02/Pid.Tipikor/2014/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 02/Pid.Tipikor/2014/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WELEM PUTILEHALAT, SE
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama“ ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Dokumen Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat T.A 2007 ; 2. Asli Dokumen Pelaksanaan Angaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA/SKPD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 sebesar Rp. 7.347.101.327 ; 3. Asli Rancangan Teknik Kegiatan Konservasi P. Kassa T.A 2007, Lokasi Pulau Kassa, Luas 100 Ha, Desa Kaibobu, Kec. Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Prov. Maluku ; 4. Foto Copy Rencana Operasional Kegiatan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ; 5. Foto Copy Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.14/Menhut-II/2006 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Pulau Kassa seluas 52, 80 Ha, yang terletak di Wilayah Kecamatan Seram Barat I Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan Fungsi Suaka Margasatwa ; 6. Petikan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat No. : 821.-06 Tahun 2004 Tanggal 22 Juni 2004 ; 7. Surat Pernyataan Pelantikan No. 821.4/118/Tahun 2007 tanggal 1 Oktober 2007 ; 8. Keputusan Bupati Seram Bagian Barat, Nomor 954-221 Tentang Penunjukan atau Penetapan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ; 9. 10 Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor : 821.2/329a/XI/2007 Tanggal 22 September 2007. Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ; Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor :027/259.a Tahun 2007, tanggal 21 Juli 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ; 11 Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 702/271/2007 Tanggal 31 Juli 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang ; 12 Asli Dokumen Lelang Pekerjaan Pengadaan Tanaman Pekerjaan Konservasi Pulau Kassa Lokasi Pengadaan Tanaman Konservasi Pulau Kassa Desa Kaibobu Kecamatan Kairatu, Piru ..September 2007 ; 13 Asli Dokumen Kontrak Nomor : 415.4/SPK/401.c/XI/2007, tanggal 7 November 2007, Pelaksana Kegiatan CV. ATMA PRATAMA TAHUN ANGGARAN 2007 ; 14 Foto Copy Dokumen Laporan Kagiatan Konservasi Pulau Kassa Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB (Laporan Akhir PPTK Tahun 2007) ; 15 1 Jepitan Berkas Dokumen Pencairan Dana Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa yang terdiri dari ; - Kwitansi Biaya kegiatan Rehabilitasi Pulau Kassa sebesar Rp. 814.066.780, tanggal 14 Desember 2007 ; - Surat Kuasa Tanggal 13 Desember 2007 ; - BA Pemeriksaan Barang Nomor 030/28.PAN.PB/XII/2007 ; - BA Penyerahan Pekerjaan Nomor 28/CV-AP/XI/2007 ; - BA Penyelesaian Pekerjaan Nomor 093/BAP/404.a/XI/07 ; - BA Pembayaran Nomor 903/BAP/414.a/XI/07 ; - Jaminan Pelaksanaan Tanggal 07 November 2007 ; - Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 34/SPP1-LS/XII/2007, tanggal 13 Desember 2007 ; - Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 34/SPP2-LS/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007 ; - Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 34/SPP3-LS/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007 ; - Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2007 Nomor SPM : 34 : 34/SPM-LS/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007 ; - SP2D tanggal 17 Desember 2007 ; 16 1(satu) jepitan Dokumen Belanja Pegawai PNS/Non PNS ; 17 1 (satu) jepitan Dokumen Pencairan Belanja Perjalanan Dinas ; 18 Asli buku register SPM Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 ; 19 Buku register SP2D T.A 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten SBB 20 Buku Kas umum Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 ; 21 Buku panjar dan T.A 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan 2007 Kab. SBB ; 22 Realisasi panjar T.A 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007;; 23 Foto Copy penyampaian tindak lanjt hasil temuan BPK RI Ambon Nomor: 791/536/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008 ; 24 Bukti Setoran Tanggal 01 Desember 2008 Rp. 40.000.000,- Untuk Pengembalian Biaya Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahap Pertama, sesuai hasil penemuan BPK Tahun 2007 dan STS Nomor: 901/533/Dishutbun/XII/2008 pada Tanggal 01 Desember 2008 ; 25 Bukti Setoran Tanggal 27 Februari 2009 Rp.27.888.033,- Pengembalian Sisa Dana Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Sesuai hasil Temuan BPK Tahun 2007 dan STS Nomor: 901/82/Dishutbun II/2009 Pada Tanggal 27 Februari 2009 ; No 1 s/d 25 Dikembalikan kepada saksi Ir Z.P.Selanno.MT ; 26 1 (satu) berkas Asli Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Kec. Seram Barat Kab. SBB Tahun 2007 ; 27 1 (satu) berkas Foto Copy Dokumen Usulan Administrasi Pekerjaan Pengadaan Tanaman Konservasi Pulau Kassa Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB Tahun 2007 ; 28 1 (satu) Lembar Koran Suara Maluku Sabtu 6 Oktober 2007 Tentang Pengumuman Pelelangan Umum Nomor: 802/04/PAN/X/2007 ; 29 1 (satu) Lembar Asli Pengumuan Pelelangan Umum Nomor : 802/04/PAN/X/2007.; 30 1 (satu)Berkas FotoCopy Jadwal pelaksanaan lelang pada bulan Oktober 2007 ; 31 1 (satu)Berkas Asli Laporan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Nomor:09/PAN/X/2007 Tanggal 27 Oktober 2007 ; 32 1 (satu) jepitan asli usulan calon pemenang nomor : 15/PA/X/2007, tanggal 5 November 2007 ; 33 1 (satu) jepitan asli risalah penjelasan pekerjaan (aanwijzing) tentang pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa dengan nilai HPS/OE sebesar Rp. 818.680.500 ; 34 1 (satu) berkas asli pengumaman nomor : 17/PAN/XI/2007 tanggal 5 November 2007 ; 35 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun 2007 Nomor : 34/SPM-LS/XII/2007, tanggal 13 Desember 2007, sebesar Rp. 814.066.780 ; 36 1 (satu) jepitan surat keputusan Nomor : 903/399d/XI/2007 tanggal 05 November 2007 ; 37 1 (satu) jepitan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB Nomor: 027/259.a tahun 2007 tanggal 31 Juli 2007 ; 38 1(satu) jepitan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 082 Tahun 2004 tanggal 09 Maret 2004 Tentang Biaya Dokumen Lelang ; 39 1(satu) jepitan Daftar Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pelelangan Umum Kegiatan Belanja Modal Pengadaaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB ; 40 1 (satu) lembar Rincian Retribusi Kegiatan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB ; No 26 s/d 40 Dikembalikan kepada saksi J.Samadara S.sos. ; 41 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa Nomor : 04/CV.AP/XI/2007, tanggal 16 November 2007 ; 42 1 (buah) cap perusahaan CV. ATMA PRATAMA ; No 41 s/d 42 Dikembalikan kepada saksi La Mane ; 43. Bukti Penyetoran Uang Ke Kas Daerah oleh Welem Putilehalat, SE. ; 44. Berita Acara Penyitaan Uang sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Welem Putilehalat, SE tanggal 21 Januari 2013 ; 45. Berita Acara Penyitaan Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dari La Ode Masihu ; 46. Berita Acara Penitipan Barang Bukti Uang sejumlah Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, tanggal 25 September 2013 dan Bukti Penerimaan dari Bank Maluku No. KCU/06 Titipan Uang sebesar Rp. 250.000.000.- ; 47. Berita Acara Penitipan Barang Bukti Uang sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, tanggal 14 Agustus Tahun 2013 dan Bukti Penerimaan dari Bank Maluku No. KCU/06 Uang sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ; No 43 s/d 47 Tetap Terlampir dalam berkas perkara ; - Uang Tunai seniali Rp.250.000.000.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disita Jaksa dari Terdakwa dikurangi Rp. 123.438.033.- (seratus dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tiga puluh tiga rupiah) untuk dikembalikan kepada Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE. sedangkan sisa uang sebesar Rp. 126.561.967.- (seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) dirampas untuk Negara sebagai pengganti kerugian Keuangan Negara ; - Uang Tunai senilai Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dikembalikan kepada Ode Masihu sedangkan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Dirampas untuk Negara sebagai pengganti kerugian Keuangan Negara ; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).;
PUTUSAN
Nomor : 02/Pid.Tipikor/2014/PN.AB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : WELEM PUTILEHALAT, SE. Tempat lahir : Desa Piru Kabupaten Seram Bagian Barat Umur / Tanggal lahir : 31 Tahun /15 September 1981 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa piru Kecamatan Seram Bagian Barat Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Anggota DPR Kabupaten Seram BagianBarat (sebelumnya Wiraswasta)
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2013 sampai dengan tanggal 19 Februari 2013 ;
2. Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2013 sampai dengan tanggal 31 Maret 2013 ;
3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 01 April 2013 sampai dengan tanggal 30 April 2013 ;
4. Perpanjngan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 01 April 2013 sampai dengan tanggal 30 April 2013 ;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2013 sampai dengan tanggal 02 April 2014 ;
6. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 18 April 2014 ;
7. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 19 April 2014 sampai dengan tanggal 17 Juni 2014 ;
8. Perpanjangan Penahanan Kesatu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 18 Juni 2014 sampai dengan tanggal 17 Juli 2014 ;
6. Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 18 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2014 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penasehat Hukumnya :
1. ODOLOF SELEKY, SH,MH ;
2 JAKOBIS SIAHAYA, SH ;
3. ORIANA ELKEL, SH ;
4. THEODORON M SOULISA, SH ;
5. MIRACLE SOPLANIT, SH ;
6. MARIO SOPLANTILA, SH ;
Advokat/Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum yang berkedudukan pada Kantor Advokat dan Kosnsultan Hukum ADOLOF SELEKY, SH,MH dan Rekan yang berkedudukan di Jalan Kemuning No.09 Paradeis Tengah, Kecamatan Sirimau , Kota Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Maret 2014 yang telah didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon No. Register : 138/2014 tanggal 26 Maret 2014 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 20 Maret 2014 Nomor : 02/Pid.SusTpk/2014/PN.Amb. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon tanggal 20 Maret 2014 Nomor : 02/Pid.SusTpk/2014/PN.Amb. tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE. beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 23 Oktober 2014 yang pada pkokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa WELLEM PUTILEHALAT, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Dakwaan Kedua Subsidair
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WELLEM PUTILEHALAT, SE dengan pidana Penjara selama 3 (Tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan; Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 (Tiga) bulan
- Membayar uang pengganti sebesar Rp 269.166.780 (Dua ratus enam puluh Sembilan juta seratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 9 (sembilan) bulan.
- Menyatakan Barang bukti berupa :
| 1. | Dokumen Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat T.A 2007 ; |
| 2. | Asli Dokumen Pelaksanaan Angaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA/SKPD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 sebesar Rp. 7.347.101.327 ; |
| 3. | Asli Rancangan Teknik Kegiatan Konservasi P. Kassa T.A 2007, Lokasi Pulau Kassa, Luas 100 Ha, Desa Kaibobu, Kec. Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku ; |
| 4. | Foto Copy Rencana Operasional Kegiatan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ; |
| 5. | Foto Copy Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.14/Menhut-II/2006 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Pulau Kassa seluas 52, 80 Ha, yang terletak di Wilayah Kecamatan Seram Barat I Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan Fungsi Suaka Margasatwa ; |
| 6. | Petikan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat No. : 821.-06 Tahun 2004 Tanggal 22 Juni 2004 ; |
| 7. | Surat Pernyataan Pelantikan No. 821.4/118/Tahun 2007 tanggal 1 Oktober 2007. |
| 8. | Keputusan Bupati Seram Bagian Barat, Nomor 954-221 Tentang Penunjukan atau Penetapan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ; |
9. 10 | Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor : 821.2/329a/XI/2007 Tanggal 22 September 2007. Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ; Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor :027/259.a Tahun 2007, tanggal 21 Juli 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ; |
| 11 | Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 702/271/2007 Tanggal 31 Juli 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang ; |
| 12 | Asli Dokumen Lelang Pekerjaan Pengadaan Tanaman Pekerjaan Konservasi Pulau Kassa Lokasi Pengadaan Tanaman Konservasi Pulau Kassa Desa Kaibobu Kecamatan Kairatu, Piru ..September 2007 ; |
| 13 | Asli Dokumen Kontrak Nomor : 415.4/SPK/401.c/XI/2007, tanggal 7 November 2007, Pelaksana Kegiatan CV. ATMA PRATAMA TAHUN ANGGARAN 2007 ; |
| 14 | Foto Copy Dokumen Laporan Kagiatan Konservasi Pulau Kassa Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB (Laporan Akhir PPTK Tahun 2007) ; |
| 15 | 1 Jepitan Berkas Dokumen Pencairan Dana Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa yang terdiri dari ;
|
| 16 | 1(satu) jepitan Dokumen Belanja Pegawai PNS/Non PNS ; |
| 17 | 1 (satu) jepitan Dokumen Pencairan Belanja Perjalanan Dinas ; |
| 18 | Asli buku register SPM Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 ; |
| 19 | Buku register SP2D T.A 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat ; |
| 20 | Buku Kas umum Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tahun Anggaran 2007 ; |
| 21 | Buku panjar dan Tahun Anggaran 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan 2007 Kabupaten Seram Bagian Barat ; |
| 22 | Realisasi panjar Tahun Anggaran 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tahun Anggaran 2007 ; |
| 23 | Foto Copy penyampaian tindak lanjt hasil temuan BPK RI Ambon Nomor: 791/536/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008 ; |
| 24 | Bukti Setoran Tanggal 01 Desember 2008 Rp. 40.000.000,- Untuk Pengembalian Biaya Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahap Pertama, sesuai hasil penemuan BPK Tahun 2007 dan STS Nomor: 901/533/Dishutbun/XII/2008 pada Tanggal 01 Desember 2008 ; |
| 25 | Bukti Setoran Tanggal 27 Februari 2009 Rp.27.888.033,- Pengembalian Sisa Dana Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Sesuai hasil Temuan BPK Tahun 2007 dan STS Nomor: 901/82/Dishutbun II/2009 Pada Tanggal 27 Februari 2009 No 1 s/d 25 Dikembalikan kepada saksi Ir Z.P.Selanno.MT ; |
| 26 | 1 (satu) berkas Asli Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Kec. Seram Barat Kab. SBB Tahun 2007 ; |
| 27 | 1 (satu) berkas Foto Copy Dokumen Usulan Administrasi Pekerjaan Pengadaan Tanaman Konservasi Pulau Kassa Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB Tahun 2007 ; |
| 28 | 1 (satu) Lembar Koran Suara Maluku Sabtu 6 Oktober 2007 Tentang Pengumuman Pelelangan Umum Nomor: 802/04/PAN/X/2007 ; |
| 29 | 1 (satu) Lembar Asli Pengumuan Pelelangan Umum Nomor : 802/04/PAN/X/2007. |
| 30 | 1 (satu)Berkas FotoCopy Jadwal pelaksanaan lelang pada bulan Oktober 2007 ; |
| 31 | 1 (satu)Berkas Asli Laporan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Nomor:09/PAN/X/2007 Tanggal 27 Oktober 2007 ; |
| 32 | 1 (satu) jepitan asli usulan calon pemenang nomor : 15/PA/X/2007, tanggal 5 November 2007 ; |
| 33 | 1 (satu) jepitan asli risalah penjelasan pekerjaan (aanwijzing) tentang pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa dengan nilai HPS/OE sebesar Rp. 818.680.500. |
| 34 | 1 (satu) berkas asli pengumaman nomor : 17/PAN/XI/2007 tanggal 5 November 2007 ; |
| 35 | 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun 2007 Nomor : 34/SPM-LS/XII/2007, tanggal 13 Desember 2007, sebesar Rp. 814.066.780 |
| 36 | 1 (satu) jepitan surat keputusan Nomor : 903/399d/XI/2007 tanggal 05 November 2007 ; |
| 37 | 1 (satu) jepitan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB Nomor: 027/259.a tahun 2007 tanggal 31 Juli 2007 ; |
| 38 | 1(satu) jepitan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 082 Tahun 2004 tanggal 09 Maret 2004 Tentang Biaya Dokumen Lelang ; |
| 39 | 1(satu) jepitan Daftar Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pelelangan Umum Kegiatan Belanja Modal Pengadaaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat ; |
| 40 | 1 (satu) lembar Rincian Retribusi Kegiatan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat ; No 26 s/d 40 Dikembalikan kepada saksi J.Samadara S.sos. |
| 41 | 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa Nomor : 04/CV.AP/XI/2007, tanggal 16 November 2007 ; |
| 42 |
|
| No 41 s/d 42 Dikembalikan kepada saksi La Mane ; | |
| 43 | Bukti Penyetoran Uang Ke Kas Daerah oleh Welem Putilehalat, SE. ; |
| 44 | Berita Acara Penyitaan Uang sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Welem Putilehalat, SE tanggal 21 Januari 2013 ; |
| 45 | Berita Acara Penyitaan Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dari La Ode Masihu ; |
| 46 | Berita Acara Penitipan Barang Bukti Uang sejumlah Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, tanggal 25 September 2013 dan Bukti Penerimaan dari Bank Maluku No. KCU/06 Titipan Uang sebesar Rp. 250.000.000.- ; |
| 47. | Berita Acara Penitipan Barang Bukti Uang sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, tanggal 14 Agustus Tahun 2013 dan Bukti Penerimaan dari Bank Maluku No. KCU/06 Uang sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ; |
No 43 s/d 47 Tetap Terlampir dalam berkas perkara ;
Uang Tunai seniali Rp.250.000.000.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dirampas untuk Negara sekaligus sebagai ganti kerugian dalam perkara ini ;
Uang Tunai senilai Rp.20.000.000.- Dirampas untuk Negara ;
Membayar biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis pada bulan November 2014 yang dibacakan pada tanggal 13 November 2014 pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Welem Putilehalat, SE. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam hukuman di dalam Dakwaan Primair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Dakwaan Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
2. Membebaskan Terdakwa Welem Putilehalat, SE. Oleh karena itu dari segala Dakwaan dan Tuntutan tersebut (Vrijspraak) ;
3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik, hak, kedudukan dan harkat serta martabat Terdakwa Welem Putilehalat, SE. Sebagaimana mestinya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum di dalam repliknya yang dibacakan pada ttanggal 20 November 2014 secara tertulis dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa di dalam dupliknya secara lisan pula dipersidangan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 Maret 2014 Nomor : REG. PERK : PDS – 01/Masohi/03/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE, selaku REKANAN PELAKSANA Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007, berdasarkan surat kuasa dari Direktur CV. ATMA PRATAMA Nomor : 03/CV.AP/X/2007, tanggal 3 November 2007, dan Surat Kuasa Nomor : 04/CV.AP/XI/2007, tanggal 16 November 2007 bersama-sama dengan saksi JONATHAN PESIRERON, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 07 November 2007 sampai dengan tanggal 21 Desember 2007, atau setidak-tidaknya pada waktu antara bulan November 2007 sampai dengan bulan Desember 2007, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) yang terdapat dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 dan selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor DPA-SKPD : 2.02.02.16.08.5.2, untuk pelaksanaan Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Kegiatan Konservasi Pulau Kassa ;
Bahwa sesuai DPA-SKPD Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat, anggaran sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) tersebut dipergunakan untuk belanja kegiatan berupa :
Belanja Pegawai (Honorarium PNS dan Non PNS) sebesar, Rp. 140.900.000.- (Seratus empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Perjalanan Dinas, sebesar Rp. 30.650.000.- (tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Belanja Modal Pengadaan Tanaman sebesar Rp. 828.450.000.- (delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa adapun pengelola anggaran untuk pelaksanaan Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kegiatan Konservasi Pulau Kassa pada dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Ir. Z. P Selanno ;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Jonathan Pesireron, S.Sos. ;
Bendahara Pengeluaran : Solman Lumaupuy ;
Bahwa khusus untuk belanja modal Pengadaan Tanaman sebesar Rp. 828.450.000.- (delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan dengan metode pelelangan umum sesuai dengan Pengumuman Pelelangan Umum Nomor : 802/04/PAN/x/2007 ;
Bahwa Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE mengikuti lelang Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 dengan menggunakan perusahaan CV.ATMA PRATAMA berdasarkan kuasa dari saksi LA MANE, direktur CV. ATMA PRATAMA ;
Bahwa dalam proses pelelangan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa hanya melakukan evaluasi administrasi sedangkan evaluasi teknis dan evaluasi kewajaran harga tidak dilakukan ;
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui surat Nomor : 11/PA/X/2007, tanggal 30 Oktober 2007 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pelelangan saksi Jantje Izzak Samadara, S.Sos yang ditujukan kepada saksi Ir. Z. P Selanno, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengusulkan CV. ATMA PRATAMA, dengan terdakwa WELEM PUTTILEHALAT, SE yang adalah penerima kuasa dari LA MANE Direktur CV. ATMA PRATAMA sebagai calon pemenang lelang. Kemudian Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Ir. Z. P Selanno menetapkan CV.Atma Pratama sebagai Pemenang Lelang Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa melalui Surat Nomor : 903/391/XI/2007, tanggal 1 November 2007 Perihal Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007, padahal CV.Atma Pratama tidak memiliki sertifikat asal usul bibit (sertifikat penangkar), teknik perbanyakan, lokasi dan letak persemaian, spesifikasi teknis, SK Pengada dan Pengedar yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta rekomendasi dari Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH), yang merupakan syarat teknis yang harus dipenuhi oleh peserta lelang sebagaimana yang tertuang di dalam dokumen lelang pekerjaan pengadaan tanaman konservasi Pulau Kassa ;
Bahwa untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007, kegiatan Konservasi Pulau Kassa, dibuatkan Surat Perjanjian Nomor : 415.4/SPK/401c/XI/2007, tanggal 7 November 2007, yang ditandatangani La Mane, Dir. CV. Atma Pratama (namun tanda tangan pada kontrak tidak dibenarkan oleh saksi La Mane), dan saksi Jonathan Pessireron, S.Sos selaku PPTK, mengetahui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Ir. Z.P. Selanno ;
Bahwa nilai kontrak untuk pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp. 814.066.780.- (delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), jangka waktu kontrak selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 07 November 2007 s.d tanggal 21 Desember 2007, dengan Rincian Pekerjaan sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
PENGADAAN TANAMAN :
Kelapa 4.800 anakan @ Rp. 12.000, total Rp. 57.600.000.-
Ketapang 7.800 anakan @ Rp. 12.000, total Rp. 3.600.000.-
Beringin 6.500 anakan @ Rp. 12.300, total Rp. 79.950.000.-
Kasuari 6.500 anakan @ Rp. 12.300, Total Rp. 79.950.000.-
PUPUK KANDANG
Pupuk kandang Sebanyak 32.000 kg @ Rp. 7.900, total Rp.252.800.000.- ;
PEMBUATAN SUMUR DANGKAL
Sebanyak 2 buah @ Rp. 118.000.000.- Total Rp. 236.000.000.- ;
KEUNTUNGAN dan PPH 12 % senilai Rp. 14.166.780.- ;
Bahwa sekalipun CV. ATMA PRATAMA dengan penerima kuasa yaitu terdakwa WELEM PUTILEHALAT,SE ditetapkan sebagai pemenang, namun dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan terdakwa WELEM PUTILEHALAT,SE menyetujui untuk membagi-bagi item-item pekerjaan pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 tersebut, dan saksi JONATHAN PESIRERON, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Adapun rincian pembagian pekerjaan tersebut yaitu untuk item pekerjaan pengadaan tanaman dikerjakan oleh saksi Jonathan Pesireron, S.Sos (PPTK) dan saksi Said Kasturian, untuk item pekerjaan pengadaan pupuk kandang dikerjakan oleh saksi Max Karmite, sedangkan untuk item pekerjaan pengadaan sumur dangkal dikerjakan oleh terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE. ;
Bahwa sampai dengan selesainya jangka waktu kontrak tanggal 21 Desember 2007, realisasi fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai kontrak yaitu :
Untuk item pekerjaan pengadaan tanaman :
Kelapa, dari volume kontrak 4.800 volume realisasi hanya sebanyak 2.700 sehingga terdapat selisih kurang sebanyak 2.100 anakan dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan Ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Maluku Tengah dan anggota Kelompok tani, pada tanggal 23 Oktober 2012 di Pulau Kassa hanya terdapat 725 pohon kelapa, dengan nilai kerugian berdasarkan perhitungan Tim Ahli BPKP Perwakilan Propinsi Maluku senilai Rp.52.680.565. (lima puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) ;
Ketapang, dari volume sesuai kontrak sebanyak 7.800, volume realisasi sesuai keterangan para saksi hanya sebanyak 700 anakan sehingga terdapat selisih kurang sebanyak 7.100 anakan, hasil pemeriksaan fisik tanggal 23 Oktober 2012 di Pulau Kassa hanya terdapat 130 pohon ketapang, dengan nilai kerugian menurut hasil penghitungan Tim Ahli BPKP Perwakilan Propinsi Maluku adalah senilai Rp. 91.280.565.- (sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) ;
Kasuari, volume kontrak 6.500 volume realisasi 0 atau dianggap tidak diadakan karena berdasarkan keterangan saksi-saksi kelompok tani bahwa mereka mencabut atau mengambil anakan kasuari dari pulau Kassa dan kembali ditanam di pulau Kassa, sehingga terdapat selisih kurang sebanyak 6.500 anakan, dengan nilai kerugian menurut Tim Ahli BPKP Perwakilan Propinsi Maluku senilai Rp. 81.130.565,- (Rp. 79.950.000 + 1.180.565 (nilai keuntungan dan PPH 12 %) ;
Beringin, dari volume kontrak 6.500, volume realisasi berdasarkan keterangan saksi Kersi Rupidara Bendahara Kelompok tani yang menurunkan dan menghitung anakan beringin pada saat didatangkan ke Pulau Kassa yang direalisasikan hanya sebanyak 21 anakan, selisih kurang 6.479, hasil pemeriksaan fisik hanya terdapat 2 (dua) pohon beringin putih, dengan nilai kerugian menurut hasil penghitungan Tim Ahli BPKP Perwakilan Propinsi Maluku adalah senilai Rp.80.994.065. (delapan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam puluh lima rupiah) ;
Sehingga total kelebihan pembayaran pengadaan bibit tanaman sebesar Rp. 306.085.760, kelebihan pembayaran tersebut mengalir kepada saksi Jonathan Pesireron, S.Sos dan saksi Said Kasturian sebesar Rp. 243.763.500, dan kepada terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE sebesar Rp. 62.322.260. (Rp. 315.822.260- Rp.253.500.000.-) ;
Untuk pekerjaan pengadaan pupuk ;
Bahwa sesuai kontrak nilai pengadaan pupuk kandang adalah sebesar Rp. 257.522.260. (252.800.000 + 4.722.260 (nilai keuntungan dan PPH 12 %). untuk pupuk kandang sebanyak 32.000 kg (32 ton). Berdasarkan keterangan saksi Max Millian Kermite, SP bahwa pengadaan pupuk kandang dibeli dari saksi Murjianto pada tahun 2007 senilai Rp. 40.000.000.- selain biaya pembelian juga terdapat biaya lain berupa biaya transport Gemba ke Waipirit sebesar Rp. 1.400.000.- dan transport Waipirit ke Pulau Kassa sebesar Rp. 16.000.000.-, biaya pikul pupuk sebesar Rp. 2.000.000., biaya pembelian karung 300 bh sebesar Rp. 450.000.- sehingga total dana yang dikeluarkan untuk pengadaan pupuk kandang adalah sebanyak Rp. 59.850.000.- ;
Sesuai hasil Penghitungan Tim Ahli BPKP realisasi pengadaan pupuk senilai Rp. 59.850.000.- jauh di bawah nilai kontrak sebesar Rp.257.522.260, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 197.672.260.-, (Rp.257.522.260- Rp. 59.850.000.-) di mana dari selisih tersebut terdapat anggaran yang mengalir kepada Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE sebesar Rp. 7.672.260.- dan kepada saksi Max Millian Kermite, SP sebesar Rp. 190.000.000.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan oleh TIM Penyidik, Ahli, Wakil dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kelompok Tani pada tanggal 23 Oktober 2012 di Pulau Kassa terdapat tumpukan karung yang berisi material yang dibiarkan terbengkalai dan tidak digunakan di lokasi Pulau Kassa yang menurut keterangan anggota kelompok tani merupakan pupuk yang diadakan untuk Pekerjaan Rehabilitasi Pulau Kassa ;
Untuk Pekerjaan Pengadaan Sumur Dangkal ;
Bahwa sesuai kontrak volume sumur dangkal yang harus dikerjakan adalah sebanyak 2 (dua) unit dengan biaya per Unit adalah sebesar Rp.118.000.000.- sehingga total biaya pekerjaan pembuatan 2 (dua) unit sumur dangkal adalah senilai Rp. 236.000.000.- dengan konstruksi beton cor tulangan besi, namun dalam pelaksanaannya tidak menggunakan konstruksi beton cor tulangan besi melainkan menggunakan cincin sumur siap pakai yang dibeli oleh terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE bersama-sama dengan saksi JONATHAN PESIRERON, S.Sos di Desa Waihatu ;
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Sumur Dangkal Pada Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Nomor : 690/247, tanggal 29 Oktober 2012 yang dibuat oleh Ahli teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku, D. Wattimena, ST, nilai pekerjaan pembuatan 2 (dua) unit sumur dangkal adalah sebesar Rp.41.124.000.- Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE selaku rekanan pelaksana pekerjaan bahwa anggaran yang digunakannya untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan 2 (dua) unit sumur dangkal di Pulau Kassa Tahun 2007 adalah sebesar Rp. 41.550.000.- ;
Bahwa meskipun realisasi pekerjaan pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007, belum dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, namun saksi Jonathan Pesireron, S.Sos selaku PPTK telah membuat Laporan Kegiatan Konservasi Pulau Kassa, Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2007, termasuk Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa telah direalisasikan 100 %, yang dilampiri dengan foto dokumentasi kegiatan tertanggal 04 Oktober 2007, padahal kontrak baru ditanda tangani pada tanggal 7 November 2007 ;
Bahwa atas dasar laporan kegiatan konservasi pulau kassa, program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2007 yang dibuat oleh saksi Jonathan Pesireron, S.Sos selaku PPTK tersebut maka dilakukan proses pembayaran 100 %. Proses Pembayaran tersebut dilaksanakan dengan SPP. Nomor : 34/SPP1-LS/XII/2007, tanggal 13 Desember 2007, SPM No.34/SPM-LS/XII/2007, tgl. 13 Desember 2007, dan SP2D Nomor SP2D :…./BEL/XII/2007, Tgl. 17 Desember 2007, untuk keperluan Belanja Modal Pengadaan Tanaman Konservasi Pulau Kassa sebesar Rp. 814.066.780 (tanpa No. Rekening) ;
Bahwa terkait dengan proses pencairan dana terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE selaku Rekanan Pelaksana Pekerjaan turut menandatangani dokumen pendukung pembayaran berupa ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 093/BAP/404.a/XI/07, tanggal 9 November 2007, atas LA MANE Direktur CV.Atma Pratama namun ditandatangani oleh terdakwa (2 hari setelah ditanda tanganinnya kontrak, dan SPMK tanggal 07 November 2007), ditanda tangani bersama-sama dengan PPTK Jonathan Pesireron, S.Sos, mengetahui Kepala Dinas Ir.Z.P.Selanno selaku Pengguna Anggaran yang isinya menyatakan bahwa pihak pertama telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik atas pekerjaan pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa yang diberikan oleh pihak pertama, padahal pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE tidak sesuai dengan kontrak dan rancangan teknik Kegiatan Konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007.
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 28/CV-AP/XI/2007, tanggal 08 November 2007 atas nama La Mane Direktur CV.Atma Pratama namun ditanda tangani oleh terdakwa (1 hari setelah ditanda tanganinya kontrak dan SPMK tanggal 7 November 2007) ditanda tangani bersama-sama dengan PPTK Jonathan Pesireron, S.Sos yang isinya menyatakan bahwa pekerjaan telah diterima dalam keadaan 100 % baik dan lengkap sesuai dengan jenis volume dan jenis barang pada Surat Perjanjian Kerja, dan
Berita Acara Pembayaran, Nomor : 903/BAP/414.a/XI/07, tanggal 12 November 2007 atas nama La Mane Direktur CV. Atma Pratama namun ditanda tangani oleh terdakwa (5 hari setelah ditanda tanganinya kontrak dan SPMK tanggal 7 November 2012), ditanda tangani bersama-sama dengan PPTK Jonathan Pesireron, S.Sos, mengetahui Kepala Dinas Ir. Z.P. Selanno selaku Pengguna Anggaran yang isinya pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik oleh pihak kedua dan penyelesaian telah mencapai 100 % sehingga rekanan berhak menerima pembayaran ;
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Desember 2007 malam, terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE selaku rekanan pelaksana Pekerjaan Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 mengambil SP2D pekerjaan pengadaan tanaman rehabilitasi pulau Kassa, Kegiatan Konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 dari saksi ALFRIDA LILO, staf pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk dicairkan di Bank Maluku Cabang Piru, padahal berdasarkan surat kuasa pencairan dana tersebut seharusnya dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran saksi Solman Lumapuy ;
Bahwa pada malam hari itu juga, tanggal 17 Desember 2007 terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE mencairkan dana pekerjaan pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa, Kegiatan Konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 senilai Rp. 814.066.780 (delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dari Bank Maluku Cabang Piru, selanjutnya dibawa oleh terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE ke kamar kost saksi Jonathan Pesireron, S.sos (PPTK) dan uang tersebut kemudian dibagi-bagi oleh terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE kepada saksi Jonathan Pesireron (PPTK), saksi Said Kasturian, dan saksi Max Karmite ;
Bahwa dari keseluruhan anggaran Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa, Kegiatan Konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 senilai Rp. Rp.814.066.780 (delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) terdakwa Welem Puttilehalat, SE memperoleh atau turut menikmati aliran dana senilai Rp. 269.166.780.- (dua ratus enam puluh Sembilan juta seratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) yang diperoleh dari item pekerjaan pembuatan 2 (dua) Unit sumur dangkal senilai Rp. 199.172.260., item pekerjaan Pengadaan tanaman senilai Rp. 62.322.260.- dan item pekerjaan Pengadaan pupuk kandang sebesar Rp. 7.672.260.- ;
Bahwa perbuatan terdakwa WELEM PUTTILEHALAT, SE yang melaksanakan pekerjaan pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa T.A 2007 dengan menggunakan perusahaan CV.Atma Pratama padahal CV.Atma Pratama yang digunakan olehnya tidak memenuhi syarat teknis sebagaimana yang tertuang dalam dokumen pelelangan merupakan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf b Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan perubahannya yang menyebutkan bahwa :
“Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut : hurug b memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manejerial untuk menyediakan barang/jasa” ;
Bahwa perbuatan terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE yang menyetujui untuk membagi-bagi paket PEKERJAAN PENGADAAN TANAMAN REHABILITASI PULAU KASSA TAHUN ANGGRAN 2007, untuk dikerjakan oleh pihak lain, merupakan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan pasal 32 ayat (4) Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan perubahannya yang menyebutkan bahwa :
“Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang/jasa spesialis,” ;
Bahwa perbuatan terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE selaku rekanan pelaksana pekerjaan yang turut menandatangani dokumen kelengkapan pencairan berupa Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 28/CV-AP/XI/2007, tanggal 08 November 2007 (1 hari setelah kontrak ditandatangani) padahal prestasi pekerjaan belum selesai 100 % sesuai dengan ketentuan kontrak merupakan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan pasal 36 ayat (1) Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Perubahannya, yang menyatakan bahwa :
“ Setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasamengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan.” ;
Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE yang mengajukan permintaan dan pencairan dana 100 % padahal prestasi pekerjaanya belum mencapai 100 % sesuai ketentuan kontrak tanpa dilampiri dengan jaminan bank dengan nilai sebesar nilai pekerjaan yang belum dikerjakan, merupakan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 169/PMK.05/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir tahun anggaran yang menyatakan bahwa :
“Permintaan pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100 % (seratus persen) harus dilampiri asli jaminan bank dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan” ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE telah menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Dana Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat, Nomor : SR-340/PW25/5/2013, tanggal 18 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku, yaitu sebesar Rp. 793.320.530.-, dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran melebihi realisasi fisik kontrak pengadaan tanaman, dua buah sumur dangkal dan pengadaan pupuk senilai Rp. 702.930.280.- ;
Kelebihan Pembayaran belanja pegawai senilai Rp. 76.190.250.- ;
Kelebihan Pembayaran belanja Perjalanan Dinas senilai Rp.14.200.000.- ;
atau setidak-tidaknya akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 269.166.780. (dua ratus enam puluh Sembilan juta seratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan 2 (dua) buah sumur dangkal senilai Rp. 199.172.260.- ;
Pengadaan tanaman senilai Rp. 62.322.260.- ;
Pengadaan pupuk kandang Rp. 7.672.260.- ;
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
Perbuatan terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE, selaku REKANAN PELAKSANA Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007, berdasarkan surat kuasa dari Direktur CV. ATMA PRATAMA Nomor : 03/CV.AP/X/2007, tanggal 3 November 2007, dan Surat Kuasa Nomor : 04/CV.AP/XI/2007, tanggal 16 November 2007 bersama-sama dengan saksi JONATHAN PESIRERON, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 07 November 2007 sampai dengan tanggal 21 Desember 2007, atau setidak-tidaknya pada waktu antara bulan November 2007 sampai dengan bulan Desember 2007, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) yang terdapat dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 dan selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor DPA-SKPD : 2.02.02.16.08.5.2, untuk pelaksanaan Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Kegiatan Konservasi Pulau Kassa ;
Bahwa sesuai DPA-SKPD Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat, anggaran sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) tersebut dipergunakan untuk belanja kegiatan berupa :
Belanja Pegawai (Honorarium PNS dan Non PNS) sebesar, Rp. 140.900.000.- (Seratus empat puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Perjalanan Dinas, sebesar Rp. 30.650.000.- (tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Belanja Modal Pengadaan Tanaman sebesar Rp. 828.450.000.- (delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa adapun pengelola anggaran untuk pelaksanaan Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kegiatan Konservasi Pulau Kassa pada dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Ir. Z. P Selanno ;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Jonathan Pesireron, S.Sos. ;
Bendahara Pengeluaran : Solman Lumaupuy;
Bahwa khusus untuk belanja modal Pengadaan Tanaman sebesar Rp. 828.450.000.- (delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan dengan metode pelelangan umum sesuai dengan Pengumuman Pelelangan Umum Nomor : 802/04/PAN/x/2007 ;
Bahwa Terdakwa WELEM PUTILEHALAT,SE mengikuti lelang Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 dengan menggunakan perusahaan CV. ATMA PRATAMA berdasarkan kuasa dari saksi LA MANE, direktur CV. ATMA PRATAMA ;
Bahwa dalam proses pelelangan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa hanya melakukan evaluasi administrasi sedangkan evaluasi teknis dan evaluasi kewajaran harga tidak dilakukan ;
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui surat Nomor : 11/PA/X/2007, tanggal 30 Oktober 2007 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pelelangan saksi Jantje Izzak Samadara, S.Sos yang ditujukan kepada saksi Ir. Z. P Selanno, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengusulkan CV. ATMA PRATAMA, dengan terdakwa WELEM PUTTILEHALAT, SE yang adalah penerima kuasa dari LA MANE Direktur CV. ATMA PRATAMA sebagai calon pemenang lelang. Kemudian Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Ir. Z. P Selanno menetapkan CV. Atma Pratama sebagai Pemenang Lelang Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa melalui Surat Nomor : 903/391/XI/2007, tanggal 1 November 2007 Perihal Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007, padahal CV. Atma Pratama tidak memiliki sertifikat asal usul bibit (sertifikat penangkar), teknik perbanyakan, lokasi dan letak persemaian, spesifikasi teknis, SK Pengada dan Pengedar yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta rekomendasi dari Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH), yang merupakan syarat teknis yang harus dipenuhi oleh peserta lelang sebagaimana yang tertuang di dalam dokumen lelang pekerjaan pengadaan tanaman konservasi Pulau Kassa ;
Bahwa untuk melaksanakan Pekerjaan Pangadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007, kegiatan Konservasi Pulau Kassa, dibuatkan Surat Perjanjian Nomor : 415.4/SPK/401c/XI/2007, tanggal 7 November 2007, yang ditandatangani La Mane, Dir. CV.Atma Pratama (namun tanda tangan pada kontrak tidak dibenarkan oleh saksi La Mane), dan saksi Jonathan Pessireron, S.Sos selaku PPTK, mengetahui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Ir. Z.P. Selanno ;
Bahwa nilai kontrak untuk pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp. 814.066.780.- (delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), jangka waktu kontrak selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 07 November 2007 s.d tanggal 21 Desember 2007, dengan Rincian Pekerjaan sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
PENGADAAN TANAMAN :
Kelapa 4.800 anakan @ Rp. 12.000, total Rp. 57.600.000.-
Ketapang 7.800 anakan @ Rp. 12.000, total Rp.93.600.000.-
Beringin 6.500 anakan @ Rp. 12.300, total Rp. 79.950.000.-
Kasuari 6.500 anakan @ Rp. 12.300, Total Rp. 79.950.000.-
PUPUK KANDANG
Pupuk kandang Sebanyak 32.000 kg @ Rp. 7.900, total Rp. 252.800.000.- ;
PEMBUATAN SUMUR DANGKAL
Sebanyak 2 buah @ Rp. 118.000.000.- Total Rp. 236.000.000.-
KEUNTUNGAN dan PPH 12 % senilai Rp. 14.166.780.- ;
Bahwa dalam kedudukannya selaku penerima kuasa dari direktur CV.ATMA PRATAMA yang ditetapkan sebagai pemenang lelang atau sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat, terdakwa WELEM PUTILEHALAT,SE mempunyai kesempatan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan kontrak, yaitu pekerjaan dikerjakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 07 November 2007 s.d tanggal 21 Desember 2007, untuk melaksanakan seluruh item pekerjaan pengadaan tanaman rehabilitasi pulau kassa yaitu item pekerjaan pengadaan tanaman, item pekerjaan pengadaan pupuk kandang dan item pekerjaan pembuatan sumur dangkal, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 814.066.780.- (delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), akan tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE selaku pemenang lelang justru tidak mengerjakan sendiri seluruh item pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak melainkan terdakwa menyetujui untuk membagi-bagi item-item pekerjaan pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 tersebut, dan saksi JONATHAN PESIRERON, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Adapun rincian pembagian pekerjaan tersebut yaitu untuk item pekerjaan pengadaan tanaman dikerjakan oleh saksi Jonathan Pesireron, S.Sos (PPTK) dan saksi Said Kasturian, untuk item pekerjaan pengadaan pupuk kandang dikerjakan oleh saksi Max Karmite, sedangkan untuk item pekerjaan pengadaan sumur dangkal dikerjakan oleh terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE. ;
Bahwa selanjutnya sampai dengan selesainya jangka waktu kontrak, tanggal 21 Desember 2007 realisasi fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai kontrak yaitu :
Untuk item pekerjaan pengadaan tanaman :
Kelapa, dari volume kontrak 4.800 volume realisasi hanya sebanyak 2.700 sehingga terdapat selisih kurang sebanyak 2.100 anakan dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan Ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Maluku Tengah dan anggota Kelompok tani, pada tanggal 23 Oktober 2012 di Pulau Kassa hanya terdapat 725 pohon kelapa, dengan nilai kerugian berdasarkan perhitungan Tim Ahli BPKP Perwakilan Propinsi Maluku senilai Rp. 52.680.565. (lima puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) ;
Ketapang, dari volume sesuai kontrak sebanyak 7.800, volume realisasi sesuai keterangan para saksi hanya sebanyak 700 anakan sehingga terdapat selisih kurang sebanyak 7.100 anakan, hasil pemeriksaan fisik tanggal 23 Oktober 2012 di Pulau Kassa hanya terdapat 130 pohon ketapang, dengan nilai kerugian menurut hasil penghitungan Tim Ahli BPKP Perwakilan Propinsi Maluku adalah senilai Rp. 91.280.565.- (sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) ;
Kasuari, volume kontrak 6.500 volume realisasi 0 atau dianggap tidak diadakan karena berdasarkan keterangan saksi-saksi kelompok tani bahwa mereka mencabut atau mengambil anakan kasuari dari pulau Kassa dan kembali ditanam di pulau Kassa, sehingga terdapat selisih kurang sebanyak 6.500 anakan, dengan nilai kerugian menurut Tim Ahli BPKP Perwakilan Propinsi Maluku senilai Rp. 81.130.565,- (Rp. 79.950.000 + 1.180.565 (nilai keuntungan dan PPH 12 %) ;
Beringin, dari volume kontrak 6.500, volume realisasi berdasarkan keterangan saksi Kersi Rupidara Bendahara Kelompok tani yang menurunkan dan menghitung anakan beringin pada saat didatangkan ke Pulau Kassa yang direalisasikan hanya sebanyak 21 anakan, selisih kurang 6.479, hasil pemeriksaan fisik hanya terdapat 2 (dua) pohon beringin putih, dengan nilai kerugian menurut hasil penghitungan Tim Ahli BPKP Perwakilan Propinsi Maluku adalah senilai Rp.80.994.065.- (delapan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam puluh lima rupiah) ;
Sehingga total kelebihan pembayaran pengadaan bibit tanaman sebesar Rp. 306.085.760, kelebihan pembayaran tersebut mengalir kepada saksi Jonathan Pesireron, S.Sos dan saksi Said Kasturian sebesar Rp. 243.763.500, dan kepada terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE sebesar Rp. 62.322.260. (Rp. 315.822.260- Rp.253.500.000.-) ;
Untuk pekerjaan pengadaan pupuk ;
Bahwa sesuai kontrak nilai pengadaan pupuk kandang adalah sebesar Rp. 257.522.260. (252.800.000. + 4.722.260 (nilai keuntungan dan PPH 12 %)). untuk pupuk kandang sebanyak 32.000 kg (32 ton). Berdasarkan keterangan saksi Max Millian Kermite, SP bahwa pengadaan pupuk kandang dibeli dari saksi Murjianto pada tahun 2007 senilai Rp. 40.000.000.- selain biaya pembelian juga terdapat biaya lain berupa biaya transport Gemba ke Waipirit sebesar Rp. 1.400.000.- dan transport Waipirit ke Pulau Kassa sebesar Rp. 16.000.000.-, biaya pikul pupuk sebesar Rp. 2.000.000., biaya pembelian karung 300 bh sebesar Rp. 450.000.- sehingga total dana yang dikeluarkan untuk pengadaan pupuk kandang adalah sebanyak Rp. 59.850.000.- ;
Sesuai hasil Penghitungan Tim Ahli BPKP realisasi pengadaan pupuk senilai Rp. 59.850.000.- jauh di bawah nilai kontrak sebesar Rp. 257.522.260, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 197.672.260.-, (Rp.257.522.260- Rp. 59.850.000.-) di mana dari selisih tersebut terdapat anggaran yang mengalir kepada Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE sebesar Rp. 7.672.260.- dan kepada saksi Max Millian Kermite, SP sebesar Rp. 190.000.000.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan oleh TIM Penyidik, Ahli, Wakil dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kelompok Tani pada tanggal 23 Oktober 2012 di Pulau Kassa terdapat tumpukan karung yang berisi material yang dibiarkan terbengkalai dan tidak digunakan di lokasi Pulau Kassa yang menurut keterangan anggota kelompok tani merupakan pupuk yang diadakan untuk Pekerjaan Rehabilitasi Pulau Kassa ;
Untuk Pekerjaan Pengadaan Sumur Dangkal ;
Bahwa sesuai kontrak volume sumur dangkal yang harus dikerjakan adalah sebanyak 2 (dua) unit dengan biaya per Unit adalah sebesar Rp.118.000.000.- sehingga total biaya pekerjaan pembuatan 2 (dua) unit sumur dangkal adalah senilai Rp.236.000.000.- dengan konstruksi beton cor tulangan besi, namun dalam pelaksanaannya tidak menggunakan konstruksi beton cor tulangan besi melainkan menggunakan cincin sumur siap pakai yang dibeli oleh terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE bersama-sama dengan saksi JONATHAN PESIRERON, S.Sos di Desa Waihatu ;
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Sumur Dangkal Pada Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Nomor : 690/247, tanggal 29 Oktober 2012 yang dibuat oleh Ahli teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku, D. Wattimena, ST, nilai pekerjaan pembuatan 2 (dua) unit sumur dangkal adalah sebesar Rp. 41.124.000.- Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE selaku rekanan pelaksana pekerjaan bahwa anggaran yang digunakannya untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan 2 (dua) unit sumur dangkal di Pulau Kassa Tahun 2007 adalah sebesar Rp. 41.550.000.- ;
Bahwa meskipun realisasi pekerjaan pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007, belum dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, namun saksi Jonathan Pesireron, S.Sos selaku PPTK telah membuat Laporan Kegiatan Konservasi Pulau Kassa, Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2007, termasuk Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa telah direalisasikan 100 %, yang dilampiri dengan foto dokumentasi kegiatan tertanggal 04 Oktober 2007, padahal kontrak baru ditanda tangani pada tanggal 7 November 2007 ;
Bahwa atas dasar laporan kegiatan konservasi pulau kassa, program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2007 yang dibuat oleh saksi Jonathan Pesireron, S.Sos selaku PPTK tersebut maka dilakukan proses pembayaran 100 %. Proses Pembayaran tersebut dilaksanakan dengan SPP. Nomor : 34/SPP1-LS/XII/2007, tanggal 13 Desember 2007, SPM No. 34/SPM-LS/XII/2007, tgl. 13 Desember 2007, dan SP2D Nomor SP2D :…./BEL/XII/2007, Tgl. 17 Desember 2007, untuk keperluan Belanja Modal Pengadaan Tanaman Konservasi Pulau Kassa sebesar Rp. 814.066.780 (tanpa No. Rekening) ;
Bahwa terkait dengan proses pencairan dana terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE selaku Rekanan Pelaksana Pekerjaan turut menandatangani dokumen pendukung pembayaran berupa ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 093/BAP/404.a/XI/07, tanggal 9 November 2007, atas LA MENE Direktur CV. Atma Pratama namun ditandatangani oleh terdakwa (2 hari setelah ditanda tanganinnya kontrak, dan SPMK tanggal 07 November 2007), ditanda tangani bersama-sama dengan PPTK Jonathan Pesireron, S.Sos, mengetahui Kepala Dinas Ir. Z.P. Selanno selaku Pengguna Anggaran yang isinya menyatakan bahwa pihak pertama telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik atas pekerjaan pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa yang diberikan oleh pihak pertama, padahal pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE tidak sesuai dengan kontrak dan rancangan teknik Kegiatan Konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 ;
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 28/CV-AP/XI/2007, tanggal 08 November 2007 atas nama La Mane Direktur CV. Atma Pratama namun ditanda tangani oleh terdakwa (1 hari setelah ditanda tanganinya kontrak dan SPMK tanggal 7 November 2007) ditanda tangani bersama-sama dengan PPTK Jonathan Pesireron, S.Sos yang isinya menyatakan bahwa pekerjaan telah diterima dalam keadaan 100 % baik dan lengkap sesuai dengan jenis volume dan jenis barang pada Surat Perjanjian Kerja, dan
Berita Acara Pembayaran, Nomor : 903/BAP/414.a/XI/07, tanggal 12 November 2007 atas nama La Mane Direktur CV. Atma Pratama namun ditanda tangani oleh terdakwa (5 hari setelah ditanda tanganinya kontrak dan SPMK tanggal 7 November 2012), ditanda tangani bersama-sama dengan PPTK Jonathan Pesireron, S.Sos, mengetahui Kepala Dinas Ir. Z.P. Selanno selaku Pengguna Anggaran yang isinya pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik oleh pihak kedua dan penyelesaian telah mencapai 100 % sehingga rekanan berhak menerima pembayaran ;
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Desember 2007 malam terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE selaku rekanan pelaksana Pekerjaan Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 mengambil SP2D pekerjaan pengadaan tanaman rehabilitasi pulau Kassa, Kegiatan Konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 dari saksi ALFRIDA LILO, staf pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk dicairkan di Bank Maluku Cabang Piru ;
Bahwa pada malam itu juga, tanggal 17 Desember 2007 terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE mencairkan dana pekerjaan pengadaan Pengadaan Tanaman Rehabitasi Pulau Kassa, Kegiatan Konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 senilai Rp. 814.066.780 (delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dari Bank Maluku Cabang Piru ;
Bahwa anggaran sebesar Rp. 814.066.780,- (delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) yang telah dicairkan tersebut selanjutnya dibawa oleh Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE ke kamar kost saksi Jonathan Pesireron, S.Sos (PPTK) dan uang tersebut kemudian dibagi-bagi oleh terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE kepada saksi Jonathan Pesireron, saksi Said Kasturian, dan saksi Max Karmite ;
Bahwa dari keseluruhan anggaran Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa, Kegiatan Konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 senilai Rp. Rp. 814.066.780 (delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) terdakwa Welem Puttilehalat memperoleh atau turut menikmati aliran dana senilai Rp. 269.166.780.- (dua ratus enam puluh Sembilan juta seratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) yang diperoleh dari item pekerjaan pembuatan 2 (dua) Unit sumur dangkal senilai Rp. 199.172.260., item pekerjaan Pengadaan tanaman senilai Rp. 62.322.260.- dan item pekerjaan Pengadaan pupuk kandang Rp. 7.672.260.- ;
Bahwa perbuatan terdakwa WELEM PUTTILEHALAT, SE telah menguntungkan diri terdakwa sendiri atau menguntungkan orang lain yaitu PPTK JONATHAN PESIRERON, S.Sos, saksi Said Kasturian dan saksi Max Millian Kermite ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE telah menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Dana Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat, Nomor : SR-340/PW25/5/2013, tanggal 18 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku, yaitu sebesar Rp. 793.320.530.- dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran melebihi realisasi fisik kontrak pengadaan tanaman, dua buah sumur dangkal dan pengadaan pupuk senilai Rp. 702.930.280 ;
Kelebihan Pembayaran belanja pegawai senilai Rp. 76.190.250 ;
Kelebihan Pembayaran belanja Perjalanan Dinas senilai Rp. 14.200.000 ;
atau setidak-tidaknya akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 269.166.780. (dua ratus enam puluh Sembilan juta seratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan 2 (dua) buah sumur dangkal senilai Rp.199.172.260.- ;
Pengadaan tanaman senilai Rp. 62.322.260.- ;
Pengadaan pupuk kandang Rp. 7.672.260.- Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
Perbuatan terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan tujuan Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. SAKSI Ir. ZETH PAUL SELANO, MM.
- Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Barat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab :
1. Mengesahkan rencana operasi kegiatan ;
2. Memutuskan dan menetapkan struktur organisasi personalia dan fungsi tugas dan tanggung jawab kegiatan ;
3. Mengangkat dan menetapkan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ;
4. Memberikan arahan tehnis maupun adminsitrasi keuangan ;
5. Mengkoordinasi pelaksanaan secara keseluruhan ;
6. Memerintahkan untuk dilakukannya pembayaran ;
- Bahwa pada awalnya tahun 2006 ada program dari Bupati SBB Jacobus Puutileihalat untuk menjadikan pulau Kassa sebagai tempat wiasata , yang selanjutnya Jonthan Pasireron yang waktu itu menjabat sebagai Plt. Perencanaan pada Dinas Kehutanan Kab. SBB membuat Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pulau Kassa, yang selanjutnya pada tahun 2007 dimuat dalam DIPA Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan perincian untuk belanja pegawai sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), belanja barang dan jasa sebesar Rp.30.650.000,- (tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan belanja modal sebesar Rp.828.450.000,- (delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa rehabilitasi Pulau Kassa tersebut masuk belanja modal sebesar Rp.828.450.000,- (delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
- Bahwa Pengadaan anakan kelapa sebanyak 4.800 anakan dengan total harga sebesar Rp.37.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa Pengadaan anakan kayu-kayuan yang terdiri dari ketapang sebanyak 7.800 anakan dengan total harga sebesar Rp.93.600.000,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) , kasuari sebanyak 6.500 anakan dengan total harga Rp.79.950.000,- (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan beringin sebanyak 6.500 anakan dengan total harga sebesar Rp.79.950.000,- (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa Pengadaan Pupuk sebanyak 3.200 kg dengan total harga sebesar Rp.252.800.000,- (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa Pembuatan 2 (dua) buah sumur dengan harga sebesar Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
- Bahwa pada awalnya telah dilakukan observasi lapangan yang dilakukan oleh Jonathan Pasireron yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Bina Program / Perencanaan dengan mempersiapkan rancangan tehnis yang selanjutnya dari rancangan tehnis tersebut diakumulasi ke sumber biaya sehingga muncullah DIPA ;
- Bahwa hasil obervasi tersebut telah dilaporkan oleh Jonathan Pasireron kepada saksi dan selanjutnya dibuat rancangan tertulis dan dilaporkan oleh Jonathan Pasireron kepada saksi ;
- Bahwa pada saat itu saksi langsung mengesahkan rancangan tehnsi yang diajukan oleh Jonathan Pasireron tanpa mengoreksi lagi karena saksi berpikir kalau Jonathan Padireron adalah sebagai Kepala Sub Bina Program yang lebih mengetahui ;
- Bahwa sumber dana untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pulau Kassa tersebut berasal dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2007 ;
- Bahwa Struktut Pelaksana Kegiatan Proyek Rehabilitasi pulau Kassa adalah saksi sebagai Pengguna Anggaran, terdakwa sebagai PPTK, Salman Lumaupuy sebagai Bendahara Pengeluaran, Jance Samadara sebagai Ketua Panitia Lelang dengan anggota yang terdiri dari S.M Untajana, Nicolebu Abdon, JJ Hendriks dan S. Sitania ;
- Bahwa yang mengangkat terdakwa sebagai PPTK adalah saksi ;
- Bahwa pada kegiatan tersebut telah dilakukan pelelangan sebanyak dua kali karena pada pelelangan yang pertama tidak memenuhi syarat sebab yang mendaftar hanya 2 (dua) rekanan saja selanjutnya dilakukan pelelangan yang kedua diikuti oleh 3 ( tiga ) rekanan yang terdiri dari CV. Atma Pratama, CV. Datu Abadi dan CV. Hula Helu dan dimenangkan oleh CV. Atma Pratama dengan Direkturnya La Mane namun yang melakskaknakan kegiatan tersebut adalah terdakwa dan saksi tahu karena diberitahu oleh Bendahara ;
- Bahwa sesuai laporan dari Menteri Dalam Negeri luas Pulau Kassa adalah 200 Ha, sesuai dengan SK Menteri Kehutanan luasnya 52 Ha sedangkan usulan dari Jonathan Pasireron luas pulau Kassa adalah 38 Ha dan selanjutnya dalam DIPA tertulis luas 100 Ha ;
- Bahwa pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan dalam proyek tersebut adalah :
1. Pengadaan anakan kelapa sebanyak 4.800 anakan ;
2. Pengadaan anakan ri ketapang sebanyak 7.800 anakan ;
3. Pengandaan anakan pohon kasuari sebanyak 6.500 anakan ;
4. Pengadaan anakan pohon beringin sebanyak 6.500 anakan ;
5. Pengadaan Pupuk sebanyak 3.200 kg ;
6. Pembuatan 2 (dua) buah sumur ;
- Bahwa pekerjaan tersebut sudah btertuang dalam kontrak pada tanggal 7 Nopember 2007 dan dalam SPMK yang ditandatangani oleh rekanan dan terdakwa pada tanggal 7 Nopember 2007 ;
- Bahwa nilai kontrak untuk kegiatan Proyek Rahabilitasi Pulau Kassa adalah sebesar Rp.841.066.780,- (delapan ratus empat puluh satu juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) ;
- Bahwa sesuai kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut harus sudah selesai dalam jangka waktu 45 hari kalender ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat kontrak Nomor : 415.4/SPK/401.c/XI/2007 namun yang menyodorkan kontrak tersebut untuk saksi tanda tangani adalah Jonathan Pasireron dan sebelum saksi tanda tangan kontrak saksi sudah membacanya tapi tidak secara keseluruhan ;
- Bahwa saksi tidak tahu kapan proyek tersebut mulai dikerjakan oleh rekanan dan saksi baru tahu setelah pekerjaan selesai karena saat itu Jonathan Pasireron baru melaporkan kepada saksi tentang pelaksanaan pekerjaan tersebut dan Jonathan Pasireron tidak melaporkan pada setiap kegiatan ;
- Bahwa ketika akan dilakukan pencairan dana Jonathan Pasireron dan Bendahara melaporkan kepada saksi kalau pekerjaan sudah selesai dikekrjakan dan akan dilakukan pencairan dana , lalu saksi mengatakan tolong diselesaikan dan selanjutnya saksi menanyakan kepada Jonathan Pasireron apakah benar pekerjaan telah selesai dikerjakan sebanyak tiga kali dan Jonathan Pasireron selaku PPTK menjawab kalau pekerjaan sudah selesai dikerjakan ;
- Bahwa saksi tanda tangan SPM pada tanggal 13 Desember 2007 ;
- Bahwa data pendukung SPM adalah :
a. Laporan Kegiatan Konversi Pulau Kassa yang didalamnya terdapat Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 030/28.PAN.PB/XII/2007 tertanggal 8 Desember 2007 ;
b. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan No. 27/CV-AP/XI/2007 tanggal 8 Nopember 2007 ;
c. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No. 093/BAP/404.a/XI/2007 tanggal 9 Nopember 2007 ;
d. Berita acara Pembayaran No. 903/BAP/414a/XI/2007 tanggal 12 Desember 2007 ;
- Bahwa saksi tanda tangan SPM dan tidak meneliti lagi data pendukung tersebut karena sudah diberitahu oleh Jonathan Pasireron dan Bendahara bahwa dokumen-dokumen tersebut telah siap dan telah sesuai dan juga adanya laporan dari Jonathan Pasireron kalau pekerjaan telah selesai ;
- Bahwa saksi tidak tahu realisasi pekerjaan fisik secara riil dilapangan dan saksi tanda tangan SPM berdasarkan laporan secara lisan dan tertulis dari Jonathan Pasireron kalau pekerjaan sudah selesai 100 % ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. SAKSI WOODY ANDY ALLEN TIMISELA
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten seram Bagian Barat ;
- Bahwa pada tahun 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat mendapatkan proyek rehabilitasi Hutan dan lahan Pulau Kassa dengan anggaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
- Bahwa untuk kegiatan tersebut telah dibentuk Panitia Lelang ;
- Bahwa saksi ditunjuk oleh Jonathan Pasireron untuk membantu Panitia mengetik rancangan tehnis ;
- Bahwa saksi juga mengetik dokumen lelang, berita acara anwijzing, lelang dan juga dokumen kontrak serta Penetapan Pemenang Lelang ;
- Bahwa dei dalam dokumen kontrak tidak dicantumkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) ;
- Bahwa saksi mengetik kontrak dengan mengambil contoh dari kontrak yang lainnya atas perintah dari Kepala Dinas ;
- Bahwa saksi tahu kalau luas pulau Kassa 100 Ha dari konsep yang dibuat oleh terdakwa dan saksi tidak tahu SK Menteri Pertanian terkait dengan luas pulau Kassa ;
- Bahwa saksi tidak mempunyai kedudukan apapun dalam kegiatan tersebut dan saksi hanya sebagai staf pada Bidang Bina Program pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Seram Bagian Barat dan Kepala Bidangnya adalah Jonathan Pasireron ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. SAKSISOLMAN LUMAUPUY
- Bahwa saksi adalah sebagai bandahara Pengeluaran pada proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pulau Kassa yang mempunyai tugas dan tanggung jawab meminta, menerima, menyimpan, membayar,menata usahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan Dinas ;
- Bahwa anggaran untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan lahan Pulau Kassa adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp.140.900.000,- (seratua empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah), belanja perjalanan dinas sebesar Rp.30.650.000,- (tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan belanja modal pengadaan tanaman sebesar Rp.828.450.000,- (delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan dana tersebut semuanya sudah dicairkan ;
- Bahwa dokumen yang dijadikan sebagai kelengkapan untuk permintaan pencairan dana adalah kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Berita Acara Penyelessaian Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Pembayaran , Surat Perintah Pembayaran (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
- Bahwa saksi tidak tahu mengapa tanggal SPMK 7 Nopember 2007, tanggal Penyerahan Pekerjaan 8 Nopember 2007 dan tanggal Penyelesaian Pekerjaan 9 Nopember 2007 namun yang menyerahkan Berita Acara tersebut adalah Jonathan Pasireron ;
- Bahwa saksi tidak memperhatikan kejanggalan yang tertera pada berita acara tersebut
- Bahwa untuk belanja pegawai sebesar Rp.140.900.000,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) digunakan untuk :
a. Item-item pekerjaan biaya penyusunan rancangan tehnis pada Kegiatan Konversi Pulau Kassa sesuai dengan kwitansi tertanggal 5 Desember 2007 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juuta rupiah) ;
b. Biaya pengukuran sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
c. Biaya pembersihan lapangan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
d. Biaya pembuatan jalan setapak sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
e. Biaya pembuatan gubug kerja sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juuta rupiah) ;
f. Biaya pembuatan lubang tanaman sebesar Rp.25.600.000,- (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) ;
g. Biaya pengangkutan tanaman sebesar Rp.25.600.000,= (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) ;
h. Biaya penanaman sebesar Rp.25.600.000,- (dua puluh lima juuta enam ratus ribu rupiah) ;
i. Biaya insentif pengawas sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan
k. Biaya penjaga lokasi kegiatan sebesar Rp.14.400.000 ,- ( empat belas juta empat ratus ribu rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp.140.900.000,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa Jonathan Pasireron pernah datang kepada saksi dengan membawa kontrak sambil mengatakan “ tolong minta dana untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pulau Kassa dan pekerjaan telah selesain “ dan setelah memeriksa kontrak saksi selanjutnya membuat SPP tertanggal 13 Desember 2007 yang ditandatangani saksi, selanjutnya saksi membuat SPM tertanggal 13 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku KPA ;
- Bahwa ketika saksi menyerahkan SPM kepada Kepala Dinas, Kepala Dinas mengatakan akan dipelajari dulu dan esoknya saksi bersama dengan Jonathan Pasireron kembali menghadap Kepala Dinas yang selanjutnya bersedia menandatangani SPM tersebut namun sebelumnya Kepala Dinas menanyakan kepada Jonathan Pasireron sebanyak tiga kalau “ apakah pekerjaan telah selesai ? lalu dijawab oleh Jonathan Pasireron sudah selesai. Setelah SPM ditandatangani oleh Kepala Dinas selanjutnya saksi membawa SPM tersebut dan dokumen kelengkapannya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan SP2D dan waktu itu saksi bertemu dengan Ampi lalu Ampi mengatakan agar dua hari kembali lagi untuk mengecek SP2D dan setelah dua hari saksi mengecek kepada Nona Netty dan mengatakan kalau SP2D telah diterbitkan dan diambil oleh terdakwa bersama dengan Jonathan Pasireron dan hari itu juga saksi mengecek ke kasir BPDM Cabang Piru dan ternyata dana sudah dicairkan oleh terdakwa dan Jonathan Pasireron selanjutnya saksi melaporkan kepada kepala Dinas kalau dana sudah dicairkan oleh terdakwa bersama dengan Jonathan Pasireron ;
- Bahwa pajak untuk kegiatan tersebut sudah dipotong namun bukti pemotongan pajak tersebut tidak diberikan kepada saksi dengan alasan bukti pemotongan tersebut harus dikirim ke Masohi ;
- Bahwa La Mane telah menyerahkan kuasa kepada saksi untu mengurus proses pencaiaran dana namun ketika saksi mengecek ke bank dan tersebut sudah di cairkan oleh Terdakwa ;
- Bahwa dana untuk kegiatan tersebut hanya dicairkan satu kali ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4. SAKASI FREDY PENTURY
- Bahwa bahwa saksi adalah sebagai staf pada kantor Dinas Kehutanan dan pertanian Kabupaten seram bagian Barat dan juga Pengawas Lokasi pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pulau Kassa dan terdakwa pada saat itu adalah sebagai Kepala Bidang Bina Program pada Dinas Kehutan dan Pertanian Kabupaten Seram Bagian Barat dan juga sebagai PPT ;
- Bahwa sebagai pengawas tugas saksi adalah mengawasi kegiatan proyek konservasi yaitu kegiatana penanaman di pulau Kassa ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapakah besar nilai proyek tersebut ;
- Bahwa saksi tidak tahu kegiatan penanaman anakan pohon kelapa, beringin, kasuari dan ketapang karena pada saat saksi melakukan pengawasan sudah dilakukan penanaman dan saksi juga tidak tahu kapan tanaman tersebut dibawa dan ditanam di pulau Kassa ;
- Bahwa selain saksi tidak ada petugas pengawas yang lain ;
- Bahwa saksi bersama dengan terdakwa pernah melakukan sosialisasi di Desa Kaibobo tentang penanaman dan pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut ;
- Bahwa selain ada kegiatan penanaman anakan pohon kelapa, kasuari, ketapang dan beringin juga ada kegiatan pengadaan pupuk dan pembuatan 2 (dua) buah sumur ;
- Bahwa ketika saksi melakukan pengawasan dilapangan, saksi tidak pernah diberikan data-data oleh terdakwa dan saksi juga tidak pernah menanyakan tentang data-data kepada terdakwa ;
-Bahwa yang melakskanakan pekerjaan pembuatan dua buah sumur dangkal adalah Onyong yaitu adik kandung Bupati ;
- Bahwa keterangan saksi pada berita acara penyidikan yang menyatakan kalau tanaman yang ditanam di pulau kassa tidak mungkin mencapai 25.600 karena di pulau Kassa telah dipenuhi tanaman kayu-kayuan ;
- Bahwa pada saat dilakukan penanaman jarak tanamnya adalah 3 x 3 meter;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah anakan tanaman sebanyak 25.600 tersebut sudah ditanam semua karena pada saat saksi melakukan pengawasan sudah ada tanaman yang ditanam ;
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa berapakah jumlah bibit yang ditanam ;
- Bahwa anakan tanaman kasuari diambilkan dari pulau Kassa karena saksi diberitahu oleh masyarakat ;
- Bahwa penanaman dilakukan oleh masyarakat desa Kaibobo selama tiga hari ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah bibit pohon sebanyak 25.600 anakan sudah ditanam semua atau tidak karena anakan tersebut sudah ditanam sebelum saksi melakukan pengawasan ;
- Bqhwa jumlah itu hanyalah perkiraan saksi saja ;
- Bahwa sebagai pengawas saksi menerima honor dan nilainya adalah sama dengan tanda terima ;
- Bahwa menurut keterangan masyarakat sekitar pulau Kassa bahwa anakan pohon kasuari diambil dari pulau Kassa berjumlah 6.500 ;
- Bahwa ada tanaman yang dibawa dari Wisarissa ;
- Bahwa saksi pernah menerima insentif sebesar Rp.7.200,000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan dari terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Bahwa sebelum dilakukan penanaman pulau Kassa susah rimbun ;
- Bahwa saksi juga melakukan pengawasan terhadap pembuatan sumur, saksi juga tahu tentang pengadaan pupuk kandang tetapi tidak tahu jumlahnya ;
- Bahwa saksi pernah tanda tangan kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.5.200.000 (lima juta dua ratus rupiah) sebagai sebagai panjar biaya insentif Penyuluh Kehutanan proyek luas pulau Kassa dan Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang perjalanan dinas dari Piru ke desa Kaibobo namun saksi tidak menerima uangnya ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
5. SAKSI SAID KASTURIAN
- Bahwa saksi kenal dengan Jonathan Pasireron sejak tahun 1986 ;
- Bahwa sebelum nya saksi sudah mengetahui kalau ada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pulau Kassa sekitar lima atau enam bulan sebelum kegiatan dilaksanakan karena pada saat itu Jonathan Pasireron menghubungi saksi dan mengatakan kalau akan ada kegiatan pengadaan biibit tanaman kayu-kayuan dan kalau ada bibit pasti dapat proyek dan oleh karena saksi tidak ada dana lalu saksi ke tempat saudaranya bernama Rakib Soamole selanjutnya saksi, terdakwa dan Rakib Soamole ke Piru selanjutnya ke desa Ety untuk melihat bibit kayu-kayuan ditempat pesemaian selanjutnya Jonathan Pasireron alias Ad selaku PPTK mengatakan kepada saksi untuk memberikannya uang agar Jonathan alias pak Ad saja yang membeli bibit tersebut selanjutnya semingga setelah saksi dari Ambon baru memberikan uang kepada Jonathan Pasireron sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
- Bahwa sebelum dilaksakanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pulau Kasa tersebut saksi pernah memberikan uang kepada Jonathan pasireron sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan atas pemberian tersebut tidak ada jaminan hanya saling percaya saja dan sebelumnya Jonathan Pasireron juga pernah menyampaikan kepada saksi kalau sudah punya bibit tanaman kayu-kayuan pasti mendapatkan proyek ;
- Bahwa uang Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang saksi berikan kepada Jonathan Pasireron digunakan oleh terdakwa untuk membeli anakan beringin, ketapang dan kasuari sebanyak 13.846 anakan dengan harga jual per anakan Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) ;
- Bahwa bibit tanaman kayu-kayuan yang dibeli pada saat itu oleh Jonathan Pasireron adalah sebanyak 20.800 namun digenapkan menjadi 21.000 dengan harga per anakan Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) ;
- Bahwa saksi mempunyai perusahaan namun belum dapat pekerjaan ;
- Bahwa saksi pernah dihubungi oleh Jonathan Pasireron kalau ada proyek senilai Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) namun saksi tidak punya dana dan saksi berniat bertemu dengan Joanthan Pasireron untuk meminta kembali uang yang telah saksi serahkan kepada Jonathan Pasireron dan ketika bertemu dengan Jonathan Pasireron, Jonathan Pasireron mengatakan kepada saksi agar saksi mendaftarkan perusahaannya ;
- Bahwa akhirnya yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Terdakwa namun saksi tidak tahu Terdakwa menggunakan perusahaan apa ;
- Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa dan Max Kermite pernah dipanggil oleh Kepala Dinas untuk menghadap dan pada waktu itu Kepala Dinas mengatakan “ nanti dong tiga ator akang jua “ sehingga saat itu saksi bertiga sepakat kalau saksi yang mengerjakan anakan kayu-kayuan, Terdakwa mengerjakan 2 (dua) buah sumur dan Max Kermite mengerjakan pengadaan pupuk ;
- Bahwa sebelum menghadap Kepala Dinas saksi bersama dengan Terdakwa dan Max Kermite tidak pernah membicarakan pembagian pekerjaan dan setelah dii ruangan Kepala Dinas bari ada arahan dari Kepala Dinas berulah terjadi kesepakatan untuk membagi ketiga paket pekerjaan tersebut kepada saksi bertiga ;
- Bahwa atas pembagian pekerjaan tersebut tidak ada keberatan dari Terdakwa sebagai pemenang lelang kegiatan tersebut ;
- Bahwa setelah saksi mengahadap Kepala Dinas, satu minggu kemudian saksi bersama dengan Rakib Soamole ke Piru untuk mengantar anakan tanaman kayu-kayuan ke Pulau Kassa , namun pada saat itu Jonathan Pasireron mengatakan “ pulang saja ke Ambon nanti saya yang mengurus penyaluran anakan tanaman kayu-kayuan ke pulau Kassa “ selanjutnya saksi dan Rakib Soamole kembali ke Ambon ;
- Bahwa setelah saksi dan Rakib Soamole kembali ke Ambon beberapa hari kemudian saksi dihubungi oleh Jonathan Pasireron lewat telepon dan meminta saksi menyiapkan uang transport untuk mengangkut anakan kayu-kayuan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan setelah Jonathan Pasireron datang ke Ambon lalu saksi menyerahkan uang tersebut kepada Jonathan Pasireron dan selanjutnya saksi tidak lagi terlibat dalam penyaluran anakan kayu-kayuan ke pulau Kassa karena semua sudah ditangani oleh Jonathan Pasireron ;
- Bahwa untuk pekerjaan pengadaan anakan kayu-kayuan tersebut saksi telah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.253.500.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang mana dana tersebut oleh saksi dikeluarkan untuk :
a. Penggantian biaya anakan kayu-kayuan sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ;
b. Penggantian biaya transport angkut anakan kayu-kayuan ke pulau Kassa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
c. Untuk biaya penjagaan pesemaian kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
d. Penggantian biaya transport Ambon – Piru pulang pergi sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
e. Pembayaran fee kepada Wellem Puttileihalat, SE. sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
f. Ongkos belanja sisa anakan kayu sebanyak 7.154 batang kepada terdakwa sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), sehingga dana yang tersisa sebesar Rp.82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian untuk fee kepada terdakwa sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.57.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dibagi dengan saudara sepupu saksi Rakib Soamole ;
- Bahwa pada saat saksi memberikan dana kepada Jonathan Pasireron belum dilaksanakan tender dan nanti sekitar lima atau enam bulan kemudian baru dilaksanakan tender untuk kegiatan proyek tersebut ;
- Bahwa ketika saksi melihat pengumuman lelang di kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat nilai proyeknya adalah sekitar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sementara kualifikasi perusahaan saksi yaitu CV. Hula Helu sangat kecil lalu saksi menghubungi Jonathan Pasireron dan Jonathan Pasireron mengatakan kepada sakai untuk mendaftar saja lalu pulang akhirnya saksi mendaftarkan perusahaan saksi untuk ikut lelang proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat dengan menggunakan perusahaan saksi yaitu CV. Hula Helu pada saat pelaksanaan lelang kedua, karena pada saat pelaksanaan lelang pertama perusahaan yang mendaftar hanya dua perusahaan saja yaitu CV. Atma Pratama yang pelaksananya adalah Terdakwa dan CV. Datu Abadi yang pelaksananya adalah Max Kermite sedangkan pada saat itu perusahaan saksi belum mendaftar karena dokumen penawarannya belum selesai dibuat sehingga lelang dibatalkan selanjutnya pada lelang kedua ada tiga rekanan yang mendaftar yaitu CV. Datu Abadi, CV. Atma Pratama dan CV Hula Helu dan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV. Atma Pratama dengan pelaksananya Terdakwa ;
- Bahwa oleh karena yang ditetapkan sebagai pemenang lelang maka terhadap pengadaan anakan tanaman kayu-kayuan selanjutnya Jonathan Pasireron menghubungi Terdakwa agar membeli anakan kayu yang sudah saksi sediakan, namun ketika saksi berada di kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan bersama dengan sepupu saksi bernama Rakib Soamole ketemu dengan Max Kermite dan Terdakwa yang selanjutnya saksi bertiga dipanggil oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten SBB , selanjutnya setelah bertiga berada diruangan Kepala Dinas , Kepala Dinas mengatakan kalau proyek tersebut sebaiknya dibagi bertiga saja sehingga saksi bersama dengan Max Kermite dan Terdakwa sepakat bahwa saksi melaksanakan pekerjaan kayu-kayuan, Terdakwa mengerjakan pekerjaan dua buah sumur dan Max Kermite mengerjakan pengadaan pupuk ;
- Bahwa setelah saksi memberikan uanag sejumlah Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) untuk membeli sisa anakan sebanyak 7.154 batang menurut Jonathan Pasireron anakan kayu-kayuan jumlah anakan kayu kayuan berjumlah 21.000 anakan dan saksi tidak tahu apakah uang tersebut digunakan oleh Jonathan Pasireron untuk membeli sisa kekurangan anakan tanaman kayu-kayuan atau tidak ;
- Bahwa setelah saksi menerima uang dari Terdakwa, saksi memberikan uang kepada Jonathan Pasireron sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) karena sebelumnya sudah ada pembicaraan antara Jonathan Pasireron, Rakim Soamole dan terdakwa bahwa untuk kegiatan proyek tersebut apabila ada hasilnya akan dibagi bersama namun tidak menyebutkan jumlah nominalnya ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
6. SAKSI LA NAENI
- Bahwa saksi adalah sebagai Sekretaris Pemeriksa Barang dan Jasa dalam kegiatan proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pulau Kassa sedangkan struktur Panitia pemeriksa Barang adalah Ch. Putty, S Sos sebagai Ketua Panitia, saksi sebagai Sekretaris dengan anggota – anggota yang terdiri dari M. Toumahauw, Drs. A. Niak, M Si, dan Dra. Vietra van Harling ;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab dari Panitia Pemeriksa Barang adalah meneliti dan memeriksa setiap barang yang diadakan sesuai dengan jumlahnya yang kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang kemudian ditandatangani oleh Tim Panitia Pemeriksaan Barang ;
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan anakan pohon di pulau kassa seorang diri karena pada waktu itu saksi disuruh oleh Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan lalu saksi memberitahukan kepada teman teman saksi sesama anggota Panitia Pemeriksa Barang namun oleh karena teman-teman saksi masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan lalu saksi melaporkan kepada Ketua Panitia Pemeriksa Barang namun tidak dijawab, lalu saksi dihubungi oleh Terdakwa sebanyak tiga kali terakhir bulan Desember 2007 ;
- Bahwa saksi baru berangkat ke Pulau Kassa setelah dihubungi oleh Terdakwa untuk ketiga kalinya yaitu pada bulan Desember 2007 dan saksi tidak bisa menolak karena sudah disiapkan speed boat oleh Terdakwa sehingga ketika melakukan pemeriksaan saksi tidak membawa kontrak ;
- Bahwa saksi berangkat dari Piru ke Pulau Kassa sudah sore sekitar pukul 16.00 dan perjalanan nya ditempuh dalam waktu satu setengah jam dengan demikian ketika sampai di Pulau Kassa sudah sore ;
- Bahwa ketika melakukan pemeriksaan saksi mendapatkan anakan pohon kelapa sebanyak 10 (sepuluh) buah , saksi tidak tahu jumlah pupuk ada berapa karung karena saksi tidak menghitungnya ;
- Bahwa yang saksi lihat adalah pohon kasuari yang sudah besar dan pohon kasuarin kecil yang sudah ditanam ;
- Bahwa saksi tidak tahu dan juga tidak menghitung karena hari sudah mulai gelap ;
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang dibuat oleh Terdakwa ;
- Bahwa saksi tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan Barang di ruang Ketua ;
- Bahwa saksi lupa kapan dilakukan pemeriksaan barang namun Panitia Pemeriksa Barang pernah mengusulkan untuk melakukan pemeriksaan tetapi tidak ada kesempatan dari masing-masing anggota Pemeriksa Barang untuk melakukan pemeriksaan dan setelah beberapa hari saksi berpapasan dengan Terdakwa di toko Fajar di Piru dan saat itu Terdakwa menanyakan kepada saksi kapan dilakukan pemeriksaan barang dan saksi mengatakan kalau anggota lain masih belum punya kesempatan untuk melakukannya dan setelah beberapa hari saksi bertemu lagi dengan Terdakwa yang saat itu mengatakan kepada saksi untuk melakukan pemeriksaan barang di Pulau Kassa namun saksi mengatakan tidak bisa melakukan nya seorang diri tanpa anggota Panitia lain, namun oleh karena sudah disiapkan speed boat oleh terdakwa lalu saksi berangkat ke pulau Kassa untuk melakukan pemeriksaan
- Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap semua kegiatan pengadaan karena sudah mulai gelap namun saksi melakukan pemeriksaan hanya terhadap 2 (dua) buah sumur dan saksi sempat melihat anakan kelapa yang sudah ditanam di Pulau Kassa sekitar 10 anakan ;
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan saksi melaporkan kepada Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan yang saksi lihat saat itu Berita Acara Pemeriksaan Barang ada ditangan Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan menyuruh saksi untuk tanda tangan namun saksi tidak bersedia tanda tangan Berita Acara pemeriksaan Barang yang disodorkan oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang tersebut dan saat itu belum ada anggota yang tanda tangan, namun beberapa hari kemudian saksi di cegat oleh Terdakwa dan menyuruh tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut lalu saksi tanda tangan dan ketika saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut Ketua Panitia Pemeriksa sudah tanda tangan terlebih dahulu jadi saat itu baru ada dua tanda tangan dari Panitia Pemeriksa Barang yaitu tanda tangan saksi dan tandatangan Ketua Panitia Pemeriksa Barang Ch. Patty ;
- Bahwa pada saat itu saksi takut pada Terdakwa karena Terdakwa adalah adik nya Bupati ;
- Bahwa saksi tidak tahu rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dan saksi juga tidak tahu kapasitas Terdakwa dalam proyek tersebut ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
7. SAKSI VIETRA VAN HARLING
- Bahwa saksi adalah adalah sebagai anggota Panitia Pemeriksa Barang yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SKPD Kabupaten seram bagian Barat untuk mengetahui apakah volume dan jenis barang hasil pengadaan tersebut telah sesuai dengan kontrak atau tidak ;
- Bahwa saksi pernah mnandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang pada proyek Rehabilitasi Htan dan lahan Pulau Kassa namun saksi lupa kapan saksi tanda tangan dan saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut namun pada saat itu Berita Acara Pemeriksaan Barang disodorkan oleh Ketua Panita sambil mengatakan kalau Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut sudah diperiksa oleh Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang ;
- Bahwa benar tanda tangan yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan Barang adalah tandatangan saksi ;
- Bahwa tidak ada surat permintaan kepada saksi untuk melakukan pemeriksaan barang
- Bahwa saksi tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut atas perintah dari Ketua Panita Pemeriksa Barang ;
- Bahwa dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut menandakan kalau telah dilakukan pemeriksaan tentang pengadaan barang dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut dan dengan Berita Acara tersebut dapat dilakukan proses permintaan pencairan dana karena kalau tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Barang yang sudah ditandatangani maka proses pencairan dana tidak bisa dilakukan ;
- Bahwa ketika saksi tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut sudah ada tanda tangan Ketua, Sekretaris dan Marcus Tomahouw;;
- Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau ada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pulau Kassa dan saksi baru tahu ketika Tim dari Kejaksaan melakukan pemeriksaan ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
8. SAKSIMARCUS TOUMAHUW
- Bhwa Bahwa saksi adalah adalah sebagai anggota Panitia Pemeriksa Barang yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SKPD Kabupaten seram bagian Barat untuk mengetahui apakah volume dan jenis barang hasil pengadaan tersebut telah sesuai dengan kontrak atau tidak ;
- Bahwa saksi pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang pada proyek Rehabilitasi Htan dan lahan Pulau Kassa namun saksi lupa kapan saksi tanda tangan dan saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut namun pada saat itu Berita Acara Pemeriksaan Barang disodorkan oleh Ketua Panita sambil mengatakan kalau Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut sudah diperiksa oleh Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang ;
- Bahwa benar tanda tangan yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan Barang adalah tandatangan saksi ;
- Bahwa tidak ada surat permintaan kepada saksi untuk melakukan pemeriksaan barang
- Bahwa saksi tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut atas perintah dari Ketua Panita Pemeriksa Barang ;
- Bahwa dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut menandakan kalau telah dilakukan pemeriksaan tentang pengadaan barang dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut dan dengan Berita Acara tersebut dapat dilakukan proses permintaan pencairan dana karena kalau tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Barang yang sudah ditandatangani maka proses pencairan dana tidak bisa dilakukan ;
- Bahwa ketika saksi tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut sudah ada tanda tangan Ketua, Sekretaris dan Marcus Tomahouw;;
- Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau ada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pulau Kassa dan saksi baru tahu ketika Tim dari Kejaksaan melakukan pemeriksaan ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
9. SAKSI LA MANE
- Bahwa saksi adalah sebagai Direktur CV. Atma Pratama yang dipinjam oleh terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pekerjaan Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran Tahun 2007 ;
- Bahwa CV. Atma Pratama merupakan perusahaan yang modalnya berasal dari Ode Masihu ;
- Bahwa CV. Atma Pratama bergerak dibidang bangunan dan drainase ;
- Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan terdakwa , pada saat itu saksi dihubungi oleh La Suhardi kalau terdakwa akan meminjam CV. Atma Pratama untuk mengikuti lelang dan saat itu La Suhardi tidak mengatakan untuk mengikuti lelang apa , selanjutnya terdakwa menemui saksi di Penginapan Piru Permai yang saksi lupa waktunya namun dalam tahun 2007 ;
- Bahwa saat itu saksi memberikan surat-surat perusahaan berupa foto copy kepada terdakwa sedangkan cap perusahaan masih saksi bawa ;
-Bahwa saksi tidak pernah mengikuti proses lelang untuk kegiatan Rehabilitasi Pulau Kassa tahun 2007 ;
- Bahwa saksi tidak tahu kalau CV. Atma Pratama digunakan oleh terdakwa untuk mengikuti lelang kegiatan Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun 2007 karena saat saksi bertemu dengan terdakwa , terdakwa tidak menngatakan kalau CV. Atma Pratama dipinjam untuk digunakan mengikuti lelang apa ;
- Bahwa saksi pernah memberikan Surat Kuasa kepada Terdakwa Nomor : 04/CV.AP/XI/2007 tanggal 16 Nopember 2007 seminggu setelah terdakwa membawa foto copy surat-surat CV . Atma Pratama ;
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat-surat dan membubuhkan cap perusahaan CV. Atma Pratama berkaitan dengan pekerjaan Rehabilitasi Pulau Kassa tahun 2007 ;
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten seram Bagian Barat terkait dengan pekerjaan Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun 2007 ;
- Bahwa tandatangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan barang adalah tanda tangan saksi , saat itu terdakwa datang menemui saksi dan meminta saksi untuk tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa saksi melihat isi dari Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut ;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima pencairan uang terkait dengan pekerjaan Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun 2007 ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
10. SAKSI WILHELMUS MIRPEY
- Bahwa saksi pernah diminta oleh Jonthan Pasireron untuk menyiapkan anakan pohon ketapang sebanyak 1.000 (seribu) anakan namaun saksi hanya dapat menyiapkan sebanyan 700 (tujuh ratus) anakan saja yang selanjutnya oleh terdakwa diambil pada bulan Juli 2007 dan sisanya sebanyak 300 (tiga ratus) anakan tidak diambil oleh terdakwa ;
- Bahwa anakan pohon ketapang tersebut oleh Jonathan Pasireron dihargai Rp.500,- (lima ratus rupiah) tiap anakan sehingga total yang dibayar saat itu adalah sekitar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut saksi serahkan ke gereja karena yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah jemaat gereja ;
- Bahwa yang mengambil anakan tersebut adalah terdakwa bersama dengan Fredy Pentury dan diangkut dengan menggunakan mobil ;
- Bahwa yang melakukan pembayaran adalah terdakwa dan tanpa ada kwitansi ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
11.SAKSIMAX MILLIAN KERMITE, SP.
- Bahwa dalam pekerjaan Rehabilitasi Hutan dan lahan Pulau Kassa tahun anggaran 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat sakai ditunjuk dan dipercaya oleh almarhum bapak Jhon Lasamahu sebagai penyandang dana dalam melakukan pengadaan pupuk kandang dilapangan sebanyak 32.000 kilogram untum dibawa ke Pulau Kassa ;
-Bahwa Jhon Lasamahu pernah menghubungi saksi kalau ada pengumuman lelang pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten SBB selanjutnya saksi empersiapkan syarat-syarat untuk mengikuti lelang dan mendaftar dengan menggunakan perusahaan CV Datu Abadi milik Andarias Salamba karena sebelumnya Andarias Salamba telah membangun mitra dengan saksi ;
- Bahwa saksi pernah membaca kontrak dan pupuk yang diadakan sudah sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa pemenang atas pekerjaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan tersebut adalah CV Atma Pratama yang setahu saksi yang pegang adalah Wellem Putilehalat ;
- Bahwa ketika saksi memasukkan dokumen penawarnan saat itu yang mendaftar hanya ada dua perusahaan saja yaitu CV Datu Abadi dan satunya saksi lupa, dengan demikian tidak memenuhi persyaratan untuk lelang selanjutnya dibuka lagi pelelangan yang kedua diikuti oleh CV Datu Abadi, lalu perusahaan yang dipegang Wellem dan satunya lagi saksi lupa, selanjutnya saksi bersama dengan terdakwa dan Said Kadturian dipanggil oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan dijelaskan kalau administrasi yang saksi ajukan tidak lengkap sehingga dicari solusi yang terbaik dengan cara memenangkan perusahaan yang dipegang oleh terdakwa yaitu CV Atma Pratama , kemudian dari hasil pembicaraan saksi bertiga dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan diambil langkah untuk membagi satu paket pekerjaan tersebut menjadi tiga bagian dan saksi diberikan tanggung jawab untuk mengerjakan pupukkandnang dan saat itu saksi membeli pupuk kandang melalui seseorang yang biasa mengumpulkan pupuk di Gemba ;
- Bahwa pupuk kandang yang diadakan sebanyak 32.000 kilogram dengan harga sesuai kontrak 252.800.000,- (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa pupuk kandang oleh saksi dibeli dari Murjianto untuk dibawa ke pulau kassa dengan cara dimasukkan ke dalam karung isi 50 kilogram dan Murjianto mengirim sebanyak 600 karung dan pupuk sudah dibawa oleh saksi sendiri ke pulau Kassa ;
- Bahwa ketika menuju ke pUlau kassa laut bergelombang tinggi sehingga ada beberapa karung pupuk yang dibuang ke laut kurang lebih sebanyak satu ton demi menyelamatkan pupuk yang lainnya dan supaya motor tempel yang mengangkut pupuk tidak tenggelam ;
- Bahwa saksi selanjutnya melporkan kepada Jhon Lasamahu namun apakah pupuk tersebut diganti oleh Jhon Lasamahu atau tidak saksi tidak tahu ;
- Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan Andarias Salamba pemilik CV Datu Abadi ;
- Bahwa saksi tidak mempunyai perusahaan sendiri namun saat itu saksi menghubungi teman saksi bernama Agus Selano yang bekerja sebagai Dosen di Unpatti yang pernah bermitra dengan saksi sehingga melalui Agus Selano saksi menggunakan CV Datu Abadi ;
- Bahwa dana untuk pekerjaan tersebut telah direaloisasikan pada bulan Desember 2007 menjelang natal dan yang mencairkan adalah terdakwa melalui BPDM cabang Piru dan saksi menunggu didepan bank dan setelah dana dicairkan oleh terdakwa selanjutnya saksi bersama-sama dengan terdakwa menuju ketempat kost Jonathan Pasireron dan membagi-bagai uang tersebut dan saksi mendapat Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang selanjutnya uang tersebut oleh saksi diberikan kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada Jonathan Pasireron namun apakah uang tersebut diberikan kepada Jonathan Pasireron atau tidak saksi tidak tahu dan sisanya sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) saksi serahkan kepada bapak Jhon Lasamahu di Penginapan Kharisma di Waisarisa dan bapak Jhon lasamahu memberikan kepada saksi sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya uang tersebut uang tersebut diberikan kepada Cripinus Rejaan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa sesuai kontrak dana untuk pengadaan pupuk adalah sebesar Rp.252.800.000,- (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) namun yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi hanya sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.62.800.000,- (enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) diambil oleh terdakwa untuk ganti onghkos transportasi karena terdakwa yang membiayai ongkos-ongkos transportasi ke pulau Kassa dan sesuai kesepakatan akan dipotong pada saat pencairan dana tersebut ;
- Bahwa pada saat pembagian Jonathan Pasireron tidak ada namun setelah pembagian baru Jonathan Pasireron ada ;
- Bahwa yang mengambil SP2D di bagian keuangan adalah terdakwa ;
- Bahwa dana yang diberikan oleh bapak Jhon Lasamahu kepada saksi seluruhnya b erjumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Bahwa yang melakukan pembayaran kepada petani adalah terdakwa ;
- Bahwa yang membagi-bagikan uang kepada para pelaksana pekerjaan adalah terdakwa ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dibawa oleh Jonathan Pasireron ;
- Atas tanggapan terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
12. SAKSI ROYNARD SIMATAUW
- Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau saksi adalah sebagai salah satu anggota Tim Penyusun Perencana Tehnis Kegiatan , saksi baru tahu setelah disodorkan SK oleh Jonathan Pasireron ;
- Bahwa saksi pernah diajak untuk melakukan pengukuran di Pulau Kassa namun saksi tidak tahu berapakah luas pulau Kassa karena setelah pengukuran tidak pernah ada yang cerita ;
- Bahwa saksi pernah melakukan pengkuran nterhadap kedalaman sumur namun tidak sampai keliling karena pada waktu air sedang penuh ;
- Bahwa saksi pernah tanda tangan kwitansi sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh nribu rupiah) namun uang yang saksi terima hanhyalah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi juga pernah tanda tangan kwitansi untuk honor sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun yang saksi terima hanya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang penyusunan DIPA tersebut namun ketika dilaksakanakan pembahasan di DPRD terhadap proyek tersebut saksi hadir bersama dengan terdakwa dan saat itu saksi disuruh oleh terdakwa untuk mencari uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk diserahkan ke DPRD lalu saksi ke Piru mengambil uang ketempatnya Siti sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dari mertua nya Pak Jemy sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu uang tersebut saksi serahkan kepada Jonathan Pasireron ;
- Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu uang itu untuk apa namun akhirnya saksi tahu tahu setelah uang tersebut diserahkan kepada Jonathan Pasireron ternyata uang tersebut untuk memuluskan proyek kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pulau Kassa ;
- Bahwa saksi pernah melakukan pengukuran dipaulau Kassa namun saksi tidak tahu berapakah luas pulau Kassa tersebut dan saksi juga tidak pernah menanyakan berapakah luas pulau Kassa tersebut ;
- Bahwa saksi pernah bersama dengan Tim dari Bawasda pergi ke Pulau Kassa dan ketika melihat 2 (dua) buah sumur telah selesai dikerjakan Tim dari Bawasda mengatakan kalau 2 (dua) buah sumur tersebut tidak sesuai dengan rancangan tehnis
- Bahwa jumlah anakah sebanyak 25.600 tersebut tidak dapat ditanam dipulau Kassa yang hanya seluas 50 Ha ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
13. SAKSI ROBERT JONAS HISKIYA
- Bahwa saksi adalah PNS pada Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Seram Bagian Barat ;
- Bahwa pada saat itu jabatan terdakwa adalah sebagai Kepala Bidang Bina Program Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Seram Bagian Barat ;
- Bahwa kapasitas saksi dalam proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan adalah saksi ditugaskan oleh terdakwa turun ke lokasi untuk mengukur luas pulau Kassa pada tahun 2007 bersama dengan pak Roy Simatau, Frdey Pentury, Ricki Sitanala dan almarhum pak Enus ;
- Bahwa waktu itu tidak ada Surat Perintah Tugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten seram bagian Barat namun saksi hanya diberitahukan saja melalui telepon oleh terdakwa untuk pergi ke pulau Kassa ;
- Bahwa saat itu tidak ada arahan dari terdakwa sebelum melakukan pengukuran di pulau Kassa ;
- Bahwa padaa saat itu saksi bersama dengan Riki hanya mengukur dengan menggunakan tali nylon sepanjang 50 meter dan saksi mengukurnya hanya sampai sebagian pantai tidak mengukur secara keseluruhan dan pengukuran selesai dalam satu hari ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa luas pulau Kassa karena untuk melakukan pengukuran saksi hanya memegang tali saja ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
14. SAKSI SARTJE MARIA UNTAJANA, S Hut
- Bahwa saksi adalah PNS pada Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian barat sejak bulan januari 2005 ;
- Bahwa pada tahun 2007 Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Kabupaten Seram Bagian Barat mendapatkan proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pulau Kassa dengan anggaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
- Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran telah dibentuk Panitia Lelang dengan SK Nomor : 027/259.a tahun 2007 dengan susunan sebagai berikut Jance Samadara, S Sos sebagai Ketua Panitia. Saksi sebagai Sekretaris dan Nicolebu Abdon, JJ Hendriks dan S Stania sebagai anggota ;
- Bahwa pada awalnya ada 3 (tiga) rekanan yang mendaftar , namun hanya 2 (dua) rekanan yang memasukkan dokumen penawaran sedangkan sesuai denngan Keppres Nomor 80 tahun 2003 harus ada 3 (tiga) peserta lelang , dan oleh karena ada 2 (dua) rekanan saja yang mendaftar maka proses lelang dibatalkan dan selanjutnya dibuat pengumuman lelang yang kedua dan akhirnya ada 3 (tiga) rekanan yang mendaftar sebagai peserta lelang yaitu Cv. Atma Pratama, CV. Datu abadi dan CV. Hula Helu dan akhirnya CV Pratama ditetapkan sebagai pemenang lelang walau sebenarnya CV Atma Pratama tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang ,lelang karena CV Atma Pratama tidak mempunyai sertifikasi ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengusulkan CV. Atma Pratama sebagai pemenang lelang dan saksi juga tidak tahu apakah ada kebijakan atau tidak untuk menetapkan CV Atma Pratama sebagai pemenang lelang ;
- Bahwa pada saat itu Ketua Panitia Lelang yang menyampaikan kepada Kepala Dinas untuk menentukan siapa pemenangnya ;
- Bahwa dana dari kegiatan tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) yang berasal dari APBD ;
- Bahwa kegiatan Rehabilitasi pulau Kassa berupa pengadaan anakan pohon kelapa, anakan pohon beringin, anakan pohon kasuari, anakan pohon ketapang, pengadaan pupuk dan pembuatan 2 (dua) buah sumur ;
- Bahwa pekerjaan fisik berupa pekerjaan sumur dangkal dan pengadaan berupa anakan pohon tidak dapat digabungkan karena pekerjaan konstruksi dan pengadaan tidak boleh digabung karena pekerjaan pengadaan anakan pohon dan pekerjaan sumur harus dilakukan sendiri sendiri dan kalaupun dimasukkan harus dibentuk Panitia Lelang sendiri-sendiri namun kegiatan tersebut digabungkan atas perintah PPTK melalui telepon karena pada saat itu terdakwa sedang mengikuti pendidikan ;
- Bahwa selain kegiatan tersebut juga ada perjalanan dinas untuk melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan kegiatan tersebut ;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena dia yang melaksanakan pekerjaan tersebut atas nama CV. Atma Pratama dan Terdakwa merupakan adik kandung Bupati seram Bagian Barat ;
- Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pelaksaan lelang dan digantikan oleh Timisela namun saksi menandatangani dokumen lelang ;
- Bahwa seharusnya SK Panitia Lelang tidak bisa digabungan jadi satu antara Panitia Lelang untuk pekerjaan pengadaan dan konstruksi tetapi SK dijadikan satu dan setahu saksi hal itu dilakukan atas saran dari Jonathan Pasireron yang saksi dengar dari teman sesama Panitia Lelang ;
- Bahwa proses penawaran juga dijadikan satu ;
- Bahwa yang mengusulkan pemenang lelang adalah Ketua Panitia Lelang dan yang menetapkan pemenang lelang adalah KPA ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
15. SAKSI SYLVIA SITANIA
- Bahwa saksi sebagai PNS pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat sejak bulan Juni tahun 2007 ;
- Bahwa pada tahun 2007 Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Kabupaten Seram Bagian Barat mendapatkan proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pulau Kassa dengan anggaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
- Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran telah dibentuk Panitia Lelang dengan SK Nomor : 027/259.a tahun 2007 dengan susunan sebagai berikut Jance Samadara, S Sos sebagai Ketua Panitia. Sartje Maria Untajana sebagai Sekretaris dan Nicolebu Abdon, JJ Hendriks dan Saksi sebagai anggota ;
- Bahwa pada awalnya ada 3 (tiga) rekanan yang mendaftar , namun hanya 2 (dua) rekanan yang memasukkan dokumen penawaran sedangkan sesuai denngan Keppres Nomor 80 tahun 2003 harus ada 3 (tiga) peserta lelang , dan oleh karena ada 2 (dua) rekanan saja yang mendaftar maka proses lelang dibatalkan dan selanjutnya dibuat pengumuman lelang yang kedua dan akhirnya ada 3 (tiga) rekanan yang mendaftar sebagai peserta lelang yaitu CV. Atma Pratama, CV. Datu abadi dan CV. Hula Helu dan akhirnya CV Pratama ditetapkan sebagai pemenang lelang walau sebenarnya CV Atma Pratama tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang ,lelang karena CV Atma Pratama tidak mempunyai sertifikasi ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengusulkan CV. Atma Pratama sebagai pemenang lelang dan saksi juga tidak tahu apakah ada kebijakan atau tidak untuk menetapkan CV Atma Pratama sebagai pemenang lelang;
- Bahwa pada saat itu Ketua Panitia Lelang yang menyampaikan kepada Kepala Dinas untuk menentukan siapa pemenangnya ;
- Bahwa dana dari kegiatan tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) yang berasal dari APBD ;
- Bahwa saksi tidak pernah mengikuti proses lelang , akan tetapi saksi menandatangani berita acara nya dan ketika menandatangani berita acara tersebut sudah ada tanda tangan Panitia Lelang ;
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan oleh CV Pratama dan menurut saksi dokumennya tidak memenuhi syarat untuk CV Pratama ditetapkan sebagai pemenang lelang , namun saksi tidak melaporkan kepada Ketua Panitia Lelang ;
- Bahwa SK Pemenang lelang dikeluarkan pada bulan Desembedr 2007 ;
- Bahwa kontrak ditandatangani oleh PPTK dan pihak rekanan pada bulan Nopember 2007 ;
- Bahwa saksi kenal dengan Willem Puttileihalat karena dia yang melaksanakan pekerjaan tersebut atas nama CV. Atma Pratama dan Terdakwa merupakan adik kandung Bupati seram Bagian Barat ;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang proses lelang dan saksi hanya menandatangani saja dokumen lelang yang disodorkan kepada saksi ;
- Atas Keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
16. SAKSI NOVA AMANUPUNJO
- Bahwa saksi tidak terlibat dalam proyek rehabilitasi hutan dan lahan pulau Kassa namun pada saat dilakukan pengukuran saksi sempat pergi ke pulau Kassa , namun saksi tidak ikut dalam tim hanya sekedar jalan – jalan saja ;
- Bahwa saksi tahu kalau terdakwa dan Jonathan Pasireron meminjam uang kepada Ode Masihu sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena waktu itu terdakwa dan Jonathan Pasireron yang menyuruh saksi untuk pinjam uang dan akan dikembalikan sebeasar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan saksi yang disuruh untuk meminjam uang tersebut namun saksi tidak tahu uang tersebut akan digunakan untuk apa ;
- Bahwa uang pinjaman tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa dan Jonathan Pasireron kepada Ode Masihu sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun uang terserbut sudah disita oleh Jaksa padahal uang tersebut milik pribadi Ode Masihu ;
- Bahwa ketika saksi ke pulau Kassa saksi melihat dua sumur ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak pernah menyuruh saksi untuk meminjam uang kepada Ode Masihu ;
- Atas bantahan terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
17. SAKSI STELANUS FRANKY HALUMURY
- Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Seram Bagian Barat pada tahun 2007 dan yang saksi ketahui adalah bahwa saksi yang mengadakan anakan pohon kelapa ;
- Bahwa pada awalnya saksi dipanggil oleh Jonathan Pasireron kerumah Pendeta Timisela di Dusun Mata Empat , Desa Ety dan waktu itu Jonathan Pasireron menawarkan untuk membiayai pembibitan anakan pohon kelapa yang akan dibuat oleh bapak Pendeta Timisela sebanyak 5.000 anakan dengan harga setiap anakan Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dan Pendeta Timisela mengatakan nanti perusahaan yang akan membeli anakan tersebut dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap anakan dan saksi menyetujuinya untuk memberikan uang untuk pembibitan anakan kelapa ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pembibitan oleh pendeta Timisela dan Buce Hearie yang diawasi langsung oleh Jonathan Pasireron ;
- Bahwa saksi sudah mengeluarkan dana sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) secara bertahap masing-masing diserahkan kepada Buce Hearie sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kepada pendeta Timisela sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada terdakwa diberikan sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi memerintahkan kepada Buce Hearie untuk membawa bibit pohon kelapa ke pulau Kasa sebanyak 3.500 anakan namun menurut keterangan Buce bibit yang dibawa hanya 2.500 saja ;
- Bahwa bibit pohon kelapa sebanyak 1.300 yang diambil dari desa Rumakai tidak termasuk bibit pohon kelapa yang telah dibawa oleh Buce Hearie ke pulau Kassa ;
- Bahwa dana yang saksi berikan kepada Jonathan Pasireron adalah untuk pembelian 5.000 bibit pohon kelapa ;
- Bahwa Jonathan Pasireron memberikan dana kepada saksi sebesar Rp.52.400.000,- (lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) di tempat kost Jonathan Pasireron dan pada waktu itu ada sekitar empat sampai lima orang dan yang saksi kenal bernama Wellem Puttileihalat alias Nyong – Nyong dan sebelumnya saksi telah dihubungi oleh Jonathan Pasireron ;
- Bahwa dari dana yang saksi terima dari Jonathan Pasireron sebesar Rp.52.400.000,- (lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) saksi meberikannya kepada Jonathan Pasireron sebanyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan sisanya dibawa saksi dan tidak diberikan kepada siapa – siapa lagi ;
- Bahwa anakan pohon kelapa yang saksi siapkan adalah 5.000 batangdengan harga tisap anakan Rp.2.500 (dua ribu lima ratus anakan) dan dana yang saksi siapkan adalah Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa dana Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) seharusny digunakan untuk 5.000 anakan pohon kelapa namun oleh karena sudah dipersiapkan sudah lama sehingga banyak pohon yang mati sehingga hanya tersisa 1.300 anakan saja jadi untuk mencukupi permintaan anakan pohon kelapa maka dilakukan penambahan lagi dengan cara membeli bibit di desa Rumakai dan saksi sendiri yang membayarnya ;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang anakan pohon kelapa yang dibuat oleh Terdakwa di Ariate ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan :
18. SAKSI TOMASOA NATANEL
- Bahwa saksi adalah sebagai salah satu anggota Tim Penyusun Rancangan Tehnis namun kenyataannya saksi tidak pernah dilibatkan ;
- Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Bendahara Penerima pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan SBB yang bertugas menerima, menyimpan , menyetorkan dan menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangkan pelaksanaan APBD pada SKPD ;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima honor sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan tanda tangan yang ada pada daftar penerimaan bukan tanda tangan saksi ;
- Bahwa dalam Rancangan Tehnis luas pulau kassa adalah 100 Ha dan saksi tahu setelah dipanggil di Kejaksaan dan diperlihatkan Rancangan Tehnis tersebut ;
- Bahwa sebagai bendahara saksi tahu kalau pengembalian uang dari Terdakwa kepada saksi sebanyak dua kali yang pertama pada tanggal 1 Desember 2008 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang kemudian langsung saksi setorkan ke kas negara hari itu juga tanggal 1 Desember 2008 dan yang kedua pada tanggal 27 Pebruari 2009 sebesar Rp.27.888.033 (dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga puluh tiga rupiah) dan oleh saksi pada hari itu juga tanggal 27 Pebruari 2009 langsung disetorkan ke kas negara ;
- Bahwa uang tersebut dikembalikan oleh Terdakwa karena pada waktu itu ada pemeriksaan rutin dari BPKP dan ada temuan sehingga dana tersebut harus dikembalikan ;
- Bahwa Terdakwa pada waktu itu mengembalikan karena dia sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan proyek Rehabilitasi dan Lahan Pulau Kassa ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
19. SAKSI KERSI RUPIDARA
Bahwa saksi bersama dengan 12 (dua belas) orang pekerja yang lain pernah diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat 2 (dua) buah sumur di pulau Kassa dan saksi diberi upah sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;
Bahwa sumur tersebut terbuat dari cincin yang diletakkan pada tanah yang digali tersebut ;
Bahwa selain pengadaan 2 (dua) buah sumur dangkal juga ada pengadaan anakan tanaman kelapa, kasuari , ketapang dan beringin ;
Bahwa pada awalnya dilakukan sosialisasi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten SBB yang mana pada saat itu pihak Dinas meminta untuk dibentuk Kelompok Tani untuk penanaman anakan kelapa, beringin, ketapang dan kasuari selanjutnya dibentuk Kelompok Tani yang beranggotakan 123 orang sebagai Ketua adalah Wellem Kakasima dan saksi sebagai bendahara yang bertugas mencairkan uang, menyimpan dan membayarkannya kepada anggota Kelompok Tani;
Bahwa yang saksi ingat pada waktu yang ditanam di pulau Kassa untuk pohon beringin hanya 21 batang , anakan pohon kasuari juga sebanyak 21 batang sedangkan untuk pohon lainnya saksi lupa ;
Bahwa untuk pekerjaan tersebut diberikan upah sebesar Rp.91.800.000,- (sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibagikan kepada seluruh anggota kelompok sehingga setiap anggota kelompok menerima Rp.698.000,- (enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa selain kegiatan penanaman juga ada kegiatan pembuatan dua buah gubug dengan ukuran 4 x 5 meter dengan biaya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dibayarkan oleh bendahara Salmon Halumury ;
Bahwa tanaman yang akan di tanam sebagaian sudah mati sebagian lagi masih hidup ;
Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang menyediakan tanaman karena ketika saksi tiba di pulau Kassa sudah ada anakan pohon kelapa sedangkan untuk anakan ketapan dan beringin dibawa oleh salah satu staf pada Dinas Kehutanan dan Pertanian Kab. SBB ;
Bahwa untu anakan kasuari tidak ada yang membawanya karena pada saat itu saksi disuruh oleh salah satu pegawai dari Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten SBB untuk mencabut anakan pohon kasuari yang ada di pulau Kassa lalu ditanam lagi pada tempat yang telah ditentukan di pulau Kassa juga ;
Bahwa anakan yang diberi pupuk kandang adalah anakan pohon kelapa saja ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
20. SAKSI RICHI SITANALA
- Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Seram Bagian Barat ;
- Bahwa saksi tidak tahu kalau pada tahun 2007 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan mendapatkan pekerjaan Rahabilitas Hutan dan Lahan di pulau Kassa ;
- Bahwa saksi pernah melakukan pengukuran di pulau Kassa atas perintah dari terdakwa yang pada saat itu saksi ditelepon oleh terdakwa untuk bersama sama dengan Robert ke pulau Kassa dan sebelum melakukan pengkuruan terdakwa tidak memberikan arahan apa-apa ;
- Bahwa pada saat melakukan pengukuran saksi ada di bagian depan dan Robert Hiskiya ada dibelakang saksi sedangkan yang mencatat adalah Riki Masole ;
- Bahwa pada saat melakukan pengkuran saksi hanya menggunakan tali nylon sepanjang 50 meter dengan cara membetrangkannya sebanyak lima kali ;
- Bahwa saksi tidak tahu hasil pengkuran tersebut ;
- Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
21. SAKSI HENDRY CHRISTIAN TIMISELA, S Si
- Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui kalau ada proyek rehabilitasi hutan dan lahan di pulau Kassa dan saksi baru mengetahui setelah diberitahu oleh terdakwa yang mendatangi saksi dan menyarankan kepada saksi untuk membuat bibit kelapa sebanyak 2000 anakan untuk ditanam di pulau Kassa namun yang dapat disiapkan oleh saksi hanya 200 anakan saja ;
- Bahwa pada waktu itu terdakwa memberitahukan kepada saksi kalau harga tiap anakan adalah sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sehingga kalau untuk 2000 anakan harganya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
- Bahwa saksi menerima pembayaran bibit kelapa dari Franky Halamury di Pastori Jemaat GPM Translok ;
- Bahwa untuk bibit kelapa uangnya sudah diterima dari terdakwa namun langsung diserahkan ke gereja karena yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah jemat gereja jadi uangnya untuk gereja ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah bibit kelapa yang disediakan oleh Buce Heharie di Desa Nuruwe dan pdt. Willy Marpei di desa Ety ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menhyatakan tidak kebaratan ;
22. SAKSIJONATHAN PASIRERON, S Sos .
- Bahwa dalam kegiatan Rehabilitasi Hutan dan lahan di Pulau Kassa pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat pada tahun 2007 saksi Menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) yang mempunyai tugas
Menyusun Rencana Operasional Kegiatan ;
Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait dan atau penyedia jasa konsultan terhadap kegiatan fisik yang bersifat konstruksi ;
Membantu Instansi terkait penyedia jasa konsultan dalam menyusun rencana anggaran belanja kegiatan yang bersifat konstruksi ;
Meneliti komitmen-komitmen yang berkaitan dengan rencana perjanjian dengan pihak ketiga ;
Membuat laporan berkala yakni laporan bulanan , triwulan dan tahunan ;
Adapun wewenang terdakwa selaku PPTK adalah :
Menolak atau menyetujui tagihan ;
Menolak atau menyetujui rencana perjanjian dengan pihak ketiga ;
Melakukan pengawasan dan pengendalian ;
Menyajikan data realisasi pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun keuangan ;
Mengelola anggaran dan melaksanakan kegiatan pada bidangnya;;
Sedangkan tanggung jawab saksi selaku PPTK adalah :
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sesuai rencana operasional ;
Kelancaran penyediaan dana untuk pelaksanaan kegiatan ;
Menjamin terbayarnya biaya pelaksanaan perjanjian kerja dengan pihak ketiga
Keamanan termasuk penyelenggaraan anggaran ;
Bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan kegiatan ;
Bertanggungjawab atas kebenaran dan data realisasi pelaksanaan kegiatan ;
Bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan bidang kegiatannya baik fisik maupun keuangan ;
- Bahwa alokasi anggaran yang tersedia untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pulau Kassa adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) yang digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp.140.900.000,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah), belanja barang dan jasa sebesar Rp.30.650.000,- (tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan belanja modal sebesar Rp.824.450.000,- (delapan ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa dana untuk kegiatan tersebut bersumber dari APBD Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat ;
- Bahwa yang menyusun rencana kegiatan tersebut adalah adalah saksi pada tahun 2006 atas perintah dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat yang pada saat itu Kepala Dinas memerintahkan kepada terdakwa untuk menyusun Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kegiatan Konversi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat ;
- Bahwa pada saat menyusun rencana kegiatan jabatan saksi adalah sebagai Kepala Bidang Bina Program dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat ;
- Bahwa sebagai Kepala Bidang Bina Program saksi menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk bidang Bina Program yang kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas dan selanjutnya Kepala Dinas menyerahkan nya kepada Bappeda dan dari Bappeda kemudian disampaikan dan dibahas oleh DPRD dalam bentuk rancangan APBD dan setelah disetujui oleh DPRD berulah kemudian ditetapkan sebagai APBD ;
- Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui kalau ditunjuk sebagai PPTK dalam kegiatan proyek tersebut karena pada saat itu saksi sedang mengikuti pendidikan PIN III , setelah pulang pada sekitar bulan Oktober sampai dengan Nopember 2007 baru saksi mengetahui kalau saksi telah ditunjuk sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut ;
- Bahwa dalam proyek tersebut ada 3 (tiga) kegiatan yaitu :
Pekerjaan Pengadaan Tanaman yang terdiri dari pengadaan tanaman kelapa dan tanaman kayu – kayuan yang terdiri dari tanaman ketapang, beringin dan kasuari
Pengadaan pupuk ;
Pembuatan 2 (dua) buah sumur ;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai mekanisme pelelangan karena pada saat dilakukan pelelangan terdakwa sedang mengikuti Pelatihan PIN III dan setelah mengikuti pelatihan sekitar tanggal 21 Nopember 2007 baru saksi mengetahui kalau proses lelang telah selesai dilaksanakan dan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV. Atma Pratama dengan Direkturnya La Mane dan pada tanggal 22 Nopember 2007 Terdakwa mendatangi saksi selaku PPTK dengan membawa Surat Kuasa dri La Mene yang diberikan kepadanya untuk melaksanakan kegiatan proyek tersebut ;
- Bahwa sesuai dengan kontrak ada pengadaan tanaman yang terdiri dari anakan pohon kelapa sebanyak 4.800 anakan, tanaman kayu-kayuan yang terdiri dari ketapang sebanyak 7.800 anakan, kasuari sebanyak 6.500 anakan dan beringin sebanyak 6.500 anakan , pengadaan pupuk kandang sebanyak 32.000 kg dan pembuatan 2 (dua) buah sumur ;
- Bahwa untuk tanaman pulau kasuari Kepala Desa Kaibobo menjamin akan menyiapkannya namun ternyata tanaman kasuari hanya diambil disekitar pulau Kassa saja ;
- Bahwa menurut laporan dari Fredy Pentury semua paket pekerjaan sudah selesai seratus persen lalu saksi tanda tangan berita acara nya namun pada kenyataannya dilapangan pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan ;
- Bahwa saksi tanda tangan pada Berita Acara Kemajuan Pekerjaan pada tanggal 8 Nopember 2007 sebelum saksi ke lokasi proyek ;
- Bahwa untuk pekerjaan pengadaan pupuk kandang sebanyak 32 kg dilakksanakan oleh Max Kermite , pekerjaan pengadaan tanaman dilaksanakan oleh Said Kasturian ;
- Bahwa untuk pekerjaan 2 (dua) buah sumur dikerjakan oleh Terdakwa dan sudah selesai di kerjakan namun tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak yaitu dialam kontrak disebutkan kalau sumur dibuat dengan cara di cor namun kenyataannya dikerjakan dengan menggunakan cincin ;
- Bahwa kalau pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam kontrak maka yang bertanggung jawab adalah saksi ;
- Bahwa yang melaksanakan kegiatan proyek tersebut adalah Terdakwa atas nama CV . Atma Pratama namun dalam melaksanakan pekerjaan tersebut dibagi kepada 3 (tiga) orang masing-masing Terdakwanmengerjakan pembuatan 2 (dua) buah sumur, Said Kasturian mengerjakan pengadaan tanaman dan Max Kermite melaksanakan pekerjaan pengadaan pupuk ;
- Bahwa yang membagikan ketiga pekerjaan tersebut adalah Kepala Dinas ;
- Bahwa luas pulau Kassa adalah 100 hektar ;
-Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan dilaksanakan saksi pernah memberikan dana kepada kelompok tani sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk biaya ongkos angkut bibit ke lokasi penanaman di pulau Kassa ;
- Bahwa uang sebesar Rp.130,000.000,- (seratus tiga puluh juta) tersebut diambil dari dana yang dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp.140.900.000,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa ada dana untuk penyusunan Rancangan Tehnis namun tidak diberikan kepada saksi tetapi diberikan kepada Kepala Dinas ;
- Bahwa yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut selain saksi adalah Kepala Dinas, Kontraktor Pelaksana dan juga Ketua Panitia Lelang ;
- Bahwa kontrak dibuat dibuat pada tanggal 7 Nopember 2007 dan saksi tanda tangan setelah selesai mengikuti pelatihan yaitu pada tanggal 22 Nopember 2007 ;
- Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah 45 (empat puluh lima) hari yaitu sejak tanggal 7 Nopember 2007 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2007 ;
- Bahwa tandatangan yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja adalah tanda tangan terdakwa dan La Mane ;
- Bahwa pengadaan tanaman dilapangan masih kurang karena dari seluruh tanaman yang tercantum dalam kontrak sebanyak 25.500 tanaman namun yang di adakan hanya berjumlah 16.000 anakan dan dari empat jenis tanaman tersebut yang tidak di adakan sama sekali adalah tanaman kasuari karena tanaman kasuari dicabut di pulau Kassa dan ditanam di pulau Kassa juga ;
- Bahwa Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100 % ditandatangani oleh saksi dan Direktur CV . Atma Pratama bernama La Mane pada tanggal 9 Nopember 2007 dan diketahui oleh Kepala Dinas yaitu Ir. Z.P Selanno sebagai Pengguna Anggaran ;
- Bahwa berita acara penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi tersebut merupakah salah satu syarat untuk diterbitkannya SPP ;
- Bahwa ada anggaran untuk penyusunan rancangan tehnis sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tetapi tidak dicairkan ;
- Bahwa saksi pernah meminjam uang kepada la Ode Masihu melalui Nova Amanupunyo sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bukan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang digunakan untuk keperluan pembahasan Program Rahabilitasi Hutan dan Lahan pulau Kassa di DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat atas p-ermintaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat ;
- Bahwa selain dana Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut Roy Simatauw Pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten SBB sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan semua dana tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas di kantor DPRD Kabupaten SBB untuk pembahasan anggaran tahun 2007 ;
- Bahwa dana yang saksi pinjam dari La Ode Masihu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut belum dikembalikan ;
- Bahwa saksi pernah meminta kepada pendeta Timisela untuk menyediakan anakan kelapa dan pendeta Mirpey untuk menyediakan anakan ketapang ;
- Bahwa untuk melakukan penanaman sebanyak 25.600 anakan juga diperlukan lobang namun lobangnya tidak sampai sejumlah itu ;
- Bahwa tanaman yang ditanam tidak sesuai dengan kontrak karena tanaman yang ditanam tidak sampai 25.600 ;
- Bahwa biaya angkut tanaman dibayar dan diserahkan langsung kepada petani ;
-Bahwa untuk petugas dilapangan diberikan insentif sebesar Rp.14.900.000,- (empat belas juta sembiklan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan dinas ke pulau Kassa sebanyak tiga kali ;
- Bahwa saksi pernah menerima uang dari Said Kasturian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan dari Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai ucapan terimakasih ;
- Bahwa yang mencairkan dana kegiatan tersebut adalah Terdakwa dan kemudian dibagi-bagikan dirumah saksi kepada yang melaksanakan pekerjaan ;
- Bahwa saksi menyesal dan merasa bersalah karena pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan merugikan keuangan negara ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan bahwa terdakwa memberikan uang 10 % dan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi ;
- Atas tanggapan terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
23. SAKSI ALFRIDA LILO
- Bahwa saksi adalah staf pada Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan saksi mengetahui kalau di Kabupaten SBB ada proyek rehablitasi hutan dan lahan karena saat pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Serama Bagian Barat ke bagian keuangan ;
- Bahwa tugas saksi adalah menerima berkas perkara SPM, SPP dan Kontrak, meneliti permintaan pencairan dana darti SKPD apakah sudah sesuai dengan DPA atau tidak dan apabila sudah sesuai maka diteruskan kepada pimpinan untuk dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
- Bahwa pada saat itu SPP, SPM dan Kontrak dibawa oleh Bendahara dan setelah dua hari baru dibuatkan SP2D ;
- Bahwa saksi lupa menerima SP2D dari siapa namun setelah SP2D keluar oleh saksi diberikan kepada Terdakwa pada tanggal 17 Desember 2007 karena Terdakwa yang mempunyai pekerjaan dan dengan SP2D tersebut dana dapat dicairkan ;
- Bahwa setelah SPP, SPM dan Kontrak diteliti selanjutnya saksi sampaikan kepada Kepala Dinas ;
- Bahwa SP2D terbit tanggal 17 Desember 2007 ;
- Bahwa proses pencairan dana adalah awalanya dari bendahara Dinas Kehutanan dan Perkebunan menyiapkan SPM , lalu bendahara mengajukan pencairan dana ke bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan menyampaikan SPP, SPM dan Kontrak, selanjutnya saksi meneliti berkasnya apakah kegiatan maupun nilai yang tercantum dalam SPM dan SPP tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam DPA atau tidak dan apabila telah sesuai diteruskan kepada pimpinan untuk diterbitkan SP2D selanjutnya saksi menyerahkan SP2D tersebut kepada bendahara atau pihak ketiga ;
- Bahwa dalam SP2D terdapat disposisi dari Bupati ;
- Bahwa yang berhak menerima SP2D adalah orang yang namanya tercantum dalam SP2D ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pendapat ahli dibawah sumpah yang pada pokoknya ahli memberikan pendapat sebagai berikut :
1. AHLI DOMINGGUS WATTIMENA , ST.
- Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2012 ahli bersama dengan Tim kejaksaan Tinggi Maluku, ahli dari Dinas Kehutanan, ahli dari geodesi Independen dan dari Kelompok Masyarakat Desa Kaibobo pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembuatan sumur dangkal pada pekerjaan rehabilitasi Hutan dan Lahan Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 dan pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Maluku ;
- Bahwa metode pemeriksaan pisik dan volume yang ahli gunakan adalah pada saat itu ahli langsung turun ke lapangan kemudian melihat dan memeriksa serta mengukur kondisi fisik 2 (dua) buah sumur yang sudah dikerjakan tersebut, selanjutnya dilakukan perhitungan volume pekerjaan sesuai dengan item – item pekerjaan pembuatan sumur dimulai dengan pekerjaan galian tanah sampai dengan pekerjaan plesteran dan lantai selanjutnya ahli melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku ;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik dan volume 2 (dua) buah sumur tersebut biaya yang digunakan untuk membuat 2 (dua) buah sumur adalah sebesar Rp.41 .124.000,- (empat puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
- Bahwa nilai tersebut saksi peroleh berdasarkan hasil pekerjaan fisik yang saksi lihat ketika melakukan pemeriksaan dilapangan dan kemudian dilakukan perhitungan sesuai dengan keahlian saksi ;
- Bahwa terhadap pekerjaan 2 (dua) buah sumur tersebut penyerapan anggarannya tidak sesuai yang telah ditetapkan dalam kontrak karena penyerapan anggaran untuk pembuatan 2 (dua) buah sumur tersebut hanya sebesar Rp.41.124.000,- (empat puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan perincian :
Untuk pekerjaan persiapan menyerap anggaran Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Pembuatan sumur dangkal type I menyerap anggaran Rp.17.794.072, 17 (tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh puluh dua rupiah tujuh belas sen);
Pembuatan sumur dangkal type II menyerap dana sebesar Rp.12.830.232,94 (dua belas juta delapan ratus tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah sembilan puluh empat sen) ;
Padahal dialam kontrak telah dicantumkan anggarannya sekitar Rp.236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa penyerapan anggaran sebesar Rp.236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) seharusnya diperoleh 2 (dua) buah sumur dengan dimensi lebar 1,5 meter dengan kedalaman 8,30 meter namun pada kenyataannya sumur yang dikerjakan dilapangan adalah sumur dengan type I berukuran dimensi 73 cm dengan kedalaman 3,44 meter dan sesuai dengan hasil perhitungan volume pekerjaan menyerap anggaran sebesar Rp.17.794.072, 17 (tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh puluh dua rupiah tujuh belas sen) sedangkan sumur type II dengan dimensi atau lebar 73 cm dengan kedalaman 2,78 meter sesuai dengan hasil perhitungan volume pekerjaan menyerap anggaran sebesar Rp. 12.830.232,94 (dua belas juta delapan ratus tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah sembilan puluh empat sen ) ;
- Bahwa saat melakukan pemeriksaan saksi tidak diberikan rancangan tehnis seharusnya dibuat rancangan tehnis dan ahli tidak tahu siapakah yang membuat rancangan tehnis ;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan tidak disertai dengan dokumen kontrak namun hanya dengan melihat fisik pekerjaan dilapangan ;
- Bahwa kedalaman sumur yang ideal di Pulai kassa adalah 5 meter sampai dengan 8 meter ;
- Bahwa ukuran beton untuk sumur di pulau Kassa tidak sesuai dengan kontrak karena didalam kontrak ukuran beton tebal 0,73 cm namun kenyataannya hanya 0,1 cm padahal semakin dalam sumur yang dibuat maka diameternya harus semakin tebal ;
- Bahwa selain pembuatan sumur juga ada pekerjaan penanaman pohon kelapa, pohon beringin dan tanaman lainnya namun yang saksi lihat dan lakukan pemeriksaan hanyalah terhadap pekerjaan pembuatan sumur dangkal saja ;
- Bahwa sumur dibuat dengan menggunakan cincin ;
- Atas pendapat ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. AHLI KILAT, SE.
- Bahwa saksi adalah PNS dari BPKP Propinsi Maluku dengan jabatan Auditor Ahli yang bertugas melakukan pemeriksaan sebagaimana yang dimintakan oleh Penyidik baik audit investigasi maupun audit perhitungan kerugian keuangan negara ;
- Bahwa kerugian keuangan negara dalam kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan Pulau Kassa adalah sebesar Rp.793.320.530,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus duapuluh ribu lima ratus tiga puluh rupiah) dengan perincian pembayaran yang dilakukan telah melebihi realisasi fisik kontrak untuk pengadaan tanaman , pembuatan 2 (dua) buah sumur dangkal dan pengadaan pupuk yakni sebesar Rp.702.930.280,- (tujuh ratus dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dan kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp.76.190.250,- (tujuh puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu dua ratus lima rupiah) dan juga kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp.14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa methode yang ahli gunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah dengan menjumlahkan pengeluaran negara yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan pembangunan fisik dilapangan ;
- Bahwa yang ahli lihat pada saat pemeriksaan adalah pada item pekerjaan pengadaan pupuk, jalan setapak dan pembuatan sumur dangkal ;
- Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan pupuk sudah dalam keadaan membatu dan ahli tidak sempat menghitung berapa banyak pupuk yang diadakan saat itu ;
- Bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp.133.639.833,22 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratrus tiga puluh tiga rupiah dua puluh dua sen) dengan perincian kelebihan pembayaran terhadap pengadaan tanaman adalah sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan kelebihan pembayaran pegawai sebesar Rp.3.639.833,22 ( tiga juta enam ratus tigapuluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah dua puluh dua sen ) ;
- Bahwa terdakwa menerima dana sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) secara bertahap pada tanggal 24 Juli 2007 yang selanjutnya dana tersebut diberikan kepada Said Kasturian yang digunakan untuk pekerjaan pengadaan bibit tanaman kayu-kayuan ;
- Bahwa yang seharusnya dana tersebut diterima oleh Said Kasturian dari Bendahara bukan dari terdakwa ;
- Bahwa saksi tahu kalau kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa tersebut adalah pada saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dilapangan ;
- Bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan Wellem Puttileihalat adalah sebesar Rp.269.166.780,- (dua ratus enam puluh sembilan juta seratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), Said Kasturian dari kegiatan penngadaan tanaman sebesar Rp.113.763.500,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) , Max Kermite dari pengadaan pupuk sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), Fredy Pentury untuk belanja pegawai sebesar Rp.909.958,30 (sembilan ratus sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah tiga puluh sen), Kakisina untuk belanja pegawai sebesar Rp.71.640.458,48 (tujuh puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah empat puluh delapan sen ), Sartje Untajana untuk perjalanan dinas sebesar Rp.1.135.000,- (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan Simon Lumapuy untuk perjalanan dinas sebesar Rp.12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total kerugian akibat proyek tersebut sebesar Rp.793.320.530,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ;
- Atas pendapat ahli tersebut terdakwa menyatakan bahwa ongkos angkut anakan tanaman kayu-kayuan tersebut diambil dari dana sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) tersebut oleh petani sendiri ;
3. AHLI HADI TUHUTERU
- Bahwa ahli adalah sebagai Kepala Seksi Perbenihan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Maluku Tengah dan ahli pernah mengikuti Diklat Perbenihan di Makassar pada tahun 2006 ;
- Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pisik di Pulau Kassa pada tanggal 23 Oktober 2013 ;
- Bahwa yang menjadi dasar bagi ahli melakukan pemeriksaan adalah Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku No.B-121/S.1.5/Fd.1/10/2012 tanggal 12 Oktober 2012 dan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Maluku Tengah tanggal 12 Oktober 2012 ;
- Bahwa pada saat itu ahli melakukan pemeriksaan terhadap tanaman pohon kelapa sebanyak 725 pohon, beringin sebanyak 2 pohon, dan ketapang sebanyak 132 pohon adapun untuk tanaman pohon kasuari ahli tidak menghitungnya karena berdasarkan keterangan dari Kelompok Tani yang melakukan penanaman saat itu bahwa penanaman anakan pohon kasuari dilakukan dengan cara mencabut anakan pohon kasuari yang ada di pulau Kassa kemudian menanam kembali anakan pohon kasuari tersebut di dekat lokasi pencabutan anakan pohon kasuari tersebut;
- Bahwa methode yang ahli gunakan adalah dengan menggunakan methode sistim sensus dengan melibatkan masyarakat yang melakukan penanaman untuk menghitung tanaman yang telah tumbuh tersebut dan kemudian membuatkan laporannya ;
- Bahwa yang melakukan pemeriksaan pada waktu itu ada 7 (tujuh) orang termasuk ahli yang terdiri dari petani 5 (lima) orang dan Jaksa 1 (satu) orang ;
- Bahwa pada saat itu yang ahli periksa adalah tanaman yang hidup sedangkan ahli tidak tahu berapakah jumlah tanaman yang mati ;
- Bahwa panjang pulau Kassa menurut keterangan ahli Jamaludin adalah 3.810,8 meter
- Bahwa untuk panjang pulau Kassa sepanjang 3.810,8 meter apabila ditanam pohon kelapa dengan jarak tanam 6 x 6 dengan berbaris 3 adalah 1.905 pohon dengan perhitungan 3.810,8 meter dibagi 6 dengan berbaris 3 adalah 1.905 ;
- Bahwa didalam kontrak anakan pohon kelapa yang akan ditanam adalah sebanyak 4.000 anakan sedangkan jumlah maksimal pohon kelapa yang bisa ditanam adalah sebanyak 1.905 anakan pohon kelapa ;
- Atas pendapat ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4. AHLI DJAMALUDIN L KUBA , ST, Dipl, Chart, Eng
- Bahwa ahli adalah ahli dalam bidang pengukuran dan pemetaan ;
- Bahwa ahli pernah mengikuti pelatihan Sistim Informasi Globalm untuk daerah pesisir Indonesia di Jogjakarta pada tahun 1997 dan juga mengikuti sertifikasi Tenaga Ahli Konsultan dalam bidang Pengawas Jalan dan Jembatan di Semarang pada tahun 2009 ;
- Bahwa ahli bersama dengan Tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku pernah mengukur Pulau Kassa pada tahun 2012 ;
- Bahwa dari hasil pengukuran pulau Kassa dengan titik-titik koordinat UTM (X,Y,Z) kemudian data – data tersebut dipindahkan ke program Microsoft Office Exel kemudian dipindahkan lagio ke program Notepad, selanjutnya program – program tersebut dipindahkan ke Program Autocad Land Development sehingga titik-titik koordinat tersebut dengan sendirinya terbentuk peta Pulau Kassa , selanjutnya hali menghitung luas dengan menggunakan Software Autocad Land Development sehingga diperoleh luas pulau Kassa adalah 510885,7107 meter persegi atau 51, 088 hektar dan jarak keliling pulau Kassa adalah 3810, 0789 meter atau 3,81 kilo meter ;
- Bahwa dengan methode dan perlatan survey yang ahli gunakan tingkat kesalahannya hanya 0,0098 meter per titik dan dalam survey yang ahli lakukan di pulau Kassa terdapat 80 titik sehingga jika faktor kesalahan tersebut dikalikan dengan jumlah titik yang ada maka akan diperoleh 0,0098 meter X 80 = 0,784 merter jadi faktor kesalahan dalam pengukuran tersebut hanya sebesar 0, 784 meter atau kurang dari 1 meter dengan demikian tingkat akurasinya adalah 97,29 % sehingga secara tehnis hasil tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena tingkat akurasi dalam ilmu geodesi adalah 93, 96 % dan apabila tingkat akurasinya diatas 96 % berarti hasil pengukuran sudah sangat baik ;
- Bahwa alat yang ahli gunakan untuk mengukur pulau Kassa adalah Trimble GPS atau alat khusu pemetaan dan meter rol ;
- Bahwa setelah melakukan pengkuran selanjutnya dibuatkan laporan untuk diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan ;
- Bahwa menurut ahli luas pulau Kassa adalah 51 hektar kalau 200 hektar tidak mungkin
- Bahwa yang ahli lakukan ketika melakukan pengukuran di pulau Kassa dengan cara ahli berdiri pada satu titik pada titik awal , kemudian ahli buat titik kedua selanjutnya dengan meter manual ahli mengukur jarak antara titik awal dengan titik kedua, setelah mendapatkan panjang dari hasil pengukuran manual lalu ahli mengambil data dengan GPS Trimbel pada kedua titik tersebut dan dari data koordinat UTM yang berbentuk X,Y,Z ahli hitung jarak dan arahnya dan setelah mendapatkan hasilnya, maka dari hasil tersebut kemudian dibandingkan dengan hasil alat ukur meter manual dan perbedaan antara hasil ukur kedua alat tersebut tidak lebih dari 0, 072 centi meter maka hasil tersebut dianggap benar dan jika perbedaan hasil ukur kedua alat telah selesai maka ahli melanjutkan pengukuran alat Trimbel GPS dengan cara berjalan mengelilingi pulau Kassa searah jarum jam dan apabila jalur pengukuran tidak lurus maka tiap jarak 20-25 meter ahli mengambil titik koordinat baru, namun jika jalur pengukuran lurus maka setiap 75 meter ahli mengambil titik koordinat begitu seterusnya hingga kembali ke titik awal pengukuran ;
- Atas pendapat ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dimuka persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah sebagai kontraktor untuk pekerjaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pulau Kassa ;
- Bahwa pada waktu itu dilakukan pelelangan yang diikuti oleh tiga rekanan yaitu CV. Datu Abadi, CV. Atma Pratama dan CV, Hula Helu ;
- Bahwa perusahaan yang terdakwa pakai untuk ikut lelang adalah CV. Atma Pratama kepunyaan La Mane ;
- Bahwa La Mane telah memberikan Kuasa kepada terdakwa untuk menggunakan perusahaannya dengan Surat Kuasa Nomor : 03/CV.AP/X/2007 tanggal 3 Nopember 2007 ;
- Bahwa sebagai pemenang lelang dalam kegiatan tersebut adalah CV . Atma Pratama milik Ode Siwi dengan Direkturnya La Mane sedangkan terdakwai hanya sebagai pelaksana pekerjaan saja ;
- Bahwa saat itu CV . Atma Pratama mendapatkan tiga item pekerjaan yaitu pengadaan tanaman, penngadaan pupuk dan pembuatan 2 (dua) buah sumur namun yang terdakwai kerjakan hanya pembuatan 2 (dua) buah sumur saja sedangkan untuk pengadaan tanaman dan pengadaan pupuk dikerjakan oleh perusahaan yang lain karena sebelumnya ketika terdakwa, Max Kermite dan Said Kasturian dipanggil oleh Kepala Dinas, pada waktu itu Kepala Dinas mengatakan “ ini ada 3 (tiga) paket pekerjaan jadi masing-masing kerja 1 (satu) paket pekerjaan “ dan saat itu terdakwa bersama dengan Said Kasturian dan Max Kermite lengasung menyetujuinya dan sepakat untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh Kepala Dinas ;
- Bahwa untuk pekerjaan pengadaan tanaman yang melaksanakan adalah Said Kasturian dari CV Hula Helu , untuk pekerjaan pengandaan pupuk yang melaksanakan adalah Max Kermite dari CV. Datu Abadi sedangkan Terdakwai mengerjakan pekerjaan pembuatan 2 (dua) buah sumur ;
- Bahwa Terdakwa lupa kapan mengerjakan dua buah sumur tersebut ;
- Bahwa cara mengerjakan sumur adalah pada awalnya digali lalu diletakkan cincin atau gelang sumur dan juga dengan bahan material lain seperti semen, batu karang dan pasir ;
- Bahwa dalam mengerjakan sumur terdakwa tidak menggunakan beton bertulang karena adanya arahan dari Jonathan Pasireron selaku PPTK untuk pekerjaan pembuatan sumur agar menggunakan cincin saja atau gelang yang sudah langsung di cor dan saat itu Jonathan Pasireron sendiri yang membawa Terdakwa untuk pergi ketempat penjualan cincin atau gelang sumur di Waihatu dan ketika terdakwa mengerjakan pembuatan 2 (dua) buah sumur tersebut terdakwa tidak membaca kontrak ;
- Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kontrak ditandatangani oleh terdakwa, Max Kermite dan Said Kasturian ;
- Bahwa ketiga item pekerjaan tersebut terdapat dalam satu kontrak ;
- Bahwa dana yang dianggarkan untuk pembuatan 2 (dua) buah sumur tersebut dalam kontrak sebesar Rp.236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
- Bahwa cincin tersebut dibeli langsung , jadi ketika sumurnya digali oleh tukang langsung diletakkan cincinnya ;
- Bahwa didalam kontrak tidak disebutkan menggunakan cincin akan tetapi terdakwa menggunakannya atas arahan dan perintah dari Jonathan Pasireron selaku PPTK ;
- Bahwa Terdakwa bekerja atas dasar kontrak namun ketika dilapangan tidak sesuai dengan keinginan Jonathan Pasireron maka oleh Jonathan Pasireron disuruh untuk membongkar dan terdakwa harus mengerjakannya;
- Bahwa terdakwa telah menandatangani pencairan dana berdasarkan Surat Kuasa dari La Mane ;
- Bahwa seharusnya trdakwa bekerja berdasarkan kontrak bukan atas arahan dari Jonathan Pasireron ;
- Bahwa seharusnya yang mengerjakan ketiga item pekerjaan tersebut adalah terdakwa namun oleh karena sudah dipanggil oleh Kepala Dinas untuk membagi ketiga paket pekerjaan tersebut maka terdakwa melaksanakannya sesuai dengan yang telah dibagikan oleh Kepala Dinas yaitu pekerjaan 2 (dua) buah sumur ;
- Bahwa pada saat itu terdakwa tidak keberatan atas pembagian pekerjaan tersebut ;
- Bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Jonathan Pasireron sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai ucapan terimakasih ;
- Bahwa terdakwa telah menandatangani semua Berita Acara Pemeriksaan Barang dan terdakwa bertanggung jawab terhadap ketiga item pekerjaan tersebut ;
- Bahwa terkait dengan pekerjaan terdakwa tunduk pada Jonathan Pasireron selaku PPTK ;
- Bahwa tanda tangan yang ada dalam dokumen kontrak semua yang tanda tangan terdakwa dan ada satu tanda tangan yang bukan tanda tangan terdakwa ;
- Bahwa semua dokumen yang digunakan untuk proses pencairan dana pada tanggal 23 Desember4 2007 sudah disiapkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten SBB ;
- Bahwa terdakwa ikut lelang baru satu kali dan ketika proyek tersebut dibagi-bagi terdakwa tidak membantahnya ;
- Bahwa sebelumnya Jonathan Pasireron telah memberitahukan kepada terdakwa untuk mengerjakan dua buah sumur ;
- Bahwa terdakwa mengambil SP2D lalu mencairkan dana tersebut berdasarkan Kuasa dari la Mane selaku Direktur CV Atma Pratama sebagai pemenang lelang untuk kegiatan tersebut dan malam itu juga dananya bisa dicairkan ;
- Bahwa setelah dana dicairkan terdakwa bersama dengan Said Kasturian membawa uang tersebut ketempat kost Jonathan Pasireron untuk dibagi-bagikan dan terdakwa mengambil uang milik terdakwa sendiri untuk pembuatan 2 (dua) buah sumur dangkal sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta juta rupiah) dan sisanya diambil oleh Max Kermite dan Said Kasturian selanjutnya terdakwa meminta kepada Said Kasturian dan Max Kermite masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membayar pajak CV. Atma Pratama ;
- Bahwa setelah pekerjaan tersebut selesai masih ada sisa dana sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan dana yang saksi setor ke kas negara adalah sebesar Rp.67.888.033,- ( enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga puluh tiga rupiah) ;
- Bahwa dana yang terdakwa keluarkan untuk membuat 2 (dua) buah sumur adalah sebesar Rp.41.550.000,- (empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Direktur CV Atma Pratama sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai ucapan terimakasih ;
- Bahwa seharusnya terdakwa yang melaksanakan ketiga item pekerjaan tersebut namun oleh karena sebelumnya telah diatur , maka terdakwa hanya melaksanakan paket pekerjaan pembuatan 2 (dua) buah sumur saja;
- Bahwa terdakwa melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa di SP2D tercantum atas nama La Mane Direktur CV Atma Pratama ;
- Bahwa bendahara mengetahui kalau SP2D atas nama La Mane namun oleh karena sebelumnya terdakwa sering datang , lalu bendahara menyerahkan SP2D tersebut diserahkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :
| 1. | Dokumen Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat T.A 2007 |
| 2. | Asli Dokumen Pelaksanaan Angaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA/SKPD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 sebesar Rp. 7.347.101.327 |
| 3. | Asli Rancangan Teknik Kegiatan Konservasi P. Kassa T.A 2007, Lokasi Pulau Kassa, Luas 100 Ha, Desa Kaibobu, Kec. Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Prov. Maluku |
| 4. | Foto Copy Rencana Operasional Kegiatan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 |
| 5. | Foto Copy Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.14/Menhut-II/2006 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Pulau Kassa seluas 52, 80 Ha, yang terletak di Wilayah Kecamatan Seram Barat I Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan Fungsi Suaka Margasatwa. |
| 6. | Petikan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat No. : 821.-06 Tahun 2004 Tanggal 22 Juni 2004 |
| 7. | Surat Pernyataan Pelantikan No. 821.4/118/Tahun 2007 tanggal 1 Oktober 2007. |
| 8. | Keputusan Bupati Seram Bagian Barat, Nomor 954-221 Tentang Penunjukan atau Penetapan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 |
9. 10 | Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor : 821.2/329a/XI/2007 Tanggal 22 September 2007. Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007. Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor :027/259.a Tahun 2007, tanggal 21 Juli 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007. |
| 11 | Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 702/271/2007 Tanggal 31 Juli 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang |
| 12 | Asli Dokumen Lelang Pekerjaan Pengadaan Tanaman Pekerjaan Konservasi Pulau Kassa Lokasi Pengadaan Tanaman Konservasi Pulau Kassa Desa Kaibobu Kecamatan Kairatu, Piru ..September 2007 |
| 13 | Asli Dokumen Kontrak Nomor : 415.4/SPK/401.c/XI/2007, tanggal 7 November 2007, Pelaksana Kegiatan CV. ATMA PRATAMA TAHUN ANGGARAN 2007 |
| 14 | Foto Copy Dokumen Laporan Kagiatan Konservasi Pulau Kassa Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB (Laporan Akhir PPTK Tahun 2007) |
| 15 | 1 Jepitan Berkas Dokumen Pencairan Dana Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa yang terdiri dari ;
|
| 16 | 1(satu) jepitan Dokumen Belanja Pegawai PNS/Non PNS |
| 17 | 1 (satu) jepitan Dokumen Pencairan Belanja Perjalanan Dinas |
| 18 | Asli buku register SPM Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 |
| 19 | Buku register SP2D T.A 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten SBB |
| 20 | Buku Kas umum Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 |
| 21 | Buku panjar dan T.A 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan 2007 Kab. SBB |
| 22 | Realisasi panjar T.A 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 |
| 23 | Foto Copy penyampaian tindak lanjt hasil temuan BPK RI Ambon Nomor: 791/536/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008 |
| 24 | Bukti Setoran Tanggal 01 Desember 2008 Rp. 40.000.000,- Untuk Pengembalian Biaya Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahap Pertama, sesuai hasil penemuan BPK Tahun 2007 dan STS Nomor: 901/533/Dishutbun/XII/2008 pada Tanggal 01 Desember 2008 |
| 25 | Bukti Setoran Tanggal 27 Februari 2009 Rp.27.888.033,- Pengembalian Sisa Dana Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Sesuai hasil Temuan BPK Tahun 2007 dan STS Nomor: 901/82/Dishutbun II/2009 Pada Tanggal 27 Februari 2009 |
| 26 | 1 (satu) berkas Asli Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Kec. Seram Barat Kab. SBB Tahun 2007 |
| 27 | 1 (satu) berkas Foto Copy Dokumen Usulan Administrasi Pekerjaan Pengadaan Tanaman Konservasi Pulau Kassa Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB Tahun 2007 |
| 28 | 1 (satu) Lembar Koran Suara Maluku Sabtu 6 Oktober 2007 Tentang Pengumuman Pelelangan Umum Nomor: 802/04/PAN/X/2007. |
| 29 | 1 (satu) Lembar Asli Pengumuan Pelelangan Umum Nomor : 802/04/PAN/X/2007. |
| 30 | 1 (satu)Berkas FotoCopy Jadwal pelaksanaan lelang pada bulan Oktober 2007 |
| 31 | 1 (satu)Berkas Asli Laporan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Nomor:09/PAN/X/2007 Tanggal 27 Oktober 2007 |
| 32 | 1 (satu) jepitan asli usulan calon pemenang nomor : 15/PA/X/2007, tanggal 5 November 2007 |
| 33 | 1 (satu) jepitan asli risalah penjelasan pekerjaan (aanwijzing) tentang pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa dengan nilai HPS/OE sebesar Rp. 818.680.500. |
| 34 | 1 (satu) berkas asli pengumaman nomor : 17/PAN/XI/2007 tanggal 5 November 2007 |
| 35 | 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun 2007 Nomor : 34/SPM-LS/XII/2007, tanggal 13 Desember 2007, sebesar Rp. 814.066.780 |
| 36 | 1 (satu) jepitan surat keputusan Nomor : 903/399d/XI/2007 tanggal 05 November 2007 |
| 37 | 1 (satu) jepitan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB Nomor: 027/259.a tahun 2007 tanggal 31 Juli 2007 |
| 38 | 1(satu) jepitan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 082 Tahun 2004 tanggal 09 Maret 2004 Tentang Biaya Dokumen Lelang |
| 39 | 1(satu) jepitan Daftar Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pelelangan Umum Kegiatan Belanja Modal Pengadaaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB |
| 40 | 1 (satu) lembar Rincian Retribusi Kegiatan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB |
| 41 | 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa Nomor : 04/CV.AP/XI/2007, tanggal 16 November 2007 |
| 42 |
|
| 43 | Bukti Penyetoran Uang Ke Kas Daerah oleh Welem Putilehalat, SE |
| 44 | Berita Acara Penyitaan Uang sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Welem Putilehalat, SE tanggal 21 Januari 2013 |
| 45 | Berita Acara Penyitaan Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dari La Ode Masihu |
| 46 | Berita Acara Penitipan Barang Bukti Uang sejumlah Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, tanggal 25 September 2013 dan Bukti Penerimaan dari Bank Maluku No. KCU/06 Titipan Uang sebesar Rp. 250.000.000.- |
| 47 | Berita Acara Penitipan Barang Bukti Uang sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, tanggal 14 Agustus Tahun 2013 dan Bukti Penerimaan dari Bank Maluku No. KCU/06 Uang sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah). |
Menimbang, bahwa dari rangaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa alokasi dana untuk Kegiatan Konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA-SKPD ) Nomor : 2.02.02.16.08.5.2 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) yang dipergunakan untuk :
Belanja Pegawai (PNS dan Non PNS) sebesar Rp.140.900.000,- (seratus empat puluh juta sembilan ;
Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp.30.650.000,- (tiga puluh jjuta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Belanja Modal Pengadaan Tanaman sebesar Rp.828.450.000,- (delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk :
Pengadaan tanaman yang terdiri dari :
pengadaan anakan pohon kelapa sebanyak 4.800 anakan dengan harga tiap anakan sebesar Rp.12.000,- total Rp.57.600.000,-
pengadaan anakan pohon ketapang sebanyak 7.800 anakan dengan harga tiap anakan sebesar Rp.12.000,- total sebesar Rp.93.600.000,-
pengadaan anakan pohon beringin sebanyak 6.500 anakan dengan harga tiap anakan sebesar Rp.12.300 total sebesar Rp. 79.950.000,-
pengadaan anakan pohon kasuari sebanyak 6.500 anakan dengan harga tiap anakan Rp.12.300,- total sebesar Rp.79.950.000,- ;
Pupuk Kandang sebanyak 32.000 kiligram dengan harga tiapm kilogram sebesar Rp.7.900 tiap kilogram total Rp.252.800.000,- ;
Pembuatan Sumur 2 (dua) buah tiap sumur dengan harga Rp.118.000.000,- total Rp.236.000.000,- ;
Keuntungan dan PPH 12 % senilai Rp.14.166.780,- ;
- Bahwa Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Kegiatan Konservasi Pulau Kassa awalnya disusun oleh saksi Jonathan Pasireron selaku Kepala Bidang Bina Program dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, yang kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), selanjutnya Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan tersebut ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor : 2.02.02.16.08.5.2, dimana di dalam DPA tersebut tercantum volume Pulau Kassa adalah seluas 100 ha. Selanjutnya saksi Jonathan Pasireron selaku PPTK, saksi S.M Untajaya, S.Hut, N. Pentury, Roy Simatau dan N. Tomasoa telah menyusun Rancangan Teknik Kegiatan Konservasi Pulau Kassa, tanggal 21 September 2007 dan disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat saksi Ir. Z.P. Selanno, di mana pada rancangan teknik tersebut tercatat luas Lahan Pulau Kassa adalah 100 ha, namun berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.14/Menhut-II/2006, tanggal 18 Januari 2006 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Pulau Kassa sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan Fungsi Suaka Margasatwa, tercatat bahwa Luas Pulau Kassa hanya 52, 80 ha (lima puluh dua koma delapan puluh hektar). Hal ini didukung pula oleh keterangan dan Laporan hasil pengukuran terhadap luas pulau Kassa yang dilakukan oleh ahli independen saksi Djamaluddin L.Dipl.Chart, Eng, tanggal 22 Oktober 2012 dengan hasil pengukuran terhadap luas Pulau Kassa adalah seluas 51, 885 ha dengan jarak keliling 3,810 Km ;
- Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Tanaman dan Rehabilitasi Pula Kassa selanjutnya dibentuklah Panitia Pengadaan Barang/Jasa oleh Kepala Dinas Kehutanan Pertanian dan Perkebunan Kabupaten SBB dengan SK Nomor : 027/259.a tahun 2007 dengan susunan sebagai berikut Jance Samadara, S Sos sebagai Ketua Panitia. SM Untajana, S Hut sebagai Sekretaris dan Nicolebu Abdon, JJ Hendriks dan S Stania sebagai anggota ;
- Bahwa sesuai dengan dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa, Kegiatan Konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 dilaksanakan dengan metode pelelangan umum, namun dalam proses pelelangan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa hanya melakukan evaluasi atau penilaian administrasi sedangkan evaluasi teknis dan evaluasi kewajaran harga tidak dilakukan dan pelelangan tersebut hanya merupakan formalitas saja karena sebelumnya ada kerjasama antara terdakwa dengan saksi Jonathan Pasireron agar yang ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah CV. Atma Pratama ;
- Bahwa setelah dibentuk Panitia Pengadaan Barang / Jasa selanjutnya Panitia Pengadaan Barang / Jasa mengadakan lelang yang mana dalam pelelangan tersebut ada 3 (tiga) peserta yaitu CV. Hula Helu , CV. Datu Abadi dan CV Atma Pratama selanjutnya Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa mengusulkan CV.Atma Pratama untuk ditetapkan sebagai sebagai calon pemenang lelang melalui surat Nomor : 11/PA/X/2007, tanggal 30 Oktober 2007 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pelelangan saksi Jantje Izzak Samadara, S.Sos ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
- Bahwa atas usulan dari Panitia Pengadaan barang / Jasa tersebut selanjutnya Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Ir.Z.P Selanno selaku Pengguna Anggaran menetapkan CV.Atma Pratama sebagai Pemenang Lelang Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa dengan Surat Nomor : 903/391/XI/2007, tanggal 1 November 2007 Perihal Penetapan Pemenang Lelang, padahal CV.Atma Pratama tidak memiliki sertifikat asal usul bibit (sertifikat penangkar), teknik perbanyakan, lokasi dan letak persemaian, spesifikasi teknis, SK Pengada dan Pengedar yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta rekomendasi dari BPTH, yang merupakan syarat teknis yang harus dipenuhi oleh peserta lelang sebagaimana yang tertuang di dalam dokumen lelang ;
- Bahwa meskipun CV. Atma Pratama dengan direktur La Mane ditetapkan sebagai Pemenang Lelang namun pelaksanaan pekerjaan di lapangan dikerjakan oleh terdakwa sesuai surat kuasa No : 04/CV. AP/XI/2007, tanggal 16 November 2007.;
- Bahwa untuk melaksanakan Pekerjaan Pangadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007, kegiatan Konservasi Pulau Kassa, maka dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 415.4/SPK/401c/XI/2007, tanggal 7 November 2007, yang ditandatangani La Mane, Dir. CV.Atma Pratama, (namun oleh saksi La Mane di sangkal bahwa tanda tangan yang tertera dalam kontrak tersebut adalah tanda tangannya) dan saksi Jonathan Pessireron, S.Sos selaku PPTK, mengetahui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Ir. Z.P. Selanno. ;
- Bahwa nilai kontrak untuk pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp. 814.066.780.- (delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) , PPH dan keuntungan 12 % Rp.14.166.780,- dengan jangka waktu kerja selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 07 November 2007 s.d tanggal 21 Desember 2007;
- Bahwa rincian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak yang harus dikerjakan oleh CV Atma Pratama adalah sebagai berikut :
PENGADAAN TANAMAN :
Kelapa 4.800 anakan @ Rp. 12.000, total Rp. 57.600.000.-
Ketapang 7.800 anakan @ Rp. 12.000, total Rp. 93.600.000.-
Beringin 6.500 anakan @ Rp. 12.300, total Rp. 79.950.000.-
Kasuari 6.500 anakan @ Rp. 12.300, Total Rp. 79.950.000.-
PUPUK KANDANG
Pupuk kandang Sebanyak 32.000 kg @ Rp. 7.900, total Rp. 252.800.000.-
PEMBUATAN SUMUR DANGKA ;
Sebanyak 2 buah @ Rp. 118.000.000.- Total Rp. 236.000.000.-
KEUNTUNGAN dan PPH 12 % senilai Rp. 14.166.780.- ;
- Bahwa setelah CV Atma Pratama ditetapkan sebagai pemenang lelang selanjutnya terdakwa selaku Kuasa dari La Mane dipanggil oleh Kepala Dinas Kehutanan Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat bersama dengan Said Kasturian dan Max Kermite kedalam ruangan Kepala Dinas Kehutanan Pertanian dan Perkebunan Kabupaten SBB yang selanjutnya Kepala Dinas mengatakan agar pekerjaan tersebut dikerjakan oleh tiga orang yaitu untuk pekerjaan pengadaan tanaman dikerjakan oleh Said Kasturian, pengadaan pupuk dikerjakan oleh Max Kermite dan pekerjaan pembuatan 2 (dua) buah sumur dikerjakan oleh terdakwa. Dan atas hal tersebut tidak ada keberatan dari terdakwa walaupun dia sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan ketiga paket pekerjaan tersebut ;
- Bahwa telah ternyata sampai dengan selesainya jangka waktu kontrak, realisasi fisik pekerjaan di lapangan dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yaitu :
Untuk item pekerjaan pengadaan tanaman :
Kelapa :
Bahwa untuk pengadaan anakan pohon kelapa dalam volume kontrak 4.800 anakan volume realisasi hanya sebanyak 2.700 anakan yang dibeli dari Saksi Buce Hearie melalui Saksi Pendeta Chris Tamasela sebanyak 1.300 anakan, dibeli dari Saksi Stefanus Frangky Halumury sebanyak 1.200 anakan dan dibeli dari Saksi Henry Chrisitan Timisela sebanyak 200 anakan sehingga masih kurang sebanyak 2.100 anakan dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan dengan Ahli dari Dinas Kehutanan Kebupaten Maluku Tengah, anggota kelompok tani dan tim penyidik pada tanggal 23 Oktober 2012 di Pulau Kassa hanya terdapat 725 pohon kelapa karena yang lainnya mati , dengan demikian ada nilai kerugian sebesar Rp.25.200.000,-( Rp. 57.600.000,- - Rp.32.400.000,- =Rp.25.200.000,- ;
Ketapang,
Bahwa untuk pengadaan anakan pohon ketapang dalam kontraki volume 7.800 anakan , namun realisasi volume hanya 700 anakan yang dibeli dari saksi Pendete Wilhemus Mirpey dengan demikian ada selisih kurang 7.100 anakan, dan dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan dengan ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tengah, anggota kelompok tani dan tim penyidik tanggal 23 Oktober 2012 di Pulau Kassa hanya tinggal 130 pohon ketapang yang lainnya mati , dengan demikian terdapat nilai kerugian sebesar Rp. 85.200.000 ,- (Rp.93.600.000,- - Rp.8.400.000,-= Rp.85.200.000,- ;
Kasuari :
Bahwa untuk pengadaan bibit pohon kasuari dalam volume kontrak 6.500 dengan nilai sebesar Rp.79.950.000,- namun realisasi 0 atau dianggap tidak diadakan karena berdasarkan keterangan saksi Kersi Rupidara anggota kelompok tani yang dibenarkan oleh terdakwa bahwa anakan kasuari mereka cabut dari pulau Kassa dan kembali ditanam di pulau Kassa, dengan demikian terdapat selisih kurang 6.500 anakan dengan demikian nilai kerugian Rp.79.950.000,- ;
Beringin :
Bahwa dalam kontrak volumenya adalah 6.500, volume namun berdasarkan keterangan saksi Kersi Rupidara Bendahara Kelompok tani yang menurunkan dan menghitung anakan beringin pada saat itu hanya sebanyak 21 anakan, selisih kurang 6.479, hasil pemeriksaan fisik di lapangan dengan Ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tengah, anggota keompok tani dan tim penyidik hanya terdapat 2 (dua) pohon beringin putih, dengan nilai kerugian sebesar Rp.79.691.000,- (Rp.79.950.000,- - Rp.258.300,- = Rp. 79.691.000,-) Untuk pekerjaan pengadaan pupuk ;
Bahwa dengan demikian untuk pengadaan anakan tanaman ada kelebihan pembayaran (kekurangan pekerjaan) senilai Rp.270.041.700,- (dua ratus tujuh puluh juta empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) ;
Pupuk kandang yang harus diadakan oleh rekanan sesuai volume kontrak adalah sebanyak 32.000 kg dengan nilai kontrak sebesar Rp.257.522.250,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah), namun dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan terdapat karung rusak yang berisi material yang menurut kelompok tani merupakan pupuk namun dibiarkan terbengkalai di lokasi Pulau Kassa dan sama sekali tidak dipergunakan ;
Bahwa sesuai dengan hasil Penghitungan BPKP dan saksi Max Kermite i bahwa realisasi pengadaan pupuk senilai Rp. 59.850.000.- (lima puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan nilai kontrak adalah sebesar Rp. 252.800.000,-, (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 192.950.000.-(seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Untuk Pekerjaan Pengadan 2 (dua) buah Sumur ;
Sesuai volume kontrak sumur dangkal sebanyak 2 (dua) buah, volume realisasi sebanyak 2 buah, namun terdapat kekurangan volume karena dikerjakan tidak sesuai dengan rancangan teknis yang disusun oleh Te Jonathan Pesireron dkk. Biaya Pembuatan sumur dangkal sesuai kontrak adalah senilai Rp.236.000.000,-(dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan konstruksi beton cor, namun dalam pelaksanaanya menggunakan gelang atau cincin sumur siap pakai sehingga berdasarkan perhitungan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku yaitu Dominggus Wattimena, ST realisasi pembuatan 2 (dua) unit sumur dangkal hanya senilai Rp.41.124.305.-(empat puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima rupiah) yang terdiri dari pekerjaan persiapan sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus rupiah) pekerjaan pembuatan sumur dangkal I sebesar Rp.17.794.072,- ( tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh puluh dua rupiah) dan pekerjaan pembuatan sumur dangkal II sebe4sar Rp.12.830.232. ( dua belas juta delapan ratus tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) dan namun berdasarkan keterangan terdakwa selaku rekanan pelaksana pekerjan bahwa anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan 2 (dua) unit sumur dangkal di Pulau Kassa Tahun 2007 adalah sebesar Rp. 41.550.000.-(empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan demikian terdapat selisih kurang sebesar Rp.194.450.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) , yang mana atas selisih tersebut terdakwai telah mengembalikan kepada negara sebesar Rp.67.888.033 ,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga puluh tiga rupiah) dan Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa untuk pekerjaan 2 (dua) buah sumur Jonathan Pesireron, S.Sos bersama dengan saksi S.M Untajaya, S.Hut, N. Pentury, Roy Simatau dan N. Tomasoa yang menyusun rancangan teknik dengan konstruksi beton cor namun dalam pelaksanaannya Jonathan justru mengarahkan rekanan pelaksana pekerjaan yaitu terdakwa Welem Putilehalat, SE untuk membeli gelang atau cincin sumur siap pakai dengan harga yang lebih murah.;
- Bahwa meskipun realisasi pekerjaan Kegiatan Konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 belum dilaksanakan sesuai kontrak, namun Jonathan Pesireron, S.Sos selaku PPTK telah membuat Laporan Kegiatan Konservasi Pulau Kassa, Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2007, termasuk pekerjaan pengadaan tanaman rehabilitasi pulau Kassa telah direalisasikan 100 %, yang dilampiri dengan foto dokumentasi kegiatan tertanggal 04 Oktober 2007, padahal kontrak baru ditanda tangani pada tanggal 7 November 2007. ;
- Bahwa sebagai syarat proses pencairan dana Jonathan Pesireron, S.Sos, selaku PPTK telah menandatangani dokumen pendukung pembayaran berupa ;
1) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 093/BAP/404.a/XI/07, tanggal 9 November 2007 (2 hari setelah terdakwa menandatangani kontrak, dan SPMK tanggal 07 November 2007 ) yang isinya menyatakan bahwa pihak pertama telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik atas pekerjaan pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa yang diberikan oleh pihak pertama, padahal pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh rekanan ;
2) Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 28/CV-AP/XI/2007, tanggal 08 November 2007 (1 hari setelah ditanda tanganinya kontrak dan SPMK tanggal 7 November 2007) mengetahui kepala dinas selaku Pengguna Anggaran, yang isinya menyatakan bahwa pekerjaan telah diterima dalam keadaan 100 % baik dan lengkap sesuai dengan jenis volume dan jenis barang pada Surat Perjanjian Kerja, dan
3) Berita Acara Pembayaran, Nomor : 903/BAP/414.a/XI/07, tanggal 12 November 2007 (5 hari setelah ditanda tanganinya kontrak dan SPMK, tanggal 7 November 2012), yang isinya rekanan berhak menerima pembayaran yang selanjutnya atas dasar dokumen tersebut diatas bendahara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat dengan membuat dokumen pembayaran berupa SPP.Nomor : 34/SPP1-LS/XII/2007, 13 Desember 2007, SPM No. 34/SPM-LS/XII/2007, tgl. 13 Desember 2007, kemudian diteruskan kepada bagian keuangan Kabupaten Seram Bagian Barat untuk proses SP2D. Selanjutnya bagian keuangan menerbitkan SP2D tanggal 17 Desember 2007 tanpa nomor untuk keperluan belanja Modal Pengadaan Tanaman Konservasi Pulau Kassa sebesar Rp.814.066.780.-(delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) tanpa No.Rekening. yang selanjuutnya SP2D tersebut oleh terdakwa diambil dari saksi Afrida Lido staf pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Seram Bagian Barat ;
- Bahwa walaupun pekerjaan belum dikerjakan seluruhnya dan ada pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak selanjutnya terdakwa membawa SP2D tersebut dan di cairkan pada tanggal 17 Desember 2007 di BPDM Cabang Piru ;
- Bahwa dari nilai yang tertera dalam SP2D setelah dipotong pajak maka dana yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.799.900.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya uang yang sudah dicairkan oleh terdakwa tersebut dibawa ke kamar kost saksi Jonathan Pesireron, S.Sos lalu dibagi-bagikan kepada terdakwa sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) , saksi Said Kasturian sebesar Rp.253.500.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) saksi Max Karmite sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juuta rupiah) dan Saksi Stefanus Franky Hulumury untuk membayar anakan kelapa sebesar Rp.54.200.000,- (lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa selanjutnya meminta kepada Said Kasturian dan Max Kermite masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membayar pajak CV. Atma Pratama ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang perkara ini yang mempunyai relevansi dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penunut Umum dengan dakwaan Subsidiaritas sebagai berikut ;
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan Subsidiaritas sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan Dakwaan Subsidair namun apabila Dakwaan Primair tidak terbukti barulah dipertimbangkan Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Primair melakukan Tindak Pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara melawan hukum ;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara ;
5. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 ini, tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “ setiap orang ” tersebut, oleh karenanya sesuai dengan pengertian yang diberikan dalam pasal 1 angka 3 diatas, maka subyek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ini dapat berupa “ orang perorangan “ dan/atau “ korporasi”, sedangkan pengertian “ korporasi” itu sendiri adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ ini sepadan dengan kata “ barang siapa “ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “ Setiap orang “ melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, yakni berdasarkan surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang sebagai terdakwa dipersidangan, yaitu WELEM PUTILEHSLAT. SE. yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka yang dimaksud “ setiap orang “ disini adalah Terdakwa yaitu WELEM PUTILEHSLAT. SE. selaku “ orang perorangan “, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan, yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum yang terjadi, pengertian “ secara melawan hukum “ sebagaimana tersebut diatas, telah mengalami perubahan, hal ini terlihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2006 No. 003/PUU-IV/2006 yang pada intinya menyatakan, penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi: yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiilyakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam pasal 28 d ayat (1) UUD 1945 ;
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan apakah Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE. yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini, telah dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Ahli dan pengakuan Terdakwa bahwa Pada Tahun Anggaran 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh alokasi anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor : 2.02.02.16.08.5.2, untuk pelaksanaan Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Kegiatan Konservasi Pulau Kassa ;
Menimbang, bahwa sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dana sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) tersebut dipergunakan untuk belanja kegiatan berupa :
Belanja Pegawai (PNS dan Non PNS) sebesar, Rp. 140.900.000.- (Seratus empat puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Perjalanan Dinas, sebesar Rp. 30.650.000.- (tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Belanja Modal Pengadaan Tanaman sebesar Rp. 828.450.000.- (delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang,bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut selanjutnya dilaksanakan pelelangan yang diikuti oleh CV. Datu Abadi , CV. Hula Helu dan CV Atma Pratama dan selanjutnya CV Atma Pratama ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bgian Barat yang menyatakan pekerjaan pengadaan tanaman dan rehabilitasi hutan pulau Kassa dilaksanakan oleh CV . Atma Pratama dengan Direkturnya La Mane namun dikuasakan kepada terdakwa Wellem Puttileihala berdasarkan surat kuasa No : 04/CV. AP/XI/2007, tanggal 16 November 2007 ;
Menimbang, bahwa nilai kontrak untuk pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten seram Bagian Barat adalah sebesar Rp.814.066.780.- (delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), dengan jangka waktu kontrak selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 07 November 2007 s.d tanggal 21 Desember 2007, dengan Rincian Pekerjaan sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
PENGADAAN TANAMAN :
Kelapa 4.800 anakan @ Rp. 12.000, total Rp. 57.600.000.-
Ketapang 7.800 anakan @ Rp. 12.000, total Rp. 93.600.000.- ;
Beringin 6.500 anakan @ Rp. 12.300, total Rp. 79.950.000.-;
Kasuari 6.500 anakan @ Rp. 12.300, Total Rp. 79.950.000.-;
PUPUK KANDANG
Pupuk kandang Sebanyak 32.000 kg @ Rp. 7.900, total Rp.252.800.000.- ;
PEMBUATAN SUMUR DANGKAL
Sebanyak 2 buah @ Rp. 118.000.000.- Total Rp. 236.000.000.- ;
KEUNTUNGAN dan PPH 12 % senilai Rp. 14.166.780.- ;
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa selaku Kuasa dari CV.Atma Pratama yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang untuk mengerjakan ketiga item pekerjaan tersebut sebagaimana tercantum di dalam kontrak tetapi tidak dikerjakan seluruhnya oleh terdakwa selaku pemenang lelang namun setelah mendapat arahan dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat saat itu dan disetujui oleh terdakwa maka ketiga peket pekerjaan tersebut dibagi-bagi yaitu untuk pekerjaan pengadaan 2 (dua) buah sumur dengan nilai sebesar Rp.236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) dikerjakan oleh terdakwa, pekerjaan pengadaan tanaman dengan nilai sebesar Rp. 311.100.000,- (tiga ratus sebelas juta seratus ribu rupiah) dikerjakan oleh Said Kasturian sedangkan pekerjaan pengadaan pupuk kandang dengan nilai sebesar Rp.252.800.000,- (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dikerjakan oleh Max Kermite ;
Menimbang, bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan pasal 32 ayat (4) Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang/Jasa dan perubahanya yang menyebutkan :
“Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang/jasa spesialis” ;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa belum melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak Nomor : 415.4/SPK/401c/XI/2007 yang ditandatangani tanggal 07 November 2007 dan tidak sesuai rancangan teknis kegiatan konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 namun Jonathan Pasireron selaku PPTK telah menerbitkan :
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 093/BAP/404.a/XI/07, tanggal 9 November 2007 (2 hari setelah kontrak ditandatangani, dan SPMK tanggal 07 November 2007) yang isinya menyatakan bahwa pihak pertama telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik atas pekerjaan pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa yang diberikan oleh pihak pertama, padahal pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh rekanan;
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 28/CV-AP/XI/2007, tanggal 08 November 2007 (1 hari setelah ditanda tanganinya kontrak dan SPMK tanggal 7 November 2007) mengetahui kepala dinas selaku Pengguna Anggaran, yang isinya menyatakan bahwa pekerjaan telah diterima dalam keadaan 100 % baik dan lengkap sesuai dengan jenis volume dan jenis barang pada Surat Perjanjian Kerja, dan
Berita Acara Pembayaran, Nomor : 903/BAP/414.a/XI/07, tanggal 12 November 2007 (5 hari setelah ditanda tanganinya kontrak dan SPMK, tanggal 7 November 2012), yang isinya rekanan berhak menerima pembayaran, padahal terdakwa tahu betul isi berita acara tersebut tidak benar namun dijadikan sebagai dokumen pencairan tanpa ada jaminan bank yang nilainya sebesar nilai pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, hal mana menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 169/ PMK.05/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran yang menyatakan “Permintaan pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100 % harus dilampiri asli jaminan bank dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum yang selanjutnya atas dasar dokumen tersebut diatas bendahara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat dengan membuat dokumen pembayaran berupa SPP.Nomor : 34/SPP1-LS/XII/2007, 13 Desember 2007, SPM No. 34/SPM-LS/XII/2007, tgl. 13 Desember 2007, kemudian diteruskan kepada bagian keuangan Kabupaten Seram Bagian Barat untuk proses SP2D. Selanjutnya bagian keuangan menerbitkan SP2D tanggal 17 Desember 2007 tanpa nomor untuk keperluan belanja Modal Pengadaan Tanaman Konservasi Pulau Kassa sebesar Rp.814.066.780.-(delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) tanpa No.Rekening. yang selanjuutnya SP2D tersebut oleh terdakwa diambil dari saksi Afrida Lido staf pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Seram Bagian Barat yang selanjutnya oleh terdakwa SP2D tersebut dicairkan di BPDM Cabang Piru padahal prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa belum mencapai 100 % sebagaimana tercantum dalam kontrak tanpa dilampiri dengan jaminan bank yang nilainya adalah sama dengan pekerjaan yang belum diselesaikananya dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap pasal 9 ayat (1) Peratura Menteri Keuangan RI Nomor 169/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran yang menyatakan “ permintaan pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100 % harus dilampiri asli jaminan bank dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum di selesaikan ;
Menimbang, bahwa dari nilai yang tertera dalam SP2D setelah dipotong pajak maka dana yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.799.900.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya uang yang sudah dicairkan oleh terdakwa tersebut dibawa ke kamar kost saksi Jonathan Pesireron, S.Sos lalu dibagi-bagikan kepada terdakwa sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) , Said Kasturian sebesar Rp.253.500.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Max Karmite sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juuta rupiah) dan Saksi Stefanus Franky Hulumury untuk membayar anakan kelapa sebesar Rp.52.400.000,- (lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa meminta kepada Said Kasturian dan Max Kermite masing-masing Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membayar pajak ;
Menimbang, bahwa R.Wiyono SH dalam bukunya pembahasan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit sinar grafika halaman 39, menyatakan bahwa unsur melawan hukum dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa pendapat diatas mengandung pengertian bahwa unsur secara melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) adalah perbuatan bertentangan dengan hukum formil yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi (sengaja sebagai maksud/opzet als oogmerk) ;
Menimbang, bahwa secara normatif Terdakwa telah melanggar aturan dalam Kontrak dan Keppres No. 80 Tahun 2003, dimana keduanya mewajibkan Terdakwa sebagai Pelaksana Pekerjaan telah ternyata tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan juga bertentangan dengan pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 169/PMK.05/2009 namun perbuatan ntersebut harus dilihat sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti sempit (lex specialis) yang berkaitan dengan penyalahgunaan kesempatan yang ada pada diri terdakwa selaku pelaksana pekerjaan. Oleh sebab itu sesuai dengan asas lex spesialis derogat lex generalis maka terhadap perbuatan terdakwa lebih tepat diterapkan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa selain itu dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006, maka unsur melawan hukum sebagai salah satu species dari genus perbuatan melawan hukum tidak terdapat dalam perbuatan Terdakwa, karena secara formil tidak ada ketentuan hukum bersanksi pidana yang dilanggar oleh Terdakwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur melawan hukum tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu Unsur Secara Melawan Hukum sebagaimana yang telah diuraikan di dalam Dakwaan Primair tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi. menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
4. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut Majelis telah membuktikannnya pada saat menguraikan dakwaan Kesatu Primair dan terhadap unsur tersebut Majelis telah menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Majelis tidak akan membuktikan lagi dan mengambil seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair ke dalam seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
AD. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa kata “ dengann tujuan” dalam perumusan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur pertama ini adalah kehendak untuk diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi dan dalam doktrin hukum pidana, “ niat “ atau “ kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana ini, belumlah mewrupakan “ strafbaar feit” atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia barulah merupakan strafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai ;
Menimbang, bahwa kata “ menguntungkan “ dalam unsur pasal ini mengandung pengertian mendapatkan keuntungan atau mendapatkan sesuatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan, dan kata “ kewenangan” dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, sedangkan kata “ kesempatan” berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan “ sarana “ berarti sebagai suatu alat, cara atau media ;
Menimbang, bahwa “ jabatan “ dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas Negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah “ kedudukan” lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan itu ;
Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalah-gunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :
Penyalah-gunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau Peraturan-peraturan lain ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa mencermati redaksi ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” setelah unsur ”yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” dimana unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk ”kesengajaan” atau ”opzet” atau ”dolus”, sehingga mengacu pada Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa cara penempatan unsur ”kesengajaan” dalam ketentuan pasal pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnya yaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan dari si pelaku in casu Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa sekalipun CV.Atma Pratama yang dikuasakan kepada terdakwa dari La Mane ditetapkan sebagaii pemenang lelang, namun dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, ketiga item pekerjaan yaitu pengadaan tanaman, pengadaan pupuk dan Pengadaan Sumur Dangkal tidak dikerjakan seluruhnya oleh Terdakwa selaku pemenang lelang, melainkan ketiga item pekerjaan tersebut oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat saat itu dibagi-bagi, yaitu untuk item pekerjaan pengadaan tanaman yang terdiri dari tanaman kelapa sebanyak 4.800 anakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.57.600.000. ( lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), tanaman Ketapang sebanyak 7.800 tanaman dengan nilai kontrak Rp.93.600.000,-, anakan tanaman Beringin sebanyak 6.500 tanaman dengan nilai kontrak Rp. 79.950.000 dan tanaman Kasuari sebanyak 6.500 tanaman dengan nilai kontrak Rp.79.950.000,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp.311.100.000,- dikerjakan oleh saksi Said Kasturian, item pekerjaan pengadaan pupuk kandang sebanyak 32.000 kg dengan nilai kontrak sebesar Rp.252.800.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua rupiah) dikerjakan oleh Max Karmite, sedangkan untuk item pekerjaan pengadaan 2 (dua) buah sumur dengan nilaii kontrak sebesar Rp.236.000.000 (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) dikerjakan oleh terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa didepan persidangan yang menyatakan bahwa atas kemenangan CV Atma Pratama sebagai pemenang lelang sudah diatur sebelumnya dengan demikian ada konspirasi antara terdakwa bersama dengan Jonathan Pasireron dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ;
Menimbang, bahwa telah ternyata sudah ada kesepakatan atau kerja sama dan keterlibatan terdakwa dalam pekerjaan Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun 2007 karena sudah ada kesepakatan antara terdakwa, saksi Jonathan Pasireron, saksi Said Kasturian, dan skasi Max Kermite yang merupakan tujuan dari terdakwa untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri maupun menguntungkan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan – pekerjaan dalam kegiatan Rehabilitasi Pulau Kassa terdapat kekurangan sebagai berikut :
Pekerjaan Pengadaan Tanaman :
tanaman Kelapa, dari volume kontrak 4.800 dengan harga tiap tanaman senilai Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang terealisasi hanya sebanyak 2.700 anakan dengan demikian terdapat selisih kurang sebanyak 2.100 anakan dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan dengan Ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tengah, anggota kelompok tani dan tim penyidik pada tanggal 23 Oktober 2012 di Pulau Kassa hanya terdapat 725 pohon kelapa, ;
tanaman Ketapang, dari volume 7.800 anakan dengan nilai setiap anakan Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) volume realisasi 700 anakan selisih kurang 7.100 anakan, dan dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan dengan ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tengah, anggota kelompok tani dan tim penyidik tanggal 23 Oktober 2012 di Pulau Kassa hanya terdapat 130 pohon ketapang, ;
Tanaman Kasuari, volume kontrak 6.500 anakan dengan nilai Rp.12.300,- (dua belas ribu tiga ratus rupiah) volume realisasi 0 atau dianggap tidak pernah dilakukan pengadaan anakan tanaman kasuari karena berdasarkan keterangan saksi Kersi Rupidara salah seorang anggota Kelompok Tani yang menerangkan tidak ada yang membawa anakan tanaman kasuari ke Pulau Kassa dan pada saat itu saksi Kersi Rupidara dan kelompok tani lainnya disuruh oleh pegawai Dinas Kehutanan untuk mencabut anakan kasuari yang ada di pulau Kassa lalu menanamnya kembali di pulau Kassa tersebut pada tempat yang ditentukan ;
Tanaman Beringin, dari volume kontrak 6.500 dengan hyarga tiap anakan Rp.12.300,- (dua belas ribu tiga ratus rupiah), volume berdasarkan keterangan saksi Kersi Rupidara Bendahara Kelompok tani yang menurunkan dan menghitung anakan beringin pada saat itu hanya sebanyak 21 anakan, selisih kurang 6.479 anakan, dan dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan dengan Ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tengah, anggota kelompok tani dan tim penyidik hanya terdapat 2 (dua) pohon beringin putih ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran oleh negara sebesar Rp.270.041.700,- (dua ratus tujuh juta empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) ;
Pekerjaan Pengadaan Pupuk Kandang :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Max Millian Kermite, SP dihadapan persidangan menyatakan bahwa pengadaan pupuk kandang tersebut dilaksanakan oleh saksi Max Millian Kermite SP yang dibeli dari Murjianto pada tahun 2007 senilai Rp.40.000.000,-tanpa ada kwitansi pembelian dan Murjianto memperoleh pupuk kandang dari warga masyarakat sekitar desa Waimital. Selanjutnya unntuk membawa pupuk tersebut ke pulau Kassa Max Millian Kermite, SP mengeluarkan biaya-biaya untuk transport dari Waipirit ke pulau Kassa sebanyak 16 kali sebesar Rp. 16.000.000,- biaya pikul sebesar Rp. 2.000.000,- biaya pembelian karung 300 bh sebesar Rp. 450.000,- dan biaya transport dari Gemba ke Waipirit sebesar Rp. 1.400.000,- sehingga untuk pengadaan pupuk kandang tersebut sampai lokasi di Pulau Kassa, saksi Max Millian Kermite, SP mengeluarkan uang sebanyak Rp. 59.850.000,-. ;
Menimbang, bahwa dari realisasi pengadaan pupuk yang hanya senilai Rp. 59.850.000,- adalah jauh dibawah nilai kontrak yang sebesar Rp. 252.800.000.- untuk pupuk kandang sebnyak 32.000 kilo gram ( 32 tok ) karena pupuk yang dibeli oleh saksi Max Millian Kermite, SP tidak sesuai standard yang diinginkan. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran oleh negara sebesar Rp. 192.950.000,- (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam rangka mengerjakan pengadaan pengadaan pupuk tersebut saksi Max Millian Kermite menerima dana dari terdakwa Wellem Puttileihalat sebesar Rp.190.000.000 selanjutnya dana tersebut oleh saksi Max Mililian Kermite diberikan kepada terdakwa untuk diberikan kepada Jonathan Pasireron sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), diberikan kepada John Lasamahu sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kemudian John Lasamahu memberikan kepada saksi Max Maillian Kermite sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan oleh saksi Max Millian Kermite diberikan kepada Chripinus Rejaan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi Max Millian Kermite hanya mendapat sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Pembuatan 2 (dua) buah sumur :
Menimbang, bahwa untuk Pekerjaan Pengadaan 2 (dua) buah Sumur sesuai dengan rancangan tehnis yang dibuat oleh Jonathan Pasireron dan kawan-kawan adalah dengan menggunakan konstruksi beton cor denga nilai kontrak sebesar Rp.236.000.000,-(dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) tetapi dalam pelaksanaan Jonathan Pasireron justru mengarahkan terdakwa selaku rekanan pelaksana pekerjaan untuk membeli gelang atau cincin sumur siap pakai dengan harga yang jauh lebih murah dan atas arahan dari Jontahan Pasireron tersebut terdakwa seharusnya menolaknya namun terdakwa menyetujui karena harga sumur yang terbuat dari cicncin adalah lebih murah daripada yang terbuat dari beton cor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Welem Putilehalat SE selaku rekanan pelaksana pekerjaan pembuatan 2 (dua) buah sumur bahwa anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan 2 (dua) buah sumur dangkal di Pulau Kassa Tahun 2007 adalah sebesar Rp. 41.550.000.-(empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan berdasarkan keterangan ahli D.Wattimena ST dan alat bukti surat berupa hasil laporan fisik ahli teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku No 690/247 tanggal 29 Oktober 2012 yang menyatakan besarnya pembuatan sumur dangkal tersebut sebesar Rp.41.124.000.-(empat puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dimana angka tersebut diperoleh dari realisasi volume berdasarkan pemeriksaan ahli fisik teknis dikalikan dengan standar biaya yang diambil dari basic price Provinsi Maluku TA.2007 untuk kabupaten Seram Bagian Barat. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran oleh negara sebesar Rp 194.450.000,-(seratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Menimbang , bahwa terdakwa telah mengembalikan kepada Negara uang sebesar Rp.67.888.033,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu) yang dibayarkan dua kali masing-masing sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Rp.27.888.033,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga puluh tiga rupiah) dan terdakwa juga telah mengembalikan kerugian keuanga negara melalui Jaksa sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam kedudukan terdakwa selaku rekanan pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pengadaan tanaman, pengadaan pupuk kandang dan pembuatan 2 (dua) buah sumur untuk kegiatan Konservasi, Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa tahun 2007 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat, terdakwa mempunyai kesempatan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, baru kemudian terdakwa berhak memperoleh pembayaran 100 % namun demikian sekalipun terdakwa belum melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak terdakwa telah melakukan pencairan 100 % terhadap anggaran pekerjaan tersebut ;
Menimbang , bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas adalah perbuatan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada diri terdakwa karena kedudukannya selaku Rekanan Kegiatan Konservasi Pulau Kassa, Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007, berdasarkan surat kuasa Nomor : 04/CV.AP/XI/2007 tanggal 16 November 2007 dari La Mane selaku Direktur CV Atma Pratama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas terkait dengan unsur ini terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana diuraiakan diatas tidak atas paksaan yang tidak bisa dihindarinya terdakwa dengan sadar memegang peran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
AD. 3 Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif yang artinya jika salah satu sub unsure telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum frasa “ merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi ;
Menimbang, yang dimaksud merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “ merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “ Keuangan Negara “ , di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun Daerah ;
Menimbang, bahwa Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berhak yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kahidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa untuk menghitung adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, dalam undang–undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan bahwa lembaga /instansi yang berwenang untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP, namun tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan Hakim-Hakim baik di peradilan umum maupun peradilan Tipikor dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK/BPKP merupakan perhitungan dalam kerangka Tata Kelola Keuangan yang bersifat Administratif, sedangkan perhitungan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum cq Majelis Hakim adalah dalam kerangka Yuridis, dan akan sampai pada kesimpulan dapat tidaknya seseorang dipertanggung-jawabkan atas kesalahan Tata Kelola Keuangan yang dilakukannya ;
Menimbang , bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 813.K/Pid//1987 tanggal 29 Juni 1987 dalam perkara atas nama terdakwa Ida Bagus Wedhayang yang menyatakan bahwa jumlah kerugian keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnnya kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta barang bukti yang diajukan dipersidangan saling bersesuaian, bahwa pada tahun 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh alokasi anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor : 2.02.02.16.08.5.2, untuk pelaksanaan Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Kegiatan Konservasi Pulau Kassa. Sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dana sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) tersebut dipergunakan untuk belanja kegiatan berupa :
Belanja Pegawai (PNS dan Non PNS) sebesar, Rp. 140.900.000.- (Seratus empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Perjalanan Dinas, sebesar Rp. 30.650.000.- (tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Belanja Modal Pengadaan Tanaman sebesar Rp. 828.450.000.- (delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dari BPKP ,kegiatan pengadaan tanaman rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007, dalam Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kegiatan Konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007, adalah bersumber dari APBD sehingga termasuk ke dalam pengertian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa nilai kontrak untuk pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp. 814.066.780.- (delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), dengan jangka waktu kontrak selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 07 November 2007 s.d tanggal 21 Desember 2007, dengan Rincian Pekerjaan sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
I. PENGADAAN TANAMAN :
Kelapa 4.800 anakan @ Rp. 12.000, total Rp. 57.600.000.- ;
Ketapang 7.800 anakan @ Rp. 12.000, total Rp. 93.600.000.-;
Beringin 6.500 anakan @ Rp. 12.300, total Rp. 79.950.000.- ;
Kasuari 6.500 anakan @ Rp. 12.300, Total Rp. 79.950.000.- ;
II. PUPUK KANDANG
Pupuk kandang Sebanyak 32.000 kg @ Rp. 7.900, total Rp. 252.800.000.- ;
III. PEMBUATAN SUMUR DANGKAL
Sebanyak 2 buah @ Rp. 118.000.000.- Total Rp. 236.000.000.- ;
IV. KEUNTUNGAN dan PPH 12 % senilai Rp. 14.166.780.- ;
Mnimbang, bahwa sampai dengan selesainya jangka waktu kontrak, realisasi fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai kontrak yang terdiri dari :
Pekerjaan Pengadaan Tanaman yang terdiri dari :
Kelapa, dari volume kontrak 4.800 volume dengan harga tiap anakan sebesar Rp.12.000,- realisasi hanya sebanyak 2.700 anakan sehingga terdapat selisih kurang sebanyak 2.100 anakan dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan dengan Ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tengah, anggota kelompok tani dan tim penyidik pada tanggal 23 Oktober 2012 di Pulau Kassa hanya terdapat 725 pohon kelapa, dengan demikian ada selisih kurang / kerugian sebesar Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) ;
Ketapang, dari volume 7.800, volume dengan harga tiap anakan sebesar Rp.12.000,- realisasi 700 anakan selisih kurang 7.100 anakan, dan dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan dengan ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tengah, anggota kelompok tani dan tim penyidik tanggal 23 Oktober 2012 di Pulau Kassa hanya terdapat 130 pohon ketapang, dengan demikian ada selisih kurang/kerugian sebesar Rp.85.200.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
Kasuari, volume kontrak 6.500 anakan dengan harga tiap anakan sebesar Rp. 12.300,- volume realisasi 0 atau dianggap tidak diadakan karena berdasarkan keterangan saksi-saksi kelompok tani bahwa anakan kasuari mereka cabut dari pulau Kassa dan kembali ditanam di pulau Kassa, selisih kurang 6.500 anakan dengan demikian nilai selisih kurang/kerugian sebesar Rp. 79.950.000,- (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Beringin, dari volume kontrak 6.500 anakan dengan harga tiap anakan sebesar Rp. 12.300,- sedangkan volume berdasarkan keterangan saksi Kersi Rupidara Bendahara Kelompok tani yang menurunkan dan menghitung anakan beringin pada saat itu hanya sebanyak 21 anakan, selisih kurang 6.479, dan dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan dengan Ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tengah, anggota kelompok tani dan tim penyidik hanya terdapat 2 (dua) pohon beringin putih, dengan demikian ada selisih kurang / kerugian sebesar Rp.79.691.000,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbanh, bahwa dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran oleh negara sebesar Rp.270.041.700,- (dua ratus tujuh juta empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) ;
Untuk item pekerjaan pengadaan pupuk ;
Pupuk kandang yang harus diadakan oleh rekanan sesuai volume kontrak adalah sebanyak 32.000 kg, volume realisasi 32.000 kg, hasil pemeriksaan fisik di lapangan terdapat karung rusak yang berisi material yang menurut kelompok tani merupakan pupuk namun dibiarkan terbengkalai di lokasi Pulau Kassa. Sesuai dengan hasil Penghitungan BPKP dan keterangan ahli saksi Kilat SE dari BPKP realisasi pengadaan pupuk senilai Rp. 59.850.000.- (lima puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) didasarkan pada keterangan Max Millian Kermite, SP yang menyatakan bahwa pengadaan pupuk kandang tersebut dilaksanakan oleh saksi Max Millian Kermite SP yang dibeli dari Murjianto pada tahun 2007 senilai Rp. 40.000.000,- (dengan/tanpa) kuitansi. Murjianto memperoleh pupuk kandang dari warga masyarakat sekitar desa Waimital. Max Millian Kermite, SP mengeluarkan biaya-biaya transport dari Waipirit ke pulau Kassa sebanyak 16 kali sebesar Rp. 16.000.000,- biaya pikul sebesar Rp. 2.000.000,- biaya pembelian karung 300 bh sebesar Rp. 450.000,- dan biaya transport dari Gemba ke Waipirit sebesar Rp. 1.400.000,- sehingga untuk pengadaan pupuk kandang tersebut sampai lokasi di Pulau Kassa, Sdr. Max Millian Kermite, SP mengeluarkan uang sebanyak Rp. 59.850.000,-. Realisasi pengadaan pupuk senilai Rp. 59.850.000,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) di bawah nilai kontrak sebesar Rp. 252.800.000,- (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) karena pupuk yang dibeli oleh Sdr Max Millian Kermite, SP tidak sesuai standard yang diinginkan. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 192.950.000.-(seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Untuk Pekerjaan Pengadan 2 (dua) buah Sumur ;
Sesuai volume kontrak sumur dangkal sebanyak 2 (dua) buah, volume realisasi sebanyak 2 (dua) buah, namun terdapat kekurangan volume karena dikerjakan tidak sesuai dengan rancangan teknis yang disusun oleh Terdakwa Jonathan Pesireron dkk. Biaya Pembuatan sumur dangkal sesuai kontrak adalah senilai Rp.236.000.000,-(dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan konstruksi beton cor, namun dalam pelaksanaan Jonathan Pasireron justru mengarahkan rekanan pelaksana pekerjaan yaitu terdakwa untuk membeli gelang atau cincing sumur siap pakai dengan harga yang lebih murah, sebagaimana keterangan terdakwa selaku rekanan pelaksana pekerjaan bahwa anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan 2 (dua) buah sumur dangkal di Pulau Kassa Tahun 2007 adalah sebesar Rp. 41.550.000.-(empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) hal mana tidak jauh berbeda dari keterangan ahli D.Wattimena ST dan alat bukti surat berupa hasil laporan fisik ahli teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku No 690/247 tanggal 29 Oktober 2012 yang menyatakan besarnya pembuatan sumur dangkal tersebut sebesar Rp.41.124.000.-(empat puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dimana angka tersebut diperoleh dari realisasi volume berdasarkan pemeriksaan ahli fisik teknis dikalikan dengan standar biaya yang diambil dari basic price Provinsi Maluku TA.2007 untuk kabupaten Seram Bagian Barat. Perbedaan ini menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.194.450.000,- (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa meskipun realisasi pekerjaan pengadaan tanamanRehabilitasi Pulau Kassa, Kegiatan Konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 belum dilaksanakan sesuai kontrak, namun Jonathan Pasireron selaku PPTK telah menerbitkan :
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 093/BAP/404.a/XI/07, tanggal 9 November 2007 (2 hari setelah terdakwa menandatangani kontrak, dan SPMK tanggal 07 November 2007 ) yang isinya menyatakan bahwa pihak pertama telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik atas pekerjaan pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa yang diberikan oleh pihak pertama, padahal pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh rekanan ;
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 28/CV-AP/XI/2007, tanggal 08 November 2007 (1 hari setelah ditanda tanganinya kontrak dan SPMK tanggal 7 November 2007) mengetahui kepala dinas selaku Pengguna Anggaran, yang isinya menyatakan bahwa pekerjaan telah diterima dalam keadaan 100 % baik dan lengkap sesuai dengan jenis volume dan jenis barang pada Surat Perjanjian Kerja, dan
Berita Acara Pembayaran, Nomor : 903/BAP/414.a/XI/07, tanggal 12 November 2007 (5 hari setelah ditanda tanganinya kontrak dan SPMK, tanggal 7 November 2012), yang isinya rekanan berhak menerima pembayaran.
Yang mana ketiga dokumen tersebut sebagai lampiran untuk diterbitkannya SPP Nomor : 34/SPP1-LS/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007, yang kemudian terbit SPM Nomor : 34/SPM-LS/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007 dan kemudian terbut SP2D No. .../BEL/XII/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang selanjutnya oleh saksi Wellem Putiileihalat dana tersebut di cairkan 100 % melalui BPDM Cabang Piru pada tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp.814.066.780.- (delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) setelah dipotong pajak, terdakwa menerima sebesar Rp.799.900.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Jonathan Pasireron telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp.657.441.700,- (enam ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan Tanaman :
Dengan perincian sebagai berikut :
Kelebihan Pembayaran bibit kelapa sebesar Rp.25.200.000,-
Kelebihan Pembayaran bibit ketapang sebesar Rp.85.200.000,- ;
Kelebihan Pembayaran bibit pohon beringin Rp.79.691.700,-
Kelebihan Pembayaran bibit pohon kasuari Rp.79.950.000,-
| No | Nama bibit tanaman | Kontrak | Realisasi Pembelian | Kelebihan Pembayaran | ||
| Volume | Nilai | Volume | Nilai | |||
| 1 | Kelapa | 4.800 | Rp.57.600.000,- | 2.700 | Rp.32.400.000,- | Rp.25.200.000,- |
| 2 | Ketapang | 7.800 | Rp.93.600.000,- | 700 | Rp. 8.400.000,- | Rp.85.200.000,- |
| 3 | Beringin | 6.500 | Rp.79.950.000,- | 21 | Rp. 258.300,- | Rp.79.691.700,- |
| 4 | Kasuari | 6.500 | Rp.79.950.000 | - | - | Rp.79.950.000,- |
| Jumlah | Rp.311.100.000,- | Rp.41.058.300,- | Rp.270.041.700,- | |||
Kelebihan pembayaran oleh negara terhadap pekerjaan pembuatan sumur dangkal sebesar Rp. 194.450.000.-
Kelebihan pembayaran oleh negara terhadap pekerjaan pengadaan pupuk sebesar Rp. 192.950.000.- ;
Menimbang, bahwa oleh karena terbukti Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi Pulau Kassa tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah / Negara karena tujuan Pemerintah / Negara untuk mensejahterakan rakyatnya tidak tercapai karena Negara tidak memperoleh manfaat yang setara dengan dana yang telah dikeluarkan, dan telah terjadi kekurangan uang dalam Kas Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tersebut diatas, yang didalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal ajaran “Deelneming“ atau “Penyertaan “, dimana dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, terlibat lebih daripada seorang peserta, yakni sebagaimana dimaksud antara lain tetapi tidak terbatas hanya pada yang ditetapkan dalam pasal 55 KUHP, yang mencakup ayat (1) ke-1 tersebut yang terdiri dari : pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) serta turut melakukan (mede pleger); (Vide : Jan Remmelink ; Hukum Pidana ; Komentar Atas Pasal–pasal Terpenting dari Kitab Undang–Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia ; PT Gramedia ; Pustaka Umum ; Jakarta ; 2003 hal 306 – 353 ) ;
Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruh melakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut – karena ketidak tahuan yang ada pada dirinya, kekhilafan (dwaling) atau kesesatan (bedrog) yang sengaja ditimbulkan baginya, atau sebab ancaman kekerasan atau paksaan (dwang) yang menghalangi kehendak bebasnya – ternyata bertindak tanpa kesengajaan kesalahan (dalam arti kelalaian atau keteledoran ) atau tanpa dapat diminta pertanggung jawaban ;
Menimbang, bahwa turut melakukan ( medeplegen ) dalam doktrin hukum pidana disebutkan mereka yang telah memenuhi seluruh unsur delik dan/ataupun yang tidak selalu harus telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan, dapat dikwalifisir sebagai telah turut melakukan (mede plegen ) apabila memenuhi syarat :
Kerjasama yang dilakukan secara sadar ( Bewuste samenwerking ) ; dan
Pelaksanaan tindak pidana secara bersama–sama (Gezamenlijke Uitvoering) ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu keterangan saksi Said Kasturian, saksi Max Kermite, saksi Jonathan Pasireron, saksi Ir Zeth Paul Selano MM, dan keterangan terdakwa, setelah CV.Atma Pratama yang dikuasakan kepada terdakwa ditetapkan sebagai pemenang lelang, namun dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, ketiga item pekerjaan yaitu pengadaan tanaman, pengadaan pupuk dan Pengadaan 2 (dua) buah sumur tidak dikerjakan oleh terdakwa selaku pemenang lelang dan sebagai penanggung jawab pekerjaan, tetapi atas saran dari Kepala Diinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat ketiga paket pekerjaan tersebut dibagi-bagi, yang mana untuk paket pekerjaan pengadaan tanaman dikerjakan oleh Jonathan Pasireron bersama dengan saksi Said Kasturian, untuk pekerjaan pengadaan pupuk kandang dikerjakan oleh Max Karmite, sedangkan untuk paket pekerjaan pengadaan 2 (dua) buah sumur dikerjakan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum proyek ini dilaksanakan telah ada konspirasi/kesepakatan antara terdakwa dengan Jonathan Pasireron untuk memenangkan CV Atma Pratama sebagai pemenang lelang dan dikuasakan kepada terdakwa ;
Menimbang,, bahwa meskipun Jonathan Pasireron mengetahui realisasi pekerjaan pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa, Kegiatan Konservasi Pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 belum dilaksanakan sepenuhnya oleh rekanan yaitu terdakwa selaku pelaksana pekerjaant dan tidak sesuai kontrak Nomor : 415.4/SPK/401c/XI/2007 dan rancangan teknis kegiatan konservasi pulau Kassa Tahun Anggaran 2007 namun terdakwa telah membuat laporan kegiatan konservasi Pulau Kassa Kecamatan Seram Bagian Barat T.A 2007 kalau pekerjaan tersebut telah dilaksanakan 100 %. Serta menerbitkan :
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 093/BAP/404.a/XI/07, tanggal 9 November 2007 (2 hari setelah terdakwa menandatangani kontrak, dan SPMK tanggal 07 November 2007 ) yang isinya menyatakan bahwa pihak pertama telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik atas pekerjaan pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa yang diberikan oleh pihak pertama, padahal pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh rekanan ;
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 28/CV-AP/XI/2007, tanggal 08 November 2007 (1 hari setelah ditanda tanganinya kontrak dan SPMK tanggal 7 November 2007) mengetahui kepala dinas selaku Pengguna Anggaran, yang isinya menyatakan bahwa pekerjaan telah diterima dalam keadaan 100 % baik dan lengkap sesuai dengan jenis volume dan jenis barang pada Surat Perjanjian Kerja, dan
Berita Acara Pembayaran, Nomor : 903/BAP/414.a/XI/07, tanggal 12 November 2007 (5 hari setelah ditanda tanganinya kontrak dan SPMK, tanggal 7 November 2012), yang isinya rekanan berhak menerima pembayaran ;
yang mana ketiga dokumen tersebut menjadi lampiran untuk diterbitkannya SPP Nomor : 34/SPP1-LS/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007, yang kemudian terbit SPM Nomor : 34/SPM-LS/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007 dan kemudian terbut SP2D No. .../BEL/XII/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang selanjutnya oleh terdakwa dana tersebut di cairkan 100 % melalui BPDM Cabang Piru pada tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp.814.066.780.- (delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) setelah dipotong pajak menerima Rp.799.900.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) sedangkan terdakwa mengetahui kalau pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak yaitu pekerjaan :
Pekerjaan pembuatan 2 (dua) sumur yang mana dalam kontrak adalah senilai Rp.236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) sedangkan realisasi hanya sebesar Rp.41.550.000,- (empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga masih ada kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp.194.450.000,- (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),
Pekerjaan pengadaan pupuk yang tercantum dalam kontrak adalah senilai Rp. 257.522.260,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh rupiah) sedangkan realisasi hanya senilai Rp.59.850.000,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan demikian ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp.192.950.000,- (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Pekerjaan pengadaan tanaman sesuai dengan kontrak senila Rp.311.100.000,- (tiga ratus sebelas juta seratus ribu rupiah) sedangkan realisasi hanya senilai Rp.41.058.300,- (empat puluh satu juta lima puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dengan demikian masih ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp.270.041.700,- (dua ratus tujuh puluh juta empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa mencairkan dana sebesar Rp. 814.066.780 (delapan ratus empat belas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dan setelah dipotong pajak hanya menerima Rp.799.900.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Desember 2017 di BPDM Cabang Piru selanjutnya uang tersebut dibawa ke kamar kost Jonathan Pasireron,Sos lalu dibagi-bagikan kepada terdakwa Welem Putilehalat SE, Jonathan Pasireron , saksi Said Kasturian, saksi Max Karmite dan saksi Stefenus Franky Halumury ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa, Majelis Hakim telah mempelajari dan mencermati satu persatu alasan yang termuat dalam nota pembelaan yang dibuat oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan ternyata tidak ada satu alasanpun yang sesuai dengan fakta hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primair ataupun subsidair dengan demikian Majelis Hakim menolak Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa Pasal 18 tersebut di atas tidak mengatur tentang unsur-unsur tindak pidana tetapi hanya mengatur tentang hukuman tambahan uang pengganti yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b UUTPK yang menyatakan bahwa “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, maka dalam amar putusan ini akan dibebankan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa WELWM PUTILEHALAT, SE. sesuai dengan jumlah uang yang dinikmati atau diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa nilai kontrak untuk pekerjaan 2 (dua) sumur adalah sebesar Rp. 236.000.000.- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan uang tersebut sudah diterima oleh Terdakwa sedangkan realisasi pekerjaan untuk pembuatan 2 (dua) buah sumur adalah sebesar Rp. 41.550.000.- (empat puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu) dengan demikian untuk pekerjaan 2 (dua) buah sumur yang menjadi tanggung jawab Terdakwa terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 236.000.000.- kurangi Rp. 41.550.000.- hasilnya sebesar Rp. 194.450.000.- (seratus Sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dikembalikan kepada Negara :
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan Negara tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyita uang tunai dari Terdakwa sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 21 Januari 2013 dan Terdakwa juga telah menyetor uang tunai ke Kas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 2 (dua) kali masing-masing sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 1 Desember 2008 dan uang tunai sebesar Rp 27.888.033.- (dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga puluh tiga rupiah) pada tanggal 27 Februari 2009 sehingga dengan demikian dari kerugian Keuangan Negara dalam pekerjaan pengadaan 2 (dua) buah sumur adalah sebesar Rp. 194.450.000.- (seratus Sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang tunai yang sudah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Negara baik yang disetor sendiri oleh Terdakwa sebesar Rp. 40.000.000.- + Rp 27.888.033.- = Rp. 67.888.033.- (enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga puluh tiga rupiah) dan yang disita oleh Jaksa adalah sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan demikian uang yang disetorkan ke Negara oleh Terdakwa baik yang dibayarkan sendiri maupun yang disita oleh jaksa sebesar Rp. 67.888.033.- + Rp. 250.000.000.- = Rp 317.888.033.- (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga puluh tiga rupiah) sedangkan kerugian Keuangan Negara untuk pembuatan 2 (dua) sumur adalah sebesar Rp. 194.450.000.- (seratus Sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga dengan demikian terdapat sisa uang yang harus dikembalikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 317.888.033.- dikurangi Rp. 194.450.000.- hasilnya sebesar Rp. 123.438.033.- (seratus dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tiga puluh tiga rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang disita dari Ode Masihu oleh karena uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) adalah kepunyaan Ode Masihu pribadi yang dipinjam oleh terdakwa dan Jonathan Pasireron serta tidak ada sangkut pautnya dengan perkara inii maka Majelis berpendapat bahwa uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dikembalikan kepada Ode Masihu sedangkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) adalah tambahan pengembalian dari terdakwa dan Jonathan Pasireron kepada terdakwa yang berasal dari hasil pekerjaan rehabilitasi pulau Kassa maka seharusnya dikembalikan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawab pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam menetukan pidana yang tepat bagi Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, Pengadilan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yakni bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa tetapi lebih diarahkan kepada perbaikan tingkah laku Terdakwa sebagai pelaku Tindak Pidana agar nantinya dikemudian hari manjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak lagi melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, disamping itu pemidanaan juga dimaksudkan guna memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana dan menghargai norma-norma kehidupan bermasyarakat khususnya dalam tindak pidana Korupsi seperti halnya dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Tindak pidana Korupsi ;
Hal-Hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak ;
- Terdakwa telah mengembalikan Kerugian Negara ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaan serta kepilikannya maka akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah maka patut pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
3. Menyatakan Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama“ ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
| 1. | Dokumen Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat T.A 2007 ; |
| 2. | Asli Dokumen Pelaksanaan Angaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA/SKPD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 sebesar Rp. 7.347.101.327 ; |
| 3. | Asli Rancangan Teknik Kegiatan Konservasi P. Kassa T.A 2007, Lokasi Pulau Kassa, Luas 100 Ha, Desa Kaibobu, Kec. Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Prov. Maluku ; |
| 4. | Foto Copy Rencana Operasional Kegiatan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ; |
| 5. | Foto Copy Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.14/Menhut-II/2006 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Pulau Kassa seluas 52, 80 Ha, yang terletak di Wilayah Kecamatan Seram Barat I Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan Fungsi Suaka Margasatwa ; |
| 6. | Petikan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat No. : 821.-06 Tahun 2004 Tanggal 22 Juni 2004 ; |
| 7. | Surat Pernyataan Pelantikan No. 821.4/118/Tahun 2007 tanggal 1 Oktober 2007 ; |
| 8. | Keputusan Bupati Seram Bagian Barat, Nomor 954-221 Tentang Penunjukan atau Penetapan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ; |
9. 10 | Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor : 821.2/329a/XI/2007 Tanggal 22 September 2007. Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ; Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor :027/259.a Tahun 2007, tanggal 21 Juli 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ; |
| 11 | Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 702/271/2007 Tanggal 31 Juli 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang ; |
| 12 | Asli Dokumen Lelang Pekerjaan Pengadaan Tanaman Pekerjaan Konservasi Pulau Kassa Lokasi Pengadaan Tanaman Konservasi Pulau Kassa Desa Kaibobu Kecamatan Kairatu, Piru ..September 2007 ; |
| 13 | Asli Dokumen Kontrak Nomor : 415.4/SPK/401.c/XI/2007, tanggal 7 November 2007, Pelaksana Kegiatan CV. ATMA PRATAMA TAHUN ANGGARAN 2007 ; |
| 14 | Foto Copy Dokumen Laporan Kagiatan Konservasi Pulau Kassa Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB (Laporan Akhir PPTK Tahun 2007) ; |
| 15 | 1 Jepitan Berkas Dokumen Pencairan Dana Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa yang terdiri dari ;
|
| 16 | 1(satu) jepitan Dokumen Belanja Pegawai PNS/Non PNS ; |
| 17 | 1 (satu) jepitan Dokumen Pencairan Belanja Perjalanan Dinas ; |
| 18 | Asli buku register SPM Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 ; |
| 19 | Buku register SP2D T.A 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten SBB |
| 20 | Buku Kas umum Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 ; |
| 21 | Buku panjar dan T.A 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan 2007 Kab. SBB ; |
| 22 | Realisasi panjar T.A 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007;; |
| 23 | Foto Copy penyampaian tindak lanjt hasil temuan BPK RI Ambon Nomor: 791/536/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008 ; |
| 24 | Bukti Setoran Tanggal 01 Desember 2008 Rp. 40.000.000,- Untuk Pengembalian Biaya Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahap Pertama, sesuai hasil penemuan BPK Tahun 2007 dan STS Nomor: 901/533/Dishutbun/XII/2008 pada Tanggal 01 Desember 2008 ; |
| 25 | Bukti Setoran Tanggal 27 Februari 2009 Rp.27.888.033,- Pengembalian Sisa Dana Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Sesuai hasil Temuan BPK Tahun 2007 dan STS Nomor: 901/82/Dishutbun II/2009 Pada Tanggal 27 Februari 2009 ; No 1 s/d 25 Dikembalikan kepada saksi Ir Z.P.Selanno.MT ; |
| 26 | 1 (satu) berkas Asli Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Kec. Seram Barat Kab. SBB Tahun 2007 ; |
| 27 | 1 (satu) berkas Foto Copy Dokumen Usulan Administrasi Pekerjaan Pengadaan Tanaman Konservasi Pulau Kassa Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB Tahun 2007 ; |
| 28 | 1 (satu) Lembar Koran Suara Maluku Sabtu 6 Oktober 2007 Tentang Pengumuman Pelelangan Umum Nomor: 802/04/PAN/X/2007 ; |
| 29 | 1 (satu) Lembar Asli Pengumuan Pelelangan Umum Nomor : 802/04/PAN/X/2007.; |
| 30 | 1 (satu)Berkas FotoCopy Jadwal pelaksanaan lelang pada bulan Oktober 2007 ; |
| 31 | 1 (satu)Berkas Asli Laporan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Nomor:09/PAN/X/2007 Tanggal 27 Oktober 2007 ; |
| 32 | 1 (satu) jepitan asli usulan calon pemenang nomor : 15/PA/X/2007, tanggal 5 November 2007 ; |
| 33 | 1 (satu) jepitan asli risalah penjelasan pekerjaan (aanwijzing) tentang pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa dengan nilai HPS/OE sebesar Rp. 818.680.500 ; |
| 34 | 1 (satu) berkas asli pengumaman nomor : 17/PAN/XI/2007 tanggal 5 November 2007 ; |
| 35 | 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun 2007 Nomor : 34/SPM-LS/XII/2007, tanggal 13 Desember 2007, sebesar Rp. 814.066.780 ; |
| 36 | 1 (satu) jepitan surat keputusan Nomor : 903/399d/XI/2007 tanggal 05 November 2007 ; |
| 37 | 1 (satu) jepitan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB Nomor: 027/259.a tahun 2007 tanggal 31 Juli 2007 ; |
| 38 | 1(satu) jepitan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 082 Tahun 2004 tanggal 09 Maret 2004 Tentang Biaya Dokumen Lelang ; |
| 39 | 1(satu) jepitan Daftar Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pelelangan Umum Kegiatan Belanja Modal Pengadaaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB ; |
| 40 | 1 (satu) lembar Rincian Retribusi Kegiatan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB ; No 26 s/d 40 Dikembalikan kepada saksi J.Samadara S.sos. ; |
| 41 | 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa Nomor : 04/CV.AP/XI/2007, tanggal 16 November 2007 ; |
| 42 |
|
| No 41 s/d 42 Dikembalikan kepada saksi La Mane ; | |
| 43. | Bukti Penyetoran Uang Ke Kas Daerah oleh Welem Putilehalat, SE. ; |
| 44. | Berita Acara Penyitaan Uang sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Welem Putilehalat, SE tanggal 21 Januari 2013 ; |
| 45. | Berita Acara Penyitaan Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dari La Ode Masihu ; |
| 46. | Berita Acara Penitipan Barang Bukti Uang sejumlah Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, tanggal 25 September 2013 dan Bukti Penerimaan dari Bank Maluku No. KCU/06 Titipan Uang sebesar Rp. 250.000.000.- ; |
| 47. | Berita Acara Penitipan Barang Bukti Uang sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, tanggal 14 Agustus Tahun 2013 dan Bukti Penerimaan dari Bank Maluku No. KCU/06 Uang sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ; |
No 43 s/d 47 Tetap Terlampir dalam berkas perkara ;
Uang Tunai seniali Rp.250.000.000.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disita Jaksa dari Terdakwa dikurangi Rp. 123.438.033.- (seratus dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tiga puluh tiga rupiah) untuk dikembalikan kepada Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE. sedangkan sisa uang sebesar Rp. 126.561.967.- (seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) dirampas untuk Negara sebagai pengganti kerugian Keuangan Negara ;
Uang Tunai senilai Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dikembalikan kepada Ode Masihu sedangkan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Dirampas untuk Negara sebagai pengganti kerugian Keuangan Negara ;
7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 2 Desember 2014 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon oleh kami Hj. HALIDJA WALLY, SH. MH selaku Hakim Ketua ABADI, SH. dan EDY SEPJENGKARIA,SH. CN masing-masing selaku Hakim Ad Hoc, putusan mana diucapkan pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh JORDAN SAHUSILAWANE, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh RITA H.S. AKOLLO, SH. dan YUSUF KURNIAWAN ABADI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
ABADI, SH. Hj. HALIDJA WALL,SH.,MH.
EDY SEPJENGKARIA, SH.CN .
Panitera Pengganti
JORDAN SAHUSILAWANE, SH.