171/Pid.Sus/2016/ PN.BLK
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 171/Pid.Sus/2016/ PN.BLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa RESTU HIDAYAT Bin RAMPE ,JPU,SARWANTO, SH
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 171/Pid.Sus/2016/ PN.BLK.
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bulukumba yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : RESTU HIDAYAT Bin RAMPE;
Tempat lahir : Bonto tanggah, Bulukumba;
Umur / Tanggal lahir : 23 Tahun / 19 Mei 1993;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Bontosuka Desa Bontotengah Kec. Bonto tiro Kabupaten Bulukumba;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak ditahan;
Penuntut Umum, terhitung mulai tanggal 3 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, terhitung mulai tanggal 10 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 9 Desember 2016, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba terhitung mulai tanggal 10 Desember 2016 sampai dengan tanggal 07 Febuari 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut.
Telah membaca berkas perkara tersebut.
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum di persidangan.
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan.
Telah mendengar uraian tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan:
Menyatakan terdakwa RESTU HIDAYAT Bin RAMPE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam ungu Nopol DD 5183 HV; dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna orange Nopol DD1526 FA; dikembalikan kepada saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI DARWIS;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah pula mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohon agar terdakwa diberi keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-78/R.4.22.6/Euh.2/11/2016 tanggal 09 Nopember 2016 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RESTU HIDAYAT BIN RAMPE , pada hariMinggutanggal 07 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2016 bertempat di Dusun Sappang,Desa Borong,Kec Herlang ,Kab Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu ARDIANSYAH BIN SYAMSUL Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa ketika saksi ANDI PANGERAN BIN ANDI WARIS sedang mengemudikan mobil kijang DD 1526 FA dari arah Herlang ke Bontotiro menyalakan lampu weser kanan akan masuk kerumahnya dengan posisi ban mobil sudah masuk bahu jalan, tiba-tiba datang sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol 5183 HV dikendarai oleh terdakwa berboncengan dengan korban dengan kecepatan 80Km/jamdengan kondisi mabuk habis minuman keras jenis Ballo tanpa membunyikan klakson serta weser kanan langsung melambung kanansehingga tidak bisa menguasai kendaraanya langsung menabrak mobil kijang DD 1526 FA pada bagian kanan dan terlempar sehingga korban yang dibonceng terdakwa meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan pada RSUD Kab Bulukumba;
Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPARTUM Nomor 01/RSUD-BLK/VER/06.VIII/2016 Pada tanggal 08 Oktober 2016 jam 15.50 Wita ditandatangani Dr. A. FITRIANI menerangkan bahwa sehubungan dengan permintaan Visum Et Repertum dari An. Kapolres Bulukumba / Kasat Lantas yang di tanda tangani oleh HARIANI pada tanggal 08 Agustus 2016 No. Pol : B/ /VIII/2016/Lantas, telah melakukan pemeriksaan atas seseorang laki-laki yang di tunjuk oleh polisi dengan identitas nama : ARDIANSYAH BIN SYAMSUL, Umur : 18 Tahun, Alamat : Dusun Tunumbeng Desa Bonto Marannu Kec. Bontotiro Kab. Bulukumba, mendapatkan hasil pemeriksaan :
- jejas pada daerah dada sebelah kiri dan tangan
- keluar darah dari telinga sebelah kiri
- luka lecet pada dahi sebelah kiri (samping alis)
- luka lecet pada dagu dan bagian bawah birir
- luka lecet pada pipih sebelah kiri bagian bawah
- jejas pada perut sebalah kanan
- jejas robek pada lutut sebelah kiri
- luka lecet pada betis sebelah kiri
Berdasarkan hasil kesimpulan dari hasi pemeriksaan, luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310ayat(4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi dan memohon pemeriksaan perkaranya dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi – saksi yang telah memberikan keterangannya masing – masing di bawah sumpah yang semuanya telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yang pada pokoknya sebagai berikut :
ANDI PANGERAN Bin ANDI WARIS:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekitar jam 14.00 wita di Dusun Sappang Desa Borong Kecamatan Herlang Kab. Bulukumba telah telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepedaa motor Yamaha MX yang dikendarai terdakwa bersama korban menabrak dari arah samping kanan depan mobil kijang Nopol DD 1526 FA yang saksi kemudikan;
Bahwa benar saksi dari arah herlang kemudian hendak masuk ke halaman rumah rumah saksi, kemudian saksi menyalakan weser kanan dan pada saat mobil sedah dibahu kanan jalan tiba-tiba terdakwa yang mengendari kecepatan tinggi kira-kira kecepatan 80 (delapa puluh) kilometer perjam mengarah ke kanan mobil sehingga menabrak mobil saksi dari arah sampan kanan depan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut orang yang dibonceng terdakwa meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
DARMAN alias DARU Bin SAINUDDIN:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekitar jam 14.00 wita di Dusun Sappang Desa Borong Kecamatan Herlang Kab. Bulukumba telah telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha MX yang dikendarai terdakwa bersama teman terdakwa menabrak dari arah samping kanan depan mobil kijang Nopol DD 1526 FA yang kemudikan oleh ANDI PANGERAN;
Bahwa benar saksi tidak melihat langsung kejadian karena sementara berada di dalam rumah dan hanya mendengar suara benturan setelah itu saksi melihat terdakwa dan temannya terbaring di luar aspal jalan depan rumah ANDI PANGERAN;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut orang yang dibonceng terdakwa meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
MUH. SYAHRIR ANWAR Bin H. SIRAJUDDIN:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekitar jam 14.00 wita di Dusun Sappang Desa Borong Kecamatan Herlang Kab. Bulukumba telah telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha MX yang dikendarai terdakwa bersama teman terdakwa menabrak dari arah samping kanan depan mobil kijang Nopol DD 1526 FA yang kemudikan oleh ANDI PANGERAN;
Bahwa benar saksi melihat langsung kejadian karena sementara berada di halaman rumah ANDI PANGERAN;
Bahwa benar mobil yang dikendarai ANDI PANGERAN dari arah herlang kemudian hendak masuk ke halaman rumah rumah saksi, kemudian saksi melihat ANDI PANGERAN menyalakan weser kanan dan pada saat mobil sudah dibahu kanan jalan tiba-tiba terdakwa yang mengendari kecepatan tinggi kira-kira kecepatan 80 (delapa puluh) kilometer perjam mengarah ke kanan mobil sehingga menabrak mobil saksi ANDI PANGERAN dari arah sampan kanan depan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut orang yang dibonceng terdakwa meninggal dunia;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekitar jam 14.00 wita di Dusun Sappang Desa Borong Kecamatan Herlang Kab. Bulukumba telah telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha MX yang dikendarai terdakwa bersama ARDIANSYAH menabrak dari arah samping kanan depan mobil kijang Nopol DD 1526 FA yang kemudikan oleh ANDI PANGERAN;
Bahwa benar tidak melihat weser mobil depan terdakwa;
Bahwa benar mobil yang dikendarai ANDI PANGERAN dari arah herlang kemudian hendak masuk ke halaman rumah rumah saksi, kemudian terdakwa mengarah kekanan untuk melambung mobil sehingga terdakwa menabrak samping kanan depan mobil;
bahwa benar terdakwa dalam keadaan mabuk karena sudah minum minuman keras;
Bahwa benar terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut orang yang dibonceng terdakwa meninggal dunia;
Bahwa terdakwa dan keluarga ARDIANSYAH serta keluarga ANDI PANGERAN telah berdamai;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti surat berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam ungu Nopol DD 5183 HV;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna orange Nopol DD1526 FA;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dimana yang bersangkutan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Visum et refertum nomor : 01/RSUD-BLK/VER/06.VIII/2016 Pada tanggal 08 Oktober 2016 jam 15.50 Wita ditandatangani Dr. A. FITRIANI, pemeriksaan atas seseorang laki-laki identitas nama : ARDIANSYAH BIN SYAMSUL, Umur : 18 Tahun, Alamat : Dusun Tunumbeng Desa Bonto Marannu Kec. Bontotiro Kab. Bulukumba, mendapatkan hasil pemeriksaan :
- jejas pada daerah dada sebelah kiri dan tangan
- keluar darah dari telinga sebelah kiri
- luka lecet pada dahi sebelah kiri (samping alis)
- luka lecet pada dagu dan bagian bawah birir
- luka lecet pada pipih sebelah kiri bagian bawah
- jejas pada perut sebalah kanan
- jejas robek pada lutut sebelah kiri
- luka lecet pada betis sebelah kiri
Kesimpulan dari hasi pemeriksaan, luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Menimbang, bahwa segala yang termuat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat pula dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam hubungannya satu sama lain serta dengan adanya barang bukti tersebut di atas, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekitar jam 14.00 wita di Dusun Sappang Desa Borong Kecamatan Herlang Kab. Bulukumba telah telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha MX yang dikendarai terdakwaRESTU HIDAYAT Bin RAMP bersama ARDIANSYAH menabrak dari arah samping kanan depan mobil kijang Nopol DD 1526 FA yang kemudikan oleh ANDI PANGERAN;
Bahwa mobil yang dikendarai ANDI PANGERAN dari arah herlang kemudian saksi menyalakan weser kanan hendak masuk ke halaman rumah rumah saksi, ketika mobil saksi ANDI PANGERAN sudah memasuki bahu kanan jalan tiba-tiba terdakwa mengarah kekanan untuk melambung mobil sehingga terdakwa menabrak samping kanan depan mobil;
bahwa terdakwa dalam keadaan mabuk karena sudah minum minuman keras;
Bahwa terdakwa mengendarai mototdengan kecepatan sekitar 80 km/jam;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ARDIANSYAH yang dibonceng terdakwa meninggal dunia;
Bahwa terdakwa dan keluarga ARDIANSYAH serta keluarga ANDI PANGERAN telah berdamai;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI. No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terdakwa akan dipersalahkan atas dakwaan Penuntut Umum jika unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI. No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan terpenuhi adanya, yakni unsure :
Setiap orang;
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang” adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya dimuka hukum, dalam perkara ini menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud yaitu terdakwa RESTU HIDAYAT Bin RAMPE yang oleh Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta mampu menanggapi semua keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri yang mengakui identitasnya dalam surat dakwaan penuntut umum dan dan dihubungkan dengan identitas diri terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata benar adalah terdakwa adalah orang yang bernama RESTU HIDAYAT Bin RAMPE sebagaimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi;
ad. 2. Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa unsur “Karena kelalainnya menyebakan kecelakaan lalu lintas” mengandung pengertian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena ketidakhati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang undang-undang;
menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekitar jam 14.00 wita di Dusun Sappang Desa Borong Kecamatan Herlang Kab. Bulukumba telah telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha MX yang dikendarai terdakwaRESTU HIDAYAT Bin RAMP bersama ARDIANSYAH menabrak dari arah samping kanan depan mobil kijang Nopol DD 1526 FA yang kemudikan oleh ANDI PANGERAN;
Bahwa mobil yang dikendarai ANDI PANGERAN dari arah herlang kemudian saksi menyalakan weser kanan hendak masuk ke halaman rumah rumah saksi, ketika mobil saksi ANDI PANGERAN sudah memasuki bahu kanan jalan tiba-tiba terdakwa mengarah kekanan untuk melambung mobil sehingga terdakwa menabrak samping kanan depan mobil;
bahwa terdakwa dalam keadaan mabuk karena sudah minum minuman keras;
Bahwa terdakwa mengendarai motor dengan kecepatan sekitar 80 km/jam
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut menurut Majelis Hakim terdakwa telah mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi serta dalam kondisi mabuk yang dapat diduga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi :
ad. 3. Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan orang yang dibonceng oleh terdakwa yang bernama ARDIANSYAH telah meninggal dunia;
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari Pasal Pasal 310 ayat (4) UU RI. No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah telah terpenuhi dan dari jalannya sidang tidak ada fakta yang bisa dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf atau pembenar yang mengecualikan terdakwa dari pemidanaan, maka terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya harus dipersalahkan dalam hal tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum dan harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukan sebagai balas dendam, akan tetapi bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi terdakwa agar ia dapat mengintropeksi diri untuk memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari sehingga setelah menjalani pidana, terdakwa diharapkan mampu kembali bersosialisasi dengan baik didalam masyarakat.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka perlu diprtimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (gerechkosten);
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) UU RI. No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RESTU HIDAYAT Bin RAMPE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas hari);
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jufiter MX warna ungu Nopol DD 5183 HV dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna orange Nopol DD 15 26 FA dikembalikan kepada saksi ANDI PANGEAN Bin ANDI DARWIS;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 oleh IWAN HARRY WINARTO, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, LULIK DJATIKUMORO, SH., MH., dan NURSINAH, SH., MH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh IWAN HARRY WINARTO, SH.,MH.,Hakim Ketua didampingi SERA ACHMAD, SH.MH., dan NURSINAH, SH.,MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut, dibantu JAMALUDDIN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bulukumba dengan dihadiri SARWANTO, SH., sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
SERA ACHMAD, SH., MH.,IWAN HARRY WINARTO, SH.,MH., SH.
NURSINAH, SH., MH., .
Panitera Pengganti,
JAMALUDDIN, SH.