13/Pid.Sus-TPK/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PT.BGL
AHMAD WANDI BIN MUKMIN RAHMAT PATI KAPSAH BIN M. MOCHTAR FY
MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR : 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl tanggal 17 april 2018
P U T U S A N
Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum, telah memutus perkara Terdakwa :
Nama : Ahmad Wandi Als Wandi Bin Mukmin
Tempat Lahir : Curup
Umur/tanggal Lahir : 50 Tahun/ 6 April 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Dusun Sawah Dusun III Kecamatan Curup-
Utara Kabupaten Rejang Lebong
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SMEA (Tamat)
Nama : Rahmat Pati Kapsah als Ateng Bin-
M.Mochtar Fy
Tempat Lahir : Curup
Umur/tanggal Lahir : 38 Tahun/ 31 Januari 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara Kabupaten
Rejang Lebong
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA (Tamat)
Para Terdakwa ditahan :
Penyedik, tidak dilakukan Penahanan;
Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Desember 2017 sampai dengan 6 Januari 2018;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, sejak tanggal 7 Januari 2018 sampai denga 5 Pebruari 2018;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sejak tanggal 6 Januari 2018 sampai dengan 27 Pebruari 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu, sejak tanggal 28 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 28 April 2018;
Perpanjangan oleh Hakim Tinggi Bengkulu sejak tanggal 23 April 2018 sampai dengan tanggal 22 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak 23 Mei sampai dengan tanggal 21 Juli 2018 ;
Para Terdakwa dipersidangan dalam menghadapi perkara aquo menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadapinya sendiri;
PengadilanTinggi Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg.Perkara: PDS-07/CRP/12/2017 tanggal 21 Januari 2018 sebagai berikut :
Kesatu :
Primair : Pasal 12 huruf e Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke ! KUHPidana;
Subsidair: Pasal 23 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke I KUHPidana ;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA
PRIMAIR
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
.Membaca tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu tanggal 11 Januari 2018 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I AHMAD WANDI Als WANDI Bin MUKMIN dan Terdakwa II RAHMAT PATI KAPSAH Als ATENG Bin M. MOCHTAR FY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair.
Menjatukan pidana penjara terhadap Terdakwa I AHMAD WANDI Als WANDI Bin MUKMIN dan Terdakwa II RAHMAT PATI KAPSAH Als ATENG Bin M. MOCHTAR FY masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan Denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Dikembalikan kepada AMIR
1 Satu sertifikat an.AMIR dengan No.00385.
Dikembalikan kepada AMIR
1 Buah sertifikat An.DEKI APRIZAL Deng No.00463.
1 Buah sertifikat An DEKI APRIZALn No.00462.
Dikembalikan kepada DEKI APRIZAL
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00445 An.ASNI.
Dikembalikan kepada ASNI
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00430 An.SELA.
Dikembalikan kepada SELA
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00424 An.Sri mulyawati.
Dikembalikan kepada SRI MULYAWATI
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00401 An.AZIZMAN.
Dikembalikan kepada AZIZMAN
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00464 An.HARDI.
Dikembalikan kepada HARDI
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00398 An.HANIPAH.
Dikembalikan kepada HANIPAH
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00392 An.IBNU HAJAR.
Dikembalikan kepada IBNU HAJAR
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00448 An.ISHAK NR.
Dikembalikan kepada ISHAK NR.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00409 An.SARIPUDIN.
Dikembalikan kepada SARIPUDIN.
1 Rangkap asli berita acara tanggal 12 Februari 2016 dan daftar penerima sertifikatprogram prona Ta.2016 Desa Dusun sawah yang berjumlah 50 0rang.
1 Lembar asli surat tugas No.14/ST-DSW/II/2016.
1 Rangkap Asli Daftar penerima Sertifikat program Prona Ta.2016 Desa Dusun sawah yang berjumlah 50 orang.
1 Lembar Asli surat keputusan bupati rejang lebong No.180.229.VI tahun 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa dalam kab.rejang lebong.
1 Rangkap Fc.Surat tugas No.22/ST-17.01/II/2016
Dikembalikan kepada HERA APRIANTI Als HERA Binti HERMAN
1 (Satu) Rangkap Fc dokumen No :134/05/X/2015 tentang Permohonan pengajuan pembuatan sertifikat prona tanggal 15 oktober 2015 desa dusun sawah.
1 (Satu) Bundel Fc dokumen No :64/8.17/I/2016 tentang penunjukan lokasi kecamatan dalam rangka pelaksanaan program pengelolaan pertanahan PRONA kab./Kota se-provinsi bengkulu tanggal 26 januari 2016 dari badan pertanahan nasional republik indonesia kantor wilayah provinsi bengkulu.
1 (Satu) rangkap Fc dokumen No:20/ Kep-17.01/II/2016 tentang Keputusan kepala kantor pertanahan kabupaten rejang lebong Tentang penunjukan desa/kelurahan dalam rangka pelaksanaan program pengelolaan pertanahan sertifikat tanah kategori IV/Prona di kab.rejang lebong tanggal 01 Februari 2016 tahun anggaran 2016.
1 (Satu) Lembar Fc surat No:39/I-17.01/I/2015 tentang bantuan tenaga sosialisasi/penyuluhan kegiatan prona tanggal 18 januari 2016.
1 (Satu) Lembar Fc surat No:38/I-17.01/I/2016,tanggal 18 januari 2016 tentang bantuan tenaga (narasumber)sosialisasi/penyuluhan kegiatan prona tahun 2016 di kab.rejang lebong.
1 (Satu) Lembar Fc surat No:22/St-17.01/II/2016,Tanggal 09 februari 2016 dari kantor pertanahan kab.rejang lebong prov.bengkulu untuk penyuluhan/sosialisasi prona di desa dusun sawah keec.curp utara kab.rejang lebong.
1 (Satu) Lembar Fc berita acara No :104B/1-17.01/II/2016 kegiatan penyuluhan kegiatan prona tahun 2016 di desa dusun sawah kec.curup utara kab.rejang lebong.
1 (Satu) Rangkp Fc daftar hadir kegiatan penyuluhan prona ta.2016 desa dusun sawah.
1 (Satu) Rangkap Fc surat tugas No:216/ST-17.01/II/2016,tanggal 18 Februari 2016 dari kantor pertanahan kab.rejang lebong.
1 (Satu) Rangkap Fc surat tugas No:295ST/-17.01/VI/2016 dan berita acara No:2914/BA/VI/2016 dari kantor pertanahan kab.rejang lebong untuk petugas pengukuran kegiatn prona di desa dusun sawah tahun 2016.
1 (Satu) Rangkap Fc berita acara No:292B/BA/VI/2016 dan surat tugas No:286 ST/-07.01/VI/2016 dari kantor pertanahan rejang lebong.
2 (Dua) Lembar Fc berita acara serah terima sertifikat hak milik sebanyak 50 persil kepada kepala desa dusun sawah pada tanggal 22 agustus 2016 dan berita acara serah terima sertifikat hak milik sebanyak 50 persil kepada kepala desa dusun sawah pada tanggal 29 agustus 2016.
1 (Satu) Bundel Fc Daftar Kelengkapan Berkas dan penggunaan dana desa untuk kegiatan pengumpulan data yuridis.
1 (Satu) Bundel Legalisir Daftar penerima honorarium kegiatan pengumpulan data yuridis dalam rangka prona tahun 2016 Berdasarkan surat keputusan kepala kantor pertanahan kab.rejang lebong No.21/KEP-17.01/II/2016 .
1 (Satu) Bundel Surat yang telah di Legalisir Tentang pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2016 Nomor :SP DIPA-056.01.2.432489/2016.
1 (Satu) Bundel surat yang telah di Legalisir dari kantor pertanahan kab.rejang blebong Nomor: 23/KEP-17.01/III/2016 Tentang Perubahan pertama pengangkatanm panitia pemeriksaan tanah “A” dan tim peneliti tanah kantor pertanahan kabupaten rejang lebong.
Dikembalikan kepada SERO’I, SH.
2 (Dua) Sertifikat Hak milik An. Novi Wanti No. 00449 dan 00453.
Dikembalikan kepada NOVI WANTI
1 (satu) Sertifikat Hak Milik An. Abdul Rohim No. 00465
Dikembalikan kepada ABDUL ROHIM
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.JUMADI
Dikembalikan kepada JUMADI
3 (Tiga) Buah Serifikat Hak Milik An. ANHAR FAHROZI No.00388,No.00467,No.00468.
Dikembalikan kepada ANHAR FAROZI
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.DARNA LELA No.00457
Dikembalikan kepada DARNA LELA
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.SISWAN TARMIZI No.00450.
Dikembalikan kepada SISWAN TARMIZI
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.AHMAD WANDI No.00466.
Dikembalikan kepada AHMAD WANDI
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.BUNYAMIN No.00452.
Dikembalikan kepada BUNYAMIN
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.BENTI ZAHARA No.00436.
Dikembalikan kepada AHMAD WANDI
1 (Satu) Serifikat Hak Milik An ANIAR YANTI. 00428
Dikembalikan kepada ANIAR YANTI
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.NURMA No.00426.
Dikembalikan kepada NURMA
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.ANA DIANA no.00427
Dikembalikan kepada ANA DIANA
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.MELI KURNIA
Dikembalikan kepada MELI KURNIA
1 (Satu) sertifikat Hak Milik An.DAMRI ZULKAIDA No.00431
Dikembalikan kepada DAMRI ZULAKAIDA
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.BADRI No.00432
Dikembalikan kepada BADRI
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. JUPRI No.00422
Dikembalikan kepada JUPRI
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. NASIR dengan No.00391
Dikembalikan kepada NASIR
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. MAT SUJARI dengan No.00440
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. MAT SUJARI dengan No.00434.
Dikembalikan kepada MAT SUJARI
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. HERAWATI dengan No.00446
Dikembalikan kepada HERAWATI
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. TIJA dengan No.00403
Dikembalikan kepada TIJA
1 buah Satu sertifikat No. 00421 an. RAHMATUL KAROMAH.
Dikembalikan kepada RAHMATUL KAROMAH
1 buah Satu sertifikat No. 00402 an. MARIATUL KIBTIAH.
Dikembalikan kepada MARIATUL KIBTIAH
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00396 An.NETI NURSELA.
Dikembalikan kepada NETI NURSELA
1 Buah sertifikat Hak Milik An. SAIDAR MULYANI dengan No.00395.
Dikembalikan kepada SAIDAR MULYANI
1 Buah sertifikat Hak Milik An. HENDRA GUNAWAN dengan No.00394.
Dikembalikan kepada HENDRA GUNAWAN
1 Buah sertifikat Hak Milik An. AHMAD IDRIS dengan No.00404
Dikembalikan kepada AHMAD IDRIS
1 Buah sertifikat Hak Milik An. HOMDAN dengan No.00406
Dikembalikan kepada HOMDAN
1 Buah sertifikat Hak Milik An. SAHRI AMAL dengan No.00204
Dikembalikan kepada SAHRI AMAL
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00416 An.RIDUAN.
Dikembalikan kepada RIDUAN
1 Buah sertifikat Hak Milik An. H. FAHRUROZI dengan No.00420.
Dikembalikan kepada H. FAHRUROZI
1 (Satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Dusun Sawah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pengangkatan kepala Dusun III (tiga) Desa Dusun Sawah, tanggal 20 September 2013.
Dikembalikan kepada Terdakwa I AHMAD WANDI
1 (Satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Desa Dusun Sawah Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Sekretaris Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, tanggal 14 September 2015.
Dikembalikan kepada Terdakwa II RAHMAT PATI KAPSAH
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
.
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu Nomor 24 / Pid.Sus-TPK/2018 /PN.Bgl, tanggal 17 April 2018, yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I AHMAD WANDI Als WANDI Bin MUKMIN dan Terdakwa II RAHMAT PATI KAPSAH Als ATENG Bin M. MOCHTAR FY telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan kedua primair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
1 Satu sertifikat an.AMIR dengan No.00385.
1 Buah sertifikat An.DEKI APRIZAL Deng No.00463.
1 Buah sertifikat An DEKI APRIZALn No.00462.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00445 An.ASNI.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00430 An.SELA.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00424 An.Sri mulyawati.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00401 An.AZIZMAN.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00464 An.HARDI.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00398 An.HANIPAH.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00392 An.IBNU HAJAR.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00448 An.ISHAK NR.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00409 An.SARIPUDIN.
1 Rangkap asli berita acara tanggal 12 Februari 2016 dan daftar penerima sertifikat program prona Ta.2016 Desa Dusun sawah yang berjumlah 50 0rang.
1 Lembar asli surat tugas No.14/ST-DSW/II/2016.
1 Rangkap Asli Daftar penerima Sertifikat program Prona Ta.2016 Desa Dusun sawah yang berjumlah 50 orang.
1 Lembar Asli surat keputusan bupati rejang lebong No.180.229.VI tahun 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa dalam kab.rejang lebong.
1 Rangkap Fc.Surat tugas No.22/ST-17.01/II/2016
1 (Satu) Rangkap Fc dokumen No :134/05/X/2015 tentang Permohonan pengajuan pembuatan sertifikat prona tanggal 15 oktober 2015 desa dusun sawah.
1 (Satu) Bundel Fc dokumen No :64/8.17/I/2016 tentang penunjukan lokasi kecamatan dalam rangka pelaksanaan program pengelolaan pertanahan PRONA kab./Kota se-provinsi bengkulu tanggal 26 januari 2016 dari badan pertanahan nasional republik indonesia kantor wilayah provinsi bengkulu.
1 (Satu) rangkap Fc dokumen No:20/ Kep-17.01/II/2016 tentang Keputusan kepala kantor pertanahan kabupaten rejang lebong Tentang penunjukan desa/kelurahan dalam rangka pelaksanaan program pengelolaan pertanahan sertifikat tanah kategori IV/Prona di kab.rejang lebong tanggal 01 Februari 2016 tahun anggaran 2016.
1 (Satu) Lembar Fc surat No:39/I-17.01/I/2015 tentang bantuan tenaga sosialisasi/penyuluhan kegiatan prona tanggal 18 januari 2016.
1 (Satu) Lembar Fc surat No:38/I-17.01/I/2016,tanggal 18 januari 2016 tentang bantuan tenaga (narasumber) sosialisasi / penyuluhan kegiatan prona tahun 2016 di kab.rejang lebong.
1 (Satu) Lembar Fc surat No:22/St-17.01/II/2016,Tanggal 09 februari 2016 dari kantor pertanahan kab.rejang lebong prov.bengkulu untuk penyuluhan/sosialisasi prona di desa dusun sawah keec.curp utara kab.rejang lebong.
1 (Satu) Lembar Fc berita acara No :104B/1-17.01/II/2016 kegiatan penyuluhan kegiatan prona tahun 2016 di desa dusun sawah kec.curup utara kab.rejang lebong.
1 (Satu) Rangkp Fc daftar hadir kegiatan penyuluhan prona ta.2016 desa dusun sawah.
1 (Satu) Rangkap Fc surat tugas No:216/ST-17.01/II/2016,tanggal 18 Februari 2016 dari kantor pertanahan kab.rejang lebong.
1 (Satu) Rangkap Fc surat tugas No:295ST/-17.01/VI/2016 dan berita acara No:2914/BA/VI/2016 dari kantor pertanahan kab.rejang lebong untuk petugas pengukuran kegiatn prona di desa dusun sawah tahun 2016.
1 (Satu) Rangkap Fc berita acara No:292B/BA/VI/2016 dan surat tugas No:286 ST/-07.01/VI/2016 dari kantor pertanahan rejang lebong.
2 (Dua) Lembar Fc berita acara serah terima sertifikat hak milik sebanyak 50 persil kepada kepala desa dusun sawah pada tanggal 22 agustus 2016 dan berita acara serah terima sertifikat hak milik sebanyak 50 persil kepada kepala desa dusun sawah pada tanggal 29 agustus 2016.
1 (Satu) Bundel Fc Daftar Kelengkapan Berkas dan penggunaan dana desa untuk kegiatan pengumpulan data yuridis.
1 (Satu) Bundel Legalisir Daftar penerima honorarium kegiatan pengumpulan data yuridis dalam rangka prona tahun 2016 Berdasarkan surat keputusan kepala kantor pertanahan kab.rejang lebong No.21/KEP-17.01/II/2016 .
1 (Satu) Bundel Surat yang telah di Legalisir Tentang pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2016 Nomor :SP DIPA-056.01.2.432489/2016.
1 (Satu) Bundel surat yang telah di Legalisir dari kantor pertanahan kab.rejang blebong Nomor: 23/KEP-17.01/III/2016 Tentang Perubahan pertama pengangkatanm panitia pemeriksaan tanah “A” dan tim peneliti tanah kantor pertanahan kabupaten rejang lebong.
2 (Dua) Sertifikat Hak milik An. Novi Wanti No. 00449 dan 00453.
1 (satu) Sertifikat Hak Milik An. Abdul Rohim No. 00465
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.JUMADI
3 (Tiga) Buah Serifikat Hak Milik An. ANHAR FAHROZI No.00388,No.00467,No.00468.
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.DARNA LELA No.00457
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.SISWAN TARMIZI No.00450.
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.AHMAD WANDI No.00466.
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.BUNYAMIN No.00452.
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.BENTI ZAHARA No.00436.
1 (Satu) Serifikat Hak Milik An ANIAR YANTI. 00428
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.NURMA No.00426.
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.ANA DIANA no.00427
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.MELI KURNIA
1 (Satu) sertifikat Hak Milik An.DAMRI ZULKAIDA No.00431
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.BADRI No.00432
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. JUPRI No.00422
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. NASIR dengan No.00391
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. MAT SUJARI dengan No.00440
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. MAT SUJARI dengan No.00434.
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. HERAWATI dengan No.00446
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. TIJA dengan No.00403
1 buah Satu sertifikat No. 00421 an. RAHMATUL KAROMAH.
1 buah Satu sertifikat No. 00402 an. MARIATUL KIBTIAH.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00396 An.NETI NURSELA.
1 Buah sertifikat Hak Milik An. SAIDAR MULYANI dengan No.00395.
1 Buah sertifikat Hak Milik An. HENDRA GUNAWAN dengan No.00394.
1 Buah sertifikat Hak Milik An. AHMAD IDRIS dengan No.00404
1 Buah sertifikat Hak Milik An. HOMDAN dengan No.00406
1 Buah sertifikat Hak Milik An. SAHRI AMAL dengan No.00204
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00416 An.RIDUAN.
1 Buah sertifikat Hak Milik An. H. FAHRUROZI dengan No.00420.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. HERA APRIANTI;
Menetapkan supayapara terdakwa dibebani biaya perkara masing-masingsebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 8/Akta.Pid/2018/PN.Bgl yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Klas IA yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2018, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut dan Akta Permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu kepada terdakwa 1 dan Terdakwa 2 masing-masing tanggal 23 April 2018 secara sah;
Membaca surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (Inzage) Nomor : W8.u1/1998/pid.Sus-TPK.01.10/04/2018, masing-masing tertanggal 27 April 2018 baik kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 27 April 2018 sampai dengan tanggal 4 Mei 2018, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu;
Menimbang bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka secara formil permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi karena putusan yang dijatuhkan terlalu ringan mengingat para terdakwa adalah aparat desa yang harusnya membantu warga desa mendapatkan sertipikat prona, tetapi malah membebaninya membayar biaya diluar kententuan sehingga sudah sepatutnya kepada terdakwa- terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding, memperhatikan seksama memori banding Jaksa Penuntut Umum, ternyata hanya merupakan pengulangan dari tuntutan Penuntut Umum, tidak merupakan hal-hal baru dan hal tersebut semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi tingkat pertama dalam putusannya tersebut ;
Menimbang bahwa sampai perkara ini diputus Pengadilan Tinggi, terdakwa-terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan Salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi klas I A Bengkulu nomor 24/Pid.Sus-TPK/2018 tanggal 17 April 2018 Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa I Ahmad Wandi als Wandi bin Mukmin dan Terdakwa II Rahmad Pati Kapsah als Ateng Bin M Mochtar Fy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua primair dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut selanjutnya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding , kecuali mengenai penjatuhan lamanya pidana penjara, Pengadilan Tinggi berpendapat perlu diperberat sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa alasan memperberat hukuman pidana terhadap Terdakwa-terdakwa dalam perkara a quo, adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa Terdakwa sebagai perangkat desa telah bekerja sama dengan saksi Hera Aprianti (Kepala Desa) untuk mengutip dana dari pemohon prona sebagai biaya penebusan sertipikat tanah berkisar antara Rp 350.000 s/d 1. 000.000,- tiap sertipikat tanah yang sudah selesai,yang biaya tersebut adalah diluar ketentuan karena seharusnya prona tersebut adalah gratis/tanpa biaya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa Terdakwa-Terdakwa telah berperan aktip melakukan perbuatan pemungutan liar menyalahi tugas kewenangannya, sehingga sudah sewajarnya apabila hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa-Terdakwa diperberat sebagaimana dalam amar putusan, dan sekaligus untuk menjadi penangkal agar orang lain tidak berbuat yang sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Pengadilan Tinggi menilai bahwa menjadi alasan dan dasar untuk memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa-Terdakwa sehingga Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri kelas satu I A Bengkulu nomor 24/Pid.Sus-TPK/2018 /PN.Bgl tanggal 17 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa-terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan, dan tidak ada alasan untuk dikeluarkan dari tahanan, maka Terdakwa –Terdakwa tetap berada dalam tahanan,dan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang,bahwa karena Terdakwa-Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untk tingkat banding ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 21 KUHAP, pasal 22 KUHAP, pasal 24 (1) KUHAP, pasal 5 ayat 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
A.Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
B.Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu kelas I A Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl., tanggal 17 April 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I.Ahmad Wandi als wandi Bin Mukmin dan Terdakwa II Rahmat Pati Kapsah als Ateng Bin Mochtar Fy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana” Korupsi secara bersama-sama “ sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua Primair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I dan terdakwa II masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam ) bulan dan denda sebesar 50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan kurungan ;
Memerintahkan agar masa tahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memetintahkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
1 Satu sertifikat an.AMIR dengan No.00385.
1 Buah sertifikat An.DEKI APRIZAL Deng No.00463.
1 Buah sertifikat An DEKI APRIZALn No.00462.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00445 An.ASNI.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00430 An.SELA.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00424 An.Sri mulyawati.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00401 An.AZIZMAN.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00464 An.HARDI.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00398 An.HANIPAH.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00392 An.IBNU HAJAR.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00448 An.ISHAK NR.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00409 An.SARIPUDIN.
1 Rangkap asli berita acara tanggal 12 Februari 2016 dan daftar penerima sertifikat program prona Ta.2016 Desa Dusun sawah yang berjumlah 50 0rang.
1 Lembar asli surat tugas No.14/ST-DSW/II/2016.
1 Rangkap Asli Daftar penerima Sertifikat program Prona Ta.2016 Desa Dusun sawah yang berjumlah 50 orang.
1 Lembar Asli surat keputusan bupati rejang lebong No.180.229.VI tahun 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa dalam kab.rejang lebong.
1 Rangkap Fc.Surat tugas No.22/ST-17.01/II/2016
1 (Satu) Rangkap Fc dokumen No :134/05/X/2015 tentang Permohonan pengajuan pembuatan sertifikat prona tanggal 15 oktober 2015 desa dusun sawah.
1 (Satu) Bundel Fc dokumen No :64/8.17/I/2016 tentang penunjukan lokasi kecamatan dalam rangka pelaksanaan program pengelolaan pertanahan PRONA kab./Kota se-provinsi bengkulu tanggal 26 januari 2016 dari badan pertanahan nasional republik indonesia kantor wilayah provinsi bengkulu.
1 (Satu) rangkap Fc dokumen No:20/ Kep-17.01/II/2016 tentang Keputusan kepala kantor pertanahan kabupaten rejang lebong Tentang penunjukan desa/kelurahan dalam rangka pelaksanaan program pengelolaan pertanahan sertifikat tanah kategori IV/Prona di kab.rejang lebong tanggal 01 Februari 2016 tahun anggaran 2016.
1 (Satu) Lembar Fc surat No:39/I-17.01/I/2015 tentang bantuan tenaga sosialisasi/penyuluhan kegiatan prona tanggal 18 januari 2016.
1 (Satu) Lembar Fc surat No:38/I-17.01/I/2016,tanggal 18 januari 2016 tentang bantuan tenaga (narasumber) sosialisasi / penyuluhan kegiatan prona tahun 2016 di kab.rejang lebong.
1 (Satu) Lembar Fc surat No:22/St-17.01/II/2016,Tanggal 09 februari 2016 dari kantor pertanahan kab.rejang lebong prov.bengkulu untuk penyuluhan/sosialisasi prona di desa dusun sawah keec.curp utara kab.rejang lebong.
1 (Satu) Lembar Fc berita acara No :104B/1-17.01/II/2016 kegiatan penyuluhan kegiatan prona tahun 2016 di desa dusun sawah kec.curup utara kab.rejang lebong.
1 (Satu) Rangkp Fc daftar hadir kegiatan penyuluhan prona ta.2016 desa dusun sawah.
1 (Satu) Rangkap Fc surat tugas No:216/ST-17.01/II/2016,tanggal 18 Februari 2016 dari kantor pertanahan kab.rejang lebong.
1 (Satu) Rangkap Fc surat tugas No:295ST/-17.01/VI/2016 dan berita acara No:2914/BA/VI/2016 dari kantor pertanahan kab.rejang lebong untuk petugas pengukuran kegiatn prona di desa dusun sawah tahun 2016.
1 (Satu) Rangkap Fc berita acara No:292B/BA/VI/2016 dan surat tugas No:286 ST/-07.01/VI/2016 dari kantor pertanahan rejang lebong.
2 (Dua) Lembar Fc berita acara serah terima sertifikat hak milik sebanyak 50 persil kepada kepala desa dusun sawah pada tanggal 22 agustus 2016 dan berita acara serah terima sertifikat hak milik sebanyak 50 persil kepada kepala desa dusun sawah pada tanggal 29 agustus 2016.
1 (Satu) Bundel Fc Daftar Kelengkapan Berkas dan penggunaan dana desa untuk kegiatan pengumpulan data yuridis.
1 (Satu) Bundel Legalisir Daftar penerima honorarium kegiatan pengumpulan data yuridis dalam rangka prona tahun 2016 Berdasarkan surat keputusan kepala kantor pertanahan kab.rejang lebong No.21/KEP-17.01/II/2016 .
1 (Satu) Bundel Surat yang telah di Legalisir Tentang pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2016 Nomor :SP DIPA-056.01.2.432489/2016.
1 (Satu) Bundel surat yang telah di Legalisir dari kantor pertanahan kab.rejang blebong Nomor: 23/KEP-17.01/III/2016 Tentang Perubahan pertama pengangkatanm panitia pemeriksaan tanah “A” dan tim peneliti tanah kantor pertanahan kabupaten rejang lebong.
2 (Dua) Sertifikat Hak milik An. Novi Wanti No. 00449 dan 00453.
1 (satu) Sertifikat Hak Milik An. Abdul Rohim No. 00465
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.JUMADI
3 (Tiga) Buah Serifikat Hak Milik An. ANHAR FAHROZI No.00388,No.00467,No.00468.
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.DARNA LELA No.00457
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.SISWAN TARMIZI No.00450.
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.AHMAD WANDI No.00466.
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.BUNYAMIN No.00452.
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.BENTI ZAHARA No.00436.
1 (Satu) Serifikat Hak Milik An ANIAR YANTI. 00428
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.NURMA No.00426.
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.ANA DIANA no.00427
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.MELI KURNIA
1 (Satu) sertifikat Hak Milik An.DAMRI ZULKAIDA No.00431
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An.BADRI No.00432
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. JUPRI No.00422
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. NASIR dengan No.00391
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. MAT SUJARI dengan No.00440
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. MAT SUJARI dengan No.00434.
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. HERAWATI dengan No.00446
1 (Satu) Sertifikat Hak Milik An. TIJA dengan No.00403
1 buah Satu sertifikat No. 00421 an. RAHMATUL KAROMAH.
1 buah Satu sertifikat No. 00402 an. MARIATUL KIBTIAH.
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00396 An.NETI NURSELA.
1 Buah sertifikat Hak Milik An. SAIDAR MULYANI dengan No.00395.
1 Buah sertifikat Hak Milik An. HENDRA GUNAWAN dengan No.00394.
1 Buah sertifikat Hak Milik An. AHMAD IDRIS dengan No.00404
1 Buah sertifikat Hak Milik An. HOMDAN dengan No.00406
1 Buah sertifikat Hak Milik An. SAHRI AMAL dengan No.00204
1 Buah sertifikat Hak Milik No.00416 An.RIDUAN.
1 Buah sertifikat Hak Milik An. H. FAHRUROZI dengan No.00420.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. HERA APRIANTI;
Menetapkan supaya terdakwa terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang tingkat banding masing-masing sebesar Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah )
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2018 oleh NURSIAH SIANIPAR. SH.,MH. Hakim Tinggi yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi selaku Hakim Ketua, M.JALILI SAIRIN, SH.,MH. Hakim Tinggi dan SOPHAR SITORUS, SH Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2018 2018 oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, serta FIRMAN, SH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penutut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat hukumnya.
Hakim-hakim anggota, Hakim Ketua Majelis,
M.JALILI SAIRIN, SH.,MH. NURSIAH SIANIPAR. SH.,MH.
II. SOPHAR SITORUS, SH.
Panitera Pengganti,
FIRMAN, SH.