144_PID_B_2010_PNBT_HUKUM_15032011_Korupsi
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 144_PID_B_2010_PNBT_HUKUM_15032011_Korupsi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Drs.Yusfinar
HUKUM
P
UTUSAN
NO.144/PID.B/2010/PN.BT.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Korupsi pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : Drs. YUSFINAR; Tempat lahir : Pendopo, Sumatera Selatan; Umur/tanggal lahir : 56 Tahun/19 Nopember 1953 ; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Desa Limbangan Kecamatan Madukoro RW 01/RT02 Kabupaten Banjar Negara Jawa Tengah; Agama : Islam; Pekerjaan : Pensiunan PNS Perum BULOG/ Mantan Kasubdivre Bulog Bukittinggi;
Terdakwa didampingi penasihat hukum YON EFRI, SH. MH, advokat beralamat di Jalan Prof. Dr. Hamka No. 16 Kelurahan Tarok Dipo Kota Bukittinggi berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 01 Nopember 2010 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 01 Nopember 2010, dibawah Register Nomor :10/Pid.SK/2010/PN-BT ;
Terdakwa berada dalam tahanan ;
Penyidik, tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Oktober 2010 s/d tanggal 27 Oktober 2010;
Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, sejak tanggal 22 Oktober 2010 s/d tanggal 20 Nopember 2010;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, sejak tanggal 21 Nopember 2010 s/d tanggal 19 Januari 2011;
Perpanjangan oleh Keua Pengadilan Tinggi Padang pertama sejak tanggal 20 Januari 2011 s/d tanggal 18 Februari 2011 ;
/_ Perpanjangan...................
Perpanjangan oleh Keua Pengadilan Tinggi Padang kedua sejak tanggal 19 Februari
2011 s/d tanggal 20 Maret 2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat yang terlampir ;
Telah mendengar keterangan saks i- saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah pula mendengar Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittnggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Drs. YUSFINAR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan diatur oleh UU No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Primair ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. YUSFINAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
3. Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
4. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.161.487.250,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus limapuluh rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1. Dokumen-dokumen atas nama ERI, S.H. :
1 (satu) buah buku Kas Komersial Tahun 2004. (asli)
1 (satu) buah buku Piutang Komersial Tahun 2004. (asli)
1 (satu) buah buku Bank Komersil Tahun 2004 sampai dengan Tahun
/_ 2007............
2007.(asli);
1 (satu) lembar foto copy surat Export – Import CV. Widya Jaya Mandiri perihal Pengantar Cek tanggal 19-05-2005, dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan kepada Sub Divre Bukittinggi, yang di tandatangani oleh Sdr Hendra (CV. Widya Jaya Mandiri).
1 (satu) lembar foto copy surat No. P.104/BT/VII/2005, tanggal 11-07-2005, perihal Pembayaran Hutang Gambir, dari Sub Divre Bukittinggi kepada PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh Sdr Drs. Yusfinar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat perihal Permintaan Maaf / Keterlambatan , tanggal 18-07-2005, dari PT. Widya Jaya Mandiri kepada Sub Divre Bukittinggi, yang ditandatangani oleh Sdr Hendra Suyono.
1 (satu) lembar foto copy surat No. P.107/BT/BII/2005 tanggal 19-07-2005, perihal Pembayaran Hutang Gambir dari Sub Divre Bukittinggi kepada Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar surat No. P.156/04A02/XII/2005 tanggal 27-12-2005, perihal Pemberitahuan Penyerahan Piutang, dari Sub Divre Bukittinggi
kepada Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.158/04A02/XII/2005 tanggal 30-12-2005, perihal Penyerahan Pengurusan Piutang, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cab. Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.160/04A02/BT/XII/2005, tanggal 30-12-2005, perihal Piutang Gambir Sdr Hendra, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. S.44/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 11 – 01 - 2006,
/_ perihal............
perihal Permintaan Kelengkapan Data, dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi, yang di tanda tangani oleh sdr. M. Ari Rochman. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. P.15/04A02/I/2006 tanggal 16-01-2006, perihal Kelengkapan Data, dari Sub Divre Bukittinggi kepada KADIVRE Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs.Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.23/04A02/II/2006 tanggal 02-02-2006, perihal Kelengkapan Data, dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN, yang ditanda tangani sdr Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.32/04A02/II/2006 tanggal 15-02-2006, perihal Penyerahan Dokumen Asli dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. TTD-001/WPL.01/KP.0703/2006 tanggal 17-02-2006, perihal Tanda Terima Dokumen asli, dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. Dany Kuryanto, SE. (asli)
1 (satu) lembar surat No.. PJPN-130/PUPNC.04.01/2006 tanggal 28-02-2006, perihal Salinan Kep. Panitia Urusan Piutang Negara, dari Panitia Urusan Piutang Negara kepada Ketua PUPN Cab. Sumbar yang ditanda tangani oleh sdr. M. Nur Huseng. (asli)
1 (satu) lembar surat No. SP-136/PUPNC.04/2006 tanggal 01-03-2006, perihal Salinan Surat Paksa, dari KP2LN Bukittinggi kepada PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli);
1 (satu) lembar surat perihal Resume Hasil Penelitian Kasus tanggal 25-04-2006, dari KP2LN Bukittinggi kepada Kebutuhan Internal, yang ditanda tangani oleh sdr. Hendra Jan Sadarmo Purba. (asli)
1 (satu) lembar foto copy surat No. 470/250 tanggal 13-06-2006 perihal Surat Keterangan dari Kelurahan Sukaraja Medan kepada KP2LN Medan, yang ditanda tangani oleh sdr. Suharto ;
1 (satu) lembar surat No.P.102/04A02/IX/2006 tanggal 02 – 08 - 2006 perihal
/_ Bantuan...........
Bantuan Informasi dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. S.741/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 30-08-2006 perihal Informasi Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.118/04A02/IX/2006 tanggal 05-09-2006 perihal Tanggapan KP2LN Bukittinggi dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. S.751/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 04-09-2006 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli)
1 (satu) lembar surat No. S.752/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 04-09-2006 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli)\
1 (satu) lembar surat No. P.147/04A02/IXI/2006 tanggal 20-11-2006 perihal Perkembangan Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar foto copy surat No. P.159/04A02/XII/2006 tanggal 19-12-2006 perihal Transfer Uang Komersial dari Sub Divre Bukittingi kepada Kadivre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.
1 (satu) lembar surat No. P.79/04A02/IV/2007 tanggal 21-05-2007 perihal Bantuan Informasi dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar foto copy surat P.498/I/04A020/06/2007 tanggal 19-06-2006 perihal Penyelesaian Piutang dari Kadivre Sumbar kepada Direktur Utama Perum Bulog yang ditanda tangani oleh S. Anton Samawin.
1 (satu) lembar surat No. S.653/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 23 - 08 - 2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittingi yang ditanda tangani oleh Tatang Ruhiat. (asli)
/_ 1.30................
1 (satu) lembar surat No. S.654/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 23-08-2007 perihal
Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Tatang Ruhiat. (asli)
1 (satu) lembar surat No. S.914/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 25-20-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Zainal Abidin Roza S.H. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.175/04A01/261022007 tanggal 26-10-2007 perihal Pengurusan Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar foto copy surat No. F.144/04A020/02112007 tanggal 02-11-2007 perihal Persetujuan Dinas ke Medan dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh S. Anton Samawin.
1 (satu) lembar foto copy surat No. P.179/04A02/XI/2007 tanggal 06-11-2007 perihal Mohon Bantuan Hasil Lelang Jaminan dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.
1 (satu) lembar surat No. P.180/04A02/BT-XI/2007 tanggal 06-11-2007 perihal Mohon Bantuan Personil Pendamping dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. ST-295/WKN.3/KPO2/2007 tanggal 07-11-2007 perihal Surat Tugas Kasi Piutang KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Yelwida. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.189/04A02/XI/2007 tanggal 20-11-2007 perihal Mohon Prioritas Hasil Lelang Jaminan dari Sub Divre Bukittinggi kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.57/04A02/III/2008 tanggal 05 – 03 - 2008 perihal Mohon Bantuan Penyelesaian Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. W2.C1.AH.06.06-354 tanggal 11-03-2008 perihal Info
/_ Mengenai ..........
Mengenai Kepailitan PT. Widya Jaya Mandiri dari Balai Harta Peninggalan
Medan kepada Sub Divere Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Amri Marjunin. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.70/04A02/BT-III/2008 tanggal 27-03-2008 perihal Penyelesaian Piutang Komersial dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.89/04A02/IV/2008 tanggal 22-04-2008 perihal Mohon Alternatif/ Saran dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) buah buku foto copy Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor: KD-421/DS200/11/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Regional. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) buah foto copy Kumpulan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Bulog Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Bulog Nomor : KEP-01/DIRUT/05/2003 tanggal 19 Mei 2003. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) buah foto copy Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tangggal 8 Juli 2004. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy faksimili dalam negeri Nomor F-1159/04101/137072004 tanggal 13 Juli 2004, perihal Rapat Kerja Regional dari Sekretaris Perusahaan kepada Kadivre NAD, Sumut, Jambi, Bengkulu, Riau dan Sumbar yang ditanda tangani oleh Heru Priyono (Sekretaris Perusahaan). (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2004 dengan saldo per 31 Oktober 2004 sebesar Rp. 281.951.000,- (asli) ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2004 dengan saldo per 30 November 2004 sebesar Rp. 281.951.000,- (asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2004 dengan saldo per 31 Desember 2004 sebesar Rp. 282.051.181.84,- (asli)
/_ 1.49 ...................
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2005 dengan saldo per 31 Januari 2005 sebesar Rp. 432.051.181.84,- (asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2005 dengan saldo per 28 Februari 2005 sebesar Rp. 432.051.181.84,-.(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2005 dengan saldo per 31 Maret 2005 sebesar Rp. 53.006.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2005 dengan saldo per 30 April 2005 sebesar Rp. 1.957.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2005 dengan saldo per 31 Mei 2005 sebesar Rp. 2.457.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2005 dengan saldo per 30 Juni 2005 sebesar Rp. 152.457.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2005 dengan saldo per 31 Juli 2005 sebesar Rp. 52.457.681.64,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2005 dengan saldo per 31 Agustus 2005 sebesar Rp. 52.457.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2005 dengan saldo per 30 September 2005 sebesar Rp. 49.787.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2005 dengan saldo per 31 Oktober 2005 sebesar Rp. 49.787.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2005 dengan saldo per 31 November 2005 sebesar Rp. 74.787.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2005 dengan saldo per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 130.658.631.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2006 dengan saldo per 31 Januari 2006 sebesar Rp. 129.204.694.20,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2006 dengan saldo per 28 Februari 2006 sebesar Rp. 129.426.633.88,- .(asli)
/_ 1.63..............
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2006 dengan saldo per 31 Maret 2006 sebesar Rp. 3.625.962.68,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2006 dengan saldo per 30 April 2006 sebesar Rp. 137.723.724.48,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2006 dengan saldo per 31 Mei 2006 sebesar Rp. 139.325.642.80,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2006 dengan saldo per 30 Juni 2006 sebesar Rp. 91.070.925.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2006 dengan saldo per 30 Juli 2006 sebesar Rp. 42.570.925.84,- .(asli) ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2006 dengan saldo per 31 Agustus 2006 sebesar Rp. 94.201.567.28,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2006 dengan saldo per 30 September 2006 sebesar Rp. 50.430.583.02,-
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2006 dengan saldo per 31 Oktober 2006 sebesar Rp. 54.077.183.36,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2006 dengan saldo per 30 November 2006 sebesar Rp. 58.223.419.36,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2006 dengan saldo per 28 Desember 2006 sebesar Rp. 99.151.68,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2007 dengan saldo per 31 Januari 2007 sebesar Rp. 1.667.246.08,- .(asli)
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2007 dengan saldo per 28 Februari 2007 sebesar Rp. 4.170.291.58,- .
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2007 dengan saldo per 31 Maret 2007 sebesar Rp. 6.177.857.18,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2007 dengan saldo per 30 April 2007 sebesar Rp. 8.189.880.78,- .(asli) ;
/_ 177....................
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2007 dengan saldo per 31 Mei 2007 sebesar Rp. 10.205.481.48,- .(asli) ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2007 dengan saldo per 30 Juni 2007 sebesar Rp. 179.498.08,.(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2007 dengan saldo per 31 Juli 2007 sebesar Rp. 3.189.315.60,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2007 dengan saldo per 31 Agustus 2007 sebesar Rp. 5.200.953.20,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2007 dengan saldo per 30 September 2007 sebesar Rp. 7.209.067.20,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2007 dengan saldo per 31 Oktober 2007 sebesar Rp.9.722.881.10,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2007 dengan saldo per 30 November 2007 sebesar Rp. 7.856.252.78,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2007 dengan saldo per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 9.869.815.82,- .(asli)
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2008 dengan saldo per 31 Januari 2008 sebesar Rp. 11.886.769.34,-
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2008 dengan saldo per 29 Februari 2008 sebesar Rp. 13.906.684.06,-
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2008 dengan saldo per 31 Maret 2008 sebesar Rp. 13.929.137.10,- ;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2008 dengan saldo per 30 April 2008 N I H I L,- ;
1 (satu) lembar rekening penerimaan dana tahap I tanggal 7-10-2004 sejumlah Rp. 250.000.000,- dan tahap II tanggal 21-10-2004 sejumlah Rp. 250.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2004, dengan total Rp. 500.000.000,- .(asli);
/_ 1.90.......................
1 (satu) lembar rekening penerimaan dana tahap III sejumlah Rp. 100.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2005. (asli)
1 (satu) lembar pengiriman uang tanggal 10 Juni 2005 sebesar Rp. 100.000.000,- dan tanggal 22 Juni 2005 sebesar Rp. 50.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2005. (asli)
1 (satu) lembar foto copy Nota pengiriman barang tahap I dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan No. FT. 000186 tanggal 15 Oktober 2004. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy Nota pengiriman barang tahap II dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan No. 04/000650 tanggal 28 Maret 2005. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy Rincian Kegiatan Komersial bulan Oktober tahun 2004, dengan Penjualan Rp. 226.955.500,-, Pembelian Rp. 211.963.7350,-, biaya Rp. 3.124.800,-, Modal (pembelian+biaya) Rp. 215.088.550,-, dan Laba Bersih (penjualan-modal) Rp. 11.866.950,-
1 (satu) lembar foto copy Mutasi Modal Kerja Unit Usaha Gambir Dan Pinang Divre / Sub Divre : SUMBAR / BUKITTINGGI TAHUN 2004 S/D 2009, dengan total aset per 15 Mei 2009 sejumlah Rp. 379.474.500,-
1 (satu) lembar Rekapitulasi Cicilan Dana Komersial (Stor Ke Rekening Komersial) bulan Februari tahun 2008. (asli)
1 (satu) lembar foto copy surat EXPORT-IMPORT PT. Widya Jaya Mandiri. ;
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 1984 No. Kep-370/UP/12/1984 tentang Pengangkatan ERI sebagai Calon Pegawai. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Juli 1987 No. Kep-188/UP/07/1987 tentang Pengangkatan ERI sebagai Pegawai pj. Kasubsi Di Awat Sub Dolog Wilayah II Solok Dolog Sumatera Barat. (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07
/_ februari..............
februari 1994 No. Kep-49/UP/02/1994 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kasubsi Persediaan dan perawatan kualitas Sub Dolog wilayah II Solok Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 26 Maret 1999 No. Kep-69/UP/03/1999 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kepala Urusan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 2001 No. Kep-39/UP/02/2001 tentang Pengangkatan ERI sebagai Staff Sub bagian TU dan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 23 Juli 2003 No. Kep-90/DIRUT/07/2003 tentang Pengangkatan ERI sebagai kepala Seksi Komersial Sub Divre Wilayah I Bukittingi Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Februari 2008 No. KD-111/DS/102/02/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Bidang pengawasan Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 2008 No. KD-451/DS102/09/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Sub Divisi Regional Bukittinggi Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar faktur PT. WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN No. FT.000186, tanggal 15 Oktober 2004, sebesar Rp. 106.405.250,- (asli)
1 (satu) lembar faktur PT. WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN No. FT.000187, tanggal 15 Oktober 2004, sebesar Rp. 120.550.250,- (asli)
2. Dokumen-dokumen atas nama Drs. YUSFINAR :
1 (satu) lembar surat Laporan Pertaja Realisasi Dropping MK masa : 16-31 Desember 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs.YUSFINAR. (asli)
/_ 2.2.....................
1 (satu) lembar surat Laporan Pertaja Realisasi Dropping MK masa :1-15 Desember 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat Laporan Laba / Rugi masa : 16-30 November 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 1-15 November 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 16-31 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 1-15 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2007, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2006 sampai dengan Desember 2006, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli) ;
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2005, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli) ;
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 16 Februari 1978 No. Kep-41/UP/02/1978 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pengatur Muda Tk. I. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 Juni 1979 No. Kep-182/UP/06/79 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pegawai Tetap. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 03 Maret 2000 No. Kep-56/KA/03/2000 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Depot Logistik Wil IV Muara Teweh Dolog Kalteng. (sesuai dengan aslinya)
/_ 2.14...................
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 09 Mei 2003 No. Kep-153/KA/05/2003 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR Kepala Sub Depot Logistik Wil I Bukittinggi Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Mei 2009
No. KD-168/DS102/05/2009 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Divisi Regional Banyumas Divre Jateng. (sesuai dengan aslinya)
3. Dokumen-dokumen atas nama Drs. HERU HARYANTO,M.M.:
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 620988, dari Divre Sumbar Kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 620983, dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 0002554, dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 100.000.000,- (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat Nota Intern No: NI-20/04020/10/2004, perihal Tambahan Modal Kerja Komersial Sub. Divre Bukittinggi, dari Kabid Komersial kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh Ir. Husein Akhmad H. Msc. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat surat Nota Intern No: NI-19/04020/10/2004, perihal Transfer Modal Kerja Komersial, dari Kabid Komersial kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh Ir. Husein Akhmad H. Msc. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat Disposisi Perum Bulog Divisi Regional Sumbar Nomor Agenda : 140/5f/01.03/05, tanggal 24-03-2005. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat Surat Perintah No. SP-31/04030/03/2005, tanggal 21 Maret 2005 An. Yavemri Yasir sebagai Pengganti Sementara Pelaksana Tugas
/_ Harian ..................
Harian Kepala Bidang Komersial Divre Sumbar tmt. 21 Maret 2005 s/d kembalinya Kabid. Komersial, yang ditanda tangani oleh H. Mahadi Arifin. (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar foto copy surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) No.
SD.050/04030/03/2005, tanggal 18 Maret 2005 An. Ir. Rizal Bustami, MBA, dengan perjalanan dinas / dalam rangka sosialisi Pedum ADA Gabah beras DN 2005 Di Divre SUMUT Medan. (Vide Faksimil Perum Bulog Nomor F-0318/02010/03/2005 tanggal 17 Maret 2005, yang ditanda tangani oleh Ir. Rizal Bustami, MBA. (sesuai dengan aslinya)
4. Dokumen-dokumen atas nama YELWIDA :
1 (satu) lembar Surat No. P-21/04AO2/I/2006, dari Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi kepada Kepala KP2LN Bukittinggi tanggal 24-01-2006, Perihal Kelengkapan Data, yang ditanda tangani oleh Drs YUSFINAR. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. S-139/WPL.01KP.07/2005, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada Kepala Kantor KP2LN Medan, tanggal 22-02-2006, Perihal Pengurusan Piutang Negara An. Hendro Suryono/PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI. (asli)
1 (satu) lembar Surat No. S-171/WPL.01/KP.07/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI) tanggal 25-01-2006, Perihal Panggilan Penyelesaian Piutang Negara An. HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI. (asli)
1 (satu) lembar Surat No. S-20/WPL.01/KP.0702/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI) tanggal 10-02-2006, Perihal Panggilan Terakhir Penyelesaian Piutang Negara An. HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI. (asli)
1 (satu) lembar Surat No. S - 387/WPL.01/KP.07/2006, dari Kantor KP2LN
/_ Bukittinggi........................
Bukittinggi kepada Kepala Kantor KP2LN Medan, tanggal 25-04-2006, Perihal Permintaan Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa, yang ditanda tangani oleh M. ARIF ROCHMAN. (asli)
1 (satu) lembar surat No. S.761/WPL.01/KP.02/2005 tanggal 18-04-2006, perihal
Data Debitur PT. Widya Jaya Mandiri, dari KP2LN Medan kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. R. Tony Simanjuntak. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.160/04A02/XII/2006 tanggal 20-12-2006 perihal Bantuan Informasi dari Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. SP3N-01/PUPNC.0401/2006 tanggal 25-01-2006, perihal Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, dari Panitia Urusan Piutang Negara Cab. Sumbar kepada Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi, yang ditanda tangani oleh sdr Herry Khusyairi. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. LAP.160/WPL.01/KP.0202/2006 tanggal 15-06-2006 perihal Laporan Pemberitahuan Surat Paksa dari KP2LN Medan kepada Kebutuhan Internal yang ditanda tangani oleh Marlais Simanjuntak. (asli)
1 (satu) lembar surat No. BAPS/WPL.01/KP.02/2006 tanggal 13-06-2006 perihal Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dari KP2LN Medan kepada Kebutuhan Internal yang ditanda tangani oleh sdr. Tri Feriandi. (asli) ;
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214333 tanggal 27 Mei 2005 Rp. 200.000.000,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli)
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214334 tanggal 13 Juni 2005 Rp. 200.000.000,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli)
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214335 tanggal 30 Juni 2005 Rp. 196.474.500,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli)
/_ 4.14..........................
1 (satu) lembar Nota Timbang Terima Barang No. 04/000650 tgl 28 Maret 2005 dari PT. WIDYA JAYA MANDIRI Medan. (asli)
1 (satu) lembar Nota Timbang Terima Barang No. 04/000702 tgl 28 Maret 2005 dari PT. WIDYA JAYA MANDIRI Medan. (asli) ;
5. Dokumen-dokumen lain (yang juga disita dari ERI, SH.) :
1 (satu) lembar foto copy surat berita telex No. T-59 / BT-07152004 dari Kasub Divre Wilayah I Bukittinggi kepada Kadivre Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy formulir isian usulan modal kerja dan proyeksi usaha komersial (NON UPGB) semester I tahun 2005 Divre/Sub Divre : Sumbar/WIL I Bukittinggi, tanggal 15 Juli 2004 dengan Profit Rp. 130.000.000,-. (sesuai dengan aslinya).
1 (satu) lembar foto copy formulir isian usulan modal kerja dan proyeksi usaha komersial (NON UPGB) semester I tahun 2005 Divre/Sub Divre : Sumbar/WIL I Bukittinggi, tanggal 15 Juli 2004 dengan Profit Rp. 20.000.000,-. (sesuai dengan aslinya).
1 (satu) lembar foto copy surat Kompilasi rencana kerja seksi komersial tahun 2006 Sub Divre Wilayah I Bukittinggi, tanggal 5 Februari 2005. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat No. 174/BKT-X/2004 tanggal 19 Oktober 2004, perihal Permintaan Tambahan Modal Kerja, yang ditanda tangani oleh Drs. YUSFINAR.
1 (satu) lembar foto copy surat berita telex / facsimile No. F-23/04A02/24032005, dari Kasub Divre Wilayah I Bukitinggi kepada Kadivre Sumbar, perihal Tambahan Modal Komersial tanggal 24-03-2005, ysng ditanda tangani oleh Drs. YUSFINAR.
1 (satu) lembar foto copy surat Perjanjian Kerja Sama Eksport antara Perusahaan Umum Bulog Divre SUMBAR dengan PT. Widya Jaya Mandiri, No. PJ-01/04000/09/2004, tanggal 15 September 2004, yang di tanda tangani Ir. RIZAL BUSTAMI, MBA. (sesuai dengan aslinya)
/_ 5.8 .....................
1 (satu) buah buku Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog. (sesuai dengan aslinya)
Dipergunakan untuk Perkara a.n. terdakwa ERI, SH.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.- (seribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan/Pledooi yang diajukan oleh Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya Penasihat Hukum terdakwa berkesimpulan sebagai berikut:
Bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana korupsi tetapi adalah perbuatan keperdataan yaitu piutang yang belum tertagih;
Bahwa unsur dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tidaklah terbukti atau kabur (Obscur libel) secara sah dan meyakinkan maka mohon kepada majelis hakim agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair atau mohon agar majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
Telah mendengar pula tanggapan/Replik atas pledooi Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya berkesimpulan seluruh alasan maupun dalil-dalil yang dikemukakan saudara Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya tersebut haruslah ditolak, sehingga kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tetap dengan tuntutannya dan mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyidangkan perkara ini, untuk memberikan putusan yang amarnya sebagaimana diktum Tuntutan pidana kami tersebut ;
Telah mendengar pula Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
------ Bahwa ia terdakwa Drs. Yusfinar ketika menduduki jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Sub Divisi Regional Bulog Bukittinggi Tahun 2003 s/d 2009 berdasarkan
/_ Surat…………….
Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep.153/KA/05/2003 tertanggal 3 Mei 2003 Tentang Pengangkatan Drs. Yusfinar sebagai Kepala Sub Depot Logistik Wilayah I Bukittinggi Dolog Sumatera Barat secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau bermufakat satu sama lainnya dengan saksi ERI, SH selaku Kepala Seksi Komersial
pada Sub Divisi Regional Bulog Bukittinggi berdasarkan Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep-90/DIRUT/07/2003 tertanggal 23 Juli 2003 Tentang Pengangkatan ERI, SH sebagai Kepala Seksi Komersial Sub Divisi Regional Bukittinggi Divisi Regional Sumatera Barat (yang perkaranya disidangkan terpisah), dan Hendra Suyono selaku Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri yang belum tertangkap/DPO (Daftar Pencarian Orang) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Oktober 2004 sampai dengan Maret 2005, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2004 dan Tahun 2005, bertempat di Kantor Sub. Divisi Regional Bulog Bukittinggi di Jalan Perwira No. 182 Kelurahan Belakang Balok Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebagai berikut : -
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2003 Tanggal 20 Januari 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog, yang dimaksud dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Selanjutnya dikeluarkan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor : 61 Tahun 2003 Tanggal 17 Desember 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2003, yang menggariskan kebijakan Perum Bulog untuk melakukan kegiatan Komersial disamping kegiatan yang sebelumnya ada yaitu Publik Service.
- Bahwa berdasarkan Pasal 290, 292 Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor :
/_ Kep-……………..
Kep-01/Dirut/05/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum (Perum) Bulog tanggal 19 Mei 2003 yang ditanda tangani oleh Widjanarko Puspoyo Direktur Utama Perum Bulog, terdakwa selaku Kepala Sub Divre Bulog mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut
Fungsi :
Pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan publik ;
Pelaksanaan kegiatan di bidang komersial ;
Pengelola kegiatan dibidang administrasi dan keuangan ;
Pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas sub divre secara berdayaguna dan berhasil guna ;
Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi pemerintah, badan usaha lain di wilayah kerjanya.
Tugas :
Memimpin sub divisi regional sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku ;
Membina sumber daya Perum Bulog di lingkungan sub divisi regional ;
Melaksanakan kebijakan tehnis di bidang pelayanan publik, komersial, administrasi dan keuangan ;
Melaksanakan kerjasama dengan badan usaha lain atau instansi pemerintah.
Setelah keluarnya Keputusan Direksi Nomor : KD-421/DS200/11/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Regional Pasal 33, 36 ada terjadi perubahan sebagai berikut :
Fungsi :
Pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan publik ;
Pelaksanaan kegiatan di bidang analisa pasar ;
Pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi dan keuangan ;
Pelaksanaan kegiatan dibidang akuntansi ;
Pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas sub divre secara berdayaguna dan berhasil guna ;
f )…………….
Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi pemerintah dan atau badan usaha lain di wilayah kerjanya.
Tugas :
Memimpin sub divisi regional sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku ;
Membina sumber daya Perum Bulog di lingkungan sub divisi regional ;
Melaksanakan kebijakan tehnis di bidang pelayanan publik, perencanaan dan pengembangan usaha, administrasi dan keuangan ;
Melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah dan badan usaha lain.
- Bahwa selanjutnya dalam rangka pengembangan usaha Perum Bulog sejak Tahun 2004 dikeluarkanlah Kebijakan dimana Perum Bulog tidak hanya melaksanakan Pelayanan Publik saja tetapi sebagai Perusahaan Umum sudah melakukan kegiatan komersial dalam bidang usaha-usaha tertentu yang memberikan hasil maksimal khususnya ditinjau dari sisi nilai tambah ekonomi dan nilai tambah strategis bagi stakeholder, dan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Kebijakan dimaksud adalah Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tertanggal 8 Juli 2004 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum Bulog Pusat Drs. Widjanarko Puspoyo.
- Bahwa dalam Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tertanggal 8 Juli 2004 tersebut pada Bab II Maksud dan Tujuan menyebutkan : “Kebijakan Umum ini merupakan Dasar dan Pedoman bagi proses Pengajuan, Pengesahan, dan Pelaksanaan usulan Program dan Pengembangan Usaha Bidang Komersial dan lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sesuai dengan garis kebijakan Perusahaan”, dan Pada Bab IV Penerapan Organisasi yang terkait menyebutkan Kebijakan Umum ini digunakan oleh seluruh unit-unit organisasi di lingkungan Perum Bulog, baik yang secara langsung terlibat dalam implementasi program pengembangan usaha bidang komersial, maupun yang terlibat sebagai pendukung dalam pelaksanaan program.
- Bahwa setelah diberlakukannya Kebijakan Umum Pengembangan Usaha tersebut
/_ unit…………..
unit organisasi Divisi Regional Bulog Sumatera Barat melakukan beberapa langkah kegiatan antara lain :
Pertama : Kepala Divre Sumatera Barat yaitu Ir. Rizal Bustami, MBA mengundang seluruh staff untuk mempelajari peluang pengembangan usaha-usaha apa (komoditas pertanian apa yang potensial di Sumatera Barat).
Kedua : Meminta agar jajaran komersial di unit Organisasi yang ada di Divre Sumatera Barat dan di Sub-sub divre mempelajari potensi komoditi daerah masing-masing.
Ketiga : Meminta agar jajaran komersil di unit Organisasi yang ada di Divre Sumatera Barat dan di Sub-sub Divre mempelajari pola perdagangan komoditi di petani dan pedagang besar di daerah masing-masing.
Keempat : setelah ke-3 tahapan tersebut diatas maka tahapan selanjutnya adalah agar jajaran komersial Divre antara lain Kepala Bidang Komersial, Kepala Seksi Usaha dan Logistik, Kepala Seksi Perdagangan, Kepala Seksi Komersial di Subdivre Bukittinggi dan Kepala Seksi Komersial di Subdivre Solok melakukan perjalanan ke Medan untuk mempelajari dan mengenal pelaku-pelaku eksport serta komoditi pertanian yang ada di Medan, serta di Medanlah jajaran komersial Divre Sumbar dan Subdivre Bukittinggi dan Solok kenal dengan mitra eksport antara lain PT. Widya Jaya Mandiri.
Kelima : Tahapan pelaporan hasil perjalanan ke Medan tersebut, dilaporkan kepada Kepala Divre Bulog Sumatera Barat antara lain mengenai jenis komoditi pertanian unggulan yang potensial di wilayah Sumatera Barat, potensi dari masing-masing Sub Divre, pola perdagangan, serta pelaku-pelaku usahanya sebagai calon mitra baik yang ada di Sumatera Barat maupun yang ada di Medan.
- Bahwa selanjutnya karena kewenangan melakukan pengembangan usaha ini secara otonom menjadi tanggung jawab masing-masing unit-unit organisasi dimana Divre dan Sub-sub Divre mempunyai kewenangan untuk mengatur usaha dimasing-masing daerah dan melakukan kerjasama kepada mitra mereka masing-masing maka masing-
/_ masing……………..
masing unit organisasi mempunyai pertanggung-jawaban administrasi, keuangan, serta pelaporan sendiri.
- Terdakwa Drs. Yusfinar selaku Kepala Sub Divisi Regional Bulog Bukittinggi yang merupakan kepala unit organisasi di tingkat sub divre setelah mendapat pengarahan dari Kepala Divre Sumatera Barat memerintahkan saksi ERI, SH selaku Kepala Seksi Komersial yang membidangi seksi komersial untuk melakukan pemantauan
terhadap komoditas unggulan di daerah kerjanya. Dan dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh saksi ERI, SH selaku Kasi Komersial bersama dengan terdakwa Drs. Yusfinar selaku Kepala Sub Divre Bulog Bukittinggi telah menyetujui bahwa jenis komoditi unggulan pertanian yang potensial untuk daerah sub divre Bukittinggi adalah Gambir yang banyak dihasilkan oleh petani yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota dan disepakati pula mitra dagang (pihak ke III) yang menjadi mitra perdagangan Gambir adalah PT. Widya Jaya Mandiri yang dipimpin oleh Direktur Utamanya yaitu Hendra Suyono beralamat di Jln. Garuda II No. 170 Medan dan di Jln. Brigjen Katamso Gg. Baru No. 25/11 Medan.
- Bahwa selanjutnya dalam rangka implementasi Kebijakan Umum Pengembangan Usaha tersebut maka sub divisi regional Bukittinggi telah menerima dropping dana komersial dari divisi regional Sumatera Barat sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), yang diterima bertahap oleh terdakwa selaku Kepala Sub Divre Bukittinggi yaitu :
Pertama tanggal 17 Oktober 2004 jumlahnya Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang langsung dikirimkan oleh divre Sumatera Barat ke sub divre Bukittinggi.
Kedua tanggal 21 Oktober 2004 sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang didrop oleh divre Sumatera Barat setelah terdakwa Drs. Yusfinar selaku Kasubdivre Bukittinggi mengirimkan surat permintaan penambahan modal sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui surat Nomor : 174/Bkt-X/2004 tanggal 19 Oktober 2004.
Ketiga tanggal 31 Maret 2005 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta
/_ rupiah……………
rupiah) yang dikirimkan divre Sumatera Barat setelah terdakwa Drs. Yusfinar meminta tambahan modal kerja sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) melalui telex/fax Nomor : F-23/04A02 /24032005 tanggal 24 Maret 2005,
selanjutnya dana komersial tersebut oleh saksi Kepala Seksi Komersial Sub Divre Bukittinggi yaitu saudara ERI, SH memasukkannya ke rekening di Bank Bukopin
Syariah Bukittinggi untuk menampung dana tersebut atas nama Bulog Komersial No. 8800106-02-9.
- Bahwa setelah memperoleh dana komersial sekitar pertengahan bulan Oktober 2004 terdakwa Drs. Yusfinar selaku Kasubdivre Bukittinggi dalam pelaksanaannya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara yaitu tanpa mengindahkan Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 yang seharusnya terlebih dahulu melakukan tahap Pengajuan dan atau Pemaparan, Evaluasi, Persetujuan yang diajukan oleh sub divre ke kantor pusat melalui divre Sumbar, bukan itu saja terdakwa juga tidak meneliti terlebih dahulu keabsahan badan usaha yang akan dijadikan mitra dalam berusaha bahkan yang lebih fatal lagi hubungan perdagangan Sub divre Bukittinggi dengan pihak ke-III tersebut tidak dituangkan dalam bentuk perjanjian atau kontrak dengan pihak ke- III yaitu PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang bertujuan untuk mengikat apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak, telah memerintahkan saksi ERI, SH selaku Kasi Komersial untuk melakukan pengecekan harga Gambir di tingkat petani pengumpul apakah mempunyai selisih harga sebagai keuntungan untuk subdivre Bukittinggi. Setelah terdakwa menerima laporan posisi harga terutama ditingkat pedagang pengumpul dengan memperhitungkan biaya-biaya yang akan dikeluarkan sampai barang tersebut sampai di tangan PT. Widya Jaya Mandiri dengan asumsi akan mendapatkan keuntungan maka terdakwa memerintahkan saksi ERI, SH selaku Kasi Komersial untuk melakukan pembelian Gambir dari petani pengumpul dengan harga pada saat itu antara Rp. 18.850.-/ kg s/d Rp. 19.250.-/kg sebanyak 11,115 ton dengan total harga Rp. 211.963.750.- (dua ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) dan kemudian
/_ pada…………….
pada tanggal 16 Oktober 2004 terdakwa memerintahkan saksi ERI, SH selaku Kasi Komersial untuk mengirim Gambir tersebut dengan menggunakan truk ke gudang PT. Widya Jaya Mandiri, kemudian sesampainya di Medan saksi ERI, SH diperintahkan oleh terdakwa untuk menerima nota timbang gambir dari PT Widya Jaya Mandiri dengan nilai penjualan sebesar Rp. 226.955.500.- (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah ) tanpa membawa
hasil penjualan.
- Bahwa terhadap pembayaran atas gambir sebesar Rp. 226.955.500.- (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) baru dilakukan 3 (tiga) bulan kemudian dan dilakukan 2 (dua) tahap. Pertama tanggal 17 Januari 2005 sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah), kedua tanggal 15 Maret 2005 sebesar Rp. Rp. 76.955.500.- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) keduanya dibayar dengan transfer antar rekening ke rekening komersial bulog sub divre Bukittinggi.
- Bahwa setelah perdagangan Gambir tahap Pertama tersebut selesai maka selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Hendra Suyono selaku Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri dan meminta terdakwa untuk kembali mengirimkan Gambir yang jumlahnya jauh lebih banyak yaitu sebanyak 30 ton, atas permintaan tersebut tanpa mengindahkan ketentuan Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 yang seharusnya terlebih dahulu melakukan tahap Pengajuan dan atau Pemaparan, Evaluasi, Persetujuan yang diajukan oleh sub divre Bukittinggi ke Kantor Pusat melalui divre Sumatera Barat kembali memerintahkan Kasi Komersial saksi Eri, SH untuk melaksanakan pembelian Gambir ke pedagang pengumpul yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian Gambir yang diperoleh sebanyak 31,960 ton dengan harga pembelian seluruhnya Rp. 540.355.000.- (lima ratus empat puluh juta tiga ratus limapuluh lima ribu rupiah) selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi ERI, SH mengantar Gambir tersebut ke PT. Widya Jaya Mandiri Medan tanggal 27 Maret 2005 dan terdakwa pesankan agar saksi ERI, SH membawa selain nota timbang barang gambir juga membawa uang tunai atau cek tunai sesuai dengan pembicaraan terdakwa dengan Direktur Utama PT.
/_ Widya……………..
Widya Jaya Mandiri Hendra Suyono, setelah mengantarkan gambir dan kembali sampai di Bukittinggi saksi ERI,SH selaku Kasi Komersial melaporkan hasil perdagangan kepada terdakwa, ternyata yang dibawa Kasi Komersial hanya nota timbang Gambir seberat 31,499 ton dengan nilai penjualan sebesar Rp. 596.474.500,- (lima ratus sembilan puluh enam empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman sebesar Rp. 14.104.875,- (empat belas juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) tanpa membawa uang pembayaran gambir.
- Bahwa karena saksi ERI, SH hanya membawa nota timbang dan tidak membawa uang pembayaran gambir, terdakwa Drs. Yusfinar menelepon Hendra Suyono Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri dan meminta agar segera membayar gambir sebesar Rp 596.474.500,- (lima ratus sembilan puluh enam empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), akan tetapi Hendra Suyono selalu meminta waktu dan sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran, karena terus didesak pada tanggal 19 Mei 2005 pihak PT. Widya Jaya Mandiri mengirimkan cek pembayaran gambir kepada Kantor Sub Divre Bulog Bukittinggi, cek tersebut terdiri dari:
a. Cek Mandiri No. DG 214333 tertanggal 27 Mei 2005 Rp. 200.000.000.-
b. Cek Mandiri No. DG 214334 tertanggal 13 Juni 2005 Rp. 200.000.000.-
c. Cek Mandiri No. DG 214335 tertanggal 30 Juni 2005 Rp. 196.474.500.-
Jadi total keseluruhan nilai cek adalah Rp. 596.474.500,- (lima ratus sembilan puluh enam empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Setelah menerima cek tersebut saksi ERI, SH sesuai dengan tanggal jatuh tempo cek tertanggal 27 Mei 2005 tersebut diuangkan ke Bank Mandiri dan diketahuilah bahwa cek tersebut adalah kosong, demikian juga cek tertanggal 13 dan 30 Juni 2005 ternyata juga kosong, lalu terdakwa Drs. Yusfinar selaku Kasubdivre menelepon Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri memberitahu bahwa cek yang diberikan adalah kosong dan meminta supaya Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri segera melakukan pembayaran. Baru pada tanggal 10 Juni 2005 PT. Widya Jaya Mandiri mentransfer pembayaran gambir sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui Bank Mandiri dan pada tanggal 22 Juni 2005 pembayaran gambir dibayarkan
/_ melalui………..
melalui transfer di Bank Mandiri sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang diterima di rekening atas nama sub divre Bulog Bukittinggi, sehingga sisa yang belum dibayar oleh PT. Widya Jaya Mandiri sebesar Rp. 446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah).
- Bahwa atas kekurangan pembayaran gambir sebesar Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah) terdakwa Drs. Yusfinar berusaha berulang kali menghubungi Hendra Suyono selaku Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri akan tetapi Hendra Suyono selalu mengelak untuk melakukan pembayaran, dan akhirnya Hendra Suyono melarikan diri dan tidak ditemukan sampai sekarang. Kemudian terdakwa Drs. Yusfinar menyerahkan persoalan kekurangan pembayaran PT. Widya Jaya Mandiri Medan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi akan tetapi KPKNL Bukittinggi tidak bisa berbuat apa-apa karena perdagangan antara sub divre Bulog Bukittinggi dengan PT. Widya Jaya Mandiri Medan tidak dituangkan dalam perjanjian dan tidak adanya jaminan pembayaran atas barang yang sudah dikirimkan layaknya dalam hubungan perdagangan dan debitur yaitu Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri yaitu Hendra Suyono sudah tidak diketahui keberadaannya.
- Bahwa dari pengalaman perdagangan tahap pertama yang telah dilakukan dengan PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang mengalami keterlambatan pembayaran, seharusnya terdakwa lebih berhati-hati dan memperbaiki system perdagangan tahap pertama yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004, akan tetapi justru terdakwa kembali melayani perdagangan tahap kedua dengan menambah jumlah perdagangan Gambir dengan mitra yang sama yaitu PT. Widya Jaya Mandiri Medan.
- Bahwa berdasarkan laporan pengembalian modal kerja Dana Komersial yang dilakukan oleh sub divre Bulog Bukittinggi sudah dilakukan beberapa kali yaitu :
- Pada tanggal 6 Juli 2005 sebesar Rp. 100.000.000,- ;
- Pada tanggal 19 Desember 2006 Sebesar Rp. 162.023.419.36 ;
- Pada tanggal 29 Juni 2007 Sebesar Rp. 12.500.000,- ;
/_ pada …………….
- Pada tanggal 10 April 2008 sebesar Rp. 13.919.137.10,- ;
sehingga total pengembalian modal kerja dana komersial seluruhnya berjumlah Rp. 288.442.556.46,- (dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh enam rupiah empat puluh enam sen), dan apabila dikurangkan dari jumlah modal kerja keseluruhan sebesar Rp. 667.917.056.46,- (enam ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima puluh enam
rupiah empat puluh enam sen) yang terdiri dari modal kerja sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ditambah keuntungan dari kegiatan perdagangan Gambir Rp. 67.917.056,46 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu limapuluh enam rupiah empat puluh enam sen) maka sisa modal kerja yang belum dikembalikan sebesar Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah) atau setidaknya sejumlah itu.
- Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan :
Pasal 290, 292 Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep-01/Dirut/05/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum (Perum) Bulog tanggal 19 Mei 2003 ;
Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 :
Bab II, Maksud dan Tujuan menyebutkan : “Kebijakan umum merupakan Dasar dan Pedoman bagi proses Pengajuan, Pengesahan dan Pelaksanaan usulan Program dalam Pengembangan Usaha Bidang Komersial dan lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sesuai dengan garis kebijakan perusahaan” ;
Bab VI, Pernyataan Kebijakan angka 1. Kebijakan Umum, butir 1.7. tentang Bentuk Usaha Komersial dimana divre dan sub divre harus melalui tahap Pengajuan dan atau Pemaparan, Evaluasi, Persetujuan yang diajukan oleh sub divre ke kantor pusat melalui divre Sumatera Barat. Mekanisme ini ada tertuang dalam angka 3. Mekanisme Pengajuan dan Persetujuan Pelaksanaan Usaha Komersial ;
/_ c )…………….
Bab VI, Pernyataan kebijakan angka 1. Kebijakan Umum, demikian juga pada butir 1.3 tentang Pendanaan yang harus mengacu kepada kaidah perbankan dan bussines best practice rules yang sudah dilembagakan/berlaku di industri yang bersangkutan ;
Bab VI, Pernyataan Kebijakan, angka 4. Hak dan Kewajiban dalam Pelaksanaan Usaha Komersial, butir 4.3. Hak dan Kewajiban dalam
pelaksanaan Kerjasama Operasi (KSO), yang menguraikan hak dan kewajiban unit organisasi sub divre, yang mempunyai hak:
untuk memperoleh insentif usaha ;
berhak untuk memperoleh sumber daya.
Sedangkan kewajibannya adalah :
menyediakan sumberdaya (SDM, keuangan, sarana) ;
menandatangani kesepakatan dan kontrak ;
memastikan keabsahan status Badan hukum mitra kerja ;
melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja perusahaan ;
membuat laporan kemajuan kepada Kantor Pusat.
- Bahwa terdakwa Drs. Yusfinar selaku Kepala Sub Divre Bulog Bukittinggi mempunyai kewenangan penuh untuk menghentikan/ tidak melanjutkan hubungan perdagangan dengan mitra dagang yaitu PT. Widya Jaya Mandiri Medan atau setidak-tidaknya segera memperbaiki system perdagangan sehingga sesuai dengan apa yang diatur dalam Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. Yusfinar bersama-sama dengan saksi ERI, SH dan Hendra Suyono (DPO), Negara mengalami kerugian sebesar Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa Drs. Yusfinar sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh
UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)
/_ ke..............
ke 1 KUHP ;
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa ia terdakwa Drs. Yusfinar ketika menduduki jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Sub Divisi Regional Bulog Bukittinggi Tahun 2003 s/d 2009 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep.153/KA/05/2003 tertanggal 3 Mei 2003 Tentang Pengangkatan Drs. Yusfinar sebagai Kepala Sub Depot Logistik Wilayah I
Bukittinggi Dolog Sumatera Barat, secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau bermufakat satu sama lainnya dengan saksi ERI, SH selaku Kepala Seksi Komersial pada Sub Divisi Regional Bulog Bukittinggi berdasarkan Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep-90/DIRUT/07/2003 tertanggal 23 Juli 2003 Tentang Pengangkatan ERI, SH sebagai Kepala Seksi Komersial Sub Divisi Regional Bukittinggi Divisi Regional Sumatera Barat (yang perkaranya disidangkan terpisah), dan Hendra Suyono selaku Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri belum tertangkap/DPO (Daftar Pencarian Orang) pada hari dan tanggal tidak dapat diketahui secara pasti antara bulan Oktober 2004 sampai dengan Maret 2005, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2004 dan Tahun 2005, bertempat di Kantor Sub Divisi Regional Bulog Bukittinggi di Jalan Perwira No. 182 Kelurahan Belakang Balok Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2003 Tanggal 20 Januari 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog, yang dimaksud dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Selanjutnya dikeluarkan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor : 61 Tahun
/_ 2003……………
2003 Tanggal 17 Desember 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2003, yang menggariskan kebijakan Perum Bulog untuk melakukan kegiatan Komersial disamping kegiatan yang sebelumnya ada yaitu Publik Service.
- Bahwa berdasarkan Pasal 290, 292 Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep-01/Dirut/05/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum (Perum)
Bulog tanggal 19 Mei 2003 yang ditanda tangani oleh Widjanarko Puspoyo Direktur Utama Perum Bulog, terdakwa selaku Kepala Sub Divre Bulog mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut :
Fungsi :
Pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan publik ;
Pelaksanaan kegiatan di bidang komersial ;
Pengelola kegiatan dibidang administrasi dan keuangan ;
Pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas sub divre secara berdayaguna dan berhasil guna ;
Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi pemerintah, badan usaha lain di wilayah kerjanya.
Tugas :
Memimpin sub divisi regional sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku ;
Membina sumber daya Perum Bulog di lingkungan sub divisi regional ;
Melaksanakan kebijakan tehnis di bidang pelayanan publik, komersial, administrasi dan keuangan ;
Melaksanakan kerjasama dengan badan usaha lain atau instansi pemerintah.
Setelah keluarnya Keputusan Direksi Nomor : KD-421/DS200/11/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Regional Pasal 33, 36, ada terjadi perubahan sebagai berikut :
Fungsi :
Pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan publik ;
/_ b)……………..
Pelaksanaan kegiatan di bidang analisa pasar ;
Pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi dan keuangan ;
Pelaksanaan kegiatan dibidang akuntansi ;
Pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas sub divre secara berdayaguna dan berhasil guna ;
Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi pemerintah dan atau badan usaha lain di wilayah kerjanya.
Tugas :
Memimpin sub divisi regional sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku ;
Membina sumber daya Perum Bulog di lingkungan sub divisi regional ;
Melaksanakan kebijakan tehnis di bidang pelayanan publik, perencanaan dan pengembangan usaha, administrasi dan keuangan ;
Melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah dan badan usaha lain.
- Bahwa selanjutnya dalam rangka Pengembangan Usaha Perum Bulog sejak tahun 2004 dikeluarkanlah Kebijakan dimana Perum Bulog tidak hanya melaksanakan Pelayanan Publik saja tetapi sebagai Perusahaan Umum sudah melakukan kegiatan komersial dalam bidang usaha-usaha tertentu yang memberikan hasil maksimal khususnya ditinjau dari sisi nilai tambah ekonomi dan nilai tambah strategis bagi stakeholder, dan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Kebijakan dimaksud adalah Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tertanggal 8 Juli 2004 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum Bulog Pusat Drs. Widjanarko Puspoyo.
- Bahwa dalam Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tertanggal 8 Juli 2004 tersebut pada Bab II Maksud dan Tujuan menyebutkan : “ Kebijakan Umum ini merupakan Dasar dan Pedoman bagi proses Pengajuan, Pengesahan, dan Pelaksanaan usulan Program dan Pengembangan Usaha Bidang Komersial dan lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sesuai dengan garis kebijakan Perusahaan”, dan Pada Bab IV Penerapan
/_ Organisasi…………
Organisasi yang terkait menyebutkan Kebijakan Umum ini digunakan oleh seluruh unit-unit organisasi di lingkungan Perum Bulog, baik yang secara langsung terlibat dalam implementasi program pengembangan usaha bidang komersial, maupun yang terlibat sebagai pendukung dalam pelaksanaan program.
- Bahwa setelah diberlakukannya Kebijakan Umum Pengembangan Usaha tersebut unit organisasi Divisi Regional Bulog Sumatera Barat melakukan beberapa langkah kegiatan antara lain :
Pertama : Kepala Divre Sumatera Barat yaitu Ir. Rizal Bustami, MBA mengundang seluruh staff untuk mempelajari peluang pengembangan usaha-usaha apa (komoditas pertanian apa yang potensial di Sumatera Barat).
Kedua : Meminta agar jajaran komersial di unit Organisasi yang ada di Divre Sumatera Barat dan di Sub-sub divre mempelajari potensi komoditi daerah masing-masing.
Ketiga : Meminta agar jajaran komersil di unit Organisasi yang ada di Divre Sumatera Barat dan di Sub-sub Divre mempelajari pola perdagangan komoditi di petani dan pedagang besar di daerah masing-masing.
Keempat : setelah ke-3 tahapan tersebut diatas maka tahapan selanjutnya adalah agar jajaran komersial Divre antara lain Kepala Bidang Komersial, Kepala Seksi Usaha dan Logistik, Kepala Seksi Perdagangan, Kepala Seksi Komersial di Subdivre Bukittinggi dan Kepala Seksi Komersial di Subdivre Solok melakukan perjalanan ke Medan untuk mempelajari dan mengenal pelaku-pelaku eksport serta komoditi pertanian yang ada di Medan, serta di Medanlah jajaran komersial Divre Sumatera Barat dan Subdivre Bukittinggi dan Solok kenal dengan mitra eksport antara lain PT. Widya Jaya Mandiri.
Kelima : Tahapan pelaporan hasil perjalanan ke Medan tersebut, dilaporkan kepada Kepala Divre Bulog Sumatera Barat antara lain mengenai jenis komoditi pertanian unggulan yang potensial di wilayah Sumatera Barat, potensi dari masing-masing sub divre, pola perdagangan, serta pelaku-pelaku usahanya sebagai calon mitra baik yang ada di Sumatera Barat maupun yang ada di Medan.
/_ Bahwa……………..
- Bahwa selanjutnya karena kewenangan melakukan pengembangan usaha ini secara otonom menjadi tanggung jawab masing-masing unit-unit organisasi dimana divre dan sub-sub divre mempunyai kewenangan untuk mengatur usaha dimasing-masing daerah dan melakukan kerjasama kepada mitra mereka masing-masing maka masing-
masing unit organisasi mempunyai pertanggung-jawaban administrasi, keuangan, serta pelaporan sendiri.
- Terdakwa Drs. Yuspinar selaku Kepala Sub Divisi Regional Bulog Bukittinggi yang merupakan kepala unit organisasi di tingkat sub divre setelah mendapat pengarahan dari Kepala Divre Sumatera Barat memerintahkan saksi ERI, SH selaku Kepala Seksi Komersial yang membidangi seksi komersial untuk melakukan pemantauan terhadap komoditas unggulan di daerah kerjanya. Dan dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh saksi ERI, SH selaku Kasi Komersial bersama dengan terdakwa Drs. Yusfinar selaku Kepala Sub Divre Bulog Bukittinggi telah menyetujui bahwa jenis komoditi unggulan pertanian yang potensial untuk daerah Sub divre Bukittinggi adalah Gambir yang banyak dihasilkan oleh petani yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota dan disepakati pula mitra dagang (pihak ke-III) yang menjadi mitra perdagangan Gambir adalah PT. Widya Jaya Mandiri yang dipimpin oleh Direktur Utamanya yaitu Hendra Suyono beralamat di Jln. Garuda II No. 170 Medan dan di Jln. Brigjen Katamso Gg. Baru No. 25/11 Medan.
- Bahwa selanjutnya dalam rangka implementasi Kebijakan Umum Pengembangan Usaha tersebut maka Sub Divisi Regional Bukittinggi telah menerima dropping dana komersial dari Divisi Regional Sumatera Barat sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), yang diterima bertahap oleh terdakwa selaku Kepala Sub Divre Bukittinggi yaitu :
Pertama tanggal 17 Oktober 2004 jumlahnya Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang langsung dikirimkan oleh divre Sumatera Barat ke sub divre Bukittinggi.
Kedua tanggal 21 Oktober 2004 sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang didrop oleh divre Sumatera Barat setelah terdakwa Drs. Yusfinar selaku Kasubdivre Bukittinggi mengirimkan
/_ surat………….
surat permintaan penambahan modal sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui surat Nomor : 174/Bkt-X/2004 tanggal 19 Oktober 2004.
Ketiga tanggal 31 Maret 2005 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta
rupiah) yang dikirimkan divre Sumatera Barat setelah terdakwa Drs. Yusfinar meminta tambahan modal kerja sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) melalui telex/fax Nomor : F-23/04A02/ 24032005 tanggal 24 Maret 2005,
selanjutnya dana komersial tersebut oleh saksi Kepala Seksi Komersial Sub Divre Bukittinggi yaitu saudara ERI, SH memasukkannya ke rekening di Bank Bukopin Syariah Bukittinggi untuk menampung dana tersebut atas nama Bulog Komersial No. 8800106-02-9.
- Bahwa setelah memperoleh dana komersial sekitar pertengahan bulan Oktober 2004 terdakwa Drs. Yusfinar selaku Kasubdivre Bukittinggi dalam pelaksanaannya telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenan jabatan atau kedudukan dengan cara yaitu tanpa mengindahkan Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 yang seharusnya terlebih dahulu melakukan tahap Pengajuan dan atau Pemaparan, Evaluasi, Persetujuan yang diajukan oleh sub divre ke kantor pusat melalui divre Sumatera Barat, bukan itu saja terdakwa juga tidak meneliti terlebih dahulu keabsahan badan usaha yang akan dijadikan mitra dalam berusaha bahkan yang lebih fatal lagi hubungan perdagangan sub divre Bukittinggi dengan pihak ke- III tersebut tidakdituangkan dalam bentuk perjanjian atau kontrak dengan pihak ke-III yaitu PT. Widya Jaya Mandiri Medan untuk mengikat apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak, telah memerintahkan saksi ERI, SH selaku Kasi Komersial untuk melakukan pengecekan harga Gambir di tingkat petani pengumpul apakah mempunyai selisih harga sebagai keuntungan untuk subdivre. Setelah terdakwa menerima laporan posisi harga terutama ditingkat pedagang pengumpul dengan memperhitungkan biaya-biaya yang akan dikeluarkan sampai barang tersebut sampai di tangan PT. Widya Jaya Mandiri Medan dengan asumsi
/_ akan…………
akan mendapatkan keuntungan maka terdakwa memerintahkan saksi ERI, SH selaku Kasi Komersial untuk melakukan pembelian Gambir dari petani pengumpul dengan harga pada saat itu antara Rp. 18.850.-/kg s/d Rp. 19.250.-/kg sebanyak 11,115 ton dengan total harga Rp. 211.963.750.- ( dua ratus sebelas juta sembilan ratus enam
puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan kemudian pada tanggal 16 Oktober 2004 terdakwa memerintahkan saksi ERI, SH selaku Kasi Komersial untuk mengirim Gambir tersebut dengan menggunakan truk ke gudang PT. Widya Jaya Mandiri, kemudian sesampainya di Medan saksi ERI, SH diperintahkan oleh terdakwa untuk menerima nota timbang gambir dari PT Widya Jaya Mandiri dengan nilai penjualan sebesar Rp. 226.955.500.- (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) tanpa membawa hasil penjualan.
- Bahwa terhadap pembayaran atas gambir sebesar Rp. 226.955.500.- (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) baru dilakukan 3 (tiga) bulan kemudian dan dilakukan 2 (dua) tahap. Pertama tanggal 17 Januari 2005 sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah), kedua tanggal 15 Maret 2005 sebesar Rp. Rp. 76.955.500.- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) keduanya dibayar dengan transfer antar rekening ke rekening sub divre Bulog Bukittinggi.
- Bahwa setelah perdagangan Gambir tahap pertama tersebut selesai maka selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Hendra Suyono selaku Direktur Utama PT.
Widya Jaya Mandiri dan meminta terdakwa untuk kembali mengirimkan Gambir yang jumlahnya jauh lebih banyak yaitu sebanyak 30 ton, atas permintaan tersebut tanpa mengindahkan ketentuan Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 yang seharusnya terlebih dahulu melakukan tahap Pengajuan dan atau Pemaparan, Evaluasi, Persetujuan yang diajukan oleh sub divre ke kantor pusat melalui divre Sumatera Barat kembali memerintahkan Kasi Komersial saksi Eri, SH untuk melaksanakan pembelian Gambir ke pedagang pengumpul yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian Gambir yang diperoleh sebanyak 31,960 ton dengan harga pembelian seluruhnya Rp. 540.355.000.- ( lima ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah )
/_ selanjutnya…………
selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi ERI, SH mengantar Gambir tersebut ke PT. Widya Jaya Mandiri tanggal 27 Maret 2005 dan terdakwa pesankan agar membawa selain nota timbang barang gambir juga membawa uang tunai atau cek tunai sesuai dengan pembicaraan terdakwa dengan Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri Hendra Suyono, setelah sampai di Bukittinggi saksi ERI,SH selaku Kasi Komersial melaporkan hasil perdagangan kepada terdakwa, ternyata yang dibawa Kasi Komersial hanya nota timbang Gambir seberat 31,499 ton dengan nilai penjualan sebesar Rp. 596.474.500,- (lima ratus sembilan puluh enam empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman sebesar Rp. 14.104.875,- (empat belas juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Bahwa karena saksi ERI, SH hanya membawa nota timbang dan tidak membawa uang pembayaran gambir, terdakwa Drs. Yusfinar menelepon Hendra Suyono Direktur PT. Widya Jaya Mandiri dan meminta agar segera membayar gambir sebesar Rp 596.474.500,- (lima ratus sembilan puluh enam empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), akan tetapi Hendra Suyono selalu meminta waktu dan sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran, karena terus didesak pada tanggal 19 Mei 2005 pihak PT. Widya Jaya Mandiri mengirimkan cek pembayaran gambir kepada Kantor Sub Divre Bulog Bukittinggi, cek tersebut terdiri dari:
a. Cek Mandiri No. DG 214333 tertanggal 27 Mei 2005 Rp. 200.000.000.-
b. Cek Mandiri No. DG 214334 tertanggal 13 Juni 2005 Rp. 200.000.000.-
c. Cek Mandiri No. DG 214335 tertanggal 30 Juni 2005 Rp. 196.474.500.-
Jadi total keseluruhan nilai cek adalah Rp. 596.474.500,- (lima ratus sembilan puluh enam empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Setelah menerima cek tersebut saksi ERI, SH sesuai dengan tanggal jatuh tempo cek tertanggal 27 Mei 2005 tersebut diuangkan ke Bank Mandiri dan diketahuilah bahwa cek tersebut adalah kosong, demikian juga cek tertanggal 13 dan 30 Juni 2005 ternyata juga kosong, lalu terdakwa Drs. Yusfinar selaku Kasubdivre menelepon Direktur PT. Widya Jaya Mandiri memberitahu bahwa cek yang diberikan adalah kosong dan meminta supaya Direktur PT. Widya Jaya Mandiri segera melakukan
/_ pembayaran…………..
pembayaran. Baru pada tanggal 10 Juni 2005 PT. Widya Jaya Mandiri mentransfer pembayaran gambir sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui Bank Mandiri dan pada tanggal 22 Juni 2005 pembayaran gambir dibayarkan melalui transfer di Bank Mandiri sebesar Rp. 50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) yang
diterima di rekening atas nama sub divre Bulog Bukittinggi, sehingga sisa yang belum dibayar oleh PT. Widya Jaya Mandiri sebesar Rp. 446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah).
- Bahwa atas kekurangan pembayaran gambir sebesar Rp. 446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah)
terdakwa Drs. Yusfinar berusaha berulang kali menghubungi Hendra Suyono selaku Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri akan tetapi Hendra Suyono selalu mengelak untuk melakukan pembayaran, dan akhirnya Hendra Suyono melarikan diri. Kemudian terdakwa Drs. Yusfinar menyerahkan persoalan kekurangan pembayaran PT. Widya Jaya Mandiri Medan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi akan tetapi KPKNL Bukittinggi tidak bisa berbuat apa-apa karena perdagangan antara sub divre Bulog Bukittinggi dengan PT. Widya Jaya Mandiri tidak dituangkan dalam perjanjian dan tidak adanya jaminan pembayaran atas barang yang sudah dikirimkan layaknya hubungan perdagangan dan debitur yaitu Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri yaitu Hendra Suyono sudah tidak diketahui keberadaannya.
- Bahwa dari pengalaman perdagangan tahap pertama yang telah dilakukan dengan PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang mengalami keterlambatan pembayaran, seharusnya terdakwa lebih berhati-hati dan memperbaiki system perdagangan tahap pertama yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004, akan tetapi justru terdakwa kembali melayani perdagangan Tahap kedua dengan menambah jumlah perdagangan Gambir dengan mitra yang sama yaitu PT. Widya Jaya Mandiri Medan.
- Bahwa berdasarkan laporan pengembalian modal kerja Dana Komersial yang dilakukan oleh sub divre Bulog Bukittinggi sudah dilakukan beberapa kali yaitu :
/_ - pada ………….
- Pada tanggal 6 Juli 2005 sebesar Rp. 100.000.000,- ;
- Pada tanggal 19 Desember 2006 Sebesar Rp. 162.023.419.36 ;
- Pada tanggal 29 Juni 2007 Sebesar Rp. 12.500.000,- ;
- Pada tanggal 10 April 2008 sebesar Rp. 13.919.137.10,- ;
sehingga total pengembalian modal kerja dana komersial seluruhnya berjumlah Rp. 288.442.556.46,- (dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh enam empat puluh enam sen), dan apabila dikurangkan dari jumlah modal kerja keseluruhan sebesar Rp. 667.917.056.46,- (enam ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas juta lima puluh enam rupiah empat puluh enam sen) yang terdiri dari modal kerja sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ditambah keuntungan dari kegiatan perdagangan Gambir Rp. 67.917.056,46,- (enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima puluh enam rupiah empat puluh enam sen) maka sisa modal kerja yang belum dikembalikan dan telah menguntungkan Hendra Suyono Dirut PT. Widya Jaya Mandiri sebesar Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah).
Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan :
Pasal 292 Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep-01/Dirut/05/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum (Perum) Bulog tanggal 19 Mei 2003 ;
Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 :
Bab II, Maksud dan Tujuan menyebutkan : “Kebijakan umum merupakan Dasar dan Pedoman bagi proses Pengajuan, Pengesahan dan Pelaksanaan usulan Program dalam Pengembangan Usaha Bidang Komersial dan lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sesuai dengan garis kebijakan perusahaan” ;
Bab VI, Pernyataan Kebijakan angka 1. Kebijakan Umum, butir 1.7. tentang Bentuk Usaha Komersial dimana divre dan sub divre
/_ harus…………..
harus melalui tahap Pengajuan dan atau Pemaparan, Evaluasi, Persetujuan yang diajukan oleh sub divre ke kantor pusat melalui divre Sumatera Barat. Mekanisme ini ada tertuang dalam angka 3.
Mekanisme Pengajuan dan Persetujuan Pelaksanaan Usaha Komersial ;
Bab VI, Pernyataan kebijakan angka 1. Kebijakan Umum, demikian juga pada butir 1.3 tentang Pendanaan yang harus mengacu kepada kaidah perbankan dan bussines best practice rules yang sudah dilembagakan/berlaku di industri yang bersangkutan ;
Bab VI, Pernyataan Kebijakan, angka 4. Hak dan Kewajiban dalam Pelaksanaan Usaha Komersial, butir 4.3. Hak dan Kewajiban dalam pelaksanaan Kerjasama Operasi (KSO) di dalam Kebijakan Umum Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004, yang menguraikan hak dan kewajiban unit organisasi Subdivre yang mempunyai hak:
untuk memperoleh insentif usaha ;
berhak untuk memperoleh sumber daya.
Sedangkan kewajibannya adalah :
menyediakan sumberdaya (SDM, keuangan, sarana) ;
menandatangani kesepakatan dan kontrak ;
memastikan keabsahan status Badan hukum mitra kerja ;
melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja perusahaan ;
membuat laporan kemajuan kepada Kantor Pusat
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Sub Divre Bulog Bukittinggi mempunyai kewenangan penuh untuk menghentikan/ tidak melanjutkan hubungan perdagangan dengan mitra dagang yaitu PT. Widya Jaya Mandiri Medan atau setidak-tidaknya segera memperbaiki sistem perdagangan sehingga sesuai dengan apa yang diatur dalam Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
/_ - Bahwa …………….
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. Yusfinar bersama-sama dengan saksi ERI, SH dan Hendra Suyono (DPO), Negara mengalami kerugian sebesar Rp.446.474.500,-
(empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.
Perbuatan terdakwa Drs. Yusfinar sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa perkara terdakwa Drs Yusfinar adalah perkara perdata bukan perkara pidana ;
Jaksa Penuntut Umum telah salah menerapkan aturan hukum yang berlaku ;
Exeptio Error In persona ;
Surat Dakwaan Kabur ( obscur Libel ) ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan pendapat / tangkisannya bahwa keberatan/eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak beralasan hukum dan Jaksa Penuntut Umum mohon agar Pengadilan Negeri menolak keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa secara keseluruhannya ;
Menimbang, bahwa setelah majelis membaca dan mempelajari keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, majelis telah menjatuhkan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
Menolak keberatan/ eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah Surat dakwaan Nomor Reg : perkara PDS-01/Fd,1/10/2010 ;
Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Nomor : 144 / Pid.B/2010/ PN . BT dilanjutkan hingga putusan akhir ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa berikut saksi saksi pada
hari persidangan berikutnya ;
Menangguhkan pembebanan biaya yang timbul dalam perkara ini hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
/_ 1…………
saksi Ir Husen Akhmad Harahap Msc ;
Bahwa, saksi sekarang bekerja di Kantor Bulog Pusat Jakarta, sebelumnya saksi bekerja di Padang sbagai kepala Bidang Komersial Divre Bulog Sumatera Barat ;
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa Yusfinar karena pernah sekantor di Bulog Jakarta dan kemudian Terdakwa dipromosikan langsung ke Bukittinggi sebagai Ka Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa, Bulog sebelumnya adalah LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) dan pada tahun 2003 berubah menjadi Perum Bulog ;
Bahwa, dengan berubahnya menjadi Perum Bulog sebelumnya hanya menyelenggarakan pelayanan publik juga melakukan kegiatan komersial yang tujuannya untuk mencari keuntungan bagi perusahaan ;
Bahwa, setahu saksi sumber dana Bulog ada dua macam yaitu dari Modal sendiri yang bersal dari pinjaman melalui kredit Bank Mitra kerja yaitu Bank Bukopin sedangkan yang satu lagi berasal dari dana A P B N yang digunakan untuk pe layanan publik seperti penyaluran beras raskin ;
Bahwa, sumber dana Komersial di Divre Sumatera Barat berasal dari Bulog Pusat, dimana pada tahun 2004 Divre Sumatera Barat mendapat kucuran dana untuk modal kerja sebanyak Rp 2 Milyar, dari modal yang dikucurkan tersebut Divre Sumatera Barat dan Sub Divre yang ada di Sumatera Barat dapat mengembangkan sendiri usahanya ;
Bahwa, dalam perkembangan usaha komersial tersebut antara Divre Sumatera Barat dan Sub Divre terpisah, karena kewenangan untuk melakukan pengembangan usaha menjadi tanggung jawab masing-masing sub Divre untuk mengatur usaha masing-masing didaerah dan melakukan perikatan dengan mitra kerja masing-masing ;
Bahwa, tata kerja Sub Divre dalam penggunaan dana komersil tersebut diatur dalam keputusan Direksi Perum Bulog No.Kep.01/Dirut/05/2003 ;
Bahwa, selama saksi bertugas sebagai kepala bidang komersial sudah dua kali mengucurkan dana kepada Sub Divre Bukittinggi yang jumlahnya sebanyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang dasarnya pengucuran dana tersebut adalah kebijakan Umum Usaha NO.KU.01/DS.200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 ;
Bahwa, selama saksi sebagai Kabid Komersil di Divre Sumatera Barat saksi tidak melihat adanya kerugian di Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa, saksi tahu ada kerugian setelah saksi dipanggil ke Bukittinggi jadi saksi dan ternyata ada kira-kira Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari kegiatan komersial Sub Divre Bukittiggi yang belum kembali ;
/_ - Bahwa……………
Bahwa, uang tersebut adalah kegiatan komersial Sub Divre Bukittinggi dengan PT Widya Jaya Mandiri Medan yaitu perdagangan gambir yang belum dibayar sampai saat ini dimana Direktur PT Widya Jaya Mandiri telah dinyatakan pailit dalam CV Widya Jaya Mandiri ;
Bahwa, dalam menjalankan usaha komersial tersebut masing-masing Sub Divre berwenang untuk untuk melakukan kegiatan serta membuat perjanjian kerja sama dengan mitra usahanya tanpa campur tangan dari Divre Sumatera Barat ;
Bahwa, perjanjian kerja sama tidak selalu harus ada jika pembayarannya cas & carry tetapi jika ada pembayaran tunda disini baru diperlukan perjanjian yang bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak ;
Bahwa, Divre Sumatera Barat ada melakukan kegiatan komersial dengan PT Widya Jaya Mandiri sebanyak dua kali tanpa adanya perjanjian yang mengikat yaitu mengirim Gambir, dimana pembayaran pertama lancar, kemudian pembayaran kedua terlambat dua minggu, kemudian barulah dibuat perjanjian kerja sama eksport dengan PT Widya Jaya Mandiri tetapi perjanjian tersebut tidak terlaksana karena setelah saksi pelajari perjanjian tersebut beesiko sangat besar dan dihentikan dan juga akibat kepindahan saya ke Jakarta ;
- Bahwa, setelah di Jakarta, saksi mengetahui melalui surat bahwa adanya pembayaran yang tidak lancar oleh PT Widya Jaya Mandiri kepada Sub Divre Bukittinggi, sejumlah + Rp.400 juta, dan ada usaha dari Sub Divre Bukittinggi untuk menagih pembayaran tersebut dan juga melaporkannya ke kantor Lelang Negara ;
- Bahwa, menurut saksi, yang berwenang menagih piutang tersebut adalah Sub Divre Bukittinggi dan yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut adalah Drs Yusfinar dan Eri, SH selaku pelaksana kegiatan Komersial tersebut ;
- Bahwa, menurut saksi tugas dan fungsi Kasub Divre diatur dalam SK Direksi Perum Bulog No.Kep-01/Dirut/05/2003 tanggal 19 Maret 2003 dan juga keputusan Direksi No.KD421.DS.200/11/2007 ;
- Bahwa, yang dilakukan Kasub Divre Bukittinggi adalah usaha perdagangan Gambir berbentuk kerja sama operasi ;
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut sebagian diakui kebenarannya oleh terdakwa sebagian tidak ;
2. saksi Ir Rizal Bustami. MBA.
- Bahwa. Saksi kenal dengan terdakwa Yusfinar sejak dari kantor pusat Bulog di Jakarta dan terakhir Terdakwa Yusfinar dinas di Bukittinggi sebagai Ka Sub Divre Bukittinggi dan waktu itu saya sebagai Kepala Divre Sumatera Barat ;
/_ - Bahwa………..
Bahwa, sumber dana Perum Bulog adalah pertama dari Modal sendiri yaitu barasal
berasal dari kredit Bank dan yang kedua berasal dari APBN yang dipergunakan untuk kegiatan Bulog sepeti untuk penyaluran beras miskin ;
Bahwa, Kepala Sub Divre berwenang untuk memnjalankan usaha dibidang Komersial dimana dana komersial tersebut dipergunakan untuk kegiatan dibidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain yang menyangkut kegiatan komersial ;
Bahwa, sumber dana komersial yang diterima oleh Divre Sumatera Barat adalah dari Bulog Pusat sebesar Rp.2 Milyar, dan sudah ada yang digunakan oleh Divre Sumatera Barat ;
Bahwa, dasar dari penggunaan dana tersebut adalah Kebijakan Umum Pengembangan Usaha No.KU.01/DS.200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 ;
Bahwa, sumber dana yang dijalankan oleh Kasub Divre Bukittinggi berasal dari Divre Sumatera Barat ;
Bahwa, pengucuran dana dari Divre Sumatera Barat kepada Sub Divre Bukittinggi adalah pertama Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) didasarkan Nota Intern No.NI.-19/04020/10/2004 tanggal 7 Oktober 2004 dari Kabid Komersial dan saksi disetujui, kedua berdasarkan permintaan dari Kepala Sub Divre Bukittinggi melalui Fax tanggal 19 Oktober 2004 No.174/B/T-X/2004 yang isinya meminta tambahan modal kerja yang ditandatangani oleh Drs Yusfinar, ke Tiga berdasarkan permintaan Kasub Divre Bukittinggi sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tetapi yang dikabulkan hanya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa, Divre Sumatera Barat juga ada melaksanakan kegiatan komersial yaitu kerja sama eksport Gambir dengan PT Widya Jaya Mandiri dan setahu saksi seluruh pembayaran lancar dan tidak ada masalah ;
Bahwa, setahu saksi Terdakwa Yusfinar/KasubDivre Bukittinggi juga melakukan perdagangan Gambir dan menurut laporan Gambir tersebut di jual ke Medan ke PT Widya Jaya Mandiri dan setahu saksi pembayaran pertaa lancar dan kedua belum dibayar oleh PT Widya Jaya Mandiri kepada Sun Divre Bukittinggi yang jumlahnya Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa, menurut saksi uang tersebut harus kembali ke Bulog, sebab menurut kebijakan umum perusahaan harus untung ;
Bahwa, yang bertangung jawab atas kerugian tersebut adalah pelaku-pelaku usaha yaitu Kasub Divre Bukittinggi dan Kasi Komersial Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa, menurut saksi, sub Divre Bukittinggi mempunyai wewenang untuk
/_ melakukan………….
melakukan kerja sama dengan pelaku usaha yang lain, untuk menjalankan usaha tersebut harus ada kesepakatan perjanjian kerja sama ;
Bahwa, tugas dan fungsi Kasub Divre diatur dalam Kep-01/Dirut/05/2003 bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan, Kasub Divre bisa membuat kerja sama dengan pihak lain seperti Penyaluran beras miskin dan perjanjian kerjasama komersial ;
Bahwa, yang harus bertanggung jawab atas kerugian pada sub Divre Bukittinggi adalah Kasub Divre Bukittinggi ;
3. saksi Gusnita Wati
Bahwa saksi mulai bekerja di Sub Divre Bukittinggi pada bulan Juni 2001, yang sebelumnya saksi di Bulog Padang kemudian pindah ke Solok dan setelah itu baru pindah ke Bukittinggi, yang Kasub Divrenya adalah Bapak Yusfinar (terdakwa) ;
Bahwa, saksi dipanggil dalam masalah dana Komersial di Sub Divre Bulog Bukittinggi ;
Bahwa, setahu saksi sumber dana komersil adalah dana atas usaha Bulog sendiri dan dipergunakan untuk usaha komersial seperti penjualan Gambir dan Pinang ;
Bahwa, tujuan dana itu dikucurkan adalah untuk pengembangan usaha di Perum Bulog, dana tersebut dikucurkan tahun 2004 ;
Bahwa, dana komersial yang diterima oleh Sub Divre Bukittinggi sebanyak Rp 600. juta, dan dikirim langsung ke Rekening Sub Divre Bukittinggi, dan saksi sebagai Kasi Minku waktu itu bertugas mencatat pemasukan dan pengeluaran uang tersebut ;
Bahwa,uang tersebut telah dikeluarkan untuk pembelian Gambir oleh Kasi Komersial ( Terdakwa Eri, SH) atas persetujuan Kasub Divre Bukittinggi Terdakwa Yusfinar ;
Bahwa, saksi tidak tahu dimana dibeli Gambir tersebut dan Gambir tersebut dikirim ke PT Widya Jaya Mandiri Medan dan uang dikembalikan oleh PT Widya Jaya Mandiri ;
Bahwa, menurut saksi uang yang belum kembali adalah sekitar Rp 400 Juta, yang menurut laporan Kasi Komersial uang tersebut adalah tagihan yang belum masuk atau piutang yang harus ditagih ;
Bahwa, masalah ini telah diperiksa oleh SPI (Satuan Pengawas Internal) dan sampai saat ini proses ini masih di SPI dan belum ada putusan SPI tersebut ;
Bahwa, yang bertanggung jawab atas pengunaan dana komersial tersebut adalah Kasi Komersial dimana ia bertanggung jawab langsung kepada Kasub Divre ;
Bahwa, menurut saksi dana komersial adalah Dana Bulog sendiri dan ada surat dari Bulog Pusat yang menyatakan bahwa dana tersebut adalah dana Bulog sendiri ;
- Bahwa ……………….
Bahwa, saksi tidak tahu kerja sama yang dibuat Kasub Divre Bukittinggi degan PT Widya Jaya Mandiri ;
Bahwa, penggunaan dana komersil diatur dalam kebijakan umum yaitu dalam KU.02/DS.200/07/2004 dan juga mengatur sumber dana komersil ;
Bahwa, yang diatur dalam KD 311/DS.200/10/2004 sebagai pedoman komersial dan Plafon modal kerja ;
4 saksi Heru Haryanto MM
Bahwa, saksi bekerja di Divre Sumbar sebagai Kabid Pelayanan Publik dan Terdakwa Yusfinar adalah sebagai Kasub Divre Bukitinggi ;
Bahwa, saksi tahu bahwa di Sub Divre Bukittinggi ada piutang yang belum tertagih dalam perdagangan Gambir yang dilakukan oleh Kasi Komersial Bukittinggi dan Kasib Divre ;
Bahwa, dasar Sub Divre dapat untuk melakukan perdagangan gambir adalah KD 311/DS.200/10/2004 dimana untuk Kasi Komersial terbuka kesempatan untuk berdagang ;
Bahwa, kegiatan komersial yang dilakukan oleh Sub Divre Bukittinggi adalah dengan Hendra Suyono direktur PT Widya Jaya Mandiri Medan ;
Bahwa, peraturan yang mengatur usaha komersial tersebut adalah KU.01/DS.200/07/2004 dan KU.02/DS.200/07/2004 , ini saksi ketahui sekitar bulan Agustus tahun 2005 ;
Bahwa, menurut kebijakan umum jika perusahaan melakukan perdagangan atau kerja sama dengan pihak lain harus ada perjanjian kalau itu perdagangan biasa bisa saja dilakukan tanpa perjanjian ;
Bahwa, pada waktu kejadian dimana kondisi Bulog mengalami perubahan dari LPND menjadi Perum Bulog dimana ada kebijakan untuk menjalankan usaha komersial dimana waktu itu seluruh pegawai Bulog sebenarnya belum siap untuk melaksanakan usaha komersial tersebut, jadi mereka tidak tahu apakah kebijakan umum tersebut yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan usaha komersial tersebut ;
Bahwa, sumber dana komersial barasal dari Bulog Pusat dan dana tersebut merupakan dana Non APBN ;
Bahwa, dana yang tidak kembali dari Sub Divre Bukittinggi jumlahnya berkisar + Rp.370 Juta dari dana yang dikucurkan untuk Sub Divre Bukitinggi sebanyak + Rp. 600 juta dan sampai saat ini dalam laporan masih disebutkan piutang yang harus ditagih ;
/_ - Bahwa………….
Bahwa, setahu saksi Divre Sumbar ada melakukan kerja sama dengan PT Widya Jaya Mandiri, tapi sebelum saya menjabat sebagai Kabid Komersial Divre Sumbar ;
Bahwa, perjanjian yang dibuat antara Divre Sumbar dengan PT Widya Jaya Mandiri tidak mengikat kepada Sub Divre Bukittinggi dan saksi tidak bisa menjawab apakah perjanjian kerja sama tersebut dapat digunakan oleh Sub Divre Bukittinggi atau tidak ;
Bahwa, menurut kelaziman di Bulog kalau terjadi kerugian di perusahaan yang harus membayarnya adalah pelaku usaha tersebut yaitu Kasi Komersial dan Kasub Divre ;
Bahwa, setahu saksi kedudukan hutang yang belum dibayar oleh PT Widya Jaya Mandiri kepada Sub Divre Bukitinggi sekarang masih dalam bentuk piutang yang harus ditagih tetapi sudah mengarah pada kerugian ;
Bahwa, dana Bulog berasal dari APBN dan Non APBN, dana Non APBN tersebut apakah uang negara atau tidak saksi sulit untuk menjawabnya ;
5 saksi Arfandi
Bahwa, saksi pernah bekerja di Sub Divre Bukittinggi sebagai Kasi Minku tahun 2006 s/d tahun 2007 dan sekarang saksi bekerja di Divre Sumbar sebagai staf humas;
Bahwa, perubahan Bulog dari LPND jadi Perum tahun 2003 dan keuangan LPND untuk operasionil tidak menerima bantuan dari APBN dan dana dari APBN dipergunakan untuk gedung dan gudang ;
Bahwa, kegiatan komersial baru ada setelah Bulog berubah dari LPND menjadi Perum ;
Bahwa, sewaktu saksi menjabat Seksi Minku di Sub Divre Bukittinggi ada dana komersial yang berasal dari Divre Sumbar yang jumlahnya saksi tidak tahu, karena sewaktu dana dikucurkan saksi belum menjabat sebagai seksi Minku Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa, dana komersial tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk perdagangan Gambir dan Pinang dan seksi komersil mengadakan perdagangan dengan pengusaha dari Medan ;
Bahwa, pada bulan Juni 2007 kondisi keuangan komersial sesuai dengan laporan yang saya terima, masih mengalami kerugian sebesar Rp.396.974.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa, wewenang untuk menyatakan perusahaan merugi adalah SPI dan SPI ada melakukan pemeriksaan di Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa, menurut laporan pengawasan SPI yang saya lihat, waktu itu disarankan kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut ;
/_ - Bahwa……………
Bahwa, setahu saksi Terdakwa ada berusaha mengembalikan uang tersebut secara mencicil yang jumlahnya Rp.67 Juta dan masuk langsung kerekening Bulog ;
6 saksi Abdul Hamid Nasution
Bahwa, saksi adalah mantan Kasi Minku Sub Divre Bukittinggi sejak tahun 2007 s/d tahun Maret 2008 ;
Bahwa, Bulog sebelum menjadi Perum adalah LPND yang sumber dananya berasal dari APBN dan Non APBN, sumber dana komersil berasal dari Bulog sendiri bukan dari APBN ;
Bahwa, saksi ada membaca keputusan Direksi KD.311/DS200/10/2004 dan isinya adalah mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha komersil di Perum Bulog ;
Bahwa, saksi tidak tahu Sub Divre Bukittinggi mengadakan kerja sama dengan PT Widya Jaya Mandiri sebab waktu itu saksi masih di Solok ;
Bahwa, saksi ada menerima laporan dana komersil Sub Divre Bukitinggi dimana isi laporan tersebut adalah menyangkut dana komersil atau piutang ;
Bahwa, menurut laporan posisi keuangan terakhir Sub Divre Bukittinggi mengalami kerugian sebesar Rp. 379.474.500,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah Sub Divre Bukittinggi ada melakukan penagihan terhadap piutang tersebut ;
Bahwa, piutang tersebut adalah dari penjualan Gambir yang dilakukan Kasi Komersial pada Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa, menurut saksi yang bertanggung jawab adalah bagian tehnis yaitu seksi komersial dan Kasub Divre ;
Bahwa, petunjuk tehnis dalam merealisasikan dana komersil tersebut adalah KU.01/DS200/07/ 2004 ;
Bahwa, asal dana Bulog adalah dana sendiri dasarnya adalah KU.02/DS 200/07/2004 yaitu tentang pendanaan komersial yaitu dana yang berasal dari kredit Bank dan saham-saham ;
7. saksi Hendri wijaya, SH
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kasi Minku pada Sub Divre Bukittinggi sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang dan terdakwa menjadi Kasub Divre Bukittinggi sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 ;
Bahwa, terakwa disangka Korupsi dalam pengelolaan dana komersial di Bulog Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa, menurut laporan yang saya terima ada dana Bulog yang belum kembali
/_ sebesar……………..
sebesar Rp.379.474.500 ( tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah ) ;
Bahwa, uang yang belum kembali adalah uang perdagangan Gambir yang dilaksanakan oleh Kasi Komersil dan Kasub Divre Bukittinggi dengan PT Widya Jaya Mandiri yang berada di Medan, dan waktu kegiatan dilaksanakan saksi belum bekerja di Bukittinggi ;
Bahwa, dana komersil tersebut adalah dana Non APBN yaitu dana Bulog sendiri yang dipinjam dari Bank ;
Bahwa, setahu saksi terdakwa ada mencicil kerugian tersebut sejumlah Rp.67 Juta ;
Bahwa, setahu saksi seksi komersial di Bulog sudah dihapuskan sejak tahun 2007, diakibatkan banyaknya kegagalan pada usaha tersebut ;
8. saksi Yafemri Yasir.
Bahwa, saksi adalah Kasi Industri dan perdagangan sejak Februari 2008 ;
Bahwa, tugas saksi sebagai kasi Industri dan perdagangan adalah merencanakan, mengkoordinasikan, melakukan, melaporkan pengelolaan perdagangan pangan dan non pangan serta pengkajian dan pegembangan ;
Bahwa, tugas saksi yang berhubungan dengan komersial ada yaitu dalam perdagangan gula ;
Bahwa, dari laporan Sub Divre Bukittinggi ke Divre Sumbar, bahwa Sub Divre Bukittinggi mengadakan kerja sama perdagangan Gambir dengan PT Widya Jaya Mandiri Medan pada tahun 2004 ;
Bahwa, semula kegiatan berjalan lancar, dan kemudian terjadi kemacetan ;
Bahwa, dana yang digunakan untuk perdagangan Gambir tersebut adalah dana komersil yang dikucurkan oleh Divre Sumbar ke Sub Divre Bukittinggi yang asalnya dana dari Bulog Pusat ;
Bahwa, jumlah dana yang dikucurkan tersebut adalah sebanyak Rp 600 juta, dan yang belum kembali sampai saat ini Rp.311 Juta lebih. Jumlah pastinya saksi lupa ;
Bahwa, dana tersebut berasal dari Bulog sendiri yaitu dari pinjaman Bank Komersil dan dari keuntungan yang ditahan ;
Bahwa, status Bulog adalah Perum dalam kelompok BUMN, dasar dari pengelolaan dana komersil adalah KU 01 dan KU 02 ;
Bahwa, dalam kebjakan umum tersebut tidak ada diatur perjanjian dengan pihak ketiga dimana kebijakan umum tersebut baru mengatur garis besarnya saja sedangkan petunjuk tehnis untuk itu belum ada ;
Bahwa, yang bertanggung jawab atas dana yang belum kembali tersebut adalah
/_ Kasub…………
Kasub Divre, dan dana yang belum kembali tersebut masih disebut dalam bentuk piutang ;
Bahwa, Terdakwa ada minta bantuan kepada Kantor Piutang Negara untuk menyelesaikannya, tetapi hasilnya sampai sekarang belum ada karena Direktur PT Widya Jaya Mandiri tersebut kabur sedangkan hartanya tidak ada lagi yang bisa dilelang ;
Bahwa, dalam kebijakan umum (KU 01) pedoman secara umum sedangkan KU 02 adalah sebagai pedoman untuk pengembangan modal yang bersumber dari dana Bulog sendiri ;
Bahwa, dalam kebijakan umum belum diatur secara terperinci tata cara pengembangan usaha tersebut ;
Bahwa, dalam kebijakan umum ada diatur penjualan langsung, prosesnya adalah dimana penjual menerima langsung pembayaran atau tunai ;
Bahwa, dalam masalah ini Sub Divre Buittinggi tidak ada melakukan perjanjian secara tertulis dengan pihak ketiga ;
Bahwa, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan atau pemakaian dana komersil tersebut adalah Kasi Komersil dan Kasub Divre ;
9. saksi Zainal Abidin Roza.
Bahwa, saksi adalah PNS pada KPKNL Bukittinggi ;
Bahwa, bahwa pada wakru saya bertugas di Bukittinggi berkas tersebut sudah ada di KP2LN ;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Hendra Suyono ;
Bahwa, ada penyerahan penyelesaian Piutang oleh Sub Divre Bukittinggi ke KP2 LN, karena Sub Divre Bukittinggi tidak sanggup menagih hutang kepada Hendra Suyono, maka KP2LN membuat resume hasil penelitian kasus, tetapi penagihan tidak bisa dilaksanakan, karena tidak adanya jaminan perjanjian kerja sama , maka sulit bagi KP2LN untuk melakukan sita jaminan terhadap piutang tersebut, selanjutnya karena Debitur berada di Medan maka KP2LN minta bantuan kepada KP2LN Medan, setelah KP2LN Medan melaksanakannya, maka informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan tidak berada lagi ditempat ;
Bahwa, saksi baru sekali ini menemui masalah seperti ini, orang pribadi tidak bisa memionta bantuan KP2LN ;
Bahwa, menurut saksi karena yang minta bantuan adalah instansi Pemerintah maka piutang tersebut adalah milik negara ;
Bahwa, untuk saat ini KP2LN belum dapat bertindak dan masih menunggu SK
/_ Menteri…………..
Menteri Keuangan tentang tindakan apa yang harus dilakukan ;
Bahwa, saksi pernah ke Medan bersaqma Eri, SH dalam rangka membawa Surat Paksa untuk minta tolong kepada KP2LN ;
Bahwa, sesampai di Medan yang kami temui adalah menurut informasi seluruh harta Hendra Suyono telah diserahkan ke BHP, karena kita terlambat melaporkannya maka Sub Divre Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar penerima Piutang di BHP tersebut ;
Bahwa, jumlah piutang yanh harus ditagih adalah sebesar Rp.446.474.500 ,- (empat ratus empat puluh enam juta empat raus tujuh puluih empat ribu lima ratus rupiah ) ;
Bahwa, Jaminan yang ada di Medan tersebut untuk CV Widya Jaya Mandiri bukan PT Widya Jaya Mandiri ;
10. saksi Eri, SH (terdakwa dalam perkara terpisah)
Bahwa, saksi adalah pegawai Bulog Bukittinggi sejak tahun 1984 dan menjabat sebagai kasi Komersil sejak tahun 2003 ;
Bahwa, Kasi Komersial mulai dibentuk di Bulog sejak perubahan status Bulog dari LPND menjadi Perum pada tahun 2003 ;
Bahwa, jenis kegiatan Bulog sebelum menjadi Perum adalah bersifat Non Komersial, seperti pengadaan beras dalam Negeri, menyalurkan kebutuhan Pemerintah dan, stabilisasi harga ;
Bahwa, kegiatan komersil adalah melakukan kegiatan komersil seperti perdagangan dan jasa industri ;
Bahwa, Terdakwa Yusfinar adalah atasan saksi yaitu Terdakwa sebagai Kasub Divre Bulog Bukittinggi ;
Bahwa, setelah menjabat Kasi Komersial saksi melakukan kegiatan pembelian Gambir dan mengirimnya mulai tahun 2004, atas usaha tersebut saksi bertanggung jawab kepada Terdakwa Yusfinar selaku Kasub Divre Bukittinggi ;
Bahwa, saksi melakukan kegiatan tersebut adalah atas perintah dari atasan saksi yaitu Terdakwa Yusfinar, dimana Terdakwa juga mendapat perintah dari tingkat yang lebih tinggi yaitu Divre Sumbar ;
Bahwa, perdagangan Gambir tersebut telah berjalan dua kali, yang pertama berjalan lancar sedangkan yang kedua kali terjadi kemacetan ;
Bahwa, dana komersil tersebut barasal dari Divre Sumbar dan proses pencairan dana tersebut berdasarkan persetujuan dari Kasub Divre kemudian diserahkan oleh Kasi Minku ;
Bahwa, dana Komersil turun dari Divre Sumbar sebanyak tiga tahap yaitu tanggal 17
/_ Oktober……………..
Oktober 2004 turun Rp, 250 juta, yang kedua tanggal 21 Oktober 2004 turun Rp.250 Juta dan yang ketiga pada tanggal 31 Maret 2005 turun Rp,100 Juta dan sumber dana tersebut berasal dai Bulog Pusat ;
Bahwa, saksi atas persetujuan Terdakwa atas nama Sub Divre Bukittinggi bekerja sama dengan PT Widya Jaya Mandiri Medan dengan Pimpinan Hendra Suyono ;
Bahwa , yang memperkenalkan saksi dengan Hendra Suyono adalah Kabid Komersil Divre Sumbar, mengajak saya ke Medan dan memperkenalkan dengan Pimpinan PT Widya Jaya Mandiri ;
Bahwa, setelah saksi kenal, saksi melihat perusahaan tersebut Bonafit sebab pengusaha dari Aceh dan Riau juga mensuplai kesana, dan berdasarkan informasi pembayaran dilakukan sampai 4 bulan ;
Bahwa, hasil perjalanan tersebut saksi laporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa ternyata telah tahu dengan PT Widya Jaya Mandiri dan Hendra Suyono tersebut ;
Bahwa, setelah itu Sub Divre Bukittinggi dapat kucuran dana dari Divre Sumbar sebanyak Rp 250 Juta dengan uang tersebut saya berkoordinasi dengan terdakwa Yusfinar dan selanjutnya menyuruh saksi mencari Gambir dan ekspedisi untuk mengirim Gambir tersebut ke Medan dan Pembayaran tersebut lancar, dan pegiriman barang tersebut atas nama Dinas Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa, saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa apakah dalam penjulan tersebut perlu dilakukan perjanjian kerja sama dimana saksi hanya berasumsi bahwa kegiatan ini hanya melanjutkan apa yang dilakukan oleh Divre Sumbar dan bersifat membantu Divre Sumbar melakukan usaha tersebut ;
Bahwa, sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan komersil tersebut adalah KU 01, 02 dan KU 03, sedangkan saya baru tahu aturan- aturan tersebut sewaktu diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan pada waktu melakukan kegiatan komersil tersebut saksi belum tahu aturan tersebut ;
Bahwa, yang diatur dalam KU 01 adalah cara menggunakan dana Komersil tersebut dan KD 311 adalah mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha Komersil, saksi mengetahui hal tersebut pada tanggal 10 Mei 2010 ;
Bahwa, standar operasional untuk menjalankan usaha tersebut belum ada waktu itu ;
Bahwa, setelah pembayaran oleh Hendra Suyono macet Terdakwa telah berusaha melakukan usaha administratif dengan menyurati Hendra Suyono, menelpon langsung kemudian minta bantuan kepada KP2LN dan selanjutnya ke BHP Medan ;
Bahwa, jawaban KP2LN waktu itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak mempunyai
/_ jaminan ;………..
jaminan ;
Bahwa, piutang tersebut merupakan piutang Negara belum bisa saksi menjawab
karena masih dalam proses, kalau dilihat dari Perusahaan memang milik Negara, sedangkan uang tersebut saya tidak bisa menjelaskan kedudukannya ;
Bahwa, jumlah piutang yang macet tersebut adalah sebesar Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah ) ;
Bahwa, secara instansi telah dilakukan pemeriksaan oleh SPI dimana kepada Terdakwa dan Saksi dibebankan untuk membayar ganti rugi dan atas surat perintah ganti rugi tersebut Terdakwa dan saksi mengajukan PK ke Bulog yang hasilnya sampai saat ini belum ada ;
Menimbang , bahwa dipersidangan Terdakwa juga mengajukan saksi yang meringankan bagi Terdakwa (saksi Ade Charge) ;
1. saksi Irfan Aziz Pleno Siregar
Bahwa, saksi bekerja di Bulog sejak tahun 1996 ;
Bahwa, status Bulog sebelum menjadi Perum adalah berbentuk LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) dan perubahan menjadi Perum pada tahun 2003 ;
Bahwa, dengan berubahnya Bulog menjadi Perum, maka kegiatan Bulog sekarang diantaranya adalah menjalankan usaha komersial yang mengutamakan bisnis dan mencari keuntungan ;
Bahwa, sumber dana Komersil berasal dari kredit Bank dan dana tersebut adalah dana Non APBN ;
Bahwa, saksi tahu tentang KD.576 adalah keputusan Direksi tentang pembebanan ganti rugi yang ditujukan kepada pengelolaan keuangan komersil ;
Bahwa, saksi tahu tentang keputusan Direksi tentang pembebanan ganti rugi yang ditujukan kepada penggelola keuangan komersil dan Terdakwa atas keputusan tersebut mengajukan PK ke Bulog Pusat terhadap Keputusan Ganti Rugi tersebut ;
Bahwa, menurut saksi dengan belum dibayarnya piutang oleh PT Widya Jaya Mandiri tersebut tidak merupakan kerugian Negara sebab hal tersebut adalah merupakan kegagalan dalam bisnis ;
Bahwa, dengan berubahnya Bulog dari LPND menjadi Perum maka seluruh kekayaan Bulog menjadi kekayaan Negara ;
Bahwa, dana komersil berasal dari kredit Bank dan yang membayarnya adalah perusahaan dan uangnya dipisahkan dari dana APBN, jika kredit tersebut macet yang bertanggung jawab adalah BUMN yang bersangkutan, sebab kredit yang diberikan adalah atas rekomendasi perusahaan dan jaminannya adalah perusahaan ;
/_ Bahwa………..
Bahwa, acuan untuk menggunakan dana komersil tersebut adalah KD 01 dan KD 311, dimana dalam keputusan Direksi No.311 tentang wewenang dan tanggung jawab pengelola dana komersil ;
Bahwa, menurut saksi antara Sub Divre Bukittinggi dengan pihak ketiga tersebut seharusnya dibuat perjanjian ;
2. saksi Alfuazi;
Bahwa, saksi tahu dana komersil itu berasal dari dana Bulog sendiri, dana pinjaman dari Bank, dana Non Bank atau privat dan dana dari penerbitan saham ;
Bahwa, Divre Sumbar ada mendapat kucuran dana komersil dari Bulog Pusat sebanyak 2 Milyar ;
Bahwa, saksi tidak tahu bagaimana tata cara pengucuran dana komersil tersebut sebab tidak ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis tentang hal tersebut ;
Bahwa, saksi baru tahu ada KU 01 dan KD. 311 tersebut pada tahun 2010 setelah terdakwa ditahan dan keputusan direksi keluar pada tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa setelah saksi–saksi tersebut memberikan keterangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli yang didengar keterangannya dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Slamet Sudarsono, SH.MM.
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik sebgaai ahli dalam perkara ini ;
Bahwa, Bulog melakukan usaha komersil sejak perubahan Bulog dari LPND menjadi Perum dengan PP No.7 tahun 2003 ;
Bahwa, yang menjalankan usaha komersial pada Sub Divre adalah kasi Komersial yang diatur dalam pasal 38 bagian ke 3 KD.01/DS.200/2004 ;
Bahwa, sumber dana komersil dari dana Perum Bulog sendiri dinataranya ada yang mengambil dana dari kredit Bank ;
Bahwa, dalam menjalankan usaha komersil tersebut ada acuannya yaitu Kebijakan Umum dalam rangka pengembangan usaha yaitu KU 01 tentang pendanaan, KU.02 dan KU 03 dan tindak lanjutnya KD.311 ;
Bahwa, dana yang dikucurkan ke Sub Divre Bukittinggi sebanyak Rp.600 juta, dasar pengucuran dana tersebut adalah rapat para Kabid dan Kasub Divre ;
Bahwa, harta kekayaan LPND setelah menjadi Perum menurut PP No 7 tahun 2003, disebutkan bahwa kekayaan Bulog adalah merupakan kekayaan negara ;
Bahwa, pada dasarnya kegiatan komersil ada bermacam-macam seperti Join Venture, Kerja Sama. Operasional (KSO) dan lain-lain, dan dalam menjalankan usaha komersial tersebut ada yang bisa dibuat perjanjian dan ada yang tidak perlu
/_ perjanjian………………
perjanjian, untuk jual beli langsung bisa dibuat perjanjian dan bisa dilakukan tanpa perjanjian ;
Bahwa, uang yang belum kembali seperti di Sub Divre Bukittinggi belum bisa dikatakan kerugian, sebab masih dalam proses internal dan eksternal, serta telah dibebankan kepada Terdakwa untuk menyelesaikannya melalui ganti rugi selama 2 (dua) tahun ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagau berikut :
Bahwa, Terdakwa menjabat sebagai Kasub Divre Bukittinggi sejak tahun 2003, yang sebelumnya terdakwa bertugas di Bulog Pusat di Jakarta dan sekarang Terdakwa sudah pensiun ;
Bahwa, seksi komersial dibentuk sejak perubahan Bulog dari LPND menjadi Perum pada tahun 2003, dan saudara Eri,SH menjabat sebagai Seksi Komersial ;
Bahwa, dana komersial berasal dari uang Bulog sendiri ;
Bahwa, Kasub Divre Bukittinggi mendapat kucuran dana dari Divre Sumbar sebanyak Rp.600 juta dan dana tersebut digunakan untuk perdagangan Gambir ke Medan ;
Bahwa, usaha komersil tersebut adalah perintah Divre Sumbar dan Terdakwa memerintahkan Kasi Komersial saksi Eri,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk membeli Gambir dan mengirimnya ke Medan ;
Bahwa, Sub Divre Bukittinggi ada 2 (dua) kali membawa Gambir ke Medan yang pertama lancar dan yang kedua macet pembayarannya sekitar Rp.446 juta lebih ;
Bahwa, Terdakwa selaku Kasib Divre Bukittinggi tidak ada membuat perjanjian dengan PT Widya Jaya Mandiri, sebab menurut Terdakwa kapasitas Sub Divre Bukittinggi hanya membantu Divre Sumbar, dan jangka waktu pembayaran tersebut berkisar 3 sampai 6 bulan ;
Bahwa, pada waktu melaksanakan tersebut, usaha komersial tersebut baru dan kami masih dalam tahap belajar dimana aturan dan petunjuk usaha komersil tersebut belum ada sama sekali tidak tahu ada aturan KD 01,02 dan 03 tersebut, Terdakwa baru tahu setelah diperiksa oleh Kejaksaan ;
Bahwa, di Kejaksaan terdakwa baru tahu ada KD 311 yang memberikan kewenangan kepada Sub Divre melakukan kegiatan komersil tersebut ;
Bahwa, sampai saat ini PT Widya Jaya Mandiri belum melunasi hutangnya kepada Sub Divre Bukittinggi dan sampai kapan berakhir Terdakwa tidak tahu ;
Bahwa, Terdakwa dan Eri, SH pernah diperiksa oleh SI dan Bapak Husen Harahap
/_ menyarankan…………….
menyarankan kami untuk mencicil uang tersebut dan jika PT Widya Jaya Mandiri telah membayarnya maka uang kami akan dikembalikan dan Terdakwa bersama Eri,SH (Kasi Komersil) telah mencicil sebanyak 61 juta lebih ;
Bahwa, menurut Terdakwa dana tersebut adalah dana Non APBN dari Surat yang dikirim oleh Bulog Pusat ;
Bahwa, sekarang Terdakwa tidak ada memikirkan terjadinya keterlambatan dalam pembayaran tersebut oleh karena yang terpikir oleh saya adalah untuk mencari keuntungan bagi Bulog yang sebesar-besarnya dan tidak terpikir akan resiko usaha tersebut ;
Bahwa, tuntutan ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa adalah lebih kurang sebanyak Rp. 379 juta lebih yang dilakukan tanggung renteng dengan saudara Eri ,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) dan atas tuntutan ganti rugi tersebut Terdakwa telah melakukan pembelaan, pada tanggal 23 Nopember 2009, dan pembelaan tersebut tidak dapat diterima dan kami PK ke Bulog Pusat, dan sampai saat ini belum ada hasilnya ;
Bahwa, Terdakwa melaksanakan usaha komersil tersebut berdasarkan perintah lisan dari Divre Sumbar, alasannya adalah karena Bukittinggi lebih dekat dengan Kab 50 Kota untuk membeli Gambir tersebut, maka Sub Divre Bukittinggi diminta membantu Divre Sumbar, karena MOU dengan PT Widya Jaya Mandiri tersebut dibuat oleh Divre Sumbar ;
Bahwa, menurut Terdakwa Divre Sumbar dan Bulog Pusat juga ikut bertangung jawab atas kerugian tersebut ;
Bahwa, terdakwa melakukan kegiatan tersebut tanpa adanya petunjuk terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :
1. Dokumen-dokumen atas nama ERI, S.H. :
1 (satu) buah buku Kas Komersial Tahun 2004. (asli)
1 (satu) buah buku Piutang Komersial Tahun 2004. (asli)
1 (satu) buah buku Bank Komersil Tahun 2004 sampai denga Tahun 2007.(asli);
1 (satu) lembar foto copy surat Export – Import CV. Widya Jaya Mandiri perihal Pengantar Cek tanggal 19-05-2005, dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan kepada Sub Divre Bukittinggi, yang di tandatangani oleh Sdr Hendra (CV. Widya Jaya Mandiri) ;.
/_ 1.5 .............
1 (satu) lembar foto copy surat No. P.104/BT/VII/2005, tanggal 11-07-2005, perihal Pembayaran Hutang Gambir, dari Sub Divre Bukittinggi kepada PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh Sdr Drs. Yusfinar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat perihal Permintaan Maaf / Keterlambatan , tanggal 18-07-2005, dari PT. Widya Jaya Mandiri kepada Sub Divre Bukittinggi, yang ditandatangani oleh Sdr Hendra Suyono.
1 (satu) lembar foto copy surat No. P.107/BT/BII/2005 tanggal 19-07-2005, perihal Pembayaran Hutang Gambir dari Sub Divre Bukittinggi kepada Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar surat No. P.156/04A02/XII/2005 tanggal 27-12-2005, perihal Pemberitahuan Penyerahan Piutang, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.158/04A02/XII/2005 tanggal 30-12-2005, perihal Penyerahan Pengurusan Piutang, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cab. Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.160/04A02/BT/XII/2005, tanggal 30-12-2005, perihal Piutang Gambir Sdr Hendra, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. S.44/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 11-01-2006, perihal Permintaan Kelengkapan Data, dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi, yang di tanda tangani oleh sdr. M. Ari Rochman. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. P.15/04A02/I/2006 tanggal 16-01-2006, perihal Kelengkapan Data, dari Sub Divre Bukittinggi kepada KADIVRE Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs.Yusfinar. (asli)
/_ 1. 13..............
1 (satu) lembar surat No. P.23/04A02/II/2006 tanggal 02-02-2006, perihal Kelengkapan Data, dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN, yang ditanda tangani sdr Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.32/04A02/II/2006 tanggal 15-02-2006, perihal Penyerahan Dokumen Asli dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. TTD-001/WPL.01/KP.0703/2006 tanggal 17-02-2006, perihal Tanda Terima Dokumen asli, dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. Dany Kuryanto, SE. (asli)
1 (satu) lembar surat No.. PJPN-130/PUPNC.04.01/2006 tanggal 28-02-2006, perihal Salinan Kep. Panitia Urusan Piutang Negara, dari Panitia Urusan Piutang Negara kepada Ketua PUPN Cab. Sumbar yang ditanda tangani oleh sdr. M. Nur Huseng. (asli)
1 (satu) lembar surat No. SP-136/PUPNC.04/2006 tanggal 01-03-2006, perihal Salinan Surat Paksa, dari KP2LN Bukittinggi kepada PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli);
1 (satu) lembar surat perihal Resume Hasil Penelitian Kasus tanggal 25-04-2006, dari KP2LN Bukittinggi kepada Kebutuhan Internal, yang ditanda tangani oleh sdr. Hendra Jan Sadarmo Purba. (asli)
1 (satu) lembar foto copy surat No. 470/250 tanggal 13-06-2006 perihal Surat Keterangan dari Kelurahan Sukaraja Medan kepada KP2LN Medan, yang ditanda tangani oleh sdr. Suharto ;
1 (satu) lembar surat No. P.102/04A02/IX/2006 tanggal 02-08-2006 perihal Bantuan Informasi dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. S.741/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 30-08-2006 perihal Informasi Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi
/_ kepada.................
kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.118/04A02/IX/2006 tanggal 05-09-2006 perihal Tanggapan KP2LN Bukittinggi dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. S.751/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 04-09-2006 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli)
1 (satu) lembar surat No. S.752/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 04-09-2006 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.147/04A02/IXI/2006 tanggal 20-11-2006 perihal Perkembangan Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar foto copy surat No. P.159/04A02/XII/2006 tanggal 19-12-2006 perihal Transfer Uang Komersial dari Sub Divre Bukittingi kepada Kadivre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.
1 (satu) lembar surat No. P.79/04A02/IV/2007 tanggal 21-05-2007 perihal Bantuan Informasi dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar foto copy surat P.498/I/04A020/06/2007 tanggal 19-06-2006 perihal Penyelesaian Piutang dari Kadivre Sumbar kepada Direktur Utama Perum Bulog yang ditanda tangani oleh S. Anton Samawin.
1 (satu) lembar surat No. S.653/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 23 - 08 - 2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittingi yang ditanda tangani oleh Tatang Ruhiat. (asli)
1 (satu) lembar surat No. S.654/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 23-08-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Tatang Ruhiat. (asli) ;
/_ 1.31.................
1 (satu) lembar surat No. S.914/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 25-20-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Zainal Abidin Roza S.H. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.175/04A01/261022007 tanggal 26-10-2007 perihal Pengurusan Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar foto copy surat No. F.144/04A020/02112007 tanggal 02-11-2007 perihal Persetujuan Dinas ke Medan dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh S. Anton Samawin.
1 (satu) lembar foto copy surat No. P.179/04A02/XI/2007 tanggal 06-11-2007 perihal Mohon Bantuan Hasil Lelang Jaminan dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.
1 (satu) lembar surat No. P.180/04A02/BT-XI/2007 tanggal 06-11-2007 perihal Mohon Bantuan Personil Pendamping dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. ST-295/WKN.3/KPO2/2007 tanggal 07-11-2007 perihal Surat Tugas Kasi Piutang KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Yelwida. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.189/04A02/XI/2007 tanggal 20-11-2007 perihal Mohon Prioritas Hasil Lelang Jaminan dari Sub Divre Bukittinggi kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.57/04A02/III/2008 tanggal 05 – 03 - 2008 perihal Mohon Bantuan Penyelesaian Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. W2.C1.AH.06.06-354 tanggal 11-03-2008 perihal Info Mengenai Kepailitan PT. Widya Jaya Mandiri dari Balai Harta
/_ Peninggalan...............
Peninggalan Medan kepada Sub Divere Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Amri Marjunin. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.70/04A02/BT-III/2008 tanggal 27-03-2008 perihal Penyelesaian Piutang Komersial dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.89/04A02/IV/2008 tanggal 22-04-2008 perihal Mohon Alternatif/ Saran dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) buah buku foto copy Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor: KD-421/DS200/11/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Regional. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) buah foto copy Kumpulan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Bulog Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Bulog Nomor : KEP-01/DIRUT/05/2003 tanggal 19 Mei 2003. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) buah foto copy Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tangggal 8 Juli 2004. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy faksimili dalam negeri Nomor F-1159/04101/137072004 tanggal 13 Juli 2004, perihal Rapat Kerja Regional dari Sekretaris Perusahaan kepada Kadivre NAD, Sumut, Jambi, Bengkulu, Riau dan Sumbar yang ditanda tangani oleh Heru Priyono (Sekretaris Perusahaan). (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2004 dengan saldo per 31 Oktober 2004 sebesar Rp. 281.951.000,- (asli) ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2004 dengan saldo per 30 November 2004 sebesar Rp. 281.951.000,- (asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2004 dengan saldo per 31 Desember 2004 sebesar Rp. 282.051.181.84,- (asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2005 dengan saldo per 31 Januari 2005 sebesar Rp. 432.051.181.84,- (asli) ;
/_ 1.50...................
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2005 dengan saldo per 28 Februari 2005 sebesar Rp. 432.051.181.84,-.(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2005 dengan saldo per 31 Maret 2005 sebesar Rp. 53.006.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2005 dengan saldo per 30 April 2005 sebesar Rp. 1.957.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2005 dengan saldo per 31 Mei 2005 sebesar Rp. 2.457.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2005 dengan saldo per 30 Juni 2005 sebesar Rp. 152.457.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2005 dengan saldo per 31 Juli 2005 sebesar Rp. 52.457.681.64,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2005 dengan saldo per 31 Agustus 2005 sebesar Rp. 52.457.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2005 dengan saldo per 30 September 2005 sebesar Rp. 49.787.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2005 dengan saldo per 31 Oktober 2005 sebesar Rp. 49.787.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2005 dengan saldo per 31 November 2005 sebesar Rp. 74.787.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2005 dengan saldo per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 130.658.631.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2006 dengan saldo per 31 Januari 2006 sebesar Rp. 129.204.694.20,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2006 dengan saldo per 28 Februari 2006 sebesar Rp. 129.426.633.88,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2006
/_ dengan..................
dengan saldo per 31 Maret 2006 sebesar Rp. 3.625.962.68,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2006 dengan saldo per 30 April 2006 sebesar Rp. 137.723.724.48,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2006 dengan saldo per 31 Mei 2006 sebesar Rp. 139.325.642.80,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2006 dengan saldo per 30 Juni 2006 sebesar Rp. 91.070.925.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2006 dengan saldo per 30 Juli 2006 sebesar Rp. 42.570.925.84,- .(asli) ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2006 dengan saldo per 31 Agustus 2006 sebesar Rp. 94.201.567.28,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2006 dengan saldo per 30 September 2006 sebesar Rp. 50.430.583.02,-
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2006 dengan saldo per 31 Oktober 2006 sebesar Rp. 54.077.183.36,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2006 dengan saldo per 30 November 2006 sebesar Rp. 58.223.419.36,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2006 dengan saldo per 28 Desember 2006 sebesar Rp. 99.151.68,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2007 dengan saldo per 31 Januari 2007 sebesar Rp. 1.667.246.08,- .(asli)
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2007 dengan saldo per 28 Februari 2007 sebesar Rp. 4.170.291.58,- .
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2007 dengan saldo per 31 Maret 2007 sebesar Rp. 6.177.857.18,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2007 dengan saldo per 30 April 2007 sebesar Rp. 8.189.880.78,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2007 dengan
/_ saldo....................
saldo per 31 Mei 2007 sebesar Rp. 10.205.481.48,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2007 dengan saldo per 30 Juni 2007 sebesar Rp. 179.498.08,.(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2007 dengan saldo per 31 Juli 2007 sebesar Rp. 3.189.315.60,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2007 dengan saldo per 31 Agustus 2007 sebesar Rp. 5.200.953.20,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2007 dengan saldo per 30 September 2007 sebesar Rp. 7.209.067.20,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2007 dengan saldo per 31 Oktober 2007 sebesar Rp.9.722.881.10,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2007 dengan saldo per 30 November 2007 sebesar Rp. 7.856.252.78,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2007 dengan saldo per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 9.869.815.82,- .(asli)
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2008 dengan saldo per 31 Januari 2008 sebesar Rp. 11.886.769.34,-
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2008 dengan saldo per 29 Februari 2008 sebesar Rp. 13.906.684.06,-
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2008 dengan saldo per 31 Maret 2008 sebesar Rp. 13.929.137.10,- ;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2008 dengan saldo per 30 April 2008 N I H I L,- ;
1 (satu) lembar rekening penerimaan dana tahap I tanggal 7-10-2004 sejumlah Rp. 250.000.000,- dan tahap II tanggal 21-10-2004 sejumlah Rp. 250.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2004, dengan total Rp. 500.000.000,- .(asli)
/_ 1.90.......................
1 (satu) lembar rekening penerimaan dana tahap III sejumlah Rp. 100.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2005. (asli)
1 (satu) lembar pengiriman uang tanggal 10 Juni 2005 sebesar Rp. 100.000.000,- dan tanggal 22 Juni 2005 sebesar Rp. 50.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2005. (asli)
1 (satu) lembar foto copy Nota pengiriman barang tahap I dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan No. FT. 000186 tanggal 15 Oktober 2004. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy Nota pengiriman barang tahap II dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan No. 04/000650 tanggal 28 Maret 2005. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy Rincian Kegiatan Komersial bulan Oktober tahun 2004, dengan Penjualan Rp. 226.955.500,-, Pembelian Rp. 211.963.7350,-, biaya Rp. 3.124.800,-, Modal (pembelian+biaya) Rp. 215.088.550,-, dan Laba Bersih (penjualan-modal) Rp. 11.866.950,-
1 (satu) lembar foto copy Mutasi Modal Kerja Unit Usaha Gambir Dan Pinang Divre / Sub Divre : SUMBAR / BUKITTINGGI TAHUN 2004 S/D 2009, dengan total aset per 15 Mei 2009 sejumlah Rp. 379.474.500,-
1 (satu) lembar Rekapitulasi Cicilan Dana Komersial (Stor Ke Rekening Komersial) bulan Februari tahun 2008. (asli)
1 (satu) lembar foto copy surat EXPORT-IMPORT PT. Widya Jaya Mandiri. ;
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 1984 No. Kep-370/UP/12/1984 tentang Pengangkatan ERI sebagai Calon Pegawai. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Juli 1987 No. Kep-188/UP/07/1987 tentang Pengangkatan ERI sebagai Pegawai
/_ pj. Kasubsi…………..
pj. Kasubsi Di Awat Sub Dolog Wilayah II Solok Dolog Sumatera Barat. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 1994 No. Kep-49/UP/02/1994 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kasubsi Persediaan dan perawatan kualitas Sub Dolog wilayah II Solok Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 26 Maret 1999 No. Kep-69/UP/03/1999 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kepala Urusan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 2001 No. Kep-39/UP/02/2001 tentang Pengangkatan ERI sebagai Staff Sub bagian TU dan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 23 Juli 2003 No. Kep-90/DIRUT/07/2003 tentang Pengangkatan ERI sebagai kepala Seksi Komersial Sub Divre Wilayah I Bukittingi Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Februari 2008 No. KD-111/DS/102/02/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Bidang pengawasan Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 2008 No. KD-451/DS102/09/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Sub Divisi Regional Bukittinggi Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar faktur PT. WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN No. FT.000186, tanggal 15 Oktober 2004, sebesar Rp. 106.405.250,- (asli)
1 (satu) lembar faktur PT. WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN No. FT.000187, tanggal 15 Oktober 2004, sebesar Rp. 120.550.250,- (asli)
Dokumen-dokumen atas nama Drs. YUSFINAR :
/_ 3.1..........................
1 (satu) lembar surat Laporan Pertaja Realisasi Dropping MK masa : 16-31 Desember 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs.YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat Laporan Pertaja Realisasi Dropping MK masa :1-15 Desember 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat Laporan Laba / Rugi masa : 16-30 November 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 1-15 November 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 16-31 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 1-15 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2007, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2006 sampai dengan Desember 2006, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli) ;
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2005, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli) ;
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 16 Februari
/_ 1978....................
1978 No. Kep-41/UP/02/1978 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pengatur Muda Tk. I. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 Juni 1979 No. Kep-182/UP/06/79 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pegawai Tetap. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 03 Maret 2000 No. Kep-56/KA/03/2000 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Depot Logistik Wil IV Muara Teweh Dolog Kalteng. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 09 Mei 2003 No. Kep-153/KA/05/2003 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR Kepala Sub Depot Logistik Wil I Bukittinggi Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Mei 2009 No. KD-168/DS102/05/2009 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Divisi Regional Banyumas Divre Jateng. (sesuai dengan aslinya)
3. Dokumen-dokumen atas nama Drs. HERU HARYANTO,M.M.:
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 620988, dari Divre Sumbar Kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 620983, dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 0002554, dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 100.000.000,- (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat Nota Intern No: NI-20/04020/10/2004, perihal
/_ Tambahan............................
Tambahan Modal Kerja Komersial Sub. Divre Bukittinggi, dari Kabid Komersial kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh Ir. Husein Akhmad H. Msc. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat surat Nota Intern No: NI-19/04020/10/2004, perihal Transfer Modal Kerja Komersial, dari Kabid Komersial kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh Ir. Husein Akhmad H. Msc. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat Disposisi Perum Bulog Divisi Regional Sumbar Nomor Agenda : 140/5f/01.03/05, tanggal 24-03-2005. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat Surat Perintah No. SP-31/04030/03/2005, tanggal 21 Maret 2005 An. Yavemri Yasir sebagai Pengganti Sementara Pelaksana Tugas Harian Kepala Bidang Komersial Divre Sumbar tmt. 21 Maret 2005 s/d kembalinya Kabid. Komersial, yang ditanda tangani oleh H. Mahadi Arifin. (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar foto copy surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) No. SD.050/04030/03/2005, tanggal 18 Maret 2005 An. Ir. Rizal Bustami, MBA, dengan perjalanan dinas / dalam rangka sosialisi Pedum ADA Gabah beras DN 2005 Di Divre SUMUT Medan. (Vide Faksimil Perum Bulog Nomor F-0318/02010/03/2005 tanggal 17 Maret 2005, yang ditanda tangani oleh Ir. Rizal Bustami, MBA. (sesuai dengan aslinya)
4. Dokumen-dokumen atas nama YELWIDA :
1 (satu) lembar Surat No. P-21/04AO2/I/2006, dari Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi kepada Kepala KP2LN Bukittinggi tanggal 24-01-2006, Perihal Kelengkapan Data, yang ditanda tangani oleh Drs YUSFINAR. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. S-139/WPL.01KP.07/2005, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada Kepala Kantor KP2LN Medan, tanggal 22-02-2006, Perihal Pengurusan Piutang Negara An. Hendro Suryono/PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI. (asli)
1 (satu) lembar Surat No. S-171/WPL.01/KP.07/2006, dari Kantor KP2LN
/_ Bukittinggi...........
Bukittinggi kepada HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI) tanggal 25-01-2006, Perihal Panggilan Penyelesaian Piutang Negara An. HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI. (asli)
1 (satu) lembar Surat No. S-20/WPL.01/KP.0702/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI) tanggal 10-02-2006, Perihal Panggilan Terakhir Penyelesaian Piutang Negara An. HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI. (asli)
1 (satu) lembar Surat No. S-387/WPL.01/KP.07/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada Kepala Kantor KP2LN Medan, tanggal 25-04-2006, Perihal Permintaan Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa, yang ditanda tangani oleh M. ARIF ROCHMAN. (asli)
1 (satu) lembar surat No. S.761/WPL.01/KP.02/2005 tanggal 18-04-2006, perihal Data Debitur PT. Widya Jaya Mandiri, dari KP2LN Medan kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. R. Tony Simanjuntak. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.160/04A02/XII/2006 tanggal 20-12-2006 perihal Bantuan Informasi dari Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. SP3N-01/PUPNC.0401/2006 tanggal 25-01-2006, perihal Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, dari Panitia Urusan Piutang Negara Cab. Sumbar kepada Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi, yang ditanda tangani oleh sdr Herry Khusyairi. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. LAP.160/WPL.01/KP.0202/2006 tanggal 15-06-2006 perihal Laporan Pemberitahuan Surat Paksa dari KP2LN Medan kepada Kebutuhan Internal yang ditanda tangani oleh Marlais Simanjuntak. (asli)
1 (satu) lembar surat No. BAPS/WPL.01/KP.02/2006 tanggal 13-06-2006 perihal Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dari KP2LN Medan kepada Kebutuhan Internal yang ditanda tangani oleh sdr. Tri Feriandi. (asli) ;
/_ 4.11...............
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214333 tanggal 27 Mei 2005 Rp. 200.000.000,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli)
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214334 tanggal 13 Juni 2005 Rp. 200.000.000,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli)
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214335 tanggal 30 Juni 2005 Rp. 196.474.500,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli)
1 (satu) lembar Nota Timbang Terima Barang No. 04/000650 tgl 28 Maret 2005 dari PT. WIDYA JAYA MANDIRI Medan. (asli)
1 (satu) lembar Nota Timbang Terima Barang No. 04/000702 tgl 28 Maret 2005 dari PT. WIDYA JAYA MANDIRI Medan. (asli) ;
5. Dokumen-dokumen lain (yang juga disita dari ERI, SH.) :
1 (satu) lembar foto copy surat berita telex No. T-59 / BT-07152004 dari Kasub Divre Wilayah I Bukittinggi kepada Kadivre Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy formulir isian usulan modal kerja dan proyeksi usaha komersial (NON UPGB) semester I tahun 2005 Divre/Sub Divre : Sumbar/WIL I Bukittinggi, tanggal 15 Juli 2004 dengan Profit Rp. 130.000.000,-. (sesuai dengan aslinya).
1 (satu) lembar foto copy formulir isian usulan modal kerja dan proyeksi usaha komersial (NON UPGB) semester I tahun 2005 Divre/Sub Divre : Sumbar/WIL I Bukittinggi, tanggal 15 Juli 2004 dengan Profit Rp. 20.000.000,-. (sesuai dengan aslinya).
1 (satu) lembar foto copy surat Kompilasi rencana kerja seksi komersial tahun 2006 Sub Divre Wilayah I Bukittinggi, tanggal 5 Februari 2005. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat No. 174/BKT-X/2004 tanggal 19 Oktober 2004,
/_ perihal..................
perihal Permintaan Tambahan Modal Kerja, yang ditanda tangani oleh Drs. YUSFINAR.
1 (satu) lembar foto copy surat berita telex / facsimile No. F-23/04A02/24032005, dari Kasub Divre Wilayah I Bukitinggi kepada Kadivre Sumbar, perihal Tambahan Modal Komersial tanggal 24-03-2005, ysng ditanda tangani oleh Drs. YUSFINAR.
1 (satu) lembar foto copy surat Perjanjian Kerja Sama Eksport antara Perusahaan Umum Bulog Divre SUMBAR dengan PT. Widya Jaya Mandiri, No. PJ-01/04000/09/2004, tanggal 15 September 2004, yang di tanda tangani Ir. RIZAL BUSTAMI, MBA. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) buah buku Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog. (sesuai dengan aslinya) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti terserbut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta-fakta hukum tersebut, dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan tersebut maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs Yusfinar telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat Subsidaritas Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ; Subsidair melanggar pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat Subsidaritas maka terlebih dahulu majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair, jika dakwaan Primair telah terbukti dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
/_ Menimbang.................
Menimbang, bahwa dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur secara melawan hukum ;
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur- unsur tersebut satu persatu ;
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan unsur setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 3 Undang-Undang No 3 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, menjelaskan setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Drs Yusfinar sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan saksi Eri SH (terdakwa dalam perkara terpisah) ;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan Terdakwa Drs Yusfinar selaku Kasub Divre Bulog Bukittinggi, telah membenarkan semua identitas sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan telah ternyata Terdakwa adalah orang yang mempunyai akal dan fikiran yang sehat jasmani dan rohani dan terdakwa mampu bertangung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak ditemukan pembenar atau pemaaf bagi Terdakwa sehingga Terdakwa mampu bertangung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan Jaka Penuntut Umum kepersidangan didapat fakta : bahwa Terdakwa Drs
/_ Yusfinar..................
Yusfinar menjabat sebagai Kasub Divre Bulog Bukittinggi, mempunyai tugas dan Fungsi melaksanakan kebijakan tehnis dibidang publik, komersial, administrasi dan keuangan dan mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dibidang pelayanan publik, dibidang komersial dan pengelola kegiatan dibidang administarsi dan keuangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti ;
Unsur secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur secara melawan hukum dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No.3 tahun 1999 yang telah diubah denganUndang Undang No20 tahun 2001 menjelaskan yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan alam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang – undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela,karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Penjelasan umum Undang Undang No.31 tahun 1999 menegaskan bahwa tindak pidana korupsi telah dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah didapat fakta- fakta sebagai berikut :
Bahwa, benar berasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan surat bukti yang diajukan dipersidangan dengan berubahnya Bulog dari LPND menjadi Perusahaan Umum Bulog dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2003 tentang pendirian Perusahaan Umum Bulog ;
Bahwa, benar dengan berubahnya Bulog menjadi Perusahaan Umum Bulog, maka pada awalnya kegiatan-kegiatan Bulog hanya Publik Servis Operation (PSO) juga melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat komersial yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan bagi perusahaan ;
Bahwa, benar dalam rangka pengembangan usaha tersebut telah dikeluarkan keputusan Direksi Perusahaan Umum Bulog No.Kep .01/Dirut/05/2003 tentang organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum (Perum Bulog) yang mengatur tugas dan fungsi terdakwa Drs Yusfinar selaku Kepala Sub Divre pasal 290, 292 ;
/_ Bahwa,...................
Bahwa, benar dari ketentuan pasal – pasal tersebut Terdakwa Drs Yusfinar selaku Kasub Divre Bulog Bukittinggi mempunyai tugas antara lain melaksanakan kebijakan tehnis dibidang pelayanan publik, komersial dan keuangan melaksanakan kerja sama dengan badan usaha lain atau instansi pemerintah ;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan fungsi dan tugas-tugas tersebut Perum Bulog Pusat telah menetapkan atau mengeluarkan Kebijakan Umum Tentang Pengembangan Usaha KU.012/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 dan KU .03/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 tetang investasi ;
Bahwa tujuan dikeluarkannya kebijakan umum tersebut adalah sebagai dasar dan pedoman bagi proses pelaksanaan kegiatan komersil dan lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ir Husen Harahap Msc, selaku kepala bidang Komersil Divre Bulog Sumatera Barat, saksi Ir.Rizal Bustami MBA, saksi Gusnita Wati, saksi Drs Heru Haryanto MM dan keterangan Terdakwa Drs. Yusfinar sendiri dipersidangan telah menerangkan :
Bahwa, benar Kasub Divre Bukittinggi telah mendapatkan kucuran dana untuk melaksanakan kegiatan komersil tersebut sebanyak Rp.600 juta dari Divre Sumbar , yang uangnya berasal dari Bulog Pusat sebanyak Rp 2 Milyar ;
Bahwa dengan dana tersebut Terdakwa Drs Yusfinar selaku Kasub Divre Bukittinggi memerintahkan Saksi Eri, SH selaku Kasi Komersial di Sub Divre Bukittinggi melakukan pembelian Gambir dan mengirimnya ke PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang dipimpin direkturnya Hendra Suyono ;
Bahwa pengiriman Gambir tersebut dilaksanakan 2 kali yang pertama lancar yang kedua macet, sampai saat ini PT.Widya Jaya Mandiri belum melakukan pembayaran sebanyak .+ Rp .379.474.500,- ( tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah ) ;
Bahwa penjualan Gambir yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Eri,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) dengan PT.Widya Jaya Mandiri adalah dengan sistim pembayaran tunda 3 sampai dengan 6 bulan tidak cas ;
Bahwa Terdakwa dan saksi Eri, SH telah berusaha melakukan penagihan baik secara
/_ pribadi..................
pribadi maupun melalui KP2LN tapi ternyata tidak bisa ditagih karena tidak ada jaminan atau perjanjian antara Terdakwa dan PT.Widya Jaya Mandiri ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan KU.01/S200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 point VI pernyataan kebijakan angka 4 hak dan kewajiban dalam pelaksanaan usaha komersil, butir 4.3 hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kerja sama operasi yang menguraikan hak dan kewajiban unit organisasi, Sub Divre mempunyai kewajiban antara lain ;
Menandatangani kesepakatan dan kontrak ;
Memastikan keabsahan status badan hukum mitra kerja ;
Melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja perusahaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan Terdakwa sendiri Drs.Yusfinar , saksi Eri,SH selaku Kasi Komersil (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan saksi-saksi lainnya menerangkan : Bahwa Terdakwa Drs Yusfinar melaksanakan kegiatan tersebut tidak membuat kontrak atau perjanjian yang jelas dengan mitra kerjanya PT.Widya Jaya Mandiri yang dipimpin Hendra Suyono , Terdakwa selaku penanggung jawab kegiatan komersial di Sub Divre Bukittinggi, sama sekali tidak mengikuti petunjuk-petunjuk sesuai KU.01.DS.200.07/2004 dan KU.02, KU.03 sehingga terjadi kemacetan pembayaran oleh PT.Widya Jaya Mandiri, uang tidak bisa ditagih, dan pembayaran yang dilakukan oleh PT .Widya Jaya Mandiri adalah pembayaran tunda 3 sampai dengan 6 tidak cas ;
Bahwa, benar Terdakwa Drs .Yusfinar sendiri dan saksi Eri,SH selaku Kasi Komersial (terdakwa dalam perkara terpisah) menerangkan dipersidangan mereka baru tahunya aturan-aturan tentang pelaksanaan kegitan komersil tersebut setelah ada pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Kejaksaan Negeri Bukititnggi, Terdakwa mengakui bahwa melakukan kegiatan tersebut tidak ada SOP yang jelas untuk itu ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Ir.Husen Akhmad Harahap, Ir, Rizal Bustami dan saksi Heru Heru Haryanto MM, menerangkan bahwa Terdakwa Drs.Yusfinar dan saksi Eri, SH selaku Kasi Komersial telah dilakukan tindakan oleh Bulog Pusat melalui SPI telah melakukan Evaluasi apa penyebab timbul kerugian, apakah ada kelalain dan kurang hati-hati, dan menurut saksi, Ka Divre Sumbar sudah
/_ mengeluarkan...............
mengeluarkan Pembebanan Tuntutan Ganti Rugi kepada Pelaku-pelaku komersial di Sub Divre Bukittinggi yaitu Terdakwa Drs .Yusfinar selaku Kasub Divre dan Eri,SH selaku Kasi Komersial (terdakwa dalam perkara terpisah ) ;
Bahwa, benar Terdakwa telah mencicil uang ganti kerugian tersebut sejumlah Rp.61.850.000,- (enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti ;
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif apabila salah satu unsur telah terbukti, maka unsur ini dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah perbuatan yang dilakukan dengan bermacam-macam cara dengan syarat tentu dilakukan dengan cara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dan surat-surat bukti yang diajukan dipersidangan didapat fakta :
Bahwa dari perdagangan Gambir yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kasub Divre Bulog Bukitinggi dengan PT Widya Jaya Mandiri yang dipimpin oleh Direkturnya Hendra Suyono (DPO) yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Pengembangan Usaha No.01/DS.200/Dirut/2004 tanggal 8 Juli 2004, telah memperkaya orang lain dalam hal ini Hendra Suyono Direktur PT.Widya Jaya Mandiri dengan cara dimana Terdakwa Drs.Yusfinar dan saksi Eri, SH selaku Kasi Komersial telah melakukan perdagangan Gambir ke Medan dimana Terdakwa Drs Yusfinar dan saksi Eri, SH (terdakwa dalam perkara terpisah) telah mengirim gambir ke Medan sebanyak 31,499 Ton senilai Rp.596.494.500 ,- (lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) ,
Bahwa pembayaran yang diakukan hanya Rp, 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan sidanya sebanyak Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) belum dibayar sampai saat ini, dan Hendra Suyono sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya (kabur) ;
/_ - Bahwa.............
Bahwa modal kerja komersial sejumlah Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) tersebut telah dikuasai /dimiliki Henra Suyono ;
Bahwa akibat kaburnya Hendra Suyono Direktur PT. Widya Jaya Mandiri, Terdakwa Drs.Yusfinar dan saksi Eri, SH tidak dapat berbuat apa-apa untuk mengembalikan dana komersial tersebut. hal ini disebabkan karena tidak adanya perjanjian/kontrak antara Sub Divre Bukittinggi dan PT.Widya Jaya Mandiri sehingga tidak jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perdagagan Gambir tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian-uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti ;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi ditegaskan bahwa yang dimaksudkan keuangan negara adalah: seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik Pusat maupun Daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Yang dimaksudkan dengan kerugian negara adalah menjadi rugi keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ;
Perekonmian Negara adalah kehidupan perekonomian yang dususun dalam usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara sendiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik ditingkat Pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan perUndang Undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan mamfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada kehidupan masyarakat ;
/_ Menimbang...........
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah didapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa, benar Bulog sebelumnya adalah LPND ( Lembaga Pemerintah Non Departemen) dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2003 Bulog dari LPND berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog ;
Bahwa dengan berubahnya Bulog ke Perum Bulog yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No,9 tahun 1969 dimana seluruh Modal dan kekayaan Bulog adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham ;
Bahwa Perum Bulog adalah Perusahaan Umum Milik Negara sehingga berkurangnya kekayaan negara sehingga berakibat berkurangnya keuangan negara atau kerugian bagi negara ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa, keterangan saksi-saksi dan surat bukti yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa dana komersial Bulog adalah dana Bulog sendiri, Non APBN yaitu pinjaman kredit dari Bank (Bukopin) dengan melakukan perjanjian kredit antara Perum Bulog Pusat dengan Bank Bukopin ;
Bahwa pinjaman kredit tersebut menjadi beban Bulog yang juga menjaminkan aset-aset Perum Bulog ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa dana komersial yang dikucurkan oleh Divre Sumbar ke Sub Divre Bulog Bukittinggi adalah dana komersial dari Perum Bulog Pusat, sejumlah Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;
Bahwa dana tersebut telah digunakan oleh Terdakwa Drs. Yusfinar selaku Kasub Divre bersama dengan saksi Eri,SH selaku Kasi Komersil (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk melakukan perdagangan Gambir dengan PT.Widya Jaya Mandiri Medan dengan sistim tunda bayar 3 sampai dengan 6 bulan ;
Menimbang, bahwa dalam perdagangan gambir tersebut, pembayaran oleh PT Widya Jaya Mandri macet (gagal bayar) sejumlah Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), yang sampai saat ini tidak kembali ;
Bahwa dengan tidak kembalinya modal kerja kegiatan komersil tersebut telah
/_ menimbulkan..................
menimbulkan kerugian bagi Bulog yang berarti kerugian bagi Negara, dimana Perum Bulog adalah Peruasahaan Umum Milik Negara, dimana seluruh kekayaan Bulog adalah kekayaan Negara ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan bahwa uang yang belum dibayarkan oleh PT. Widya Jaya Mandiri adalah piutang yang belum tertagih dan belum bisa dikatakan kerugian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan didapat fakta :
Bahwa kegiatan komersil yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Eri, SH (terdakwa dalam perkara terpisah) melakukan perdagangan Gambir dengan PT Widya Jaya Mandiri telah dlakukan tahun 2004, dan sampai saat ini sudah memakan waktu yang panjang + 6 tahun masih ada uang modal kerja kegiatan komersil yang belum kembali, dalam arti belum dilakukan pembayaran oleh Hendra Suyono selaku Direktur PT Widya Jaya Mandiri Medan sejumlah Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa saksi Zainal Abidin Roza selaku Kasi Piutang Negara pada KP2LN Bukittinggi menerangkan dipersidangan, bahwa saksi telah melakukan penagihan terhadap Hendra Suyono, tetapi ternyata Hendra Suyono tidak diketahui lagi tempat tinggalnya ;
Bahwa piutang itu tidak dapat ditagih karena tidak adanya jaminan terhadap piutang tersebut, dan KP2LN sendiri tidak dapat membuat surat piutang sementara waktu belum dapat dibayar (PSBDT), karena tidak adanya jaminan atas piutang yang ada pada Hendra Suyono ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didapat fakta bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh SPI (serikat Pengawas Intern) dari Bulog sendiri, yang mengharuskan Terdakwa untuk membayar kerugian tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut majelis berkesimpulan bahwa uang yang belum dibayarkan oleh PT.Widya Jaya Mandiri ke Sub Divre Bukittinggi adalah sudah merupakan kerugian bagi perusahaan Bulog, bukanlah merupakan piutang yang belum tertagih ;
/_ Menimbang,....................
Menimbang, bahwa perusahaan Bulog adalah Perusahaan Umum Negara, maka kerugian Perum Bulog adalah kerugian Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian dan pertimbangan- pertimbangan tersebut unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa Terdakwa thkah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang Undang RI No,20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 mengatur dengan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (ayat1 huruf b) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan kerugian negara sejumlah Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) akibat perdagangan Gambir yang dilakukan Terdakwa dengan Eri, SH (terdakwa dalam perkara terpisah) , sesuai dengan ketentuan Undang Undang dan rasa keadilan harus ditanggung oleh terdakwa berdua dengan saksi Eri, SH selaku Kasi Komersial (terdakwa dalam perkara terpisah ) secara tanggung renteng ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mencicil/membayar kerugian Negera tersebut sebanyak Rp.61.000.850.000,- (enampuluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) maka kerugian yang harus dibayar Terdakwa Drs Yusfinar, yang menjadi tangung jawab Terdakwa adalah Rp.161.387.250.- (seratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah )
Menimbang, bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas dalam waktu 1 bulan sesudah pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut (pasal 18 ayat 2 ) ;
Menimbang, bahwa dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk uang Pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan Pengadilan (pasal 18 ayat 3) ;
/_ Menimbang,..............
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa di penjara jika tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut diatas akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Jo melanggar pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP mengatur tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP mengatur tentang dihukum sebagai orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau turut melakukan (mede pleger) dalam arti kata bersama-sama melakukan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan akan dipertimbangkan apakah Terdakwa sebagi Pelaku atau menyuruh melakukan atau turut melakukan dalam arti bersama-sama melakukan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Drs.Yusfinar selakuk Kasub Divre Bukittinggi yang bertanggung jawab dalam penggelolaan dana komersial di Sub Divre Bukittinggi, melaksanakan kegiatan komersil. Administrasi dan keuangan dilingkungan Sub Devisi Regional dan mengadakan kerja sama dengan badan usaha lain sesuai dengan Keputusan Direksi Perum Bulog No.Kep.01/Dirut/05/2003 tanggal 19 Mei 2003 ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi Eri, SH selaku Kasi Komersial pada Sub Divre Bukittinggi sebagai (terdakwa dalam perkara terpisah) dimana saksi Eri, SH mempunyai tugas merencanakan, melakukan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan jasa dan pengolahan, perdagangan serta pengembangan usaha ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa Drs Yusfinar telah memerintahkan saksi Eri, SH (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk melakukan perdagangan Gambir dengan PT Widya Jaya Mandiri Medan sebagai Badan Usaha kerja sama perdagangan Gambir ;
bahwa perdagangan Gambir dan kerja sama dengan PT.Widya Jaya Mandiri tersebut
/_ tidak......................
tidak sesuai dengan kebijakan umum pengembangan usaha KU,01/DS.200/Dirut/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 dan ketentuan lain yang berlaku, dimana Terdakwa Drs .Yusfinar memerintahkan Kasi Komersil untuk mengirimkan Gambir ke PT Widya Jaya Mandiri dan dalam pelaksanaan pembayaran sampai saat ini gagal bayar yang berakibat ruginya perusahaan Bulog ;
bahwa perdagangan Gambir yang dilakukan Terdakwa dengan saksi Eri, SH (terdakwa dalam perkara terpisah) dengan PT .Widya Jaya Mandiri Medan dengan sistim pembayaran tunda 3 sampai dengan 6 bulan ;
Menimbang, bahwa saksi Ir. Husen Akhmad Harahap, Msc dan saksi Ir.Rizal Bustami.MBA dipersidangan menerangkan, bahwa perjanjian kerja sama tidak selalu harus ada jika pembayarannya Cas & Carry, tetapi jika ada pembayaran tunda disini baru diperlukan perjanjian yang bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak (Ir.Husen Akhmad Harahap.Msc) ;
bahwa Kasub Divre Bukittinggi mempunyai wewenang untuk melakukan kerja sama dengan pelaku usaha yang lain, untuk menjalankan usaha tersebut harus ada kesepakatan perjanjian kerja sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, unsur turut melakukan atau dalam arti kata bersama-sama melakukan telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan primer telah terpenuhi, dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan perimer telah terpenuhi dan terbukti maka Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaan/pledoinya yang menyatakan semua unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dan kasus tersebut bukanlah merupakan tindak pidana korupsi tetapi adalah perbuatan keperdataan yakni piutang yang belum tertagih ;
Menimbang, bahwa kegiatan komersil yang dilaksanakan Terdakwa berdama dengan saksi Eri, SH selaku Kasi Komersil ( terdakwa dalam perkara terpisah ) yaitu
/_ Perdagangan ..................
perdagangan Gambir dengan dengan PT Widya Jaya Mandiri Medan telah mengakibatkan kerugian bagi Perum Bulog sebanyak Rp.379.474.500 ,- (tida ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah ) ;
Menimbang, bahwa kerugian tersebut diakibatkan Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan tesebut tidak sesuai aturan yang ditentukan untuk itu antara lain KU.01/DS-200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004, dimana Terdakwa berkewajiban untuk menandatangani kesepakatan dan kontrak, memastikan keabsahan Status Badan Hukum Mitra Kerja , sehingga dapat terhindar dari resiko kegagalan, apa lagi perdagangan yang dilakukan sistim tunda bayar 3 sampai dengan 6 bulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut menurut hemat majelis tidak beralasan hukum untuk dikabulkan
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kepada terdakwa Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan.
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan perogram pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana Korupsi ;
Bahwa Terdakwa dipersidangan mengakui, Terdakwa melaksanakan kegiatan tersebut tidak mengacu kepada SOP atau ketentuan yang ada , dengan alasan tidak tahu aturannya, sedangkan Terdakwa adalah selaku Pimpinan di Sub Divre Bukittinggi ;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa ada mencicil/ membayar kerugian sebesar Rp.61.850.000.- (enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Terdakwa sudah berumur lanjut dan sudah pensiun ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : (sebagaimana terlampir dalam daftar barang bukti ) dalam perkara ini dipergunakan dalam perkara Terdakwa Eri, SH, karena merupakan satu kesatuan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka
/_ lamanya..................
lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh kartena terdakwa dihukum maka Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang Undang No.3 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa disamping dijatuhi pidana penjara, dan juga dijatuhi pidana denda yang akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat, UU Nomor : 31 Tahun 1999, khususnya pasal 2, pasal 18 UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 dan. Pasal 55 KUHP, UU No 8 tahun 1981 (KUHAP) dan Peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan itu ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Drs YUSFINAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ KORUPSI “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diatuhkan ;
Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.161.387.250 ,- (seratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah ) ;
Menetapkan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Menetapkan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama I (satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen-dokumen atas nama ERI, S.H. :
/_ 1.1.........................
1 (satu) buah buku Kas Komersial Tahun 2004. (asli) ;
1 (satu) buah buku Piutang Komersial Tahun 2004. (asli);
1 (satu) buah buku Bank Komersil Tahun 2004 sampai denga Tahun 2007.(asli);
1 (satu) lembar foto copy surat Export – Import CV. Widya Jaya Mandiri perihal Pengantar Cek tanggal 19-05-2005, dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan kepada Sub Divre Bukittinggi, yang di tandatangani oleh Sdr Hendra (CV. Widya Jaya Mandiri) ;
.1 (satu) lembar foto copy surat No. P.104/BT/VII/2005, tanggal 11-07-2005, perihal Pembayaran Hutang Gambir, dari Sub Divre Bukittinggi kepada PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh Sdr Drs. Yusfinar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat perihal Permintaan Maaf / Keterlambatan , tanggal 18-07-2005, dari PT. Widya Jaya Mandiri kepada Sub Divre Bukittinggi, yang ditandatangani oleh Sdr Hendra Suyono ;
1 (satu) lembar foto copy surat No. P.107/BT/BII/2005 tanggal 19-07-2005, perihal Pembayaran Hutang Gambir dari Sub Divre Bukittinggi kepada Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar surat No. P.156/04A02/XII/2005 tanggal 27-12-2005, perihal Pemberitahuan Penyerahan Piutang, dari Sub Divre Bukittinggi
kepada Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.158/04A02/XII/2005 tanggal 30-12-2005, perihal Penyerahan Pengurusan Piutang, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cab. Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. P.160/04A02/BT/XII/2005, tanggal 30-12-2005,
/_ perihal........................
perihal Piutang Gambir Sdr Hendra, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. S.44/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 11-01-2006, perihal Permintaan Kelengkapan Data, dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi, yang di tanda tangani oleh sdr. M. Ari Rochman. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. P.15/04A02/I/2006 tanggal 16-01-2006, perihal Kelengkapan Data, dari Sub Divre Bukittinggi kepada KADIVRE Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs.Yusfinar. (asli);
1 (satu) lembar surat No. P.23/04A02/II/2006 tanggal 02-02-2006, perihal Kelengkapan Data, dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN, yang ditanda tangani sdr Drs. Yusfinar. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. P.32/04A02/II/2006 tanggal 15-02-2006, perihal Penyerahan Dokumen Asli dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. Drs. Yusfinar. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. TTD-001/WPL.01/KP.0703/2006 tanggal 17-02-2006, perihal Tanda Terima Dokumen asli, dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. Dany Kuryanto, SE. (asli);
1 (satu) lembar surat No.. PJPN-130/PUPNC.04.01/2006 tanggal 28-02-2006, perihal Salinan Kep. Panitia Urusan Piutang Negara, dari Panitia Urusan Piutang Negara kepada Ketua PUPN Cab. Sumbar yang ditanda tangani oleh sdr. M. Nur Huseng. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. SP-136/PUPNC.04/2006 tanggal 01-03-2006, perihal Salinan Surat Paksa, dari KP2LN Bukittinggi kepada PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli) ;
1 (satu) lembar surat perihal Resume Hasil Penelitian Kasus tanggal 25-04-2006, dari KP2LN Bukittinggi kepada Kebutuhan Internal, yang ditanda tangani oleh sdr. Hendra Jan Sadarmo Purba. (asli) ;
1 (satu) lembar foto copy surat No. 470/250 tanggal 13-06-2006 perihal Surat
/_ Keterangan...............
Keterangan dari Kelurahan Sukaraja Medan kepada KP2LN Medan, yang ditanda tangani oleh sdr. Suharto ;
1 (satu) lembar surat No. P.102/04A02/IX/2006 tanggal 02-08-2006 perihal Bantuan Informasi dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli) ;
(satu) lembar surat No. S.741/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 30-08-2006 perihal Informasi Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. P.118/04A02/IX/2006 tanggal 05-09-2006 perihal Tanggapan KP2LN Bukittinggi dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. S.751/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 04-09-2006 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. S.752/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 04-09-2006 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. P.147/04A02/IXI/2006 tanggal 20-11-2006 perihal Perkembangan Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli) ;
1 (satu) lembar foto copy surat No. P.159/04A02/XII/2006 tanggal 19-12-2006 perihal Transfer Uang Komersial dari Sub Divre Bukittingi kepada Kadivre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar ;
1 (satu) lembar surat No. P.79/04A02/IV/2007 tanggal 21-05-2007 perihal Bantuan Informasi dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli) ;
1 (satu) lembar foto copy surat P.498/I/04A020/06/2007 tanggal 19-06-2006
Perihal Penyelesaian Piutang dari Kadivre Sumbar kepada Direktur Utama
/_ Perum...............
Perum Bulog yang ditanda tangani oleh S. Anton Samawin.;
1 (satu) lembar surat No. S.653/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 23 - 08 - 2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittingi yang ditanda tangani oleh Tatang Ruhiat. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. S.654/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 23-08-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Tatang Ruhiat. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. S.914/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 25-20-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Zainal Abidin Roza S.H. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. P.175/04A01/261022007 tanggal 26-10-2007 perihal Pengurusan Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli) ;
1 (satu) lembar foto copy surat No. F.144/04A020/02112007 tanggal 02-11-2007 perihal Persetujuan Dinas ke Medan dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh S. Anton Samawin ;
1 (satu) lembar foto copy surat No. P.179/04A02/XI/2007 tanggal 06-11-2007 perihal Mohon Bantuan Hasil Lelang Jaminan dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar ;
1 (satu) lembar surat No. P.180/04A02/BT-XI/2007 tanggal 06-11-2007 perihal Mohon Bantuan Personil Pendamping dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli);
1 (satu) lembar surat No. ST-295/WKN.3/KPO2/2007 tanggal 07-11-2007 perihal Surat Tugas Kasi Piutang KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Yelwida. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. P.189/04A02/XI/2007 tanggal 20 – 11 -2007 perihal
Mohon Prioritas Hasil Lelang Jaminan dari Sub Divre Bukittinggi kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.
/_ (asli)...............
(asli) ;
1 (satu) lembar surat No. P.57/04A02/III/2008 tanggal 05 – 03 - 2008 perihal Mohon Bantuan Penyelesaian Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. W2.C1.AH.06.06-354 tanggal 11-03-2008 perihal Info Mengenai Kepailitan PT. Widya Jaya Mandiri dari Balai Harta Peninggalan Medan kepada Sub Divere Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Amri Marjunin. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. P.70/04A02/BT-III/2008 tanggal 27-03-2008 perihal Penyelesaian Piutang Komersial dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli ;
1 (satu) lembar surat No. P.89/04A02/IV/2008 tanggal 22-04-2008 perihal Mohon Alternatif/ Saran dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli) ;
1 (satu) buah buku foto copy Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor: KD-421/DS200/11/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Regional. (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) buah foto copy Kumpulan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Bulog Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Bulog Nomor : KEP-01/DIRUT/05/2003 tanggal 19 Mei 2003. (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) buah foto copy Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tangggal 8 Juli 2004. (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar foto copy faksimili dalam negeri Nomor F-1159/04101/137072004 tanggal 13 Juli 2004, perihal Rapat Kerja Regional dari Sekretaris Perusahaan kepada Kadivre NAD, Sumut, Jambi, Bengkulu, Riau dan Sumbar yang ditanda tangani oleh Heru Priyono (Sekretaris Perusahaan).
(sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2004
/_ dengan................
dengan saldo per 31 Oktober 2004 sebesar Rp. 281.951.000,- (asli) ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2004 dengan saldo per 30 November 2004 sebesar Rp. 281.951.000,- (asli) ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2004 dengan saldo per 31 Desember 2004 sebesar Rp. 282.051.181.84,- (asli) ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2005 dengan saldo per 31 Januari 2005 sebesar Rp. 432.051.181.84,- (asli) ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2005 dengan saldo per 28 Februari 2005 sebesar Rp. 432.051.181.84,-.(asli ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2005 dengan saldo per 31 Maret 2005 sebesar Rp. 53.006.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2005 dengan saldo per 30 April 2005 sebesar Rp. 1.957.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2005 dengan saldo per 31 Mei 2005 sebesar Rp. 2.457.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2005 dengan saldo per 30 Juni 2005 sebesar Rp. 152.457.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2005 dengan saldo per 31 Juli 2005 sebesar Rp. 52.457.681.64,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2005 dengan saldo per 31 Agustus 2005 sebesar Rp. 52.457.681.84,- .(asli
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2005 dengan saldo per 30 September 2005 sebesar Rp. 49.787.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2005 dengan saldo per 31 Oktober 2005 sebesar Rp. 49.787.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2005 dengan saldo per 31 November 2005 sebesar Rp. 74.787.681.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2005
/_ dengan..................
dengan saldo per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 130.658.631.84,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2006 dengan saldo per 31 Januari 2006 sebesar Rp. 129.204.694.20,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2006 dengan saldo per 28 Februari 2006 sebesar Rp. 129.426.633.88,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2006 dengan saldo per 31 Maret 2006 sebesar Rp. 3.625.962.68,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2006 dengan saldo per 30 April 2006 sebesar Rp. 137.723.724.48,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2006 dengan saldo per 31 Mei 2006 sebesar Rp. 139.325.642.80,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2006 dengan saldo per 30 Juni 2006 sebesar Rp. 91.070.925.84,- .(asli
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2006 dengan saldo per 30 Juli 2006 sebesar Rp. 42.570.925.84,- .(asli) ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2006 dengan saldo per 31 Agustus 2006 sebesar Rp. 94.201.567.28,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2006 dengan saldo per 30 September 2006 sebesar Rp. 50.430.583.02,-
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2006 dengan saldo per 31 Oktober 2006 sebesar Rp. 54.077.183.36,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2006 dengan saldo per 30 November 2006 sebesar Rp. 58.223.419.36,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2006
dengan saldo per 28 Desember 2006 sebesar Rp. 99.151.68,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2007 dengan saldo per 31 Januari 2007 sebesar Rp. 1.667.246.08,- .(asli)
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun
/_ 2007....................
2007 dengan saldo per 28 Februari 2007 sebesar Rp. 4.170.291.58,- .
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2007 dengan saldo per 31 Maret 2007 sebesar Rp. 6.177.857.18,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2007 dengan saldo per 30 April 2007 sebesar Rp. 8.189.880.78,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2007 dengan saldo per 31 Mei 2007 sebesar Rp. 10.205.481.48,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2007 dengan saldo per 30 Juni 2007 sebesar Rp. 179.498.08,.(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2007 dengan saldo per 31 Juli 2007 sebesar Rp. 3.189.315.60,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2007 dengan saldo per 31 Agustus 2007 sebesar Rp. 5.200.953.20,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2007 dengan saldo per 30 September 2007 sebesar Rp. 7.209.067.20,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2007 dengan saldo per 31 Oktober 2007 sebesar Rp.9.722.881.10,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2007 dengan saldo per 30 November 2007 sebesar Rp. 7.856.252.78,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2007 dengan saldo per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 9.869.815.82,- .(asli)
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2008 dengan saldo per 31 Januari 2008 sebesar Rp. 11.886.769.34,-;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2008 dengan saldo per 29 Februari 2008 sebesar Rp. 13.906.684.06,-
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2008 dengan saldo per 31 Maret 2008 sebesar Rp. 13.929.137.10,- ;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2008
/_ dengan...............
dengan saldo per 30 April 2008 N I H I L,- ;
1 (satu) lembar rekening penerimaan dana tahap I tanggal 7-10-2004 sejumlah Rp. 250.000.000,- dan tahap II tanggal 21-10-2004 sejumlah Rp. 250.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2004, dengan total Rp. 500.000.000,- .(asli)
1 (satu) lembar rekening penerimaan dana tahap III sejumlah Rp. 100.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2005. (asli)
1 (satu) lembar pengiriman uang tanggal 10 Juni 2005 sebesar Rp. 100.000.000,- dan tanggal 22 Juni 2005 sebesar Rp. 50.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2005. (asli)
1 (satu) lembar foto copy Nota pengiriman barang tahap I dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan No. FT. 000186 tanggal 15 Oktober 2004. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy Nota pengiriman barang tahap II dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan No. 04/000650 tanggal 28 Maret 2005. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy Rincian Kegiatan Komersial bulan Oktober tahun 2004, dengan Penjualan Rp. 226.955.500,-, Pembelian Rp. 211.963.7350,-, biaya Rp. 3.124.800,-, Modal (pembelian+biaya) Rp. 215.088.550,-, dan Laba Bersih (penjualan-modal) Rp. 11.866.950,-
1 (satu) lembar foto copy Mutasi Modal Kerja Unit Usaha Gambir Dan Pinang Divre / Sub Divre : SUMBAR / BUKITTINGGI TAHUN 2004 S/D 2009, dengan total aset per 15 Mei 2009 sejumlah Rp. 379.474.500,-
1 (satu) lembar Rekapitulasi Cicilan Dana Komersial (Stor Ke Rekening Komersial) bulan Februari tahun 2008. (asli)
1 (satu) lembar foto copy surat EXPORT-IMPORT PT. Widya Jaya Mandiri. ;
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 1984 No. Kep-370/UP/12/1984 tentang Pengangkatan ERI sebagai Calon Pegawai. (sesuai dengan aslinya);
/_ 1.99……………
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Juli 1987 No. Kep-188/UP/07/1987 tentang Pengangkatan ERI sebagai Pegawai pj. Kasubsi Di Awat Sub Dolog Wilayah II Solok Dolog Sumatera Barat. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 1994 No. Kep-49/UP/02/1994 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kasubsi Persediaan dan perawatan kualitas Sub Dolog wilayah II Solok Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 26 Maret 1999 No. Kep-69/UP/03/1999 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kepala Urusan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 2001 No. Kep-39/UP/02/2001 tentang Pengangkatan ERI sebagai Staff Sub bagian TU dan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 23 Juli 2003 No. Kep-90/DIRUT/07/2003 tentang Pengangkatan ERI sebagai kepala Seksi Komersial Sub Divre Wilayah I Bukittingi Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Februari 2008 No. KD-111/DS/102/02/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Bidang pengawasan Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 2008 No. KD-451/DS102/09/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Sub Divisi Regional Bukittinggi Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar faktur PT. WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN No. FT.000186, tanggal 15 Oktober 2004, sebesar Rp. 106.405.250,- (asli)
/_ 1.107......................
1 (satu) lembar faktur PT. WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN No. FT.000187, tanggal 15 Oktober 2004, sebesar Rp. 120.550.250,- (asli)
2. Dokumen-dokumen atas nama Drs. YUSFINAR :
1 (satu) lembar surat Laporan Pertaja Realisasi Dropping MK masa : 16-31 Desember 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs.YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat Laporan Pertaja Realisasi Dropping MK masa :1-15 Desember 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat Laporan Laba / Rugi masa : 16-30 November 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 1-15 November 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 16-31 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 1-15 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2007, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli)
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2006 sampai dengan Desember 2006, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli) ;
1 (satu) lemba r surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari sampai
dengan bulan Desember 2005, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli) ;
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 16 Februari 1978 No. Kep-41/UP/02/1978 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pengatur Muda Tk. I. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 Juni 1979 No. Kep-182/UP/06/79 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pegawai
/_ Tetap...............
Tetap. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 03 Maret 2000 No. Kep-56/KA/03/2000 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Depot Logistik Wil IV Muara Teweh Dolog Kalteng. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 09 Mei 2003 No. Kep-153/KA/05/2003 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR Kepala Sub Depot Logistik Wil I Bukittinggi Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Mei 2009
No. KD-168/DS102/05/2009 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Divisi Regional Banyumas Divre Jateng. (sesuai dengan aslinya)
3. Dokumen-dokumen atas nama Drs. HERU HARYANTO,M.M.:
3.1 1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 620988, dari Divre Sumbar Kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 620983, dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 0002554, dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 100.000.000,- (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar foto copy surat Nota Intern No: NI-20/04020/10/2004, perihal
Tambahan Modal Kerja Komersial Sub. Divre Bukittinggi, dari Kabid Komersial kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh Ir. Husein Akhmad H. Msc. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat surat Nota Intern No: NI-19/04020/10/2004, perihal Transfer Modal Kerja Komersial, dari Kabid Komersial kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh Ir. Husein Akhmad H. Msc. (sesuai dengan aslinya)
/_ 3.6……………..
1 (satu) lembar foto copy surat Disposisi Perum Bulog Divisi Regional Sumbar Nomor Agenda : 140/5f/01.03/05, tanggal 24-03-2005. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat Surat Perintah No. SP-31/04030/03/2005, tanggal 21 Maret 2005 An. Yavemri Yasir sebagai Pengganti Sementara Pelaksana Tugas Harian Kepala Bidang Komersial Divre Sumbar tmt. 21 Maret 2005 s/d kembalinya Kabid. Komersial, yang ditanda tangani oleh H. Mahadi Arifin. (sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) lembar foto copy surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) No. SD.050/04030/03/2005, tanggal 18 Maret 2005 An. Ir. Rizal Bustami, MBA, dengan perjalanan dinas / dalam rangka sosialisi Pedum ADA Gabah beras DN 2005 Di Divre SUMUT Medan. (Vide Faksimil Perum Bulog Nomor F-0318/02010/03/2005 tanggal 17 Maret 2005, yang ditanda tangani oleh Ir. Rizal Bustami, MBA. (sesuai dengan aslinya)
4. Dokumen-dokumen atas nama YELWIDA :
1 (satu) lembar Surat No. P-21/04AO2/I/2006, dari Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi kepada Kepala KP2LN Bukittinggi tanggal 24-01-2006, Perihal Kelengkapan Data, yang ditanda tangani oleh Drs YUSFINAR. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. S-139/WPL.01KP.07/2005, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada Kepala Kantor KP2LN Medan, tanggal 22-02-2006, Perihal Pengurusan Piutang Negara An. Hendro Suryono/PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI. (asli) ;
1 (satu) lembar Surat No. S-171/WPL.01/KP.07/2006, dari Kantor KP2LN
Bukittinggi kepada HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI) tanggal 25-01-2006, Perihal Panggilan Penyelesaian Piutang Negara An. HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI. (asli)
1 (satu) lembar Surat No. S-20/WPL.01/KP.0702/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI)
/_ tanggal.......................
tanggal 10-02-2006, Perihal Panggilan Terakhir Penyelesaian Piutang Negara An. HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI. (asli)
1 (satu) lembar Surat No. S-387/WPL.01/KP.07/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada Kepala Kantor KP2LN Medan, tanggal 25-04-2006, Perihal Permintaan Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa, yang ditanda tangani oleh M. ARIF ROCHMAN. (asli)
1 (satu) lembar surat No. S.761/WPL.01/KP.02/2005 tanggal 18-04-2006, perihal Data Debitur PT. Widya Jaya Mandiri, dari KP2LN Medan kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. R. Tony Simanjuntak. (asli)
1 (satu) lembar surat No. P.160/04A02/XII/2006 tanggal 20-12-2006 perihal Bantuan Informasi dari Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli)
1 (satu) lembar surat No. SP3N-01/PUPNC.0401/2006 tanggal 25-01-2006, perihal Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, dari Panitia Urusan Piutang Negara Cab. Sumbar kepada Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi, yang ditanda tangani oleh sdr Herry Khusyairi. (asli) ;
1 (satu) lembar surat No. LAP.160/WPL.01/KP.0202/2006 tanggal 15-06-2006 perihal Laporan Pemberitahuan Surat Paksa dari KP2LN Medan kepada Kebutuhan Internal yang ditanda tangani oleh Marlais Simanjuntak. (asli)
1 (satu) lembar surat No. BAPS/WPL.01/KP.02/2006 tanggal 13-06-2006 perihal
Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dari KP2LN Medan kepada Kebutuhan Internal yang ditanda tangani oleh sdr. Tri Feriandi. (asli) ;
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214333 tanggal 27 Mei 2005 Rp. 200.000.000,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli)
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214334 tanggal 13 Juni 2005 Rp. 200.000.000,- An. CV. WIDYA MANDIRI
/_ MEDAN.................
MEDAN. (asli)
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214335 tanggal 30 Juni 2005 Rp. 196.474.500,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli)
1 (satu) lembar Nota Timbang Terima Barang No. 04/000650 tgl 28 Maret 2005 dari PT. WIDYA JAYA MANDIRI Medan. (asli)
1 (satu) lembar Nota Timbang Terima Barang No. 04/000702 tgl 28 Maret 2005 dari PT. WIDYA JAYA MANDIRI Medan. (asli) ;
5. Dokumen-dokumen lain (yang juga disita dari ERI, SH.) :
1 (satu) lembar foto copy surat berita telex No. T-59 / BT-07152004 dari Kasub Divre Wilayah I Bukittinggi kepada Kadivre Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy formulir isian usulan modal kerja dan proyeksi usaha komersial (NON UPGB) semester I tahun 2005 Divre/Sub Divre : Sumbar/WIL I Bukittinggi, tanggal 15 Juli 2004 dengan Profit Rp. 130.000.000,-. (sesuai dengan aslinya).
1 (satu) lembar foto copy formulir isian usulan modal kerja dan proyeksi usaha komersial (NON UPGB) semester I tahun 2005 Divre/Sub Divre : Sumbar/WIL I Bukittinggi, tanggal 15 Juli 2004 dengan Profit Rp. 20.000.000,-. (sesuai dengan aslinya).
1 (satu) lembar foto copy surat Kompilasi rencana kerja seksi komersial tahun
2006 Sub Divre Wilayah I Bukittinggi, tanggal 5 Februari 2005. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat No. 174/BKT-X/2004 tanggal 19 Oktober 2004,
perihal Permintaan Tambahan Modal Kerja, yang ditanda tangani oleh Drs. YUSFINAR.
1 (satu) lembar foto copy surat berita telex / facsimile No. F-23/04A02/24032005, dari Kasub Divre Wilayah I Bukitinggi kepada Kadivre Sumbar, perihal Tambahan Modal Komersial tanggal 24-03-2005, yang ditanda
/_ tangani.................
tangani oleh Drs. YUSFINAR.
1 (satu) lembar foto copy surat Perjanjian Kerja Sama Eksport antara Perusahaan Umum Bulog Divre SUMBAR dengan PT. Widya Jaya Mandiri, No. PJ-01/04000/09/2004, tanggal 15 September 2004, yang di tanda tangani Ir. RIZAL BUSTAMI, MBA. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) buah buku Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog. (sesuai dengan aslinya)
Dipergunakan dalam Perkara Terdakwa ERI, SH.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah):
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi pada hari SENIN TANGGAL 07 MARET 2011 oleh kami, PETRIYANTI SH selaku Hakim Ketua Majelis, MUARIF, SH dan SUPARDI, SH MH sebagai Hakim – Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA TANGGAL 15 MARET 2011 oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi Hakim – Hakim Anggota dibantu oleh Z U H E L M I, SH sebagai Panitera Pengganti , dihadiri oleh K.G HUTAGAOL,, SH, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim anggota. Hakim Ketua
dto dto
1. MUARIF, SH PETRIYANTI, SH
dto
2. SUPARDI, SH MH.
Panitera Pengganti
dto
Z U H E L M I, SH.