445/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH oleh karena itu dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
P
Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH
Tempat lahir : Pematang Siantar
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 29 September 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pasa Surau, Desa Guguk, Kec. Katu Tanam Kab.
Padang Pariaman Sumatera Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : MTS (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 April 2017 s/d tanggal 8 Mei 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Mei 2017 s/d tanggal 17 Juni 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 18 Juni 2017 s/d tanggal 17 Juli 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 18 Juli 2017 s/d tanggal 16 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2017 s/d tanggal 4 September 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 30 Agustus 2017 s/d tanggal 28 September 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 29 September 2017 s/d tanggal 27 November 2017;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama: FARIZAL, SH, Dkk Advokat pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Bengkalis, berkedudukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan Surat Penetapan No.445/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 5 September 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 445/Pen.Pid/2016/PN Bls tanggal 30 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 445/Pen.Pid/2016/PN Bls tanggal 30 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dan dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering" dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH selama 5 (lima) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), subsidair selama 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0, 33 gram setelah dilakukan uji Laboratorium menjadi 0,16 gram;
1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan beratbersih 1,14 gram setelah dilakukan uji laboratorium menjadi 0,48 gram;
1 (satu) bungkus plastik berisi plastik pembungkus;
1 (satu) unit timbangan digital;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru;
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Uang tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit mobil merk Suzuki Escudo warna merah maron No.Pol B 8065 YA;
(Dirampas untuk Negara);
4.Menghukum terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Kesatu:
Bahwa terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat disebuah warung yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 6, Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Percobaan atau permufakatan jahat jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanamandan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira jam 19.30 Wib Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 6 Kec. Mandau Kab. Bengkali. Selanjutnya sekira jam 20.00 Wib FRENGKI MANIK, ALFREDO SITANGGANG dan ERIKSON SITOMPUL (ketiganya anggota Polres Bengkalis) mendatangi warung tersebut dan melakukan penangkapan terdahap terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH, AFRIZAL RODASI Als RIZAL (dilakukan penuntutan terpisah) dan DEMON SIMANJUNTAK (belum ditangkap), namun DEMON SIMANJUNTAK berhasil melarikan diri. Pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic pembungkus shabu-shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital diatas meja tempat terdakwa bersama-sama dengan AFRIZAL ROSADI Als RIZAL dan DEMON SIMANJUNTAK duduk;
Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic pembungkus shabu-shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan diatas meja tersebut dalam penguasaan terdakwa bersama-sama dengan AFRIZAL ROSADI Als RIZAL dan DEMON SIMANJUNTAK;
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB:4415/NNF/2017 tertanggal 2 Mei 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa Kristal putih dengan berat bersih 0,33 gram milik AFRIZAL ROSADI Als RIZAL bersama-sama dengan ROY SARAGIH adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 4416/NNF/2017 tertanggal 2 Mei 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa daun, bunga dan biji kering milik AFRIZAL ROSADI Als RIZAL bersama-sama dengan ROY SARAGIH adalah positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH dalam Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak yang berwenang untuk itu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH pada hari Minggu tanggal 8 April 2017 sekira pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat disebuah warung yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 17, Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 April 2017 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah yang berada diJl. Lintas Duri-Dumai KM 17 Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Cara terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah dengan memasukkan shabu-shabu kedalam kaca pirek yang telah disambungkan dengan seperangkat alat hisap, selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan mancis hingga shabu-shabbu mencair dan menjadi asap kemudian terdakwa hisap berulang-ulang;
Sesuai dengan Berita Acara Analisi Laboratorium Polri Cabang Medan No.LAB : 4411/NNF/2017 tanggal 2 Mei 2017 dengan kesimpulan bahwa urine milik ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH adalah positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 9 dan 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH dalam menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
Ketiga:
Bahwa terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira jam 19.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Duri – Dumai Km.6, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira jam 19.00 wib terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH datang ke sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Duri – Dumai Km.6, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya diwarung tersebut terdakwa melihat DESMON SIMANJUNTAK (belum tertangkap) lalu terdakwa duduk didekatnya. Sekira jam 19.30 wib AFRIZAL ROSADI Als RIZAL (dilakukan Penuntutan terpisah) datang dan duduk dekat terdakwa dan DESMON SIMANJUNTAK. Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki menemui DESMON SIMANJUNTAK, kemudian DESMON SIMANJUNTAK menimbang Narkotika jenis sabu-sabu dan memberikannya kepada orang tersebut. Selanjutnya orang tersebut memberikan uang kepada DESMON SIMANJUNTAK, lalu pergi meninggalkan DESMON SIMANJUNTAK.
Bahwa terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH mengetahui adanya tindak pidana jual-beli Narkotika yang dilakukan oleh DESMON SIMANJUNTAK dengan seseorang yang tidak dikenal tersebut, namun tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ERIKSON SITOMPUL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja;
Bahwa saksi bersama rekan yaitu saksi ALFREDO SITANGGANG (anggota Polres Bengkalis) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 April 20.00 Wib bertempat disebuah warung yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 6 Kulim, Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital diatas meja dekat tempat duduk terdakwa, saksi AFRIZAL ROSADI dan DESMON SIMANJUNTAK (belum tertangkap);
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut berada diatas meja tempat terdakwa, saksi AFRIZAL ROSADI dan DESMON SIMANJUNTAK (DPO) berada;
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut berasal dari DESMON (DPO);
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut tanpa adanya izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk itu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi ALFREDO SITANGGANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja;
Bahwa saksi bersama rekan yaitu saksi ERIKSON SITOMPUL (anggota Polres Bengkalis) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 April 20.00 Wib bertempat disebuah warung yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 6 Kulim, Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital diatas meja dekat tempat duduk terdakwa, saksi AFRIZAL ROSADI dan DESMON SIMANJUNTAK (belum tertangkap);
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut berada diatas meja tempat terdakwa, saksi AFRIZAL ROSADI dan DESMON SIMANJUNTAK (DPO) berada;
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut berasal dari DESMON (DPO);
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut tanpa adanya izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk itu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi AFRIZAL ROSADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja;
Bahwa saksi bersama dan terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 13 April 20.00 Wib bertempat disebuah warung yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 6 Kulim, Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital diatas meja dekat tempat duduk terdakwa, saksi dan DESMON SIMANJUNTAK (belum tertangkap);
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut berada diatas meja tempat terdakwa, saksi dan DESMON SIMANJUNTAK (DPO) berada;
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut berasal dari DESMON (DPO);
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut tanpa adanya izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk itu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan berita acara pemeriksaan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi AFRIZAL ROSADI (diajukan dalam berkas terpisah) ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 13 April 20.00 Wib bertempat disebuah warung yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 6 Kulim, Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital diatas meja dekat tempat duduk terdakwa, saksi AFRIZAL ROSADI dan DESMON SIMANJUNTAK (belum tertangkap);
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut berada diatas meja tempat terdakwa, saksi AFRIZAL ROSADI dan DESMON SIMANJUNTAK (DPO) berada;
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut berasal dari DESMON (DPO);
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut tanpa adanya izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk itu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0, 33 gram setelah dilakukan uji Laboratorium menjadi 0,16 gram;
1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan beratbersih 1,14 gram setelah dilakukan uji laboratorium menjadi 0,48 gram;
1 (satu) bungkus plastik berisi plastik pembungkus;
1 (satu) unit timbangan digital;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru;
Uang tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit mobil merk Suzuki Escudo warna merah maron No.Pol B 8065 YA;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibaca Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB:4415/NNF/2017 tertanggal 2 Mei 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa Kristal putih dengan berat bersih 0,33 gram milik AFRIZAL ROSADI Als RIZAL bersama-sama dengan ROY SARAGIH adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibaca Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 4416/NNF/2017 tertanggal 2 Mei 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa daun, bunga dan biji kering milik AFRIZAL ROSADI Als RIZAL bersama-sama dengan ROY SARAGIH adalah positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi AFRIZAL ROSADI (diajukan dalam berkas terpisah) ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 13 April 20.00 Wib bertempat disebuah warung yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 6 Kulim, Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital diatas meja dekat tempat duduk terdakwa, saksi AFRIZAL ROSADI dan DESMON SIMANJUNTAK (belum tertangkap);
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut berada diatas meja tempat terdakwa, saksi AFRIZAL ROSADI dan DESMON SIMANJUNTAK (DPO) berada;
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut berasal dari DESMON (DPO);
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut tanpa adanya izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk itu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB:4415/NNF/2017 tertanggal 2 Mei 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa Kristal putih dengan berat bersih 0,33 gram milik AFRIZAL ROSADI Als RIZAL bersama-sama dengan ROY SARAGIH adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 4416/NNF/2017 tertanggal 2 Mei 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa daun, bunga dan biji kering milik AFRIZAL ROSADI Als RIZAL bersama-sama dengan ROY SARAGIH adalah positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Pertama : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat
(1) huruf aUU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
Ketiga : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu yang dianggap paling terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat yang akan diterapkan kepada terdakwa adalah dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur pertama Setiap Orang dalam pasal ini adalah menunjuk pada Subyek Hukum atau Pelaku Tindak Pidana yaitu Orang sebagai Pemangku Hak dan Kewajiban. Dan yang dimaksud dengan Orang adalah Siapa Saja (Setiap Orang) yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila unsur pertama Setiap Orang tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH dipersidangan dengan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan didalam surat dakwaannya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim menanyakan dan mencocokkan Identitas terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH dengan Identitas Terdakwa yang tercantum didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, ternyata Identitas terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH tersebut cocok, dan sama, dengan Identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim tidak ada kesalahan tentang Identitas Terdakwa tersebut (error in person);
Menimbang, bahwa selanjutnya disamping hal tersebut diatas ternyata menurut pengamatan Majelis Hakim selama melakukan ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH tersebut telah dewasa, sehat jasmani, dan rohani, dan tidak berada dibawah pengampuan, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur pertama “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa yaitu ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH;
Ad.2. Tentang unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini adalah tanpa izin dari pihak yang berwajib sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur ini bersifat alternatif artinya dengan terpenuhinya salah satu sub unsur memilliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009, dikatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi AFRIZAL ROSADI (diajukan dalam berkas terpisah) ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 13 April 20.00 Wib bertempat disebuah warung yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 6 Kulim, Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital diatas meja dekat tempat duduk terdakwa, saksi AFRIZAL ROSADI dan DESMON SIMANJUNTAK (belum tertangkap);
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut berada diatas meja tempat terdakwa, saksi AFRIZAL ROSADI dan DESMON SIMANJUNTAK (DPO) berada;
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut berasal dari DESMON (DPO);
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut tanpa adanya izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk itu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB:4415/NNF/2017 tertanggal 2 Mei 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa Kristal putih dengan berat bersih 0,33 gram milik AFRIZAL ROSADI Als RIZAL bersama-sama dengan ROY SARAGIH adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa telah menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang berasal dari DESMON SIMANJUNTAK (DPO);
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Tentang unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini adalah tanpa izin dari pihak yang berwajib sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur ini bersifat alternatif artinya dengan terpenuhinya salah satu sub unsur memilliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi AFRIZAL ROSADI (diajukan dalam berkas terpisah) ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 13 April 20.00 Wib bertempat disebuah warung yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 6 Kulim, Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital diatas meja dekat tempat duduk terdakwa, saksi AFRIZAL ROSADI dan DESMON SIMANJUNTAK (belum tertangkap);
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut berada diatas meja tempat terdakwa, saksi AFRIZAL ROSADI dan DESMON SIMANJUNTAK (DPO) berada;
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut berasal dari DESMON (DPO);
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut tanpa adanya izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk itu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 4416/NNF/2017 tertanggal 2 Mei 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa daun, bunga dan biji kering milik AFRIZAL ROSADI Als RIZAL bersama-sama dengan ROY SARAGIH adalah positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa menguasai narkotika jenis daun ganja yang diperoleh dari DESMON SIMANJUNTAK (DPO);
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis daun ganja;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Tentang unsur Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan percobaan adalah adanya unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dan yang dimaksud dengan pemufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitaskan, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa bahwa terdakwa bersama dengan saksi AFRIZAL ROSADI (diajukan dalam berkas terpisah) ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 13 April 20.00 Wib bertempat disebuah warung yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 6 Kulim, Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Menimbang, bahwa pada saat penggeledahan ditemukan dari terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital diatas meja dekat tempat duduk terdakwa, saksi AFRIZAL ROSADI dan DESMON SIMANJUNTAK (belum tertangkap);
Menimbang, bahwa terdakwa bersama dengan saksi AFRIZAL ROSADI (diajukan dalam berkas terpisah) dan DESMON SIMANJUNTAK (DPO) menguasai narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja tersebut dan terdakwa bersama dengan saksi AFRIZAL ROSADI (diajukan dalam berkas terpisah) dan DESMON SIMANJUNTAK (DPO) telah melakukan percobaan pemufakatan jahat dalam hal tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas peredaran narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini akan ditentukan selanjutnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa Hak atau melawan hukum menguasai narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROY SARAGIH Bin ABDUL MAJID SARAGIH oleh karena itu dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0, 33 gram setelah dilakukan uji Laboratorium menjadi 0,16 gram;
1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan beratbersih 1,14 gram setelah dilakukan uji laboratorium menjadi 0,48 gram;
1 (satu) bungkus plastik berisi plastik pembungkus;
1 (satu) unit timbangan digital;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru;
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Uang tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit mobil merk Suzuki Escudo warna merah maron No.Pol B 8065 YA;
(Dirampas untuk Negara);
4. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Senin, tanggal 6 November 2017, oleh ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H sebagai Hakim Ketua, WIMMI D. SIMARMATA , S.H dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7 November 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASMARIA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh HANDOKO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa dan dihadiri oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dtodto
Wimmi D. Simarmata, S.H Zia Ul Jannah Idris, S.H
dto
Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
dto
Asmaria