82/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCH. HANDAYANI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MOCH HANDAYANI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” : 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan : 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan : 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Satu unit Kbm Truck No. Pol. K-1810-FB beserta STNK nya, dikembalikan kepada saksi MULYONO. - Sim A An. MOCH HANDAYANI, No. Sim. 851014370050, dikembalikan kepada Terdakwa : - Satu unit Kbm Truck Dump No. Pol. AD-1420-ZE beserta STNK nya, dikembalikan kepada saksi TAMSIR : - Sim BI Umum An. KASMADI, No. Sim. 760914450638, dikembalikan kepada saksi KASMADI : 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 82/Pid.Sus/2014/PNKln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : | MOCH. HANDAYANI Kudus 28 tahun / 30 November 1985 Laki-laki Indonesia Dk. Loram, RT 04/05 Ds. Loram, Kulon Kec. Jati Kab. Kudus Islam Pengemudi - |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak ditahan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 September 2014 sampai dengan tanggal 28 September 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 16 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 16 Oktober 2014 sampai dengan 14 Desember 2014 :
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya oleh Majelis Hakim :
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 82/PenPid.Sus/2014/PN.Kln, tertanggal 16 September 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 82/PenPid.Sus/2014/PN.Kln/2014, tertanggal 16 September 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 07 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MOCH. HANDAYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa MOCH. HANDAYANI selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan Barang Bukti berupa :
Satu unit Kbm Truck No. Pol. K-1810-FB beserta STNK nya.
Dikembalikan kepada saksi MULYONO.
Sim A An. MOCH HANDAYANI, No. Sim. 851014370050.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Satu unit Kbm Truck Dump No. Pol. AD-1420-ZE beserta STNK nya.
Dikembalikan kepada saksi TAMSIR.
Sim BI Umum An. KASMADI, No. Sim. 760914450638
Dikembalikan kepada saksi KASMADI.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan atau permohonan secara lisan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatanya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan mohon keringanan hukuman :
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan atau replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan duplik secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan surat dakwaannya tertanggal 15 september 2014, No.Reg.Perk.PDM-67/Klten/Ep.2/09/2014, telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa MOCH. HANDAYANI pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekira jam 12.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 di Jalan DPU Jatinom – Tulung, Desa Pandean Kec. Jatinom Kab. Klaten atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor truk Nopol. : K-1810-FB bermuatan pasir batu (sirtu) dari Kali Gendol dengan tujuan Kudus, dengan didampingi oleh kernet bernama AGUS SUSANTO yang duduk di sebelah kiri Terdakwa, melintas di Jalan DPU Jatinom – Tulung, Desa Pandean Kec. Jatinom Kab. Klaten dari arah Jatinom menuju Tulung. Pada saat sampai di sekitar Pasar Jatinom, Terdakwa merasa mengantuk, namun Terdakwa tidak berhenti untuk beristirahat dan tetap mengemudikan truk tersebut. Selanjutnya pada jarak sekitar 1 km dari Pasar Jatinom tersebut, truk yang dikemudikan Terdakwa tiba-tiba menabrak Dump Truk Nopol. : AD-1420-ZE yang oleh pengemudinya, yaitu saksi KASMADI, sedang diparkir di pinggir jalan sebelah kiri (dilihat dari arah Jatinom menuju Tulung), dengan posisi seluruh badan truk berada di jalan tanah atau di luar jalan aspal.
Bahwa pada saat itu bagian bak atau kabin depan sebelah kiri truk yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian bak belakang sebelah kanan truk Nopol. : AD-1420-ZE, sehingga AGUS SUSANTO, kernet truk yang dikemudikan oleh Terdakwa yang duduk di kursi sebelah kiri tergencet dan mengalami luka-luka.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban AGUS SUSANTO mengalami meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit sebagaimana Visum Et Repertum No. : 20/V/VIS/2014 tanggal 28 Maret 2014 atas nama AGUS SUSANTO yang ditandatangani oleh dr. Hj. RUSMINDARTI, dokter Jaga Instalasi Gawat darurat RS. ISLAM Klaten dengan hasil sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Keadaan Umum : Sadar.
Tensi : 110/70 mm Hg. Nadi : 88x/menit. Pernapasan : 28x/menit.
Pemeriksaan luar :
Patah tulang kaki kanan 1/3 bawah terbuka.
Patah jari I dan II kaki kanan terbuka.
Suara pernapasan menurun pada dada kanan, perkusi : redup.
KESIMPULAN :
Kelainan tersebut disebabkan : benturan benda keras.
Pada tanggal tersebut di atas penderita dirawat di RS. Islam Klaten sampai dengan tanggal 30 Maret 2014, meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau ekspesi atas kewenangan Pengadilan Negeri Klaten untuk mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum dipesidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi, yang masing-masing telah memberi keterangan di bawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I : KASMADI :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekitar jam.12.00 wib di jalan DPU Jatinom – Tulung, tepatnya di Simpang Tiga Plaeng, Ds. Pandeyan, Kec. Jatinom, Kab. Klaten antara kendaraan Truk Nopol K-1810-FB yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak truk Nopol AD 1420 ZE yang sedang diparkir oleh saksi :
Bahwa pada saat itu saksi bersama saksi korban baru saja selesai makan siang di warung makan dekat dengan tempat kejadian, setelah selesai makan kemudian saksi mau melanjutkan perjalanan dan pada saat naik ke dalam kemudi truk kemudian menutup pintu truck, sebelum sempat menyalakan mesin tiba-tiba tertabrak oleh truk dari belakang :
Bahwa selanjutnya saksi turun dari truk dan melihat ke belakang truk, saat itu saksi melihat kernet truk yang dikemudikan oleh Terdakwa tergencet.
Bahwa selanjutnya saksi berusaha memajukan truk saksi agar korban dapat dievakuasi ;
Bahwa selanjutnya korban diantar ke Rumah Sakit Islam Klaten oleh anggota Polsek Jatinom :
Bahwa pada saat kejadian Truk Dump yang dikemudikan oleh saksi dalam posisi berhenti/parkir dengan posisi di luar badan aspal jalan atau sudah di jalan tanah :
Bahwa saksi parkir di sisi jalan sebelah kiri dilihat dari arah Jatinom, menghadap ke arah Tulung dengan posisi lurus searah dengan arah jalan.
Bahwa terjadinya benturan antara kedua Truk tersebut berada di sebelah kiri jalan dilihat dari arah Jatinom, di tempat saksi memarkirkan kendaraannya :
Bahwa posisi akhir setelah kejadian Truk yang parkir masih dalam posisi tetap tidak berubah, sedangkan Truk yang menabrak pada body depan sebelah kiri menempel bak belakang kanan truk yang dikemudikan oleh saksi :
Bahwa lebar bahu jalan atau jalan tanah di tempat kejadian tersebut sekitar 2,5 meter dan mampu untuk parkir kendaraan jenis truck dan tidak mengganggu lalu lintas lain karena cukup lebar :
Bahwa menjelang kejadian tabrakan saksi tidak mendengar suara klakson maupun suara gesekan ban/rem dari truk yang dikemudikan oleh Terdakwa :
Bahwa sesaat setelah kejadian Terdakwa mengatakan kalau ia mengantuk sehingga terjadi kecelakaan tersebut :
Bahwa Arus lalu lintas saat kejadian agak sepi, cuaca cerah pada siang hari sekitar jam 12.00 wib, kondisi jalan beraspal baik, jalan menikung ke kanan dilihat dari arah Jatinom, jalan datar, jalan cukup lebar, jalan dua arah, marka jalan tidak ada :
Bahwa Truk Dump yang dikemudikan oleh saksi mengalami kerusakan pada stop lamp belakang lepas, sedangkan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kerusakan pada kabin depan sebelah kiri ringsek, kaca depan pecah, demper depan sebelah kiri pesok, dasboard pecah :
Bahwa pemilik Truk Dum tersebut adalah saksi TAMSIR yang beralamat di Girimargo, Miri, Sragen :
Bahwa menurut saksi penyebab dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kurang hati-hatinya Terdakwa sebagai pengemudi Truk yang menabrak dari belakang tersebut, karena mengemudikan Truk dalam kondisi mengantuk sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia :
Bahwa setelah kejadian, saksi dan saksi TAMSIR sempat beberapa kali membesuk korban di Rumah sakit dan terakhir bermaksud besuk korban sekitar 2 hari setelah kejadian namun ternyata korban sudah meninggal dan dibawa pulang :
Bahwa atas kejadian tersebut, saksi dan pihak saksi TAMSIR ikut memberikan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi II : TAMSIR :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekitar jam.12.00 wib di jalan DPU Jatinom – Tulung, tepatnya di Simpang Tiga Plaeng, Ds. Pandeyan, Kec. Jatinom, Kab. Klaten antara kendaraan Truk Nopol K-1810-FB yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak truk Nopol AD 1420 ZE yang sedang diparkir oleh saksi Kasmadi :
Bahwa saksi tidak melihat sendiri kejadiannya, saksi adalah pemilik truk Nopol AD 1420 ZE yang dikemudikan oleh saksi Kasmadi :
Bahwa setelah kejadian, saksi dan saksi KASMADI sempat beberapa kali membesuk korban di Rumah sakit dan terakhir bermaksud besuk korban sekitar 2 hari setelah kejadian namun ternyata korban sudah meninggal dan dibawa pulang :
Bahwa atas kejadian tersebut, saksi dan pihak saksi KASMADI ikut memberikan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi III : HIMAWAN KS. :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekitar jam.12.00 wib di jalan DPU Jatinom – Tulung, tepatnya di Simpang Tiga Plaeng, Ds. Pandeyan, Kec. Jatinom, Kab. Klaten antara kendaraan Truk Nopol K-1810-FB yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak truk Nopol AD 1420 ZE yang sedang diparkir oleh saksi Kasmadi :
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian yang mendapat laporan adanya kecelakaan lalu lintas dan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP :
Bahwa sesampainya di tempat kejadian saksi melihat kendaraan Truk Nopol. K-1810-FB dan kendaraan Truk Dump Nopol. AD-1420-ZE masih berada di TKP, sedangka korban kernet Truk Nopol. K-1810-FB sudah dibawa ke Rumah Sakit Islam Klaten oleh anggota Polsek Jatinom. :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi lain, akibat kecelakaan tersebut kernet truk yang dikemudikan oleh Terdakwa tergencet karena posisinya duduk di kursi sebelah kiri :
Bahwa kernet atau korban bernama AGUS SUSANTO :
Bahwa berdasarkan bekas-bekas yang tertinggal di TKP dan keterangan saksi lain, menjelang kejadian Truk NoPol. K-1810-FB yang dikemudikan oleh Terdakwa berjalan dari arah Jatinom menuju kearah Tulung, sedangkan Truk Dump Nopol. AD-1420-ZE dalam posisi berhenti/parkir di bahu jalan sebelah kiri di lihat dari arah Jatinom menghadap ke arah Tulung :
Bahwa posisi semua roda Truk Dump Nopol. AD-1420-ZE sudah berada di luar aspal jalan atau sudah di jalan tanah yang ada di sisi jalan sebelah kiri dilihat dari arah Jatinom :
Bahwa lebar bahu jalan atau jalan tanah yang digunakan parkir Truk Dump tersebut sekitar 4 meter, sehingga mampu untuk parkir kendaraan jenis truk dan tidak mengganggu lalu lintas lain karena bahu jalan tersebut cukup lebar :
Bahwa terjadinya benturan antara kedua Truk tersebut berada di sebelah kiri jalan dilihat dari arah Jatinom atau di bahu jalan sebelah kiri, posisi benturannya truk Dump kena pada bak belakang sebelah kanan, sedangkan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa kena pada kabin dan bemper depan depan sebelah kiri :
Bahwa penyebab dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kurang hati-hatinya Terdakwa dalam mengemudikan Truk dan dalam kondisi mengantuk sehingga menabrak Truk yang sedang berhenti/parkir dari belakang :
Bahwa dasar saksi dalam membuat Sket gambar Tkp adalah berdasarkan bekas-bekas yang tertinggal di TKP, berdasarkan keterangan dari Terdakwa dan saksi lain :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaanya Penuntut Umum telah pula mengajukan dan membacakan Visum Et Repertum No. : 20/V/VIS/2014 tanggal 28 Maret 2014 atas nama AGUS SUSANTO yang ditandatangani oleh dr. Hj. RUSMINDARTI, dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat RS. Islam Klaten :
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan dari Terdakwa MOCH HANDAYANI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Terdakwa mengerti sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan truk Nopol. K-1810-FB yang dikemudikan oleh Terdakwa yang menabrak kendaraan truk Nopol. AD-1420-ZE yang dikemudikan oleh saksi KASMADI :
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekitar jam.12.00 wib. di jalan DPU Jatinom – Tulung, tepatnya di Simpang Tiga Plaeng Ds. Pandeyan Kec. Jatinom Kab. Klaten :
Bahwa saat kejadian truk Nopol. AD-1420-ZE yang dikemudikan oleh saksi KASMADI sedang berhenti atau parkir :
Bahwa Terdakwa mengemudikan truk bermuatan pasir satu rit penuh dari Kali Gendol Klaten hendak dibawa ke Kudus.
Bahwa saat itu Terdakwa didampingi oleh kernet bernama AGUS SUSANTO yang merupakan kakak ipar Terdakwa, dan saat itu AGUS SUSANTO duduk di samping kiri Terdakwa :
Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari Kali Gendol sekitar pukul 6 pagi dan berhenti makan sekitar jam 9 di daerah Manisrenggo, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan, ketika sampai di daerah Pasar jatinom Terdakwa merasa mengantuk dan ingin beristirahat :
Bahwa Terdakwa tetap berjalan sambil mencari tempat parkir, namun pada saat sampai tempat kejadian di jalan yang agak menikung, terjadi kecelakaan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian bak belakang truk yang sedang parkir di bahu jalan sebelah kiri :
Bahwa benturan terjadi dengan posisi bagian kabin dan bemper depan kiri truk yang dikemudikan oleh Terdakwa membentur bak belakang sebelah kanan truk yang diparkir oleh saksi KASMADI :
Bahwa akibat kejadian tersebut kernet AGUS SUSANTO tergencet di dalam kabin truk yang dikemudikan oleh Terdakwa :
Bahwa Terdakwa lalu turun dari truk dan berusaha membantu menolong korban yang tergencet tersebut bersama dengan warga masyarakat sekitar tempat kejadian, selanjutnya korban diantar ke Rumah Sakit Islam Klaten :
Bahwa setahu Terdakwa, korban mengalami luka berupa kaki kanan patah dan dada memar.
Bahwa korban AGUS SUSANTO meninggal setelah dirawat di RS selama 2 hari :
Bahwa truk yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut adalah milik saksi MULYONO :
Bahwa Terdakwa dapat mengemudikan kendaraan truk kurang lebih sudah sekitar 3 tahun, namun sampai saat ini Terdakwa tidak memiliki SIM B, dan hanya memiliki SIM A :
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau hanya memiliki SIM A tidak diperbolehkan mengemudikan Truk, karena kalau mengemudikan kendaraan jenis Truk harus memiliki SIM B :
Bahwa Arus lalu lintas saat kejadian ramai, cuaca cerah pada siang hari, kondisi jalan beraspal baik, jalan datar dan menikung ke kanan bila dilihat dari arah Jatinom, jalan datar dan cukup lebar, jalan dua arah, marka jalan ada :
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, kendaraan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kerusakan pada kabin depan sebelah kiri ringsek, kaca depan pecah, bemper depan sebelah kiri pesok, sedangkan Truck Dump ditabrak setahu Terdakwa tidak mengalami kerusakan yang berarti :
Bahwa atas kejadian tersebut, Terdakwa memberikan bantuan untuk beaya pengobatan, pemakaman dan selamatan sampai selesai atas meninggalnya almarhum AGUS SUSANTO sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan sudah dibayar tunai/lunas kepada istri korban :
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban telah memaafkan Terdakwa serta mengikhlaskan kematian korban.
Bahwa Terdakwa merasa bersalah karena telah mengemudikan kendaraan dalam kondisi ngantuk, sehingga truk yang dikemudikannya menabrak truk Dump yang berhenti atau parkir sehingga mengakibatkan korban AGUS SUSANTO meninggal dunia :
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Satu unit Kbm Truck No. Pol. K-1810-FB beserta STNK nya :
Sim A An. MOCH HANDAYANI, No. Sim. 851014370050 :
Satu unit Kbm Truck Dump No. Pol. AD-1420-ZE beserta STNK nya :
Sim BI Umum An. KASMADI, No. Sim. 760914450638 :
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan telah diperlihatkan dihadapan saksi-saksi maupun Terdakwa, sehingga secara formil dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti petunjuk dalam perkara ini, sepanjang ada kaitanya dengan pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, visum et repertum, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at, tanggal 28 Maret 2014, sekitar jam.12.00 wib, di jalan DPU Jatinom – Tulung, tepatnya di Simpang Tiga Plaeng, Ds. Pandeyan, Kec. Jatinom, Kab. Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan truk Nopol. K-1810-FB yang dikemudikan oleh Terdakwa yang menabrak kendaraan truk Nopol. AD-1420-ZE yang dikemudikan oleh saksi KASMADI :
Bahwa saat kejadian truk Nopol. AD-1420-ZE yang dikemudikan oleh saksi KASMADI sedang berhenti atau parkir :
Bahwa Terdakwa mengemudikan truk bermuatan pasir satu rit penuh dari Kali Gendol Klaten hendak dibawa ke Kudus :
Bahwa saat itu Terdakwa didampingi oleh kernet bernama AGUS SUSANTO yang merupakan kakak ipar Terdakwa, dan saat itu AGUS SUSANTO duduk di samping kiri Terdakwa :
Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari Kali Gendol sekitar pukul 6 pagi dan berhenti makan sekitar jam 9 di daerah Manisrenggo, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan, ketika sampai di daerah Pasar jatinom Terdakwa merasa mengantuk dan ingin beristirahat :
Bahwa Terdakwa tetap berjalan sambil mencari tempat parkir, namun pada saat sampai tempat kejadian di jalan yang agak menikung, terjadi kecelakaan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian bak belakang truk yang sedang parkir di bahu jalan sebelah kiri :
Bahwa benturan terjadi dengan posisi bagian kabin dan bemper depan kiri truk yang dikemudikan oleh Terdakwa membentur bak belakang sebelah kanan truk yang diparkir oleh saksi KASMADI :
Bahwa akibat kejadian tersebut kernet AGUS SUSANTO tergencet di dalam kabin truk yang dikemudikan oleh Terdakwa :
Bahwa setahu Terdakwa, korban mengalami luka berupa kaki kanan patah dan dada memar.
Bahwa korban AGUS SUSANTO meninggal setelah dirawat di RS selama 2 hari :
Bahwa Terdakwa dapat mengemudikan kendaraan truk kurang lebih sudah sekitar 3 tahun, namun sampai saat ini Terdakwa tidak memiliki SIM B, dan hanya memiliki SIM A :
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau hanya memiliki SIM A tidak diperbolehkan mengemudikan Truk, karena kalau mengemudikan kendaraan jenis Truk harus memiliki SIM B :
Bahwa Arus lalu lintas saat kejadian ramai, cuaca cerah pada siang hari, kondisi jalan beraspal baik, jalan datar dan menikung ke kanan bila dilihat dari arah Jatinom, jalan datar dan cukup lebar, jalan dua arah, marka jalan ada :
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, kendaraan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kerusakan pada kabin depan sebelah kiri ringsek, kaca depan pecah, bemper depan sebelah kiri pesok, sedangkan Truck Dump ditabrak setahu Terdakwa tidak mengalami kerusakan yang berarti :
Bahwa atas kejadian tersebut, Terdakwa memberikan bantuan untuk beaya pengobatan, pemakaman dan selamatan sampai selesai atas meninggalnya almarhum AGUS SUSANTO sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan sudah dibayar tunai/lunas kepada istri korban :
Bahwa Terdakwa merasa bersalah karena telah mengemudikan kendaraan dalam kondisi ngantuk, sehingga truk yang dikemudikannya menabrak truk Dump yang berhenti atau parkir sehingga mengakibatkan korban AGUS SUSANTO meninggal dunia :
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang :
Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas :
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur-unsur tersebut diatas, apakah Perbuatan Terdakwa terbukti atau tidak melakukan Perbuatan pidana sebagaimana unsur-unsur tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan atau perkataannya, atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggunjawaban atas suatu perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa MOCH HANDAYANI yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa yaitu MOCH HANDAYANI ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang juga telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur kesatu telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas :
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah trungkap hal-hal sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at, tanggal 28 Maret 2014, sekitar jam.12.00 wib, di jalan DPU Jatinom – Tulung, tepatnya di Simpang Tiga Plaeng, Ds. Pandeyan, Kec. Jatinom, Kab. Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan truk Nopol. K-1810-FB yang dikemudikan oleh Terdakwa yang menabrak kendaraan truk Nopol. AD-1420-ZE yang dikemudikan oleh saksi KASMADI :
Bahwa saat kejadian truk Nopol. AD-1420-ZE yang dikemudikan oleh saksi KASMADI sedang berhenti atau parkir :
Bahwa Terdakwa mengemudikan truk bermuatan pasir satu rit penuh dari Kali Gendol Klaten hendak dibawa ke Kudus :
Bahwa saat itu Terdakwa didampingi oleh kernet bernama AGUS SUSANTO yang merupakan kakak ipar Terdakwa, dan saat itu AGUS SUSANTO duduk di samping kiri Terdakwa :
Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari Kali Gendol sekitar pukul 6 pagi dan berhenti makan sekitar jam 9 di daerah Manisrenggo, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan, ketika sampai di daerah Pasar jatinom Terdakwa merasa mengantuk dan ingin beristirahat :
Bahwa Terdakwa tetap berjalan sambil mencari tempat parkir, namun pada saat sampai tempat kejadian di jalan yang agak menikung, terjadi kecelakaan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian bak belakang truk yang sedang parkir di bahu jalan sebelah kiri :
Bahwa benturan terjadi dengan posisi bagian kabin dan bemper depan kiri truk yang dikemudikan oleh Terdakwa membentur bak belakang sebelah kanan truk yang diparkir oleh saksi KASMADI :
Bahwa akibat kejadian tersebut kernet AGUS SUSANTO tergencet di dalam kabin truk yang dikemudikan oleh Terdakwa :
Bahwa setahu Terdakwa, korban mengalami luka berupa kaki kanan patah dan dada memar.
Bahwa korban AGUS SUSANTO meninggal setelah dirawat di RS selama 2 hari :
Bahwa Terdakwa dapat mengemudikan kendaraan truk kurang lebih sudah sekitar 3 tahun, namun sampai saat ini Terdakwa tidak memiliki SIM B, dan hanya memiliki SIM A :
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau hanya memiliki SIM A tidak diperbolehkan mengemudikan Truk, karena kalau mengemudikan kendaraan jenis Truk harus memiliki SIM B :
Bahwa Arus lalu lintas saat kejadian ramai, cuaca cerah pada siang hari, kondisi jalan beraspal baik, jalan datar dan menikung ke kanan bila dilihat dari arah Jatinom, jalan datar dan cukup lebar, jalan dua arah, marka jalan ada :
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, kendaraan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kerusakan pada kabin depan sebelah kiri ringsek, kaca depan pecah, bemper depan sebelah kiri pesok, sedangkan Truck Dump ditabrak setahu Terdakwa tidak mengalami kerusakan yang berarti :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Perbuatan Terdakwa yang capek dan mengantuk, tetapi masih tetap mengemudikan truk Nopol K-1810-FB yang kemudian menabrak kendaraan truk Nopol. AD-1420-ZE yang sedang parkir sebagaimana uraian tersebut diatas dan berdasarakan alat bukti SIM A seharusnya terdakwa tidak dapat mengemudikan kendaraan jenis truk, maka unsur Terdakwa karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas telah terpenuhi dalam unsur ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur kedua telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
3. Unsur : Mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ketiga ini, Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan dalam unsur kedua tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa akibat kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan truk Nopol K-1810-FB yang kemudian menabrak kendaraan truk Nopol. AD-1420-ZE yang sedang parkir telah menyebabkan saksi Agus Susanto sebagai kernet terjepit dalam Truck :
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dikuatkan dengan Visum Et Repertum No. : 20/V/VIS/2014, tanggal 28 Maret 2014, atas nama AGUS SUSANTO, yang ditandatangani oleh dr. Hj. RUSMINDARTI, dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat RS. Islam Klaten, telah menerangkan bahwa Agus Susanto sempat dirawat di RSI Klaten selama 2 (dua) hari yang kemudian meninggal dunia dan berdasarkan visum telah menerangkan bahwa korban Agus Susanto telah mengalami luka Patah tulang kaki kanan 1/3 bawah terbuka, Patah jari I dan II kaki kanan terbuka dan Suara pernapasan menurun pada dada kanan, perkusi : redup :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur menyebakan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur diatas, maka keseluruhan unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut dan pada diri Terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka pada diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana menurut doktrin yang ditentukan dalam penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum Remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa perlu adanya diagnosa jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pelaku dan bukan sebagai sarana balas dendam atau untuk menderitakan dan merendahkan martabat Terdakwa, karena tindakan yang berupa pemidanaan efektif yang mengarahkan pada pembinaan pelaku juga berfungsi sebagai tindakan edukatif dan efek jera agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta merupakan tindakan preventif bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini sudah cukup adil dan mempunyai efek jera . Dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil dan bermanfaat bagi Terdakwa, disamping rasa keadilan masyarakat juga terayomi;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menyebakan orang lain meninggal dunia ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya :
Terdakwa Telah memberi santunan kepada keluarga korban :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi :
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan adalah lebih lama dari massa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa, maka terhadap terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa berada dalam penahanan sementara, maka terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa :
Satu unit Kbm Truck No. Pol. K-1810-FB beserta STNK nya :
Sim A An. MOCH HANDAYANI, No. Sim. 851014370050 :
Satu unit Kbm Truck Dump No. Pol. AD-1420-ZE beserta STNK nya :
Sim BI Umum An. KASMADI, No. Sim. 760914450638 :
semuanya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan lain yang dijadikan dasar dalam Putusan ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MOCH HANDAYANI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan :
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan :
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu unit Kbm Truck No. Pol. K-1810-FB beserta STNK nya, dikembalikan kepada saksi MULYONO.
Sim A An. MOCH HANDAYANI, No. Sim. 851014370050, dikembalikan kepada Terdakwa :
Satu unit Kbm Truck Dump No. Pol. AD-1420-ZE beserta STNK nya, dikembalikan kepada saksi TAMSIR :
Sim BI Umum An. KASMADI, No. Sim. 760914450638, dikembalikan kepada saksi KASMADI :
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari : SELASA, tanggal 14 OKTOBER 2014 oleh kami ARIEF WINARSO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, NOVI WIJAYANTI, SH dan ANNISA NOVIYATI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JANU PRAPTONO, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, dengan dihadiri oleh LAKSMI HAYU PAWERTI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa : ------------------------------------------------------------
Majelis Hakim tersebut :
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
TTD TTD
NOVI WIJAYANTI, SH ARIEF WINARSO, SH
TTD
ANNISA NOVIYATI, SH
Panitera Pengganti,
TTD
JANU PRAPTONO, SH