64/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 35 (tiga puluh lima) tablet obat carnophen Zenith Pharmancutical; - 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi: ï‚§ 1 (satu) bungkus plastik warna putih bekas tempat obat carnophen produksi Zenith Pharmancutical; ï‚§ 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan “plastik cetik” Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sebesar Rp. 110.000,- (seratus spuluh ribu rupiah) terdiri dari: ï‚§ 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ï‚§ 3 (tiga) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); ï‚§ 5 (lima) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); ï‚§ 2 (dua) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ï‚§ 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 1.000,- (seribu rupiah); - 1 (satu) buah handphone merk Nokia untuk casing depan berwarna putuh dan casing belakang berwana biru; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari RABU tanggal 08 APRIL 2015, oleh kami MUHAMMAD ARSYAD,S.H. sebagai Hakim Ketua, EDI ROSADI,S.H. dan GRAITO ARAN SAPUTRO,S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan didepan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M. IPANSYAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh G. FIDIANTO, S.H. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor64/Pid.Sus/2015/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI;
Tempat lahir : Suato Tatakan;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 07 Juli 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. A.Yani Rt.04, Rw.02, Desa Suato Tatakan, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 18 Desember 2014, No. SP.Han/29/XII/2014/Reskrim, sejak tanggal 18 Desember 2014 s/d tanggal 06 Januari 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 29 Desember 2014, No. Spp-338/Q.3.17/Euh.1/12/2014, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d tanggal 15 Februari 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 11 Februari 2015, No. Print-56/Q.3.17/Epp.2/02/2015, sejak tanggal 11 Februari 2015 s/d tanggal 02 Maret 2015 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim, tanggal 27 Februari 2015, No. 66/ Pid/2015/PN.Rta, sejak tanggal 27 Februari 2015 s/d tanggal 28 Maret 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, tanggal 10 Maret 2015, No.66/Pid/2015/PN.Rta, sejak 29 Maret 2015 s/d tanggal 27 Mei 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ACHMAD GAZALI NOOR, SH beralamat di Jl.Perintis Raya, RT.02 No.3, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 64/Pen.Pid/2015/PN.Rta tanggal 04 Maret 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 64/Pid/2015/PN.Rta tanggal 27 Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 64/Pid/2015/PN.Rta tanggal 27 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat keseahatan yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang” melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 35 (tiga puluh lima) tablet obat carnophen Zenith Pharmancutical;
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi:
1 (satu) bungkus plastik warna putih bekas tempat obat carnophen produksi Zenith Pharmancutical;
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan “plastik cetik”
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 110.000,- (seratus spuluh ribu rupiah) terdiri dari:
1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5 (lima) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
1 (satu) buah handphone merk Nokia untuk casing depan berwarna putuh dan casing belakang berwana biru;
Dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMER
Bahwa terdakwa MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekitar pukul 13.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2014 atau setidak - tidaknya masih pada tahun 2014, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Suato Tatakan Rt. 07 Rw. 03 Kec. Tapin Selatan Kabupaten Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya saksi SUTRISNO dan saksi BAHRUD1N SYAEPULLOH yang merupakan anggota Polsek Tapin Selatan beserta anggota polsek yang lain sedang melaksanakan kegiatan patroli, selanjutnya terdakwa yang sudah menjadi target operasi anggota Polsek Tapin Selatan kebetulan sedang melakukan transaksi penjualan obat jenis carnophen, mengetahui hal tersebut kemudian saksi SUTRISNO dan saksi BAHRUDIN SYAEPULLOH melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat penangkapan tersebut kedua saksi menemukan barang bukti berupa obat jenis carnophen sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir didalam bungkus plastik warna hitam, kemudian 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bekas carnophen , serta 1 (satu) bungkus plastik klip bekas dextro, atas kejadian tersebut kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Tapin Selatan, dan pada saat pemeriksaan di kantor Polsek Tapin Selatan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.l 10.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat carnophen;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaneutical yang telah ditemukan telah disisihkan sebagian untuk pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.12.14.0147.LP tanggal 23 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Mahdalena., Dra., Api., M.Si menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamal, kafein, dan Karisoprodol;
Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli SEPTIHERYANI, S.Farm, Apt menerangkan obat jenis Carnophen sudah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Surat dari Kepala Badan POM RI nomor P0.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang - Undang RJ Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
SUBSIDER
Bahwa terdakwa MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekitar pukul 13.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2014 atau setidak - tidaknya masih pada tahun 2014, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Suato Tatakan Rt. 07 Rw. 03 Kec, Tapin Selatan Kabupaten Tapin. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan menyimpan, mengolah sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi Standard dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi SUTRISNO dan saksi BAHRUDIN SYAEPULLOH yang merupakan anggota Polsek Tapin Selatan beserta anggota polsek yang lain sedang melaksanakan kegiatan patroli, selanjutnya terdakwa yang sudah menjadi target operasi anggota Polsek Tapin Selatan kebetulan sedang melakukan transaksi penjualan obat jenis carnophen, mengetahui hal tersebut kemudian saksi SUTRISNO dan saksi BAHRUDIN SYAEPULLOH melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat penangkapan tersebut kedua saksi menemukan barang bukti berupa obat jenis carnophen sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir didalam bungkus plastik warna hitam, kemudian 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bekas carnophen, serta 1 (satu) bungkus plastik klip bekas dextro, atas kejadian tersebut kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Tapin Selatan, dan pada saat pemeriksaan di kantor Polsek Tapin Selatan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat carnophen ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Carnophen produksi Zenith Phannaneutical yang telah ditemukan telah disisihkan sebagian untuk pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.12.14.0147.LP tanggal 23 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Mahdalena., Dra., Apt., M.Si menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi iainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol;
Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli SEPTI HERYANI, S.Farm, Apt menerangkan obat jenis Carnophen sudah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Surat dari Kepala Badan POM RI nomor P0.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SUTRISNO Bin SAMSURI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Tapin Selatan ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekitar pukul 13.15 Wita bertempat disebuah rumah di Desa Suato Tatakan Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan saksi BAHRUDIN SYAEPULLOH yang juga merupakan anggota Polsek Tapin Selatan;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena berdasarkan informasi dari warga masyarakat terdakwa telah menjual obat jenis Charnophen serat Dextro tanpa dilengkapi dengan izin, dan juga terdakwa sudah menjadi target operasi dari Polsek Tapin Selatan;
Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi melakukan penggeledahan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa obat - obatan jenis carnophen produksi Zenith Pharmaneutical sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir didalam satu bungkus plastik warna hitam dan kemudian ada 1 (satu) bungkus plastic bekas carnophen, serta 1 (satu) bungkus plastik klip bekas dextro ;
Bahwa selain menemukan barang - barang bukti tersebut terdakwa juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan carnophen ;
Bahwa obat-obatan jenis carnophen tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membelinya di Rantau tepatnya di bawah bekas gedung bioskop untuk 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping atau sebanyak 100 (seratus) butir obat carnophen seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual obat carnophen tersebut untuk setiap butirnya seharga Rp.5.000,. (lirna ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika obat carnophen nya tersebut habis terjual;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat jenis carnophen tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkanya ;
BAHRUDIN SYAEPULLOH Bin SYAEPULLOH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Tapin Selatan ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekitar pukul 13.15 Wita bertempat disebuah rumah di Desa Suato Tatakan Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan saksi SUTRISNO Bin SAMSURI yang juga merupakan anggota Polsek Tapin Selatan;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena berdasarkan informasi dari warga masyarakat terdakwa telah menjual obat jenis Charnophen serat Dextro tanpa dilengkapi dengan izin, dan juga terdakwa sudah menjadi target operasi dari Polsek Tapin Selatan;
Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi melakukan penggeledahan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa obat - obatan jenis carnophen produksi Zenith Pharmaneutical sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir didalam satu bungkus plastik warna hitam dan kemudian ada 1 (satu) bungkus plastic bekas carnophen, serta 1 (satu) bungkus plastik klip bekas dextro ;
Bahwa selain menemukan barang - barang bukti tersebut terdakwa juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan carnophen ;
Bahwa obat-obatan jenis carnophen tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membelinya di Rantau tepatnya di bawah bekas gedung bioskop untuk 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping atau sebanyak 100 (seratus) butir obat carnophen seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual obat carnophen tersebut untuk setiap butirnya seharga Rp.5.000,. (lirna ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika obat carnophen nya tersebut habis terjual;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat jenis carnophen tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkanya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SEPTI HERYANI, S. Farm, Apt, tidak dapat hadir kepersidangan meskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keterangan Ahli tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli menerangkan ahli lulus SD tahun 1989, SMP lulus tahun 1992, SMF-ISFI Banjarmasin lulus tahun 1995, melanjutkan kuliah di Universitas Surabaya lulus tahun 2001 dan melanjutkan profesi Apoteker lulus tahun 2002 dan sekarang bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kab. Tapin;
Bahwa ahli menerangkan keahlian yang ahli miliki adalah dihidang kefarmasian;
Bahwa ahli menerangkan saat ini ahli bertugas sebagai PNS instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kab. Tapin;
Bahwa ahli menerangkan ahli tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan terdakwa An. MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI;
Bahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (i). Sedangkan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam LIU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat (4) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Bahwa ahli menerangkan Persyaratan yang harus di penuhi seseorang dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian adalah : Wajib memiliki surat tanda registrasi berupa : STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasian sebagaimana tercantum dalam pasal 2 PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011;
Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;
Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja, surat izin berupa :
SIP A bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanan kefarmasian;
SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanan kefarmasian;
SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;
SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan iiin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);
Sehingga fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko obat atau Praktek bersama
Bahwa ahli menerangkan Tidak semua orang di perbolehkan praktik kefarmasian syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian;
Bahwa ahli menerangkan ya, memang ada untuk obat dan bahan obat digolongkan atas 5 (lima) jenis golongan yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, narkotika dan psikotropika;
Bahwa benar ahli menerangkan Obat Bebas adalah obat yang dapat dijual bebas dipasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter;
Bahwa yang dimaksud dengan obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep doker, dan disertai dengan tanda peringatan;
Bahwa yang dimaksud dengan obat keras adalah obat yang dijual harus dengan resep dokter atau atas permintaan dokter, obat-obatan yang masuk ke dalam golongan ini antara lain obat jantung, obat darah tinggi / antihipertensi, obat darah rendah atau anti hipotensi, obat diabetes, hormon, antibiotika, dan beberapa obat usus lambung;
Bahwa yang dimaksud dengan Psikotropika adalah Zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku;
Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan - golongan sebagaimana terlampir dalam undang- undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputuan Menteri Kesehatan;
Bahwa ahli menerangkan Untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas apalagi di jual dirumah-rumah penduduk, obat/bahan sediaan farmasi hanya boleh diperjual belikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, toko Obat Berijin, Rumah Sakit, puskesmas atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF);
Bahwa ahli menerangkan Jenis dan jumlah sediaan farmasi yang boleh disimpan untuk digunakan sendiri adalah sebagai berikut:
Untuk Obat Bebas bisa diperoleh tanpa resep dokter tidak ada pengaturan maksimal yang boleh digunakan sendiri;
Untuk obat Bebas Terbatas bisa diperoleh tanpa resep dokter tetapi jumlah sediaan farmasi yang diperbolehkan untuk disimpan dan digunakan sendiri tergantung dari aturan pakai obat tersebut dan lama pengobatan misalnya untuk Dextromethorphan aturan pakai 3x1dan lama pengobatan 5 hari, jadi yang diperbolehkan untuk digunakan sendiri sebanyak 15 butir;
Untuk obat keras, hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, jumlah yang boleh disimpan dan digunakan tergantung dari diagnosa dokter dalam bentuk resep dokter;
Untuk obat psikotropika hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, jumlah yang boleh disimpan seperti diatas;
Untuk obat Narkotika hanya bisa diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak boleh copy resep) jumlah yang boleh disimpan seperti diatas. Sedangkan Jumlah yang boleh dikonsumsi masyarakat untuk satu kali pemakaian tergantung jenis sediaan obatnya, apakah termasuk obat bebas, bebas terbatas, obat keras, obat psikotropika atau narkotika, tentang ketentuan berapa seperti penjelasan diatas;
Bahwa ahli menerangkan Yang di maksud mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan Pasal 106 ayat 1 sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar berupa nomor registrasi dari BPOM dan titik berat objek pada pasai 197 yaitu sediaan farmasi (barangnya) dan di pertegas pada pasal 106 undang undang kesehatan no. 36 Tahun 2009;
Bahwa yang dimaksud tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melaksanakan praktik kefarmasian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 198 UU RI no. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan pasal 108 orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga apoteker dan juga memiliki ijin praktik kefarmasian sesuai dengan syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian yang diatur dalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER /V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan / dilarang untuk melaksanakan praktik kefarmasian seperti halnya menjual atau mengedarkan kesediaan farmasi;
Bahwa yang di maksud mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan pasal 98 ayat 2 yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan, uan mengedarkan obat dan bahan yang berbahaya. Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Pada pasal 196 titik beratnya pada pengamanan sediaan farmasi pada orang/pelakunya hal ini diperkuat atau dipertegas pada pasal 98 ayat 2 dan 3 undang - undang kesehatan nomor 36 Tahun 2009;
Bahwa ahli menerangkan Instansi apa yang mempunyai kewenangan mengawasi pelaksanaan pekerjaan kefarmasian yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Balai Besar Pengawas Obat dan makanan (BPOM);
Bahwa ahli menerangkan obat CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICAL sepengetahuan ahli sudah di batalkan ijin edarnya dan sudah di hentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 oktober 2009 berdasarkan surat kepala badan POM RI No.P0.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi;
Bahwa Untuk Komposisi j Kandungan obat-obatan tersebut antara lain :
Carnophen produksi ZENITH PHARMACEUTICAL komposisinya Carisiprodol, acetaminophenum dan caffeinum yang mana hal tersebut dapat diketahui dari uji sample obat di Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Sedangkan yang diduga penyidik Dextromethorphan warna kuning saya belum dapat mengetahui apa isi komposisinya karena tidak ada petunjuk yang jelas baik tulisan pada obat ataupun kemasannya kecuali dilakukan uji labotorium untuk obat tersebut;
Untuk mengetahuinya bisa di lihat di ISO, buku yang berisi tentang macam macam obat beredar di Indonesia beserta komposisi pabrik dan info lainnya serta kompisisinya dari Informasi spesialite Obat Indonesia dan buku kefarmasian lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekitar pukul 13.15 Wita bertempat disebuah rumah di Desa Suato Tatakan Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa obat - obatan jenis carnophen produksi Zenith Pharmaneutical sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir didalam satu bungkus plastik warna hitam dan kemudian ada 1 (satu) bungkus plastic bekas carnophen, serta 1 (satu) bungkus plastik klip bekas dextro;
Bahwa selain menemukan barang - barang bukti tersebut terdakwa juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan carnophen;
Bahwa obat - obatan jenis carnophen tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membelinya di Rantau tepatnya di bawah bekas gedung bioskop untuk 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping atau sebanyak 100 (seratus) butir obat carnophen seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual obat carnophen tersebut untuk setiap butirnya seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika obat carnophen nya tersebut habis terjual ;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat jenis carnophen tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 35 (tiga puluh lima) tablet obat carnophen Zenith Pharmancutical;
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi:
1 (satu) bungkus plastik warna putih bekas tempat obat carnophen produksi Zenith Pharmancutical;
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan “plastik cetik” ;
Uang sebesar Rp. 110.000,- (seratus spuluh ribu rupiah) terdiri dari:
1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5 (lima) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
1 (satu) buah handphone merk Nokia untuk casing depan berwarna putuh dan casing belakang berwana biru;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian serta barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang selain mengajukan barang bukti diatas, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat, berupa : Laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.12.14.0147.LP tanggal 23 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Mahdalena, Dra., Apt. M.Si menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang bersesuaian antara satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum :
Bahwa Terdakwa MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI ditangkap oleh saksi BAHRUDIN SYAEPULLOH Bin SYAEPULLOH bersama dengan saksi SUTRISNO Bin SAMSURI selaku petugas Kepolisian dari Polsek Tapin Selatan pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekitar pukul 13.15 Wita bertempat disebuah rumah di Desa Suato Tatakan Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa tersebut petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa obat - obatan jenis carnophen produksi Zenith Pharmaneutical sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir didalam satu bungkus plastik warna hitam dan kemudian ada 1 (satu) bungkus plastic bekas carnophen, serta 1 (satu) bungkus plastik klip bekas dextro;
Bahwa selain menemukan barang - barang bukti tersebut terdakwa juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan carnophen;
Bahwa obat - obatan jenis carnophen tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membelinya di Rantau tepatnya di bawah bekas gedung bioskop untuk 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping atau sebanyak 100 (seratus) butir obat carnophen seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual obat carnophen tersebut untuk setiap butirnya seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika obat carnophen nya tersebut habis terjual ;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat jenis carnophen tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian;
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.12.14.0147.LP tanggal 23 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Mahdalena, Dra., Apt. M.Si menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Tidak memiliki ijin edar
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini Terdakwa MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan Terdakwa sendiri dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didasari pada kehendak (willen) dan kepahaman (weten) terhadap suatu akibat yang dihasilkan dari suatu perbuatan tertentu, sedangkan yang di maksud sediaan farmasi dalam Undang-Undang ini diatur dalam pasal 1 ayat (4) yaitu, sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai perbuatan materiil pada unsur tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan materiil tersebut bersifat alternatif karena diantara masing-masing perbuatan materiil tersebut terdapat kata “atau” sehingga masing-masing perbuatan materiil tersebut tidak perlu dibuktikan satu persatu, melainkan apabila salah satu elemen perbuatan materiil ini telah terbukti yaitu memproduksi atau mengedarkan maka unsur ini harus dipandang telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI ditangkap oleh saksi BAHRUDIN SYAEPULLOH Bin SYAEPULLOH bersama dengan saksi SUTRISNO Bin SAMSURI selaku petugas Kepolisian dari Polsek Tapin Selatan pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekitar pukul 13.15 Wita bertempat disebuah rumah di Desa Suato Tatakan Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin karena mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis carnophen serta destro tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa tersebut petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa obat - obatan jenis carnophen produksi Zenith Pharmaneutical sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir didalam satu bungkus plastik warna hitam dan kemudian ada 1 (satu) bungkus plastic bekas carnophen, serta 1 (satu) bungkus plastik klip bekas dextro serta uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan carnophen;
Menimbang bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan jenis carnophen tersebut dengan cara membelinya di Rantau tepatnya di bawah bekas gedung bioskop untuk 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping atau sebanyak 100 (seratus) butir obat carnophen seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk kemudian terdakwa mengedarkannya dengan cara menjual obat carnophen tersebut untuk setiap butirnya seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika obat carnophen nya tersebut habis terjual;
Menimbang, bahwa dari seluruh perbuatan materiil dalam unsur tersebut, maka terdakwa terbukti melakukan perbuatan materiil mengedarkan sediaan farmasi sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bahwa unsur telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Tidak Memiliki Ijin Edar
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maka setiap sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri kesehatan.Berdasarkan fakta di persidangan terdakwa menyatakan dirinya tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian atau obat-obatan serta tidak mempunyai ijin atau kewenangan dalam menjual dan atau mengedarkan sediaan farmasi oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 35 (tiga puluh lima) tablet obat carnophen Zenith Pharmancutical, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi: 1 (satu) bungkus plastik warna putih bekas tempat obat carnophen produksi Zenith Pharmancutical serta 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan “plastik cetik” telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 110.000,- (seratus spuluh ribu rupiah) terdiri dari : 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), serta 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), serta 1 (satu) buah handphone merk Nokia untuk casing depan berwarna putuh dan casing belakang berwana biru;
merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 35 (tiga puluh lima) tablet obat carnophen Zenith Pharmancutical;
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi:
1 (satu) bungkus plastik warna putih bekas tempat obat carnophen produksi Zenith Pharmancutical;
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan “plastik cetik”
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 110.000,- (seratus spuluh ribu rupiah) terdiri dari:
1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5 (lima) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
1 (satu) buah handphone merk Nokia untuk casing depan berwarna putuh dan casing belakang berwana biru;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari RABU tanggal 08 APRIL 2015, oleh kami MUHAMMAD ARSYAD,S.H. sebagai Hakim Ketua, EDI ROSADI,S.H. dan GRAITO ARAN SAPUTRO,S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan didepan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M. IPANSYAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh G. FIDIANTO, S.H. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim–Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EDI ROSADI, S.H. MUHAMMAD ARSYAD,S.H.
GRAITO ARAN SAPUTRO,S.H.,M.Hum
Panitera Pengganti,
M. IPANSYAH, S.H.