334/Pid.Sus/2020/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
- MARSANDI (Jaksa) - FIA RESTIKA Als DEVI Binti MULA SILITONGA Alm (terdakwa)
Menyatakan Terdakwa FIA RESTIKA alias DEVI Binti MULA SILITONGA (almarhum), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, menyimpan dan atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 pocket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,219 gram Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Fia Restika alias Devi Binti Mula Silitonga Alm
2. Tempat lahir : Trenggalek
3. Umur/Tanggal lahir : 29 tahun / 19 Juni 1991
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Sukorejo RT.19 RW.06 Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek atau Kos di Bungurasih Tengah No.82 RT.3 RW4 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta (jualan pakaian)
Terdakwa Fia Restika alias Devi Binti Mula Silitonga Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2020 sampai tanggal 29 Januari 2020;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal 9 Maret 2020;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 8 April 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai tanggal 6 April 2020;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2020 sampai dengan tanggal 6 Mei 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 28 Juli 2020
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya, bernama ANITA CANDRA SARI, SH. MH., Advokat/Penasihat Hukum, beralamat di Jl. KH. Mansyur Rt. 017 Rw. 005 Desa Kebonagung Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 334/Pid.Sus/ 2020/ PN Sda., tanggal 11 Mei 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 30 April 2020. tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 30 April 2020. tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FIA RESTIKA Als DEVI Binti MULA SILITONGA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I berupa Sabu-sabu sebanyak 1 pocket dengan berat bersih 0,219 (nol koma dua satu sembilan) gram” sebagaimana dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa FIA RESTIKA Als DEVI Binti MULA SILITONGA (Alm) selama 7 TAHUN dikurangi selama terdakwa ditahan dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) Subsidair 6 BULAN pidana penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 pocket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,219 gram DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukuman atas tuntutan Penuntut Umum dengan alasan :
Terdakwa masih muda;
Terdakwa mengakui perbuatanya;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatanya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan Penuntut Umum didepan sidang terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
--------- Bahwa ia terdakwa FIA RESTIKA Als DEVI Binti MULA SILITONGA (Alm) pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2020, bertempat di Jalan Gang Bungurasih Tengah Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berupa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu-sabu sebanyak 1 pocket dengan berat bersih 0,219 (nol koma dua satu sembilan) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekira jam 20.00 Wib datang NURHADI (belum tertangkap) ke tempat kos terdakwa di Bungurasih Tengah No.82 RT.3 RW4 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, setelah menerima telpon dari seseorang, NURHADI (belum tertangkap) kemudian menyuruh terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 pocket dengan berat bersih 0,219 (nol koma dua satu sembilan) gran kepada seseorang yang sudah menunggunya di depan Gang Bungurasih Tengah Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan imbalan akan dikasih uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah menerima 1 pocket sabu dari NUHADI (belum tertangkap) sambil memegang sabu tersebut ditangan kanannya, terdakwa pergi menuju Gang Bungurasih Tengah Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo untuk mengantarkan sabu tersebut kepada teman NURHADI (belum tertangkap), namun terdakwa keburu ditangkap oleh saksi AFIF MASHURI dan saksi DONI CANDRA YAHYA petugas Polresta Sidoarjo, saat digeledah diketemukan barang bukti sabu tersebut ada digenggaman tangan kanan terdakwa, dalam menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tidak mempunyai surat izin dari Pejabat yang berwenang terdakwa juga bukanlah seorang dokter maupun apoteker dan tidak sedang menjalani rehabilitasi medis karena kecanduan narkoba, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawah ke Polresta Sidoarjo guna pengusutan perkaranya lebih lanjut;
Terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang diketemukan petugas sebagaimana tersebut diatas selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor LAB: 0453/NNF/2020 tanggal 22 Januari 2020 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa FIA RESTIKA Als DEVI Binti MULA SILITONGA (Alm) pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2020, bertempat di Jalan Gang Bungurasih Tengah Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu-sabu sebanyak 1 pocket dengan berat bersih 0,219 (nol koma dua satu sembilan) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, atas dasar informasi yang diterima, saat terdakwa bermaksud menemui seseorang di Gang Bungurasih Tengah Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, oleh saksi AFIF MASHURI dan saksi DONI CANDRA YAHYA petugas Polresta Sidoarjo dilakukan penangkapan, saat digeledah diketemukan barang bukti sabu sebanyak 1 pocket dengan berat bersih 0,219 (nol koma dua satu sembilan) gran di genggaman tangan kanan terdakwa, ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu yang diketemukan petugas sebagaimana tersebut diatas adalah miliknya NURHADI (belum tertangkap) yang diserahkan kepada terdakwa untuk diantarkan kepada teman NURHADI (belum tertangkap), dalam menguasai ataupun menyimpan Narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tidak mempunyai surat izin dari Pejabat yang berwenang terdakwa juga bukanlah seorang dokter maupun apoteker dan tidak sedang menjalani rehabilitasi medis karena kecanduan narkoba, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawah ke Polresta Sidoarjo guna pengusutan perkaranya lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi 1. AFIF MASHURI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo, dan tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik Polresta Sidoarjo, dan keterangan saksi dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan penangkapan Terdakwa karena menguasai Narkotika jenis sabu;
Bahwa saksi dan team yang berjumlah 4 (empat) orang dari Satreskoba Polresta Sidoarjo telah menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB., disebuah gang yang terletak di Bungurasih Tengah Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo;
Bahwa setelah menangkap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 bungkus plastic klip yang didalamnya berisi serbuk warna putih Narkotika jenis sabu, dan setelah ditimbang bersama bungkusnya beratnya 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa narkotika tersebut milik sdr. Nurhadi, dan dalam hal ini terdakwa disuruh oleh sdr. Nurhadi untuk mengantarkan kepada pemesannya;
Bahwa cara terdakwa memperoleh sabu, berawal, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekitar jam 20.00 WIB., sdr. Nurhadi datang ketempat kosnya, selanjutnya sdr. Nurhadi menerima telepon dari seseorang dan setelah selesai telepon, sdr. Nurhadi menyuruh terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pemesannya yang menunggu didepan gang dan mengatakan “ini berikan teman saya yang berada didepan gang, orangnya kecil dan menggunakan sepeda motor, nanti saya kasih Rp. 200.000,-“ lalu terdakwa tanya, “apakah orangnya kenal dengan saya” dan dijawab “ya kenal”, selanjutnya sdr. Nurhadi menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil kepada terdakwa yang lalu menemui orang dimaksud yang sedang berada didepan gang;
Bahwa kronologi penangkapan yang saksi (team) lakukan terhadap terdakwa berawalnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar jam 20.00 WIB., team yang sedang melakukan patroli di daerah/Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat, apabila akan adanya transaksi disekitar daerah tersebut, atas informasi tersebut anggota Resnarkoba Polresta Sidoarjo lalu melakukan penyanggongan, akhirnya team mencurigai gerak-gerik seorang wanita dan dimungkinkan akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya team melakukan penangkapan terhadapnya, setelah dilakukan penggeledahan dan interograsi, wanita yang kemudian saksi ketahui bernama Fia Restika, disuruh oleh seseorang yang bernama NURHADI untuk menyerahkan sabu-sabu kepada seseorang, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersedia mengantar sabu-sabu atas suruhan sdr. Nurhadi, karena terdakwa dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp. 200.000,- oleh sdr. Nurhadi;
Bahwa terdakwa baru sekali mengantar sabu;
Bahwa untuk mengantar sabu, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terhadap terdakwa sudah dilakukan test urine, tetapi saksi tidak mengetahui hasilnya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya/tidak keberatan;
Saksi II. DONI CANDRA YAHYA, SH. MH., dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo, dan tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik Polresta Sidoarjo, dan keterangan saksi dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan penangkapan Terdakwa karena menguasai Narkotika jenis sabu;
Bahwa saksi dan team yang berjumlah 4 (empat) orang dari Satreskoba Polresta Sidoarjo telah menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB., disebuah gang yang terletak di Bungurasih Tengah Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo;
Bahwa setelah menangkap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 bungkus plastic klip yang didalamnya berisi serbuk warna putih Narkotika jenis sabu, dan setelah ditimbang bersama bungkusnya beratnya 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa narkotika tersebut milik sdr. Nurhadi, dan dalam hal ini terdakwa disuruh oleh sdr. Nurhadi untuk mengantarkan kepada pemesannya;
Bahwa cara terdakwa memperoleh sabu, berawal, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekitar jam 20.00 WIB., sdr. Nurhadi datang ketempat kosnya, selanjutnya sdr. Nurhadi menerima telepon dari seseorang dan setelah selesai telepon, sdr. Nurhadi menyuruh terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pemesannya yang menunggu didepan gang dan mengatakan “ini berikan teman saya yang berada didepan gang, orangnya kecil dan menggunakan sepeda motor, nanti saya kasih Rp. 200.000,-“ lalu terdakwa tanya, “apakah orangnya kenal dengan saya” dan dijawab “ya kenal”, selanjutnya sdr. Nurhadi menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil kepada terdakwa yang lalu menemui orang dimaksud yang sedang berada didepan gang;
Bahwa kronologi penangkapan yang saksi (team) lakukan terhadap terdakwa berawalnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar jam 20.00 WIB., team yang sedang melakukan patroli di daerah/Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat, apabila akan adanya transaksi disekitar daerah tersebut, atas informasi tersebut anggota Resnarkoba Polresta Sidoarjo lalu melakukan penyanggongan, akhirnya team mencurigai gerak-gerik seorang wanita dan dimungkinkan akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya team melakukan penangkapan terhadapnya, setelah dilakukan penggeledahan dan interograsi, wanita yang kemudian saksi ketahui bernama Fia Restika, disuruh oleh seseorang yang bernama NURHADI untuk menyerahkan sabu-sabu kepada seseorang, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersedia mengantar sabu-sabu atas suruhan sdr. Nurhadi, karena terdakwa dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp. 200.000,- oleh sdr. Nurhadi;
Bahwa terdakwa baru sekali mengantar sabu;
Bahwa untuk mengantar sabu-sabu, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terhadap terdakwa sudah dilakukan test urine, tetapi saksi tidak mengetahui hasilnya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya/tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik polisi di Polresta. Sidoarjo dan keterangannya dalam BAP sudah benar;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi dari Polresta. Sidoarjo pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB., disebuah gang yang terletak di Bungurasih Tengah Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya ditemukan barang bukti berupa :
1 bungkus plastic Narkotika jenis sabu, yang saat itu sedang Terdakwa genggam dengan tangan kanan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu harga dan berat sabu yang Terdakwa bawa, karena sabu dimaksud milik sdr. Nuhadi dan dalam hal ini Terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan kepada pelanggannya;
Bahwa Terdakwa bersedia mengantar sabu karena sdr. Nurhadi berjanji akan memberikan uang Rp. 200.000,- apabila Terdakwa bersedia mengantar sabu dimaksud, tetapi belum sempat menerima upah yang dijanjikan oleh sdr. Nurhadi, terdakwa sudah tertangkap;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekitar jam 20.00 WIB., sdr. Nurhadi datang ketempat kos Terdakwa, selanjutnya sdr. Nurhadi menerima telepon dari seseorang dan setelah selesai telepon, sdr. Nurhadi menyuruh Terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pemesannya yang menunggu didepan gang dan mengatakan “ini berikan teman saya yang berada didepan gang, orangnya kecil dan menggunakan sepeda motor, nanti saya kasih Rp. 200.000,-“ lalu Terdakwa tanya, “apakah orangnya kenal dengan saya” dan dijawab “ya kenal”, selanjutnya sdr. Nurhadi menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bermaksud menemui orang dimaksud, namun belum sempat bertemu, Terdakwa ditangkap polisi;
Bahwa untuk mengantar sabu-sabu, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa baru sekali mengantar sabu-sabu atas suruhan sdr. Nurhadi;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan atau Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge), meskipun telah diberi kesempatan untuk itu oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,219 (nol koma dua ratus sembilan belas) gram;
barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah pula diperlihatkan kepada Terdakwa dan diakui serta dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 0453/NNF/2020, Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya tanggal 22 Januari 2020, yang ditandatangani oleh 1. Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., 2. Dra. Fitryana Hawa dan 3. Titin Erawati, S.Farm, Spt., dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan, bahwa barang bukti dengan Nomor :
0828/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika;
0829/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini maka, segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang belum termuat dalam Putusan ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara dan adanya barang bukti tersebut maka, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB., terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi dari Polresta. Sidoarjo disebuah gang yang terletak di Bungurasih Tengah Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo, karena telah ketahuan memiliki sabu-sabu;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap kemudian diadakan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan :
1 bungkus plastic klip yang didalamnya berisi serbuk warna putih Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu dari seorang yang bernama Nurhadi (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak tahu harga dan berat sabu yang Terdakwa bawa, karena sabu dimaksud milik sdr. Nuhadi dan dalam hal ini Terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan kepada pelanggannya;
Bahwa Terdakwa bersedia mengantar sabu karena sdr. Nurhadi berjanji akan memberikan uang Rp. 200.000,- apabila Terdakwa bersedia mengantar sabu dimaksud, tetapi belum sempat menerima upah yang dijanjikan oleh sdr. Nurhadi, terdakwa sudah tertangkap;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekitar jam 20.00 WIB., sdr. Nurhadi datang ketempat kos Terdakwa, selanjutnya sdr. Nurhadi menerima telepon dari seseorang dan setelah selesai telepon, sdr. Nurhadi menyuruh Terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pemesannya yang menunggu didepan gang dan mengatakan “ini berikan teman saya yang berada didepan gang, orangnya kecil dan menggunakan sepeda motor, nanti saya kasih Rp. 200.000,-“ lalu Terdakwa tanya, “apakah orangnya kenal dengan saya” dan dijawab “ya kenal”, selanjutnya sdr. Nurhadi menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bermaksud menemui orang dimaksud, namun belum sempat bertemu, Terdakwa ditangkap polisi;
Bahwa untuk mengantar sabu-sabu, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa baru sekali mengantar sabu-sabu atas suruhan sdr. Nurhadi;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan pula hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 0453/NNF/2020, Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya tanggal 22 Januari 2020, yang ditandatangani oleh 1. Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., 2. Dra. Fitryana Hawa dan 3. Titin Erawati, S.Farm, Spt., dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan, bahwa barang bukti dengan Nomor :
0828/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika;
0829/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya;
Menimbang, bahwa perkara Narkotika adalah merupakan kejahatan yang penanganannya haruslah mendapat perhatian khusus, oleh sebab itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan perkara a quo secara proporsional, dalam arti Majelis Hakim tidak akan menjatuhkan pidana kepada orang yang tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, dan sebaliknya akan menjatuhkan pidana kepada orang yang secara nyata melakukan perbuatan pidana sesuai dengan yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat 4 KUHAP., dasar Majelis untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan berbentuk Alternatif sebagai berikut :
Pertama : melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika ;
A t a u
Kedua : melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan praktek peradilan dan doktrin hukum acara pidana yang diikuti hingga sekarang ini, bahwa apabila surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk alternatif maka, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan pasal yang dianggap paling sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yaitu Dakwaan Alternatif Kedua pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur tanpa hak atau melawan hukum;
Unsur memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam unsur ini adalah setiap subyek hukum yang mampu mempertanggung-jawabkan atas setiap perbuatannya dengan pengertian, bahwa dalam diri subyek hukum tersebut melekat erat kemampuannya untuk bertanggungjawab terhadap hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang secara tegas disebutkan dalam undang-undang, dapat dihukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini telah dihadapkan terdakwa FIA RESTIKA alias DEVI Binti MULA SILITONGA (almarhum) yang selama persidangan perkara ini telah terbukti, bahwa Terdakwa tersebut mampu mengikuti semua jalannya persidangan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya juga dalam memberikan tanggapan terhadap keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah membenarkan, bahwa orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah dirinya sendiri dan bukanlah orang lain;
Menimbang, bahwa menunjuk pada fakta-fakta tersebut diatas, Majelis berpendapat, bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa hak” dalam unsur ini adalah setiap orang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, mengedarkan, menjual narkotika golongan I harus mendapat izin/persetujuan dari pihak yang berwenang yaitu “Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan Perindustrian dan Menteri Perhubungan”. Ketiadaan izin/persetujuan dari Menteri tersebut dapat dikategorikan sebagai “tanpa hak”, sedangkan yang dimaksud dengan “melawan hukum” oleh karena dalam undang-undang ini telah secara tegas mengatur mulai dari pengadaan sampai dengan peredaran Narkotika maka, tentunya melawan hukum dalam pasal ini adalah bertentangan dengan ketentuan tertulis yang telah diatur dalam undang-undang ini atau dapat dikatakan melawan hukum dalam arti formil ;
Menimbang, bahwa dengan demikian suatu tindakan dapat dikatakan tidak melawan hukum, apabila orang yang berhak (telah mendapat izin/persetujuan dari Menteri) menggunakan Narkotika hanya untuk kepentingan
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
Reagensia Diagnostik dan Reagensia Laboratories,
diluar kedua kepentingan tersebut meskipun dilakukaan oleh yang berhak menanam, memelihara, memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dapat dipastikan dilakukan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Afif Mashuri dan saksi Doni Candra Yahya serta keterangan Terdakwa sendiri sebagaimana terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa telah menerima sabu dari sdr. Nurhadi (DPO) hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekitar jam 20.00 WIB., berawal sdr. Nurhadi datang ketempat kos Terdakwa, selanjutnya sdr. Nurhadi menerima telepon dari seseorang dan setelah selesai telepon, sdr. Nurhadi menyuruh Terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pemesannya yang menunggu didepan gang dan mengatakan “ini berikan teman saya yang berada didepan gang, orangnya kecil dan menggunakan sepeda motor, nanti saya kasih Rp. 200.000,-“ lalu Terdakwa tanya, “apakah orangnya kenal dengan saya” dan dijawab “ya kenal”, selanjutnya sdr. Nurhadi menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bermaksud menemui orang dimaksud, namun belum sempat bertemu, Terdakwa ditangkap polisi;
Menimbang, bahwa terdakwa menerima sabu untuk diseahkkankepadaa orang lain tersebut tanpa izin/persetujuan dari pihak yang berwenang sebagaimana telah diuraikan dimuka;
Menimbang, bahwa disamping itu Terdakwa tidak sedang dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan bukan dalam proses reagensia diagnostic atau reagensia laboratorium, karena dalam hal ini pekerjaan terdakwa adalah seorang pedagang pakaian yang tidak ada hubungannya dengan hal narkotika (sabu-sabu);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas Majelis berpendapat unsur “tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Ibukan tanaman;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, dimana beberapa elemen perbuatan yang terkandung didalam unsur tersebut tidaklah perlu dibuktikan seluruhnya, tetapi cukup apabila salah satu dari perbuatan-perbuatan tersebut telah terbukti, maka unsur ini dapat dinyatakan telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan perbuatan mana dari Terdakwa yang sesuai dengan elemen perbuatan yang terkandung didalam unsur tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Afif Mashuri, saksi Doni Candra Yahya dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh 4 (empat) orang anggota Satreskoba dari Polresta. Sidoarjo pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB., disebuah gang yang terletak di Bungurasih Tengah Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo, karena telah ketahuan menguasai sabu-sabu;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan 1 bungkus plastic klip yang didalamnya berisi serbuk warna putih Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwaa terdakwa mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Nurhadi (DPO), untuk diserahkan kepada pelanggaanya;
Bahwa kronologi penangkapan yang saksi (team) lakukan terhadap terdakwa berawalnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar jam 20.00 WIB., team yang sedang melakukan patroli di daerah/Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat, apabila akan adanya transaksi disekitar daerah tersebut, atas informasi tersebut anggota Resnarkoba Polresta Sidoarjo lalu melakukan penyanggongan, akhirnya team mencurigai gerak-gerik seorang wanita dan dimungkinkan akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya team melakukan penangkapan terhadapnya, setelah dilakukan penggeledahan dan interograsi, wanita yang kemudian saksi ketahui bernama Fia Restika, disuruh oleh seseorang yang bernama NURHADI untuk menyerahkan sabu-sabu kepada seseorang, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 0453/NNF/2020, Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya tanggal 22 Januari 2020, yang ditandatangani oleh 1. Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., 2. Dra. Fitryana Hawa dan 3. Titin Erawati, S.Farm, Spt., dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan, bahwa barang bukti dengan Nomor :
0828/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika;
0829/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas yang apabila dikaitkan dengan fakta persidangan maka, menurut Majelis perbuatan Terdakwa lebih tepat dikwalifisir sebagai orang yang menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga inipun telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi maka, Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua tersebut telah terbukti secara sah dan dari persesuaian keterangan Para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis akan kesalahan Terdakwa maka, Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa maupun alasan pemaaf yang dapat meniadakan kesalahan Terdakwa maka, Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam pasal ini bersifat kumulatif maka, selain menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa, juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah ditangkap dan ditahan maka, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa (pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang telah dijalaninya, disamping itu Majelis tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka, berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b jo pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menimbang, bahwa menurut Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika menyatakan : “Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara”, maka barang bukti sebagaimana tersebut diatas diperintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka, kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP)
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari diri Terdakwa seperti ditentukan dalam pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tidak mempersulit proses pemeriksaan di persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pemidanaan harus memperhatikan efek jera bagi diri Terdakwa sendiri dan juga bagi orang lain, disamping itu juga harus bersifat preventif dan edukatif
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa FIA RESTIKA alias DEVI Binti MULA SILITONGA (almarhum), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, menyimpan dan atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 pocket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,219 gram
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Senin, tanggal 06 Juli 2020, oleh kami, Vincentius Banar Trisnaryanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Harijanto, S.H., M.H., Soegiarti, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Purnomo Krustiyanto, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Marsandi, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Harijanto, S.H., M.H. Vincentius B. Trisnaryanto, S.H., M.H.
Soegiarti, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Purnomo Krustiyanto, SH.