11/Pid.Sus/2015/PN Klk
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 11/Pid.Sus/2015/PN Klk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BENNY SUWANDY Als PHAN TJIN TJING Bin PHAN WAN YUN (Alm)
1. Menyatakan terdakwa BENNY SUWANDY Als PHAN TJIN TJING Bin PHAN WAN YUN (Alm), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Mengangkut Mineral Yang Bukan Berasal dari Pemegang IUP, IUPK atau Izin’’; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - ± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram; - 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol DA 1279 AG. - 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:0321192/KS, tanggal 1 April 2014 dengan Nosin MHMFE349H4R, No rangka 4D34D-434889 atas nama pemilik H.ARDAN ABDULLAH; - 1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:16/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel; - 1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014; - 1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014; - ± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram; - 1 (satu) unit truk mitsubishi warna kuning dengan Nopol DA 9311 AU; - 1 (Satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:11/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel; - 1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1(satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor: 40/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor: 540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014; - 1 (satu) lembar slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014; - 1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014; - 1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014; - ± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram; - 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol KH 8261 AM. - 1 (satu) unit lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:0181509/KG/2011, tanggal 23 April 2014 dengan Nosin MHMFE74P5CK065014, No rangka 4D34TH18288 atas nama pemilik H.YARKONI; - 1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:15/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel; - 1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014; - 1 (satu) lembar slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014; - ± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram; - 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol L 9741 UR; - 1 (satu) unit lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:1766868/JT/2011, tanggal 08 Desember 2014 dengan Nosin MHMFE74P5BK057276, No rangka 4D34TG83932 atas nama pemilik TOMMY SUNANTO; - 1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:14/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel; - 1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari; - 1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014; - 1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014; - 1 (satu) bundel data hasil penimbangan Zirkon PT.Global Anugerah Sentosa; - ± 100 (seratus) ton pasir zirkon; - 1 (satu) berkas Nota Kesepahaman (memorandum of understanding) antara PT.Global Anugerah Sentosa dengan PT.Takaras Intilestari tanggal 1 Nopember 2012; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; sedangkan - 1 (satu) berkas surat Bupati Pulang Pisau Nomor: 196 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan pembangunan dan pengoperasian pabrik pengolahan dan pemurnian zircon di desa sigi Kec.Kahayan Tengah, Kab Pulpis oleh PT.Global Anugerah Sentosa; - 1 (satu) berkas surat Bupati Pulang Pisau Nomor:273 tahun 2013 tentang ijin ganguan atas nama PT.Global Anugerah Sentosa; - 1 (satu) berkas surat camat kecamatan Kahayan tengah Nomor:03 Tahun 2013 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik pengolahan dan pemurnian zircon desa sigi atas nama PT.Global Anugerah Sentosa; - 12 (dua belas) unit Shaking Table; - 10 (sepuluh) unit Dinamo air; - 8 (delapan) unit Mesin Hightention; - 1 (satu) set Mesin Draier; - 1 (satu) unit Magnet Single Plane; - 1 (satu) unit Machine llminate; - 2 (dua) unit dynamo Pump; - 1 (satu) unit Forklift; Dikembalikan kepada terdakwa; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 11/Pid.Sus/2015/PN Klk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : BENNY SUWANDY Als PHAN TJIN TJING Bin PHAN WAN YUN (Alm);
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 64 Tahun/11 Oktober 1949;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Duri Mas III.A Blok.O/335 RT/RW. 006/012 Kel. Duri Kepa, Kec. Kebun Jeruk Jakarta Barat;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya, walaupun hak tersebut telah disampaikan kepada terdakwa di persidangan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 4 Januari 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, sejak tanggal 5 Januari 2015 sampai dengan tanggal 3 Februari 2015
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Februari 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah meneliti barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara: PDM-8/P.Pisau/02/2015, tanggal 26 Februari 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BENNY SUWANDY Als PHAN TJIN TJING Bin PHAN WAN YUN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP,IUPK atau izin, melanggar Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENNY SUWANDY Als PHAN TJIN TJING Bin PHAN WAN YUN (Alm), selama 2 (dua) bulan potong tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sebsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol DA 1279 AG.
1 (satu) unit lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:0321192/KS, tanggal 1 April 2014 dengan Nosin MHMFE349H4R, No rangka 4D34D-434889 atas nama pemilik H.ARDAN ABDULLAH;
1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:16/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) Lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) Lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) Lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk mitsubishi warna kuning dengan Nopol DA 9311 AU;
1 (Satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:11/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) Lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) Lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) Lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) Lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol KH 8261 AM.
1 (satu) unit lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:0181509/KG/2011, tanggal 23 April 2014 dengan Nosin MHMFE74P5CK065014, No rangka 4D34TH18288 atas nama pemilik H.YARKONI;
1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:15/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) Lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) Lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) Lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol L 9741 UR;
1 (satu) unit lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:1766868/JT/2011, tanggal 08 Desember 2014 dengan Nosin MHMFE74P5BK057276, No rangka 4D34TG83932 atas nama pemilik TOMMY SUNANTO;
1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:14/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) Lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) Lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) Lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) bundel Data hasil penimbangan Zirkon PT.Global Anugerah Sentosa;
± 100 (seratus) ton pasir zirkon;
1 (satu) berkas Nota Kesepahaman (memorandum of understanding) antara PT.Global Anugerah Sentosa dengan PT.Takaras Intilestari tanggal 1 Nopember 2012;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Gustin Ruddy Narang, sedangkan
1 (satu) berkas surat Bupati Pulang Pisau Nomor: 196 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan pembangunan dan pengoperasian pabrik pengolahan dan pemurnian zircon di desa sigi Kec.Kahayan Tengah, Kab Pulpis oleh PT.Global Anugerah Sentosa;
1 (satu) berkas surat Bupati Pulang Pisau Nomor:273 tahun 2013 tentang ijin ganguan atas nama PT.Global Anugerah Sentosa;
1 (satu) berkas surat camat kecamatan Kahayan tengah Nomor:03 Tahun 2013 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik pengolahan dan pemurnian zircon desa sigi atas nama PT.Global Anugerah Sentosa;
12 (dua belas) unit Shaking Table;
10 (Sepuluh) unit Dinamo air;
8 (delapan) unit Mesin Hightention;
1 (satu) set mesin draier;
1 (satu) unit Magnet Single Plane;
1 (satu) unit Machine llminate;
2 (dua) unit dynamo Pump;
1 (satu) unit forklift;
Dikembalikan kepada pemilik yaitu Benny Suwandy Als Phan Tjin Tjing Bin Phan Wan Yun (Alm);
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengakui kesalahannya, terkait tindakan dari perusahaan terdakwa (PT. Global Anugerah Sentosa) yang telah membeli bahan tambang berupa pasir zirkon, dari masya rakat yang tidak memiliki izin tambang dan kedepan terdakwa berjanji akan membenahi segala perizinan yang diperlukan bagi kegiatan perusahaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa, Penuntut Umum telah menyampaikan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa juga telah mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, Nomor Reg. Perkara: PDM-81/P.Pisau/12/2014, tanggal 27 Januari 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa Benny Suwandy Als Phan Tjin Tjing Bin Phan Wan Yun (Alm) bersama dengan Gustin Ruddy Narang Bin Holmes Narang (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2014 sekira jam 14.00 Wib atau dalam tahun 2014, bertempat di jalan kearah desa Sigi, Kec. Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat disekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, 67 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara . Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sendiri ataupun selaku direktur PT. Global Anugerah Sentosa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas di Notaris Edwar, SH tanggal 2 Maret 2010 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-14751.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 23 Maret 2010, telah menjalankan PT Global Anugerah Sentosa dengan melakukan pembelian pasir Zirkon yang belum diolah dari masyarakat kemudian ditimbang dan dicatat pada data hasil timbangan serta diukur kadarnya, kemudian dilakukan pembayaran sesuai volume dan kadar pasir zircon. Sedangkan proses pengolahan dan pemurnian pasir zircon pada pabrik PT. GLOBAL ANUGERAH SENTOSA, pertama bahan baku pasir zircon dimasukkan dalam lobang Shake table (Meja goyang) yang kemudian ditampung dalam bak penampungan, dari bak penampungan dipindahkan ke bak penyimpanan, setelah itu pasir zircon tersebut dimasukkan ke Dryer (Pengering) untuk dikeringkan, selanjutnya diproses pada alat High Tention untuk dimurnikan, kemudian hasil pemurniannya dimasukan kedalam karung untuk dipacking, untuk penjualan pasir zircon yang sudah di packing PT Global Anugerah Sentosa memakai ijin untuk ekspor bahan tambang yang milik PT Takaras Intilestari dimana sdr. Gustin Ruddy Narang Bin Holmes Narang mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengangkutan barang produksi tambang dengan nomor :09/PT.TI/VII/2014 tanggal 4 Juli 2014 kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya sehingga keluarlah surat dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya yaitu 1 (satu) lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor: 540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT Takaras Intilestari. 1 (satu) lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor: 540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT Takaras Intilestari, 1 (satu) lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor: 540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal surat rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT Takaras Intilestari, kemudian surat tersebut di pakai oleh PT Global Anugerah Sentosa membawa pasir zircon yang telah dipacking dengan menggunakan 4 (empat buah truk) yaitu 1 truk merk mitshubisi warna kuning dengan Nopol DA 1279 AG yang dikemudikan saksi Alfi Syahrin Bin H Fauzi Sarwani, 1 (satu) unit truk merk mitshubisi warna kuning dengan Nopol DA 9311 AU yang dikemudikan saksi PUTU bin HUSNIYADI (alm), 1 (satu) unit truk merk mitshubisi warna kuning dengan Nopol KH 8261 AM yang dikemudikan saksi MUGNI Bin SUNI dan 1 (satu) unit truk merk mitshubisi warna kuning dengan Nopol L 9741 UR yang dikemudikan saksi FITRIADI alias IFIT bin MASDAR yang masing-masing truk membawa kurang lebih 8 (delapan) karung pasir zircon yang di ambil dari Desa Sigi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau dan pada saat dalam perjalanan menuju Banjarmasin untuk di kirim melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan ke Guangdong Commercial Trading Import and Export Ltd add No.819 Longjin Donglu Guangzhou China keempat truk yang membawa pasir zircon tersebut di berhentikan oleh saksi Boby Rahail, SH dan saksi Hairu Mondosioko, SH dimana keduanya merupakan anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap 4 (empat) buah truk yang mengangkut pasir zircon tersebut di dapat keganjilan dalam dokumen yang menyertainya di mana di dalam dokumen pasir zircon tersebut atas nama PT Takaras Intilestari sedangkan pasir zircon tersebut di angkut dari gudang PT Global Anugerah Sentosa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksudnya serta terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan, sebagai berikut:
Saksi ALFI SYAHRIN Bin H FAUZI SARWANI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik serta keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi sehari-hari berprofesi sebagai seorang supir;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2014, saksi pernah mengangkut pasir zirkon yang berasal dari gudang PT. Global Anugerah Sentosa yang berlokasi di daerah Bukti Rawi dekat Bundaran Sigi, Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa pasir Zirkon itu saksi angkut menggunakan sebuah truck dengan Nomor Polisi DA 1279 AG yang saksi kemudikan beriringan dengan 3 (tiga) truck lainnya yang juga mengangkut muatan yang sama, tujuannya mereka hendak mengangkut pasir Zirkon tersebut menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
Bahwa ternyata ditengah perjalanan, sekitar jam 14.00 Wib, tepatnya di jalan lintas Buntok-Palangka Raya, truck yang saksi kemudikan maupun truck-truck lainnya yang juga mengangkut pasir zirkon dihentikan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa kemudian petugas kepolisian menanyakan kelengkapan dokumen untuk mengakut pasir zirkon itu sehingga saksi memperlihatkan dokumen berupa:
Faktur Barang Nomor 16/FB-PT.TI/VII/2014, pengiriman pada tanggal 6 Juli 2014 dari PT. Takaras Inti Lestari;
Surat Keterangan Pengangkutan Barang Produksi Tambang Nomor 540/519/DPE/VII2014, tanggal 4 Juli 2014 dari Dinas Pertambangan Kota Palangka Raya;
Surat Keterangan Pengiriman dan Pengapalan Nomor 540/519/DPE/VII/2014, tanggal 4 Juli 2014 dari Dinas Pertambangan Kota Palangka Raya;
Surat Rekomendasi Pengiriman Bahan Galian Tambang Nomor 540/520/DPE/VII/2014, tanggal 4 Juli 2014 dari Dinas Pertambangan Kota Palangka Raya;
Bahwa setelah saksi memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut, kemudian saksi beserta pengemudi truck lainnya di bawa menuju Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa pasir zirkon yang saksi angkut kurang lebih beratnya sekitar 8 (delapan) ton;
Bahwa upah saksi untuk mengangkut/mengantarkan pasir zircon itu dari PT. Global Anugerah Sentosa Upah diperhitungkan sebesar Rp.112,5 x 8/ ton = 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah) untuk sekali jalan;
Bahwa truck tersebut bukan merupakan turck milik PT. Global Anugerah Sentosa tetapi merupakan truck sewaaan;
Bahwa saksi kurang memahami mengapa saksi atau pengemudi truck lainnya sempat diamankan pihak Kepolisian karena tugas saksi hanya mengangkut pasir zirkon saja, atas permintaan dari PT. Global Anugerah Sentosa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUGNI Bin SUNI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik serta keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi sehari-hari berprofesi sebagai seorang supir;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2014, saksi pernah mengangkut pasir zirkon yang berasal dari gudang PT. Global Anugerah Sentosa yang berlokasi di daerah Bukti Rawi dekat Bundaran Sigi, Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa pasir Zirkon itu saksi angkut menggunakan sebuah truck dengan Nomor Polisi KH 8261 AM yang saksi kemudikan beriringan dengan 3 (tiga) truck lainnya yang juga mengangkut muatan yang sama, tujuannya mereka hendak mengangkut pasir Zirkon tersebut menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
Bahwa ternyata ditengah perjalanan, sekitar jam 14.00 Wib, tepatnya di jalan lintas Buntok-Palangka Raya, truck yang saksi kemudikan maupun truck-truck lainnya yang juga mengangkut pasir zirkon dihentikan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa kemudian petugas kepolisian menanyakan kelengkapan dokumen untuk mengakut pasir zirkon itu sehingga saksi memperlihatkan dokumen berupa:
Faktur barang Nomor 15/FB-PT.TI/VII/2014, pengiriman pada tanggal 6 Juli 2014, dengan tujuan pelabuhan Tri Sakti, Kalimatan Selatan;
Surat Keterangan Pengangkutan Barang Produksi Tambang Nomor 540/518/DPE/VII2014, tanggal 4 Juli 2014 dari Dinas Pertambangan Kota Palangka Raya;
Surat Keterangan Pengiriman dan Pengapalan Nomor 540/519/DPE/VII/2014, tanggal 4 Juli 2014 dari Dinas Pertambangan Kota Palangka Raya;
Surat Rekomendasi Pengiriman Bahan Galian Tambang Nomor 540/520/DPE/VII/2014, tanggal 4 Juli 2014 dari Dinas Pertambangan Kota Palangka Raya;
Bahwa setelah saksi memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut, kemudian saksi beserta pengemudi truck lainnya di bawa menuju Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa pasir zirkon yang saksi angkut kurang lebih beratnya sekitar 8 (delapan) ton;
Bahwa upah saksi untuk mengangkut/mengantarkan pasir zircon itu dari PT. Global Anugerah Sentosa Upah diperhitungkan sebesar Rp.112,5 x 8/ ton = 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah) untuk sekali jalan;
Bahwa truck tersebut bukan merupakan turck milik PT. Global Anugerah Sentosa tetapi merupakan truck sewaaan;
Bahwa saksi kurang memahami mengapa saksi atau pengemudi truck lainnya sempat diamankan pihak Kepolisian karena tugas saksi hanya mengangkut pasir zirkon saja, atas permintaan dari PT. Global Anugerah Sentosa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi FITRIADI Alias IFIT Bin MASDAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik serta keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi sehari-hari berprofesi sebagai seorang supir;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2014, saksi pernah mengangkut pasir zirkon yang berasal dari gudang PT. Global Anugerah Sentosa yang berlokasi di daerah Bukti Rawi dekat Bundaran Sigi, Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa pasir Zirkon itu saksi angkut menggunakan sebuah truck dengan Nomor Polisi L 9741 UR yang saksi kemudikan beriringan dengan 3 (tiga) truck lainnya yang juga mengangkut muatan yang sama, tujuannya mereka hendak mengangkut pasir Zirkon tersebut menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
Bahwa ternyata ditengah perjalanan, sekitar jam 14.00 Wib, tepatnya di jalan lintas Buntok-Palangka Raya, truck yang saksi kemudikan maupun truck-truck lainnya yang juga mengangkut pasir zirkon dihentikan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa kemudian petugas kepolisian menanyakan kelengkapan dokumen untuk mengakut pasir zirkon itu sehingga saksi memperlihatkan dokumen berupa:
Faktur Barang Nomor 14/FB-PT.TI/VII/2014, pengiriman pada tanggal 6 Juli 2014 dari PT. Takaras Inti Lestari;
Surat Keterangan Pengangkutan Barang Produksi Tambang Nomor 540/518/DPE/VII2014, tanggal 4 Juli 2014 dari Dinas Pertambangan Kota Palangka Raya;
Surat Rekomendasi Pengiriman Bahan Galian Tambang Nomor 540/520/DPE/VII/2014, tanggal 4 Juli 2014 dari Dinas Pertambangan Kota Palangka Raya;
Surat Tanda Setoran dan Photo Kopi Slip Setoran Bank BRI, tanggal 4 JUli 2014 kepada Bendahara Penerima Dinas Pertambangan Kota Palangka Raya;
Bahwa setelah saksi memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut, kemudian saksi beserta pengemudi truck lainnya di bawa menuju Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa pasir zirkon yang saksi angkut kurang lebih beratnya sekitar 8 (delapan) ton;
Bahwa upah saksi untuk mengangkut/mengantarkan pasir zircon itu dari PT. Global Anugerah Sentosa diperhitungkan sebesar Rp.112,5 x 8/ ton = 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah) untuk sekali jalan;
Bahwa truck tersebut bukan merupakan turck milik PT. Global Anugerah Sentosa tetapi merupakan truck sewaaan;
Bahwa saksi kurang memahami mengapa saksi atau pengemudi truck lainnya sempat diamankan pihak Kepolisian karena tugas saksi hanya mengangkut pasir zirkon saja, atas permintaan dari PT. Global Anugerah Sentosa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MIAT UGER Bin UGER (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik serta keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi berprofesi sebagai pengepul pasir zirkon sejak tahun 2013 hingga sekarang;
Bahwa saksi pernah menjual pasir zirkon pada PT.Global Anugerah Sentosa yang berlokasi di Desa Sigi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2014. Kurang lebih seluruhnya sebanyak 1.515 (seribu lima ratus lima belas) sak/karung dengan berat kurang lebih 171.214 (seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus empat belas) Kg;
Bahwa harga pasir zirkon yang saksi jual tidak menentu, tergantung kualitas maupun kadarnya, misalnya kadar 46 (empat puluh enam), maka akan dibeli dengan harga setiap kilogramnya sebesar Rp.5.060,- (lima ribu enam puluh rupiah);
Bahwa pembayaran harga pasir zirkon yang saksi jual dilakukan oleh saudara Ferdianto selaku karyawan PT. Global Anugerah Sentosa;
Bahwa saksi mendapat pasir zirkon tersebut dengan membelinya dari masyarakat yang menambang pasir zirkon serta kemudian saksi kumpulkan sebanyak-banyaknya, baru berikutnya saksi menjualnya pada PT.Global Anugerah Sentosa;
Bahwa saksi tidak mempunyai areal pertambangan pasir zirkon serta saksi tidak memiliki izin dari pihak atau lembaga yang berwenang untuk menambang atau mengumpulkan pasir zirkon dari masyarakat sedangkan masyarakat penambang tersebut juga tidak memiliki izin yang resmi;
Bahwa saksi tidak seorang diri ketika menjual pasir zirkon itu ke PT.Global Anugerah Sentosa tetapi saksi juga ditemani rekannya yang bernama Nedi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa kuitansi-kuitansi penjualan pasir zirkon dari PT.Global Anugerah Sentosa, sebagai tanda bukti transaksi penjualan pasir zirkon oleh saksi kepada perusahaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SABUDI Bin MARGONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik serta keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi adalah karyawan PT.Global Anugerah Sentosa yang berlokasi di Desa Sigi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa PT. Global Anugerah Sentosa bergerak di bidang pertambangan, yaitu untuk melakukan pemurnian serta pengolahan pasir zirkon;
Bahwa saksi sudah 4 (empat) bulan bekerja di perusahaan tersebut dengan tugas sebagai operator mesin meja goyang (mesin pemisah zirkon);
Bahwa setahu saksi PT.Global Anugerah Sentosa beroperasi sejak bulan Februari 2014 sampai dengan sekarang, namun saksi tidak tahu apakah perusahaan tersebut memiliki izin pertambangan atau tidak;
Bahwa pasir zirkon yang dimurnikan di PT.Global Anugerah Sentosa diperoleh dari saudara Miat Uger Bin Uger (Alm);
Bahwa alat perusahaan yang digunakan untuk memurnikan pasir zirkon terdiri dari 12 (dua belas) unit mesin meja goyang, 1 (satu) unit mesin draiyer, 2 (dua) unit mesin hegtstation, 2 (dua) unit mesin magnet, 1 (satu) unit loader serta 1 (satu) unit forklip;
Bahwa yang bertanggung jawab di PT.Global Anugerah Sentosa, adalah terdakwa selaku direktur perusahaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi AHMAD JULIANSYAH Bin MUHLADUN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik serta keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi adalah karyawan PT.Global Anugerah Sentosa yang berlokasi di Desa Sigi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa PT. Global Anugerah Sentosa bergerak di bidang pertambangan, yaitu untuk melakukan pemurnian serta pengolahan pasir zirkon;
Bahwa saksi sudah 6 (enam) bulan bekerja di perusahaan tersebut dengan tugas untuk berbelanja kebutuhan logistik karyawan serta menimbang pasir zirkon yang masuk ke dalam gudang perusahaan tersebut;
Bahwa setahu saksi PT.Global Anugerah Sentosa beroperasi sejak bulan Februari 2014 sampai dengan sekarang, namun saksi tidak tahu apakah perusahaan tersebut memiliki izin pertambangan atau tidak;
Bahwa pasir zirkon yang dimurnikan di PT.Global Anugerah Sentosa diperoleh dari Desa Murui, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas;
Bahwa alat perusahaan yang digunakan untuk memurnikan pasir zirkon terdiri dari 12 (dua belas) unit mesin meja goyang, 1 (satu) unit mesin draiyer , 2 (dua) unit mesin hegtstation, 2 (dua) unit mesin magnet, 1 (satu) unit loader serta 1 (satu) unit forklip;
Bahwa yang bertanggung jawab di PT.Global Anugerah Sentosa, adalah terdakwa selaku direktur perusahaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi GUSTIN RUDDY NARANG Bin HOLMES NARANG, di bawah janji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik serta keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi adalah direktur PT. Takaras Inti Lestari yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan pasir zirkon dengan IUP yang berlokasi di Kelurahan Bukit Sua, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya;
Bahwa sebagai pemegang IUP, antara PT. Takaras Inti Lestari dengan PT.Global Anugerah Sentosa pernah menjalin kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Memory Of Understanding (MoU), tanggal 1 November 2012 yang ditandatangani oleh saksi serta saudara Ferdianto selaku wakil dari terdakwa;
Bahwa dalam MoU itu, perusahaan saksi bertugas menyuplai pasir zirkon kepada PT.Global Anugerah Sentosa untuk dilakukan pemurnian, kemudian setelah dimurnikan perusahaan saksi akan mengirimkan atau mengangkutnya menuju tempat pengiriman karena perusahaan saksi yang memiliki izin untuk melakukan pengiriman bahan tambang tersebut;
Bahwa selama menjalin kerjasama dengan PT. Global Anugerah Sentosa, perusahaan saksi sudah pernah menyuplai pasir zirkon sebanyak 2 (dua) kali ke perusahaan tersebut tetapi saksi sudah tidak ingat lagi, kapan penyuplaian tersebut dilaksanakan;
Bahwa terkait 4 (empat) buah truck yang diamankan pihak Kepolisian pada tanggal 6 Juli 2014, karena mengangkut atau mengirimkan pasir zirkon sebanyak 32 (tiga puluh dua) ton dari PT.Global Anugerah Sentosa, setahu saksi pasir zirkon tersebut bukan berasal dari PT. Takaras Intilestari karena pada saat itu perusahaan saksi tidak pernah menyuplai bahan tambang tersebut namun dokumen pengiriman mengunakan dokumen-dokumen dari perusahaan saksi;
Bahwa setahu saksi pasir zirkon tersebut diperoleh dari saudara Miat Uger Bin Uger (Alm);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi FERDIANTO, di bawah janji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik serta keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi adalah karyawan di PT.Global Anugerah Sentosa dengan jabatan sebagai Kepala Pabrik sedangkan direkturnya adalah terdakwa;
Bahwa PT.Global Anugerah Sentosa merupakan perusahaan yang pertama kali melakukan investasi pengolahan pasir zirkon di wilayah Kalimantan Tengah, selain itu niatan investasi tersebut muncul setelah adanya penawaran dari saudara Danny, seorang pengusaha berkebangsaan Australia, dimana sebelumnya saudara Danny yang mengurus segala sesuatunya terkait investasi tersebut;
Bahwa PT. Global Anugerah Sentosa berdomisili di Desa Sigi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau serta bergerak di bidang pengolahan maupun pemurnian pasir zirkon berdasarkan IUP yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, dimana perusahaan tersebut membangun pabrik serta mulai beroperasi sejak bulan Februari 2014;
Bahwa sebagai perusahaan dengan bidang usaha pengolahan maupun pemurnian pasir zirkon, PT. Global Anugerah Sentosa masih belum memiliki izin atau IUP di bidang penambangan, pengiriman maupun pengangkutan pasir zirkon sehingga perusahaan saksi melakukan kerjasama dengan PT. Takaras Inti Lestari selaku pemegang IUP di bidang tersebut;
Bahwa kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk Memory Of Understanding (MoU), tanggal 1 November 2012 yang ditandatangani oleh saksi selaku wakil dari terdakwa serta saudara Gustin Ruddy Narang selaku Direktur PT. Takaras Inti Lestari;
Bahwa dalam MoU itu, PT. Takaras Inti Lestari bertugas menyuplai pasir zirkon kepada PT. Global Anugerah Sentosa untuk dilakukan pemurnian, kemudian setelah dimurnikan PT. Takaras Inti Lestari akan mengirimkan atau mengangkutnya menuju tempat pengiriman di pelabuhan Tri Sakti, Kalimantan Selatan untuk dikapalkan menuju RRC;
Bahwa terkait 4 (empat) buah truck yang diamankan pihak Kepolisian pada tanggal 6 Juli 2014, karena mengangkut atau mengirimkan pasir zirkon sebanyak 32 (tiga puluh dua) ton dari PT. Global Anugerah Sentosa. Pasir zirkon yang mereka bawa bukan berasal dari PT. Takaras Inti Lestari karena PT. Takaras Inti Lestari saat itu belum menyuplai bahan tambang tersebut tetapi dokumen pengiriman mengunakan dokumen-dokumen dari PT. Takaras Inti Lestari;
Bahwa pasir zirkon tersebut diperoleh dari saudara Miat Uger Bin Uger (Alm) yang merupakan pengepul atau pengumpul pasir zirkon dari masyarakat, mekanismenya pasir zirkon tersebut dibeli oleh saudara Miat Uger Bin Uger (Alm) lalu setelah terkumpul dalam jumlah tertentu dijual kembali pada PT. Global Anugerah Sentosa;
Bahwa pasir zirkon yang diperoleh PT. Global Anugerah Sentosa dari saudara Miat Uger Bin Uger (Alm), dibeli dengan harga bervariasi tergantung kualitas dari pasir zirkon tersebut;
Bahwa selain membeli pasir zirkon dari saudara Miat Uger Bin Uger (Alm), PT. Global Anugerah Sentosa juga membeli langsung dari masyarakat yang datang untuk menjual bahan tambang tersebut;
Bahwa perusahaan saksi melayani penjualan pasir zirkon dari masyarakat karena ada rasa ketidaknyamanan apabila mereka tidak membeli pasir zirkon tersebut dengan masyarakat sekitar;
Bahwa sebelum adanya kejadian dalam perkara ini, PT. Takaras Inti Lestari sudah pernah menyuplai pasir zirkon sebanyak 2 (dua) kali kepada PT. Global Anugerah Sentosa tetapi saksi sudah tidak ingat lagi, jumlah maupun waktu penyuplaian pasir zirkon tersebut;
Bahwa saksi kurang memahami hak maupun kewajiban yang mesti dijalankan oleh PT.Global Anugerah Sentosa terkait pengelolaaan pasir zirkon tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa kuitansi-kuitansi pembelian pasir zirkon dari PT.Global Anugerah Sentosa, sebagai tanda bukti transaksi penjualan pasir zirkon antara saudara Miat Uger Bin Uger (Alm) serta masyarakat dengan perusahaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DANNY PAULUS Bin ANTONIUS PAULUS, di bawah janji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik serta keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi merupakan seorang pengusaha berkebangsaan Australia tetapi saksi juga berdarah Indonesia;
Bahwa sebagai seorang pengusaha saksi pernah menawarkan kepada PT. Global Anugerah Sentosa untuk berinvestasi dalam bidang pengolahan maupun pemurnian pasir zirkon di wilayah Kalimantan Tengah, selain itu saksi juga ikut membantu perusahaan tersebut dalam proses perizinan maupun pembangunan pabriknya;
Bahwa setelah PT. Global Anugerah Sentosa memperoleh IUP pengolahan maupun pemurnian pasir zirkon, karena perusahaan tersebut belum memiliki izin atau IUP di bidang penambangan serta pengiriman pasir zirkon, kemudian melalui perantaraan saksi, perusahaan tersebut menjalin kerjasama dengan PT. Takaras Inti Lestari yang memiliki IUP di bidang tersebut;
Bahwa kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk Memory Of Understanding (MoU), tanggal 1 November 2012 yang ditandatangani oleh saudara Ferdianto sebagai wakil dari terdakwa selaku Direktur PT. Global Anugerah Sentosa serta saudara Gustin Ruddy Narang selaku Direktur PT. Takaras Inti Lestari;
Bahwa dalam MoU itu, PT. Takaras Inti Lestari bertugas, menyuplai pasir zirkon kepada PT.Global Anugerah Sentosa untuk dilakukan pemurnian, kemudian setelah dimurnikan PT. Takaras Inti Lestari akan mengirimkan atau mengangkutnya menuju tempat pengiriman di pelabuhan Tri Sakti, Kalimantan Selatan untuk dikapalkan menuju RRC;
Bahwa PT. Global Anugerah Sentosa membangun pabrik pemurnian pasir zirkon di Desa Sigi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau serta mulai beroperasi sejak bulan Februari 2014;
Bahwa saksi tahu, apabila 4 (empat) buah truck yang mengangkut atau mengirimkan pasir zirkon sebanyak 32 (tiga puluh dua) ton dari PT.Global Anugerah Sentosa menuju pelabuhan Tri Sakti Kalimantan Selatan, telah diamankan pihak Kepolisian, namun saksi kurang memahami alasan dari terjadinya peristiwa tersebut, sebab setahu saksi telah ada MoU antara PT.Global Anugerah Sentosa dengan PT. Takaras Inti Lestari terkait pengiriman pasir zirkon tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa MoU antara PT.Global Anugerah Sentosa dengan PT. Takaras Inti Lestari, yang diperlihatkan kepada saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HAIRU MONDOSIOKO, SH, di bawah sumah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik serta keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi pada Polda Kalimantan Tengah;
Bahwa sebagai anggota Polisi saksi bersama tim dari Polda Kalimantan Tengah pernah mengamankan 4 (empat) buah truck yang mengangkut pasir zirkon. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2014, sekitar jam 14.00 Wib di jalan lintas Buntok-Palangka Raya;
Bahwa menurut para supir truck tersebut, pasir zirkon yang mereka bawa berasal dari pabrik PT.Global Anugerah Sentosa yang berlokasi di Desa Sigi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau serta hendak dikirimkan menuju pelabuhan Tri Sakti, Kalimantan Selatan;
Bahwa kemudian saksi bersama timnya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pengiriman barang, yang ternyata terdapat kejanggalan, yakni barang tersebut dikirimkan dari Desa Sigi, Kabupaten Pulang Pisau sedangkan dokumennya berasal dari PT. Takaras Inti Lestari yang berdomisili di wilayah Kota Palangka Raya;
Bahwa seharusnya apabila dokumen berasal dari PT. Takaras Inti Lestari yang berdomisili di wilayah Kota Palangka Raya semestinya barang yang dikirimkan juga berasal dari wilayah Kota Palangka Raya serta bukan dari wilayah lainnya;
Bahwa setelah menemukan adanya kejanggalan tersebut, kemudian saksi beserta timnya membawa truck-truk tersebut beserta para supirnya untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 4 (empat) buah truck yang diperlihatkan di persidangan. Merupakan alat angkut yang saksi amankan saat kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. BERTHIE BENYAMIN SOETA Bin ETNAN BERTHIE SOETA, di bawah janji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik serta keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi adalah seorang PNS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kota Palangka Raya (Distamben) dengan tugas untuk merencanakan maupun melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang pertambangan dan energi;
Bahwa sebagai seorang kepala dinas, setahu saksi di wilayah Kota Palangka Raya tidak ada perusahan tambang dengan nama PT. Global Anugerah Sentosa, yang ada hanya PT. Takaras Inti Lestari yang bergerak dibidang pertambangan komoditas zirkon yang lokasinya berada di Kelurahan Bukit Sua, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya dengan luas areal tambang sekitar 1.257 (seribu dua ratus lima puluh tujuh) hektar;
Bahwa PT. Takaras Inti Lestari dipimpin oleh saudara Gustin Ruddy Narang selaku Direktur yang sudah memiliki izin berupa Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 127 tahun 2010 tanggal 1 Juni 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun serta dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing selama 5 (lima) atau berakhir sampai dengan tahun 2020;
Bahwa saksi kurang memahami bagaimana mekanisme kegiatan operasi produksi yang dilakukan oleh PT. Takaras Inti Lestari namun pastinya kegiatan operasi produksi PT. Takaras Inti Lestari telah berjalan, berdasarkan laporan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada lembaga yang saksi pimpin;
Bahwa PT. Takaras Inti Lestari pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan pengangkutan barang produksi tambang pada Distamben Kota Palangka Raya, yakni surat permohonan Nomor 09/PT.TI/VII/2014, tanggal 4 Juli 2014. Surat itu berkaitan dengan akan dilakukannya pengiriman bahan galian tambang zirkon sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) ton, dari lokasi IUP Operasi Produksi PT. Takaras Inti Lestari menuju pelabuhan Tri Sakti, Kalimantan Selatan, serta atas surat tersebut Distamben Kota Palangka Raya telah mengeluarkan surat berupa:
1 (satu) lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya, Nomor 540/518/DPE/VII/2014, tanggal 4 Juli 2014 Perihal Keterangan Pengangkutan Barang Produksi Tambang, atas nama PT. Takaras Inti Lestari;
1 (satu) lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya, Nomor 540/519/DPE/VII/2014, tanggal 4 Juli 2014, Perihal Keterangan Pengiriman Dan Pengapalan, atas nama PT. Takaras Inti Lestari;
1 (satu) lembar Surat dari Distamben Kota Palangka Raya, Nomor 540/520/DPE/VII/2014, tanggal 4 Juli 2014 Perihal Surat Rekomendasi Pengiriman Bahan Galian Tambang atas nama PT. Takaras Inti Lestari;
Bahwa setahu saksi hingga sekarang belum ada instrument khusus yang mengatur mengenai mekanisme ataupun tata cara penerbitan surat keterangan bahan galian tambang yang diterbitkan oleh Distamben;
Bahwa pihak PT. Takaras Inti Lestari sudah membayar pajak/royalty sebesar Rp.26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disetorkan kepada Kas Daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 4 Juli 2014;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa Penyidik serta keterangan yang terdakwa berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Direktur PT. Global Anugerah Sentosa, sejak bulan Maret 2010 hingga sekarang;
Bahwa PT. Global Anugerah Sentosa bergerak di bidang pengolahan maupun pemurnian pasir zirkon dengan wilayah operasi atau domisilinya berada di Desa Sigi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa berdirinya perusahaan itu, berawal dari penawaran saudara Danny, seorang pengusaha berkebangsaan Australia untuk berinvestasi di Kalimantan Tengah dalam bidang pengelolaan pasir zirkon;
Bahwa dari penawaran itu, terdakwa merasa tertarik sehingga kemudian PT. Global Anugerah Sentosa berdiri sedangkan untuk masalah perizinan diurus oleh saudara Danny;
Bahwa dalam pemurnian maupun pengolahan pasir zirkon tersebut, perusahaan terdakwa sudah memiliki Izin dari pemerintah setempat, sesuai dengan Keputusan Bupati Pulang Pisau, Nomor 196 Tahun 2014, tanggal 12 Mei 2014 Tentang Izin Lingkungan Pembangunan Dan Pengoperasian Pabrik Pengolahan Dan Pemurnian Zirkon Di Desa Sigi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Oleh PT. Global Anugerah Sentosa;
Bahwa disebabkan PT. Global Anugerah Sentosa belum memiliki izin penambangan maupun izin untuk mengirimkan pasir zirkon tersebut, kemudian PT. Global Anugerah Sentosa membuat Nota Kesepahaman (MoU), tanggal 1 November 2012 dengan PT. Takaras Inti Lestari yang isinya PT. Takaras Inti Lestari akan menyuplai serta mengirimkan bahan tambang tersebut karena mereka memiliki izin untuk kegiatan-kegiatan tersebut;
Bahwa setelah perusahaan terdakwa sudah memiliki izin serta sudah membuat MoU dengan PT. Takaras Inti Lestari, kemudian perusahaan terdakwa mulai beroperasi sejak bulan Februari 2014;
Bahwa terkait 4 (empat) buah truck yang diamankan pihak Kepolisian pada tanggal 6 Juli 2014, karena mengangkut atau mengirimkan pasir zirkon sebanyak 32 (tiga puluh dua) ton dari PT. Global Anugerah Sentosa menuju pelabuhan Tri Sakti, Kalimantan Selatan, terdakwa kurang memahami permasalahannya, mengapa hal tersebut dapat terjadi karena sepengetahuan terdakwa perusahaan yang dipimpinnya sudah memiliki izin yang diperlukan;
Bahwa selain itu segala sesuatunya sudah di urus oleh karyawan terdakwa yang ada di PT.Global Anugerah Sentosa, apalagi terdakwa lebih sering berada di Jakarta;
Bahwa atas kejadian dalam perkara ini, terdakwa menyadari kalau selama ini terdakwa kurang mengawasi pelaksanaan kegiatan di perusahaan yang terdakwa pimpin;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan baginya (a de charge), walaupun hak tersebut telah disampaikan kepada terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol DA 1279 AG.
1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:0321192/KS, tanggal 1 April 2014 dengan Nosin MHMFE349H4R, No rangka 4D34D-434889 atas nama pemilik H.ARDAN ABDULLAH;
1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:16/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk mitsubishi warna kuning dengan Nopol DA 9311 AU;
1 (Satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:11/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1(satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor: 40/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor: 540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol KH 8261 AM.
1 (satu) unit lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:0181509/KG/2011, tanggal 23 April 2014 dengan Nosin MHMFE74P5CK065014, No rangka 4D34TH18288 atas nama pemilik H.YARKONI;
1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:15/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol L 9741 UR;
1 (satu) unit lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:1766868/JT/2011, tanggal 08 Desember 2014 dengan Nosin MHMFE74P5BK057276, No rangka 4D34TG83932 atas nama pemilik TOMMY SUNANTO;
1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:14/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) bundel data hasil penimbangan Zirkon PT.Global Anugerah Sentosa;
± 100 (seratus) ton pasir zirkon;
1 (satu) berkas Nota Kesepahaman (memorandum of understanding) antara PT.Global Anugerah Sentosa dengan PT.Takaras Intilestari tanggal 1 Nopember 2012;
1 (satu) berkas surat Bupati Pulang Pisau Nomor: 196 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan pembangunan dan pengoperasian pabrik pengolahan dan pemurnian zircon di desa sigi Kec.Kahayan Tengah, Kab Pulpis oleh PT.Global Anugerah Sentosa;
1 (satu) berkas surat Bupati Pulang Pisau Nomor:273 tahun 2013 tentang ijin ganguan atas nama PT.Global Anugerah Sentosa;
1 (satu) berkas surat camat kecamatan Kahayan tengah Nomor:03 Tahun 2013 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik pengolahan dan pemurnian zircon desa sigi atas nama PT.Global Anugerah Sentosa;
12 (dua belas) unit Shaking Table;
10 (sepuluh) unit Dinamo air;
8 (delapan) unit Mesin Hightention;
1 (satu) set Mesin Draier;
1 (satu) unit Magnet Single Plane;
1 (satu) unit Machine llminate;
2 (dua) unit dynamo Pump;
1 (satu) unit Forklift;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala peristiwa yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, yang bersesuaian dan bersangkut-paut satu sama lain, Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terbukti fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2014, sekitar jam 14.00 Wib di jalan lintas Buntok-Palangka Raya, saksi Hairu Mondosioko, SH beserta tim dari Polda Kalimantan Tengah telah mengamankan 4 (empat) buah truck yang berisi muatan pasir zirkon sebanyak 32 (tiga puluh dua) ton. Saat diamankan truck-truck bersama para supirnya tengah dalam perjalanan dari pabrik PT. Global Anugerah Sentosa yang berlokasi di Desa Sigi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, menuju pelabuhan Tri Sakti, Kalimantan Selatan;
Bahwa ketika saksi Hairu Mondosioko, SH beserta tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengiriman pasir zirkon tersebut yang berupa surat-surat keterangan pengiriman barang dari Dinas Pertambangan Dan Energi Kota Palangka Raya, atas nama PT. Takaras Inti Lestari serta faktur pengiriman barang dari PT. Takaras Inti Lestari maupun surat-surat lainnya, ditemukan adanya perbedaan asal lokasi pengiriman. Menurut isi surat tersebut pasir zirkon yang diangkut berasal dari PT. Takaras Inti Lestari yang berdomisili di Palangka Raya sedangkan keadaan sebenarnya berasal dari Desa Sigi yang termasuk dalam wilayah administrasif Kabupaten Pulang Pisau atau sama dengan wilayah operasional PT.Global Anugerah Sentosa;
Bahwa PT.Global Anugerah Sentosa adalah sebuah perusahaan yang berdiri sejak bulan Maret tahun 2010 dan berinvestasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta bergerak di bidang pengolahan maupun pemurnian pasir zirkon, dengan terdakwa selaku direktur atau pimpinan perusahaan, sejak berdirinya perusahaan tersebut hingga sekarang;
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan ketersediaan maupun pengiriman pasir zirkon bagi PT.Global Anugerah Sentosa, sembari menunggu diterbitkannya izin pengolahan dan pemurnian pasir zirkon dari pemerintah setempat, PT. Global Anugerah Sentosa mengadakan Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) pada tanggal 1 November 2012, dengan PT. Takaras Inti Lestari, dimana isi MoU tersebut, PT. Takaras Inti Lestari sebagai pemilik IUP Operasi Produk akan mensuplai raw material zirkon sand dan untuk dokumen eksport zirkon diurus dan atas nama PT. Takaras Inti Lestari, selama PT. Global Anugerah Sentosa belum mencapai izin eksport;
Bahwa setelah MoU tersebut disepakati, kemudian Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mengeluarkan izin pengolahan dan pemurnian pasir zirkon bagi PT. Global Anugerah Sentosa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau, Nomor 196 Tahun 2014, tanggal 12 Mei 2014 Tentang Izin Lingkungan Pembangunan Dan Pengoperasian Pabrik Pengolahan Dan Pemurnian Zirkon Di Desa Sigi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Oleh PT. Global Anugerah Sentosa, dengan perizinan meliputi beberapa hal, sebagai berikut:
Pencucian dan pemisahan mineral zirkon dengan material lainnya dengan kapasitas 0.3 ton/jam;
Pengeringan (draying) mineral zirkon yang masih berupa konsentrat basah;
Pemisahan akhir (finishing) mineral zirkon untuk mendapatkan konsentrat yang dapat memenuhi mutu standar pasar;
Kapasitas produksi komoditi industry zircon sand, rutile, ilmenite, zirconium silikat dan monazide, kapasitas terpasang dalam satuan Metrik Ton (MT);
Bahwa sebelum memperoleh izin untuk melakukan pengolahan dan pemurnian pasir zirkon, PT. Global Anugerah Sentosa, sudah lebih dahulu melaksanakan kegiatan operasional perusahaan, yakni sejak bulan Februari 2014, namun setelah proses produksi berjalan, dalam penyediaan bahan produksi PT. Takaras Inti Lestari hanya pernah 2 (dua) kali menyuplai pasir zirkon kepada PT. Global Anugerah Sentosa, selebihnya untuk pengiriman pasir zirkon pada tanggal 6 Juli 2014, PT. Takaras Inti Lestari belum menyuplai pasir zirkon tersebut, sebaliknya PT.Global Anugerah Sentosa mendapatkan pasir zirkon dengan membelinya dari saksi Miat Uger, pengepul yang memperoleh pasir zirkon dari masyarakat atau membeli langsung dari masyarakat tanpa melalui perantaraan saksi Miat Uger;
Bahwa dalam mekanisme pengirimannya, pasir zirkon yang dibeli dari saksi Miat Uger atau dari masyarakat tersebut, setelah menempuh proses pemurnian, kemudian dikirim langsung oleh PT. Global Anugerah Sentosa dari pabrik mereka yang berlokasi di Desa Sigi menuju pelabuhan Tri Sakti, Kalimatan Selatan untuk dikapalkan menuju Republik Rakyat Cina (RRC) dan dokumen-dokumen pengirimannya menggunakan atau memanfaatkan dokumen pengiriman yang berasal dari PT. Takaras Inti Lestari;
Bahwa saksi Miat Uger tidak memiliki areal pertambangan pasir zirkon dan saksi tidak memiliki izin dari pihak atau lembaga yang berwenang untuk menambang, menjual atau mengumpulkan pasir zirkon dari masyarakat sedangkan warga masyarakat lainnya yang menjual pasir zirkon kepada PT. Global Anugerah Sentosa, merupakan masyarakat penambang yang juga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terurai di atas, apakah terdakwa telah dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara;
Bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Unsur-unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subjek hukum baik perorangan maupun badan hukum dengan alat bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini menunjuk kepada BENNY SUWANDY Als PHAN TJIN TJING Bin PHAN WAN YUN (Alm) yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa di persidangan yang setelah dinyatakan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas terdakwa tersebut sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dimana yang bersangkutan telah membenarkan dan mengakui sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas apabila dihubungkan dengan unsur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam ad.1 diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa istilah tekhnis yuridis setiap orang menunjuk kepada terdakwa yang identitas lengkap sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dipandang telah terpenuhi atas diri terdakwa tersebut dan apakah terdakwa tersebut benar melakukan perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka hal tersebut tergantung sungguh pada unsur-unsur lainnya;
Ad. 2. Unsur “Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara”
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara memberikan pengertian bahwa yang dimasud dengan mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungan lainnya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Sedangkan mengenai pemahaman tentang penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan serta penjualan bahan mineral dan/atau batubara, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dalam pasal 1 angka 19 sampai dengan angka 22 memberikan beberapa pengertian, sebagai berikut:
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/ atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan;
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/ atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara;
Menimbang, bahwa selain itu unsur ini bersifat alternatif, jadi apabila salah satu anasir unsur telah terbukti oleh perbuatan terdakwa, maka unsur telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana terurai di atas, terdakwa adalah direktur atau pimpinan dari PT. Global Anugerah Sentosa, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan maupun pemurnian pasir zirkon dengan wilayah investasi dan operasional yang berlokasi di Desa Sigi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, dimana terdakwa menjadi pemimpin PT. Global Anugerah Sentosa sejak perusahaan tersebut berdiri pada bulan Maret 2010 hingga sekarang;
Menimbang, bahwa sebagai sebuah perusahaan yang baru berdiri, perusahaan terdakwa kemudian mengambil berbagai langkah-langkah untuk memulai kegiatannya, diantaranya untuk memenuhi kebutuhan akan ketersediaan maupun pengiriman pasir zirkon yang telah dimurnikan dan sambil menunggu diterbitkannya izin pengolahan dan pemurnian pasir zirkon dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, PT. Global Anugerah Sentosa mengadakan Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) pada tanggal 1 November 2012, dengan PT. Takaras Inti Lestari, dimana isi MoU tersebut, PT. Takaras Inti Lestari sebagai pemilik IUP Operasi Produk akan mensuplai raw material zirkon sand dan untuk dokumen eksport zirkon diurus dan atas nama PT. Takaras Inti Lestari, selama PT.Global Anugerah Sentosa belum mencapai izin eksport;
Menimbang, bahwa sesudah MoU tersebut disepakati, kemudian terbitlah Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau, Nomor 196 Tahun 2014, tanggal 12 Mei 2014 Tentang Izin Lingkungan Pembangunan Dan Pengoperasian Pabrik Pengolahan Dan Pemurnian Zirkon Di Desa Sigi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Oleh PT. Global Anugerah Sentosa, namun sejak bulan Februari 2014 PT. Global Anugerah Sentosa sudah mulai melakukan kegiatan operasional di pabriknya yang ada di Desa Sigi, Kabupaten Pulang Pisau, kemudian setelah kegiatan operasional tersebut sudah berlanjut ke dalam tahap produksi, dalam aplikasi di lapangan, untuk penyediaan bahan produksi, ternyata PT. Takaras Inti Lestari hanya pernah 2 (dua) kali menyuplai pasir zirkon kepada PT.Global Anugerah Sentosa, selebihnya suplai pasir zirkon, terutama untuk pengiriman pada tanggal 6 Juli 2014, pasir zirkon yang diperoleh PT.Global Anugerah Sentosa, dibeli dari saksi Miat Uger, seorang pengepul pasir zirkon atau langsung dibeli dari masyarakat sekitar;
Menimbang, bahwa dalam mekanisme pengiriman pasir zirkon tersebut, pada tanggal 6 Juli 2014, PT. Global Anugerah Sentosa kemudian mengangkut dan mengirim langsung pasir zirkon yang sudah menempuh proses pemurnian, menggunakan alat angkut yang sudah disediakannya dari pabrik mereka di Desa Sigi, Kabupaten Pulang Pisau, menuju pelabuhan Tri Sakti, Kalimatan Selatan untuk dikapalkan menuju Republik Rakyat Cina (RRC) dan dokumen-dokumen pengirimannya menggunakan atau memanfaatkan dokumen pengiriman yang berasal dari PT. Takaras Inti Lestari, seperti dokumen surat dari Dinas Pertambangan Dan Energi Kota Palangka Raya, perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Inti Lestari, yang menjadi barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai bagaimana proses maupun mekanisme pengolahan dan pemurnian, pengadaan serta pengiriman pasir zirkon yang terurai di atas, dikuatkan dengan adanya keterangan saksi-saksi, yakni saksi Sabudi dan saksi Ahmad Juliansyah yang menerangkan bahwa mereka merupakan karyawan dari PT. Global Anugerah Sentosa dengan masa kerja yang bervariasi, dimana mereka pernah melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pemurnian pasir zirkon di pabrik PT. Global Anugerah Sentosa, kemudian saksi Miat Uger yang menerangkan sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2014, saksi pernah menjual pasir zirkon kepada PT. Global Anugerah Sentosa, dengan jumlah sebesar 1.515 (seribu lima ratus lima belas) sak/karung dengan berat kurang lebih 171.214 (seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus empat belas) Kg, berikutnya keterangan saksi Alfi Syahrin, saksi Mugni dan saksi Fitriadi yang menerangkan, pada tanggal 6 Juli 2014, mereka pernah menjadi supir dari truck-truck yang mengangkut 32 (tiga puluh dua) ton pasir zirkon yang berasal dari pabrik PT. Global Anugerah Sentosa di Desa Sigi, Kabupaten Pulang Pisau, menuju pelabuhan Tri Sakti, Kalimantan Selatan;
Menimbang, bahwa dengan demikian selaku pemegang izin pengolahan dan pemurnian pasir zirkon, perusahaan yang terdakwa pimpin, yakni PT. Global Anugerah Sentosa, ternyata tidak hanya melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan dan pemurnian tersebut tetapi melakukan pula kegiatan-kegiatan lainnya diluar dari izin yang diberikan seperti membeli pasir zirkon dari saksi Miat Uger atau langsung dari masyarakat sekitar lalu memindahkan pasir zirkon tersebut yang sudah dimurnikan dari tempat pengolahan dan pemurnian sampai ke tempat penyerahan, sehingga perbuatan-perbuatan tersebut telah termasuk sebagai kategori mengangkut, sebagaimana telah dijelaskan dalam definisi-definisi tentang pengangkutan, yang sudah terurai di atas. Dan apabila dihubungkan dengan ketentuan pasal 1 angka 2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara maupun menurut pengetahuan secara notoir, maka pasir zirkon yang dimurnikan di pabrik PT. Global Anugerah Sentosa, termasuk sebagai bahan mineral, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungan lainnya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka unsur menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 7 dan angka 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan sedangkan yang dimasud dengan izin usaha pertambangan khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Kemudian lebih lanjut dalam angka 8, angka 9, angka 12 dan angka 13 ketentuan umum tersebut, IUP dapat berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sedang IUPK dapat berupa IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa berikutnya dalam pasal 37 dan pasal 38 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, menentukan bahwa IUP diberikan oleh pihak-pihak, sebagai berikut:
Bupati/Walikota apabila WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) berada di dalam satu wilayah kabupaten/ kota;
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Sedangkan IUP sendiri diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana terurai di atas, PT. Global Anugerah Sentosa yang dipimpin oleh terdakwa, adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian pasir zirkon dengan wilayah usaha di Desa Sigi, Kabupaten Pulang Pisau, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau, Nomor 196 Tahun 2014, tanggal 12 Mei 2014 Tentang Izin Lingkungan Pembangunan Dan Pengoperasian Pabrik Pengolahan Dan Pemurnian Zirkon Di Desa Sigi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Oleh PT. Global Anugerah Sentosa, dengan perizinan meliputi beberapa hal, sebagai berikut:
Pencucian dan pemisahan mineral zirkon dengan material lainnya dengan kapasitas 0.3 ton/jam;
Pengeringan (draying) mineral zirkon yang masih berupa konsentrat basah;
Pemisahan akhir (finishing) mineral zirkon untuk mendapatkan konsentrat yang dapat memenuhi mutu standar pasar;
Kapasitas produksi komoditi industry zircon sand, rutile, ilmenite, zirconium silikat dan monazide, kapasitas terpasang dalam satuan Metrik Ton (MT);
Menimbang, bahwa sebelum izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, untuk memenuhi kebutuhan akan ketersediaan dan pengiriman pasir zirkon, PT.Global Anugerah Sentosa mengadakan Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) pada tanggal 1 November 2012, dengan PT. Takaras Inti Lestari, dimana isi MoU tersebut, PT. Takaras Inti Lestari sebagai pemilik IUP Operasi Produk akan mensuplai raw material zirkon sand dan untuk dokumen eksport zirkon diurus dan atas nama PT. Takaras Inti Lestari, selama PT.Global Anugerah Sentosa belum mencapai izin eksport;
Menimbang, bahwa dalam mekanisme pengolahan, pemurnian dan pengiriman pasir zirkon tersebut, ternyata PT. Takaras Inti Lestari hanya pernah 2 (dua) kali menyuplai pasir zirkon kepada PT.Global Anugerah Sentosa, selebihnya pasir zirkon yang diterima PT. Global Anugerah Sentosa, bukan berasal dari PT. Takaras Inti Lestari namun diperoleh dari saksi Miat Uger, seorang pengepul pasir zirkon atau langsung dari masyarakat sekitar. Lalu setelah pasir zirkon tersebut sudah menempuh proses pemurnian, PT.Global Anugerah Sentosa mengirimnya langsung dari pabrik mereka yang berlokasi di Desa Sigi ke pelabuhan Tri Sakti, Kalimatan Selatan untuk dikapalkan menuju Republik Rakyat Cina (RRC) tetapi dokumen-dokumen pengirimannya menggunakan atau memanfaatkan dokumen pengiriman yang berasal dari PT. Takaras Inti Lestari, hingga pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2014, saksi Hairu Mondosioko, SH beserta tim dari Polda Kalimantan Tengah mengamankan 4 (empat) buah truck yang tengah mengangkut pasir zirkon sebanyak 32 (tiga puluh dua) ton milik PT.Global Anugerah Sentosa di jalan lintas Buntok-Palangka Raya;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam melakukan kegiatan usahanya, perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa, yakni PT. Global Anugerah Sentosa, sudah tidak mengikuti kaidah-kaidah yang ditentukan dalam surat izin yang diberikan kepadanya karena surat izin tersebut hanya memberikan hak bagi perusahaan terdakwa untuk melakukan pengolahan dan pemurnian mineral pasir zirkon dan bukan untuk menerima suplai pasir zirkon dari masyarakat serta mengirimkannya secara langsung tetapi sesuai dengan MoU antara PT. Global Anugerah Sentosa bersama PT. Takaras Inti Lestari, pasir zirkon tersebut harus disuplai dan dikirim oleh PT. Takaras Inti Lestari selaku pemilik IUP Operasi Produk dan saksi Miat Uger selaku pengepul pasir zirkon yang menjual pasir zirkon kepada PT. Global Anugerah Sentosa, tidak memiliki izin dari pihak atau lembaga yang berwenang untuk menambang, menjual atau mengumpulkan pasir zirkon dari masyarakat sedangkan warga masyarakat lainnya yang menjual pasir zirkon kepada PT. Global Anugerah Sentosa, juga bukan merupakan masyarakat penambang yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga pasir zirkon yang diperoleh dan diangkut oleh PT. Global Anugerah Sentosa menuju tempat pengiriman bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK atau izin yang sah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa kurang memahami dan kurang mengetahui akan segala mekanisme pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Global Anugerah Sentosa karena segala sesuatunya sudah dipercayakan kepada para karyawan perusahaannya. Terhadap keterangan terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa, hal itu bukan merupakan alasan yang dapat membenarkan perbuatan terdakwa, sebab terdakwa selaku direktur atau pimpinan dari PT. Global Anugerah Sentosa, merupakan sosok yang bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perusahaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka unsur bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini adalah merupakan penerapan dari ajaran penyertaan (deelneming) yang maksudnya untuk dapat dipidananya sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger), menyuruh lakukan (doen plegen), dan yang turut serta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana adalah harus dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, ternyata PT. Global Anugerah Sentosa yang dipimpin oleh terdakwa, bukan hanya bergerak dalam bidang usaha pengolahan dan pemurnian pasir zirkon tetapi merambah pula dalam bidang lain seperti mengirim atau mengangkut langsung pasir zirkon yang sudah dimurnikannya, sehingga perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau, Nomor 196 Tahun 2014, tanggal 12 Mei 2014 Tentang Izin Lingkungan Pembangunan Dan Pengoperasian Pabrik Pengolahan Dan Pemurnian Zirkon Di Desa Sigi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Oleh PT. Global Anugerah Sentosa dan Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU), tanggal 1 November 2012, antara PT. Global Anugerah Sentosa dan PT. Takaras Inti Lestari, selaku pemegang IUP Operasi Produk yang memberikan suplai serta mengirimkan pasir zirkon yang sudah dimurnikan oleh PT. Global Anugerah Sentosa;
Menimbang, bahwa kemudian dalam praktek di lapangan, untuk pengiriman pasir zirkon pada tanggal 6 Juli 2014, ternyata pasir zirkon tersebut tidak disuplai dan dikirim oleh PT. Takaras Inti Lestari namun pengirimannya langsung dilaksanakan oleh PT. Global Anugerah Sentosa dengan menggunakan dokumen-dokumen pengiriman milik PT. Takaras Inti Lestari, seperti surat-surat dari Dinas Pertambangan Dan Energi Kota Palangka Raya, perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Inti Lestari, sebagaimana terlampir sebagai barang bukti dalam perkara ini. Sebaliknya saksi Gustin Ruddy Narang selaku pimpinan PT. Takaras Inti Lestari mengetahuinya dan membiarkan praktek tersebut berlangsung, sehingga perbuatan-perbuatan tersebut yang terjadi sedemikian rupanya, harus dipandang dilakukan bersama-sama oleh terdakwa selaku pimpinan PT. Global Anugerah Sentosa dan saksi Gustin Ruddy Narang sebagai pimpinan PT. Takaras Inti Lestari;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, yakni pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa suatu konsekuensi logis dari suatu perbuatan yang melanggar hukum, haruslah dikenakan pidana yang layak dan pantas sesuai dengan perbuatannya, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan itu sendiri semata-mata dimaksudkan tidaklah untuk membuat seseorang menderita ataupun sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi pemidanaan itu sendiri haruslah memberi manfaat bagi anggota masyarakat pada umumnya dan khususnya berguna pula bagi pribadi terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban kesalahan terdakwa, baik itu merupakan alasan pemaaf atau alasan pembenar, maka terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara;
Menimbang, bahwa dalam pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, pada pokoknya menggariskan bahwa, pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana ini, berupa pidana penjara yang dikumulatifkan dengan denda sehingga terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara harus pula dijatuhi denda dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang seluruhnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan dalam penahanan rumah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, selama perkara ini berlangsung terdakwa telah menjalani penahanan rumah dan ternyata masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, sama dengan masa pidana yang akan dijatuhkan, sehingga Majelis Hakim tidak mempunyai alasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol DA 1279 AG.
1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:0321192/KS, tanggal 1 April 2014 dengan Nosin MHMFE349H4R, No rangka 4D34D-434889 atas nama pemilik H.ARDAN ABDULLAH;
1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:16/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk mitsubishi warna kuning dengan Nopol DA 9311 AU;
1 (Satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:11/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1(satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor: 40/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor: 540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol KH 8261 AM.
1 (satu) unit lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:0181509/KG/2011, tanggal 23 April 2014 dengan Nosin MHMFE74P5CK065014, No rangka 4D34TH18288 atas nama pemilik H.YARKONI;
1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:15/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol L 9741 UR;
1 (satu) unit lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:1766868/JT/2011, tanggal 08 Desember 2014 dengan Nosin MHMFE74P5BK057276, No rangka 4D34TG83932 atas nama pemilik TOMMY SUNANTO;
1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:14/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) bundel data hasil penimbangan Zirkon PT.Global Anugerah Sentosa;
± 100 (seratus) ton pasir zirkon;
1 (satu) berkas Nota Kesepahaman (memorandum of understanding) antara PT.Global Anugerah Sentosa dengan PT.Takaras Intilestari tanggal 1 Nopember 2012;
Karena masih dibutuhkan oleh Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara terpisah (split), maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; sedangkan
1 (satu) berkas surat Bupati Pulang Pisau Nomor: 196 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan pembangunan dan pengoperasian pabrik pengolahan dan pemurnian zircon di desa sigi Kec.Kahayan Tengah, Kab Pulpis oleh PT.Global Anugerah Sentosa;
1 (satu) berkas surat Bupati Pulang Pisau Nomor:273 tahun 2013 tentang ijin ganguan atas nama PT.Global Anugerah Sentosa;
1 (satu) berkas surat camat kecamatan Kahayan tengah Nomor:03 Tahun 2013 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik pengolahan dan pemurnian zircon desa sigi atas nama PT.Global Anugerah Sentosa;
12 (dua belas) unit Shaking Table;
10 (sepuluh) unit Dinamo air;
8 (delapan) unit Mesin Hightention;
1 (satu) set Mesin Draier;
1 (satu) unit Magnet Single Plane;
1 (satu) unit Machine llminate;
2 (dua) unit dynamo Pump;
1 (satu) unit Forklift;
Karena merupakan dokumen-dokumen dan alat produksi dari perusahaan terdakwa dan tidak terdapat adanya indikasi barang bukti tersebut diperoleh secara tidak sah, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I dan pasal 222 KUHAP, dimana sebelumnya terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan di tentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
Hal yang memberatkan;
Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian Negara dalam hal retribusi perizinan;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Tidak pidana ini tidak lepas dari lemahnya pemahaman terdakwa akan regulasi-regulasi di bidang izin pertambangan;
Berdirinya perusahaan terdakwa, tentu akan memberikan dampak positif dengan terbukanya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa dengan dasar dan alasan-alasan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, adalah adil dan patut serta memadai apabila kepada terdakwa dijatuhkan pidana yang sesuai dengan perbuatannya, sehingga dengan masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, dapat berguna bagi pribadi terdakwa serta dapat mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan baik bagi terdakwa maupun keluarga dan masyarakat pada umumnya, sehingga pada akhirnya akan tercapai penjatuhan pidana yang sesuai dan pantas atas diri terdakwa yang akan Majelis Hakim sebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan:
MENGADILI
Menyatakan terdakwa BENNY SUWANDY Als PHAN TJIN TJING Bin PHAN WAN YUN (Alm), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Mengangkut Mineral Yang Bukan Berasal dari Pemegang IUP, IUPK atau Izin’’;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol DA 1279 AG.
1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:0321192/KS, tanggal 1 April 2014 dengan Nosin MHMFE349H4R, No rangka 4D34D-434889 atas nama pemilik H.ARDAN ABDULLAH;
1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:16/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk mitsubishi warna kuning dengan Nopol DA 9311 AU;
1 (Satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:11/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1(satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor: 40/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor: 540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol KH 8261 AM.
1 (satu) unit lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:0181509/KG/2011, tanggal 23 April 2014 dengan Nosin MHMFE74P5CK065014, No rangka 4D34TH18288 atas nama pemilik H.YARKONI;
1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:15/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
± 8000 (delapan ribu) kilogram pasir zircon/ puya yang dimasukan kedalam 8 karung dengan ukuran perkarung sebanyak ± 1000 (seribu) kilogram;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol L 9741 UR;
1 (satu) unit lembar surat tanda nomor kendaraan nomor:1766868/JT/2011, tanggal 08 Desember 2014 dengan Nosin MHMFE74P5BK057276, No rangka 4D34TG83932 atas nama pemilik TOMMY SUNANTO;
1 (satu) lembar faktur barang PT.Takaras Intilestari nomor:14/FB-PT.TI/VII/2014 tanggal 06 Juli 2014 dengan tujuan pelabuhan Trisakti Prop.Kalsel;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/518/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengiriman dan pengapalan atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/519/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal keterangan pengangkutan barang produksi tambang, atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat dari Distamben Kota Palangka Raya Nomor:540/520/DPE/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 perihal rekomendasi pengiriman bahan galian tambang atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014 atas nama PT.Takaras Intilestari;
1 (satu) lembar surat tanda setoran pembayaran pajak daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar Slip penyetoran bank BRI dari bendahara penerima distamben Kota Palangka Raya pada tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) bundel data hasil penimbangan Zirkon PT.Global Anugerah Sentosa;
± 100 (seratus) ton pasir zirkon;
1 (satu) berkas Nota Kesepahaman (memorandum of understanding) antara PT.Global Anugerah Sentosa dengan PT.Takaras Intilestari tanggal 1 Nopember 2012;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; sedangkan
1 (satu) berkas surat Bupati Pulang Pisau Nomor: 196 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan pembangunan dan pengoperasian pabrik pengolahan dan pemurnian zircon di desa sigi Kec.Kahayan Tengah, Kab Pulpis oleh PT.Global Anugerah Sentosa;
1 (satu) berkas surat Bupati Pulang Pisau Nomor:273 tahun 2013 tentang ijin ganguan atas nama PT.Global Anugerah Sentosa;
1 (satu) berkas surat camat kecamatan Kahayan tengah Nomor:03 Tahun 2013 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik pengolahan dan pemurnian zircon desa sigi atas nama PT.Global Anugerah Sentosa;
12 (dua belas) unit Shaking Table;
10 (sepuluh) unit Dinamo air;
8 (delapan) unit Mesin Hightention;
1 (satu) set Mesin Draier;
1 (satu) unit Magnet Single Plane;
1 (satu) unit Machine llminate;
2 (dua) unit dynamo Pump;
1 (satu) unit Forklift;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2015, oleh kami Hj. SUKMAWATI, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SATRIADI, SH dan SONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAHMADI, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ANGGAR MAMAI SIGAI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SATRIADI, SHHj. SUKMAWATI, SH., MH
SONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH, SH
Panitera Pengganti,
RAHMADI, SH