acok mengguncang kan 3 (tiga) buah mata dadu pada sebuah tutup cat semprot, setelah itu saksi Acok membuka penutup cat semprot tersebut dan apabila ada petaruh yang meletakan uang di petak yuang sama dnegan mata dadu yang saksi Acok guncangkan tersebut maka saksi Acok membayar taruhannya 2 (dua) kali lipat sebagai pemenang taruhan, namun jika pilihan angka yang dipertaruhkan oleh petaruh tidak muncul pada saat dadu sudah diguncangkan maka saksi Saur Sihombing menarik uang dari para petaruh;
Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis dadu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah lapak yang terbuat dari spanduk bekas ukuran ± 1 x 1,5 meter;
3 (tiga) butir dadu kecil yang terbuat dari plastic;
1 (satu) buah mangkok yang terbuat dari keramik dan semen;
1 (satu) buah tutup cat bekas yang sudah dilapisi isolasi hitam;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- ;
5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- ;
13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- ;
5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP, yang kemudian setelah diteliti oleh Majelis Hakim dan diperlihatkan kepada para saksi maupun Terdakwa, dimana para saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan kepersidangan, yang satu sama lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka Pengadilan telah memperoleh fakta keadaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa, saksi Saur Sihombing, dan saksi Acok ditangkap oleh anggota polisi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 22.00 wib pada saat melakukan permainan judi di Teras rumah sebuah rumah kosong di Batu 6, kel. Tanjung Batu Barat, Kec. Kundur, Kab. Karimun;
Bahwa awalnya sekira pukul 21.00 wib Terdakwa melihat 7 (tujuh) orang sedang main dadu dengan Saksi Saur dan saksi Acok sebagai bandarnya, yang kemudian Terdakwa ikut-ikutan main dan tidak berapa lama kemudian datang polisi menangkap Terdakwa, saksi Acok dan saksi Saur sedangkan sisanya berhasil menyelamatkan diri;
Bahwa caraTerdakwa melakukan permainan judi dengan cara saksi Acok membentangkan lapak judi yang terbuat dari spanduk plastik yang ditulis angka-angka seperti mata dadu angka 1 s/d angka 6, kemudian saksi Acok beri kesempatan kepada para petaruh untuk memasang uang pada angka-angka yang terdapat pada lapak dadu, dan setelah para petaruh meletakan taruhannya pada salah satu angka di lapak tersebut kemudian saksi Acok mengguncang kan 3 (tiga) buah mata dadu pada sebuah tutup cat semprot, setelah itu saksi Acok membuka penutup cat semprot tersebut dan apabila ada petaruh yang meletakan uang di petak yuang sama dnegan mata dadu yang saksi Acok guncangkan tersebut maka saksi Acok membayar taruhannya 2 (dua) kali lipat sebagai pemenang taruhan, namun jika pilihan angka yang dipertaruhkan oleh petaruh tidak muncul pada saat dadu sudah diguncangkan maka saksi Saur Sihombing menarik uang dari para petaruh;
Bahwa permainan judi bersifat untung-untungan dan Terdakwa melakukan permainan judi jenis dadu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk jelas dan ringkasnya putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini dan telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan kesatu melanggar pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP atau kedua melanggar pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa diajukan oleh Jaksa penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis diberi kesempatan oleh undang-undang untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat dikenakan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut hemat majelis dakwaan yang paling tepat dikenakan pada diri terdakwa adalah dakwaan Kedua yaitu sesuai dengan pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa.
Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kepolisian Resort Karimun, Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum. Kemudian pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini maupun pembenaran para saksi yang diajukan dipersidangan menerangkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa SYAMSUL Bin RATIMIN, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.
Menimbang, bahwa terdakwa SYAMSUL Bin RATIMIN, saksi Saur Sihombing, dan saksi Acok ditangkap oleh anggota polisi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 22.00 wib pada saat melakukan permainan judi di Teras rumah sebuah rumah kosong di Batu 6, kel. Tanjung Batu Barat, Kec. Kundur, Kab. Karimun yang pada awalnya sekira pukul 21.00 wib Terdakwa melihat 7 (tujuh) orang sedang main dadu dengan Saksi Saur dan saksi Acok sebagai bandarnya, yang kemudian Terdakwa ikut-ikutan main dan tidak berapa lama kemudian datang polisi menangkap Terdakwa, saksi Acok dan saksi Saur sedangkan sisanya berhasil menyelamatkan diri;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa melakukan permainan judi dengan cara saksi Acok membentangkan lapak judi yang terbuat dari spanduk plastik yang ditulis angka-angka seperti mata dadu angka 1 s/d angka 6, kemudian saksi Acok beri kesempatan kepada para petaruh untuk memasang uang pada angka-angka yang terdapat pada lapak dadu, dan setelah para petaruh meletakan taruhannya pada salah satu angka di lapak tersebut kemudian saksi Acok mengguncang kan 3 (tiga) buah mata dadu pada sebuah tutup cat semprot, setelah itu saksi Acok membuka penutup cat semprot tersebut dan apabila ada petaruh yang meletakan uang di petak yuang sama dnegan mata dadu yang saksi Acok guncangkan tersebut maka saksi Acok membayar taruhannya 2 (dua) kali lipat sebagai pemenang taruhan, namun jika pilihan angka yang dipertaruhkan oleh petaruh tidak muncul pada saat dadu sudah diguncangkan maka saksi Saur Sihombing menarik uang dari para petaruh;
Menimbang, bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan Terdakwa melakukan permainan judi jenis dadu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, maka dengan demikian unsur inipun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan Majelis tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan serta menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan harus pula dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung terdakwa berada dalam status ditahan, maka lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa juga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menangguhkan atau melepaskan terdakwa dari tahanan, maka tahanan atas diri terdakwa tetap dipertahankan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah lapak yang terbuat dari spanduk bekas ukuran ± 1 x 1,5 meter;
3 (tiga) butir dadu kecil yang terbuat dari plastic;
1 (satu) buah mangkok yang terbuat dari keramik dan semen;
1 (satu) buah tutup cat bekas yang sudah dilapisi isolasi hitam;
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan sarana yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut dan berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, sehingga sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan (vernietiging), sesuai Pasal 39 KUHP;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- ;
5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- ;
13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- ;
5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- ;
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa dan karena uang tersebut memiliki nilai ekonomis, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk Negara (verbeurd verklaring), sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga hal-hal yang meringankan terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas segala macam bentuk perjudian.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses pemeriksaan persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan dipandang cukup pantas dan memenuhi rasa keadilan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Mengingat Pasal pasal 303 bis ayat (1)ke-1 KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SYAMSUL Bin RATIMIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan kesempatan untuk bermain judi”.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah lapak yang terbuat dari spanduk bekas ukuran ± 1 x 1,5 meter;
3 (tiga) butir dadu kecil yang terbuat dari plastic;
1 (satu) buah mangkok yang terbuat dari keramik dan semen;
1 (satu) buah tutup cat bekas yang sudah dilapisi isolasi hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- ;
5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- ;
13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- ;
5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- ;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 oleh kami LIENA, SH.MHum sebagai Hakim Ketua, YANUARNI A. GAFFAR, SH. dan YUDI ROZADINATA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dan dibantu oleh EKO WAHONO, SH. sebagai Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan dihadiri AGUNG NUGROHO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. YANUARNI A. GAFFAR. SH. LIENA, SH.MHum
YUDI ROZADINATA, SH
PANITERA
EKO WAHONO