292/Pid.Sus/2016/PN.Sda.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 292/Pid.Sus/2016/PN.Sda.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PANJI ARISTA BIN RUKIN (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa PANJI ARISTA BIN RULIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
P U T U S A N
Nomor : 292/Pid.Sus/2016/PN.Sda.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : PANJI ARISTA BIN RUKIN (Alm) ;
Tempat lahir : Sidoarjo.
Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun / 8 Agustus 1987.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Gelang RT. 02, RW. 03, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo ;
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Swasta.
----------- Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polsek Waru tanggal 25 Pebruari 2015. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 17 Pebruari 2016 s/d 07 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Maret 2016 s/d 16 April 2016 ;
Perpanjangan Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 April 2016 s/d 16 Mei 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Mei 2016 s/d 04 Mei 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Mei 2016 s/d 24 Juni 2016 ;
Terdakwa tidak ingin didampingi oleh Penasihat Hukum ; --------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 292 / Pid . Sus / 2016 / PN.Sda. tanggal 26 Mei 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 292 / Pid.Sus/2016/PN.Sda. tanggal 26 Mei 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas Perkara atas nama PANJI ARISTA BIN RUKIN (Alm) beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Telah membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 16 Juni 2016 No. Reg. Perk. PDM-157/Sidoa/Ep.2/05/2016, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PANJI ARISTA BIN RUKIN (Alm),telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang Undang. RI. No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PANJI ARISTA BIN RUKIN (Alm), dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa di tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. --------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir Pil Koplo/Double L ;
22 (dua puluh dua) Plastik Klip berisi 50 butir jumlah 1.100 (seribu seratus) Pil Koplo/Double L ;
1 (satu) plastic klip berisi 27 (dua puluh tujuh) butir Pil Koplo/Double L ;
20 (dua puluh) Plastik klip kosong ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). ------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan/permohonan lisan Terdakwa yang diajukan dalam persidangan tanggal 16 Juni 2016 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesal dan tidak mengulangi lagi perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga ;
Telah mendengar tanggapan / Replik dari Penuntut Umum yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana semula ;
Telah mendengar tanggapan kembali / Duplik dari Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM : 157/Sidoa/Ep.2/05/2016, tanggal 23 Mei 2016 sebagai berikut :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa PANJI ARISTA BIN RUKIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Depan SDN Pilang Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya petugas Polsek Buduran yaitu saksi Dedy Suryo, SC. SH, saksi Kasmiadi dan saksi Budiyanto mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi / jual beli Pil Koplo / Double L tepatnya di depan SDN Pilang Ds. Pilang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, selanjutnya dilakukan lidik dan ternyata benar selanjutnya diamankan tersangka Sdr. PANJI ARISTA bin. RUKIN (Alm) sebagai penjual / pengedar Pil Koplo / Double L sedangkan Sdr. DEDIK IRAWAN sebagai saksi pembeli Pil Koplo / Double L dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi 1.000 (seribu) butir Pil Koplo / Double L dari saksi Sdr. DEDIK IRAWAN dan uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari tersangka Sdr. PANJI ARISTA bin. RUKIN (Alm), selanjutnya tersangka dan saksi Dedik Irawan berikut barang bukti di bawa ke Polsek Buduran untuk diproses lebih lanjut
Bahwa benar sebelum kejadian awalnya saksi Dedik Irawan menghubungi terdakwa untuk membeli pil Dobel L seharga Rp 450.000,- selanjutnya janjian bertemu di depan SDN Pilang lalu saksi Dedik Irawan dan terdakwa bertemu didepan SDN Pilang tersebut kemudian tersangka menyerahkan kepada saksi dedik Irawan pil dobel L sebanyak 1.000 butir dan saksi Dedik Irawan menyerahkan uangnya sebesar Rp 459.000,- dan sesaat setelah transaksi tersebut terdakwa dan saksi Dedik Irawan ditangkap petugas Polsek Buduran.
Bahwa benar terdakwa mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari membeli/kulakan kepada MBES (DPO) setiap beli sebanyak 2000 butir dimana per 1000 butir seharga Rp 400.000,- kemudian terdakwa kemas dalam plastik klip kecil berisi 50 butir dan terdakwa jual Rp 50.000,-
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dalam menjual atau mengedarkan pil logo LL tersebut.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2191/NOF/2016 tanggal 16 Maret 2016, telah diperiksa tablet warna putih Logo LL milik terdakwa Panji Arista diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa untuk peredarannya kepada masyarakat harus dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan mengedarkannya sementara terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.---------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa PANJI ARISTA BIN RUKIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Depan SDN Pilang Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya petugas Polsek Buduran yaitu saksi Dedy Suryo, SC. SH, saksi Kasmiadi dan saksi Budiyanto mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi / jual beli Pil Koplo / Double L tepatnya di depan SDN Pilang Ds. Pilang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, selanjutnya dilakukan lidik dan ternyata benar selanjutnya diamankan tersangka Sdr. PANJI ARISTA bin. RUKIN (Alm) sebagai penjual / pengedar Pil Koplo / Double L sedangkan Sdr. DEDIK IRAWAN sebagai saksi pembeli Pil Koplo / Double L dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi 1.000 (seribu) butir Pil Koplo / Double L dari saksi Sdr. DEDIK IRAWAN dan uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari tersangka Sdr. PANJI ARISTA bin. RUKIN (Alm), selanjutnya tersangka dan saksi Dedik Irawan berikut barang bukti di bawa ke Polsek Buduran untuk diproses lebih lanjut
Bahwa benar sebelum kejadian awalnya saksi Dedik Irawan menghubungi terdakwa untuk membeli pil Dobel L seharga Rp 450.000,- selanjutnya janjian bertemu di depan SDN Pilang lalu saksi Dedik Irawan dan terdakwa bertemu didepan SDN Pilang tersebut kemudian tersangka menyerahkan kepada saksi dedik Irawan pil dobel L sebanyak 1.000 butir dan saksi Dedik Irawan menyerahkan uangnya sebesar Rp 459.000,- dan sesaat setelah transaksi tersebut terdakwa dan saksi Dedik Irawan ditangkap petugas Polsek Buduran.
Bahwa benar terdakwa mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari membeli/kulakan kepada MBES (DPO) setiap beli sebanyak 2000 butir dimana per 1000 butir seharga Rp 400.000,- kemudian terdakwa kemas dalam plastik klip kecil berisi 50 butir dan terdakwa jual Rp 50.000,-
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dalam menjual atau mengedarkan pil logo LL tersebut.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2191/NOF/2016 tanggal 16 Maret 2016, telah diperiksa tablet warna putih Logo LL milik terdakwa Panji Arista diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa telah mengedarkan/menjual obat tersebut tidak memiliki izin edar dari instansi yang berwenang serta tidak ada resep dokter.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.---------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberi keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
KASMIADI :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik ;
Bahwa saksi setelah memberikan keterangan kemudian saksi membubuhkan tanda tangannya ;
Bahwa keterangan saksi di Penyhidik sudha benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00. Wib saksi bersama dengan teman saksi sebagai Team yakni IPDA DEDDY SURYO,SH, BRIGADIR BUDIYANTO telah menangkap terdakwa PANJI ARISTA karena telah melakukan transaksi pil koplo/Double L dengan DEDIK IRAWAN di deapan SDN Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ;
Bahwa sebelumnya saksi beserta teman saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di SDN Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ada transaksi pil koplo/Double L dansetelah saksi beserta teman yang lain datang di tempat tersebut ternyata terdakwa sedang transaksi obat Pil Koplo tersebut dan setelah itu saksi menangkapnya ;
Bahwa setelah saksi menangkap terdakwa kemudian menyita barang-barang yang berupa 1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir pil koplo/Double L dan dari DEDIK IRAWAN dapat sita uang sebesar Rp. 450.000,- ;
Bahwa selanjutnya saksi menggledah di rumah Terdakwa di Desa Gelang Rt.02, Rw.03, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dan dapat menyita barang yang berupa 22 (dua puluh dua) Plastik Klip berisi 50 butir jumlah 1.100 (seribu seratus) Pil Koplo/Double L, 1 (satu) PlaSTIK KLIP BERISI 27 (DUA PULUH TUJUH) BUTIR PIL KOPLO/Double L, 20 (dua puluh) Plastik klip kosong dan jumlah seluruhnya 2.127 (dua ribu seratus dua puluh tujuh) ;
Bahwa terdakwa dalam menjual pil koplo/Double L sebelum tidak memiliki surat ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil koplo/Double L tersebut berasala membeli dari NGEMBES dengan alamat di Desa Durung bedug, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo ;
BUDIYANTO :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik ;
Bahwa saksi setelah memberikan keterangan kemudian saksi membubuhkan tanda tangannya ;
Bahwa keterangan saksi di Penyhidik sudha benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00. Wib saksi bersama dengan teman saksi sebagai Team yakni IPDA DEDDY SURYO,SH, AIPTU KASMIADI telah menangkap terdakwa PANJI ARISTA karena telah melakukan transaksi pil koplo/Double L dengan DEDIK IRAWAN di deapan SDN Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ;
Bahwa sebelumnya saksi beserta teman saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di SDN Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ada transaksi pil koplo/Double L dansetelah saksi beserta teman yang lain datang di tempat tersebut ternyata terdakwa sedang transaksi obat Pil Koplo tersebut dan setelah itu saksi menangkapnya ;
Bahwa setelah saksi menangkap terdakwa kemudian menyita barang-barang yang berupa 1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir pil koplo/Double L dan dari DEDIK IRAWAN dapat sita uang sebesar Rp. 450.000,- ;
Bahwa selanjutnya saksi menggledah di rumah Terdakwa di Desa Gelang Rt.02, Rw.03, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dan dapat menyita barang yang berupa 22 (dua puluh dua) Plastik Klip berisi 50 butir jumlah 1.100 (seribu seratus) Pil Koplo/Double L, 1 (satu) PlaSTIK KLIP BERISI 27 (DUA PULUH TUJUH) BUTIR PIL KOPLO/Double L, 20 (dua puluh) Plastik klip kosong dan jumlah seluruhnya 2.127 (dua ribu seratus dua puluh tujuh) ;
Bahwa terdakwa dalam menjual pil koplo/Double L sebelum tidak memiliki surat ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil koplo/Double L tersebut berasala membeli dari NGEMBES dengan alamat di Desa Durung bedug, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi-saksi ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa Polisi, dan setelah memberikan keterangan Terdakwa lalu membubuhkan tanda tangan dan keterangan dalam BAP sudah benar semua dan tidak ada perubahan ; -----------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00. Wib terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Polsek Buduran, Sidoarjo karena sedang mengadakan transaksi tentang pil koplo/Double L dengan DEDIK IRAWAN di SDN Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ;
Bahwa terdakwa setelah ditangkap dapat disita barang bukti yang berupa1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir pil koplo/Double L dan dari DEDIK IRAWAN dapat sita uang sebesar Rp. 450.000,- dan nsetelah itu petugas dari Kepolisian Polsek Buduran, Sidoarjo telah menyita barang-barang yang berada di rumah terdakwa di Desa Gelang Rt. 02, Rw.03, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo yang berupa 22 (dua puluh dua) Plastik Klip berisi 50 butir jumlah 1.100 (seribu seratus) Pil Koplo/Double L, 1 (satu) PlaSTIK KLIP BERISI 27 (DUA PULUH TUJUH) BUTIR PIL KOPLO/Double L, 20 (dua puluh) Plastik klip kosong dan jumlah seluruhnya 2.127 (dua ribu seratus dua puluh tujuh) ;
Bahwa terdakwa dalam mendapatkan pil koplo/Double L tersebut dengan cara membeli dari NGEMBES dengan alamat di Desa Durung bedug, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dengan cara menghubungi lewat telpon dan ditentukan tempat yang diperjanjikan ;
Bahwa terdakwa dalam menjual pil koplo/Double L tersebut kepada DEDIK IRAWAN setiap 1.000 butire dengan harga Rp. 450.000,- ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan jual beli pil koplo/Double L tersebut sebelumnya tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sudah mengetahui kalau menjual pil koplo/Double L tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang dilarang akan tetapi terdakwa tetap melakukannya karena terdakwa mendapat keuntungan ;
Bahwa terdakwa telah kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir Pil Koplo/Double L ;
22 (dua puluh dua) Plastik Klip berisi 50 butir jumlah 1.100 (seribu seratus) Pil Koplo/Double L ;
1 (satu) plastic klip berisi 27 (dua puluh tujuh) butir Pil Koplo/Double L ;
20 (dua puluh) Plastik klip kosong ;
Barang bukti mana setelah Majelis Hakim memeriksa dan meneliti ternyata telah disita dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga barang bukti tersebut dapat dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Majelis juga telah membaca bukti surat yang diseratakan dalam bekas perkara berupa :
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2191/NOF/2016 tanggal 16 Maret 2016, telah diperiksa tablet warna putih Logo LL milik terdakwa Panji Arista diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan yang belum termuat dalam putusan ini merupakan satu kesatuan dan dianggap turut dipertimbangkan dalam putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat-surat serta adanya barang bukti dalam perkara ini, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan Terdakwa, maka dapat disimpulkan adanya suatu rangkaian peristiwa / fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00. Wib terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Polsek Buduran, Sidoarjo karena sedang mengadakan transaksi tentang pil koplo/Double L dengan DEDIK IRAWAN di SDN Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ;
Bahwa terdakwa setelah ditangkap dapat disita barang bukti yang berupa1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir pil koplo/Double L dan dari DEDIK IRAWAN dapat sita uang sebesar Rp. 450.000,- dan setelah itu petugas dari Kepolisian Polsek Buduran, Sidoarjo telah menyita barang-barang yang berada di rumah terdakwa di Desa Gelang Rt. 02, Rw.03, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo yang berupa 22 (dua puluh dua) Plastik Klip berisi 50 butir jumlah 1.100 (seribu seratus) Pil Koplo/Double L, 1 (satu) PlaSTIK KLIP BERISI 27 (DUA PULUH TUJUH) BUTIR PIL KOPLO/Double L, 20 (dua puluh) Plastik klip kosong dan jumlah seluruhnya 2.127 (dua ribu seratus dua puluh tujuh) ;
Bahwa tgerdakwa dalam mendapatykan pil koplo/Double L tersebut membeli dari MBES di Desa Durung Buduk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo denan cara menelpon terlebih dahulu ;
Bahwa terdakwa dalam membeli aau menjual pil koplo/Double L tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sudah mengetahui kalau membeli maupun menjual pil koplo/Double L tanpa adanya ijin dilarang akan tetapi terdakwa tetap melakukannya karena terdakwa mendapat keuntungan ;
Bahwa terdakwa telah membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2191/NOF/2016 tanggal 16 Maret 2016, telah diperiksa tablet warna putih Logo LL milik terdakwa Panji Arista diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----------Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum lainnya akan diuraikan bersamaan dengan pertimbangan unsur-unsur pasal dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, pertama-tama Majelis akan menentukan pilihan diantara dakwaan alternatif yang paling sesuai dengan hasil pemeriksaan persidangan, setelah dapat ditetapkan pilihan diantara dakwaan alternatif itu dilanjutkan dengan mempertimbangkan unsur-unsurnya; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas dihubungkan dengan masing-masing unsur pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum bahwa terdakwa dalam menjual pil koplo/Double L atau alat kesehatan farmasi tanda adanya ijin dari Pejabat yang berwenang , sehingga Majelis Hakim berpendapat lebih tepat untuk memilih dan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kedua Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut : -----------------------
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ; ------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
----------Menimbang, bahwa kata “setiap orang” menurut doktrin hukum pidana bukanlah unsur melainkan subyek dari suatu tindak pidana, tetapi penting dibuktikaan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang (error in persona) dalam proses peradilan pidana. Yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hukum (persona) yang dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan suatu tindak pidana ; ----------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa di persidangan yaitu Terdakwa PANJI ARISTA BIN RUKIN, yang bersangkutan telah membenarkan identitasnya sesuai surat dakwaan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dan foto visual dalam berkas perkara, keterangan saksi-saksi ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini, yang merupakan subjek hukum, sehingga tidak ada kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam proses peradilan perkara ini yang telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan diatas; -----------------------
Dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi ; -------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar ; ----------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah undang-undang sendiri tidaklah memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud dengan sengaja namun menurut Memorie Van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan sengaja adalah willens en wetens Atau menghendaki dan mengetahui ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas bahwa seseorang yang didakwakan telah dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatan haruslah ia menghendaki melakukan perbuatan itu serta harus mengerti atau mengetahui akan akibat dari perbuatannya tersebut ;
----------Menimbang, bahwa pasal 98 ayat (2) Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan “Setiap orang tidak memiliki keahlian dankewenangan dilarang mengadakan, menyimpan,mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat danbahan yang berkhasiat obat”. Selanjutnya pasal 1 angka 4 menyebutkan “Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika” ; kemudian angka 5 juga menyebutkan “Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesindan/atau implan yang tidak mengandung obat yangdigunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawatorang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh”. Sedangkan angka 8 meyebutkan “Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produkbiologi yang digunakan untuk mempengaruhi ataumenyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalamrangka penetapandiagnosis, pencegahan, penyembuhan,pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi,untuk manusia”. ---------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas terungkap : -----------
Pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekitar Pukul 16.00 Wib, saksi KASMIADI, saksi BUDIYANTO telah menangkap terdakwa bersama dengan DEDIK IRAWAN di deapan SDN Pilang Rt.02, Rw.03, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo karena sedang mengadakan transaksi pil Koplo/Double L dan penangkapan tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat ; -------
Bahwa setelah terdakwa bersama dengan DEDI IRAWAN ditangkap dapat disita yang berupa 1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir pil koplo/Double L dan dari DEDIK IRAWAN dapat sita uang sebesar Rp. 450.000,- dan setelah itu petugas dari Kepolisian Polsek Buduran, Sidoarjo telah menyita barang-barang yang berada di rumah terdakwa di Desa Gelang Rt. 02, Rw.03, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo yang berupa 22 (dua puluh dua) Plastik Klip berisi 50 butir jumlah 1.100 (seribu seratus) Pil Koplo/Double L, 1 (satu) PlaSTIK KLIP BERISI 27 (DUA PULUH TUJUH) BUTIR PIL KOPLO/Double L, 20 (dua puluh) Plastik klip kosong dan jumlah seluruhnya 2.127 (dua ribu seratus dua puluh tujuh) ;
Bahwa terdakwa dalam mendapatkan pil koplo/Double L tersebut dengan cara membeli dari MBES dan setiap pembelian 1.000 bnutir dengan harga Rp. 400.000,- dan terdakwa menjual kepada DEDI IRAWAN setiap 1.000 butir dengan harga Rp. 450.000,- ;
Bahwa terdakwa dalam membeli dan menjual pil koplo/Double L tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang tidak pernah mengikuti pendidikan tentang obat-obatan dan tidak memiliki keahlian dalam bidang Farmasi ;
Bahwa terdakwa sudah mengetahui kalau menjual atau membeli pil koplo/Double L tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang dilarang akan tetapi terdakwa tetap melakukannya karena terdakwa mendapat keuntungan ;
Bahwa menurut dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2191/NOF/2016 tanggal 16 Maret 2016, telah diperiksa tablet warna putih Logo LL milik terdakwa Panji Arista diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum ini, jelas terungkap bahwa terdakwa dengan sengaja telah mengedarkan dengan cara menyediakan dan menjual sediaan farmasi berupa obat pil koplo/Double L yang termasuk daftar obat keras hanya dengan tujuan untuk mendapatkan untung, padahal perbuatan tersebut dilarang karena Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu dan terdakwa telah mengerti akan perbuatannya ; -----------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa kesimpulan yang dapat ditarik dari rangkaian pertimbangan hukum diatas adalah bahwa semua unsur dalam pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan ATAU KEDUA telah terpenuhi, dari bukti-bukti yang dijadikan dasar pembuktian dalam perkara ini diperoleh keyakinan atas terbuktinya unsur-unsur tersebut dan terdakwalah pelakunya ;
Menimbang, bahwa selama melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa maupun alasan-alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka menurut hukum Terdakwa mampu bertanggung jawab dan harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, serta tidak cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa :
Uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir Pil Koplo/Double L ;
22 (dua puluh dua) Plastik Klip berisi 50 butir jumlah 1.100 (seribu seratus) Pil Koplo/Double L ;
1 (satu) plastic klip berisi 27 (dua puluh tujuh) butir Pil Koplo/Double L ;
20 (dua puluh) Plastik klip kosong ;
Akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan himbauan pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ;
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan rusaknya mental generasi muda dan diri sendiri ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan megulangi lagi ;
Memperhatikan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
--------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------
Menyatakan Terdakwa PANJI ARISTA BIN RULIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;---------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir Pil Koplo/Double L ;
22 (dua puluh dua) Plastik Klip berisi 50 butir jumlah 1.100 (seribu seratus) Pil Koplo/Double L ;
1 (satu) plastic klip berisi 27 (dua puluh tujuh) butir Pil Koplo/Double L ;
20 (dua puluh) Plastik klip kosong ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari : Kamis, tanggal 16 Juni 2016 oleh : MULYADI,SH. selaku Ketua Majelis, SUPRIYANTO,SH. dan SIH YULIARTI,SH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 23 Juni 2016 oleh Ketua Majelis didampingi kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu ANSORI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, dihadiri oleh MASNUR, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Terdakwa. -----------
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
SUPRIYANTO,SH MULYADI, SH.
SIH YULIARTI,SH
Panitera Pengganti,
ANSORI, SH.