370/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 370/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NAFRI ADI PRASETYO BIN JIMAN
MENGADILI : − Menyatakan terdakwa NAFRI ADI PRASETYO bin JIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; − Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAFRI ADI PRASETYO bin JIMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; − Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; − Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; − Menetapkan agar barang bukti berupa : − 270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil double L ; − 1 (satu) buah HP merek MITO ; dirampas untuk dimusnahkan ; − Uang tunai sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) ; dirampas untuk Negara ; ï€ Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor:370/Pid.Sus/2015/PN.Malang
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------------------------
Nama : NAFRI ADI PRASETYO bin JIMAN ; ---------------------
Tempat lahir : Malang ; -----------------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 20 tahun / 19 November 1994 ; -----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl.Tanjung Dusun Gintung RT.04 RW.02 Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ; ------------
Agama : Islam ; --------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; -----------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh : ------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 12 Mei 2015 No.SP.Han/11/V/2015/Sat Narkoba, sejak tanggal 12 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015 ; ----------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 26 Mei 2015 No.B-398/O.5.44/Epp.2/05/2015 sejak tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan 10 Juli 2015
Penuntut Umum, tanggal 6 Juli 2015 No.Print.327/O.5.44/Ep.2/07/2015 sejak tanggal 6 Juli 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015 ; -------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Malang, tanggal 7 Juli 2015 No.370/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mlg sejak tanggal 7 Juli 2015 sampai dengan 5 Agustus 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan olehKetua Pengadilan Negeri Malang, tanggal 29 Juli 2015 No.370/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mlg sejak tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan 4 Oktober 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor 370/Pid.Sus/2015/PN.Mlg ; -----------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; -----------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; -----------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaan Nomor PDM-29/BATU/Ep.2/07/2015 tanggal 1 Juli 2015, dengan dakwaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
KESATU : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa NAFRI ADI PRASETYO bin JIMAN pada Hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Dusun Binangun RT.02 RW.09 Desa Bumiaji Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sedangkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
Berawal saksi ZENDY KURNIAWAN bersama saksi EDI FEBRIYANTO (Anggota Polres Batu) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 WIB dirumahnya di Jalan Tanjung Dusun Gintung RT.04 RW.02 Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu karena terdakwa telah menjual Pil Double L (Pil LL) kepada saksi AGUS HARIYANTO ALS PLENTING dan saksi FRENKY PUTRA PRASETYAWAN (Penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah), dari hasil interogasi yang dilakukan Petugas terdakwa mengaku menjual Pil Double L (Pil LL) pada Hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 WIB kepada saksi AGUS HARIYANTO ALS PLENTING sebanyak 2 (dua) boks dengan harga per boksnya yang berisi 200 (dua ratus) butir seharga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dimana pil tersebut diantar sendiri oleh terdakwa kerumah sakis AGUS HARIYANTO ALS PLENTING, selain kepada saksi AGUS HARIYANTO ALS PLENTING terdakwa mengaku menjual Pil Double L (Pil LL) kepada saksi FRENKY PUTRA PRASETYAWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekitar pukul 19.30 WIB bertempat dirumah terdakwa dimana terdakwa menjual Pil Double L (Pil LL) sebanyak 1 (satu) botol yang berisi sekitar 1.000 (seribu) butir seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------
Bahwa transaksi pembelian Pil Double L (Pil LL) yang dilakukan terdakwa dengan saksi AGUS HARIYANTO ALS PLENTING dengan cara pertama saksi AGUS HARIYANTO ALS PLENTING mengirimkan sms kepada terdakwa yang berisi “Jo 2” dan oleh terdakwa dibalas “Iyo” selanjutnya terdakwa langsung mengantarkan Pil Double L (Pil LL) kepada saksi AGUS HARIYANTO ALS PLENTING dirumahnya sedangkan dengan saksi FRENKY PUTRA PRASETYAWAN terdakwa melakukan transaksi dengan cara saksi FRENKY PUTRA PRASETYAWAN datang sendiri menemui terdakwa dirumahnya untuk membeli Pil Double L (Pil LL) yang dibayar langsung oleh saksi FRENKY PUTRA PRASETYAWAN ; -------------------------------------
Terdakwa mengaku mendapatkan Pil Double L (Pil LL) dari Sdr.GUNDUL sekali sedangkan dengan seseorang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa dengan cara melakukan transaksi melalui telephone selanjutnya setelah Pil Double L (Pil LL ) diletakkan ditempat yang telah disepakati selanjutnya terdakwa meletakkan uang pembelian pil tersebut ( sistem ranjau) ; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku dengan menjual Pil Double L (Pil LL) mendapat keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dalam menjual Pil Double L (Pil LL) terdakwa mengaku tidak memiliki keahlian di Bidang Farmasi ; ----------------------------
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari terdakwa sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh butir) Pil Double L (Pil LL) dan uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang disimpan dalam dos bok HP yang disimpan dalam lemari pakaian serta 1 (satu) buah HP merk MITO ; ----------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab :3733/ NOF / 2015 yang dikeluarkan diSurabaya tanggal 27 Mei 2015 dan ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir.R.Agus Budiharta dan diperiksa oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Filantari Cahyani, A,Md dan Luluk Muljani diketahui bahwa benar obat tersebut positif mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dan mempunyai efek sebagai anti Parkinson yang tidak termasuk dalam Narkotika atau Psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras ; ---------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU.RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;---------------
ATAU ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa NAFRI ADI PRASETYO bin JIMAN pada Hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Dusun Binangun RT.02 RW.09 Desa Bumiaji Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dimana ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standard mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal saksi ZENDY KURNIAWAN bersama saksi EDI FEBRIYANTO (Anggota Polres Batu) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya di Jalan Tanjung Dusun Gintung RT.04 RW.02 Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu karena terdakwa telah menjual Pil Double L (Pil LL) kepada saksi AGUS HARIYANTO ALS PLENTING dan saksi FRENKY PUTRA PRASETYAWAN (Penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) , dari hasil interogasi yang dilakukan Petugas terdakwa mengaku menjual Pil Double L (Pil LL) pada Hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 WIB kepada saksi AGUS HARIYANTO ALS PLENTING sebanyak 2 (dua) boks dengan harga per boksnya yang berisi 200 (dua ratus) butir seharga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dimana pil tersebut diantar sendiri oleh terdakwa kerumah sakis AGUS HARIYANTO ALS PLENTING, selain kepada saksi AGUS HARIYANTO ALS PLENTING terdakwa mengaku menjual Pil Double L (Pil LL) kepada saksi FRENKY PUTRA PRASETYAWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekitar pukul 19.30 WIB bertempat dirumah terdakwa dimana terdakwa menjual Pil Double L (Pil LL) sebanyak 1 (satu) botol yang berisi sekitar 1.000 ( seribu) butir seharga Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------
Bahwa transaksi pembelian Pil Double L (Pil LL) yang dilakukan terdakwa dengan saksi AGUS HARIYANTO ALS PLENTING dengan cara pertama saksi AGUS HARIYANTO ALS PLENTING mengirimkan sms kepada terdakwa yang berisi “Jo 2 “ dan oleh terdakwa dibalas “Iyo” selanjutnya terdakwa langsung mengantarkan Pil Double L (Pil LL) kepada saksi AGUS HARIYANTO ALS PLENTING di rumahnya sedangkan dengan saksi FRENKY PUTRA PRASETYAWAN terdakwa melakukan transaksi dengan cara saksi FRENKY PUTRA PRASETYAWAN datang sendiri menemui terdakwa dirumahnya untuk membeli Pil Double L (Pil LL) yang dibayar langsung oleh saksi FRENKY PUTRA PRASETYAWAN ; -------------------------------------
Terdakwa mengaku mendapatkan Pil Double L (Pil LL) dari Sdr.GUNDUL sekali sedangkan dengan seseorang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa dengan cara melakukan transaksi melalui telephone selanjutnya setelah Pil Double L (Pil LL) diletakkan ditempat yang telah disepakati selanjutnya terdakwa meletakkan uang pembelian pil tersebut (sistem ranjau) ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku dengan menjual Pil Double L (Pil LL) mendapat keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dalam menjual Pil Double L (Pil LL) terdakwa mengaku tidak memiliki keahlian di Bidang Farmasi ; ----------------------------
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari terdakwa sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh butir) Pil Double L (Pil LL) dan uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang disimpan dalam dos bok HP yang disimpan dalam lemari pakaian serta 1 (satu) buah HP merk MITO ; ----------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab :3733/ NOF / 2015 yang dikeluarkan diSurabaya tanggal 27 Mei 2015 dan ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta dan diperiksa oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Filantari Cahyani, A,Md dan Luluk Muljani diketahui bahwa benar obat tersebut positif mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dan mempunyai efek sebagai anti Parkinson yang tidak termasuk dalam Narkotika atau Psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras ; ---------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : ------------
Keterangan 2 (dua) orang saksi ; ----------------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Batu No. Pol. : BP/12/VI/2015/Sat Narkoba atas nama tersangka NAFRI ADI PRASETYO ; ---------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3733/NOF/2015 tanggal 27 Mei 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa NAFRI ADI PRASETYO bin JIMAN ; -----------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------
Saksi 1. EDI FEBRIYANTO ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang menangkap terdakwa bersama Tim dari Polres Batu pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015 sekira jam 14.00 WIB saat terdakwa berada dirumah di Jl.Tanjung Dusun Gintung RT.04 RW.02 Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi temukan setelah menangkap terdakwa 270 butir pil Double L dan uang Rp.70.000,- ditemukan didalam dos box HP yg disimpan dalam almari pakaian, sedangkan HP merk Mito ditemukan didalam saku celana terdakwa ; -----
Bahwa terdakwa ditangkap karena menjual pada Agus harianto sebanyak 184 butir pil double L, dijual kepada sdr.Frangky sebanyak 792 butir pil double L selain itu juga pernah terdakwa jual keapda sdr.Etto dan Samen dan dipakai sendiri ; --
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian khusus dibidang farmasi / obat-obatan ; ----
Bahwa terdakwa tidak punya izin untuk memiliki atau menjual obat atau pil tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; --------------------
Saksi 2. AGUS HARIANTO alias PLENTING ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditangkap polisi pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015 sekitar jam 13.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa jalan Apel RT.02 RW.09 Desa Bumiaji, Kec.Bumiaji, kota Batu, ketika hendak menjual pil double L kepada Teguh Setiawan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pil double L didapat saksi dengan cara membeli dari terdakwa ; ------------
Bahwa saksi sudah 2 (dua) kali membeli pil dobel LL dari terdakwa sebanyak 200 butir dengan harga Rp.140.000,- lalu saksi jual 200 butir dengan hargaRp.200.000,- jadi untung Rp.60.000,- ; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian dibidang farmasi / obat-obatan ; ------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; --------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3733/NOF/2015 tanggal 27 Mei 2015, dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 5723/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual pil double LL kepada AGUS pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 10.00 wib di rumah AGUS di Jl. Apel Desa Bumiaji, Kec.Bumiaji, Kota Batu ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual pil double LL kepada AGUS sudah beberapa kali ;-----
Bahwa harga per box berisi 100 butir terdakwa jual seharga Rp.75.000,- ; ---------
Bahwa terdakwa mendapat pil double L tersebut dari seseorang bernama Gundul (cara ranjau) sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 butir ; -----------------------------------
Bahwa selain dijual kepada Agus, terdakwa juga menjual kepada Franky sebanyak 720 butir ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual pil double LL sudah kurang lebih 6 bulan ; --------------
Bahwa cara terdakwa menjual kepada AGUS, melalui SMS, AGUS mnegirim SMS pada terdakwa “JO SIJI” lalu terdakwa mengantarkan pil double L ke rumah AGUS ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian khusus dibidang farmasi / obat-obatan ;-
Bahwa terdakwa menjual obat Pil Double L tidak punya ijin ; ---------------------------
Bahwa maksud terdakwa menjual pil double LL untuk mendapat keuntungan ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil double L ; -----------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) ; -------------------------------
1 (satu) buah HP merek MITO ; ------------------------------------------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana Nomor PDM-29/BATU/Ep.2/09/2015 tanggal 3 September 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : --------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa NAFRI ADI PRASETYO bin JIMAN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dalam surat kesatu
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAFRI ADI PRASETYO bin Jiman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil double L 1 (satu) buah HP merk Mito dirampas untuk dimusnahkan uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara ; -----------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi) hanya mengajukan permohonan secara lisan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ; -----------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi EDI FEBRIYANTO bersama Tim dari Polres Batu menangkap terdakwa pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015 sekira jam 14.00 WIB saat terdakwa berada dirumah di Jl. Tanjung Dusun Gintung RT.04 RW.02 Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa ditangkap karena menjual pada Agus harianto sebanyak 184 butir pil double L, dijual kepada sdr.Frangky sebanyak 792 butir pil double L selain itu juga pernah terdakwa jual pada Etto dan Samen ;
Bahwa benar, pada saat penggeledahan ditemukan 270 butir pil Double L dan uang Rp.70.000,- di dalam dos box HP yg disimpan dalam almari pakaian, sedangkan HP merk Mito ditemukan didalam saku celana terdakwa ; --------------
Bahwa benar, saksi AGUS HARIANTO alias PLENTING sudah 2 (dua) kali membeli pil dobel LL dari terdakwa sebanyak 200 butir dengan harga Rp.140.000,- lalu saksi jual 200 butir dengan harga Rp.200.000,- ; ------------------------
Bahwa benar, terdakwa menjual pil dobel LL kepada AGUS pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 10.00 wib di rumah AGUS di Jl. Apel Desa Bumiaji, Kec.Bumiaji, Kota Batu ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa menjual pil double LL kepada AGUS sudah beberapa kali
Bahwa benar, harga per box berisi 100 butir terdakwa jual seharga Rp.75.000,- ; -
Bahwa benar, terdakwa mendapat pil double L tersebut dari seseorang bernama Gundul (cara ranjau) sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 butir ; -----------------------
Bahwa benar, selain dijual kepada Agus, terdakwa juga menjual kepada Franky sebanyak 720 butir ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, cara terdakwa menjual kepada AGUS, melalui SMS, AGUS mnegirim SMS pada terdakwa “JO SIJI” lalu terdakwa mengantarkan pil double L ke rumah AGUS ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa tidak punya keahlian khusus dibidang farmasi / obat-obatan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa menjual obat Pil Double L tidak punya ijin ; ----------------
Bahwa benar, maksud terdakwa menjual pil doebel LL untuk mendapat keuntungan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3733/NOF/2015 tanggal 27 Mei 2015, dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 5723/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara alternatif, kesatumelanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau keduamelanggar Pasal 196 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur deliknya : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; -------------------------------------
Pertimbangan unsur delik ; --------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ;
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa NAFRI ADI PRASETYO bin JIMAN yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan ini bersifat alternati, sehingga apabila salah satu telah terbukti, maka semua unsur ini telah terbukti pula ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata memproduksi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan termasuk pula proses pengemasannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata mengedarkan dapat diartikan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat lain atau dalam rangka perdagangan maupun bukan perdagangan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan : ------------------
Bahwa awalnya saksi EDI FEBRIYANTO bersama Tim dari Polres Batu menangkap terdakwa pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015 sekitar jam 14.00 WIB saat terdakwa berada dirumah di Jl. Tanjung Dusun Gintung RT.04 RW.02 Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena menjual pada Agus harianto sebanyak 184 butir pil double L, dijual kepada sdr.Frangky sebanyak 792 butir pil double L selain itu juga pernah terdakwa jual pada Etto dan Samen ; --------------------------------------
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan 270 butir pil Double L dan uang Rp.70.000,- di dalam dos box HP yg disimpan dalam almari pakaian, sedangkan HP merk Mito ditemukan didalam saku celana terdakwa ; ------------------------------
Bahwa saksi AGUS HARIANTO alias PLENTING sudah 2 (dua) kali membeli pil dobel LL dari terdakwa sebanyak 200 butir dengan harga Rp.140.000,- ; ------------
Bahwa terdakwa menjual pil dobel LL kepada AGUS pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 10.00 wib di rumah AGUS di Jl. Apel Desa Bumiaji, Kec.Bumiaji, Kota Batu ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga per box berisi 100 butir terdakwa jual seharga Rp.75.000,- ; ---------
Bahwa terdakwa mendapat pil double L tersebut dari seseorang bernama Gundul (cara ranjau) sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 butir ; -----------------------------------
Bahwa selain dijual kepada Agus, terdakwa juga menjual kepada Franky sebanyak 720 butir ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa menjual kepada AGUS, melalui SMS, AGUS mnegirim SMS pada terdakwa “JO SIJI” lalu terdakwa mengantarkan pil double L ke rumah AGUS ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian khusus dibidang farmasi / obat-obatan ; -
Bahwa terdakwa menjual obat Pil Double L tidak punya ijin ; ---------------------------
Bahwa maksud terdakwa menjual pil double LL untuk mendapat keuntungan ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas, dihubungkan dengan unsur delik, pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Gundul dengan cara ranjau sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 butir kemudian menjualnya kepada saksi AGUS HARIANTO alias PLENTING 2 (dua) kali sebanyak 200 butir dengan harga Rp. 140.000,- yang salah satunya dilakukan pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 10.00 wib di rumah saksi AGUS HARIANTO alias PLENTING di Jl. Apel Desa Bumiaji, Kec.Bumiaji, Kota Batu, adalah termasuk dalam kategori mengedarkan, karena terdakwa telah mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan yaitu dari terdakwa dijual kepada saksi AGUS HARIANTO alias PLENTING dengan disepakati harga tertentu ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah barang bukti berupa 270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil double L termasuk dalam sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan ? ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.3733/NOF/2015 tanggal 27 Mei 2015, dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 5723/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti surat tersebut menunjukkan bahwa pil dengan logo “LL” adalah termasuk dalam Daftar Obat Keras, oleh karenanya terbukti bahwa 270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil double L termasuk dalam sediaan farmasi dalam bentuk obat ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa mengedarkan dilakukan dengan sengaja atau tidak ; ----------------------------
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken vaneen gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya, dan bila dihubungkan dalam unsur delik ini, harus ada kesengajaan dalam diri terdakwa untuk memproduksi atau mengedarkan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa, ia mendapatkan pil double L tersebut dari Gundul dengan cara ranjau sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 butir kemudian dijualnya kepada saksi AGUS HARIANTO alias PLENTING 2 (dua) kali sebanyak 200 butir dengan harga Rp.140.000,- yang salah satunya dilakukan pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 10.00 wib di rumah saksi AGUS HARIANTO alias PLENTING di Jl. Apel Desa Bumiaji, Kec.Bumiaji, Kota Batu, dari fakta tersebut pengadilan berpendapat bahwa terdakwa memang menghendaki untuk mengedarkan obat tersebut, hal mana dapat terlihat dari tindakan terdakwa yang awalnya mendapatkan dari Gundul dengan cara ranjau sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 butir kemudian dijualnya kepada saksi AGUS HARIANTO alias PLENTING 2 (dua) kali sebanyak 200 butir dengan harga Rp.140.000,- dan terdakwa sendiri di persidangan menerangkan maksud dari perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, oleh kerenanya pengadilan berpendapat bahwa terdapat kesengajaan dalam diri terdakwa untuk mengedarkan sedian farmasi berupa pil LL;;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap pula terhadap barang bukti berupa 270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil double L ternyata bukan merupakan kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label/penandaan yang lengkap, hal ini melanggar UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (2), PP 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (1), (2), sehingga barang tersebut di atas dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar”, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan kesatu penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu penuntut umum ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif dan dakwaan kesatu telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; ------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; -----
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa NAFRI ADI PRASETYO bin JIMAN mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : --------------------------------
270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil double L ; -----------------------------------------------
1 (satu) buah HP merek MITO ; ------------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) ; ------------------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk negara ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, disamping itu sangat membahayakan kepada diri terdakwa sendiri, dapat juga membahayakan orang lain ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan undang-undang lain yang bersangkutan ; ---------------------
------------------------------------- M E N G A D I L I : ---------------------------------
Menyatakan terdakwa NAFRI ADI PRASETYO bin JIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; ---------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAFRI ADI PRASETYO bin JIMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil double L ; -------------------------------------------
1 (satu) buah HP merek MITO ; --------------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) ; --------------------------
dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Kamis tanggal 3 September 2015, oleh kami : DR.DJANIKO MH GIRSANG,SH.,MHum sebagai Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI,SH.,MH dan R. YUSTIAR NUGROHO,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu HERU ARYA SUSETIA sebagai panitera pengganti, dengan dihadiri AGUNG WIBOWO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu serta terdakwa.-------------------------------------------------------------
Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,
AGUS AKHYUDI,SH.,MH DR.DJANIKO MH GIRSANG,SH.,MHum
R.YUSTIAR NUGROHO,SH
Panitera Pengganti,
HERU ARYA SUSETIA