78/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 78/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARDIANSYAH alias OOH bin HASAN BASRI
PUTUSAN Nomor : 78/Pid.Sus/2016/PN.Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : ARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI; Tempat lahir : Samarinda; Umur/tanggal lahir : 20tahun/20 Februari 1995; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Teratai Rt. 19 Kel.Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak Bekerja; Terdakwa telah ditahan di rumah tahanan berdasarkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh : 1. Penyidik tertanggal 07 Nopember 2015 Nomor : SP.Han/16/XI/2015/Reskrim sejak tanggal 07 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2015; 2. Diperpanjang oleh Penuntut Umumtertanggal 25 Nopember 2015 Nomor PRINT-3110/Q.4.12/Euh.1/11/2015 sejak tanggal 27 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 05 Januari 2016; 3. Perpanjangan oleh plh. ketua pengadilan negeri tertanggal 29 Desember 2015 Nomor : 148/Pen.Pid/2015/PN.Trg sejak tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan tanggal 04 Februari 2016; 4. Penuntut umum tertanggal14 Januari 2016 Nomor : PRIN-87/Q.4.12/Euh.2/01/2016 sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 02 Februari 2016; 5. Hakim pengadilan negeri tertanggal01 Februari 2016 Nomor : 78/Pen.Pid/2016/PN.Trg sejak tanggal 01 Februari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016; 6. Perpanjangan olehwakil ketua pengadilan negeri tertanggal 01 Maret 2016Nomor : 78/Pen.Pid/2016/PN.Trg sejak tanggal 02 Maret 2016sampai dengan tanggal 30 April 2016; Terdakwamenyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasehat hukum, serta akan menghadapi sendiri perkara ini; Pengadilan negeri tersebut : Setelah membaca : 1. Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarongatas nama TerdakwaARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI; 2. Berkas Perkara Kepolisianatas nama TersangkaARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI; 3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor :78/Pen.Pid/2016/PN.Trgtentang penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan MENGADILI perkara No :78/Pid.Sus/2016/PN.Trg dengan TerdakwaARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI; 4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 78/Pen.Pid/2016/PN.Trgtentang hari sidang untuk memeriksa danMENGADILI perkara No :78/Pid.Sus/2016/PN.Trgdengan Terdakwa ARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI; 5. Lampiran-lampiran lain yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI 1. Menyatakan terdakwaARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak”; 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRItersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, makadiganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) setel baju batik warna merah tua motif bunga-bunga; ï€ 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna krem; ï€ 1 (satu) lembar selimut warna merah motif bunga-bunga; Agar dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ADIK PURWANINGSIH; ï€ 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam type RM 647; ï€ 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah type RM 961; Agar dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa ARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI; ï€ 1 (satu) lembar celana jeans pria warna abu-abu merk Hydrogen; ï€ 1 (satu) lembar kaos oblong warna hitam; ï€ 1 (satu) lembar celana kolor warna hitam; Agar dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 78/Pid.Sus/2016/PN.Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN
BASRI;
Tempat lahir : Samarinda;
Umur/tanggal lahir : 20tahun/20 Februari 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Teratai Rt. 19 Kel.Sanga-sanga Kab.
Kutai Kartanegara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Terdakwa telah ditahan di rumah tahanan berdasarkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh :
Penyidik tertanggal 07 Nopember 2015 Nomor : SP.Han/16/XI/2015/Reskrim sejak tanggal 07 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umumtertanggal 25 Nopember 2015 Nomor PRINT-3110/Q.4.12/Euh.1/11/2015 sejak tanggal 27 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 05 Januari 2016;
Perpanjangan oleh plh. ketua pengadilan negeri tertanggal 29 Desember 2015 Nomor : 148/Pen.Pid/2015/PN.Trg sejak tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan tanggal 04 Februari 2016;
Penuntut umum tertanggal14 Januari 2016 Nomor : PRIN-87/Q.4.12/Euh.2/01/2016 sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 02 Februari 2016;
Hakim pengadilan negeri tertanggal01 Februari 2016 Nomor : 78/Pen.Pid/2016/PN.Trg sejak tanggal 01 Februari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016;
Perpanjangan olehwakil ketua pengadilan negeri tertanggal 01 Maret 2016Nomor : 78/Pen.Pid/2016/PN.Trg sejak tanggal 02 Maret 2016sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Terdakwamenyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasehat hukum, serta akan menghadapi sendiri perkara ini;
Pengadilan negeri tersebut :
Setelah membaca :
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarongatas nama TerdakwaARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI;
Berkas Perkara Kepolisianatas nama TersangkaARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor :78/Pen.Pid/2016/PN.Trgtentang penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara No :78/Pid.Sus/2016/PN.Trg dengan TerdakwaARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 78/Pen.Pid/2016/PN.Trgtentang hari sidang untuk memeriksa danmengadili perkara No :78/Pid.Sus/2016/PN.Trgdengan Terdakwa ARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI;
Lampiran-lampiran lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum;
Keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, serta keterangan Terdakwa di persidangan;
Pembacaan tuntutan (requisitoir) jaksa penuntut umum pada persidangan tanggal 29 Maret 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan TerdakwaARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Persetubuhan Terhadap Anak” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa denganpidana penjara selama 8 (delapan) tahundikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar dendasebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh jutarupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) setel baju batik warna merah tua motif bunga-bunga;
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna krem;
1 (satu) lembar selimut warna merah motif bunga-bunga;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ADIK PURWANINGSIH;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam type RM 647;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah type RM 961;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa ARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI;
1 (satu) lembar celana jeans pria warna abu-abu merk Hydrogen;
1 (satu) lembar kaos oblong warna hitam;
1 (satu) lembar celana kolor warna hitam;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Permohonan yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasanTerdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatan yang telahdilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umumtertanggal14 Januari 2016 No. Reg. Perk. : PDM-/TNGGA/01/2016, TerdakwaARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRItelah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU
------- Bahwaia TerdakwaARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Aprildalam Tahun 2015, bertempatdi jalan bekas Tambang Batu Bara di Kelurahan Sanga-sanga Dalam Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa bersama saksi ADIK PURWANINGSIH berjalan dengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa mengarahkan sepeda motornya menuju ke jalan bekas tambang batu bara tepatnya di Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, setelah berada di jalan bekas tambang batu bara tersebut kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, saat itu suasana gelap pada malam hari dan sepi kemudian Terdakwa bersama dengan saksi ADIK PURWANINGSIH berciuman bibir, saat itu karena Terdakwa sedang nafsu kemudian Terdakwa mengajak saksi ADIK PURWANINGSIH untuk berhubungan intim dengan mengatakan “kepengen” sambil tangan Terdakwa meraba-raba kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH dan Terdakwa juga berusaha meyakinkan saksi ADIK PURWANINGSIH dengan mengatakan kalau Terdakwa sayang kepada saksi ADIK PURWANINGSIH dan apabila saksi ADIK PURWANINGSIH hamil, Terdakwa bersedia bertanggung jawab dan menikahi saksi ADIK PURWANINGSIH, setelah mendengar rayuan Terdakwa akhirnya saksi ADIK PURWANINGSIH menuruti permintaan Terdakwa kemudian saksi ADIK PURWANINGSIH membuka celana dan celana dalamnya sampai lutut, saat bersamaan Terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya sampai lutut, lalu Terdakwa meminta saksi ADIK PURWANINGSIH untuk membungkuk kearah sepeda motor Terdakwa yang sedang terparkir, lalu dari belakang Terdakwa memasukkan alat kemaluan Terdakwa yang sudah menegang kedalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH, kemudian Terdakwa menggerakkan kemaluan Terdakwa keluar masuk kedalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH dan tidak lama kemudian Terdakwa mencabut kemaluan Terdakwa dari dalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH, setelah itu Terdakwa kocok kemaluan Terdakwa hingga sperma Terdakwa keluar;
Bahwa Terdakwa berhubungan badan layaknya suami isteri dengan saksi ADIK PURWANINGSIH sudah berkali-kali;
Bahwa Terdakwa saat melakukan persetubuhan dengan saksi ADIK PURWANINGSIH mengetahui bahwa saksi ADIK PURWANINGSIH masih anak-anak yang umurnya masih 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di bangku SMP kelas 1 (satu);
Bahwa sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Sanga-sanga tanggal 09 Nopember 2015 yang dbuat dan ditanda tangani oleh Dr. TEDY ACHYAR selaku dokter Puskesmas Sanga-sanga , menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Nopember 2015 sekitar pukul 10.45 wita melakukan pemeriksaan fisik atas nama seorang wanita bernama ADIK PURWANINGSIH, umur 14 (empat belas) tahun, agama islam, pekerjaan pelajar, kewarganegaraan Indonesia, alamat jalan Bakaran Rt. 06 Kel. Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, hasil pemeriksaan yang bersangkutan didapatkan : Hymen sudah habis atau hilang, tidak bersisa, menstruasi terakhir tanggal 06 Oktober 2015 tanda-tanda luka baru negative (-) dengan kesimpulan : diduga hasil pemeriksaan yang didapat adalah akibat kekerasan benda tumpul;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwaia Terdakwa ARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April dalam Tahun 2015, bertempat di jalan bekas Tambang Batu Bara di Kelurahan Sanga-sanga Dalam Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Bersetubuh Dengan Seorang Wanita Diluar Perkawinan, Padahal Diketahuinya atau Sepatutnya Harus Diduganya Bahwa Umurnya Belum Lima Belas Tahun atau Kalau Umurnya Tidak Jelas, Bahwa Belum Waktunya Untuk Dikawin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa bersama saksi ADIK PURWANINGSIH berjalan dengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa mengarahkan sepeda motornya menuju ke jalan bekas tambang batu bara tepatnya di Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, setelah berada di jalan bekas tambang batu bara tersebut kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, saat itu suasana gelap pada malam hari dan sepi kemudian Terdakwa bersama dengan saksi ADIK PURWANINGSIH berciuman bibir, saat itu karena Terdakwa sedang nafsu kemudian Terdakwa mengajak saksi ADIK PURWANINGSIH untuk berhubungan intim dengan mengatakan “kepengen” sambil tangan Terdakwa meraba-raba kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH dan Terdakwa juga berusaha meyakinkan saksi ADIK PURWANINGSIH dengan mengatakan kalau Terdakwa sayang kepada saksi ADIK PURWANINGSIH dan apabila saksi ADIK PURWANINGSIH hamil, Terdakwa bersedia bertanggung jawab dan menikahi saksi ADIK PURWANINGSIH, setelah mendengar rayuan Terdakwa akhirnya saksi ADIK PURWANINGSIH menuruti permintaan Terdakwa kemudian saksi ADIK PURWANINGSIH membuka celana dan celana dalamnya sampai lutut, saat bersamaan Terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya sampai lutut, lalu Terdakwa meminta saksi ADIK PURWANINGSIH untuk membungkuk kearah sepeda motor Terdakwa yang sedang terparkir, lalu dari belakang Terdakwa memasukkan alat kemaluan Terdakwa yang sudah menegang kedalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH, kemudian Terdakwa menggerakkan kemaluan Terdakwa keluar masuk kedalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH dan tidak lama kemudian Terdakwa mencabut kemaluan Terdakwa dari dalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH, setelah itu Terdakwa kocok kemaluan Terdakwa hingga sperma Terdakwa keluar;
Bahwa Terdakwa berhubungan badan layaknya suami isteri dengan saksi ADIK PURWANINGSIH sudah berkali-kali;
Bahwa Terdakwa saat melakukan persetubuhan dengan saksi ADIK PURWANINGSIH mengetahui bahwa saksi ADIK PURWANINGSIH masih anak-anak yang umurnya masih 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di bangku SMP kelas 1 (satu);
Bahwa sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Sanga-sanga tanggal 09 Nopember 2015 yang dbuat dan ditanda tangani oleh Dr. TEDY ACHYAR selaku dokter Puskesmas Sanga-sanga , menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Nopember 2015 sekitar pukul 10.45 wita melakukan pemeriksaan fisik atas nama seorang wanita bernama ADIK PURWANINGSIH, umur 14 (empat belas) tahun, agama islam, pekerjaan pelajar, kewarganegaraan Indonesia, alamat jalan Bakaran Rt. 06 Kel. Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, hasil pemeriksaan yang bersangkutan didapatkan : Hymen sudah habis atau hilang, tidak bersisa, menstruasi terakhir tanggal 06 Oktober 2015 tanda-tanda luka baru negative (-) dengan kesimpulan : diduga hasil pemeriksaan yang didapat adalah akibat kekerasan benda tumpul;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
SaksiADIK PURWANINGSIH Binti SUPARDI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ---------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi pada saat ini berumur 14 (empat belas) tahun dan saksi lahir di Sanga-sanga tanggal 08 Mei 2001 dan masih bersekolah di SMPN 1 Sanga-sanga kelas IX;
Bahwa saksi sering disetubuhi oleh Terdakwa sejak saksi berpacaran dengan Terdakwa dan terakhir kali saksi disetubuhi oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2015 sekitar pukul 22.30 wita dikamar saksi dirumah orang tua saksi yaitu di jalan Bakaran Rt. 06 Kel. Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara;
Bahwa cara Terdakwa bisa berada didalam kamar saksi yaitu sebelumnya pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2015 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa mengirim SMS kepada saksi mengatakan bahwa Terdakwa kangen ingin bertemu saksi karena besok rencananya Terdakwa hendak berangkat bekerja ke Banjarmasin kemudian saksi jawab “iya”, dan Terdakwa memberitahu akan datang kerumah pada pukul 22.00 wita lewat belakang rumah saksi dan setelah Terdakwa sudah sampai dan memberitahu saksi lewat SMS kemudian saksi membukakan pintu belakang rumah dan mengajak Terdakwa masuk ke kamar saksi selanjutnya saksi bercumbu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak saksi bersetubuh dan setelah melakukan persetubuhan tersebut saksi dan Terdakwa tertidur, kemudian bapak saksi menggedor pintu kamar saksi dan mendapati Terdakwa didalam kamar saksi;
Bahwa pertama kali saksi disetubuhi oleh Terdakwa pada bulan April 2015 seminggu setelah saksi menjalin hubungan sebagai pacar Terdakwa dan persetubuhan tersebut saksi lakukan di jalan bekas tambang batu bara tepatnya di Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara pada malam hari dimana sebelumnya saksi diajak jalan-jalan berboncengan sepeda motor kemudian Terdakwa mengarahkan sepeda motor ke jalan tambang tersebut yang suasana jalannya gelap lalu saksi dan Terdakwa bercumbu (berciuman bibir dan saling meraba) dan beberapa saat kemudian Terdakwa mengatakan “kepengen” sambil tangan Terdakwa meraba-raba kemaluan saksi dan mengatakan sayang kepada saksi dan mau bertanggung jawab kalau saksi hamil kemudian Terdakwa menyuruh saksi membuka celana lalu saksi membuka resleting celana panjangnya dan kemudian diturunkan beserta celana dalamnya lalu saksi disuruh membungkuk kearah sepeda motor membelakangi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi, kemudian menggerakkan kemaluan Terdakwa keluar masuk kedalam kemaluan saksi, beberapa saatkemudian Terdakwa mencabut kemaluan Terdakwa dari dalam kemaluan saksi, setelah itu Terdakwa mengocok kemaluan Terdakwa dengan tangannya hingga mengeluarkan cairan sperma;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUPARDI Bin WONGSO JEMIKO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ---------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa anak perempuan saksi yang telah disetubuhi oleh Terdakwa bernama ADIK PURWANINGSIH dan usianya 14 (empat belas) tahun yang lahir di Sanga-sanga tanggal 08 Mei 2001 sesuai dengan Akte kelahirannya dan merupakan anak saksi nomor 3 (tiga) dan duduk di kelas III SMPN 1 Sanga-sanga;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Nopember 2015 sekitar pukul 01.00 wita sewaktu saksi sedang tidur kemudian terbangun karena mendengar suara ketukan pintu di depan rumah dan sewaktu saksi membuka pintu ternyata yang mengetuk adalah salah seorang keponakan saksi bernama PRASETYA bersama seorang warga bernama ARIF dan setelah saksi PRASETYA dan saksi ARIF, saksi persilahkan masuk lalu saksi PRASETYA bertanya : ada O’OH paklek?, dan saksi jawab : “tidak tahu”, lalu saksi mengetuk kamar saksi ADIK PURWANINGSIH tetapi tidak dibuka dan pintunya dikunci akhirnya pintu tersebut didobrak saksi bersama saksi PRASETYA dan mendapati ada seorang laki-laki didalam kamar saksi ADIK PURWANINGSIH dan langsung saksi tangkap dan dipegangi oleh saksi PRASETYA kemudian saksi tanya : “kamu nagapain disini, sudah dikasih tahu tidak mendengarkan?”, tetapi Terdakwa hanya diam saja selanjutnya saksi menelpon petugas Polsek Sanga-sanga menggunakan HP saksi ARIF tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang petugas Polsek Sanga-sanga selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Sanga-sanga untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Bin IRUS SEPA, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ---------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Nopember 2015 sekitar pukul 01.00 wita dirumah saksi SUPARDI di jalan Bakaran Rt. 06 Kel. Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara tepatnya dikamar tidur anak perempuan saksi SUPARDI yang bernama saksi ADIK PURWANINGSIH dan pada saat kejadian tersebut saksi bersama teman saksi bernama PRASETYO;
Bahwa kronologis penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 06 Nopember 2015 sekitar pukul 00.30 wita sewaktu saksi sedang bekerja di posko Satpam/Security PT. Pertamina Sanga-sanga mendapat telepon dari teman saksi yang bernama PRASETYO dan meminta tolong menemani untuk kerumah keluarganya yang bernama SUPARDI karena sebelumnya saksi PRASETYO mendapat informasi dari warga bahwa Terdakwa sering datang dan masuk kekamar saksi ADIK PURWANINGSIH selanjutnya saksi bersama saksi PRASETYO menuju kerumah saksi SUPARDI di jalan Bakaran Rt. 06 Kel. Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara mengendarai sepeda motor dan setelah sampai kemudian saksi PRASETYO mengetuk pintu depan rumah sedangkan saksi menuju ke pintu belakang rumah untuk berjaga dan tidak lama ada warga yang datang menghampiri saksi tetapi saksi tidak kenal siapa namanya lalu saksi menjelaskan permasalahannya dan saksi meminta warga tersebut berjaga di pintu belakang sedangkan saksi kembali ke pintu depan dan saksi melihat saksi PRASETYO bersama saksi SUPARDI sedang mengetuk pintu kamar saksi ADIK PURWANINGSIH tetapi tidak dibuka sehingga beberapa saat kemudian saksi PRASETYO mendobrak pintu kamar dan setelah terbuka saksi dapati ternyata Terdakwa berada didalam kamar tersebut dan langsung ditangkap oleh saksi PRASETYO dengan cara dipiting lehernya kemudian sewaktu ditanya Terdakwa mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi saksi ADIK PURWANINGSIH kemudian datang beberapa orang warga lalu saksi menelpon petugas Polsek Sanga-sanga dan tidak lama datang 2 (dua) orang petugas Polsek Sanga-sanga selanjutnya Terdakwa bersama saksi ADIK PURWANINGSIH dibawa ke Polsek Sanga-sanga;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiPRASETYO BUWONO Bin SUYONO DIN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ---------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti kapan saksi ADIK PURWANINGSIH disetubuhi oleh Terdakwa namun yang pasti pada hari Jumat tanggal 06 Nopember 2015 sekitar pukul 01.00 wita Terdakwa tertangkap oleh paman saksi bernama SUPARDI sedang berada didalam kamar saksi ADIK PURWANINGSIH di jalan Bakaran Rt. 06 Kel. Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara tepatnya dikamar tidur saksi ADIK PURWANINGSIH;
Bahwa kronologis penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 06 Nopember 2015 sekitar pukul 01.00 wita sewaktu saksi sedang berada dirumah tiba-tiba dalam pikiran saksi muncul perasaan tidak enak terhadap sepupu saksi yaitu saksi ADIK PURWANINGSIH karena beberapa hari sebelumnya saksi mendengar informasi dari warga bahwa pacarnya yaitu Terdakwa sering datang dan masuk kedalam kamar saksi ADIK PURWANINGSIH, kemudian saksi menghubungi teman saksi yang bernama SYARIF HIDAYATULLAH untuk menemani saksi kemudian saksi bersama saksi SYARIF HIDAYATULLAH pergi kerumah saksi SUPARDI dan setelah dibukakan pintu dan disuruh masuk lalu saksi bertanya kepada saksi SUPARDI : “apakah saksi ADIK PURWANINGSIH tidur sendirian?”, dan saksi SUPARDI mengatakan : “iya” kemudian saksi SUPARDI bertanya : “ada apa?”, dan saksi jawab : “sepertinya ada orang lain didalam kamar saksi ADIK PURWANINGSIH”, kemudian saksi SUPARDI mengetuk pintu kamar saksi ADIK PURWANINGSIH yang dikunci dari dalam tetapi pintu tidak dibuka juga kemudian timbul inisiatif saksi untuk mendobrak pintu kamar saksi ADIK PURWANINGSIH sehingga pintu terbuka dan didalam kamar saksi ADIK PURWANINGSIH saksi mendapati Terdakwa dan langsung saksi tangkap dengan cara memiting leher Terdakwa lalu saksi bertanya tentang apa yang sudah dilakukan Terdakwa terhadap saksi ADIK PURWANINGSIH didalam kamar tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa sudah bersetubuh dengan saksi ADIK PURWANINGSIH selanjutnya banyak warga berdatangan dan tidak lama kemudian petugas Polsek Sanga-sanga datang lalu membawa dan mengamankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengarkan keterangan Terdakwayang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Terdakwa diperiksa anggota kepolisian karena Terdakwa telah menyetubuhi anak dibawah umur yaitu saksi ADIK PURWANINGSIH yang masih berumur 14 (empat belas) tahun dirumah saksi ADIK PURWANINGSIH yang terletak di jalan Bakaran Rt. 06 Kel. Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2015 sekitar pukul 22.50 wita;
Bahwa Terdakwa pertama kali bersetubuh dengan saksi ADIK PURWANINGSIH sekitar bulan April 2015, awalnya setelah Terdakwa menjadi pacar saksi ADIK PURWANINGSIH kemudian Terdakwa ajak jalan–jalan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 19.00 wita saksi ADIK PURWANINGSIH diajak singgah ke jalan bekas tambang batu bara yang sepi tepatnya di jalan A. Yani Rt. 22 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa memarkirkan sepeda motor kemudian mencumbu saksi ADIK PURWANINGSIH dengan cara mencium bibirnya dan memeluk tubuhnya, dan saksi ADIK PURWANINGSIH juga memeluk Terdakwa karena tidak dapat mengendalikan nafsu Terdakwa kemudian sambil membujuk saksi ADIK PURWANINGSIH dan berkata : “kalau kamu hamil aku akan bertanggung jawab, dan mau menikahimu”, kemudian saksi ADIK PURWANINGSIH menegaskan sambil berkata : “kamu janji kan, nggak bakal meninggalkan aku?”, dan kemudian Terdakwa menjawab : “iya, aku janji tidak bakal meninggalkan kamu, sebab aku sayang banget sama kamu“, setelah itu saksi ADIK PURWANINGSIH membuka resleting celana jeans dan celana dalamnya hingga sebatas lutut, kemudian Terdakwa mengeluarkan alat kemaluannya yang sudah tegang dari samping kanan celah celana kolor pendek Terdakwa, dan sambil berdiri Terdakwa kemudian memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH dari arah belakang, setelah kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH sambil Terdakwa pegang pundak saksi ADIK PURWANINGSIH yang menghadap kearah sepeda motor yang sedang terparkir, kemudian Terdakwa menggerakan kemaluannya dengan gerakan maju mundur berkali-kali selama 5 (lima) menit sehingga Terdakwa merasakan akan keluar air maninya, kemudian saat itu juga Terdakwa langsung mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH serta menumpahkan air mani diluar kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH;
Bahwa selain menyetubuhi saksi ADIK PURWANINGSIH layaknya suami isteri di jalan bekas tambang batu bara yang sepi tepatnya di jalan A. Yani Rt. 22 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegarajalan bekas tambang batu bara yang sepi tepatnya di jalan A. Yani Rt. 22 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, tempat lain yang pernah Terdakwa gunakan sebagai tempat menyetubuhi saksi ADIK PURWANINGSIH yaitu di jalan dekat danau atau pinggir jalan yang terdapat menara Pertamina selain itu juga pernah Terdakwa setubuhi 1 (satu) kali di rumah Terdakwa di jalan Teratai Rt. 19 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, jaksa penuntutumum telah mengajukan dan memperlihatkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) setel baju batik warna merah tua motif bunga-bunga;
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna krem;
1 (satu) lembar selimut warna merah motif bunga-bunga;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam type RM 647;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah type RM 961;
1 (satu) lembar celana jeans pria warna abu-abu merk Hydrogen;
1 (satu) lembar kaos oblong warna hitam;
1 (satu) lembar celana kolor warna hitam;
barang-barang bukti mana setelah diteliti oleh majelis hakim ternyata telah disita secara sah serta dikenali oleh saksi-saksidan Terdakwa sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini supaya dianggap termuat selengkapnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka majelis hakim telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April tahun 2015, berawal Terdakwa bersama saksi ADIK PURWANINGSIH berjalan dengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa mengarahkan sepeda motornya menuju ke jalan bekas tambang batu bara tepatnya di Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, setelah berada di jalan bekas tambang batu bara tersebut kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, saat itu suasana gelap pada malam hari dan sepi kemudian Terdakwa bersama dengan saksi ADIK PURWANINGSIH berciuman bibir, saat itu karena Terdakwa sedang nafsu kemudian Terdakwa mengajak saksi ADIK PURWANINGSIH untuk berhubungan intim dengan mengatakan “kepengen” sambil tangan Terdakwa meraba-raba kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH dan Terdakwa juga berusaha meyakinkan saksi ADIK PURWANINGSIH dengan mengatakan kalau Terdakwa sayang kepada saksi ADIK PURWANINGSIH dan apabila saksi ADIK PURWANINGSIH hamil, Terdakwa bersedia bertanggung jawab dan menikahi saksi ADIK PURWANINGSIH, setelah mendengar rayuan Terdakwa akhirnya saksi ADIK PURWANINGSIH menuruti permintaan Terdakwa kemudian saksi ADIK PURWANINGSIH membuka celana dan celana dalamnya sampai lutut, saat bersamaan Terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya sampai lutut, lalu Terdakwa meminta saksi ADIK PURWANINGSIH untuk membungkuk kearah sepeda motor Terdakwa yang sedang terparkir, lalu dari belakang Terdakwa memasukkan alat kemaluan Terdakwa yang sudah menegang kedalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH, kemudian Terdakwa menggerakkan kemaluan Terdakwa keluar masuk kedalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH dan tidak lama kemudian Terdakwa mencabut kemaluan Terdakwa dari dalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH, setelah itu Terdakwa kocok kemaluan Terdakwa hingga sperma Terdakwa keluar;
Bahwa benar Terdakwa berhubungan badan layaknya suami isteri dengan saksi ADIK PURWANINGSIH sudah berkali-kali;
Bahwa Terdakwa saat melakukan persetubuhan dengan saksi ADIK PURWANINGSIH mengetahui bahwa saksi ADIK PURWANINGSIH masih anak-anak yang umurnya masih 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di bangku SMP kelas 1 (satu);
Bahwa benar sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Sanga-sanga tanggal 09 Nopember 2015 yang dbuat dan ditanda tangani oleh Dr. TEDY ACHYAR selaku dokter Puskesmas Sanga-sanga , menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Nopember 2015 sekitar pukul 10.45 wita melakukan pemeriksaan fisik atas nama seorang wanita bernama ADIK PURWANINGSIH, umur 14 (empat belas) tahun, agama islam, pekerjaan pelajar, kewarganegaraan Indonesia, alamat jalan Bakaran Rt. 06 Kel. Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, hasil pemeriksaan yang bersangkutan didapatkan : Hymen sudah habis atau hilang, tidak bersisa, menstruasi terakhir tanggal 06 Oktober 2015 tanda-tanda luka baru negative (-) dengan kesimpulan : diduga hasil pemeriksaan yang didapat adalah akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta yang telah diperoleh dalam persidangan tersebut di atas, Terdakwa akan terbukti bersalah atau tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum di dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya yang disusun dengan bentuk alternatif telah mendakwa Terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar :
Kesatu
Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua
Pasal 287 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun dalam bentuk alternatif, maka majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu dari jaksa penuntut umum, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1;
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” dimaksud adalah setiap orang yang melakukan suatu perbuatan dan terhadap perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan atasnya. Bahwa unsur setiap orang adalah sebagai subjek hukum yaitu orang atau manusia yang dalam hal ini diajukan sebagai Terdakwa adalah seorang manusia yang bernama ARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI lengkap dengan segala identitasnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan dan dalam surat tuntutan;
Menimbang, bahwa selama proses perkara ini sejak tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan Terdakwa mampu dengan tegas menanggapi setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya baik Penyidik, Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum serta selama proses perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf baik dari diri Terdakwa maupun perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas maka unsur “Setiap Orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” jika ditinjau dari segi sifatnya merupakan perbuatan yang disadari atau perbuatan yang dikehendaki atau diketahui. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan dengan sengaja adalah perbuatan yang memang dimaksudkan oleh Terdakwa atau dengan kata lain Terdakwa menyadari dan menghendaki segala akibat yang timbul dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “Persetubuhan” yaitu peraduan antar anggota kemaluan laki-laki atau perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkandengan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa dan didukung dengan adanya barang bukti dalam persidangan yang diperoleh suatu fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April tahun 2015, berawal Terdakwa bersama saksi ADIK PURWANINGSIH berjalan dengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa mengarahkan sepeda motornya menuju ke jalan bekas tambang batu bara tepatnya di Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, setelah berada di jalan bekas tambang batu bara tersebut kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, saat itu suasana gelap pada malam hari dan sepi kemudian Terdakwa bersama dengan saksi ADIK PURWANINGSIH berciuman bibir, saat itu karena Terdakwa sedang nafsu kemudian Terdakwa mengajak saksi ADIK PURWANINGSIH untuk berhubungan intim dengan mengatakan “kepengen” sambil tangan Terdakwa meraba-raba kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH dan Terdakwa juga berusaha meyakinkan saksi ADIK PURWANINGSIH dengan mengatakan kalau Terdakwa sayang kepada saksi ADIK PURWANINGSIH dan apabila saksi ADIK PURWANINGSIH hamil, Terdakwa bersedia bertanggung jawab dan menikahi saksi ADIK PURWANINGSIH, setelah mendengar rayuan Terdakwa akhirnya saksi ADIK PURWANINGSIH menuruti permintaan Terdakwa kemudian saksi ADIK PURWANINGSIH membuka celana dan celana dalamnya sampai lutut, saat bersamaan Terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya sampai lutut, lalu Terdakwa meminta saksi ADIK PURWANINGSIH untuk membungkuk kearah sepeda motor Terdakwa yang sedang terparkir, lalu dari belakang Terdakwa memasukkan alat kemaluan Terdakwa yang sudah menegang kedalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH, kemudian Terdakwa menggerakkan kemaluan Terdakwa keluar masuk kedalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH dan tidak lama kemudian Terdakwa mencabut kemaluan Terdakwa dari dalam kemaluan saksi ADIK PURWANINGSIH, setelah itu Terdakwa kocok kemaluan Terdakwa hingga sperma Terdakwa keluar;
Bahwa benar Terdakwa berhubungan badan layaknya suami isteri dengan saksi ADIK PURWANINGSIH sudah berkali-kali;
Bahwa Terdakwa saat melakukan persetubuhan dengan saksi ADIK PURWANINGSIH mengetahui bahwa saksi ADIK PURWANINGSIH masih anak-anak yang umurnya masih 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di bangku SMP kelas 1 (satu);
Bahwa benar sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Sanga-sanga tanggal 09 Nopember 2015 yang dbuat dan ditanda tangani oleh Dr. TEDY ACHYAR selaku dokter Puskesmas Sanga-sanga , menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Nopember 2015 sekitar pukul 10.45 wita melakukan pemeriksaan fisik atas nama seorang wanita bernama ADIK PURWANINGSIH, umur 14 (empat belas) tahun, agama islam, pekerjaan pelajar, kewarganegaraan Indonesia, alamat jalan Bakaran Rt. 06 Kel. Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, hasil pemeriksaan yang bersangkutan didapatkan : Hymen sudah habis atau hilang, tidak bersisa, menstruasi terakhir tanggal 06 Oktober 2015 tanda-tanda luka baru negative (-) dengan kesimpulan : diduga hasil pemeriksaan yang didapat adalah akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Terdakwatelah menyetubuhi saksi ADIK PURWANINGSIH yang masih dibawah umur dimana saksi ADIK PURWANINGSIH masih berumur 14 (empat belas) tahun dan sebelum menyetubuhi saksi ADIK PURWANINGSIH, Terdakwa meyakinkan saksi ADIK PURWANINGSIH dengan mengatakan kalau Terdakwa sayang kepada saksi ADIK PURWANINGSIH dan apabila saksi ADIK PURWANINGSIH hamil, Terdakwa bersedia bertanggung jawab dan menikahi saksi ADIK PURWANINGSIH;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas maka unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaankesatuyang didakwakanjaksa penuntut umum yaitu melanggarketentuanPasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaktelah terpenuhi, maka dengan demikian Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaantersebut, dan oleh karena selama persidangan tidak ditemukan adanya satupun alasan pembenar, alasan pemaaf, ataupun alasan penghapus penuntutan yang dapat membebaskan ataupun melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tersebut, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain majelis hakim akan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa juga akan dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan Terdakwa berada dalam tahanan, dan majelis hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat membebaskan Terdakwadari status penahanan tersebut, makaberdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) Huruf b KUHAP, terdakwa ditetapkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 Ayat (1) KUHAP, barang bukti akan ditetapkan statusnya sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari diriTerdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dan perbuatan Terdakwa itu sendiri yang dapat merusak masa depan saksi korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan Dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwaARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak”;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRItersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, makadiganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) setel baju batik warna merah tua motif bunga-bunga;
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna krem;
1 (satu) lembar selimut warna merah motif bunga-bunga;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ADIK PURWANINGSIH;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam type RM 647;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah type RM 961;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa ARDIANSYAH Alias O’OH Bin HASAN BASRI;
1 (satu) lembar celana jeans pria warna abu-abu merk Hydrogen;
1 (satu) lembar kaos oblong warna hitam;
1 (satu) lembar celana kolor warna hitam;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskandalamrapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SENINtanggal 05 APRIL 2016, oleh kami AHMAD SHUHEL NADJIR, SH.,sebagaihakim ketua, ANDRY SIMBOLON, SH., MH., dan NUR IHSAN SAHABUDDIN, SH., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh majelis hakim tersebut, dengan didampingi oleh IRMAVITA, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dan dihadiri oleh JOICE M.E TASIAM, SH.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong, sertaTerdakwa tersebut;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ANDRY SIMBOLON, SH., MH. AHMAD SHUHEL NADJIR, SH.
NUR IHSAN SAHABUDDIN, SH.
PANITERA PENGGANTI
IRMAVITA, SH.