111/Pid.Sus/2018/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 111/Pid.Sus/2018/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Suparyadi Bin Sutrimo (Alm)
Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
PUTUSAN
Nomor 111/Pid.Sus/2018/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Suparyadi Bin Sutrimo (Alm);
Tempat lahir : Klaten;
Umur/ tanggal lahir : 45 tahun/ 31 Januari 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Srikandi RT.005 RW.002 Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 2 April 2018;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 3 April 2018 sampai dengan tanggal 22 April 2018;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 April 2018 sampai dengan tanggal 2 Mei 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Mei 2018 sampai dengan tanggal 11 Mei 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 8 Mei 2018 sampai dengan tanggal 27 Mei 2018 ;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 Mei 2018 sampai dengan tanggal 6 Juni 2018;
Terdakwa selama proses persidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum meskipun hak tersebut sudah disampaikan oleh Majelis Hakim kepada diri Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 111/Pen.Pid/2018/PN Pli, tanggal 8 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 111/Pid.Sus/2018/PN Pli, tanggal 8 Mei 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUPARYADI Bin SUTRIMO (Alm) bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dalam dakwaan atas diri terdakwa;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa SUPARYADI BIN SUTRIMO (Alm) berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa ditahan;
Barang bukti berupa:
1 (satu) buah alat setrum;
1 (satu) buah sentar kepala;
1 (satu) karung yang berisikan ikan gabus dan belut;
1 (satu) buah alat setrum;
1 (satu) buah sentar kepala;
1 (satu) karung yang berisikan belut;
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut maka terdakwa melalui Penasihat hukumnya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dikarenakan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Atas permohonan secara lisan yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maka Penuntut Umum akan menanggapinya secara lisan yang pada intinya menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya;
Atas tanggapan Penuntut Umum tersebut maka terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menanggapi secara lisan yang pada intinya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SUPARYADI BIN SUTRIMO (ALM) pada hari Senin tanggal 2 April 2018 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Desa Takisung Rt.16 Kec. Takisung Kab. Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, “yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya”, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi AHMAD SIDIK mendapatkan informasi dari warga bahwa ada kegiatan orang sedang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum selanjutnya saksi AHMAD SIDIK langsung ke lokasi dan melihat Terdakwa dan saksi SAIFUL RAHMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) sedang melakukan penangkapan ikan di area Persawahan di dengan menggunakan alat sterum dan senter di kepala, selanjutnya setelah melihat kebenaran informasi tersebut saksi AKHMAD SIDIK melaporkan apa yang dilihatnya kepada Kepolisian Sektor Takisung dan kemudian saksi RULLY dan saksi SUNARNO yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Takisung langsung menuju ke lokasi dan melihat Terdakwa bersama dengan saksi SAIFUL RAHMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya selain itu juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Terdakwa diantaranya 1 (satu) buah alat setrum, 1 (satu) buah sentar kepala, 1 (satu) karung yang berisikan belut yang merupakan alat - alat dan hasil dari melakukan penangkapan ikan dan selanjutya Terdakwa dan saksi SAIFUL RAHMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Takisung untuk dimintai keterangan;
Bahwa benar setelah di introgasi diketahui Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum ikan yakni Terdakwa membawa alat setrum ikan, lampu senter dan karung, untuk alat setrum ikan tersebut di bawa terdakwa di punggung (seperti orang yang sedang membawa tas ransel) dan 2 (Dua) stik tembaga untuk menyetrum ikan masing-masing berada di tangan kanan dan kiri tombol on off nya di sebelah kanan kemudian lampu senter di pasang di kepala selanjutya terdakwa berjalan di dalam parit /rei yang berada di areal sawah sambil menekan tombol on off dan mengarahkan stik tembaga ke dalam air, bila mana diantara kedua stik yang terendam dalam air tersebut terdapat ikan maka ikan tersebut akan lemas atau bahkan mati sehingga Terdakwa dengan mudah menangkap ikan tersebut dan membuat nya kedalam karung dengan di bantu senter sebagai alat penerangannya begitu seterusnya kegiatan yang di lakukan terdakwa dan jika ikan di wilayah tersebut habis kemudian terdakwa berpindah tempat lain lagi;
Bahwa berdasarkan ahli IR. H. MUHAMMAD FADHELI PNS di Dinas kelautan dan Perikanan Propinsi Kalimantan Selatan dalam Berita Acara Pemeriksaan menyatakan bahwa ketentuan dilarang menangkap ikan dengan menggunakan alat bantu berupa setrum diatur dalam Pasal 8 UURI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan untuk sanksinya diatur dalam Pasal 84 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dimana apabila melakukan penangkapan ikan dengan dibantu alat setrum akan berdampak pada sumber daya ikan dan lingkungan karena jarak /radius jangkauan setrum tersebut akan berpengaruh terhadap ikan serta biota air lainnya, ikan yang berukuran besar akan mati bahkan telur ikan yang ada dalam lingkungan tersebut juga kena akibat/ dampak sehingga ekosistem terganggu dan untuk waktu pemulihan membutuhkan waktu yang cukup lama;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Rully Ariyadi Bin Katiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan terkait perkara perikana yaitu melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 2 April 2018 sekitar jam 04.00 wita di Desa Takisung Rt.16 Kec. Takisung Kab. Tanah Laut Prop Kalimantan Selatan;
Bahwa awalnya saat saksi bersama dengan saksi SUNARNO sedang piket di polsek Takisung kemudian datang warga memberitahukan bahwa ada orang yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum selanjutnya saksi bersama dengan saki SUNARNO dan warga mendatangi tempat yang dimaksud dan dilokasi saksi melihat ada 2 (dua) orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum selanjutnya saksi bersama dengan saksi SUNARNO mengamankan saudara SAIFUL RAHMAN dengan terdakwa SUPARYADI (terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa penangkapan tersebut juga disaksikan oleh awrga sekitar diantaranya sakis AKHMAD SIDIK dan saat penangkapan diamankan juga barang bukti yaitu 1 (satu) buah alat setrum, 1 (satu) buah sentar kepala, 1 (satu) karung yang berisikan ikan gabus dan belut dari tangan saudara SAIFUL RAHMAN dan 1 (satu) buah alat setrum, 1 (satu) buah sentar kepala, 1 (satu) karung yang berisikan ikan belut dari tangan terdakwa SUPARYADI
Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat strum dengan cara merangkai aat setrum dan kemudian pada stiknya dimasukkan kedalam air dan apabila menganai ikan langsung diambil untuk dimasukkan kedalam karung yang telah disediakan;
Bahwa terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat strum di area persawahan dimana banyak terdapat ikan berbagai jenis dan juga belut;
Bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan karena dapat merusak ekosistem sekitarnya dimana terdakwa melakukan penyetruman;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, maka terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Sunarno Bin Suwardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan terkait perkara perikanan yaitu melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 2 April 2018 sekitar jam 04.00 wita di Desa Takisung Rt.16 Kec. Takisung Kab. Tanah Laut Prop Kalimantan Selatan;
Bahwa awalnya saat saksi bersama dengan saksi RULLY sedang piket di polsek Takisung kemudian datang warga memberitahukan bahwa ada orang yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum selanjutnya saksi bersama dengan saki RULLY dan warga mendatangi tempat yang dimaksud dan dilokasi saksi melihat ada 2 (dua) orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum selanjutnya saksi bersama dengan saksi RULLY mengamankan saudara SAIFUL RAHMAN dengan terdakwa SUPARYADI (terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa penangkapan tersebut juga disaksikan oleh warga sekitar diantaranya sakis AKHMAD SIDIK dan saat penangkapan diamankan juga barang bukti yaitu 1 (satu) buah alat setrum, 1 (satu) buah sentar kepala, 1 (satu) karung yang berisikan ikan gabus dan belut dari tangan saudara SAIFUL RAHMAN dan 1 (satu) buah alat setrum, 1 (satu) buah sentar kepala, 1 (satu) karung yang berisikan ikan belut dari tangan terdakwa SUPARYADI;
Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat strum dengan cara merangkai alat setrum dan kemudian pada stiknya dimasukkan kedalam air dan apabila menganai ikan langsung diambil untuk dimasukkan kedalam karung yang telah disediakan;
Bahwa terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat strum di area persawahan dimana banyak terdapat ikan berbagai jenis dan juga belut;
Bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan karena dapat merusak ekosistem sekitarnya dimana terdakwa melakukan penyetruman;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Akhmad Sidik, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan terkait perkara perikana yaitu melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 2 April 2018 sekitar jam 04.00 wita di Desa Takisung Rt.16 Kec. Takisung Kab. Tanah Laut Prop Kalimantan Selatan;
Bahwa yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum adalah terdakwa bersama dengan saudara SAIFUL RAHMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa awalnya saksi sebagai ketua RT mendapatkan laporan bahwa ada orang yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum selanjutnya saksi bersam dengan warga melihat kelokasi yang disebutkan warga setelah itu saksi melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian sektor Takisung;
Bahwa selanjutnya kepolisian yaitu saksi RULLY dan saksi SUNARNO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saudara SAIFUL RAHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa saksi melihat ada yang diamankan barang bukti yaitu 1 (satu) buah alat setrum, 1 (satu) buah sentar kepala, 1 (satu) karung yang berisikan ikan gabus dan belut dari tangan saudara SAIFUL RAHMAN dan 1 (satu) buah alat setrum, 1 (satu) buah sentar kepala, 1 (satu) karung yang berisikan ikan belut dari tangan terdakwa SUPARYADI;
Bahwa di lingkungan lokasi tersebut tidak boleh melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum;
Bahwa tempat dimana terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum adalan tempat yang banyak terdapat ikan dan belut karena disana banyak disebar benih ikan;
Bahwa saat dilakukan penangkapan atau saat terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum diloaksi sedang dalam keadaan basah karena banyak tergenang air sampai batas hampir lutut orang dewasa sehingga banyak ditemukan ikan dan belut;
Bahwa disekitar lokasi dimana terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum juga ada tempat penampungan air yang digunakan untuk mengairi sekitarnya dan disana juga banyak ditemukan ikan sehingga ada juga yang berenang sampai lokasi penangkapan ikan;
Bahwa dilokasi pernah ada penaburan benih ikan;
Bahwa saksi pernah dberitahu oleh dinas pertanian karena saksi seorang petani bahwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum itu tidak diperbolehkan karena dapat merusak ekosistem lingkungannya dan sering sekali apabila ada yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum maka selanjutnya ikan tidak mau dipancing;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 2 April 2018 sekitar jam 04.00 wita di Desa Takisung Rt.16 Kec. Takisung Kab. Tanah Laut Prop Kalimantan Selatan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 2 April 2018 sekitar jam 04.00 wita di Desa Takisung Rt.16 Kec. Takisung Kab. Tanah Laut Prop Kalimantan Selatan dimana awalnya terdakwa bersama dengan saudara SAIFUL RAHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah) berangkat dari rumah untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum;
Bahwa benar terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum dengan mengunkan alat setrum yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya;
Bahwa terdakwa telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum sebanyak 2 (dua) kali dan saat malam itu terdakwa telah menyetrum selama beberapa jam dengan tempat yang berpindah-pindah;
Bahwa dimana terdakwa mengetahui tempat yang di persawahan di Desa Takisung banyak ikannya dibandingkan tempat dirumahnya kemudian terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan penyetruman karena akan mendapatkan lebih banyak ikannya dibandingkan dengan menggunakan alat pancing;
Bahwa saat terdakwa melakukan penyetruman ikan saat itu kondisi lokasi sawah masih dalam keadaan basah dan belum ditanami padi sehingga masih banyak air yang menggenang dan masih banyak ikan atapun belut;
Bahwa terdakwa mendapatkan belut dan ikan gabus pada malam itu;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah alat setrum;
1 (satu) buah sentar kepala;
1 (satu) karung yang berisikan ikan gabus dan belut;
1 (satu) buah alat setrum;
1 (satu) buah sentar kepala;
1 (satu) karung yang berisikan belut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa barang bukti tersebut telah bersesuaian dengan surat ijin persetujuan penyitaan dimana saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan keberadaan barang bukti tersebut sehingga sah menurut hukum dan layak untuk dipertimbangkan didalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang terungkap dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 2 April 2018 sekitar jam 04.00 wita di Desa Takisung Rt.16 Kec. Takisung Kab. Tanah Laut Prop Kalimantan Selatan dimana awalnya terdakwa bersama dengan saudara SAIFUL RAHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah) berangkat dari rumah untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum kemudian terdakwa bersama dengan Sdr SAIFUL RAHMAN menuju lokasi sawah yang mana masih dalam keadaan basah dan belum ditanami padi sehingga masih banyak ikan maupun belut di lokasi sawah tersebut lalu terdakwa dan Sdr SAIFUL RAHMAN melakukan penyetruman ikan di lokasi sawah tersebut kemudian terdakwa dan Sdr SAIFUL RAHMAN diketahui oleh warga Desa Takisung selanjutnya warga Desa Takisung melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib lalu terdakwa dan Sdr Saiful Rahman di tangkap;
Bahwa terdakwa telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum sebanyak 2 (dua) kali dan saat malam itu terdakwa telah menyetrum selama beberapa jam dengan tempat yang berpindah-pindah;
Bahwa di lingkungan lokasi tersebut tidak boleh melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum oleh karena tempat dimana terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum adalan tempat yang banyak terdapat ikan dan belut karena disana banyak disebar benih ikan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan karena dapat merusak ekosistem sekitarnya dimana terdakwa melakukan penyetruman;
Bahwa disekitar lokasi dimana terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum juga ada tempat penampungan air yang digunakan untuk mengairi sekitarnya dan disana juga banyak ditemukan ikan sehingga ada juga yang berenang sampai lokasi penangkapan ikan;
Bahwa dimana terdakwa mengetahui tempat yang di persawahan di Desa Takisung banyak ikannya dibandingkan tempat dirumahnya kemudian terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan penyetruman karena akan mendapatkan lebih banyak ikannya dibandingkan dengan menggunakan alat pancing;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, apakah terdakwa dapat dinyatakan terbbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan dari Penuntut Umum maupun permohonan secara lisan dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim didalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 84 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sehingga Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkannya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, maka dengan adanya seseorang yang dihadapkan yang bernama Suparyadi Bin Sutrimo (Alm) dengan identitas selengkapnya diatas sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yang mana diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi terhadap diri terdakwa;
Ad. 2 . Unsur “Dengan Sengaja”;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai kesengajaan. Namun dalam Memorie van Toelichting (MvT) WvS Belanda ada sedikit keterangan yang menyangkut mengenai kesengajaan ini, yang menyatakan” pidana pada umumnya hendak dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens) sehingga secara singkat dapat diartikan bahwa kesengajaan itu adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui .
Dalam doktrin hukum pidana, dikenal ada tiga bentuk kesengajaan, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud;
Artinya kesengajaan sebagai maksud sama artinya dengan menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan;
Kesengajaan sebagai kepastian;
Artinya kesengajaan sebagai kepastian adalah kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal orang pada umumnya pasti terjadi oleh dilakukannya suatu perbuatan tertentu;
Kesengajaan sebagai kemungkinan;
Artinya kesengajaan kemungkinan adalah kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa ada akibat lain yang mungkin dapat timbul yang ia tidak inginkan dari perbuatan, namun begitu besarnya kehendak untuk mewujudkan perbuatan, ia tidak mundur siap mengambil risiko untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam beberapa perumusan delik, penempatan unsur kesengajaan ditempatkan diawal dimaksudkan oleh pembuat undang-undang menurut MvT, bahwa pelaku harus mengetahui dan / atau menginsyafi tindakannya;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa mengetahui atau menghendaki suatu perbuatan tejadi atau tidak tersebut maka terlebih dahulu dibuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu perbuatan yang terdapat didalam unsur ke 3;
Ad. 3. Unsur “Diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukanpenangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya”;
Menimbang, bahwa “Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPI) “ dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 adalah meliputi:
Perairan Indonesia;
Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI); dan
Sungai, danau, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial diwilayah Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Sedangkan pengertian Pengelolaan Perikanan sendiri adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati;
Menimbang, bahwa menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/permen-kp/2014 tentang wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang dimaksud “penangkapan ikan” adalah kegiatan untuk memperoleh ikan, di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang dimaksud “pembudidayaan ikan” adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya, dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini bersifat limitatif alternatif oleh karena terdapat kata “atau” sehingga apabila salah satu didalam unsur ini terpenuhi maka dengan sendirinya unsur ini pun terbukti atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 2 April 2018 sekitar jam 04.00 WITA di Desa Takisung Rt.16 Kec. Takisung Kab. Tanah Laut Prop Kalimantan Selatan berawal terdakwa bersama dengan saudara SAIFUL RAHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah) berangkat dari rumah untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. SAIFUL RAHMAN menuju lokasi sawah yang mana masih dalam keadaan basah dan belum ditanami padi sehingga masih banyak ikan maupun belut di lokasi sawah tersebut lalu terdakwa dan Sdr SAIFUL RAHMAN melakukan penyetruman ikan di lokasi sawah tersebut kemudian terdakwa dan Sdr SAIFUL RAHMAN diketahui oleh warga Desa Takisung selanjutnya warga Desa Takisung melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib lalu terdakwa dan Sdr Saiful Rahman di tangkap;
Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum sebanyak 2 (dua) kali dan saat malam itu terdakwa telah menyetrum selama beberapa jam dengan tempat yang berpindah-pindah;
Menimbang, bahwa di lingkungan lokasi tersebut tidak boleh melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum oleh karena tempat dimana terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum adalan tempat yang banyak terdapat ikan dan belut karena disana banyak disebar benih ikan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan karena dapat merusak ekosistem sekitarnya dimana terdakwa melakukan penyetruman;
Menimbang, bahwa disekitar lokasi dimana terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum juga ada tempat penampungan air yang digunakan untuk mengairi sekitarnya dan disana juga banyak ditemukan ikan sehingga ada juga yang berenang sampai lokasi penangkapan ikan;
Menimbang, bahwa hal tersebut diatas maka Pengadilan berpendapat terdakwa melakukan penangkapan ikan di wilayah persawahan yang terdapat benih ikan, dengan menggunakan alat setrum sehingga akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan menghambat perkembangbiakan ikan sehingga menggangu ekosistem ikan , dengan demikian unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menentukan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memang dikehendaki atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana terdakwa mengetahui tempat yang di persawahan di Desa Takisung banyak ikannya dibandingkan tempat dirumahnya kemudian Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan penyetruman karena akan mendapatkan lebih banyak ikannya dibandingkan dengan menggunakan alat pancing;
Menimbang, bahwa di lingkungan tidak boleh melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum oleh karena tempat dimana terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum adalan tempat yang banyak terdapat ikan dan belut karena disana banyak disebar benih ikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Pengadilan berpendapat terdakwa memang mengetahui di lokasi persawahan di Desa Takisung terdapat banyak ikan karena banyak benih ikan di lokasi tersebut serta dilokasi tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan penyetruman namun oleh karena tujuan terdakwa ingin mendapatkan banyak ikan sehingga terdakwa melakukan penangkapan ikan di lokasi tersebut dengan menyetrum mendapatkan keuntungan bagi terdakwa, dengan demikian perbuatan terdakwa merupakan kesengajaan sebagai maksud sehingga unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur didalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi atas diri maupun perbuatan terdakwa maka Pengadilan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sehingga Pengadilan berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 84 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 84 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan terdapat kumulatif pemidanaan yakni selain terdakwa dikenakan pidana penjara terdakwa dikenakan pula pidana denda yang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa apabila terdakwa tidak membayar pidana denda yang besarannya telah ditentukan dalam amar putusan maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam putusan;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia dengan penuh kehati-hatian;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa ditangkap dan ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Pengadilan menetapkan lamanya masa Penahanan dan atau penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, maka Pengadilan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) buah alat setrum;
1 (satu) buah sentar kepala;
1 (satu) karung yang berisikan ikan gabus dan belut;
1 (satu) buah alat setrum;
1 (satu) buah sentar kepala;
1 (satu) karung yang berisikan belut;
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah didalam menjaga eksositem ikan yang menjadi bahan pokok bagi manusia;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak perkembangbiakan ikan sehingga merusak ekosistem ikan serta merusak eksosistem hewan lainnya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang atas perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka Pengadilan berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan peratutaran-peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Suparyadi Bin Sutrimo (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang dapat merugikan sumber daya ikan”;
Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah alat setrum;
1 (satu) buah sentar kepala;
1 (satu) karung yang berisikan ikan gabus dan belut;
1 (satu) buah alat setrum;
1 (satu) buah sentar kepala;
1 (satu) karung yang berisikan belut;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 oleh Leo Mampe Hasugian, S.H., selaku Hakim Ketua, Poltak, S.H.,M.H. dan Andika Bimantoro, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Aryo Susanto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Pipit Susriana, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Poltak, S.H. M.H.Leo mampe Hasugian, S.H.
Andika Bimantoro, S.H.
Panitera Pengganti,
Aryo Susanto, S.H.