384/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 384/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ALVIN Bin SUGIANTO
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALVIN Bin SUGIANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ALVIN Bin SUGIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 5 (lima) kotak obat jenis Trihexyphenidill Holy yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) strip dan masing-masing strip tersebut berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidill Holy sehingga jumlah keseluruhan adalah sebanyak 500 (lima ratus) butir obat jenis Trihexyphenidill Holy Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 384/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD ALVIN Bin SUGIANTO
Tempat lahir : Jember
Umur/tanggal lahir : 31 tahun/15 Mei 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Gayam RT 05 RW 01 Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 April 2016;
Perpanjangan oleh Penyidik sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 9 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 15 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor : 384/Pid.Sus/2016/PN.Jmr tanggal 17 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 384/Pid.Sus/2016/PN.Jmr tanggal 17 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALVIN Bin SUGIANTO bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) kotak obat jenis Trihexyphenidill Holy yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) strip dan masing-masing strip tersebut berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidill Holy sehingga jumlah keseluruhan adalah sebanyak 500 (lima ratus) butir obat jenis Trihexyphenidill Holy
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALVIN Bin SUGIANTO pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di sebuah toko milik terdakwa di Jalan Darmawangsa, Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, ia Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan mana ia Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 20.30 WIB saksi YUDA ALI dan saksi DANANG SIDI P, yang merupakan petugas Kepolisian bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya sedang melakukan Rasia Cipta Kondisi di terminal Tawang Alun Jember;
Bahwa pada saat itu saksi YUDA ALI dan saksi DANANG SIDI P., mengamankan seseorang yang telah mengkonsumsi obat jenis Trihexypenidil Holy, yang mengaku mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli di toko milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi YUDA ALI dan saksi DANANG SIDI P, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap Terdakwa di depan tokonya;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di toko Terdakwa, didapatkan barang bukti berupa : 5 (lima) kotak obat jenis Trihexypenidil Holy yang masing-masing kotak berisikan 10 (sepuluh) strip dan masing-masing strip tersebut berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexypenidil Holy. Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebanyak 500 (lima ratus) butir obat jenis Trihexypenidil Holy, yang mana 5 (lima) kotak obat jenis Trihexypenidil Holy tersebut disimpan di kamar belakang toko Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexypenidil Holy tersebut dengan cara membeli kepada TIN (DPO), seharga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kotak berisi 10 (sepuluh) strip obat jenis Trihexypenidil Holy. Selanjutnya Terdakwa secara bebas, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan menjual atau mengedarkan lagi obat jenis Trihexypenidil Holy tersebut seharga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) stripnya. Sehingga keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa pada setiap 1 (satu) kotak obat jenis Trihexypenidil Holy adalah sebesar Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABDUL MUNIF, obat jenis Trihexypenidil (Trex) adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) yang diperuntukkan bagi orang yang mempunyai penyakit parkinson atau gemetar yang disebabkan adanya kerusakan syaraf pada otak manusia, dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berijin (Apotek).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALVIN Bin SUGIANTO pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan primair, ia Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan mana ia Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 20.30 WIB saksi YUDA ALI dan saksi DANANG SIDI P, yang merupakan petugas Kepolisian bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya sedang melakukan Rasia Cipta Kondisi di terminal Tawang Alun Jember;
Bahwa pada saat itu saksi YUDA ALI dan saksi DANANG SIDI P., mengamankan seseorang yang telah mengkonsumsi obat jenis Trihexypenidil Holy, yang mengaku mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli di toko milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi YUDA ALI dan saksi DANANG SIDI P, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap Terdakwa di depan tokonya;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di toko Terdakwa, didapatkan barang bukti berupa : 5 (lima) kotak obat jenis Trihexypenidil Holy yang masing-masing kotak berisikan 10 (sepuluh) strip dan masing-masing strip tersebut berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexypenidil Holy. Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebanyak 500 (lima ratus) butir obat jenis Trihexypenidil Holy, yang mana 5 (lima) kotak obat jenis Trihexypenidil Holy tersebut disimpan di kamar belakang toko Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexypenidil Holy tersebut dengan cara membeli kepada TIN (DPO), seharga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kotak berisi 10 (sepuluh) strip obat jenis Trihexypenidil Holy. Selanjutnya Terdakwa secara bebas, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan menjual atau mengedarkan lagi obat jenis Trihexypenidil Holy tersebut seharga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) stripnya. Sehingga keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa pada setiap 1 (satu) kotak obat jenis Trihexypenidil Holy adalah sebesar Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABDUL MUNIF, obat jenis Trihexypenidil (Trex) adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) yang diperuntukkan bagi orang yang mempunyai penyakit parkinson atau gemetar yang disebabkan adanya kerusakan syaraf pada otak manusia, dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berijin (Apotek).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YUDA ALI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 22.00 WIB saksi bersama rekan saksi yaitu saksi DANANG SIDI P telah menangkap Terdakwa di toko pracangan milik Terdakwa di Jalan Darmawangsa Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl Holy tanpa ijin dari yang berwenang;
Bahwa saat penggeledahan saksi mengamankan 5 (lima) kotak obat jenis Trihexyphenidill Holy yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) strip dan masing-masing strip tersebut berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidill Holy sehingga jumlah keseluruhan adalah sebanyak 500 (lima ratus) butir obat jenis Trihexyphenidill Holy;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trihexyphenidyl Holy dengan membeli dari saudara TIN (DPO);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
DANANG SIDI P, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 22.00 WIB saksi bersama rekan saksi yaitu saksi YUDA ALI telah menangkap Terdakwa di toko pracangan milik Terdakwa di Jalan Darmawangsa Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl Holy tanpa ijin dari yang berwenang;
Bahwa saat penggeledahan saksi mengamankan 5 (lima) kotak obat jenis Trihexyphenidill Holy yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) strip dan masing-masing strip tersebut berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidill Holy sehingga jumlah keseluruhan adalah sebanyak 500 (lima ratus) butir obat jenis Trihexyphenidill Holy;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trihexyphenidyl Holy dengan membeli dari saudara TIN (DPO);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa menjual obat Trihexyphenidyl dengan membeli dari saudara TIN (DPO);
Bahwa Terdakwa menjual obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per klipnya berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah berjualan kelontong;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa: 5 (lima) kotak obat jenis Trihexyphenidill Holy yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) strip dan masing-masing strip tersebut berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidill Holy sehingga jumlah keseluruhan adalah sebanyak 500 (lima ratus) butir obat jenis Trihexyphenidill Holy, yang telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 22.00 WIB saksi YUDA ALI dan saksi DANANG SIDI Petugas dari Polres Jember telah menangkap Terdakwa di toko pracangan milik Terdakwa di Jalan Darmawangsa Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl Holy;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trihexyphenidyl Holy dengan membeli dari saudara TIN (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah berjualan kelontong;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim langsung memilih dakwaan kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur ”Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa pada penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak ada satu pasalpun yang menjelaskan definisi ”setiap orang”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim mengartikan frasa “setiap orang” adalah menunjuk pada subjek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa IBNU KOMARUDIN telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan yang didakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan, yang identitasnya sama dengan yang tersebut dalam surat dakwaan, hal mana dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan akan orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa ;
Menimbang, dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Menimbang, bahwa prosedur untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan :
Ayat (2) : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ayat(3) : Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 22.00 WIB saksi YUDA ALI dan saksi DANANG SIDI Petugas dari Polres Jember telah menangkap Terdakwa di toko pracangan milik Terdakwa di Jalan Darmawangsa Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember menjual obat jenis Trihexyphenidyl Holy, yang mana Terdakwa mendapatkan obat Trihexyphenidyl Holy dengan membeli dari saudara TIN (DPO);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi karena pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah berjualan kelontong;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang, dengan demikian unsur ke-2 terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 5 (lima) kotak obat jenis Trihexyphenidill Holy yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) strip dan masing-masing strip tersebut berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidill Holy sehingga jumlah keseluruhan adalah sebanyak 500 (lima ratus) butir obat jenis Trihexyphenidill Holy, maka memerintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALVIN Bin SUGIANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ALVIN Bin SUGIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
5 (lima) kotak obat jenis Trihexyphenidill Holy yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) strip dan masing-masing strip tersebut berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidill Holy sehingga jumlah keseluruhan adalah sebanyak 500 (lima ratus) butir obat jenis Trihexyphenidill Holy
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari: Senin tanggal 13 Juni 2016, oleh WAHYU WIDURI, SH., MHum, sebagai Hakim Ketua, SUWARJO, SH dan RUTH MARINA DAMAYANTI, S, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. SUDJATI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh A. A GEDE H, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUWARJO, SH WAHYU WIDURI, SH., MHum
RUTH MARINA DAMAYANTI, S, SH., MH
Panitera Pengganti,
H. SUDJATI, SH