113/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 113/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HUSEN Als SEN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HUSEN alias SEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna biru perak Nomor Polisi DR 4453 DW warna biru hitam dan STNKnya ; Dikembalikan kepada saksi M. TAHIR ; - 1 (satu) unit sepeda jenis jengki warna biru ; Dikembalikan kepada saksi MULIADI ; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 113/PID.B/2013/PN.MTR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------
| Nama | : | HUSEN alias SEN ; |
| Tempat Lahir | : | Bengkel Timur – Lombok Barat ; |
| Umur dan tanggal Lahir | : | 26 Tahun / 1 Januari 1986 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Bengkel Timur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | Madrasah Aliyah ; |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik Nomor : SPP/05/I/2013/Lantas tanggal 19 Januari 2013, sejak tanggal 19 Januari 2013 s/d tanggal 7 Februari 2013 ;---------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram selaku Penuntut Umum Nomor : 03/P.2.10.3/Euh.1/01/2013 tanggal 31 Januari 2013, sejak tanggal 8 Februari 2013 s/d tanggal 19 Maret 2013 ;---------------
Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Nomor : Print-42/P.2.10/Euh.2/03/2013 tanggal 18 Maret 2013, sejak tanggal 18 Maret s/d tanggal 6 April 2013 ;--------------------------------------------------------------
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 113/PI.B/2013/PN.MTR tanggal 1 April 2013, sejak tanggal 1 April 2013 s/d tanggal 30 April 2013 ;------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 113/PID.B/2013/PN.MTR tanggal 19 April 2013, sejak tanggal 01 Mei 2013 s/d tanggal 29 Juni 2013 ;-------------------------------------------------------------
Terdakwa didepan persidangan menyatakan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum ;----------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ;---------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;--------
Telah memperhatikan barang bukti ;----------------------------------------------
Telah mendengar uraian Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Mataram yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HUSEN alias SEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana karena kelalainnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa HUSEN alias SEN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan ;---------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru perak No.Pol DR 4453 DW warna biru hitam dan STNKnya ;----------------------------------------
Dikembalikan kepada M. TAHIR ;-------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda jenis jengki warna biru ;------------------------------------
Dikembalikan kepada MULIADI ;---------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-
----------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya, merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam hal ini telah mengajukan Replik secara lisan bertetap pada Tuntutannya dan Terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan bertetap pada pembelaannya ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan dengan Surat Dakwaan NO.REG. PERK : PDM-46/MATAR/03/2013 tertanggal 26 Maret 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HUSEN Alias SEN pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013 bertempat di sebelah utara jembatan Jalan Prabu Rangka Sari Kelurahan Dasan Cermen Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Korban MIASI , yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa HUSEN bersama dengan saksi M.TAHIR bermaksud membeli tahu di Abian Tubuh dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna biru No.Pol. DR 4453 DW dengan posisi Terdakwa sebagai pengendara dan saksi M.TAHIR sebagai penumpang. Selanjutnya sepeda motor melaju dari arah Bengkel ke arah Abian Tubuh dengan kecepatan kurang lebih 40 km / jam. Dan sesampainya di simpang empat Dasan Cermen sepeda motor Terdakwa membelok ke kanan lurus ke utara memasuki Jalan Prabu Rangka Sari yang kondisi jalannya beraspal hotmik , datar , keadaan jalan basah karena gerimis , jalan dua lajur , dua arah utara selatan dan arus lalu lintas ramai , Terdakwa dalam jarak kurang lebih 5 (lima) meter di depannya melihat Korban MIASI melaju dengan menggunakan sebuah sepeda gayung. Setelah itu Terdakwa bermaksud untuk mendahului Korban dan kemudian menyeberang ka arah kanan jalan, untuk itu Terdakwa langsung menambah laju kecepatan motornya tanpa meningkatkan penghati – hatiannya dengan cara memperkirakan jarak yang aman dalam mendahului dan tanpa membunyikan klakson sebagai tanda peringatan kepada Korban dan pengguna lalu lintas yang lain ;-------------------------------------
Bahwa dikarenakan hal yang demikian tidak Terdakwa lakukan maka Terdakwa kaget ketika sepeda gayung Korban tiba-tiba mengambil arah haluan ke kanan. Untuk itu Terdakwa tidak sempat mengerem atau melakukan tindakan lain untuk menghindari sepeda gayung Korban. Selanjutnya stang sebelah kiri dari sepeda motor Terdakwa membentur stang sebelah kanan dari sepeda gayung Korban MIASI sehingga Korban MIASI dan sepeda gayungnya terjatuh ke aspal jalan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban MIASI mengalami luka sesuai dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Provinsi NTB Nomor : 441.6/05/Rhs/RSUP-NTB/01/2013 tanggal 30 Januari 2013 yang ditandatangani oleh dr.OXY CAHYO WAHYUNI, SpEM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pasien datang dalam keadaan penurunan kesadaran yang progresif memburuk dan didapatkan kejang-kejang dan pendarahan dari hidung, didapatkan luka – luka lecet / babras ditangan dan kaki ;-------------------------
Pasien mengalami penurunan kesadaran yang makin memburuk dan terjadi kejang-kejang ;---------------------------------------------------------------------------
Pasien mengalami proses desak ruang ruang kepala akibat perdarahan di dalam kepala yang progresif sehingga kondisi kesadaran makin menurun dan terjadi perubahan yang cepat atau lambat dapat mengakibatkan kematian ;--
Selanjutnya Korban MIASI meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 jam 04.50 Wita sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Provinsi NTB Nomor : 474.3/21/RSUP PROV/ II / 2013 tanggal 4 Februari 2013 yang ditandatangani dr. NG PHI SHI dengan diagnosa kematian karena COB (Cedera Otak Berat) ;----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi yang telah disumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SaksiM. TAHIR, setelah di sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengetahuan Saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar jam 19.30 wita bertempat di Jalan umum Prabu Rangka Sari, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara Terdakwa dengan korban MIASI sehingga korban MIASI meninggal dunia ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan yang Saksi maksud tersebut adalah kecelakaan antara sepeda motor Jupiter Z warna biru Nopol DR 4453 DW yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna biru yang dikendarai oleh korban MIASI ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan Lalu Lintas antara Terdakwa dengan korban MIASI karena Saksi di bonceng oleh Terdakwa ;-------------------------
Bahwa awalnya Saksi bersama Terdakwa berangkat dari Kediri hendak menuju Dasan Cermen Mataram untuk membeli tahu melewati arah Bengkel Labuapi Lombok Barat setibanya di lampu merah Dasan Cermen Mataram Terdakwa membelokan sepeda motornya kearah kanan memasuki Jalan Prabu Rangka Sari, Terdakwa sempat melihat korban MIASI dalam jarak sekitar 5 (lima) meter dan tiba-tiba korban MIASI menyeberang kearah kanan jalan sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak sepeda gayung yang dikendarai oleh korban MIASI sehingga Saksi, Terdakwa, dan korban MIASI terjatuh ke aspal jalan ;------------------
Bahwa sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson sepeda motornya ;----------------------------------------
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut memiliki lampu penerang ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut lampu penerang sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menyala ;-----------------------------------------------
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut sekitar 40 km/jam ;----------------------------
Bahwa Saksi tidak ingat apakah Terdakwa sempat mengerem atau tidak ;-
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakan tersebut basah karena gerimis ;--
Bahwa arus lalu lintas di Jalan Prabu Rangka Sari, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram tersebut sangat ramai pada saat kecelakaan tersebut ;-----------------------------------------------------------
Bahwa korban MIASI bersama sepeda dayungnya langsung terjatuh setelah kecelakaan tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa posisi terjatuhnya Korban MIASI setelah kecelakaan tersebut pas di AS Jalan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi terjatuhnya Terdakwa bersama Saksi di sebelah timur / kanan jalan sampai dipinggir jalan ;----------------------------------------------
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Saksi mengalami luka lecet pada kaki kiri, tangan kiri, sedangkan Terdakwa langsung pingsan tidak sadarkan diri ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui jika korban MIASI meninggal dunia setelah kecelakaan tersebut karena diberitahu oleh Terdakwa ;-----------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah korban MIASI meninggal ditempat kecelakaan tersebut atau meninggal di Rumah Sakit karena setelah kecelakaan tersebut korban MIASI langsung dibawa ke Rumah Sakit oleh masyarakat sekitar tempat kecelakaan tersebut ;-------------------------------
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut Saksi bersama Terdakwa tidak menggunakan helm ;------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;----------------
SaksiMULIADI, setelah di sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga ;------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada penyidik dan keterangan saksi benar ;-------------------------------------------------------
Bahwa pengetahuan Saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar jam 19.30 wita bertempat di Jalan umum Prabu Rangka Sari, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara Terdakwa dengan Bapak Saksi yang bernama korban MIASI sehingga korban MIASI meninggal dunia ;-----------------------------------
Bahwa kecelakaan yang Saksi maksud tersebut adalah kecelakaan antara sepeda motor Jupiter Z warna biru Nopol DR 4453 DW yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna biru yang dikendarai oleh korban MIASI ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan antara Terdakwa dengan korban MIASI karena diberitahu oleh tetangga Saksi yang bernama sdr. AGUS karena pada waktu itu Saksi sedang berada dirumah ;----------------------------------
Bahwa setelah Saksi mengetahui korban MIASI mengalami kecelakaan Saksi langsung lari ke tempat kecelakaan dan sesampainya di tempat kecelakaan tersebut Saksi tidak menemukan korban MIASI karena menurut informasi warga sekitar korban MIASI sudah dibawa ke Rumah Sakit ;-------
Bahwa setelah mengetahui korban MIASI telah dibawa ke Rumah Sakit Saksi langsung mengecek ke Rumah Sakit Kota Mataram namun tidak ada, kemudian Saksi mengecek lagi ke Puskesmas dan Polindes Dasan Cermen namun tidak ada kemudian Saksi mengecek ke Rumah Sakit Umum Provinsi NTB sesampainya di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB Saksi melihat korban MIASI berada di IGD dan Saksi melihat korban MIASI tidak sadarkan diri ;---
Bahwa sekitar setengah jam kemudian korban MIASI mengalami kejang-kejang mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya dan setelah ditanggani oleh Dokter dan di Ronsen ternyata ada tulang tengkorak kepala bagian belakang yang pecah ;----------------------------------------------
Bahwa Korban MIASI meninggal dunia sekitar jam 04.00 Wita bertempat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB ;--------------------------------------------------
Bahwa Korban MIASI sebelumnya tidak mempunyai penyakit ;-----------------
Bahwa Korban MIASI tidak menggalami gangguan pendengaran (tuli) ;-------
Bahwa jasad korban MIASI dimakamkan sekitar jam 16.00 Wita bertempat di Pemakaman Umum Abian Tubuh ;-----------------------------------------------
Bahwa pada saat acara pemakaman korban MIASI pihak keluarga Terdakwa datang ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah memberikan santunan sebesar Rp. 5.000.000,-, memberikan beras seberat 50 (lima puluh) kilo gram, dan biaya Rumah Sakit ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Saksi pernah melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan sepeda dayung milik korban MIASI ;----
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;---------------
SaksiHUSNE, setelah di sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga ;------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada penyidik dan keterangan saksi benar ;--------------------------------------------------------
Bahwa pengetahuan Saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar jam 19.30 wita bertempat di Jalan umum Prabu Rangka Sari, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa dengan tetangga Saksi yang bernama korban MIASI sehingga korban MIASI meninggal dunia ;-----------------------------------
Bahwa kecelakaan yang Saksi maksud tersebut adalah kecelakaan antara sepeda motor Jupiter Z warna biru Nopol DR 4453 DW yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna biru yang dikendarai oleh korban MIASI ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui kecelakaan antara Terdakwa dengan korban MIASI karena diberitahu oleh tetangga Saksi yang karena pada waktu itu Saksi sedang berada dirumah ;------------------------------------------------------
Bahwa setelah Saksi mengetahui korban MIASI mengalami kecelakaan Saksi langsung lari ke tempat kecelakaan dan sesampainya di tempat kecelakaan tersebut Saksi tidak menemukan korban MIASI karena menurut informasi warga sekitar korban MIASI sudah dibawa ke Rumah Sakit ;-------
Bahwa setelah Saksi mengetahui korban MIASI telah dibawa ke Rumah Sakit Saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta sepeda motornya ke rumah Saksi ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi mengamankan Terdakwa beserta sepeda motor miliknya, Terdakwa sempat minta damai kepada Saksi agar kasus kecelakaan tersebut tidak dibawa ke Polisi ;-------------------------------------
Bahwa beberapa saat kemudian pihak Keluarga korban MIASI menelpon Saksi agar Terdakwa tidak disuruh pergi karena korban MIASI mengalami luka yang cukup parah karena tenggorak kepala belakang korban pecah sehingga meninggal dunia ;----------------------------------------------------------
Bahwa Korban MIASI meninggal dunia sekitar jam 04.00 Wita bertempat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB ;--------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui jika korban MIASI meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut Saksi langsung membawa Terdakwa ke Kantor Polisi ;-
Bahwa Saksi tidak sempat ke Rumah Sakit untuk melihat kondisi korban MIASI karena Saksi mengamankan Terdakwa beserta sepeda motornya ;----
Bahwa jasad korban MIASI dimakamkan sekitar jam 16.00 Wita bertempat di Pemakaman Umum Abian Tubuh ;-----------------------------------------------
Bahwa pada saat acara pemakaman korban MIASI pihak keluarga Terdakwa datang ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah memberikan santunan sebesar Rp. 5.000.000,-, memberikan beras seberat 50 (lima puluh) kilo gram, dan biaya Rumah Sakit ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Saksi melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan sepeda dayung milik korban MIASI sudah dipinggirkan ke pinggir jalan ;------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor milik Terdakwa mengalami kerusakan di pedal dan sepeda dayung milik korban MIASI tidak mengalami kerusakan ;--------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada atau tidak bekas pengereman di lokasi kecelakaan tersebut ;---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sempat melihat Terdakwa mengalami luka lecet ditangan dan kaki kirinya ;---------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;----------------
SaksiMAESURI, setelah di sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada penyidik dan keterangan saksi benar ;--------------------------------------------------------
Bahwa pengetahuan Saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar jam 19.30 wita bertempat di Jalan umum Prabu Rangka Sari, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram tepatnya di depan tempat Saksi berjualan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa dengan korban MIASI sehingga korban MIASI meninggal dunia ;----------------
Bahwa kecelakaan yang Saksi maksud tersebut adalah kecelakaan antara sepeda motor Jupiter Z warna biru Nopol DR 4453 DW yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna biru yang dikendarai oleh korban MIASI ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut Saksi sedang berada di tempat Saksi berjualan tepatnya di tempat kecelakaan tersebut ;----------------------------
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut datang dari arah selatan hendak menuju arah utara sedangkan korban MIASI datang dari arah selatan hendak menuju ke utara ;--------------------------------------
Bahwa kondisi Jalan Prabu Rangka Sari Dasan Cermen pada saat kecelakaan tersebut sangat ramai dan disekitar Jalan tersebut tidak ada lampu penerang ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat Terdakwa dan korban MIASI terjatuh setelah kecelakaan tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa posisi jatuhnya korban MIASI setelah kecelakaan tersebut berada di pinggir jalan sebelah timur ;--------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melakukan apa-apa setelah melihat Terdakwa dan korban MIASI terjatuh karena Saksi tidak berani melihat darah dan Saksi melihat banyak warga masyarakat yang memberikan pertolongan kepada korban MIASI dan langsung dibawa ke Rumah Sakit ;----------------------------
Bahwa Terdakwa hanya mengalami luka lecet disekitar tangan dan kakinya sedangkan korban MIASI mengalami luka cukup parah di sekitar kepalanya ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui korban MIASI meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui korban MIASI meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB karena diberitahu oleh tetangga Saksi ;-------------------
Bahwa Saksi sempat pergi melayat setelah mengetahui korban MIASI meninggal dunia ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban MIASI ;----------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;----------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah memberikan keterangan pada penyidik dan keterangan Terdakwa benar ;-----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dimuka persidangan ini karena pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar jam 19.30 wita bertempat di Jalan umum Prabu Rangka Sari, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara Terdakwa dengan korban MIASI sehingga mengakibatkan korban MIASI meninggal dunia ;----------
Bahwa awalnya Terdakwa bersama teman Terdakwa yang bernama saksi M. TAHIR berangkat dari Kediri hendak menuju Dasan Cermen Mataram untuk membeli tahu melewati arah Bengkel Labuapi Lombok Barat setibanya di lampu merah Dasan Cermen Mataram Terdakwa membelokan sepeda motornya kearah kanan memasuki Jalan Prabu Rangka Sari, Terdakwa sempat melihat korban MIASI dalam jarak sekitar 5 (lima) meter dan tiba-tiba korban MIASI menyeberang kearah kanan jalan sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak sepeda gayung yang dikendarai oleh korban MIASI sehingga Terdakwa, saksi M. TAHIR, dan korban MIASI sama-sama terjatuh ke aspal jalan ;----------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut Terdakwa datang dari arah selatan mau kearah utara ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Korban MIASI datang dari arah selatan mau kearah utara ;---------------
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut Terdakwa masih sempat melihat korban MIASI mengendarai sepeda dayungnya ;-----------------------------------------------
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut Terdakwa melihat korban MIASI datang dari arah selatan mau kearah utara tiba-tiba korban MIASI berbelok kekanan sehingga roda depan sepeda motor Terdakwa menabrak setang sebelah kanan sepeda dayung yang dikendarai oleh korban MIASI sehingga Terdakwa, sdr. M. TAHIR, dan korban MIASI terjatuh ;----------------------------------------------------
Bahwa posisi terjatuhnya korban MIASI setelah kecelakaan tersebut berada di AS jalan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Terdakwa terjatuh pas dipinggir jalan sebelah timur ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan tersebut basah karena saat itu cuaca gerimis ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa arus lalu lintas di Jalan Prabu Rangka Sari Dasan Cermen pada saat kecelakaan tersebut sangat ramai ;----------------------------------------------------
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut Terdakwa membonceng teman Terdakwa yang bernama sdr. M. TAHIR ;----------------------------------------------
Bahwa jenis sepeda motor yang Terdakwa kendarai pada saat kecelakaan tersebut adalah sepeda motor Jupiter Z warna biru Nopol DR 4453 DW ;-----
Bahwa kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai pada saat kecelakaan tersebut sekitar 60 (enam puluh) km / jam ;--------------------------
Bahwa spidometer sepeda motor Terdakwa masih aktif sebelum kecelakaan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson sepeda motor Terdakwa sebelum kecelakaan tersebut ;---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak sempat mengerem laju sepeda motor Terdakwa pada saat kecelekaan tersebut namun Terdakwa sempat mengerem setelah menabrak sepeda dayung yang dikendarai oleh korban MIASI ;-------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa jarak sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan sepeda dayung yang dikendarai oleh korban MIASI ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lampu sepeda motor Terdakwa menyala sebelum kecelakaan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengalami luka lecet ditangan kiri dan kaki kiri Terdakwa ;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Terdakwa tidak mengetahui kondisi korban MIASI karena setelah kecelakaan tersebut Terdakwa langsung pingsan ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui korban MIASI meninggal dunia akibat kecelakan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut Terdakwa tidak memakai helm ;--------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) ;-----------------
Bahwa Terdakwa menggaku bersalah terhadap apa yang Terdakwa lakukan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum ;----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan atau meringankan (a de charge) baginya; ----------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru perak No.Pol DR 4453 DW warna biru hitam dan STNKnya ;----------------------------------------
1 (satu) unit sepeda jenis jengki warna biru ;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar jam 19.30 wita bertempat di Jalan umum Prabu Rangka Sari, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara Terdakwa dengan korban MIASI sehingga mengakibatkan korban MIASI meninggal dunia ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa membonceng teman Terdakwa yang bernama saksi M. TAHIR berangkat dari Kediri hendak menuju Dasan Cermen Mataram untuk membeli tahu melewati arah Bengkel Labuapi Lombok Barat setibanya di lampu merah Dasan Cermen Mataram Terdakwa membelokan sepeda motornya kearah kanan memasuki Jalan Prabu Rangka Sari, Terdakwa sempat melihat korban MIASI dalam jarak sekitar 5 (lima) meter dan tiba-tiba korban MIASI menyeberang kearah kanan jalan sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak sepeda gayung yang dikendarai oleh korban MIASI sehingga Terdakwa, saksi M. TAHIR, dan korban MIASI sama-sama terjatuh ke aspal jalan ;----------------------------------------------------------
Bahwa setelah kecelakaan tersebut korban MIASI langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Provinsi NTB oleh masyarakat yang berada ditepat kecelakaan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut Terdakwa bersama korban MIASI sama-sama datang dari arah selatan hendak ke arah utara ;-----------------------------
Bahwa posisi terjatuhnya korban MIASI setelah kecelakaan tersebut berada di AS jalan sedangkan posisi jatuhnya Terdakwa dipinggir jalan sebelah timur ;--
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan tersebut basah karena saat itu cuaca gerimis ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa arus lalu lintas di Jalan Prabu Rangka Sari Dasan Cermen Kota Mataram pada saat kecelakaan tersebut sangat ramai ;----------------------------
Bahwa jenis sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat kecelakaan tersebut adalah sepeda motor Jupiter Z warna biru Nopol : DR 4453 DW ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai pada saat kecelakaan tersebut sekitar 60 (enam puluh) km / jam ;--------------------------
Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson sepeda motor Terdakwa sebelum kecelakaan tersebut ;---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak sempat mengerem laju sepeda motor Terdakwa pada saat kecelekaan tersebut namun Terdakwa sempat mengerem setelah menabrak sepeda dayung yang dikendarai oleh korban MIASI ;-------------------
Bahwa lampu sepeda motor Terdakwa menyala pada saat kecelakaan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengalami luka lecet ditangan kiri kiri dan kaki kiri ;--------
Bahwa Terdakwa mengetahui korban MIASI meninggal dunia akibat kecelakan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut Terdakwa tidak memakai helm ;--------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) ;-----------------
Bahwa setelah kecelakaan dan setelah Terdakwa mengetahui jika korban MIASI meninggal dunia, Terdakwa pernah memberikan santunan sebesar Rp. 5.000.000,-, memberikan beras seberat 50 (lima puluh) kilo gram, dan biaya Rumah Sakit kepada keluarga korban MIASI ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di Persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam Putusan ini, maka untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai kebenaran identitas Terdakwa sebagai Subyek Hukum dalam perkara ini yaitu Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor ;-
Menimbang, bahwa di persidangan dihadapkan Terdakwa “HUSEN alias SEN” selaku subyek hukum pidana, dimana pada saat kejadian sedang mengemudikan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor Jupiter Z warna biru No.Pol DR 4453 DW, dimana kebenaran identitasnya telah diperiksa dan telah benar, dan selama proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan dipandang mampu bertanggung-jawab akan akibat perbuatannya, karena perbuatan itu dilakukan Terdakwa dengan insyaf dan sadar, namun demikian apakah kepadanya dapat dipersalahkan sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Karena Kelalaiannya ;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan uraian alat-alat bukti yang diajukan di persidangan sebagai berikut :
Unsur 1. Karena Kelalainnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan “lalai” adalah perbuatan yang tidak cukup berhati-hati sedemikian rupa ;--------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa HUSEN alias SEN menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar jam 19.30 wita bertempat di Jalan umum Prabu Rangka Sari, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara Terdakwa dengan korban MIASI sehingga mengakibatkan korban MIASI meninggal dunia ;----------------------
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa membonceng teman Terdakwa yang bernama saksi M. TAHIR berangkat dari Kediri hendak menuju Dasan Cermen Mataram untuk membeli tahu melewati arah Bengkel Labuapi Lombok Barat setibanya di lampu merah Dasan Cermen Mataram Terdakwa membelokan sepeda motornya kearah kanan memasuki Jalan Prabu Rangka Sari, Terdakwa sempat melihat korban MIASI dalam jarak sekitar 5 (lima) meter dan tiba-tiba korban MIASI menyeberang kearah kanan jalan sehingga Terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarai dan langsung menabrak sepeda gayung yang dikendarai oleh korban MIASI sehingga Terdakwa, saksi M. TAHIR, dan korban MIASI sama-sama terjatuh ke aspal jalan ;---------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa juga menerangkan bahwa pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 60 KM / jam, Terdakwa juga menerangkan bahwa pada saat kecelakaan tersebut tidak sempat membunyikan klakson dan tidak sempat mengerem laju sepeda motor yang dikendarainya ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa tersebut bersesuaian dengan fakta terjadinya kecelakaan lalu lintas : --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka telah Terbukti bahwa Terdakwa selaku pengemudi sepeda motor Jupiter Z warna biru No. Pol. DR 4453 DW lalai atau kurang berhati hati ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Karena Kelalainnya” tersebut telah terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------------------------
Unsur 2. Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa menurut Saksi M. TAHIR, Saksi MULIADI, saksi HUSNE, dan saksi MAESURI serta keterangan Terdakwa menerangkan bahwa Korban MIASI telah terjatuh setelah ditabrak oleh Terdakwa sehingga meninggal dunia, dan sebelum Terdakwa menabrak sepeda dayung yang dikendarai oleh korban MIASI, Terdakwa sempat melihat korban MIASI dalam jarak sekitar 5 (lima) meter dan tiba-tiba korban MIASI menyeberang kearah kanan jalan sehingga Terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarai dan langsung menabrak sepeda gayung yang dikendarai oleh korban MIASI sehingga Terdakwa, saksi M. TAHIR, dan korban MIASI sama-sama terjatuh ke aspal jalan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi tidak disengaja oleh Terdakwa selaku pengendara sepeda motor Jupiter Z warna biru No.Pol. DR 4453 DW namun semata-mata karena lalai tidak memberikan jarak yang cukup untuk korban MIASI berbelok kekanan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban MIASI meninggal dunia ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------
Unsur 3. Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa Saksi MULIADI merupakan anak kandung korban MIASI menerangkan bahwa Korban MIASI telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekitar jam 04.00 Wita karena mengalami pendarahn dari hidung, luka lecet/ babras ditangan dan kaki, dan tengkorak kepala belakang korban MIASI pecah sesuai dengan Surat Keterangan Kamatian dari Rumah Sakit Umum Provinsi NTB Nomor : 474.3/21/RSUP PROV/II/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang ditandatangani oleh dr. NG PHI SHI dengan Diagnosa kematian karena COB (Cedera Otak Berat) ;------
Menimbang, bahwa visum et repertum atas nama MIASI dari Rumah Sakit Umum Provinsi NTB Nomor : 441.6/05/Rhs/RSUP-NTB/01/2013 tanggal 30 Januari 2013 yang ditandatangani oleh dr. OXY CAHYO WAHYUNI, Sp.EM, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pasien datang dalam keadaan penurunan kesadaran yang progresif memburuk dan didaptkan kejang-kejang dan pendarahan dari hidung, didapat luka-luka lecet / babras ditangan dan kaki ;------------------------------------------------------
Pasien mengalami penurunan kesadaran yang makin memberuk dan terjadi kejang-kejang ;-----------------------------------------------------------------------------
Pasien mengalami proses desak ruang kepala akibat pendarahan didalam kepala yang progresif sehingga kondisi kesadaran makin menurun dan terjadi perubahan yang cepat atau lambat dapat mengakibatkan kematian ;------------
Kesimpulan : Pasien belum meninggal saat datang di IGD RSUP NTB ;------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka telah terbukti bahwa Korban MIASI telah meninggal dunia, dan jasad korban MIASI telah dimakamkan sekitar jam 16.00 Wita bertempat di Pemakaman Umum Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” telah terpenuhi ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan dan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi pidana ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan utama dari pemidanaan bukanlah untuk upaya balas dendam kepada Terdakwa tetapi lebih utama bertujuan untuk pembinaan dan memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana agar setelah kejadian ini Terdakwa diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di masyarakat dan tidak mengulangi kesalahannya lagi ;------------------------------------------------------
Menimbang, selanjutnya mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim terlebih dulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa ;----------------------------
HAL HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban MIASI meninggal dunia ;
Terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak sempat mengerem laju sepeda motornya pada saat melihat korban MIASI hendak berbelok kearah kanan ;----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ;-------------------------
HAL HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ; ---------------------------------
Terdakwa telah memberikan santunan dan biaya rumah sakit kepada keluarga korban MIASI sebesar Rp. 5.000.0000,-, dan memberikan beras seberat 50 (lima puluh) Kg ;---------------------------------------------------------
Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum ;---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara ini, Terdakwa berada di dalam tahanan, maka lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Revo NF 100 TD warna merah Nomor Polisi DR 3421 BE tahun pembuatan 2007 Nomor Rangka MH1HG2177K090231 Nomor Mesin HB61E-1089583 karena selama di persidangan terbukti milik saksi MURAH maka dikembalikan kepada saksi MURAH ;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru perak No.Pol DR 4453 DW warna biru hitam dan STNKnya karena selama dipersidangan terbukti milik saksi M. TAHIR maka dikembalikan kepada saksi M. TAHIR ;--
1 (satu) unit sepeda jenis jengki warna biru karena selama persidangan terbukti milik korban MIASI maka dikembalikan kepada saksi MULIADI yang merupakan anak kandung dari korban MIASI ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan semua peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan :--------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HUSEN alias SEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ;-----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;--------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1
(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna biru perak Nomor Polisi DR 4453 DW warna biru hitam dan STNKnya ;-----------------------------
Dikembalikan kepada saksi M. TAHIR ;---------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda jenis jengki warna biru ;------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi MULIADI ;----------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Mataram pada hari : SELASA tanggal 21 MEI2013 oleh kami : H. BUDI SUSILO, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj. NURUL HIDAYAH, SH.,MH. dan SUTARNO, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari hari itu juga dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh IRFANULLAH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas I A Mataram, yang dihadiri oleh NI MADE SAPTINI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan Terdakwa ;-----------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. Hj. NURUL HIDAYAH, SH.,MH. H. BUDI SUSILO, SH.,MH.
ttd
SUTARNO, SH.,MH. PANITERA PENGGANTI,
ttd
IRFANULLAH, SH.