32/Pid.Sus/2016/PN.PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 32/Pid.Sus/2016/PN.PLW
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ALI WAJIB CAN Als ALI Bin JOSAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan kegiatan usaha hilir pengangkutan tanpa izin usaha “; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ALI WAJIB CAN Als ALI Bin JOSAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter; - 1 (satu) buah buku KIR Kendaraan BM 8589 AQ Dirampas untuk negara. - 1 (satu) lembar SIM B II Umum An. Ali Wajib Chan; Dikembalikan kepada terdakwa. - 1 (satu) lembar surat pengantar bahan bakar minyak jenis solar yang dikeluarkan oleh UD Kapeh Sebatang. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 32/Pid.Sus/2016/PN.PLW.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama : ALI WAJIB CAN Als ALI Bin JOSAN;
Tempat lahir : Bawan – Lubuk Basung (Sumbar) ;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 27 Juni 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempar tinggal : Perumahan Mutiara Hati II Blok B No. 12 RT 002 RW 020 Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Supir ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan):
Penyidik, sejak tanggal 01 Desember 2015 s/d tanggal 20 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Desember 2015 s/d tanggal 29 Januari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Januari 2016 s/d tanggal 15 Februari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak tanggal 10 Februari 2016 s/d 10 Maret 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak tanggal 11 Maret 2016 s/d 09 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan No. 32/Pid.Sus/2016/PN.PLW. pada tanggal 10 Februari 2016 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini No. 32/Pid.Sus/2016/PN.PLW dan pada tanggal 18 Februari 2016 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-14/PKLCI/01/2006, tertanggal 27 Januari 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Ali Wajib Can Als Ali Bin Josan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan usaha hilir pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter;
1 (satu) buah buku KIR Kendaraan BM 8589 AQ
Dirampas untuk negara.
1 (satu) lembar SIM B II Umum An. Ali Wajib Chan;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) lembar surat pengantar bahan bakar minyak jenis solar yang dikeluarkan oleh UD Kapeh Sebatang.
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengarkan permohonan terdakwa yang pada pokoknya bermohon keringanan hukuman dengan alasan, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya, terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah pula mendengarkan Replik dari Penuntut Umum yang juga disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya begitu pula terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan PDM-14/PKLCI/01/2016, tertanggal 27 Januari 2016 yang pada pokonya sebagi berikut :
KESATU :
---------Bahwa ia terdakwa Ali Wazib Can Als Ali Bin Josan pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar Jam 01.30 Wib atau setidaknya pada bulan November Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di Jalan Lintas Timur depan kantor Polres Pelalawan Jalan Arrya Guna No. 1 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari minggu tanggal 29 November 2015 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa Ali Wajib Can Als Ali Bin Josan dihubungi oleh Sdr. Mukhtar (dalam daftar pencarian orang) yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar ke PT. AKP yang bertempat di Sungai Akar Kabupaten Inhu dengan imbalan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setelah terdakwa selesai mengantarkan bahan bakar jenis solar tersebut dan disetujui oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa datang ke rumah Sdr. Mukhtar yang bertempat di Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. Mukhtar, selanjutnya Sdr. Mukhtar memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta surat pengantar barang atas nama UD Kapeh Sebatang untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke PT. AKP di Sungai Akar, selanjutnya pada pukul 23.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah Sdr. Mukhtar di Pekanbaru menuju PT. AKP di Sungai Akar Kabupaten Inhu dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki dengan No.Pol : BM 8589 AQ warna biru putih yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter milik Sdr. Mukhtar, beriringan dengan saksi Wahyu Putra yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki warna biru putih dengan No.Pol : BM 8819 AG yang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter.
Bahwa pada pukul 01.30 Wib terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter melintas di Jalan Lintas Timur di depan Polres Pelalawan, dihentikan oleh saksi Said Idrus Als Said, saksi arie Wahyudi Als arie dan saksi Lion Marthin yang merupakan anggota satuan polisi lalu lintas Polres Pelalawan yang sedang melakukan Razia rutin, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truck tangki yang dikendarai oleh terdakwa ternyata berisi bahan bakar minyak jenis solar.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkutan ternyata bahan bakar minyak jenis solar tersebut diangkut tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha pengangkutan.
Bahwa bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak adalah minyak tanah (Kerosene) dan minyak solar (gas oil).
--------- Perbuatan terdakwa Ali Wazib Can Als Ali Bin Josan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
---------Bahwa ia terdakwa Ali Wajib Can Als Ali Bin Josan pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar Jam 01.30 Wib atau setidaknya pada bulan November Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di Jalan Lintas Timur depan kantor Polres Pelalawan Jalan Arya Guna No. 1 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, “melakukan kegiatan usaha hilir pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
Bahwa pada hari minggu tanggal 29 November 2015 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa Ali Wajib Can Als Ali Bin Josan dihubungi oleh Sdr. Mukhtar (dalam daftar pencarian orang) yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar ke PT. AKP yang bertempat di Sungai Akar Kabupaten Inhu dengan imbalan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setelah terdakwa selesai mengantarkan bahan bakar jenis solar tersebut dan disetujui oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa datang ke rumah Sdr. Mukhtar yang bertempat di Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. Mukhtar, selanjutnya Sdr. Mukhtar memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta surat pengantar barang atas nama UD Kapeh Sebatang untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke PT. AKP di Sungai Akar, selanjutnya pada pukul 23.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah Sdr. Mukhtar di Pekanbaru menuju PT. AKP di Sungai Akar Kabupaten Inhu dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki dengan No.Pol : BM 8589 AQ warna biru putih yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter milik Sdr. Mukhtar, beriringan dengan saksi Wahyu Putra yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki warna biru putih dengan No.Pol : BM 8819 AG yang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter.
Bahwa pada pukul 01.30 Wib terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter melintas di Jalan Lintas Timur di depan Polres Pelalawan, dihentikan oleh saksi Said Idrus Als Said, saksi arie Wahyudi Als arie dan saksi Lion Marthin yang merupakan anggota satuan polisi lalu lintas Polres Pelalawan yang sedang melakukan Razia rutin, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truck tangki yang dikendarai oleh terdakwa ternyata berisi bahan bakar minyak jenis solar.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkutan ternyata bahan bakar minyak jenis solar tersebut diangkut tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha pengangkutan.
--------- Perbuatan terdakwa Ali Wajib Can Als Ali Bin Josan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dari dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang,bahwa Majelis Hakim telah menjelaskan kepada terdakwa bahwa ia mempunyai hak untuk didampingi Penasehat Hukum, akan tetapi ia menyatakan tidak mau didampingi Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing sebagai berikut ;
1.Saksi Said Idrus Als Said;
Bahwa saksi selaku anggota kepolisian Polres Pelalawan;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar Jam 01.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur depan kantor Polres Pelalawan Jalan Arya Guna No. 1 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat membawa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih.
Bahwa pada saat dimintai dokumen kelangkapan pengangkutan bahan bakar minyak terdakwa tidak dapat menunjukannya.
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat saksi bersama rekan-rekan saksi sedang melakukan razia kendaraan di depan Polres Pelalawan.
Bahwa terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil truck tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih beriringan dengan saksi Putra Wahyu yang turut ditangkap pada saat yang sama karena membawa 5.000 (lima ribu) liter bahan bakar minyak jenis solar tanpa dilengkapi dengan surat izin pengangkutan yang sah.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa hanya menunjukan SIM dan surat pengantar barang dan tidak dapat menunjukan surat izin pengangkutan bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa pada saat dilakukan penangkapan bahwa bahan bakar minyak solar tersebut adalah milik Sdr. Mukhtar.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa terdakwa disuruh oleh Sdr. Mukhtar untuk mengantarkan bahan bakar minyak solar tersebut ke Sungai Akar.
Bahwa terdakwa mendapat upah dari sdr. Muktar sekali jalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa bahan bakar minyak tersebut diangkut oleh pelaku dari Pekanbaru.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarka;
2. Saksi Arie Wahyudi Als Ari;
Bahwa saksi selaku anggota kepolisian Polres Pelalawan;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar Jam 01.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur depan kantor Polres Pelalawan Jalan Arya Guna No. 1 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat membawa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih.
Bahwa pada saat dimintai dokumen kelangkapan pengangkutan bahan bakar minyak terdakwa tidak dapat menunjukannya.
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat saksi bersama rekan-rekan saksi sedang melakukan razia kendaraan di depan Polres Pelalawan.
Bahwa terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil truck tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih beriringan dengan saksi Putra Wahyu yang turut ditangkap pada saat yang sama karena membawa 5.000 (lima ribu) liter bahan bakar minyak jenis solar tanpa dilengkapi dengan surat izin pengangkutan yang sah.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa hanya menunjukan SIM dan surat pengantar barang dan tidak dapat menunjukan surat izin pengangkutan bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa pada saat dilakukan penangkapan bahwa bahan bakar minyak solar tersebut adalah milik Sdr. Mukhtar.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa terdakwa disuruh oleh Sdr. Mukhtar untuk mengantarkan bahan bakar minyak solar tersebut ke Sungai Akar.
Bahwa terdakwa mendapat upah dari sdr. Muktar sekali jalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa bahan bakar minyak tersebut diangkut oleh pelaku dari Pekanbaru.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarka;
3. Saksi LION MARTHIN Als LION;
Bahwa saksi selaku anggota kepolisian Polres Pelalawan;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar Jam 01.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur depan kantor Polres Pelalawan Jalan Arya Guna No. 1 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat membawa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih.
Bahwa pada saat dimintai dokumen kelangkapan pengangkutan bahan bakar minyak terdakwa tidak dapat menunjukannya.
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat saksi bersama rekan-rekan saksi sedang melakukan razia kendaraan di depan Polres Pelalawan.
Bahwa terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil truck tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih beriringan dengan saksi Putra Wahyu yang turut ditangkap pada saat yang sama karena membawa 5.000 (lima ribu) liter bahan bakar minyak jenis solar tanpa dilengkapi dengan surat izin pengangkutan yang sah.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa hanya menunjukan SIM dan surat pengantar barang dan tidak dapat menunjukan surat izin pengangkutan bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa pada saat dilakukan penangkapan bahwa bahan bakar minyak solar tersebut adalah milik Sdr. Mukhtar.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa terdakwa disuruh oleh Sdr. Mukhtar untuk mengantarkan bahan bakar minyak solar tersebut ke Sungai Akar.
Bahwa terdakwa mendapat upah dari sdr. Muktar sekali jalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa bahan bakar minyak tersebut diangkut oleh pelaku dari Pekanbaru.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarka;
4. Saksi Putra Wahyu Kusuma Als Putra:
Bahwa saksi ditangkap bersama terdakwa pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar Jam 01.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur depan kantor Polres Pelalawan Jalan Arya Guna No. 1 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat membawa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih.
Bahwa terdakwa mengangkut bahan bakar jenis minyak solar tersebut tanpa dilengkapi surat izin pengangkutan.
Bahwa saksi ditangkap pada saat mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel No. Pol : BM 8819 AQ warna biru putih.
Bahwa saksi dan terdakwa ditangkap pada saat Sat Lantas Polres Pelalawan melakukan razia kendaraan di depan Polres Pelalawan.
Bahwa terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih;
Bahwa bahan bakar minyak solar tersebut adalah milik Sdr. Mukhtar.
Bahwa saksi dan terdakwa disuruh oleh Sdr. Mukhtar untuk mengantarkan bahan bakar minyak solar tersebut ke Sungai Akar.
Bahwa terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika telah sampai mengantar minyak solar tersebut ke sungai akar.
Bahwa bahan bakar minyak tersebut diangkut oleh saksi dan terdakwa dari Pekanbaru.
Bahwa saksi dan terdakwa mengambil mobil tersebut di rumah Mukhtar di Tanjung Rhu.
Bahwa pada saat mengambil mobil tersebut saksi bertemu dengan terdakwa, Mukhtar dan Sdr. Dolok Saribu.
Bahwa rencananya minyak solar tersebut akan dikirim ke PT AKP di sungai Akar.
Bahwa pada saat berangkat saksi dan terdakwa masing-masing diberi uang jalan oleh Mukhtar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi dan terdakwa masing-masing mengendarai mobil truk tanki milik Mukhtar yang berisi minyak solar masing-masing sebanyak 5.000,- (lima ribu) liter.
Bahwa saksi dan terdakwa mengendarai mobil tanki tersebut secara beriringan.
Bahwa pada saat berangkat Sdr. Mukhtar hanya memberikan surat pengantar.
Bahwa saksi dan terdakwa tidak membawa surat izin pengangkutan pada saat mengangkut minyak solar tersebut;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan Ahli dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut
1. Ahli Zulfikar, ST. Bin H. Nasrun Zakaria;
Bahwa ahli dimintai keterangan selaku ahli sehubungan dengan perkara tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan atau pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar Jam 01.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur depan kantor Polres Pelalawan Jalan Arya Guna No. 1 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa ahli melakukan peneraan terhadap barang bukti bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah pada hari selasa tanggal 15 Desember 2015 sekitar jam 10.00 Wib di Mapolres Pelalawan dengan menggunakan alat berupa Bejana Ukur Standart dengan ukuran 20 liter sebanyak 2 (dua) buah, kapasitas 10 liter 1 (satu) buah, kapasitas 5 liter 1 (satu) buah dan dan gelas ukur dengan ukuran 1 (satu) liter sebanyak 1 (satu) buah.
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa BBM jenis solar tersebut berada dalam tanki ukur kapasitas 5.000 liter yang terpasang pada 1 (satu) unit mobil truck tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih.
Bahwa ahli melakukan peneran dengan menggunakan metode penakaran masuk dengan cara menuangkan BBM jenis minyak solar dari tanki ukur mobil ke bejana ukur, setelah itu dibaca volume cairan yang ditunjukan oleh bejana ukur lalu dicatat ke kertas lalu dituangkan kembali ke dalam wadah kosong, begitu selanjutnya hingga BBM jenis minyak tanah habis diukur.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ANDRIANTO Als KUMBANG semenjak saksi bekerja di SPBU Buya Karim,
Bahwa syarat – syarat dan ketentuan yang harus di penuhi untuk usaha kegiatan usaha minyak saksi ahli tidak mengetahui , namun dalam proses pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak wajib di sertai dengan izin pengangkutan dan izin niaga sesuia UU.RI No.22 Tahun 2011 tentang migas.
Bahwa dinas perindustrian dan perdagangan pasar tidak ada kewenangan dalam memberikan perizinan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak.
Bahwa dinas perindustrian dan perdagangan pasar tidak pernah mengeluarkan atau memberikan rekomendasi terhadap saudara RANDY perihal pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak dan tidak ada menerima permohonan saudara RANDY Bin AZWAR perihal rekomendasi usaha pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak.
Bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar pada waktu itu sedang menggalakan program pencegahan penimbunan BBM dan pembelian BBM dengan menggunakan jerigen dikarenakan pada saat itu bahan bakar minyak sedang langka dan akan mengalami kenaikan harga.
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa (saksi a de charge), meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula diperlihatkan Barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter;
1 (satu) buah buku KIR Kendaraan BM 8589 AQ
1 (satu) lembar SIM B II Umum An. Ali Wajib Chan;
1 (satu) lembar surat pengantar bahan bakar minyak jenis solar yang dikeluarkan oleh UD Kapeh Sebatang.
barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah diperlihatkan kepada para saksi dipersidangan, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar Jam 01.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur depan kantor Polres Pelalawan Jalan Arya Guna No. 1 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat membawa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih.
Bahwa terdakwa mengangkut bahan bakar jenis minyak solar tersebut tanpa dilengkapi surat izin pengangkutan.
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat Sat Lantas Polres Pelalawan melakukan razia kendaraan di depan Polres Pelalawan.
Bahwa terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih beriringan dengan saksi Putra Wahyu yang turut ditangkap pada saat yang sama karena membawa 5.000 (lima ribu) liter bahan bakar minyak jenis solar.
Bahwa bahan bakar minyak solar tersebut adalah milik Sdr. Mukhtar.
Bahwa terdakwa disuruh oleh Sdr. Mukhtar untuk mengantarkan bahan bakar minyak solar tersebut ke Sungai Akar.
Bahwa terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika telah sampai mengantar minyak solar tersebut ke sungai akar.
Bahwa bahan bakar minyak tersebut diangkut oleh pelaku dari Pekanbaru.
Bahwa terdakwa mengangkut minyak solar sebanyak 5.000,- (lima ribu) liter tersebut dengan menggunakan mobil Mitsubishi Colt Dieseltangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih.
Bahwa minyak solar dan mobil tanki tersebut adalah milik Sdr. Mukhtar.
Bahwa awalnya terdakwa ditawari pekerjaan oleh Mukhtar untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut dengan imbalan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut karena terdakwa sedang menganggur.
Bahwa terdakwa mengambil mobil tersebut di rumah Mukhtar di Tanjung Rhu.
Bahwa pada saat mengambil mobil tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Putra Wahyu, Mukhtar dan Sdr. Dolok Saribu.
Bahwa terdakwa baru pertama kali mengangkut minyak solar tersebut.
Bahwa rencananya minyak solar tersebut akan dikirim ke PT AKP di sungai Akar.
Bahwa pada saat berangkat terdakwa dibekali uang jalan oleh Mukhtar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dan saksi Wahyu Saputra masing-masing mengendarai mobil truk tanki milik Mukhtar yang berisi minyak solar masing-masing sebanyak 5.000,- (lima ribu) liter.
Bahwa terdakwa dan saksi Putra Wahyu mengendarai mobil tanki tersebut secara beriringan.
Bahwa pada saat berangkat Sdr. Mukhtar hanya memberikan surat pengantar.
Bahwa terdakwa tidak membawa surat izin pengangkutan pada saat mengangkut minyak solar tersebut.
Bahwa Sdr. Mukhtar tidak memiliki PT dan terdakwa mengendari mobil tanki tersebut dari rumah Sdr. Mukhtar.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan didepan dipersidangan, Majelis memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar Jam 01.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur depan kantor Polres Pelalawan Jalan Arya Guna No. 1 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan;
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada saat membawa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih.
Bahwa benar terdakwa mengangkut bahan bakar jenis minyak solar tersebut tanpa dilengkapi surat izin pengangkutan.
Bahwa benar bahan bakar minyak solar tersebut adalah milik Sdr. Mukhtar.
Bahwa benar terdakwa disuruh oleh Sdr. Mukhtar untuk mengantarkan bahan bakar minyak solar tersebut ke Sungai Akar.
Bahwa benar terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika telah sampai mengantar minyak solar tersebut ke sungai akar.
Bahwa benar bahan bakar minyak tersebut diangkut oleh pelaku dari Pekanbaru.
Bahwa benar rencananya minyak solar tersebut akan dikirim ke PT AKP di sungai Akar.
Bahwa benar pada saat berangkat terdakwa dibekali uang jalan oleh Mukhtar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa dan saksi Putra Wahyu mengendarai mobil tanki tersebut secara beriringan.
Bahwa benar pada saat berangkat Sdr. Mukhtar hanya memberikan surat pengantar.
Bahwa benar terdakwa tidak membawa surat izin pengangkutan pada saat mengangkut minyak solar tersebut.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan fakta-fakta tersebut diatas, apakah dapat diterapkan terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, akan dipertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Kesatu Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,Kedua Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan langsung dakwaan yang dianggap tepat unsur-unsurnya adalah sebagaimana berikut ;
1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah subyek hukum, yang dalam hal mana dapat berupa persoon atau pribadi yang mempunyai kemampuan bertanggung jawab dihadapan hukum atas perbuatannya, yang dalam hal mana dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan seorang terdakwa yang bernama ALI WAJIB CAN ALS ALI BIN JOSAN, dalam hal mana berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, terdakwa tersebut sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum,
Menimbang, bahwa” unsur setiap orang” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;
2. Unsur melakukan kegiatan usaha hilir pengangkutan tanpa izin usaha:
Menimbang, bahwa yang dimaksud kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud zin usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa pada hari Senin tanggal 30 November 2015 pada pukul 01.30 Wib terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter melintas di Jalan Lintas Timur di depan Polres Pelalawan, Jalan Arya Guna No. 1 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dihentikan oleh saksi Said Idrus Als Said, saksi arie Wahyudi Als arie dan saksi Lion Marthin yang merupakan anggota satuan polisi lalu lintas Polres Pelalawan yang sedang melakukan Razia rutin, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truck tanki yang dikendarai oleh terdakwa ternyata berisi bahan bakar minyak jenis solar yang akan di angkut menuju Sungai Akar tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha pengangkutan. Bahwa terdakwa disuruh oleh Sdr. Mukhtar untuk mengantarkan bahan bakar minyak solar tersebut ke Sungai Akar. Dimana pemilik dari mobil dan bahan bakar minyak tersebut adalah sdr Muktar (DPO) Sesuai dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan yakni berupa 1 (satu) buah buku kir yang bertuliskan nama dari sdr. Muktar dan 1 (satu) lembar surat pengantar barang yang mana nama pengirimnya juga tertulis nama sdr. Muktar Bahan bakar minyak tersebut diangkut oleh terdakwa dari Pekanbaru dengan imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika telah sampai mengantar minyak solar tersebut ke sungai akar. rencananya minyak solar tersebut akan dikirim ke PT AKP di sungai Akar. pada saat berangkat terdakwa dibekali uang jalan oleh Mukhtar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). terdakwa dan saksi Putra Wahyu mengendarai mobil tanki tersebut secara beriringan. pada saat berangkat Sdr. Mukhtar hanya memberikan surat pengantar. terdakwa tidak membawa surat izin pengangkutan pada saat mengangkut minyak solar tersebut.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa ‘unsur melakukan kegiatan usaha hilir pegangkutan tanpa izin usaha pengangkutan ” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas seluruh unsur yang didakwakan melanggar Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kepada terdakwa menurut Majelis Hakim telah terbukti dan terpenuhi sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani serta Majelis Hakim tidak diperkenankan menjadi corong undang-undang (labousch de laloa). Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan cermat dan teliti, tidak ditemukan adanya alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat kesalahan Terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan, maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disamping pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa juga Terdakwa wajib dibebani untuk membayar denda yang besarnya akan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa benar barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam peristiwa pidana pada perkara ini dimuka persidangan yang berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter;
1 (satu) buah buku KIR Kendaraan BM 8589 AQ
1 (satu) lembar SIM B II Umum An. Ali Wajib Chan;
1 (satu) lembar surat pengantar bahan bakar minyak jenis solar yang dikeluarkan oleh UD Kapeh Sebatang.
Adalah telah disita berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keberadaannya telah dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa sebagai alat bantu bagi Terdakwa dalam melakukan perbuatan jahatnya maka oleh karena itu status barang bukti tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter 1 (satu) buah buku KIR Kendaraan BM 8589 AQ
sesuai dengan pasal 58 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas Bumi;
1 (satu) lembar SIM B II Umum An. Ali Wajib Chan merupakan bukti kelayakan terdakwa membawa kenderaan bermotor dan berhubungan dengan mata pencahariannya sebagai supir sudah sepatutnya dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) lembar surat pengantar bahan bakar minyak jenis solar yang dikeluarkan oleh UD Kapeh Sebatang.Majelis anggap untuk memanipulasi data maka sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal mencukupi kebutuhan bahan bakar minyak dimasyarakat yang hanya untuk kepetingan diri sendiri;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Mengingat Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ALI WAJIB CAN Als ALI Bin JOSAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan kegiatan usaha hilir pengangkutan tanpa izin usaha “;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ALI WAJIB CAN Als ALI Bin JOSAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel/Type FE 334 tangki dengan No. Pol : BM 8589 AQ warna biru putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter;
1 (satu) buah buku KIR Kendaraan BM 8589 AQ
Dirampas untuk negara.
1 (satu) lembar SIM B II Umum An. Ali Wajib Chan;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) lembar surat pengantar bahan bakar minyak jenis solar yang dikeluarkan oleh UD Kapeh Sebatang.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (Dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari ini,Selasa tanggal 12 April 2016, oleh kami, BANGUN SAGITA RAMBEY, SH.,MH. sebagai Ketua Majelis, AYU AMELIA SH. dan WANDA ANDRIYENNI, SH.,M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh USMAN, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri ARIE PURNOMO, SH.,Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci serta terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
AYU AMELIA, SH. BANGUN SAGITA RAMBEY, SH.MH
WANDA ANDRIYENNI,SH.M.Kn.
Panitera Pengganti
USMAN, SH.