Nomor 12/Pid.Sus-TPK / 2016/PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 12/Pid.Sus-TPK / 2016/PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H.GAZALI RAHMAN TR Bin H.TARMUSI (Alm)
1. Menyatakan terdakwa H.GAZALI RAHMAN TR bin H.TARMUSI tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa H.GAZALI RAHMAN TR bin H.TARMUSItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA (dalam Dakwaan Subsidair); 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar bukti kas No. 01/LPM/IV/2014 sudah terima dari Wahyu Putra Ramadhan (WPR) terbilang Rp. 5.340.000,- untuk keperluan pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru jumlah = 267 Rit x 20.000 = 5.340.000,-, pada tanggal 04-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 2. 1 (satu) lembar bukti kas No. 010/LPM/4/2014 sudah terima dari Bp. Sunarto (CV.WPR) terbilang Rp. 4.000.000,- untuk keperluan pembelian karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru 200 lembar (2 pak) No = 0401-0500 dan 0501 – 0600 tanggal 09-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H.Rahman. 3. 1 (satu) lembar bukti kas No.17/LPM/4/2014 sudah terima dari Bp.SUNARTO (CV.WPR) terbilang Rp.6.000.000.- untuk keperluan pembelian karcis lintas jalan Desa Simpang Empat Sei Baru sebanyak 3 pak (300 lembar) No = 1501 – 1600 / 1351 -1451 / 1601 – 1700 tanggal 12-04-2104. 4. 1 (satu) lembar kuitansi No. Blok 26 sudah terima dari Bp. Sunarto / WPR sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (100 lembar) No Karcis = 2351-2450, pada tanggal 17-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 5. 1(satu) lembar kuitansi No. Blok 25 sudah terima dari Bp. Sunarto / WPR sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (100 lembar) No Karcis = 2251-2350, pada tanggal 17-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 6. 1 (satu) lembar kuitansi No. Blok 27 sudah terima dari Bp. Sunarto / WPR sejumlah Rp. 2000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (100 lembar) No Karcis = 2451-2550, pada tanggal 17-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 7. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. Sunarto CV. WPR sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran pembelian 10 Blok Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru (1000 Rit) No Karcis = 3001-3100, 3101-3200, 3201-3300, 3301-3400, 3401-3500, 3501-3600, 3601-3700, 3751-3850, 3851-3950, 3951-4050 pada tanggal 24-04-2014, No Cek/ Giro. 33/34/35/36/37/38/39/40/41/42/43 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman selaku Ketua LPM. 8. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. Sunarto / WPR sejumlah Rp. 4000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 200 lembar No Karcis = 004142-004250, 004251-004350 pada tanggal 26-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 9. 1 (satu) lembar kuitansi No. 005 dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran pembayaran Karcis Desa tanggal 08-05-2014, No Karcis 54/55/56/57/58/59/60/61/62/64/64 yang diterima pada tanggal 19 Mei 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 10. 1 (satu) lembar kuitansi No. 006 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 30-05-2014, No Karcis 21/22/23/24/25/26/27/28/29/30 yang diterima pada tanggal 30 Mei 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 11. 1 (satu) lembar kuitansi No. 007 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 07 Juni 2014, No Karcis 1/2/3/4/5/6/7/8/9/10/11/12/13/14/15/16/17/18/19/20 yang diterima pada tanggal 20 Juni 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 12. 1 (satu) lembar kuitansi No. 008 sudah terima dari M.Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 27 Juni 2014, No. Karcis 41/42/43/44/45/46/47/48/49/50/51/52/53/54/55/56/57/58/59/60 yang diterima pada tanggal 08 Juli 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 13. 1 (satu) lembar kuitansi No. 009 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 09 Juli 2014, No Karcis 101/102/103/104/105/106/107/108/109/110/111/112/113/114/115/116/117/118/119/120 yang diterima pada tanggal 23 Juli 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 14. 1 (satu) lembar kuitansi No. 010 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Sei baru tanggal 08-08-2014, No. Cek/ Giro 141/142/143/144/145/146/147/148/149/150/151/152/153/154/155/156/157/158/159/160 yang diterima pada tanggal 27-08-2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 15. 1 (satu) lembar kuitansi No. 011 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Sei Baru tanggal 29-08-2014, No. Cek/ Giro 21/22/23/24/25/26/27/28/29/30/31/32/33/34/35/36/37/38/39/40 yang diterima pada tanggal 08 September 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 16. 1 (satu) lembar kuitansi No. 012 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaSei Baru tanggal -09-2014, No. Cek/ Giro 41/42/43/44/45/46/47/48/49/50/51/52/53/54/55/56/57/58/59/60 yang diterima pada tanggal 29 September 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 17. 1 (satu) lembar kuitansi No. 013 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaAsam asam tanggal 29-09-2014, No. Cek/ Giro 101/102/103/104/105/106/107/108/109/110/111/112/113/114/115/116/117/118/119/120 yang diterima pada tanggal 11-10-2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 18. 1 (satu) lembar kuitansisudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,-untuk pembayaran Karcis Desa Asam asam tanggal 17-11-2014, No. Cek/ Giro 41/42/43/44/45/46/47/48/49/50/51/52/53/54/55/56/57/58/59/60 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 19. 1 (satu) lembar kuitansisudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaAsam asam tanggal 24-11-2014, No. Cek/ Giro 81/82/83/84/85/86/87/88/89/90/91/92/93/94/95/96/97/98/99/100 yang diterima pada tanggal 28-11-2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 20. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaAsam asam tanggal 01-12-2014, No. Cek/ Giro 101/102/103/104/105/106/107/108/109/110/111/112/113/114/115/116/117/118/119/120 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 21. 1 (satu) lembar kuitansi No. 017sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaAsam - asam tanggal 22-12-2014, No. Cek/ Giro 141/142/143/144/145/146/147/148/149/150/151/152/153/154/155/156/157/158/159/160 yang diterima pada tanggal 06 Januari 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 22. 1 (satu) lembar kuitansisudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 29 Januari 2015, No. Karcis 1/2/3/4/5/6/7/8/9/10/11/12/13/14/15/16/17/18/19/20 yang diterima pada tanggal 04 Februari 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 23. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Asam-asam tanggal 18 Februari 2015, No. Cek/Giro 31/32/33/34/35/36/37 yang diterima pada tanggal 25 Februari 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 24. 1 (satu) lembar kuitansisudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Asam-asam tanggal 02 Maret 2015, No. Cek/Giro 64/65/66/67/68/69 yang diterima pada tanggal 04 Maret 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 25. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Asam-asam tanggal 26 Februari 2015, No. Cek/Giro 38/39/40 dan 182/183 yang diterima pada tanggal 04 Maret 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 26. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 8.000.000,- untuk pembayaran KarcisDesa Asam-asam tanggal 07 Maret 2015, No. Cek/ Giro 193/194/195/196/197/198/199 yang diterima pada tanggal 13 Maret 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 27. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran KarcisDesa Asam-asam tanggal 13 Maret 2015, No. Cek/ Giro 21/22/23/24/25/26 yang diterima pada tanggal 17 Maret 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 28. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Gani banyaknya uang Rp. 4.130.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 02-04-2014 – 10-04-2014 = 236, pada tanggal 17-04-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 29. 1 (satu) lembar kuitansi no. priode 2 sudah terima dari Bp. H. Gani / GN banyaknya uang Rp. 4.392.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru rekapitulasi periode = 11-04-2014 – 20-04-2014 (10 hari) 251 Rit, pada tanggal 25-04-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 30. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Gani banyaknya uang Rp. 5.500.000,- untuk pembayaran Retasi Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru = 317 Rit Tgl. 20-04-2014 s/d Tgl. 30-04-2014 (untuk pembangunan tempat ibadah dan infrastruktur pedesaan), pada tanggal 04-05-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 31. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Gani banyaknya uang Rp. 4.270.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru untuk pembayaran tempat ibadah dan infrastruktur desa = 244 Rit, @ 17.500 = 4.270.000,- periode = Tgl 01-05-2014 s/d 10-05-2014, yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 32. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 7.227.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru / pembangunan periode = Tgl. 11-05-2014 s/d Tgl. 20-05-2014 = 138 x 17.500 = 2.415.000. Tgl 21-05-2014 s/d 31-05-2014 = 275 x 17.500 = 4.812.500,-, Total = 413 Rit x 17.500 = 7.227.500,- pada tanggal 04-06-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 33. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 2.485.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl. 01-06-2014 s/d Tgl. 10-06-2014 Total = 142 Rit, pada tanggal 16-06-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 34. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 4.812.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl. 11-06-2014 s/d Tgl. 20-06-2014 Sebanyak = 275 Rit, pada tanggal 21-06-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 35. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 4.340.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 21-06-2014 s/d Tgl. 30-06-2014 Jumlah = 248 Rit, pada tanggal -07-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 36. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 4.987.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl. 01-07-2014 s/d Tgl. 10-07-2014 Total = 285 Rit, pada tanggal 14-07-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 37. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani (CV. GN) banyaknya uang Rp. 11.060.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl. 11-07-2014 – Tgl. 20-07-2014 Total = 632 Rit, pada tanggal 22-07-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 38. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 5.775.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 21-07-2014 s/d 10-08-2014 = 330 Rit, pada tanggal 11-08-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 39. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 4.917.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 11-08-2014 – 20-08-2014 = 281 Rit, pada tanggal 29-08-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 40. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 12.372.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 21-08-2014 – 31-08-2014 Total = 707 Rit, pada tanggal 04-09-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 41. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 9.905.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 01-09-2014 – 10-09-2014 Total = 566 Rit, pada tanggal 03-09-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 42. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 8.190.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 11-09-2014 s/d 20-09-2014 Total = 468 Rit, pada tanggal 23-09-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 43. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 12.022.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 21-09-2014 sampai Tgl. 30-09-2014 Total = 687 Rit, pada tanggal 03-10-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 44. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. WAWAN banyaknya uang Rp. 4.235.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 01-10-2014 s/d Tgl. 10-10-2014, 242 Rit, pada tanggal 22-10-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 45. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. WAWAN banyaknya uang Rp. 2.870.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 11-10-2014 s/d Tgl. 20-10-2014, 164 Rit, pada tanggal 22-10-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 46. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani / GN banyaknya uang Rp. 2.887.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 21-10-2014 s/d 31-10-2014, 165 Rit, pada tanggal 4-11-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 47. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 1.540.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 01-11-2014 s/d 10-11-2014, 88 Rit, pada tanggal 18-11-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 48. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani / GN banyaknya uang Rp. 7.472.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru 11-11-2014 – 20-11-2014, pada tanggal 01-12-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 49. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani / GN banyaknya uang Rp. 4.042.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru 21-11-2014 – 30-11-2014, pada tanggal 01-12-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 50. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 4.882.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 11-12-2014 s/d 20-12-2014 jumlah = 279 Rit, pada tanggal 21-12-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 51. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru Bulan Desember 2014, 21-12-2014 s/d 30-12-2014, pada tanggal 01-01-2015 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 52. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periodeBulan Januari 2015 Total = 588 Rit x 17.500 = 10.290.000 dibayar = 5.000.000, sisa = 5.290.000,-, pada tanggal 15/03/15 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 53. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru Bulan Januari 2015 catatan = 588 Rit x 17.500 = 10.290.000 Bayar = 5.000.000, 31-03/15 Bayar = 5.000.000 sisa 290.000, pada tanggal 31/3/2015 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 54. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 7.262.500,- untuk pembayaran Lintas portal jalan Desa Simp. 4 Sei Baru Tgl. 01-02-2015 s/d 20-02-2015 jumlah = 415 Rit, pada tanggal 27-02-2015 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 55. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Lintas jalan portal Desa Simp. 4 Sei Baru Rekap menyusul, pada tanggal 26-04-2015 yang diterima oleh H. Gazali Rahman. 56. 1 (satu) lembar rekafitulasi lintas jalan Desa Simp 4 Sei Baru, Angkutan Tronton Bapak H. Gani Periode = 02-04-2014 s/d 10-04-2014 tanggal 17 April 2014 Total 236 Rit, yang ditandatangani oleh ketua LPM HM.Gazali Rahman. 57. 1 (satu) lembar rekafitulasi lintas jalan Desa Simp 4 Sei Baru, Angkutan Tronton Bapak H. Gani Periode = 11-04-2014 s/d 20-04-2014 (10 hari) tanggal 25 April 2014 Total 251 Rit yang ditandatangani oleh ketua LPM H.Gazali Rahman. 58. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 April 2014 s/d tanggal 30 April 2014 total 317 Rit tanggal 1 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 59. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Mei 2014 s/d tanggal 10 Mei 2014 total 244 Rit tanggal 11 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 60. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Mei 2014 s/d tanggal 20 Mei 2014 total 138 Rit tanggal 21 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 61. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Mei 2014 s/d tanggal 30 Mei 2014 total 275 Rit tanggal 1 April 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 62. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Juni 2014 s/d tanggal 10 Juni 2014 total 142 rit tanggal 11 Juni 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 63. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Juni 2014 s/d tanggal 20 Juni 2014 total 275 Rit tanggal 21 Juni 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 64. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Juni 2014 s/d tanggal 30 Juni 2014 total 248 Rit tanggal 1 Juli 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 65. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Juli 2014 s/d tanggal 10 Juli 2014 total 285 Rit tanggal 11 Juli 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 66. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Juli 2014 s/d tanggal 20 Juli 2014 total 632 Rit tanggal 21 Juli 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 67. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Agustus 2014 s/d tanggal 10 Agustus 2014 total 70 Rit tanggal 11 Agustus 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 68. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Juli 2014 s/d tanggal 31 Juli 2014 total 260 Rit tanggal 1 Agustus 2014 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 69. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Agustus 2014 s/d tanggal 20 Agustus 2014 total 281 Rit tanggal 21 Agustus 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 70. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Agustus 2014 s/d tanggal 31 Agustus 2014 total 707 Rit tanggal 1 September 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 71. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 September 2014 s/d tanggal 10 September 2014 total 566 Rit tanggal 11 September 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 72. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 September 2014 s/d tanggal 20 September 2014 total 468 Rit tanggal 21 September 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 73. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 September 2014 s/d tanggal 30 September 2014 total 687 Rit tanggal 1 Oktober 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 74. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 01 Oktober 2014 s/d tanggal 10 Oktober 2014 total 242 Rit tanggal 11 Oktober 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 75. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Oktober 2014 s/d tanggal 20 Oktober 2014 total 164 Rit tanggal 21 Oktober 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 76. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Oktober 2014 s/d tanggal 31 Oktober 2014 total 165 Rit tanggal 1 Nopember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 77. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Nopember 2014 s/d tanggal 10 Nopember 2014 total 88 Rit tanggal 11 Nopember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 78. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Nopember 2014 s/d tanggal 20 Nopember 2014 total 427 Rit tanggal 21 Nopember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 79. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Nopember 2014 s/d tanggal 30 Nopember 2014 total 231 tanggal 1 Desember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 80. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Desember 2014 s/d tanggal 20 Desember 2014 total 279 Rit tanggal 21 Desember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 81. 1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Desember 2014 s/d tanggal 31 Desember 2014 total 317 tanggal 1 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN. 82. 1 (satu) berkas Laporan pertanggung jawaban dana portal desa simp.4 sei baru periode Bulan April s/d Desember Tahun 2014 untuk kegiatan pembangunan, bantuan sosial dan tambahan insentive aparat desa BPD dan ketua RT Desa Simpang Empat Sungai Baru yang dibuat oleh Bendahara Desa a.n. ARNIDA SHOLEHAH dan ditanda tangani oleh Kepala Desa a.n. HUSNI FIRDAUS pada tanggal 20 januari 2015. 83. 1 (satu) berkas Buku Kas Laporan Keuangan Hasil Lintas Jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru periode Bulan Januari s/d Maret Tahun 2015 yang dibuat oleh Bendahara Desa a.n. ARNIDA SHOLEHAH dan ditanda tangani oleh Kepala Desa a.n. HUSNI FIRDAUS. 84. 1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan April 2014 dengan jumlah Rp. 6. 050. 000., dibayar pada tanggal 01 Mei 2014. 85. 1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Mei 2014 dengan jumlah Rp. 4. 650. 000 dan sisa Rp. 23. 000, dibayar pada tanggal 06 Juni 2014. 86. 1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Juni 2014 dengan jumlah Rp. 5.229.000 dan sisa Rp. 29.000, dibayar pada tanggal 01 Juli 2014. 87. 1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Juli 2014 dengan jumlah Rp.5.800.000 dibayar pada tanggal 10 Agustus 2014. 88. 1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Agustus 2014 dengan jumlah Rp.3.500.000 dibayar pada tanggal 01 September 2014. 89. 1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan September 2014 Rp.4.650.000 dibayar pada tanggal 01 Oktober 2014. 90. 1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan oktober dan november 2014 dengan jumlah Rp. 4. 350. 000, dibayar pada tanggal 01 Desember 2014. 91. 1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Desember 2014 dengan jumlah Rp.5.000.000. dibayar pada tanggal 30 Desember 2015. 92. 1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Januari dan februari 2015 dengan jumlah Rp.4.6000.000 dibayar pada tanggal 23 maret 2015. 93. 1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide= bulan Maret 2015 Rp.3.600.000. dan sisa Rp. 286. 000. Dibayar pada tanggal 03 April 2015. 94. 1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide= bulan April 2015 dengan jumlah Rp.3.500.000. Dibayar pada tanggal 03 Mei 2015. 95. 2 (dua) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 1 April sampai dengan 1 April 2014 sebanyak 19 Rit. 96. 3 (tiga) lembar lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 10 April sampai dengan 10 April 2014 sebanyak 40 Rit. 97. 2 (dua) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 13 April sampai dengan 13 April 2014 sebanyak 17 Rit. 98. 2 (dua) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 14 April sampai dengan 14 April 2014 sebanyak 35 Rit. 99. 1 (satu) Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 18 April sampai dengan 18 April 2014 sebanyak 10 Rit. 100. 3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 19 April sampai dengan 19 April 2014 sebanyak 62 Rit. 101. 4 (empat) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 004051 sampai dengan No.Seri 004054 pada tanggal 26-04-2014. 102. 1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 26 April sampai dengan 26 April 2014 sebanyak 4 Rit. 103. 46 (empat puluh enam) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 004055 sampai dengan 004100 pada tanggal 27-04-2014. 104. 32 (tiga puluh dua) lembar Surat Kirim dengan PT.BARITO INTI PERDANA No. Seri 004551 sampai dengan 004582 pada tanggal 27-04-2014. 105. 4 (empat) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 27 April sampai dengan 27 April 2014 sebanyak 78 Rit. 106. 52 (lima puluh dua) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 005003 sampai dengan 005154 pada tanggal 04-05-2014. 107. 3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 4 Mei sampai dengan 4 mei 2014 sebanyak 52 Rit. 108. 46 (empat puluh enam) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 005155 sampai dengan 005200 pada tanggal 16-05-2014. 109. 8 (delapan) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006101 sampai dengan 006108 pada tanggal 16-05-2014. 110. 4 (empat) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 16 mei sampai dengan 16 mei 2014 sebanyak 53 Rit. 111. 15 (lima belas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006109 sampai dengan 006123 pada tanggal 18-05-2014. 112. 1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 18 mei sampai dengan 18 mei 2014 sebanyak 15 Rit. 113. 6 (enam) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006124 sampai dengan 006129 pada tanggal 20-05-2014. 114. 1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 20 mei sampai dengan 20 mei 2014 sebanyak 5 Rit. 115. 7 (tujuh) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006130 sampai dengan 006136 pada tanggal 21-05-2014. 116. 1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 21 mei sampai dengan 21 mei 2014 sebanyak 8 Rit. 117. 14 (empat belas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006137 sampai dengan00 6150 pada tanggal 31-05-2014. 118. 11 (sebelas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 008051 sampai dengan 008061 pada tanggal 31-05-2014. 119. 1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 31 mei sampai dengan 31 mei 2014 sebanyak 11 Rit. 120. 28 (dua puluh delapan) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 008062 sampai dengan 008089 pada tanggal 01-06-2014. 121. 3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 1 Juni sampai dengan 1 Juni 2014 sebanyak 40 Rit. 122. 1 (satu) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006360 pada tanggal 05-06-2014. 123. 11 (sebelas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 008090 sampai dengan 008100 pada tanggal 05-06-2014. 124. 31 (tiga puluh satu) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 008420 sampai dengan 008450 pada tanggal 05-06-2014. 125. 3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 5 Juni sampai dengan 5 Juni 2014 sebanyak 43 Rit. 126. 15 (lima belas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 009101 sampai dengan 009115 pada tanggal 13-06-2014. 127. 35 (tiga puluh lima) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 009116 sampai dengan 009150 pada tanggal 14-06-2014. 128. 3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 14 Juni sampai dengan 14 Juni 2014 sebanyak 50 Rit. 129. 1 (satu) lembar kuitansi No. Blok 21 sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran 1 pak Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 100 lembar, No Karcis = 1901 - 2000, pada tanggal 16-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 130. 1 (satu) lembar kuitansi No. Blok 29 sudah terima dari KL2 / Iril sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (100 lembar), No Karcis = 2651-2750, pada tanggal 24-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 131. 1 (satu) lembar kuitansi, sudah terima dari KL2 IRIL sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (50 lembar) No Karcis = 000151-000200, pada tanggal 22-05-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 132. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. KL2/Iril/Acah sejumlah Rp. 1000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru , 1 Buku isi 50 lembar No Karcis = 000451-000500, pada tanggal 06-06-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 133. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru , 1 buku isi 50 lembar No Karcis = 003201-003250, pada tanggal 17-06-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 134. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru , 1 buku isi 50 lembar No Karcis = 003251-003300, pada tanggal 17-06-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 135. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Karcis lintas jalan desa sei baru isi 50 lembar No. 003701 - 003750 yang diterima pada tanggal 20-06-2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 136. 1 (satu) lembar kuitansi No.36 sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1000.000,- untuk pembayaran Karcis jalan lintas Desa sei baru isi 50 lembar, No Karcis 003751 - 003800 yang diterima pada tanggal 20-06-2014 diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 137. 1 (satu) lembar kuitansi tanpa tanggal sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis lintas jalan Desa simp. 4 sei baru sebanyak 1 pak (100 lembar) , No Karcis 4801 - 4900 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 138. 1 (satu) lembar kuitansi tanpa tanggal No.51 sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis lintas jalan Desa simp. 4 sei baru sebanyak 1 pak (100 lembar), No. Karcis 4701 - 4800 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 139. 1 (satu) lembar kuitansi tanpa tanggal No.32 sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis lintas jalan Desa simp.4 sei baru No Karcis 2951 – 3000 sebanyak 50 lembar yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 140. 1 (satu) lembar kuitansi tanpa tanggal sudah terima dari Iril sejumlah Rp. 250.000,- untuk pembayaran 1 buah exa masuk, yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman. 141. 12 (dua belas) lembar retase tambang asam – asam periode April 2014 s/d maret 2015, yang dikeluarkan oleh PT. PUTERA BATU MULIA KALIMANTAN yang digunakan sebagai acuan total retase pembayaran pungutan portal lintas jalan Desa Sungai Baru Asam – Asam , Kecamatan Jorong kab. Tanah Laut Periode April 2014 s/d Maret 2015. 142. 5 (lima) lembar Peraturan desa simpang empat sungai baru Nomor 2 tahun 2014 tentang Pungutan desa yang di tetapkan di Simpang Empat sungai Baru pada tanggal 27 Maret 2014 di tanda tangani oleh kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS dan di undangkan di Pelaihari pada tanggal 06 Agustus 2014 yang di tanda tangani oleh sekertaris daerah Kabupaten tanah laut H.ABDULLAH. 143. 3 (tiga) lembar surat keputusan Badan Permusyawarataan Desa, Desa Simpang Empat Sunngai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Nomor : 6 Tahun 2014 tentang persetujuan terhadap peraturan desa , desa simpang empat sungai baru Nomor 02 tahun 2014 yang ditetapkan di Simpang Empat sungai Baru pada tanggal 12 Maret 2014 dan di tanda tangani oleh ketua badan permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai Baru RUSDIANSYAH. 144. 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten tanah laut yang di tanda tangani oleh ketua Badan permusyawaratan desa RUSDIANSYAH di Simpang Empat Sungai Baru pada tanggal 12 Maret 2014. 145. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Anggota BPD ( Asli) Rapat Musyawarah Perdes Pungutan Desa pada tanggal 12 Maret 2014 di tanda tangani oleh ketua Badan permusyawaratan desa RUSDIANSYAH. 146. 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Nomor : 8 tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Simpang Empat Sungai Baru yang di tetapkan di Simpang Empat sungai Baru pada tanggal 26 Maret 2014 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru HUSNI FIDAUS. 147. 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Dengan Pemerintah Desa Simpang Empat Sungai Baru di Simpang Empat Sungai Baru tanggal 23 Februari 2015 di setujui oleh Ketua BPD ISPUL HAMID dan kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS. 148. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Laporan Pertanggung Jawaban Pendapatan Dana Desa (Pungutan Lintas Jalan Batu Bara) desa Simpang empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tanggal 23 Febuari 2015 yang di tanda tangani oleh Ketua BPD ISPUL HAMID dan kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS. 149. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Nomor : 9 tahun 2014 tentang Penunjukan Petugas Pengelola Portal Jalan Desa, Desa Simpang Empat Sungai Baru yang di tetapkan di Simpang Empat Sungai Baru dan di tanda tangani oleh kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS. 150. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Peraturan Desa simpang empat sungai baru Kecamatan jorong Kabupaten Tanah Laut tentang anggaran Pendapatan Dan Dana desa tahun anggaran 2014 yang di tetapkan di desa simpang empat sungai baru di tanda tangani oleh kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS dan di undangkan di Pelaihari pada tanggal 20 Juni 2014 dan di tanda tangani oleh sekertaris daerah Kabupaten tanah laut H.ABDULLAH. 151. 5 (lima) lembar fotocopy legalisir Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 5 tahun 2014 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa Simpang Empat Sungai Baru Tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2014 berdasarkan keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/334-KUM/2014 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa Simpang Empat Sungai baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2014 yang di tetapkan di Simpang Empat Sungai baru pada tanggal 6 Juni 2014 dan di tandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai baru RUSDIANSYAH. 152. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara daftar hadir anggota BPD rapat Penyempurnaan RABDesa Desa (Pungutan Lintas Jalan Batu Bara) desa Simpang empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tanggal 6 Juni 2014 yang di tanda tangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai baru RUSDIANSYAH 153. 1 (satu ) lembar Undangan Rapat Rencana Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simp4 Sei Baru yang dilaksanakan pada Hari Senin, Tanggal 31 Maret 2015, Jam 09.00 Wita s/d Selesai, Tempat Kantor Desa Simpang Empat sungai baru, yang ditandatangani oleh Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN), di Simpang Empat Sungai Baru Tanggal, 29 Maret 2014, dan diketahui oleh Kepala Desa Simp4 Sei Baru (HUSNI FIRDAUS). 154. 3 (tiga) lembar ASLI Daftar Hadir Rapat Rencana Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simp4 Sei Baru yang ditandatangani oleh KETUA LPM di Simpang Empat Sungai Baru tanggal 31 Maret 2014. 155. 1 (satu) lembar Hasil Keputusan Rapat dan kesepakatan bersama yang ditetapkan dan sepakati bersama tanggal, 31 Maret 2014, ditandatangani oleh Ketua Rapat (H. GAZALI RAHMAN) dan diketahui/disetujui oleh Kepala Desa (HUSNI FIRDAUS). 156. 1 (satu) lembar Undangan Musyawarah / Rapat Tentang Pungutan Lintas Jalan Desa Desa Simpang Empat Sungai Baru yang ditujukan kepada Ketua LPM / Anggota dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 02 Maret 2015 Waktu Jam 08.30 Wita s/d Selesai Tempat Ruangan Rapat Kantor Desa simp. 4 Sungai Baru, Acara Musyawarah / Rapat Tentang Pungutan Lintas Jalan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa (Husni Firdaus di Simpang Empat Sungai baru , 28 Pebruari 2015. 157. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Pungutan Lintas Jalan Desa, Desa Simp. 4 Sei Baru, kecamatan Jorong, Kabupaten tanah laut, tanggal 02 Maret 2015. 158. 1 (satu) lembar BERITA ACARA Rapat Pemerintah desa Simpang Empat Sungai baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Disepakati bersama di Desa Simpang Empat Sungai baru Pada Tanggal 02 Maret 2015 , Ditandatangai Oleh Kepala Desa (HUSNI FIRDAUS), Ketua BPD (ISPUL HADI) , PENGELOLA (H. G. RAHMAN). 159. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (1) Bulan april 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM(H. Gazali rahman) di SEI BARU Tgl. 01 Mei 2015 yang terdiri dari: a. Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Ds. Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Bulan April 2014 yang ditandatangai oleh ARNIDA, S di Simp.4 Sei baru, 1-5-2014 b. Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (01) Bulan april 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simpang Empat Sungai baru, 01 Mei 2014. c. Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang Lima Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Bulan April 2014 untuk pembangunan Desa/ Tempat Ibadah, Insentiv Pemerintah Desa, BPD, Kadus, dan ketua RT. Yang ditandatangai oleh ARNIDA, S di Simp.4 Sei baru, 1-5-2014. d. Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang dua juta empat ratus lima puluh empat ribu Rupiah, untuk pembayaran insentif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa Simp4 Sei baruBulan april 2014. Yang ditandatangai oleh Pengelola Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN) di Simp.4 Sei baru, 1-5-2014. e. Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah, untuk pembayaran biaya atministrasi dan cetak karcis portal lintas jalan desa simp4 Sei Baru Bulan April 2014. Yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014. f. Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang tujuh belas juta dua ratus dua puluh ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal lintas jalan desa simp4 Sei Baru Bulan April 2014. Yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014. g. Kuitansi yang diterima dari Pengelola portal Desa Ketua LPM, banyaknya Uang tujuh Belas Juta dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal Desa Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru priode = 1 Bulan 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Koordinator jaga (IDUR) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014. h. Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 si Baru Priode = tanggal, 02 – 04 2014 s/d tanggal 10-02-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga di Simp4 Sei Baru, 11 April 2014. i. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-04-2014 s/d tanggal 20-04-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 April 2014. j. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 21-04-2014 s/d tanggal 30-04-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 01 Mei 2014. k. Kuitansi yang diterima dari Ketua LPM Pengelola portal, banyaknya Uang enam Juta lima Puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif anggota LPM priode = 01 Bulan April 2014 yang ditandatangani oleh Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (Fitriansyah) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014. l. Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang delapan Juta lima ratus delapan puluh sembilan Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif pengelola dan insintif anggota LPM Portal Lintas Jalan Desa Simp4 Sei baru, Bulan April 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014. m. Copy Nota CV. PATRIA ARTA WAHANA kepada Yth. Bp. Anggoro diterima oleh H. Gazali R sejumlah Rp. 425.000 di Simp.4 Sei Baru tanggal 11- April 2014. n. Copy Nota CV. PATRIA ARTA WAHANA kepada Yth. LPM sejumlah Rp. 800.000 di Simp.4 Sei Baru tanggal 14- April 2013. 160. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (2) Bulan Mei 2014 yang di tandatangani oleh H.GAZALI RAHMAN , terdiri dari : a. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (2) Bulan Mei 2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru Arnida Shalehah pada tanggal 01 juni 2014 di simp4 Sei Baru. b. kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan ds. Simp 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa untuk bulan Mei 2014 sejumlah Rp.59.497.500,- yang di tanda tangani oleh Bendahara Desa Simp.4 Sungaibaru ARINDA.S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014. c. Kwitansi terima dari pengelola lintas jalan Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran hasil lintas jalan bulan Mei 2014 untuk pembayaran Desa/tempat ibadah, Insentif Pemerintah Desa, BPD, Kadus dan ketua RT sejumlah Rp.18.999.000,- yang di tanda tangani oleh Bendahara Desa Simp.4 Sungaibaru ARINDA.S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014. d. Kwitansi terima dari Bendahara Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran biaya cetak karcis dan administrasi portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014 sejumlah Rp.4.257.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014. e. Kwitansi terima dari Bendahara Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran insentif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014 sejumlah Rp.3.057.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014. f. kwitansi terima dari H. GAZALI RAHMAN untuk pembayaran biaya konsumsi perbaikan jalan Desa Di navatani Exapator / Greder sejumlah Rp.1.269.000,- yang di tanda tangani oleh FITRIANSYAH di simp.4 Sei.Baru tanggal 10-5-2014. g. kwitansi terima dari Bendahara Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran insentif jaga portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014 sejumlah Rp.22.485.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014. h. Kwitansi terima dari pengelola portal Desa ketua LPM untuk pembayaran insentif jaga portal desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014, 2 sif jaga A/B 20 orang sejumlah Rp.22.485.000,- yang di tanda tangani oleh kepala kordinator portal sdr. IDUR di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014. i. Rekafitulasi lintas jalan desa simp. 4 sei baru, periode = tanggal, 01-05-2014 s/d tanggal, 10-05-2014, yang ditanda tangani oleh pengelola, ketua LPM H. GAZALI RAHMAN beserta Ketua Kordinator Jaga Sdr. IDUR, di Simp.4 Sei Baru tanggal 11 mei 2014. j. Rekafitulasi lintas jalan desa simp. 4 sei baru, periode = tanggal, 11-05-2014 s/d tanggal, 20-05-2014, yang ditanda tangani oleh pengelola, ketua LPM H. GAZALI RAHMAN beserta Ketua Kordinator Jaga Sdr. IDUR, di Simp.4 Sei Baru tanggal 21 mei 2014. k. Rekafitulasi lintas jalan desa simp. 4 sei baru, periode = tanggal, 21-05-2014 s/d tanggal, 31-05-2014, yang ditanda tangani oleh pengelola, ketua LPM H. GAZALI RAHMAN beserta Ketua Kordinator Jaga Sdr. IDUR, di Simp.4 Sei Baru tanggal 01 Juni 2014. l. Kwitansi terima dari H. GAZALI RAHMAN (pengelola ketua LPM) untuk pembayaran insentif LPM lintas jalan desa simp. 4 sei baru Periode = Bulan Mei 2014, sejumlah Rp.4.673.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara LPM sdr. FITRIANSYAH di simp.4 Sei.Baru. m. Kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran insentif pengelola ketua LPM dan insentif anggota LPM portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014 sejumlah Rp.10.699.500,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM sdr. H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014. 161. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (3) Bulan Juni 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 Juli 2014 yang terdiri dari: a. Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang tiga puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh Ribu lima ratus Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Untuk Bulan Juni 2014, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 1- 7 - 2014. b. Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (03) Bulan Juni 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simp4 Sei baru, 01 Juli 2014. c. Kuitansi yang diterima dari Pengelola Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang dua belas juta empat ratus lima puluh lima Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Untuk Pembangunan Desa dan Pemerintah Desa, BPD, Anggota, Kadus, 18 Ketua RT (Bulan Juni 2014), yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 1- 7 - 2014. d. Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang dua juta enam ratus lima belas Ribu Rupiah, untuk pembayaran Biaya Cetak karcis dan Atministrasi portal Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru Bulan Juni 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014. e. Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang satu juta sembilan ratus enam puluh lima Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp4 sungai baru Bulan Juni 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014. f. Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang tiga belas juta tujuh ratus dua puluh lima Ribu Rp, untuk pembayaran insintif jaga portal lintas jalan desa simp4 sungai baru Bulan Juni 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014. g. Kuitansi yang diterima dari pengelola portal Desa ketua LPM , banyaknya Uang tiga belas juta tujuh ratus dua puluh lima Ribu Rp, untuk pembayaran insintif jaga portal desa simp4 sei baru Bulan Juni 2014 . sif A/B 20 orang, yang ditandatangani oleh kepala kordinator jaga (idur) . di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014. h. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 01-06-2014 s/d tanggal, 10-06-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 11 Juni 2014. i. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-06-2014 s/d tanggal, 20-06-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Juni 2014. j. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = tanggal, 21-06-2014 s/d tanggal, 30-06-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 1 Juli 2014. k. Kuitansi yang diterima dari H. GAZALI RAHMAN (pengelola portal desa) , banyaknya Uang lima juta dua ratus dua puluh sembilan Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif anggota LPM Desa Simp.4 Sei baru Priode = Bulan Juni 2014 . yang ditandatangani oleh FITRIANSYAH . di Simp.4 Sei baru, 08- 07 - 2014. l. Kuitansi yang diterima dari bendahara desa simp4 sungai baru , banyaknya Uang enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh Ribu lima ratus Rupiah, untuk pembayaran insintif pengelola ketua LPM dan insintif anggota LPM Portal Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei baru Bulan Juni 2014 . yang ditandatangani oleh Pengelola Ketua LPM (H. Gazali Rahman) . di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014. 162. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (4) Bulan Juli 2014 yang di tandatangani oleh pengelola ketua LPM H.GAZALI RAHMAN , terdiri dari : a. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (4) Bulan Juli 2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru Arnida Shalehah pada tanggal 01 Agustus 2014 di simp4 Sei Baru, b. Kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa bulan Juli 2014 sejumlah Rp.58.597.500,- yang di tanda tangani oleh bendahara desa Arnida. S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014. c. Kwitansi terima dari Pengelola hasil lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa bulan juli 2014 untuk pembangunan desa dan insentif pemerintah desa, BPD, Kadus, dan ketua RT sejumlah Rp.19.639.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara desa Arnida. S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014. d. Kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran insentif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.3.077.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM sdr. H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014. e. Kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran biaya administrasi dan cetak karcis lintas jalan desa simp.4 sei baru Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.4.027.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014. f. Kwitansi terima dari pengelola portal desa simp.4 sei baru untuk pembayaran biaya penambahan poltase listrik 450-900 watt rumah Bp. Rahman Jarupih untuk keperluan Listrik di Portal sejumlah Rp.1.000.000,- yang di tanda tangani oleh kepala kordinator portal Sdr. IDUR di simp.4 Sei.Baru tanggal 12-Juli-2014. g. kwitansi terima dari pengelola portal Desa ketua LPM untuk pembayaran insentif jaga portal desa simp. 4 sungai baru Bulan Juli 2014, 2 Sif A/B 20 orang sejumlah Rp.21.085.000,- yang di tanda tangani oleh kepala kordinator jaga sdr. IDUR di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014. h. kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran insentif jaga portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.21.085.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM sdr. H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014. i. rekapitulasi lintas jalan desa simpang 4 sei baru periode = tanggal 01-07-2014 s/d tanggal 10-07-2014 yang ditandatangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator jaga Sdr. IDUR di simp4. Sei baru tanggal 11 juli 2014. j. rekapitulasi lintas jalan desa simpang 4 sei baru periode = tanggal 11-07-2014 s/d tanggal 23-07-2014 yang ditandatangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator jaga Sdr. IDUR di simp4. Sei baru tanggal 23 juli 2014. k. rekapitulasi lintas jalan desa simpang 4 sei baru periode = tanggal 21-07-2014 s/d tanggal 30-07-2014 yang ditandatangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator jaga Sdr. IDUR di simp4. Sei baru tanggal 01 agustus 2014. l. kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran insentif pengelola ketua LPM dan anggota LPM portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.10.769.500,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM sdr. H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014. m. kwitansi terima dari H. GAZALI RAHMAN (pengelola portal desa) untuk pembayaran anggota LPM Desa Simp. 4 Sei baru Periode = Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.5.800.000,- yang di tanda tangani oleh Sdr. FITRIANSYAH di simp.4 Sei.Baru tanggal 10-8-2014. n. copy nota dari CV. Patria Arta Wahana kepada Bpk. Sigit di Simp. 4 Sei Baru tanggal 24-07-2014 sejumlah Rp. 510.000,-. 163. 1 (satu) bundel Rekafitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (5) Bulan Agustus 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 September 2014 yang terdiri dari: a. Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang lima puluh dua juta lima belas Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Untuk Bulan Agustus 2014, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 1- 9 - 2014. b. Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (05) Bulan Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simp4 Sei baru, 01 September 2014. c. Kuitansi yang diterima dari Pengelola Lintas Jalan Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang tujuh belas juta empat ratus lima puluh enam Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Bulan Agustus 2014 Untuk Pembangunan Desa/ tempat ibadah, dan insentiv Pemerintah Desa, BPD, Kadus, dan Ketua RT, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 1- 9 - 2014. d. Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang dua juta sembilam ratus Ribu Rupiah, untuk pembayaran insentif keamanan dan taktis lintas portal Jalan Desa Simp4 Sei Baru Bulan Oktober dan Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014. e. Kuitansi telah terima dari ketua LPM Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang tiga juta Rupiah, untuk pembayaran Bantuan untuk HUT yang ke 69 Desa Sinp. 4 Sei Baru, yang ditandatangani oleh H. Rahman/ Widianto. di Simp.4 Sei baru, 15- 08 - 2014. f. Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp4 sungai baru Bulan Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014. g. Kuitansi yang diterima dari ketua LPM , banyaknya Uang tiga juta Rupiah, untuk pembayaran sumbangan Dana Peringatan HUT RI ke 69, yang ditandatangani oleh Widayanto. di Simp.4 Sei baru, 12- 08 - 2014. h. Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang delapan belas juta enam ratus sembilan puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal lintas jalan desa simp4 sei baru Bulan Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014. i. Kuitansi yang diterima dari pengelola portal Desa ketua LPM , banyaknya Uang delapan belas juta enam ratus sembilan puluh ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal desa simp4 sei baru Bulan Agustus 2014 . 2 sif A/B 20 orang, yang ditandatangani oleh kepala kordinator jaga (idur) . di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014. j. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 24-07-2014 s/d tanggal, 18-08-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Agustus 2014. k. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-08-2014 s/d tanggal, 20-08-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Agustus 2014. l. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 21-08-2014 s/d tanggal, 31-08-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 1 September 2014. m. Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang sembilan juta lima ratus enampuluh lima ribu lima ratus rupiah , untuk pembayaran insentif pengelola ketua LPM dan anggota LPM portal lintas jalan desa Simpang 4 Sei Baru bulan agustus 2014. yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014. n. Kuitansi yang diterima dari BP. H GAZALI RAHMAN (pengelola ,Ketua LPM) banyaknya uang tiga juta limaratus ribu rupiah untuk pembayaran insentif LPM Desa Simp.4 Sungai Baru , periode bulan agustus 2014, yang ditandatangani oleh Bendahara LPM Sdr. FITRIANSYAH, di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014. 164. Rekapitulasi Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (6) Bulan September 2014 yang di tandatangani oleh pengelola ketua LPM H.GAZALI RAHMAN , terdiri dari : a. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (6) Bulan September 2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru Arnida Shalehah pada tanggal 01 Oktober 2014 di simp4 Sei Baru. b. kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa simp.4 sei baru untuk bulan September 2014 sejumlah Rp.61.150.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara desa Arnida. S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014. c. kwitansi terima dari pengelola lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa bulan September 2014 untuk pembangunan Desaa/tempat ibadah & insentiv pemerintah,Desa,BPD,KADUS & Ketua RT sejumlah Rp.21.320.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara desa Arnida. S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014. d. kwitansi terima dari bendahara desa simp.4 Sei baru untuk pembayaran Insentiv keamanan dan taktis portal lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru bulan September 2014 sejumlah Rp.3.270.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola,ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014. e. kwitansi terima dari bendahara desa simp.4 Sei baru untuk pembayaran biaya administrasi dan cetak karcis portal lintas jalan desa Simp. 4 sei baru bulan september 2014 sejumlah Rp.4.055.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola,ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014. f. kwitansi terima dari bendahara desa simp.4 Sei baru untuk pembayaran insentif jaga portal blintas jalan desa simp.4 sungai baru bulan september 2014 sejumlah Rp.21.060.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola,ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014. g. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru priode = tanggal,01-09-2014 s/d tanggal 10-09-2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator SIF.A/B IDUR di Simp. 4 sei baru tanggal 11 September 2014. h. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru priode = tanggal,11-09-2014 s/d tanggal 20-09-2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator IDUR di Simp. 4 sei baru tanggal 21 September 2014. i. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru priode = tanggal,21-09-2014 s/d tanggal 30-09-2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator Jaga IDUR di Simp. 4 sei baru tanggal 01 Oktober 2014. j. kwitansi terima dari bendahara desa simp.4 Sei baru untuk pembayaran insentif pengelola ketua LPM insentif anggota LPM portal lintas jalan desa Simpang 4 sei baru bulan september 2014sejumlah Rp.11.445.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola,ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014. k. kwitansi terima dari H.GAZALI RAHMAN (Pengelola Portal Lintas Desa) untuk pembayaran insentif LPM periode Bulan September 2014 sejumlah Rp.4.700.000,- yang di tanda tangani oleh Fitriansyah di Simp4 sei Baru tgl 1-10-2014. 165. Rekafitulasi lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (7) bulan oktober 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 Nopember 2014 . 166. 1 (satu) bundel Rekafitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (8) Bulan Nopember 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 Desember 2014 yang terdiri dari: a. Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru 2014, banyaknya Uang lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Untuk Bulan Oktober - November 2014, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014. b. Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (07 dan 08) Bulan Oktober dan Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simp4 Sei baru, 01 Desember 2014. c. Kuitansi yang diterima dari Pengelola Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang delapan belas juta tujuh ratus Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Bulan Oktober & November Untuk Pembangunan Desa/ tempat ibadah, dan insentiv Pemerintah Desa, BPD, Kadus, dan Ketua RT, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014. d. Kuitansi yang diterima dari Ketua LPM (Pengelola Portal Desa) , banyaknya Uang tiga ratus ribu Rupiah, untuk pembayaran sumbangan Haul datuk Bungur Sei Baru ditandatangani oleh H. MUKNI di Simp.4 Sei baru, 27-11-2014. e. Kuitansi yang diterima dari H. RAHMAN , banyaknya Uang lima ratus ribu Rupiah, untuk pembayaran sumbangan dana dalam rangka HUT SATPAM ke 54 th. 2014 ditandatangani oleh Brigadir EKO JUNIANTO di Asam asam , 28 Nop 2014. f. Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah, untuk pembayaran biaya atministrasi dan cetak karcis portal lintas jalan desa simp4 Sei Baru Bulan Oktober dan Nopember 2014. Yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN) di Simp.4 Sei baru, 01-12-2014. g. Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang sembilan belas juta tiga ratus Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal lintas jalan desa simp4 sei baru Bulan Oktober dan Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014. h. Kuitansi yang diterima dari pengelola portal Desa ketua LPM , banyaknya Uang sembilan belas juta tiga ratus ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal desa simp4 sei baru Bulan Oktober / Nopember 2014 . 2 sif A/B 20 orang, yang ditandatangani oleh kepala kordinator jaga (idur) . di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014. i. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 01-10-2014 s/d tanggal, 10-10-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 11 Oktober 2014. j. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-10-2014 s/d tanggal, 20-10-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Sif A/B (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Oktober 2014. k. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 21-10-2014 s/d tanggal, 31-10-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 1 Nopember 2014. l. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 01-11-2014 s/d tanggal, 10-11-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Sif A/B (IDUR) di Simp4 Sei baru, 11 Nopember 2014. m. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-11-2014 s/d tanggal, 20-11-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Sif A/B (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Nopember 2014. n. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 21-11-2014 s/d tanggal, 30-11-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 1 Desember 2014. o. Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp4 Sei Baru, banyaknya Uang sepuluh juta Seratus lima puluh ribu Rupiah, untuk pembayaran pengelola ketua LPM dan Insentif Anggota LPM Portal Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru Bulan Oktober dan Nopember 2014, yang ditandatangani oleh pengelola, ketua LPM (H. Gazali Rahman) . di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014. p. Kuitansi yang diterima dari H.M Gazali Rahman , banyaknya Uang empat juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif LPM Lintas Jalan desa simp4 sei baru Priode Bulan Oktober / Nopember 2014 . yang ditandatangani oleh Fitriansyah . di Simp.4 Sei baru, 03- 12 - 2014. 167. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (9) Bulan Desember 2014 yang di tandatangani oleh pengelola ketua LPM H.GAZALI RAHMAN , terdiri dari : a. kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa untuk bulan Desember 2014 sejumlah Rp.34.000.000,- yang di tanda tangani oleh Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru ARINDA.S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-Januari-2015. b. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (9) Bulan Desember 2014 terbilang Rp.34.000.000,00 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan Bendahara Desa ARINDA SHALEHAH Simp.4 Sei Baru tanggal 01 Januari 2015. c. kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa untuk bulan Desember 2014 untuk pembangunan desa/tempat ibadah dan intensiv pemerintah,Desa,BPD,KADUS & Ketua RT sejumlah Rp 11.250.000,- yang di gtanda tangani oleh bendahara desa Simp4 Sungai baru tanggal 1 Januari 2015. d. kwitansi terima dari bendahara desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran Insentif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp.4 sei baru bulan Desember sejumlah Rp.1.775.000,- yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015. e. kwitansi terima dari bendahara desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran biaya administrasi dan cetak karcis portal lintas jalan simp.4 sei baru bulan Desember sejumlah Rp. 2.362.500,- yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015. f. kwitansi terima dari H.GAZALI RAHMAN ketua LPM untuk pembayaran sumbangan PHBI Mushola AL-MUSLIMIN BERIMAN Rt 01/01 terbilang Rp.1.000.000,- yang di tandatangani oleh ketua panitia PHBI ROHANSYAH di simp.4 sei baru pada tanggal 28-12-2014. g. kwitansi terima dari ketua LPM Ds.Sungai Baru untuk pembayaran bantuan dana pelaksanaan mauled masjid An-NOR 1436 H sejumlah Rp.300.000,- yang di terima dari RUSDIANSYAh pada tanggal 24 Des 2014. h. kwitansi terima dari H.GAZALI RAHMAN (LPM) untuk pembayaran sumbangan untuk PHBI AL-HIDAYAH terbilang Rp.300.000,- yang di terima dari FAIA pada tanggal 22 Des 2014. i. kwitansi terima dari bendahara desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran insentiv jaga portal lintas jalan desa simpang4 sei baru bulan Desember 2014 sejumlah Rp.12.400.000,- yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015. j. kwitansi terima dari pengelola portal desa ketua LPM untuk pembayaran Insentiv jaga portal desa Simp.4 sei baru Bulan Desember 2014 2 SIF A/B 20 orang sejumlah Rp.12.400.000,- yang di tanda tangani oleh kepala koordinator IDUR di simp.4 sei baru pada tanggal 31-12-2014. k. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = Tanggal 01-12-2014 s/d tanggal 10-12-2014 yang di tandatangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan kepala Koordinator Jaga IDUR di simpang 4 sei baru pada tanggal 11 Desember 2014. l. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = Tanggal 11-12-2014 s/d tanggal 20-12-2014 yang di tandatangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan kepala Koordinator Jaga IDUR di simpang 4 sei baru pada tanggal 21 Desember 2014. m. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = Tanggal 21-12-2014 s/d tanggal 31-12-2014 yang di tandatangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan kepala Koordinator Jaga IDUR di simpang 4 sei baru pada tanggal 31 Desember 2014. n. kwitansi terima dari bendahara desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran pengelolaan ketua LPM dan Insentif anggota LPM portal lintas jalan desa simpang 4 sei baru bulan desember 2014 sejumlah Rp.6.212.500,- yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015. o. kwitansi terima dari ketua LPM pengelola portal untuk pembayaran insentif anggota LPM periode = bullan desember 2014 sejumlah Rp.5.000.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara LPM FITRIANSYAH di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015. 168. 1 (satu) bundel Rekafitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (01) Bulan Januari 2015 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 Pebruari 2015 yang terdiri dari: a. Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru, banyaknya Uang delapan belas juta Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Bulan Januari 2015, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 01- 02 - 2014. b. Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (01) Bulan Januari 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simp4 Sei baru, 01 Pebruari 2015. c. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (02) Bulan Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman), di Simp4 Sei baru, 01 Maret 2015. d. Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru , banyaknya Uang empat puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan desa simp4 sei baru Bulan Februari 2015 . yang ditandatangani oleh Arnida S . di Simp.4 Sei baru, 01 Maret 2015. e. Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (01) Bulan Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru (Arnida Shalehah) , di Simp4 Sei baru, 01 Maret 2015. f. Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (03) Bulan Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman), di Simp4 Sei baru, 01 April 2015. g. Rekafitulasi Hasil Karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (03) Bulan Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan bendahara desa simp. 4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH), di Simp4 Sei baru, 02 April 2015. h. Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa, banyaknya Uang lima puluh juta tiga puluh dua ribu lima ratus Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan desa Bulan Maret yang ditandatangani oleh Arnida S . di Simp.4 Sei baru, 7-4- 2015. 169. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Nota CV.PATRIA ARTA WAHANA kepada Bp.ANGGORO di simp.4 sei baru pada tanggal 11 April 2014 yang di terima oleh H.GAZALI RAHMAN sejumlah RP.425.000,- 170. 1 (satu) fotocopy legalisir Nota CV.PATRIA ARTA WAHANA kepada LPM di simp.4 sei baru pada tanggal 14 April 2014 yang di terima oleh tanpa nama sejumlah RP.800.000,- 171. 1 (satu) fotocopy legalisir Nota CV.PATRIA ARTA WAHANA kepada Bp.SIGIT di simp.4 sei baru pada tanggal 24-07 2014 yang di terima oleh tanpa nama sejumlah RP.510.000,- 172. (tiga) lembar copy salinan surat keputusan bupati tanah laut nomor : 188.45/117-KUM/ 2014 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong tanggal 3 maret 2015. 173. 4 (empat) lembar surat keputusan badan permusyawaratan desa nomor 05 tahun 2014 tentang penyempurnaan rancangan peraturan desa simpang empat sungai baru tentang anggaran dan belanja desa tahun anggaran 2014 berdasarkan keputusan bupati tanah laut tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2014 tanggal 6 juni 2014. 174. 1 (satu) lembar berita acara rapat bpd desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut tanggal 6 juni 2015. 175. 1 (satu) lembar copy daftar hadir rapat penyempurnaan RAPBDES 2015 tanggal 6 Juni 2014. 176. 5 (lima) lembar copy surat keputusan badan permusyawaratan desa no 02 tahun 2015 tentang penyempuraan rancangan peraturan desa Simpang Empat Sungai baru tentang anggaran dan belanja desa tahun anggaran 2015 berdasarkan keputusan bupati tanah laut nomor : 188.45/372-KUM/2015 tetang hasil evaluasi rancangan peraturan desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2015 tanggal 7 mei 2015. 177. 1 (satu) lembar copy berita acara rapat BPD Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tanggal 7 Mei 2015. 178. 1 (satu) lembar copy Daftar Hadir rapat penyempurnaan perdes APBDES 2015 tanggal 7 Mei 2015. 179. 2 (dua) lembar rekening koran , rekening desa simpang empat sungai baru periode Maret 2015 dan April 2015. 180. 3 (tiga) lembar RKA pendapatan No. 1 Tahun anggaran 2014 dengan jumlah anggaran Rp. 340.612.000,- yang ditanda tangani oleh perangkat desa kaur umum sdr. M. Mawardi. 181. 5 (lima) lembar RKA – BL No. 2 program Peningkatan Penyelenggaraan pemerintah desa , kegiatan operasional pemerintah desa lokasi kegiatan desa simpang empat sungai baru target volume 30% jumlah anggaran Rp. 38. 463. 600,- DAU Rp. 128. 212. 000,- yang ditandatangani oleh kaur pemerintah desa sdr. TUGIRAN. 182. 2 (dua) lembar RKA – BL No 3 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kegiatan rehab gorong gorong lokasi kegiatan desa simpang empat sungai baru target volume 100 % jumlah anggaran Rp. 33. 603. 250,- DAU Rp. 128. 212. 000,- yang ditanda tangani oleh kaur pembangunan sdr. MULYANTA. 183. 2 (dua) lembar RKA – BL No 4 Program Pemberdayaan masyarakat desa , kegiatan pengerasan jalan lokasi kegiatan jalan pasar minggu Rt 10/02 dan jalan jarupih Rt. 17 / 3 target volume 100 % jumlah anggaran Rp. 48. 145. 150.- DAU Rp. 128. 212.000 yang ditandatangani oleh ketua pembangunan Sdr. MULYANTA. 184. 2 (dua) lembar RKA – BTL No 5 Tahun Anggaran 2014, jumlah anggaran Rp. 220. 400. 000,- bantuan pemkab. Rp. 173. 100. 000,- DAU Rp. 800.000,- PADESA Rp. 39. 300. 000,- yang ditandatangani oleh kaur umum sdr. M. MAWARDI. 185. 2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut DPA Pendapatan No. 1 jumlah anggaran pendapatan Rp. 340. 612. 000,- yang ditanda tangani oleh kepala desa , sekertaris desa dan kaur umum. 186. 2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut DPA – BL No 2 , kegiatan operasional desa , lokasi desa simpang empat sungai baru, target volume 100 % jumlah anggaran Rp. 38. 463. 600,- sumber DAD Rp. 34. 039. 300,- yang ditandatangani oleh kepala desa, sekertaris desa, dan kaur pemerintahan. 187. 1 (satu) lembar dkumen pelaksanaan anggaran desa simpang empat sungai baru kecamatan jrong kabupaten tanah laut DPA – BL No. 3 , kegiatan pemberdayaan masyarakat desa renovasi gorong gorong, lokasi desa simpang empat sungai baru, target Volume 100 % jumlah anggaran Rp. 33. 603. 250. Sumber ADD Rp. 33. 603. 250,- yang ditanda tangani oleh kepala desa , sekertaris desa dan kaur pembangunan. 188. 1 (satu) lembar dokumen pelaksanaan desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut DPA- BL No. 4, Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa perkerasan jalan , lokasi desa simpang empat sungai baru Rt 10 dan rt 17 , target volume 100 % dan jumlah anggaran Rp. 48. 145. 150,- sumber DAD 48. 145. 150,- yang ditanda tangani oleh kepala desa, sekretaris desa, dan kaur pembangunan. 189. 1 (satu) lembar dokumen pelaksanaan anggaran desa simpang empat sungai baru kecmatan jorong kabupaten tanah laut DPA – BL No 5 , DAD Rp. 800.000,- jumlah anggaran Rp. 220. 400. 000,- bantuan keuangan pemkab tala, Rp. 173. 100. 000,- PA Desa Rp. 39. 300. 000,- rincian belanja nggaran tidak langsung yang ditanda tangani oleh kepala desa, sekertaris desa, dan kaur umum. 190. 1 (satu) unit laptop merk COMPAQ Presario CQ41 HEWLETT-PACKARO warna hitam dan charger (dalam keadaan rusak) 191. 1 (satu) lembar nota dari CV. PATRIA ARTA WAHANA nama jenis barang 1-2.000 (perdes noomor 1) : 2.000 lembar , 1 – 26.000 (perdes nomor 2) : 26.000 lembar pada tanggal, bulan, tahun, tidak ada di simp 4 sei baru yang ditanda tangani oleh sdr. Rina, sk. 192. 1 (satu) lembar penjualan karcis portal lintas jalan desa simp4 sei baru bulan april 2014 sampai dengan bulan mei 2015 yang ditanda tangani oleh pengelola H. Gazali Rahman pada tanggal 1 Juni 2015. 193. 1 (satu) lembar penyelesaian tagihan dana portal kepada H. ABDUL GANI (PT GN) pada tanggal 1 juni 2015 yang ditanda tangani oleh HM. GAZALI RAHMAN. 194. 1 (satu) lembar rekapitulasi lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (4) bulan April 2015 yang ditanda tangani oleh pengelola, ketua LPM H. Gazali Rahman pada tanggal 1 mei 2015 195. 1 (satu) lembar rekapitulasi hasil lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (4) bulan april 2015 yang ditanda tangani oleh pengelola , Ketua LPM. H. GAZALI RAHMAN pada tanggal 11 Mei 2015. 196. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal lintas jalan desa banyaknya uang Rp. 17.150.000,- untuk pembayaran insentif upah jaga portal lintas jalan desa simp4 sei baru periode bulan april 2015 yang ditanda tangani oleh sdr. IDUR selaku koordinator jaga pada tanggal 03 Mei 2015. 197. 1 (satu) lembar pembayaran gaji jaga portal desa periode = (4) bulan April 2015 yang ditandatangani oleh pengelola, Ketua LPM H. M. GAZALI RAHMAN pada tanggal 03 Mei 2015. 198. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang enamjuta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah untuk pembayaran pembangunan mushola al Muslimin beriman rt. 01/01 simp4 sei baru dari hasil portal jalan desa simp4 sei baru bulan april 2015 yang ditandatangani oleh ketua pembngunan , mushola al muslimin beriman HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 Mei 2015. 199. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang sembilan juta empat ribu rupiah untuk pembayaran insentif kepala desa, perangkat desa dan BPD hasil portal jalan desa simp4 sei baru bulan April 2015 pada tanggal 01 Mei 2015 ACC Kades. 200. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang sebelas juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah untuk pembayaran insentif pengelola portal , anggota LPM biaya taktis dan administrasi hasil portal jalan desa simp4 sei baru bulan april 2015 yang ditandatangani oleh H. GAZALI RAHMAN pada tanggal 11 Mei 2015. 201. 1 (satu) lembar rekapitulasi lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (01) bulan mei 2015 yang ditanda tangani oleh ketua panitia mushole al muslimin beriman , pengelola sdr. HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 juni 2015. 202. 1 (satu) lembar rekapitulasi hasil portal lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (01) bulan mei 2015 yang ditanda tangani oleh ketua panitia mushola al muslimin beriman, pengelola Sdr. HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 juni 2015. 203. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang enam belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah untuk pembayaran insentif/ upah jaga portal jalan desa simp4 sei baru periode bulan mei 2015 yang ditandatangani GONZENK dan AMAT pada tanggal 01 Juni 2015. 204. 1 (satu) lembar pembayaran gaji jaga portal desa periode = (5) bulan mei 2015 yang ditanda tangani oleh pengelola , ketua LPM HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 Juni 2015. 205. 1 (satu) lembar kuitansi sudah teria dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah untuk pembayaran pembangunan mushola al muslimin beriman Rt. 01/ 01 simp4 sei baru dari hasil portal jalan desa simp4 sei baru bulan april 2015 yang ditandatangani oleh ketua pembangunan mushola al muslimin beriman HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 juni 2015. 206. 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah untuk pembayaran insentif pengelola portal , taktis , administrasi dll portal jalan desa simp4 sei baru bulan mei 2015 yang ditandatangani oleh H. GAZALI RAHMAN Pada tanggal 01 juni 2015. 207. 1 (satu) lembar catatan dana taktis dan administrasi tidak disertai nota atau kuitansi yang ditandatangani oleh sdr. H. GAZALI RAHMAN pada tanggal 08 Juni 2015 di Simp4 sei baru. 208. 3 (tiga) lembar surat keputusan kepala desa simpang empat sungai baru nomer 7 tahun 2015 tentang pencabutan petugas portal jalan desa , desa simpang empat sungai baru , yang ditetapkan di simpang empat sungai baru pada tanggal 15 April 2015 oleh kepala desa HUSNI FIRDAUS. Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Husni Firdaus Bin Misrani U 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
UTUSAN
Nomor 12/Pid.Sus-TPK / 2016/PN.Bjm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalamPengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : H.GAZALI RAHMAN TR Bin H.TARMUSI (Alm)
Tempat lahir : Jorong
Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 08 Januari 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Jl.A.Yani Km.123 Sei baru Rt.001/001 desa Simpang Empat Sungai Baru,Kec.Jorong Kab.Tanah Laut.
Agama : Islam
Pekerjaan : Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong.
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2015 s/d tanggal 9 Januari 2016 (Rutan).
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2016s/d tanggal 18 Februari 2016.
Perpanjangan Ketua PN.Pelaihari sejak tanggal 19 Februari 2016 s/d tanggal 19 Maret 2016.
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2016 s/d tanggal 5 April 2016 (rumah).
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 6 April 2016 s/d tanggal 6 Mei 2016.
Ketua Pengadilan Tipikor / PN Banjarmasin sejak tanggal 7 Mei 2016 s/d tanggal 6 Juli 2016
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama 1. Dr. MASDARI TAMIN, SH., MH.; RUDI DARMADI, SH.; MAHYUDDIN, SH.; ADIK SANJAYA, SH.; HAIRATUNNISA, SH dan RABIATUL ADAWIYAH, SH. Yang kesemuanya pengacara pada Kantor Hukum Dr. MASDARI TAMIN, SH., MH., yang beralamat di Jl. P. Hidayatullah (Ruko STIH Sultan Adam) No. 1 Banjarmasin, telpon/Fax 0511-4315510, sebagaimana Surat Kuasa Khusus, tanggal 29 Maret 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjar-masin di bawah Register No. 28/Pid/2016/PN.Bjm tanggal 29 Maret 2016.
Pengadilan Tipikor tersebut,
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm tanggal 21 Maret 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm, tanggal21 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa dipersidangan;
Telah membaca dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin yang dibacakan pada hari Senintanggal 30Mei 2016 yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwaterdakwa H.GAZALI RAHMAN TR Bin H.TARMUSI (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPJo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (dalam Dakwaan Subsidair) dan oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwaH.GAZALI RAHMAN TR Bin H.TARMUSI (Alm)terbuktisecarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama melanggar Pasal 3jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.GAZALI RAHMAN TR Bin H.TARMUSI (Alm)dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.GAZALI RAHMAN TR Bin H.TARMUSI (Alm) untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Dari nomor : 1 (satu) sampai dengan nomor : 208
Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain An.Husni Firdaus Bin Misrani U
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwatelah mengajukan Nota pembelaan / Pledooi tertanggal 2 Juni 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa H.GAZALI RAHMAN TR Bin H.TARMUSI (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
Membebaskan dari semua dakwaan dan atau melepaskanterdakwa H.GAZALI RAHMAN TR Bin H.TARMUSI (Alm) darisemua tuntutan Hukum;
Mengembalikan harkat dan martabatterdakwa H.GAZALI RAHMAN TR Bin H.TARMUSI (Alm), dalam keadaan semula ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang,bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Repliek pada tanggal 2 Juni 2016 yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan semula;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 23 Maret 2016, No.Reg.Perk : PDS-02/PELAI/Ft.1/03/2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Primair
Perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair
Perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwamengajukan Keberatan/Eksepsi tertanggal 18 April 2016, yang mana atas Keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut telah diputus dengan Putusan Sela yang dibacakan pada persidangan tanggal 2 Mei 2016 yang Amarnya adalah sebagai berikut :
Menolak keberatan / eksepsi Penasehat Hukum terdakwaH.GAZALI RAHMAN TR Bin H.TARMUSI (Alm) seluruhnya.
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum PDS-02/PELAI/Ft.1/03/2016 adalah sah menurut Hukum.
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Menimbang, bahwa oleh karena Keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa ditolak maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang mana saksi saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi M. Tarmadi, SE :
Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pengelolaan dana tersebut setahu saksi yang mengambil uang portal ke PT. WAHYU PUTRA RAMADHAN adalah Sdr. H.GAZALI RAHMAN dan cara pembayarannya sdr H.GAZALI RAHMAN langsung mendatangi kantor PT. WAHYU PUTRA RAMADHAN.
Jika truck batu bara yang ingin melintasi jalan desa Simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten Tanah Laut harus terlebih dahulu membeli karcis kepada ketua LPM sdr.H.GAZALI RAHMAN yang di lengkapi dengan bukti kwitansi pembelian adapun jumlah uang yang sudah di keluarkan untuk pembelian karci lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong tersebut Rp 357.340.000,-
Saksi tidak mengetahui jika uang dari pungutan karcis yang di serahkan kepada sdr. GAZALI RAHMAN tersebut di catat di dalam buku kas Desa atau tidak di karenakan pembayaran dilakukan dengan cara sdr. Gazali rahman datang langsung ke kantor PT. WPR.
PT. WPR tidak ada perjanjian kontrak dengan Desa Simpang Empat Sungaii Baru Kecamatan jorong Kabupaten Tanah Laut tersebut mengenai lintas jalan tersebut
Terhadap perdes Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tentang kewajiban truk yang bermuatan hasil tambang batu bara yang melintas di jalan desa harus membayar Rp 20.000,- tidak ada di sosialisasikan dan saksi mengetahui tentang perihal tersebut setelah portal berdiri dan di beritahu oleh petugas portal serta surat dari LPM pada tanggal 01 April 2014 nomor : 01/LPM/SESB/IV/2014.
2. SaksiiSigit Anggoro :
Saksi menerangkan bahwa selaku sekertaris LPM hanya bertugas memesan tiket , tugas sekertaris lainnya di ambil alih oleh Sdr.GAZALI RAHMAN
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak tau siapa yang bertugas menjaga portal , hanya Sdr.H.GAZALI RAHMAN yang mengetahui hal tersebut.
Saksi menerangkan bahwa saksi biasanya melakukan pemesanan tiket/karcis di percetakan PATRIA dalam satu kali pemesanan karcis/tiket biasa saksi memesan lebih dari 20.000 lembar yang di bagi menjadi dua jenis yaitu karcis yang berbentuk kecil dan panjang dan dalam pemesana tiket/karcis tidak dilakukan setiap bulan.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pengelaolaan portal , bagaimana cara pemungutan karna hal tersebut sudah di ambail alih oleh Sdr.GAZALI RAHMAN.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana wujud pengewasan kepala desa tetapi Sepengetahuan saksi Sdr.HUSNI FIRDAUS tidak pernah melakukan evaluasi/ pengawasan terhadap pengelolaan pungutan lintas jalan desa.
Saksi menerangkan bahwa saksi selaku sekertaris tidak mengetahui tentang adanya rekening LPM dan yang mengetahui penyimpanan untuk pembyaran/ pembelian karcis tersebut yaitu ketua LPM Sdr.H.GAZALI RAHMAN.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui jika hasil pungutan lintas jalan desa yang merupakan pendapatan desa di salurkan dan di bukukan dalam bukas Kas Desa yang di tuangkan dalam APBDes.
Saksi menerangkan bahwa pada bulan januari 2015 sampai dengan bulan Maret 2015 saksi tidak ada lagi memesan karcis pungutan lintas jalan Desa karena pada bulan Nopember 2014 saksi secara lisan mengundurkan diri kepada ketua LPM sdr. GAZALI RAHMAN.
Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2015 sudah mengundurkan diri sebagai sekretaris jadi saksi pada tahun tersebut tidak ada melakukan pembelian maupun pemesanan karcis dan untuk tahun 2014 saksi membeli karcis sebanyak 4 kali dengan nilai tidak lebih dari Rp 2.000.000,-.
3.SaksiJuni Deris Bin Deris (Alm)
Saksi menerangkan bahwa rancangan PERDES no 2 tahun 2014 dibuat oleh kepala desa yang dimusyawarahkan kepada BPD , tokoh masyarakat desa beserta perangkat desa dan di sahkan oleh BPD, PERDES ini di terapkan di desa simpang empat sungai baru kec.Jorong Kab.Tanah Laut sejak bulan APRIL dan yang menjadi pelaksanannya adalah kepala desa yaitu Sdr.HUSNI FIRDAUS.
Saksi menerangkan bahwa yang mengelola keuangan desa adalah kepala desa beserta bendaharanya sedangkan keungan portal adalah LPM namun dalam kenyataannya yang mengelola keungan portal adalah Sdr.H.GAZALI RAHMAN selaku ketua LPM sendiri tanpa melibatkan anggotanya.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada pembukuan uang hasil dari lintas jalan desa tersebut karena tidak ada nya laporan dari LPM dan dari kepala desa.
Saksi menerangkan bahwa setahu saksi uang dari hasil pungutan lintas jalan tersebut untuk tunjangan tambahan perangkat desa, BPD, ketua RT, LPM, dan petugas jaga portal, akan tetapi saksi hanya mendapatkan 2kali tambahan penghasilan dengan nominal uang RP.150.000,-
Saksi menerangkan bahwa sedangkan untuk honor yang di terima petugas jaga portral tidak pasti tergantung banyak sedikitnya truk yang melintas karena dalam rapat yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2014 petugas jaga portal menerima sebesar Rp.8.000,- dari pungutan lintas jalan desa yang sebesar Rp.20.000,-
Saksi menerangkan bahwa untuk pembagian dari pungutan lintas jalan desa sebesar Rp.20.000,- sebagai berikut :
-
-
-
Untuk pembangunan Rp.3.000,- Untuk insentif jaga RP. 8.000,- Untuk pemerintah desa Rp. 3.000,- Untuk insentif LPM Rp.1.500,- Untuk Pengelola Rp. 2.000,- Untuk administrasi/karcis Rp. 1.500,- Untuk insentif keamanan Rp.1.000,- Jumlah Rp.20.000,-
-
-
Sedangkan untuk pembagian truk tronton yang tidak sesuai dengan dengan keputusan rapat 31 Maret 2014 yang sebelumnya RP.50.000,- sesuai di lapangan hanya dikenakan tariff Rp.17.500, adapun pembagian nya :
-
-
-
Untuk pembangunan Rp.3.500,- Untuk insentif jaga RP. 5.000,- Untuk pemerintah desa Rp. 3.500,- Untuk insentif LPM Rp.1.500,- Untuk Pengelola Rp. 2.000,- Untuk administrasi/karcis Rp. 1.500,- Untuk insentif keamanan Rp.1.000,- Jumlah Rp.17.500,-
-
-
Saksi menerangkan bahwa ada dua cara pembayaran karcis, yaitu dengan petugas jaga mengumpulkan karcis yang di beri supir atau pembayaran cash dan hasilnya di serahkan oleh sdr.H.GAZALI RAHMAN.
Saksi menjelaskan bahwa kepala desa selaku pengelola keuangan desa yang harus bertanggung jawab karena telah merugikan keuangan daerah/desa.
Saksi Sanjaya :
Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui tentang adanya pungutan lintas jalan sejak adanya peraturan desa yang di buat sekitar bulan maret atau april tetapi tanggalnya saksi lupa dengan ketentuan tariff untuk jenis truk dikenakan tarif Rp.20.000,-/Rit, tronton dikenakan tariff Rp.50.000,-/Rit (sesuai hasil rapat) tetapi sesuai dengan fakta dilapangan untuk tronton dikenakan tarif Rp.15.000,-/Rit sesuai perintah Sdr.H.GAZALI RAHMAN selaku ketua LPM tanpa dimusyawarahkan dengan masyarakat desa simpang empat sungai baru.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan/menetapkan PERDES tetapi saksi hanya mengetahui yang mengelolanya adalah Sdr.H.GAZALI RAHMAN yang merupakan ketua LPM.
Saksi menerangkan bahwa pada awalnya system pengelolaan uang hasil pungutan lintas jalan desa simpang empat sungai baru ditangani oleh UJI(adik sdr.H.GAZALI RAHMAN) UJI yang membuat laporan rekap perRet kemudian dilanjutkan oleh PENDI (anak sdr.H.GAZALI RAHMAN) , untuk uang hasil pungutan lintas desa ditangani oleh sdr.H.GAZALI RAHMAN dengan pembagian untuk petugas penjaga portal Rp.8.000/perRit untuk angkutan Truk PS sedangkan untuk angkutan tronton Rp.5.000/perRit.
Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saksi uang hasil dari pungutan lintas desa digunakan untuk pembangunan masjid/langgar yang jumlahnya saski tidak tau , pengerasan jalan-jalan dan untuk insentif aparat pemerintah desa,anggota LPM dan angguta BPD.
Saksi menerangkan bahwa untuk system penggunaan jalan langsung membeli karcis kepada sdr.H.GAZALI RAHMAN, karcis tersebut di dapatkan dari Sdr.SIGIT ANNGORO karena ketua LPM memerintahkan Sdr.SIGIT ANGGORO untuk memesan karcis yang saksi tidak mengetahui dimana sdr.SIGIT ANGGORO memesan karcistersebut.
Saksi menerangkan bahwa H.GAZALI RAHMAN melakukan pembukuan terhadap hasil pungutan lintas desa tersebut persepuluh hari untun saksi ada mentandatangani gajih dari Sdr.H.GAZALI RAHMAN untuk laporan kedesa.
Saksi menerangkan bahwa uang hasil pungutan portal tersebut merupakan sumber pendapatan desa simpang empat sungai baru kec.Jorong Kab.tanah Laut akan tetapi uang hasil pungutan portal tersebut di simpan di tempat Sdr.H.GAZALI RAHMAN.
Menurut saksi yang berhak bertanggung jawab dalam hal ini adalah Ketua LPM Sdr.H.GAZALI RAHMAN dan kepala desa Sdr.HUSNI FIRDAUS.
5.Saksi Abdul Rahman :
Saksi menerangkan bahwa saksi merupakan Ketua penjaga portal Desa Simpang Empat Sungai Baru, kec. Jorong Kab. Tanah Laut.
Saksi menerangkan struktur organisasi LPM : H. Gazali Rahman sebagai ketua, Sdr. Tharbani sebagai wakil, SIGIT ANGGORO Sebagai Sekretaris, Sdr. FITRIANSYAH sebagai Bendahara, dan untuk anggota lainnya dibentuk oleh H. Gazali Rahman sendiri.
Saksi menerangkan bahwa yang menetapkan perdes tentang pungutan Desa Simpang Empat Sungai Baru adalah Sdr. Husni Firdaus.
Saksi menerangkan bahwa system pengelolaan uang hasil pungutan Lintas jalan pada Desa Simpang Empat Sungai Baru adalah Pada awalnya yang membuat laporan Rekap per Ret untuk Pengguna lintas jalan adalah Sanjaya dengan Uji (Fauzi) yaitu (adik H. Gazali Rahman) kemudian dilanjutkan oleh Pendi (anak H. Gazali Rahman) setelah beberapa Bulan setelah Uji bekerja di PT. Darmahenwa Subkon Arutmin. Baru yang mengelola sepenuhnya adalah H. Gazali Rahman, adapun system pembagiannya adalah untuk petugas jaga portal mendapat bagian Rp. 8000,-/ rit untuk angkutan Truk PS, dan Rp. 8.000,-/rit juga untuk angkutan Tronton, selanjutnya untuk selebihnya dari uang hasil pungutan lintas jalan bagaimana cara H. Gazali Rahman mengelola saksi tidak tahu.
Saksi menerangkan untuk pembagiannya adalah setiap per sepuluh hari. Perhitungannya yaitu Rp. 8000/rit x jumlah karcis yang dipungut x 10 hari hasilnya dibagi 20 orang. Untuk rata – rata per 10 hari setiap bagi hasil memperoleh +/- Rp. 400.000,- sampai Rp. 700.000,- per orang.
Saksi menjelaskan bahwa system penjualan karcis kepada para pengguna jalan angkutan batubara yang diterapkan oleh LPM yang digunakan untuk pungutan lintas jalan adalah pengguna jalan langsung membeli karcis di tempat H. Gazali Rahman untuk diserahkan pada petugas jaga portal saat armadanya melintas, namun sebagian (GN) tidak membeli karcis hanya lewat catatan oleh petugas jaga yang kemudian dibuatkan rekapitulasi oleh H. Gazali Rahman untuk di claimkan kepada pengguna jalan (GN).
Saksi menerangkan bahwa pemesanan terhadap karcis dilakukan langsung oleh H. Gazali Rahman, tempat pemesanan saksi tidak tahu.
Saksi membenarkan bahwa hasil pungutan lintas jalan (portal) Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong tersebut merupakan Sumber Pendapatan Desa Simpang Empat Sungai Baru.
Saksi menerangkan bahwa setahu saksi Kepala Desa sdr. HUSNI FIRDAUS tidak ada melakukan evaluasi/ pengawasan terhadap pengelolaan pungutan lintas jalan desa.
Saksi menerangkan bahwa yang bertanggung jawab adalah Ketua LPM Sdr. GAZALI RAHMAN selaku ketua LPM dan pengelola pungutan lintas jalan bersama Kepala Desa Sdr. Husni Firdaus dimana kepala Desa yang telah mengeluarkan Perdes Nomor 2 tahun 2014 tentang Pungutan Desa.
6. SaksiHusaini Alias Usai :
Saksi menerangkan bahwa PT Barito Inti Perdana telah melakukan pembayaran portal di Desa Simpang empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut terhitung sejak 10 April 2014 langsung di gabungkan dengan premi (uang bonus) supir truck dengan jumlah tarif Rp. 20.000,- /Ret.
Saksi menerangkan bahwa PT Barito Inti Perdana melakukan pembayaran dengan cara chas yang berdasarkan jumlah Rit yang loding pada saat itu dan penambahan uang premi kepada supir , dan yang menerima uang pungutan lintas jalan desa adalah petugas jaga portal.
Saksi menerangkan PT Barito Inti Perdana membayar pungutan lintas jalan desa berdasarkan jumlah rit saat loading dan laporan penimbangan, yaitu :
-
-
-
No Tanggal Jumlah rit Rp 1 10 april 2014 40 Rp. 800.000,- 2 13 april 2014 17 Rp. 340.000,- 3 14 april 2014 35 Rp. 700.000,- 4 18 april 2014 10 Rp. 200.000,- 5 19 april 2014 62 Rp. 1.240.000,- 6 26 april 2014 4 Rp. 80.000,- 7 27 april 2014 78 Rp. 1.560.000,- 8 04 mei 2014 52 Rp. 1.040.000,- 9 16 mei 2014 53 Rp. 1.060.000,- 10 18 mei 2014 15 Rp. 300.000,- 11 20 mei 2014 5 Rp. 100.000,- 12 21 mei 2014 8 Rp. 160.000,- 13 31 mei 2014 11 Rp. 220.000,- 14 1 juni 2014 40 Rp. 800.000,- 15 5 juni 2014 43 Rp. 860.000,- 16 14 juni 2014 50 Rp. 1.000.000,- Total 523 Rp. 10. 460.000,-
-
-
Saksi tidak mengetahui mengenai PERDES yang dibuat oleh kepala desa , sebelum adanya PERDES yang dibuat oleh kepala desa tidak pernah dikenakan retribusi portal dan saksi juga tidak mengetahui ada atau tidaknya Armada lain bermuatan batubara dikenakan pungutan portal lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut.
Saksi menerangkan bahwa laporan penimbangan (sebanyak 36 lembar) dan surat kirim PT. BARITO INTI PERDANA (sebanyak 362 lembar) pembayaran dana portal lintas jalan desa Simpang empat sungai baru, mulai dari bulan April 2014 sampai dengan Bulan Juni 2014 yang di tunjukkan oleh pemeriksa adalah benar laporan penimbangan dan surat kirim tersebut tersebut adalah bukti pembayaran dana portal lintas jalan desa Simpang Empat Sungai Baru kecamatan jorong yang pembayarannya digabungkan dengan premi supir dan sopir membayar chas ke petugas jaga portal.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui di gunakan untuk apa dana portal tersebut dan Menurut saksi juga yang bertanggung jawab atas pengelolaan pengelolaan dana Portal Lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru adalah Sdr.GAZALI RAHMAN dan kepala desa Sdr.HUSNI FIRDAUS.
7.Saksi Rusdiansyah :
Saksi menerangkan bahwa pembuatan peraturan desa Nomor 2 tahun 2014 dilakukan secara musyawarah yang dilakukan pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014 di Kantor Desa Simpang Empat Sungai baru kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut yang dihadiri oleh Rt, Kepala Dusun dan ketua BPD dan tokoh masyarakat serta kepala Desa, dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan peraturan ini di gunakan sejak bulan Maret.
Saksi menerangkan bahwa dalam hal pengelolaan uang sesuai dengan PERDES nomer 2 tahun 2014 menyatakan yang melakukan pengelolaan keuangan desa adalah kepala desa dan bendahara desa sedangkan yang melakukan pengelolaan keuangan pungutan truck lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut adalah LPM.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui berapa hasil pungutan lintas jalan pengelolaan keuangan pungutan truck lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut karena saksi tidak pernah menerima laporan dari LPM maupun dari Desa.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui tentang RKA karena kepala desa Sdr HUSNI FIRDAUS pada saat rapat bulan April 2014 sudah membawa rancangan APBDes, jadi BPD hanya tinggal menyetujuinya, dan selanjutnya rancangan tersebut dibawa ke kabupaten untuk dievaluasi oleh Bupati.
Saksi menerangkan bahwa anggaran yang dikeluarkan Sesuai dengan rincian anggaran pendapatan dan belanja desa simpang empat sungai baru adalah sebesar Rp. 30.000.000 dan jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBDes Desa Simpang Empat Sungai baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut TA. 2014 merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja.
Saksi menerangkan bahwa BPD tidak melakukan penandatanganan dalam hasil rapat pengelolaan portal lintas jalan Desa tersebut di karenakan LPM dan kepala Desa tidak memberi tahukan ada perubahan terbaru mengenai sistem alokasi dana dari dana portal sebesar Rp. 20.000,- dialokasikan kemana saja. Dan setelah saksi membaca hasil keputusan rapat dan kesepakatan bersama pada tanggal 30 maret 2014 tidak sesuai dengan rapat yang pertama yang membahas tentang pungutan portal lintas jalan desa.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui pendapatan asli desa masuk rekening desa atau tidak karena tidak adanya laporan setiap bulannya dan tidak ada rapat tentang pungutan portal lintas desa.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui dari anggaran pemerintah maupun pendapatan asli desa mesuk rekening desa atau tidak dikarenakan karena tidak ada laporan setiap bulannya dan tidak ada rapat tentang pungutan portal lintas jalan desa.
Saksi menerangkan bahwa uang hasil pungutan lintas jalan Desa Simpang Empat Sunga Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut dari bulan April 2014 s/d bulan Maret 2015 sepengetahuan saksi di gunakan untuk insentif tunjungan tambahan untuk perangkat desa, BPD, Ketua Rt, LPM, dan pembangunan Langgar di Rt. 01 Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.
Saksi menerangkan bahwa bentuk pengawasan saksi selaku ketua BPD tentang pengelolan uang pungutan lintas jalan tersebut yaitu saksi pernah menanyakan kepada Bendehara Desa tentang pendapatan portal Desa namun di jawab oleh bendahara desa bahwa mengenai tentang keadaan uang desa siapapun tidak boleh mengetahuinya dan yang boleh hanyalah kepada desa oleh karena itu saksi merasa sudah tidak dianggap lagi di dalam pelaksanaan, pengelolaan, pungutan lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru tersebut.
Saksi menerangkan bahwa insentif tambahan yang di terima saksi yaitu :
Bulan Mei sebesar Rp. 400.000,-
Bulan Mei sebesar Rp. 400.000,-
Bulan Juni & Juli sebesar Rp. 700.000,-
Bulan Agustus sebesar Rp. 400.000,-
- Saksi menerangkan bahwa yang bertanggung jawab jika dalam pelaksanaan pungutan portal lintas jalan tersebut ada penyelewengan dana sehingga merugikan keuangan daerah/desa yaitu kepala desa dan Ketua LPM selaku pengelola portal lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru.
Saksi menerangkan bahwa yang bertanggung jawab jika dalam pelaksanaan APBDes tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga merugikan keuangan negara yaitu kepala desa saudara HUSNI FIRDAUS dan termasuk bendahara Desa yaitu saudari ARNIDA dan tidak mengetahui ada perubahan APBDes di Desa Simpang Empat Sungai Baru pada TA. 2014 karena pada bulan September sudah habis masa jabatan saksi sebagai ketua BPD.
8.Saksi Thabrani :
Saksi menerangkan bahwa di Desa Simpang empat Sungai Baru kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut , ada pungutan lintas jalan desa /tranportasi truk yang membawa/mengangkut batu bara sejak adanya Peraturan desa simpang empat sungai baru yaitu untuk tanggal nya lupa sekitar bulan maret atau April 2014. Untuk tarif tergantung masing masing jenis truck : Untuk truck PS : Rp 20.000,-. Dan untuk Jenis Tronton : Rp. 50.000,- (berdasarkan kesepakatan rapat tokoh masyarakat di desa).
Saksi menerangkan bahwa yang menghadiri rapat untuk menentukan tarif pungutan lintas jalan di Desa Simpang empat Sungai Baru kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tersebut dihadiri oleh Kepala Desa (Husni Firdaus), Ketua BPD lama (Rusdiansyah als ihid), H. Gazali Rahman, Sigit Anggoro, Fitriansyah, Saksi sendiri (Thabrani), Tokoh Masyarakat dan Ketua RT dan pada saat rapat tersebut yang dibahas adalah pembentukan LPM dan tarif pungutan lintas jalan yaitu Truk PS. Sebesar Rp 20.000,-, Tronton Rp. 50.000,-, Alat Berat Berat Rp. 250.000,- akan tetapi sepengetahuan saksi yang dibuatkan karcisnya hanya Truk PS (angkutan batu bara) dan Tronton (angkutan batu bara) saja. Untuk Alat Berat tidak dibuatkan karcisnya tetapi tetap dipungut dan hasil uangnya digunakan untuk operasional penjaga portal adapun struktur LPM sebagai berikut :
H. GAZALI RAHMAN sebagai Ketua .
Sdr. THABRANI sebagai Wakil Ketua .
SIGIT ANGGORO, SE sebagai Sekretaris.
Sdr.FITRIANSYAH sebagai Bendahara
Dan ada orang lainnya sebagai Anggota saksi tidak tahu jumlahnya Untuk Anggota LPM yang lainnya dibentuk oleh H. Gazali Rahman sendiri, dan dasar dibentuknya LPM yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Nomor 8 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Simpang Empat Sungai Baru yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sdr. HUSNI FIRDAUS
Saksi menerangkan bahwa yang mengeluarkan menetapkan PERDES desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut menurut Sdr. H. Gazali Rahman bahwa sudah ada Perdesnya untuk portal tetapi untuk pembuatannya saksi tidak tahu dan yang mengetahuinya adalah Sdr. H. GAZALI RAHMAN sendiri. Dan pungutan tersebut dilakukan 3 hari setelah rapat penentuan tarif portal sedangkan Untuk pengelolaan portal adalah LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) yang di ketuai oleh Sdr. GAZALI RAHMAN yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Nomor 9 Tahun 2014 tanggal 10 April 2014 tentang Penunjukan Petugas Pengelola Portal Jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sdr. HUSNI FIRDAUS.
Saksi menerangkan tidak mengetahui bagaimana sistem pengelolaan uang hasil pengutan lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tersebut karena yang mengelola uang tersebut adalah sdr H. GAZALI RAHMAN termasuk dalam penjualan karcis.
Saksi menerangkan bahwa sebagai wakil ketua LPM saksi bertugas sebagai pengawas selama satu minggu dari awal pungutan portal selanjunya saksi tidak ikut lagi berkecimpung di portal di karenakan ada pekerjaan pembenahan jalan Desa.
Saksi menerangkan tidak megetahui alasan H. Gazali Rahman tidak memberitahu saksi dan Anggota LPM lain mengenai system pengelolaan uang hasil pungutan lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut dan saksi tidak mengetahui di gunakan untuk apa saja uang hasil pungutan lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut tersebut
Saksi menerangkan bahwa ada mendapatkan pembagian uang hasil pungutan lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru melalui Bendahara LPM yaitu Sdr. Fitriansyah karena ada kesepakatan melalui musyawarah Desa dengan tokoh – tokoh masyarakat mengenai pembagian hasil uang pungutan lintas jalan namun untuk besaran jumlahnya yang diterima tidak menentu dan saksi dapatnya terkadang satu bulan atau dua bulan sekali kemudian system pembagian uang dari kesepakatan hasil rapat melalui musyawarah desa mengenai pembagian uang hasil pungutan lintas jalan yaitu bahwa LPM mendapatkan uang hasil pungutan lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru sebesar Rp. 5.000,- untuk sistem pembagian di dalam LPM saksi tidak mengetahuinya, dan untuk pembagian BPD, RT, Desa, Penjaga Portal dan Keamanan saksi tidak ingat.
Saksi tidak mengetahui jika ada perubahan hasil rapat yang ditandatangani oleh H. Gazali Rahman dengan Kepala Desa Husni Firdaus yang hasil rapat awal disepakati bahwa untuk tarif pungutan lintas jalan adalah Truk PS sebesar Rp. 20.000,-/Rit dan Tronton sebesar Rp. 50.000-,/Rit untuk alokasi dananya berdasarkan hasil dalam rapat bahwa hasil pungutan lintas jalan digunakan untuk pembangunan Desa selebihnya tidak dibahas dalam Rapat dan pada waktu rapat pembentukan LPM dan Penentuan tariff Pungutan lintas jalan tidak dihadiri oleh para pengguna jalan ataupun yang mewakili dan saksi juga tidak mengetahui mengapa hasil rapat tersebut di atas tidak mencantumkan atau menyebutkan besarnya tarif untuk alat berat.
Untuk pelaksanaan musyawarah / rapat penunjukan pengelola pungutan lintas jalan desa simpang empat sungai baru dlaksanakan pada tanggal 31 Maret 2014 bertempat di Kantor Balai Desa Simpang Empat Sungai Baru yang dihadiri oleh Kepala Desa, Kaur Pemerintahan, Kepala Dusun, BPD (Ketua BPD Rusdiansyah dan Anggota BPD), Ketua-ketua RT, Babin Polsek Jorong.Dan pada saat itu semua yang hadir menyetujui dengan hasil keputusan tersebut dan saksi tidak mengetahui siapa yang bertugas menjaga portal tersebut untuk jumlahnya yang mengetahui adalah Sdr. GAZALI RAHMAN.
Saksi menerangkan tidak mengetahui mekanisme pemesanan sampai dengan penjualan karcis tersebut dan yang mengetahuinya adalah sdr H GAZALI RAHMAN dan untuk tempat penjualan karcis tersebut yaitu di rumah sdr H. GAZALI RAHMAN sendiri.
Untuk realisasi kegiatan pemungutan pungutan lintas jalan (portal) Desa Simpang Empat Sungai Baru dilaksanakan sejak tanggal 02 April 2014 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Musyawarah tanggal 31 Maret 2014.
Selaku pengelola portal saksi sebelumnya tidak ada melakukan sosialisasi / pemberitahuan terhadap pengguna jalan angkutan batubara di jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru karena waktu yang mendesak, namun setelah armada batubara yang lewat ada ditahan baru para pengguna jalan angkutan batubara diberikan penjelasan oleh LPM bahwa ada pungutan lintas jalan sesuai Perdes No. 2 Tahun 2014 tentang pungutan desa.
Saksi menerangkan tidak mengetahui secara keseluruhan pengguna portal jalan desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tersebut namun sebagian yang saksi tahu adalah Sdr. H. Gani, Sdr. Narto (WPR), Sdr. Ceho, Sdr. Iril dan Sdr. Usai selebihnya yang tahu Sdr. H. GAZALI RAHMAN untuk uang hasil pungutan lintas jalan (portal) Desa SimpanG Empat Sungai Baru Kec. Jorong tersebut merupakan Sumber Pendapatan Desa sebagaimana Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2014 tentang Pungutan Desa pada Pasal 5 ayat (1) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah Pendapatan Desa.
Saksi menerangkan bahwa kepala desa tidak ada melakukan evaluasi / pengawasan terhadap pengelolaan uang hasil pungutan lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut dan saksi juga tidak mengetahui bahwa apakah LPM mempunyai rekening serta saksi juga tidak mengetahui di simpan di mana uang hasil pungutan tersebut.
Saksi menerangkan bahwa yang bertanggung jawab atas pungutan lintas jalan pada Desa Simpang Empat Sungai baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut jika terbukti merugikan keuangan Negara adalah ketua LPM sdr GAZALI RAHMAN dan kepala desa sdr HUSNI FIRDAUS.
9.Saksi Fitriansyah :
Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui tentang adanya pungutan portal karena saksi mengikuti rapat yang membahas tentang pembentukan LPM dan penentuan tarif untuk pungutan lintas jalan , yang mendirikan LPM sendiri adalah Sdr.HUSNI FIRDAUS selaku kepala desa tetapi saksi tidak mengetahui atas dasar apa LPM tersebut didirikan karena saksi tidak mengerti.
Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saksi LPM ini bergerak untuk mengelola uang lintas jalan , membantu insfraktukstur jalan desa memperbaiki tempat ibadah dan saat rapat saksi di tunjuk sebagai Bendahara LPM yang notebennya saksi tidak menguasai ilmu tentang administrasi pemerintahan dan akuntasi.
Saksi menerangkan bahwa yang melakukan pengelolaan keungan LPM adalah Sdr.H.GAZALI RAHMAN selaku ketua LPM sedangkan saksi yang sebagai bendahara tidak tau apa apa karena sdh di ambil alih oleh ketua LPM itu sendiri
Saksi menerangkan bahwa saksi selaku Bendahara LPM hanya menerima dana insentif dari H.GAZALI RAHMAN untuk di bagikan lagi kepada anggota LPM , saksi hanya menerima 8 kali dana insentif untuk di bagikan kepada anggota LPM dan menggunakan tanda terima , yaitu:
-
-
-
NO TANGGAL JUMLAH 1. 1 MEI 2014 Rp. 6.050.000,- 2. JUNI 2014 Rp. 4.650.000,- 3. 8 JULI 2014 Rp. 5.229.000,- 4. 10 AGUSTUS 2014 Rp. 5.800.000,- 5. 1 SEPTEMBER 2014 Rp. 3.500.000,- 6. 1 OKTOBER 2014 Rp. 4.650.000,- 7. 1 DESEMBER 2014 Rp. 4.350.000,- 8. 30 DESEMBER 2014 Rp. 5.000.000,- 9. 23 MARET 2015 Rp. 4.600.000,- 10. 3 APRIL 2015 Rp. 3.600.000,- 11. 3 MEI 2015 Rp. 3.500.000,- TOTAL KESELURUHAN Rp. 50.929.000,-
-
-
Saksi menerangkan bahwa rekapan honor insentif anggota LPM di buat oleh H.GAZALI RAHMAN beserta dengan kwitansi pembayaran , untuk rekapan honor insentif saksi yang menyimpan sedang kan untuk kwitansi pembayaran sdr.H.GAZALI RAHMAN yang menyimpan setelah saksi tandatangani.
Saksi menerangkan bahwa dalam hasil rapat awal untuk Truk PS di kenakan tariff Rp.20.000,-/Rit , tronton Rp.50.000,-/Rit jika da angkutan batu bara dikenakan Rp.250.000,- tetapi di lapangan untuk tariff tronton di kenakan Rp.17.500,-/Rit dikarenakan GN tidak bersedia membayar dankarena hanya angkutan GN saja yang melintas di portal.
Saksi menerangkan bahwa LPM mempunyai rekening sendiri yang saksi pegang sendiri tetapi rekening tersebut digunakan untuk proyek pemerintah yang lain bukan menyimpan dana hasil portal.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui bagai mana cara/ mekanisme pembelian karcis atau yang berhubungan langsung dengan keungan pungutan portal karena hal tersebut sudah di tangani oleh sdr.H.GAZALI RAHMAN.
Saksi menerangkan bahwa menurut saksi yang berhak bertanggung jawab terkait pungutan portal yang merugikan keuangan Negara adalah H. GAZALI RAHMAN.
10.Saksi Arnida Sholehah :
Saksi menerangkan bahwa Dalam Perdes nomor 2 tahun 2014 tentang pungutan desa dalam penggunaan fasilitas dan sarana jelan desa ada 9 item yang di pungut yaitu :
Sewa tanah kas desa m2 perbulan
Sewa gedung pertemuan/ gedung olah raga perhari
Sewa pelabuhan desa per pengguna per bulan
Lintas dump truck batu bara/ ritase
Lintas angkutan material pasir/ ritase
Lintas angkutan batu gunung B/C , split dan sejenisnya/ritase
Lintas angkutan kayu akasia hasil panen PT. HRB dll/m3
Lintas angkutan kelapa sawit/ ritase
Lintas angkutan karet/ ritase
Namun dalam kenyataannya yang di pungut hanya Lintas angkutan dump truck batu bara/ ritase sebesar Rp. 20.000/ rit
Saksi menerangkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa simpang empat Sungai baru nomor 9 tahun 2014, yang mengelola portal jalan desa adalah LPM ( lembaga Pemberdayaan masyarakat) yang di ketuai oleh Sdr. H. GAZALI RAHMAN
Saksi menerangkan pungutan lintas jalan desa yang ada di APBDes tahun anggaran 2014 adalah Rp. 30.000.000, namun dalam pelaksanaannya hasil pendapatan dari pungutan lintas jalan desa melebihi yang ada di APBDes yaitu sebesar Rp. Rp. 135.348.000,- (sudah dipotong untuk insentif jaga portal, insentif LMP, dan potongan oleh pengelola portal) periode bulan april 2014 sampai dengan tanggal 20 januari 2015 yang ada dalam laporan penggunaan dari portal desa bulan april.
Saksi menerangkan bahwa Sdr. HUSNI FIRDAUS selaku kepala desa mengetahui bahwa saksi Tidak membukukan pendapatan dari pungutan lintas jalan desa ke dalam buku kas harian, mingguan, dan bulanan
Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saksi seharusnya yang merencakan dan membuat APBDes Desa Simpang Empat Sungai Baru adalah para Kaur di Desa dan yang menyusun Sekdes dan disetujui oleh Kepala Desa. Akan tetapi karena Perangkat Desa adalah orang baru dan belum mempunyai pengalaman maka yang membuat APBDes Desa Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut adalah Sekdes lama a.n AHMAD WAWAN KARMONO bersama Kepala Desa yang baru yaitu a.n. HUSNI FIRDAUS.
Saksi menerangkan bahwa tidak semua hasil dari pungutan lintas jalan tersebut dituangkan dalam APBDes dengan alasan saksi tidak tahu berapa pendapatan per Bulan yang di dapat sedangkan yang di cantumkan dalam APBDes hanya perkiraan saja.
Saksi menerangkan bahwa hasil pungutan harian dan pungutan lintas jalan tidak masuk ke rekening desa dan saksi menambahkan semua saksi laporkan kepada Kepala Desa secara langsung dan secara tertulis yang mana laporan pertanggungjawabannya saksi buat dalam bentuk dokumen.
Saksi menerangkan bahwa dasar pembentukan LPM adalah Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Empat sungai Baru nomor 8 tahun 2014 tanggal 26 maret 2014 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
-
-
-
No Nama Jabatan 1 H.GAZALI RAHMAN KETUA 2 TABRANI WAKIL KETUA 3 SIGIT ANGGORO, SE SEKRETARIS 4 FITIANSYAH BENDAHARA 5 ILYAS SEKSI MENTAL & SPIRITUAL 6 RUSTAM SEKSI MENTAL & SPIRITUAL 7 SYURIANSYAH SEKSI KEAMANAN 8 IDUR SEKSI KEAMANAN 9 SAFRIANSYAH SEKSI PEMBANGUNAN 10 AGUS SUHAIMI SEKSI LINGKUNGAN HIDUP 11 SYAHRIN SEKSI KESEHATAN DAN KB 12 SUFARI SEKSI PEMUDA & OLAH RAGA 13 BAHRANI SEKSI PEMUDA & OLAH RAGA 14 AMAD SEKSI KESRA 15 Hj. MAIMUNAH PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
-
-
Saksi menerangkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati no. 188.45/670-kum/2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong pada tanggal 10 oktober 2014.Adapun susunan Anggota BPD yang baru adalah sebagai berikut :
-
-
-
No Nama Jabatan 1 ISPUL HAMID KETUA 2 ZAINUDIN HERNADI WAKIL KETUA 3 EKA YUVIKA SEKRETARIS 4 RAKHMAT ANGGOTA 5 RAHMADI ANGGOTA 6 BAHRUDIN ANGGOTA 7 M. SYARIFUDDIN ANGGOTA 8 MAJID ABIDIN ANGGOTA 9 AKHMAD PAUZI ANGGOTA
-
-
Dan untuk kepengurusan BPD yang lama tidak mengetahui dasar dan susunannya karena Surat Keputusannya dibawa oleh ketua BPD yang lama yaitu Sdr. RUSDIANSYAH.
Saksi menerangkan bahwa jumlah uang hasil pungutan lintas jalan desa Simpang Empat Sunagi Baru Kecamatan Jorong kabupaten Tanah Laut pada periode April s/d Desember 2014 adalah Rp. 135.348.000
Saksi menerangkan bahwa Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tidak ada mengeluarkan atau membuat surat keputusan mengenai tambahan insentif bagi aparat desa, BPD , kepala dusun dan insentif RT dan uang dari hasil dari pungutan portal lintas jalan desa tersebut tidak masuk ke Desa semua yaitu sebesar Rp. 20.000,-/ rit tetapi sudah di potong oleh ketua LPM Sdr. H. GAZALI RAHMAN untuk insentif jaga portal dan insentif LPM.
Saksi menerangkan bahwa uang yang bersumber dari pungutan portal lintas jalan tersebut tidak di bukukan dalam buku kas umum desa , melainkan dituangkan ke dalam laporan bulanan, dan uang yang bersumber dari pungutan portal lintas jalan tersebut di tuangkan dalam APBDes tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 30.000.000,- dan pada tahun anggaran 2015 dimasukan sebesar Rp. 108.000.000,
Saksi menerangkan bahwa saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui yang menjadi dasar sdr. GAZALI RAHMAN langsung memotong uang lintas jalan Desa Simpat Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tersebut yang di gunakan membayar insentif jaga portal dan insentif LPM dan biaya cetak karcis.
- Saksi menerangkan bahwa Sdr. HUSNI FIRDAUS selaku Kepala Desa mengetahui bahwa sdr. GAZALI RAHMAN memotong uang pungutan portal lintas jalan desa untuk di gunakan membayar insentif petugas jaga portal dan insentif LPM sebelum uang hasil pungutan tersebut di serahkan kepada saksi dan Jumlah uang dari sdr. H. GAZALI RAHMAN yang merupakan hasil pungutan portal lintas jalan desa Desa simpang empat sungai Baru Kecamatan jorong Kabupaten tanah laut yang di serahkan kepada saksi adalah sebagai berikut :
-
-
-
No Tanggal Jumlah penerimaan 1 1 mei 2014 Rp.15.528.000(penerimaan bulan april) 2 1 juni 2014 Rp. 18. 999.000 (penerimaan bulan mei 2014 3 1 Agustus 2014 Rp. 12. 455.000 (penerimaan bulan juni 2014 4 1 agustus 2014 Rp.19.639.000 ( penerimaan bulan juli) 5 1 september 2014 Rp.17.456.000,- (penerimaan bulan agustus) 6 1 Oktober 2014 Rp.21.320.000 ( penerimaan bulan september) 7 1 desember 2014 Rp,.18.700.000,- 9penerimaan bulan oktober dan nopember 2014) 8 1 januari 2015 Rp.11.250.000,- (penerimaan bulan desember 2014) 9 16 maret 2015 Rp. 18.000.000(Penerimaan bulan januari 2015) 10 1 april 2015 Rp. 40. 962.500,- (Penerimaan bulan februari 2015) 11 2 april 2015 Rp. 50. 132.500,- (penerimaan bulan maret 2015)
-
-
Saksi tidak mengetahui apakah kepala Desa Sdr. HUSNI FIRDAUS ada melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perdes No. 2 Tahun 2014, tentang pungutan desa yang pengelolaannya dilakukan oleh LPM namun Kepala Desa ada melakukan pengawasan terhadap pembukuan keuangan yang saksi buat dan untuk pembukuan keuangan yang di buat oleh Sdr. GAZALI RAHMAN tentang uang hasil pungutan portal lintas jalan Desa simpang Empat sungai baru Kecamatan Jorong kabupaten Tanah Laut saksi tidak mengetahui apakah Kepala Desa ada melakukan pengawasan.
Saksi menerangkan bahwa yang bertanggung jawab dilapangan jika dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan pungutan lintas jalan desa Desa simpang empat sungai baru kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut terjadi penyelewengan sehingga merugikan keuangan daerah/ desa yaitu adalah Sdr. GAZALI RAHMAN selaku ketua LPM sedangkan untuk yang pejabat pemerintah desa adalah kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Saksi menerangkan bahwa ada membuat laporan keuangan dari hasil pungutan lintas jalan pada bulan Januari 2015 sebesar RP. 18.000.000,- sedangkan saksi Menerima Uang tersebut pada tanggal 16 maret 2015 dan bulan februari , maret sedangkan saksi Menerima uang hasil pungutan lintas jalan desa dari sdr. GAZALI RAHMAN tersebut pada tanggal 1 april 2015 sebesar Rp. 40,862.500 dan pada tanggal 2 april 2015 sebesar Rp. 50.032.500,- karena berdasarkan laporan keuangan Hasil pungutan lintas jalan Desa dari Sdr. GAZALI RAHMAN dan saksi juga di perintah kan oleh Sdr. GAZALI RAHMAN untuk menandatangani laporanya , namun secara riil saksi menerima uang sebesar Rp. 18 .000.000,- Tersebut pada tanggal 16 maret 2015 , dan kepala Desa mengetahui hal tersebut namun menyetujui dan menandatangani laporan saksi.kemudian untuk bulan februari 2015 juga sama saksi di perintah Sdr. GAZALI RAHMAN untuk menandatangai laporan hasil pungutan lintas jalan desa yang di buat oleh sdr. GAZALI RAHMAN pada bulan februari 2015 namun secara riil saksi menerima uang tersebut pada tanggal 1 april 2015 dan saksi masukan ke rekening desa selanjutanya pada bulan maret 2015 juga sama saksi di perintahkan sdr. GAZALI RAHMAN untuk menandatangani laporan hasil pungutan lintas jalan desa , namun secara riil uang hasil pungutan lintas jalan desa tersebut saksi terima pada tanggal 2 april 2015.
Saksi mau menandatangani laporan hasil pungutan lintas jalan desa yang di buat oleh sdr. GAZALI RAHMAN pada bulan januari, februari dan maret tahun 2015 sedangkan saksi Secara riil menerima uang pada bulan februari 2015 dan bulan april 2015 karena saksi menerima uang tersebut jadi saksi mau menandatangani namun saksi sempat mempertanyakan kenapa tidak di bikin atau dibuat pada saat penerimaan uang saja , namun Sdr. GAZALI RAHMAN memberi alasan bahwa uang tersebut sudah di keluarkan pada bulan januari, februari, dan maret tahun 2015. Dan pada saat itu juga ada Kepala Desa Sdr. HUSNI FIRDAUS Jadi kepala Desa juga mengetahui atas hal tersebut dan saksi juga tidak mengetahui uang siapa yang di gunakan dalam pengeluaran bulan januari februari dan bulan maret 2015, dari laporan LPM uang tersebut di gunakan untuk insentif/upah jaga portal lintas jalan desa, insentif pengelola portal dan insentif anggota LPM , insentif keamanan /taktis dan administrasi pengelola cetak karcis portal lintas jalan desa.
Saksi tidak pernah mengeluarkan uang seperti yang ada dalam tanda terima/ kwitansi yang di tanda tangani oleh Sdr. GAZALI RAHMAN yang ada dalam buku kas laporan keuangan hasil lintas jalan desa simpang empat tersebut saksi menyerahkan uang secara tunai Yaitu pada bulan maret 2015 sebesar Rp. 12.600.000 pada tanggal 16 maret 2015 untuk pembayaran bulan januari, kemudian pada tanggal 2 april 2015 sebesar Rp. 27.877.500 untuk pembayaran bulan februari, pada tanggal 2 april 2015 sebesar Rp. 32.021.500,- untuk pembayaran bulan maret 2015 dan yang membuat kwitansi / tanda terima tersebut adalah sdr. GAZALI RAHMAN sendiri
Untuk penerimaan Desa periode tahun 2014 tidak di masukan kedalam BKU Desa melainkan di bukukan tersendiri yaitu dalam bentuk laporan pertanggung jawaban dana portal desa simpang empat sungai baru. Dan untuk periode tahun 2015 penerimaan desa dimasukan dalam buku kas umum desa dan buku bank desa.
Saksi menerangkan bahwa kepala desa hanya mengetahui bahwa uang hasil pungutan lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan jorong Kabupaten Tanah laut di serahkan oleh sdr GAZALI RAHMAN kepada saksi dan Kepala Desa Juga ada mengumumkan tentang kondisi keuangan di desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut dengan cara yaitu melaksanakan rapat desa yang dihadiri oleh perangkat desa Tokoh Masyarakat, tokoh agama untuk tanggal dan bulan pelaksanaan saksi tidak ingat.
Saksi menerangkan bahwa yang bertanggung jawab mengelola keuangan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut dari hasil pungutan lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabuptena Tanah Laut adalah Kepala Desa di bantu oleh perangkat Desa yang di tunjuk oleh Kepala Desa
11.Saksi Hairil Anwar als Iril :
Saksi menerangkan bahwa saksi merupakan pengguna jalan untuk angkutan batu bara yang bernaung di PT.Barito Inti perdana yang telah memberikan retribusi untuk portal di desa simp.IV sungai baru kec.Jorong Kab.Tanah Laut sejak 2 april 2014 dengan tarif retribusi sebesar Rp.20.000,-/Ret untuk armada jenis Truk PS dengan sistem pembayarannya langsung membeli karcis per pak.
Saksi menerangkan bahwa saksi sebelumnya saksi tidak mengerti isi serta maksud dan tujun dari PERDES tentang pungutan lintas jalan desa tersebut tetapi karena truk/armada saksi ditahan oleh H.GAZALI RAHMAN maka saksi setuju/sepakat untuk membayar retribusi pungutan lintas jalan baru.
Saksi menerangkan bahwa saksi sistem pembayaran uang retribusi portal dengan cara langsung membali karcis perPak yang berisi 100 lembar dengan harga Rp.2.000.000 kemudian dibagikan kepada sopir truk perlembar perRit untuk diserahkan kepada penjaga portal setiap melintas setahu saksi yang mengelola uang retribusi portal lintas jalan adalah Sdr.H.GAZALI RAHMAN.
Saksi menerangkan bahwa saksi telah melakukan 13 (tiga belas) kali pembelian karcis selama pungutan lintas jalan di Desa Simpang Empat Sungai baru , saksi menjelaskan :
-
No Tanggal Jumlah Uang 1. - Rp. 2.000.000 2. - Rp.1.000.000 3 11-04-2014 Rp. 2.000.000 4. 16-04-2014 Rp. 2.000.000 5. 24-04-2014 Rp. 2.000.000 6. 22-05-2014 Rp. 1.000.000 7 06-06-2014 Rp. 1.000.000 8. 17-06-2014 Rp. 1.000.000 9. 17-06-2014 Rp. 1.000.000 10. 20-06-2014 Rp. 1.000.000 11. 20-06-2014 Rp. 1.000.000 12. - Rp. 2.000.000 13. - Rp. 2.000.000 Jumlah Rp.19.000.000
Saksi menjelaskan bahwa armada saksi masih ada melintas di Desa Simpang Empat Sungai baru sampai bulan Maret 2015 tetapi dalam jumlah sedikit kurang lebih 250 Rit sehingga untuk pembayaran langsung dikasih secara cash melalui Sopir sebesar Rp.20.000,- Rit.
Saksi menerangkan bahwa saksi saksi tidak mengetahui di gunakan untuk apa dan di serahkan kemana uang hasil pungutan lintas jalan Desa Simpang Empat sungai Baru Kecamatan Jorng Kabupetan Tanah Laut tersebut.
Saksi menerangkan bahwa saksi sebelum adanya Perdes tentang retribusi portal di Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut armada milik saksi tidak pernah di kenakan retribusi .
Saksi menerangkan bahwa saksi sepengetahuan saksi bukan hanya armada saksi yang dikenakan pungutan Portal karena saksi pernah melihat untuk pembayaran armada yang bermuatan batu bara berat dikenakan sebesar Rp.150.000,- dan juga tidak dilengkapi dengan kuitansi.
Saksi menerangkan bahwa saksi dalam melakukan pengelolaan dana Portal Lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru yang dilakukan oleh ketua LPM dan Kepala Desa terdapat penyalahgunaan dan atau penggunaan yang tidak benar yang bertanggung jawab atas hal tersebut yaitu sdr GAZALI RAHMAN selaku ketua LPM dan sdr HUSNI FIRDAUS selaku Kepala Desa Simpat Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
12.Saksi Darmawan :
Saksi menerangkan bahwa penarikan dana portal lintas jalan desa tersebut didasarkan pada keputusan kepala desa, PERDES Desa Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut.
Saksi menerangkan armada milik H. GHANI memberikan retribusi dana untuk portal di Desa Simp. IV Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut, terhitung mulai tanggal 2 April 2015 dengan tarif retribusi Rp.17.500/ret untuk armada yang bermuatan jenis Tronton.
Saksi menerangkan bahwa awal mula dikenakan biaya retribusi portal adalah pada saat itu dari LPM dan pihak Desa ada membuat Pos dan melayangkan surat pemberitahuan pungutan lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru yang di keluarkan oleh Sdr HUSNI FIRDAUS selaku kepala desa dan Ketua LPM sdr GAZALI RAHMAN.
Saksi menerangkan bahwa yang mengelola uang reteribusi portal lintas jalan Desa Simpang Empat sungai Baru adalah Sdr H. GAZALI RAHMAN dengan cara H. GAZALI RAHMAN memberi rekapan selama per 10 hari terhadap jumlah armada yang melintas , pembayaran dilakukan secara tunai.
Saksi menerangkan bahwa hasil rekapitulasi rincian pengeluaran untuk uang retribusi portal Desa Simp. 4 Sungai Baru Kec. Jorong, Kab. Tamah Laut yang saksi buat:
-
-
-
NO PERIODE RITASI [email protected],-/RIT 1 2 APRIL S/D 10 APRIL 2014 236 RP. 4.130.000,- 2 11 APRIL S/D 20 APRIL 2014 251 RP. 4.392.500,- 3 21 APRIL S/D 30 APRIL 2014 317 RP. 5.500.000,- 4 01 MEI S/D 10 MEI 2014 244 RP. 4.270.000,- 5 11 MEI S/D 31 MEI 2014 413 RP. 7.227.500,- 6 01 JUNI S/D 10 JUNI 2014 142 RP. 2.485.000,- 7 11 JUNI S/D 20 JUNI 2014 275 RP. 4.812.500,- 8 21 JUNI S/D 30 JUNI 2014 248 RP. 4.340.000,- 9 01 JULI S/D 10 JULI 2014 285 RP. 4.987.500,- 10 11 JULI S/D 20 JULI 2014 632 RP. 11.060.000,- 11 21 JULI S/D 10 AGUSTUS 2014 330 RP. 5.775.000,- 12 11 AGUSTUS S/D 20 AGUSTUS 2014 281 RP. 4.917.500,- 13 21 AGUSTUS S/D 31 AGUSTUS 2014 707 RP. 12.372.500,- 14 01 SEPTEMBER S/D 10 SEPTEMBER 2014 566 RP. 9.905.000,- 15 11 SEPTEMBER S/D 20 SEPTEMBER 2014 468 RP. 8.190.000,- 16 21 SEPTEMBER S/D 30 SEPTEMBER 2014 687 RP. 12.022.500,- 17 01 OKTOBER S/D 10 OKTOBER 2014 242 RP. 4.235.000,- 18 11 OKTOBER S/D 20 OKTOBER 2014 164 RP. 2.870.000,- 19 21 OKTOBER S/D 31 OKTOBER 2014 165 RP. 2.887.500,- 20 01 NOVEMBER S/D 10 NOVEMBER 2014 88 RP. 1.540.000,- 21 11 NOVEMBER S/D 20 NOVEMBER 2014 427 RP. 7.472.500,- 22 21 NOVEMBER S/D 30 NOVEMBER 2014 231 RP. 4.042.500,- 23 01 DESEMBER S/D 20 DESEMBER 2014 279 RP. 4.882.500,- 24 21 DESEMBER S/D 31 DESEMBER 2014 337 RP. 6.000.000,- 25 1 JANUARI2015 S/D 30 JANUARI 2015 588 RP. 10.000.000,- 26 1 FEBRUARA 2015 S/D 20 FEBRUARI 2015 415 Rp 7.262.500,- 27 1 Maret 2015 S/D 30 Maret 2015 285 Rp 5.000.000,- TOTAL KESELURUHAN RP. 162.580.000,-
-
-
Saksi menerangkan pernah dilakukan pembahasan bersama antara pihak H. GANI dengan pihak desa dan LPM mengenai pungutan portal lintas jalan desa simpang empat sungai baru kec. Jorong kab. Tanah Laut, yang dilakukan di rumah Hj Gazali Rahman.
Saksi menerangkan bahwa dalam setiap kali melakukan pembayaran dana Portal selalu di lengkapi dengan bukti berupa kwitansi yang sudah di tanda tangani oleh Sdr.GAZALI RAHMAN selaku ketua LPM.
Saksi menerangkan bahwa yang bertanggung jawab bila dalam melakukan pengelolaan dana Portal Lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru yang dilakukan oleh ketua LPM dan Kepala Desa terdapat penyalahgunaan dan atau penggunaan yang tidak benar adalah ketua LPM Sdr GAZALI RAHMAN dan kepala Desa Sdr HUSNI FIRDAUS.
13.SaksiHusni Firdaus Bin Misrani U
Saksi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan ini Saksi di dampingi oleh Sdr. RUDI DARMADI, SH, ADIK SANJAYA, SH, APRIANSYAH, SH.
Saksi menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan bupati Tanah laut nomor : 188.45/ 117- KUM/2014 Saksi menjabat sebagai kepala desa pada tanggal 03 maret 2014.
Saksi menjelaskan bahwa LPM berdiri tanggal 26 maret 2014 sesuai dengan Surat Keputusan nomor 08 tahun 2014 yang Saksi tanda tangani.
Saksi menjelaskan bahwa dasar yang Saksi gunakan tersebut mengikuti dasar pembentukan LPM yang terdahulu yang sudah ada di Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kaabupaten Tanah Laut.
Saksi menjelaskan bahwa pendapatan asli desa yang bersumber dari dana Pungutan portal lintas jalan desa dan pelayanan administrasiantara bulan Juni s/d Desember 2014 sejumlah Rp. 39.300.000 yang saksi dapatkan dari hasil perkiraan.
Saksi menjelaskan bahwa tidak ada perubahan apbdes Desa Simpang Empat Sungai baru dengan adanya penerimaan dari pendapatan Asli Desa yang melebihi jumlah penerimaan atau pendapatan yang di perkirakan dalam apbdes dikarenakan Saksi tidak mengetahui apabila ada perbedaan penerimaan maupun pengeluaran dalam apbdes harus dilakukan perubahan apbdes.
Saksi menjelaskan bahwa penetapannya lebih dulu perdes nomor 2 tahun 2014 tentang pungutan desa dari pada peraturan desa nomor 1 tahun 2014 tentang Peraturan Desa dikarenakan Saksi bingung.
Saksi menjelaskan bahwa LPM mengelola pungutan lintas Jalan di desa Simpang empat sungai baru Kecamatan jorong Kabupaten Tanah laut didasarkan pada musyawarah desa pada tanggal 31 maret 2014 yang kemudian dibuatkan Surat Keputusan nomor 09 tahun 2014 tentang penunjukan petugas pengelola portal jalan desa simpang empat sungai baru pada tanggal 10 april 2014.
Saksi menjelaskan bahwa Perdes Nomor 2 tahun 2014 tentang Pungutan baru di undangkan pada tanggal 6 agustus 2014, sedangkan Dasar LPM memungut pada tanggal 2 april 2014 sampai dengan bulan agustus 2014 adalah Musyawarah pada tanggal 31 maret 2014.
Saksi menjelaskan bahwa Peraturan desa Nomor 2 tahun 2014 tentang Pungutan tidak ada peraturan pelaksananya.
Saksi menjelaskan bahwa LPM yang mengelola keuangan pungutan lintas jalan Desa Simpang empat sungai baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Tahun 2014dan melaporkan setiap Bulan Ke Desa sadangkan LPM bukan Dari Perangkat Desa.
Saksi menjelaskan bahwa Pengelolaan keuangan di LPM dari hasil pungutan lintas jalan Desa adalah langsung memotong hasil pungutan lintas jalan desa untuk petugas jaga portal, insentif pengelola dan pengurus anggota LPM , insentif keamanan, biaya administrasi alat tulis dan cetak karcis , setelah di potong desa mendapatkan Rp. 6.000,-/rit untuk truck PS dan untuk truck tronton GN Rp. 5.500,-/rit. Dan melaporkan sebulan sekali pada awal bulan.
Saksi menjelaskan bahwa pengelolaan uang pungutan di LPM Desa simpang empat Sungai baru tidak dilengkapi dengan pembukuan , baik buku kas harian, BKU, dan buku kas bulanan namun setiap bulannya LPM ( Sdr. GAZALI RAHMAN)melaporkan hasil pungutan lintas jalan desa Desa simpang empat sungai baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Saksi menjelaskan bahwa yang mengelola Uang hasil pungutan lintas jalan desa, yang membuat laporan pungutan lintas jalan desa dan laporan keuangan hasil pungutan lintas jalan desa di LPM desa Simpang empat sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut adalah Sdr. H. GAZALI RAHMAN.
Saksi menjelaskan bahwa uang yang di terima Desa dari hasil pungutan angkutan lintas jalan yang di kelola oleh Desa sebesar Rp. 135. 348.000, dan keseluruhan uang hasil pungutan lintas jalan desa sebesar Rp 404.717.500,00 pada tahun 2014.
Saksi menjelaskan bahwa periode tahun 2014 uang hasil pungutan tidak dimasukkan ke rekening desa dikarenakan Saksi tidak mengerti jika pendapatan desa yang berasal dari hasil pungutan lintas jalan desa harus masuk ke rekening desa ,namun Untuk yang di setorkan ke desa ada dimasukan ke kas bendahara Desa, dan yang dipotong oleh LPM ( Sdr. GAZALI RAHMAN ) untuk petugas jaga portal, insentif pengelola dan pengurus anggota LPM , insentif keamanan, biaya administrasi alat tulis dan cetak karcis.
Saksi menyatakan hasil rapat pada tanggal 31 maret 2014 tersebut merupakan aturan pelaksana dari Perdes nomor 2 tahun 2014 tentang Pungutan di desa simpang empat sungai baru Kecamatan jorong kabupaten tanah Laut
Saksi menjelaskan bahwa Saksi selaku kepala Desa tidak ada membuat keputusan tentang tambahan honor aparat desa , tambahan honor BPD dan insentif Kelembagaan.
Saksi menjelaskan bahwa yang menyetorkan uang hasil pungutan angkutan adalah ketua LPM sdr. GAZALI RAHMAN setelah di potong kemudian di desa di terimakan oleh bendahara desa Sdri. ARNIDA.
Saksi menjelaskan bahwa dana apbdes tersebut masih ada Silpa (Sisa) tetapi untuk jumlahnya Rp. 6.102.000,- dan di masukan kedalam rekening desa dari PAD yang bersumber dari pelayanan administrasi.
Saksi menerangkan antara rekening koran dengan buku kas laporan keuangan hasil lintas jalan desaYang riil dan yang sudah di bayarkan adalah pada buku kas laporan ,keuangan hasil lintas jalan desa simpang empat sungai baru, sedangkan rekening koran tersebut hanya untuk memenuhi administrasi.
Saksi menjelaskan bahwa sisa uang hasil pungutan lintas jalan desa mulai bulan januari 2015 sampai dengan maret 2015 sebesarRp.198.500,- kemudian untuk gaji BPD dan aparat desa uangnya di kembalikan pada bulan juli 2015 sebesar Rp. 26.350.000,- yang selanjtnya di simpan di rekening kas Desa dan yang tidak sesuai dengan pos belanja dalam apbdes 2015 adalah sebesar Rp. 10.553.000,- dan uang tersebut berada di Bendahara Desa Sdr. ARNIDA.
Saksi menjelaskan bahwa desa hanya menerima uang pada tahun 2014 sebesar Rp. 135.348.000,- mualai bulan mei 2014 sampai dengan desember 2014, sedangkan untuk bulan januari sampai maret 2015 sebesar Rp. 108.895.000,- jadi jumlah yang di terima desa Simpang empat Sungai baru kecamatan jorong dalam pungutan lintas jalan desa mulai bulan april 2014 sampai dengan maret 2015 adalah sebesar Rp. 244.243.000,-.
Saksi menjelaskan bahwa yang melakukan pembayaran petugas jaga Portal, insentif ketua LPM dan anggota , insentif keamanan dan taktis, administrasi dan karcis pada bulan januari 2015 sampai dengan bulan maret 2015adalah ketua LPM sdr. GAZALI RAHMAN.
Saksi menjelaskan bahwa Saksi selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa menyetujui Sdr. GAZALI RAHMAN memotong langsung pembayaran insentif pengelola portal, insentif petugas jaga portal, taktis/keamanan, pembelian karcis dan administrasi didasarkan pada keputusan hasil rapattanggal 31 maret 2014 Desa Simpang Empat sungai Baru.
Saksi menjelaskan bahwa Sdr. GAZALI RAHMAN selaku ketua Pengelola pungutan lintas jalan Desa tidak ada melaporkan kepada berapa jumlah karcis yang dijual kepada pengguna jasa portal lintas jalan desa dari bulan maret 2014 sampai dengan april 2015 dan berapa penerimaan jumlah karcis yang masuk ke LPM.
Saksi menjelaskan bahwa penerimaan pungutan lintas jalan desa mulai bulan april 2014 sampai dengan Desember 2014 sebesar Rp. 404.717.500,00 kemudian untuk januari 2015 sampai dengan maret 2015 sebesar Rp. 108.895.000,- jadi total keseluruhan jumlah penerimaan LPM adalah : Rp. 513.612.500.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli yang bernama. Widiatmoko Bin Wardi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli menerangkan bahwa dasar ahli melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan keuangan dana APBDes yang bersumber dari dana pungutan portal Desa Simpang Empat Sungai Baru Kec.Jorong Kab.Tanah Laut periode bulan April 2014 s/d Maret 2015 adalah Surat Tugas Kepala Kantor Perwakilan BPKP Propinsi Kalsel Nomor ST-1021/PW16/5/2015 tanggal 27 November 2015 dengan susunan Tim ; Ganis Diarsyah sebagai Kabid Investigasi, Hariyanto WD sebagai Pengendali Teknis, Putri Hapsarining Dyah dan Herlin Pranicha sebagai Anggota Tim.
Ahli menerangkan terhadap Pengelolaan keuangan dana APBDes yang bersumber dari dana pungutan portal Desa Simpang Empat Sungai Baru Kec.Jorong Kab.Tanah Laut periode bulan April 2014 s/d Maret 2015 terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp365.140.500,00 yang didapat dari ; penjumlahan dari hasil penghitungan ketekoran kas oleh Ketua LPM pada saat dilakukan kas opname dan pengeluaran oleh bendahara desa dan Ketua LPM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ahli menerangkan penyimpangan-penyimpangan yang didasarkan pada hasil audit :
Sdr. Gazali Rahman membuat Laporan Rekapitulasi Lintas Jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru tidak melaporkan jumlah penerimaan penjualan karcis kepada perusahaan, namun berupa jumlah penerimaan karcis yang diterima dari petugas jaga, tidak terdapat administrasi/catatan penerimaan maupun penggunaan karcis (mutasi karcis), dan meskipun telah ditunjuk Sdr. Fitriansyah sebagai Bendahara LPM, namun dalam pelaksanaannya yang mengelola keuangan LPM Sdr. Gazali Rahman. Dimana hal-hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 1 dan 2 untuk periode April 2014 s/d 30 Desember 2014 sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Pasal 1 angka (5), Pasal 2 angka (1) tentang Pengelolaan Keuangan Desa untuk periode 31 Desember 2014 s/d Maret 2015.
Tidak seluruh penerimaan pungutan portal desa diserahkan kepada Bendahara Desa melainkan digunakan langsung oleh Ketua LPM, dan Pembayaran tambahan insentif dan insentif kelembagaan tidak terdapat Keputusan Kepala Desa-nya, dan hal hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Desa Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) huruf c.4 , Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 6 ayat (3) .
Ahli menerangkan bahwa pihak-pihak yang harus bertanggung-jawab terhadap penyimpangan atas Pengelolaan keuangan dana APBDes yang bersumber dari dana pungutan portal Desa Simpang Empat Sungai Baru Kec.Jorong Kab.Tanah Laut periode bulan April 2014 s/d Maret 2015 adalah pihak-pihak terkait sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya dalam pengelolaan dana APBDes yang bersumber dari dana pungutan portal Desa Simpang Empat Sungai Baru Kec.Jorong Kab.Tanah Laut periode bulan April 2014 s/d Maret 2015. Dan disasarkan pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (2) menyatakan salah satu wewenang Kepala Desa adalah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
Menimbang, bahwa atas keterangan AHLI tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa menerangkan bahwa yang menjadi dasar LPM di tunjuk sebagai lembaga pengelola Portal lintas jalan di Desa Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. TanahLaut adalah Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Sungai Baru Nomor : 9 Tahun 2014 tanggal 10 April 2014 .
Terdakwa menerangkan tidak mengetahui alasan mengapa dalam daftar hadir saat pelaksanaan musyawarah / rapat penunjukan pengelola pungutan lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai baru yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2014, Ketua BPD tidak bertanda tangan.
Terdakwa menerangkan bahwa realisasi hasil dari pungutan lintas jalan yang dikelola LPM yang dilaksanakan sejak tanggal 02 April 2014 s/d bulan Maret 2015 adalah sebesar Rp. 513.611.500,00 yang berasal dari :
Rekapitulasi bulan April 2014 s/d Desember 2015
-
-
BULAN
(TAHUN 2014)
JUMLAH APRIL Rp. 47.070.000 MEI Rp. 59.497.500 JUNI Rp. 37.637.500 JULI Rp. 58.597.500 AGUSTUS Rp. 52.015.000 SEPTEMBER Rp. 61.150.000 OKT dan NOP Rp. 54.750.000 DESEMBER Rp. 34.000.000 TOTAL Rp. 404.717.500
-
Rekapitulasi bulan Januari s/d Maret 2015
-
-
BULAN
(TAHUN 2014)
JUMLAH JANUARI Rp. 18.000.000 PEBRUARI Rp. 40.862.000 MARET Rp. 50.032.500 TOTAL Rp. 108.894.000
-
Terdakwa menerangkan bahwa didasarkan pada Rapat / musyawarah kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan aparatnya, Ketua BPD dan Anggotanya, Babinkum, Babinsa dan Tokoh Agama Tokoh Masyarakat tanggal 31 Maret 2014 besarnya pungutan lintas jalan untuk Truk Tronton GN Rp. 17.500,00,/Rit sedangkan Truk Kecil / PS Rp. 20.000/ Rit
Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa selaku pengelola portal ada membuat laporan dalam bentuk laporan mingguan yang Terdakwa tandatangani sendiri sebagai administrasi pembukuan LPM dan laporan bulanan yang ditandatangani Terdakwa sendiri juga guna laporan untuk kepala desa.
Terdakwa menerangkan bahwa pungutan dari uang lintas jalan (portal) merupakan sumber pendapatan desa di bawah pengawasan kepala desa tetapi kepala desa hanya melakukan pemantauan saja tidak ada bukti tertulis.
Terdakwa menerangkan bahwa LPM tidak mempuyai rekening khusus untuk uang hasil pembayaran / pembelian karcis pungutan desa simpang empat sungai baru.
Terdakwa menerangkan bahwa hasil pungutan lintas jalan desa yang merupakan pendapatan desa tidak disalurkan dan dibukukan dalam Buku Kas Desa untuk dituangkan dalam APBDes tetapi langsung disalurkan sesuai persentase berdasarkan musyawarah / kesepakatan yang dilaksanakan tanggal 31 Maret 2014.
Terdakwa menerangkan bahwa nilai / besaran pungutan desa yang ditetapkan dalam APBDes Desa Simpang Empat Sungai Baru sebesar Rp.30.000.000 dan Terdakwa laporkan kepada Desa sesuai Dengan Reakpitulasi Hasil Karcis.
Total pungutan desa yang Terdakwa serahkan kepada sdri. ARNIDA pada tahun 2014 adalah Rp. 135.341.000,00.- sedangkan pada bulan januari 2015 adalah sejumlah Rp. 108.894.000,00,-
Terdakwa menerangkan bahwa hasil pungutan portal dari bulan April 2014 s/d maret 2015 sebagaimana di laporkan dalam laporan bulanan adalah Rp 513.612.500,-
Terdakwa menerangkan bahwa sistem penyerahan uang hasil pungutaan lintas jalan yang di kelola oleh LPM periode tahun 2014 yaitu untuk pembangunan tempat ibadah dan insentif pemerintah desa sebesar Rp 135.347.000 di serahkan kepada sdr ARNIDA (Bendahara Desa) secara tunai dan uang hasil pungutan lintas jalan tersebut tidak dimasukkan kedalam kas Desa dan periode bulan Januari 2015 s/d Maret 2015 secara keseluruhan sebesar Rp 208.894.000,- secara tunai di serahkan kepada sdr ARNIDA kemudian di masukkan ke rekening Kas Desa yang nomor rekeningnya Terdakwa tidak ingat kemudian setelah masuk ke Kas Desa selanjutnya di tarik kembali kemudian di serahkan kepada Terdakwa untuk kegiatan intensif petugas jaga, intensif pengelola LPM dan taktis maupun administrasi karcis.
Terdakwa menerangkan bahwa terjadinya perbedaan antara bukti kuitansi penyerahan uang hasil pungutan lintas jalan periode bulan Januari s/d Maret 2015 yang Terdakwa serahkan kepada bendahara desa sdr ARNIDA dengan bukti uang masuk pada rekening kas desa karena permintaan kepala desa dan LPM tetapi pada saat itu tidak di tuangan dalam isi berita acara agar hasil pungutan lintas jalan di masukkan terlebih dahulu kedalam rekening kas desa dan perubahan tersebut oleh kepala desa karena adanya kegiatan audit dari BPKP sehingga meminta perubahan tersebut.
Terdakwa menerangkan bahwa hasil pungutan lintas jalan yang Terdakwa salurkan sendiri sejak bulan April 2014 s/d Maret 2015 Terdakwa gunakan untuk intensif jaga portal sebesar Rp 187.551.000,- di serahkan kepada petugas jaga portal per 10 hari dengan bukti berupa kuitansi dan insentif pengelola portal adalah Rp 95.368.500,- untuk Terdakwa sebesar Rp 46.031.000,- periode April 2014 s/d Maret 2015 kemudian sisanya di bagikan kepada angota LPM dengan nilai yang berbeda dan uang tersebut yang membagi adalah sdr FITRIANSAH setiap bulan dengan bukti berupa kuitansi.
Terdakwa menerangkan bahwa selain insentif hasil pungutan lintas jalan, LPM tidak ada mendapat lagi dari Desa tetapi ada mendapatkan insentif dari kegiatan desa lainnya yang dananya berasa dari kegiatan PNPM Pisew dari pemerintah sebagai pelaksanaan di lapangan bantuan PU.
Terdakwa menerangkan bahwa dasar pembuatan laporan rekapiitulasi karcis lintas jalan tersebut yaitu laporan dari petugas portal dan buktinya yaitu sobbekan karcis yang di serahkan petugas jaga portal setiap harinya,
Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tidak ada memegang lagi dana hasil pungutan lintas jalan desa periode April 2014 s/d Maret 2015 yang mana seluruhnya sudah di laporkan
Terdakwa menerangkan bahwa realisasi penjualan karcis pungutan lintas jalan yang di jual kepada pengguna adalah Rp 624.812.500,- namun ada perbedaan antara laporan bulanan rekapitulasi karcis jumlahnya Rp 513.612.500,- dengan laporan penjualan karcis jumlahnya Rp 624.812.500 perbedaan tersebut terjadi karena Terdakwa selaku ketua pengelola portal menghitung dan melaporkan ke Desa berdasarkan jumlah armada yang lewat bukan berdasarkan pada penjualan karcis dan menurut Terdakwa penjualan karcis tersebut merupakan pendapatan desa.
Terdakwa menerangkan bahwa untuk selisih uang antara penjualan karcis dengan laporan bulanan yaitu Rp 111.200.000,- periode maret 2015 adalah:
Piutang H. GANI januari s/d maret 2015 Rp 24.020.000,-
Piutang TS Maret 2015 Rp 14.000.000,-
Piutang WPR Maret 2015 Rp 13.000.000,-
Sisanya Cash Opname Rp 60.180.000,-
Terdakwa menerangkan bahwa terhadap cash opname dan adanya piutang terhadap armada/ pengguna jalan tidak di laporkan bulanan kepada desa karena cash opname tersebut di gunakan untuk pembayaran / realisasi rekapitulasi terhadap armada yang lewat bulan selanjutnya namun Terdakwa ada memberitahukan perihal tersebut kepada Kepala Desa.
Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa kepala desa menunjuk LPM sebagai lemabaga pengelola portal dan menunjuk Terdakwa sebagai ketua pengelola portal beserta anggota LPM sudah berdasarkan hukum atau perundang-undangan dan Terdakwa mengelola/ memungut lintas jalan hanya berdasar pada Surat Keputusan Kepala Desa dan pada tanggal 15 April 2015 SK pencabutan Terdakwa sebagai pengelola portal di keluarkan oleh Kepala Desa Simpang Empa Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut dan di terima Terdakwa SK tersebut pada tanggal 28 Mei 2015.
Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pertanggung jawaban pengelolan portal tahun 2014 kepada BPD, masyarakat Desa Simpang Empat Sungai Baru dan hanya mempertanggung jawabkannya kepada Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut selaku orang yang menunjuk Terdakwa sebagai selaku ketua LPM.
Terdakwa menerangkan bahwa kepala desa ada mempertanggung jawabkan pendapatan desa yang berasal dari pungutan lintas jalan desa (Portal) kepada BPPD tahun 2015 dan jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan hasil pengutan lintas jalan yang bertanggung jawab adalah Terdakwa sendiri selaku pengelola portal.
Terdakwa menerangkan bahwa tidak ada peraturan tertulis bahwa ketua LPM yang menyatakan bahwa Ketua LPM boleh menyalurkan sendiri terhadap penerimaan LPM berupa hasil pungutan lintas jalan Desa, sebagaimana dalam Berita Acara kesepakatan / musyawarah tanggal 31 Maret 2014 hanya mengatur tentang daftar rincian penggunaan penerimaan Portal Desa, tetapi adanya penyaluran tersebut secara langsung tentunya atas sepengetahuan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Sdr.HUSNI FIRDAUS.
Terdakwa menerangkan bahwa pada Berita Acara tanggal 31 Maret 2014 tidak tercantum/ diketahui oleh Ketua BPD dikarenakan dalam Daftar Hadirpun Ketua BPD tidak mau menandatangani hasil rapat dengan alasan yang tidak Terdakwa ketahui, sehingga Terdakwa tidak mencantumkan nama Ketua BPD dalam Berita Acara hasil musyawarah namun sebagaimana Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Pungutan Desa tersebut diketahui oleh Ketua BPD, sehingga atas hal tersebut Terdakwa menganggap Ketua BPD telah menyetujui.
Terdakwa menerangkan bahwa alokasi dana yang diterima LPM dan disalurkan untuk Pembangunan tempat ibadah / Desa, Intensif jaga 20 orang, Intensif pemerintahan desa, Intensif pengelola dan pengurus anggotaLPM, Insentif keamanan dan taktis dan Biaya administrasi alat tulis / cetak sudah sesuai dengan bukti laporan hasil rekafitulasi karcis yang telah Terdakwa sampaikan kepada Desa melalui bendahara desa tetapi Terdakwa tidak bisa merincikan untuk sekarang ini.
Terdakwa menerangkan bahwa honor Terdakwa sebesar Rp. 2000,- / Rit selaku pengelola portal sudah di terima karena Terdakwa yang mengaturnya sendiri, dan uang honor tersebut berasal dari pungutan desa (portal) yang merupakan pendapatan desa.
Terdakwa menerangkan bahwa laporan bulanan / mingguan yang Terdakwa buat tidak sesuai dengan realisasi penjualan karcis pungutan lintas jalan / portal yang LPM, karena laporan yang Terdakwa buat berdasarkan laporan armada yang lewat portal bukan laporan penjualan karcis .
Adapun rincian laporan penjualan karcis bulan April 2014 s/d Maret 2015 sebagai berikut :
Untuk penjualan karcis sebanyak 21.328 lembar
Untuk penjualan Nota sebanyak 1.110 lembar
Untuk yang dicatat sebanyak 272 Rit +
T
otal 22.710 lembar
22.710 X Rp. 20.000,- Rp. 454.200.000,00
Total HJ. GANI Rp. 152.612.000,00 +
Jumlah penerimaan s/d Maret 2015 Rp. 606.812.500,00
Yang dibayarkan desa sebagaimana Rp. 485.644.000,00
Laporan bulanan s/d Maret 2015
Sehingga terdapat selisih Rp. 121.168.500,00
Jadi dapat Terdakwa jelaskan bahwa terdapat selisih sebesar Rp. 121.168.500,00
Dan jumlah tersebut termasuk hutang atas pengambilan karcis tetapi belum dibayar berupa :
Dari Kode TS (CEHO) sebesar Rp. 24.000.000,00
Kode WPR sebesar Rp. 8.000.000,00
Kode GN Rp. 22.650.000,00 +
Jumlah piutang Rp. 66.518.500,00
dan uang cash yang Terdakwa pegang atas penjualan karcis dan tidak dilaporkan sebesar Rp. 66.518.500,00.
Bukti pembelian karcis adalah :
Bukti pembelian karcis tanggal 11 April 2014 pada CV. PATRIA ARTA WAHANA alamat Gg Mekarsari Depan SPBU Aasam asam Phone 0512 63199 dengan rincian :
Karcis + Nomorator 1,5
Karcis + warna + nomorator 1
Total Rp. 425.000,000 bayar dimuka Rp. 200.000,00 sudah dibayar lunas tetapi tidak ada bukti lunasnya .
Bukti pembelian karcis pada tanggal 14 April 2014 CV. PATRIA ARTA WAHANA alamat Gg Mekarsari Depan SPBU Aasam asam Phone 0512 63199 dengan rincian.
Karcis ¼ Folio + logo warna + Nomorator sejumlah 4 rim.
Total Rp. 800.000,00 bayar dimuka Rp. 600.000,00, Sisa Rp. 200.000,00 sudah dibayar lunas tetapi tidak ada buktinya
Bukti pembelian karcis pada tanggal 24 Juli 2014 CV. PATRIA ARTA WAHANA alamat Gg Mekarsari Depan SPBU Aasam asam Phone 0512 63199 dengan rincian
Form karcis LPM + Nomorator + 2 warna Nota (6001-1201) 3 Rim Rp. 510.000,00 lunas . Selanjutnya pada bulan sekitar Pebruari 2015 Bendahara LPM Sdr.FITRIANSYAH dan Sdr.TABRANI wakil ketua meminta Nota pembelian karcis keseluruhan sejumlah 28.000 lembar ke CV. PATRIA ARTA WAHANA Selain itu karena habis katea LPM juga ada mengeluarkan Nota biasa sebesar 1110 lembar.
Terdakwa menerangkan bahwa Karcis yang dipesan oleh Sdr. SIGIT ANGGORO selaku Sekretaris LPM ada 2 jenis Karcis yaitu Karcis yang berbentuk kecil dan Karcis yang berbentuk panjang Total keseluruhan melakukan pemesanan karcis adalah 28.000 lembar, dimana tiap lembar nilainya Rp. 20.000,00.
Menimbang,bahwa telah mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) sebagai berikut :
1.saksi : Abdi Rahmatullah :
Saksi sebagai Kepala Sekolah Negeri Jorong Kecamatan Asam Asam Kabupaten Tanah Laut.
Saksi pernah minta bantuan kepada Kepala Desa 15 set (meja dan kursi) kepada Kepala Desa Jorong Kecamatan Asam-Asama Kabupaten Tanah Laut.
Saksi minta bantuan 15 set (meja dan kursi) tanpa membuat proposal.
Bahwa sampai sekarang 15 set (meja dan kursi) masih dipakai/digunakan.
Saksi tidak pernah tahu darimana keuangan itu.
Saksi tidak tahu masalah pungutan jalan desa, dan tidak pernah diundang rapat masalah pungutan jalan desa.
2.saksi : Muhammad Faisal
Saksi sebagai Ketua Kerukunan Kematian di Simpang Sei Baru Asam Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Lau.
Saksi pernah menerima bantuan uang untuk untuk beli tenda penggalian kuburan.
Saksi waktu itu menyerahkan uang kepada Kepala Desa uang yang terkumpul dari masyarakat berjumlah Rp. 3.800.000,-(tiga juta delapan ratus ribu Rupiah) supaya uang tersebut ditambahkan oleh Kepala Desa untuk beli tenda.
Saksi pernah juga minta bantuan kepada Kepala Desa mobil ambulans untuk membawa warga desa yang meninggal dunia untuk diantar pakai ke daerah Pelaihari menggunakan mobil ambulans
Saksi tidak pernah tahu darimana keuangan itu.
Saksi tidak tahu masalah pungutan jalan desa, dan tidak pernah diundang rapat masalah pungutan jalan desa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar bukti kas No. 01/LPM/IV/2014 sudah terima dari Wahyu Putra Ramadhan (WPR) terbilang Rp. 5.340.000,- untuk keperluan pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru jumlah = 267 Rit x 20.000 = 5.340.000,-, pada tanggal 04-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar bukti kas No. 010/LPM/4/2014 sudah terima dari Bp. Sunarto (CV.WPR) terbilang Rp. 4.000.000,- untuk keperluan pembelian karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru 200 lembar (2 pak) No = 0401-0500 dan 0501 – 0600 tanggal 09-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H.Rahman.
1 (satu) lembar bukti kas No.17/LPM/4/2014 sudah terima dari Bp.SUNARTO (CV.WPR) terbilang Rp.6.000.000.- untuk keperluan pembelian karcis lintas jalan Desa Simpang Empat Sei Baru sebanyak 3 pak (300 lembar) No = 1501 – 1600 / 1351 -1451 / 1601 – 1700 tanggal 12-04-2104.
1 (satu) lembar kuitansi No. Blok 26 sudah terima dari Bp. Sunarto / WPR sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (100 lembar) No Karcis = 2351-2450, pada tanggal 17-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1(satu) lembar kuitansi No. Blok 25 sudah terima dari Bp. Sunarto / WPR sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (100 lembar) No Karcis = 2251-2350, pada tanggal 17-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. Blok 27 sudah terima dari Bp. Sunarto / WPR sejumlah Rp. 2000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (100 lembar) No Karcis = 2451-2550, pada tanggal 17-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. Sunarto CV. WPR sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran pembelian 10 Blok Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru (1000 Rit) No Karcis = 3001-3100, 3101-3200, 3201-3300, 3301-3400, 3401-3500, 3501-3600, 3601-3700, 3751-3850, 3851-3950, 3951-4050 pada tanggal 24-04-2014, No Cek/ Giro. 33/34/35/36/37/38/39/40/41/42/43 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman selaku Ketua LPM.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. Sunarto / WPR sejumlah Rp. 4000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 200 lembar No Karcis = 004142-004250, 004251-004350 pada tanggal 26-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 005 dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran pembayaran Karcis Desa tanggal 08-05-2014, No Karcis 54/55/56/57/58/59/60/61/62/64/64 yang diterima pada tanggal 19 Mei 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 006 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 30-05-2014, No Karcis 21/22/23/24/25/26/27/28/29/30 yang diterima pada tanggal 30 Mei 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 007 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 07 Juni 2014, No Karcis 1/2/3/4/5/6/7/8/9/10/11/12/13/14/15/16/17/18/19/20 yang diterima pada tanggal 20 Juni 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 008 sudah terima dari M.Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 27 Juni 2014, No. Karcis 41/42/43/44/45/46/47/48/49/50/51/52/53/54/55/56/57/58/59/60 yang diterima pada tanggal 08 Juli 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 009 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 09 Juli 2014, No Karcis 101/102/103/104/105/106/107/108/109/110/111/112/113/114/115/116/117/118/119/120 yang diterima pada tanggal 23 Juli 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 010 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Sei baru tanggal 08-08-2014, No. Cek/ Giro 141/142/143/144/145/146/147/148/149/150/151/152/153/154/155/156/157/158/159/160 yang diterima pada tanggal 27-08-2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 011 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Sei Baru tanggal 29-08-2014, No. Cek/ Giro 21/22/23/24/25/26/27/28/29/30/31/32/33/34/35/36/37/38/39/40 yang diterima pada tanggal 08 September 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 012 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaSei Baru tanggal -09-2014, No. Cek/ Giro 41/42/43/44/45/46/47/48/49/50/51/52/53/54/55/56/57/58/59/60 yang diterima pada tanggal 29 September 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 013 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaAsam asam tanggal 29-09-2014, No. Cek/ Giro 101/102/103/104/105/106/107/108/109/110/111/112/113/114/115/116/117/118/119/120 yang diterima pada tanggal 11-10-2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansisudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,-untuk pembayaran Karcis Desa Asam asam tanggal 17-11-2014, No. Cek/ Giro 41/42/43/44/45/46/47/48/49/50/51/52/53/54/55/56/57/58/59/60 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansisudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaAsam asam tanggal 24-11-2014, No. Cek/ Giro 81/82/83/84/85/86/87/88/89/90/91/92/93/94/95/96/97/98/99/100 yang diterima pada tanggal 28-11-2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaAsam asam tanggal 01-12-2014, No. Cek/ Giro 101/102/103/104/105/106/107/108/109/110/111/112/113/114/115/116/117/118/119/120 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 017sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaAsam - asam tanggal 22-12-2014, No. Cek/ Giro 141/142/143/144/145/146/147/148/149/150/151/152/153/154/155/156/157/158/159/160 yang diterima pada tanggal 06 Januari 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansisudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 29 Januari 2015, No. Karcis 1/2/3/4/5/6/7/8/9/10/11/12/13/14/15/16/17/18/19/20 yang diterima pada tanggal 04 Februari 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Asam-asam tanggal 18 Februari 2015, No. Cek/Giro 31/32/33/34/35/36/37 yang diterima pada tanggal 25 Februari 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansisudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Asam-asam tanggal 02 Maret 2015, No. Cek/Giro 64/65/66/67/68/69 yang diterima pada tanggal 04 Maret 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Asam-asam tanggal 26 Februari 2015, No. Cek/Giro 38/39/40 dan 182/183 yang diterima pada tanggal 04 Maret 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 8.000.000,- untuk pembayaran KarcisDesa Asam-asam tanggal 07 Maret 2015, No. Cek/ Giro 193/194/195/196/197/198/199 yang diterima pada tanggal 13 Maret 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran KarcisDesa Asam-asam tanggal 13 Maret 2015, No. Cek/ Giro 21/22/23/24/25/26 yang diterima pada tanggal 17 Maret 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Gani banyaknya uang Rp. 4.130.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 02-04-2014 – 10-04-2014 = 236, pada tanggal 17-04-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi no. priode 2 sudah terima dari Bp. H. Gani / GN banyaknya uang Rp. 4.392.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru rekapitulasi periode = 11-04-2014 – 20-04-2014 (10 hari) 251 Rit, pada tanggal 25-04-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Gani banyaknya uang Rp. 5.500.000,- untuk pembayaran Retasi Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru = 317 Rit Tgl. 20-04-2014 s/d Tgl. 30-04-2014 (untuk pembangunan tempat ibadah dan infrastruktur pedesaan), pada tanggal 04-05-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Gani banyaknya uang Rp. 4.270.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru untuk pembayaran tempat ibadah dan infrastruktur desa = 244 Rit, @ 17.500 = 4.270.000,- periode = Tgl 01-05-2014 s/d 10-05-2014, yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 7.227.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru / pembangunan periode = Tgl. 11-05-2014 s/d Tgl. 20-05-2014 = 138 x 17.500 = 2.415.000. Tgl 21-05-2014 s/d 31-05-2014 = 275 x 17.500 = 4.812.500,-, Total = 413 Rit x 17.500 = 7.227.500,- pada tanggal 04-06-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 2.485.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl. 01-06-2014 s/d Tgl. 10-06-2014 Total = 142 Rit, pada tanggal 16-06-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 4.812.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl. 11-06-2014 s/d Tgl. 20-06-2014 Sebanyak = 275 Rit, pada tanggal 21-06-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 4.340.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 21-06-2014 s/d Tgl. 30-06-2014 Jumlah = 248 Rit, pada tanggal -07-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 4.987.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl. 01-07-2014 s/d Tgl. 10-07-2014 Total = 285 Rit, pada tanggal 14-07-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani (CV. GN) banyaknya uang Rp. 11.060.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl. 11-07-2014 – Tgl. 20-07-2014 Total = 632 Rit, pada tanggal 22-07-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 5.775.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 21-07-2014 s/d 10-08-2014 = 330 Rit, pada tanggal 11-08-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 4.917.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 11-08-2014 – 20-08-2014 = 281 Rit, pada tanggal 29-08-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 12.372.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 21-08-2014 – 31-08-2014 Total = 707 Rit, pada tanggal 04-09-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 9.905.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 01-09-2014 – 10-09-2014 Total = 566 Rit, pada tanggal 03-09-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 8.190.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 11-09-2014 s/d 20-09-2014 Total = 468 Rit, pada tanggal 23-09-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 12.022.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 21-09-2014 sampai Tgl. 30-09-2014 Total = 687 Rit, pada tanggal 03-10-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. WAWAN banyaknya uang Rp. 4.235.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 01-10-2014 s/d Tgl. 10-10-2014, 242 Rit, pada tanggal 22-10-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. WAWAN banyaknya uang Rp. 2.870.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 11-10-2014 s/d Tgl. 20-10-2014, 164 Rit, pada tanggal 22-10-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani / GN banyaknya uang Rp. 2.887.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 21-10-2014 s/d 31-10-2014, 165 Rit, pada tanggal 4-11-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 1.540.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 01-11-2014 s/d 10-11-2014, 88 Rit, pada tanggal 18-11-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani / GN banyaknya uang Rp. 7.472.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru 11-11-2014 – 20-11-2014, pada tanggal 01-12-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani / GN banyaknya uang Rp. 4.042.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru 21-11-2014 – 30-11-2014, pada tanggal 01-12-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 4.882.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 11-12-2014 s/d 20-12-2014 jumlah = 279 Rit, pada tanggal 21-12-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru Bulan Desember 2014, 21-12-2014 s/d 30-12-2014, pada tanggal 01-01-2015 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periodeBulan Januari 2015 Total = 588 Rit x 17.500 = 10.290.000 dibayar = 5.000.000, sisa = 5.290.000,-, pada tanggal 15/03/15 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru Bulan Januari 2015 catatan = 588 Rit x 17.500 = 10.290.000 Bayar = 5.000.000, 31-03/15 Bayar = 5.000.000 sisa 290.000, pada tanggal 31/3/2015 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 7.262.500,- untuk pembayaran Lintas portal jalan Desa Simp. 4 Sei Baru Tgl. 01-02-2015 s/d 20-02-2015 jumlah = 415 Rit, pada tanggal 27-02-2015 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Lintas jalan portal Desa Simp. 4 Sei Baru Rekap menyusul, pada tanggal 26-04-2015 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar rekafitulasi lintas jalan Desa Simp 4 Sei Baru, Angkutan Tronton Bapak H. Gani Periode = 02-04-2014 s/d 10-04-2014 tanggal 17 April 2014 Total 236 Rit, yang ditandatangani oleh ketua LPM HM.Gazali Rahman.
1 (satu) lembar rekafitulasi lintas jalan Desa Simp 4 Sei Baru, Angkutan Tronton Bapak H. Gani Periode = 11-04-2014 s/d 20-04-2014 (10 hari) tanggal 25 April 2014 Total 251 Rit yang ditandatangani oleh ketua LPM H.Gazali Rahman.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 April 2014 s/d tanggal 30 April 2014 total 317 Rit tanggal 1 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Mei 2014 s/d tanggal 10 Mei 2014 total 244 Rit tanggal 11 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Mei 2014 s/d tanggal 20 Mei 2014 total 138 Rit tanggal 21 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Mei 2014 s/d tanggal 30 Mei 2014 total 275 Rit tanggal 1 April 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Juni 2014 s/d tanggal 10 Juni 2014 total 142 rit tanggal 11 Juni 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Juni 2014 s/d tanggal 20 Juni 2014 total 275 Rit tanggal 21 Juni 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Juni 2014 s/d tanggal 30 Juni 2014 total 248 Rit tanggal 1 Juli 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Juli 2014 s/d tanggal 10 Juli 2014 total 285 Rit tanggal 11 Juli 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Juli 2014 s/d tanggal 20 Juli 2014 total 632 Rit tanggal 21 Juli 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Agustus 2014 s/d tanggal 10 Agustus 2014 total 70 Rit tanggal 11 Agustus 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Juli 2014 s/d tanggal 31 Juli 2014 total 260 Rit tanggal 1 Agustus 2014 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Agustus 2014 s/d tanggal 20 Agustus 2014 total 281 Rit tanggal 21 Agustus 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Agustus 2014 s/d tanggal 31 Agustus 2014 total 707 Rit tanggal 1 September 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 September 2014 s/d tanggal 10 September 2014 total 566 Rit tanggal 11 September 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 September 2014 s/d tanggal 20 September 2014 total 468 Rit tanggal 21 September 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 September 2014 s/d tanggal 30 September 2014 total 687 Rit tanggal 1 Oktober 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 01 Oktober 2014 s/d tanggal 10 Oktober 2014 total 242 Rit tanggal 11 Oktober 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Oktober 2014 s/d tanggal 20 Oktober 2014 total 164 Rit tanggal 21 Oktober 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Oktober 2014 s/d tanggal 31 Oktober 2014 total 165 Rit tanggal 1 Nopember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Nopember 2014 s/d tanggal 10 Nopember 2014 total 88 Rit tanggal 11 Nopember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Nopember 2014 s/d tanggal 20 Nopember 2014 total 427 Rit tanggal 21 Nopember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Nopember 2014 s/d tanggal 30 Nopember 2014 total 231 tanggal 1 Desember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Desember 2014 s/d tanggal 20 Desember 2014 total 279 Rit tanggal 21 Desember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Desember 2014 s/d tanggal 31 Desember 2014 total 317 tanggal 1 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) berkas Laporan pertanggung jawaban dana portal desa simp.4 sei baru periode Bulan April s/d Desember Tahun 2014 untuk kegiatan pembangunan, bantuan sosial dan tambahan insentive aparat desa BPD dan ketua RT Desa Simpang Empat Sungai Baru yang dibuat oleh Bendahara Desa a.n. ARNIDA SHOLEHAH dan ditanda tangani oleh Kepala Desa a.n. HUSNI FIRDAUS pada tanggal 20 januari 2015.
1 (satu) berkas Buku Kas Laporan Keuangan Hasil Lintas Jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru periode Bulan Januari s/d Maret Tahun 2015 yang dibuat oleh Bendahara Desa a.n. ARNIDA SHOLEHAH dan ditanda tangani oleh Kepala Desa a.n. HUSNI FIRDAUS.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan April 2014 dengan jumlah Rp. 6. 050. 000., dibayar pada tanggal 01 Mei 2014.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Mei 2014 dengan jumlah Rp. 4. 650. 000 dan sisa Rp. 23. 000, dibayar pada tanggal 06 Juni 2014.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Juni 2014 dengan jumlah Rp. 5.229.000 dan sisa Rp. 29.000, dibayar pada tanggal 01 Juli 2014.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Juli 2014 dengan jumlah Rp.5.800.000 dibayar pada tanggal 10 Agustus 2014.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Agustus 2014 dengan jumlah Rp.3.500.000 dibayar pada tanggal 01 September 2014.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan September 2014 Rp.4.650.000 dibayar pada tanggal 01 Oktober 2014.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan oktober dan november 2014 dengan jumlah Rp. 4. 350. 000, dibayar pada tanggal 01 Desember 2014.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Desember 2014 dengan jumlah Rp.5.000.000. dibayar pada tanggal 30 Desember 2015.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Januari dan februari 2015 dengan jumlah Rp.4.6000.000 dibayar pada tanggal 23 maret 2015.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide= bulan Maret 2015 Rp.3.600.000. dan sisa Rp. 286. 000. Dibayar pada tanggal 03 April 2015.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide= bulan April 2015 dengan jumlah Rp.3.500.000. Dibayar pada tanggal 03 Mei 2015.
2 (dua) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 1 April sampai dengan 1 April 2014 sebanyak 19 Rit.
3 (tiga) lembar lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 10 April sampai dengan 10 April 2014 sebanyak 40 Rit.
2 (dua) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 13 April sampai dengan 13 April 2014 sebanyak 17 Rit.
2 (dua) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 14 April sampai dengan 14 April 2014 sebanyak 35 Rit.
1 (satu) Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 18 April sampai dengan 18 April 2014 sebanyak 10 Rit.
3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 19 April sampai dengan 19 April 2014 sebanyak 62 Rit.
4 (empat) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 004051 sampai dengan No.Seri 004054 pada tanggal 26-04-2014.
1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 26 April sampai dengan 26 April 2014 sebanyak 4 Rit.
46 (empat puluh enam) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 004055 sampai dengan 004100 pada tanggal 27-04-2014.
32 (tiga puluh dua) lembar Surat Kirim dengan PT.BARITO INTI PERDANA No. Seri 004551 sampai dengan 004582 pada tanggal 27-04-2014.
4 (empat) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 27 April sampai dengan 27 April 2014 sebanyak 78 Rit.
52 (lima puluh dua) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 005003 sampai dengan 005154 pada tanggal 04-05-2014.
3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 4 Mei sampai dengan 4 mei 2014 sebanyak 52 Rit.
46 (empat puluh enam) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 005155 sampai dengan 005200 pada tanggal 16-05-2014.
8 (delapan) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006101 sampai dengan 006108 pada tanggal 16-05-2014.
4 (empat) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 16 mei sampai dengan 16 mei 2014 sebanyak 53 Rit.
15 (lima belas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006109 sampai dengan 006123 pada tanggal 18-05-2014.
1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 18 mei sampai dengan 18 mei 2014 sebanyak 15 Rit.
6 (enam) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006124 sampai dengan 006129 pada tanggal 20-05-2014.
1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 20 mei sampai dengan 20 mei 2014 sebanyak 5 Rit.
7 (tujuh) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006130 sampai dengan 006136 pada tanggal 21-05-2014.
1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 21 mei sampai dengan 21 mei 2014 sebanyak 8 Rit.
14 (empat belas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006137 sampai dengan00 6150 pada tanggal 31-05-2014.
11 (sebelas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 008051 sampai dengan 008061 pada tanggal 31-05-2014.
1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 31 mei sampai dengan 31 mei 2014 sebanyak 11 Rit.
28 (dua puluh delapan) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 008062 sampai dengan 008089 pada tanggal 01-06-2014.
3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 1 Juni sampai dengan 1 Juni 2014 sebanyak 40 Rit.
1 (satu) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006360 pada tanggal 05-06-2014.
11 (sebelas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 008090 sampai dengan 008100 pada tanggal 05-06-2014.
31 (tiga puluh satu) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 008420 sampai dengan 008450 pada tanggal 05-06-2014.
3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 5 Juni sampai dengan 5 Juni 2014 sebanyak 43 Rit.
15 (lima belas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 009101 sampai dengan 009115 pada tanggal 13-06-2014.
35 (tiga puluh lima) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 009116 sampai dengan 009150 pada tanggal 14-06-2014.
3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 14 Juni sampai dengan 14 Juni 2014 sebanyak 50 Rit.
1 (satu) lembar kuitansi No. Blok 21 sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran 1 pak Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 100 lembar, No Karcis = 1901 - 2000, pada tanggal 16-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. Blok 29 sudah terima dari KL2 / Iril sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (100 lembar), No Karcis = 2651-2750, pada tanggal 24-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi, sudah terima dari KL2 IRIL sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (50 lembar) No Karcis = 000151-000200, pada tanggal 22-05-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. KL2/Iril/Acah sejumlah Rp. 1000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru , 1 Buku isi 50 lembar No Karcis = 000451-000500, pada tanggal 06-06-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru , 1 buku isi 50 lembar No Karcis = 003201-003250, pada tanggal 17-06-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru , 1 buku isi 50 lembar No Karcis = 003251-003300, pada tanggal 17-06-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Karcis lintas jalan desa sei baru isi 50 lembar No. 003701 - 003750 yang diterima pada tanggal 20-06-2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No.36 sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1000.000,- untuk pembayaran Karcis jalan lintas Desa sei baru isi 50 lembar, No Karcis 003751 - 003800 yang diterima pada tanggal 20-06-2014 diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi tanpa tanggal sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis lintas jalan Desa simp. 4 sei baru sebanyak 1 pak (100 lembar) , No Karcis 4801 - 4900 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi tanpa tanggal No.51 sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis lintas jalan Desa simp. 4 sei baru sebanyak 1 pak (100 lembar), No. Karcis 4701 - 4800 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi tanpa tanggal No.32 sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis lintas jalan Desa simp.4 sei baru No Karcis 2951 – 3000 sebanyak 50 lembar yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi tanpa tanggal sudah terima dari Iril sejumlah Rp. 250.000,- untuk pembayaran 1 buah exa masuk, yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
12 (dua belas) lembar retase tambang asam – asam periode April 2014 s/d maret 2015, yang dikeluarkan oleh PT. PUTERA BATU MULIA KALIMANTAN yang digunakan sebagai acuan total retase pembayaran pungutan portal lintas jalan Desa Sungai Baru Asam – Asam , Kecamatan Jorong kab. Tanah Laut Periode April 2014 s/d Maret 2015.
5 (lima) lembar Peraturan desa simpang empat sungai baru Nomor 2 tahun 2014 tentang Pungutan desa yang di tetapkan di Simpang Empat sungai Baru pada tanggal 27 Maret 2014 di tanda tangani oleh kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS dan di undangkan di Pelaihari pada tanggal 06 Agustus 2014 yang di tanda tangani oleh sekertaris daerah Kabupaten tanah laut H.ABDULLAH.
3 (tiga) lembar surat keputusan Badan Permusyawarataan Desa, Desa Simpang Empat Sunngai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Nomor : 6 Tahun 2014 tentang persetujuan terhadap peraturan desa , desa simpang empat sungai baru Nomor 02 tahun 2014 yang ditetapkan di Simpang Empat sungai Baru pada tanggal 12 Maret 2014 dan di tanda tangani oleh ketua badan permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai Baru RUSDIANSYAH.
1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten tanah laut yang di tanda tangani oleh ketua Badan permusyawaratan desa RUSDIANSYAH di Simpang Empat Sungai Baru pada tanggal 12 Maret 2014.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Anggota BPD ( Asli) Rapat Musyawarah Perdes Pungutan Desa pada tanggal 12 Maret 2014 di tanda tangani oleh ketua Badan permusyawaratan desa RUSDIANSYAH.
4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Nomor : 8 tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Simpang Empat Sungai Baru yang di tetapkan di Simpang Empat sungai Baru pada tanggal 26 Maret 2014 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru HUSNI FIDAUS.
1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Dengan Pemerintah Desa Simpang Empat Sungai Baru di Simpang Empat Sungai Baru tanggal 23 Februari 2015 di setujui oleh Ketua BPD ISPUL HAMID dan kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Laporan Pertanggung Jawaban Pendapatan Dana Desa (Pungutan Lintas Jalan Batu Bara) desa Simpang empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tanggal 23 Febuari 2015 yang di tanda tangani oleh Ketua BPD ISPUL HAMID dan kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS.
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Nomor : 9 tahun 2014 tentang Penunjukan Petugas Pengelola Portal Jalan Desa, Desa Simpang Empat Sungai Baru yang di tetapkan di Simpang Empat Sungai Baru dan di tanda tangani oleh kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS.
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Peraturan Desa simpang empat sungai baru Kecamatan jorong Kabupaten Tanah Laut tentang anggaran Pendapatan Dan Dana desa tahun anggaran 2014 yang di tetapkan di desa simpang empat sungai baru di tanda tangani oleh kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS dan di undangkan di Pelaihari pada tanggal 20 Juni 2014 dan di tanda tangani oleh sekertaris daerah Kabupaten tanah laut H.ABDULLAH.
5 (lima) lembar fotocopy legalisir Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 5 tahun 2014 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa Simpang Empat Sungai Baru Tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2014 berdasarkan keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/334-KUM/2014 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa Simpang Empat Sungai baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2014 yang di tetapkan di Simpang Empat Sungai baru pada tanggal 6 Juni 2014 dan di tandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai baru RUSDIANSYAH.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara daftar hadir anggota BPD rapat Penyempurnaan RABDesa Desa (Pungutan Lintas Jalan Batu Bara) desa Simpang empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tanggal 6 Juni 2014 yang di tanda tangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai baru RUSDIANSYAH
1 (satu ) lembar Undangan Rapat Rencana Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simp4 Sei Baru yang dilaksanakan pada Hari Senin, Tanggal 31 Maret 2015, Jam 09.00 Wita s/d Selesai, Tempat Kantor Desa Simpang Empat sungai baru, yang ditandatangani oleh Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN), di Simpang Empat Sungai Baru Tanggal, 29 Maret 2014, dan diketahui oleh Kepala Desa Simp4 Sei Baru (HUSNI FIRDAUS).
3 (tiga) lembar ASLI Daftar Hadir Rapat Rencana Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simp4 Sei Baru yang ditandatangani oleh KETUA LPM di Simpang Empat Sungai Baru tanggal 31 Maret 2014.
1 (satu) lembar Hasil Keputusan Rapat dan kesepakatan bersama yang ditetapkan dan sepakati bersama tanggal, 31 Maret 2014, ditandatangani oleh Ketua Rapat (H. GAZALI RAHMAN) dan diketahui/disetujui oleh Kepala Desa (HUSNI FIRDAUS).
1 (satu) lembar Undangan Musyawarah / Rapat Tentang Pungutan Lintas Jalan Desa Desa Simpang Empat Sungai Baru yang ditujukan kepada Ketua LPM / Anggota dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 02 Maret 2015 Waktu Jam 08.30 Wita s/d Selesai Tempat Ruangan Rapat Kantor Desa simp. 4 Sungai Baru, Acara Musyawarah / Rapat Tentang Pungutan Lintas Jalan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa (Husni Firdaus di Simpang Empat Sungai baru , 28 Pebruari 2015.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Pungutan Lintas Jalan Desa, Desa Simp. 4 Sei Baru, kecamatan Jorong, Kabupaten tanah laut, tanggal 02 Maret 2015.
1 (satu) lembar BERITA ACARA Rapat Pemerintah desa Simpang Empat Sungai baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Disepakati bersama di Desa Simpang Empat Sungai baru Pada Tanggal 02 Maret 2015 , Ditandatangai Oleh Kepala Desa (HUSNI FIRDAUS), Ketua BPD (ISPUL HADI) , PENGELOLA (H. G. RAHMAN).
1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (1) Bulan april 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM(H. Gazali rahman) di SEI BARU Tgl. 01 Mei 2015 yang terdiri dari:
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Ds. Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Bulan April 2014 yang ditandatangai oleh ARNIDA, S di Simp.4 Sei baru, 1-5-2014.---
Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (01) Bulan april 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simpang Empat Sungai baru, 01 Mei 2014.--------
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang Lima Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Bulan April 2014 untuk pembangunan Desa/ Tempat Ibadah, Insentiv Pemerintah Desa, BPD, Kadus, dan ketua RT. Yang ditandatangai oleh ARNIDA, S di Simp.4 Sei baru, 1-5-2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang dua juta empat ratus lima puluh empat ribu Rupiah, untuk pembayaran insentif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa Simp4 Sei baruBulan april 2014. Yang ditandatangai oleh Pengelola Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN) di Simp.4 Sei baru, 1-5-2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah, untuk pembayaran biaya atministrasi dan cetak karcis portal lintas jalan desa simp4 Sei Baru Bulan April 2014. Yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang tujuh belas juta dua ratus dua puluh ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal lintas jalan desa simp4 Sei Baru Bulan April 2014. Yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014.
Kuitansi yang diterima dari Pengelola portal Desa Ketua LPM, banyaknya Uang tujuh Belas Juta dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal Desa Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru priode = 1 Bulan 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Koordinator jaga (IDUR) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014.
Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 si Baru Priode = tanggal, 02 – 04 2014 s/d tanggal 10-02-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga di Simp4 Sei Baru, 11 April 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-04-2014 s/d tanggal 20-04-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 April 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 21-04-2014 s/d tanggal 30-04-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 01 Mei 2014.
Kuitansi yang diterima dari Ketua LPM Pengelola portal, banyaknya Uang enam Juta lima Puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif anggota LPM priode = 01 Bulan April 2014 yang ditandatangani oleh Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (Fitriansyah) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang delapan Juta lima ratus delapan puluh sembilan Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif pengelola dan insintif anggota LPM Portal Lintas Jalan Desa Simp4 Sei baru, Bulan April 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014.
Copy Nota CV. PATRIA ARTA WAHANA kepada Yth. Bp. Anggoro diterima oleh H. Gazali R sejumlah Rp. 425.000 di Simp.4 Sei Baru tanggal 11- April 2014.
Copy Nota CV. PATRIA ARTA WAHANA kepada Yth. LPM sejumlah Rp. 800.000 di Simp.4 Sei Baru tanggal 14- April 2013.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (2) Bulan Mei 2014 yang di tandatangani oleh H.GAZALI RAHMAN , terdiri dari :
Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (2) Bulan Mei 2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru Arnida Shalehah pada tanggal 01 juni 2014 di simp4 Sei Baru.
kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan ds. Simp 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa untuk bulan Mei 2014 sejumlah Rp.59.497.500,- yang di tanda tangani oleh Bendahara Desa Simp.4 Sungaibaru ARINDA.S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014.
Kwitansi terima dari pengelola lintas jalan Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran hasil lintas jalan bulan Mei 2014 untuk pembayaran Desa/tempat ibadah, Insentif Pemerintah Desa, BPD, Kadus dan ketua RT sejumlah Rp.18.999.000,- yang di tanda tangani oleh Bendahara Desa Simp.4 Sungaibaru ARINDA.S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014.
Kwitansi terima dari Bendahara Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran biaya cetak karcis dan administrasi portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014 sejumlah Rp.4.257.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014.
Kwitansi terima dari Bendahara Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran insentif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014 sejumlah Rp.3.057.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014.
kwitansi terima dari H. GAZALI RAHMAN untuk pembayaran biaya konsumsi perbaikan jalan Desa Di navatani Exapator / Greder sejumlah Rp.1.269.000,- yang di tanda tangani oleh FITRIANSYAH di simp.4 Sei.Baru tanggal 10-5-2014.
kwitansi terima dari Bendahara Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran insentif jaga portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014 sejumlah Rp.22.485.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014.
Kwitansi terima dari pengelola portal Desa ketua LPM untuk pembayaran insentif jaga portal desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014, 2 sif jaga A/B 20 orang sejumlah Rp.22.485.000,- yang di tanda tangani oleh kepala kordinator portal sdr. IDUR di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014.
Rekafitulasi lintas jalan desa simp. 4 sei baru, periode = tanggal, 01-05-2014 s/d tanggal, 10-05-2014, yang ditanda tangani oleh pengelola, ketua LPM H. GAZALI RAHMAN beserta Ketua Kordinator Jaga Sdr. IDUR, di Simp.4 Sei Baru tanggal 11 mei 2014.
Rekafitulasi lintas jalan desa simp. 4 sei baru, periode = tanggal, 11-05-2014 s/d tanggal, 20-05-2014, yang ditanda tangani oleh pengelola, ketua LPM H. GAZALI RAHMAN beserta Ketua Kordinator Jaga Sdr. IDUR, di Simp.4 Sei Baru tanggal 21 mei 2014.
Rekafitulasi lintas jalan desa simp. 4 sei baru, periode = tanggal, 21-05-2014 s/d tanggal, 31-05-2014, yang ditanda tangani oleh pengelola, ketua LPM H. GAZALI RAHMAN beserta Ketua Kordinator Jaga Sdr. IDUR, di Simp.4 Sei Baru tanggal 01 Juni 2014.
Kwitansi terima dari H. GAZALI RAHMAN (pengelola ketua LPM) untuk pembayaran insentif LPM lintas jalan desa simp. 4 sei baru Periode = Bulan Mei 2014, sejumlah Rp.4.673.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara LPM sdr. FITRIANSYAH di simp.4 Sei.Baru.
Kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran insentif pengelola ketua LPM dan insentif anggota LPM portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014 sejumlah Rp.10.699.500,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM sdr. H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (3) Bulan Juni 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 Juli 2014 yang terdiri dari:
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang tiga puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh Ribu lima ratus Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Untuk Bulan Juni 2014, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 1- 7 - 2014.
Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (03) Bulan Juni 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simp4 Sei baru, 01 Juli 2014.
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang dua belas juta empat ratus lima puluh lima Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Untuk Pembangunan Desa dan Pemerintah Desa, BPD, Anggota, Kadus, 18 Ketua RT (Bulan Juni 2014), yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 1- 7 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang dua juta enam ratus lima belas Ribu Rupiah, untuk pembayaran Biaya Cetak karcis dan Atministrasi portal Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru Bulan Juni 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang satu juta sembilan ratus enam puluh lima Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp4 sungai baru Bulan Juni 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang tiga belas juta tujuh ratus dua puluh lima Ribu Rp, untuk pembayaran insintif jaga portal lintas jalan desa simp4 sungai baru Bulan Juni 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari pengelola portal Desa ketua LPM , banyaknya Uang tiga belas juta tujuh ratus dua puluh lima Ribu Rp, untuk pembayaran insintif jaga portal desa simp4 sei baru Bulan Juni 2014 . sif A/B 20 orang, yang ditandatangani oleh kepala kordinator jaga (idur) . di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 01-06-2014 s/d tanggal, 10-06-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 11 Juni 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-06-2014 s/d tanggal, 20-06-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Juni 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = tanggal, 21-06-2014 s/d tanggal, 30-06-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 1 Juli 2014.
Kuitansi yang diterima dari H. GAZALI RAHMAN (pengelola portal desa) , banyaknya Uang lima juta dua ratus dua puluh sembilan Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif anggota LPM Desa Simp.4 Sei baru Priode = Bulan Juni 2014 . yang ditandatangani oleh FITRIANSYAH . di Simp.4 Sei baru, 08- 07 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari bendahara desa simp4 sungai baru , banyaknya Uang enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh Ribu lima ratus Rupiah, untuk pembayaran insintif pengelola ketua LPM dan insintif anggota LPM Portal Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei baru Bulan Juni 2014 . yang ditandatangani oleh Pengelola Ketua LPM (H. Gazali Rahman) . di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (4) Bulan Juli 2014 yang di tandatangani oleh pengelola ketua LPM H.GAZALI RAHMAN , terdiri dari :
Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (4) Bulan Juli 2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru Arnida Shalehah pada tanggal 01 Agustus 2014 di simp4 Sei Baru,
Kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa bulan Juli 2014 sejumlah Rp.58.597.500,- yang di tanda tangani oleh bendahara desa Arnida. S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014.
Kwitansi terima dari Pengelola hasil lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa bulan juli 2014 untuk pembangunan desa dan insentif pemerintah desa, BPD, Kadus, dan ketua RT sejumlah Rp.19.639.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara desa Arnida. S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014.
Kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran insentif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.3.077.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM sdr. H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014.
Kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran biaya administrasi dan cetak karcis lintas jalan desa simp.4 sei baru Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.4.027.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014.
Kwitansi terima dari pengelola portal desa simp.4 sei baru untuk pembayaran biaya penambahan poltase listrik 450-900 watt rumah Bp. Rahman Jarupih untuk keperluan Listrik di Portal sejumlah Rp.1.000.000,- yang di tanda tangani oleh kepala kordinator portal Sdr. IDUR di simp.4 Sei.Baru tanggal 12-Juli-2014.
kwitansi terima dari pengelola portal Desa ketua LPM untuk pembayaran insentif jaga portal desa simp. 4 sungai baru Bulan Juli 2014, 2 Sif A/B 20 orang sejumlah Rp.21.085.000,- yang di tanda tangani oleh kepala kordinator jaga sdr. IDUR di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014.
kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran insentif jaga portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.21.085.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM sdr. H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014.
rekapitulasi lintas jalan desa simpang 4 sei baru periode = tanggal 01-07-2014 s/d tanggal 10-07-2014 yang ditandatangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator jaga Sdr. IDUR di simp4. Sei baru tanggal 11 juli 2014.
rekapitulasi lintas jalan desa simpang 4 sei baru periode = tanggal 11-07-2014 s/d tanggal 23-07-2014 yang ditandatangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator jaga Sdr. IDUR di simp4. Sei baru tanggal 23 juli 2014.
rekapitulasi lintas jalan desa simpang 4 sei baru periode = tanggal 21-07-2014 s/d tanggal 30-07-2014 yang ditandatangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator jaga Sdr. IDUR di simp4. Sei baru tanggal 01 agustus 2014.
kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran insentif pengelola ketua LPM dan anggota LPM portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.10.769.500,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM sdr. H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014.
kwitansi terima dari H. GAZALI RAHMAN (pengelola portal desa) untuk pembayaran anggota LPM Desa Simp. 4 Sei baru Periode = Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.5.800.000,- yang di tanda tangani oleh Sdr. FITRIANSYAH di simp.4 Sei.Baru tanggal 10-8-2014.
copy nota dari CV. Patria Arta Wahana kepada Bpk. Sigit di Simp. 4 Sei Baru tanggal 24-07-2014 sejumlah Rp. 510.000,-.
1 (satu) bundel Rekafitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (5) Bulan Agustus 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 September 2014 yang terdiri dari:
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang lima puluh dua juta lima belas Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Untuk Bulan Agustus 2014, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 1- 9 - 2014.
Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (05) Bulan Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simp4 Sei baru, 01 September 2014.
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Lintas Jalan Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang tujuh belas juta empat ratus lima puluh enam Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Bulan Agustus 2014 Untuk Pembangunan Desa/ tempat ibadah, dan insentiv Pemerintah Desa, BPD, Kadus, dan Ketua RT, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 1- 9 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang dua juta sembilam ratus Ribu Rupiah, untuk pembayaran insentif keamanan dan taktis lintas portal Jalan Desa Simp4 Sei Baru Bulan Oktober dan Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014.
Kuitansi telah terima dari ketua LPM Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang tiga juta Rupiah, untuk pembayaran Bantuan untuk HUT yang ke 69 Desa Sinp. 4 Sei Baru, yang ditandatangani oleh H. Rahman/ Widianto. di Simp.4 Sei baru, 15- 08 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp4 sungai baru Bulan Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari ketua LPM , banyaknya Uang tiga juta Rupiah, untuk pembayaran sumbangan Dana Peringatan HUT RI ke 69, yang ditandatangani oleh Widayanto. di Simp.4 Sei baru, 12- 08 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang delapan belas juta enam ratus sembilan puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal lintas jalan desa simp4 sei baru Bulan Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari pengelola portal Desa ketua LPM , banyaknya Uang delapan belas juta enam ratus sembilan puluh ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal desa simp4 sei baru Bulan Agustus 2014 . 2 sif A/B 20 orang, yang ditandatangani oleh kepala kordinator jaga (idur) . di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 24-07-2014 s/d tanggal, 18-08-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Agustus 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-08-2014 s/d tanggal, 20-08-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Agustus 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 21-08-2014 s/d tanggal, 31-08-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 1 September 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang sembilan juta lima ratus enampuluh lima ribu lima ratus rupiah , untuk pembayaran insentif pengelola ketua LPM dan anggota LPM portal lintas jalan desa Simpang 4 Sei Baru bulan agustus 2014. yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari BP. H GAZALI RAHMAN (pengelola ,Ketua LPM) banyaknya uang tiga juta limaratus ribu rupiah untuk pembayaran insentif LPM Desa Simp.4 Sungai Baru , periode bulan agustus 2014, yang ditandatangani oleh Bendahara LPM Sdr. FITRIANSYAH, di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014.
Rekapitulasi Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (6) Bulan September 2014 yang di tandatangani oleh pengelola ketua LPM H.GAZALI RAHMAN , terdiri dari :
Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (6) Bulan September 2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru Arnida Shalehah pada tanggal 01 Oktober 2014 di simp4 Sei Baru.
b. kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa simp.4 sei baru untuk bulan September 2014 sejumlah Rp.61.150.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara desa Arnida. S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014.
c. kwitansi terima dari pengelola lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa bulan September 2014 untuk pembangunan Desaa/tempat ibadah & insentiv pemerintah,Desa,BPD,KADUS & Ketua RT sejumlah Rp.21.320.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara desa Arnida. S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014.
d. kwitansi terima dari bendahara desa simp.4 Sei baru untuk pembayaran Insentiv keamanan dan taktis portal lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru bulan September 2014 sejumlah Rp.3.270.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola,ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014.
e. kwitansi terima dari bendahara desa simp.4 Sei baru untuk pembayaran biaya administrasi dan cetak karcis portal lintas jalan desa Simp. 4 sei baru bulan september 2014 sejumlah Rp.4.055.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola,ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014.
f. kwitansi terima dari bendahara desa simp.4 Sei baru untuk pembayaran insentif jaga portal blintas jalan desa simp.4 sungai baru bulan september 2014 sejumlah Rp.21.060.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola,ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014.
g. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru priode = tanggal,01-09-2014 s/d tanggal 10-09-2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator SIF.A/B IDUR di Simp. 4 sei baru tanggal 11 September 2014.
h. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru priode = tanggal,11-09-2014 s/d tanggal 20-09-2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator IDUR di Simp. 4 sei baru tanggal 21 September 2014.
i. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru priode = tanggal,21-09-2014 s/d tanggal 30-09-2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator Jaga IDUR di Simp. 4 sei baru tanggal 01 Oktober 2014.
j. kwitansi terima dari bendahara desa simp.4 Sei baru untuk pembayaran insentif pengelola ketua LPM insentif anggota LPM portal lintas jalan desa Simpang 4 sei baru bulan september 2014sejumlah Rp.11.445.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola,ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014.
k. kwitansi terima dari H.GAZALI RAHMAN (Pengelola Portal Lintas Desa) untuk pembayaran insentif LPM periode Bulan September 2014 sejumlah Rp.4.700.000,- yang di tanda tangani oleh Fitriansyah di Simp4 sei Baru tgl 1-10-2014.
Rekafitulasi lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (7) bulan oktober 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 Nopember 2014 .
1 (satu) bundel Rekafitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (8) Bulan Nopember 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 Desember 2014 yang terdiri dari:
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru 2014, banyaknya Uang lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Untuk Bulan Oktober - November 2014, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014.
Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (07 dan 08) Bulan Oktober dan Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simp4 Sei baru, 01 Desember 2014.
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang delapan belas juta tujuh ratus Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Bulan Oktober & November Untuk Pembangunan Desa/ tempat ibadah, dan insentiv Pemerintah Desa, BPD, Kadus, dan Ketua RT, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari Ketua LPM (Pengelola Portal Desa) , banyaknya Uang tiga ratus ribu Rupiah, untuk pembayaran sumbangan Haul datuk Bungur Sei Baru ditandatangani oleh H. MUKNI di Simp.4 Sei baru, 27-11-2014.
Kuitansi yang diterima dari H. RAHMAN , banyaknya Uang lima ratus ribu Rupiah, untuk pembayaran sumbangan dana dalam rangka HUT SATPAM ke 54 th. 2014 ditandatangani oleh Brigadir EKO JUNIANTO di Asam asam , 28 Nop 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah, untuk pembayaran biaya atministrasi dan cetak karcis portal lintas jalan desa simp4 Sei Baru Bulan Oktober dan Nopember 2014. Yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN) di Simp.4 Sei baru, 01-12-2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang sembilan belas juta tiga ratus Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal lintas jalan desa simp4 sei baru Bulan Oktober dan Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari pengelola portal Desa ketua LPM , banyaknya Uang sembilan belas juta tiga ratus ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal desa simp4 sei baru Bulan Oktober / Nopember 2014 . 2 sif A/B 20 orang, yang ditandatangani oleh kepala kordinator jaga (idur) . di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 01-10-2014 s/d tanggal, 10-10-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 11 Oktober 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-10-2014 s/d tanggal, 20-10-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Sif A/B (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Oktober 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 21-10-2014 s/d tanggal, 31-10-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 1 Nopember 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 01-11-2014 s/d tanggal, 10-11-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Sif A/B (IDUR) di Simp4 Sei baru, 11 Nopember 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-11-2014 s/d tanggal, 20-11-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Sif A/B (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Nopember 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 21-11-2014 s/d tanggal, 30-11-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 1 Desember 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp4 Sei Baru, banyaknya Uang sepuluh juta Seratus lima puluh ribu Rupiah, untuk pembayaran pengelola ketua LPM dan Insentif Anggota LPM Portal Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru Bulan Oktober dan Nopember 2014, yang ditandatangani oleh pengelola, ketua LPM (H. Gazali Rahman) . di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari H.M Gazali Rahman , banyaknya Uang empat juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif LPM Lintas Jalan desa simp4 sei baru Priode Bulan Oktober / Nopember 2014 . yang ditandatangani oleh Fitriansyah . di Simp.4 Sei baru, 03- 12 - 2014.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (9) Bulan Desember 2014 yang di tandatangani oleh pengelola ketua LPM H.GAZALI RAHMAN , terdiri dari :
kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa untuk bulan Desember 2014 sejumlah Rp.34.000.000,- yang di tanda tangani oleh Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru ARINDA.S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-Januari-2015.
Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (9) Bulan Desember 2014 terbilang Rp.34.000.000,00 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan Bendahara Desa ARINDA SHALEHAH Simp.4 Sei Baru tanggal 01 Januari 2015.
kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa untuk bulan Desember 2014 untuk pembangunan desa/tempat ibadah dan intensiv pemerintah,Desa,BPD,KADUS & Ketua RT sejumlah Rp 11.250.000,- yang di gtanda tangani oleh bendahara desa Simp4 Sungai baru tanggal 1 Januari 2015.
kwitansi terima dari bendahara desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran Insentif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp.4 sei baru bulan Desember sejumlah Rp.1.775.000,- yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015.
kwitansi terima dari bendahara desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran biaya administrasi dan cetak karcis portal lintas jalan simp.4 sei baru bulan Desember sejumlah Rp. 2.362.500,- yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015.
kwitansi terima dari H.GAZALI RAHMAN ketua LPM untuk pembayaran sumbangan PHBI Mushola AL-MUSLIMIN BERIMAN Rt 01/01 terbilang Rp.1.000.000,- yang di tandatangani oleh ketua panitia PHBI ROHANSYAH di simp.4 sei baru pada tanggal 28-12-2014.
kwitansi terima dari ketua LPM Ds.Sungai Baru untuk pembayaran bantuan dana pelaksanaan mauled masjid An-NOR 1436 H sejumlah Rp.300.000,- yang di terima dari RUSDIANSYAh pada tanggal 24 Des 2014.
kwitansi terima dari H.GAZALI RAHMAN (LPM) untuk pembayaran sumbangan untuk PHBI AL-HIDAYAH terbilang Rp.300.000,- yang di terima dari FAIA pada tanggal 22 Des 2014.
kwitansi terima dari bendahara desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran insentiv jaga portal lintas jalan desa simpang4 sei baru bulan Desember 2014 sejumlah Rp.12.400.000,- yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015.
kwitansi terima dari pengelola portal desa ketua LPM untuk pembayaran Insentiv jaga portal desa Simp.4 sei baru Bulan Desember 2014 2 SIF A/B 20 orang sejumlah Rp.12.400.000,- yang di tanda tangani oleh kepala koordinator IDUR di simp.4 sei baru pada tanggal 31-12-2014.
Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = Tanggal 01-12-2014 s/d tanggal 10-12-2014 yang di tandatangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan kepala Koordinator Jaga IDUR di simpang 4 sei baru pada tanggal 11 Desember 2014.
Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = Tanggal 11-12-2014 s/d tanggal 20-12-2014 yang di tandatangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan kepala Koordinator Jaga IDUR di simpang 4 sei baru pada tanggal 21 Desember 2014.
Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = Tanggal 21-12-2014 s/d tanggal 31-12-2014 yang di tandatangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan kepala Koordinator Jaga IDUR di simpang 4 sei baru pada tanggal 31 Desember 2014.
kwitansi terima dari bendahara desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran pengelolaan ketua LPM dan Insentif anggota LPM portal lintas jalan desa simpang 4 sei baru bulan desember 2014 sejumlah Rp.6.212.500,- yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015.
kwitansi terima dari ketua LPM pengelola portal untuk pembayaran insentif anggota LPM periode = bullan desember 2014 sejumlah Rp.5.000.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara LPM FITRIANSYAH di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015.
1 (satu) bundel Rekafitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (01) Bulan Januari 2015 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 Pebruari 2015 yang terdiri dari:
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru, banyaknya Uang delapan belas juta Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Bulan Januari 2015, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 01- 02 - 2014.
Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (01) Bulan Januari 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simp4 Sei baru, 01 Pebruari 2015.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (02) Bulan Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman), di Simp4 Sei baru, 01 Maret 2015.
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru , banyaknya Uang empat puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan desa simp4 sei baru Bulan Februari 2015 . yang ditandatangani oleh Arnida S . di Simp.4 Sei baru, 01 Maret 2015.
Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (01) Bulan Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru (Arnida Shalehah) , di Simp4 Sei baru, 01 Maret 2015.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (03) Bulan Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman), di Simp4 Sei baru, 01 April 2015.
Rekafitulasi Hasil Karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (03) Bulan Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan bendahara desa simp. 4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH), di Simp4 Sei baru, 02 April 2015.
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa, banyaknya Uang lima puluh juta tiga puluh dua ribu lima ratus Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan desa Bulan Maret yang ditandatangani oleh Arnida S . di Simp.4 Sei baru, 7-4- 2015.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Nota CV.PATRIA ARTA WAHANA kepada Bp.ANGGORO di simp.4 sei baru pada tanggal 11 April 2014 yang di terima oleh H.GAZALI RAHMAN sejumlah RP.425.000,-
1 (satu) fotocopy legalisir Nota CV.PATRIA ARTA WAHANA kepada LPM di simp.4 sei baru pada tanggal 14 April 2014 yang di terima oleh tanpa nama sejumlah RP.800.000,-
1 (satu) fotocopy legalisir Nota CV.PATRIA ARTA WAHANA kepada Bp.SIGIT di simp.4 sei baru pada tanggal 24-07 2014 yang di terima oleh tanpa nama sejumlah RP.510.000,-
(tiga) lembar copy salinan surat keputusan bupati tanah laut nomor : 188.45/117-KUM/ 2014 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong tanggal 3 maret 2015.
4 (empat) lembar surat keputusan badan permusyawaratan desa nomor 05 tahun 2014 tentang penyempurnaan rancangan peraturan desa simpang empat sungai baru tentang anggaran dan belanja desa tahun anggaran 2014 berdasarkan keputusan bupati tanah laut tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2014 tanggal 6 juni 2014.
1 (satu) lembar berita acara rapat bpd desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut tanggal 6 juni 2015.
1 (satu) lembar copy daftar hadir rapat penyempurnaan RAPBDES 2015 tanggal 6 Juni 2014.
5 (lima) lembar copy surat keputusan badan permusyawaratan desa no 02 tahun 2015 tentang penyempuraan rancangan peraturan desa Simpang Empat Sungai baru tentang anggaran dan belanja desa tahun anggaran 2015 berdasarkan keputusan bupati tanah laut nomor : 188.45/372-KUM/2015 tetang hasil evaluasi rancangan peraturan desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2015 tanggal 7 mei 2015.
1 (satu) lembar copy berita acara rapat BPD Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tanggal 7 Mei 2015.
1 (satu) lembar copy Daftar Hadir rapat penyempurnaan perdes APBDES 2015 tanggal 7 Mei 2015.
2 (dua) lembar rekening koran , rekening desa simpang empat sungai baru periode Maret 2015 dan April 2015.
3 (tiga) lembar RKA pendapatan No. 1 Tahun anggaran 2014 dengan jumlah anggaran Rp. 340.612.000,- yang ditanda tangani oleh perangkat desa kaur umum sdr. M. Mawardi.
5 (lima) lembar RKA – BL No. 2 program Peningkatan Penyelenggaraan pemerintah desa , kegiatan operasional pemerintah desa lokasi kegiatan desa simpang empat sungai baru target volume 30% jumlah anggaran Rp. 38. 463. 600,- DAU Rp. 128. 212. 000,- yang ditandatangani oleh kaur pemerintah desa sdr. TUGIRAN.
2 (dua) lembar RKA – BL No 3 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kegiatan rehab gorong gorong lokasi kegiatan desa simpang empat sungai baru target volume 100 % jumlah anggaran Rp. 33. 603. 250,- DAU Rp. 128. 212. 000,- yang ditanda tangani oleh kaur pembangunan sdr. MULYANTA.
2 (dua) lembar RKA – BL No 4 Program Pemberdayaan masyarakat desa , kegiatan pengerasan jalan lokasi kegiatan jalan pasar minggu Rt 10/02 dan jalan jarupih Rt. 17 / 3 target volume 100 % jumlah anggaran Rp. 48. 145. 150.- DAU Rp. 128. 212.000 yang ditandatangani oleh ketua pembangunan Sdr. MULYANTA.
2 (dua) lembar RKA – BTL No 5 Tahun Anggaran 2014, jumlah anggaran Rp. 220. 400. 000,- bantuan pemkab. Rp. 173. 100. 000,- DAU Rp. 800.000,- PADESA Rp. 39. 300. 000,- yang ditandatangani oleh kaur umum sdr. M. MAWARDI.
2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut DPA Pendapatan No. 1 jumlah anggaran pendapatan Rp. 340. 612. 000,- yang ditanda tangani oleh kepala desa , sekertaris desa dan kaur umum.
2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut DPA – BL No 2 , kegiatan operasional desa , lokasi desa simpang empat sungai baru, target volume 100 % jumlah anggaran Rp. 38. 463. 600,- sumber DAD Rp. 34. 039. 300,- yang ditandatangani oleh kepala desa, sekertaris desa, dan kaur pemerintahan.
1 (satu) lembar dkumen pelaksanaan anggaran desa simpang empat sungai baru kecamatan jrong kabupaten tanah laut DPA – BL No. 3 , kegiatan pemberdayaan masyarakat desa renovasi gorong gorong, lokasi desa simpang empat sungai baru, target Volume 100 % jumlah anggaran Rp. 33. 603. 250. Sumber ADD Rp. 33. 603. 250,- yang ditanda tangani oleh kepala desa , sekertaris desa dan kaur pembangunan.
1 (satu) lembar dokumen pelaksanaan desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut DPA- BL No. 4, Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa perkerasan jalan , lokasi desa simpang empat sungai baru Rt 10 dan rt 17 , target volume 100 % dan jumlah anggaran Rp. 48. 145. 150,- sumber DAD 48. 145. 150,- yang ditanda tangani oleh kepala desa, sekretaris desa, dan kaur pembangunan.
1 (satu) lembar dokumen pelaksanaan anggaran desa simpang empat sungai baru kecmatan jorong kabupaten tanah laut DPA – BL No 5 , DAD Rp. 800.000,- jumlah anggaran Rp. 220. 400. 000,- bantuan keuangan pemkab tala, Rp. 173. 100. 000,- PA Desa Rp. 39. 300. 000,- rincian belanja nggaran tidak langsung yang ditanda tangani oleh kepala desa, sekertaris desa, dan kaur umum.
1 (satu) unit laptop merk COMPAQ Presario CQ41 HEWLETT-PACKARO warna hitam dan charger (dalam keadaan rusak)
1 (satu) lembar nota dari CV. PATRIA ARTA WAHANA nama jenis barang 1-2.000 (perdes noomor 1) : 2.000 lembar , 1 – 26.000 (perdes nomor 2) : 26.000 lembar pada tanggal, bulan, tahun, tidak ada di simp 4 sei baru yang ditanda tangani oleh sdr. Rina, sk.
1 (satu) lembar penjualan karcis portal lintas jalan desa simp4 sei baru bulan april 2014 sampai dengan bulan mei 2015 yang ditanda tangani oleh pengelola H. Gazali Rahman pada tanggal 1 Juni 2015.
1 (satu) lembar penyelesaian tagihan dana portal kepada H. ABDUL GANI (PT GN) pada tanggal 1 juni 2015 yang ditanda tangani oleh HM. GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekapitulasi lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (4) bulan April 2015 yang ditanda tangani oleh pengelola, ketua LPM H. Gazali Rahman pada tanggal 1 mei 2015
1 (satu) lembar rekapitulasi hasil lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (4) bulan april 2015 yang ditanda tangani oleh pengelola , Ketua LPM. H. GAZALI RAHMAN pada tanggal 11 Mei 2015.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal lintas jalan desa banyaknya uang Rp. 17.150.000,- untuk pembayaran insentif upah jaga portal lintas jalan desa simp4 sei baru periode bulan april 2015 yang ditanda tangani oleh sdr. IDUR selaku koordinator jaga pada tanggal 03 Mei 2015.
1 (satu) lembar pembayaran gaji jaga portal desa periode = (4) bulan April 2015 yang ditandatangani oleh pengelola, Ketua LPM H. M. GAZALI RAHMAN pada tanggal 03 Mei 2015.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang enamjuta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah untuk pembayaran pembangunan mushola al Muslimin beriman rt. 01/01 simp4 sei baru dari hasil portal jalan desa simp4 sei baru bulan april 2015 yang ditandatangani oleh ketua pembngunan , mushola al muslimin beriman HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 Mei 2015.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang sembilan juta empat ribu rupiah untuk pembayaran insentif kepala desa, perangkat desa dan BPD hasil portal jalan desa simp4 sei baru bulan April 2015 pada tanggal 01 Mei 2015 ACC Kades.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang sebelas juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah untuk pembayaran insentif pengelola portal , anggota LPM biaya taktis dan administrasi hasil portal jalan desa simp4 sei baru bulan april 2015 yang ditandatangani oleh H. GAZALI RAHMAN pada tanggal 11 Mei 2015.
1 (satu) lembar rekapitulasi lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (01) bulan mei 2015 yang ditanda tangani oleh ketua panitia mushole al muslimin beriman , pengelola sdr. HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 juni 2015.
1 (satu) lembar rekapitulasi hasil portal lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (01) bulan mei 2015 yang ditanda tangani oleh ketua panitia mushola al muslimin beriman, pengelola Sdr. HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 juni 2015.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang enam belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah untuk pembayaran insentif/ upah jaga portal jalan desa simp4 sei baru periode bulan mei 2015 yang ditandatangani GONZENK dan AMAT pada tanggal 01 Juni 2015.
1 (satu) lembar pembayaran gaji jaga portal desa periode = (5) bulan mei 2015 yang ditanda tangani oleh pengelola , ketua LPM HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 Juni 2015.
1 (satu) lembar kuitansi sudah teria dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah untuk pembayaran pembangunan mushola al muslimin beriman Rt. 01/ 01 simp4 sei baru dari hasil portal jalan desa simp4 sei baru bulan april 2015 yang ditandatangani oleh ketua pembangunan mushola al muslimin beriman HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 juni 2015.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah untuk pembayaran insentif pengelola portal , taktis , administrasi dll portal jalan desa simp4 sei baru bulan mei 2015 yang ditandatangani oleh H. GAZALI RAHMAN Pada tanggal 01 juni 2015.
1 (satu) lembar catatan dana taktis dan administrasi tidak disertai nota atau kuitansi yang ditandatangani oleh sdr. H. GAZALI RAHMAN pada tanggal 08 Juni 2015 di Simp4 sei baru.
3 (tiga) lembar surat keputusan kepala desa simpang empat sungai baru nomer 7 tahun 2015 tentang pencabutan petugas portal jalan desa , desa simpang empat sungai baru , yang ditetapkan di simpang empat sungai baru pada tanggal 15 April 2015 oleh kepala desa HUSNI FIRDAUS.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi Husni Firdaus adalah Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/117- KUM/2014 tanggal 03 Maret 2014 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa setelah mengangkatan saksi Husni Firdaus sebagai Kepala Desa dan untuk mengantisipasi maraknya portal-portal liar yang berada didesa Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong,maka oleh saksi Husni Firdaus selaku Kepala Desa membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2014 tertanggal 26 Maret 2014,dan menjadi Susunan Pengurusnya adalah :
-
-
-
No Nama Jabatan 1 H. GAZALI RAHMAN KETUA 2 TABRANI WAKIL KETUA 3 SIGIT ANGGORO, SE SEKRETARIS 4 FITRIANSYAH BENDAHARA 5 ILYAS SEKSI MENTAL & SPIRITUAL 6 RUSTAM SEKSI MENTAL & SPIRITUAL 7 SYURIANSYAH SEKSI KEAMANAN 8 IDUR SEKSI KEAMANAN 9 SAFRIANSYAH SEKSI PEMBANGUNAN 10 AGUS SUHAIMI SEKSI LINGKUNGAN HIDUP 11 SYAHRIN SEKSI KESEHATAN DAN KB 12 SUFARI SEKSI PEMUDA & OLAH RAGA 13 BAHRANI SEKSI PEMUDA & OLAH RAGA 14 AMAD SEKSI KESRA 15 Hj. MAIMUNAH PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
-
-
Bahwa hasil dari pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)yang diketua oleh terdakwa untuk melaksanakan pungutan portal batubara,maka saksi Husni Firdaus sebagai Kepala Desa membuat Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2014 tertanggal 27 Maret 2014 tentang Pungutan Desa yang salah satu pungutannya berupa lintas jalan angkutan dump truck batu bara, dimana pungutan tersebut merupakan salah satu Pendapatan Desa atau Pendapatan Asli Desa.
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Maret 2014, telah diadakan rapat bersama dengan tokoh – tokoh masyarakat desa simpang Empat sungai baru,bersama dengan terdakwa selaku ketua LPM dan Pengurus LPM lainnya,Pengurus BPD dan saksi Husni Firdaus sebagai Kepala Desa,dan hasil pertemuan disepakati yaitu :
Menunjuk penjaga portal lintas jalan sebanyak 20 oarang yang terdiri dari 2 shift.
Biaya melintas portallintas jalan adalah untuk tronton GN sebesar Rp.17.500,- dan biaya untuk truck kecil sebesar Rp.20.000,-
Portal mulai dilaksanakan sejak tanggal 2 April 2014.
Hasil dari Portallintas jalan akan digunakan pembangunan desa/kegiatan keagamaan atau sosial,insentif penjaga fortal,insentif Penjabat desa/BPD/Kepala Dusun(kadus)/RT,insentif Pengelola/anggota LPM,insentif keamanan(taktis lapangan,dan biaya administrasi/cetak karcis.
Bahwa dari hasil musyawarah tersebut maka saksi Husni Firdaus sebagai Kepala Desa juga membuat Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Nomor 09 Tahun 2014 tanggal 10 April 2014 yang menunjuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang diketuai oleh Terdakwa sebagai Pengelola Portal lintas Jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa selama proses pelaksanaan dilapangan dalam mengelola portallintas jalan yang ada,terdakwa tidak melibatkan pengurus LPM yang ada,tetapi melakukan pengelolaan sendiri dan anggotanya yang lain yaitu saksi Sigit Anggoro,SE hanya disuruh mencetak karcis saja.
Bahwa uang yang didapat dari hasil pengelolaan portallintas jalan,diperoleh dari Perusahaan-Perusahaan yang langsung membeli karcis melewati terdakwa dan juga hasil dari truck yang lewat dengan membayar langsung kepada penjaga portallintas jalan,dan ada pula yang melintas saja dengan plat nomor nya dicatat dan direkap untuk ditagih terdakwa selaku ketua LPM.
Bahwa dalam pengelolaan portal lintas jalan,terdakwa selaku ketua LPM hanya melakukan perhitungan dan membuat rekapitulasi secara pribadi dan hanya berdasarkan karcis penerimaan karcis yang diserahkan oleh petugas jaga portal lintas jalan tersebut,karena bendahara LPM tidak pernah difungsikan sebagaimana jabatannya,sehingga uang yang diperoleh seluruhnya tidak disetorkan ke Kas Desa akan tetapi sudah dipotong dengan biaya taktis dilapangan,uang keamanan,biaya insetif untuk penjaga Portal jalan,pengurus LPM dan terdakwa selaku ketua LPM.
Bahwa uang dari kegiatan portal lintas jalan yang telah disetor ke bendahara Desa yaitu saksi Arnida sholehah,adalah hasil setelah sudah dipotong didepan oleh terdakwa selaku ketua LPM,dan penerimaan uang tersebut telah diketahui oleh saksi Husni Firdaus selaku kepala Desa.
Bahwa kemudian uang yang telah diterima oleh bendahara desa ternyata juga tidak dimasukan ke Kas desa akan tetapi dikelola oleh bendahara desa atas perintah Kepala desa yaitu saksi Husni Firdaus,dan digunakan sebagai taktis dalam kegiatan keagamaan/sosial dan insentif perangkat/aparat desa,insentif pengurus BPD dan Kadus serta RT.
Bahwa kegiatan portal lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut sebagaimana hasil dari audit BPKP perwakilan Kalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2015 terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.365.140.500,- ( tiga ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh ribu lima ratus rupiah ).
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa memenuhi kesemua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut disusun secara Subsidairitas, yaitu :
Primair
Perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair
Perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun secara Subsidairitas, maka Majelis Hakimterlebih dulu harusmempertimbangkan dakwaan Primairyaitu :pasal 2 ayat (1)jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPyang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana;
Yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorang termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa orang perorangan disini adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata ‘barang siapa’, sedangkan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus selalu melekat pada unsur pokoknya, sehingga pembuktian atas unsur ini juga selalu dihubungkan dengan unsur pokoknya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwaH.GAZALI RAHMAN TR bin H.TARMUSI yang mana terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan yang didasarkan atas keterangan saksi saksi dan juga keterangan terdakwa sendiri sangat jelas bahwa H.GAZALI RAHMAN TR bin H.TARMUSIadalah benar terdakwa, sehingga dalam hal ini tidak ada kesalahan subyek (error in persona) dan benar terdakwa H.GAZALI RAHMAN TR bin H.TARMUSI adalah Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Simpang Empat Sungai Baru kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan jelas bahwa terdakwa H.GAZALI RAHMAN TR bin H.TARMUSI adalah subyek hukum yang sehat jasmani maupun rohani sehingga harus dipandang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan selama pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya seperti alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian diatas maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa sebagai subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dan selanjutnya untuk dapat dinyatakan unsur setiap orangtelah terbukti walaupun Majelis Hakim harus tetap membuktikan unsur pokoknya sebagaimana terurai dibawah ini;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat Jonkers, dalam perundang-undangan unsur melawan hukum disebut dengan bermacam-macam istilah, biasanya disebut dengan perkataan “melawan hukum” (wederechtelijke) atau dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan melampaui kekuasaannya, tanpa memperhatikan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang;
Menimbang, bahwa di dalam Ilmu Hukum dikenal dua macam sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum dalam arti meteriil dan sifat melawan hukum dalam arti formil. Sifat melawan hukum dalam arti materiil adalah merupakan sifat melawan hukum yang luas, artinya tidak hanya melawan hukum yang tertulis saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis, sedangkan sifat melawan hukum formil adalah mengacu kepada hukum positif yang tertulis saja, sehingga unsur itu baru merupakan unsur dari tindak pidana apabila dengan tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana yang ada dalam hukum tertulis;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disamping itu konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim akan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;
Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis);
Menimbang,bahwa dari fakta persidangan terungkapapabila setelah mengangkatan saksi Husni Firdaus sebagai Kepala Desa dan untuk mengantisipasi maraknya portal-portal liar yang berada didesa Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong,maka oleh saksi Husni Firdaus selaku Kepala Desa membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2014 tertanggal 26 Maret 2014, dan menjadi Susunan Pengurusnya adalah :
-
-
-
No Nama Jabatan 1 H. GAZALI RAHMAN KETUA 2 TABRANI WAKIL KETUA 3 SIGIT ANGGORO, SE SEKRETARIS 4 FITRIANSYAH BENDAHARA 5 ILYAS SEKSI MENTAL & SPIRITUAL 6 RUSTAM SEKSI MENTAL & SPIRITUAL 7 SYURIANSYAH SEKSI KEAMANAN 8 IDUR SEKSI KEAMANAN 9 SAFRIANSYAH SEKSI PEMBANGUNAN 10 AGUS SUHAIMI SEKSI LINGKUNGAN HIDUP 11 SYAHRIN SEKSI KESEHATAN DAN KB 12 SUFARI SEKSI PEMUDA & OLAH RAGA 13 BAHRANI SEKSI PEMUDA & OLAH RAGA 14 AMAD SEKSI KESRA 15 Hj. MAIMUNAH PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
-
-
Menimbang,bahwa hasil dari pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)yang diketua oleh terdakwa untuk melaksanakan pungutan portal batubara,maka saksi Husni Firdaus sebagai Kepala Desa membuat Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2014 tertanggal 27 Maret 2014 tentang Pungutan Desa yang salah satu pungutannya berupa lintas jalan angkutan dump truck batu bara, dimana pungutan tersebut merupakan salah satu Pendapatan Desa atau Pendapatan Asli Desa.
Menimbang,bahwa kemudian pada tanggal 31 Maret 2014, telah diadakan rapat bersama dengan tokoh – tokoh masyarakat desa simpang empat sungai baru,bersama dengan terdakwa selaku ketua LPM dan Pengurus LPM lainnya, Pengurus BPD dan saksi Husni Firdaus sebagai Kepala Desa,dan hasil pertemuan disepakati yaitu :
Menunjuk penjaga portal lintas jalan sebanyak 20 oarang yang terdiri dari 2 shift.
Biaya melintas portallintas jalan adalah untuk tronton GN sebesar Rp.17.500,- dan biaya untuk truck kecil sebesar Rp.20.000,-
Portal mulai dilaksanakan sejak tanggal 2 April 2014.
Hasil dari Portal lintas jalan akan digunakan pembangunan desa/kegiatan keagamaan atau sosial,insentif penjaga fortal, insentif Penjabat desa/BPD/Kepala Dusun(kadus)/RT, insentif Pengelola/anggota LPM, insentif keamanan/taktis lapangan,dan biaya administrasi/cetak karcis.
Menimbang,bahwa dari hasil musyawarah tersebut maka saksi Husni Firdaus sebagai Kepala Desa juga membuat Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Nomor 09 Tahun 2014 tanggal 10 April 2014 yang menunjuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang diketuai oleh Terdakwa sebagai Pengelola Portal lintas Jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Menimbang,bahwaselama proses pelaksanaan dilapangan dalam mengelola portallintas jalan yang ada,terdakwa tidak melibatkan pengurus LPM yang lainnya,tetapi melakukan pengelolaan sendiri dan anggotanya yang lain seperti yaitu saksi Sigit Anggoro,SE hanya disuruh mencetak karcis saja.
Menimbang,bahwa uang yang didapat dari hasil pengelolaan portallintas jalan,diperoleh dengan cara seperti dari Perusahaan-Perusahaan yang langsung membeli karcis melewati terdakwa, adayang hasil didapat dari truck yang lewat dengan membayar langsung kepada penjaga portallintas jalan,serta ada pula yang melintas saja dengan plat nomor nya dicatat dan direkap untuk ditagih kepada penanggung jawab atas truck tersebut oleh terdakwa selaku ketua LPM.
Menimbang,bahwa dalam pengelolaan portal lintas jalan,terdakwa selaku ketua LPM hanya melakukan perhitungan dan membuat rekapitulasi secara pribadi dan hanya berdasarkan karcis penerimaan karcis yang diserahkan oleh petugas jaga portal lintas jalan tersebut,karena bendahara LPM tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagaimana jabatannya,sehingga uang yang diperoleh tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Desa akan tetapi sudah dipotong dengan biaya taktis dilapangan,uang keamanan,biaya insentif untuk penjaga Portal jalan,insentif pengurus LPM dan terdakwa selaku ketua LPM.
Menimbang,bahwa uang dari kegiatan portal lintas jalan yang telah diserahkan kepada desa melalui bendahara Desa yaitu saksi Arnida sholehah,adalah uang hasil portal lintas jalan yang sudah dipotong didepan oleh terdakwa selaku ketua LPM, dan penerimaan uang tersebut telah diketahui oleh saksi Husni Firdaus selaku kepala Desa.
Menimbang,bahwa kemudian uang yang telah diterima oleh bendahara desa ternyata juga tidak dibukukan dan dimasukan ke Kas desa akan tetapi dikelola oleh bendahara desa atas perintah Kepala desa yaitu saksi Husni Firdaus,dan digunakan sebagai taktis dalam kegiatan keagamaan/sosial dan insentif perangkat/aparat desa,insentif pengurus BPD dan Kadus serta RT.
Menimbang,bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa selaku ketua LPM bersama dengan saksi Husni Firdaus selaku kepala Desa adalah bertentangan dengan :
Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 1 : Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
Pasal 2 : Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparans, akuntabel, partisipatif serta di lakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 8 ayat (1) bahwa semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa ;
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan :
Pasal 24 ayat (1) bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan keuangan desa dilaksanakan melalui rekening Kas Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 : “Keuangan desa di kelola berdasarkan azas-azas transparans, akuntabel, partisipatif serta di lakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
Peraturan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 :
Pasal 54 : Setiap pendapatan desa harus masuk ke rekening Kas Desa yang kemudian apabila akan digunakan harus melalui musyawarah desa dituangkan dalam RKPDesa dan ditetapkan melalui APBDesa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diatur dalam tentang Desa serta diatur lebih lanjut dalam Pasal 80, Pasal 114, Pasal 115, 116, 117 dan Pasal 118.
Peraturan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Nomor : 02 tahun 2014 :
Pasal 5 ayat (1) Pungutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 adalah pendapatan Desa, ayat (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud ayat (1) di Simpang Empat Sungai Baru dibukukan dalam Buku Kas Umum Desa dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pasal 6 ayat (3) : Besar Belanja Tidak Langsung Tambahan Honor Aparat Desa, Tambahan Honor BPD dan Insentif Kelembagaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan besaran tersebut berdasarkan atas masukan dan persetujuan BPD.
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan diatas,maka Majelis berpendapat apabila perbuatan terdakwa selaku ketua LPM bersama-sama dengan saksi Husni Firdaus selaku Kepala desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong kabupaten Tanah laut,telah bertentangan dengan aturan yang ada,sehingga unsur melawan hukum telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan secara hukum,dan oleh karenanya dinyatakan telah terbukti.
Ad.2. Unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang,bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, yang dilakukan secara melawan hukum, merupakan perbuatan yang dilarang, didalam delik atau tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan adanya larangan melakukan perbuatan tersebut, karena dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
Menimbang,bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, adalah melakukan perbuatan atau tindakan yang membuat atau menjadikan, bertambahnya kekayaan atau bertambah kayanya si pelaku itu sendiri, atau orang lain yang bukan sipelaku tindak pidana, baik orang lain itu, orang perorangan atau suatu korporasi.
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta - fakta dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, diperoleh fakta bahwa tidak ditemukannya bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bertambahnya kekayaan berupa harta benda maupun aset-aset milik terdakwa sejak terdakwa menjabat sebagai ketua LPM di Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong,sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2014 tertanggal 26 Maret 2014.
Menimbang,bahwa oleh saksi Husni Firdaus selaku Kepala Desa yang telah membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah untuk mengantisipasi maraknya portal-portal liar yang beradadi Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong maka ditugaskanlah terdakwa selaku ketua LPM untuk mengelola portal lintas jalan desa,sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Nomor 09 Tahun 2014 tanggal 10 April 2014 yang menunjuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang diketuai oleh Terdakwa sebagai Pengelola Portal lintas Jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Menimbang,bahwa hasil dari pungutan portal lintas jalan desa adalah sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2014 tertanggal 27 Maret 2014 tentang Pungutan Desa yang salah satu pungutannya berupa lintas jalan angkutan dump truck batu bara, dimana pungutan tersebut merupakan salah satu Pendapatan Desa atau Pendapatan Asli Desa.
Menimbang,bahwa ternyata terdakwa selaku ketua LPM dalam pengelolaan portal lintas jalan,terdakwa selaku ketua LPM hanya melakukan perhitungan dan membuat rekapitulasi secara pribadi dan hanya berdasarkan karcis penerimaan karcis yang diserahkan oleh petugas jaga portal lintas jalan tersebut,karena bendahara LPM tidak pernah mengelola keuangan hasil portal lintas jalan sebagaimana jabatannya,sehingga uang yang diperoleh tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Desa akan tetapi sudah dipotong dengan biaya taktis dilapangan,uang keamanan,biaya insentif untuk penjaga Portal jalan,insentif pengurus LPM dan terdakwa selaku ketua LPM.
Menimbang,bahwa seharusnya semua pendapatan yang diperoleh dari portal lintas jalan desa,seharuslah disetorkan kepada desa dan dibukukan secara tertib,baru setelah itu dikeluarkan kembali untuk semua biaya yang operasional petugas jaga dan pengurus LPM yang mengelola portal lintas jalan desa tersebut.
Menimbang,bahwa walaupun yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan hukum sebagaimana uraian yang telah terbukti sebagaimana pertimbangan dalam unsur kedua dakwaan primair akan tetapi berdasarkan keterangan dari saksi – saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, serta keterangan terdakwa dalam persidangan tidak diperoleh fakta terdakwa diri sendiri,memperkaya orang lain maupun korporasi, dan selama penyidikan belum dapat dibuktikan adanya harta benda dari terdakwa, hal ini dapat dilihat yaitu tidak adanya harta benda milik dari terdakwa yang telah disita oleh pihak Penyidik, dan sekiranya adanya penambahan harta benda kekayaan milik terdakwa maka haruslah dilakukan penyitaan terhadapnya.
Menimbang,bahwa atas uraian diatas maka menurut Majelis hakim unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi belum terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Primair ini tidak terpenuhi maka Dakwaan Primair harus dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan DakwaanSubsidair yaitu pasal Pasal 3 jo pasal 18Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
1.Setiap Orang;
2.Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3.Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4.Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
5. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana;
Ad. 1. UnsurSetiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ‘setiap orang’ ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai DakwaanPrimair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mengulang pertimbangan mengenai unsur ‘setiap orang’ ini, namun sebagaimana dalam pertimbangan mengenai Dakwaan Primair tersebut,maka unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair ini dinyatakan juga terbukti.
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bukanlah murni merupakan unsur yang berdiri sendiri namun akan selalu terkait dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa istilah “dengan tujuan” di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pada hakikatnya merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin sipembuat atau pelaku tindak pidana. Istilah tersebut dalam konteks KUHP identik atau serupa dengan pengertian kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Menimbang, bahwa pengertian sengaja sebagai maksud, yaitu apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya, sehingga apa yang dimaksud dengan tujuan dalam hal ini adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dalam rumusan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak dicantumkan unsur melawan hukum (menguntungkan diri dengan melawan hukum), walaupun demikian menurut logika sebelum berbuat tidak mungkin sipembuat tidak memiliki kesadaran tentang tercelanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya untuk mencapai kehendak yang menguntungkan diri tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan dalam pasal ini adalah sama artinya dengan mendapat untung, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapat untung bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dapat dianggap terbukti;
menimbang,bahwa dari keterangan yang terungkap dipersidangan apabila terdakwa selaku ketua LPM,sebagai seorang yang bertanggung jawabsebagaiamana Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Nomor 09 Tahun 2014 tanggal 10 April 2014,dalam melaksanakan kegiatan dilapangan dalam mengelola portallintas jalan yang ada,terdakwa tidak melibatkan pengurus LPM yang ada,tetapi melakukan pengelolaan sendiri dan anggotanya yang lain yaitu saksi Sigit Anggoro,SE hanya disuruh mencetak karcis saja,dan uang yang didapat dari hasil pengelolaan portallintas jalan,diperoleh dengan cara yaitu dari Perusahaan-Perusahaan yang langsung membeli karcis melewati terdakwa, dan ada juga diperoleh dari hasil dari truck yang lewat dengan membayar langsung kepada penjaga portallintas jalan,serta ada pula diterima dari truck yang melintas dan plat nomor nya dicatat dan direkap untuk ditagih kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas truck tersebut oleh terdakwa selaku ketua LPM.
menimbang,bahwa dalam pengelolaan portal lintas jalan,terdakwa selaku ketua LPM hanya melakukan perhitungan dan membuat rekapitulasi secara pribadi dan hanya berdasarkan karcis penerimaan karcis yang diserahkan oleh petugas jaga portal lintas jalan tersebut,karena bendahara LPM tidak pernah mengelola keuangan hasil portal lintas jalan sebagaimana jabatannya,sehingga uang yang diperoleh tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Desa akan tetapi sudah dipotong dengan biaya taktis dilapangan,uang keamanan,biaya insentif untuk penjaga Portal jalan,insentif pengurus LPM dan terdakwa selaku ketua LPM.
Menimbang,bahwa seharusnya keuangan hasil portal lintas jalan disetorkan seluruhnya kepada kas desa,baru setelah diserahkan oleh pihak pemerintahan desa kepada terdakwa selaku ketua LPM untuk membayar seluruh biaya operasional yang ada sebagaimana Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2014 tertanggal 27 Maret 2014 tentang Pungutan Desa yang salah satu pungutannya berupa lintas jalan angkutan dump truck batu bara, dimana pungutan tersebut merupakan salah satu Pendapatan Desa atau Pendapatan Asli Desa,yang dibuat oleh saksi Husni Firdaus sebagai Kepala Desa.
Menimbang,bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah mencedarai dari aturan yang ada,dan rawan akan penyelewengan atas keuangan sehingga menguntungkan bagi terdakwa,dan hal itu telah diketahui oleh saksi Husni Firdaus sebagai Kepala Desa,dan disamping itu uang dari kegiatan portal lintas jalan yang telah diserahkan kepada desa yang diterima oleh bendahara Desa yaitu saksi Arnida sholehah,adalah uang hasil portal lintas jalan yang telah dipotong didepan oleh terdakwa selaku ketua LPM,ternyata kemudian uang yang telah diterima oleh bendahara desa ternyata juga tidak dibukukan dan dimasukan ke Kas desa akan tetapi dikelola oleh bendahara desa atas perintah Kepala desa yaitu saksi Husni Firdaus,dan digunakan sebagai taktis dalam kegiatan keagamaan/sosial dan insentif perangkat/aparat desa,insentif pengurus BPD dan Kadus serta RT.
Menimbang,bahwa dari kegiatanportal lintas jalan,dari semua rangkaian perbuatan terdakwa selaku ketua LPM bersama-sama dengan saksi Husni Firdaus selaku kepala Desa, terlihat secara nyata apabila terdakwa selaku ketua LPM bersama-sama dengan saksi Husni Firdaus selaku kepala Desa tersebut telah menguntungkan terdakwa dan orang lain seperti, kepala desa,anggota BPD dan Kadus serta RT setempat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian yang telah dipertimbangkan di atas, maka menurut pendapat Majelis, unsur ke-2, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, telah terbukti pada perbuatan terdakwa.
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan dalam hal ini adalah hak dan kekuasaan yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan selaku Pegawai Negeri Sipil atau bisa juga selaku Kepala Desa, kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan seseorang dalam hubungannya dengan jabatan dan kedudukannya, sedangkan sarana adalah syarat/cara/media yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya, jadi yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sama artinya dengan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimilikinya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ataupun menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku ketua LPM telah ditunjuk oleh saksi Husni Firdaus selaku Kepala Desa membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2014 tertanggal 26 Maret 2014,dan untuk kegiatan portal lintas jalan desa maka LPM ditunjuk untuk mengelolanya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Nomor 09 Tahun 2014 tanggal 10 April 2014.
Menimbang,bahwa adapun portal lintas jalan desa merupakan salah satu pendapat desa sebagaimana Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2014 tertanggal 27 Maret 2014 tentang Pungutan Desa yang salah satu pungutannya berupa lintas jalan angkutan dump truck batu bara, dimana pungutan tersebut merupakan salah satu Pendapatan Desa atau Pendapatan Asli Desa.
Menimbang,bahwa penempatan terdakwa selaku ketua LPM dan saksi Husni Firdaus selaku kepala desa,ternyata tidak konsekwen dengan tugas daan tanggung jawab yang diempannya karena semua uang dari hasil portal lintas jalan desa,dikelola diluar peraturan desa yang telah dtetapkan,dan dikelola sendiri tanpa terkontrol sehingga hal itu bertentangan dengan :
Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 1 : Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
Pasal 2 : Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparans, akuntabel, partisipatif serta di lakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 8 ayat (1) bahwa semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa ;
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan :
Pasal 24 ayat (1) bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan keuangan desa dilaksanakan melalui rekening Kas Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 : “Keuangan desa di kelola berdasarkan azas-azas transparans, akuntabel, partisipatif serta di lakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
Peraturan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 :
Pasal 54 : Setiap pendapatan desa harus masuk ke rekening Kas Desa yang kemudian apabila akan digunakan harus melalui musyawarah desa dituangkan dalam RKPDesa dan ditetapkan melalui APBDesa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diatur dalam tentang Desa serta diatur lebih lanjut dalam Pasal 80, Pasal 114, Pasal 115, 116, 117 dan Pasal 118.
Peraturan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Nomor : 02 tahun 2014 :
Pasal 5 ayat (1) Pungutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 adalah pendapatan Desa, ayat (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud ayat (1) di Simpang Empat Sungai Baru dibukukan dalam Buku Kas Umum Desa dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pasal 6 ayat (3) : Besar Belanja Tidak Langsung Tambahan Honor Aparat Desa, Tambahan Honor BPD dan Insentif Kelembagaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan besaran tersebut berdasarkan atas masukan dan persetujuan BPD.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Unsurdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 pada bagian penjelasan mengenai kata “dapat“ yang ada pada Pasal tersebut, dimana kata “dapat” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur – unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN / BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa “merugikan” sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga pengertian merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sama artinya dengan keuangan negara menjadi rugi atau menjadi berkurang atau perekonomian negara menjadi rugi atau kurang berjalan;
Menimbang,bahwa pelaksanaan dilapangan dalam mengelola portallintas jalan yang ada,terdakwa tidak melibatkan pengurus LPM yang ada,tetapi melakukan pengelolaan sendiri dan anggotanya yang lain yaitu saksi Sigit Anggoro,SE hanya disuruh mencetak karcis sajadan uang yang didapat dari hasil pengelolaan portallintas jalan,diperoleh dengan cara yaitu dari Perusahaan-Perusahaan yang langsung membeli karcis melewati terdakwa, dan ada juga diperoleh dari hasil dari truck yang lewat dengan membayar langsung kepada penjaga portallintas jalan,serta ada pula diterima dari truck yang melintas dan plat nomor nya dicatat dan direkap untuk ditagih kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas truck tersebut oleh terdakwa selaku ketua LPM.
Menimbang,bahwa dalam pengelolaan portal lintas jalan,terdakwa selaku ketua LPM hanya melakukan perhitungan dan membuat rekapitulasi secara pribadi dan hanya berdasarkan karcis penerimaan karcis yang diserahkan oleh petugas jaga portal lintas jalan tersebut,karena bendahara LPM tidak pernah mengelola keuangan hasil portal lintas jalan sebagaimana jabatannya,sehingga uang yang diperoleh tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Desa akan tetapi sudah dipotong dengan biaya taktis dilapangan,uang keamanan,biaya insentif untuk penjaga Portal jalan,insentif pengurus LPM dan terdakwa selaku ketua LPM.
Menimbang,bahwa dalam pengelolaan portal lintas jalan,terdakwa selaku ketua LPM hanya melakukan perhitungan dan membuat rekapitulasi secara pribadi dan hanya berdasarkan karcis penerimaan karcis yang diserahkan oleh petugas jaga portal lintas jalan tersebut,karena bendahara LPM tidak pernah mengelola keuangan hasil portal lintas jalan sebagaimana jabatannya,sehingga uang yang diperoleh tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Desa akan tetapi sudah dipotong dengan biaya taktis dilapangan,uang keamanan,biaya insentif untuk penjaga Portal jalan,insentif pengurus LPM dan terdakwa selaku ketua LPM.
Menimbang,bahwa kemudian uang yang telah diterima oleh bendahara desa yaitu saksi Arnida sholehah ternyata juga tidak dibukukan dan dimasukan ke Kas desa akan tetapi dikelola oleh bendahara desa atas perintah Kepala desa yaitu saksi Husni Firdaus,dan digunakan sebagai taktis dalam kegiatan keagamaan/sosial dan insentif perangkat/aparat desa,insentif pengurus BPD dan Kadus serta RT.
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi Husni Firdaus oleh karenanya menurut hemat Majelis Hakim kerugian Keuangan Negara yang riil yang benar benar diakibatkan oleh perbuatan terdakwa adalah karena terjadi ketekoran uang yang dikelola oleh terdakwa selaku ketua LPM adalah sebesar Rp.193.473.500,- ( seratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) dan pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.109.017.000,- ( seratus sembilan juta tujuh belas ribu rupiah ) sehingga totalnya berjumlah Rp.302.490.500,- ( tiga ratus dua juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah). Dan yang kerugian yang sebabkan oleh pengelolaan uang hasil portal lintas jalan desa yang dikelola oleh bendahara desa atas perintah saksi Husni Firdaus selaku kepala desa, yang tidak sesuai aturan adalah sebesar Rp.62.650.000,- ( enam puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ).
Menimbang,bahwa kerugian negara cq.Pemerintahan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selaku ketua LPM adalah sebesar Rp.302.490.500,- ( tiga ratus dua juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah). Dan yang dilakukan olehsaksi Husni Firdaus selaku kepala desa, yang tidak sesuai aturan adalah sebesar Rp.62.650.000,- ( enam puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ). sehingga total kerugian tersebut adalahsebesar Rp.365.140.500,- ( tiga ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh ribu lima ratus rupiah )dan bersesuaian dengan hasil dari audit BPKP perwakilan Kalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2015.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat majelis hakim unsur ke- 4 (empat), yakni unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terbukti secara hukum pada perbuatan terdakwa.
Ad.5 Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dapat dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa dalam penyertaan disyaratkan ada lebih dari seorang pelaku baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama/bersekutu atau dengan kata lain apabila dua orang atau lebih bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana yang mana masing-masing pelaku mempunyai peran/ saling membantu sehingga selesainya suatu perbuatan, dalam hal ini baik orang yang melakukan, menyuruh melakukan maupun turut serta melakukan dipidana dengan pidana yang sama, hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 15 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 s/d pasal 14”;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari dipersidangan ternyata ada hubungan kerja sama yang erat antara terdakwa selaku ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sekaligus pengelola pungutan lintas jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Korong Kabupaten Tanah Laut dengan saksi Husni Firdaus selaku Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, dimana terdakwa telah melakukan pengelolaan dana hasil dari pungutan portal lintas jalan sehingga terdapat ketekoran kas dan diketahui oleh saksi Husni Firdaus selaku Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru,disamping itu pula uang yang telah disetorkan oleh terdakwa kepada Desa juga tidak dimasukan saksi Husni Firdaus kedalam kas Desa untuk dikelola sebagaimana dengan peraturan hukum yang berlaku yang antara lain yaitu untuk memberikan insentif tambahan kepada pihak-pihak tertentu secara melawan hukum, sehingga akibat dari perbuatan yang dialkukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Husni Firdaus tersebut, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara,atas perbuatan tersebut menunjukkan telah adanya kerjasama yang sangat erat dan lengkap satu sama lainnya baik secaranyata oleh terdakwa selaku Ketua LPM dan saksi Husni Firdaus selaku Kepala Desa.
menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat majelis hakim, unsur ke-5 (lima), yakni unsur yang melakukan, atau yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, telah terbukti pada perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa dengan terbuktinya semua unsur dalam Dakwaan Subsidiair, maka Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan Subsidiair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2),(3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur dari Dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMAsebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis sudah mempertimbangkan dan membuktikan semua unsur dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan/Pledooi serta Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya yang menyatakan apabila perbuatan terdakwa tidak terbukti semua unsur-unsur yang didakwakan kepadanya.
Menimbang,bahwa khususnya mengenai pledooi tentang uang hasil portal lintas jalan desa adalah berasal dari PETI atau penambangan liar,menurut majelis hakim itu tidak berdasar karena tidak ada bukti yang diajukan oleh terdakwa secara autentik atas dalilnya sehingga haruslah ditolak. Untuk pledooi mengenai kriminalisasi terhadap terdakwa selaku ketua LPM dan saksi Husni Firdaus selaku Kepala Desa adalah juga tidak berdasar karena faktanya penerimaan uang hasil portal lintas jalan desa telah ada aturan sebagai pendapatan desa akan tetapi oleh terdakwa dansaksi Husni Firdaus tidak pernah disetorkan seluruhnya untuk dikelola desa akan tetapi dikelola masing-masing secara pribadi,sehingga hal itu bertentangan dengan hukum,oleh karenanya perbuatan terdakwa dan saksi Husni Firdaus telah masuk ranah hukum dan bukan kriminalisasi.
Menimbang,bahwamengenai pledooi yang telah mengulang tentang surat dakwaan maka hal itu telah Majelis hakim uraikan dalam putusan sela sehingga atas pledooi itu haruslah ditolak,sedangkan mengenai perhitungan BPKP menurut Majelis hakim adalah perhitungan yang sudah final karena telah berdasarkan perhitungan sesuai dengan data dan informasi yang didapat dan bukan data yang dibuat-buat,karena keuangan yang dikelola terdakwa selaku ketua LPM serta keuangan yang dikelola oleh saksi Arnida Sholehah selaku bendahara desa atas perintah saksi Husni Firdaus selaku kepala desa,adalah pengelolaan diluar aturan yang ada,atas hal itu maka perhitungan BPKP adalah sah menurut hukum.
Menimbang,bahwa selanjutnya sebagaimana pertimbangan dari Majelis Hakim yang telah diuraikan secara panjang lebar atas unsur-unsur dalam dakwaan subsidair maka hal itu merupakan bagian yang tidak dipisahkan dengan tanggapan atas Pledooi yang telah diajukan sehingga Majelis hakim berpendapat tidak sependapat dengan semua pendapat Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri itu seluruhnya sehingga Pledooi tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya karena tidak beralasan/berdasar hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana Korupsi dan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum daripidana pokoknya sesuai ketentuan Undang Undang Tipikor;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap bahwa atas kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.365.140.500,- ( tiga ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh ribu lima ratus rupiah ) sebagaimana hasil dari audit BPKP perwakilan Kalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2015, namun yang nyata nyata menjadi tanggung jawab oleh terdakwa sebesar Rp.302.490.500,- ( tiga ratus dua juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah)sehingga oleh karenanya maka kepada terdakwa harus dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.302.490.500,- ( tiga ratus dua juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan selama persidangan tidak ditemukan alasan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya seperti alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
menimbang,bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa dalam status ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti karena masih diperlukan oleh Penuntut Umum untuk perkara lain, maka barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kapadanya akan dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan lamanya hukuman yang sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis juga mempertimbangkan aspeksosiologis guna menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity);
Menimbang, bahwa mengingat aspek – aspek tersebut diatas, maka Majelis Hakimtidak sependapat dengan Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut dan Majelis punya pertimbangan sendiri mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa yang menurut Majelis adalah patut dan adil bagi terdakwa mengingat peran terdakwa dalam tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dimaksudkan bukan semata mata sebagai pembalasan atas kesalahan Terdakwa, melainkan dimaksudkan melindungi masyarakat serta untuk mendidik Terdakwa agar menyadari atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga nantinya tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke dalam masyarakat dengan baik, disamping itu dalam perkara korupsi diutamakan adanya pengembalian keuangan negara (aset recovery);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu mempertimbangkan hal hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan secara luar biasa pula karena dipandang dapat menghancurkan sendi-sendi keuangan dan/atau perekonomian negara;
Bahwa terdakwa sama sekali belum mengembalikan Kerugian Keuangan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa masih punya tanggungan keluarga berupa isteri dan anak anak;
Mengingat, ketentuan dari Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang Undang maupun Peraturan Hukum lainnya yang terkait dengan perkara ini terutama sekaliPasal 3jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan terdakwa H.GAZALI RAHMAN TR bin H.TARMUSI tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa H.GAZALI RAHMAN TR bin H.TARMUSItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA (dalam Dakwaan Subsidair);
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahundanpidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar bukti kas No. 01/LPM/IV/2014 sudah terima dari Wahyu Putra Ramadhan (WPR) terbilang Rp. 5.340.000,- untuk keperluan pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru jumlah = 267 Rit x 20.000 = 5.340.000,-, pada tanggal 04-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar bukti kas No. 010/LPM/4/2014 sudah terima dari Bp. Sunarto (CV.WPR) terbilang Rp. 4.000.000,- untuk keperluan pembelian karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru 200 lembar (2 pak) No = 0401-0500 dan 0501 – 0600 tanggal 09-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H.Rahman.
1 (satu) lembar bukti kas No.17/LPM/4/2014 sudah terima dari Bp.SUNARTO (CV.WPR) terbilang Rp.6.000.000.- untuk keperluan pembelian karcis lintas jalan Desa Simpang Empat Sei Baru sebanyak 3 pak (300 lembar) No = 1501 – 1600 / 1351 -1451 / 1601 – 1700 tanggal 12-04-2104.
1 (satu) lembar kuitansi No. Blok 26 sudah terima dari Bp. Sunarto / WPR sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (100 lembar) No Karcis = 2351-2450, pada tanggal 17-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1(satu) lembar kuitansi No. Blok 25 sudah terima dari Bp. Sunarto / WPR sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (100 lembar) No Karcis = 2251-2350, pada tanggal 17-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. Blok 27 sudah terima dari Bp. Sunarto / WPR sejumlah Rp. 2000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (100 lembar) No Karcis = 2451-2550, pada tanggal 17-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. Sunarto CV. WPR sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran pembelian 10 Blok Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru (1000 Rit) No Karcis = 3001-3100, 3101-3200, 3201-3300, 3301-3400, 3401-3500, 3501-3600, 3601-3700, 3751-3850, 3851-3950, 3951-4050 pada tanggal 24-04-2014, No Cek/ Giro. 33/34/35/36/37/38/39/40/41/42/43 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman selaku Ketua LPM.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. Sunarto / WPR sejumlah Rp. 4000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 200 lembar No Karcis = 004142-004250, 004251-004350 pada tanggal 26-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 005 dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran pembayaran Karcis Desa tanggal 08-05-2014, No Karcis 54/55/56/57/58/59/60/61/62/64/64 yang diterima pada tanggal 19 Mei 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 006 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 30-05-2014, No Karcis 21/22/23/24/25/26/27/28/29/30 yang diterima pada tanggal 30 Mei 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 007 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 07 Juni 2014, No Karcis 1/2/3/4/5/6/7/8/9/10/11/12/13/14/15/16/17/18/19/20 yang diterima pada tanggal 20 Juni 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 008 sudah terima dari M.Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 27 Juni 2014, No. Karcis 41/42/43/44/45/46/47/48/49/50/51/52/53/54/55/56/57/58/59/60 yang diterima pada tanggal 08 Juli 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 009 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 09 Juli 2014, No Karcis 101/102/103/104/105/106/107/108/109/110/111/112/113/114/115/116/117/118/119/120 yang diterima pada tanggal 23 Juli 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 010 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Sei baru tanggal 08-08-2014, No. Cek/ Giro 141/142/143/144/145/146/147/148/149/150/151/152/153/154/155/156/157/158/159/160 yang diterima pada tanggal 27-08-2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 011 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Sei Baru tanggal 29-08-2014, No. Cek/ Giro 21/22/23/24/25/26/27/28/29/30/31/32/33/34/35/36/37/38/39/40 yang diterima pada tanggal 08 September 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 012 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaSei Baru tanggal -09-2014, No. Cek/ Giro 41/42/43/44/45/46/47/48/49/50/51/52/53/54/55/56/57/58/59/60 yang diterima pada tanggal 29 September 2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 013 sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaAsam asam tanggal 29-09-2014, No. Cek/ Giro 101/102/103/104/105/106/107/108/109/110/111/112/113/114/115/116/117/118/119/120 yang diterima pada tanggal 11-10-2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansisudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,-untuk pembayaran Karcis Desa Asam asam tanggal 17-11-2014, No. Cek/ Giro 41/42/43/44/45/46/47/48/49/50/51/52/53/54/55/56/57/58/59/60 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansisudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaAsam asam tanggal 24-11-2014, No. Cek/ Giro 81/82/83/84/85/86/87/88/89/90/91/92/93/94/95/96/97/98/99/100 yang diterima pada tanggal 28-11-2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaAsam asam tanggal 01-12-2014, No. Cek/ Giro 101/102/103/104/105/106/107/108/109/110/111/112/113/114/115/116/117/118/119/120 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. 017sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis DesaAsam - asam tanggal 22-12-2014, No. Cek/ Giro 141/142/143/144/145/146/147/148/149/150/151/152/153/154/155/156/157/158/159/160 yang diterima pada tanggal 06 Januari 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansisudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa tanggal 29 Januari 2015, No. Karcis 1/2/3/4/5/6/7/8/9/10/11/12/13/14/15/16/17/18/19/20 yang diterima pada tanggal 04 Februari 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Asam-asam tanggal 18 Februari 2015, No. Cek/Giro 31/32/33/34/35/36/37 yang diterima pada tanggal 25 Februari 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansisudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Asam-asam tanggal 02 Maret 2015, No. Cek/Giro 64/65/66/67/68/69 yang diterima pada tanggal 04 Maret 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Karcis Desa Asam-asam tanggal 26 Februari 2015, No. Cek/Giro 38/39/40 dan 182/183 yang diterima pada tanggal 04 Maret 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 8.000.000,- untuk pembayaran KarcisDesa Asam-asam tanggal 07 Maret 2015, No. Cek/ Giro 193/194/195/196/197/198/199 yang diterima pada tanggal 13 Maret 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari M. Tarmadi sejumlah Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran KarcisDesa Asam-asam tanggal 13 Maret 2015, No. Cek/ Giro 21/22/23/24/25/26 yang diterima pada tanggal 17 Maret 2015 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Gani banyaknya uang Rp. 4.130.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 02-04-2014 – 10-04-2014 = 236, pada tanggal 17-04-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi no. priode 2 sudah terima dari Bp. H. Gani / GN banyaknya uang Rp. 4.392.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru rekapitulasi periode = 11-04-2014 – 20-04-2014 (10 hari) 251 Rit, pada tanggal 25-04-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Gani banyaknya uang Rp. 5.500.000,- untuk pembayaran Retasi Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru = 317 Rit Tgl. 20-04-2014 s/d Tgl. 30-04-2014 (untuk pembangunan tempat ibadah dan infrastruktur pedesaan), pada tanggal 04-05-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Gani banyaknya uang Rp. 4.270.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru untuk pembayaran tempat ibadah dan infrastruktur desa = 244 Rit, @ 17.500 = 4.270.000,- periode = Tgl 01-05-2014 s/d 10-05-2014, yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 7.227.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru / pembangunan periode = Tgl. 11-05-2014 s/d Tgl. 20-05-2014 = 138 x 17.500 = 2.415.000. Tgl 21-05-2014 s/d 31-05-2014 = 275 x 17.500 = 4.812.500,-, Total = 413 Rit x 17.500 = 7.227.500,- pada tanggal 04-06-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 2.485.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl. 01-06-2014 s/d Tgl. 10-06-2014 Total = 142 Rit, pada tanggal 16-06-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 4.812.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl. 11-06-2014 s/d Tgl. 20-06-2014 Sebanyak = 275 Rit, pada tanggal 21-06-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 4.340.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 21-06-2014 s/d Tgl. 30-06-2014 Jumlah = 248 Rit, pada tanggal -07-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 4.987.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl. 01-07-2014 s/d Tgl. 10-07-2014 Total = 285 Rit, pada tanggal 14-07-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani (CV. GN) banyaknya uang Rp. 11.060.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl. 11-07-2014 – Tgl. 20-07-2014 Total = 632 Rit, pada tanggal 22-07-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 5.775.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 21-07-2014 s/d 10-08-2014 = 330 Rit, pada tanggal 11-08-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 4.917.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 11-08-2014 – 20-08-2014 = 281 Rit, pada tanggal 29-08-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 12.372.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 21-08-2014 – 31-08-2014 Total = 707 Rit, pada tanggal 04-09-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 9.905.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 01-09-2014 – 10-09-2014 Total = 566 Rit, pada tanggal 03-09-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 8.190.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 11-09-2014 s/d 20-09-2014 Total = 468 Rit, pada tanggal 23-09-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 12.022.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 21-09-2014 sampai Tgl. 30-09-2014 Total = 687 Rit, pada tanggal 03-10-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. WAWAN banyaknya uang Rp. 4.235.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 01-10-2014 s/d Tgl. 10-10-2014, 242 Rit, pada tanggal 22-10-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. WAWAN banyaknya uang Rp. 2.870.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 11-10-2014 s/d Tgl. 20-10-2014, 164 Rit, pada tanggal 22-10-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani / GN banyaknya uang Rp. 2.887.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = Tgl 21-10-2014 s/d 31-10-2014, 165 Rit, pada tanggal 4-11-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 1.540.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 01-11-2014 s/d 10-11-2014, 88 Rit, pada tanggal 18-11-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani / GN banyaknya uang Rp. 7.472.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru 11-11-2014 – 20-11-2014, pada tanggal 01-12-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani / GN banyaknya uang Rp. 4.042.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru 21-11-2014 – 30-11-2014, pada tanggal 01-12-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 4.882.500,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periode = 11-12-2014 s/d 20-12-2014 jumlah = 279 Rit, pada tanggal 21-12-2014 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani banyaknya uang Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru Bulan Desember 2014, 21-12-2014 s/d 30-12-2014, pada tanggal 01-01-2015 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru periodeBulan Januari 2015 Total = 588 Rit x 17.500 = 10.290.000 dibayar = 5.000.000, sisa = 5.290.000,-, pada tanggal 15/03/15 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru Bulan Januari 2015 catatan = 588 Rit x 17.500 = 10.290.000 Bayar = 5.000.000, 31-03/15 Bayar = 5.000.000 sisa 290.000, pada tanggal 31/3/2015 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 7.262.500,- untuk pembayaran Lintas portal jalan Desa Simp. 4 Sei Baru Tgl. 01-02-2015 s/d 20-02-2015 jumlah = 415 Rit, pada tanggal 27-02-2015 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. H. Abdul Gani ( GN ) banyaknya uang Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Lintas jalan portal Desa Simp. 4 Sei Baru Rekap menyusul, pada tanggal 26-04-2015 yang diterima oleh H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar rekafitulasi lintas jalan Desa Simp 4 Sei Baru, Angkutan Tronton Bapak H. Gani Periode = 02-04-2014 s/d 10-04-2014 tanggal 17 April 2014 Total 236 Rit, yang ditandatangani oleh ketua LPM HM.Gazali Rahman.
1 (satu) lembar rekafitulasi lintas jalan Desa Simp 4 Sei Baru, Angkutan Tronton Bapak H. Gani Periode = 11-04-2014 s/d 20-04-2014 (10 hari) tanggal 25 April 2014 Total 251 Rit yang ditandatangani oleh ketua LPM H.Gazali Rahman.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 April 2014 s/d tanggal 30 April 2014 total 317 Rit tanggal 1 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Mei 2014 s/d tanggal 10 Mei 2014 total 244 Rit tanggal 11 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Mei 2014 s/d tanggal 20 Mei 2014 total 138 Rit tanggal 21 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Mei 2014 s/d tanggal 30 Mei 2014 total 275 Rit tanggal 1 April 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Juni 2014 s/d tanggal 10 Juni 2014 total 142 rit tanggal 11 Juni 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Juni 2014 s/d tanggal 20 Juni 2014 total 275 Rit tanggal 21 Juni 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Juni 2014 s/d tanggal 30 Juni 2014 total 248 Rit tanggal 1 Juli 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Juli 2014 s/d tanggal 10 Juli 2014 total 285 Rit tanggal 11 Juli 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Juli 2014 s/d tanggal 20 Juli 2014 total 632 Rit tanggal 21 Juli 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Agustus 2014 s/d tanggal 10 Agustus 2014 total 70 Rit tanggal 11 Agustus 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Juli 2014 s/d tanggal 31 Juli 2014 total 260 Rit tanggal 1 Agustus 2014 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Agustus 2014 s/d tanggal 20 Agustus 2014 total 281 Rit tanggal 21 Agustus 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Agustus 2014 s/d tanggal 31 Agustus 2014 total 707 Rit tanggal 1 September 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 September 2014 s/d tanggal 10 September 2014 total 566 Rit tanggal 11 September 2014 yang ditandatangani Pengelola, Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 September 2014 s/d tanggal 20 September 2014 total 468 Rit tanggal 21 September 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 September 2014 s/d tanggal 30 September 2014 total 687 Rit tanggal 1 Oktober 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 01 Oktober 2014 s/d tanggal 10 Oktober 2014 total 242 Rit tanggal 11 Oktober 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Oktober 2014 s/d tanggal 20 Oktober 2014 total 164 Rit tanggal 21 Oktober 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Oktober 2014 s/d tanggal 31 Oktober 2014 total 165 Rit tanggal 1 Nopember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 1 Nopember 2014 s/d tanggal 10 Nopember 2014 total 88 Rit tanggal 11 Nopember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Nopember 2014 s/d tanggal 20 Nopember 2014 total 427 Rit tanggal 21 Nopember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Nopember 2014 s/d tanggal 30 Nopember 2014 total 231 tanggal 1 Desember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 11 Desember 2014 s/d tanggal 20 Desember 2014 total 279 Rit tanggal 21 Desember 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekafitulasi hasil lintas jalan desa simpang 4 sei baru tronton bapak H.Gani priode tanggal 21 Desember 2014 s/d tanggal 31 Desember 2014 total 317 tanggal 1 Mei 2014 yang ditandatangani Pengelola Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN.
1 (satu) berkas Laporan pertanggung jawaban dana portal desa simp.4 sei baru periode Bulan April s/d Desember Tahun 2014 untuk kegiatan pembangunan, bantuan sosial dan tambahan insentive aparat desa BPD dan ketua RT Desa Simpang Empat Sungai Baru yang dibuat oleh Bendahara Desa a.n. ARNIDA SHOLEHAH dan ditanda tangani oleh Kepala Desa a.n. HUSNI FIRDAUS pada tanggal 20 januari 2015.
1 (satu) berkas Buku Kas Laporan Keuangan Hasil Lintas Jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru periode Bulan Januari s/d Maret Tahun 2015 yang dibuat oleh Bendahara Desa a.n. ARNIDA SHOLEHAH dan ditanda tangani oleh Kepala Desa a.n. HUSNI FIRDAUS.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan April 2014 dengan jumlah Rp. 6. 050. 000., dibayar pada tanggal 01 Mei 2014.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Mei 2014 dengan jumlah Rp. 4. 650. 000 dan sisa Rp. 23. 000, dibayar pada tanggal 06 Juni 2014.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Juni 2014 dengan jumlah Rp. 5.229.000 dan sisa Rp. 29.000, dibayar pada tanggal 01 Juli 2014.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Juli 2014 dengan jumlah Rp.5.800.000 dibayar pada tanggal 10 Agustus 2014.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Agustus 2014 dengan jumlah Rp.3.500.000 dibayar pada tanggal 01 September 2014.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan September 2014 Rp.4.650.000 dibayar pada tanggal 01 Oktober 2014.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan oktober dan november 2014 dengan jumlah Rp. 4. 350. 000, dibayar pada tanggal 01 Desember 2014.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Desember 2014 dengan jumlah Rp.5.000.000. dibayar pada tanggal 30 Desember 2015.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide = bulan Januari dan februari 2015 dengan jumlah Rp.4.6000.000 dibayar pada tanggal 23 maret 2015.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide= bulan Maret 2015 Rp.3.600.000. dan sisa Rp. 286. 000. Dibayar pada tanggal 03 April 2015.
1 (satu) lembar insentif anggota lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simpang empat Sungai baru Lintas jalan peroide= bulan April 2015 dengan jumlah Rp.3.500.000. Dibayar pada tanggal 03 Mei 2015.
2 (dua) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 1 April sampai dengan 1 April 2014 sebanyak 19 Rit.
3 (tiga) lembar lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 10 April sampai dengan 10 April 2014 sebanyak 40 Rit.
2 (dua) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 13 April sampai dengan 13 April 2014 sebanyak 17 Rit.
2 (dua) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 14 April sampai dengan 14 April 2014 sebanyak 35 Rit.
1 (satu) Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 18 April sampai dengan 18 April 2014 sebanyak 10 Rit.
3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 19 April sampai dengan 19 April 2014 sebanyak 62 Rit.
4 (empat) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 004051 sampai dengan No.Seri 004054 pada tanggal 26-04-2014.
1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 26 April sampai dengan 26 April 2014 sebanyak 4 Rit.
46 (empat puluh enam) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 004055 sampai dengan 004100 pada tanggal 27-04-2014.
32 (tiga puluh dua) lembar Surat Kirim dengan PT.BARITO INTI PERDANA No. Seri 004551 sampai dengan 004582 pada tanggal 27-04-2014.
4 (empat) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 27 April sampai dengan 27 April 2014 sebanyak 78 Rit.
52 (lima puluh dua) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 005003 sampai dengan 005154 pada tanggal 04-05-2014.
3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 4 Mei sampai dengan 4 mei 2014 sebanyak 52 Rit.
46 (empat puluh enam) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 005155 sampai dengan 005200 pada tanggal 16-05-2014.
8 (delapan) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006101 sampai dengan 006108 pada tanggal 16-05-2014.
4 (empat) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 16 mei sampai dengan 16 mei 2014 sebanyak 53 Rit.
15 (lima belas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006109 sampai dengan 006123 pada tanggal 18-05-2014.
1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 18 mei sampai dengan 18 mei 2014 sebanyak 15 Rit.
6 (enam) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006124 sampai dengan 006129 pada tanggal 20-05-2014.
1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 20 mei sampai dengan 20 mei 2014 sebanyak 5 Rit.
7 (tujuh) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006130 sampai dengan 006136 pada tanggal 21-05-2014.
1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 21 mei sampai dengan 21 mei 2014 sebanyak 8 Rit.
14 (empat belas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006137 sampai dengan00 6150 pada tanggal 31-05-2014.
11 (sebelas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 008051 sampai dengan 008061 pada tanggal 31-05-2014.
1 (satu) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 31 mei sampai dengan 31 mei 2014 sebanyak 11 Rit.
28 (dua puluh delapan) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 008062 sampai dengan 008089 pada tanggal 01-06-2014.
3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 1 Juni sampai dengan 1 Juni 2014 sebanyak 40 Rit.
1 (satu) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 006360 pada tanggal 05-06-2014.
11 (sebelas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 008090 sampai dengan 008100 pada tanggal 05-06-2014.
31 (tiga puluh satu) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 008420 sampai dengan 008450 pada tanggal 05-06-2014.
3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 5 Juni sampai dengan 5 Juni 2014 sebanyak 43 Rit.
15 (lima belas) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 009101 sampai dengan 009115 pada tanggal 13-06-2014.
35 (tiga puluh lima) lembar Surat Kirim PT.BARITO INTI PERDANA dengan No. Seri 009116 sampai dengan 009150 pada tanggal 14-06-2014.
3 (tiga) lembar Laporan Penimbangan Per Pelanggan periode 14 Juni sampai dengan 14 Juni 2014 sebanyak 50 Rit.
1 (satu) lembar kuitansi No. Blok 21 sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran 1 pak Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 100 lembar, No Karcis = 1901 - 2000, pada tanggal 16-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No. Blok 29 sudah terima dari KL2 / Iril sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (100 lembar), No Karcis = 2651-2750, pada tanggal 24-04-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi, sudah terima dari KL2 IRIL sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru sebanyak 1 pak (50 lembar) No Karcis = 000151-000200, pada tanggal 22-05-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bp. KL2/Iril/Acah sejumlah Rp. 1000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru , 1 Buku isi 50 lembar No Karcis = 000451-000500, pada tanggal 06-06-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru , 1 buku isi 50 lembar No Karcis = 003201-003250, pada tanggal 17-06-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Karcis Lintas jalan Desa Simp. 4 Sei Baru , 1 buku isi 50 lembar No Karcis = 003251-003300, pada tanggal 17-06-2014 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Karcis lintas jalan desa sei baru isi 50 lembar No. 003701 - 003750 yang diterima pada tanggal 20-06-2014 oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi No.36 sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1000.000,- untuk pembayaran Karcis jalan lintas Desa sei baru isi 50 lembar, No Karcis 003751 - 003800 yang diterima pada tanggal 20-06-2014 diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi tanpa tanggal sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis lintas jalan Desa simp. 4 sei baru sebanyak 1 pak (100 lembar) , No Karcis 4801 - 4900 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi tanpa tanggal No.51 sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis lintas jalan Desa simp. 4 sei baru sebanyak 1 pak (100 lembar), No. Karcis 4701 - 4800 yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi tanpa tanggal No.32 sudah terima dari KL2 sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran pembelian Karcis lintas jalan Desa simp.4 sei baru No Karcis 2951 – 3000 sebanyak 50 lembar yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
1 (satu) lembar kuitansi tanpa tanggal sudah terima dari Iril sejumlah Rp. 250.000,- untuk pembayaran 1 buah exa masuk, yang diterima oleh Sdr. H. Gazali Rahman.
12 (dua belas) lembar retase tambang asam – asam periode April 2014 s/d maret 2015, yang dikeluarkan oleh PT. PUTERA BATU MULIA KALIMANTAN yang digunakan sebagai acuan total retase pembayaran pungutan portal lintas jalan Desa Sungai Baru Asam – Asam , Kecamatan Jorong kab. Tanah Laut Periode April 2014 s/d Maret 2015.
5 (lima) lembar Peraturan desa simpang empat sungai baru Nomor 2 tahun 2014 tentang Pungutan desa yang di tetapkan di Simpang Empat sungai Baru pada tanggal 27 Maret 2014 di tanda tangani oleh kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS dan di undangkan di Pelaihari pada tanggal 06 Agustus 2014 yang di tanda tangani oleh sekertaris daerah Kabupaten tanah laut H.ABDULLAH.
3 (tiga) lembar surat keputusan Badan Permusyawarataan Desa, Desa Simpang Empat Sunngai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Nomor : 6 Tahun 2014 tentang persetujuan terhadap peraturan desa , desa simpang empat sungai baru Nomor 02 tahun 2014 yang ditetapkan di Simpang Empat sungai Baru pada tanggal 12 Maret 2014 dan di tanda tangani oleh ketua badan permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai Baru RUSDIANSYAH.
1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten tanah laut yang di tanda tangani oleh ketua Badan permusyawaratan desa RUSDIANSYAH di Simpang Empat Sungai Baru pada tanggal 12 Maret 2014.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Anggota BPD ( Asli) Rapat Musyawarah Perdes Pungutan Desa pada tanggal 12 Maret 2014 di tanda tangani oleh ketua Badan permusyawaratan desa RUSDIANSYAH.
4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Nomor : 8 tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Simpang Empat Sungai Baru yang di tetapkan di Simpang Empat sungai Baru pada tanggal 26 Maret 2014 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru HUSNI FIDAUS.
1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Dengan Pemerintah Desa Simpang Empat Sungai Baru di Simpang Empat Sungai Baru tanggal 23 Februari 2015 di setujui oleh Ketua BPD ISPUL HAMID dan kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Laporan Pertanggung Jawaban Pendapatan Dana Desa (Pungutan Lintas Jalan Batu Bara) desa Simpang empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tanggal 23 Febuari 2015 yang di tanda tangani oleh Ketua BPD ISPUL HAMID dan kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS.
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Nomor : 9 tahun 2014 tentang Penunjukan Petugas Pengelola Portal Jalan Desa, Desa Simpang Empat Sungai Baru yang di tetapkan di Simpang Empat Sungai Baru dan di tanda tangani oleh kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS.
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Peraturan Desa simpang empat sungai baru Kecamatan jorong Kabupaten Tanah Laut tentang anggaran Pendapatan Dan Dana desa tahun anggaran 2014 yang di tetapkan di desa simpang empat sungai baru di tanda tangani oleh kepala desa simpang empat sungai baru HUSNI FIRDAUS dan di undangkan di Pelaihari pada tanggal 20 Juni 2014 dan di tanda tangani oleh sekertaris daerah Kabupaten tanah laut H.ABDULLAH.
5 (lima) lembar fotocopy legalisir Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 5 tahun 2014 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa Simpang Empat Sungai Baru Tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2014 berdasarkan keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/334-KUM/2014 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa Simpang Empat Sungai baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2014 yang di tetapkan di Simpang Empat Sungai baru pada tanggal 6 Juni 2014 dan di tandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai baru RUSDIANSYAH.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara daftar hadir anggota BPD rapat Penyempurnaan RABDesa Desa (Pungutan Lintas Jalan Batu Bara) desa Simpang empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tanggal 6 Juni 2014 yang di tanda tangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai baru RUSDIANSYAH
1 (satu ) lembar Undangan Rapat Rencana Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simp4 Sei Baru yang dilaksanakan pada Hari Senin, Tanggal 31 Maret 2015, Jam 09.00 Wita s/d Selesai, Tempat Kantor Desa Simpang Empat sungai baru, yang ditandatangani oleh Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN), di Simpang Empat Sungai Baru Tanggal, 29 Maret 2014, dan diketahui oleh Kepala Desa Simp4 Sei Baru (HUSNI FIRDAUS).
3 (tiga) lembar ASLI Daftar Hadir Rapat Rencana Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Simp4 Sei Baru yang ditandatangani oleh KETUA LPM di Simpang Empat Sungai Baru tanggal 31 Maret 2014.
1 (satu) lembar Hasil Keputusan Rapat dan kesepakatan bersama yang ditetapkan dan sepakati bersama tanggal, 31 Maret 2014, ditandatangani oleh Ketua Rapat (H. GAZALI RAHMAN) dan diketahui/disetujui oleh Kepala Desa (HUSNI FIRDAUS).
1 (satu) lembar Undangan Musyawarah / Rapat Tentang Pungutan Lintas Jalan Desa Desa Simpang Empat Sungai Baru yang ditujukan kepada Ketua LPM / Anggota dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 02 Maret 2015 Waktu Jam 08.30 Wita s/d Selesai Tempat Ruangan Rapat Kantor Desa simp. 4 Sungai Baru, Acara Musyawarah / Rapat Tentang Pungutan Lintas Jalan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa (Husni Firdaus di Simpang Empat Sungai baru , 28 Pebruari 2015.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Pungutan Lintas Jalan Desa, Desa Simp. 4 Sei Baru, kecamatan Jorong, Kabupaten tanah laut, tanggal 02 Maret 2015.
1 (satu) lembar BERITA ACARA Rapat Pemerintah desa Simpang Empat Sungai baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Disepakati bersama di Desa Simpang Empat Sungai baru Pada Tanggal 02 Maret 2015 , Ditandatangai Oleh Kepala Desa (HUSNI FIRDAUS), Ketua BPD (ISPUL HADI) , PENGELOLA (H. G. RAHMAN).
1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (1) Bulan april 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM(H. Gazali rahman) di SEI BARU Tgl. 01 Mei 2015 yang terdiri dari:
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Ds. Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Bulan April 2014 yang ditandatangai oleh ARNIDA, S di Simp.4 Sei baru, 1-5-2014.---
Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (01) Bulan april 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simpang Empat Sungai baru, 01 Mei 2014.
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang Lima Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Bulan April 2014 untuk pembangunan Desa/ Tempat Ibadah, Insentiv Pemerintah Desa, BPD, Kadus, dan ketua RT. Yang ditandatangai oleh ARNIDA, S di Simp.4 Sei baru, 1-5-2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang dua juta empat ratus lima puluh empat ribu Rupiah, untuk pembayaran insentif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa Simp4 Sei baruBulan april 2014. Yang ditandatangai oleh Pengelola Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN) di Simp.4 Sei baru, 1-5-2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah, untuk pembayaran biaya atministrasi dan cetak karcis portal lintas jalan desa simp4 Sei Baru Bulan April 2014. Yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang tujuh belas juta dua ratus dua puluh ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal lintas jalan desa simp4 Sei Baru Bulan April 2014. Yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014.
Kuitansi yang diterima dari Pengelola portal Desa Ketua LPM, banyaknya Uang tujuh Belas Juta dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal Desa Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru priode = 1 Bulan 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Koordinator jaga (IDUR) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014.
Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 si Baru Priode = tanggal, 02 – 04 2014 s/d tanggal 10-02-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga di Simp4 Sei Baru, 11 April 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-04-2014 s/d tanggal 20-04-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 April 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 21-04-2014 s/d tanggal 30-04-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 01 Mei 2014.
Kuitansi yang diterima dari Ketua LPM Pengelola portal, banyaknya Uang enam Juta lima Puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif anggota LPM priode = 01 Bulan April 2014 yang ditandatangani oleh Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (Fitriansyah) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang delapan Juta lima ratus delapan puluh sembilan Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif pengelola dan insintif anggota LPM Portal Lintas Jalan Desa Simp4 Sei baru, Bulan April 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp.4 Sei baru, 01-05-2014.
Copy Nota CV. PATRIA ARTA WAHANA kepada Yth. Bp. Anggoro diterima oleh H. Gazali R sejumlah Rp. 425.000 di Simp.4 Sei Baru tanggal 11- April 2014.
Copy Nota CV. PATRIA ARTA WAHANA kepada Yth. LPM sejumlah Rp. 800.000 di Simp.4 Sei Baru tanggal 14- April 2013.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (2) Bulan Mei 2014 yang di tandatangani oleh H.GAZALI RAHMAN , terdiri dari :
Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (2) Bulan Mei 2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru Arnida Shalehah pada tanggal 01 juni 2014 di simp4 Sei Baru.
kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan ds. Simp 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa untuk bulan Mei 2014 sejumlah Rp.59.497.500,- yang di tanda tangani oleh Bendahara Desa Simp.4 Sungaibaru ARINDA.S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014.
Kwitansi terima dari pengelola lintas jalan Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran hasil lintas jalan bulan Mei 2014 untuk pembayaran Desa/tempat ibadah, Insentif Pemerintah Desa, BPD, Kadus dan ketua RT sejumlah Rp.18.999.000,- yang di tanda tangani oleh Bendahara Desa Simp.4 Sungaibaru ARINDA.S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014.
Kwitansi terima dari Bendahara Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran biaya cetak karcis dan administrasi portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014 sejumlah Rp.4.257.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014.
Kwitansi terima dari Bendahara Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran insentif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014 sejumlah Rp.3.057.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014.
kwitansi terima dari H. GAZALI RAHMAN untuk pembayaran biaya konsumsi perbaikan jalan Desa Di navatani Exapator / Greder sejumlah Rp.1.269.000,- yang di tanda tangani oleh FITRIANSYAH di simp.4 Sei.Baru tanggal 10-5-2014.
kwitansi terima dari Bendahara Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran insentif jaga portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014 sejumlah Rp.22.485.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014.
Kwitansi terima dari pengelola portal Desa ketua LPM untuk pembayaran insentif jaga portal desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014, 2 sif jaga A/B 20 orang sejumlah Rp.22.485.000,- yang di tanda tangani oleh kepala kordinator portal sdr. IDUR di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014.
Rekafitulasi lintas jalan desa simp. 4 sei baru, periode = tanggal, 01-05-2014 s/d tanggal, 10-05-2014, yang ditanda tangani oleh pengelola, ketua LPM H. GAZALI RAHMAN beserta Ketua Kordinator Jaga Sdr. IDUR, di Simp.4 Sei Baru tanggal 11 mei 2014.
Rekafitulasi lintas jalan desa simp. 4 sei baru, periode = tanggal, 11-05-2014 s/d tanggal, 20-05-2014, yang ditanda tangani oleh pengelola, ketua LPM H. GAZALI RAHMAN beserta Ketua Kordinator Jaga Sdr. IDUR, di Simp.4 Sei Baru tanggal 21 mei 2014.
Rekafitulasi lintas jalan desa simp. 4 sei baru, periode = tanggal, 21-05-2014 s/d tanggal, 31-05-2014, yang ditanda tangani oleh pengelola, ketua LPM H. GAZALI RAHMAN beserta Ketua Kordinator Jaga Sdr. IDUR, di Simp.4 Sei Baru tanggal 01 Juni 2014.
Kwitansi terima dari H. GAZALI RAHMAN (pengelola ketua LPM) untuk pembayaran insentif LPM lintas jalan desa simp. 4 sei baru Periode = Bulan Mei 2014, sejumlah Rp.4.673.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara LPM sdr. FITRIANSYAH di simp.4 Sei.Baru.
Kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran insentif pengelola ketua LPM dan insentif anggota LPM portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Mei 2014 sejumlah Rp.10.699.500,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM sdr. H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-6-2014.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (3) Bulan Juni 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 Juli 2014 yang terdiri dari:
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang tiga puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh Ribu lima ratus Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Untuk Bulan Juni 2014, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 1- 7 - 2014.
Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (03) Bulan Juni 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simp4 Sei baru, 01 Juli 2014.
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang dua belas juta empat ratus lima puluh lima Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Untuk Pembangunan Desa dan Pemerintah Desa, BPD, Anggota, Kadus, 18 Ketua RT (Bulan Juni 2014), yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 1- 7 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang dua juta enam ratus lima belas Ribu Rupiah, untuk pembayaran Biaya Cetak karcis dan Atministrasi portal Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru Bulan Juni 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang satu juta sembilan ratus enam puluh lima Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp4 sungai baru Bulan Juni 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang tiga belas juta tujuh ratus dua puluh lima Ribu Rp, untuk pembayaran insintif jaga portal lintas jalan desa simp4 sungai baru Bulan Juni 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari pengelola portal Desa ketua LPM , banyaknya Uang tiga belas juta tujuh ratus dua puluh lima Ribu Rp, untuk pembayaran insintif jaga portal desa simp4 sei baru Bulan Juni 2014 . sif A/B 20 orang, yang ditandatangani oleh kepala kordinator jaga (idur) . di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 01-06-2014 s/d tanggal, 10-06-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 11 Juni 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-06-2014 s/d tanggal, 20-06-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Juni 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = tanggal, 21-06-2014 s/d tanggal, 30-06-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 1 Juli 2014.
Kuitansi yang diterima dari H. GAZALI RAHMAN (pengelola portal desa) , banyaknya Uang lima juta dua ratus dua puluh sembilan Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif anggota LPM Desa Simp.4 Sei baru Priode = Bulan Juni 2014 . yang ditandatangani oleh FITRIANSYAH . di Simp.4 Sei baru, 08- 07 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari bendahara desa simp4 sungai baru , banyaknya Uang enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh Ribu lima ratus Rupiah, untuk pembayaran insintif pengelola ketua LPM dan insintif anggota LPM Portal Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei baru Bulan Juni 2014 . yang ditandatangani oleh Pengelola Ketua LPM (H. Gazali Rahman) . di Simp.4 Sei baru, 01- 07 - 2014.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (4) Bulan Juli 2014 yang di tandatangani oleh pengelola ketua LPM H.GAZALI RAHMAN , terdiri dari :
Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (4) Bulan Juli 2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru Arnida Shalehah pada tanggal 01 Agustus 2014 di simp4 Sei Baru,
Kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa bulan Juli 2014 sejumlah Rp.58.597.500,- yang di tanda tangani oleh bendahara desa Arnida. S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014.
Kwitansi terima dari Pengelola hasil lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa bulan juli 2014 untuk pembangunan desa dan insentif pemerintah desa, BPD, Kadus, dan ketua RT sejumlah Rp.19.639.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara desa Arnida. S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014.
Kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran insentif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.3.077.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM sdr. H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014.
Kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran biaya administrasi dan cetak karcis lintas jalan desa simp.4 sei baru Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.4.027.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014.
Kwitansi terima dari pengelola portal desa simp.4 sei baru untuk pembayaran biaya penambahan poltase listrik 450-900 watt rumah Bp. Rahman Jarupih untuk keperluan Listrik di Portal sejumlah Rp.1.000.000,- yang di tanda tangani oleh kepala kordinator portal Sdr. IDUR di simp.4 Sei.Baru tanggal 12-Juli-2014.
kwitansi terima dari pengelola portal Desa ketua LPM untuk pembayaran insentif jaga portal desa simp. 4 sungai baru Bulan Juli 2014, 2 Sif A/B 20 orang sejumlah Rp.21.085.000,- yang di tanda tangani oleh kepala kordinator jaga sdr. IDUR di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014.
kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran insentif jaga portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.21.085.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM sdr. H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014.
rekapitulasi lintas jalan desa simpang 4 sei baru periode = tanggal 01-07-2014 s/d tanggal 10-07-2014 yang ditandatangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator jaga Sdr. IDUR di simp4. Sei baru tanggal 11 juli 2014.
rekapitulasi lintas jalan desa simpang 4 sei baru periode = tanggal 11-07-2014 s/d tanggal 23-07-2014 yang ditandatangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator jaga Sdr. IDUR di simp4. Sei baru tanggal 23 juli 2014.
rekapitulasi lintas jalan desa simpang 4 sei baru periode = tanggal 21-07-2014 s/d tanggal 30-07-2014 yang ditandatangani oleh pengelola ketua LPM H. GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator jaga Sdr. IDUR di simp4. Sei baru tanggal 01 agustus 2014.
kwitansi terima dari bendahara Desa Simp. 4 sungai baru untuk pembayaran insentif pengelola ketua LPM dan anggota LPM portal lintas jalan desa simp. 4 sungai baru Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.10.769.500,- yang di tanda tangani oleh pengelola ketua LPM sdr. H. GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-8-2014.
kwitansi terima dari H. GAZALI RAHMAN (pengelola portal desa) untuk pembayaran anggota LPM Desa Simp. 4 Sei baru Periode = Bulan Juli 2014 sejumlah Rp.5.800.000,- yang di tanda tangani oleh Sdr. FITRIANSYAH di simp.4 Sei.Baru tanggal 10-8-2014.
copy nota dari CV. Patria Arta Wahana kepada Bpk. Sigit di Simp. 4 Sei Baru tanggal 24-07-2014 sejumlah Rp. 510.000,-.
1 (satu) bundel Rekafitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (5) Bulan Agustus 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 September 2014 yang terdiri dari:
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang lima puluh dua juta lima belas Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Untuk Bulan Agustus 2014, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 1- 9 - 2014.
Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (05) Bulan Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simp4 Sei baru, 01 September 2014.
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Lintas Jalan Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang tujuh belas juta empat ratus lima puluh enam Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Bulan Agustus 2014 Untuk Pembangunan Desa/ tempat ibadah, dan insentiv Pemerintah Desa, BPD, Kadus, dan Ketua RT, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 1- 9 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang dua juta sembilam ratus Ribu Rupiah, untuk pembayaran insentif keamanan dan taktis lintas portal Jalan Desa Simp4 Sei Baru Bulan Oktober dan Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014.
Kuitansi telah terima dari ketua LPM Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang tiga juta Rupiah, untuk pembayaran Bantuan untuk HUT yang ke 69 Desa Sinp. 4 Sei Baru, yang ditandatangani oleh H. Rahman/ Widianto. di Simp.4 Sei baru, 15- 08 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp4 sungai baru Bulan Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari ketua LPM , banyaknya Uang tiga juta Rupiah, untuk pembayaran sumbangan Dana Peringatan HUT RI ke 69, yang ditandatangani oleh Widayanto. di Simp.4 Sei baru, 12- 08 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang delapan belas juta enam ratus sembilan puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal lintas jalan desa simp4 sei baru Bulan Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari pengelola portal Desa ketua LPM , banyaknya Uang delapan belas juta enam ratus sembilan puluh ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal desa simp4 sei baru Bulan Agustus 2014 . 2 sif A/B 20 orang, yang ditandatangani oleh kepala kordinator jaga (idur) . di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 24-07-2014 s/d tanggal, 18-08-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Agustus 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-08-2014 s/d tanggal, 20-08-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Agustus 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 21-08-2014 s/d tanggal, 31-08-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 1 September 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sungai Baru , banyaknya Uang sembilan juta lima ratus enampuluh lima ribu lima ratus rupiah , untuk pembayaran insentif pengelola ketua LPM dan anggota LPM portal lintas jalan desa Simpang 4 Sei Baru bulan agustus 2014. yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari BP. H GAZALI RAHMAN (pengelola ,Ketua LPM) banyaknya uang tiga juta limaratus ribu rupiah untuk pembayaran insentif LPM Desa Simp.4 Sungai Baru , periode bulan agustus 2014, yang ditandatangani oleh Bendahara LPM Sdr. FITRIANSYAH, di Simp.4 Sei baru, 01- 09 - 2014.
Rekapitulasi Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (6) Bulan September 2014 yang di tandatangani oleh pengelola ketua LPM H.GAZALI RAHMAN , terdiri dari :
Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (6) Bulan September 2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru Arnida Shalehah pada tanggal 01 Oktober 2014 di simp4 Sei Baru.
b. kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa simp.4 sei baru untuk bulan September 2014 sejumlah Rp.61.150.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara desa Arnida. S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014.
c. kwitansi terima dari pengelola lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa bulan September 2014 untuk pembangunan Desaa/tempat ibadah & insentiv pemerintah,Desa,BPD,KADUS & Ketua RT sejumlah Rp.21.320.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara desa Arnida. S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014.
d. kwitansi terima dari bendahara desa simp.4 Sei baru untuk pembayaran Insentiv keamanan dan taktis portal lintas jalan Desa Simp. 4 sei baru bulan September 2014 sejumlah Rp.3.270.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola,ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014.
e. kwitansi terima dari bendahara desa simp.4 Sei baru untuk pembayaran biaya administrasi dan cetak karcis portal lintas jalan desa Simp. 4 sei baru bulan september 2014 sejumlah Rp.4.055.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola,ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014.
f. kwitansi terima dari bendahara desa simp.4 Sei baru untuk pembayaran insentif jaga portal blintas jalan desa simp.4 sungai baru bulan september 2014 sejumlah Rp.21.060.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola,ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014.
g. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru priode = tanggal,01-09-2014 s/d tanggal 10-09-2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator SIF.A/B IDUR di Simp. 4 sei baru tanggal 11 September 2014.
h. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru priode = tanggal,11-09-2014 s/d tanggal 20-09-2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator IDUR di Simp. 4 sei baru tanggal 21 September 2014.
i. Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru priode = tanggal,21-09-2014 s/d tanggal 30-09-2014 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan ketua kordinator Jaga IDUR di Simp. 4 sei baru tanggal 01 Oktober 2014.
j. kwitansi terima dari bendahara desa simp.4 Sei baru untuk pembayaran insentif pengelola ketua LPM insentif anggota LPM portal lintas jalan desa Simpang 4 sei baru bulan september 2014sejumlah Rp.11.445.000,- yang di tanda tangani oleh pengelola,ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-10-2014.
k. kwitansi terima dari H.GAZALI RAHMAN (Pengelola Portal Lintas Desa) untuk pembayaran insentif LPM periode Bulan September 2014 sejumlah Rp.4.700.000,- yang di tanda tangani oleh Fitriansyah di Simp4 sei Baru tgl 1-10-2014.
Rekafitulasi lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (7) bulan oktober 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 Nopember 2014 .
1 (satu) bundel Rekafitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (8) Bulan Nopember 2014 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 Desember 2014 yang terdiri dari:
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru 2014, banyaknya Uang lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Untuk Bulan Oktober - November 2014, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014.
Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (07 dan 08) Bulan Oktober dan Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simp4 Sei baru, 01 Desember 2014.
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang delapan belas juta tujuh ratus Ribu Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Bulan Oktober & November Untuk Pembangunan Desa/ tempat ibadah, dan insentiv Pemerintah Desa, BPD, Kadus, dan Ketua RT, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari Ketua LPM (Pengelola Portal Desa) , banyaknya Uang tiga ratus ribu Rupiah, untuk pembayaran sumbangan Haul datuk Bungur Sei Baru ditandatangani oleh H. MUKNI di Simp.4 Sei baru, 27-11-2014.
Kuitansi yang diterima dari H. RAHMAN , banyaknya Uang lima ratus ribu Rupiah, untuk pembayaran sumbangan dana dalam rangka HUT SATPAM ke 54 th. 2014 ditandatangani oleh Brigadir EKO JUNIANTO di Asam asam , 28 Nop 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp 4 Sei baru, banyaknya Uang tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah, untuk pembayaran biaya atministrasi dan cetak karcis portal lintas jalan desa simp4 Sei Baru Bulan Oktober dan Nopember 2014. Yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. GAZALI RAHMAN) di Simp.4 Sei baru, 01-12-2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru , banyaknya Uang sembilan belas juta tiga ratus Ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal lintas jalan desa simp4 sei baru Bulan Oktober dan Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM H. Gazali Rahman. di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari pengelola portal Desa ketua LPM , banyaknya Uang sembilan belas juta tiga ratus ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif jaga portal desa simp4 sei baru Bulan Oktober / Nopember 2014 . 2 sif A/B 20 orang, yang ditandatangani oleh kepala kordinator jaga (idur) . di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 01-10-2014 s/d tanggal, 10-10-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 11 Oktober 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-10-2014 s/d tanggal, 20-10-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Sif A/B (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Oktober 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 21-10-2014 s/d tanggal, 31-10-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 1 Nopember 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 01-11-2014 s/d tanggal, 10-11-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Sif A/B (IDUR) di Simp4 Sei baru, 11 Nopember 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 11-11-2014 s/d tanggal, 20-11-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Koordinator Sif A/B (IDUR) di Simp4 Sei baru, 21 Nopember 2014.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Si Baru Priode = tanggal, 21-11-2014 s/d tanggal, 30-11-2014 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Ketua Kordinator Jaga (IDUR) di Simp4 Sei baru, 1 Desember 2014.
Kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Simp4 Sei Baru, banyaknya Uang sepuluh juta Seratus lima puluh ribu Rupiah, untuk pembayaran pengelola ketua LPM dan Insentif Anggota LPM Portal Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru Bulan Oktober dan Nopember 2014, yang ditandatangani oleh pengelola, ketua LPM (H. Gazali Rahman) . di Simp.4 Sei baru, 01- 12 - 2014.
Kuitansi yang diterima dari H.M Gazali Rahman , banyaknya Uang empat juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah, untuk pembayaran insintif LPM Lintas Jalan desa simp4 sei baru Priode Bulan Oktober / Nopember 2014 . yang ditandatangani oleh Fitriansyah . di Simp.4 Sei baru, 03- 12 - 2014.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (9) Bulan Desember 2014 yang di tandatangani oleh pengelola ketua LPM H.GAZALI RAHMAN , terdiri dari :
kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa untuk bulan Desember 2014 sejumlah Rp.34.000.000,- yang di tanda tangani oleh Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru ARINDA.S di simp.4 Sei.Baru tanggal 1-Januari-2015.
Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = (9) Bulan Desember 2014 terbilang Rp.34.000.000,00 yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan Bendahara Desa ARINDA SHALEHAH Simp.4 Sei Baru tanggal 01 Januari 2015.
kwitansi terima dari pengelola hasil lintas jalan desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran hasil lintas jalan desa untuk bulan Desember 2014 untuk pembangunan desa/tempat ibadah dan intensiv pemerintah,Desa,BPD,KADUS & Ketua RT sejumlah Rp 11.250.000,- yang di gtanda tangani oleh bendahara desa Simp4 Sungai baru tanggal 1 Januari 2015.
kwitansi terima dari bendahara desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran Insentif keamanan dan taktis portal lintas jalan desa simp.4 sei baru bulan Desember sejumlah Rp.1.775.000,- yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015.
kwitansi terima dari bendahara desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran biaya administrasi dan cetak karcis portal lintas jalan simp.4 sei baru bulan Desember sejumlah Rp. 2.362.500,- yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015.
kwitansi terima dari H.GAZALI RAHMAN ketua LPM untuk pembayaran sumbangan PHBI Mushola AL-MUSLIMIN BERIMAN Rt 01/01 terbilang Rp.1.000.000,- yang di tandatangani oleh ketua panitia PHBI ROHANSYAH di simp.4 sei baru pada tanggal 28-12-2014.
kwitansi terima dari ketua LPM Ds.Sungai Baru untuk pembayaran bantuan dana pelaksanaan mauled masjid An-NOR 1436 H sejumlah Rp.300.000,- yang di terima dari RUSDIANSYAh pada tanggal 24 Des 2014.
kwitansi terima dari H.GAZALI RAHMAN (LPM) untuk pembayaran sumbangan untuk PHBI AL-HIDAYAH terbilang Rp.300.000,- yang di terima dari FAIA pada tanggal 22 Des 2014.
kwitansi terima dari bendahara desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran insentiv jaga portal lintas jalan desa simpang4 sei baru bulan Desember 2014 sejumlah Rp.12.400.000,- yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015.
kwitansi terima dari pengelola portal desa ketua LPM untuk pembayaran Insentiv jaga portal desa Simp.4 sei baru Bulan Desember 2014 2 SIF A/B 20 orang sejumlah Rp.12.400.000,- yang di tanda tangani oleh kepala koordinator IDUR di simp.4 sei baru pada tanggal 31-12-2014.
Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = Tanggal 01-12-2014 s/d tanggal 10-12-2014 yang di tandatangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan kepala Koordinator Jaga IDUR di simpang 4 sei baru pada tanggal 11 Desember 2014.
Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = Tanggal 11-12-2014 s/d tanggal 20-12-2014 yang di tandatangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan kepala Koordinator Jaga IDUR di simpang 4 sei baru pada tanggal 21 Desember 2014.
Rekapitulasi Hasil Karcis Lintas jalan Desa Simpang 4 sei baru periode = Tanggal 21-12-2014 s/d tanggal 31-12-2014 yang di tandatangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN dan kepala Koordinator Jaga IDUR di simpang 4 sei baru pada tanggal 31 Desember 2014.
kwitansi terima dari bendahara desa Simp.4 Sei Baru untuk pembayaran pengelolaan ketua LPM dan Insentif anggota LPM portal lintas jalan desa simpang 4 sei baru bulan desember 2014 sejumlah Rp.6.212.500,- yang di tanda tangani oleh Ketua LPM H.GAZALI RAHMAN di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015.
kwitansi terima dari ketua LPM pengelola portal untuk pembayaran insentif anggota LPM periode = bullan desember 2014 sejumlah Rp.5.000.000,- yang di tanda tangani oleh bendahara LPM FITRIANSYAH di simp.4 sei baru pada tanggal 03-01-2015.
1 (satu) bundel Rekafitulasi Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru, Priode = (01) Bulan Januari 2015 yang ditandatangai oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) di Simp4 Sei Baru tanggal 01 Pebruari 2015 yang terdiri dari:
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp.4 Sei Baru, banyaknya Uang delapan belas juta Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan Desa Bulan Januari 2015, yang ditandatangani oleh ARNIDA S. di Simp.4 Sei baru, 01- 02 - 2014.
Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (01) Bulan Januari 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH) di Simp4 Sei baru, 01 Pebruari 2015.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (02) Bulan Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman), di Simp4 Sei baru, 01 Maret 2015.
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa Simp4 Sei Baru , banyaknya Uang empat puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan desa simp4 sei baru Bulan Februari 2015 . yang ditandatangani oleh Arnida S . di Simp.4 Sei baru, 01 Maret 2015.
Rekafitulasi hasil karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (01) Bulan Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan Bendahara Desa Simp.4 Sei Baru (Arnida Shalehah) , di Simp4 Sei baru, 01 Maret 2015.
Rekafitulasi lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (03) Bulan Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman), di Simp4 Sei baru, 01 April 2015.
Rekafitulasi Hasil Karcis lintas jalan Desa simp 4 Sei Baru Priode = (03) Bulan Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola, Ketua LPM (H. Gazali rahman) dan bendahara desa simp. 4 Sei Baru (ARNIDA SHALEHAH), di Simp4 Sei baru, 02 April 2015.
Kuitansi yang diterima dari Pengelola Hasil Lintas Jalan Desa, banyaknya Uang lima puluh juta tiga puluh dua ribu lima ratus Rupiah, untuk pembayaran Hasil Lintas Jalan desa Bulan Maret yang ditandatangani oleh Arnida S . di Simp.4 Sei baru, 7-4- 2015.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Nota CV.PATRIA ARTA WAHANA kepada Bp.ANGGORO di simp.4 sei baru pada tanggal 11 April 2014 yang di terima oleh H.GAZALI RAHMAN sejumlah RP.425.000,-
1 (satu) fotocopy legalisir Nota CV.PATRIA ARTA WAHANA kepada LPM di simp.4 sei baru pada tanggal 14 April 2014 yang di terima oleh tanpa nama sejumlah RP.800.000,-
1 (satu) fotocopy legalisir Nota CV.PATRIA ARTA WAHANA kepada Bp.SIGIT di simp.4 sei baru pada tanggal 24-07 2014 yang di terima oleh tanpa nama sejumlah RP.510.000,-
(tiga) lembar copy salinan surat keputusan bupati tanah laut nomor : 188.45/117-KUM/ 2014 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong tanggal 3 maret 2015.
4 (empat) lembar surat keputusan badan permusyawaratan desa nomor 05 tahun 2014 tentang penyempurnaan rancangan peraturan desa simpang empat sungai baru tentang anggaran dan belanja desa tahun anggaran 2014 berdasarkan keputusan bupati tanah laut tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2014 tanggal 6 juni 2014.
1 (satu) lembar berita acara rapat bpd desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut tanggal 6 juni 2015.
1 (satu) lembar copy daftar hadir rapat penyempurnaan RAPBDES 2015 tanggal 6 Juni 2014.
5 (lima) lembar copy surat keputusan badan permusyawaratan desa no 02 tahun 2015 tentang penyempuraan rancangan peraturan desa Simpang Empat Sungai baru tentang anggaran dan belanja desa tahun anggaran 2015 berdasarkan keputusan bupati tanah laut nomor : 188.45/372-KUM/2015 tetang hasil evaluasi rancangan peraturan desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2015 tanggal 7 mei 2015.
1 (satu) lembar copy berita acara rapat BPD Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tanggal 7 Mei 2015.
1 (satu) lembar copy Daftar Hadir rapat penyempurnaan perdes APBDES 2015 tanggal 7 Mei 2015.
2 (dua) lembar rekening koran , rekening desa simpang empat sungai baru periode Maret 2015 dan April 2015.
3 (tiga) lembar RKA pendapatan No. 1 Tahun anggaran 2014 dengan jumlah anggaran Rp. 340.612.000,- yang ditanda tangani oleh perangkat desa kaur umum sdr. M. Mawardi.
5 (lima) lembar RKA – BL No. 2 program Peningkatan Penyelenggaraan pemerintah desa , kegiatan operasional pemerintah desa lokasi kegiatan desa simpang empat sungai baru target volume 30% jumlah anggaran Rp. 38. 463. 600,- DAU Rp. 128. 212. 000,- yang ditandatangani oleh kaur pemerintah desa sdr. TUGIRAN.
2 (dua) lembar RKA – BL No 3 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kegiatan rehab gorong gorong lokasi kegiatan desa simpang empat sungai baru target volume 100 % jumlah anggaran Rp. 33. 603. 250,- DAU Rp. 128. 212. 000,- yang ditanda tangani oleh kaur pembangunan sdr. MULYANTA.
2 (dua) lembar RKA – BL No 4 Program Pemberdayaan masyarakat desa , kegiatan pengerasan jalan lokasi kegiatan jalan pasar minggu Rt 10/02 dan jalan jarupih Rt. 17 / 3 target volume 100 % jumlah anggaran Rp. 48. 145. 150.- DAU Rp. 128. 212.000 yang ditandatangani oleh ketua pembangunan Sdr. MULYANTA.
2 (dua) lembar RKA – BTL No 5 Tahun Anggaran 2014, jumlah anggaran Rp. 220. 400. 000,- bantuan pemkab. Rp. 173. 100. 000,- DAU Rp. 800.000,- PADESA Rp. 39. 300. 000,- yang ditandatangani oleh kaur umum sdr. M. MAWARDI.
2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut DPA Pendapatan No. 1 jumlah anggaran pendapatan Rp. 340. 612. 000,- yang ditanda tangani oleh kepala desa , sekertaris desa dan kaur umum.
2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut DPA – BL No 2 , kegiatan operasional desa , lokasi desa simpang empat sungai baru, target volume 100 % jumlah anggaran Rp. 38. 463. 600,- sumber DAD Rp. 34. 039. 300,- yang ditandatangani oleh kepala desa, sekertaris desa, dan kaur pemerintahan.
1 (satu) lembar dkumen pelaksanaan anggaran desa simpang empat sungai baru kecamatan jrong kabupaten tanah laut DPA – BL No. 3 , kegiatan pemberdayaan masyarakat desa renovasi gorong gorong, lokasi desa simpang empat sungai baru, target Volume 100 % jumlah anggaran Rp. 33. 603. 250. Sumber ADD Rp. 33. 603. 250,- yang ditanda tangani oleh kepala desa , sekertaris desa dan kaur pembangunan.
1 (satu) lembar dokumen pelaksanaan desa simpang empat sungai baru kecamatan jorong kabupaten tanah laut DPA- BL No. 4, Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa perkerasan jalan , lokasi desa simpang empat sungai baru Rt 10 dan rt 17 , target volume 100 % dan jumlah anggaran Rp. 48. 145. 150,- sumber DAD 48. 145. 150,- yang ditanda tangani oleh kepala desa, sekretaris desa, dan kaur pembangunan.
1 (satu) lembar dokumen pelaksanaan anggaran desa simpang empat sungai baru kecmatan jorong kabupaten tanah laut DPA – BL No 5 , DAD Rp. 800.000,- jumlah anggaran Rp. 220. 400. 000,- bantuan keuangan pemkab tala, Rp. 173. 100. 000,- PA Desa Rp. 39. 300. 000,- rincian belanja nggaran tidak langsung yang ditanda tangani oleh kepala desa, sekertaris desa, dan kaur umum.
1 (satu) unit laptop merk COMPAQ Presario CQ41 HEWLETT-PACKARO warna hitam dan charger (dalam keadaan rusak)
1 (satu) lembar nota dari CV. PATRIA ARTA WAHANA nama jenis barang 1-2.000 (perdes noomor 1) : 2.000 lembar , 1 – 26.000 (perdes nomor 2) : 26.000 lembar pada tanggal, bulan, tahun, tidak ada di simp 4 sei baru yang ditanda tangani oleh sdr. Rina, sk.
1 (satu) lembar penjualan karcis portal lintas jalan desa simp4 sei baru bulan april 2014 sampai dengan bulan mei 2015 yang ditanda tangani oleh pengelola H. Gazali Rahman pada tanggal 1 Juni 2015.
1 (satu) lembar penyelesaian tagihan dana portal kepada H. ABDUL GANI (PT GN) pada tanggal 1 juni 2015 yang ditanda tangani oleh HM. GAZALI RAHMAN.
1 (satu) lembar rekapitulasi lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (4) bulan April 2015 yang ditanda tangani oleh pengelola, ketua LPM H. Gazali Rahman pada tanggal 1 mei 2015
1 (satu) lembar rekapitulasi hasil lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (4) bulan april 2015 yang ditanda tangani oleh pengelola , Ketua LPM. H. GAZALI RAHMAN pada tanggal 11 Mei 2015.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal lintas jalan desa banyaknya uang Rp. 17.150.000,- untuk pembayaran insentif upah jaga portal lintas jalan desa simp4 sei baru periode bulan april 2015 yang ditanda tangani oleh sdr. IDUR selaku koordinator jaga pada tanggal 03 Mei 2015.
1 (satu) lembar pembayaran gaji jaga portal desa periode = (4) bulan April 2015 yang ditandatangani oleh pengelola, Ketua LPM H. M. GAZALI RAHMAN pada tanggal 03 Mei 2015.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang enamjuta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah untuk pembayaran pembangunan mushola al Muslimin beriman rt. 01/01 simp4 sei baru dari hasil portal jalan desa simp4 sei baru bulan april 2015 yang ditandatangani oleh ketua pembngunan , mushola al muslimin beriman HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 Mei 2015.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang sembilan juta empat ribu rupiah untuk pembayaran insentif kepala desa, perangkat desa dan BPD hasil portal jalan desa simp4 sei baru bulan April 2015 pada tanggal 01 Mei 2015 ACC Kades.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang sebelas juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah untuk pembayaran insentif pengelola portal , anggota LPM biaya taktis dan administrasi hasil portal jalan desa simp4 sei baru bulan april 2015 yang ditandatangani oleh H. GAZALI RAHMAN pada tanggal 11 Mei 2015.
1 (satu) lembar rekapitulasi lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (01) bulan mei 2015 yang ditanda tangani oleh ketua panitia mushole al muslimin beriman , pengelola sdr. HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 juni 2015.
1 (satu) lembar rekapitulasi hasil portal lintas jalan desa simp4 sei baru periode = (01) bulan mei 2015 yang ditanda tangani oleh ketua panitia mushola al muslimin beriman, pengelola Sdr. HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 juni 2015.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang enam belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah untuk pembayaran insentif/ upah jaga portal jalan desa simp4 sei baru periode bulan mei 2015 yang ditandatangani GONZENK dan AMAT pada tanggal 01 Juni 2015.
1 (satu) lembar pembayaran gaji jaga portal desa periode = (5) bulan mei 2015 yang ditanda tangani oleh pengelola , ketua LPM HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 Juni 2015.
1 (satu) lembar kuitansi sudah teria dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah untuk pembayaran pembangunan mushola al muslimin beriman Rt. 01/ 01 simp4 sei baru dari hasil portal jalan desa simp4 sei baru bulan april 2015 yang ditandatangani oleh ketua pembangunan mushola al muslimin beriman HM. GAZALI RAHMAN pada tanggal 01 juni 2015.
1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari pengelola portal jalan desa banyaknya uang delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah untuk pembayaran insentif pengelola portal , taktis , administrasi dll portal jalan desa simp4 sei baru bulan mei 2015 yang ditandatangani oleh H. GAZALI RAHMAN Pada tanggal 01 juni 2015.
1 (satu) lembar catatan dana taktis dan administrasi tidak disertai nota atau kuitansi yang ditandatangani oleh sdr. H. GAZALI RAHMAN pada tanggal 08 Juni 2015 di Simp4 sei baru.
3 (tiga) lembar surat keputusan kepala desa simpang empat sungai baru nomer 7 tahun 2015 tentang pencabutan petugas portal jalan desa , desa simpang empat sungai baru , yang ditetapkan di simpang empat sungai baru pada tanggal 15 April 2015 oleh kepala desa HUSNI FIRDAUS.
Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Husni Firdaus Bin Misrani U
8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016, oleh kami H. AJIDINNOOR, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, DANA HANURA, SH,MH dan Dr.MOCHAMMAD AGUS SALIM, SH.MHmasing-masing Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 06 Juni 2016 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh NOOR KAMARIAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dihadiri oleh STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri PELAIHARI serta Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
DANA HANURA, SH., MH H.AJIDINNOOR, SH., MH
Dr.MOCHAMMAD AGUS SALIM,SH, MH.
Panitera Pengganti,
NOOR KAMARIAH