15/Pid.Sus/2015/PN.Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN.Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TEGUH MUJIONO als BIMBIM bin SUKIMIN
1. Menyatakan Terdakwa TEGUH MUJIONO Alias BIMBIM Bin SUKIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN MANIPULASI DATA KEPENDUDUKAN YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI”;
P
Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TEGUH MUJIONO als BIMBIM bin SUKIMIN
Tempat lahir : Kendal
Umur/tanggal lahir : 30 tahun/ 25 Agustus 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds.Karangsari RT. 03 RW. 01, Kec.Karangsari, Kab. Kendal Jawa Tengah atau Dk.Tepi Mulyo,
Desa Plantaran, RT 05 RW 08, Kec.Kaliwungu,
Kab.Kendal Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal : 13 - 11 - 2014 s/d 02 - 12 - 2014 ;
Perpanj. Penuntut Umum sejak tanggal : 03 - 12 - 2014 s/d 11 - 01 - 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal : 08 - 01 - 2015 s/d 27 - 01 - 2015 ;
Hakim sejak tanggal : 22 - 01 - 2015 s/d 20 - 02 - 2015 ;
Perpanjangan KPN sejak tanggal : 21 - 02 - 2015 s/d 21 - 04 - 2015 ;
Terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN Mad tanggal 22 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 15/Pen.Pid/2015/PN Mad tanggal 22 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TEGUH MUJIONO bin SUKIMIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan yang dilakukan berulang-ulang sebagaimana dakwaan kami yakni melanggar pasal Pasal 94 UURI No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 65 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TEGUH MUJIONO bin SUKIMIN dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) Subsider 2(dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar KTP Asli an.TEGUH MUJIONO dikembalikan
kepada terdakwa;
- 2 (dua) lembar KTP beridentitas palsu an. KIKA ATMAJA dan ALI
SYAHPUTRA ;
- 2 (dua) lembar KK an.KIKA ATMAJA dan ALI SYAHPUTRA ;
- 7 (tujuh) bendel buku rekening beserta ATMnya masing-masing bernomor rekening ;
Bank Mandiri P. Sudirman Jl.Panglima Sudirman Kel./Kec.Kartoharjo Kota Madiun nomor Rekening 171-00-0061955-4 dan ATM type gold dengan nomor pin 1234 ;
Bank BRI Unit Sudirman kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan nomor Rekening 6345-01-000923-50-3 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank BRI Unit Alon-alon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan nomor Rekening 6339-01-008417-53-5 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan TAHAPAN BCA dengan no Rekening 1771721449 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank MUAMALAT Cabang Kota dengan nomor Rekening 7420013429 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank Mandiri cabang Mitra Usaha Magetan dengan nomor Rekening 171-00-0062160-0 dan ATM type Gold dengan no pin 1234 ;
Bank BRI Unit MT.Hariyono Magetan Tabungan SIMPEDES dengan nomor Rekening 3641-01-017205-53-7 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa TEGUH MUJIONO bin SUKIMIN telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Bank BCA Cabang Madiun di Jl. PB Sudirman Kota Madiun, pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Bank Muamalat Cabang Pembantu Madiun Jl.Kolonel Marhadi No.63 Kelurahan Nambangan Lor Kec.Kartoharjo Kota Madiun dan pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Bank Mandiri Pembantu Cabang Madiun di jalan Panglima Sudirman No.02 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, yang memerintahkan dan/atau menfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan, yang dilakukan dengan cara :
Berawal terdakwa datang ke Bank BCA Cabang Madiun dengan maksud akan membuka rekening selanjutnya terdakwa diproses pengajuan pembukaan rekeningnya, dengan menyerahkan bukti data kependudukan berupa KTP dan KK, setelah terproses terdakwa mendapatkan nomor rekening dan buku tabungan.
Selanjutnya terdakwa datang ke Bank Muamalat Cabang Pembantu Madiun, dengan maksud akan membuka rekening selanjutnya terdakwa diproses pengajuan pembukaan rekeningnya, dengan menyerahkan bukti data kependudukan berupa KTP dan KK, setelah terproses terdakwa mendapatkan nomor rekening dan buku tabungan.
Kemudian terdakwa datang ke Bank Mandiri Pembantu Cabang Madiun, dengan maksud akan membuka rekening selanjutnya terdakwa diproses pengajuan pembukaan rekeningnya, dengan menyerahkan bukti data kependudukan berupa KTP dan KK, setelah terproses terdakwa mendapatkan nomor rekening dan buku tabungan.
Kemudian pada sore harinya pihak Bank Mandiri Pembantu Cabang Madiun mengecek data kependudukan terdakwa dengan mengklarifikasi dokumen KTP dan KK terdakwa ke alamat yang tertulis dalam KTP dan KK tersebut, dan ternyata nama terdakwa yang tertera di KTP dan KK tersebut tidak ditemukan pada alamat yang sebenarnya.
Selanjutnya oleh pihak Bank Mandiri Pembantu Cabang Madiun melaporkan terdakwa pada Kepolisian, lalu ditindak lanjuti dengan penangkapanterdakwa. Setelah terdakwa tertangkap kemudian KTP dan KK asli disita lalu dilakukan pengecekan ke kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun
Setelah dilakukan pengecekan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun ditemukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan berupa KTP yakni dari standar kertas pada terdakwa yang digunakan tidak sama dengan KTP yang dikeluarkan Pemerintah. Dan ada perbedaan kalau KTP yang dikeluarkan pemerintah ada jarak bekas potongan tiap satu sentimeter dan apabila disinari pakai sinar ultravioletterdapat hologram gambar burung garuda ditengah sedangkanKTP yang digunakan terdakwa tidak terdapat hal tersebut. Dan data kependudukan yang tercantum di dalam KTP tersebut tidak sesuai dengan sebenarnya hanya foto yang sesuai foto terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 94 Undang-Undang No.24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 65 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.DANANG TRI WASIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan terdakwa melakukan pemalsuan identitas atau memanipulasi data kependudukan, dimana saksi bersama AIPDA PURWANTO telah menangkap 4 (empat) orang yaitu: SUSILO ANANDRI als ANDRE, SUJI ABDUL FITRI als BOMBOM, terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM dan MUSTAGHFIRIN als TUYING, masing-masing melakukan tindak pidana pemalsuan identitas yang berbeda-beda;
Bahwa saksi bersama AIPDA PURWANTO menangkap terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM pada tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 16.30 Wib di area Hotel Raya Kusuma Jl.Yos Sudarso Kota Madiun ;
Bahwa terdakwa membuka rekening dengan KTP dan/atau KK palsu pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 Wib di Bank Mandiri Unit Kartoharjo Jl PB Sudirman Kel/Kec.Kartoharjo Kota Madiun;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM disuruh seseorang hanya untuk membuka buku rekening, 1 (satu) buku rekening dihargai Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM orang yang telah menyuruh membuka buku rekening dengan menggunakan nama palsu KIKA ATMAJA di Bank Mandiri Unit Kartoharjo Jl PB Sudirman Kel/Kec. Kartoharjo Kota Madiun tersebut adalah ADI BARATA ( DPO );
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM beridentitas palsu nama KIKA ATMAJA alamat Jl.Dawuhan No.24 RT.04 RW.05 Kel.Banjarejo Kec.Taman Kota Madiun membuka rekening Bank Mandiri Unit Kartoharjo Jl PB Sudirman Kel/Kec.Kartoharjo Kota Madiun Nomor Rekening 171-0000-0061955-4 dan ATM type Gold dengan No.Pin.1234 ;
Bahwa dari hasil introgasi yang kami lakukan terdakwa tidak membuat sendiri KTP dan KK beridentitas palsu namun yang membuat adalah saudara ADI BARATA (DPO) dan terdakwa hanya diminta menyetorkan pas photo asli mereka kemudian diberi KK dan KTP beridentitas palsu tersebut;
Bahwa meskipun bekerja atas perintah 1 (satu) orang yaitu ADI BARATA, Terdakwa berasal dari lokasi yang sama dengan Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), bekerja pada waktu yang hampir bersamaan, menggunakan modus dan motif yang sama pula namun Para Terdakwa tersebut tidak bekerja secara kelompok, masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri dan hasil dibagi rata karena Para Terdakwa tersebut sebenarnya bekerja sendiri-sendiri dan hasilnya akan diterima sendiri-sendiri langsung dari ADI BARATA;
Bahwa Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan tindak pidana pemalsuan identitas tersebut mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah salah, namun karena Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tergiur imbalan yang dijanjikan oleh ADI BARATA yang menghargai setiap buku rekening dan kartu ATM yang berhasil dibuka akan mendapat Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) buku rekening dan kartu ATM tersebut akan dipergunakan untuk kejahatan karena cara membuatnya saja sudah melakukan pelanggaran, namun Terdakwa tidak mengetahuinya karena Terdakwa hanya diminta menyerahkan kembali kepada ADI BARATA ;
Bahwa akibat pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Terdakwa dan Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut menimbulkan kerugian dan dalam hal ini yang dirugikan adalah pihak Bank Mandiri dan Bank-Bank lain yaitu kepercayaan masyarakat terhadap Bank akan turun dan bisa merusak nama baik Bank Mandiri ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
2.PURWANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan terdakwa melakukan pemalsuan identitas atau memanipulasi data kependudukan, dimana saksi bersama saksi Danang Tri Wasis telah menangkap 4 (empat) orang yaitu: SUSILO ANANDRI als ANDRE, SUJI ABDUL FITRI als BOMBOM, terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM dan MUSTAGHFIRIN als TUYING, masing-masing melakukan tindak pidana pemalsuan identitas yang berbeda-beda;
Bahwa saksi bersama saksi Danang Tri Wasis menangkap terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM pada tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 16.30 Wib di area Hotel Raya Kusuma Jl.Yos Sudarso Kota Madiun ;
Bahwa terdakwa membuka rekening dengan KTP dan/atau KK palsu pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 Wib di Bank Mandiri Unit Kartoharjo Jl PB Sudirman Kel/Kec.Kartoharjo Kota Madiun;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM disuruh seseorang hanya untuk membuka buku rekening, 1 (satu) buku rekening dihargai Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM orang yang telah menyuruh membuka buku rekening dengan menggunakan nama palsu KIKA ATMAJA di Bank Mandiri Unit Kartoharjo Jl PB Sudirman Kel/Kec. Kartoharjo Kota Madiun tersebut adalah ADI BARATA ( DPO );
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM beridentitas palsu nama KIKA ATMAJA alamat Jl.Dawuhan No.24 RT.04 RW.05 Kel.Banjarejo Kec.Taman Kota Madiun membuka rekening Bank Mandiri Unit Kartoharjo Jl PB Sudirman Kel/Kec.Kartoharjo Kota Madiun Nomor Rekening 171-0000-0061955-4 dan ATM type Gold dengan No.Pin.1234 ;
Bahwa dari hasil introgasi yang kami lakukan terdakwa tidak membuat sendiri KTP dan KK beridentitas palsu namun yang membuat adalah saudara ADI BARATA (DPO) dan terdakwa hanya diminta menyetorkan pas photo asli mereka kemudian diberi KK dan KTP beridentitas palsu tersebut;
Bahwa meskipun bekerja atas perintah 1 (satu) orang yaitu ADI BARATA, Terdakwa berasal dari lokasi yang sama dengan Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), bekerja pada waktu yang hampir bersamaan, menggunakan modus dan motif yang sama pula namun Para Terdakwa tersebut tidak bekerja secara kelompok, masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri dan hasil dibagi rata karena Para Terdakwa tersebut sebenarnya bekerja sendiri-sendiri dan hasilnya akan diterima sendiri-sendiri langsung dari ADI BARATA;
Bahwa Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan tindak pidana pemalsuan identitas tersebut mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah salah, namun karena Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tergiur imbalan yang dijanjikan oleh ADI BARATA yang menghargai setiap buku rekening dan kartu ATM yang berhasil dibuka akan mendapat Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) buku rekening dan kartu ATM tersebut akan dipergunakan untuk kejahatan karena cara membuatnya saja sudah melakukan pelanggaran, namun Terdakwa tidak mengetahuinya karena Terdakwa hanya diminta menyerahkan kembali kepada ADI BARATA ;
Bahwa akibat pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Terdakwa dan Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut menimbulkan kerugian dan dalam hal ini yang dirugikan adalah pihak Bank Mandiri dan Bank-Bank lain yaitu kepercayaan masyarakat terhadap Bank akan turun dan bisa merusak nama baik Bank Mandiri ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
3.IRFAN BAHTIAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan perkara pemalsuan identitas KTP dan KK yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa peristiwa pemalsuan identitas tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 Wib di Jl.PB.Sudirman No. 38 Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun;
Bahwa orang yang telah melakukan pemalsuan identitas tersebut adalah DIAN HANDOKO, saudara BUDI HERMAWAN dan saudara KIKI ATMAJA dan satu perempuan atas nama PUJI LESTARI;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa tersebut telah memalsukan identitasnya setelah dicek alamat yang tertera di KTP, ternyata tidak diketemukan, dan terdakwa dalam membuka Buku rekening memakai identitas KTP belum E KTP dan selama dua hari ini dalam membuka rekening dengan membawa persyaratan yang sama ;
Bahwa terdakwa melakukan pemalsuan identitas KTP tersebut menggunakan identitas didalam KTP tersebut tertulis nama KIKA ATMAJA dengan alamat Jl. Dawuhan No.24, RT.004, RW.005, Kel. Banjarejo, Kec. Taman Kota Madiun ;
Bahwa tugas saksi di Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Madiun adalah sebagai CSR yaitu membantu melayani nasabah membuat buku rekening baru ;
Bahwa saksi mendapatkan informasi kalau terdakwa yang membuka rekening dengan identitas palsu tersebut setelah di cek langsung ke Ketua RT dan Sekretaris Kelurahan Tawangrejo Kota Madiun ;
Bahwa kronologisnya pada hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 WIB, datang seorang laki-laki dengan identitas bernama BUDI HERMAWAN dengan alamat Jl.Ronggo Tohjoyo No.30 RT.02 RW.03 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun membuka rekening kemudian terproses dengan mendapatkan nomor rekening dan buku tabungan, lalu 30 (tiga puluh) menit kemudian datang seorang laki-laki mau membuka rekening atas nama KIKA ATMAJA Alamat Jl.Dawuhan No.24, RT04,RW 05, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun dan terproses dengan mendapatkan nomor rekening dan buku tabungan, kemudian sore harinya sore harinya kita klarifikasi dokumen KTP dan KK kealamat ke alamat yang tertulis di KTP dan KK dan ternyata nama yang tertera di KTP dan KK tersebut tidak diketemukan pada alamat yang sebenarnya, lalu pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 WIB, datang seorang laki-laki yang mengaku bernama DIAN HANDOKO alamat Jl.Tawang Sakti No.16 RT.03,RW.02,Kelurahan Tawangrejo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun membuka rekening dengan identitas KTP dan sudah terproses mendapatkan nomor rekening beserta buku tabungannya dari situ saksi merasa ada kejanggalan lalu memerintahkan Securiti untuk melakukan pengecekan kealamat yang tertera di KTP dan KK terdakwa DIAN HANDOKO, setelah dilakukan pengecekan di alamat tersebut ternyata Orang yang tertera di KTP dan KK tersebut tidak ada setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian ;
Bahwa akibat pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Terdakwa dan Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut menimbulkan kerugian yaitu kepercayaan masyarakat terhadap Bank akan turun dan bisa merusak nama baik Bank Mandiri ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
4.KUKUH ARI WIDODO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan perkara pemalsuan identitas KTP dan KK yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa peristiwa pemalsuan identitas tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 Wib di Jl.PB.Sudirman No. 38 Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun;
Bahwa orang yang telah melakukan pemalsuan identitas tersebut adalah DIAN HANDOKO, saudara BUDI HERMAWAN dan saudara KIKI ATMAJA dan satu perempuan atas nama PUJI LESTARI dan terhadapnya saya tidak mengenal serta tidak memiliki hubungan saudara ;
Bahwa saksi mengetahui kalau telah terjadi peristiwa pemalsuan identitas tersebut setelah mendapat informasi dari Customer Service yaitu Saudara IRFAN BAKHTIAR bahwa atas Nama terdakwa DIAN HANDOKO yang beralamat di Jl.Tawang Sakti No.16 Kelurahan Tawangrejo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun diduga memalsukan identitas ;
Bahwa setelah diberitahu oleh saudara IRFAN BAKHTIAR bahwa nama DIAN HANDOKO yang beralamat di Jl.Tawang Sakti No.16 Kelurahan Tawangrejo Kecamatan kartoharjo Kota Madiun tersebut palsu lalu saksi berangkat ke Kelurahan Tawangrejo Kota Madiun untuk mengecek kebenaran identitas tersebut dan ternyata adalah palsu;
Terdakwa tersebut diatas melakukan pemalsuan ldentitas dengan mempergunakan atas nama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ;
Pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 13.30 WIB, saksi diperintah pak IRFAN mengecek identitas KTP dan KK atas nama DIAN HANDOKO alamat Jl.Tawang Sakti No.16 RT.03,RW.02,Kelurahan Tawangrejo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun setelah saksi mendatangi ke Kantor Kelurahan Tawangrejo Kota Madiun,ternyata KK dan KTP atas nama DIAN HANDOKO tidak ditemukan di Kelurahan Tawangrejo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, setelah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan Tawangrejo lalu saksi konfirmasi ke pak IRFAN bagian Custumer Service(CS) Bank Mandiri ternyata KK dan KTP atas nama terdakwa DIAN HANDOKO adalah palsu atau tidak benar, setelah itu pak IRFAN melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian ;
Bahwa akibat pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Terdakwa dan Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut menimbulkan kerugian dan dalam hal ini yang dirugikan adalah pihak Bank Mandiri dan Bank-Bank lain yaitu kepercayaan masyarakat terhadap Bank akan turun dan bisa merusak nama baik Bank Mandiri ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
5. RADEN MUHAMMAD ANDHI SETIADHI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan perkara pemalsuan identitas KTP ;
Bahwa tugas saksi di Bank Muamalat Cabang Madiun sebagai SUB BRAND MANAGER yang bertugas sebagai Kepala Cabang Pembantu di Bank MUAMALAT Cabang Madiun ;
Bahwa orang yang telah melakukan pemalsuan identitas KTP tersebut ada 3 (tiga) orang yaitu :
MUSTAGHFIRIN als TUYING bin TURMUDHI Alamat Desa Jambe Arum RT. 01 RW. 01, Kec. Patebon, Kabupaten Kendal Jawa Tengah dengan identitas palsu KUSUMA ILHAM Alamat Jl. Arwana No.22 Kel. Nambangan Kidul RT.02 RW.01, Kec. Manguharjo Kota Madiun ;
SUJI ABDUL FITRI als BOMBOM bin SUKIMIN Alamat Desa Karangsari RT. 03 RW. 01 Kec. Karangsari, Kabupaten Kendal Jawa Tengah dengan identitas palsu BUDI HERMAWAN Alamat Jl. Ronggo Tohjoyo No.30 Kel. Kanigoro Kec. Kartoharjo Kota Madiun ;
TEGUH MUJIONO als BIMBIM bin SUKIMIN Alamat Desa Karangsari RT.03 RW.01 Kec. Karangsari, Kabupaten Kendal Jawa Tengah atau Dkh Tepi Mulyo Desa Plantaran RT 05 RW 08 Kec.Kaliwungu selatan Kab.Kendal Jawa Tengah dengan identitas palsu KIKA ATMAJA Alamat Jl. Dawuhan No.24 Kel. Banjarejo RT.004, RW.005, Kec. Kartoharjo Kota Madiun ;
bahwa awalnya saksi tidak mengenalnya namun setelah di Kantor Polsek Kartoharjo baru mengetahui dan tidak ada hubungan keluarga dengan Para Terdakwa ;
bahwa syarat yang wajib dipenuhi untuk buka buku rekening baru adalah identitas diri berupa KTP tetapi kalau KTP nya belum EKTP di tambah identitas SIM atau KK ;
bahwa sebelum menerbitkan buku rekening baru saksi minta identitas diri berupa KTP atau SIM atau KK dan identitas tersebut saksi foto copy ;
bahwa untuk MUSTAGHFIRIN als TUYING bin TURMUDHI Alamat Desa Jambe Arum RT.01, RW.01, Kec. Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dengan identitas palsu nama KUSUMA ILHAM Alamat Jl. Arwana No.22 Kel. Nambangan Kidul, RT.02, RW.01, Kec. Manguharjo, Kota Madiun pada hari RABU, tanggal 12 NOPEMBER 2014 sekira pukul 13.55 WIB, di Bank Muamalat Cabang Pembantu Madiun Jl. Kolonel Mahardi No.63 Kel. Nambangan Lor, Kec. Manguharjo Kota Madiun dan berhasil terproses dengan No.Rekening 7420013433 ;
bahwa untuk SUJI ABDUL FITRI als BOMBOM bin SUKIMIN Alamat Desa Karangsari RT.03, RW. 01, Kec. Karangsari, Kabupaten Kendal Jawa Tengah dengan identitas palsu BUDI HERMAWAN Alamat Jl. Ronggo Tohjoyo No.30 Kel. Kanigoro Kec. Kartoharjo Kota Madiun pada hari SELASA tanggal 11 NOPEMBER 2014 sekira pukul 15.00 WIB, di Bank Muamalat Cabang Pembantu Madiun Jl. Kolonel Mahardi No.63 Kel. Nambangan Lor Kec. Manguharjo Kota Madiun dan berhasil terproses dengan No.Rekening 7420013430 ;
bahwa untuk TEGUH MUJIONO als BIMBIM bin SUKIMIN Alamat Desa Karangsari, RT.03, RW.01, Kec. Karangsari, Kabupaten Kendal Jawa Tengah atau Dkh. Tepi Mulyo Desa Plantaran RT.05, RW.08 Kec. Kaliwungu selatan Kab. Kendal Jawa Tengah dengan identitas palsu KIKA ATMAJA Alamat Jl. Dawuhan No.24 Kel. Banjarejo, RT.004, RW.005, Kec. Kartoharjo Kota Madiun pada hari SELASA tanggal 11 NOPEMBER 2014 sekira pukul 14.00 WIB. di Bank Muamalat Cabang Pembantu Madiun Jl. Kolonel Mahardi No.63 Kel. Nambangan Lor Kec. Manguharjo Kota Madiun dan berhasil terproses dengan No.Rekening 7420013429 ;
bahwa untuk setoran awal ada yang minimal Rp.100.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ada yang minimal Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) ;
bahwa yang dilakukan oleh pihak Bank adalah langsung memblokir rekening yang menggunakan identitas palsu tersebut ;
bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Bank adalah menyelidiki alasannya apa buka rekening lebih dari satu ;
bahwa akibat pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Terdakwa dan Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut menimbulkan kerugian dan dalam hal ini yang dirugikan adalah pihak Bank Muamalat dan Bank-Bank lain yaitu kepercayaan masyarakat terhadap bank akan turun dan bisa merusak nama baik Bank Muamalat ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
6. PRIHADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya Tindak Manipulasi Data Kependudukan berupa identitas KTP dan KK ;
Bahwa profesi saksi saat ini sebagai PNS Kota Madiun dan saya bekerja di bidang Pemerintahan Kelerurahan Banjarejo Kec. Taman Kota Madiun, Tugas dan Tanggungjawab saya sebagai Sekretaris Kelelurahan Banjarejo adalah sebagai Koordinator Administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
Proses pembuatan KTP adalah Pemohon datang ke Kelurahan sambil membawa pengantar dari Ketua RT setempat, KK Asli, membawa Foto 3 (tiga) lembar kemudian mengisi blangko di Kelurahan setelah di register di Petugas dari Kelurahan terus Pemohon tanda tangan di blangko pengajuan KTP baru diajukan tanda tangan Kepala Kelurahan dan bila Pak Lurah tidak ada bisa ditanda tangani Sekretaris Kelurahan selanjutnya dibawa ke Kantor Kecamatan untuk di tanda tangani oleh camat atau SekCam selanjutnya dibawa ke Kantor Catatan Sipil Kota Madiun untuk dicetak KTP ;
Bahwa untuk Identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK terdakwa tidak terdaftar di Kantor Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun;
Saksi mengetahuinya pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 sekira pukul 14.30 WIB,setelah melihat daftar di Kelurahan Banjarejo identitas terdakwa tersebut tidak terdaftar di Kantor Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun, disamping itu juga melihat RT dan RW yang tertera di KTP tidak sesuai dengan wilayahnya;
Bahwa ditahun 2015 pembuatan KTP langsung Kantor Catatan Sipil;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
7.SUSILO ANANDRI bin PAWIRO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dimana orang yang telah melakukan pemalsuan identitas KTP tersebut adalah Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM dalam melakukan tindak pemalsuan identitas KTP tersebut pada hari SELASA tanggal 11 NOPEMBER 2014 sekira pukul 10.00 Wib di Bank Mandiri Unit Kartoharjo Jl. Panglima Sudirman, Kel.Klegen, Kec. Kartoharjo Kota Madiun, karena pada saat Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM tersebut membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri Unit Kartoharjo dengan menggunakan KTP yang berisi identitas palsu ;
Bahwa KTP yang berisi identitas palsu tersebut oleh TEGUH MUJIONO als BIMBIM digunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun tersebut atas nama KIKA ATMAJA alamat Jl. Dawuhan No.24 Rt.04 Rw.05 Kel.Banjarejo Kec.Taman Kota Madiun ;
Bahwa setahu saksi identitas asli Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM tersebut adalah nama TEGUH MUJIONO als BIMBIM alamat Kel.Karangsari RT.03, RW.01, Kec. Karangsari, Kab. Kendal, Jawa Tengah ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM melakukan pemalsuan identitas KTP tersebut dengan cara membawa KTP yang berisi identitas palsu atas nama KIKA ATMAJA dengan diakui sebagai identitas asli oleh Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM dan digunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM dapat membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun dengan cara mengakui dan meyakinkan petugas Customer Service Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun bahwa KTP beridentitas palsu tersebut adalah asli milik Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM juga diperkuat untuk lebih meyakinkan di KTP tersebut terdapat pas poto asli Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM sehingga petugas Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun merasa yakin dan disetujui ;
Bahwa orang yang telah membuat KTP beridentitas palsu tersebut adalah ADI BARATA dan Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM hanya menyetor foto miliknya sendiri kepada saudara ADI BARATA dan saksi mengenal ADI BARATA karena dia yang menawarkan pekerjaan;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM membuka rekening dan membuat kartu ATM dengan KTP identitas palsu tersebut adalah untuk mendapatkan imbalan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari RABU, tanggal 12 NOPEMBER 2014 sekira pukul 16.00 Wib di Hotel Raya Kusuma Jl. Yos Sudarso Kota Madiun ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM hanya memiliki 2 (dua) lembar KTP berisi identitas palsu yaitu atas nama KIKA ATMAJA dan ALI SYAHPUTRA alamat Ds.Sidowayah Rt/Rw 02 Kec.Panekan Kab.Magetan;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM telah berhasil membuka rekening dan membuat kartu ATM, untuk KTP berisi identitas palsu nama KIKA ATMAJA di 5 (lima) Bank yaitu :
Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun Jl. Panglima Sudirman Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan Nomor Rekening 171-0000-0061955-4 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Sudirman Kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening 6345-01-000923-50-3 dan ATM dengan No. Pin 123456 ;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan Nomor Rekening 6339-01-008419-53-5 dan ATM dengan No. Pin 123456;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 1771721449 dan ATM dengan No. Pin 123456 ;
Bank MUAMALAT Cabang Kota Madiun dengan No. Rekening 7420013430 dan ATM dengan No. Pin 123456 ;
Dan untuk KTP berisi identitas palsu nama ALI SYAHPUTRA di 2 (dua) Rekening Bank yaitu :
Bank Mandiri Cabang Mitra Usaha Magetan dengan No. Rekening 171-00-0062160-0 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit MT Hariyono Magetan Tabungan SIMPEDES dengan No. Rekening 3641-01-017205-53-7 dan ATM dengan No. Pin 123456 ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM melakukan tindak pemalsuan identitas KTP tersebut seorang diri, namun pada saat berangkat dari Semarang secara bersama-sama dengan SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM dan saya (SUSILO ANANDRI bin PAWIRO) berangkat dari Semarang bersama-sama dengan MUSTAGHFIRIN als TUYING, (ketiganya Terdakwa dalam berkas terpisah) serta seorang perempuan yang bernama DEWI YULIA SARI (DPO) ke Kota Madiun, karena bertujuan sama dan mendapat perintah yang sama yaitu dari saudara ADI BARATA (DPO) ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM belum sempat mendapatkan keuntungan karena keburu tertangkap Polisi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
8. SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM bin SUKIMIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi tahu orang yang telah melakukan pemalsuan identitas KTP tersebut adalah Terdakwa TEGUH MUJIONO Alias BIMBIM Bin SUKIMIN ;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pemalsuan identitas KTP tersebut pada hari SELASA tanggal 11 NOPEMBER 2014 sekira pukul 10.00 Wib di Bank Mandiri Unit Kartoharjo Jl. Panglima Sudirman, Kel.Klegen, Kec. Kartoharjo Kota Madiun ;
Bahwa KTP yang berisi identitas palsu tersebut oleh TEGUH MUJIONO als BIMBIM digunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun tersebut atas nama KIKA ATMAJA alamat Jl. Dawuhan No.24 Rt.04 Rw.05 Kel.Banjarejo Kec.Taman Kota Madiun ;
Bahwa setahu saksi identitas asli Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM tersebut adalah nama TEGUH MUJIONO als BIMBIM alamat Kel.Karangsari RT.03, RW.01, Kec. Karangsari, Kab. Kendal, Jawa Tengah ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM melakukan pemalsuan identitas KTP tersebut dengan cara membawa KTP yang berisi identitas palsu atas nama KIKA ATMAJA dengan diakui sebagai identitas asli oleh Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM dan digunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM dapat membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun dengan cara mengakui dan meyakinkan petugas Customer Service Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun bahwa KTP beridentitas palsu tersebut adalah asli milik Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM juga diperkuat untuk lebih meyakinkan di KTP tersebut terdapat pas poto asli Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM sehingga petugas Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun merasa yakin dan disetujui ;
Bahwa orang yang telah membuat KTP beridentitas palsu tersebut adalah ADI BARATA dan Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM hanya menyetor foto miliknya sendiri kepada saudara ADI BARATA;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM membuka rekening dan membuat kartu ATM dengan KTP identitas palsu tersebut adalah untuk mendapatkan imbalan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari RABU, tanggal 12 NOPEMBER 2014 sekira pukul 16.00 Wib di Hotel Raya Kusuma Jl. Yos Sudarso Kota Madiun ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM hanya memiliki 2 (dua) lembar KTP berisi identitas palsu yaitu atas nama KIKA ATMAJA dan ALI SYAHPUTRA alamat Ds.Sidowayah Rt/Rw 02 Kec.Panekan Kab.Magetan;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM telah berhasil membuka rekening dan membuat kartu ATM, untuk KTP berisi identitas palsu nama KIKA ATMAJA di 5 (lima) Bank yaitu :
Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun Jl. Panglima Sudirman Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan Nomor Rekening 171-0000-0061955-4 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Sudirman Kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening 6345-01-000923-50-3 dan ATM dengan No. Pin 123456 ;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan Nomor Rekening 6339-01-008419-53-5 dan ATM dengan No. Pin 123456;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 1771721449 dan ATM dengan No. Pin 123456 ;
Bank MUAMALAT Cabang Kota Madiun dengan No. Rekening 7420013430 dan ATM dengan No. Pin 123456 ;
Dan untuk KTP berisi identitas palsu nama ALI SYAHPUTRA di 2 (dua) Rekening Bank yaitu :
Bank Mandiri Cabang Mitra Usaha Magetan dengan No. Rekening 171-00-0062160-0 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit MT Hariyono Magetan Tabungan SIMPEDES dengan No. Rekening 3641-01-017205-53-7 dan ATM dengan No. Pin 123456 ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM melakukan tindak pemalsuan identitas KTP tersebut seorang diri, namun pada saat berangkat dari Semarang secara bersama-sama dengan SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM dan saya (SUSILO ANANDRI bin PAWIRO) berangkat dari Semarang bersama-sama dengan MUSTAGHFIRIN als TUYING, (ketiganya Terdakwa dalam berkas terpisah) serta seorang perempuan yang bernama DEWI YULIA SARI (DPO) ke Kota Madiun, karena bertujuan sama dan mendapat perintah yang sama yaitu dari saudara ADI BARATA (DPO) ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM belum sempat mendapatkan keuntungan karena keburu tertangkap Polisi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
9.MUSTAGHFIRIN als TUYING bin TURMUDHI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi tahu orang yang telah melakukan pemalsuan identitas KTP tersebut adalah Terdakwa TEGUH MUJIONO Alias BIMBIM Bin SUKIMIN ;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pemalsuan identitas KTP tersebut pada hari SELASA tanggal 11 NOPEMBER 2014 sekira pukul 10.00 Wib di Bank Mandiri Unit Kartoharjo Jl. Panglima Sudirman, Kel.Klegen, Kec. Kartoharjo Kota Madiun ;
Bahwa KTP yang berisi identitas palsu tersebut oleh TEGUH MUJIONO als BIMBIM digunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun tersebut atas nama KIKA ATMAJA alamat Jl. Dawuhan No.24 Rt.04 Rw.05 Kel.Banjarejo Kec.Taman Kota Madiun ;
Bahwa setahu saksi identitas asli Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM tersebut adalah nama TEGUH MUJIONO als BIMBIM alamat Kel.Karangsari RT.03, RW.01, Kec. Karangsari, Kab. Kendal, Jawa Tengah ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM melakukan pemalsuan identitas KTP tersebut dengan cara membawa KTP yang berisi identitas palsu atas nama KIKA ATMAJA dengan diakui sebagai identitas asli oleh Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM dan digunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM dapat membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun dengan cara mengakui dan meyakinkan petugas Customer Service Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun bahwa KTP beridentitas palsu tersebut adalah asli milik Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM juga diperkuat untuk lebih meyakinkan di KTP tersebut terdapat pas poto asli Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM sehingga petugas Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun merasa yakin dan disetujui ;
Bahwa orang yang telah membuat KTP beridentitas palsu tersebut adalah ADI BARATA dan Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM hanya menyetor foto miliknya sendiri kepada saudara ADI BARATA;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM membuka rekening dan membuat kartu ATM dengan KTP identitas palsu tersebut adalah untuk mendapatkan imbalan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari RABU, tanggal 12 NOPEMBER 2014 sekira pukul 16.00 Wib di Hotel Raya Kusuma Jl. Yos Sudarso Kota Madiun ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM hanya memiliki 2 (dua) lembar KTP berisi identitas palsu yaitu atas nama KIKA ATMAJA dan ALI SYAHPUTRA alamat Ds.Sidowayah Rt/Rw 02 Kec.Panekan Kab.Magetan;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM telah berhasil membuka rekening dan membuat kartu ATM, untuk KTP berisi identitas palsu nama KIKA ATMAJA di 5 (lima) Bank yaitu :
Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun Jl. Panglima Sudirman Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan Nomor Rekening 171-0000-0061955-4 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Sudirman Kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening 6345-01-000923-50-3 dan ATM dengan No. Pin 123456;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan Nomor Rekening 6339-01-008419-53-5 dan ATM dengan No. Pin 123456;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 1771721449 dan ATM dengan No. Pin 123456 ;
Bank MUAMALAT Cabang Kota Madiun dengan No. Rekening 7420013430 dan ATM dengan No. Pin 123456 ;
Dan untuk KTP berisi identitas palsu nama ALI SYAHPUTRA di 2 (dua) Rekening Bank yaitu :
Bank Mandiri Cabang Mitra Usaha Magetan dengan No. Rekening 171-00-0062160-0 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit MT Hariyono Magetan Tabungan SIMPEDES dengan No. Rekening 3641-01-017205-53-7 dan ATM dengan No. Pin 123456 ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM melakukan tindak pemalsuan identitas KTP tersebut seorang diri, namun pada saat berangkat dari Semarang secara bersama-sama dengan SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM dan saya (SUSILO ANANDRI bin PAWIRO) berangkat dari Semarang bersama-sama dengan MUSTAGHFIRIN als TUYING, (ketiganya Terdakwa dalam berkas terpisah) serta seorang perempuan yang bernama DEWI YULIA SARI (DPO) ke Kota Madiun, karena bertujuan sama dan mendapat perintah yang sama yaitu dari saudara ADI BARATA (DPO) ;
Bahwa Terdakwa TEGUH MUJIONO als BIMBIM belum sempat mendapatkan keuntungan karena keburu tertangkap Polisi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
KETERANGAN AHLI SUPRIYONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan perkara pemalsuan identitas KTP dan KK ;
Bahwa profesi saya saat ini adalah PNS dan Jabatan saya adalah Kepala Seksi Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun diantaranya adalah : Meneliti dan memferifikasi pendaftaran penduduk Kota Madiun yang berupa KTP, KK atau surat pindah, melaksanakan dan mencetak dokumen-dokumen penduduk dan lain-lain yang ada hubungannya dengan kependudukan ;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya surat permintaan pemeriksaan saksi ahli tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Petugas Kepolisian Polsek Kartoharjo tentang adanya tindak pidana pemalsuan identitas ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu namun setelah di Polsek Kartoharjo baru mengetahui kalau orang yang telah melakukan pemalsuan identitas tersebut adalah DIAN HANDOKO, HANDOKO DIAN yang nama sebenarnya SUSILO ANANDRI alamat sebenarnya Desa Margosari RT 004 RW 001 Kec. Patebon Kab. Kendal Jawa Tengah, saudara BUDI HERMAWAN , UMAM SANTOSO yang nama sebenarnya SUJI ABDUL FITRI alamat sebenarnya Desa Karangsari RT 003 RW 002 Kec. Karangsari Kab. Kendal Jawa Tengah, saudara KIKA ATMAJA, ALI SYAHPUTRA yang nama sebenarnya TEGUH MUJIONO alamat sebenarnya Desa PlataranRT 005 RW 008 Kec. Kaliwungu selatan Kab. Kendal Jawa Tengah,dan KUSUMA ILHAM , RIDWAN ALIM yang nama sebenarnya MUSTAGHFIRIN alamat sebenarnya Jambe Arum RT 001 RW 001 Kec. Patebon Kab. Kendal Jawa Tengah;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa tersebut telah memalsukan identitasnya setelah dicek alamat yang tertera di KTP dan KK ternyata tidak terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun ;
Bahwa kalau standar kertas yang digunakan oleh terdakwa untuk pembuatan KTP dan KK hampir mirip namun untuk standart kertas KTP tidak sama;
Bahwa ada perbedaan kalau KTP jelas ada perbedaannya yaitu potongan garis tepi kalau yang asli ada jarak bekas potongan tiap satu sentimeter dan apabila disinari pakai Sinar Ultraviolet terdapat hologram gambar burung garuda ditengah dan bahan baku kertas untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) secara fisik hamper mirip ;
Bahwa data masing-masing orang dilindungi Undang-Undang tentang kerahasiannya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A De Charge atau saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan Terdakwa dibuatkan berita acara dan keterangan Terdakwa tersebut adalah benar;
Bahwa terdakwa mengerti sehubungan dengan perkara pemalsuan identitas KTP yang telah terdakwa lakukan;
Bahwa sebenarnya terdakwa sekarang ini masih tercatat warga Kel.Karangsari Rt.03 Rw. 01 Kec. Karangsari Kab.Kendal Jawa Tengah sampai sekarang ini ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari RABU, tanggal 12 NOPEMBER 2014 sekira pukul 16.00 Wib di Hotel Raya Kusuma Jl. Yos Sudarso Kota Madiun, karena telah membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri Unit Kartoharjo dengan menggunakan KTP yang berisi identitas palsu ;
Bahwa terdakwa mendapatkan KTP dan KK yang beridentitas palsu tersebut dari ADI BARATA alamatnya tidak tahu ;
Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 2 Nopember 2014 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dan adik (SUJI ABDUL FITRI) dari saudara di Solo dan pulang ke Kendal turun di terminal Terboyo Semarang pada waktu menunggu Bis mau pulang ke Kendal sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bertemu ADI BARATA dan ditawari pekerjaan untuk membuka Rekening dan ATMnya, kemudian Sdr.ADI BARATA minta nomor HP terdakwa serta diminta menyerahkan foto ukuran 4X6 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar, terdakwa serahkan pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014 di Terminal Terboyo Semarang kepada ADI BARATA;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Nopember 2014 di Terminal Terboyo Semarang kemudian terdakwa di beri 2(dua) lembar Kartu Keluarga dan 2(dua) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama KIKA ATMAJA dan ALI SYAHPUTRA ;
Bahwa setelah berhasil membuka rekening dan membuat ATM akan di beri imbalan oleh ADI BARATA setiap satu rekening dan satu ATM di beri imbalan 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setelah buku rekening dan ATM terdakwa serahkan;
Bahwa terdakwa membuka rekening pada beberapa bank, Bank-bank tersebut adalah:
Untuk KTP berisi identitas palsu nama KIKA ATMAJA di 5 (lima) Bank yaitu :
Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun Jl. Panglima Sudirman Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan Nomor Rekening 171-0000-0061955-4 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234 pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 WIB;
Bank BRI Unit Sudirman Kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening 6345-01-000923-50-3 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 12.00 WIB;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan Nomor Rekening 6339-01-008419-53-5 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 1771721449 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 09.00 WIB;
Bank MUAMALAT Cabang Kota Madiun dengan No. Rekening 7420013430 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 14.00 WIB ;
Dan untuk KTP berisi identitas palsu nama ALI SYAHPUTRA di 2 (dua) Rekening Bank yaitu :
Bank Mandiri Cabang Mitra Usaha Magetan dengan No. Rekening 171-00-0062160-0 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234 hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 09.00 WIB;
Bank BRI Unit MT Hariyono Magetan Tabungan SIMPEDES dengan No. Rekening 3641-01-017205-53-7 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 12.00 WIB;
Bahwa yang membiayai semuanya ADI BARATA,mulai pembuatan KTP dan KK dan uang saku sebesar Rp.1800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk akomodasi selama pembuatan Rekening, untuk membuka rekening makan dan penginapan di Kota Madiun dan Kabupaten Magetan ;
Benar barang bukti yang disita oleh petugas berupa KTP palsu, KK palsu dan KTP asli saya serta buku rekening dan ATMnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut:
2 (dua) lembar KTP beridentitas palsu an. KIKA ATMAJA dan ALI SYAHPUTRA ;
1 (satu) lembar KTP Asli an.TEGUH MUJIONO ;
2 (dua) lembar KK an.KIKA ATMAJA dan ALI SYAHPUTRA ;
7 (tujuh) bendel buku rekening beserta ATMnya masing-masing bernomor rekening ;
Bank Mandiri P. Sudirman Jl.Panglima Sudirman Kel.Kec.Kartoharjo Kota Madiun nomor Rekening 171-00-0061955-4 dan ATM type gold dengan nomor pin 1234 ;
Bank BRI Unit Sudirman kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan nomor Rekening 6345-01-000923-50-3 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank BRI Unit Alon-alon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan nomor Rekening 6339-01-008417-53-5 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan TAHAPAN BCA dengan nomor Rekening 1771721449 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank MUAMALAT Cabang Kota dengan nomor Rekening 7420013429 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank Mandiri cabang Mitra Usaha Magetan dengan nomor Rekening 171-00-0062160-0 dan ATM type Gold dengan no pin 1234 ;
Bank BRI Unit MT.Hariyono Magetan Tabungan SIMPEDES dengan nomor Rekening 3641-01-017205-53-7 dan ATM dengan no pin 123456 ;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, atas hal tersebut saksi-saksi dan terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan ternyata antara satu dengan lainnya saling bersesuaian sehingga mengungkap fakta-fakta hukum yang terbukti kebenarannya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa bernama TEGUH MUJIONO Alias BIMBIM Bin SUKIMIN dan masih tercatat sebagai warga Kel.Karangsari Rt.03 Rw. 01 Kec. Karangsari Kab.Kendal Jawa Tengah;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Kartoharjo pada Hari Rabu tanggal 12 November 2014 pukul 16.00 Wib di Hotel Raya Kusuma Jl. Yos Sudarso Kota Madiun karena membuka rekening di Bank dengan menggunakan KTP dan KK beridentitas palsu ;
Bahwa benar terdakwa mendapat KTP dan KK beridentitas palsu tersebut dari saudara ADI BARATA (DPO) dimana terdakwa hanya setor pas poto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar yang terdakwa serahkan di Terminal Terboyo Semarang hari Senin tanggal 3 Nopember 2014, kemudian hari Minggu tanggal 09 Nopember 2014 di Terminal Terboyo Semarang terdakwa di beri 2(dua) lembar Kartu Keluarga dan 2(dua) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama KIKA ATMAJA dan ALI SYAHPUTRA;
Bahwa benar setelah dilakukan pengecekan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun ditemukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan berupa KTP yakni KIKA ATMAJA, tidak terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, dari standard kertas pada KTP Terdakwa yang digunakan tidak sama dengan KTP yang dikeluarkan pemerintah, dan ada perbedaan kalau KTP yang dikeluarkan pemerintah ada jarak bekas potongan garis tepi tiap satu sentimeter dan apabila disinari pakai sinar ultraviolet terdapat hologram gambar burung garuda ditengah sedangkan KTP yang digunakan Terdakwa tidak terdapat hal tersebut. Dan data kependudukan yang tercantum didalam KTP tersebut tidak sesuai dengan sebenarnya hanya foto yang sesuai foto Terdakwa;
Bahwa benar selain terdakwa yang telah dibuatkan KTP dan KK yang beridentitas palsu tersebut adalah saudara SUSILO ANANDRI Als ANDRE, saudara SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM dan saudara MUSTAGHFIRIN (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar terdakwa menggunakan KTP dan/atau KK palsu tersebut membuka rekening pada beberapa bank, Bank-bank tersebut adalah:
Untuk KTP berisi identitas palsu nama KIKA ATMAJA di 5 (lima) Bank yaitu :
Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun Jl. Panglima Sudirman Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan Nomor Rekening 171-0000-0061955-4 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234 pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 WIB;
Bank BRI Unit Sudirman Kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening 6345-01-000923-50-3 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 12.00 WIB;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan Nomor Rekening 6339-01-008419-53-5 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 1771721449 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 09.00 WIB;
Bank MUAMALAT Cabang Kota Madiun dengan No. Rekening 7420013430 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 14.00 WIB ;
Dan untuk KTP berisi identitas palsu nama ALI SYAHPUTRA di 2 (dua) Rekening Bank yaitu :
Bank Mandiri Cabang Mitra Usaha Magetan dengan No. Rekening 171-00-0062160-0 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234 hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 09.00 WIB;
Bank BRI Unit MT Hariyono Magetan Tabungan SIMPEDES dengan No. Rekening 3641-01-017205-53-7 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 12.00 WIB;
Bahwa yang membiayai semuanya ADI BARATA,mulai pembuatan KTP dan KK dan uang saku sebesar Rp.1800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk akomodasi selama pembuatan Rekening, untuk membuka rekening makan dan penginapan di Kota Madiun dan Kabupaten Magetan ;
Bahwa benar terdakwa membuka rekening dan membuat kartu ATM tersebut untuk disetorkan kembali kepada saudara ADI BARATA dan akan mendapat upah sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) buku tabungan beserta kartu ATMnya yang telah berhasil;
Bahwa mestinya imbalan yang terdakwa terima setelah berhasil membuka rekening di bank sebesar Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) karena berhasil membuka rekening dan membuat ATM sebanyak 7 (tujuh) buku, namun belum sempat dibayar imbalan tersebut karena keburu ditangkap polisi;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh rumusan unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 65 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan;
unsur beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah manusia selaku subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, dimana dalam perkara ini adalah orang yang dihadapkan selaku terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum sebagaimana surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa TEGUH MUJIONO Alias BIMBIM Bin SUKIMIN, dan dari hasil pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah pula membenarkan nama dan identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, sehingga terhadap diri Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim tidak terjadi adanya kesalahan orang/subyek hukum (error in persona), dan selama jalannya persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu mendengar dan menjawab dengan baik sehingga terdakwa cakap dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan;
Menimbang, bahwa rangkaian kata-kata unsur ini terdapat kata dan/atau sehingga bersifat kumulatif dan/atau alternatif, berikut ini akan dijelaskan beberapa definisi;
memerintahkan dapat diartikan menyuruh orang lain melakukan sesuatu atau menyuruh mengerjakan sesuatu;
memfasilitasi dapat diartikan memberikan fasilitas;
Manipulasi adalah sebuah proses rekayasa dengan melakukan penambahan, pensembunyian, penghilangan atau pengkaburan terhadap bagian atau keseluruhan sebuah realitas, kenyataan, fakta-fakta ataupun sejarah yang dilakukan berdasarkan sistem perancangan sebuah tata sistem nilai, manipulasi adalah bagian penting dari tindakan penanamkan gagasan, sikap, sistem berpikir, perilaku dan kepercayaan tertentu;
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk, data perseorangan meliputi antara lain : nomor KK, NIK, nama lengkap, dst;
Dokumen Pendaftaran Penduduk adalah bagian dari Dokumen Kependudukan yang dihasilkan dari proses Pendaftaran Penduduk, misalnya KK, KTP, dan Biodata;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum yang terbukti kebenarannya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Kartoharjo pada Hari Rabu tanggal 12 November 2014 pukul 16.00 Wib di Hotel Raya Kusuma Jl. Yos Sudarso Kota Madiun karena membuka rekening di Bank dengan menggunakan KTP dan KK beridentitas palsu ;
Bahwa benar terdakwa mendapat KTP dan KK beridentitas palsu tersebut dari saudara ADI BARATA (DPO) dimana terdakwa hanya setor pas poto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar yang terdakwa serahkan di Terminal Terboyo Semarang hari Senin tanggal 3 Nopember 2014, kemudian hari Minggu tanggal 09 Nopember 2014 di Terminal Terboyo Semarang terdakwa di beri 2(dua) lembar Kartu Keluarga dan 2(dua) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama KIKA ATMAJA dan ALI SYAHPUTRA;
Bahwa benar setelah dilakukan pengecekan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun ditemukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan berupa KTP yakni KIKA ATMAJA, tidak terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, dari standard kertas pada KTP Terdakwa yang digunakan tidak sama dengan KTP yang dikeluarkan pemerintah, dan ada perbedaan kalau KTP yang dikeluarkan pemerintah ada jarak bekas potongan garis tepi tiap satu sentimeter dan apabila disinari pakai sinar ultraviolet terdapat hologram gambar burung garuda ditengah sedangkan KTP yang digunakan Terdakwa tidak terdapat hal tersebut. Dan data kependudukan yang tercantum didalam KTP tersebut tidak sesuai dengan sebenarnya hanya foto yang sesuai foto Terdakwa;
Bahwa benar selain terdakwa yang telah dibuatkan KTP dan KK yang beridentitas palsu tersebut adalah saudara SUSILO ANANDRI Als ANDRE, saudara SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM dan saudara MUSTAGHFIRIN (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar terdakwa menggunakan KTP dan/atau KK palsu tersebut membuka rekening pada beberapa bank, Bank-bank tersebut adalah:
Untuk KTP berisi identitas palsu nama KIKA ATMAJA di 5 (lima) Bank yaitu :
Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun Jl. Panglima Sudirman Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan Nomor Rekening 171-0000-0061955-4 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234 pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 WIB;
Bank BRI Unit Sudirman Kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening 6345-01-000923-50-3 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 12.00 WIB;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan Nomor Rekening 6339-01-008419-53-5 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 1771721449 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 09.00 WIB;
Bank MUAMALAT Cabang Kota Madiun dengan No. Rekening 7420013430 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 14.00 WIB ;
Dan untuk KTP berisi identitas palsu nama ALI SYAHPUTRA di 2 (dua) Rekening Bank yaitu :
Bank Mandiri Cabang Mitra Usaha Magetan dengan No. Rekening 171-00-0062160-0 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234 hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 09.00 WIB;
Bank BRI Unit MT Hariyono Magetan Tabungan SIMPEDES dengan No. Rekening 3641-01-017205-53-7 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 12.00 WIB;
Bahwa yang membiayai semuanya ADI BARATA,mulai pembuatan KTP dan KK dan uang saku sebesar Rp.1800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk akomodasi selama pembuatan Rekening, untuk membuka rekening makan dan penginapan di Kota Madiun dan Kabupaten Magetan ;
Bahwa benar terdakwa membuka rekening dan membuat kartu ATM tersebut untuk disetorkan kembali kepada saudara ADI BARATA dan akan mendapat upah sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) buku tabungan beserta kartu ATMnya yang telah berhasil;
Bahwa mestinya imbalan yang terdakwa terima setelah berhasil membuka rekening di bank sebesar Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) karena berhasil membuka rekening dan membuat ATM sebanyak 7 (tujuh) buku, namun belum sempat dibayar imbalan tersebut karena keburu ditangkap polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut di atas, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa TEGUH MUJIONO Alias BIMBIM Bin SUKIMIN telah melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan dengan menggunakan KTP dan/atau KK palsu atas nama KIKA ATMAJA membuka rekening dan membuat kartu ATM di beberapa Bank diwilayah Kota Madiun dan KTP dan/atau KK palsu atas nama ALI SYAHPUTRA tersebut terdakwa gunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di beberapa Bank diwilayah Kota Magetan. Bahwa terdakwa dengan menggunakan KTP dan/atau KK palsu tersebut berhasil membuka rekening dan membuat kartu ATM pada beberapa bank sebagaimana fakta-fakta hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa menyadari akan perbuatannya tersebut dan mengetahui benar bahwa KTP dan/atau KK atas nama KIKA ATMAJA dan atas nama ALI SYAHPUTRA adalah palsu, namun karena tergiur akan keuntungan yang dijanjikan oleh Adi Barata (DPO) sehingga terdakwa kemudian melakukan perbuatan yang diketahuinya bertentangan dengan hukum sehingga kemudian ditangkap oleh polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dengan demikian unsur yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan telah terpenuhi;
Ad.3. unsur beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan-pertimbangan yang telah terbukti diatas dan fakta-fakta hukum yang telah terbukti kebenarannya dipersidangan antara lain:
Bahwa benar terdakwa menggunakan KTP dan/atau KK palsu tersebut membuka rekening pada beberapa bank, Bank-bank tersebut adalah:
Untuk KTP berisi identitas palsu nama KIKA ATMAJA di 5 (lima) Bank yaitu :
Bank Mandiri Unit Kartoharjo Kota Madiun Jl. Panglima Sudirman Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan Nomor Rekening 171-0000-0061955-4 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234 pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 WIB;
Bank BRI Unit Sudirman Kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening 6345-01-000923-50-3 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 12.00 WIB;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan Nomor Rekening 6339-01-008419-53-5 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 1771721449 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 09.00 WIB;
Bank MUAMALAT Cabang Kota Madiun dengan No. Rekening 7420013430 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 14.00 WIB ;
Dan untuk KTP berisi identitas palsu nama ALI SYAHPUTRA di 2 (dua) Rekening Bank yaitu :
Bank Mandiri Cabang Mitra Usaha Magetan dengan No. Rekening 171-00-0062160-0 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234 hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 09.00 WIB;
Bank BRI Unit MT Hariyono Magetan Tabungan SIMPEDES dengan No. Rekening 3641-01-017205-53-7 dan ATM dengan No. Pin 123456 hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 12.00 WIB;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut unsur beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata seluruh unsur dari Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 65 KUHP dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang kwalifikasinya“melakukan manipulasi data kependudukan yang dilakukan beberapa kali”;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan tidak diperoleh petunjuk adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya, maka terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan haruslah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal sehingga putusan yang akan dijatuhkan ini nantinya dapat dirasa adil oleh korban maupun oleh masyarakat serta mewujudkan adanya kepastian hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan secara sah sesuai hukum maka seluruh masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana maka sudah sepantasnya memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
2 (dua) lembar KTP beridentitas palsu an. KIKA ATMAJA dan ALI SYAHPUTRA ;
1 (satu) lembar KTP Asli an.TEGUH MUJIONO ;
2 (dua) lembar KK an.KIKA ATMAJA dan ALI SYAHPUTRA ;
7 (tujuh) bendel buku rekening beserta ATMnya masing-masing bernomor rekening ;
Bank Mandiri P. Sudirman Jl.Panglima Sudirman Kel.Kec.Kartoharjo Kota Madiun nomor Rekening 171-00-0061955-4 dan ATM type gold dengan nomor pin 1234 ;
Bank BRI Unit Sudirman kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan nomor Rekening 6345-01-000923-50-3 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank BRI Unit Alon-alon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan nomor Rekening 6339-01-008417-53-5 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan TAHAPAN BCA dengan nomor Rekening 1771721449 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank MUAMALAT Cabang Kota dengan nomor Rekening 7420013429 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank Mandiri cabang Mitra Usaha Magetan dengan nomor Rekening 171-00-0062160-0 dan ATM type Gold dengan no pin 1234 ;
Bank BRI Unit MT.Hariyono Magetan Tabungan SIMPEDES dengan nomor Rekening 3641-01-017205-53-7 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Oleh karena terbukti sebagai sarana melakukan kejahatan maka sepantasnya dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk asli atas nama TEGUH MUJIONO, oleh karena terbukti milik terdakwa maka sepantasnya dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa namun pada hakekatnya merupakan pembinaan dan pendidikan bagi terdakwa agar menginsyafi kesalahannya dan tidak mengulangi lagi, serta dapat memperbaiki prilakunya agar dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahannya;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim;
Mengingat, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 65 KUHP, Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa TEGUH MUJIONO Alias BIMBIM Bin SUKIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN MANIPULASI DATA KEPENDUDUKAN YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar tunai maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan waktu lamanya terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar KTP Asli an.TEGUH MUJIONO dikembalikan kepada terdakwa;
2 (dua) lembar KTP beridentitas palsu an. KIKI ATMAJA dan ALI SYAHPUTRA ;
2 (dua) lembar KK an.KIKA ATMAJA dan ALI SYAHPUTRA ;
7 (tujuh) bendel buku rekening beserta ATMnya masing-masing bernomor rekening ;
Bank Mandiri P. Sudirman Jl.Panglima Sudirman Kel./Kec.Kartoharjo Kota Madiun nomor Rekening 171-00-0061955-4 dan ATM type gold dengan nomor pin 1234 ;
Bank BRI Unit Sudirman kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan nomor Rekening 6345-01-000923-50-3 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank BRI Unit Alon-alon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan nomor Rekening 6339-01-008417-53-5 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan TAHAPAN BCA dengan no Rekening 1771721449 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank MUAMALAT Cabang Kota dengan nomor Rekening 7420013429 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Bank Mandiri cabang Mitra Usaha Magetan dengan nomor Rekening 171-00-0062160-0 dan ATM type Gold dengan no pin 1234 ;
Bank BRI Unit MT.Hariyono Magetan Tabungan SIMPEDES dengan nomor Rekening 3641-01-017205-53-7 dan ATM dengan no pin 123456 ;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada Hari Kamis tanggal 2 April 2015 oleh kami AGUS PAMBUDI, SH. sebagai Hakim ketua Majelis, MAULIA MARTWENTY INE, SH., MH. dan I PUTU SUYOGA, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor: 15/Pid.Sus/2015/PN Mad tanggal 22 Januari 2015, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, SURYANTO, SH. Panitera Pengganti, RENI ERAWATI, SH.,M.Hum. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta terdakwa.
Hakim anggota Hakim Ketua Majelis
MAULIA MARTWENTY INE, SH., MH. AGUS PAMBUDI, SH.
I PUTU SUYOGA, SH., MH.
Panitera Pengganti
SURYANTO, SH.