994/PID/SUS/2011/PN.TK
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 994/PID/SUS/2011/PN.TK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI
1. Menyatakan terdakwa RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak menyerahkan Narkotika Golongan I ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI tersebut dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 (empat) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : -Shabu-shabu sebanyak 3 Bungkus Kecil seberat 0,0397 gram, dipergunakan dalam perkara lain ; 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 994/PID/SUS/2011/PN.TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI;
Tempat lahir : Semarang;
Umur/tanggal lahir : 18 tahun/10 Mei 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Amir Hamzah III Kel.Gotong Royong Kec.Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum bekerja;
Pendidikan : S1 (lulus).
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Telah ditahan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 09 Agustus 2011 No.Sp-Han/ 112/VIII/2011/Narkoba, sejak tanggal 09 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2011;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tertanggal 22 Agustus 2011 Nomor :T-454/N.8.10/Epp.1/8/2011, sejak tanggal 29 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2011;
Penuntut Umum, tertanggal 05 Oktober 2011 Nomor : PRINT-3977/ N.8.10/Ep.1/10/2011, sejak tanggal 05 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tertanggal 20 Oktober 2011 No.9093/Pid. B/2011/PN.TK, sejak tanggal 20 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang tertanggal 31 Oktober
2011 Nomor : 9093/Pid.B/2011/PN.TK. sejak tanggal 19 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 17 Januari 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung No.PDM- 912/TJKAR/09/2011 tertanggal 22 Nopember 2011 yang dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI bersalah telah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golonan 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) butir a Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan PERTAMA Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 (enam) tahun penjara dengan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subs 3 (tiga) bulan penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kecil Kristal putih dengan berat Netto seluruhnya 0,0397 gram (sisasetelah diuji LAB-BNN-Jakarta) ;
Menghukum terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau pembelaan namun hanya mengajukan permohonan lisan agar diringankan hukumannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut
Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam dakwaan No.Reg.Perkara : PDM- 912/TJKAR/09/2011, tanggal 05 Oktober 2011 sebagai berikut ;
DAKWAAN :
PERTAMA:
Bahwa terdakwa RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI, pada hari SENIN tanggal 08 Agustus 2011 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2011, bertempat di Jl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.Teluk Betung Utara Kodya Bandar Lampung atau setidak-tidaknya disuuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) bungkus kecil shabu-shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium BNN Nomor : 155.H/VIII/2011/UPT LAB UJI NERKOBA tanggal 12 Agustus 2011bahwa 3 (tiga) bungkus kecil kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,0664 gram (sebelum diuji laboratorium) positif mengandung METAMFETAMINA termasuk Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin SENIN tanggal 08 Agustus 2011 sekira jam 19.00 wib saksi ABDULLAH BIN MADAMIN (terdakwa lain dengan berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui Handphone dan saksi ABDULLAH mengajak terdakwa untuk bertemu dengan calon pembeli shabu-shabu didepan toko Indomart di Jl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.Teluk Betung Utara Kodya Bandar Lampung selanjutnya terdakwa menemui saksi ABDULLAH dikos-kosan saksi ABDULLAH dan mereka menggunakan sepeda motor menuju toko Indomaret di Jl.MS.Batubara.
Setibanya di Jl.MS.Batubara saksi ABDULLAH meminta Helm terdakwa dengan masud untuk menukarkan Helm terdakwa dengan Helm milik saksi ABDULLAH dan oleh saksi ABDULLAH kemudian terdakwa diberitahu bahwa Helm tersebut berisi 3 (tiga) paket shabu-shabu dan terdakwa selanjutnya menerima Helm berisi shabu-shabu tersebut lalu kemudian terdakwa membawa Helm berisi shabu-shabu tersebut menjauh dari saksi ABDULLAH yang turun dan menunggu calon pembeli.
Selanjutnya setelah saksi ABDULLAH bertemu dengan calon pembeli maka saksi ABDULLAH menelpon terdakwa untuk membawa dan menyerahkan sahbu-shabu tersebut ke saksi ABDULLAH.
Bahwa kemudian terdakwa beserta saksi ABDULLAH kemudian disergap dan ditangkap oleh saksi JOHAN PURBA dan saksi ARGA PRATAMA yang keduanya merupakan anggota POLRI unit Narkoba polresta Bandar Lampung yang sudah mendapat informasi dari masyarakat tentang gerak-gerik terdakwa dan saksi ABDULLAH dalam hal jual beli Narkotika jenis shabu-shabu sehingga dilakukan proses penjebakan dan kemudian ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket shabu-shabu yang diakui milik saksi ABDULLAH
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pejabat yang berwenang Cq.Menteri Kesehatan RI dalam hal menjadi perantara, menyerahkan dan menerima Narkotika jenis shabu-shabu tersebut.
Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris B-155H/VIII/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 Agustus 2011 yang diketahui dan ditanda tangani oleh KUSWARDANI, Ssi.Apt selaku Kepala UPTLABORATORIUM UJI NARKOBA BNN serta diperiksa oleh MAIMUNAH S.Si RIESKA DWI WIDIYATI, S.Si,M.Si dan TANTI ,ST, didapat kesimpulan :
Bahwa barang bukti bewrupa 3 (tiga) bungkus kecil kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,0664 gram (sebelum diuji Laboratoris) adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI, pada hari SENIN tanggal 08 Agustus 2011 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2011, bertempat di Jl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.Teluk Betung Utara Kodya Bandar Lampung atau setidak-tidaknya disuuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) bungkus kecil shabu-shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium BNN Nomor : 155.H/VIII/2011/UPT LAB UJI NERKOBA tanggal 12 Agustus 2011bahwa 3 (tiga) bungkus kecil kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,0664 gram (sebelum diuji laboratorium) positif mengandung METAMFETAMINA termasuk Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin SENIN tanggal 08 Agustus 2011 sekira jam 19.00 wib saksi ABDULLAH BIN MADAMIN (terdakwa lain dengan berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui Handphone dan saksi ABDULLAH mengajak terdakwa untuk bertemu dengan calon pembeli shabu-shabu didepan toko Indomart di Jl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.Teluk Betung Utara Kodya Bandar Lampung selanjutnya terdakwa menemui saksi ABDULLAH dikos-kosan saksi ABDULLAH dan mereka menggunakan sepeda motor menuju toko Indomaret di Jl.MS.Batubara.
Setibanya di Jl.MS.Batubara saksi ABDULLAH meminta Helm terdakwa dengan masud untuk menukarkan Helm terdakwa dengan Helm milik saksi ABDULLAH dan oleh saksi ABDULLAH kemudian terdakwa diberitahu bahwa Helm tersebut berisi 3 (tiga) paket shabu-shabu dan terdakwa selanjutnya menerima Helm berisi shabu-shabu tersebut lalu kemudian terdakwa membawa Helm berisi shabu-shabu tersebut menjauh dari saksi ABDULLAH yang turun dan menunggu calon pembeli.
Selanjutnya setelah saksi ABDULLAH bertemu dengan calon pembeli maka saksi ABDULLAH menelpon terdakwa untuk membawa dan menyerahkan sahbu-shabu tersebut ke saksi ABDULLAH.
Bahwa kemudian terdakwa beserta saksi ABDULLAH kemudian disergap dan ditangkap oleh saksi JOHAN PURBA dan saksi ARGA PRATAMA yang keduanya merupakan anggota POLRI unit Narkoba polresta Bandar Lampung yang sudah mendapat informasi dari masyarakat tentang gerak-gerik terdakwa dan saksi ABDULLAH dalam hal jual beli Narkotika jenis shabu-shabu sehingga dilakukan proses penjebakan dan kemudian ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket shabu-shabu yang diakui milik saksi ABDULLAH
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pejabat yang berwenang Cq.Menteri Kesehatan RI dalam hal menjadi perantara, menyerahkan dan menerima Narkotika jenis shabu-shabu tersebut.
Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris B-155H/VIII/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 Agustus 2011 yang diketahui dan ditanda tangani oleh KUSWARDANI, Ssi.Apt selaku Kepala UPTLABORATORIUM UJI NARKOBA BNN serta diperiksa oleh MAIMUNAH S.Si RIESKA DWI WIDIYATI, S.Si,M.Si dan TANTI ,ST, didapat kesimpulan :
Bahwa barang bukti bewrupa 3 (tiga) bungkus kecil kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,0664 gram (sebelum diuji Laboratoris) adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
KETIGA :
Bahwa terdakwa RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2011 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2011, di Jl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.Teluk Betung Utara Kodya Bandar Lampung atau setidak-tidaknya disuuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa shabu-shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi VINA SUSANA BINTI SUARDI (terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan saksi ABDULLAH di Jl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.Teluk Betung Utara.
Saat itu terdakwa ditawarkan oleh saksi ABDULLAH dan saksi VINA untuk menggunakannya dengan cara mengisap shabu-shabu tersebut dengan terlebih dahulu saksi ABDULLAH mempersiapkan alat-alat dan meracik hingga siap dipakai dan digunakan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang Cq.Menteri Kesehatan RI dalam hal menggunakan shabu-shabu serta terdakwa belum dalam taraf ketergantungan dan masih bisa mengendalikan diri terdakwa.
Bahwa dari Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratoris UPTD BALAI LABORATORIUM KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROP.LAMPUNG Nomor Lab.68.A/HP/VII/11 26 Agustus 2011 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dra.HILALIAH ,Apt dan ditanda tangani dan diketahui oleh Kasie Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat SUTARJI, S.Si,M.Kes didapat Kesimpulan :
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) tabung kecil berisi Urine atas nama terdakwa RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI ditemukan Zat Narkotika jenis METAMFIMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti Urine An. RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI tersebut habis dan tidak tersisa, dipakai untuk pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) butir a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan ini, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1.AGRA PRATAMA BIN JONI PUTRA PAKSI, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saya sudah pernah memberikan keterangan di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini.
Keterangan saya di Kepolisian benar semua.
Bahwa Saya bertugas sebagai Anggota polri Unit Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Bahwa saya menerangkan Masalah penangkapan terdakwa dan kawannya yang bernama sdr.ABDULLAH saat bertransaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu di depan Toko Alfamart Jl.MS.Batubara.
Bahwa kejadian Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2011 sekira jam 20.00 wib bertempat di depan Toko Alfamart Jl.MS.Batubara.
Bahwa Pada hari itu saya dan teman saya sama-sama anggota polisi yang bernama sdr.JOHAN PURBA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan rekannya yang bernama sdr.ABDULLAH, yang sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan kawannya serta ciri-cirinya yang mengatakan bahwa ada 2 orang yang mencurigakan, selanjutnya saya dan rekan saya melakukan penjebakan kemudian menangkap saat gerak-gerik mereka mencurigakan dan selanjutnya terdakwa dan sdr.ABDULLAH kami tangkap dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu-sabu ada ditangan sdr.ABDULLAH.
Bahwa Yang memberitahu saya adalah Sdri.VINA SUSANA.
Bahwa saat ditangkap Tidak ada perlawanan dari mereka dan Barang bukti tersebut saat ditangkap ada ditangan sdr.ABDULLAH dan Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket kecil.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi
tersebut.
Saksi 2. ABDULLAH BIN MADAMIN, menerangkan sebagai berikut :
Saya sudah pernah memberikan keterangan di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini.
Keterangan saya di Kepolisian benar semua.
Masalah penangkapan terhadap terdakwa dan saya saat bertransaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu di depan Toko Alfamart Jl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.TBU Bandar Lampung.
Bahwa kejadiannya Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2011 sekira jam 20.00 wib bertempat di depan Toko Alfamart Jl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.TBU Bandar Lampung.
Bahwa Pada hari itu saya menelpon terdakwa guna menemani saya menemui seseorang teman saya di depan Toko Alfamart Jl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.TBU Bandar Lampung dan benar terdakwa tidak tahu akan mengantar sabu-sabu ke teman saya tersebut, setelah sampai di tempat tujuan barulah terdakwa saya beri tahu bahwa didalan Helm yang saya pakai tadi ada sabu-sabu yang akan saya berikan keteman saya kemudian terdakwa saya suruh menggunakan Helm yang saya pakai tadi dan saya suruh keliling sebentar kemudian kembali lagi, setelah itu terdakwa datang dan saya menyuruh terdakwa mengambil sabu-sabu didalam Helm kemudian sabu-sabu tersebut saya ambil dari tangan terdakwa dan pada saat akan memberikan sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus kecil tersebut langsung saya ditangkap oleh anggota Polresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa hubungan saya dengan Sdri.VINA SUSANA adalah pacar saya.
Bahwa saya sudah 2 kali membantu terdakwa bertransaksi jual beli Narkotika tersebut.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa Saya sudah pernah memberikan keterangan di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini.
Bahwa Keterangan saya di Kepolisian benar semua.
Masalah saya dan teman saya yang bernama sdr.ABDULLAH ditangkap oleh anggota Polres Bandar Lampung saat mengantarkan sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus kecil kepada teman saya.
Kejadiannya Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2011 sekira jam 20.00 wib bertempat di depan Toko Alfamart Jl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.TBU Bandar Lampung.
Pada hari itu saya dan sdr.ABDULLAH sedang berada di depan Toko AlfamaertJl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.TBU Bandar Lampung untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) bungkus kecil kepada teman sdr.ABDULLAH saat itu saya menggunakan Helm sdr.ABDULLAH yang berisikan shabu-shabu, kemudian saya mengambil sabu-sabu tersebut dari helm milik sdr.ABDULLAH selanjutnyadiserahkan kepada sdr.ABDULLAH tadi selanjutnya diserahkan kepada sdr.ABDULLAH, setelah itu datang anggota Polisi langsung menangkap saya dan sdr.ABDULLAH karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus kecil dan kemudian saya dan sdr.ABDULLAH beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna diproses.
Bahwa Pada awalnya saya tidak tahu, dan saya baru mengetahuinya bahwa didalam Helm yang saya pakai tersebut berisi Narkotika jenis sabu-sabu setelah sampai di depan Toko Alfamart Jl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.TBU Bandar Lampung setelah diberitahu oleh sdr.ABDULLAH.
Bahwa saya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik sdr.ABDULLAH.
Bahwa Saya tidak tahu nama teman sdr.ABDULLAH tapi menurut sdr.ABDULLAH temannya yang akan ditemui oleh kami di depan Toko Alfamart Jl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.TBU Bandar Lampung dan diberitahu oleh sdr.ABDULLAH.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa serta diperkuat dengan barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta yuridis sebagai berikut :
Benar Kejadiannya Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2011 sekira jam 20.00 wib bertempat di depan Toko Alfamart Jl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.TBU Bandar Lampung.
Pada hari itu terdakwa dan sdr.ABDULLAH sedang berada di depan Toko AlfamaertJl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.TBU Bandar Lampung untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) bungkus kecil kepada teman sdr.ABDULLAH dan saat itu terdakwa menggunakan Helm sdr.ABDULLAH yang berisikan shabu-shabu, kemudian terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut dari helm milik sdr.ABDULLAH selanjutnya diserahkan kepada sdr.ABDULLAH, setelah itu datang anggota Polisi langsung menangkap saya dan sdr.ABDULLAH karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus kecil dan kemudian terdakwa dan sdr.ABDULLAH beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna diproses.
Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik sdr.ABDULLAH.
Bahwa terdakwa tidak tahu nama teman sdr.ABDULLAH tapi menurut sdr.ABDULLAH temannya yang kami temui di depan Toko Alfamart Jl.MS.Batubara Kel.Kupang Kec.TBU Bandar Lampung dan diberitahu oleh sdr.ABDULLAH.
Bahwa benar terdakwa mengakui bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) bungkus kecil sabu-sabu seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatan Terdakwa tersebut diatas dengan bertitik tolak pada Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan yang disusun secara alternatif, sehingga Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Pasal dari Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang lebih mendekati terbuktinya Terdakwa melakukan Tindak Pidana yang dimaksud oleh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Unsur-Unsurnya adalah sebagai berikut :
Menimbang, pasal 114 ayat (1) dalam dakwaan Pertama yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Barang siapa”;
Unsur “secara tanpa hak dan melawan hukum”;
Unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.”
Ad-1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” memberikan arah atau menunjuk kepada setiap subyek hukum yaitu orang atau manusia dan badan hukum, apakah orang atau manusia itu sebagai seorang laki-laki atau perempuan, warga negara Indonesia atau warga negara Asing tidak terkecuali sepanjang perbuatan yang didakwakan dapat dipertanggung jawabkan terhadap segala perbuatannya serta akibat dari perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, memori Van Toelicting menegaskan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan karena unsur ini dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diambil pada setiap delik, unsur mana baru dibuktikan jika ada keragu-raguan tentang seorang yang melakukan delik;
Menimbang, bahwa subyek hukum bernama RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI, baik dalam pemeriksaan pendahuluan di depan Penyidik Polri, maupun didalam pemeriksaan persidangan dapat memberikan keterangan dan jawaban secara lancar, jelas, tegas dan berurut atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik Penyidik, Jaksa/Penuntut Umum maupun Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad-2. Unsur “Secara tanpa hak dan melawan hukum”;
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum, sebagaimana disebut dalam Penjelasan UU No.31 tahun 1999 adalah dalam pengertian formil dan materiil dimana menurut Drs., DAF Lamintang didalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Abadi, 1997, hal 351 menyatakan suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang didapat dalam rumusan suatu delik, bahwa dengan rumusan tersebut pengertian melawan hukum sebagaimana tindak pidana yang didakwakan pada Terdakwa dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut rasa keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana, jadi bukan hanya ditinjau sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum umum yang tertulis, tetapi juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum yang tidak tertulis; bila merujuk pada Yurisprodensi M.A No.275K/Pid/1982 tanggal 15 Desember 1983 juga menyatakan bahwa sifat melawan hukum dalam arti materiil yaitu harus menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau yang menusuk hati perasaan masyarakat banyak.
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI bertentangan dengan suatu hak dan hukum, dibuktikan dengan keterangan para saksi dan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa telah memiliki Narkotika berupa Shabu-shabu tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “secara tanpa hak dan melawan hukum” ini telah terpenuhi;
Ad-3.Unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.”
Menimbang bahwa didalam unsur ini terdapat beberapa elemen yang bersifat alternatif dimana dari ketujuh elemen tersebut tidaklah harus terpenuhi kesemuanya melainkan apabila salah satu telah terbukti maka telah cukup untuk menyatakan terbuktinya unsur ini,..................................................................
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.” Tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan hukum sebagai alasan pemaaf atas perbuatan Terdakwa, dan Terdakwa ternyata mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti tertulis dalam Amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan hingga saat ini, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menangguhkan penahanan atas diri Terdakwa, sehingga perlu diperintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka cukup beralasan kiranya membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
shabu-shabu sebanyak 3 bungkus kecil seberat 0,0397 gram akan ditentukan statusnya dalam Amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang .
Terdakwa tanpa ijin atau melawan hukum menerima, menjadi perantara peredaran Narkotika jenis sabu-sabu ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa sopan selama proses dipersidangan ;
Terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya ;
Mengingat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RISQI RIDHO ADITAMA Bin EKO PRIYADI tersebut dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun ;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
-Shabu-shabu sebanyak 3 Bungkus Kecil seberat 0,0397 gram, dipergunakan dalam perkara lain ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : SELASA, tangal 06 DESEMBER 2011 oleh kami BINSAR SIREGAR ,SH,M.Hum sebagai Hakim Ketua, RONALD S.BYA, SH.MH dan AGUS HAMZAH,SH,MH masing masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh HARNETI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dihadapan JOSEF, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
RONALD S.BYA,SH.MH. BINSAR SIREGAR ,SH.,Mhum
AGUS HAMZAH,SH.,MH
Panitera Pengganti,
HARNETI, SH.-