65/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 65/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUMADI alias ALDI bin TOMARI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JUMADI alias ALDI bin TOMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih dengan Nomor Polisi DA 4399 QU; Dikembalikan kepada Terdakwa JUMADI alias ALDI bin TOMARI; - 1 (satu) lembar kaos T-SHIRT merek ROIKENT warna hitam motif lengan kuning; - 1 (satu) lembar celana pendek warna putih lis merah bertuliskan angka 20; - 1 (satu) lembar celana dalam merek OK motif belang warna hitam, putih, pink, kuning, hijau dan ungu; Dikembalikan kepada saksi korban KHAIRIYAH alias RIYAH; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 65/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | JUMADI alias ALDI bin TOMARI; |
| 2. | Tempat lahir | : | Banjarmasin; |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 22 tahun /10 Juli 1993; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-Laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Jalan Guntung Halapan RT 34/V Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatan; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Januari 2016;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Maret 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 Maret 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016;
Terdakwa didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan Martapura, beralamat di Jalan Kelatau Cahaya Ratu Elok Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 65/Pid.Sus/2016/PN.Mtp tanggal 23 Maret 2016;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 65/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 16 Maret 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor 65/Pid.Sus/2016/PN Mtp;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura No. 65/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 17 Maret 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas Perkara Pidana Nomor 65/Pid.Sus/2016/PN Mtp, atas nama JUMADI alias ALDI bin TOMARI, beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JUMADI alias ALDI bin TOMARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dikurangi selama menjalani penahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih dengan Nomor Polisi DA 4399 QU;
Dikembalikan kepada Terdakwa JUMADI alias ALDI bin TOMARI;
1 (satu) lembar kaos T-SHIRT merek ROIKENT warna hitam motif lengan kuning;
1 (satu) lembar celana pendek warna putih lis merah bertuliskan angka 20;
1 (satu) lembar celana dalam merek OK motif belang warna hitam, putih, pink, kuning, hijau dan ungu;
Dikembalikan kepada saksi korban KHAIRIYAH alias RIYAH;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa JUMADI Als ALDI Bin (Alm) TOMARI pada hari Sabtu Tanggal 10 Januari 2016 sekitar jam 24.00 WITA atau setidaknya masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2016 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di dalam sebuah rumah Terdakwa JUMADI alias ALDI yang terletak di 31. Guntung Halapan Rt. 34/V Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, "setiap orang dengan sengaia Melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal sekira pukul 19.00 WITA pada saat Terdakwa ada mengirim SMS kepada Saksi KHAIRIYAH Als RIYAH Binti HARYANI yang mengajak saksi untuk kerumah terdakwa, kemudian saksi membalas SMS tersebut “tidak jadi karena cuaca hujan", tidak lama kemudian Terdakwa ada mengirim SMS kepada saksi RIYAH yang mengatakan kalau Terdakwa sudah dijalan menuju rumah terdakwa, selanjutnya sekitar jam 20.30 Wita saksi RIYAH pergi keluar rumah bersama dengan Sdra. AMINAH dengan maksud untuk menonton pertunjukan organ tunggal di Jalan Tatah Hanyar Kel. Gambut Kec. Gambut Kab. Banjar, kemudian sekitar pukul 21.00 Wita saksi RIYAH pulang kerumahnya, setelah tiba dirumah saksi langsung menghubungi Terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab kalau Terdakwa sudah masuk menuju alamat rumah saksi RIYAH, selanjutnya saksi langsung keluar rumah dan melihat Terdakwa JUMADI sudah berada di dekat rumah saksi RIYAH dan saksi RIYAH pun langsung menghampiri terdakwa;
Bahwa kemudian saksi RIYAH menyetujui ajakan Terdakwa untuk diajak kerumah terdakwa, selanjutnya saksi RIYAH langsung dibawa pergi menuju rumah Terdakwa yang berada di Jalan. Guntung Harapan Rt. 34/II Kel. Guntung Manggis kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, kemudian sekitar jam 22.30 Wita saksi bersama dengan Terdakwa sampai dirumah tersebut dan saksi pun langsung disuruh masuk kedalam rumah oleh terdakwa, kemudian saksi masuk kedalam rumah Terdakwa dan duduk diruang tamu, selanjutnya saksi bersama dengan Terdakwa sating mengobrol satu sama lain, kemudian saksi disuruh oleh Terdakwa untuk tidur dirumah Terdakwa karena keesokan paginya Terdakwa akan mengajak saksi untuk Joging;
Bahwa kemudian sekitar jam 24.00 Wita saksi diajak Terdakwa untuk masuk kedalam kamar tidur, kemudian saksi langsung rebahan dengan posisi telentang dikasur, tidak lama kemudian Terdakwa JUMADI menghampiri saksi RIYAH dan rebahan disamping kanan saksi RIYAH, selanjutnya Terdakwa memeluk saksi serta menaiki tubuh saksi sambil menciurn pipi kanan dan kiri saksi bertubi-tubi, kemudian Terdakwa mencupang leher saksi sambil meraba dan meremas payudara dari luar baju saksi dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian saksi mengatakan kepada Terdakwa “jangan dijapai”, selanjutnya tangan Terdakwa meraba alat kelamin saksi dari luar celana namun ditepis oleh saksi sambil, mengatakan “jangan”, selanjutnyaa Terdakwa mengatakan kepada saksi kalau saksi berhubungan badan dengan terdakwa, maka Terdakwa akan menikahi saksi, kemudian Terdakwa menurunkan celananya sampai dengan pangkal paha sehingga Penis Terdakwa terlihat, setelah itu Terdakwa menurunkan celana dan celana dalam saksi sampai dengan pangkal paha, kemudian kedua paha saksi dibuka oleh Terdakwa dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa sehingga Vagina saksi terlihat oleh terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya kedalam Vagina saksi dan setelah penis tersebut masuk kedalam vagina, Terdakwa langsung melakukan gerakan maju mundur selama 1 (satu) menit, kemudian setelah itu penis Terdakwa mengeluarkan cairan kental (sperma) didalam Vagina saksi, selanjutnya Terdakwa kembali menaiki tubuh saksi dan mengecup bibir saksi sambil menggesek gesekkan penisnya ke vagina saksi dan setelah itu saksi dan Terdakwa tertidur didalam kamar tersebut;
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 10 Januari 2016 sekitar jam 06.00 Wita saksi RIYAH terbangun dari tidur dan melihat Terdakwa sudah tidak berada ditempat tidur tersebut, kemudian sekitar jam 07.00 Wita Terdakwa kembali masuk kekamar dan rebahan disamping terdakwa, selanjutnya Terdakwa memeluk saksi dan mencium pipi kanan dan kiri;
Bahwa sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa dan saksi keluar dari rumah tersebut untuk mencari makan dan kembali lagi kerumah Terdakwa sekitar jam 10.00 Wita, kemudian sekitar jam 11.00 Wita ada teman-teman Terdakwa datang kerumah terdakwa, melihat hal tersebut saksi langsung masuk kedalam kamar dan rebahan diatas kasur milik terdakwa, tidak berselang lama Terdakwa mendatangi saksi yang sedang rebahan didalam kamar dan langsung mencium pipi kanan dan kiri saksi dan mencupang leher saksi, kemudian pada saat Terdakwa ingin mencium bibir saksi, saksi pun langsung menolak namun terus dipaksa oleh terdakwa, tidak berapa lama kemudian Terdakwa keluar dari kamar untuk menemui teman-temannya;
Bahwa sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa masuk kembali kedalam kamar untuk menghampiri saksi dan langsung mencium pipi kanan dan kiri saksi, sambil meraba dan meremas payudara saksi dari luar baju, kemudian Terdakwa meminta saksi untuk berhubungan badan dengan tedakwa dan berjanji akan menikahi saksi, namun saksi menolak ajakan tersebut dan Terdakwa masih tetap membujuk saksi sambil menggesek-gesekan penis Terdakwa diatas vagina saksi yang masih ditutupi oleh celana dan celana dalam, kemudian sekitar jam 15.30 Wita Terdakwa keluar dari kamar untuk menemui teman temannya dan disusul oleh saksi pada jam 16.30 Wita, selanjutnya pada jam 17.00 Wita saksi dan Terdakwa pergi kebanjarbaru sampai akhirnya pada jam 19.30 Wita saksi diantar pulang oleh Terdakwa kerumah saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa JUMADI meraba tubuh saksi KHAIRIYAH Als RIYAH, saksi tidak merasa senang dan sama sekali tidak merasa nyaman dan saksi pun sempat mencoba melawan dengan cara menepis Langan terdakwa;
Bahwa saksi ada dijanjikan akan dinikahi apabila saksi mau melakukan hubungan badan dengan terdakwa;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi merasa malu terhadap orang tua, keluarga, teman dan warga sekitar rumah saksi;
Bahwa diketahui saksi KHARIYAH Als RIYAH masih berusia 14 Tahun yang dapat disebut seorang Anak karena belum berusia 18 ( Delapan Betas ) tahun, yang dikuatkan dengan Surat Akta Kelahiran Nomor : 24920/ TLB/XI-2010;
Berdasarkan hasil VISUM ET REVERTUM Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasn No :VER/054/SMF.7/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr.Ferry Armanza, Sp.OG (K) berkesimpulan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama KHAIRIYAH Als RIYAH Binti HARYANI umur 14 Tahun , didapatkan :
Ditemukan dua buah jejas kemerahan dileher kanan dan kiri dengan ukuran diameter 2 (dua) sentimeter;
Saat ini didapatkan robekan lama arah pukul tujuh pada selaput dara / himen seorang wanita akibat bersentuhan dengan benda tumpul;
Tidak ditemukan luka maupun tatnda tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
Hasil pemeriksaan sempel cairan Vagina dengan hasil pemeriksaan hapusan cairan Vagina didapatkan Sperma.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa JUMADI Als ALDI Bin (Alm) TOMARI pada hari Sabtu Tanggal 10 Januari 2016 sekitar jam 24.00 WITA atau setidaknya masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2016 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di dalam sebuah rumah Terdakwa JUMADI alias ALDI yang terletak di Jl. Guntung Halapan Rt. 34/V Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "setiap orang dilarang melakukan kekerasaan atauancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal sekira pukul 19.00 WITA pada saat Terdakwa ada mengirim SMS kepada Saksi KHAIRIYAH Als RIYAH Binti HARYANI yang mengajak saksi untuk kerumah terdakwa, kemudian saksi membalas SMS tersebut “tidak jadi karena cuaca hujan", tidak lama kemudian Terdakwa ada mengirim SMS kepada saksi RIYAH yang mengatakan kalau Terdakwa sudah dijalan menuju rumah terdakwa, selanjutnya sekitar jam 20.30 Wita saksi RIYAH pergi keluar rumah bersama dengan Sdra. AMINAH dengan maksud untuk menonton pertunjukan organ tunggal di Jalan Tatah Hanyar Kel. Gambut Kec. Gambut Kab. Banjar, kemudian sekitar pukul 21.00 Wita saksi RIYAH pulang kerumahnya, setelah tiba dirumah saksi langsung menghubungi Terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab kalau Terdakwa sudah masuk menuju alamat rumah saksi RIYAH, selanjutnya saksi langsung keluar rumah dan melihat Terdakwa JUMADI sudah berada di dekat rumah saksi RIYAH dan saksi RIYAH pun langsung menghampiri terdakwa;
Bahwa kemudian saksi RIYAH menyetujui ajakan Terdakwa untuk diajak kerumah terdakwa, selanjutnya saksi RIYAH langsung dibawa pergi menuju rumah Terdakwa yang berada di Jalan. Guntung Harapan Rt. 34/II Kel. Guntung Manggis kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, kemudian sekitar jam 22.30 Wita saksi bersama dengan Terdakwa sampai dirumah tersebut dan saksi pun langsung disuruh masuk kedalam rumah oleh terdakwa, kemudian saksi masuk kedalam rumah Terdakwa dan duduk diruang tamu, selanjutnya saksi bersama dengan Terdakwa sating mengobrol satu sama lain, kemudian saksi disuruh oleh Terdakwa untuk tidur dirumah Terdakwa karena keesokan paginya Terdakwa akan mengajak saksi untuk Joging;
Bahwa kemudian sekitar jam 24.00 Wita saksi diajak Terdakwa untuk masuk kedalam kamar tidur, kemudian saksi langsung rebahan dengan posisi telentang dikasur, tidak lama kemudian Terdakwa JUMADI menghampiri saksi RIYAH dan rebahan disamping kanan saksi RIYAH, selanjutnya Terdakwa memeluk saksi serta menaiki tubuh saksi sambil menciurn pipi kanan dan kiri saksi bertubi-tubi, kemudian Terdakwa mencupang leher saksi sambil meraba dan meremas payudara dari luar baju saksi dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian saksi mengatakan kepada Terdakwa “jangan dijapai”, selanjutnya tangan Terdakwa meraba alat kelamin saksi dari luar celana namun ditepis oleh saksi sambil, mengatakan “jangan”, selanjutnyaa Terdakwa mengatakan kepada saksi kalau saksi berhubungan badan dengan terdakwa, maka Terdakwa akan menikahi saksi, kemudian Terdakwa menurunkan celananya sampai dengan pangkal paha sehingga Penis Terdakwa terlihat, setelah itu Terdakwa menurunkan celana dan celana dalam saksi sampai dengan pangkal paha, kemudian kedua paha saksi dibuka oleh Terdakwa dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa sehingga Vagina saksi terlihat oleh terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya kedalam Vagina saksi dan setelah penis tersebut masuk kedalam vagina, Terdakwa langsung melakukan gerakan maju mundur selama 1 (satu) menit, kemudian setelah itu penis Terdakwa mengeluarkan cairan kental (sperma) didalam Vagina saksi, selanjutnya Terdakwa kembali menaiki tubuh saksi dan mengecup bibir saksi sambil menggesek gesekkan penisnya ke vagina saksi dan setelah itu saksi dan Terdakwa tertidur didalam kamar tersebut;
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 10 Januari 2016 sekitar jam 06.00 Wita saksi RIYAH terbangun dari tidur dan melihat Terdakwa sudah tidak berada ditempat tidur tersebut, kemudian sekitar jam 07.00 Wita Terdakwa kembali masuk kekamar dan rebahan disamping terdakwa, selanjutnya Terdakwa memeluk saksi dan mencium pipi kanan dan kiri;
Bahwa sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa dan saksi keluar dari rumah tersebut untuk mencari makan dan kembali lagi kerumah Terdakwa sekitar jam 10.00 Wita, kemudian sekitar jam 11.00 Wita ada teman-teman Terdakwa datang kerumah terdakwa, melihat hal tersebut saksi langsung masuk kedalam kamar dan rebahan diatas kasur milik terdakwa, tidak berselang lama Terdakwa mendatangi saksi yang sedang rebahan didalam kamar dan langsung mencium pipi kanan dan kiri saksi dan mencupang leher saksi, kemudian pada saat Terdakwa ingin mencium bibir saksi, saksi pun langsung menolak namun terus dipaksa oleh terdakwa, tidak berapa lama kemudian Terdakwa keluar dari kamar untuk menemui teman-temannya;
Bahwa sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa masuk kembali kedalam kamar untuk menghampiri saksi dan langsung mencium pipi kanan dan kiri saksi, sambil meraba dan meremas payudara saksi dari luar baju, kemudian Terdakwa meminta saksi untuk berhubungan badan dengan tedakwa dan berjanji akan menikahi saksi, namun saksi menolak ajakan tersebut dan Terdakwa masih tetap membujuk saksi sambil menggesek-gesekan penis Terdakwa diatas vagina saksi yang masih ditutupi oleh celana dan celana dalam, kemudian sekitar jam 15.30 Wita Terdakwa keluar dari kamar untuk menemui teman temannya dan disusul oleh saksi pada jam 16.30 Wita, selanjutnya pada jam 17.00 Wita saksi dan Terdakwa pergi kebanjarbaru sampai akhirnya pada jam 19.30 Wita saksi diantar pulang oleh Terdakwa kerumah saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa JUMADI meraba tubuh saksi KHAIRIYAH Als RIYAH, saksi tidak merasa senang dan sama sekali tidak merasa nyaman dan saksi pun sempat mencoba melawan dengan cara menepis Langan terdakwa;
Bahwa saksi ada dijanjikan akan dinikahi apabila saksi mau melakukan hubungan badan dengan terdakwa;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi merasa malu terhadap orang tua, keluarga, teman dan warga sekitar rumah saksi;
Bahwa diketahui saksi KHARIYAH Als RIYAH masih berusia 14 Tahun yang dapat disebut seorang Anak karena belum berusia 18 ( Delapan Betas ) tahun, yang dikuatkan dengan Surat Akta Kelahiran Nomor : 24920/ TLB/XI-2010;
Berdasarkan hasil VISUM ET REVERTUM Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasn No :VER/054/SMF.7/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr.Ferry Armanza, Sp.OG (K) berkesimpulan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama KHAIRIYAH Als RIYAH Binti HARYANI umur 14 Tahun , didapatkan :
Ditemukan dua buah jejas kemerahan dileher kanan dan kiri dengan ukuran diameter 2 (dua) sentimeter;
Saat ini didapatkan robekan lama arah pukul tujuh pada selaput dara / himen seorang wanita akibat bersentuhan dengan benda tumpul;
Tidak ditemukan luka maupun tatnda tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
Hasil pemeriksaan sempel cairan Vagina dengan hasil pemeriksaan hapusan cairan Vagina didapatkan Sperma.
-----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang pedindungan anak;-------------------------------------------------
A T A U
Ketiga
--------Bahwa Terdakwa JUMADI Als ALDI Bin (Alm) TOMARI pada hari Sabtu Tanggal 09 Januari 2016 sekitar jam 21.30 WITA atau setidaknya masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2016 atau sebdak bdaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di dalam sebuah rumah Terdakwa JUMADI alias ALDI yang terletak di Jl. Tatah Hanyar Rt. 07/II Kel. Gambut Barat Kec. Gambut Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Neged Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "dengan sengaja melarikan anak dibawah umur” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekira pukul 19.00 WITA pada saat Terdakwa ada mengirim SMS kepada Saksi KHAIRIYAH Als RIYAH Binti HARYANI yang mengajak saksi untuk kerumah terdakwa, kemudian saksi membalas SMS tersebut "Tidak jadi karena cuaca hujan" tidak lama kemudian Terdakwa ada memgirim SMS kepada saksi RIYAH yang mengatakan kalau Terdakwa sudah dijalan menuju rumah terdakwa, selanjutnya siketar jam 20.30 Wita saksi RIYAH pergi keluar rumah bersama dengan Sdra. AMINAH dengan maksud untuk menonton pertunjukan organ tunggal di jl. Tatah Hanyar Kel. Gambut Kec. Gambut Kab. Banjar, kemudian sekitar pukul 21.00 Wita saksi RIYAH pulang kerumahnya, setelah tiba dirumah saksi langsung menghibungi Terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab kalau Terdakwa sudah masuk menuju alamat rumah saksi RIYAH, selanjutnya saksi langsung keluar rumah dan melihat Terdakwa JUMADI sudah berada di dekat rumah saksi RIYAH dan saksi RIYAH pun langsung menghampiri terdakwa;
Bahwa kemudian saksi RIYAH menyetujui ajakan Terdakwa untuk diajak kerumah terdakwa, selanjutnya saksi RIYAH langsung dibawa pergi menuju rumah Terdakwa yang berada di 31. Guntung Harapan Rt. 34/II Kel. Guntung Manggis kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, kemudian sekitar jam 22.30 Wita saksi bersama dengan Terdakwa sampai dirumah tersebut dan saksi pun langsung disuruh masuk kedalam rumah oleh terdakwa, kemudian saksi masuk kedalam rumah Terdakwa dan duduk diruang tamu, selanjutnya saksi bersama dengan Terdakwa sating mengobrol satu sama lain, kemudian saksi disuruh oleh Terdakwa untuk tidur dirumah Terdakwa karena keesokan paginya Terdakwa akan mengajak saksi untuk Joging;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dari orang tua maupun keluarga saksi KHAIRIYAH Als RIYAH Binti HARYANI pada saat Terdakwa membawa saksi kerumahnya dan membujuk saksi untuk tidur dirumah terdakwa;
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I. KHAIRIAH alias RIYAH binti HARYANI, tanpa di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016, sekitar jam 24.00 wita bertempat di dalam sebuah rumah di Jalan Guntung Halapan RT 34/V Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa telah mengajak saksi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa lebih kurang 2 (dua) bulan sebelum kejadian dimana dikenalkan oleh teman Terdakwa sendiri melalui sarana komunikasi berupa handphone dan 3 (tiga) hari sebelum kejadian Terdakwa menyatakan perasaannya kepada saksi;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016, sekitar jam 19.00 wita, saksi bermaksud meminta tolong Terdakwa untuk mengantarkan saksi ke rumah teman saksi dan pada saat itu Terdakwa bersedia menjemput saksi ke rumah dan mengantarkan saksi korban ke rumah teman saksi tersebut;
Bahwa pada saat itu tiba-tiba hujan turun dan saksi kemudian bermaksud membatalkan rencana saksi untuk pergi ke rumah teman saksi tersebut namun ternyata pada saat itu Terdakwa sudah dalam perjalanan ke rumah saksi korban sehingga karena merasa tidak enak kepada Terdakwa, saksi korban tetap menunggu kedatangan Terdakwa dan bermaksud hendak pergi ke rumah Terdakwa saja;
Bahwa sekitar jam 21.00 wita, saksi menghubungi Terdakwa untuk menanyakan posisi Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa ia sudah berada di dekat rumah saksi dan saksi meminta Terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah saksi;
Bahwa tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada orang tua saksi, kemudian saksi pergi ke luar rumah untuk pergi menemui Terdakwa dan pada saat itu di pinggir jalan sudah menunggu Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna biru kombinasi putih dengan Nomor Polisi DA 4339 QU;
Bahwa pada saat itu saksi keluar rumah dengan menggunakan 1 (satu) lembar kaos T-Shirt merek ROIKENT warna hitam motif lengan kuning dan 1 (satu) lembar celana pendek warna putih lis merah bertuliskan angka 20;
Bahwa selanjutnya saksi dan Terdakwa langsung menuju rumah Terdakwa di Jalan Guntung Harapan RT 34/II Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan sampai disana sekitar jam 22.30 wita;
Bahwa pada saat itu saksi masuk ke dalam rumah saksi dan duduk di ruang tamu sambil mengobrol hingga larut malam;
Bahwa dengan alasan hendak mengajak jogging pada Minggu pagi di lapangan Murjani, Terdakwa menyarankan saksi untuk menginap di rumah Terdakwa dan pada saat itu saksi menyetujui ajakan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu di rumah Terdakwa hanya ada saksi dan Terdakwa saja;
Bahwa sekitar jam 24.00 wita, Terdakwa menyuruh saksi untuk masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan karena sudah mengantuk, saksi pun masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan langsung mengambil posisi rebahan di atas tempat tidur yang berada di dalam kamar tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa menyusul masuk ke dalam kamar dan mengambil posisi rebahan di samping kanan saksi;
Bahwa kemudian Terdakwa memeluk tubuh saksi dan dalam posisi di atas saksi mulai mencium pipi kiri dan pipi kanan saksi secara bertubi-tubi dan mencupang leher saksi sambil tangan kanan Terdakwa meremas payudara saksi dari luar baju yang awalnya oleh saksi sempat di tolak namun Terdakwa tetap memegang dan meremas-remas payudara saksi dan selanjutnya Terdakwa mulai meraba alat kelamin saksi namun sempat saksi tepis samba berkata jangan dan Terdakwa tetap merayu saksi sambil menjanjikan akan menikahi saksi jika saksi bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menurunkan celana yang ia pakai sampai dengan pangkal paha sehingga terlihat oleh saksi alat kelamin Terdakwa dan Terdakwa pun kemudian melepaskan celana pendek dan celana dalam yang saksi pakai hingga bagian lutut dan selanjutnya membuka kedua paha saksi dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi dan melakukan gerakan maju mundur hingga beberapa kali sehingga akhirnya alat kelaminnya mengeluarkan cairan di dalam alat kelamin saksi dan setelah itu saksi dan Terdakwa pun tertidur;
Bahwa sekitar jam 06.00 wita, saksi kemudian terbangun dari tidur dan kembali mengobrol bersama Terdakwa di atas tempat tidur dan sekitar jam 09.00 wita, saksi dan Terdakwa keluar rumah untuk mencari makanan dan kembali lagi ke rumah Terdakwa sekitar jam 10.00 wita;
Bahwa sekitar jam 11.00 wita, datang beberapa orang teman Terdakwa ke rumah Terdakwa dan saat itu saksi hanya diam di kamar Terdakwa sambil rebahan dan tidak lama kemudian Terdakwa ikut masuk di dalam kamar dan mencumbu saksi dengan cara mencium pipi kanan dan kiri serta leher dan bibir saksi dan selanjutnya Terdakwa kembali ke luar kamar dan bergabung dengan teman-temannya;
Bahwa sekitar jam 13.00 wita, pada saat saksi masih berada di dalam kamar dan teman-teman Terdakwa sudah pulang, Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar tidur dan setelah mencium pipi kanan dan kiri Terdakwa juga bagian leher Terdakwa sambil memegang dan meremas-remas payudara sehingga saksi merasa nyaman dan terangsang kemudian mengajak saksi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri seperti yang dilakukan Terdakwa pada dini hari sebelumnya namun pada saat itu saksi tolak dan Terdakwa hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke celana dalam milik saksi;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi ada merasa sakit pada alat kelamin milik saksi;
Bahwa sekitar jam 19.30 wita, saksi di antar pulang ke rumah oleh Terdakwa namun ketika sampai di depan gang sudah banyak orang yang menunggu dan pada saat itu Terdakwa langsung diamankan oleh warga di sekitar rumah saksi;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah berpacaran namun tidak pernah sampai melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa selama saksi pergi bersama Terdakwa, handphone milik saksi tidak pernah saksi aktifkan sehingga saksi tidak mengetahui apakah orang tua saksi ada menelepon atau tidak;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II. HARYANI alias RANI bin SABRAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi KHAIRIAH dan saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016, sekitar jam 24.00 wita bertempat di dalam sebuah rumah di Jalan Guntung Halapan RT 34/V Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa membujuk anak saksi yakni saksi KHAIRIAH untuk melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tersebut secara langsung melainkan saksi diberitahu oleh anak saksi setelah kejadian;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 tersebut anak saksi telah pergi keluar rumah dan pada malam itu tidak pulang ke rumah sampai dengan hari Minggu malam;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan siapa anak saksi pergi malam itu dan tidak tahu kemana perginya karena pada saat dihubungi, handphone anak saksi tidak pernah aktif;
Bahwa saksi maupun istri saksi sejak Sabtu malam ketika mengetahui bahwa anak saksi tidak berada di rumah telah berusaha mencari ke tempat yang sekiranya anak saksi berada namun tidak bertemu;
Bahwa pada hari Minggu malam, ketika saksi mencari anak saksi tersebut di daerah Banjarmasin, saksi mendapatkan khabar jika anak saksi telah pulang ke rumah diantarkan oleh seorang laki-laki yang tidak lain adalah Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa telah diamankan oleh warga masyarakat dan anak saksi juga diamankan di rumah keluarga saksi untuk menghindari emosi saksi yang masih dalam keadaan marah pada saat itu;
Bahwa anak saksi tersebut masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di kelas II MTSN;
Bahwa dari anak saksi, KHAIRIAH, saksi mengetahui jika anak saksi tersebut telah diajak berhubungan layaknya suami istri oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sehingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin anak saksi dan dari hasil visum saksi mengetahui bahwa di bagian leher kanan dan kiri saksi korban terdapat bekas kemerahan dengan ukuran diameter dua sentimeter dan terdapat robekan lama pada alat kemaluan saksi korban pada arah pukul tujuh akibat persentuhan dengan benda tumpul dan didapatkan sperma pada hasil pemeriksaan sampel cairan vagina;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi III. MISNAH alias MIS binti ABDULLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi KHAIRIAH dan saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016, sekitar jam 24.00 wita bertempat di dalam sebuah rumah di Jalan Guntung Halapan RT 34/V Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa membujuk anak saksi yakni saksi KHAIRIAH untuk melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tersebut secara langsung melainkan saksi diberitahu oleh anak saksi setelah kejadian;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 tersebut anak saksi telah pergi keluar rumah dan pada malam itu tidak pulang ke rumah sampai dengan hari Minggu malam;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan siapa anak saksi pergi malam itu dan tidak tahu kemana perginya karena pada saat dihubungi, handphone anak saksi tidak pernah aktif;
Bahwa saksi maupun suami saksi sejak Sabtu malam ketika mengetahui bahwa anak saksi tidak berada di rumah telah berusaha mencari ke tempat yang sekiranya anak saksi berada namun tidak bertemu;
Bahwa pada hari Minggu malam, ketika saksi mencari anak saksi tersebut di daerah Banjarmasin, saksi mendapatkan khabar jika anak saksi telah pulang ke rumah diantarkan oleh seorang laki-laki yang tidak lain adalah Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa telah diamankan oleh warga masyarakat dan anak saksi juga diamankan di rumah keluarga saksi untuk menghindari emosi suami saksi yang masih dalam keadaan marah pada saat itu;
Bahwa anak saksi tersebut masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di kelas II MTSN;
Bahwa dari anak saksi, KHAIRIAH, saksi mengetahui jika anak saksi tersebut telah diajak berhubungan layaknya suami istri oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sehingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin anak saksi dan dari hasil visum saksi mengetahui bahwa di bagian leher kanan dan kiri saksi korban terdapat bekas kemerahan dengan ukuran diameter dua sentimeter dan terdapat robekan lama pada alat kemaluan saksi korban pada arah pukul tujuh akibat persentuhan dengan benda tumpul dan didapatkan sperma pada hasil pemeriksaan sampel cairan vagina;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi IV. RAHMAN HAKIM alias AMAN bin ABDULLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah paman dari saksi KHAIRIAH dan saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016, sekitar jam 24.00 wita bertempat di dalam sebuah rumah di Jalan Guntung Halapan RT 34/V Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa membujuk KHAIRIAH yang tidak lain adalah keponakan saksi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tersebut secara langsung melainkan saksi diberitahu oleh orang tua saksi korban setelah kejadian;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 tersebut keponakan saksi telah pergi keluar rumah dan pada malam itu tidak pulang ke rumah sampai dengan hari Minggu malam;
Bahwa sepengetahuan saksi, orang tua saksi KHAIRIAH tidak mengetahui dengan siapa saksi KHAIRIAN pergi malam itu dan tidak tahu kemana perginya karena pada saat dihubungi, handphone saksi KHAIRIAN tidak pernah aktif dan sebelumnya tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada orang tua saksi KHAIRIAN
Bahwa saksi bersama orang tua saksi sejak Sabtu malam ketika mengetahui bahwa saksi KHAIRIAN tidak berada di rumah telah berusaha mencari ke tempat yang sekiranya keponakan saksi berada namun tidak bertemu;
Bahwa dari saksi AHMAD SABANI yang merupakan teman saksi korban diketahui bahwa kalau Sabtu malam tanggal 9 Januari 2016 sekitar jam 22.00 wita, saksi KHAIRIAN telah dijemput oleh seorang laki-laki dengan menggunakan sebuah kendaraan bermotor merek SUZUKI SATRIA F warna putih di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah saksi dan kemudian pergi ke arah jalan raya;
Bahwa ketika ditanyakan kepada saksi KHAIRIAH, saksi KHAIRIAH mengakui bahwa pada saat itu ia pergi ke rumah Terdakwa di daerah Gambut dan menginap di rumah Terdakwa dan sempat melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa adapun alasan dari saksi KHAIRIAH bersedia diajak melakukan hubungan layaknya suami istri oleh Terdakwa adalah karena pada saat itu Terdakwa berjanji akan menikahi saksi KHAIRIAH dan pada saat itu saksi KHAIRIAH sempat terangsang dikarenakan cumbuan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu malam, saksi KHAIRIAH telah pulang ke rumah diantarkan oleh Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa telah diamankan oleh warga masyarakat dan saksi KHAIRIAH juga diamankan di rumah keluarga untuk menghindari emosi orang tua saksi KHAIRIAN yang masih dalam keadaan marah pada saat itu;
Bahwa keponakan saksi tersebut masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di kelas II MTSN;
Bahwa dari hasil visum saksi mengetahui bahwa di bagian leher kanan dan kiri saksi korban terdapat bekas kemerahan dengan ukuran diameter dua sentimeter dan terdapat robekan lama pada alat kemaluan saksi korban pada arah pukul tujuh akibat persentuhan dengan benda tumpul dan didapatkan sperma pada hasil pemeriksaan sampel cairan vagina;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi V. AHMAD SYA BANI alias AHMAD bin ILHAM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016, sekitar pukul 22.00 wita, saksi melihat saksi korban telah dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak lain adalah Terdakwa dengan menggunakan sebuah sepeda motor merek SUZUKI SATRIA F warna putih yang tidak jauh dari rumah saksi korban di Jalan Ahmad Yani KM 11,700 Tatah Hanyar RT 07/II Kelurahan Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar;
Bahwa pada saat itu saksi bersama teman saksi sedang melintas di dekat rumah saksi KHAIRIAH sehingga melihat langsung ketika saksi KHAIRIAH sedang dijemput oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor tersebut;
Bahwa pada saat itu sepeda motor tersebut pergi menuju ke arah jalan raya yakni Jalan Ahmad Yani Gambut;
Bahwa setelah beberapa jam kemudian saksi mendengar orang tua saksi KHAIRIAH sedang mencari keberadaan saksi KHAIRIAH dan karena saksi mengetahui jika saksi KHAIRIAH telah dijemput oleh seseorang laki-laki sekitar jam 22.00 wita, maka saksi pun memberitahukan hal tersebut kepada orang tua saksi KHAIRIAH dan setelah itu saksi juga membantu orang tua saksi KHAIRIAH untuk mencari saksi KHAIRIAH di rumah beberapa teman-temannya yang saksi ketahui namun tidak juga diketemukan;
Bahwa keesokan harinya sekitar jam 19.30 wita, saksi KHAIRIAH akhirnya pulang ke rumah dengan diantar oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang sama ketika menjemput saksi KHAIRIAH namun sebelum sampai di rumah, Terdakwa telah terlebih dahulu diamankan oleh warga sekitar;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016, sekitar jam 24.00 wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Guntung Halapan RT 34/V Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa telah mengajak saksi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa Terdakwa mengenal saksi KHAIRIAH lebih kurang 2 (dua) bulan sebelum kejadian dimana dikenalkan oleh teman Terdakwa sendiri melalui sarana komunikasi berupa handphone dan 3 (tiga) hari sebelum kejadian Terdakwa menyatakan perasaannya kepada saksi KHAIRIAH;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016, sekitar jam 19.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh saksi korban yang bermaksud meminta tolong Terdakwa untuk mengantarkan saksi korban ke rumah teman saksi korban dan pada saat itu Terdakwa bersedia menjemput saksi korban ke rumah saksi korban di daerah Gambut dan mengantarkan saksi korban ke rumah Teman saksi korban tersebut;
Bahwa setelah itu Terdakwa langsung berangkat dari rumah Terdakwa menuju rumah saksi korban di Jalan Ahmad Yani KM 11.700 Tatah Hanyar RT 07/II Kelurahan Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar namun karena hari hujan, Terdakwa menyempatkan diri untuk mencari tempat berteduh dan akhirnya sampai di dekat rumah saksi KHAIRIAH sekitar jam 21.00 dan tidak lama menunggu datang saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) lembar kaos T-Shirt merek ROIKENT warna hitam motif lengan kuning dan 1 (satu) lembar celana pendek warna putih lis merah bertuliskan angka 20;
Bahwa pada saat itu saksi korban mengutarakan karena hari sudah malam saksi korban tidak jadi pergi ke rumah teman saksi korban dan mengatakan akan jalan-jalan saja;
Bahwa selanjutnya saksi dan Terdakwa langsung menuju ke jalan raya yakni Jalan Ahmad Yani menuju arah Banjarbaru dan karena hari sudah malam maka karena saksi korban belum mau pulang ke rumah maka saksi korban Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di Jalan Guntung Harapan RT 34/II Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan sampai disana sekitar jam 22.30 wita;
Bahwa pada saat itu saksi KHAIRIAH masuk ke dalam rumah Terdakwa dan duduk di ruang tamu sambil mengobrol hingga larut malam;
Bahwa dengan alasan hendak mengajak jogging pada Minggu pagi di lapangan Murjani, Terdakwa menyarankan saksi KHAIRIAH untuk menginap di rumah Terdakwa dan pada saat itu saksi KHAIRIAH menyetujui ajakan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu di rumah Terdakwa hanya ada saksi korban dan Terdakwa saja;
Bahwa sekitar jam 24.00 wita, Terdakwa menyuruh saksi korban untuk masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan karena sudah mengantuk, saksi korban pun masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan langsung mengambil posisi rebahan di atas tempat tidur yang berada di dalam kamar tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa menyusul masuk ke dalam kamar dan mengambil posisi rebahan di samping kanan saksi korban;
Bahwa kemudian melihat saksi korban rebahan di tempat tidur timbul keinginan Terdakwa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri bersama saksi korban dan oleh karena itu Terdakwapun memeluk tubuh saksi dan dalam posisi di atas saksi korban mulai mencium pipi kiri dan pipi kanan saksi korban secara bertubi-tubi dan mencupang leher saksi korban sambil tangan kanan Terdakwa meremas payudara saksi korban dari luar baju yang awalnya oleh saksi korban sempat di tolak namun Terdakwa tetap memegang dan meremas-remas payudara saksi korban dan selanjutnya Terdakwa mulai meraba alat kelamin saksi korban namun sempat saksi korban tepis sambil berkata jangan dan Terdakwa tetap merayu saksi korban sambil menjanjikan akan menikahi saksi korban jika saksi korban bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menurunkan celana yang ia pakai sampai dengan pangkal paha sehingga terlihat oleh saksi korban alat kelamin Terdakwa dan Terdakwa pun kemudian melepaskan celana pendek dan celana dalam yang saksi korban pakai hingga bagian lutut dan selanjutnya membuka kedua paha saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban dan melakukan gerakan maju mundur hingga beberapa kali sehingga akhirnya alat kelaminnya mengeluarkan cairan di dalam alat kelamin saksi korban dan setelah itu saksi korban dan Terdakwa pun tertidur;
Bahwa sekitar jam 06.00 wita, saksi korban kemudian terbangun dari tidur dan kembali mengobrol bersama Terdakwa di atas tempat tidur dan sekitar jam 09.00 wita, saksi korban dan Terdakwa keluar rumah untuk mencari makanan dan kembali lagi ke rumah Terdakwa sekitar jam 10.00 wita;
Bahwa sekitar jam 11.00 wita, datang beberapa orang teman Terdakwa ke rumah Terdakwa dan saat itu saksi korban hanya diam di kamar Terdakwa sambil rebahan dan tidak lama kemudian Terdakwa ikut masuk di dalam kamar dan mencumbu saksi korban dengan cara mencium pipi kanan dan kiri serta leher dan bibir saksi korban dan selanjutnya Terdakwa kembali ke luar kamar dan bergabung dengan teman-temannya;
Bahwa sekitar jam 13.00 wita, pada saat saksi korban masih berada di dalam kamar dan teman-teman Terdakwa sudah pulang, Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar tidur dan setelah mencium pipi kanan dan kiri Terdakwa juga bagian leher Terdakwa sambil memegang dan meremas-remas payudara sehingga saksi korban merasa nyaman dan terangsang kemudian mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri seperti yang dilakukan Terdakwa pada dini hari sebelumnya namun pada saat itu saksi korban tolak dan Terdakwa hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke celana dalam milik saksi korban;
Bahwa sekitar jam 19.30 wita, saksi korban di antar pulang ke rumah oleh Terdakwa namun ketika sampai di depan gang sudah banyak orang yang menunggu dan pada saat itu Terdakwa langsung diamankan oleh warga di sekitar rumah saksi korban;
Bahwa selama saksi korban pergi bersama Terdakwa, sepengetahuan Terdakwa, handphone milik saksi korban tidak pernah saksi korban aktifkan sehingga saksi korban tidak mengetahui apakah orang tua saksi korban ada menelepon atau tidak;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin No VER/054/SMF.7/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. FERRY ARMANZA Sp OG (K) berkesimpulan sebagai berikut :ditemukan dua buah jejak kemerahan di leher kanan dan kiri dengan ukuran diameter dua sentimeter, didapatkan robekan lama pada arah pukul tujuh pada selaput dara/hymen seorang wanita akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan hasil pemeriksaan sampel cairan vagina dengan hasil pemeriksaan hapusan cairan vagina didapatkan sperma;
Menimbang, bahwa selain hasil Visum Et Revertum, di persidangan juga diperlihatkan bukti surat berupa Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama KHAIRIAH yang menerangkan bahwa saksi KHAIRIAH lahir pada tanggal 23 Agustus 2001;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih dengan Nomor Polisi DA 4399 QU, 1 (satu) lembar kaos T-SHIRT merek ROIKENT warna hitam motif lengan kuning, 1 (satu) lembar celana pendek warna putih lis merah bertuliskan angka 20 dan 1 (satu) lembar celana dalam merek OK motif belang warna hitam, putih, pink, kuning, hijau dan ungu;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti tersebut di atas telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016, sekitar jam 24.00 wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Guntung Halapan RT 34/V Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa telah mengajak saksi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa Terdakwa mengenal saksi KHAIRIAH lebih kurang 2 (dua) bulan sebelum kejadian dimana dikenalkan oleh teman Terdakwa sendiri melalui sarana komunikasi berupa handphone dan 3 (tiga) hari sebelum kejadian Terdakwa menyatakan perasaannya kepada saksi KHAIRIAH;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016, sekitar jam 19.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh saksi korban yang bermaksud meminta tolong Terdakwa untuk mengantarkan saksi korban ke rumah teman saksi korban dan pada saat itu Terdakwa bersedia menjemput saksi korban ke rumah saksi korban di daerah Gambut dan mengantarkan saksi korban ke rumah Teman saksi korban tersebut;
Bahwa setelah itu Terdakwa langsung berangkat dari rumah Terdakwa menuju rumah saksi korban di Jalan Ahmad Yani KM 11.700 Tatah Hanyar RT 07/II Kelurahan Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar namun karena hari hujan, Terdakwa menyempatkan diri untuk mencari tempat berteduh dan akhirnya sampai di dekat rumah saksi KHAIRIAH sekitar jam 21.00 dan tidak lama menunggu datang saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) lembar kaos T-Shirt merek ROIKENT warna hitam motif lengan kuning dan 1 (satu) lembar celana pendek warna putih lis merah bertuliskan angka 20;
Bahwa pada saat itu saksi korban mengutarakan karena hari sudah malam saksi korban tidak jadi pergi ke rumah teman saksi korban dan mengatakan akan jalan-jalan saja;
Bahwa selanjutnya saksi dan Terdakwa langsung menuju ke jalan raya yakni Jalan Ahmad Yani menuju arah Banjarbaru dan karena hari sudah malam maka karena saksi korban belum mau pulang ke rumah maka saksi korban Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di Jalan Guntung Harapan RT 34/II Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan sampai disana sekitar jam 22.30 wita;
Bahwa pada saat itu saksi KHAIRIAH masuk ke dalam rumah Terdakwa dan duduk di ruang tamu sambil mengobrol hingga larut malam;
Bahwa dengan alasan hendak mengajak jogging pada Minggu pagi di lapangan Murjani, Terdakwa menyarankan saksi KHAIRIAH untuk menginap di rumah Terdakwa dan pada saat itu saksi KHAIRIAH menyetujui ajakan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu di rumah Terdakwa hanya ada saksi korban dan Terdakwa saja;
Bahwa sekitar jam 24.00 wita, Terdakwa menyuruh saksi korban untuk masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan karena sudah mengantuk, saksi korban pun masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan langsung mengambil posisi rebahan di atas tempat tidur yang berada di dalam kamar tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa menyusul masuk ke dalam kamar dan mengambil posisi rebahan di samping kanan saksi korban;
Bahwa kemudian melihat saksi korban rebahan di tempat tidur timbul keinginan Terdakwa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri bersama saksi korban dan oleh karena itu Terdakwapun memeluk tubuh saksi dan dalam posisi di atas saksi korban mulai mencium pipi kiri dan pipi kanan saksi korban secara bertubi-tubi dan mencupang leher saksi korban sambil tangan kanan Terdakwa meremas payudara saksi korban dari luar baju yang awalnya oleh saksi korban sempat di tolak namun Terdakwa tetap memegang dan meremas-remas payudara saksi korban dan selanjutnya Terdakwa mulai meraba alat kelamin saksi korban namun sempat saksi korban tepis sambil berkata jangan dan Terdakwa tetap merayu saksi korban sambil menjanjikan akan menikahi saksi korban jika saksi korban bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menurunkan celana yang ia pakai sampai dengan pangkal paha sehingga terlihat oleh saksi korban alat kelamin Terdakwa dan Terdakwa pun kemudian melepaskan celana pendek dan celana dalam yang saksi korban pakai hingga bagian lutut dan selanjutnya membuka kedua paha saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban dan melakukan gerakan maju mundur hingga beberapa kali sehingga akhirnya alat kelaminnya mengeluarkan cairan di dalam alat kelamin saksi korban dan setelah itu saksi korban dan Terdakwa pun tertidur;
Bahwa sekitar jam 06.00 wita, saksi korban kemudian terbangun dari tidur dan kembali mengobrol bersama Terdakwa di atas tempat tidur dan sekitar jam 09.00 wita, saksi korban dan Terdakwa keluar rumah untuk mencari makanan dan kembali lagi ke rumah Terdakwa sekitar jam 10.00 wita;
Bahwa sekitar jam 11.00 wita, datang beberapa orang teman Terdakwa ke rumah Terdakwa dan saat itu saksi korban hanya diam di kamar Terdakwa sambil rebahan dan tidak lama kemudian Terdakwa ikut masuk di dalam kamar dan mencumbu saksi korban dengan cara mencium pipi kanan dan kiri serta leher dan bibir saksi korban dan selanjutnya Terdakwa kembali ke luar kamar dan bergabung dengan teman-temannya;
Bahwa sekitar jam 13.00 wita, pada saat saksi korban masih berada di dalam kamar dan teman-teman Terdakwa sudah pulang, Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar tidur dan setelah mencium pipi kanan dan kiri Terdakwa juga bagian leher Terdakwa sambil memegang dan meremas-remas payudara sehingga saksi korban merasa nyaman dan terangsang kemudian mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri seperti yang dilakukan Terdakwa pada dini hari sebelumnya namun pada saat itu saksi korban tolak dan Terdakwa hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke celana dalam milik saksi korban;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban ada merasa sakit pada alat kelamin milik saksi korban;
Bahwa sekitar jam 19.30 wita, saksi korban di antar pulang ke rumah oleh Terdakwa namun ketika sampai di depan gang sudah banyak orang yang menunggu dan pada saat itu Terdakwa langsung diamankan oleh warga di sekitar rumah saksi korban;
Bahwa sebelumnya saksi korban sudah pernah berpacaran namun tidak pernah sampai melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa selama saksi korban pergi bersama Terdakwa, handphone milik saksi korban tidak pernah saksi korban aktifkan sehingga saksi korban tidak mengetahui apakah orang tua saksi korban ada menelepon atau tidak;
Bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin No VER/054/SMF.7/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. FERRY ARMANZA Sp OG (K) berkesimpulan sebagai berikut :ditemukan dua buah jejak kemerahan di leher kanan dan kiri dengan ukuran diameter dua sentimeter, didapatkan robekan lama pada arah pukul tujuh pada selaput dara/hymen seorang wanita akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan hasil pemeriksaan sampel cairan vagina dengan hasil pemeriksaan hapusan cairan vagina didapatkan sperma;
Bahwa selain hasil Visum Et Revertum, di persidangan juga diperlihatkan bukti surat berupa Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama KHAIRIAH yang menerangkan bahwa saksi KHAIRIAH lahir pada tanggal 23 Agustus 2001;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu :
Dakwaan Pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Dakwaan Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Dakwaan Ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari dakwaan tersebut yang paling tepat untuk dipertimbangkan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan memperhatikan pula dakwaan Penuntut Umum atas diri Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa yang paling tepat untuk dipertimbangkan adalah dakwaan Pertama yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Tentang Unsur Pertama : (Setiap orang)
Menimbang, bahwa unsur ”Setiap orang” adalah menunjuk kepada orang perorangan sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa di persidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan bernama JUMADI alias ALDI bin TOMARI, dengan identitas lengkap yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah Terdakwa JUMADI alias ALDI bin TOMARI yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur unsur ”Setiap orang” telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Tentang Unsur Kedua : (Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain)
Menimbang, bahwa dalam doktrin ilmu hukum pidana, dikenal adanya 3 (tiga) jenis kesengajaan (opzettelijk), yaitu sengaja dengan sadar kepastian, sengaja dengan sadar kemungkinan, dan sengaja dengan maksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” dalam unsur ini adalah akibat dari perbuatan itu yakni persetubuhan dikehendaki atau dengan kata lain akibat dari perbuatan itu yakni berupa persetubuhan antara Terdakwa dan saksi korban itu menjadi maksud dan tujuan dari perbuatan yang Terdakwa lakukan yakni apakah dengan cara melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa pengertian persetubuhan tidak terdapat definisi yang jelas dalam undang-undang, sehingga majelis hakim perlu untuk mencari pegertian istilah (begript) persetubuhan tersebut, dimana secara etimologi pengertian persetubuhan dapat diartikan sebagai bertemunya alat kelamin laki-laki dan perempuan hingga terjadi keluarnya sperma bagi laki-laki maupun orgasme bagi perempuan (overspell) maupun tidak, yang didasari oleh lingkup nafsu birahi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, benar pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016, sekitar jam 24.00 wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Guntung Halapan RT 34/V Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa telah mengajak saksi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengenal saksi KHAIRIAH lebih kurang 2 (dua) bulan sebelum kejadian dimana dikenalkan oleh teman Terdakwa sendiri melalui sarana komunikasi berupa handphone dan 3 (tiga) hari sebelum kejadian Terdakwa menyatakan perasaannya kepada saksi KHAIRIAH;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016, sekitar jam 19.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh saksi korban yang bermaksud meminta tolong Terdakwa untuk mengantarkan saksi korban ke rumah teman saksi korban dan pada saat itu Terdakwa bersedia menjemput saksi korban ke rumah saksi korban di daerah Gambut dan mengantarkan saksi korban ke rumah Teman saksi korban tersebut;
Menimbang, bahwa setelah itu Terdakwa langsung berangkat dari rumah Terdakwa menuju rumah saksi korban di Jalan Ahmad Yani KM 11.700 Tatah Hanyar RT 07/II Kelurahan Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar namun karena hari hujan, Terdakwa menyempatkan diri untuk mencari tempat berteduh dan akhirnya sampai di dekat rumah saksi KHAIRIAH sekitar jam 21.00 dan tidak lama menunggu datang saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) lembar kaos T-Shirt merek ROIKENT warna hitam motif lengan kuning dan 1 (satu) lembar celana pendek warna putih lis merah bertuliskan angka 20;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi korban mengutarakan karena hari sudah malam saksi korban tidak jadi pergi ke rumah teman saksi korban dan mengatakan akan jalan-jalan saja;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi korban dan Terdakwa langsung menuju ke jalan raya yakni Jalan Ahmad Yani menuju arah Banjarbaru dan karena hari sudah malam maka karena saksi korban belum mau pulang ke rumah maka saksi korban Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di Jalan Guntung Harapan RT 34/II Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan sampai disana sekitar jam 22.30 wita;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi KHAIRIAH masuk ke dalam rumah Terdakwa dan duduk di ruang tamu sambil mengobrol hingga larut malam;
Menimbang, bahwa dengan alasan hendak mengajak jogging pada Minggu pagi di lapangan Murjani, Terdakwa menyarankan saksi KHAIRIAH untuk menginap di rumah Terdakwa dan pada saat itu saksi KHAIRIAH menyetujui ajakan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat itu di rumah Terdakwa hanya ada saksi korban dan Terdakwa saja;
Menimbang, bahwa sekitar jam 24.00 wita, Terdakwa menyuruh saksi korban untuk masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan karena sudah mengantuk, saksi korban pun masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan langsung mengambil posisi rebahan di atas tempat tidur yang berada di dalam kamar tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa menyusul masuk ke dalam kamar dan mengambil posisi rebahan di samping kanan saksi korban;
Menimbang, bahwa kemudian melihat saksi korban rebahan di tempat tidur timbul keinginan Terdakwa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri bersama saksi korban dan oleh karena itu Terdakwapun memeluk tubuh saksi dan dalam posisi di atas saksi korban mulai mencium pipi kiri dan pipi kanan saksi korban secara bertubi-tubi dan mencupang leher saksi korban sambil tangan kanan Terdakwa meremas payudara saksi korban dari luar baju yang awalnya oleh saksi korban sempat di tolak namun Terdakwa tetap memegang dan meremas-remas payudara saksi korban dan selanjutnya Terdakwa mulai meraba alat kelamin saksi korban namun sempat saksi korban tepis sambil berkata jangan dan Terdakwa tetap merayu saksi korban sambil menjanjikan akan menikahi saksi korban jika saksi korban bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menurunkan celana yang ia pakai sampai dengan pangkal paha sehingga terlihat oleh saksi korban alat kelamin Terdakwa dan Terdakwa pun kemudian melepaskan celana pendek dan celana dalam yang saksi korban pakai hingga bagian lutut dan selanjutnya membuka kedua paha saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban dan melakukan gerakan maju mundur hingga beberapa kali sehingga akhirnya alat kelaminnya mengeluarkan cairan di dalam alat kelamin saksi korban dan setelah itu saksi korban dan Terdakwa pun tertidur;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin No VER/054/SMF.7/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. FERRY ARMANZA Sp OG (K) berkesimpulan sebagai berikut :ditemukan dua buah jejak kemerahan di leher kanan dan kiri dengan ukuran diameter dua sentimeter, didapatkan robekan lama pada arah pukul tujuh pada selaput dara/hymen seorang wanita akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan hasil pemeriksaan sampel cairan vagina dengan hasil pemeriksaan hapusan cairan vagina didapatkan sperma;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan badannya naik turun beberapa kali hingga Terdakwa mengalami orgasme dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban merupakan perbuatan persetubuhan sebagaimana yang dimaksud di atas, hal ini juga di dukung oleh hasil visum terhadap saksi dimana dengan kesimpulan hasil pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan hymen atau selaput dara ditemukan robek pada arah pukul tujuh pada selaput dara/hymen, sehingga dengan demikian terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban;
Menimbang, bahwa dalam perkara incasu, ternyata dari bukti Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama KHAIRIAH sebagaimana terlampir dalam Berkas Berita Acara Penyidikan, diketahui bahwa korban lahir pada tanggal 23 Agustus 2001, sehingga apabila tanggal kelahiran korban tersebut dihubungkan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban, yaitu persetubuhan, maka terbukti bahwa korban masih berusia 14 (empat belas) tahun, yang berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah termasuk dalam kategori anak karena belum berumur 18 tahun, sehingga dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak;
Menimbang, bahwa kemudian Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa termasuk dalam unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa apabila menunjuk pada cara-cara untuk mewujudkan perbuatan tersebut, maka dalam unsur ke dua tersebut ada 3 (tiga) cara, yakni melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak dimana untuk terbuktinya unsur ke dua tersebut, tidak perlu semua cara untuk mewujudkan perbuatan tersebut harus terpenuhi, atau dengan perkataan lain bahwa cara-cara untuk mewujudkan perbuatan tersebut sifatnya adalah alternatif ;
Menimbang, bahwa arti kata “melakukan tipu muslihat”, “serangkaian kebohongan” dan “membujuk” yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersebut, sehingga majelis hakim memandang perlu untuk mencari pengertian “melakukan tipu muslihat”, “serangkaian kebohongan” dan “membujuk” dari pengetahuan kepustakaan hukum pidana yang berkembang saat ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan HR 30 Januari 1911, “tipu muslihat” merupakan perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya, sementara menurut HR 8 Maret 1926, suatu perbuatan dilakukan dengan “serangkaian kebohongan” jika antara berbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, “membujuk” adalah berusaha meyakinkan seseorang baik dengan kata-kata maupun perlakuan yang lunak (sabar, halus) agar orang lain tersebut tergerak hatinya untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana yang dikehendaki oleh orang yang membujuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban bermula ketika pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016, sekitar jam 19.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh saksi korban yang bermaksud meminta tolong Terdakwa untuk mengantarkan saksi korban ke rumah teman saksi korban dan pada saat itu Terdakwa bersedia menjemput saksi korban ke rumah saksi korban di daerah Gambut dan mengantarkan saksi korban ke rumah Teman saksi korban tersebut;
Menimbang, bahwa setelah itu Terdakwa langsung berangkat dari rumah Terdakwa menuju rumah saksi korban di Jalan Ahmad Yani KM 11.700 Tatah Hanyar RT 07/II Kelurahan Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar namun karena hari hujan, Terdakwa menyempatkan diri untuk mencari tempat berteduh dan akhirnya sampai di dekat rumah saksi KHAIRIAH sekitar jam 21.00 dan tidak lama menunggu datang saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) lembar kaos T-Shirt merek ROIKENT warna hitam motif lengan kuning dan 1 (satu) lembar celana pendek warna putih lis merah bertuliskan angka 20;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi korban mengutarakan karena hari sudah malam saksi korban tidak jadi pergi ke rumah teman saksi korban dan mengatakan akan jalan-jalan saja;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi korban dan Terdakwa langsung menuju ke jalan raya yakni Jalan Ahmad Yani menuju arah Banjarbaru dan karena hari sudah malam maka karena saksi korban belum mau pulang ke rumah maka saksi korban Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di Jalan Guntung Harapan RT 34/II Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan sampai disana sekitar jam 22.30 wita;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi KHAIRIAH masuk ke dalam rumah Terdakwa dan duduk di ruang tamu sambil mengobrol hingga larut malam;
Menimbang, bahwa dengan alasan hendak mengajak jogging pada Minggu pagi di lapangan Murjani, Terdakwa menyarankan saksi KHAIRIAH untuk menginap di rumah Terdakwa dan pada saat itu saksi KHAIRIAH menyetujui ajakan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat itu di rumah Terdakwa hanya ada saksi korban dan Terdakwa saja;
Menimbang, bahwa sekitar jam 24.00 wita, Terdakwa menyuruh saksi korban untuk masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan karena sudah mengantuk, saksi korban pun masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan langsung mengambil posisi rebahan di atas tempat tidur yang berada di dalam kamar tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa menyusul masuk ke dalam kamar dan mengambil posisi rebahan di samping kanan saksi korban;
Menimbang, bahwa kemudian melihat saksi korban rebahan di tempat tidur timbul keinginan Terdakwa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri bersama saksi korban dan oleh karena itu Terdakwapun memeluk tubuh saksi dan dalam posisi di atas saksi korban mulai mencium pipi kiri dan pipi kanan saksi korban secara bertubi-tubi dan mencupang leher saksi korban sambil tangan kanan Terdakwa meremas payudara saksi korban dari luar baju yang awalnya oleh saksi korban sempat di tolak namun Terdakwa tetap memegang dan meremas-remas payudara saksi korban dan selanjutnya Terdakwa mulai meraba alat kelamin saksi korban namun sempat saksi korban tepis sambil berkata jangan dan Terdakwa tetap merayu saksi korban sambil menjanjikan akan menikahi saksi korban jika saksi korban bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menurunkan celana yang ia pakai sampai dengan pangkal paha sehingga terlihat oleh saksi korban alat kelamin Terdakwa dan Terdakwa pun kemudian melepaskan celana pendek dan celana dalam yang saksi korban pakai hingga bagian lutut dan selanjutnya membuka kedua paha saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban dan melakukan gerakan maju mundur hingga beberapa kali sehingga akhirnya alat kelaminnya mengeluarkan cairan di dalam alat kelamin saksi korban dan setelah itu saksi korban dan Terdakwa pun tertidur;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa baik berupa serangkaian perbuatan mencumbu berupa mencium dan mengelus bagian tubuh saksi korban pada saat sebelum persetubuhan dilakukan dan juga perkataan Terdakwa dimana jika saksi korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri oleh Terdakwa maka Terdakwa akan menikahi saksi korban jelas dilakukan Terdakwa untuk menggerakkan saksi korban guna memenuhi keinginan Terdakwa dalam hal ini yakni untuk melakukan persetubuhan dengannya, dimana perbuatan-perbuatan dan perkataan tersebut memberikan rasa tenang dan membuat saksi korban terbuai, terlebih lagi terdapat kondisi dimana saksi korban yang masih anak-anak, sehingga dengan situasi seperti tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa seorang anak yang dalam kondisi demikian tidak dapat berpikir dengan benar atau dengan baik sehingga akhirnya bersedia untuk diajak melakukan persetubuhan, sehingga dengan demikian perbuatan “membujuk” telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur kedua yakni “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan” ini juga telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam pembuktian semua unsur-unsur dari dakwaan Pertama dari Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Pertama tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri Terdakwa, dan oleh karenanya Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa perlu dipertimbangkan adanya keadaan – keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan saksi korban;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat memberantas kejahatan terhadap anak;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang serta mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa terhadap penjatuhan pemidanaan di bawah ini Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan tersendiri mengingat bahwa Terdakwa didakwa dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa keberadaan Undang-undang tentang Perlindungan Anak tersebut adalah semata-mata untuk melindungi anak sebagai asset bangsa yang diharapkan sebagai penerus perjuangan cita-cita bangsa di masa depan, sehingga untuk memikul tanggung jawab yang besar tersebut diperlukan penyediaan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik secara fisik, mental maupun social dan berakhlak mulia sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
Menimbang, bahwa menyadari pentingnya keberadaan dan pembentukan kualitas anak di masa mendatang maka Majelis Hakim memandang bahwa kejahatan yang dilakukan terhadap anak-anak haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan terhadap korban;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa tidak saja diartikan putusan pengadilan adalah sarana hukum sebagai efek penjera, melainkan diharapkan mampu pula dijadikan sebagai shock theraphy bagi orang lain untuk tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari sekaligus sebagai sarana perwujudan perlindungan kepentingan anak oleh hukum;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim selain apa yang telah dipertimbangkan diatas bahwa pidana yang akan dijatuhkan tidak hanya semata-mata dipandang sebagai pembalasan agar Terdakwa menjadi jera untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi di kemudian hari, akan tetapi terkandung pula tujuan bahwa pidana tersebut sekaligus sebagai sarana pembelajaran dan pembinaan agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat setelah Terdakwa menjalani masa pidananya, sehingga Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan adalah cukup adil baik bagi Terdakwa sendiri, korban maupun pada keluarga korban serta masyarakat, sehingga diharapkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sekaligus sebagai alat untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat yang terganggu (restitution in integrum);
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman Pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada Terdakwa mencakup pula tuntutan mengenai penjatuhan pidana denda, sehingga oleh karena itu terhadap Terdakwa dijatuhi pula hukuman denda dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) KUHP apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dan lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak diketemukan alasan yang cukup untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih dengan Nomor Polisi DA 4399 QU yang telah diketahui kepemilikannya maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa JUMADI alias ALDI bin TOMARI, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kaos T-SHIRT merek ROIKENT warna hitam motif lengan kuning, 1 (satu) lembar celana pendek warna putih lis merah bertuliskan angka 20 dan 1 (satu) lembar celana dalam merek OK motif belang warna hitam, putih, pink, kuning, hijau dan ungu karena merupakan milik dari saksi korban KHAIRIYAH alias RIYAH, maka perlu ditetapkan agar terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada saksi korban tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa segala hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan persidangan perkara ini dianggap termuat dan telah turut dipertimbangkan pula dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Memperhatikan, ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP beserta ketentuan lain dari perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JUMADI alias ALDI bin TOMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih dengan Nomor Polisi DA 4399 QU;
Dikembalikan kepada Terdakwa JUMADI alias ALDI bin TOMARI;
1 (satu) lembar kaos T-SHIRT merek ROIKENT warna hitam motif lengan kuning;
1 (satu) lembar celana pendek warna putih lis merah bertuliskan angka 20;
1 (satu) lembar celana dalam merek OK motif belang warna hitam, putih, pink, kuning, hijau dan ungu;
Dikembalikan kepada saksi korban KHAIRIYAH alias RIYAH;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2016, oleh SRI NURYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, FIONA IRNAZWEN, S.H. dan AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FACHRU ZAINIE, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh DIMAS PURNAMA PUTRA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA FIONA IRNAZWEN, S.H. | HAKIM KETUA SRI NURYANI,S.H. |
| AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H. | |
PANITERA PENGGANTI
FACHRU ZAINIE, S.E., S.H.