93/Pid.Sus/2017/PN Pbu
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 93/Pid.Sus/2017/PN Pbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUNAWAN Bin CIKWI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Bin CIKWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai kaos berwarna Hitam Merk defender bergambar tengkorak dan bertuliskan “ NDX AKA” “SUDAHLAH KU AKHIRI” . - 1 (satu) helai rok panjang berwarna Hitam berukuran XL. - 1 (satu) buah BH berwarna Biru berukuran 6/80 bergambar Beruang. - 1 (satu) helai Celana Dalam berwarna putih bergambar Kelinci. - 1 (satu) kaos berwarna merah bermotifkan bunga-bunga dan bertuliskan “in our dreams tonight”. - 1 (satu) buah alat tes kehamilan beks pakai merk OneMed. Dikembalikan kepada saksi ADITIA SETIANINGRUM 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 93/Pid.Sus/2017/PN Pbu
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama lengkap | : | GUNAWAN Bin CIKWI |
| Tempat lahir | : | Wonosobo |
| Umur / tanggal lahir | : | 22 tahun / 10 Agustus 1994 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Mukti Manunggal Rt. 03, Rw. 02, Kecamatan Menthoni Raya, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah |
| Agama | : | Islam; |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Swasta; SMP (Tamat); |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Lamandau sejak tanggal 02 Februari 2017 s/d tanggal 03 Februari 2017;
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh :
Kepala Kepolisian Resor Lamandau selaku Penyidik ditahan sejak tanggal 03 Februari 2017 s/d tanggal 22 Februari 2017;
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya sejak tanggal 23 Februari 2017 s/d tanggal 03 April 2017;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau ditahan sejak tanggal 30 Maret 2017 s/d tanggal 18 April 2017
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ditahan sejak tanggal 7 April 2017 s/d tanggal 6 Mei 2017;
Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun diperpanjang penahanannya sejak tanggal 7 Mei 2017 s/d tanggal 5 Juli 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh WINDA AYU PERMATASARI, S.H., M.H., Penasihat Hukum yang berkedudukan di Jalan Raya Pasir Panjang Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dan JEFRI ERA PRANATA, S.H., M.Kn. Advokat – Penasihat Hukum yang berkedudukan di Jalan Pra Kusuma Yudha, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Penetapan Nomor 27/Pen.Pid/2017/PN Pbu tertanggal 11 April 2017;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah Membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa GUNAWAN Bin CIKWI Nomor : APB-34/Q.2.20/Euh.2/04/2017, tertanggal 04 April 2017 dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau;
Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 7 April 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 7 April 2017, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Setelah membaca dan mendengar :
Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau No. Reg. Perkara : PDM-34/LMD/03/2017 tertanggal 4 April 2017
Keterangan saksi – saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa sendiri ;
Tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat No. Reg. Perkara : PDM -34/LMD/03/2017 tanggal 18 Mei 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa GUNAWAN Bin CIKWI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUNAWAN Bin CIKWI, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila uang denda tidak dibayar maka terdakwa menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai kaos berwarna Hitam Merk defender bergambar tengkorak dan bertuliskan “ NDX AKA” “SUDAHLAH KU AKHIRI” .
1 (satu) helai rok panjang berwarna Hitam berukuran XL.
1 (satu) buah BH berwarna Biru berukuran 6/80 bergambar Beruang.
1 (satu) helai Celana Dalam berwarna putih bergambar Kelinci.
1 (satu) kaos berwarna merah bermotifkan bunga-bunga dan bertuliskan “in our dreams tonight”.
1 (satu) buah alat tes kehamilan beks pakai merk OneMed.
Di kembalikan kepada ADITIA SETIANINGRUM.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).-
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara tertulis pada persidangan hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman dengan alasan – alasan sebagai berikut :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memudahkan jalannya persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-34/LMD/03/2017 tertanggal 4 April 2017, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
------------------------------------------DAKWAAN : -------------------------------------------
KESATU;
Bahwa terdakwa GUNAWAN Bin CIKWI pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wib, pada Minggu ke 4 (empat) bulan Agustus 2016 sekitar jam 11.00 wib, pada Minggu ke 2 (dua) bulan September 2016 sekitar jam 14.00 wib, pada Minggu ke 3 (tiga) bulan September 2016 sekitar jam 22.00 wib, pada Minggu ke 4 (empat) bulan September 2016 sekitar jam 15.00 wib, pada Minggu ke 2 (dua) bulan Nopember 2016, pada Minggu ke 1 (satu/pertama) bulan Desember 2016 sekitar jam 10.00 wib, pada Minggu ke 2 (dua) Bulan Desember 2016 sekitar jam 01.00 wib, pada hari minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wib, Atau setidak-tidaknya perbuatan-perbuatan tersebut di lakukan antara bulan Agustus tahun 2016 sampai dengan bulan Januari tahun 2017 bertempat di dalam kamar rumah saudari ADITIA SETIANINGRUM Rt.03 Rw.01Desa Mukti Manunggal, di sebuah rumah kosong Desa Mukti Manunggal, di sebuah pondok pada kebun sawit milik warga di Desa Mukti Manunggal, di dalam kamar rumah saudari ADITIA SETIANINGRUM Rt.03 Rw.01 Desa Mukti Manunggal, di sebuah rumah kosong Desa Mukti Manunggal, di salah satu Ruang Kelas SDN Desa Mukti Manunggal, di sebuah rumah Kosong Desa Mukti Manunggal, di dalam kamar rumah saudari ADITIA SETIANINGRUM Rt.03, Rw.01 Desa Mukti Manunggal dan di sebuah rumah kosong Jalan simpang Desa Mukti Manunggal, yang keseluruhannya berada di Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Apabila beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa sehingga harus di anggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :
Berawal ketika antara terdakwa dengan saudari ADITIA SETIANINGRUM yang merupakan sepasang kekasih atau sedang perpacaran pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wib terdakwa dengan menggunakan handphone melakukan short message service (SMS) ke handphone milik saudari ADITIA SETIANINGRUM dimana saat itu saudari ADITIA SETIANINGRUM sedang berada ditempat acara pernikahan kakaknya di Desa Bukit Raya (H2), dan meminta untuk segera pulang kerumahnya, setelah saudari ADITIA SETIANINGRUM berada di rumahnya terdakwa mengatakan melaui SMS bahwa ingin main kerumah tempat tinggal saudari ADITIA SETIANINGRUM, Setelah sampai dirumah tempat tinggal saudari ADITIA SETIANINGRUM terdakwa berjalan melalui samping rumah dan mengetok jendela kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM kemudian saudari ADITIA SETIANINGRUM membukan jendela kamarnya dan berkata “katanya mau main ko lewat jendela” kemudian terdakwa menjawab “emang saya mau lewat sini, biar gak ketahuan sama orang tua mu” lalu terdakwa masuk kedalam kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM, setelah didalam kamar terdakwa dan saudari ADITIA SETIANINGRUM duduk berdampingan lalu terdakwa memeluk saudari ADITIA SETIANINGRUM menggunakan tangan kanan dimana saudari ADITIA SETIANINGRUM duduk disebelah kanan terdakwa, dan saat itu terdakwa berkata “aku sayang sama kamu, kamu mau gak kawin sama aku”? kemudian ADITIA SETIANINGRUM berkata “kalau aku hamil gimana ?” di jawab terdakwa “Kalau kamu hamil, saya tanggung jawab, kamu aku nikahi”, kemudian terdakwa langsung mencium bibir mencium pipi kanan dan kiri, mencium kening mencium leher saudari ADITIA SETIANINGRUM, kemudian terdakwa membuka bajunya setelah itu menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM membuka bajunya yang akhirnya terdakwa sendiri yang membuka baju saudari ADITIA SETIANINGRUM yang saat itu menggunakan baju Dress lalu menarik atau melepas baju kearah atas kepalanya hingga terlepas dari badan saudari ADITIA NUNGRUM, setelah baju terlepas kemudian terdakwa mencium kembali leher saudari ADITIA SETIANINGRUM sambil tangan kanan dan kiri meremas kedua payudara, setelah itu terdakwa melepas celananya dan menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM juga melepas celana dalamnya , dalam posisi berbaring setelah itu terdakwa memegang alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM menggunakan tangan kanan, setelah beberapa saat kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM lalu terdakwa dengan mendorong pinggul maju mundur sehingga alat kelaminnya keluar masuk didalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM setelah beberapa saat kemudian terdakwa melepaskan alat kelaminnya dari alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan seperma di luar alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM, setelah itu terdakwa kembali mengenakan pakaiannya dan keluar rumah melalui jendela kamar.
Bahwa pada Minggu ke 4 (empat) bulan Agustus 2016 terdakwa kembali melalui handphone short message service (SMS) ke handphone saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk menanyakan saat ini sedang berada dimana dan di jawab oleh saudari ADITIA SETIANINGRUM sedang dirumah, kemudian terdakwa SMS untuk mengajak bertemu disebuah rumah kosong, dan sekitar jam 11.00 wib terdakwa bertemu dengan saudari ADITIA SETIANINGRUM di sebuah rumah kosong tersebut dengan menggunakan kendaraan masing-masing. Setelah itu terdakwa ngobrol dengan saudari ADITIA SETIANINGRUM disamping rumah lalu terdakwa mengajak saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk memasuki rumah kosong tersebut melalui pintu depan, setelah berada di dalam rumah sambil duduk di lantai dan mengobrol, kemudian terdakwa berkata “ Dek bisa gak aku minta kawin?” lalu saudari ADITIA SETIANINGRUM menjawab “ kalo aku hamil gimana?” dan terdakwa pun menjawab “ aku tanggung jawab “ lalu saudari ADITIA SETIANINGRUM menjawab “ Iya “. Setelah itu terdakwa mencium pipi kanan dan pipi kiri, dan memeluk saudari ADITIA SETIANINGRUM, kemudian terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM membuka bajunya dengan berkata “ Dek bisa buka bajunya gak?” dan saudari ADITIA SETIANINGRUM menjawab “ Bisa”. Setelah itu saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas bajunya dan hanya menggunakan BH saja lalu terdakwa juga melepas baju dan celananya, begitu juga dengan saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas celananya. Setelah itu terdakwa memeluk tubuh dan meremas atau memegang payudara sebelah kanan dengan tangan kanannya sambil mencium payudara sebelah kiri , lalu terdakwa melepas celana dalam saudari ADITIA SETIANINGRUM, setelah itu menindih badannya, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan menggoyangkan alat kelaminnya keluar masuk sambil mencium bibir dan sekitar 10 (sepuluh ) menit lamanya terdakwa mencabut alat kelaminnya lalu mengeluarkan sperma yang di tumpahkan di bagian Pusar saudari ADITIA SETIANINGRUM, setelah itu mereka masing-masing mengenakan kembali pakaiannya dan kembali pulang kerumahnya
Bahwa pada Minggu ke 2 (dua) bulan September 2016 terdakwa melalui handphone melakukan short message service (SMS) ke handphone milik saudari ADITIA SETIANINGRUM janjian untuk bertemu di sebuah pondok pada kebun sawit milik warga di Desa Mukti Manunggal, kemudian sekitar jam 14.00 wib terdakwa bertemu saudari ADITIA SETIANINGRUM dikebun sawit tersebut lalu mengajaknya menuju ke sebuah pondok yag ada di kebun sawit tersebut dengan mengunakan kendaraan masing-masing, sesampainya di pondok tersebut terdakwa dan saudari ADITIA SETIANINGRUM duduk di lantai sambil mengobrol, di saat duduk-duduk tersebut terdakwa mencium pipi sebelah kiri, mencium kening, setelah itu terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk melepas baju, BH, dan celana dalamnya, begitu juga terdakwa melepas seluruh pakaiannya hingga keduanya telanjang bulan, lalu terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk rebahan disebelah kiri terdakwa, setelah itu terdakwa memeluk tubuh, mencium kening lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM setelah itu terdakwa menggoyangkan alat kelaminnya keluar masuk sekitar 15 (lima belas) lamanya, kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma yang di tumpahkan pada bagian pusar saudari ADITIA SETIANINGRUM.
Bahwa hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat secara pasti tetapi pada Minggu ke 3 (tiga) bulan September 2016 sekitar jam 22.00 wib yaitu dengan cara tedakwa menghubungi melalui saluran telepon seluler (handphone) saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan mengatakan “ boleh main gak ke situ ?” kemudian saudari ADITIA SETIANINGRUM menjawab “ boleh”. Setelah itu terdakwa berangkat menuju ke tempat tinggal saudari ADITIA SETIANINGRUM yang beralamatkan di Desa Mukti Manunggal Rt.03 Rw.01 Kec.Menthobi raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalteng, sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung berjalan menuju ke samping rumah tersebut dan mengetuk jendela kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM dan saudari ADITIA SETIANINGRUM langsung membuka jendela tersebut sehingga terdakwa masuk ke dalam kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM melalui jendela, kemudian duduk ditempat tidur, lalu terdakwa memeluk sambil merebahkan tubuh saudari ADITIA SETIANINGRUM, kemudian terdakwa melepas baju yang di kenakannya juga menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas bajunya, setelah itu terdakwa mencium pipi kanan dan pipi kiri lalu menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk melepas celana nya sambil ditutup menggunakan kain, kemudian terdakwa melepas kain yang menutupi tubuh saudari ADITIA SETIANINGRUM lalu terdakwa melapas celananya kemudian mencium bibir dan memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan cara menggoyangkan alat kelaminnya didalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM selama kurang lebih 20 (dua puluh ) menit terdakwa mencabut alat kelaminnya lalu mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dan setelah itu bersama-sama rebahan diatas tempat tidur sambil memeluk tubuh saudari ADITIA SETIANINGRUM. Tidak berapa lama kemudian terdakwa mengajak lagi saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk bersetubuh, lalu terdakwa kembali memasukkan alat kelamin yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan menggoyangkan alat kelaminnya selama kurang lebih 6 (enam) menit terdakwa mencabut alat kelaminnya lalu mengeluarkan sperma dan menumpahkannya di bagian pusar saudari ADITIA SETIANINGRUM.
Bahwa hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat secara pasti tetapi pada Minggu ke 4 (empat) bulan September 2016 yaitu dengan cara sebelumnya terdakwa melalui handphone melakukan short message service (SMS) ke handphone milik saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk mengajak bertemu di sebuah rumah kosong di Desa Mukti Manunggal kecamatan Mentobhi Raya Kabupaten Lamandau dan terdakwa menunggu di jalan lalu saudari ADITIA SETIANINGRUM datang dan bersama-sama berangkat dengan beriringan menggunakan kendaraan sepeda motor, sesampainya dirumah kosong tersebut sekitar jam 15.00 wib berdua langsung masuk kedalam rumah dan duduk-duduk dilantai rumah kosong tersebut sambil mengobrol kemudian terdakwa memeluk tubuh saudari ADITIA SETIANINGRUM lalu mencium pipi kanan dan mencium kening, kemudian terdakwa melepas baju yang di kenakan oleh saudari ADITIA SETIANINGRUM setelah itu terdakwa juga melepas bajunya sendiri, kemudian terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas celananya sehingga hanya menggunakan celana dalam dan terdakwa juga melepas celananya, selanjutnya terdakwa memeluk tubuh sambil melepas BH saudari ADITIA SETIANINGRUM kemudian saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas celana dalamnya dan terdakwa juga melepas celana dalamnya. Setelah itu terdakwa memasukan alat kelamin yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan cara menggoyangkan alat kelamin terdakwa didalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit lalu mengeluarkan sperma yang di tumpahkan pada bagian pusar saudari ADITIA SETIANINGRUM
Bahwa hari tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat di ingat secara pasti tetapi pada Minggu ke 2 (dua) bulan Oktober 2016 yaitu dengan cara terdakwa menghubungi melalui short message service (SMS) ke handphone milik saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk mengajak bertemu di Sekolah Dasar Negeri yang ada di Desa Mukti Manunggal Kecamatan Mentobhi Raya, Kab. Lamandau, setelah bertemu di SDN tersebut tepatnya di teras depan ruang kelas lalu mereka berdua masuk ke dalam ruang kelas tersebut , kemudian duduk-duduk di kursi sambil terdakwa berkata” Dek kawin yok, kamu sayang gak sama aku?” kemudian saudari ADITIA SETIANINGRUM menjawab “ sayang” lalu terdakwa mencium kening, mencium pipi kanan dan pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa melepas baju saudari ADITIA SETIANINGRUM dan sebaliknya saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas baju terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas celana nya dan terdakwa juga langsung melepas celananya, setelah itu saudari ADITIA SETIANINGRUM naik ke atas meja dan rebahan diatas meja tersebut lalu terdakwa memasukkan alat kelamin yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM kemudian menggoyangkan alat kelaminnya turun naik selama kurang lebih 15 (lima belas)menit sambil mencium bibir dan memegang payudara saudari ADITIA SETIANINGRUM menggunakan tangan kanan lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma yang di tumpahkan pada bagian perut sekitar pusar saudari ADITIA SETIANINGRUM
Bahwa hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat secara pasti tetapi pada Minggu ke 1 (satu/pertama) bulan Desember 2016 yaitu dengan cara terdakwa menghubungi menggunakan telepon seluler (handphone) saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk mengajak bertemu di Rumah kosong yang berada di Desa Mukti Manunggal Kec. Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, kemudian terdakwa dan saudari ADITIA SETIANINGRUM bertemu dijalan dan sama-sama mengendarai sepeda motor pergi menuju ke rumah kosong sesuai yang di janjikan. Sesampainya di rumah kosong sekitar jam 10.00 wib tersebut mereka berdua masuk ke dalamnya dan sambil duduk-duduk di tanah dan terdakwa duduk beralaskan sendal sedangkan saudari ADITIA SETIANINGRUM langsung duduk tanpa beralaskan apa pun. Kemudian terdakwa mencium kening sebanyak 1 (satu), mencium bagian bibir saudari ADITIA SETIANINGRUM sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi duduk. Selanjutnya terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas pakaian yang di kenakannya begitu juga terdakwa juga melepas pakaianya, lalu terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk rebahan di atas tanah dengan beralaskan baju terdakwa, setelah itu terdakwa juga rebahan disamping kanan saudari ADITIA SETIANINGRUM sambil memeluk tubuhnya, seketika itu juga terdakwa langsung melepas celananya sambil menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk melepas celananya lalu terdakwa memasukkan alat kelamin yang sudah tegang kedalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan gerakan turun naik selama kurang lebih 15 (lima belas) menit alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma yang di tumpahkan di atas atau bagian kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM.
Bahwa hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat secara pasti tetapi pada Minggu ke 2 (dua) Bulan Desember 2016 yaitu dengan cara terdakwa menghubungi melalui short message service (SMS) ke handphone milik saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan maksud menanyakan apakah terdakwa bisa main ke rumah saudari ADITIA SETIANINGRUM lalu saudari ADITIA SETIANINGRUM menjawab “membolehkan” terdakwa untuk ke rumahnya. Kemudian terdakwa pergi menuju ke rumah saudari ADITIA SETIANINGRUM di Desa Mukti Manunggal Rt.03 Rw.01 Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau dan sesampainya di rumah tersebut sekitar jam 01.00 wib terdakwa masuk ke kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM melalui jendela, setelah berada di dalam kamar terdakwa bersama dengan saudari ADITIA SETIANINGRUM duduk diatas tempat tidur sambil mengobrol kemudian terdakwa memeluk tubuh saudari ADITIA SETIANINGRUM lalu mencium bibirnya sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas bajun dan celananya dan setelah itu terdakwa juga melepas baju beserta celananya lalu terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk rebahan diatas tempat tidur kemudian terdakwa memegang payudara saudari ADITIA SETIANINGRUM sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri, dan selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM selama kurang lebih 20 (dua puluh ) menit setelah itu alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM
Bahwa pada hari minggu tanggal 29 Januari 2017 yaitu dengan cara terdakwa mengajak saudari ADITIA SETIANINGRUM bertemu dijalan poros Desa Mukti Manunggal setelah bertemu ditempat tersebut terdakwa mengajak saudari ADITIA SETIANINGRUM ke sebuah rumah kosong yang berada di jalan simpang Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi raya Kab.Lamandau, saat sampai di rumah kosong tersebut sekitar jam 12.00 Wib terdakwa dan saudari ADITIA SETIANINGRUM masuk kedalamnya, setelah berada didalam rumah kosong tersebut lalu masuk kedalam kamar, lalu terdakwa mengajak saudari ADITIA SETIANINGRUM bersetubuh denganya tetapi saat itu saudari ADITIA SETIANINGRUM menolak, kemudian terdakwa mengajak saudari ADITIA SETIANINGRUM rebahan di atas kasur setelah itu terdakwa mencium bibir saudari ADITIA SETIANINGRUM lalu terdakwa juga menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas bajunya kemudian terdakwa melepas BH juga melepas celana dan celana dalam saudari ADITIA SETIANINGRUM setelah semua pakaiannya terlepas lalu terdakwa melepas pakaian dan celananya lalu menindih saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan posisi terdakwa diatas badan saudari ADITIA SETIANINGRUM, lalu terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM sambil terdakwa mencium bibir saudari ADITIA SETIANINGRUM dan saat itu juga terdakwa mendorong maju mundur pinggulnya sehingga alat kelaminnya keluar masuk didalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM setelah beberapa saat kemudian terdakwa melepas alat kelaminnya dari alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan Sperma, dan setelah itu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa berkata kepada saudari ADITIA SETIANINGRUM “aku pengen lagi, kamu mau gak ?” setelah itu terdakwa menindih saudari ADITIA SETIANINGRUM kemudian memasukan alat kelamin yang sudah tegang kedalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM, lalu dengan mendorong maju mundur pinggul sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dan beberapa saat kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma setelah itu terdakwa mencabut atau melepas alat kelaminnya dari alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM, setelah selesai kemudian terdakwa dan saudari ADITIA SETIANINGRUM mengenakan pakaian masing-masing dan pulang kerumah masing-masing
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 16.00 wib saudari Sri Umayah binti Sukiran yang merupakan ibu kandung dari saudari ADITIA SETIANINGRUM ada menemukan testpack (alat tes kehamilan) di dalam lemari pakaian yang ada di kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM dan menanyakan akan hal tersebut kepada saudari ADITIA SETIANINGRUM yang akhirnya di jawab oleh saudari ADITIA SETIANINGRUM bahwa dia sudah beberapa kali di setubuhi oleh terdakwa, dan pada saat berada di kantor desa Mukti Manunggal terdakwa mengakui semua perbuatannya, selanjutnya terdakwa di amankan untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Visum et repertum No.812/699/III/RSUD/2017 tanggal 01 Maret 2017 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Daoni Chrestotes dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau, Pada pemeriksaan didapatkan :
Pemeriksaan luar:
Pada tubuh bagian kepala : tidak di temukan kelainan.
Pada tubuh bagian atas : tidak di temukan kelainan.
Pada tubuh bagian bawah : Tidak ditemukan kelaiman.
Pada tubuh bagian perut : tidak ditemukan kelainan.
Pada tubuh bagian dada : tidak ditemukan kelainan.
Pada tubuh bagian belakang : tidak ditemukan kelainan.
Pada tubuh bagian genital : ditemukan luka robek pada selaput dara arah jam tiga dan arah jam delapan.
Kesimpulan:
Pada tanggal satu bulan Februari tahun dua ribu tujuh belas pukul dua puluh tiga lewat lima puluh lima menit waktu Indonesia bagian barat telah dilakukan pemeriksaan atas seorang perempuan bernama ADITIA SETIANINGRUM berumur tiga belas tahun di temukan luka robek pada selaput dara akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang di keluarkan di Lamandau pada tanggal 31 Desember tahun 2008 dan di tanda tangani oleh Drs. Jalonsen Sinaga,MA menerangkan saudari ADITIA SETIANINGRUM lahir pada tanggal 04 Oktober 2003.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana
A T A U;
KEDUA;
Bahwa terdakwa GUNAWAN Bin CIKWI pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wib, pada Minggu ke 4 (empat) bulan Agustus 2016 sekitar jam 11.00 wib, pada Minggu ke 2 (dua) bulan September 2016 sekitar jam 14.00 wib, pada Minggu ke 3 (tiga) bulan September 2016 sekitar jam 22.00 wib, pada Minggu ke 4 (empat) bulan September 2016 sekitar jam 15.00 wib, pada Minggu ke 2 (dua) bulan Nopember 2016, pada Minggu ke 1 (satu/pertama) bulan Desember 2016 sekitar jam 10.00 wib, pada Minggu ke 2 (dua) Bulan Desember 2016 sekitar jam 01.00 wib, pada hari minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wib, Atau setidak-tidaknya perbuatan-perbuatan tersebut di lakukan antara bulan Agustus tahun 2016 sampai dengan bulan Januari tahun 2017 bertempat di dalam kamar rumah saudari ADITIA SETIANINGRUM Rt.03 Rw.01Desa Mukti Manunggal, di sebuah rumah kosong Desa Mukti Manunggal, di sebuah pondok pada kebun sawit milik warga di Desa Mukti Manunggal, di dalam kamar rumah saudari ADITIA SETIANINGRUM Rt.03 Rw.01 Desa Mukti Manunggal, di sebuah rumah kosong Desa Mukti Manunggal, di salah satu Ruang Kelas SDN Desa Mukti Manunggal, di sebuah rumah Kosong Desa Mukti Manunggal, di dalam kamar rumah saudari ADITIA SETIANINGRUM Rt.03, Rw.01 Desa Mukti Manunggal dan di sebuah rumah kosong Jalan simpang Desa Mukti Manunggal, yang keseluruhannya berada di Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuanitu belum cukup 15 (lima belas ) tahun kalau tidak nyata umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, Apabila beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa sehingga harus di anggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :
Berawal ketika antara terdakwa dengan saudari ADITIA SETIANINGRUM yang merupakan sepasang kekasih atau sedang perpacaran pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wib terdakwa dengan menggunakan handphone melakukan short message service (SMS) ke handphone milik saudari ADITIA SETIANINGRUM dimana saat itu saudari ADITIA SETIANINGRUM sedang berada ditempat acara pernikahan kakaknya di Desa Bukit Raya (H2), dan meminta untuk segera pulang kerumahnya, setelah saudari ADITIA SETIANINGRUM berada di rumahnya terdakwa mengatakan melaui SMS bahwa ingin main kerumah tempat tinggal saudari ADITIA SETIANINGRUM, Setelah sampai dirumah tempat tinggal saudari ADITIA SETIANINGRUM terdakwa berjalan melalui samping rumah dan mengetok jendela kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM kemudian saudari ADITIA SETIANINGRUM membukan jendela kamarnya dan berkata “katanya mau main ko lewat jendela” kemudian terdakwa menjawab “emang saya mau lewat sini, biar gak ketahuan sama orang tua mu” lalu terdakwa masuk kedalam kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM, setelah didalam kamar terdakwa dan saudari ADITIA SETIANINGRUM duduk berdampingan lalu terdakwa memeluk saudari ADITIA SETIANINGRUM menggunakan tangan kanan dimana saudari ADITIA SETIANINGRUM duduk disebelah kanan terdakwa, dan saat itu terdakwa berkata “aku sayang sama kamu, kamu mau gak kawin sama aku”? kemudian ADITIA SETIANINGRUM berkata “kalau aku hamil gimana ?” di jawab terdakwa “Kalau kamu hamil, saya tanggung jawab, kamu aku nikahi”, kemudian terdakwa langsung mencium bibir mencium pipi kanan dan kiri, mencium kening mencium leher saudari ADITIA SETIANINGRUM, kemudian terdakwa membuka bajunya setelah itu menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM membuka bajunya yang akhirnya terdakwa sendiri yang membuka baju saudari ADITIA SETIANINGRUM yang saat itu menggunakan baju Dress lalu menarik atau melepas baju kearah atas kepalanya hingga terlepas dari badan saudari ADITIA NUNGRUM, setelah baju terlepas kemudian terdakwa mencium kembali leher saudari ADITIA SETIANINGRUM sambil tangan kanan dan kiri meremas kedua payudara, setelah itu terdakwa melepas celananya dan menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM juga melepas celana dalamnya , dalam posisi berbaring setelah itu terdakwa memegang alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM menggunakan tangan kanan, setelah beberapa saat kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM lalu terdakwa dengan mendorong pinggul maju mundur sehingga alat kelaminnya keluar masuk didalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM setelah beberapa saat kemudian terdakwa melepaskan alat kelaminnya dari alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan seperma di luar alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM, setelah itu terdakwa kembali mengenakan pakaiannya dan keluar rumah melalui jendela kamar.
Bahwa pada Minggu ke 4 (empat) bulan Agustus 2016 terdakwa kembali melalui handphone short message service (SMS) ke handphone saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk menanyakan saat ini sedang berada dimana dan di jawab oleh saudari ADITIA SETIANINGRUM sedang dirumah, kemudian terdakwa SMS untuk mengajak bertemu disebuah rumah kosong, dan sekitar jam 11.00 wib terdakwa bertemu dengan saudari ADITIA SETIANINGRUM di sebuah rumah kosong tersebut dengan menggunakan kendaraan masing-masing. Setelah itu terdakwa ngobrol dengan saudari ADITIA SETIANINGRUM disamping rumah lalu terdakwa mengajak saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk memasuki rumah kosong tersebut melalui pintu depan, setelah berada di dalam rumah sambil duduk di lantai dan mengobrol, kemudian terdakwa berkata “ Dek bisa gak aku minta kawin?” lalu saudari ADITIA SETIANINGRUM menjawab “ kalo aku hamil gimana?” dan terdakwa pun menjawab “ aku tanggung jawab “ lalu saudari ADITIA SETIANINGRUM menjawab “ Iya “. Setelah itu terdakwa mencium pipi kanan dan pipi kiri, dan memeluk saudari ADITIA SETIANINGRUM, kemudian terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM membuka bajunya dengan berkata “ Dek bisa buka bajunya gak?” dan saudari ADITIA SETIANINGRUM menjawab “ Bisa”. Setelah itu saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas bajunya dan hanya menggunakan BH saja lalu terdakwa juga melepas baju dan celananya, begitu juga dengan saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas celananya. Setelah itu terdakwa memeluk tubuh dan meremas atau memegang payudara sebelah kanan dengan tangan kanannya sambil mencium payudara sebelah kiri , lalu terdakwa melepas celana dalam saudari ADITIA SETIANINGRUM, setelah itu menindih badannya, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan menggoyangkan alat kelaminnya keluar masuk sambil mencium bibir dan sekitar 10 (sepuluh ) menit lamanya terdakwa mencabut alat kelaminnya lalu mengeluarkan sperma yang di tumpahkan di bagian Pusar saudari ADITIA SETIANINGRUM, setelah itu mereka masing-masing mengenakan kembali pakaiannya dan kembali pulang kerumahnya
Bahwa pada Minggu ke 2 (dua) bulan September 2016 terdakwa melalui handphone melakukan short message service (SMS) ke handphone milik saudari ADITIA SETIANINGRUM janjian untuk bertemu di sebuah pondok pada kebun sawit milik warga di Desa Mukti Manunggal, kemudian sekitar jam 14.00 wib terdakwa bertemu saudari ADITIA SETIANINGRUM dikebun sawit tersebut lalu mengajaknya menuju ke sebuah pondok yag ada di kebun sawit tersebut dengan mengunakan kendaraan masing-masing, sesampainya di pondok tersebut terdakwa dan saudari ADITIA SETIANINGRUM duduk di lantai sambil mengobrol, di saat duduk-duduk tersebut terdakwa mencium pipi sebelah kiri, mencium kening, setelah itu terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk melepas baju, BH, dan celana dalamnya, begitu juga terdakwa melepas seluruh pakaiannya hingga keduanya telanjang bulan, lalu terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk rebahan disebelah kiri terdakwa, setelah itu terdakwa memeluk tubuh, mencium kening lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM setelah itu terdakwa menggoyangkan alat kelaminnya keluar masuk sekitar 15 (lima belas) lamanya, kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma yang di tumpahkan pada bagian pusar saudari ADITIA SETIANINGRUM
Bahwa hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat secara pasti tetapi pada Minggu ke 3 (tiga) bulan September 2016 sekitar jam 22.00 wib yaitu dengan cara tedakwa menghubungi melalui saluran telepon seluler (handphone) saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan mengatakan “ boleh main gak ke situ ?” kemudian saudari ADITIA SETIANINGRUM menjawab “ boleh”. Setelah itu terdakwa berangkat menuju ke tempat tinggal saudari ADITIA SETIANINGRUM yang beralamatkan di Desa Mukti Manunggal Rt.03 Rw.01 Kec.Menthobi raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalteng, sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung berjalan menuju ke samping rumah tersebut dan mengetuk jendela kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM dan saudari ADITIA SETIANINGRUM langsung membuka jendela tersebut sehingga terdakwa masuk ke dalam kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM melalui jendela, kemudian duduk ditempat tidur, lalu terdakwa memeluk sambil merebahkan tubuh saudari ADITIA SETIANINGRUM, kemudian terdakwa melepas baju yang di kenakannya juga menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas bajunya, setelah itu terdakwa mencium pipi kanan dan pipi kiri lalu menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk melepas celana nya sambil ditutup menggunakan kain, kemudian terdakwa melepas kain yang menutupi tubuh saudari ADITIA SETIANINGRUM lalu terdakwa melapas celananya kemudian mencium bibir dan memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan cara menggoyangkan alat kelaminnya didalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM selama kurang lebih 20 (dua puluh ) menit terdakwa mencabut alat kelaminnya lalu mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dan setelah itu bersama-sama rebahan diatas tempat tidur sambil memeluk tubuh saudari ADITIA SETIANINGRUM. Tidak berapa lama kemudian terdakwa mengajak lagi saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk bersetubuh, lalu terdakwa kembali memasukkan alat kelamin yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan menggoyangkan alat kelaminnya selama kurang lebih 6 (enam) menit terdakwa mencabut alat kelaminnya lalu mengeluarkan sperma dan menumpahkannya di bagian pusar saudari ADITIA SETIANINGRUM
Bahwa hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat secara pasti tetapi pada Minggu ke 4 (empat) bulan September 2016 yaitu dengan cara sebelumnya terdakwa melalui handphone melakukan short message service (SMS) ke handphone milik saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk mengajak bertemu di sebuah rumah kosong di Desa Mukti Manunggal kecamatan Mentobhi Raya Kabupaten Lamandau dan terdakwa menunggu di jalan lalu saudari ADITIA SETIANINGRUM datang dan bersama-sama berangkat dengan beriringan menggunakan kendaraan sepeda motor, sesampainya dirumah kosong tersebut sekitar jam 15.00 wib berdua langsung masuk kedalam rumah dan duduk-duduk dilantai rumah kosong tersebut sambil mengobrol kemudian terdakwa memeluk tubuh saudari ADITIA SETIANINGRUM lalu mencium pipi kanan dan mencium kening, kemudian terdakwa melepas baju yang di kenakan oleh saudari ADITIA SETIANINGRUM setelah itu terdakwa juga melepas bajunya sendiri, kemudian terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas celananya sehingga hanya menggunakan celana dalam dan terdakwa juga melepas celananya, selanjutnya terdakwa memeluk tubuh sambil melepas BH saudari ADITIA SETIANINGRUM kemudian saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas celana dalamnya dan terdakwa juga melepas celana dalamnya. Setelah itu terdakwa memasukan alat kelamin yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan cara menggoyangkan alat kelamin terdakwa didalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit lalu mengeluarkan sperma yang di tumpahkan pada bagian pusar saudari ADITIA SETIANINGRUM
Bahwa hari tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat di ingat secara pasti tetapi pada Minggu ke 2 (dua) bulan Oktober 2016 yaitu dengan cara terdakwa menghubungi melalui short message service (SMS) ke handphone milik saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk mengajak bertemu di Sekolah Dasar Negeri yang ada di Desa Mukti Manunggal Kecamatan Mentobhi Raya, Kab. Lamandau, setelah bertemu di SDN tersebut tepatnya di teras depan ruang kelas lalu mereka berdua masuk ke dalam ruang kelas tersebut , kemudian duduk-duduk di kursi sambil terdakwa berkata” Dek kawin yok, kamu sayang gak sama aku?” kemudian saudari ADITIA SETIANINGRUM menjawab “ sayang” lalu terdakwa mencium kening, mencium pipi kanan dan pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa melepas baju saudari ADITIA SETIANINGRUM dan sebaliknya saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas baju terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas celana nya dan terdakwa juga langsung melepas celananya, setelah itu saudari ADITIA SETIANINGRUM naik ke atas meja dan rebahan diatas meja tersebut lalu terdakwa memasukkan alat kelamin yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM kemudian menggoyangkan alat kelaminnya turun naik selama kurang lebih 15 (lima belas)menit sambil mencium bibir dan memegang payudara saudari ADITIA SETIANINGRUM menggunakan tangan kanan lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma yang di tumpahkan pada bagian perut sekitar pusar saudari ADITIA SETIANINGRUM
Bahwa hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat secara pasti tetapi pada Minggu ke 1 (satu/pertama) bulan Desember 2016 yaitu dengan cara terdakwa menghubungi menggunakan telepon seluler (handphone) saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk mengajak bertemu di Rumah kosong yang berada di Desa Mukti Manunggal Kec. Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, kemudian terdakwa dan saudari ADITIA SETIANINGRUM bertemu dijalan dan sama-sama mengendarai sepeda motor pergi menuju ke rumah kosong sesuai yang di janjikan. Sesampainya di rumah kosong sekitar jam 10.00 wib tersebut mereka berdua masuk ke dalamnya dan sambil duduk-duduk di tanah dan terdakwa duduk beralaskan sendal sedangkan saudari ADITIA SETIANINGRUM langsung duduk tanpa beralaskan apa pun. Kemudian terdakwa mencium kening sebanyak 1 (satu), mencium bagian bibir saudari ADITIA SETIANINGRUM sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi duduk. Selanjutnya terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas pakaian yang di kenakannya begitu juga terdakwa juga melepas pakaianya, lalu terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk rebahan di atas tanah dengan beralaskan baju terdakwa, setelah itu terdakwa juga rebahan disamping kanan saudari ADITIA SETIANINGRUM sambil memeluk tubuhnya, seketika itu juga terdakwa langsung melepas celananya sambil menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk melepas celananya lalu terdakwa memasukkan alat kelamin yang sudah tegang kedalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan gerakan turun naik selama kurang lebih 15 (lima belas) menit alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma yang di tumpahkan di atas atau bagian kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM
Bahwa hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat secara pasti tetapi pada Minggu ke 2 (dua) Bulan Desember 2016 yaitu dengan cara terdakwa menghubungi melalui short message service (SMS) ke handphone milik saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan maksud menanyakan apakah terdakwa bisa main ke rumah saudari ADITIA SETIANINGRUM lalu saudari ADITIA SETIANINGRUM menjawab “membolehkan” terdakwa untuk ke rumahnya. Kemudian terdakwa pergi menuju ke rumah saudari ADITIA SETIANINGRUM di Desa Mukti Manunggal Rt.03 Rw.01 Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau dan sesampainya di rumah tersebut sekitar jam 01.00 wib terdakwa masuk ke kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM melalui jendela, setelah berada di dalam kamar terdakwa bersama dengan saudari ADITIA SETIANINGRUM duduk diatas tempat tidur sambil mengobrol kemudian terdakwa memeluk tubuh saudari ADITIA SETIANINGRUM lalu mencium bibirnya sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas bajun dan celananya dan setelah itu terdakwa juga melepas baju beserta celananya lalu terdakwa menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM untuk rebahan diatas tempat tidur kemudian terdakwa memegang payudara saudari ADITIA SETIANINGRUM sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri, dan selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM selama kurang lebih 20 (dua puluh ) menit setelah itu alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM
Bahwa pada hari minggu tanggal 29 Januari 2017 yaitu dengan cara terdakwa mengajak saudari ADITIA SETIANINGRUM bertemu dijalan poros Desa Mukti Manunggal setelah bertemu ditempat tersebut terdakwa mengajak saudari ADITIA SETIANINGRUM ke sebuah rumah kosong yang berada di jalan simpang Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi raya Kab.Lamandau, saat sampai di rumah kosong tersebut sekitar jam 12.00 Wib terdakwa dan saudari ADITIA SETIANINGRUM masuk kedalamnya, setelah berada didalam rumah kosong tersebut lalu masuk kedalam kamar, lalu terdakwa mengajak saudari ADITIA SETIANINGRUM bersetubuh denganya tetapi saat itu saudari ADITIA SETIANINGRUM menolak, kemudian terdakwa mengajak saudari ADITIA SETIANINGRUM rebahan di atas kasur setelah itu terdakwa mencium bibir saudari ADITIA SETIANINGRUM lalu terdakwa juga menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM melepas bajunya kemudian terdakwa melepas BH juga melepas celana dan celana dalam saudari ADITIA SETIANINGRUM setelah semua pakaiannya terlepas lalu terdakwa melepas pakaian dan celananya lalu menindih saudari ADITIA SETIANINGRUM dengan posisi terdakwa diatas badan saudari ADITIA SETIANINGRUM, lalu terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM sambil terdakwa mencium bibir saudari ADITIA SETIANINGRUM dan saat itu juga terdakwa mendorong maju mundur pinggulnya sehingga alat kelaminnya keluar masuk didalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM setelah beberapa saat kemudian terdakwa melepas alat kelaminnya dari alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan Sperma, dan setelah itu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa berkata kepada saudari ADITIA SETIANINGRUM “aku pengen lagi, kamu mau gak ?” setelah itu terdakwa menindih saudari ADITIA SETIANINGRUM kemudian memasukan alat kelamin yang sudah tegang kedalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM, lalu dengan mendorong maju mundur pinggul sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dan beberapa saat kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma setelah itu terdakwa mencabut atau melepas alat kelaminnya dari alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM, setelah selesai kemudian terdakwa dan saudari ADITIA SETIANINGRUM mengenakan pakaian masing-masing dan pulang kerumah masing-masing
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 16.00 wib saudari Sri Umayah binti Sukiran yang merupakan ibu kandung dari saudari ADITIA SETIANINGRUM ada menemukan testpack (alat tes kehamilan) di dalam lemari pakaian yang ada di kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM dan menanyakan akan hal tersebut kepada saudari ADITIA SETIANINGRUM yang akhirnya di jawab oleh saudari ADITIA SETIANINGRUM bahwa dia sudah beberapa kali di setubuhi oleh terdakwa, dan pada saat berada di kantor desa Mukti Manunggal terdakwa mengakui semua perbuatannya, selanjutnya terdakwa di amankan untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan Visum et repertum No.812/699/III/RSUD/2017 tanggal 01 Maret 2017 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Daoni Chrestotes dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau, Pada pemeriksaan didapatkan :
Pemeriksaan luar:
Pada tubuh bagian kepala : tidak di temukan kelainan.
Pada tubuh bagian atas : tidak di temukan kelainan.
Pada tubuh bagian bawah : Tidak ditemukan kelaiman.
Pada tubuh bagian perut : tidak ditemukan kelainan.
Pada tubuh bagian dada : tidak ditemukan kelainan.
Pada tubuh bagian belakang : tidak ditemukan kelainan.
Pada tubuh bagian genital : ditemukan luka robek pada selaput dara arah jam tiga dan arah jam delapan.
Kesimpulan:
Pada tanggal satu bulan Februari tahun dua ribu tujuh belas pukul dua puluh tiga lewat lima puluh lima menit waktu Indonesia bagian barat telah dilakukan pemeriksaan atas seorang perempuan bernama ADITIA SETIANINGRUM berumur tiga belas tahun di temukan luka robek pada selaput dara akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang di keluarkan di Lamandau pada tanggal 31 Desember tahun 2008 dan di tanda tangani oleh Drs. Jalonsen Sinaga,MA menerangkan saudari ADITIA SETIANINGRUM lahir pada tanggal 04 Oktober 2003.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SRI UMAYAH Binti SUKIRAN,
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa anak saksi atas nama ADITIA SETIANINGRUM tersebut sekarang berusia 13 tahun tepatnya anak saksi atas nama ADITIA SETIANINGRUM tersebut lahir pada tanggal 04 Oktober 2003. Dan keseharian anak saksi yang bernama ADITIA SETIANINGRUM tersebut bersekolah di SMPN 2 Menthobi Raya anak saksi yang bernama ADITIA SETIANINGRUM tersebut sekarang duduk di kelas 1 (satu) SMPN 2 Menthobi Raya.
Bahwa awal saksi mengetahui jika anak saksi atas nama ADITIA SETIANINGRUM telah disetubuhi oleh saudara GUANAWAN tersebut berawal pada hari minggu tanggal 29 januari 2017 sekitar jam 16.00 wib ketika saksi sedang melipat baju milik anak saksi atas nama ADITIA SETIANINGRUM saksi menemuakan testpack (alat tes kehamilan) sebanyak 2 (dua) buah bekas pakai di dalam almari yang biasa digunakan untuk menaruh baju milik anak saksi atas nama ADITIA SETIANINGRUM, dikarenakan saksi curiga dengan tespack (alat tes kehamilan) tersebut, kemudian saksi pergi ke rumah bapak saksi atas nama SUKIRAN yang pada saat itu anak saksi atas nama ADITIA SETIANINGRUM berada di rumah bapak saksi atas nama SUKIRAN tersebut kemudian saksi menemui anak saksi atas nama ADITIA SETIANINGRUM dan menanyakan testpack (alat tes kehamilan) yang telah saksi temukan di lemari tempat biasa anak saksi menaruh bajunya, saat saksi bertanya kepada anak saksi atas nama ADITIA SETIANINGRUM tersebut sambil menunjukkan testpack (alat tes kehamilan) yang saksi temukan di lemari tempat anak saksi atas nama ADITIA SETIANINGRUM tersebut menyimpan bajunya kemudian saksi bertanya kepada anak saksi “apakah kamu sudah pernah melakukan persetubuhan?” jawab anak saksi ADITIA SETIANINGRUM “itu sudah saksi gunakan sudah lama (sambil menangis) kemudian saksi pergi menemui bapak saksi atas nama SUKIRAN dan menceritakan kejadian tersebut kepada bapak saksi atas nama SUKIRAN.
Bahwa atas keterangan saksi SRI UMAYAH Binti SUKIRAN tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi ADITIA SETIANINGRUM Binti YUDIANTO:
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi sebanyak kurang lebih 9 (sembilan) kali.
Bahwa Saksi sudah lupa kapan Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi sebanyak 9 (sembilan) kali tersebut tetapi saksi masih ingat yang pertama dan yang terakhir kali terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi.
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi pertama kali adalah pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sektar jam 22.30 Wib di Kamar rumah tempat tinggal saksi yang beralamatkan di Desa Mukti Manunggal, Rt.03, Rw.01, Kec.Menthobi Raya, Kab.Lamandau, Prop.kalteng.
Bahwa Pada hari senin tanggal 01 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wib saudara GUNAWAN melakukan persetubuhan terhadap saksi yaitu dengan cara waktu itu saksi di SMS saudara GUNAWAN dimana saat itu saksi sedang ditempat acara pernikahan kakak saksi di H2, kemudian saudara GUNAWAN menyuruh saksi untuk pulang, setelah saksi pulang saudara GUNAWAN mengatakan melaui SMS bahwa ingin main kerumah tempat tinggal saksi, tidak lama kemudian saksi mendengar suara jendela kamar saksi diketok dan saksi membuka jendela kamar saksi tersebut dan saksi melihat bahwa yang mengetok jendela kamar saksi adalah saudara GUNAWAN saat kemudian saksi berkata “katanya mau main ko lewat jendela” kemudian saudara GUNAWAN menjawab “emang saksi mau lewat sini, biar gak ketahuan sama orang tua mu” lalu saudara GUNAWAN masuk kedalam kamar saksi, setelah didalam kamar saksi dan saudara GUNAWAN duduk berdampingan dan saudara GUNAWAN memeluk saksi menggunakan tangan kanan dimana saksi duduk disebelah kanan saudara GUNAWAN, saat itu saudara GUNAWAN berkata “aku saksing sama kamu, kamu mau gak kawin sama aku”? kemudian saksi menjawab “kalau aku hamil gimana ?” saudara GUNAWAN menjawab “Kalau kamu hamil, saksi tanggung jawab, kamu aku nikahi”, kemudian saudara GUNAWAN langsung mencium bibir saksi setelah mencium bibir saksi lalu saudara GUNAWAN mencium pipi kanan dan kiri saksi setelah itu saudara GUNAWAN mencium kening saksi lalu saudara GUNAWAN beralih mencium leher saksi kemudian saudara GUNAWAN membuka bajunya setelah saudara GUNAWAN menyuruh saksi membuka baju saksi lalu saudara GUNAWAN sendiri yang membuka baju saksi, saat itu saksi menggunakan baju Dress jadi saudara GUNAWAN menarik atau melepas baju saksi kearah atas kepala saksi hingga terlepas dari badan saksi, setelah baju saksi terlepas kemudian saudara GUNAWAN mencium kembali leher saksi sambil tangan kanan dan kiri saksi meremas kedua payudara saksi, setelah itu saudara GUNAWAN melepas celananya lalu saudara GUNAWAN menyuruh saksi melepas celana dalam saksi kemudian saksi melepas celana dalam saksi lalu saudara GUNAWAN memegang alat kelamin saksi menggunakan tangan kanan, setelah beberapa saat kemudian saudara GUNAWAN melepas tangannyadari alat kelamin saksi dan kemudian saudara GUNAWAN melepas celana dalam lalu saksi saudara GUNAWAN memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi, setelah alat kelamin saudara GUNAWAN masuk kedalam alat kelamin saksi lalu saudara GUNAWAN mendorong pinggulnya maju mundur sehingga alat kelamin saudara GUNAWAN keluar masuk didalam alat kelamin saksi setelah beberapa saat kemudian saudara GUNAWAN melepaskan alat kelaminnya dari alat kelamin saksi dan alat kelamin saudara GUNAWAN mengeluarkan berwarna putih.
Bahwa Saksi mau disetubuhi oleh saudara GUNAWAN karena saudara GUNAWAN mengatakan kepada saksi bahwa kalau ada apa-apa terhadap saksi saudara GUNAWAN akan bertanggung jawab dan menikahi saksi.
Bahwa Saudara GUNAWAN melakukan persetubuhan terhadap saksi yang terakhir kalinya adalah pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wib di Sebuah Rumah Kosong yang beralamatkan di Jalan Simpang Desa Mukti Manunggal, Kec.Menthobi raya, kab.lamandau, Prop.kalteng dan adapun kejadian persetubuhan terakhir kalinya tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa Saudara GUNAWAN melakukan persetubuhan terhadap saksi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wib di Sebuah Rumah Kosong yang beralamatkan di Jalan Simpang Desa Mukti Manunggal, Kec.Menthobi raya, kab.lamandau, Prop.kalteng yaitu dengan cara saudara GUNAWAN mengajak saksi bertemu dijalan poros Desa Mukti Manunggal setelah bertemu ditempat tersebut lalu saudara GUNAWAN mengajak saksi ke sebuah rumah kosong yang berada di jalan simpang Desa Mukti Manunggal, saat sampai di rumah kosong tersebut saksi dan saudara GUNAWAN masuk kedalam rumah kosong tersebut, setelah didalam rumah kosong tersebut saudara GUNAWAN mengajak saksi kedalam kamar rumah kosong tersebut, lalu saudara GUNAWAN mengajak saksi bersetubuh denganya tetapi saat itu saksi menolak kemudian saudara GUNAWAN mengatakan kepada saksi, “kalau kamu tidak mau, nenek kamu aku sakitin” kemudian saudara GUNAWAN mengajak saksi rebahan di atas kasur setelah itu saudara GUNAWAN mencium bibir saksi lalu saudara GUNAWAN menyuruh saksi melepas baju saksi setelah itu saksi melepas baju saksi kemudian saudara GUNAWAN melepas BH saksi lalu saudara GUNAWAN melepas celana saksi dan celana dalam saksi setelah semua pakaian saksi terlepas lalu saudara GUNAWAN melepas pakaiannya kemudian saudara GUNAWAN menindih saksi dengan posisi saudara GUNAWAN diatas badan saksi, lalu saudara GUNAWAN memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi sambil saudara GUNAWAN mencium bibir saksi dan saat itu juga saudara GUNAWAN mendorong maju mundur pinggulnya sehingga alat kelamin saudara GUNAWAN keluar masuk didalam alat kelamin saksi setelah beberapa saat kemudian saudara GUNAWAN melepas alat kelaminnya dari alat kelamin saksi dan alat kelamin saudara GUNAWAN mengeluarkan cairan berwarna putih, dan setelah itu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian saudara GUNAWAN berkata kepada saksi “aku pengen lagi, kamu mau gak ?” setelah itu saudara GUNAWAN menindih saksi dengan badannya dan saudara GUNAWAN memasukan alat kelaminya kedalam alat kelamin saksi, setelah saudara GUNAWAN memasukan alat kelaminya kedalam alat kelamin saksi lalu saudara GUNAWAN mendorong maju mundur pinggulnya sehingga alat kelamin saudara GUNAWAN keluar masuk didalam alat kelamin saksi beberapa saat kemudian saksi merasa ada cairan yang keluar dari dalam alat kelamin saudara GUNAWAN didalam alat kelamin saksi dan saksi berkata kepada saudara GUNAWAN”Kamu keluarkan didalam kah ?’ dan saudara GUNAWAN berkata “iya”, setelah itu saudara GUNAWAN melepas alat kelaminya dari alat kelamin saksi kemudian saksi dan saudara GUNAWAN mengenakan pakaian masing-masing dan kemudian saksi dan saudara GUNAWAN pulang.
Bahwa atas keterangan saksi ADITIA SETIANINGRUM Binti YUDIANTO, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi SUKIRAN Bin MUNADI:.
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa nama cucu saksi yang telah menjadi korban persetubuhan tersebut bernama ADITIA SETIANINGRUM dan cucu saksi tersebut baru berumur sekitar 14 (empat belas) tahun.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti kapan dan dimana terjadinya perbuatan persetubuhan yang dialami oleh cucu saudara yang bernama ADITIA SETIANINGRUM tersebut, akan tetapi saksi baru mengetahui bahwa cucu saksi tersebut telah menjadi korban persetubuhan pada hari minggu tanggal 29 januari 2017 sekitar jam 16.00 wib.
Bahwa Sepengetahuan saksi yang telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap cucu saksi bernama ADITIA SETIANINGRUM tersebut adalah saudara GUNAWAN.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa saudara GUNAWAN telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap cucu saksi yang bernama ADITIA SETIANINGRUM tersebut pada hari minggu sekitar jam 16.00 wib, pada waktu itu datang anak saksi yang bernama SRI UMAYAH ibu kandung dari cucu saksi tersebut kerumah saksi dan memberitahukan kepada saksi bahwa saudari SRI UMAYAH tersebut telah menemukan tes kehamilan yang berada di lipatan baju cucu saksi yang bernama ADITIA SETIANINGRUM, mengetahui hal tersebut saksi langsung pergi ke kantor desa mukti manunggal untuk melaporkan kejadian tersebut. Sesampainya saksi di kantor desa mukti manuggal tersebut saksi bertemu dengan perangkat desa mukti manunggal dan saksi langsung memberitahukan bahwa cucu saksi yang bernama ADITIA SETIANINGRUM saksi duga telah disetubuhi oleh saudara GUNAWAN, kemudian dari pihak perangkat desa akan memanggil saudara GUNAWAN untuk dilakukan pertemuan dengan cucu saksi bersama dengan orang tua cucu saksi di kantor desa Mukti Manunggal untuk dilakukan klarifikasi tentang kebenaran apakah saudara GUNAWAN yang telah melakukan persetubuhan terhadap cucu saksi tersebut. Kemudian pada hari senin tanggal 30 januari 2017 sekitar jam 19.00 wib saksi bersama dengan keluarga saksi dan juga cucu saksi berkumpul di kantor desa untuk melakukan pertemuan dengan saudara GUNAWAN bersama dengan keluarganya, dan pada waktu pertemuan tersebut saudara GUNAWAN ditanya oleh aparat desa “apakah kamu pernah menyetubuhi ningrum?”, dan saudara GUNAWAN tersebut langsung menjawab “iya benar saksi pernah menyetubuhi ningrum 1 (satu) kali”, akan tetapi cucu saksi memberitahukan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh saudara GUNAWAN lebih dari 1 (satu) kali, dan dari situlah saksi mengetahui bahwa saudara GUNAWAN yang telah menyetubuhi cucu saksi tersebut.
Bahwa Saksi bisa mengetahui atau mencurigai bahwa saudara GUNAWAN yang telah melakukan persetubuhan terhadap cucu saksi yang bernama ADITIA SETIANINGRUM tersebut karena ibu dari cucu saksi yang bernama ADITIA SETIANINGRUM telah menemukan tes kehamilan di dalam lipatan baju cucu saksi tersebut, dan saksi bisa mencurigai bahwa cucu saksi telah di setubuhi oleh saudara GUNAWAN karena sekitar bulan Desember 2016 saksi pernah mendapatkan kabar dari saudari SRI UMAYAH bahwa saksi disuruh menjemput cucu saksi yang bernama ADITIA SETIANINGRUM di pasar malam yang ada di desa bukit raya (H2) dan sedang bersama laki-laki, kemudian sekitar jam 21.00 wib cucu saksi tersebut diantar pulang kerumah saksi oleh saudara GUNAWAN, dan dari situlah saksi mencurigai saudara GUNAWAN yang telah melakukan persetubuhan terhadap cucu saksi, karena saudara GUNAWAN tersebut pada waktu menjemput cucu saksi yang tinggal bersama dengan saksi tersebut tidak ada meminta ijin kepada saksi sewaktu mengajak cucu saksi tersebut ke pasar malam di desa bukit raya (H2) tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi SUKIRAN Bin MUNADI, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi YENI KRISTIANA Binti SUYONO:
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa nama keponakan saksi yang telah menjadi korban persetubuhan tersebut bernama ADITIA SETIANINGRUM dan keponakan saksi tersebut baru berumur sekitar 13 (tiga belas) tahun.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti kapan dan dimana terjadinya perbuatan persetubuhan yang dialami oleh keponakan saudara yang bernama ADITIA SETIANINGRUM tersebut, akan tetapi pada bulan oktober tahun 2016 keponakan saksi tersebut pernah memberitahukan kepada saksi bahwa terjadinya persetubuhan tersebut terjadi pada bulan agustus 2016 di rumah tempat tinggal keponakan saksi tersebut yang beralamatkan di desa Mukti manunggal (H4) Rt.003 Rw.001, KecamatanMenthobi Raya, Kabupaten. Lamandau, Propinsi. Kalteng.
Bahwa pada bulan Oktober 2016 sekitar jam 16.00 wib keponakan saksi yang bernama ADITIA SETIANINGRUM bermain kerumah tempat tinggal saksi, kemudian pada waktu itu saksi bertanya kepada keponakan saksi tersebut “rum kamu pacaran sama siapa?”, kemudian keponakan saksi menjawab “saksi pacara sama GUNAWAN yang bekerja sebagai pemuat sawit”, kemudian saksi bertanya kembali kepada keponakan saksi “kamu pernah melakukan kaya gitu belum?”, kemudian keponakan saksi menjawab “kaya gitu gimana lek?”, kemudian saksi menjawab “kaya gitu itu kamu pernah bersetubuh apa belum?”, kemudian keponakan saksi menjawab bahwa keponakan saksi tersebut pernah bersetubuh dengan saudara GUNAWAN sebanyak 1 (satu) kali pada bulan agustus 2016 di rumah tempat tinggal keponakan saksi tersebut yang beralamatkan di desa Mukti manunggal (H4) Rt.003 Rw.001, KecamatanMenthobi Raya, Kabupaten. Lamandau, Propinsi. Kalteng. Kemudian sekitar 3 (tiga) hari kemudian keponakan saksi tersebut bermain lagi kerumah saksi dan saksi langsung menanyakan kepada keponakan saksi tersebut “rum berapa kali kamu bersetubuh sama GUNAWAN itu”, kemudian keponakan saksi menjawab “sudah sering kok lek tapi saksi lupa berapa kali saksi bersetubuh dengan GUNAWAN itu”. Dan dari situlah saksi mengetahui bahwa keponakan saksi yang bernama ADITIA SETIANINGRUM tersebut telah disetubuhi oleh saudara GUNAWAN.
Bahwa setelah saksi mengetahui bahwa keponakan saksi yang bernama ADITIA SETIANINGRUM telah disetubuhi oleh saudara GUNAWAN tersebut, saksi berniat untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang tua keponakan saksi tersebut, akan tetapi keponakan saksi tersebut melarang saksi untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga saksi tidak jadi untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua keponakan saksi. Kemudian pada bulan Desember 2016 saksi memberitahukan kepada kakak kandung keponakan saksi tersebut yang bernama YULIANA bahwa adik kandungnya tersebut pernah disetubuhi oleh saudara GUNAWAN, dan saksi berkata kepada saudara YULIANA tersebut agar segera memberitahukan kepada orang tuanya.
Bahwa pada waktu saksi diberitahukan oleh keponakan saksi tersebut tentang terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh saudara GUNAWAN tersebut, saksi tidak langsung menanyakan kepada saudara GUNAWAN, akan tetapi pada bulan Desember 2016 saksi bertanya kepada saudara GUNAWAN melalui telfon dan saksi berkata kepada saudara GUNAWAN “gun kenapa kamu buat mainan ningrum, kan ningrum masih kecil?”, kemudian saksi berkata “gun coba kalau kamu nyari pacar itu yang seumuran sama kamu, jangan ningrum kamu buat mainan”, kemudian saudara GUNAWAN tersebut berkata “nggak mbak aku serius sama ningrum”, kemudian saksi berkata kepada GUNAWAN “terus kalau kamu serius kenapa kamu ganti ganti pacar terus”, kemudian saudara GUNAWAN tersebut menjawab “iya mbak karena orang tua ningrum gak setuju sama saksi mbk”, kemudian setelah itu saksi langsung mematikan telfon saksi.
Bahwa atas keterangan saksi YENI KRISTIANA Binti SUYONO, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi ISWANTO Bin WATIMAN,
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti saat ini saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan telah terjadinya Persetubuhan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana Pertama kali saudari ADITIA SETIANINGRUM tersebut disetubuhi oleh saudara GUNAWAN.
Bahwa Saudari ADITIA SETIANINGRUM tersebut sekarang berusia 13 tahun tepatnya saudari atas nama ADITIA SETIANINGRUM tersebut lahir pada tanggal 04 Oktober 2003. Dan keseharian saudari ADITIA SETIANINGRUM tersebut bersekolah di SMPN 2 Menthobi Raya saudari ADITIA SETIANINGRUM tersebut sekarang duduk di kelas 1 (satu) SMPN 2 Menthobi Raya.
Bahwa awal saksi mengetahui jika saudari ADITIA SETIANINGRUM telah disetubuhi oleh saudara GUNAWAN tersebut berawal pada hari Minggu sore tanggal 29 Januari 2017 saksi diberitahu ibu mertua saksi atas nama SRI UMAYAH melalui SMS bahwa ibu mertua saksi telah menemukan testpack (alat tes kehamilan) milik saudari ADITIA SETIANINGRUM di lemari saat ibu mertua saksi tersebut melipat baju milik saudari ADITIA SETIANINGRUM, mengetahui kabar tersebut saksi bersama istri saksi atas nama YULIANA pergi ke rumah ibu mertua saksi di Desa Mukti Manunggal Kec. Menthobi Raya Kab. Lamandau Prop. Kalteng, dan pada hari Senin tanggal 30 Februari 2017 saat dikantor Desa Mukti Manunggal keluarga Saudari NINGRUM dan saudara GUNAWAN berkumpul untuk mempertangungjawabkan apa yang telah dilakukan saudara GUNAWAN kepada saudari NINGRUM dan saat itu juga saudara GUNAWAN mengakui jika dirinnya telah menyetubuhi saudari NINGRUM dari situlah saksi mengetahui bahwa saudari NINGRUM telah disetubuhi oleh saudara GUNAWAN dan pada bulan Desember 2016 yang lalu istri saksi atas nama YULIANA ada bercerita kepada saksi bahwa istri saksi YULIANA tersebut ada melihat bahwa Saudari NINGRUM pergi bersama seorang laki-laki atas nama GUNAWAN pada saat acara pasar malam di lapangan Desa Bukit Raya, istri saksi tersebut melihat saudari NINGRUM berada di depan warung makan di Desa Bukit Raya bersama dengan seorang laki-laki atas nama GUNAWAN.
Bahwa tindakan yang diambil oleh keluarga saksi mengetahui saudari ADITIA SETIANINGRUM telah disetubuhi oleh saudara GUNAWAN adalah melaporkan kejadian tersebut ke kantor desa Mukti Manunggal dan memanggil saudara GUNAWAN untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat itulah saudara GUNAWAN mengakui bahwa saudara GUNAWAN telah melakukan persetubuhan dengan saudari ADITIA SETIANINGRUM tersebut.
Bahwa akibat dari persetubuhan yang dilakukan oleh saudara GUNAWAN terhadap saudari ADITIA SETIANINGRUM tersebut adik saksi atas nama ADITIA SETIANINGRUM menjadi pendiam, pemalu, trauma.
Bahwa atas keterangan saksi ISWANTO Bin WATIMAN, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum juga mengajukan barang – barang bukti berupa :
1 (satu) helai kaos berwarna Hitam Merk defender bergambar tengkorak dan bertuliskan “ NDX AKA” “SUDAHLAH KU AKHIRI” .
1 (satu) helai rok panjang berwarna Hitam berukuran XL.
1 (satu) buah BH berwarna Biru berukuran 6/80 bergambar Beruang.
1 (satu) helai Celana Dalam berwarna putih bergambar Kelinci.
1 (satu) kaos berwarna merah bermotifkan bunga-bunga dan bertuliskan “in our dreams tonight”.
1 (satu) buah alat tes kehamilan beks pakai merk OneMed.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum juga mengajukan surat berupa :
Visum et repertum No.812/699/III/RSUD/2017 tanggal 01 Maret 2017 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Daoni Chrestotes dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau, Pada pemeriksaan didapatkan :
Pemeriksaan luar:
Pada tubuh bagian kepala : tidak di temukan kelainan.
Pada tubuh bagian atas : tidak di temukan kelainan.
Pada tubuh bagian bawah : Tidak ditemukan kelaiman.
Pada tubuh bagian perut : tidak ditemukan kelainan.
Pada tubuh bagian dada : tidak ditemukan kelainan.
Pada tubuh bagian belakang : tidak ditemukan kelainan.
Pada tubuh bagian genital : ditemukan luka robek pada selaput dara arah jam tiga dan arah jam delapan.
Kesimpulan:
Pada tanggal satu bulan Februari tahun dua ribu tujuh belas pukul dua puluh tiga lewat lima puluh lima menit waktu Indonesia bagian barat telah dilakukan pemeriksaan atas seorang perempuan bernama ADITIA SETIANINGRUM berumur tiga belas tahun di temukan luka robek pada selaput dara akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Kutipan Akta Kelahiran yang di keluarkan di Lamandau pada tanggal 31 Desember tahun 2008 dan di tanda tangani oleh Drs. Jalonsen Sinaga,MA menerangkan saudari ADITIA SETIANINGRUM lahir pada tanggal 04 Oktober 2003.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa GUNAWAN Bin CIKWI yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan terdakwa telah melakukan Persetubuhan Terhadap anak.
Bahwa Yang telah terdakwa setubuhi tersebut adalah saudari NINGRUM.
Bahwa Hubungan terdakwa dan saudari NINGRUM adalah berpacaran dan antara terdakwa dan saudari NINGRUM tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saudari NINGRUM masih bersekolah kelas 1 (satu) SMP di Desa Bukit Raya (H2).
Bahwa terdakwa mengetahui usia atau umur saudari NINGRUM yaitu kurang lebih 13 (tiga belas) tahun.
Bahwa Seingat terdakwa, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saudara NINGRUM sekitar 9 (sembilan) kali.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saudari NINGRUM yang pertama kali pada hari senin tanggal 01 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wib di Kamar saudari NINGRUM yang beralamatkan di Desa Mukti Manunggal, Rt.03, Rw.01, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Propinsi Kalteng yaitu dengan cara waktu itu terdakwa SMS saudari NINGRUM dimana saat itu saudari NINGRUM sedang ditempat acara pernikahan kakaknya di Desa Bukit Raya (H2), kemudian terdakwa menyuruh saudari NINGRUM untuk pulang, setelah saudari NINGRUM pulang terdakwa mengatakan melaui SMS bahwa ingin main kerumah tempat tinggal saudari NINGRUM, Setelah sampai dirumah tempat tinggal saudari NINGRUM terdakwa berjalan memalui samping rumah dan mengetok jendela kamar saudari NINGRUM kemudian saudari NINGRUM membuka jendela kamarnya dan berkata “katanya mau main ko lewat jendela” kemudian terdakwa menjawab “emang terdakwa mau lewat sini, biar gak ketahuan sama orang tua mu” lalu terdakwa masuk kedalam kamar saudari NINGRUM, setelah didalam kamar, terdakwa dan saudari NINGRUM duduk berdampingan dan terdakwa memeluk saudari NINGRUM menggunakan tangan kanan dimana saudara NINGRUM duduk disebelah kanan terdakwa, saat itu terdakwa berkata “aku terdakwang sama kamu, kamu mau gak kawin sama aku”? kemudian NINGRUM berkata “kalau aku hamil gimana ?” Terdakwa berjawab“Kalau kamu hamil, terdakwa tanggung jawab, kamu aku nikahi”, kemudian terdakwa langsung mencium bibir saudari NINGRUM setelah mencium bibir saudari NINGRUM lalu terdakwa mencium pipi kanan dan kiri saudari NINGRUM setelah itu terdakwa mencium kening saudari NINGRUM lalu terdakwa beralih mencium leher saudari NINGRUM kemudian terdakwa membuka baju terdakwa setelah itu terdakwa menyuruh saudari NINGRUM membuka bajunya lalu terdakwa sendiri yang membuka baju saudari NINGRUM, saat itu saudari NINGRUM menggunakan baju Dress jadi terdakwa menarik atau melepas baju saudari NINGRUM kearah atas kepalanya hingga terlepas dari badan saudari NUNGRUM, setelah baju saudari NINGRUM terlepas kemudian terdakwa mencium kembali leher saudari NINGRUM sambil tangan kanan dan kiri terdakwa meremas kedua payudara saudari NINGRUM, setelah itu terdakwa melepas celana terdakwa lalu terdakwa menyuruh saudari NINGRUM melepas celana dalamnya kemudian saudari NINGRUM melepas celana dalamnya lalu terdakwa memegang alat kelamin saudari NINGRUM menggunakan tangan kanan, setelah beberapa saat kemudian terdakwa melepas tangannya dari alat kelamin saudari NINGRUM dan kemudian terdakwa melepas celana dalam terdakwa lalu terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saudari NINGRUM, setelah alat kelamin terdakwa masuk kedalam alat kelamin saudari NINGRUM lalu terdakwa mendorong pinggul terdakwa maju mundur sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saudari NINGRUM setelah beberapa saat kemudian terdakwa melepaskan alat kelamin terdakwa dari alat kelamin saudari NINGRUM dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan seperma dimana seperma alat kelamin terdakwa tersebut terdakwa keluarkan di luar alat kelamin saudari NINGRUM.
Bahwa Pada saat pertama kali terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saudari NINGRUM, terdakwa mengatakan “kalau kamu hamil, terdakwa tanggung jawab, kamu aku nikahi” . haltersebut terdakwa lakukan supaya saudari NINGRUM mau terdakwa setubuhi.
Bahwa Terakhir kali terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saudari NINGRUM adalah pada hari minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wib di sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Jalan simpang Desa Mukti Manunggal, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Prop.Kalteng, pada hari itu terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saudari NINGRUM sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saudari NINGRUM pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wib di Sebuah Rumah Kosong yang beralamatkan di Jalan Simpang Desa Mukti Manunggal, Kec.Menthobi raya, kab.lamandau, Prop.kalteng yaitu dengan cara terdakwa mengajak saudari NINGRUM bertemu dijalan poros Desa Mukti Manunggal setelah bertemu ditempat tersebut lalu terdakwa mengajak saudari NINGRUM ke sebuah rumah kosong yang berada di jalan simpang Desa Mukti Manunggal, saat sampai di rumah kosong tersebut terdakwa dan saudari NINGRUM masuk kedalam rumah kosong tersebut, setelah didalam rumah kosong tersebut terdakwa mengajak saudari NINGRUM kedalam kamar rumah kosong tersebut, lalu terdakwa mengajak saudari NINGRUM bersetubuh denga terdakwa tetapi saat itu saudari NINGRUM menolak, kemudian terdakwa mengajak saudari NINGRUM rebahan di atas kasur setelah itu terdakwa mencium bibir saudari NINGRUM lalu terdakwa menyuruh saudari NINGRUM melepas bajunya setelah itu saudari NINGRUM melepas bajunya kemudian terdakwa melepas BH saudari NINGRUM lalu terdakwa melepas celana dan celana dalam saudari NINGRUM setelah semua pakaian saudari NINGRUM terlepas lalu terdakwa melepas pakaian terdakwa kemudian terdakwa menindih saudari NINGRUM dengan posisi terdakwa diatas badan saudari NINGRUM, lalu terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saudari NINGRUM sambil terdakwa mencium bibir saudari NINGRUM dan saat itu juga terdakwa mendorong maju mundur pinggul terdakwa sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saudari NINGRUM setelah beberapa saat kemudian terdakwa melepas alat kelamin terdakwa dari alat kelamin saudari NINGRUM dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan Seperma, dan setelah itu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa berkata kepada saudari NINGRUM “aku pengen lagi, kamu mau gak ?” setelah itu terdakwa menindih saudari NINGRUM dengan badan terdakwa dan terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saudari NINGRUM, setelah terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saudari NINGRUM lalu terdakwa mendorong maju mundur pinggul terdakwa sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saudari NINGRUM beberapa saat kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan seperma lalu terdakwa melepas alat kelamin terdakwa dari alat kelamin saudari NINGRUM kemudian terdakwa dan saudari NINGRUM mengenakan pakaian masing-masing dan kemudian terdakwa dan saudari NINGRUM pulang.
Bahwa Pada hari senin tanggal 30 januari 2017 sekitar jam 19.00 wib terdakwa dipanggil dan suruh datang ke balai Desa Mukti Manunggal, setelah sampai di balai desa Mukti Manunggal terdakwa bertemu saudari NINGRUM bersama dengan keluarganya dan pada saat ditempat tersebut terdakwa dan saudari NINGRUM ditanya dan akhirnya terdakwa dan saudari NINGRUM mengakui bahwa bahwa terdakwa dan saudari NINGRUM pernah bersetubuh.
Bahwa Terdakwa mengenali berang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa, 1 (satu) helai kaos berwarna hitam merk defender bergambar tengkorak dan bertuliskan “NDX AKA” “SUDAHLAH AKAN KU AKHIRI”. 1 (satu) helai rok panjang berwarna hitam berukuran XL, 1 (satu) buah BH berwarna biru berukuran 6/80 bergambar beruang, 1 (satu) helai celana dalam berwarna putih bergambar kelinci adalah yang digunakan oleh saudari NINGRUM pada saat terakhir kali terdakwa menyetubuhi saudari NINGRUM pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wib di sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Jalan Simpang Desa Mukti Manunggal, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Prop.Kalteng dan untuk 1 (satu) helai kaos berwarna merah bermotifkan bunga-bunga dan bertuliskan “in our dreams tonight” dan 2 (dua) buah alat tes kehamilan bekas pakai bermerk “one met” , terdakwa tidak mengenali barang bukti tersebut.
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saudari ADITIA SETIANINGRUM pada bulan Agustus 2016 sampai bulan Januari 2017 sebanyak 9 (sembilan ) kali yaitu :
Pertama kali tersangka menyetubuhi saudari ADITIA SETIANINGRUM yaitu pada tanggal 01 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wib di Kamar saudari NINGRUM yang beralamatkan di Desa Mukti Manunggal, Rt.03, Rw.01, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Propinsi Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 2 (dua) yaitu terjadi pada Minggu ke 4 (empat) bulan Agustus 2016 sekitar jam 11.00 wib di sebuah rumah kosong Desa Desa Mukti Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Propinsi Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 3 (tiga) yaitu pada Minggu ke 2 (dua) bulan September 2016 sekitar jam di sebuah pondok pada kebun sawit milik warga di Desa Mukti Manunggal, Kec. Mentobhi Raya, Kab. Lamandau, prop. Kalteng.
Untuk kejadian yang ke 4 (empat) yaitu pada Minggu ke 3 (tiga) bulan September 2016 skj. 22.00 wib di Kamar saudari NINGRUM yang beralamatkan di Desa Mukti Manunggal, Rt.03, Rw.01, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Propinsi Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 5 (lima) yaitu terjadi pada Minggu ke 4 (empat) bulan September 2016 skj. 15.00 wib di sebuah rumah kosong di Desa Mukti Manunggal, kec. Mentobhi Raya, Kab.Lamandau, Prop. Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 6 (enam) yaitu terjadi pada Minggu ke 2 (dua) di Ruang Kelas SDN Desa Mukti Manunggal, Kec. Mentobhi Raya, Kab. Lamandau, prop. Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 7 (tujuh) terjadi pada Minggu ke 1 (satu/pertama) bulan Desember 2016 skj. 10.00 wib di Rumah Kosong di Desa Mukti Manunggal, Kec. Menthobi Raya, Kab. Lamandau, Prop.Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 8 (delapan) yaitu terjadi pada Minggu ke 2 (dua) Bulan Desember 2016 skj. 01.00 wib di Kamar saudari NINGRUM yang beralamatkan di Desa Mukti Manunggal, Rt.03, Rw.01, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Propinsi Kalteng.
Untuk kejadian yang ke 9 (sembilan) atau yang terkahir kalinya terjadi pada hari minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wib di sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Jalan simpang Desa Mukti Manunggal, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Prop.Kalteng.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa yang dikaitkan juga dengan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saudari NINGRUM yang pertama kali pada hari senin tanggal 01 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wib di Kamar saudari NINGRUM yang beralamatkan di Desa Mukti Manunggal, Rt.03, Rw.01, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Propinsi Kalteng yaitu dengan cara waktu itu terdakwa SMS saudari NINGRUM dimana saat itu saudari NINGRUM sedang ditempat acara pernikahan kakaknya di Desa Bukit Raya (H2), kemudian terdakwa menyuruh saudari NINGRUM untuk pulang, setelah saudari NINGRUM pulang terdakwa mengatakan melaui SMS bahwa ingin main kerumah tempat tinggal saudari NINGRUM, Setelah sampai dirumah tempat tinggal saudari NINGRUM terdakwa berjalan memalui samping rumah dan mengetok jendela kamar saudari NINGRUM kemudian saudari NINGRUM membuka jendela kamarnya dan berkata “katanya mau main ko lewat jendela” kemudian terdakwa menjawab “emang terdakwa mau lewat sini, biar gak ketahuan sama orang tua mu” lalu terdakwa masuk kedalam kamar saudari NINGRUM, setelah didalam kamar, terdakwa dan saudari NINGRUM duduk berdampingan dan terdakwa memeluk saudari NINGRUM menggunakan tangan kanan dimana saudara NINGRUM duduk disebelah kanan terdakwa, saat itu terdakwa berkata “aku terdakwang sama kamu, kamu mau gak kawin sama aku”? kemudian NINGRUM berkata “kalau aku hamil gimana ?” Terdakwa berjawab“Kalau kamu hamil, terdakwa tanggung jawab, kamu aku nikahi”, kemudian terdakwa langsung mencium bibir saudari NINGRUM setelah mencium bibir saudari NINGRUM lalu terdakwa mencium pipi kanan dan kiri saudari NINGRUM setelah itu terdakwa mencium kening saudari NINGRUM lalu terdakwa beralih mencium leher saudari NINGRUM kemudian terdakwa membuka baju terdakwa setelah itu terdakwa menyuruh saudari NINGRUM membuka bajunya lalu terdakwa sendiri yang membuka baju saudari NINGRUM, saat itu saudari NINGRUM menggunakan baju Dress jadi terdakwa menarik atau melepas baju saudari NINGRUM kearah atas kepalanya hingga terlepas dari badan saudari NUNGRUM, setelah baju saudari NINGRUM terlepas kemudian terdakwa mencium kembali leher saudari NINGRUM sambil tangan kanan dan kiri terdakwa meremas kedua payudara saudari NINGRUM, setelah itu terdakwa melepas celana terdakwa lalu terdakwa menyuruh saudari NINGRUM melepas celana dalamnya kemudian saudari NINGRUM melepas celana dalamnya lalu terdakwa memegang alat kelamin saudari NINGRUM menggunakan tangan kanan, setelah beberapa saat kemudian terdakwa melepas tangannya dari alat kelamin saudari NINGRUM dan kemudian terdakwa melepas celana dalam terdakwa lalu terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saudari NINGRUM, setelah alat kelamin terdakwa masuk kedalam alat kelamin saudari NINGRUM lalu terdakwa mendorong pinggul terdakwa maju mundur sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saudari NINGRUM setelah beberapa saat kemudian terdakwa melepaskan alat kelamin terdakwa dari alat kelamin saudari NINGRUM dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan seperma dimana seperma alat kelamin terdakwa tersebut terdakwa keluarkan di luar alat kelamin saudari NINGRUM.
Bahwa benar pada saat pertama kali terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saudari NINGRUM, terdakwa mengatakan “kalau kamu hamil, terdakwa tanggung jawab, kamu aku nikahi” . haltersebut terdakwa lakukan supaya saudari NINGRUM mau terdakwa setubuhi.
Bahwa benar terakhir kali terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saudari NINGRUM adalah pada hari minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wib di sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Jalan simpang Desa Mukti Manunggal, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Prop.Kalteng, pada hari itu terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saudari NINGRUM sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa benar Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saudari NINGRUM pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wib di Sebuah Rumah Kosong yang beralamatkan di Jalan Simpang Desa Mukti Manunggal, Kec.Menthobi raya, kab.lamandau, Prop.kalteng yaitu dengan cara terdakwa mengajak saudari NINGRUM bertemu dijalan poros Desa Mukti Manunggal setelah bertemu ditempat tersebut lalu terdakwa mengajak saudari NINGRUM ke sebuah rumah kosong yang berada di jalan simpang Desa Mukti Manunggal, saat sampai di rumah kosong tersebut terdakwa dan saudari NINGRUM masuk kedalam rumah kosong tersebut, setelah didalam rumah kosong tersebut terdakwa mengajak saudari NINGRUM kedalam kamar rumah kosong tersebut, lalu terdakwa mengajak saudari NINGRUM bersetubuh denga terdakwa tetapi saat itu saudari NINGRUM menolak, kemudian terdakwa mengajak saudari NINGRUM rebahan di atas kasur setelah itu terdakwa mencium bibir saudari NINGRUM lalu terdakwa menyuruh saudari NINGRUM melepas bajunya setelah itu saudari NINGRUM melepas bajunya kemudian terdakwa melepas BH saudari NINGRUM lalu terdakwa melepas celana dan celana dalam saudari NINGRUM setelah semua pakaian saudari NINGRUM terlepas lalu terdakwa melepas pakaian terdakwa kemudian terdakwa menindih saudari NINGRUM dengan posisi terdakwa diatas badan saudari NINGRUM, lalu terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saudari NINGRUM sambil terdakwa mencium bibir saudari NINGRUM dan saat itu juga terdakwa mendorong maju mundur pinggul terdakwa sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saudari NINGRUM setelah beberapa saat kemudian terdakwa melepas alat kelamin terdakwa dari alat kelamin saudari NINGRUM dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan Seperma, dan setelah itu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa berkata kepada saudari NINGRUM “aku pengen lagi, kamu mau gak ?” setelah itu terdakwa menindih saudari NINGRUM dengan badan terdakwa dan terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saudari NINGRUM, setelah terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saudari NINGRUM lalu terdakwa mendorong maju mundur pinggul terdakwa sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saudari NINGRUM beberapa saat kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan seperma lalu terdakwa melepas alat kelamin terdakwa dari alat kelamin saudari NINGRUM kemudian terdakwa dan saudari NINGRUM mengenakan pakaian masing-masing dan kemudian terdakwa dan saudari NINGRUM pulang.
Bahwa benar pada hari senin tanggal 30 januari 2017 sekitar jam 19.00 wib terdakwa dipanggil dan suruh datang ke balai Desa Mukti Manunggal, setelah sampai di balai desa Mukti Manunggal terdakwa bertemu saudari NINGRUM bersama dengan keluarganya dan pada saat ditempat tersebut terdakwa dan saudari NINGRUM ditanya dan akhirnya terdakwa dan saudari NINGRUM mengakui bahwa bahwa terdakwa dan saudari NINGRUM pernah bersetubuh.
Bahwa benar Terdakwa mengenali berang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa, 1 (satu) helai kaos berwarna hitam merk defender bergambar tengkorak dan bertuliskan “NDX AKA” “SUDAHLAH AKAN KU AKHIRI”. 1 (satu) helai rok panjang berwarna hitam berukuran XL, 1 (satu) buah BH berwarna biru berukuran 6/80 bergambar beruang, 1 (satu) helai celana dalam berwarna putih bergambar kelinci adalah yang digunakan oleh saudari NINGRUM pada saat terakhir kali terdakwa menyetubuhi saudari NINGRUM pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wib di sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Jalan Simpang Desa Mukti Manunggal, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Prop.Kalteng dan untuk 1 (satu) helai kaos berwarna merah bermotifkan bunga-bunga dan bertuliskan “in our dreams tonight” dan 2 (dua) buah alat tes kehamilan bekas pakai bermerk “one met” , terdakwa tidak mengenali barang bukti tersebut.
Bahwa benar Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saudari ADITIA SETIANINGRUM pada bulan Agustus 2016 sampai bulan Januari 2017 sebanyak 9 (sembilan ) kali yaitu :
Pertama kali Terdakwa menyetubuhi saudari ADITIA SETIANINGRUM yaitu pada tanggal 01 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wib di Kamar saudari NINGRUM yang beralamatkan di Desa Mukti Manunggal, Rt.03, Rw.01, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Propinsi Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 2 (dua) yaitu terjadi pada Minggu ke 4 (empat) bulan Agustus 2016 sekitar jam 11.00 wib di sebuah rumah kosong Desa Desa Mukti Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Propinsi Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 3 (tiga) yaitu pada Minggu ke 2 (dua) bulan September 2016 sekitar jam di sebuah pondok pada kebun sawit milik warga di Desa Mukti Manunggal, Kec. Mentobhi Raya, Kab. Lamandau, prop. Kalteng.
Untuk kejadian yang ke 4 (empat) yaitu pada Minggu ke 3 (tiga) bulan September 2016 skj. 22.00 wib di Kamar saudari NINGRUM yang beralamatkan di Desa Mukti Manunggal, Rt.03, Rw.01, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Propinsi Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 5 (lima) yaitu terjadi pada Minggu ke 4 (empat) bulan September 2016 skj. 15.00 wib di sebuah rumah kosong di Desa Mukti Manunggal, kec. Mentobhi Raya, Kab.Lamandau, Prop. Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 6 (enam) yaitu terjadi pada Minggu ke 2 (dua) di Ruang Kelas SDN Desa Mukti Manunggal, Kec. Mentobhi Raya, Kab. Lamandau, prop. Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 7 (tujuh) terjadi pada Minggu ke 1 (satu/pertama) bulan Desember 2016 skj. 10.00 wib di Rumah Kosong di Desa Mukti Manunggal, Kec. Menthobi Raya, Kab. Lamandau, Prop.Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 8 (delapan) yaitu terjadi pada Minggu ke 2 (dua) Bulan Desember 2016 skj. 01.00 wib di Kamar saudari NINGRUM yang beralamatkan di Desa Mukti Manunggal, Rt.03, Rw.01, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Propinsi Kalteng.
Untuk kejadian yang ke 9 (sembilan) atau yang terkahir kalinya terjadi pada hari minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wib di sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Jalan simpang Desa Mukti Manunggal, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Prop.Kalteng.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut :
Dakwaan Kesatu : melanggar pasal 81 ayat (2) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana
------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------
Dakwaan Kedua : melanggar pasal 287 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dapat mempertimbangkan salah satu dakwaan Penuntut Umum tersebut sesuai fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 81 ayat (2) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja”;
Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anakMelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Unsur “Apabila beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa sehingga harus di anggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);
Menimbang, bahwa dalam membahas unsur ”Setiap orang” ini haruslah ada orang atau manusia sebagai Subjek Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan Undang-undang (Manselijke Handeling) yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan (Toerekenings Vat Baarheid). Setiap orang disini adalah siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajiban sebagai pelaku dari suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa dalam membahas unsur ”Setiap Orang” ini haruslah ada orang atau manusia sebagai Subjek Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan Undang-undang (Manselijke Handeling) yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan (Toerekenings Vat Baarheid). Setiap Orang disini adalah siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajiban sebagai pelaku dari suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa di dalam Hukum Pidana kita menganut Asas bahwa yang bersalah atau yang dapat dipersalahkan dalam perkara pidana adalah orang atau manusia dalam arti kata Setiap Orang disini jelas yang dimaksudkan adalah orang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan untuk perkara ini adalah Terdakwa GUNAWAN Bin CIKWI yang sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu melakukan perbuatan hukum dan terhadap semua perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Setiap orang” ini telah terbukti menurut hukum atas diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja“
Menimbang, bahwa unsur “Dengan sengaja” terdapat dalam salah satu dari wujud, yaitu sebagai tujuan untuk mengadakan akibat tersebut, atau sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu, atau sebagai keinsyafam kepastian akan datangnya akibat itu. Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mengetahui akan akibat dan keadaan yang menyertainya.;
Menimbang, bahwa dengan sengaja berarti dalam melakukan perbuatan sudah ada niat untuk melakukan kejahatan (mens rea) yang didukung oleh suatu kesadaran nyata akibat yang dapat ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Niat tersebut semakin sempurna karena dalam perbuatan persiapan dan perbuatan pelaksanaannya tidak mendapat halangan atau kendala yang berasal baik dari luar maupun dari dalam diri si pelaku. Kesengajaan (dolus) diindikasikan dengan alasan-alasan yang tidak dapat disangkal lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa diperoleh fakta bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak yaitu korban saudari ADITIA SETIANINGRUM dilakukan secara sengaja.
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 9 (sembilan) kali pada bulan Agustus 2016 sampai bulan Januari 2017 yaitu :
Pertama kali terdakwa menyetubuhi saudari ADITIA SETIANINGRUM yaitu pada tanggal 01 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wib di Kamar saudari NINGRUM yang beralamatkan di Desa Mukti Manunggal, Rt.03, Rw.01, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Propinsi Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 2 (dua) yaitu terjadi pada Minggu ke 4 (empat) bulan Agustus 2016 sekitar jam 11.00 wib di sebuah rumah kosong Desa Desa Mukti Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Propinsi Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 3 (tiga) yaitu pada Minggu ke 2 (dua) bulan September 2016 sekitar jam di sebuah pondok pada kebun sawit milik warga di Desa Mukti Manunggal, Kec. Mentobhi Raya, Kab. Lamandau, prop. Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 4 (empat) yaitu pada Minggu ke 3 (tiga) bulan September 2016 skj. 22.00 wib di Kamar saudari NINGRUM yang beralamatkan di Desa Mukti Manunggal, Rt.03, Rw.01, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Propinsi Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 5 (lima) yaitu terjadi pada Minggu ke 4 (empat) bulan September 2016 skj. 15.00 wib di sebuah rumah kosong di Desa Mukti Manunggal, kec. Mentobhi Raya, Kab.Lamandau, Prop. Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 6 (enam) yaitu terjadi pada Minggu ke 2 (dua) di Ruang Kelas SDN Desa Mukti Manunggal, Kec. Mentobhi Raya, Kab. Lamandau, prop. Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 7 (tujuh) terjadi pada Minggu ke 1 (satu/pertama) bulan Desember 2016 skj. 10.00 wib di Rumah Kosong di Desa Mukti Manunggal, Kec. Menthobi Raya, Kab. Lamandau, Prop.Kalteng.
Untuk kejadian persetubuhan yang ke 8 (delapan) yaitu terjadi pada Minggu ke 2 (dua) Bulan Desember 2016 skj. 01.00 wib di Kamar saudari NINGRUM yang beralamatkan di Desa Mukti Manunggal, Rt.03, Rw.01, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Propinsi Kalteng.
Untuk kejadian yang ke 9 (sembilan) atau yang terkahir kalinya terjadi pada hari minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wib di sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Jalan simpang Desa Mukti Manunggal, Kec.Menthobi raya, Kab.Lamandau, Prop.Kalteng.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Dengan sengaja” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga sudah cukup salah satunya saja yang dibuktikan.
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diperoleh persesuaian antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa serta didukung dengan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika antara terdakwa dengan saudari ADITIA SETIANINGRUM yang merupakan sepasang kekasih atau sedang perpacaran pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wib terdakwa dengan menggunakan handphone melakukan short message service (SMS) ke handphone milik saudari ADITIA SETIANINGRUM dimana saat itu saudari ADITIA SETIANINGRUM sedang berada ditempat acara pernikahan kakaknya di Desa Bukit Raya (H2), dan meminta untuk segera pulang kerumahnya, setelah saudari ADITIA SETIANINGRUM berada di rumahnya terdakwa mengatakan melaui SMS bahwa ingin main kerumah tempat tinggal saudari ADITIA SETIANINGRUM, Setelah sampai dirumah tempat tinggal saudari ADITIA SETIANINGRUM terdakwa berjalan melalui samping rumah dan mengetok jendela kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM kemudian saudari ADITIA SETIANINGRUM membukan jendela kamarnya dan berkata “katanya mau main ko lewat jendela” kemudian terdakwa menjawab “emang saya mau lewat sini, biar gak ketahuan sama orang tua mu” lalu terdakwa masuk kedalam kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM, setelah didalam kamar terdakwa dan saudari ADITIA SETIANINGRUM duduk berdampingan lalu terdakwa memeluk saudari ADITIA SETIANINGRUM menggunakan tangan kanan dimana saudari ADITIA SETIANINGRUM duduk disebelah kanan terdakwa, dan saat itu terdakwa berkata “aku sayang sama kamu, kamu mau gak kawin sama aku”? kemudian ADITIA SETIANINGRUM berkata “kalau aku hamil gimana ?” di jawab terdakwa “Kalau kamu hamil, saya tanggung jawab, kamu aku nikahi”, kemudian terdakwa langsung mencium bibir mencium pipi kanan dan kiri, mencium kening mencium leher saudari ADITIA SETIANINGRUM, kemudian terdakwa membuka bajunya setelah itu menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM membuka bajunya yang akhirnya terdakwa sendiri yang membuka baju saudari ADITIA SETIANINGRUM yang saat itu menggunakan baju Dress lalu menarik atau melepas baju kearah atas kepalanya hingga terlepas dari badan saudari ADITIA NUNGRUM, setelah baju terlepas kemudian terdakwa mencium kembali leher saudari ADITIA SETIANINGRUM sambil tangan kanan dan kiri meremas kedua payudara, setelah itu terdakwa melepas celananya dan menyuruh saudari ADITIA SETIANINGRUM juga melepas celana dalamnya , dalam posisi berbaring setelah itu terdakwa memegang alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM menggunakan tangan kanan, setelah beberapa saat kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM lalu terdakwa dengan mendorong pinggul maju mundur sehingga alat kelaminnya keluar masuk didalam alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM setelah beberapa saat kemudian terdakwa melepaskan alat kelaminnya dari alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan seperma di luar alat kelamin saudari ADITIA SETIANINGRUM, setelah itu terdakwa kembali mengenakan pakaiannya dan keluar rumah melalui jendela kamar.
Bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban ADITIA SETIANINGRUM sebelumnya selalu dilakukan dengan terlebih dahulu merayu akan bertanggung jawab jika korban hamil dan akan mengawini korban, sehingga akhirnya korban ADITIA SETIANINGRUM mau untuk di setubuhi oleh terdakwa dengan total keseluruhan persetubuhan tersebut dii lakukan sebanyak 9 (sembilan) kali yang di lakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. Antara bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Januari 2017.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017 sekitar jam 16.00 wib saksi Sri Umayah binti Sukiran yang merupakan ibu kandung dari saudari ADITIA SETIANINGRUM ada menemukan testpack (alat tes kehamilan) di dalam lemari pakaian yang ada di kamar saudari ADITIA SETIANINGRUM dan menanyakan akan hal tersebut kepada saudari ADITIA SETIANINGRUM yang akhirnya di jawab oleh saudari ADITIA SETIANINGRUM bahwa dia sudah beberapa kali di setubuhi oleh terdakwa, dan pada saat berada di kantor desa Mukti Manunggal terdakwa mengakui semua perbuatannya, selanjutnya terdakwa di amankan untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan Visum et repertum No.812/699/III/RSUD/2017 tanggal 01 Maret 2017 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Daoni Chrestotes dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau, Pada pemeriksaan didapatkan :
Pemeriksaan luar:
Pada tubuh bagian kepala : tidak di temukan kelainan.
Pada tubuh bagian atas : tidak di temukan kelainan.
Pada tubuh bagian bawah : Tidak ditemukan kelaiman.
Pada tubuh bagian perut : tidak ditemukan kelainan.
Pada tubuh bagian dada : tidak ditemukan kelainan.
Pada tubuh bagian belakang : tidak ditemukan kelainan.
Pada tubuh bagian genital : ditemukan luka robek pada selaput
dara arah jam tiga dan arah jam
delapan.
Kesimpulan:
Pada tanggal satu bulan Februari tahun dua ribu tujuh belas pukul dua puluh tiga lewat lima puluh lima menit waktu Indonesia bagian barat telah dilakukan pemeriksaan atas seorang perempuan bernama ADITIA SETIANINGRUM berumur tiga belas tahun di temukan luka robek pada selaput dara akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang di keluarkan di Lamandau pada tanggal 31 Desember tahun 2008 dan di tanda tangani oleh Drs. Jalonsen Sinaga,MA menerangkan saudari ADITIA SETIANINGRUM lahir pada tanggal 04 Oktober 2003.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Unsur “Apabila beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa sehingga harus di anggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga sudah cukup salah satunya saja yang dibuktikan.
Menimbang, bahwa bahwa menurut pasal 64 ayat (1) KUHP mensyaratkan perbuatan berlanjut terdiri atas :
Seseorang melakukan beberapa perbuatan.
Perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran.
Antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Bahwa mengenai unsur ada hubungan sedemikian rupa dalam perbuatan berlanjut ini menurut MvT memberikan 3 (tiga) kriteria sebagai berikut :
Harus ada sesuatu keputusan kehendak.
Masing-masing perbuatan harus sejenis.
Tenggang waktu antara perbuatan tidak terlampau lama.
Bahwa dalam hal ini jelas terlihat jika perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yakni persetubuhan terhadap anak yakni korban Aditia Setianingrum secara berulang-ulang sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 merupakan suatu perbuatan berlanjut (delictum continuantum) karena dilakukan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama dan juga merupakan perbuatan yang sejenis.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Apabila beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa sehingga harus di anggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 81 ayat (2) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa secara lisan telah mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman dengan alasan – alasan sebagai berikut :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memudahkan jalannya persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari Terdakwa tersebut dalam pertimbangan hal – hal yang memberatkan maupun hal – hal yang meringankan bagi Terdakwa
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dimana ancaman hukuman pokoknya dapat dijatu hkan secara bersama-sama yaitu selain pidana penjara juga pidana denda, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini dan jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah berada dalam tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan:
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai kaos berwarna Hitam Merk defender bergambar tengkorak dan bertuliskan “ NDX AKA” “SUDAHLAH KU AKHIRI” .
1 (satu) helai rok panjang berwarna Hitam berukuran XL.
1 (satu) buah BH berwarna Biru berukuran 6/80 bergambar Beruang.
1 (satu) helai Celana Dalam berwarna putih bergambar Kelinci.
1 (satu) kaos berwarna merah bermotifkan bunga-bunga dan bertuliskan “in our dreams tonight”.
1 (satu) buah alat tes kehamilan beks pakai merk OneMed.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, oleh karena selama persidangan diperoleh fakta bahwa barang bukti tersebut milik saksi ADITIA SETIANINGRUM., maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada saksi ADITIA SETIANINGRUM sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan menyebabkan korban Aditia Setianingrum mengalami Luka robek pada selaput dara akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatanya di persidangan
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Bin CIKWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai kaos berwarna Hitam Merk defender bergambar tengkorak dan bertuliskan “ NDX AKA” “SUDAHLAH KU AKHIRI” .
1 (satu) helai rok panjang berwarna Hitam berukuran XL.
1 (satu) buah BH berwarna Biru berukuran 6/80 bergambar Beruang.
1 (satu) helai Celana Dalam berwarna putih bergambar Kelinci.
1 (satu) kaos berwarna merah bermotifkan bunga-bunga dan bertuliskan “in our dreams tonight”.
1 (satu) buah alat tes kehamilan beks pakai merk OneMed.
Dikembalikan kepada saksi ADITIA SETIANINGRUM
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari SELASA, tanggal 6 JUNI 2017 oleh kami MUHAMMAD IKHSAN, S.H. sebagai Hakim Ketua, IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. dan MANTIKO S. MOECHTAR, S.H. M. Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh JURMANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan dihadiri oleh M. KARYADIE, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat serta di hadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. MUHAMMAD IKHSAN, S.H.
Hakim Anggota,
TTD
MANTIKO S. MOECHTAR, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti,
TTD
JURMANI, S.H.