85/B/2018/PT. TUN. SBY
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 85/B/2018/PT. TUN. SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Mamik Acip Thalib (Juga Dikenal Sbg Jl. Raya Lingkar Selatan)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
MENGADILI ï‚§ Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat; ï‚§ Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 181/G/2017/PTUN. MTR. tanggal 22 Maret 2018 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : ï‚§ Menyatakan eksepsi – eksepsi dari Terbanding/Tergugat tidak diterima; DALAM PENUNDAAN : ï‚§ Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan yang dimohonkan Pembanding/Penggugat; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat ; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara : 2.1. Keputusan Elektronik Kelompok Kerja (Pokja) 55. A Pada bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Kabupaten Lombok Tengah Tentang : Pemenang Lelang Nama lelang Pembangunan Gedung Kantor Bupati Kanbupaten Lombok Tengah. Kategori Pekerjaan Konstruksi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pagu Rp. 231. 710. 000. 000, 00 HPS Rp. 213. 710. 000. 000, 00 Hasil Evaluasi No. Nama Peserta Kualifikasi 1. PT.Nindya Karya (Persero) 01;001. 612-093. 000  2. PT. Brantas Abipraya (Persero) 093-01. 060. 003. 9-093. 000  3. PT. Syarif Maju Karya – 01.060.003.9-093. 000  Gugur : sebagian personil yang diusulkan tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dipersyaratkan antara lain : 1.Riyanto Mucharam tidak ada SKA utama elektronika dan telekomunikasi; 2. Personil an. Yudi Arminto, tidak ada SKA ahli Utama manajemen mutu: 3. Personil an. Kadariski, SKA yang dimiliki sudah mati/tidak berlaku. 4. Sebagian perlatan mengunakan bukti sewa, antara lain towercane, regulator, alat pancang. 4. PT. Hutama Karya (Perseo)  5. PT. Adhi Persada Gedung – 03. 276. 311. 2 – 093. 000.  Gugur : sebagian personil yang diusulkan tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagiamana dipersyaratkan. Antara lain 1. Personil an. Anggiat MH Hutapea, SKA Mekanika dan SKA Plumbing sudah mati/tidak berlaku. 2. Tenaga ahli a.d. Hariyanto Puji Santoso, SKA Elektronik sudah mati/tidak berlaku dan SKA Tenaga Listrik Madya Seharusnya Utama sebagian peralatan menggunakan sewa antara lain water tangker, alat pancang, air compresor seharusnya milik/sewa beli. yang diumumkan melalui website LPSE Kabupaten Lombok tengah WWW. Ipse. Lomboktengahkab.go.id pada tanggal 25 Oktober 2017; 2.2. Adendum Dokumen Prakualifikasi Nomor : 03/Pokja – 55. A/PUPR/2017 tanggal 5 Oktober 2017 Atas Dokumen Prakualifikasi Nomor : 02/Pokja – 55. A/PUPR/2017; 2.3. Adendum Ke -2 Dokumen Prakualifikasi Nomor : 04/Pokja – 55. S/PUPR/2017 Atas Dokumen Prakualifikasi Nomor : 02/Pokja – 55. A/PUPR/2017; 2.4. Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 09/ - 55. A/BPBJ/2017, tanggal 7 Desember 2017, yang telah menetapkan pemenang lelang pembangunan gedung Kantor Bupati Kabupaten Lombok tengah yaitu PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan harga penawaran Rp. 208.270. 858. 000.; 2.5. Tindakan Faktual/Konkrit yaitu tidak melakukan perbuatan konkrit mencantumkan masa sanggah dalam Dokumen Prakualifikasi Nomor : 02/Pokja – 55. A/PUPR/2017 tanggal 5 Oktober 2017 atas Dokumen Prakualifikasi No. 2/Pokja – 55. A/PUPR/2017 dan dalam adendum ke 2 Dokumen Prakualifikasi Nomor : 04/Pokja – 55. A/PUPR/2017. Tanggal 6 Oktober 2017 atas Dokumen Prakualifikasi Nomor : 02/Pokja – 55. A/PUPR/2017; 3. Mewajibkan kepada Terbanding/Tergugat untuk mencabut objek sengketa yaitu : 3.1. Pemenang Lelang Nama lelang Pembangunan Gedung Kantor Bupati Kanbupaten Lombok Tengah. Kategori Pekerjaan Konstruksi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pagu Rp. 231. 710. 000. 000, 00 HPS Rp. 213. 710. 000. 000, 00 Hasil Evaluasi No. Nama Peserta Kualifikasi 1. PT.Nindya Karya (Persero) 01;001. 612-093. 000  2. PT. Brantas Abipraya (Persero) 093-01. 060. 003. 9-093. 000  3. PT. Syarif Maju Karya – 01.060.003.9-093. 000  Gugur : sebagian personil yang diusulkan tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dipersyaratkan antara lain : 1.Riyanto Mucharam tidak ada SKA utama elektronika dan telekomunikasi; 2. Personil an. Yudi Arminto, tidak ada SKA ahli Utama manajemen mutu: 3. Personil an. Kadariski, SKA yang dimiliki sudah mati/tidak berlaku. 4. Sebagian perlatan mengunakan bukti sewa, antara lain towercane, regulator, alat pancang. 4. PT. Hutama Karya (Perseo)  5. PT. Adhi Persada Gedung – 03. 276. 311. 2 – 093. 000.  Gugur : sebagian personil yang diusulkan tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagiamana dipersyaratkan. Antara lain 1. Personil an. Anggiat MH Hutapea, SKA Mekanika dan SKA Plumbing sudah mati/tidak berlaku. 2. Tenaga ahli a.d. Hariyanto Puji Santoso, SKA Elektronik sudah mati/tidak berlaku dan SKA Tenaga Listrik Madya Seharusnya Utama sebagian peralatan menggunakan sewa antara lain water tangker, alat pancang, air compresor seharusnya milik/sewa beli. 3.2. Adendum Dokumen Prakualifikasi Nomor : 03/Pokja – 55. A/PUPR/2017 tanggal 5 Oktober 2017 Atas Dokumen Prakualifikasi Nomor : 02/Pokja – 55. A/PUPR/2017; 3.3. Adendum Ke -2 Dokumen Prakualifikasi Nomor : 04/Pokja – 55. S/PUPR/2017 Atas Dokumen Prakualifikasi Nomor : 02/Pokja – 55. A/PUPR/2017; 3.4. Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 09/ - 55. A/BPBJ/2017, tanggal 7 Desember 2017, yang telah menetapkan pemenang lelang pembangunan gedung Kantor Bupati Kabupaten Lombok tengah yaitu PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan harga penawaran Rp. 208.270. 858. 000.; 4. Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk melakukan Tindakan Faktual/ Konkrit yaitu mencantumkan masa sanggah dalam dokumen Prakualifikasi Nomor : 02/Pokja – 55. A/PUPR/2017 maupun Adendum Dokumen Prakualifikasi Nomor : 03/Pokja – 55. A/PUPR/2017 tanggal 5 Oktober 2017 Atas Dokumen Prakualifikasi Nomor : 02/Pokja – 55. A/PUPR/2017 dan Adendum Ke -2 Dokumen Prakualifikasi Nomor : 04/Pokja – 55. S/PUPR/2017 Atas Dokumen Prakualifikasi Nomor : 02/Pokja – 55. A/PUPR/2017; 5. Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);