10/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
Putusan PT JAYAPURA Nomor 10/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
DANIEL BUTU
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor: 10/TIPIKOR BANDING/2014/PT.JPR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DANIEL BUTU ;
Tempat Lahir : Omakapau – Kabupaten Dogiai ;
Umur/Tanggal Lahir : 53 Tahun/28 Agustus 1960 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Yos Sudarso No. 8, Kelurahan Oyehe,
Kabupaten Nabire ;
Agama : Kristen Katholik ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : D3 Theologi ;
Dalam perkara ini Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 10/Pen.Tipikor Banding/2014/PT JAP. tanggal 26 Maret 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 10/Pen.Pid.Tipikor Banding/2014/PT JAP, tanggal 16 April 2014 tentang Penunjukan Ketua Majelis Hakim tidak dapat menyelesaikan perkara tersebut karena meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 9 April 2014 ;
Berkas perkara dan Surat-surat lain yang berkaitan dalam perkara ini, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Kelas I A Jayapura Nomor: 37/Tipikor/2012/PN.Jpr. tanggal 9 Desember 2013 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor: Reg.Perk.PDS–03/T.1/Fd.1/10/2012 tanggal 25 September 2013, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
P R I M A I R :
Bahwa ia Terdakwa DANIEL BUTU (mantan Ketua DPRD Nabire periode 2004 sampai dengan 2009), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Drs. ANSELMUS PETRUS YOUW, M.Si (mantan Bupati Nabire periode tahun 1999-2004-2009), DANIEL BUTU (mantan Ketua DPRD Nabire periode 2004 sampai dengan 2009), Drs. AYUB KAYAME (mantan Sekda Kabupaten Nabire), Drs. UMAR KATJILI (mantan Asisten II periode tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 Kabupaten Nabire), H. MOCHTAR THAYF (selaku Direktur PT. Utama Prima Mandiri) masing-masing dalam berkas tersendiri, Ir. HERDJUNOSOEDIBIO selaku Direktur Marketing PT. Utama Mandiri Satu, SALIMIN (masing-masing DPO), pada tanggal 17 Juni 2007 sampai dengan tanggal 24 April 2008 atau pada waktu-waktu lain yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Kantor Bupati Nabire atau di Kantor DPRD Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah Kabupaten Nabire atau pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 14 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada saat itu sebagai Ketua DPRD Kab. Nabire mempunyai tugas untuk memimpin semua kegiatan di lingkungan kantor DPRD Kab. Nabire sebagai satuan kerja dari Pemda Kab. Nabire, baik ke dalam maupun keluar. Dan Fungsi Terdakwa sebagai Ketua DPRD Kab. Nabire yaitu mengawasi baik internal maupun eksternal dalam tiga fungsi pokok DPR yaitu:
Budget (membahas dan mengesahkan) anggaran ;
Bersama Bupati membuat dan mengesahkan Perda ;
Mengawasi pelaksanaan jalannya Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasayarakatan ;
Bahwa sebelumnya Bupati Kab. Nabire mengajukan sebuah Draft kerja sama antara Pemerintah Kab. Nabire dengan pihak konsorsium yaitu pada tanggal 15 September 2007 dan meminta DPRD untuk bersidang supaya memberi persetujuan akan draft rencana tersebut, yang sebelumnya pada tanggal 17 Juni 2007 sdr. H. MOCHTAR THAYF (dalam berkas terpisah) bersama sama dengan Ir. HERDJUNO SOEDIBIO (Direktur Marketing PT. Utama Mandiri Satu), HENDRAYONO dan SALIMIN melakukan presentasi di Kantor Bupati Nabire yang dihadiri oleh Drs. AYUB KAYAME selaku Sekda Kabupaten Nabire serta SKPD-SKPD Jajaran Pemerintah Kabupaten Nabire;
Bahwa pada tanggal 27 September 2007 Bupati Nabire Drs. ANSELMUS PETRUS YOUW meneruskan Draft Kerjasama Investasi kepada DPRD Nabire dengan Nomor Surat: 015/245/SET tanggal 27 September 2007 perihal: Pengiriman Draft Kerjasama Investasi dan Operasional (KSIO) di bidang kelistrikan. kemudian surat tersebut ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupatn Nabire dan dilakukan presentasi pada tanggal 02 Oktober 2007 ;
Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2007 Terdakwa mengundang Bupati Kab. Nabire beserta pihak konsorsium, PLN, Dinas Pertambangan dan Muspida Kab. Nabire dan meminta konsorsium persentase draft kerjasama tersebut di dalam forum di kantor DPRD Kab. Nabire ;
Adapun bahan yang dipaparkan oleh Terdakwa H. Mochtar Thayf (dalam berkas terpisah) bersama teman-teman adalah:
Jangka pendek pengadaan genset 4 x 1.000 KW dengan tujuan:
Mengatasi krisis energi listrik pada Kab. Nabire ;
Membantu masyarakat Nabire dalam hal tersedianya energi listrik yang cukup untuk jangka waktu pendek, menengah, dan panjang;
Membantu PAD Pemda (PAD Asumsi pendapatan sewa genset 300 KW dapat memproduksi 2.160.000 Kwh @ Rp. 250/ kwh= 540.000.000,- per bulan sehingga pendapatan per tahun Rp. 540.000.000,- x 12 bulan = Rp. 6.480.000.000,- ;
Jangka menengah dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro pada bendungan kalibumi Nabire ;
Jangka panjang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro pada distrik-distrik yang mempunyai sumber air yang cukup ;
Setelah dilakukan pemaparan oleh sdr .H. MOCHTAR THAYF (dalam berkas terpisah) kemudian pada tanggal 03 Oktober 2007 dilakukan Sidang Paripurna dan keluarlah persetujuan DPRD dengan Surat Pesetujuan Nomor: 22/DPRD/2007 tanggal 03 Oktober 2007 ;
Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kab. Nabire Nomor: 22/DPRD/2007 tentang Persetujuan DPRD Kab. Nabire terhadap rencana Kerjasama Investasi dan Operasional Bidang Kelistrikan Pemda Kab. Nabire dengan Konsorsium tanggal 03 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Terdakwa dengan menyetujui kerjasama investasi dan oprasional (KSIO) antara Pemda Kab. Nabire dengan Konsorsium dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
Melihat kenyataan bahwa Kondisi Tenaga Listrik di Nabire tidak mencukupi kebutuhan masyarakat ;
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Nabire karena sesuai hasil pemaparan pihak KONSORSIUM bahwa Pihak PEMDA nantinya akan menerima keuntungan PAD sebesar kurang lebih Rp. 6 Milyar per tahun ;
Bertujuan meningkatkan status PLN dari status Ranting menjadi status Cabang ;
Bahwa tindakan Terdakwa dalam hal mengundang Bupati Kab. Nabire dan pihak konsorsium serta menyetujui draft kerjasama investasi yang dilakukan oleh Bupati Nabire dan pelaksanaan sidang Paripurna yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Ketua DPRD Nabire bertentangan dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 41 ayat (1) dan ayat (5) sebagai berikut:
Ayat (1): Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Ayat (5): Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/ daerah/ swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor: 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) yang berbunyi:
Ayat (3): Pemerintah daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, deposito atau bentuk investasi lainnya sepanjang hal tersebut memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas pemerintah daerah.
Ayat (4): Sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah.
Setelah Pemerintah Daerah menerima Persetujuan DPRD Nomor: 22/DPRD/2007 tanggal 03 Oktober 2007 Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Nabire Terhadap Rencana Kerjasama Investasi dan Operasional bidang kelistrikan, Sdr. H. MOCHTAR THAYF (berkas terpisah) selaku pihak konsorsium melakukan negosiasi dengan Tim Negosiasi Daerah yang telah dibentuk oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Nomor: 34 Tahun 2007 tanggal 21 Februari 2007. Hasil negosiasi tersebut yaitu posisi 70 persen (Rp. 31.287.329.000,- x 70% = Rp. 21.901.130.000,-) untuk Pemerintah Daerah dan 30% (Rp. 31.287.329.000,- x 30% = Rp. 9.386.198.700,-) untuk pihak konsorsium. Adapun pihak-pihak yang tergabung dalam konsorsium terdiri dari:
PT. Utama Prima Mandiri ;
PT. Deman Adhi Pratama ;
PT. Kreasi Alam Lestari ;
PT. Mandiri Utama Satu ;
Dari keempat PT tersebut hanya PT. Utama Prima Mandiri yang aktif dan Terdakwa H. MOCHTAR THAYF (berkas terpisah) selaku Direktur dan sekaligus selaku Koordinasi Konsorsium.
Sebagai tindak lanjut dari hasil negosiasi tersebut Pemerintah Daerah telah menyerahkan dana sebesar Rp. 21.901.130.000,- kepada Terdakwa H. MOCHTAR THAYF (berkas terpisah) secara bertahap yaitu:
Tahap I pada tanggal 27 Nopember 2007 sebesar Rp. 10.950.565.150,-
Tahap II pada tanggal 20 Februari 2008 sebesar Rp. 2.500.000.000,-
Tahap III pada tanggal 24 April 2008 Rp. 8.450.565.150,-
Kemudian dana sebesar tersebut dilakukan pemotongan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah sebesar Rp. 1 M (satu milyar rupiah) atas permintaan Terdakwa selaku Ketua DPRD dengan disposisi tanggal 21 April 2008, dari seluruh dana tersebut digunakan untuk pembangunan proyek tersebut ;
Bahwa Pengajuan Surat Penawaran Harga yang dilakukan oleh Sdr.H. MOCHTAR THAYF (dalam berkas terpisah) pada tanggal 16 Juli 2007 dengan Surat Nomor: 003/SPH/KONS/VII/2007 bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur pada Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
Pasal 11 ayat (1):
Proyek atas prakarsa Badan Usaha wajib dilengkapi dengan:
Study kelayakan,
Rencana bentuk kerjasama,
Rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya,
Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
Pasal 12 Ayat (1) dan (2):
Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah mengevaluasi proyek atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2).
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) proyek atas prakarsa Badan Usaha memenuhi persyaratan kelayakan, proyek atas prakarsa Badan Usaha tersebut diproses melalui pelelangan umumsesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2007 dilakukan peninjauan terhadap 4 (empat) unit diesel genset MTU 4 x 1.000 KW di PT. Energi Powerindo Jaya yang terdiri dari eksekutif sebanyak 6 (enam) orang, legislatif sebanyak 12 (dua belas) orang, PLN sebanyak 2 (dua) orang, konsorsium sebanyak 4 (empat) orang, dan dari PT. Energi Powerindo Jaya sebanyak 2 (dua) orang. Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2007 dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang investasi dan operasional bidang kelistrikan antara Pemerintah Kabupaten Nabire dengan Konsorsium yaitu PT. Utama Prima Mandiri dan PT. Mandiri Utama Satu yang bertempat di Hotel Ciputra Jakarta. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Nabire diwakili oleh Bupati Nabire (Drs. ANSELMUS PETRUS YOUW), pihak konsorsium masing-masing diwakili oleh Direktur Utama PT. Utama Prima Mandiri Ir. H. MOCHTAR THAYF, Direktur Marketing PT. Mandiri Utama Satu Ir. HERDJUNO SOEDIBIO, kemudian disetujui oleh unsur Pimpinan DPRD dalam hal ini adalah Terdakwa selaku Ketua DPRD, Wakil Ketua I PENIAS PIGAI, S.Sos dan Wakil Ketua II DIDI MUS WARAIY ;
Bahwa selama beroperasinya mesin PLTD 4 x 1.000 KW, yaitu mulai bulan April 2008 sampai dengan sekarang tidak pernah pihak konsorsium menyerahkan keuntungan dari hasil penjualan Kwh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, padahal pihak konsorsium pada saat dilakukan presentasi telah menjanjikan keuntungan kepada Pemerintah Daerah dengan asumsi keuntungan setiap bulan Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) atau keuntungan pertahun sebesar Rp. 6.480.000.000,- (enam milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Ketua DPRD Kab. Nabire yang menyetujui pencairan uang sebesar Rp. 21.901.130.000,- kepada konsorsium atas perjanjian kerjasama tentang Investasi dan operasional bidang kelistrikan yang tidak dilakukan pelelangan umum dan belum adanya Peraturan Daerah telah memperkaya pihak Konsorsium yaitu Terdakwa H. MOCHTAR selaku Direktur PT. Utama Prima Mandiri (berkas terpisah) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, dan atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/keuangan daerah Kabupaten Nabire sebesar Rp. 21.901.130.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ;
S U B S I D A I R :
Bahwa ia Terdakwa DANIEL BUTU (mantan Ketua DPRD Nabire periode 2004 sampai dengan 2009), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Drs. ANSELMUS PETRUS YOUW, M.Si (mantan Bupati Nabire periode tahun 1999-2004-2009), DANIEL BUTU (mantan Ketua DPRD Nabire periode 2004 sampai dengan 2009), Drs. AYUB KAYAME (mantan Sekda Kabupaten Nabire), Drs. UMAR KATJILI (mantan Asisten II periode tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 Kabupaten Nabire), H. MOCHTAR THAYF (selaku Direktur PT. Utama Prima Mandiri) masing-masing dalam berkas tersendiri, Ir. HERDJUNOSOEDIBIO selaku Direktur Marketing PT. Utama Mandiri Satu, SALIMIN (masing-masing DPO), pada tanggal 17 Juni 2007 sampai dengan tanggal 24 April 2008 atau pada waktu-waktu lain yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Kantor Bupati Nabire atau di Kantor DPRD Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah Kabupaten Nabire atau pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 14 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada saat itu sebagai Ketua DPRD Kab. Nabire mempunyai tugas untuk memimpin semua kegiatan di lingkungan kantor DPRD Kab. Nabire sebagai satuan keja dari Pemda Kab. Nabire, baik ke dalam maupun keluar. Dan Fungsi Terdakwa sebagai Ketua DPRD Kab. Nabire yaitu mengawasi baik internal maupun eksternal dalam tiga fungsi pokok DPR yaitu:
Budget (membahas dan mengesahkan) anggaran ;
Bersama Bupati membuat dan mengesahkan Perda ;
Mengawasi pelaksanaan jalannya Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasayarakatan.
Bahwa sebelumnya Bupati kab. Nabire mengajukan sebuah Draft kerja sama antara Pemerintah Kab. Nabire dengan pihak konsorsium yaitu pada tanggal 15 September 2007 dan meminta DPR untuk bersidang supaya memberi persetujuan akan draft rencana tersebut, yang sebelumnya pada tanggal 17 Juni 2007 Sdr. H. MOCHTAR THAYF (dalam berkas terpisah) bersama sama dengan Ir. HERDJUNO SOEDIBIO (Direktur Marketing PT. Utama Mandiri Satu), HENDRAYONO dan SALIMIN melakukan presentasi di Kantor Bupati Nabire yang dihadiri oleh Drs. AYUB KAYAME selaku Sekda Kabupaten Nabire serta SKPD-SKPD Jajaran Pemerintah Kabupaten Nabire;
Bahwa pada tanggal 27 September 2007 Bupati Nabire Drs. ANSELMUS PETRUS YOUW meneruskan Draft Kerjasama Investasi kepada DPRD Nabire dengan Nomor Surat: 015/245/SET tanggal 27 September 2007 perihal: Pengiriman Draft Kerjasama Investasi dan Operasional (KSIO) di bidang kelistrikan. kemudian surat tersebut ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupatn Nabire dan dilakukan presentasi pada tanggal 02 Oktober 2007 ;
Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2007 Terdakwa mengundang Bupati Kab. Nabire beserta pihak konsorsium, PLN, Dinas Pertambangan dan Muspida Kab. Nabire dan meminta konsorsium persentase draft kerjasama tersebut di dalam forum di kantor DPRD Kab. Nabire ;
Adapun bahan yang dipaparkan oleh Terdakwa H. Mochtar Thayf (dalam berkas terpisah) bersama teman-teman adalah:
Jangka pendek pengadaan genset 4 x 1.000 KW dengan tujuan:
Mengatasi krisis energi listrik pada Kab. Nabire ;
Membantu masyarakat Nabire dalam hal tersedianya energi listrik yang cukup untuk jangka waktu pendek, mengengah, dan panjang;
Membantu PAD Pemda (PAD Asumsi pendapatan sewa genset 300 KW dapat memproduksi 2.160.000 Kwh @ Rp. 250/kwh= 540.000.000,- per bulan sehingga pendapatan per tahun Rp. 540.000.000,- x 12 bulan = Rp. 6.480.000.000,- ;
Jangka menengah dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro pada bendungan kalibumi Nabire ;
Jangka panjang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro pada distrik-distrik yang mempunyai sumber air yang cukup ;
Setelah dilakukan pemaparan oleh Sdr .H. MOCHTAR THAYF (dalam berkas terpisah) kemudian pada tanggal 03 Oktober 2007 dilakukan Sidang Paripurna dan keluarlah persetujuan DPRD dengan Surat Pesetujuan Nomor: 22/DPRD/2007 tanggal 03 Oktober 2007 ;
Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kab. Nabire Nomor: 22/DPRD/2007 tentang Persetujuan DPRD Kab. Nabire terhadap rencana Kerjasama Investasi dan Operasional Bidang Kelistrikan Pemda Kab. Nabire dengan Konsorsium tanggal 03 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Terdakwa dengan menyetujui kerjasama investasi dan oprasional (KSIO) antara Pemda Kab. Nabire dengan Konsorsium dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
Melihat kenyataan bahwa Kondisi Tenaga Listrik di Nabire tidak mencukupi kebutuhan masyarakat ;
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Nabire karena sesuai hasil pemaparan pihak KONSORSIUM bahwa Pihak PEMDA nantinya akan menerima keuntungan PAD sebesar kurang lebih Rp. 6 Milyar per tahun ;
Bertujuan meningkatkan status PLN dari status Ranting menjadi status Cabang.
Bahwa tindakan Terdakwa dalam hal mengundang Bupati Kab. Nabire dan pihak konsorsium serta menyetujui draft kerjasama investasi yang dilakukan oleh Bupati Nabire dan pelaksanaan sidang Paripurna yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Ketua DPRD Nabire bertentangan dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 41 ayat (1) dan ayat (5) sebagai berikut:
Ayat (1): Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Ayat (5): Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) yang berbunyi:
Ayat (3): Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, deposito atau bentuk investasi lainnya sepanjang hal tersebut memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas pemerintah daerah.
Ayat (4): Sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah.
Setelah Pemerintah Daerah menerima Persetujuan DPRD Nomor: 22/DPRD/2007 tanggal 03 Oktober 2007 Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Nabire Terhadap Rencana Kerjasama Investasi dan Operasional bidang kelistrikan, Sdr. H. MOCHTAR THAYF (berkas terpisah) selaku pihak konsorsium melakukan negosiasi dengan Tim Negosiasi Daerah yang telah dibentuk oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Nomor: 34 Tahun 2007 tanggal 21 Februari 2007. Hasil negosiasi tersebut yaitu posisi 70 persen (Rp. 31.287.329.000,- x 70% = Rp. 21.901.130.000,-) untuk Pemerintah Daerah dan 30% (Rp. 31.287.329.000,- x 30% = Rp. 9.386.198.700,-) untuk pihak konsorsium. Adapun pihak-pihak yang tergabung dalam konsorsium terdiri dari:
PT. Utama Prima Mandiri,
PT. Deman Adhi Pratama,
PT. Kreasi Alam Lestari,
PT. Mandiri Utama Satu.
Dari keempat PT tersebut hanya PT. Utama Prima Mandiri yang aktif dan Terdakwa H. MOCHTAR THAYF (berkas terpisah) selaku Direktur dan sekaligus selaku Koordinasi Konsorsium.
Sebagai tindak lanjut dari hasil negosiasi tersebut Pemerintah Daerah telah menyerahkan dana sebesar Rp. 21.901.130.000,- kepada Terdakwa H. MOCHTAR THAYF (berkas terpisah) secara bertahap yaitu:
Tahap I pada tanggal 27 Nopember 2007 sebesar Rp. 10.950.565.150,-
Tahap II pada tanggal 20 Februari 2008 sebesar Rp. 2.500.000.000,-
Tahap III pada tanggal 24 April 2008 Rp. 8.450.565.150,-
Kemudian dana sebesar tersebut dilakukan pemotongan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah sebesar Rp. 1 M (satu milyar rupiah) atas permintaan Terdakwa selaku Ketua DPRD dengan disposisi tanggal 21 April 2008, dari seluruh dana tersebut digunakan untuk pembangunan proyek tersebut ;
Bahwa Pengajuan Surat Penawaran Harga yang dilakukan oleh sdr. H. MOCHTAR THAYF (dalam berkas terpisah) pada tanggal 16 Juli 2007 dengan Surat Nomor: 003/SPH/KONS/VII/2007 bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur pada Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
Pasal 11 ayat (1):
Proyek atas prakarsa Badan Usaha wajib dilengkapi dengan:
Study kelayakan,
Rencana bentuk kerjasama,
Rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya,
Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
Pasal 12 Ayat (1) dan (2):
Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah mengevaluasi proyek atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2).
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) proyek atas prakarsa Badan Usaha memenuhi persyaratan kelayakan, proyek atas prakarsa Badan Usaha tersebut diproses melalui pelelangan umumsesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2007 dilakukan peninjuan terhadap 4 (empat) unit diesel genset MTU 4 x 1.000 KW di PT. Energi Powerindo Jaya yang terdiri dari eksekutif sebanyak 6 (enam) orang, legislatif sebanyak 12 (dua belas) orang, PLN sebanyak 2 (dua) orang, konsorsium sebanyak 4 (empat) orang, dan dari PT. Energi Powerindo Jaya sebanyak 2 (dua) orang. Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2007 dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang investasi dan operasional bidang kelistrikan antara Pemerintah Kabupaten Nabire dengan Konsorsium yaitu PT. Utama Prima Mandiri dan PT. Mandiri Utama Satu yang bertempat di Hotel Ciputra Jakarta. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Nabire diwakili oleh Bupati Nabire (Drs. ANSELMUS PETRUS YOUW), pihak konsorsium masing-masing diwakili oleh Direktur Utama PT. Utama Prima Mandiri Ir. H. MOCHTAR THAYF, direktur Marketing PT. Mandiri Utama Satu Ir. HERDJUNO SOEDIBIO, kemudian disetujui oleh unsur Pimpinan DPRD dalam hal ini adalah Terdakwa selaku Ketua DPRD, Wakil Ketua I PENIAS PIGAI, S.Sos dan Wakil Ketua II DIDI MUS WARAIY.
Bahwa selama beroperasinya mesin PLTD 4 x 1.000 KW, yaitu mulai bulan April 2008 sampai dengan sekarang tidak pernah pihak konsorsium menyerahkan keuntungan dari hasil penjualan Kwh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, padahal pihak konsorsium pada saat dilakukan presentasi telah menjanjikan keuntungan kepada Pemerintah Daerah dengan asumsi keuntungan setiap bulan Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) atau keuntungan pertahun sebesar Rp. 6.480.000.000,- (enam milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Ketua DPRD Kab. Nabire yang menyetujui pencairan uang sebesar Rp. 21.901.130.000,- kepada konsorsium atas perjanjian kerjasama tentang Investasi dan operasional bidang kelistrikan yang tidak dilakukan pelelangan umum dan belum adanya Peraturan Daerah telah memperkaya pihak Konsorsium yaitu Terdakwa H. MOCHTAR selaku Direktur PT. Utama Prima Mandiri (berkas terpisah) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, dan atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/keuangan daerah Kabupaten Nabire sebesar Rp. 21.901.130.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Keberatan (Eksepsi) tertanggal 19 November 2012 dan atas Keberatan (Eksepsi) tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tanggal 17 Januari 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan menolak Keberatan Penasehat Terdakwa Daniel Butu, tersebut untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pengadilan Tibdak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura berwenang mengadili perkara ini ;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDS-03/T.1/Fd.1/10/2012 tanggal 31 Oktober 2012 atas diri Terdakwa tersebut adalah sah menurut hukum ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa tersebut di persidangan Pengadilan Tipikor Jayapura ;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai adanya putusan akhir ;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: Reg.Perk. PDS–03/T.1/Fd.1/10/2012 tanggal 25 September 2013, telah dituntut oleh Penuntut Umum, dengan tuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DANIEL BUTU selaku (Mantan) Ketua DPRD Kab. Nabire terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa DANIEL BUTU selama 9 (sembilan) Tahun dengan perintah agar Terdakwa ditahan di Rutan dan Pidana denda pada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000, Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Barang bukti :
1. 4 (empat) unit Mesin Genset MTU (4 x 10000 KW) dan semua perlengkapan lainnya :
a. Berita Acara Laporan Operator PLTD PEMDA sejak operasional s/d Februari 2010 dan semua surat / dokumen yang terkait dengan Mesin Genset PLTD Kab. Nabire ;
b. 1 (satu) berkas Perjanjian Kerjasama (Kontrak Induk) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dengan Konsorsium PT. Utama Prima Mandiri dan PT. Mandiri Utama Satu Nomor: 671/2512/SET, Nomor: 15/KONS/X/ 2007 tanggal 10 Oktober 2007 ;
Dirampas untuk Negara ;
2. 1 (satu) Berita Acara Selesainya Pekerjaan Investasi Bidang Kelistrikan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dengan Konsorsium PT. Utama Prima Mandiri dan PT. Mandiri Utama Satu Nomor: 671/2512/SET, Nomor: 15/KONS/X/2007 tanggal 10 Oktober 2007 ;
3. Laporan Realisasi Anggaran Operasi (R.A.O) Tahun Anggaran 2008 PLTD Pemerintah Daerah Nabire Sesuai:
Perjanjian Kerja sama Operasi (Anak Kontrak) Nomor: 671/765/SET dan Nomor: 30/KSO/KONS/V/2008 tanggal 28 Mei 2008 ;
Perjanjian Sewa Diesel Genset 2.500 KW Nomor: 014.PJ/040/Cab. MNK/2008 dan Nomor: 031.SP/UPM/V/2008 antara Pemerintah Kabupaten Nabire dan PT/PLN (Persero) Cabang Manokwari dengan PT. Utama Prima Mandiri An. Konsorsium ;
Perjanjian Kerjasama (anak kontrak) tentang operasional PLTD 4 x 1.000 KW antra Pemerintah Daerah Nabire dengan PT. Utama Prima Mandiri an. Konsorsium Nomor pihak pertama: 671/765/SET dan Nomor pihak kedua: 351/KSO/KONS/2008 tanggal 28 Mei 2008 ;
1 (satu) berkas kronologis investasi dan operasional bidang kelistrikan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dengan Konsorsium (PT. Utama Prima Mandiri dan PT. Mandiri Utama Satu) di Nabire ;
1 (satu) Surat Pernyataan Jaminan Kualitas Barang dari PT. Energi Powerindo Jaya yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire tanggal 07 Desember 2007 ;
1 (satu) surat Pernyataan Pabrikan dari PT. Energi Powerindo Jaya yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire tanggal 16 Juli 2007 ;
Berita Acara pemeriksaan/Pengujian Barang Nomor: BAP-EPJ/1202/MD-15/2007 dari PT. Energi Powerindo Jaya yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire tanggal 08 Desember 2007 ;
Berita Acara Comisioning tes Mesin PLTD 4 x 1.000 KW dan perlengkapan nya Nomor: GEN-EPJ/0305/MKP-54/2008 dari PT. Energi Powerindo Jaya yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire tanggal 14 Maret 2008 ;
Kartu Garansi dari PT. Energi Powerindo Jaya yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire tanggal 21 Desember 2007 untuk mesin diesel genset merk: MTU TYPE 12 V 4000 G23 dan MTU TYPE 12V 4000 G61 ;
Surat Jaminan Garansi dari PT. Energi Powerindo Jaya yang ditujukan kepada PT. Utama Prima Mandiri dan PT. Mandiri Utama Satu tanggal 13 Desember 2007 ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (ST.1) antara Pemerintah Kabupaten Nabire dengan Konsorsium ;
Surat Jaminan Pemeliharaan antara PT. Asuransi Raya dengan pihak Konsorsium (PT. Utama Prima Mandiri dan PT. Mandiri Uatam Satu) tanggal 21 Desember 2007 ;
Berita Acara Selesainya Pekerjaan Investasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dengan Konsorsium tanggal 14 Maret 2008 ;
Faktur Nomor: 021-030/FP/IV?2008 dari PT. Utama Prima Mandiri kepada PLTD Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dan Konsorsium ;
Laporan hasil Pemeriksaan Khusus dari Badan Pengawas Daerah Kabupaten Nabire kepada Bupati Kabupaten Nabire Nomor: X.7000/01/ RIKS/BAWASDA/2009 tanggal 27 Februari 2009 ;
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Ketua DPRD Kabupaten Nabire (An. DANIEL BUTU) kepada BPKKD Kabupaten Nabire tanggal 21 April 2008 ;
1 (satu) lembar disposisi dari Sekda Kabupaten Nabire (An.Drs. AYUB KAYAME) kepada Kepala BPKKD tanggal 18 Maret 2008 ;
1 (satu) lembar disposisi dari Sekda Kabupaten Nabire (An.Drs. AYUB KAYAME) kepada Kepala BPKKD tanggal 19 Februari 2008 ;
1 (satu) lembar disposisi dari Sekda Kabupaten Nabire (An.Drs. AYUB KAYAME) kepada Kepala BPKKD tanggal 22 April 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Peryataan dari Ir. H. MOCTHAR THAYF kepada Drs. AYUB KAYAME dan DANILE BUTU tanggal 19 April 2007 ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00840/ BL/LS/2008 tanggal 24 April 2008 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos. selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar Nomor: 0166/1.20.05/BTL/2008 April 2008 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar copy surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0166/1.20.05/ BTL/2008 April 2008 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) tanggal 24 April 2008 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar foto copy surat permohonan pembayaran II Nomor: 09/ KONS/SPP/III/2008 tanggal 17 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Ir. H. MOCHTAR THAYF dan Ir. HERDJUNO SOEDIBIO ;
1 (satu) lembar copy surat Kwitansi Nomor: 010/KONS/KT-/2008 tanggal 17 Maret 2008 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire kepada Konsorsium;
1 (satu) lembar copy surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03993/ BL/LS/2007 tanggal 27 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar Nomor: 1.20.05/BTL/ 2007 tanggal 27 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos. selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar copy Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0050/1.20.05/ BTl/LS/2007 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Pejabat Teknis Pelaksana ;
1 (satu) lembar copy surat Kwitansi tanggal 27 Nopember 2007 yang ditandatangani Ir. MOCHTAR THAYF ;
1 (satu) lembar copy surat kwitansi Nomor: 17/KONS/P/2007 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire kepada Konsorsium ;
1 (satu) lembar copy surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00192/BL/LS/2007 tanggal 20 Februari 2007 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar Surat copy surat perintah membayar Nomor: 0078/1.20.05/BTL/LS/2008 tanggal 20 Februari 2008 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar copy surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0078/1.20.05/ BTl/LS/2008 tanggal 20 Februari 2008 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar copy kwitansi tanda pembayaran tanggal 20 Februari 2008 yang ditandatangani oleh Ir. MOCHTAR THAYF ;
1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor: 06/KONS/KT-/2008 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire kepada Konsorsium yang ditandatangani oleh Ir. MOCHTAR THAYF dan Ir. HERDJUNO SOEDIBIO tanggal 18 Februari 2008 ;
Tetap telampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan hukum tersebut Terdakwa dan Tim Penasihat hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan tertanggal 16 Februari 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam dakwaan primair, oleh karena itu Terdakwa DANIEL BUTU harus dibebaskan dari Dakwaan Primair Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Membebaskan Terdakwa DANIEL BUTU dari segala dakwaan (vrijspraak), atau
Merehabilitir nama baik Terdakwa DANIEL BUTU dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Hukum tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Repliknya tertanggal 31 Oktober 2013 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, dan atas Replik tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Dupliknya tertanggal 7 Nopember 2013 yang pada pokoknya tetap pada isi Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum dan Pembelaan Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusannya Nomor: 37/Tipikor/2012/PN.Jpr. tanggal 9 Desember 2013, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DANIEL BUTU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ;
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DANIEL BUTU tersebut dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1. 4 (empat) Unit Mesin Genset MTU (4x10.000 KW) dan semua perlengkapan lainnya:
Berita Acara Laporan Operator PLTD PEMDA sejak Operasional s/d bulan Februari 2010 dan semua surat/dokumen yang terkait dengan Mesin Genset PLTD Kab. Nabire ;
1. Berkas Perjanjian Kerjasama (Kontrak Induk) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dengan Konsorsium PT. Utama Prima Mandiri dan PT. Mandiri Utama Satu Nomor: 671/2512/SET, serta Nomor: 15/KONS/X/2007 tanggal 10 Oktober 2007 ;
Dirampas Untuk Negara ;
1 (satu) Berita Acara Selesaianya Pekerjaan Investasi Bidang Kelistrikan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dengan Konsorsium PT. Utama Prima Mandiri dan PT. Mandiri Utama Satu Nomor: 671/2512/SET, Nomor: 15/KONS/X/2007 tanggal 10 Oktober 2007 ;
Laporan Realisasi Anggaran Operasi (R.A.O) Tahun anggaran 2008 PLTD Pemerintah Daerah Nabire Sesuai:
Perjanjian Kerja sama Operasi (Anak Kontrak) Nomor: 671/765/SET dan Nomor: 30/KSO/KONS/V/2008 tanggal 28 Mei 2008 ;
Perjanjian Sewa Diesel Genset 2.500 KW Nomor: 014.PJ/040/Cab.MNK/ 2008 dan Nomor: 031.SP/UPM/V/2008 antara Pemerintah Kabupaten Nabire dan PT/PLN (Persero) Cabang Manokwari dengan PT. Utama Prima Mandiri An. Konsorsium ;
Perjanjian Kerjasama (anak kontrak) tentang operasional PLTD 4 x 1.000 KW antara Pemerintah Daerah Nabire dengan PT. Utama Prima Mandiri An. Konsorsium nomor pihak pertama: 671/765/SET dan nomor pihak kedua: 351/KSO/KONS/2008 tanggal 28 Mei 2008 ;
1 (satu)Berkas kronologis investasi dan operasional bidang kelistrikan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dengan Konsorsium (PT. Utama Prima Mandiri dan PT. Mandiri Utama Satu) di Nabire ;
1 (satu) Surat Pernyataan Jaminan Kualitas Barang dari PT. Energi Powerindo Jaya yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire tanggal 07 Desember 2007 ;
1 (satu) surat Pernyataan Pabrikan dari PT. Energi Powerindo Jaya yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire tanggal 16 Juli 2007 ;
Berita Acara pemeriksaan/Pengujian Barang Nomor: BAP-EPJ/1202/MD-15/2007 dari PT. Energi Powerindo Jaya yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire tanggal 08 Desember 2007 ;
Berita Acara Comisioning tes Mesin PLTD 4 x 1.000 KW dan perlengkapannya Nomor: GEN-EPJ/0305/MKP-54/2008 dari PT. Energi Powerindo Jaya yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire tanggal 14 Maret 2008 ;
Kartu Garansi dari PT. Energi Powerindo Jaya yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire tanggal 21 Desember 2007 untuk mesin diesel genset merk: MTU TYPE 12 V 4000 G23 dan MTU TYPE 12V 4000 G61 ;
Surat Jaminan Garansi dari PT. Energi Powerindo Jaya yang ditujukan kepada PT. Utama Prima Mandiri dan PT. Mandiri Utama Satu tanggal 13 Desember 2007 ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (ST.1) antara Pemerintah Kabupaten Nabire dengan Konsorsium ;
Surat Jaminan Pemeliharaan antara PT. Asuransi Raya dengan pihak Konsorsium (PT. Utama Prima Mandiri dan PT. Mandiri Utama Satu) tanggal 21 Desember 2007 ;
Berita Acara Selesainya Pekerjaan Investasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dengan Konsorsium tanggal14 Maret 2008 ;
Faktur Nomor: 021-030/FP/IV/2008 dari PT. Utama Prima Mandiri kepada PLTD Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dan Konsorsium ;
Laporan hasil Pemeriksaan Khusus dari Badan Pengawas Daerah Kabupaten Nabire kepada Bupati Kabupaten Nabire Nomor: X.7000/01/ RIKS/BAWASDA/2009 tanggal 27 Februari 2009 ;
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Ketua DPRD Kabupaten Nabire (An. DANIEL BUTU) kepada BPKKD Kabupaten Nabire tanggal 21 April 2008 ;
1 (satu) lembar disposisi dari Sekda Kabupaten Nabire (An.Drs. AYUB KAYAME) kepada Kepala BPKKD tanggal 18 Maret 2008 ;
1 (satu) lembar disposisi dari Sekda Kabupaten Nabire (An.Drs. AYUB KAYAME) kepada Kepala BPKKD tanggal 19 Februari 2008 ;
1 (satu) lembar disposisi dari Sekda Kabupaten Nabire (An.Drs. AYUB KAYAME) kepada Kepala BPKKD tanggal 22 April 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Peryataan dari Ir. H. MOCTHAR THAYF kepada Drs. AYUB KAYAME dan DANILE BUTU tanggal 19 April 2007 ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00840/BL/ LS/2008 tanggal 24 April 2008 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar Surat copy Surat Perintah Membayar Nomor: 0166/1.20.05/ BTL/2008 April 2008 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar copy surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0166/1.20.05/ BTL/2008 April 2008 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos. selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) tanggal 24 April 2008 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar Surat copy permohonan pembayaran II Nomor: 09/KONS/ SPP/III/2008 tanggal 17 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Ir. H. MOCHTAR THAYF dan Ir. HERDJUNO SOEDIBIO ;
1 (satu) lembar copy surat Kwitansi Nomor: 010/KONS/KT-/2008 tanggal 17 Maret 2008 dari Pemerintah Daerah kabupaten Nabire kepda Konsorsium ;
1 (satu) lembar copy surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor: 03993/BL/LS/2007 tanggal 27 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire;
1 (satu) lembar Surat copy Surat Perintah Membayar Nomor: 1.20.05/BTL/ 2007 tanggal 27 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire;
1 (satu) lembar copy surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0050/1.20.05/ BTl/LS/2007 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Pejabat Teknis Pelaksana ;
1 (satu) lembar copy surat Kwitansi tanggal 27 Nopember 2007 yang ditandatangani Ir. MOCHTAR THAYF ;
1 (satu) lembar copy surat kwitansi Nomor: 17/KONS/P/2007 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire kepada Konsorsium ;
1 (satu) lembar copy surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor: 00192/BL/LS/2007 tanggal 20 Februari 2007 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar Surat copy Surat Perintah Membayar Nomor: 0078/ 1.20.05/BTL/LS/2008 tanggal 20 Februari 2008 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire;
1 (satu) lembar copy surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0078/1.20.05/ BTl/LS/2008 tanggal 20 Februari 2008 yang ditandatangani oleh NATALIS DEGEI, S.Sos selaku Kepala BPKKD Kabupaten Nabire ;
1 (satu) lembar copy kwitansi tanda pembayaran tanggal 20 Februari 2008 yang ditandatangani oleh Ir. MOCHTAR THAYF ;
(satu) lembar copy kwitansi nomor: 06/KONS/KT-/2008 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire kepada Konsorsium yang ditandatangani oleh Ir. MOCHTAR THAYF dan Ir. HERDJUNO SOEDIBIO tanggal 18 Februari 2008 ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut di atas, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Wakil Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, masing-masing pada tanggal 16 Desember 2014, pernyataan banding tersebut telah disampaikan secara patut oleh Jurusita kepada Penuntut Umum pada tanggal 20 Desember 2013 dan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 4 Februari 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor: W.30.U1/719/HK.07/III/2014 tanggal 13 Maret 2014 memberitahukan bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor: 37/Tipikor/2012/PN.Jpr. tanggal 9 Desember 2013, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang sebelum berkas perkara a quo dikirim ke Pengadilan Tinggi Jayapura ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan banding tersebut di atas, Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 30 Januari 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 37/Tipikor/2012/PN.Jpr. tanggal 9 Desember 2013, Memori Banding dari Penasehat Umum Terdakwa, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair, selanjutnya Hakim Tingkat Pertama menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidairnya, Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan telah secara seksama pula membuktikan semua unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair, sehingga semua unsur-unsur dakwaan Subsidair tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pemidanaan, Majelis Hakim berpendapat lamanya pemidanaan tersebut adalah tidak tepat dan terlampau ringan serta tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat sehingga adalah adil, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, Terdakwa seharusnya menyadari bahwa tindak pidana korupsi yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya diberantas dan diperangi oleh Pemerintah dan masyarakat, adalah: karena tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar dan gilirannya dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan di Indonesia dan secara khusus terhadap masalah listrik di Kabupaten Nabire, dan di samping itu adalah karena tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan pidana yang luar biasa (extra ordinary crime) yang telah terjadi secara sistemik dan meluas yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di samping pertimbangan hal-hal yang memberatkan tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa melakukan perbuatannya secara sadar dan tanpa tekanan ;
Terdakwa merasa tidak bersalah ;
Perbuatan Terdakwa merupakan contoh yang buruk dan memberikan stigma yang jelek terhadap diri seorang Pejabat di masyarakat luas/ publik ;
Terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 37/Tipikor/2012/PN.Jpr. tanggal 9 Desember 2013, harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pemidanaan tersebut pada amar No. 3 putusan a quo, sehingga amarnya adalah sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dipidana, maka dirinya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 49 Tahun 2009 serta Peraturan perundang-perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire dan Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 37/Tipikor/2012/PN.Jpr. tanggal 9 Desember 2013, sekedar mengenai lamanya pemidanaan tersebut pada amar No. 3 putusan a quo, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: DANIEL BUTU tersebut dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebanyak: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan: pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut untuk selebihnya ;
Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari: Senin, tanggal 5 Mei 2014, oleh kami: CHRISNO RAMPALODJI,SH, MH, sebagai Ketua Sidang, AHMAD SEMMA, SH, dan JULIUS C. MANUPAPAMI, SH, MH. Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Ketua sidang di dampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh: E.S. SOELASTRI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua, ttd ttd
1. AHMAD SEMMA, SH. CHRISNO RAMPALODJI, SH.MH.
ttd
2. JULIUS C. MANUPAPAMI, SH, MH.
Panitera Pengganti,
ttd
E.S. SOELASTRI, SH.
Salinan resmi ini sesuai aslinya
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H.
Nip. 19551129 197703 1 001