106/PID/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 106/PID/2018/PT KPG
-. PETRUS SAWA Alias PETER
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukium Terdakwa 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ende tanggal 26 Oktober 2018 Nomor 69/Pid.B/2018/PN End, yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 106 / PID / 2018 / PT.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam peradilan tingkat banding yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lemngkap | : | PETRUS SAWA Alias PETER; |
| 2. | Tempat lahir | : | Mokeasa, Ende. |
| 3 | Umur/Tanggal lahir | : | 44 Tahun/27 Nopemeber 1974 |
| 4 | Jenis kelamin | : | Laki-Laki |
| 5 | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6 | Tempat tinggal | : | Kampung Mokeasa, Dusun konajara, Desa Jamokeasa,Kecamatan Ende, Kabupaten Ende |
| 7 | Agama | : | Katolik |
| 8 | Pekerjaan | : | Tani |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Juni 2018;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 7 Juni 2018;
Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2018 dan ditahan kembali oleh Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2018 sampai dengan tanggal 5 Juli 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Juli 2018 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2018 ;
Penuntut umum, sejak tanggal 6 Agustus 2018 sampai dengan 25 Agustus 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende, sejak tanggal 8 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 6 September 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ende sejak tanggal 7 September 2018 sampai dengan tanggal 5 November 2018;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 01 November 2018 sampai dengan 30 November 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 01 Desember 2018 sampai dengan tanggal 29 Januari 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum YOHANES DAMASENUS DHAI SILI, S.H, dan IGNASIUS ADAM OLA MASAN, SH, Advokad dan konsultan Hukum YOHANES D. DHAI SILLI, SH & REKAN, beralamat di Jl. Durian-Ende-Flores,. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 17/SK/AKH-YDDSR/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negri Ende Nomor 51 / SK.Pid/VIII/2018/PN.End tanggal 20 Agustus 2018;
PENGADILAN TINGGITERSEBUT ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 26 November 2018 Nomor : 106/PEN.PID/2018/PT.KPG tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas Perkara dan Surat-Surat yang bersangkutan, serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ende Tanggal 26 Oktober 2018 Nomor : 69/Pid.B/2018/PN.End. dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Tanggal 06 Agustus 2018, No. Reg. Perkara : PDM-25/ENDE/08/2018 sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa terdakwa PETRUS SAWA Alias PETER pada hariJum’attanggal 18 Mei 2018 sekitar pukul 15.30 Witaatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2018, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2018, bertempat diKampung Mokeasa Desa Jamokeasa Kec. EndeKab. Endeatau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriEnde,dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika itu awalnya saksi korban AMBROSIUS SANGGU sedang berada dirumahnya dan mendengar saksi HENDRIKUS SOKA berteriak kepada saudara NIMUS dengan berkata ” NIMUS kau berani sekali bakar rumah adat “ dan dijawab oleh saudara NIMUS “ Sayatidakbakar “ kemudian tidak berselang dating terdakwa bersama saudara NIMUS bersama teman-teman terdakwa yang lain sekitar 5 (lima) orang dan kemudian berkata “ RIKUS kau kenapa tuduh anak saya bakar kamu punya rumah adat “ dan mendengar teriakan terdakwa tersebut saksi korban keluar dari rumah dan mendekati terdakwa dengan berkata “ Biar sudah kalau bukan NIMUS yang bakar biar kita tunggu polisi saja untuk melakukan penyelidikan “ yang ketika mendengar perkataan dari saksi korban tersebut seketika terdakwa mendekati saksi korban kemudian memukul saksi korban kearah wajah akan tetapi tidak kena karena saksi korban melindungi wajahnya dengan kedua tangan dan karena tidak puas terdakwa terus memukul sambil menendang saksi korban dan saksi korban terus mundur hingga terjatuh karena ada lubang dan saat itu saksi korban berkata “ PETE cukup sudah, jangan sampai saya bangun nanti kamu kena dari saya” yang mendengar perkataan saksi korban tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dan karena tidak terima dengan perbuatan terdakwa kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban AMBROSIUS SANGGU mengalami bengkak pada punggung tangan kiri warna biru keunguan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor :98/TU.01/UM/V/2018, tanggal 24 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YULIANA DESSY ,Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ende dengan kesimpulan : ditemukan bengkak dipunggung tangan kiri dengan warna biru keunguan akibat trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 351ayat (1)KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Keberatan / Eksepsi pada tanggal 28 Agustus 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
POKOK – POKOK KEBERATAN :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat, karena menguraikan peristiwa pidana secara tidak jelas dan tidak lengkap.
Pasal 143 ayat (2) KUHAP huruf ‘a’ mengatur tentang syarat formal dan huruf ‘b’ mengatur syarat materiil dari Surat Dakwaan.
Pasal 143 ayat (2) KUHAP berbunyi:
(2). Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan di tandatangani serta berisi:
a. Nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat lahir, agama dan pekerjaan tersangka.
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat pidana itu dilakukan.
Selanjutnya pada ayat (3) Pasal 143 KUHAP disebutkan bahwa:
(3). Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sendiri tidak menjelaskan atau memberi pengertian tentang apa yang dimaksud dengan Surat Dakwaan dibuat dengan cermat, jelas dan lengkap. Untuk pemahaman dan menyadari syarat penting dari pembuatan Surat Dakwaan, maka Jaksa Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 TENTANG PEMBUATAN SURAT DAKWAAN, yang pada halaman 3 huruf b menyebutkan bahwa:
“Uraian secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat Dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya.
Uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan. Unsur-unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan.”
Selanjutnya masih dsi dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 TENTANG PEMBUATAN SURAT DAKWAAN pada halaman 3 juga disebutkan bahwa:
Secara materiil. suatu Surat Dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang :
Tindak Pidana yang dilakukan;
Siapa yang melakukan Tindak Pidana tersebut;
Dimana Tindak Pidana dilakukan;
Bilamana/kapan Tindak Pidana dilakukan;
Bagaimana Tindak Pidana tersebut dilakukan;
Akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materiil).
Apakah yang mendorong terdakwa melakukan Tindak Pidana tersebut (delik-delik tertentu);
Ketentuan-ketentuan Pidana yang diterapkan.
Bahwa ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP khususnya huruf ‘b’ tersebut di atas, yang lalu diperkuat dengan penjelasan dan penjabaran secara cukup memadai tentang makna dari ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP khususnya huruf ‘b’ sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 TENTANG PEMBUATAN SURAT DAKWAAN ternyata diabaikan begitu saja oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum di dalam menyusun Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-25/ENDE/08/2018.
Bahwa Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-25/ENDE/08/2018 telah disusun dalam 3 (tiga) bagian. Untuk memenuhi syarat formal yang diatur dalam Pasal 143 KUHAP ayat (2) huruf ‘a’Jaksa Penuntut Umum telah mencamtumkan tentang identitas terdakwa pada bagian I Romawi bahkan sampai dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa pada bagian II Romawi.
Pada Bagian III Romawi Surat Dakwaan, alinea pertama Jaksa Penuntut Umum menguraikan tentang waktu dan tempat kejadian dari tindak pidana ‘penganiayaan’ yang didakwakan. Selanjutnya pada Bagian III Romawi Surat Dakwaan, alinea kedua Jaksa Penuntut Umum menguraikan tentang tindak pidana ‘penganiayaan’ yang didakwakan kepada PETRUS SAWA alias PETER. Bila Bagian III Romawi alinea kedua dari Surat Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum diperiksa secara cermat, maka kita akan temukan hal-hal sebagai berikut, yang merupakan pernyataan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan, yaitu:
Pukulan Pertama dari Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER tidak mengenai Saksi korban AMBROSIUS SANGGU.
Sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan sebagai berikut:
“ .............................. seketika Terdakwa mendekati saksi korban kemudian memukul saksi korban ke arah wajah akan tetapi tidak kena karena saksi korban melindungi wajahnya dengan kedua tangannya .................................. “
Pukulan dan tendangan selanjutnya dari Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER tidak mengenai Saksi korban AMBROSIUS SANGGU.
Sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan sebagai berikut:
“....................... dan karena tidak puas terdakwa terus memukul sambil menendang saksi korban dan saksi korban terus mundur hingga terjatuh karena ada lubang, dan saat itu saksi korban berkata:”PETE cukup sudah, jangan sampai saya bangun nanti kamu kena dari saya” yang mendengar perkataan saksi korban tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dan karena tidak terima dengan perbuatan terdakwa kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Korban sempat terjatuh, namun tidak memiliki dampak yang dapat dikategorikan sebagai adanya tindak pidana ‘penganiayaan’.
Sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan sebagai berikut:
“....................... dan karena tidak puas terdakwa terus memukul sambil menendang saksi korban dan saksi korban terus mundur hingga terjatuh karena ada lubang, dan saat itu saksi korban berkata:”PETE cukup sudah, jangan sampai saya bangun nanti kamu kena dari saya” yang mendengar perkataan saksi korban tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dan karena tidak terima dengan perbuatan terdakwa kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Ada akibat dari tindak pidana ‘penganiayaan’ yang dilakukan Terdakwa, terhadap saksi korban AMBROSIUS SANGGU.
Sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan sebagai berikut:
“Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban AMBROSIUS SANGGU mengalami bengkak pada punggung tangan kiri warna biru keunguan sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor: 98/TU.01/UM/V/2018, tanggal 24 Mei 2018.............................................”
Dari paparan tersebut di atas menunjukkan bahwa menurut Saudara Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan bahwa tidak ada pukulan dan tendangan dari Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER, yang mengenai Saksi korban AMBROSIUS SANGGU atau dengan kata lain Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER tidak pernah melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana ‘penganiayaan’. Sehingga, agak aneh pada saat yang sama menurut Saudara Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan bahwa Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan saksi korban AMBROSIUS SANGGU mengalami bengkak pada punggung tangan kiri warna biru keunguan sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor: 98/TU.01/UM/V/2018, tanggal 24 Mei 2018. Ini artinya tidak ada hubungan antara bengkak pada punggung tangan kiri warna biru keunguan yang dialami oleh Saksi korban AMBROSIUS SANGGU dengan perbuatan dari PETRUS SAWA alias PETER. Bagaimana menjelaskan tentang pukulan dan tendangan dari Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER yang tidak mengenai saksi korban AMBROSIUS SANGGU dengan adanya akibat berupa bengkak pada punggung tangan kiri warna biru keunguan dari saksi korban AMBROSIUS SANGGU.
Bahwa di dalam Surat Dakwaan pada bagian uraian tentang tindak pidana yang terjadi menurut Saudara Jaksa Penuntut Umum tidak terdapat pukulan atau tendangan dari PETRUS SAWA alias PETER yang mengenai saksi korban AMBROSIUS SANGGU dan kemudian jatuhnya AMBROSIUS SANGGU tidak mengakibatkan yang bersangkutan terluka, rasa sakit ataupun penyakit. Uraian dari tindak pidana ‘penganiayaan’ yang disampaikan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan yang menguraikan bahwa tidak terdapat pukulan atau tendangan dari PETRUS SAWA alias PETER yang mengenai saksi korban AMBROSIUS SANGGU dan kemudian jatuhnya AMBROSIUS SANGGU tidak membuat yang bersangkutan terluka, rasa sakit ataupun penyakit juga dapat dimaknai bahwa kondisi atau keadaan dari Saksi Korban sebagaimana kesimpulan yang di dalam hasil Visum et Repertum Nomor: 98/TU.01/UM/V/2018 bukan disebabkan karena perbuatan pidana ‘penganiayaan’ yang dilakukan oleh PETRUS SAWA alias PETER. Sehingga Saudara Jaksa Penuntut Umum semestinya tidak menempatkan PETRUS SAWA alias PETER sebagai Terdakwa dalam perkara a quo.
Oleh karena itu, berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan uraian-uraian tersebut di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-25/ENDE/08/2018 telah dibuat secara tidak jelas dan tidak lengkap. Hal tersebut juga berarti bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-25/ENDE/08/2018 telah dibuat oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum secara melanggar hukum, yaitu ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf bsehingga Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-25/ENDE/08/2018 haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Kami, Penasehat Hukum Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER hukum memiliki keyakinan bahwa sidang yang mulia ini tentu memiliki pemahaman dan pandangan yang sama dengan kami bahwa Surat Dakwaan merupakan satu-satunya pedoman bagi Majelis Hakim yang mulia dalam pemeriksaan perkara a quo, demikian juga Jaksa Penuntut Umum dan kami Penasehat Hukum Terdakwa sendiri dalam rangka membela kepentingan Terdakwa. Sehingga adalah merupakan sesuatu yang lucu dan bodoh bila persidangan yang mulia ini tetap dilakukan sedangkan di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menyebutkan bentuk dari perbuatan Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER, yang telah mengakibatkan Saksi korban AMBROSIUS SANGGU mengalami bengkak pada punggung pergelangan tangan kiri warna merah keunguan. Apa yang hendak persidangan yang mulia ini buktikan di dalam proses pembuktian nanti, karena di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disebutkan mengenai bentuk dari perbuatan Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER, yang telah mengakibatkan Saksi korban AMBROSIUS SANGGU mengalami bengkak pada punggung pergelangan tangan kiri warna merah keunguan?
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat karena seharusnya Terdakwa PETRUS SAWA dikenai Pasal 352 ayat (1) KUHP.
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah ditentukan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 143 ayat (2) b KUHAP:
Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Pasal 143 ayat (3) KUHAP:
Bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, batal demi hukum.
Dalam Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 1985, halaman 14 – 16, dirumuskan pengertian cermat, jelas dan lengkap sebagai berikut:
”Yang dimaksud dengan ’cermat’ adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang didasarkan kepada undang-undang yang berlaku bagi Terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan atau tidak dapat dibuktikan ”
Bahwa sesuai Surat Dakwaan, Saudara Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER dengan Dakwaan Tunggal yaitu melakukan perbuatan/tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sedangkan Pasal 351 KUHP itu sendiri digolongkan sebagai ’Penganiayaan biasa’, berbeda dengan ’Penganiayaan berat’, ataupun ’Penganiayaan ringan’ yang diatur pada Pasal 352 KUHP.
Pasal 351 ayat (1) KUHP berbunyi:
“ Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_”
Ketentuan yang terdapat pada Pasal 351 ayat (1) KUHP ternyata dewasa ini menimbulkan persoalan tersendiri, yaitu:
Semangat atau keinginan untuk menghukum orang yang berlebihan dari Jaksa Penuntut Umum.
Keberadaan KUHP yang tidak mendefenisikan atau memberi pengertian, apa artinya ‘Penganiayaan’ itu sendiri, seolah-olah memberikan ruang kebebasan kepada Saudara Jaksa Penuntut untuk memberikan penafsiran semaunya. Sehingga di dalam implementasi atau penerapan, Jaksa Penuntut Umum sering kali dengan begitu mudah menggunakan ketentuan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP untuk menjerat orang yang melakukan tindak piddana ‘penganiayaan’.
Semestinya, bila Saudara Jaksa Penuntut Umum sedikit cermat, maka terdapat pembatasan di dalam KUHP untuk menentukan sebuah tindak pidana ‘penganiayaan’ dapat dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pembatasan untuk menentukan sebuah tindak pidana penganiayaan dapat dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP atau tidak yaitu ketentuan yang terdapat pada Pasal 352 ayat (1) KUHP.
Pasal 352 ayat (1) KUHP secara tegas mengatur bahwa:
“Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan Pasal 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orangyang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.”
Secara sederhana R. Soesilo dalam bukunya kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (hal. 246) mengatakan bahwa peristiwa pidana dalam pasal 352 KUHP disebut penganiayaan ringan dan termasuk kejahatan ringan yang termasuk dalam pasal 352 ini adalah penganiayaan yang tidak
menjadikan sakit
terhalang untuk melakukan jabatannya atau pekerjaanya sehari-hari.
Adanya semacam prinsip dari Saudara Jaksa Penuntut Umum yang penting ada Visum et Repertum.
Masih berkaitan dengan poin 1.1 tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum juga dalam menentukan atau menjerat pelaku ‘penganiayaan’ adalah didasarkan pada ada atau tidaknya Visum et Repertum. Bilamana terjadi sebuah tindak pidana ‘penganiayaan’ dan kemudian terhadap korban dilakukan Visum et Repertum dan hasilnya positif, maka sudah dapat dipastikan bahwa pelaku tindak pidana ‘penganiayaan’ tersebut dikenai atau dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sebaliknya bilamana terjadi sebuah tindak pidana ‘penganiayaan’ dan kemudian terhadap korban tidak dilakukan Visum et Repertum atau dilakukan Visum et Repertum tetapi hasilnya negatif, maka sudah dapat dipastikan bahwa pelaku tindak pidana ‘penganiayaan’ tersebut dikenai atau dijerat dengan Pasal 352 ayat (1) KUHP.
Dewasa ini dalam implementasi sering kali Saudara Jaksa Penuntut Umum tidak akan mencermati hasil dari Visum et Repertum dalam menentukan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 352 (ayat 1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana ‘penganiayaan’, seolah-olah isi dari Visum et Repertum bukanlah hal yang penting dalam pandangan ‘Penyidik’ terlebih Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara a quo, Ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 352 ayat (1) KUHP bila kita bandingkan dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, khususnya uraian tentang Hasil Visum et Repertum Nomor: 98/TU.01/UM/V/2018, tanggal 24 Mei 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuliana Desi, dokter pemeriksa pada RSUD Kabupaten Ende, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Ditemukan bengkak di punggung tangan kiri dengan warna biru keunguan akibat trauma tumpul.
Hasil Visum et Repertum Nomor: 98/TU.01/UM/V/2018, tanggal 24 Mei 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuliana Desi menyimpulkan bahwa Ditemukan bengkak di punggung tangan kiri dengan warna biru keunguan akibat trauma tumpul. Maka dapat dipastikan bahwa kita dalam ruang sidang yang mulia ini sepakat bahwa tindak pidana atau perbuatan pidana yang lebih pantas dan layak didakwakan kepada Terdakwa adalah Perbuatan Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP.
Oleh karena, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 98/TU.01/UM/V/2018, tanggal 24 Mei 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuliana Desi menunjukkan bahwa tindak pidana atau perbuatan pidana yang lebih pantas dan layak didakwakan kepada Terdakwa adalah Perbuatan Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP, sedangkan di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-22/ENDE/06/2018, Saudara Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER melakukan Perbuatan Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Saudara Jaksa Penuntut Umum mengajukan ALAT BUKTI SURAT (Visum et Repertum Nomor: 103/TU.01/UM/V/2018, tanggal 28 Mei 2018), yang menunjukkan bahwa Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER melakukan Perbuatan Pidana ‘Penganiyaan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP, tetapi di dalam Surat Dakwaannya, Saudari Jaksa Penuntut Umum menyebutkaan bahwa PETRUS SAWA alias PETER melakukan Perbuatan Pidana ‘Penganiyaan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Maka hal tersebut berarti bahwa Saudara Jaksa Penuntut Umum telah membuat Surat Dakwaan secara tidak cermat.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, kami menyimpulkan bahwa Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-25/ENDE/08/2018 telah dibuat secara tidak cermat, oleh karena itu maka Surat Dakwaan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER telah menjalani masa Penahanan untuk Tindak Pidana yang tidak pernah dilakukan.
Bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor register perkara: PDM-25/ENDE/08/2018, tertanggal 06 Agustus 2018 Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER telah didakwa melakukan tindak pidana ‘Penganiayaan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 351 (1) KUHP.
Sebelumnya pada tahap penyidikan, sesuai dengan Surat Panggilan sebagai Tersangka dan Surat Penahanan PETRUS SAWA alias PETER saat ini Terdakwa disebutkan telah melakukan perbuatan pidana ‘penganiayaan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Ini artinya sejak tahap Penyidikan di Kepolisian Sektor Ende, Terdakwa telah ditahan oleh Penyidik selama 51 (lima puluh satu) hari atas sangkaan melakukan tindak pidana ‘Penganiayaan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 351 (1) KUHP, kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum dan oleh Pengadilan Negeri Ende atas dasar dugaan melakukan tindak pidana ‘Penganiayaan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 351 (1) KUHP Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER ditahan sejak tanggal 06 Agustus 2018 sampai dengan hari ini kurang lebih 23 (dua puluh tiga) hari sehingga secara keseluruhan Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER TELAH ditahan kurang lebih selama 74 (tujuh puluh empat) hari ini.
Masa penahanan tersebut di atas semestinya belum perlu dijalani oleh Terdakwa PETRUS SAWA bila pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahan tersebut di atas berlaku serius dalam penanganan tuduhan yang diberikan kepada Terdakwa PETRUS SAWA, sehingga tidak terjadi fakta-fakta penting yang menguntungkan Terdakwa PETRUS SAWA justru terlewatkan.
Masa penahanan tersebut di atas juga semestinya belum perlu dijalani oleh Terdakwa PETRUS SAWA bila pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahan tersebut di atas berlaku jujur dalam penanganan tuduhan yang diberikan kepada Terdakwa PETRUS SAWA, sehingga fakta-fakta penting yang menguntungkan Terdakwa PETRUS SAWA tidak justru ditutup-tutupin.
Bahwa Hasil Visum et Repertum Nomor: 98/TU.01/UM/V/2018, tanggal 24 Mei 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YULIANA DESSY, dokter pemeriksa pada RSUD Kabupaten Ende, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Ditemukan bengkak pada punggung tangan kiri warna biru keunguan akibat trauma tumpul.
Hasil Visum et Repertum Nomor: 98/TU.01/UM/V/2018, tanggal 24 Mei 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YULIANA DESSY menyimpulkan bahwa ditemukan bengkak pada punggung tangan kiri warna biru keunguan akibat trauma tumpul. Kesimpulan Visum et Repertum tersebut di atas, bila dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dalam perkara a quo, yang menerangkan bahwa Saksi korban Ambrosius Sanggu setelah peristiwa pidana tersebut tetap beraktivitas seperti biasa atau tidak terhalang pekerjaannya. Maka dapat dipastikan bahwa kita dalam ruang sidang yang mulia ini sepakat bahwa tindak pidana atau perbuatan pidana yang lebih pantas dan layak didakwakan kepada Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER adalah Perbuatan Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 (1) KUHP.
Oleh karena, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 98/TU.01/UM/V/2018, tanggal 24 Mei 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YULIANA DESI dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dalam perkara a quo, yang menerangkan bahwa Saksi korban Ambrosius Sanggu setelah peristiwa pidana tersebut tetap beraktivitas seperti biasa atau tidak terhalang pekerjaannya, menunjukkan bahwa tindak pidana atau perbuatan pidana yang lebih pantas dan layak disangkakan atau didakwakan kepada PETRUS SAWA alias PETER adalah Perbuatan Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 (1) KUHP. Sedangkan selama ini, atas dasar dugaan melakukan Tindak Pidana ‘Penganiayaan’ sebagaimana diatur dalam Psal 351 (1) KUHP Saudara PETRUS SAWA alias PETER telah ditahan oleh Penyidik, lalu Jaksa Penuntut Umum dan terakhir oleh Majelis Hakim, yang memeriksa perkara ini Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER telah ditahan hingga hari ini. Maka hal tersebut juga berarti bahwa selama kurang lebih 74 (tujuh puluh empat) hari Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER telah menjalani penahanan atas Tindak Pidana ‘Penganiayaan’ sebagaimana yang diatur pada Pasal 351 (1), yang tidak pernah Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER lakukan.
Untuk menghindari terjadi kesewenang-wenangan dan menghindari pelanggaran Hak Asasi dari Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER yang berkelanjutan dan dengan jaminan bahwa Terdakwa tidak akan melarikan diri/Terdakwa akan kooperatif, Terdakwa juga tidak akan menghilangkan barang bukti dan Terdakwa juga tidak akan mengulang melakukan perbuatan pidana, kami Penasehat Hukum Terdakwa meminta dengan sangat agar selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap sudi kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan penangguhan penahanan atas diri Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER.
Bahwa uraian Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan Romawi III alinea kedua mengambang atau fiktif atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bahwa uraian Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan Romawi III alinea kedua, yang mengambang atau fiktif atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, yaitu:
Terdakwa PETRUS SAWA berkata: “RIKUS kau kenapa tuduh anak saya (NIMUS) bakar kamu punya rumah adat”.
Semua masyarakat Desa Jamokeasa tahu bahwa Nimus bukan anak dari PETRUS SAWA, karena NIMUS anak dari MOSES LANA;
Terdakwa PETRUS SAWA berkata: “RIKUS kau kenapa tuduh anak saya bakar kamu punya rumah adat”.
Rumah adat yang terbakar milik AMBROSIUS SANGGU, yang berasal dari Suku WARI, sedangkan RIKUS (HENDRIKUS SOKA) berasal dari Suku Soa;
Mendengar teriakan terdakwa tersebut saksi korban keluar dari rumah dan mendekati terdakwa.
Kalimat di dalam Surat Dakwaan tersebut seolah-olah tempat kejadian perkara terletak di depan rumah Saksi Korban, karena yang benar tempat kejadian perkara terletak di depan rumah RIKUS (HENDRIKUS SOKA), yang jaraknya kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari rumah Saksi korban AMBROSIUS SANGGU dan letak rumah Saksi korban AMBROSIUS SANGGU lebih rendah dari tempat kejadian perkara.
Saksi Korban AMBROSIUS SANGGU berkata: “Biar sudah kalau bukan NIMUS yang bakar biar kita tunggu polisi saja melakukan penyelidikan.
Bagaimana Saksi Korban AMBROSIUS SANGGU dapat berkata seperti tersebut di atas, sedangkan pada saat kejadian tentang pembakaran rumah adat belum dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Pelaporan tentang pembakaran rumah adat baru dilakukan setelah adanya pengrusakan terhadap beberapa rumah warga termasuk rumah milik dari Terdakwa PETRUS SAWA.
Yang ketika mendengar perkataan dari saksi korban tersebut seketika terdakwa mendekati saksi korban kemudian memukul saksi korban.
Tidak ada hubungan yang cukup kuat antara pernyataan Saksi korban AMBROSIUS SANGGU kepada Terdakwa, sehingga mengakibatkan adanya tindakan Terdakwa yang memukul saksi korban AMBROSIUS SANGGU. Karena, pada saat itu Terdakwa mendatangi RIKUS (HENDRIKUS SOKA) untuk menanyakan alasan pengancaman yang dilakukan RIKUS (HENDRIKUS SOKA) kepada anak Terdakwa PETRUS SAWA yang bernama ERSON PUTRA GURU GESI;
Yang ketika mendengar perkataan dari saksi korban tersebut seketika terdakwa mendekati saksi korban kemudian memukul saksi korban kearah wajah akan tetapi tidak kena karena saksi korban melindungi wajahnya dengaan kedua tangan dan karena tidak puas terdakwa terus memukul sambil menendang saksi korban dan saksi korban terus mundur hingga terjatuh karena ada lubang.
Bahwa tempat kejadian perkara adalah di atas jalan desa, yang terbuat dari rabat beton dan tidak ada lubang;
Bahwa bila saksi korban mundur tidak mungkin diikuti oleh Terdakwa, karena tempat kejadian perkara lebih dekat pada tempat yang menjadi lokasi konsentrasi masa dari korban AMBROSIUS SANGGU dan pada saat kejadian ada konsentrasi masa dari korban AMBROSIUS SANGGU, sehingga kalau sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan, maka sudah dapat dipastikan Terdakwa tentu juga telah menjadi korban penganiayaan.
Jaksa Penuntut Umum Melanggar Ketentuan Pasal 143 KUHAP.
Jaksa Penuntut Umum Menyerahan Surat Dakwaan setelah Persidangan Pertama.
Sebagai Penasehat Hukum Terdakwa PETRUS SAWA kami yakin dan percaya bahwa sidang yang mulia pasti sepakat dengan kami bahwa upaya atau niat untuk menghukum orang-orang yang melanggar hukum, janganlah dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum pula. Kami juga yakin dan percaya bahwa Saudara Jaksa Penuntut menyadari sepenuhnya bahwa kehadirannya di ruang ini adalah merupakan manifestasi dari Negara, yang berhadapan dengan Terdakwa sebagai Warga Negara. Sehingga alangkah eloknya proses ini, bila kita semua yang berada di dalam sidang yang mulia ini serius menjalani proses persidangan dan menjadikan hukum sebagai pijakan dalam berproses hingga kebenaran material bisa kita temukan secara bersama-sama.
Bahwa Pasal 143 ayat (4) KUHAP menegaskan bahwa turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.
Pertanyaannya, apakah Saudara Jaksa Penuntut Umum ketika menyerahkan turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Ende disertai juga menyerahkan turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan tersebut kepada Terdakwa atau kuasa hukumnya ?
Fakta bahwa Terdakwa belum memperoleh Surat Dakwaan pada persidangan pertama adalah merupakan bukti bahwa Saudara Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur pada Pasal 143 ayat (4) KUHAP.
Jaksa Penuntut Umum Tidak Menyerahkan Berkas Perkara kepada Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa.
Bahwa proses persidangan perkara ini adalah upaya untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil. Sebagai sebuah upaya untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil, maka semua kita yang terlibat dalam upaya tersebut diharapkan juga untuk berlaku jujur dan sekali lagi peraturan perundang-undangan menjadi pijakkan kita.
Penjelasan Pasal 143 KUHAP berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “Surat pelimpahan perkara” adalah surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkara.”
Para pembuat undang-undang tentu menyadari bahwa tanpa berkas perkara yang dimiliki oleh Terdakwa atau Penasehat Hukumnya, maka sebuah proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak berimbang atau tidak adil bahkan mungkin pincang sehingga akan sulit tercapai tujuan dari sebuah proses peradilan pidana, yaitu didapat kebenaran materiil.
Dalam Kasus PETRUS SAWA alias PETER terdapat fenomena yang unik dan lucu. Dimana setelah Jaksa Penuntut Umum memberikan Berkas Perkara kepada Penasehat Hukum dari Terdakwa beberapa hari kemudian, Jaksa Penuntut Umum kemudian meminta kembali berkas perkara tersebut, dengan alasan berkas perkara tersebut merupakan barang pinjaman oleh Penasehat Hukum Terdakwa. Tetapi oleh karena tidak diberikan, maka Jaksa Penuntut Umum kemudian meminta agar beliau diberikan untuk difotocopy. Namun, hingga saat ini berkas perkara yang dipinjam oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut belum dikembalikan atau diberikan. Fakta bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa PETRUS SAWA maupun Penasehat Hukumnya belum memperoleh berkas perkara dari perkara ini membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melanggar ketentuan Pasal 143 KUHAP.
Oleh karena, sampai dengan saat ini Terdakwa PETRUS SAWA maupun Penasehat Hukumnya belum memperoleh berkas perkara dari perkara ini, maka lewat persidangan yang mulia ini, demi kepentingan persidangan perkara ini, kami minta agar Jaksa Penuntut Umum segera menyerahkan berkas perkara lengkap dari perkara ini. Bilamana Jaksa Pentuntut Umum belum menyerahkan berkas perkara dimaksud, kami juga meminta agar Majelis Hakim, yang memeriksa perkara ini untuk menangguhkan untuk melanjutkan persidangan perkara ini ke agenda yang berikutnya. Sehingga kita menghindari gambaran bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini telah membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan seluruh uraian kami diatas, kiranya dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER, menurut hemat kami kiranya tidak memenuhi syarat-syarat materiil sebuah surat dakwaan, karena tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
2. Bahwa Surat Dakwaan yang tidak jelas dan tidak lengkap tersebut akan menyulitkan Terdakwa membela diri dan surat dakwaan demikian juga akan sulit untuk dijadikan dasar bagi Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan Penuntut Umum dimaksud batal demi hukum.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER, berkenan memberikan putusan serbagai berikut:
Menerima keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur oleh karena melanggar ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP dan/atau;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PDM-25/ENDE/ 08/2018, Tanggal 06 Agustus 2018, sebagai Dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
Menyatakan perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar demi hukum mengeluarkan terdakwa PETRUS SAWA alias PETER dari tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende menjatuhkan Putusan Sela Nomor 69/Pid.B/2018/PN End, tanggal 13 September 2018 dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 69/Pid.B/2018/PN End atas nama Terdakwa PETRUS SAWA alias PETER tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan Surat Tuntuttan No. Reg. Perkara : PDM-25/ENDE/08/2018 tanggal 04 0ktober 2018 sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PETRUS SAWA Als. PETER terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”Penganiayaan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 (Sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PETRUS SAWA Alias PETER tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Membebaskan Terdakwa PETRUS SAWA Alias PETER dari dakwaan tersebut (Vrispraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa PETRUS SAWA Alias PETER dari semua tuntutan hukum (onstlaag van allerechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Mengembalikan nama baik Terdakwa PETRUS SAWA Alias PETER di masyarakat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Ende telah menjatuhkan putusan tanggal 26 0ktober 2018 Nomor 69/Pid.B/2018/PN.End., yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PETRUS SAWA Alias PETER tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Membaca berturut-turut :
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende, yang menerangkan bahwa pada tanggal 1 November 2018, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ende tanggal 26 Oktober 2018 Nomor 69/Pid.B/2018/PN End ;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ende, yang menerangkan bahwa pada tanggal 1 November 2018 permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 2 November 2018;
Akta Penerimaan Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende yang menerangkan bahwa pada tanggal 14 November 2018 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 8 November 2018;
Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Ende yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 November 2018 Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding/Penuntut Umum;
Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende yang ditujukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal 5 November 2018 Nomor : W26-U2/1586/HK.01/XI/2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga Pengadilan Tinggi Kupang berpendapat bahwa permintaan banding tesebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan cermat dan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 69/Pid.B//2018/PN End, tanggal 26 Oktober 2018 tersebut diatas, dikaitkan dengan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang tertuang dalam memori bandingnya, yang menurut Majelis Hakim Banding, keberatan-keberatan tersebut secara substansial merupakan bagian yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut diatas yang mana Majelis Hakim Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa PETRUS SAWA Alias PETER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN”, sehingga keberatan-keberatan dari Penasihat Hukum dalam memori bandingnya dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pula pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 69/Pid.B//2018/PN End., tanggal 26 Oktober 2018 diambil alih menjadi pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan di Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pula maka putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 69/Pid,B/2018/PN.End, tanggal 26 Oktober 2018 harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka Majelis Hakim Banding menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf i
Jo Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat Banding akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Peraturan-peraturan lain yang terkait ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukium Terdakwa;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ende tanggal 26 Oktober 2018 Nomor 69/Pid.B/2018/PN End, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, pada hari SENIN, tanggal 03 Desember 2018 oleh Dr. H. AMRIL, S.H., M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang selaku Hakim Ketua, H.SUGIYANTO, S.H.M.Hum. dan H. ABDUL BARI A. RAHIM, S.H., M.Hum. masing- masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 26 November 2018 Nomor 106/PEN.PID/2018/PT KPG untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 05 Desember 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh OBED LIUNOKAS,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 26 Nopember 2018 Nomor : 106/PID/2018/PT KPG tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA :HAKIM KETUA,
t.t.d. t.t.d.
H.SUGIYANTO, S.H.,M.Hum. Dr. H. AMRIL, S.H., M.Hum.
t.t.d.
H. ABDUL BARI A. RAHIM, S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d.
OBED LIUNOKAS,S.H.
Salinan Resmi Turunan Putusan,
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG
H. ADI WAHYONO, S.H, M.H.
NIP. 196111131985031004