82/Pid.B/2016/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 82/Pid.B/2016/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EXPRESO WIJAYA alias PRESO bin KARDEL BAWIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa EXPRESO WIJAYA Als PRESO Bin KARDEL BAWIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan Alternarif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang bukti berupa:  1 (satu) buah Tas warna Hitam.  1 (satu) buah Buku Warna Orange.  1 (satu) buah Buku Warna Hijau  3 (tiga) lembar Kertas Rekap Angka  1 (satu) lembar Kertas Bukti Transfer uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) tanggal 01 Juni 2016 ke Nomor Rekening 451001001518588 an. MANGARANAP SITUMORANG.  2 (dua) unit Handphone merk Samsung warna putih  1 (satu) unti Handphone merk Nokia warna hijau. Dirampas Untuk Dimusnahkan;  Uang tunai Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 82/Pid.B/2016/PN.Tml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1.Nama lengkap | : | EXPRESO WIJAYA als PRESO bin KARDEL BAWIN; |
| 2.Tempat lahir | : | Karang Langit; |
| 3.Umur /tanggal lahir | : | 23 Tahun / 23 Januari 1993; |
| 4.Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5.Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6.Tempat tinggal | : | Jl. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah. |
| 7.Agama | : | Islam; |
| 8.Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal 21 Jnui 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2016 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016;
Hakim sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 6 September 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang sejak tanggal 7 September 2016 sampai dengan tanggal 5 Nopember 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 82/Pen.Pid.B/2016/PN.Tml tanggal 8 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 82/Pen.Pid/2016/PN.Tml tanggal 8 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EXPRESO WIJAYA Als PRESO Bin KARDEL BAWIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Mendapat Ijin Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa EXPRESO WIJAYA Als PRESO Bin KARDEL BAWIN, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Tas warna Hitam.
1 (satu) buah Buku Warna Orange.
1 (satu) buah Buku Warna Hijau
3 (tiga) lembar Kertas Rekap Angka
1 (satu) lembar Kertas Bukti Transfer uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) tanggal 01 Juni 2016 ke Nomor Rekening 451001001518588 an. MANGARANAP SITUMORANG.
2 (dua) unit Handphone merk Samsung warna putih
1 (satu) unti Handphone merk Nokia warna hijau.
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Uang tunai Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu);
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan/permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa EXPRESO WIJAYA als PRESO bin KARDEL BAWIN pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jl. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 sekitar jam 16.30 Wib telah melakukan penggerebekan dan penangkapan oleh anggota Polsek Dusun Timur terhadap saksi SUKATMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena permainan judi togel kupon putih tanpa ijin dan berdasarkan keterangan saksi hasil penjualan kupon tersebut disetor ke terdakwa, sehingga dilakukan pengembangan oleh anggota Polsek Dusun Timur dengan mendatangi rumah terdakwa.
Sehingga pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas anggota Polsek Dusun Timur melakukan penggerebekan dan penagkapan terhadap terdakwa dan berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : 2 (buah) handphone merk Samsung warna putih ,1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hijau,2 (dua) buah buku warna orange dan warna hijau,3 (tiga) lembar kertas rekap angka togel,1 (satu) lembar bukti transfer,uang Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu), 1 (satu) buah Tas warna hitam;
Bahwa berdasarkan terdakwa perjudian togel yang dilakukannya dengan cara yaitu terdakwa menunggu para pengumpul angka dirumah kemudian para pengumpul angka togel mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada terdakwa melalui Handphone yang berisi angka – angka pasangan togel pembeli yang menembak angka, setelah itu angka – angka tersebut dikirimkan terdakwa kembali melalui pesan singkat (SMS) kepada MANGARANAP SITUMORANG als RANAP (DPO) dan kiriman angka dari para pengumpul togel juga ditulis dan direkap di kertas dan buku oleh terdakwa kemudian ketika siang harinya baru para pengumpul menyetorkan uang pasangan togel kepada terdakwa kemudian selanjutnya uang setoran tersebut oleh terdakwa ditransfer ke rekening RANAP dan bagi para pemasang yang kena akan mengambil uangnya kepada para pengumpul yang mana uang yang ada pada para pengumpul adalah uang sisa omset yang disediakan oleh RANAP dan apabila uang tersebut tidak mencukupi untuk membayar pemenang tebakan angka maka para pengumpul akan mengambil sisanya kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan perminggu oleh RANAP;
Adapun cara bermainnya yaitu angka tebakan para pemasang terdiri dari pasangan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka sesuai keinginan dari pemasang, tiap pasangan angka tersebut dapat dibeli oleh pemasang dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah) atau lebih. Apabila pemasang membeli 2 (dua) angka dikali 1 (satu) dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika pasangan angka tersebut cocok dengan angka yang keluar, maka pemasang akan mendapatkan uang sebagai hadiah yang diambil melalui terdakwa sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan jika memasang 3 (tiga) angka dikali 1 (satu) dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika pasangan angka tersebut cocok dengan angka yang keluar, maka pemasang akan mendapatkan uang sebagai hadiah yang diambil melalui terdakwa sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), serta jika memasang 4 (empat) angka dikali 1 (satu) dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika pasangan angka tersebut cocok dengan angka yang keluar, maka pemasang akan mendapatkan uang sebagai hadiah yang diambil melalui terdakwa sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya apabila pemasang membeli pasangan angka dikali 2 (dua) dengan angka yang sama, maka jika pasangan angka tersebut cocok dengan angka yang keluar, maka pemasang akan mendapatkan uang sebagai hadiah yang diambil melalui terdakwa sejumlah 2 (dua) kali lipat hadiah uang seperti tersebut di atas dan seterusnya sesuai dari kelipatan pasangan angka, namun jika pasangan angka yang dibeli oleh para pemasang tidak cocok maka, uang akan menjadi milik bandar, oleh karena itu permainan judi kupon putih tersebut adalah permainan yang sifatnya untung-untungan.
Bahwa permainan judi togel atau kupon putih yang dilakukan terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke – 1 KUHP;
KEDUA :
B
ahwa terdakwa EXPRESO WIJAYA als PRESO bin KARDEL BAWIN pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jl. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 sekitar jam 16.30 Wib telah melakukan penggerebekan dan penangkapan oleh anggota Polsek Dusun Timur terhadap saksi SUKATMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena permainan judi togel kupon putih tanpa ijin dan berdasarkan keterangan saksi hasil penjualan kupon tersebut disetor ke terdakwa, sehingga dilakukan pengembangan oleh anggota Polsek Dusun Timur dengan mendatangi rumah terdakwa.
Sehingga pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas anggota Polsek Dusun Timur melakukan penggerebekan dan penagkapan terhadap terdakwa dan berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : 2 (buah) handphone merk Samsung warna putih ,1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hijau,2 (dua) buah buku warna orange dan warna hijau,3 (tiga) lembar kertas rekap angka togel,1 (satu) lembar bukti transfer,uang Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu), 1 (satu) buah Tas warna hitam;
Bahwa berdasarkan terdakwa perjudian togel yang dilakukannya dengan cara yaitu terdakwa menunggu para pengumpul angka dirumah kemudian para pengumpul angka togel mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada terdakwa melalui Handphone yang berisi angka – angka pasangan togel pembeli yang menembak angka, setelah itu angka – angka tersebut dikirimkan terdakwa kembali melalui pesan singkat (SMS) kepada MANGARANAP SITUMORANG als RANAP (DPO) dan kiriman angka dari para pengumpul togel juga ditulis dan direkap di kertas dan buku oleh terdakwa kemudian ketika siang harinya baru para pengumpul menyetorkan uang pasangan togel kepada terdakwa kemudian selanjutnya uang setoran tersebut oleh terdakwa ditransfer ke rekening RANAP dan bagi para pemasang yang kena akan mengambil uangnya kepada para pengumpul yang mana uang yang ada pada para pengumpul adalah uang sisa omset yang disediakan oleh RANAP dan apabila uang tersebut tidak mencukupi untuk membayar pemenang tebakan angka maka para pengumpul akan mengambil sisanya kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan perminggu oleh RANAP;
Adapun cara bermainnya yaitu angka tebakan para pemasang terdiri dari pasangan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka sesuai keinginan dari pemasang, tiap pasangan angka tersebut dapat dibeli oleh pemasang dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah) atau lebih. Apabila pemasang membeli 2 (dua) angka dikali 1 (satu) dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika pasangan angka tersebut cocok dengan angka yang keluar, maka pemasang akan mendapatkan uang sebagai hadiah yang diambil melalui terdakwa sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan jika memasang 3 (tiga) angka dikali 1 (satu) dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika pasangan angka tersebut cocok dengan angka yang keluar, maka pemasang akan mendapatkan uang sebagai hadiah yang diambil melalui terdakwa sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), serta jika memasang 4 (empat) angka dikali 1 (satu) dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika pasangan angka tersebut cocok dengan angka yang keluar, maka pemasang akan mendapatkan uang sebagai hadiah yang diambil melalui terdakwa sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya apabila pemasang membeli pasangan angka dikali 2 (dua) dengan angka yang sama, maka jika pasangan angka tersebut cocok dengan angka yang keluar, maka pemasang akan mendapatkan uang sebagai hadiah yang diambil melalui terdakwa sejumlah 2 (dua) kali lipat hadiah uang seperti tersebut di atas dan seterusnya sesuai dari kelipatan pasangan angka, namun jika pasangan angka yang dibeli oleh para pemasang tidak cocok maka, uang akan menjadi milik bandar, oleh karena itu permainan judi kupon putih tersebut adalah permainan yang sifatnya untung-untungan;
Bahwa permainan judi togel atau kupon putih yang dilakukan terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JEPRI SAPUTRA Bin JARMIDUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 Skj 17.30 Wib di Rumah terdakwa di Jln. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana perjudian jenis kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa secara tanpa ijin;
Bahwa terdakwa tertangkap tangan melakukan perjudian jenis togel dirumahnya di Jln. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 sekitar jam 16.00 Wib Saksi ke rumah terdakwa di Jln. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah yang mana rumah terdakwa tersebut berdekatan dengan rumah Saksi dan Saksi saat itu kerumah terdakwa akan memberitahukan bahwa nanti ketika main futsal, Saksi mau nebeng ikut terdakwa setelah itu Saksi kemudian sempat ngobrol – ngobrol dengan terdakwa sambil minum kopi dan lalu saat itu pacar Saksi menelpon dan setelah selesai nelpon kurang lebih sekitar 50 menit lamanya lalu saksi melihat ada beberapa orang petugas Kepolisian kerumah terdakwa yang kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang – barang berupa kertas yang bertulis angka – angka togel kemudian Tas serta Handphone;
Bahwa barang bukti berupa 2 (buah) handphone merk Samsung warna putih ,1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hijau,2 (dua) buah buku warna orange dan warna hijau,3 (tiga) lembar kertas rekap angka togel,1 (satu) lembar bukti transfer,uang Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu), 1 (satu) buah Tas warna hitam adalah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dirumah terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DEBI ERIYANTI Binti ANDI SUBIANTO, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 Skj 17.30 Wib di Rumah terdakwa di Jln. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana perjudian jenis kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa tanpa ijin;
Bahwa terdakwa tertangkap tangan melakukan perjudian jenis togel dirumahnya di Jln. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada saat itu Terdakwa sedang online membuka internet melalui Handphone menunggu nomor togel keluar dirumah terdakwa;
Bahwa saat Saksi dan rekan – rekan Saksi melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa telah menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ada hubungannya dengan perjudian yang dilakukan Terdakwa, berupa:
1 (satu) buah Tas warna hitam
1 (satu) buah buku warna orange
1 (satu) buah buku warna hijau
3 (tiga) lembar kerta rekap
1 (satu) lembar kertas bukti transfer
2 (dua) unit Handphone merk Samsung warna putih
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hijau
Uang sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perjudian tersebut dengan cara terdakwa menunggu para pengumpul angka dirumah kemudian para pengumpul angka togel mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Terdakwa melalui Handphone yang berisi angka – angka pasangan togel orang – orang yang menembak angka, setelah itu angka – angka tersebut dikirimkan kembali melalui pesan singkat (SMS) kepada sdra RANAP yang merupakan bos Terdakwa dan kiriman angka dari para pengumpul togel juga ditulis dan direkap di kertas dan buku kemudian ketika siang harinya baru para pengumpul menyetorkan uang pasangan togel kepada Terdakwa kemudian selanjutnya uang setoran tersebut lalu Terdakwa transfer ke rekening Sdra RANAP dan bagi para pemasang yang kena akan mengambil uangnya kepada para pengumpul yang mana uang yang ada pada para pengumpul adalah uang sisa omset yang disediakan oleh Sdra RANAP dan apabila uang tersebut tidak mencukupi untuk membayar pemenang tebakan angka maka para pengumpul akan mengambil sisanya kepada Terdakwa;
Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan perminggu oleh Sdra RANAP dari hasil perjudian togel tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi BINADI Bin USDEK, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 Skj 17.30 Wib di Rumah terdakwa di Jln. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana perjudian jenis kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa secara tanpa ijin;
Bahwa terdakwa tertangkap tangan melakukan perjudian jenis togel dirumahnya di Jln. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada saat itu Terdakwa sedang online membuka internet melalui Handphone menunggu nomor togel keluar dirumah terdakwa;
Bahwa saat Saksi dan rekan – rekan Saksi melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa telah menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ada hubungannya dengan perjudian yang dilakukan Terdakwa, berupa:
1 (satu) buah Tas warna hitam
1 (satu) buah buku warna orange
1 (satu) buah buku warna hijau
3 (tiga) lembar kerta rekap
1 (satu) lembar kertas bukti transfer
2 (dua) unit Handphone merk Samsung warna putih
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hijau
Uang sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perjudian tersebut dengan cara terdakwa menunggu para pengumpul angka dirumah kemudian para pengumpul angka togel mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Terdakwa melalui Handphone yang berisi angka – angka pasangan togel orang – orang yang menembak angka, setelah itu angka – angka tersebut dikirimkan kembali melalui pesan singkat (SMS) kepada sdra RANAP yang merupakan bos Terdakwa dan kiriman angka dari para pengumpul togel juga ditulis dan direkap di kertas dan buku kemudian ketika siang harinya baru para pengumpul menyetorkan uang pasangan togel kepada Terdakwa kemudian selanjutnya uang setoran tersebut lalu Terdakwa transfer ke rekening Sdra RANAP dan bagi para pemasang yang kena akan mengambil uangnya kepada para pengumpul yang mana uang yang ada pada para pengumpul adalah uang sisa omset yang disediakan oleh Sdra RANAP dan apabila uang tersebut tidak mencukupi untuk membayar pemenang tebakan angka maka para pengumpul akan mengambil sisanya kepada Terdakwa;
Bahwa benar terdakwa memperoleh keuntungan upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan perminggu oleh Sdra RANAP dari hasil perjudian togel tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi LUKMANUL HAKIM Bin H. TAMAMI, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 Skj 17.30 Wib di Rumah terdakwa di Jln. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana perjudian jenis kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa secara tanpa ijin;
Bahwa terdakwa tertangkap tangan melakukan perjudian jenis togel dirumahnya di Jln. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah;
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada saat itu Terdakwa sedang online membuka internet melalui Handphone menunggu nomor togel keluar dirumah terdakwa;
Bahwa saat Saksi dan rekan – rekan Saksi melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa telah menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ada hubungannya dengan perjudian yang dilakukan Terdakwa, berupa:
1 (satu) buah Tas warna hitam
1 (satu) buah buku warna orange
1 (satu) buah buku warna hijau
3 (tiga) lembar kerta rekap
1 (satu) lembar kertas bukti transfer
2 (dua) unit Handphone merk Samsung warna putih
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hijau
Uang sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perjudian tersebut dengan cara terdakwa menunggu para pengumpul angka dirumah kemudian para pengumpul angka togel mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Terdakwa melalui Handphone yang berisi angka – angka pasangan togel orang – orang yang menembak angka, setelah itu angka – angka tersebut dikirimkan kembali melalui pesan singkat (SMS) kepada sdra RANAP yang merupakan bos Terdakwa dan kiriman angka dari para pengumpul togel juga ditulis dan direkap di kertas dan buku kemudian ketika siang harinya baru para pengumpul menyetorkan uang pasangan togel kepada Terdakwa kemudian selanjutnya uang setoran tersebut lalu Terdakwa transfer ke rekening Sdra RANAP dan bagi para pemasang yang kena akan mengambil uangnya kepada para pengumpul yang mana uang yang ada pada para pengumpul adalah uang sisa omset yang disediakan oleh Sdra RANAP dan apabila uang tersebut tidak mencukupi untuk membayar pemenang tebakan angka maka para pengumpul akan mengambil sisanya kepada Terdakwa;
Bahwa benar terdakwa memperoleh keuntungan upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan perminggu oleh Sdra RANAP dari hasil perjudian togel tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUKATMI Als ROBY Binti SALIM, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 Skj 17.30 Wib di Rumah terdakwa di Jln. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana perjudian jenis kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat itu saksi dibawa bersama petugas kepolisian bersama – sama mendatangi rumah Terdakwa yang merupakan tempat saksi menyetorkan uang hasil penjualan togel kepada terdakwa yang selanjutnya Terdakwa pun juga diamankan oleh pihak kepolisian
Bahwa saksi terakhir kali menyetorkan uang hasil penjualan togel tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 Skj 13.00 Wib saat diwarung di Jln. A. Yani Km 05 Rt 13 Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur yang mana saat itu Terdakwa sendiri yang datang mengambil uang setoran penjualan togel kepada saksi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) dan uang hasil penjualan togel tersebut selalu saksi setorkan kepada Terdakwa namun yang saksi ketahui bos Terdakwa adalah Sdra RANAP;
Bahwa Terdakwa adalah anak buah Sdra RANAP yang mana Terdakwa adalah orang yang menerima tembakan dari para pengumpul dimana seluruh angka tembakan togel dari masyarakat dikirimkan kepada Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 Skj 17.00 Wib saat itu saksi sedang berada diwarung di Jln. A. Yani Km 05 Rt 13 Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah kemudian datang petugas kepolisian dari Polsek Dusun Timur yang saat itu menangkap saksi karena perkara perjudian togel kemudian saksi diminta untuk menunjukkan dimana tempat saksi menyetorkan uang hasil penjualan togel tersebut dan saat itu saksi tunjukkan rumah Terdakwa kemudian saksi bersama petugas kepolisian sama – sama mendatangi rumah Terdakwa kemudian setelah petugas dan saksi masuk kedalam rumah Terdakwa dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas,2 (dua) buah buku,3 (tiga) lembar kertas rekap,1 (satu) lembar bukti transfer, 3 (tiga) unit Handphone,kemudian uang sejumlah Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Dusun Timur
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perjudian tersebut dengan cara terdakwa menunggu para pengumpul angka dirumah kemudian para pengumpul angka togel mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Terdakwa melalui Handphone yang berisi angka – angka pasangan togel orang – orang yang menembak angka, setelah itu angka – angka tersebut dikirimkan kembali melalui pesan singkat (SMS) kepada sdra RANAP yang merupakan bos Terdakwa dan kiriman angka dari para pengumpul togel juga ditulis dan direkap di kertas dan buku kemudian ketika siang harinya baru para pengumpul menyetorkan uang pasangan togel kepada Terdakwa kemudian selanjutnya uang setoran tersebut lalu Terdakwa transfer ke rekening Sdra RANAP dan bagi para pemasang yang kena akan mengambil uangnya kepada para pengumpul yang mana uang yang ada pada para pengumpul adalah uang sisa omset yang disediakan oleh Sdra RANAP dan apabila uang tersebut tidak mencukupi untuk membayar pemenang tebakan angka maka para pengumpul akan mengambil sisanya kepada Terdakwa
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dirumah terdakwa yang diperlihatkan dalam persidangan
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 Skj 17.30 Wib di Rumah terdakwa di Jln. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah ditangkap pihak kepolisian karena melakukan perjudian jenis kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa dan Sdra RANAP;
Bahwa sebelumnya saksi Sukatmi juga diamankan pihak kepolisian karena saksi Suktami sering menyetorkan uang hasil penjualan togel tersebut kepada terdakwa;
Bahwa cara melakukan permainan togel tersebut yaitu main pada hari Rabu,kamis,sabtu,minggu dan senin, dan apabila permainan togel tersebut main pada hari -hari tersebut Terdakwa menunggu para pengumpul dirumah kemudian para pengumpul angka togel mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Terdakwa melalui Handphone yang berisi angka – angka pasangan togel setelah itu angka-angka tersebut Terdakwa dikirim kembali melalui pesan singkat (SMS) kepada sdra RANAP yang merupakan bos Terdakwa dan kiriman angka dari para pengumpul togel juga Terdakwa tulis dan Terdakwa rekap di kertas dan buku kemudian ketika siang harinya baru para pengumpul menyetorkan uang pasangan togel kepada Terdakwa yang selanjutnya uang setoran tersebut lalu Terdakwa transfer ke rekening Sdra RANAP kemudian sekitar 17.00 WIB pasangan angka togel ditutup selanjutnya pada jam 17.45 WIB angka keluar lalu bagi para pemasang yang kena akan mengambil uangnya kepada para pengumpul yang mana uang yang ada pada para pengumpul adalah uang sisa omset yang disediakan oleh Sdra RANAP dan apabila uang tersebut tidak mencukupi untuk membayar pemenang tebakan angka maka para pengumpul akan mengambil sisanya kepada Terdakwa
Bahwa cara permainan judi togel yaitu apabila pemasang togel memasang 2 angka dikalikan Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan kena sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu) dan 3 angka dikalikan Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan kena sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) dan apabila 4 angka dikalikan Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan kena sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan bagi para pemenang angka togel tersebut berdasarkan hasil angka keluar dalam satu kali permainan
Bahwa keuntungan / upah yang didapatkan terdakwa dari judi togel tersebut adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per minggu dan yang memberikan hasil keuntungan tersebut kepada Terdakwa adalah Sdra RANAP;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapakah yang mengeluarkan angka – angka togel tersebut namun biasanya Terdakwa untuk mengetahui angka togel yang keluar dalam satu kali permainan Terdakwa membuka internet situs togel angka singapura itu saja maka dari situlah Terdakwa mengetahuinya;
Bahwa hasil dari keuntungan upah dari perjudian togel tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari adalah membantu orang tua menyadap karet;
Bahwa melakukan perjudian togel tersebut baru sekitar 2 minggu itupun awalnya Terdakwa dititipkan oleh Sdra RANAP karena yang bersangkutan pulang kampung yang mana saat itu Terdakwa diberi tugas untuk mengirimkan angka togel dari para pengumpul kepada Sdra RANAP
Bahwa biasanya Terdakwa melakukan perjudian togel tersebut didalam rumah agar aman dan saat dilakukan penggerebekan Terdakwa menerangkan saat itu sedang bersama saksi JEPRI yang merupakan teman tetangga Terdakwa
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam melakukan tindak perjudian tersebut dan Terdakwa pun kurang tahu karena Terdakwa hanya menerima titipan dari Sdra RANAP untuk menjalankan judi togel tersebut sementara waktu saja
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Tas warna Hitam.
1 (satu) buah Buku Warna Orange.
1 (satu) buah Buku Warna Hijau
3 (tiga) lembar Kertas Rekap Angka
1 (satu) lembar Kertas Bukti Transfer uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) tanggal 01 Juni 2016 ke Nomor Rekening 451001001518588 an. MANGARANAP SITUMORANG.
2 (dua) unit Handphone merk Samsung warna putih
1 (satu) unti Handphone merk Nokia warna hijau.
Uang tunai Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu)
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara a quo dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa terjadi hal-hal sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan yang singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya akan tetapi telah dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 Skj 17.30 Wib di Rumah terdakwa di Jln. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah, terdakwa ditangkap pihak kepolisian salah satunya adalah saksi JEPRI SAPUTRA Bin JARMIDUN, DEBI ERIYANTI Binti ANDI SUBIANTO, BINADI Bin USDEK dan saksi LUKMANUL HAKIM Bin H. TAMAMI karena terdakwa melakukan perjudian jenis kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa dan Sdra RANAP secara tanpa ijin;
Bahwa benar sebelumnya saksi Sukatmi juga diamankan pihak kepolisian karena saksi Suktami sering menyetorkan uang hasil penjualan togel tersebut kepada terdakwa;
Bahwa benar cara melakukan permainan togel tersebut yaitu main pada hari Rabu,kamis,sabtu,minggu dan senin, dan apabila permainan togel tersebut main pada hari -hari tersebut Terdakwa menunggu para pengumpul dirumah kemudian para pengumpul angka togel mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Terdakwa melalui Handphone yang berisi angka – angka pasangan togel setelah itu angka-angka tersebut Terdakwa dikirim kembali melalui pesan singkat (SMS) kepada sdra RANAP yang merupakan bos Terdakwa dan kiriman angka dari para pengumpul togel juga Terdakwa tulis dan Terdakwa rekap di kertas dan buku kemudian ketika siang harinya baru para pengumpul menyetorkan uang pasangan togel kepada Terdakwa yang selanjutnya uang setoran tersebut lalu Terdakwa transfer ke rekening Sdra RANAP kemudian sekitar 17.00 WIB pasangan angka togel ditutup selanjutnya pada jam 17.45 WIB angka keluar lalu bagi para pemasang yang kena akan mengambil uangnya kepada para pengumpul yang mana uang yang ada pada para pengumpul adalah uang sisa omset yang disediakan oleh Sdra RANAP dan apabila uang tersebut tidak mencukupi untuk membayar pemenang tebakan angka maka para pengumpul akan mengambil sisanya kepada Terdakwa
Bahwa benar cara permainan judi togel yaitu apabila pemasang togel memasang 2 angka dikalikan Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan kena sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu) dan 3 angka dikalikan Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan kena sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) dan apabila 4 angka dikalikan Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan kena sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan bagi para pemenang angka togel tersebut berdasarkan hasil angka keluar dalam satu kali permainan
Bahwa benar keuntungan / upah yang didapatkan terdakwa dari judi togel tersebut adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per minggu dan yang memberikan hasil keuntungan tersebut kepada Terdakwa adalah Sdra RANAP;
Bahwa benar Terdakwa tidak tahu siapakah yang mengeluarkan angka – angka togel tersebut namun biasanya Terdakwa untuk mengetahui angka togel yang keluar dalam satu kali permainan Terdakwa membuka internet situs togel angka singapura itu saja maka dari situlah Terdakwa mengetahuinya;
Bahwa benar hasil dari keuntungan upah dari perjudian togel tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari adalah membantu orang tua menyadap karet;
Bahwa wnar terdakwa melakukan perjudian togel tersebut baru sekitar 2 minggu itupun awalnya Terdakwa dititipkan oleh Sdra RANAP karena yang bersangkutan pulang kampung yang mana saat itu Terdakwa diberi tugas untuk mengirimkan angka togel dari para pengumpul kepada Sdra RANAP
Bahwa benar biasanya Terdakwa melakukan perjudian togel tersebut didalam rumah agar aman dan saat dilakukan penggerebekan Terdakwa menerangkan saat itu sedang bersama saksi JEPRI yang merupakan teman tetangga Terdakwa
Bahwa benar terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam melakukan tindak perjudian tersebut dan Terdakwa pun kurang tahu karena Terdakwa hanya menerima titipan dari Sdra RANAP untuk menjalankan judi togel tersebut sementara waktu saja
Bahwa benar terdakwa dan saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur Dengan tanpa ijin;
Unsur Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah Siapa saja yang dijadikan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum dan diajukan dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang diajukan dalam persidangan ini adalah Terdakwa EXPRESO WIJAYA Als PRESO Bin KARDEL BAWIN yang dalam persidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap perbuatan yang lakukan terdakwa dan untuk dapat dipersalahkan harus memenuhi unsur selebihnya dari pembuktian dakwaan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka, Majelis Hakim menilai bahwa penerapan unsur Barang Siapa dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan tanpa ijin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dengan Tanpa Ijin adalah melakukan segala sesuatu terhadap suatu hal tanpa ijin dari pihak yang berwenang menurut undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan melalui alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 Skj 17.30 Wib di Rumah terdakwa di Jln. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah, terdakwa ditangkap pihak kepolisian salah satunya adalah saksi JEPRI SAPUTRA Bin JARMIDUN, DEBI ERIYANTI Binti ANDI SUBIANTO, BINADI Bin USDEK dan saksi LUKMANUL HAKIM Bin H. TAMAMI karena terdakwa melakukan perjudian jenis kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa dan Sdra RANAP secara tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Dengan demikian unsur ini Dengan Tanpa Ijin dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 Skj 17.30 Wib di Rumah terdakwa di Jln. A. Yani RT.10 Gg. Tuja Kel. Tamiang Layang kec Dusun Timur kab bartim Prop Kalimantan Tengah, terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena terdakwa melakukan perjudian jenis kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa dan Sdra RANAP secara tanpa ijin dari pihak yang berwenang setelah adanya pengembangan dengan saksi Sukatmi;
Menimbang bahwa permainan judi yang dimaksud adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan dan pengharapan bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan melalui saksi-saksi dan keterangan terdakwa berikut barang bukti diketahui pada pooknya bahwa cara terdakwa dengan sengaja turut serta menyelenggarakan permainan judi kupon putih atau togel dengan taruhan uang dan permainan judi tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa menunggu para pengumpul angka dirumah kemudian para pengumpul angka togel mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Terdakwa melalui Handphone yang berisi angka – angka pasangan togel orang-orang yang menembak angka, setelah itu angka – angka tersebut dikirimkan kembali melalui pesan singkat (SMS) kepada sdra RANAP yang merupakan bos Terdakwa dan kiriman angka dari para pengumpul togel juga ditulis dan direkap di kertas dan buku kemudian ketika siang harinya baru para pengumpul menyetorkan uang pasangan togel kepada Terdakwa kemudian selanjutnya uang setoran tersebut lalu Terdakwa transfer ke rekening Sdra RANAP dan bagi para pemasang yang kena akan mengambil uangnya kepada para pengumpul yang mana uang yang ada pada para pengumpul adalah uang sisa omset yang disediakan oleh Sdra RANAP dan apabila uang tersebut tidak mencukupi untuk membayar pemenang tebakan angka maka para pengumpul akan mengambil sisanya kepada Terdakwa dalam dalam permainan judi jenis Kupon Putih atau Togel dilakukan setiap hari oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam penjualan judi jenis Kupon Putih atau Togel tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan / upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per minggu dan yang memberikan hasil keuntungan kepada Terdakwa adalah Sdra RANAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta tersebut diatas, dengan demikian unsur ke-3 ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Pasal 303 ayat (1)ke-2 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Alternarif Kedua tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu:
1 (satu) buah Tas warna Hitam.
1 (satu) buah Buku Warna Orange.
1 (satu) buah Buku Warna Hijau
3 (tiga) lembar Kertas Rekap Angka
1 (satu) lembar Kertas Bukti Transfer uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) tanggal 01 Juni 2016 ke Nomor Rekening 451001001518588 an. MANGARANAP SITUMORANG.
2 (dua) unit Handphone merk Samsung warna putih
1 (satu) unti Handphone merk Nokia warna hijau.
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Uang tunai Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu);
Dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan program pemerintah tentang penertiban perjudian;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa EXPRESO WIJAYA Als PRESO Bin KARDEL BAWIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan Alternarif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa:
1 (satu) buah Tas warna Hitam.
1 (satu) buah Buku Warna Orange.
1 (satu) buah Buku Warna Hijau
3 (tiga) lembar Kertas Rekap Angka
1 (satu) lembar Kertas Bukti Transfer uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) tanggal 01 Juni 2016 ke Nomor Rekening 451001001518588 an. MANGARANAP SITUMORANG.
2 (dua) unit Handphone merk Samsung warna putih
1 (satu) unti Handphone merk Nokia warna hijau.
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Uang tunai Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Senin tanggal 26 September 2016, oleh BUDI SETYAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ROLAND PARSADA SAMOSIR, S.H. dan HELKA RERUNG, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga Senin tanggal 26 September 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SEPENDE Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta dihadiri oleh IVAN HEBRON SIAHAAN, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ROLAND PARSADA SAMOSIR, S.H. BUDI SETYAWAN, S.H., M.H.
HELKA RERUNG, S.H.
Panitera Pengganti,
SEPENDE