53/Pid/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 53/Pid/2015/PT.BDG
- AZIZ IBRAHIM Bin ISRO
1. Menyatakan Terdakwa AZIZ IBRAHIM Bin ISRO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa AZIZ IBRAHIM Bin ISRO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 2 (dua) Pasang Sepatu Merk Ardiles Safina T 2) 2 (dua) Pasang Sepatu Merk Ardiles Cindy T 3) 1 (satu) Pasang Sepatu Merk Ardiles Cindy K 4) 1(satu) Pasang Sepatu Merk Ardiles TRD 5) 7 (tujuh) Pasang Sepatu Merk Ardiles Spinx 6) 3 (tiga) Pasang Sepatu Merk Ardiles Alicia 7) 3 (tiga) Pasang Sepatu Merk Ardiles Haydent K 8) 1 (satu) Pasang Sepatu Merk Ardiles Have Fun 9) 1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Castro 10) 1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Rodilo 11) 2 (dua) Pasang Sandal Merk Ardiles Hok 12) 18 (delapan belas) Pasang Sandal Merk Ardiles Varsa Olive 13) 33 (tiga puluh tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Varsa Crem 14) 11 (Sebelas) Pasang Sandal Merk Ardiles Varsha Brown 15) 26 (dua puluh enam) Pasang Sandal Merk Ardiles Aneli Olive 16) 9 (sembilan) Pasang Sandal Merk Ardiles Aneli Brown 17) 32 (tiga puluh dua) Pasang Sandal Merk Ardiles Aneli Black 18) 6 (enam) Pasang Sandal Merk Ardiles Calipso 19) 1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Zanitha 20) 6 (enam) Pasang Sandal Merk Ardiles Legachi 21) 1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Cuba 22) 3 (Tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Trifica 23) 7 (Tujuh) Pasang Sandal Merk Ardiles Ticella 24) 2 (Dua) Pasang Sandal Merk Cheer 25) 1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Kalipso 26) 3 (tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Janita 27) 3 (Tiga) Pasang Sepatu Merk Ardiles Cindy TV 28) 3 (Tiga) Pasang Sepatu Merk Ardiles Hyden K 29) 2 (Dua) Pasang Sepatu Merk Ardiles Winstone K 30) 1 (Satu) Pasang Sandal Merk Orpieto Castro 31) 1 (Satu) Pasang Sandal Merk Orpito Morel 32) 1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Extrada 33) 1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Tiago 34) 1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Giovani 35) 1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Genaro 36) 4 (Empat) Pasang Sandal Merk Ardiles Dominico 37) 1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Chuba T 38) 1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Alfabeto 39) 1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Barreto 40) 1 (satu) Pasang Sepatu Merk Ardiles Haveun 41) 6 (Enam) Pasang Sepatu Merk Ardiles Bima 42) 3 (Tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Wood 43) 3 (Tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Vanilla 44) 8 (Delapan) Pasang Sandal Merk Ardiles Jolly 45) Surat Perjanjian Kerjasama Nomor S-GZ/209/V1/11 tertanggal 23 Juni 2011 46) 1 (satu) berkas Faktur Asli tertanggal 13 Juni 2011 47) 1 (satu) berkas Faktur Asli tertanggal 25 Juni 2011 48) 1 (satu) berkas Faktur Asli tertanggal 6 Juli 2011 49) 1 (satu) berkas Faktur Asli tertanggal 26 Juli 2011 50) 1 (satu) berkas Faktur Asli tertanggal 7 Agustus 2011 51) 1 (satu) berkas Faktur Asli tertanggal 12 Agustus 2011 52) 1 (satu) Berkas Data Penarikan Barang tertanggal 19 Nopember 2011 53) 1 (satu) berkas Laporan transaksi Bank BCA Cab. AHMADYANI Bandung dengan Nomor Rek. 04371154099 an. RIDWAN FEMI KRISTIAWAN 54) 1 (satu) lembar surat pernyataan UD. KRISNAJAYA Jogjakarta tertanggal 19 Nopember 2012 Dikembalikan kepada saksi RIDWAN FEMI KRISTIAWAN Bin UTAR SUTARDI 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2. 000,00 (dua ribu rupiah) MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 15 januari 2015 Nomor 301/Pid.B/2014/PN.Cms. yang dimintakan banding tersebut - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 53/Pid/2015/PT BDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa : --------------------------------------------
Nama lengkap : AZIZ IBRAHIM Bin ISRO;--------------------------------------
Tempat lahir : Banjar;
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/07 Oktober 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 22 Rt.02/Rw.04, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wirausaha;
Terdakwa tidak ditahan; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama AHDAR, SH., DIAN RUSDIANA, SH., RAKHMAN PERMANA, SH., dan ADANG HERVIN, SH., Advokat pada kantor SAS LAW FIRM beralamat di Jalan KH.Agusalim Nomor 117 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 06 Pebruari 2015 Nomor 16/SK/ 2015/PN.Cms ; -------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut : ----------------------------------------------------------
Telah membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 53/Pen/Pid/2015/PT BDG tanggal 26 Pebruari 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ciamis 15 Januari 2015 Nomor 301/Pid.B/2014/PN.Cms. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas; -------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg.Perk: PDM
/Epp.2/Bjr/10/2014 sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
DAKWAAN :---------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa AZIZ IBRAHIM Bin ISRO selaku agen pemasaran produk Ardilles dari PT. GALA PRIMA RISET sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama nomor: S –G / 209 / V1 / 11 tanggal 23 Juni 2013 pada waktu antara tanggal 25 Juli 2011 sampai dengan tanggal 12 September 2011, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di Jl Perintis Kemerdekaan Kota Banjar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ciamis, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian, atau karena mendapat upah untuk itu, yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut:--------------------------
Berawal ketika sekitar Bulan Juni 2011 saksi korban RIDWAN FEMI KRISTIAWAN Bin UTAR SUTARDI selaku Direktur PT GALA PRIMA RISET yang bergerak di bidang distributor sepatu dan sandal merk Ardilles menjalin kerjasama dengan terdakwa di bidang pemasaran sandal dan sepatu Merk ardiles dengan system kerjasama jual putus dengan lama pembayaran selama 2 bulan terhitung mulai tanggal pengiriman barang kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa telah menerima barang sesuai dengan faktur tanggal 13 Juni 2011 dengan nilai sebesar Rp.45.650.400 dan discount 35 % sehingga pembayaran yang harus dilakukan terdakwa kepada saksi korban hanya sebesar Rp. 29.762.760,- dan saat itu terdakwa telah melakukan pembayaran kepada saksi korban sebesar Rp 24.500.000 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);-----------------------------------------.
Kemudian pada tanggal 23 Juni 2011 terdakwa kembali meminta kepada saksi korban untuk menjalin kerjasama penjualan sepatu dan sandal merk Ardilles dengan sistem konsinyasi (titip jual), dan setelah saksi korban menyetujuinya kemudian terdakwa meminta pengiriman barang kepada saksi korban, yang selanjutnya saksi korban mengirimkan barang-barang berupa sepatu dan sandal secara bertahap kepada terdakwa yang dikirim
langsung dari PT KRISNA JAYA Yogyakarta sebanyak 5 (lima) kali yaitu pertama pada tanggal 25 Juni 2011 sebanyak sebanyak 4356 Pasang dengan jumlah uang sebesar Rp. 245.381.800,- kemudian yang kedua tanggal 06 Juli 2011 sebanyak 1596 pasang dengan jumlah uang sebesar Rp. 120.460.800,- kemudian yang ketiga tanggal 26 Juli 2011 sebanyak 2184 pasang dengan jumlah uang sebesar Rp.100.620.000,- kemudian yang keempat tanggal 07 Agustus 2011 sebanyak 2324 pasang dengan jumlah uang sebesar Rp. 107.667.200,-dan yang terakhir tanggal 12 Agustus 2011 sebanyak 2544 sebesar Rp. 108.103.200,- dengan total barang yang telah dikirimkan oleh saksi korban kepada terdakwa semenjak perjanjian dengan sistem konsinyasi sebanyak 13.004 pasang sepatu dan sandal merk Ardilles. Selanjutnya telah disepakati antara terdakwa dan saksi korban bahwa dalam tempo 1 (satu) bulan setelah barang diterima, terdakwa harus membayar kepada saksi korban barang yang telah terjual sedangkan barang yang tidak terjual dapat dikembalikan kepada saksi korban, dan dalam pelaksanaannya setelah terdakwa menerima sebanyak 13.004 pasang sepatu dan sandal merk Ardilles dari saksi korban, terdakwa kemudian menjual sepatu dan sandal tersebut dan mengembalikan sepatu dan sandal yang tidak laku terjual sebanyak 2.447 pasang kepada saksi korban, akan tetapi dari seluruh barang yang telah terjual yaitu sebanyak 10.557 pasang dengan nilai sebesar Rp 533.342.800,- (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah), terdakwa belum melakukan pembayaran kepada saksi korban melainkan hanya pernah menitipkan uang kepada saksi korban melalui rekening BCA milik saksi korban secara bertahap sebanyak 17 (tujuh belas) kali sejak tanggal 18 Juli 2011 hingga 26 September 2011 dengan total uang sebesar Rp 166.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang hasil penjualan sepatu dan sandal merk Ardilles yang tidak dibayarkan kepada saksi korban tersebut, selanjutnya digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu diantaranya membayar gaji karyawan, membiayai kehidupan keluarga terdakwa, biaya operasional usaha terdakwa, untuk membayar cicilan hutang terdakwa dan membayar nota pembelian barang-barang usaha milik terdakwa yang lain;----------------
Bahwa terdakwa merupakan agen pemasaran produk Ardilles sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama nomor: S –G / 209 / V1 / 11 tanggal 23
Juni 2013, dan atas kedudukan terdakwa itulah terdakwa dapat menguasai barang-barang milik saksi korban yang selanjutnya terdakwa jual dan tidak menyerahkan hasil penjualannya sebagai pembayaran barang kepada saksi korban;------------------------------------------------------------------------------------------.
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 533.342.800,- (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250.- (dua ratus lima puluh rupiah).-----------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;-------------------------------
SUBSIDIAIR;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa AZIZ IBRAHIM Bin ISRO pada waktu antara tanggal 25 Juli 2011 sampai dengan tanggal 12 September 2011, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di Jl Perintis Kemerdekaan Kota Banjar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ciamis, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
Berawal ketika sekitar Bulan Juni 2011 saksi korban RIDWAN FEMI KRISTIAWAN Bin UTAR SUTARDI selaku Direktur PT GALA PRIMA RISET yang bergerak di bidang distributor sepatu dan sandal merk Ardilles menjalin kerjasama dengan terdakwa di bidang pemasaran sandal dan sepatu Merk ardiles dengan system kerjasama jual putus dengan lama pembayaran selama 2 bulan terhitung mulai tanggal pengiriman barang kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa telah menerima barang sesuai dengan faktur tanggal 13 Juni 2011 dengan nilai sebesar Rp.45.650.400 dan discount 35 % sehingga pembayaran yang harus dilakukan terdakwa kepada saksi korban hanya sebesar Rp. 29.762.760,- dan saat itu terdakwa telah melakukan pembayaran kepada saksi korban sebesar Rp 24.500.000 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).;---------------------------------------
Kemudian pada tanggal 23 Juni 2011 terdakwa kembali meminta kepada saksi korban untuk menjalin kerjasama penjualan sepatu dan sandal merk Ardilles dengan sistem konsinyasi (titip jual), dan setelah saksi korban menyetujuinya kemudian terdakwa meminta pengiriman barang kepada saksi korban, yang selanjutnya saksi korban mengirimkan barang-barang berupa sepatu dan sandal secara bertahap kepada terdakwa yang dikirim langsung dari PT KRISNA JAYA Yogyakarta sebanyak 5 (lima) kali yaitu pertama pada tanggal 25 Juni 2011 sebanyak sebanyak 4356 Pasang dengan jumlah uang sebesar Rp. 245.381.800,- kemudian yang kedua tanggal 06 Juli 2011 sebanyak 1596 pasang dengan jumlah uang sebesar Rp. 120.460.800,- kemudian yang ketiga tanggal 26 Juli 2011 sebanyak 2184 pasang dengan jumlah uang sebesar Rp.100.620.000,- kemudian yang keempat tanggal 07 Agustus 2011 sebanyak 2324 pasang dengan jumlah uang sebesar Rp. 107.667.200,-dan yang terakhir tanggal 12 Agustus 2011 sebanyak 2544 sebesar Rp. 108.103.200,- dengan total barang yang telah dikirimkan oleh saksi korban kepada terdakwa semenjak perjanjian dengan sistem konsinyasi sebanyak 13.004 pasang sepatu dan sandal merk Ardilles. Selanjutnya telah disepakati antara terdakwa dan saksi korban bahwa dalam tempo 1 (satu) bulan setelah barang diterima, terdakwa harus membayar kepada saksi korban barang yang telah terjual sedangkan barang yang tidak terjual dapat dikembalikan kepada saksi korban, dan dalam pelaksanaannya setelah terdakwa menerima sebanyak 13.004 pasang sepatu dan sandal merk Ardilles dari saksi korban, terdakwa kemudian menjual sepatu dan sandal tersebut dan mengembalikan sepatu dan sandal yang tidak laku terjual sebanyak 2.447 pasang kepada saksi korban, akan tetapi dari seluruh barang yang telah terjual yaitu sebanyak 10.557 pasang dengan nilai sebesar Rp 533.342.800,- (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah), terdakwa belum melakukan pembayaran kepada saksi korban melainkan hanya pernah menitipkan uang kepada saksi korban melalui rekening BCA milik saksi korban secara bertahap sebanyak 17 (tujuh belas) kali sejak tanggal 18 Juli 2011 hingga 26 September 2011 dengan total uang sebesar Rp 166.000.000,----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang hasil penjualan sepatu dan sandal merk Ardilles yang tidak dibayarkan kepada saksi korban tersebut, selanjutnya digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu diantaranya membayar gaji karyawan, membiayai kehidupan keluarga terdakwa, biaya operasional usaha terdakwa, untuk membayar cicilan hutang terdakwa dan membayar nota pembelian barang-barang usaha milik terdakwa yang lain.;--------------
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 533.342.800,- (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250.- (dua ratus lima puluh rupiah);------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.;------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-43/ Epp.2/Bjr/10/2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : ----------------------------------------
Menyatakan terdakwa AZIZ IBRAHIM Bin ISRO bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.;---------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
2 (dua) Pasang Sepatu Merk Ardiles Safina T.;--------------------------------
2 (dua) Pasang Sepatu Merk Ardiles Cindy T.
1 (satu) Pasang Sepatu Merk Ardiles Cindy K.
1(satu) Pasang Sepatu Merk Ardiles TRD.
7 (tujuh) Pasang Sepatu Merk Ardiles Spinx.
3 (tiga) Pasang Sepatu Merk Ardiles Alicia.
3 (tiga) Pasang Sepatu Merk Ardiles Haydent K.
1 (satu) Pasang Sepatu Merk Ardiles Have Fun.
1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Castro.
1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Rodilo.
2 (dua) Pasang Sandal Merk Ardiles Hok.
18 (delapan belas) Pasang Sandal Merk Ardiles Varsa Olive.
33 (tiga puluh tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Varsa Crem.
11 (Sebelas) Pasang Sandal Merk Ardiles Varsha Brown.
26 (dua puluh enam) Pasang Sandal Merk Ardiles Aneli Olive.
9 (sembilan) Pasang Sandal Merk Ardiles Aneli Brown.
32 (tiga puluh dua) Pasang Sandal Merk Ardiles Aneli Black.
6 (enam) Pasang Sandal Merk Ardiles Calipso.
1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Zanitha.
6 (enam) Pasang Sandal Merk Ardiles Legachi.
1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Cuba.
3 (Tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Trifica.
7 (Tujuh) Pasang Sandal Merk Ardiles Ticella.
2 (Dua) Pasang Sandal Merk Cheer.
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Kalipso.
3 (tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Janita.
3 (Tiga) Pasang Sepatu Merk Ardiles Cindy TV.
3 (Tiga) Pasang Sepatu Merk Ardiles Hyden K.
2 (Dua) Pasang Sepatu Merk Ardiles Winstone K.
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Orpieto Castro.
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Orpito Morel.
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Extrada.
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Tiago.
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Giovani.
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Genaro.
4 (Empat) Pasang Sandal Merk Ardiles Dominico.
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Chuba T.
1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Alfabeto.
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Barreto
1 (satu) Pasang Sepatu Merk Ardiles Haveun
6 (Enam) Pasang Sepatu Merk Ardiles Bima.
3 (Tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Wood.
3 (Tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Vanilla.
8 (Delapan) Pasang Sandal Merk Ardiles Jolly
Surat Perjanjian Kerjasama No. S-GZ / 209 / VI / 11 tertanggal 23 Juni
2011.1 (satu) berkas Faktur Asli Tertanggal 13 Juni 2011
1 (satu) berkas Faktur Asli Tertanggal 25 Juni 2011
1 (satu) berkas Faktur Asli Tertanggal 06 Juli 2011
1 (satu) berkas Faktur Asli Tertanggal 26 Juli 2011
1 (satu) berkas Faktur Asli Tertanggal 07 Agustus 2011
1 (satu) berkas Faktur Asli Tertanggal 12 Agustus 2011
1 (satu) Berkas Data penarikan Barang tertanggal 19 Nopember 2011.
1 (satu) berkas Laporan transaksi Bank BCA Cab. AHMADYANI Bandung
dengan nomor Rek. 04371154099 An. RIDWAN FEMI KRISTIAWAN.1 (satu) lembar surat pernyataan UD. KRISNAJAYA Jogjakarta tertanggal
19 Nopember 2012
Dikembalikan kepada saksi korban RIDWAN FEMI KRISTIAWAN Bin UTAR SUTARDI;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Ciamis pada tanggal 15 Januari 2015 Nomor 301/Pid.B/ 2014/PN.Cms telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut
Menyatakan Terdakwa AZIZ IBRAHIM Bin ISRO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa AZIZ IBRAHIM Bin ISRO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) Pasang Sepatu Merk Ardiles Safina T;
2 (dua) Pasang Sepatu Merk Ardiles Cindy T;
1 (satu) Pasang Sepatu Merk Ardiles Cindy K;
1(satu) Pasang Sepatu Merk Ardiles TRD;
7 (tujuh) Pasang Sepatu Merk Ardiles Spinx;
3 (tiga) Pasang Sepatu Merk Ardiles Alicia;
3 (tiga) Pasang Sepatu Merk Ardiles Haydent K;
1 (satu) Pasang Sepatu Merk Ardiles Have Fun;
1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Castro;
1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Rodilo;
2 (dua) Pasang Sandal Merk Ardiles Hok;
18 (delapan belas) Pasang Sandal Merk Ardiles Varsa Olive;
33 (tiga puluh tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Varsa Crem;
11 (Sebelas) Pasang Sandal Merk Ardiles Varsha Brown;
26 (dua puluh enam) Pasang Sandal Merk Ardiles Aneli Olive;
9 (sembilan) Pasang Sandal Merk Ardiles Aneli Brown;
32 (tiga puluh dua) Pasang Sandal Merk Ardiles Aneli Black;
6 (enam) Pasang Sandal Merk Ardiles Calipso;
1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Zanitha;
6 (enam) Pasang Sandal Merk Ardiles Legachi;
1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Cuba;
3 (Tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Trifica;
7 (Tujuh) Pasang Sandal Merk Ardiles Ticella;
2 (Dua) Pasang Sandal Merk Cheer;
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Kalipso;
3 (tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Janita;
3 (Tiga) Pasang Sepatu Merk Ardiles Cindy TV;
3 (Tiga) Pasang Sepatu Merk Ardiles Hyden K;
2 (Dua) Pasang Sepatu Merk Ardiles Winstone K;
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Orpieto Castro;
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Orpito Morel;
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Extrada;
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Tiago;
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Giovani;
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Genaro;
4 (Empat) Pasang Sandal Merk Ardiles Dominico;
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Chuba T;
1 (satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Alfabeto;
1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ardiles Barreto;
1 (satu) Pasang Sepatu Merk Ardiles Haveun;
6 (Enam) Pasang Sepatu Merk Ardiles Bima;
3 (Tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Wood;
3 (Tiga) Pasang Sandal Merk Ardiles Vanilla;
8 (Delapan) Pasang Sandal Merk Ardiles Jolly;
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor S-GZ/209/V1/11 tertanggal 23 Juni 2011;
1 (satu) berkas Faktur Asli tertanggal 13 Juni 2011;
1 (satu) berkas Faktur Asli tertanggal 25 Juni 2011;
1 (satu) berkas Faktur Asli tertanggal 6 Juli 2011;
1 (satu) berkas Faktur Asli tertanggal 26 Juli 2011;
1 (satu) berkas Faktur Asli tertanggal 7 Agustus 2011;
1 (satu) berkas Faktur Asli tertanggal 12 Agustus 2011;
1 (satu) Berkas Data Penarikan Barang tertanggal 19 Nopember 2011;
1 (satu) berkas Laporan transaksi Bank BCA Cab. AHMADYANI Bandung dengan Nomor Rek. 04371154099 an. RIDWAN FEMI KRISTIAWAN;
1 (satu) lembar surat pernyataan UD. KRISNAJAYA Jogjakarta tertanggal 19 Nopember 2012;
Dikembalikan kepada saksi RIDWAN FEMI KRISTIAWAN Bin UTAR SUTARDI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Ciamis Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 19 Januari 2015 dan tanggal 20 Januari 2015, Nomor 01/Akta.Pid/ 2015/PN.Cms telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Ciamis , dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 20 Januari 2015 dan 22 Januari 2015 ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permintaan bandingnya tersebut Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis masing-masing pada tanggal 02 pebruari 2015 dan 06 Pebruari 2015 , memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 03 Pebruari 2015 dan tanggal 12 Pebruari 2015 ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis pada tanggal
06 Pebruari 2015 , kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Pebruari 2015 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut dengan surat masing-masing tertanggal 03 Pebruari 2015, tanggal 06 Pebruari 2015 dan tanggal 12 Pebruari 2015 untuk mempelajari berkas perkara pidana Nomor 53/Pid./2015/PN.Cms. yang dimohonkan banding selama dalam tenggang waktu 7 ( tujuh ) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; -----------
Menimbang, bahwa didalam memori bandingnya Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa telah menyampaikan keberatan-keberatan yang pada pokoknya
Bahwa isi dari perjanjian tersebut bukanlah semata-mata penitipan barang akan tetapi semangatnya adalah perjanjian jual beli/ dagang ini dapat terlihat bahwa Terdakwa adalah Pembeli dimana Ridwan Kristiawan sebagai penjual menyerahkan terlebih dahulu barang dagangannya sedangkan pembayaran dilakukan kemudian ( belakangan) ini dapat terlihat dari adanya kespakatan harga barang, kemudian adanya kewengan untuk menjual dan melakukan perbuatan apapun terhadap barang tersebut, ada penyerahan barang, ada retur, serta adanya diskon terhadap barang tersebut, jadi jelas terlihat adanya kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam pasal 1338 apa yang sudah diperjanjikan kedua belah pihak menjadi Undang-undang bagi pembuatnya ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut hemat kami penggunaan uang hasil penjualan sepatu atau
belum diserahkannya barang bukanlah merupakan tindak pidana ini semata-
mata wanprestasi;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam memori bandingnya Jaksa Penuntut Umum
telah menyampaikan keberatan-keberatan yang pada pokoknya : ---------------------
Bahwa jakasa penuntut Umum tetap dan berdasarkan pada surat dakwaan nya dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 372 KUHP;;----------------------------------------------------------------
Bahwa Jaksa Penuntut Umum keberatan terhadap penghukuman ( Strafmaat ) yang dijatuhkan kepada diri terdakwa, yang seharusnya Majelis hakim harus mempertimbangkan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI. 471/K/Kr/1979;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terdakwa/ Penasihat Hukum terdakwa mengajukan Kontra Memori banding yang pada pokoknya mengajukan keberatan sebagai berikut :------------------------------------------------------- - Bahwa pada umumnya kami tidak sependapat terhadap keseluruhan
dalil yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum karena terkesan memaksakan
dan tidak frofesional;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan keberatan
dengan dalil Jaksa Penuntut Umum point 3 dan 4 sebagaimana termuat
dalam memori jaksa Penuntut umum tersebut;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Bandung setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, termasuk di dalamnnya salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 15 januari 2015 Nomor 301/ Pid.B/2014/PN.Cms, dan telah membaca pula dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa berikut Kontra memori , ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang perlu untuk dipertimbangkan secara lebih mendasar, karena sifatnya hanyalah pengulangan saja terhadap hal-hal yang pernah disampaikan dalam persidangan tingkat pertama, dan yang segalanya telah dipertimbangkan secara jelas oleh Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, sehingga oleh karena di dalam pertimbangan pertimbangan hukumnya Pengadilan tingkat pertama tersebut telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan yang harus dianggap sebagaimana tercantum pula dalam putusan dalam tingkat banding;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka segala pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dapat disetujui, selanjutnya diambil alih oleh Pengadilan Tinggi untuk dijadikan dasar dan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding sehingga dengan demikian terhadap putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 15 Januari 2015 Nomor 301/Pid.B/ 2014/ PN.Cms, tersebut haruslah dikuatkan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan; ----------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 372 KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan; -----------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut;------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 15 januari 2015 Nomor 301/Pid.B/2014/PN.Cms. yang dimintakan banding tersebut; -------------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah); --------------------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung oleh kami: ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH sebagai Hakim Ketua, H. NERIS, S.H.M.H. dan RUSSEDAR SH. masing- masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 26 Pebruari 2015 Nomor : 53//PEN/ Pid /2015/PT.BDG., putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dengan dibantu oleh Hj. NURMADIAH NURDIN, SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bandung, tanpa hadirnya kedua belah pihak yang berperkara.--------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
H. NERIS, S.H.M.H. ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH
RUSSEDAR SH. Panitera Pengganti
Hj NURMADIAH NURDIN,SH,MH.,