21/Pid.B./2011/PN.PRM
Putusan PN PARIAMAN Nomor 21/Pid.B./2011/PN.PRM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JONI FIRMANSYAH, S.Sos
HUKUM
-
P U T U S A N
Nomor: 21/Pid.B./2011/PN.PRM.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dalam acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : JONI FIRMANSYAH, S.Sos
Tempat & tanggal lahir : Pekanbaru, 30 April 1963
Kebangsaan : Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat tinggal : Pasa Tangah Kayu Tanam, Kanagarian Kayu Tanaman, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS/Kabid Pengembangan Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Padang Pariaman/Mantan Camat V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman.
Pendidikan : Strata Satu
Terdakwa ditahan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2011 s/d tanggal 30 Januari 2011.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 31 januari 2011 s/d tanggal 01 Maret 2011.;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 02 Maret 2011 s/d tanggal 30 April 2011.;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh SYUSVIDA LASTRI,SH, Advokat/Pengacara, berkantor di Jalan Syech Burhanuddin No.20 Pariaman, berdasarkan surat penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Tertanggal 09 Februari 2011 No.05/Pen.Pid/2011/PN.PRM;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Pariaman;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
terdakwa JONI FIRMANSYAH, S.Sos terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONI FIRMANSYAH, S.Sos dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Pidana denda sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Menghukum terdakwa JONI FIRMANSYAH, S.Sos untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 242.170.000,- (dua ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang penggati tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) asli lembar Telaahan Staf kepada Bapak Bupati Padang Pariaman dari Pengurus Harian Satlak PB Padang Pariaman perihal Pengembalian Sisa Dana Siap Pakai Tanggap Darurat dan Pasca Tangga Darurat Gempa 30 September 2009 ke BNPB tertanggal 27 Desember 2009;
1 (satu) lembar asli Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman kepada camat se Kabupaten Padang Pariaman No. 460/ /Kesra-2010 perihal penyaluran uang lauk pauk tahap IV tertanggal bulan Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Surat dari Satlak PB Padang Pariaman kepada Pimpinan Bank Nagari Sumatera Barat Cabang Pariaman No: 17/Satlak PB/x-2010, perihal Pengembalian Sisa Dana Siap Pakai tertanggal 09 Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Nota Debit Bank Nagari No. GD 49/PR/436 kepada Bantuan Satkorlak PBP Padang Pariaman sebesar Rp 5.985.397.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tertanggal 15 Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Rekening koran giro dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atas nama Bantuan Satkorlak PBB PD Pariaman tertanggal 24 Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Telaahan Staf kepada Bpk Bupati Padang Pariaman dari Pengurus Harian/Bendahara Satlak PB Padang Pariaman perihal Pengembalian Sisa uang Lauk Pauk tahap IV tanggap darurat dan pasca tanggap darurat gempa 30 September 2009 ke BNPB tertanggal 20 April 2010;
1 (satu) lembar asli Nota Debit Bank Nagari No. GD 49/PR/1022 kepada Bantuan Satkorlak PBP Pariaman sebesar Rp 662.460.000,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) tertanggal 26 April 2010;
1 (satu) lembar asli Surat dari Satlak PB Padang Pariaman No. 24/SatlakPB/IV-2010, perihal Pengembalian Sisa ULP tertanggal 26 April 2010;
1 (satu) lembar asli Surat dari Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Padang Pariaman Nomor: 420.1/084/BPBD-2010, perihal Pengembalian sisa ULP tahap IV tertanggal 05 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Daftar alokasi dan distribusi uang lauk pauk tahap IV per kecamatan yang dibagikan ke masyarakat (SPJ) dan jumlah yang dikembalikan ke Satlak sebesar Rp 333.730.000,- (tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), tertanggal bulan Mei 2010;
1 (satu) lembar asli Daftar alokasi dan distribusi uang lauk pauk tahap IV per kecamatan yang dibagikan ke masyarakat (SPJ) dan jumlah yang dikembalikan ke Satlak sebesar Rp 297.610.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), tertanggal bulan Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Telaahan Staf kepada Bpk Bupati Padang Pariaman dari Bendahara Satlak PB perihal Laporan Rapat Penagihan Sisa ULP Tahap IV tertanggal 20 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Notulen Rapat Penyelesaian SPJ dan Penyetoran sisa ULP Tahap IV bagi korban bencana gempa bumi 30 September 2009, dan 2 (dua) lembar asli Daftar Hadir tentang uang Lauk Pauk tertanggal 20 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh JONI FIRMANSYAH, S.Sos, mengenai akan menyetorkan sisa uang Lauk Pauk Tahap IV dari Kecamatan V Koto Timur sebesar Rp 287.460.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman No. 0500.0105.0000 38 di Bank Nagari Cabang Pariaman, tertanggal 20 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Daftar alokasi dan distribusi uang lauk pauk tahap IV per kecamatan yang dibagikan ke masyarakat (SPJ) dan jumlah yang dikembalikan ke Satlak sebesar Rp 266.460.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus enam puluh ribu rupiah), tertanggal 06 bulan September 2010.
Dikembalikan kepada Satlak PB Kab. Padang Pariaman melalui Saksi Abdul Kadir Jailani SE.MM.
5. Menetapkan terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis hanya mengajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa JONI FIRMANSYAH, S.Sos agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesal, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan anak dan istri yang sangat membutuhkan kehadiran terdakwa setelah musibah kecelakaan yang menimpa keluarga terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan lisan yang disampaikan Penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya, dan Penasehat Hukum Terdakwa tetap pada Pembelaanya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagai berikut yaitu:
DAKWAAN
Kesatu
Primair :
--- Bahwa Ia terdakwa JONI FIRMANSYAH, S.Sos selaku Camat V Koto Timut berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : UP.027/KEP/BPP-2010 tanggal 04 Februari 2010 dan selaku Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 1997 tentang Manajemen Penanggulangan Bencana di Daerah yang diperkuat dengan Surat Sekretaris daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 360/420/BKL/2006, tanggal 15 Mei 2006 tentang Pembentukan UOPB Kecamatan, pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2010 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juli dalam tahun 2010 atau setidak – tidaknya pada hari – hari dalam tahun 2010 bertempat di Kantor Bupati Padang Pariaman Jl. M. SYAFEI No. 10 Pariaman atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
--- Pada waktu tempat tersebut diatas, Ia terdakwa JONI FIRMANSYAH S.sos selaku Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman yang sebelumnya telah menerima Dana ULP bagi korban Gempa Bumi 2010 sejumlah Rp. 2.422.140.000,- (Dua Miliar Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) telah membagikan dana tersebut kepada masyarakat V koto Timur dengan perincian :
-
-
A. Tanggal 10 Oktober 2009 (ULP Perdana) yang langsung di serahkan oleh Bupati untuk Nagari Gunung Padang Alai : Rp . 150.000.000,- B. Tanggal 3 November 2009 (ULP tahap I, II, III) untuk Nagari :
Gunung Padang Alai
Kudu Ganting
Limau Purut
:
:
:
Rp. 504.220.000,-
Rp. 587.440.000,-
Rp. 317.770.000,-
C. Tanggal 14 April 2010 (ULP Tahap IV)
Gunung Padang Alai
Kudu Ganting
Limau Purut
:
:
:
Rp. 291.970.000,-
Rp. 208.680.000,-
Rp. 88.290.000,-
D. Tanggal 27 Mei 2010 dibayarkan untuk Penyesuaian terhadap nama – nama korban yang tertinggal waktu pembayaran tahap IV dengan perincian :
Gunung Padang Alai
Kudu Ganting
Limau Purut
:
:
:
Rp. 2.230.000,-
Rp. 2.480.000,-
Rp. 5.890.000,-
Total pembayaran : Rp. 2.158.970.000,-
-
Dengan demikian dalam terdakwa rincian uang siss ULP yang ada pada terdakwa adalah
-
-
Jumlah ULP yang saya terima
Jumlah ULP yang telah saya bayar kepada masyarakat
:
:
Rp. 2.422.140,000,-
Rp. 2.158.970.000,-
Total sisa ULP : Rp. 263.170.000,-
-
Tanggal 31 Oktober 2009, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 360-459-2009 tentang Penghentian Kegiatan Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Gempa Bumi di Sumatera Barat, surat tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 251/KEP/BPP/2009 Tanggal 1 November 2009 tentang Penghentian Pelaksanaan Perpanjangan Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi tanggal 30 September 2009 di Kab. Padang Pariaman, mengingat pelaksanaan tanggap darurat belum terselesaikan di Padang Pariaman, maka Bupati Padang Pariaman mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 219/KEP/BPP/2009 Tanggal 31 Oktober 2009 tentang Pelaksanaan Perpanjangan Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi tanggal 30 September 2009 di Kecamatan Patamuan dan V Koto Timur dengan masa tanggap darurat diperpanjang selama 15 hari atau berakhir tanggal 15 November 2009 yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Nomor 250/KEP/BPP/2009 tanggal 16 November 2009 tentang Pelaksanaan Perpanjangan Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi tanggal 30 September 2009 di Kecamatan Patamuan dan V Koto Timur dengan masa tanggap darurat diperpanjang dari tanggal 16 November 2009 s/d 31 Desember 2009 dan pada tanggal 1 November 2009 dan Bupati Padang Pariaman mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 251/KEP/BPP/2009 Tanggal 1 November 2009 tentang Penghentian Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi tanggal 30 September 2009, maka berakhirnya masa tanggap darurat. Berdasarkan Bab III huruf E angka 1 Lampiran Peraturan Kepala BNPB No. 6 tahun 2008 tgl 17 Desember 2008 tentang Pedoman dana siap pakai menyebutkan ; “ Sisa dana siap pakai di setorkan ke kas Negara dimana bukti setoran disampaikan kepada BNBP”, namun terdakwa tidak mengembalikan sisa dana tersebut, menurut Bab III huruf E angka 2 Lampiran Peraturan Kepala BNPB No. 6 tahun 2008 tgl 17 Desember 2008 tentang Pedoman dana siap pakai menyebutkan : “Penyetoran dana siap pakai dilakukan bersamaan dengan masa pertangungjawaban dana siap pakai yaitu paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah masa tanggap darurat”. setelah waktu paling lambat 3 (tiga) bulan dimaksud, terdakwa juga tidak mengembalikan sisa dana ULP tersebut, sehingga pihak Satkorlak PB Padang Pariaman memanggil terdakwa untuk meminta pengembalian sisa dana ULP itu, dimana dalam pertemuan tersebut terdakwa berjanji akan mengembalikan sisa dan ULP itu paling lambat tanggal 30 Juli 2010, namun sampai tanggal yang dijanjikan terdakwa hanya mengembalikan dana sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh satu Juta Rupiah) sementara sisanya sebesar Rp. 242.170.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) telah habis terpakai untuk keperluan terdakwa, sehingga kekayaan terdakwa bertambah sebanyak sejumlah tersebut diatas. Perbuatan terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian sejumlah Rp. 242.170.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
--- Perbuatan mana diatur dan diancam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Huruf a, b,ayat (2) dan (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair :
------ Bahwa Ia terdakwa JONI FIRMANSYAH, S.Sos selaku UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 1997 tentang Manajemen Penanggulangan Bencana di Daerah yang diperkuat dengan Surat Sekretaris daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 360/420/BKL/2006, tanggal 15 Mei 2006 tentang Pembentukan UOPB Kecamatan, pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2010 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juli dalam tahun 2010 atau setidak – tidaknya pada hari – hari dalam tahun 2010 bertempat di Kantor Bupati Padang Pariaman Jl. M. SYAFEI No. 10 Pariaman atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
--- Pada waktu tempat tersebut diatas, Ia terdakwa JONI FIRMANSYAH S.sos selaku Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman yang sebelumnya telah menerima Dana ULP bagi korban Gempa Bumi 2010 sejumlah Rp. 2.422.140.000,- (Dua Miliar Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) telah membagikan dana tersebut kepada masyarakat V koto Timur dengan perincian :
-
-
A. Tanggal 10 Oktober 2009 (ULP Perdana) yang langsung di serahkan oleh Bupati untuk Nagari Gunung Padang Alai : Rp . 150.000.000,- B. Tanggal 3 November 2009 (ULP tahap I, II, III) untuk Nagari :
Gunung Padang Alai
Kudu Ganting
Limau Purut
:
:
:
Rp. 504.220.000,-
Rp. 587.440.000,-
Rp. 317.770.000,-
C. Tanggal 14 April 2010 (ULP Tahap IV)
Gunung Padang Alai
Kudu Ganting
Limau Purut
:
:
:
Rp. 291.970.000,-
Rp. 208.680.000,-
Rp. 88.290.000,-
D. Tanggal 27 Mei 2010 dibayarkan untuk Penyesuaian terhadap nama – nama korban yang tertinggal waktu pembayaran tahap IV dengan perincian :
Gunung Padang Alai
Kudu Ganting
Limau Purut
:
:
:
Rp. 2.230.000,-
Rp. 2.480.000,-
Rp. 5.890.000,-
Total pembayaran : Rp. 2.158.970.000,-
-
Dengan demikian dalam terdakwa rincian uang siss ULP yang ada pada terdakwa adalah
-
-
Jumlah ULP yang diterima
Jumlah ULP yang telah dibayar kepada masyarakat
:
:
Rp. 2.422.140,000,-
Rp. 2.158.970.000,-
Total sisa ULP : Rp. 263.170.000,-
-
Tanggal 31 Oktober 2009, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 360-459-2009 tentang Penghentian Kegiatan Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Gempa Bumi di Sumatera Barat, surat tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 251/KEP/BPP/2009 Tanggal 1 November 2009 tentang Penghentian Pelaksanaan Perpanjangan Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi tanggal 30 September 2009 di Kab. Padang Pariaman, mengingat pelaksanaan tanggap darurat belum terselesaikan di Padang Pariaman, maka Bupati Padang Pariaman mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 219/KEP/BPP/2009 Tanggal 31 Oktober 2009 tentang Pelaksanaan Perpanjangan Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi tanggal 30 September 2009 di Kecamatan Patamuan dan V Koto Timur dengan masa tanggap darurat diperpanjang selama 15 hari atau berakhir tanggal 15 November 2009 yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Nomor 250/KEP/BPP/2009 tanggal 16 November 2009 tentang Pelaksanaan Perpanjangan Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi tanggal 30 September 2009 di Kecamatan Patamuan dan V Koto Timur dengan masa tanggap darurat diperpanjang dari tanggal 16 November 2009 s/d 31 Desember 2009 dan pada tanggal 1 November 2009 dan Bupati Padang Pariaman mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 251/KEP/BPP/2009 Tanggal 1 November tentang Penghentian Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi tanggal 30 September 2009, maka berakhirnya masa tanggap darurat. Berdasarkan Bab III huruf E angka 1 Lampiran Peraturan Kepala BNPB No. 6 tahun 2008 tgl 17 Desember 2008 tentang Pedoman dana siap pakai menyebutkan ; “ Sisa dana siap pakai di setorkan ke kas Negara dimana bukti setoran disampaikan kepada BNBP”, namaun terdakwa tidak mengembalikan sisa dana tersebut sementara menurut Bab III huruf E angka 2 Lampiran Peraturan Kepala BNPB No. 6 tahun 2008 tgl 17 Desember 2008 tentang Pedoman dana siap pakai menyebutkan : “Penyetoran dana siap pakai dilakukan bersamaan dengan masa pertangungjawaban dana siap pakai yaitu paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah masa tanggap darurat”. setelah waktu paling lambat 3 (tiga) bulan dimaksud, terdakwa juga tidak mengembalikan sisa dana ULP tersebut, sehingga pihak Satkorlak PB Padang Pariaman memanggil terdakwa untuk meminta pengembalian sisa dana ULP itu, dimana dalam pertemuan tersebut terdakwa berjanji akan mengembalikan sisa dan ULP itu paling lambat tanggal 30 Juli 2010, namun sampai tanggal yang dijanjikan terdakwa hanya mengembalikan dana sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh satu Juta Rupiah) sementara sisanya sebesar Rp. 242.170.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) telah habis terpakai untuk keperluan terdakwa. Perbuatan terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian sejumlah Rp. 242.170.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
--- Perbuatan mana diatur dan diancam sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
A t a u
Kedua :
------ Bahwa Ia terdakwa JONI FIRMANSYAH, S.Sos selaku Pegawai Negeri dengan Petikan Putusan Gubernur Sumatera Barat Nomor Up.1059/2/DN/-1987 tanggal 1 April 1987 yang Petikan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : UP.027/KEP/BPP-2010 tanggal 04 Februari 2010, terdakwa JONI FIRMANSYAH S.sos telah diangkat sebagai Pj. Camat V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman yang berdasarkan angka II huruf I Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2007 tangggal 15 Juli 2007 tentang Manajemen Penanggulangan Bencana adalah sebagai Ketua Unit Operasional Penanggulangan Bencana (UOPB) Kecamatan V Koto Timur Kab. Padang Pariaman yang sebelumnya telah dibentuk berdasarkan surat penugasan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 360/420/BKL/V/2006 tanggal 15 Mei 2006, pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2010 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juli dalam tahun 2010 atau setidak – tidaknya pada hari – hari dalam tahun 2010 bertempat di Kantor Bupati Padang Pariaman Jl. M. SYAFEI No. 10 Pariaman atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang didimpan karena jabatannya, membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan mana dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
---- Pada waktu tempat tersebut diatas, Ia terdakwa JONI FIRMANSYAH S.sos yang sebelumnya telah menerima Dana ULP bagi korban Gempa Bumi 2010 sejumlah Rp. 2.422.140.000,- (Dua Miliar Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) telah membagikan dana tersebut kepada masyarakat V koto Timur dengan perincian :
-
-
A. Tanggal 10 Oktober 2009 (ULP Perdana) yang langsung di serahkan oleh Bupati untuk Nagari Gunung Padang Alai : Rp . 150.000.000,- B. Tanggal 3 November 2009 (ULP tahap I, II, III) untuk Nagari :
Gunung Padang Alai
Kudu Ganting
Limau Purut
:
:
:
Rp. 504.220.000,-
Rp. 587.440.000,-
Rp. 317.770.000,-
C. Tanggal 14 April 2010 (ULP Tahap IV)
Gunung Padang Alai
Kudu Ganting
Limau Purut
:
:
:
Rp. 291.970.000,-
Rp. 208.680.000,-
Rp. 88.290.000,-
D. Tanggal 27 Mei 2010 dibayarkan untuk Penyesuaian terhadap nama – nama korban yang tertinggal waktu pembayaran tahap IV dengan perincian :
Gunung Padang Alai
Kudu Ganting
Limau Purut
:
:
:
Rp. 2.230.000,-
Rp. 2.480.000,-
Rp. 5.890.000,-
Total pembayaran : Rp. 2.158.970.000,-
-
Dengan demikian dalam terdakwa rincian uang siss ULP yang ada pada terdakwa adalah
-
-
Jumlah ULP yang diterima
Jumlah ULP yang telah dibayar kepada masyarakat
:
:
Rp. 2.422.140,000,-
Rp. 2.158.970.000,-
Total sisa ULP : Rp. 263.170.000,-
-
Berdasarkan Bab III huruf E angka 1 Lampiran Peraturan Kepala BNPB No. 6 tahun 2008 tgl 17 Desember 2008 tentang Pedoman dana siap pakai menyebutkan ; “ Sisa dana siap pakai di setorkan ke kas Negara dimana bukti setoran disampaikan kepada BNBP” ,
namun terdakwa tidak mengembalikan sisa dana tersebut sementara menurut Bab III huruf E angka 2 Lampiran Peraturan Kepala BNPB No. 6 tahun 2008 tgl 17 Desember 2008 tentang Pedoman dana siap pakai menyebutkan : “Penyetoran dana siap pakai dilakukan bersamaan dengan masa pertangungjawaban dana siap pakai yaitu paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah masa tanggap darurat”. Setelah waktu paling lambat 3 (tiga) bulan dimaksud, terdakwa juga tidak mengembalikan sisa dana ULP tersebut, sehingga pihak Satkorlak PB Padang Pariaman memanggil terdakwa untuk meminta pengembalian sisa dana ULP itu, dimana dalam pertemuan tersebut terdakwa berjanji akan mengembalikan sisa dan ULP itu paling lambat tanggal 30 Juli 2010, namun sampai tanggal yang dijanjikan terdakwa hanya mengembalikan dana sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh satu Juta Rupiah) sementara sisanya sebesar Rp. 242.170.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) telah habis terpakai untuk keperluan terdakwa. Sehingga akibat perbuatan terdakwa ini uang Negara yang telah digelapkan terdakwa berjumlah Rp. 242.170.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
---- Perbuatan mana diatur dan dianam sesuai dengan pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) Huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi sehingga selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan di bawah sumpah menurut cara agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi SYAFNIL OYON Pgl. OYON
Bahwa, sebelumnya terdakwa itu sebagai Camat V Koto Timur dan terdakwa itu menjadi Camat V Koto Timur sejak tanggal 9 Oktober 2009;
Bahwa, Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena masalah bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) untuk masyarakat yang kena musibah gempa 30 September 2009;
Bahwa, bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
Bahwa, kecamatan V Koto Timur itu salah satu Kecamatan yang menerima bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) untuk masyarakat yang kena musibah gempa 30 September 2009;
Bahwa, di Kecamatan V Koto Timur itu ada 3 Nagari yaitu Nagari Limau Purut, Nagari Kudu Ganting dan Nagari Gunung Padang Alai;
Bahwa, Nagari Kudu Ganting itu termasuk salah satu Nagari yang menerima bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) untuk masyarakat yang kena musibah gempa 30 September 2009;
Bahwa, saksi selaku Wali Nagari Kudu Ganting menerima bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) itu secara bertahap, dimana dalam masa tanggap darurat saksi menerima dari Camat V Koto Timur (terdakwa) beberapa tahap;
Bahwa, tanggap darurat itu dimulai seminggu setelah terjadinya gempa 30 September 2009 dan saksi tidak ingat lagi kapan tanggap darurat itu berakhir dan tanggap darurat itu tidak ada diperpanjang;
Bahwa, saksi tidak tahu kapan Camat V Koto Timur (terdakwa) menerima bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) tersebut;
Bahwa, setelah bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) sudah saksi terima dari Camat V Koto Timur (terdakwa) lalu saksi serahkan kepada Wali Korong, setelah itu Wali Korong menyerahkan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut;
Bahwa, saksi merupakan perpanjangan tangan dari Camat;
Bahwa, ada 10 korong di Kenagarian Kudu Ganting dan pada awalnya Wali Korong mendata masyarakat yang mengalami rumahnya rusak berat dimana didata jumlah anggota keluarga, kemudian dilaporkan kepada saksi selaku Wali Nagari dan setelah itu saksi melapokan ke Kecamatan dan Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, pertanggung jawaban Wali Korong mengenai bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) tersebut kepada Wali Nagari, Wali Nagari kepada Camat, dan Camat kepada Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, pembagian bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) yang saksi terima dari Camat V Koto Timur itu sudah tuntas dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya;
Bahwa, saksi tidak tahu permasalahannya terdakwa itu dihadapkan kepersidangan ini, tetapi yang saksi dengar-dengar kelebihan bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) tersebut tidak dikembalikan terdakwa kepada Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa besarnya kelebihan bantuan Uang Lauk Pauk tersebut yang tidak dikembalikan oleh terdakwa kepada Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, saksi tidak tahu kapan waktunya kelebihan bantuan Uang Lauk Pauk tersebut itu harus dikembalikan oleh terdakwa kepada Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) yang saksi terima sebagai Wali Korong Kudu Ganting dari Camat V Koto Timur (terdakwa) secara keseluruhannya sebesar Rp. 798.600.000,- (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa, uang lauk pauk yang pertama (tahap 1 s/d 3) secara tunai dari Camat V Koto Timut (terdakwa) yang langsung menarik uang tersebut dari rekening di Bank Nagari Pariaman pada tanggal 3 November 2009 dan kemudian langsung saat di Bank Nagari Pariaman menyerahkan kepada saksi dengan dibuatkan kwitansi tanda tarima dari Camat V Koto Timut (terdakwa) kepada saksi selaku Wali Nagari Kudu Ganting, dan kemudian diterima lagi uang lauk pauk tahap 4 pada tanggal 14 April 2010 dengan proses yang sama namun di Bank Nagari di Kantor Bupati Padang Pariaman dan terakhir diterima kekurangan uang lauk pauk tahap 4 pada tanggal 27 Mei 2010 dengan proses yang sama di Bank Nagari di Kantor Bupati Padang Pariaman;
Bahwa, saksi sudah pertanggung jawabkan bantuan uang lauk pauk yang saksi terima dari Camat V Koto Timur (terdakwa) setelah saksi membayarkan kepada Wali Korong yaitu berupa kwitansi, dimana untuk tahap 1 s/d 3 sudah ada SPJ dan untuk tahap 4 ada keterlambatan SPJ karena seminggu setelah tanggal 27 Mei 2010 baru dibuatkan SPJ nya dan semuanya sudah selesai SPJ nya;
Bahwa, saksi sudah kembalikan kelebihan uang lauk pauk tahap 1 s/d 3 itu kepada Camat V Koto Timur (terdakwa), tetapi Camat V Koto Timur (terdakwa) mengatakan pegang saja dulu Pak Wali Nagari, nanti akan ada tambahan bantuan lauk pauk yang lain;
Bahwa, bantuan lauk pauk itu sudah sampai kepada masyarakat;
Bahwa, SPJ untuk tahan 4 sudah selesai dan saksi serahkan kepada Camat V Koto Timur (terdakwa), tetapi Camat V Koto Timur (terdakwa) mengatakan tunggu dulu;
Bahwa, saksi tidak tahu apa alasan Camat V Koto Timur (terdakwa) mengatakan tunggu dulu dan SPJ tahap 4 dibuat tanggalnya lupa di bulan Juni 2010;
Bahwa, bantuan uang lauk pauk yang pertama untuk tahap 1 s/d 3 dibayarkan sekaligus dan pembayaran bantuan uang lauk pauk tahap 1 s/d 3 kepada masyarakat juga sekaligus;
Bahwa, setelah saksi terima uang dari Camat V Koto Timur (terdakwa) kemudian saksi menyerahkan ke masyarakat melalui 10 Wali Korong untuk tahap 1 s/d 3 cara pembayaran adalah masing-masing Kepala Keluarga (KK)/rumah rusak berat menerima Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditambah jumlah jiwa dalam rumah tersebut dikurangi 1 (karena kepala keluarga) dikalikan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 16 hari, sehingga untuk tahap 1 s/d 3 Nagari Kudu ganting menerima uang lauk pauk sebesar Rp.587.440.000,- (lima ratus delapan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan untuk tahap 4 cara pembayaran adalah bagi Kepala Keluarga (KK)/rumah rusak berat yang anggota keluarganya lebih dari 5 orang berhak menerima uang lauk pauk 5 orang dikurangi 1 orang sedangkan untuk jumlah anggota keluarga sampai dengan 5 orang menerima sesuai dengan jumlah yang ada dikurangi 1 orang kemudian masing-masing menerima Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 14 hari, sehingga untuk tahap 4 Nagari Kudu Ganting menerima uang lauk pauk sebesar Rp.208.680.000,- (dua ratus) delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa, sebelum pembagian bantuan uang lauk pauk kepada masyarakat yang berhak menerimanya ada pengarahan berupa brefing dari Camat V Koto Timur (terdakwa) sebelum pembagian bantuan uang lauk pauk kepada masyarakat yang berhak menerimanya yang diadakan di Kantor Camat V Koto Timur;
Bahwa, setahu saksi ada sisa uang bantuan lauk pauk pada Camat V Koto Timur (terdakwa);
Bahwa, Tidak ada honor dalam pembagian bantuan uang lauk pauk tersebut dan kalau ada honor itu salah;
Bahwa, sisa pembagian bantuan uang lauk pauk itu bukan untuk Camat V Koto Timur (terdakwa);
Bahwa, tidak ada surat edarannya bahwa sisa pembagian bantuan uang lauk pauk itu untuk Camat V Koto Timur (terdakwa);
Bahwa, yang memegang kelebihan uang bantuan uang lauk pauk sebesar Rp.27.210.000,- adalah sekretaris saksi dan tidak ada kelebihan sewaktu saksi menerima bantuan uang yang kedua kalinya (tahap 4), malahan ada kekurangan sebesar Rp.2.480.000,- dan kekurangan sebanyak Rp.2.480.000,- sudah dibayar;
Bahwa, setahu saksi kelebihan bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) tersebut harus disetorkan kembali ke Satlak PB Padang Pariaman dan saksi tahu kelebihan bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) tersebut harus disetorkan kembali ke Satlak PB Padang Pariaman setelah mendengar secara lisan dari Sekretaris Daerah Padang Pariaman;
Bahwa, ada petunjuk dan tata cara mengelola bantuan uang lauk pauk tersebut dan saksi tidak tahu berapa sisa bantuan uang lauk pauk yang tidak dikembalikan oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi ARIFNAL, S.Pd :
Bahwa, sebelumnya terdakwa itu sebagai Camat V Koto Timur dan setahu saksi terdakwa itu menjadi Camat V Koto Timur sejak bulan Oktober 2009;
Bahwa, terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena masalah bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) untuk masyarakat yang kena musibah gempa 30 September 2009;
Bahwa, bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
Bahwa, kecamatan V Koto Timur itu salah satu Kecamatan yang menerima bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) untuk masyarakat yang kena musibah gempa 30 September 2009;
Bahwa, di Kecamatan V Koto Timur itu ada 3 Nagari yaitu Nagari Limau Purut, Nagari Kudu Ganting dan Nagari Gunung Padang Alai;
Bahwa, nagari Limau Purut itu termasuk salah satu Nagari yang menerima bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) untuk masyarakat yang kena musibah gempa 30 September 2009;
Bahwa, saksi selaku Wali Nagari Limau Purut menerima bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) itu secara bertahap, dimana dalam masa tanggap darurat saksi menerima dari Camat V Koto Timur (terdakwa);
Bahwa, tanggap darurat itu dimulai seminggu setelah terjadinya gempa 30 September 2009 dan saksi tidak ingat lagi kapan tanggap darurat itu berakhir dan tanggap darurat itu tidak ada diperpanjang;
Bahwa, saksi tidak tahu kapan Camat V Koto Timut (terdakwa) menerima bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) tersebut dan setelah bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) sudah saksi terima dari Camat V Koto Timur (terdakwa) lalu saksi serahkan kepada Wali Korong, setelah itu Wali Korong menyerahkan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut;
Bahwa, saksi merupakan perpanjangan tangan dari Camat;
Bahwa, awalnya Wali Korong mendata masyarakat yang mengalami rumahnya rusak berat dimana didata jumlah anggota keluarga, kemudian dilaporkan kepada saksi selaku Wali Nagari dan setelah itu saksi melapokan ke Kecamatan dan Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, pertanggung jawaban Wali Korong mengenai bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) tersebut kepada Wali Nagari, Wali Nagari kepada Camat, dan Camat kepada Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, pembagian bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) yang saksi terima dari Camat V Koto Timur itu sudah tuntas dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya;
Bahwa, saksi tidak tahu permasalahannya terdakwa itu dihadapkan kepersidangan ini, tetapi yang saksi dengar-dengar kelebihan bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) tersebut tidak dikembalikan terdakwa kepada Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa besarnya kelebihan bantuan Uang Lauk Pauk tersebut yang tidak dikembalikan oleh terdakwa kepada Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, saksi tidak tahu kapan waktunya kelebihan bantuan Uang Lauk Pauk tersebut itu harus dikembalikan oleh terdakwa kepada Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) yang saksi terima sebagai Wali Korong Limau Purut dari Camat V Koto Timur (terdakwa) secara keseluruhannya sebesar Rp. 411.950.000,- (empat ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa, uang lauk pauk yang pertama (tahap 1 s/d 3) secara tunai dari Camat V Koto Timur (terdakwa) yang langsung menarik uang tersebut dari rekening di Bank Nagari Pariaman pada tanggal 3 November 2009 dan kemudian langsung saat di Bank Nagari Pariaman menyerahkan kepada saksi dengan dibuatkan kwitansi tanda tarima dari Camat V Koto Timut (terdakwa) kepada saksi selaku Wali Nagari Kudu Ganting, dan kemudian diterima lagi uang lauk pauk tahap 4 pada tanggal 14 April 2010 dengan proses yang sama namun di Bank Nagari di Kantor Bupati Padang Pariaman dan terakhir diterima kekurangan uang lauk pauk tahap 4 pada tanggal 27 Mei 2010 dengan proses yang sama di Bank Nagari di Kantor Bupati Padang Pariaman;
Bahwa, saksi pertanggung jawabkan bantuan uang lauk pauk yang saksi terima dari Camat V Koto Timur (terdakwa) setelah saksi membayarkan kepada Wali Korong yaitu berupa kwitansi, dimana untuk tahap 1 s/d 3 sudah ada SPJ dan untuk tahap 4 ada keterlambatan SPJ karena seminggu setelah tanggal 27 Mei 2010 baru dibuatkan SPJ nya;
Bahwa, saksi sudah kembalikan kelebihan uang lauk pauk tahap 1 s/d 3 itu kepada Camat V Koto Timur (terdakwa), tetapi Camat V Koto Timur (terdakwa) mengatakan pegang saja dulu Pak Wali Nagari, nanti akan ada tambahan bantuan lauk pauk yang lain;
Bahwa, bantuan lauk pauk itu sudah sampai kepada masyarakat dan SPJ untuk tahan 4 sudah selesai dan saksi serahkan kepada Camat V Koto Timur (terdakwa), tetapi Camat V Koto Timur (terdakwa) mengatakan tunggu dulu dan saksi tidak tahu apa alasan Camat V Koto Timur (terdakwa) mengatakan tunggu dulu;
Bahwa, setelah saksi terima uang dari Camat V Koto Timur (terdakwa) kemudian saksi menyerahkan ke masyarakat melalui 9 Wali Korong untuk tahap 1 s/d 3 cara pembayaran adalah masing-masing Kepala Keluarga (KK)/rumah rusak berat menerima Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditambah jumlah jiwa dalam rumah tersebut dikurangi 1 (karena kepala keluarga) dikalikan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 16 hari, sehingga untuk tahap 1 s/d 3 Nagari Limau Purut;
Bahwa, ada pengarahan berupa brefing dari Camat V Koto Timur (terdakwa) sebelum pembagian bantuan uang lauk pauk kepada masyarakat yang berhak menerimanya dan brefing tersebut diadakan di Kantor Camat V Koto Timur;
Bahwa, setahu saksi ada sisa uang bantuan lauk pauk pada Camat V Koto Timur (terdakwa) dan tidak ada honor dalam pembagian bantuan uang lauk pauk tersebut dan kalau ada honor itu salah;
Bahwa, sisa pembagian bantuan uang lauk pauk itu bukan untuk Camat V Koto Timur (terdakwa);
Bahwa, tidak ada surat edarannya bahwa sisa pembagian bantuan uang lauk pauk itu untuk Camat V Koto Timur (terdakwa);
Bahwa, yang memegang kelebihan uang bantuan uang lauk pauk sebesar Rp.27.210.000,- adalah sekretaris saksi dan tidak ada kelebihan sewaktu saksi menerima bantuan uang yang kedua kalinya (tahap 4), malahan ada kekurangan sebesar Rp.2.480.000,-;
Bahwa, setahu saksi kelebihan bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) tersebut harus disetorkan kembali ke Satlak PB Padang Pariaman;
Bahwa, saksi tahu kelebihan bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) tersebut harus disetorkan kembali ke Satlak PB Padang Pariaman setelah mendengar secara lisan dari Sekretaris Daerah Padang Pariaman;
Bahwa, ada petunjuk dan tata cara mengelola bantuan uang lauk pauk tersebut.
Bahwa, saksi tidak tahu berapa sisa bantuan uang lauk pauk yang tidak dikembalikan oleh terdakwa;
Bahwa, uang lauk pauk yang saksi terima dari terdakwa itu sudah saksi serahkan kepada Wali Korong dan saksi tidak tahu apakah sisa bantuan uang lauk pauk itu sebagian ada dikembalikan oleh terdakwa;
Bahwa, saksi tidak tahu dikemanakan oleh terdakwa sisa bantuan uang lauk pauk itu, apakah dipakainya atau untuk biaya operasional kantor Kecamatan V Koto Timur;
Bahwa, saksi tahu sisa bantuan uang lauk pauk itu tidak dikembalikan oleh terdakwa setelah saksi dipangil oleh Kejaksaan Negeri Pariaman;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi ABDUL KADIR JAILANI, SE, MM :
Bahwa, dana bantuan Uang lauk Pauk (ULP) itu berasal dari uang Negara yang disalurkan oleh Satkorlak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat kepada Satkorlak Propinsi Sumatera Barat, dan Satkorlak Propinsi Sumatera Barat menyalurkan ke Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, hubungan dengan Camat Satlak PB Kabupaten Padang menyalurkan kepada Camat selaku Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan, lalu Camat menyalurkan kepada ke masing-masing nagari seterusnya nagari seterusnya nagari menyalurkan ke masing-masing korong;
Bahwa, ada 17 Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman yang menerima bantuan uang lauk pauk tersebut diantaranya Kecamatan V Koto Timur yang camatnya adalah terdakwa sendiri;
Bahwa, kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan uang lauk pauk tersebut adalah untuk rumah rusak berat/roboh, tidak layak huni tetapi berani tinggal di rumah tersebut;
Bahwa, ada sosialisasi sebelum bantuan uang lauk pauk tersebut di salurkan kepada masyarakat dan tanggap darurat itu menurut Keputusan Gubernur Sumatera Barat rentangnya paling lama 1 bulan setelah pasca gempa 30 September 2009, kemudian ada diperpanjang oleh Bupati Padang Pariaman selama 1/2 bulan;
Bahwa, Bupati Padang Pariaman memperpanjang masa tanggap darurat tersebut karena dana bantuan tersebut terlambat datangnya ke Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, dana bantuan uang lauk pauk tersebut turun sampai ke rekening dalam 4 tahap yaitu : tahap I diterima transfer dana ke rekening khusus Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman No. Reg 0500 0105 00003-8 pada tanggal 8 Oktober 2009 sebesar Rp. 9.023.750.000,-, tahap II pada tanggal 15 Oktober 2009 sebesar Rp.9.023.750.000,-, tahap III pada tanggal 20 Oktober 2009 sebesar Rp. 9.023.750.000,- dan pada tahap IV pada tanggal 8 Januari 2010 sebesar Rp. 16.377.000.000,-;
Bahwa, dana bantuan uang lauk pauk tersebut diterima oleh Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman keseluruhannya berjumlah Rp. 43.448.250.000,-;
Bahwa, dana bantuan uang lauk pauk yang diterima oleh Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp. 43.448.250.000,- untuk 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pariman salah satunya Kecamatan V Koto Timur;
Bahwa, Dana bantuan lauk pauk yang disalurkan oleh Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman ke Kecamatan V Koto Timur melalui rekening khusus Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan di Bank Nagari;
Bahwa, ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan harus mempertanggung jawabkan dana bantuan uang lauk pauk yang sudah diterimanya pada awal bulan Februari 2010 s/d pertengahan bulan Februari 2010, tetapi hanya Kecamatan V Koto Kampung Dalam yang sudah selesai SPJ nya dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, bantuan uang lauk pauk yang diterima Kecamatan V Koto Timur itu yang sudah ada dibuatkan SPJ nya adalah pada tahap I, II dan III, sedangkan untuk tahap IV belum ada dibuatkan SPJ nya baru hanya rekapitulasinya saja;
Bahwa, keseluruhan dana bantuan uang lauk pauk yang diterima Camat V Koto Timur (terdakwa) adalah sebesar Rp.2.422.140.000,-
Bahwa, saksi tidak ingat lagi berapa jumlah dana bantuan uang lauk pauk yang telah disalurkan oleh Camat V Koto Timur (terdakwa) karena catatannya tidak saksi bawa;
Bahwa, Jumlah total sisa pengembalian dari seluruh dana bantuan uang lauk pauk yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 287.460.000,- dan dasarnya berdasarkan SPJ terdakwa kepada saksi pada bulan April 2010 dan itu belum termasuk kekurangan pembayaran pada tanggal 27 Mei 2010;
Bahwa, saksi ada membuat laporan secara priodik setiap bulannya dan terdakwa ada dipanggil dan ditegur oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman mengenai sisa ULP tersebut pada bulan Juli 2010, dimana terdakwa ada membuat surat pernyataan tertanggal 20 Juli 2010;
Bahwa, surat bukti berupa 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh JONI FIRMANSYAH, S.Sos mengenai akan menyetorkan sisa uang Lauk Pauk Tahap IV dari Kecamatan V Koto Timur sebesar Rp.287.460.000,- (dua ratus delapan puluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman No.0500.0105.000038 di Bang Nagari Cabang Pariaman, tertanggal 20 Juli 2010, adalah benar surat pernyataan yang dimaksud;
Bahwa, surat pernyataan tersebut sisa ULP tahap 4 dari Kecamatan V Koto Timur itu sebesar Rp.287.460.000,- didapat dari catatan yang ada pada saksi, karena kekurangan pembayaran tahap 4 belum ada dilaporkan terdakwa kepada saksi;
Bahwa, terdakwa belum melaporkan kekurangan pembayaran tahap 4 kepada saksi, alsannya karena belum dibagikan kepada masyarakat dan terdakwa tidak ada melaporkan kepada saksi pada laporan setelah bulan April 2010;
Bahwa, sebelum bulan April 2010 tidak ada masalah, dan ada masalah setelah bulan April 2010 dan menurut surat pernyataan tertanggal 20 Juli 2010 terdakwa dikasih batas waktu untuk mengembalikan sisa ULP tersebut sampai tanggal 30 Juli 2010, apabila tidak dikembalikan sisa ULP tersebut maka terdakwa akan diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, saksi tidak tahu dari mana inspektorat mendapat hasil temuan jumlah sisa ULP itu sebesar Rp.263.170.000,- itu, karena saksi tidak tahu dan tidak dapat surat tersebut;
Bahwa, Inspektorat tidak ada melaporkan kepada saksi setelah memeriksa terdakwa dan Inspektorat bertanggung jawab kepada Bupati setelah melakukan pemeriksaan terdakwa;
Bahwa, selisih seperti itu karena terdakwa tidak ada melaporkan kepada saksi mengenai pembayaran kekurangan tahap 4 tersebut dan saksi tidak tahu dari mana inspektorat mengambil data tersebut;
Bahwa, terdakwa tidak ada melapor kepada saksi hasil pemeriksaan inspektorat tersebut;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan saksi tidak tahu siapa yang harus melaporkan;
Bahwa, terdakwa ketahuan belum mengembalikan sisa ULP tersebut berdasarkan temuan dan dana bantuan ULP tersebut uangnya tidak ada berasal dari Donatur;
Bahwa, saksi menjadi Bendahara Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman sejak tahun 2005 s/d 2009;
Bahwa, saksi masih menjabat Bendahara sewaktu kejadian gempa bumi tanggal 30 September 2009 dan yang menunjuk saksi selaku Bendahara Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman adalah Bupati;
Bahwa, dana bantuan ULP itu diberikan kepada masyarakat yang rumahnya rusak berat dan cara pembayarannya berjenjang yaitu masing-masing Korong melakukan pendataan terhadap masyarakat yang rumahnya rusak berat, hasil itu dilaporkan masing-masing Nagari dan berlanjut dilaporkan ke masing-masing Kecamatan, dari Kecamatan pihak Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman menerima laporan tersebut, pihak Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman kemudian melaporkan jumlah rumah yang rusak berat kepada BNPB melalui Satkorlak Propinsi, selanjutnya BNPB menyalurkan dana berdasarkan data jumlah yang dilaporkan tersebut. Dana tersebut awalnya disalurkan oleh BNPB Pusat ke Satkorlak Propinsi dan Satkorlak Propinsi menyalurkan ke Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman kemudian Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman menyalurkan dana tersebut kepada Camat selaku Ketua UOPB Kecamatan lalu Camat melaporkan ke masing-masing Nagari seterusnya Nagari menyalurkan ke masing-masing Korong, lalu Korong menyalurkan kepada masyarakat yang rumahnya rusak berat;
Bahwa, system pembayarannya 1 orang = Rp.5.000,-/hari x 30 hari dan pencairan dana tersebut sebanyak 4 tahap;
Bahwa, ada tanggap darurat setelah gempa bumi tanggal 30 September 2009 dan yang menyatakan tanggap darurat adalah Gubernur Sumatera Barat dari tanggal 1 Oktober 2009 s/d 30 Oktober 2009 dan kemudian tanggap darurat tersebut ada diperpanjang oleh Bupati selama 15 hari sejak tanggal 1 November s/d tanggal 15 November 2009;
Bahwa, saksi mencairkan dana ULP itu dari Satkorlak Propinsi yang pertama pada tanggal 8 Oktober 2009 dan yang terakhir pada tanggal 16 Januari 2010;
Bahwa, ada kewajiban membuat laporan setelah menerima dana ULP tersebut dan selambat-lambatnya 3 bulan setelah tanggap darurat, tetapi kenyataannya sampai pertengahan bulan Februari 2010 tidak semua Kecamatan yang membuat laporan tersebut,diantaranya ada 7 Kecamatan yaitu : Kecamatan Sungai Limau, Kecamatan Sungai Geringging, Kecamatan Aur Malintang, Kecamatan Patamuan, Kecamatan V Koto Timur, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam dan Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung;
Bahwa, semua Kecamatan sudah membuat laporan dan yang terakhir pada bulan April 2010;
Bahwa, ada 2 kecamatan yang belum mengembalikan sisa dana ULP sesuai dengan batas waktunya pada bulan Juli 2010 yaitu Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung dan Kecamatan V Koto Timur dan ada surat pemanggilan terhadap 2 kecamatan yaitu Camat 2 x 11 Enam Lingkung dan Camat V Koto Timur;
Bahwa, yang menanda tangani surat pemanggilan tersebut adalah Bupati;
Bahwa, Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan, karena Camat itu Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa, ada dikembalikan sisa dana ULP kepada saksi setelah pemanggilan tersebut, dimana terdakwa dengan membawa bukti penyetoran sebanyak Rp.21.000.000,- melaporkan kepada saksi;
Bahwa, oleh terdakwa disetorkan ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman dan sisa uang ULP yang belum dikembalikan oleh terdakwa ke Satlak PB Kabupaten Pariaman adalah Rp.263.170.000,- - Rp.21.000.000,- = Rp.242.170.000,- (dua ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa, terdakwa tidak ada pernah bercerita kepada saksi bahwa sisa dana ULP itu habis dipakai biaya operasionalnya, tetapi terdakwa ada bercerita kepada saksi bahwa sisa dana ULP itu habis dipakai untuk biaya pengobatannya, isterinya dan anaknya yang kena musibah kecelakaan lalu lintas yang dialami terdakwa;
Bahwa, terdakwa bercerita kepada saksi pada bulan Nopember 2010/Desember 2010, yang waktu itu saksi menjabat Kabag Kesra Kabupaten Padang Pariaman dan sisa dana ULP itu harus dipertanggung jawabkan;
Bahwa, saksi pernah bertemu dengan terdakwa di bulan Juli 2010 dan sewaktu terdakwa bertemu dengan saksi, terdakwa da mengatakan bahwa ia berjanji akan mengembalikan sisa dana ULP tersebut;
Bahwa, setiap Kantor Kecamatan itu sudah ada dana operasionalnya baik untuk uang jalan maupun uang bensin dan tidak boleh dana ULP itu dipakai untuk biaya operasional Kantor Kecamatan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi MARTINUS HAKIM, SH :
Bahwa, saksi menjadi Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Kantor Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman sejak tahun 2006 s/d sekarang;
Bahwa, terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena sisa bantuan uang lauk pauk (ULP) untuk korban gempa tanggal 30 September 2009 tidak diserahkan/dikembalikan ke Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada bulan Agustus 2010 dan surat perintah tugasnya dari Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Padang Pariaman No.700/25/Insp-SP/2010 tanggal 29 Juli 2010 untuk melakukan pemeriksaan terdakwa mengenai sisa dana bantuan uang lauk pauk (ULP) korban gempa 30 September 2009 yang belum dikembalikan ke Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, terdakwa sebagai Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur dan dana bantuan uang lauk pauk tersebut bersumber dari uang Negara;
Bahwa, saksi tidak tahu kapan dana bantuan lauk pauk tersebut diterima oleh terdakwa selaku Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur;
Bahwa, menurut bandaharawan Satlak PB Kabupaten Pariaman bahwa sisa dana bantuan uang lauk pauk (ULP) untuk korban gempa tanggal 30 September 2009 yang belum diserahkan/dikembalikan terdakwa ke Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp.287.400.000,-, tetapi setelah saksi periksa terdakwa dan mengkomfrontir 3 Wali Nagari yang ada di Kecamatan V Koto Timur sebesar Rp.263.170.000,-;
Bahwa, terjadi perbedaan sisa dana bantuan uang lauk tersebut karena SPJ bulan Mei 2010 belum ada dilaporkan karena masih ada kegiatan yaitu kekurangan pembayaran tahap 4;
Bahwa, saksi melakukan pemeriksaan terhadap 3 Wali Nagari dan Camat V Koto Timur (terdakwa) itu atas perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan saksi berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap 3 Wali Nagari dan Camat V Koto Timur (terdakwa);
Bahwa, kerugian Negara sebesar Rp.242.170.000,- (dua ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa, ada surat dari hasil pemeriksaan tersebut, yang surat aslinya ada pada Bupati dan sisa dana ULP itu disetorkan ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, saksi ada menanyakan kepada terdakwa kemana uang sisa dana ULP tersebut, dan dijawab oleh terdakwa uangnya terpakai untuk biaya pengobatan isterinya;
Bahwa, sewaktu saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak ada diberikan rekapitulasi yang dibuat oleh terdakwa dan saksi ada diberikan rekapitulasi yang dibuat oleh terdakwa setelah 3 hari setelah pemeriksaan;
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SYAFRIZAL. A:
Bahwa, saksi diangkat menjadi Wali Nagari Gunung Padang Alai sejak bulan Januari 2009 s/d sekarang dan Nagari Gunung Padang Alai itu termasuk Kecamatan V Koto Timur.;
Bahwa, kecamatan V Koto Timur itu termasuk salah satu kecamatan yang menerima bantuan Uang Lauk Pauk (ULP);
Bahwa, ULP itu diberikan kepada masyarakat melalui Camat kepada Wali Nagari, Wali Nagari kepada Wali Korong;
Bahwa, ada 3 Nagari di Kecamatan V Koto Timur yaitu Nagari Gunung Padang Alai, Nagari Kudu Ganting dan Nagari Limau Purut;
Bahwa, ULP tersebut sehubungan dengan bencana gempa bumi pada tanggal 30 September 2009 dan ULP tersebut berasal dari uang Negara;
Bahwa, yang berhak menerima ULP tersebut yang rumahnya rusak berat dan ULP yang diterima oleh masyarakat itu Rp.5.000,- perorang x 30 hari;
Bahwa, saksi tidak ingat lagi berapa orang yang berhak menerima ULP tersebut dan ULP yang saksi terima dari Camat V Koto Timur (terdakwa) sebesar Rp. 948.420.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa, ULP yang saksi terima itu sudah habis dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya dan tidak ada sisanya dan sudah saksi pertanggung jawabkan;
Bahwa, tahap 1 s/d 3 sudah dibuatkan SPJ nya dan untuk tahap 4 belum dibuatkan SPJ, karena kami 3 Wali Nagari berjanji akan menyerahkan SPJ nya secara bersama-sama dan saksi tidak ingat lagi kapan 3 Wali Nagari berjanji akan menyerahkan SPJ nya secara bersama-sama;
Bahwa, saksi yang menanda tangani kwitansi penerimaan ULP untuk Nagari Gunung Padang Alai dan masyarakat yang berhak menerimanya itu ada menanda tangani tanda terimanya dan buktinya di kantor, tetapi tidak ada dibawa;
Bahwa, ULP itu berdasarkan pendataan Wali Korong, lalu Wali Korong melaporkan kepada saksi, kemudian saksi melaporkan kepada Camat, setelah itu Camat melaporkan ke Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, masa tanggap darurat saksi tidak ingat lagi berapa lamanya masa tanggap darurat tersebut;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa jumlah ULP yang diterima Camat V Koto Timur (terdakwa) untuk 3 Nagari;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah ada tersisa ULP ditangan Camat V Koto Timur (terdakwa) dan seandainya ada tersisa/tidak habis ULP tersebut, maka dikembalikan kepada pemerintah melalui Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, ULP tahap 4 ada kekurangan karena ada yang datang ke kantor Camat bahwa namanya ada tetapi belum mendapatkan ULP dan menghitung di kantor Camat dan yang salah menghitung adalah Wali Korong yang melaporkan kepada saksi, dimana kekurangan tahap 4 itu sudah terpenuhi dan suidah dibagikan kepada masyarakat dan ada disosialisaikan pembagian ULP tersebut;
Bahwa, camat V Koto Timur (terdakwa) membagikan ULP kepada saksi karena perpanjangan tangan dari pemerintah untuk membagikan ULP kepada masyarakat yang berhak menerimanya;
Bahwa, sekarang ini pembagian ULP sudah tidak ada lagi/terhenti karena sudah selesai dan kalau terjadi bencana alam di suatu daerah yang menentukan tanggap darurat adalah Kepala Daerah/Gubernur;
Bahwa, kendala dalam melaksanakan ULP kepada masyarakat, seperti kenapa rusak ringan dan sedang tidak mendapat ULP;
Bahwa, terdakwa ada bercerita kepada saksi melalui telepon bahwa ada sisa ULP tersebut dan katanya ia mau mengembalikannya dan Terdakwa diangkat menjadi Camat V Koto Timur pada tanggal tidak ingat lagi ditahun 2009;
Bahwa, terdakwa diangkat menjadi Camat V Koto Timur itu sebelum gempa 30 September 2009;
Bahwa, terdakwa sudah menjadi Camat V Koto Timur sewaktu saksi menerima ULP Perdana sebanyak Rp.150.000.000,- dari Bupati;
Bahwa, ULP itu diserahkan kepada saksi secara bertahap untuk 30 hari yang jumlah totalnya sebesar Rp. 948.420.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa, ULP yang saksi terima itu sudah dipertanggung jawabkan, tetapi ada yang belum yaitu Penerimaan ULP Pada tanggal 27 Mei 2010 (kekurangan pembayaran tahap 4) sebesar Rp. 2.230.000,- yang belum saksi buatkan SPJ nya;
Bahwa, saksi menerima honor/upah dari Kabupaten sebesar Rp.1.000.000,-;
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi (ade charge) Drs. ANWAR. Msi:
Bahwa, saksi ketahui dalam perkara terdakwa ini bahwa pada tanggal 9 April 2010 saksi bersama Zayadi, BA menjenguk terdakwa di rumah sakit Eka Hospital Pekan Baru Propinsi Riau karena mengalami kecelakaan roda empat mobil dinas Camat V Koto Timur;
Bahwa, saksi dan Zayadi, BA kenal dengan terdakwa, maka saksi bersama Zayadi, BA pergi ke Pekan Baru untuk melihat kondisi terdakwa;
Bahwa, sewaktu saksi menjenguk terdakwa di rumah sakit Eka Hospital Pekan Baru kondisi terdakwa sedang dirawat dengan keadaan luka-luka, isterinya terdakwa dirawat dalam ruang ICU dan anaknya terdakwa mengalami patah kaki dan tangan sedang diperban;
Bahwa, saksi ada melihat mobil dinas Camat tersebut dalam kondisi rusak berat/hancur;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah ada hubungannya antara saksi melihat kondisi keadaan terdakwa yang sedang dirawat di rumah sakit dengan perkara ini;
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi (ade charge) ZAYADI, BA:
Bahwa, saksi dan Drs. Anwar, Msi kenal dengan terdakwa, maka saksi bersama Drs. Anwar, Msi pergi ke Pekan Baru untuk melihat kondisi terdakwa.;
Bahwa, sewaktu saksi menjenguk terdakwa di rumah sakit Eka Hospital Pekan Baru kondisi terdakwa sedang dirawat dengan keadaan luka-luka, isterinya terdakwa dirawat dalam ruang ICU dan anaknya terdakwa mengalami patah kaki dan tangan sedang diperban;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah ada hubungannya antara saksi melihat kondisi keadaan terdakwa yang sedang dirawat di rumah sakit dengan perkara ini;
Bahwa, saksi bekas Camat 2 x 11 Kayu Tanam pernah menerima bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) untuk korban gempa bumi tanggal 30 September 2009;
Bahwa, Uang ULP tersebut berasal dari uang Negara (APBN) dan tidak ada uang dari donatur dan cara mendapatkan bantuan ULP tersebut setiap Kecamatan membuat data masyarakat yang berhak menerimanya lalu diajukan kepada Bupati Padang Pariaman, data tersebut diminta dari Wali Nagari dan Wali Nagari minta data dari Wali Korong;
Bahwa, sistem pembayaran bantuan ULP tersebut bertahap, kalau ditempat saksi 2 tahap dan memang tidak sama sistem pembayaran bantuan ULP tersebut kecamatan saksi berbeda dengan kecamatan terdakwa, begitu juga dengan kecamatan yang lainnya;
Bahwa, saksi mengetahui kalau terdakwa selaku Camat V Koto Timur ada menerima bantuan ULP untuk korban gempa tanggal 30 September 2009;
Bahwa, kecamatan V Koto Timur termasuk daerah yang memliki kelebihan dana bantuan ULP tersebut, dimana Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman ada melakukan rapat dengan para camat se kabupaten Padang Pariaman memerintahkan agar para camat mengembalikan/menyetorkan uang sisa dana ULP yang masih ada pada para camat;
Bahwa, camat V Koto Timur (terdakwa) juga termasuk daerah yang kelebihan dana bantuan ULP tersebut;
Bahwa, sampai dengan batas waktu yang ditentukan terdakwa tidak ada mengembalikan sisa dana bantuan tersebut dan saksi tidak tahu apakah terdakwa ada rencana akan melunasi sisa dana bantuan tersebut;
Bahwa, sisa uang bantuan tersebut habis untuk biaya pengobatan terdakwa, isterinya dan anaknya dan selain untuk berobat, dipakai untuk biaya memperbaiki mobil dinas kecamatan;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah terdakwa mempergunakan Askes untuk biaya pengobatannya;
Bahwa, lebih kurang seminggu terdakwa dirawat di rumah sakit sewaktu saksi menjenguk terdakwa di rumah sakit dan menurut saksi dalam keadaan mendesak sisa dana ULP itu digunakan untuk yang lain itu salah;
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa JONI FIRMANSYAH, S.Sos telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa menjadi Camat V Koto Timur sejak tanggal 12 Agustus 2009 dan pada tanggal 30 September 2009 Sumatera Barat di guncang gempa bumi termasuk Kabupaten Padang Pariaman, dengan adanya gempa bumi tersebut ada masa tanggap darurat;
Bahwa, tanggap darurat dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2009 s/d 31 Oktober 2009, dan masa tanggap darurat itu diberikan dana bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) dan kecamatan V Koto Timur ada menerima dana bantuan Uang Lauk Pauk (ULP).;
Bahwa, dana bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) itu berasal BNPB Pusat yang dananya bersumber dari keuangan Negara;
Bahwa, sewaktu diadakan rapat oleh Bupati dengan para camat se kecamatan Kabupaten Padang Pariaman dijelaskan bahwa yang berhak menerima bantuan uang lauk pauk adalah masyarakat yang katagori rumahnya rusak berat;
Bahwa, Bupati yang mengumpulkan para camat se kecamatan Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, yang dikatakan rumah rusak berat adalah rumah roboh, rumah tidak bisa dihuni dan rumah bisa dihuni tetapi takut dihuni;
Bahwa, realisasinya 1 kepala keluarga mendapatkan bantuan ULP sebesar Rp.5.000,- maksimal 1 kepala keluarga sebanyak 5 orang dan dana bantuan ULP itu sudah diserahkan;
Bahwa, cara penyerahannya terdakwa terima dari Satlak PB Kabupaten ke rekening tersendiri yang khusus untuk masalah bantuan dana gempa tanggal 30 September 2009 yaitu rekening Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur;
Bahwa, Terdakwa selaku Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur itu melekat pada jabatan terdakwa sebagai Camat V Koto Timur berdasarkan Surat Perintah Bupati Padang Pariaman Nomor : 875.1/94/BKDD/2009 tertanggal 12 Agustus 2009, dimana dengan jabatan struktural tersebut telah melekat jabatan sebagai Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur;
Bahwa, pada tanggal 10 Okrober 2009 Penyerahan pertama (ULP Perdana) sebesar Rp.150.000.000,- tidak masuk ke rekening, diserahkan langsung oleh Bupati Padang Pariaman kepada terdakwa, lalu terdakwa serahkan ke Wali Nagari Gunung Padang Alai;
Bahwa, di Kecamatan V Koto Timur itu ada 3 Nagari yaitu Nagari Limau Purut, Nagari Kudu Ganting dan Nagari Gunung Padang Alai;
Bahwa, penyerahan I itu tidak masuk rekening terdakwa selaku Camat V Koto Timur tetapi langsung dibagi oleh Bupati Padang Pariaman kepada terdakwa dan terdakwa langsung membagikan kepada Wali Nagari Gunung Padang Alai sebesar Rp.150.000.000,- ;
Bahwa, setelah itu Wali Nagari Gunung Padang Alai membagikan kepada Wali Korong dan ada 9 Korong di Nagari Gunung Padang Alai;
Bahwa, dana ULP perdana tersebut belum dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya, oleh karena Dana ULP perdana tersebut tidak mencukupi maka terdakwa bersama polisi langsung menitipkan kepada tim posko gempa;
Bahwa, dana bantuan ULP perdana tersebut sudah sampai ke masyarakat dan sudah dipertanggung jawabkan dan ada nama si penerima (jelas identitasnya);
Bahwa, dana bantuan ULP itu untuk 30 hari dan termin yang kedua 2 hari setelah ULP perdana yaitu pada tanggal 12 Oktober 2009 masuk ke rekening terdakwa, yang terdakwa terima sebesar Rp.101.400.000,-, oleh karena belum cukup juga maka tidak terdakwa bagikan dan mengendap di rekening terdakwa;
Bahwa, Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman mengirimkan dana ULP itu kurang karena berdasarkan pencatatan statistic sebanyak lebih kurang 1.611 KK, sedangkan kenyataannya kurang lebih 4.129 KK;
Bahwa, Termin yang ketiga pada tanggal 30 Oktober 2009 masuk ke rekening terdakwa, yang terdakwa terima sebesar Rp.1.444.630.000,- dan setelah terdakwa menerima dana bantuan ULP tahap 1, 2 dan 3 tersebut, baru pada tanggal 3 Nopember 2009 ULP tahap 1, 2 dan 3 terdakwa serahkan kepada 3 Wali Nagari yang ada di Kecamatan V Koto Timur yakni untuk Wali Nagari Gunung Padang Alai menerima sebesar Rp.504.220.000,-, untuk Wali Nagari Kudu Ganting menerima sebesar Rp.587.440.000,- dan untuk Wali Nagari Limau Purut menerima sebesar Rp. 317.770.000,- dan dana ULP tahap 1 s/d 3 untuk 16 hari;
Bahwa, ada penerimaan dana bantuan ULP lagi yaitu ULP tahap 4 yaitu pada tanggal 3 Februari 2010 sebesar Rp. 726.110.000,- dan pada tanggal 4 April 2010 ULP tahap 4 terdakwa serahkan kepada 3 Wali Nagari yang ada di Kecamatan V Koto Timur yakni untuk Wali Nagari Gunung Padang Alai menerima sebesar Rp.291.970.000,-, untuk Wali Nagari Kudu Ganting menerima sebesar Rp.208.680.000,- dan untuk Wali Nagari Limau Purut menerima sebesar Rp. 88.290.000,-, oleh karena pembayaran ULP tahap 4 masih ada kekurangan kemudian pada tanggal 27 Mei 2010 terdakwa bayarkan kekurangan ULP tahap 4 sebesar Rp. 10.600.000,- yakni untuk Wali Nagari Gunung Padang Alai menerima sebesar Rp.2.230.000,-, untuk Wali Nagari Kudu Ganting menerima sebesar Rp.2.480.000,- dan untuk Wali Nagari Limau Purut menerima sebesar Rp.5.890.000,- dan dana ULP tahap 4 untuk 14 hari;
Bahwa, jumlah sisa/kelebihan ULP itu yang ada pada terdakwa sebesar Rp.263.170.000,- dan semua dana batuan ULP sudah terdakwa pertanggung jawabkan;
Bahwa, peraturannya sisa/kelebihan ULP tersebut dikembalikan/disetorkan kembali ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman dan peraturan tersebut tidak secara tertulis tetapi secara lisan dari Sekda Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa, sekda Kabupaten berbicara seperti itu pada saat terdakwa terima uang ULP tahap 4 pada tanggal 3 Februari 2010 dan sisa/kelebihan ULP tersebut harus dikembalikan/disetorkan kembali ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman 3 bulan setelah dana ULP terakhir diterima;
Bahwa, dana ULP terakhir terdakwa terima pada tanggal 3 Februari 2010 dan belum ada terdakwa kembalikan/setorkan ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman sisa/kelebihan dana ULP sejak 3 bulan setelah dana ULP terakhir terdakwa terima;
Bahwa, terdakwa ada ditegur secara lisan oleh Sekda Kabupaten Padang Pariaman dan Bendahara Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman (Abdul Kadir Jailani) karena belum ada terdakwa kembalikan sisa/kelebihan dana ULP tersebut;
Bahwa, Terdakwa ditegur secara lisan pada bulan Juni 2010 dan terdakwa ada ditegur secara tertulis kemudian terdakwa dipanggil oleh Sekda Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 1 kali;
Bahwa, Terdakwa dipanggil oleh Sekda Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 5 Juli 2010 dan kemudian pada tanggal 20 Juli 2010 terdakwa membuat surat pernyataan bahwa terdakwa berjanji akan menyetorkan sisa ULP tahap IV dari Kecamatan V Koto Timur dengan batas waktu tanggal 30 Juli 2010;
Bahwa, Terdakwa ada mengembalikan sisa ULP tersebut sebesar Rp.21.000.000,- ke rekening Satlak Kabupaten Padang Pariaman dan pada tanggal 1 Agustus 2010 terdakwa mengembalikan sisa ULP tersebut sebesar Rp.21.000.000,-;
Bahwa, sisa ULP yang ada ditangan terdakwa yaitu Rp. 263.170.000,- - Rp. 21.000.000,- = Rp. 242.170.000,- (dua ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa, sisa uang ULP sebanyak Rp.242.170.000,- itu terdakwa gunakan:
Untuk biaya operasional Camat selama masa tanggap darurat sebesar Rp.95.270.000,-, ;
Untuk biaya berobat di rumah sakit Eka Hospital Pekan Baru karena mengalami kecelakaan bersama isteri dan anak terdakwa sebesar Rp. 147.000.000,- ;
Untuk biaya perbaikan mobil dinas yang rusak akibat kecelakaan sebesar Rp.25.000.000,- ;
total semuanya berjumlah Rp. 267.270.000,-
Bahwa, Terdakwa mendapat kecelakaan pada tanggal 4 April 2010 Rimbo Panjang Km 8 Kabupaten Bangkinang;
Bahwa, Terdakwa ada menggunakan Askes sewaktu berobat di Pekan Baru, tetapi sampai sekarang belum ada di klaimnya;
Bahwa, dana operasional Camat sebesar itu karena untuk membeli bensin mobil dan terdakwa tinggal di Kayu Tanam yang jaraknya jauh dari kantor kecamatan V Koto Timur;
Bahwa, dana operasional kantor Kecamatan V Koto Timur itu memang ada, tetapi telah habis oleh Camat sebelumnya dan 1 ½ bulan terdakwa menjabat Camat V Koto Timur kemudian terjadi gempa bumi 30 September 2009;
Bahwa, terdakwa tidak melapor ke Bupati kalau dana operasional Kecamatan V Koto Timur itu sudah habis, karena belum sempat terdakwa melapor;
Bahwa, dana operasional kantor Camat sebesar itu karena melayani masyarakat membeli bahan baker minyak mobil dinas, mengikuti rapat-rapat di kantor Bupati dan di Pendopo;
Bahwa, satu hari mobil dinas tersebut biayanya Rp.300.000,- karena mobil dinas boros makan bahan bakarnya;
Bahwa, tidak dibenarkan sisa dana ULP itu digunakan untuk keperluan yang lain dan Terdakwa sudah berusaha untuk mengembalikan sisa dana ULP tersebut, tetapi terdakwa tidak punya uang lagi;
Bahwa, orang lain tidak bisa mengambil uang di rekening terdakwa, karena terdakwa mempunyai kewenangan tunggal;
Bahwa, terdakwa tidak ada usaha lain selain menjadi PNS;
Bahwa, saat terdakwa pergi ke Pekan Baru bukan dalam melaksanakan tugas.dinas, tetapi untuk kepentingan pribadi;
Bahwa, terdakwa merasa bersalah karena uang dana ULP tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, apalagi untuk kepentingan pribadi;
Bahwa, terdakwa ada niat untuk mengembalikan sisa dana ULP tersebut tetapi tidak uang karena terdakwa habis kena musibah kecelakaan dan kondisi kaki terdakwa sudah agak membaik setelah kecelakaan tersebut, tetapi 2 atau 3 tahun lagi terdakwa harus kembali lagi ke rumah sakit Eka Hospital di Pekan Baru untuk membuka pen yang ada di kaki terdakwa dan atas kejadian ini terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa, terdakwa membenarkan barang bukti/bukti surat yang diperlihatkan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti dan bukti surat berupa:
1 (satu) asli lembar Telaahan Staf kepada Bapak Bupati Padang Pariaman dari Pengurus Harian Satlak PB Padang Pariaman perihal Pengembalian Sisa Dana Siap Pakai Tanggap Darurat dan Pasca Tangga Darurat Gempa 30 September 2009 ke BNPB tertanggal 27 Desember 2009;
1 (satu) lembar asli Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman kepada camat se Kabupaten Padang Pariaman No. 460/ /Kesra-2010 perihal penyaluran uang lauk pauk tahap IV tertanggal bulan Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Surat dari Satlak PB Padang Pariaman kepada Pimpinan Bank Nagari Sumatera Barat Cabang Pariaman No: 17/Satlak PB/x-2010, perihal Pengembalian Sisa Dana Siap Pakai tertanggal 09 Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Nota Debit Bank Nagari No. GD 49/PR/436 kepada Bantuan Satkorlak PBP Padang Pariaman sebesar Rp 5.985.397.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tertanggal 15 Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Rekening koran giro dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atas nama Bantuan Satkorlak PBB PD Pariaman tertanggal 24 Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Telaahan Staf kepada Bpk Bupati Padang Pariaman dari Pengurus Harian/Bendahara Satlak PB Padang Pariaman perihal Pengembalian Sisa uang Lauk Pauk tahap IV tanggap darurat dan pasca tanggap darurat gempa 30 September 2009 ke BNPB tertanggal 20 April 2010;
1 (satu) lembar asli Nota Debit Bank Nagari No. GD 49/PR/1022 kepada Bantuan Satkorlak PBP Pariaman sebesar Rp 662.460.000,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) tertanggal 26 April 2010;
1 (satu) lembar asli Surat dari Satlak PB Padang Pariaman No. 24/SatlakPB/IV-2010, perihal Pengembalian Sisa ULP tertanggal 26 April 2010;
1 (satu) lembar asli Surat dari Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Padang Pariaman Nomor: 420.1/084/BPBD-2010, perihal Pengembalian sisa ULP tahap IV tertanggal 05 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Daftar alokasi dan distribusi uang lauk pauk tahap IV per kecamatan yang dibagikan ke masyarakat (SPJ) dan jumlah yang dikembalikan ke Satlak sebesar Rp 333.730.000,- (tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), tertanggal bulan Mei 2010;
1 (satu) lembar asli Daftar alokasi dan distribusi uang lauk pauk tahap IV per kecamatan yang dibagikan ke masyarakat (SPJ) dan jumlah yang dikembalikan ke Satlak sebesar Rp 297.610.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), tertanggal bulan Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Telaahan Staf kepada Bpk Bupati Padang Pariaman dari Bendahara Satlak PB perihal Laporan Rapat Penagihan Sisa ULP Tahap IV tertanggal 20 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Notulen Rapat Penyelesaian SPJ dan Penyetoran sisa ULP Tahap IV bagi korban bencana gempa bumi 30 September 2009, dan 2 (dua) lembar asli Daftar Hadir tentang uang Lauk Pauk tertanggal 20 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh JONI FIRMANSYAH, S.Sos, mengenai akan menyetorkan sisa uang Lauk Pauk Tahap IV dari Kecamatan V Koto Timur sebesar Rp 287.460.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman No. 0500.0105.0000 38 di Bank Nagari Cabang Pariaman, tertanggal 20 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Daftar alokasi dan distribusi uang lauk pauk tahap IV per kecamatan yang dibagikan ke masyarakat (SPJ) dan jumlah yang dikembalikan ke Satlak sebesar Rp 266.460.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus enam puluh ribu rupiah), tertanggal 06 bulan September 2010.
oleh karena pengajuan barang bukti surat diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat serta bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa menjadi Camat V Koto Timur sejak tanggal 12 Agustus 2009 dan pada tanggal 30 September 2009 Sumatera Barat di guncang gempa bumi termasuk Kabupaten Padang Pariaman, dengan adanya gempa bumi tersebut ada masa tanggap darurat;
Bahwa, tanggap darurat dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2009 s/d 31 Oktober 2009, dan masa tanggap darurat itu diberikan dana bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) dan kecamatan V Koto Timur juga termasuk menerima dana bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) yang berasal BNPB Pusat yang dananya bersumber dari keuangan Negara;
Bahwa, terdakwa terima dari Satlak PB Kabupaten ke rekening tersendiri yang khusus untuk masalah bantuan dana gempa tanggal 30 September 2009 yaitu rekening Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur;
Bahwa, Terdakwa selaku Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur itu melekat pada jabatan terdakwa sebagai Camat V Koto Timur berdasarkan Surat Perintah Bupati Padang Pariaman Nomor : 875.1/94/BKDD/2009 tertanggal 12 Agustus 2009, dimana dengan jabatan struktural tersebut telah melekat jabatan sebagai Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur;
Bahwa, pada tanggal 10 Okrober 2009 Penyerahan pertama (ULP Perdana) sebesar Rp.150.000.000,- tidak masuk ke rekening, diserahkan langsung oleh Bupati Padang Pariaman kepada terdakwa, lalu terdakwa serahkan ke Wali Nagari Gunung Padang Alai;
Bahwa, penyerahan I itu tidak masuk rekening terdakwa selaku Camat V Koto Timur tetapi langsung dibagi oleh Bupati Padang Pariaman kepada terdakwa dan terdakwa langsung membagikan kepada Wali Nagari Gunung Padang Alai sebesar Rp.150.000.000,- ;
Bahwa, dana bantuan ULP itu untuk 30 hari dan termin yang kedua 2 hari setelah ULP perdana yaitu pada tanggal 12 Oktober 2009 masuk ke rekening terdakwa, yang terdakwa terima sebesar Rp.101.400.000,-, oleh karena belum cukup juga maka tidak terdakwa bagikan dan mengendap di rekening terdakwa;
Bahwa, Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman mengirimkan dana ULP itu kurang karena berdasarkan pencatatan statistic sebanyak lebih kurang 1.611 KK, sedangkan kenyataannya kurang lebih 4.129 KK;
Bahwa, Termin yang ketiga pada tanggal 30 Oktober 2009 masuk ke rekening terdakwa, yang terdakwa terima sebesar Rp.1.444.630.000,- dan setelah terdakwa menerima dana bantuan ULP tahap 1, 2 dan 3 tersebut, baru pada tanggal 3 Nopember 2009 ULP tahap 1, 2 dan 3 terdakwa serahkan kepada 3 Wali Nagari yang ada di Kecamatan V Koto Timur yakni untuk Wali Nagari Gunung Padang Alai menerima sebesar Rp.504.220.000,-, untuk Wali Nagari Kudu Ganting menerima sebesar Rp.587.440.000,- dan untuk Wali Nagari Limau Purut menerima sebesar Rp. 317.770.000,- dan dana ULP tahap 1 s/d 3 untuk 16 hari;
Bahwa, penerimaan dana bantuan ULP lagi yaitu ULP tahap 4 yaitu pada tanggal 3 Februari 2010 sebesar Rp. 726.110.000,- dan pada tanggal 4 April 2010 ULP tahap 4 terdakwa serahkan kepada 3 Wali Nagari yang ada di Kecamatan V Koto Timur yakni untuk Wali Nagari Gunung Padang Alai menerima sebesar Rp.291.970.000,-, untuk Wali Nagari Kudu Ganting menerima sebesar Rp.208.680.000,- dan untuk Wali Nagari Limau Purut menerima sebesar Rp. 88.290.000,-, oleh karena pembayaran ULP tahap 4 masih ada kekurangan kemudian pada tanggal 27 Mei 2010 terdakwa bayarkan kekurangan ULP tahap 4 sebesar Rp. 10.600.000,- yakni untuk Wali Nagari Gunung Padang Alai menerima sebesar Rp.2.230.000,-, untuk Wali Nagari Kudu Ganting menerima sebesar Rp.2.480.000,- dan untuk Wali Nagari Limau Purut menerima sebesar Rp.5.890.000,- dan dana ULP tahap 4 untuk 14 hari;
Bahwa, jumlah sisa/kelebihan ULP itu yang ada pada terdakwa sebesar Rp.263.170.000,- dan semua dana batuan ULP sudah terdakwa pertanggung jawabkan;
Bahwa, peraturannya sisa/kelebihan ULP tersebut dikembalikan/disetorkan kembali ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman dan peraturan tersebut tidak secara tertulis tetapi secara lisan dari Sekda Kabupaten Padang Pariaman ketika terdakwa terima uang ULP tahap 4 pada tanggal 3 Februari 2010 dan sisa/kelebihan ULP tersebut harus dikembalikan/disetorkan kembali ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman 3 bulan setelah dana ULP terakhir diterima;
Bahwa, terdakwa pernah ditegur secara lisan oleh Sekda Kabupaten Padang Pariaman dan Bendahara Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman (Abdul Kadir Jailani) karena belum ada terdakwa kembalikan sisa/kelebihan dana ULP tersebut;
Bahwa, Terdakwa ditegur secara lisan pada bulan Juni 2010 dan terdakwa ada ditegur secara tertulis kemudian terdakwa dipanggil oleh Sekda Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 1 kali;
Bahwa, Terdakwa dipanggil oleh Sekda Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 5 Juli 2010 dan kemudian pada tanggal 20 Juli 2010 terdakwa membuat surat pernyataan bahwa terdakwa berjanji akan menyetorkan sisa ULP tahap IV dari Kecamatan V Koto Timur dengan batas waktu tanggal 30 Juli 2010;
Bahwa, Terdakwa mengembalikan sisa ULP tersebut sebesar Rp.21.000.000,- ke rekening Satlak Kabupaten Padang Pariaman dan pada tanggal 1 Agustus 2010 terdakwa mengembalikan sisa ULP tersebut sebesar Rp.21.000.000,-;
Bahwa, sisa ULP yang ada ditangan terdakwa yaitu Rp. 263.170.000,- - Rp. 21.000.000,- = Rp. 242.170.000,- (dua ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa, sisa uang ULP sebanyak Rp.242.170.000,- itu terdakwa gunakan:
Untuk biaya operasional Camat selama masa tanggap darurat sebesar Rp.95.270.000,-, ;
Untuk biaya berobat di rumah sakit Eka Hospital Pekan Baru karena mengalami kecelakaan bersama isteri dan anak terdakwa sebesar Rp. 147.000.000,- ;
Untuk biaya perbaikan mobil dinas yang rusak akibat kecelakaan sebesar Rp.25.000.000,- ;
total semuanya berjumlah Rp. 267.270.000,-
Bahwa, tidak dibenarkan sisa dana ULP itu digunakan untuk keperluan yang lain dan Terdakwa sudah berusaha untuk mengembalikan sisa dana ULP tersebut, tetapi terdakwa tidak punya uang lagi;
Bahwa, orang lain tidak bisa mengambil uang di rekening terdakwa, karena terdakwa mempunyai kewenangan tunggal;
Bahwa, saat terdakwa pergi ke Pekan Baru bukan dalam melaksanakan tugas dinas, tetapi untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan yang bersangkutan sepanjang bermanfaat untuk pembuktian dianggap termuat dan ikut dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan berbentuk Kumulatif Subsidairitas yaitu:
PRIMAIR:
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Huruf a, b,ayat (2) dan (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR:
Melanggar ketentuan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
ATAU
KEDUA
Melanggar ketentuan pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) Huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan disusun oleh Penuntut Umum secara alternatif maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yaitu dakwaan KEDUA melanggar ketentuan pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) Huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu;
Dengan Sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil orang atau digelapkkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
ad. 1. Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu:
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri, adalah :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana.
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH, dalam bukunya “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” pada Pasal yang semula berasal dari Pasal 415 KHUP terdiri dari tiga ketentuan, yaitu:
Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatau jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya;
Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu membiarkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, diambil atau digelapkan oleh orang lain;
Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu membantu orang lain atau menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, terdakwa dan bukti surat serta pemeriksaaan awal pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa Terdakwa JONI FIRMANSYAH, S.Sos dimana pada saat itu, terdakwa Joni Firmansyah, S.Sos, menjabat sebagai Plt Camat V Koto Timur sesuai dengan surat perintah Bupati Padang Pariaman Nomor 875.1/94/BKDD-2009 tanggal 12 Agustus 2009 sekaligus sebagai ketua unit operasional penanggulangan bencana Kecamatan V Koto Timur;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Kepegawaian bahwa jabatan camat adalah djabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dan jabatan Camat juga merupakan jabatan struktural bagi Pegawai Negeri Sipil sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut dan merujuk pendapat ahli di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “ pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
ad. 2. Dengan Sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil orang atau digelapkkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut:
Menimbang, bahwa dari Memorie Van Toelichting “kesengajaan” adalah pidana yang dijatuhkan hanya pada barangsiapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (witens);
Menimbang, bahwa menurut doktrin yaitu pendapat dari para ahli hukum pidana yaitu pendapat dari Prof. Moeljatno bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaan” adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ini untuk mengkaji semua isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan yang di dapat dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat yang diajukan didapat fakta bahwa Terdakwa menjadi Camat V Koto Timur sejak tanggal 12 Agustus 2009 dan tidak lama kemudian pada tanggal 30 September 2009 Sumatera Barat di guncang gempa bumi termasuk Kabupaten Padang Pariaman mengalami musibah tersebut;
Menimbang, bahwa dengan adanya gempa bumi tersebut kemudian terbentuk masa tanggap darurat yang dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2009 s/d 31 Oktober 2009 dan terhadap masa tanggap darurat kemudian diberikan dana bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) dimana kecamatan V Koto Timur juga termasuk menerima dana bantuan Uang Lauk Pauk (ULP) yang berasal BNPB Pusat yang dananya bersumber dari keuangan Negara;
Menimbang, bahwa kmudian terdakwa menerima dari Satlak PB Kabupaten ke rekening terdakwa yang khusus diperuntukkan masalah bantuan dana gempa tanggal 30 September 2009 yaitu rekening Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur dan Terdakwa selaku Ketua UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur secara exx officio melekat pada jabatan terdakwa sebagai Camat V Koto Timur;
Menimbang, bahwa selanjutnya dana bantuan ULP yang terdakwa terima tersebut terdakwa sudah bagikan kepada seluruh masyarakat dan sudah dipertanggungjawabkan oleh seluruh Wali Nagari yang berada di Wilayah Kecamatan V Koto Timur sehingga dana ULP yang ada pada terdakwa selaku Ketua UOPB berjumlah sebesar Rp.263.170.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan telah diberitahukan bahwa sisa/kelebihan ULP tersebut harus dikembalikan/disetorkan kembali ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman dimana peraturan tersebut dinyatakan secara lisan oleh Sekda Kabupaten Padang Pariaman ketika terdakwa terima uang ULP tahap 4 pada tanggal 3 Februari 2010 dan sisa/kelebihan ULP tersebut harus dikembalikan/disetorkan kembali ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman 3 bulan setelah dana ULP terakhir diterima;
Menimbang, bahwa dana ULP terakhir terdakwa terima pada tanggal 3 Februari 2010 dan terdakwa belum mengembalikan/menyetorkan ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman sisa/kelebihan dana ULP sejak 3 bulan setelah dana ULP terakhir terdakwa terima dan akibatnya terdakwa pernah ditegur secara lisan oleh Sekda Kabupaten Padang Pariaman dan Bendahara Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman (Abdul Kadir Jailani) karena belum ada terdakwa kembalikan sisa/kelebihan dana ULP tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa kembali ditegur secara lisan pada bulan Juni 2010 dan terdakwa juga ditegur secara tertulis dan dipanggil oleh Sekda Kabupaten Padang Pariaman oleh Sekda Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 5 Juli 2010 dan pada tanggal 20 Juli 2010;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa membuat surat pernyataan bahwa terdakwa berjanji akan menyetorkan sisa ULP tahap IV dari Kecamatan V Koto Timur dengan batas waktu tanggal 30 Juli 2010 dan Terdakwa mengembalikan sisa ULP tersebut sebesar Rp.21.000.000,- pada tanggal 1 Agustus 2010 sehingga sisa ULP yang ada ditangan terdakwa yaitu Rp. 263.170.000,- - Rp. 21.000.000,- = Rp. 242.170.000,- (dua ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa, sisa uang ULP sebanyak Rp.242.170.000,- itu terdakwa gunakan:
Untuk biaya operasional Camat selama masa tanggap darurat sebesar Rp.95.270.000,-;
Untuk biaya berobat di rumah sakit Eka Hospital Pekan Baru karena mengalami kecelakaan bersama isteri dan anak terdakwa sebesar Rp. 147.000.000,- ;
Untuk biaya perbaikan mobil dinas yang rusak akibat kecelakaan sebesar Rp.25.000.000,- ;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah mengetahui dan menyadari terhadap sisa dana ULP tidak dibenarkan untuk digunakan untuk keperluan yang lain dan Terdakwa sudah berusaha untuk mengembalikan sisa dana ULP tersebut, tetapi terdakwa tidak punya uang lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ada surat atau ahli yang menyatakan bahwa terdakwa mempunyai penyakit kejiwaan sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa sudah mengetahui dan sadar bahwa apabila uang yang dipakai oleh terdakwa tersebut bukanlah milik terdakwa pribadi atau uang yang diperuntukkan khusus bagi operasional kegiatan terdakwa dan akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 242.170.000,- (dua ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan Sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil orang atau digelapkkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas semua unsur pidana dalam dakwaan Kedua Melanggar pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) Huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa, maka timbulah keyakinan Majelis Hakim akan kesalahan dari terdakwa JONI FIRMANSYAH, S.Sos sebagai pelaku tindak pidana dari pasal yang dimaksud;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan melakukan pengkajian apakah terdakwa adalah pelaku yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, diketahui bahwa terdakwa sekeluarga mendapat musibah kecelakaan yang menyebabkan harus dirawat di rumah sakit sehingga untuk perawatan dan pengobatannya serta untuk memperbaiki mobil dinas yang hancur akibat kecelakaan tersebut terdakwa menggunakan dana UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur;
Menimbang, bahwa selain itu juga untuk membiayai operasional kegiatan Kantor Kecamatan V Koto Timur terdakwa juga menggunakan dana UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur akan tetapi Majelis Hakim berpendapat hal-hal tersebut bukanlah alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karena terdakwa sudah menyadari dana yang diterima melalui UOPB (Unit Operasional Penanganan Bencana) Kecamatan V Koto Timur peruntukkanya hanyalah untuk penanganan bencana dan sisanya harus dikembalikan ke negara melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman sehingga dan karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, sesuai dengan ketentuan dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, maka kepadanya juga akan dijatuhkan pidana denda dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan dimana besarnya denda dan kurungan akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa berdasarkan Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijatuhi pula pidana tambahan berupa keharusan membayar uang pengganti yang harus dipenuhi oleh terdakwa yang besarnya sesuai dengan jumlah kerugian negara yang benar-benar diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa yaitu sebesar Rp. 242.170.000,- (dua ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dan apabila harta benda terdakwa setelah disita negara dan ternyata tidak mencukupi maka terhadap diri terdakwa akan dikenakan pidana penjara yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang akan dijatuhkan dan untuk mempermudah proses peradilan Majelis Hakim berpendapat terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini berupa:
1 (satu) asli lembar Telaahan Staf kepada Bapak Bupati Padang Pariaman dari Pengurus Harian Satlak PB Padang Pariaman perihal Pengembalian Sisa Dana Siap Pakai Tanggap Darurat dan Pasca Tangga Darurat Gempa 30 September 2009 ke BNPB tertanggal 27 Desember 2009;
1 (satu) lembar asli Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman kepada camat se Kabupaten Padang Pariaman No. 460/ /Kesra-2010 perihal penyaluran uang lauk pauk tahap IV tertanggal bulan Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Surat dari Satlak PB Padang Pariaman kepada Pimpinan Bank Nagari Sumatera Barat Cabang Pariaman No: 17/Satlak PB/x-2010, perihal Pengembalian Sisa Dana Siap Pakai tertanggal 09 Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Nota Debit Bank Nagari No. GD 49/PR/436 kepada Bantuan Satkorlak PBP Padang Pariaman sebesar Rp 5.985.397.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tertanggal 15 Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Rekening koran giro dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atas nama Bantuan Satkorlak PBB PD Pariaman tertanggal 24 Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Telaahan Staf kepada Bpk Bupati Padang Pariaman dari Pengurus Harian/Bendahara Satlak PB Padang Pariaman perihal Pengembalian Sisa uang Lauk Pauk tahap IV tanggap darurat dan pasca tanggap darurat gempa 30 September 2009 ke BNPB tertanggal 20 April 2010;
1 (satu) lembar asli Nota Debit Bank Nagari No. GD 49/PR/1022 kepada Bantuan Satkorlak PBP Pariaman sebesar Rp 662.460.000,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) tertanggal 26 April 2010;
1 (satu) lembar asli Surat dari Satlak PB Padang Pariaman No. 24/SatlakPB/IV-2010, perihal Pengembalian Sisa ULP tertanggal 26 April 2010;
1 (satu) lembar asli Surat dari Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Padang Pariaman Nomor: 420.1/084/BPBD-2010, perihal Pengembalian sisa ULP tahap IV tertanggal 05 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Daftar alokasi dan distribusi uang lauk pauk tahap IV per kecamatan yang dibagikan ke masyarakat (SPJ) dan jumlah yang dikembalikan ke Satlak sebesar Rp 333.730.000,- (tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), tertanggal bulan Mei 2010;
1 (satu) lembar asli Daftar alokasi dan distribusi uang lauk pauk tahap IV per kecamatan yang dibagikan ke masyarakat (SPJ) dan jumlah yang dikembalikan ke Satlak sebesar Rp 297.610.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), tertanggal bulan Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Telaahan Staf kepada Bpk Bupati Padang Pariaman dari Bendahara Satlak PB perihal Laporan Rapat Penagihan Sisa ULP Tahap IV tertanggal 20 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Notulen Rapat Penyelesaian SPJ dan Penyetoran sisa ULP Tahap IV bagi korban bencana gempa bumi 30 September 2009, dan 2 (dua) lembar asli Daftar Hadir tentang uang Lauk Pauk tertanggal 20 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh JONI FIRMANSYAH, S.Sos, mengenai akan menyetorkan sisa uang Lauk Pauk Tahap IV dari Kecamatan V Koto Timur sebesar Rp 287.460.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman No. 0500.0105.0000 38 di Bank Nagari Cabang Pariaman, tertanggal 20 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Daftar alokasi dan distribusi uang lauk pauk tahap IV per kecamatan yang dibagikan ke masyarakat (SPJ) dan jumlah yang dikembalikan ke Satlak sebesar Rp 266.460.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus enam puluh ribu rupiah), tertanggal 06 bulan September 2010.
Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dikarenakan barang bukti ini disita dari pemiliknya dan akan digunakan kembali oleh pemiliknya maka terhadap bukti-bukti surat ini dikembalikan kepada Satlak PB Kab. Padang Pariaman melalui Saksi Abdul Kadir Jailani SE.MM.
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan selain menjaga ketertiban dalam masyarakat juga untuk memperbaiki pribadi si pelaku/Terdakwa yang dapat dilakukan dalam lingkup pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan guna penerapan pidana yang adil bagi Terdakwa;
Hal – Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program nasional dalam hal pemberantasan korupsi;
Hal – Hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mendarmabaktikan tenaga dan pikirannya cukup lama kepada negara;
Terdakwa sangat dibutuhkan anak dan istrinya yang sedang dalam perawatan akibat musibah kecelakaan yang dialami terdakwa dan keluarga.
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi, perlu diperhatikan tujuan pemidanaan yang relevan dengan tujuan penjatuhan pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara korupsi ini diharapkan bersifat komprehensif, integratif dan teologis, yang memperhatikan Terdakwa (memasyarakatkan Terdakwa/Terpidana dan membebaskan rasa bersalah) maupun yang bersifat melindungi masyarakat (mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman masyarakat) serta mengembalikan kehidupan sosial;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana dalam perkara ini, majelis perlu memperhatikan pendapat Prof. SATJIPTO RAHARJO, SH yang dikutip oleh J. DJOHANSYAH (mantan Hakim Agung RI) dalam makalahnya yang mengatakan bahwa “hakim tidak hanya berlindung dibelakang Undang-undang, tetapi hakim harus tampil dalam totalitas termasuk dengan hati nurani didalam menjatuhkan vonis ” (vide: Kapita Selekta Tindak Pidana Korupsi, M.A.R.I tahun 2004, hal 11);
Menimbang, bahwa secara yuridis terdakwa JONI FIRMANSYAH, S.Sos telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) Huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diancam hukuman minimal 3 (tiga) tahun penjara;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya pidana yang dijatuhkan adalah pidana pokok yang dicantumkan dalam perumusan pasal pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) Huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, namun dengan memperhatikan kadar kesalahan Terdakwa diatas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dirasakan adalah sepadan dengan perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal memberatkan dan meringankan diatas, dikaitkan dengan penerapan tujuan pidana secara komprehensif, integratif dan teleologis tersebut maka adalah adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara, pidana denda, dan membayar uang pengganti sesuai dengan beban dan kesalahan yang dilakukannya seperti yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) Huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa JONI FIRMANSYAH, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JONI FIRMANSYAH, S.Sos dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 242.170.000,- (dua ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut di atas, maka paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) asli lembar Telaahan Staf kepada Bapak Bupati Padang Pariaman dari Pengurus Harian Satlak PB Padang Pariaman perihal Pengembalian Sisa Dana Siap Pakai Tanggap Darurat dan Pasca Tangga Darurat Gempa 30 September 2009 ke BNPB tertanggal 27 Desember 2009;
1 (satu) lembar asli Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman kepada camat se Kabupaten Padang Pariaman No. 460/ /Kesra-2010 perihal penyaluran uang lauk pauk tahap IV tertanggal bulan Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Surat dari Satlak PB Padang Pariaman kepada Pimpinan Bank Nagari Sumatera Barat Cabang Pariaman No: 17/Satlak PB/x-2010, perihal Pengembalian Sisa Dana Siap Pakai tertanggal 09 Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Nota Debit Bank Nagari No. GD 49/PR/436 kepada Bantuan Satkorlak PBP Padang Pariaman sebesar Rp 5.985.397.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tertanggal 15 Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Rekening koran giro dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atas nama Bantuan Satkorlak PBB PD Pariaman tertanggal 24 Februari 2010;
1 (satu) lembar asli Telaahan Staf kepada Bpk Bupati Padang Pariaman dari Pengurus Harian/Bendahara Satlak PB Padang Pariaman perihal Pengembalian Sisa uang Lauk Pauk tahap IV tanggap darurat dan pasca tanggap darurat gempa 30 September 2009 ke BNPB tertanggal 20 April 2010;
1 (satu) lembar asli Nota Debit Bank Nagari No. GD 49/PR/1022 kepada Bantuan Satkorlak PBP Pariaman sebesar Rp 662.460.000,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) tertanggal 26 April 2010;
1 (satu) lembar asli Surat dari Satlak PB Padang Pariaman No. 24/SatlakPB/IV-2010, perihal Pengembalian Sisa ULP tertanggal 26 April 2010;
1 (satu) lembar asli Surat dari Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Padang Pariaman Nomor: 420.1/084/BPBD-2010, perihal Pengembalian sisa ULP tahap IV tertanggal 05 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Daftar alokasi dan distribusi uang lauk pauk tahap IV per kecamatan yang dibagikan ke masyarakat (SPJ) dan jumlah yang dikembalikan ke Satlak sebesar Rp 333.730.000,- (tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), tertanggal bulan Mei 2010;
1 (satu) lembar asli Daftar alokasi dan distribusi uang lauk pauk tahap IV per kecamatan yang dibagikan ke masyarakat (SPJ) dan jumlah yang dikembalikan ke Satlak sebesar Rp 297.610.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), tertanggal bulan Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Telaahan Staf kepada Bpk Bupati Padang Pariaman dari Bendahara Satlak PB perihal Laporan Rapat Penagihan Sisa ULP Tahap IV tertanggal 20 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Notulen Rapat Penyelesaian SPJ dan Penyetoran sisa ULP Tahap IV bagi korban bencana gempa bumi 30 September 2009, dan 2 (dua) lembar asli Daftar Hadir tentang uang Lauk Pauk tertanggal 20 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh JONI FIRMANSYAH, S.Sos, mengenai akan menyetorkan sisa uang Lauk Pauk Tahap IV dari Kecamatan V Koto Timur sebesar Rp 287.460.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening Satlak PB Kabupaten Padang Pariaman No. 0500.0105.0000 38 di Bank Nagari Cabang Pariaman, tertanggal 20 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli Daftar alokasi dan distribusi uang lauk pauk tahap IV per kecamatan yang dibagikan ke masyarakat (SPJ) dan jumlah yang dikembalikan ke Satlak sebesar Rp 266.460.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus enam puluh ribu rupiah), tertanggal 06 bulan September 2010.
dikembalikan kepada Satlak PB Kab. Padang Pariaman melalui Saksi Abdul Kadir Jailani SE.MM
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari RABU, Tanggal 30 MARET 2011 oleh kami Hj. INANG KASMAWATI, SH sebagai Ketua Majelis, SAYED KADHIMSYAH, SH, dan ALEX ADAM FAISAL, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada SELASA, Tanggal 05 APRIL 2011 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh M. YUSUF, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh HENDRI RESTU, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, SAYED KADHIMSYAH, SH ALEX ADAM FAISAL, SH | HAKIM KETUA, Hj. INANG KASMAWATI, SH |
PANITERA PENGGANTI,
M. YUSUF, SH