44/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 44/PDT/2018/PT JMB
FATIMAH Umur ± 92 tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam,Alamat Desa Koto Lolo Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi, semula disebut TERGUGAT I, sekarang disebut PEMBANDING I ; 1. ALWI Dpt Umur ± 74 tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam ; 2. RASUAI Umur ± 64 tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam ; Dalam hal ini adalah suami-istri yang bertempat tingal di Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi, semula disebut PARA TERGUGAT II sekarang sebagai PARA PEMBANDING II ; 1. SAWARDI Umur ± 55 tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam ; 2. TUDURIATI Umur ± 48 tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam ; Adalah Suami-Istri yang bertempat tinggal di Desa Koto Lolo Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi, semula disebut PARA TERGUGAT III sekarang disebut PARA PEMBANDING III ; Bahwa Tergugat I, Para Tergugat II dan Para Tergugat III dalam hal ini diwakili oleh kuasanya OMA IRAMA,S.H, Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum OMA IRAMA,S.H, dan Kawan.Kawan berdasarkan atas Surat Kuasa Khusus Nomor : 11/SK.PDT/IRAMA/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 dimana Surat Kuasa Khusus tersebut telah didaftarkana di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dibawah Register Nomor 89/HK/SK/2017/PN.SPN ; Lawan 1 SOFYAN Umur ± 6O Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi ; 2. SYAMSIRMAN Umur ± 54 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi, semula disebut PARA PENGGUGAT sekarang disebut PARA TERBANDING ; Dalam hal ini Para Penggugat diwakili oleh Kuasanya PAHRUDIN KASIM,S.H,M.H, PERA CANDRA,S.H,M.H. dan AIDIL AMIN,S.H.,M.H masing-masing sebagai Advokat/Penasehat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Alam Sakti (LBH-ALTI) yang beralamat di Jalan Depati Parbo No.27 Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 25/LBH-ALTI/SKK/IX/2017 tertanggal 20 September 2017 yang mana Surat Kuasa Khusus tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 2 Oktober 2017 dibawah Register Nomor : 79/HK/SK/2017/PN.SPN ;
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN.Spn, tanggal 19 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 44/PDT/2018/PT.JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti dibawah ini dalam perkara antara ;
FATIMAH Umur ± 92 tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam,Alamat Desa Koto Lolo Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi, semula disebut TERGUGAT I, sekarang disebut PEMBANDING I ;
ALWI Dpt Umur ± 74 tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam ;
RASUAI Umur ± 64 tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam ;
Dalam hal ini adalah suami-istri yang bertempat tingal di Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi, semula disebut PARA TERGUGAT II sekarang sebagai PARA PEMBANDING II ;
SAWARDI Umur ± 55 tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam ;
TUDURIATI Umur ± 48 tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam ;
Adalah Suami-Istri yang bertempat tinggal di Desa Koto Lolo Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi, semula disebut PARA TERGUGAT III sekarang disebut PARA PEMBANDING III ;
Bahwa Tergugat I, Para Tergugat II dan Para Tergugat III dalam hal ini diwakili oleh kuasanya OMA IRAMA,S.H, Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum OMA IRAMA,S.H, dan Kawan.Kawan berdasarkan atas Surat Kuasa Khusus Nomor : 11/SK.PDT/IRAMA/2017
tertanggal 24 Oktober 2017 dimana Surat Kuasa Khusus tersebut telah didaftarkana di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dibawah Register Nomor 89/HK/SK/2017/PN.SPN ;
Lawan
1 SOFYAN Umur ± 6O Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi ;
2. SYAMSIRMAN Umur ± 54 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi, semula disebut PARAPENGGUGAT sekarang disebut PARA TERBANDING ;
Dalam hal ini Para Penggugat diwakili oleh Kuasanya PAHRUDIN KASIM,S.H,M.H, PERA CANDRA,S.H,M.H. dan AIDIL AMIN,S.H.,M.H masing-masing sebagai Advokat/Penasehat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Alam Sakti (LBH-ALTI) yang beralamat di Jalan Depati Parbo No.27 Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 25/LBH-ALTI/SKK/IX/2017 tertanggal 20 September 2017 yang mana Surat Kuasa Khusus tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 2 Oktober 2017 dibawah Register Nomor : 79/HK/SK/2017/PN.SPN ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 22 September 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 4 Oktober 2017 dibawah Register Perkara Nomor 35/Pdt.G/2017/PN.Spn pada pokoknya telah mengemukakan dalil-dalil gugatan sebagai berikut ;
Bahwa Para Penggugat dengan Tergugat I dan Para Tergugat III tidak memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga, para penggugat masih ada hubungan keluarga atau hubungan darah dengan Para Tergugat II ;
Bahwa para Penggugat memiliki sebidang tanah sawah yang telah dikuasai secara turun temurun oleh ahli waris Saleh Kuning Imam Mareje Alm ;
Bahwa tanah sawah harta warisan/peninggalan Moyang Para Penggugat, yaitu Saleh Kuning Imam Mareje Alm adalah disebut dengan sawah Panaki yang terletak di Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Propinsi Jambi. yang berukuran Panjang Sebelah Timur ± 58,10 Meter dan Panjang sebelah Barat ± 58,10 Meter, lebar sebelah Utara ± 16 Meter dan lebar sebelah Selatan 14,30 Meter dengan Batas-batas sebagai Berikut :
Sebelah Selatan berbatas dengan Bandar Kecil dan/atau Hj. Rahkmit/ Sukardi ;
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Setapak ;
Sebelah Barat sebagian berbatas dengan Jalan Desa ;
Sebelah Timur dengan sawah Hj. Timbo Cs ;
Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA PERTAMA (I) ;
Tanah Sawah yang terletak di Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Propinsi Jambi. yang berukuran Panjang sebelah Timur ± 86, 40 Meter, dan panjang sebelah Barat ± 86,40 Meter, lebar sebelah Utara 17,50 Meter dan lebar sebelah Selatan 16,60 Meter, dengan Batas-batas sebagai Berikut :
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Setapak ;
Sebelah Utara berbatas Bandar Kebuki dan/atau Penggugat sendiri ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sawah Dahlan Kari ;
Sebelah Timur Sawah Hj Timbo Cs ;
Selanjutnya hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA KEDUA (II) ;
Bahwa kedua tanah sawah objek perkara ini adalah satu kesatuan yang disebut dengan tanah sawah Panaki, hanya tanah sawah objek perkara tersebut telah dibatasi/dibelah oleh jalan setapak yang dilewati oleh orang umum ;
Bahwa gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I, Para Tergugat II, bukan merupakan gugatan pembagian waris, jadi tidak semua ahli waris ikut serta dalam gugatan ini, tetapi dengan ketentuan tidak meghilangkan hak ahli waris lainnya yang juga merupakan keturunan dari Saleh Kunai Imam Mereje Alm ;
Bahwa Saleh Kunai Imam Mereje mengusai tanah sawah objek perkara I dan II tersebut sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang, setelah meninggal Saleh Kunai Imam Mereje tanah sawah objek perkara tersebut turun kepada dua orang anaknya, yaitu, Pr. Marami Almh. dan Pr. Meh Tumpo/Tino Buto Almh ;
Bahwa antara Pr. Marami Almh. dengan Pr. Meh Tumpo/Tino Buto Almh. pernah dilakukan pembagian waris terhadap tanah sawah objek perkara I dan II tersebut, yang mana tanah sawah Objek Perkara I dan II (Sawah Panaki) tersebut jatuh menjadi milik Pr. Meh Tumpo/Tino Buto (Almh), tetapi karena Meh Tumpo (Almh) tidak dapat mengerjakannya, jadi tanah sawah objek perkara I dan II tersebut dikerjakan oleh Pr. Marami (Almh) ;
Bahwa setelah Pr. Marami (Almh) meninggal dunia, tanah sawah objek perkara I dan II tersebut turun dan dikerjakan oleh anaknya, yaitu Pr. Rami Umah Almh ;
Bahwa pada saat pengusaan Rami Umah Almh, Badu Fi’i (Kakek Para Penggugat) anak dari Meh Tumpo pernah menjelaskan tentang status sawah tersebut, bahwa sawah tersebut adalah bagian dari ibunya (Meh Tumpo Almh). karena Meh Tumpo tidak memiliki anak perempuan, dan lagi pula Badu Fi’i tidak dbisa juga mengerjakan sawah tersebut maka Budu Fi’i memutuskan untuk memberikan sawah tersebut kepada Rami Umah Almh (Saudara sepupunya) ;
Bahwa setelah Badu Fi,i memberikan tanah sawah tersebut kepada sepupunya itu, sawah tersebut tidak pernah dipermasalahkan lagi antara ahli waris Meh Tumpo Almh dengan ahli waris Marami Almh, dan Rami Umah Almh. mengusai tanah sawah objek perkara tersebut secara turun temurun ;
Bahwa setelah Rami Umah meninggal dunia, tanah sawah objek perkara I dan II tersebut turun kepada anaknya, Pr. Siti Game dan Kalimoh, tanah sawah objek perkara I dan II tersebut dikerjakan oleh Siti Game, sedangkan Kalimoh meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris (anak) ;
Bahwa kemudian Pr. Siti Game Almh (Cucu Pr. Marami Almh) anak dari Rami Umah Almh menikah dengan Mat Dayah Alm Anak dari Badu Fi’i (Cucu dari Pr. Meh Tumpo/Tino buto Almh) ;
Bahwa semasa dalam pengusaan Pr. Siti Game Almh. dan Mat Dayah Alm. pada tahun 1972 tanah sawah objek perkara I dan II tersebut pernah di gadaikan kepada Pr. Tino Carles, dalam surat gadai tersebut yang menjadi teganai (anak Jantan dari Siti Game Almh) adalah Mat Yang (Anak Badu Fi’i), orang tua Para Penggugat (Sofyan), dalam penggadaian tersebut Siti Game tidak dapat menebus sawah tersebut, karena Siti Game Almh dalam keadaan Janda dan menghidupi sendiri anaknya, maka Mat yang selaku teganai Siti Game memutuskan anaknya (Sofyan/Penggugat) untuk menebus gadai tersebut dan mengembalikan sawah tersebut kepada Siti Game Almh, biar ada yang dikerjakannya untuk menghidupi anaknya yang bernama Roslaini (Uruh) ;
Bahwa setelah Siti Game meninggal dunia tanah sawah objek perkara I dan II tersebut turun lagi dan dikerjakan oleh anaknya yang bernama Roslaini (Uruh). Semasa dalam pengusaan Roslaini/Uruh tanah sawah objek perkara I dan II tersebut dikerjakan tanpa ada gangguan dari pihak manapun, hingga pada tahun 1992 Roslaini alias Uruh menggadaikan tanah sawah objek perkara I dan II kepada tergugat I ;
Bahwa sekira tahun 1999 tanah sawah tersebut atas persetujuan Roslaini/uruh Para Tergugat II angka 1 (ALWI Dpt) adalah anak dari Mat Yang Alm bersama dengan isterinya mengambil tanah sawah tersebut dari mertuanya (Tergugat I) dengan membayar tebusan kepada tergugat I, sebagai pemegang gadai atas tanah sawah objek perkara I dan II, sejak tahun 1999 Para Tergugat II mengusai dan mengerjakan tanah sawah objek perkara I dan II tersebut hingga saat Roslaini (Uruh) meningal dunia ;
Bahwa semasa hidupnya Roslaini (Uruh) tidak memiliki anak/ahli waris, hingga pada tanggal 14 September 2014 Roslaini (Uruh) meninggal dunia dan tanah sawah objek perkara I dan II tersebut masih dalam pengusaan Para Tergugat II selaku pemegang hak gadai dan dengan tidak memiliki itikat baik untuk mengembalikan tanah sawah objek perkara kepada Para Penggugat dan ahli waris Saleh Kuning Imam Mareje alm lainnyai ;
Bahwa mengingat Roslaini Almh tidak memiliki keturun lagi, dan semua ahli waris dari Pr. MARAMI Almh sudah tidak ada lagi, maka Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang merupakan ahli waris dari Pr. Tino Buto (Meh Tumpo Almh) yang merupakan saudara dari Pr. Marami Almh bersepakat untuk menebus gadai kepada Para Tergugat II (Alwi Dpt dengan isterinya) dan mengembalikan tanah sawah objek perkara I dan II tersebut sebagai tanah pusako peninggalan Saleh Kunai Imam Mereje Alm ;
Bahwa dalam keadaan demikian Para Tergugat II dengan itikat buruk dan tidak bersedia ditebus dan dengan sengaja menyatakan bahwa dia tidak berhak dan menyatakan bahwa tanah sawah tersebut adalah milik persukuan dari isterinya, yaitu Suku Sko Rio Dano Tuo Sirah Mato dan dengan sengaja pula menyerahkan dan membiarkan Para Tergugat III untuk mengerjakan tanah sawah tersebut hingga sekarang adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-undang ;
Bahwa karena tergugat I dan II selaku pemegang hak gadai sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960, hak gadai yang sudah berlangsung 7 (tujuh) tahun atau lebih wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Para Penggugat dan Ahli Waris Saleh Kuning Imam Mareje Alm lainnya ;
Bahwa Roslaini Uruh menggadaikan tanah sawah objek perkara tersebut kepada tergugat I sejak tahun 1992 dan tergugat I telah mengusai tanah sawah objek perkara tersebut lebih dari tujuh tahun, yaitu sampai tahun 2006, dan tahun 2006 sampai sekarang dikuasai oleh para tergugat II dengan cara mengganti rugi hak gadai kepada tergugat I jadi perbuatan para tergugat II dengan tergugat I dengan menebus gadai atas tanah sawah objek perkara milik Roslaini adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku karena seharusnya tanah sawah tersebut telah dikembalikan kepada Roslaini oleh tergugat I sejak tahun 1999 yang lalu sesuai dengan ketentuan hukum gadai, tetapi tergugat I malah menyerahkan kepada tergugat II untuk melanjutkan hak gadai tersebut ;
Bahwa mengingat Roslaini telah meninggal dunia dan tidak adanya itikat baik dari Para Tergugat II dan III untuk mengembalikan tanah sawah tersebut kepada para penggugat dan ahli waris Saleh Kuning Imam Mareje Alm Lainnya, maka jelas adanya perbuatan melawan hukum telah dilakukan oleh Tergugat I, Para Tergugat II dan III, yang berakibat timbulnya kerugian terhadap para penggugat dan Ahli Waris Saleh Kuning Imam Mareje Alm lainnya ;
Bahwa akibat perbuatan para tergugat yang semena-mena selaku pemegang hak gadai atas tanah sawah objek perkara yang lebih dari tujuh tahun dan tidak memiliki itikat baik untuk mengembalikannya, membuat Para Penggugat Menderita kerugian baik Moril maupun Materil, disamping Para Penggugat dan Ahli Waris Saleh Kuning Imam Mareje Alm lainnya tidak dapat mengusai tanah sawah objek perkara, yang lebih buruk lagi Para Penggugat telah kehilangan muka di tengah masyarakat ;
Kerugian Moril :
Para Penggugat adalah keluarga besar di Desa Koto Lolo dan merupakan keluarga terpandang, akibat perbuatan Tergugat, Para Tergugat I dan II tersebut membuat Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya kehilangan harga diri di mata masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk kelancaran perkara ini Para Penggugat bersedia ditaksir dengan uang, yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Kontan ;
Kerugian Materil :
Bahwa disamping tanah dikuasai oleh Para Tergugat dengan cara melawan hukum sejak Tahun 1999 sampai sekarang, para tergugat juga menikmati hasil dari sawah objek perkara tersebut sejak tahun 1999 sampa sekarang, yaitu kurang lebih 18 Tahun, disamping itu pula para penggugat juga harus mengeluarkan biaya selama mengurus masalah tanah sawah objek perkara, karena perbuatan para tergugat yang tidak punya itikat baik sehingga para penggugat harus menyelesaikan masalah ini secara hukum, sedangkan para penggugat tidak begitu mengerti hukum, sehingga para penggugat harus mengeluarkan biaya untuk membayar jasa pengacara untuk mengurus masalah tanah sawah objek perkara ini, maka dapat dihitung keruggian materil yang Para Penggugat alami, yaitu berupa :
Hasil sawah selama selama 18 Tahun, dalam satu tahun dapat 2 X panen, sedangkan hasil dari tanah objek perkara I dan II untuk satu kali panen adalah sebesar 150 Kaleng Padi, jadi untuk 1 (satu) Tahun adalah dua kali panen, jadi 2 X 150 Kaleng Padi, jadi hasil untuk satu tahun adalah 300 kaleng padi dikali selama 18 Tahun, jadi total hasil panen padi selama 18 tahun adalah 5400 kaleng padi dikali 50.000/kaleng padi. Jadi total jumlah hasil panen padi tersebut sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh Puluh Juta Rupiah) ;
Uang jasa pengacara, Sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) ;
Jadi total jumlah kerugian materil keseluruhan, adalah sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa perbuatan Tergugat I, Para Tergugat II dan Para tergugat III dengan menguasai Tanah sawah Objek Perkara I dan II Tanpa hak dan Melawan hukum, sangatlah merugikan Para Penggugat dan ahli waris Saleh Kunai Imam Mereje Alm lainnya, dan sangatlah cukup alasan hukum untuk mendapatkan Kembali Tanah sawah Objek Perkara I dan II Yang jelas-jelas milik Para Penggugat dan ahli waris Saleh Kunai Imam Mereje Alm, dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum Terhadap Para Tergugat Kepengadilan Negeri Sungai Penuh ;
Bahwa selama perkara ini sedang berjalan kemungkinan Tergugat, Para turut Tergugat I dan II, tetap mengerjakan dan menanam padi di atas Tanah sawah Objek Perkara I dan II, Maka wajar pula kiranya Para Penggugat menuntut secara Provisonal agar Pengadilan Negeri Sungai Penuh dapat Melarang Tergugat I, Para Tergugat I dan II, untuk menghentikan semua kegiatan di atas Tanah sawah Objek Perkara I dan II, sebelum perkara ini mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa untuk menjamin tanah sawah objek perkara I dan II tidak dipindah tangan kan kepada orang lain perlu diletakkan sita jaminan (Conservation Beslag) atas tanah sawah objek perkara I dan II, seterusnya juga untuk menjamin agar keputusan ini tidak sia-sia maka terhadap hak milik Para Tergugat baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak juga harus diletakkan sita jaminan (conservation Beslag) ;
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan juga Para Tergugat dan Turut Tergugat menjalankan Putusan pengadilan, maka haruslah dikenakan membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini ;
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum supaya Para Tergugat untuk mengembalikan tanah sawah objek perkara I dan II pada Para Penggugat dan Ahli waris Saleh Kunai Imam Mereje Alm dalam keadaan kosong dan tanpa beban apaun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara ;
Bahwa gugatan Para Penggugat ini mempunyai alasan hukum yang kuat dan bukti yang cukup sehingga sangat beralasan hukum agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat dan Para Turut Tergugat mengajukan Verset, Banding atau Kasasi sekalipun ;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk menetapkan persidangan dengan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara ini ;
Berdasarkan alasan-alasan yang telah Para Penggugat kemukakan di atas, maka Para Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Cq. Yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI ;
Melarang Tergugat, Para Tergugat II dan Para Tergugat III untuk tidak mengerjakan tanah sawah Objek Perkara I dan II dalam bentuk apapun sampai ada Putusan yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dalam perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA ;
PRIMER :
Mengabulkan Gugatan Para Pengggat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Tanah sawah Objek Perkara I dan II adalah warisan Roslaini (Uruh) yang diberasal dari Saleh Kunai Imam Mereje Alm ;
Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Saleh Kunai Imam Mereje Alm ;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Para Tergugat II Menguasai Tanah sawah Objek Perkara I dan II, dengan cara memegang gadai lebih dari tujuh tahun adalah tanpa hak dan Melawan hukum ;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Para Tergugat II dan III mengerjakan sawah hak milik para penggugat sejak tahun 1999 adalah tanpa hak dan melawan hukum ;
Menyatakan Surat Gadai antara Fatimah dengan Roslaini telah lewat waktu, dan tidak memiliki hukum mengikat (cacat Yuridis) maka haruslah dibatalkan demi hukum ;
Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II dan III untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat dan ahli waris Saleh Kuning Imam Mareje Lainnya, yaitu :
Kerugian Moril Rp. 500.000.000,-
Kerugian Materil Rp. 310.000.000,-
Total Rp. 810.000.000,-
Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II dan III atau siapapun yang mendapat hak atasnya Untuk mengembalikan tanah sawah objek Perkara I dan II kepada para penggugat dan ahli waris Saleh Kunai Imam Mereje Alm lainnya ;
Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II dan III untuk mengembalikan tanah sawah objek perkara I dan II kepada Para Penggugat dan ahli waris Saleh Kunai Imam Mereje Alm lainnya dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun ;
Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II, dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II dan III untuk mengembalikan tanah sawah objek perkara I dan II kepada Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sawah objek perkara I dan II dalam Perkara ini ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik Tergugat dan Para Tergugat II dan III dalam perkara ini ;
Menghukum Tergugat, Para Tergugat II dan III membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain Para Penggugat Memohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (EX AEQUO ET BONO) ;
Memperhatikan dan mengutip segala hal yang tercantum di dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 35/PDT.G/2017/PN.Spn, tanggal 19 Maret 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI ;
Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatatakan bahwa Tanah sawah Objek Perkara I dan II adalah warisan Roslaini (Uruh) yang diberasal dari Saleh Kunai Imam Mereje Alm ;
Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Saleh Kunai Imam Mereje Alm ;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Para Tergugat II Menguasai Tanah sawah Objek Perkara I dan II, dengan cara memegang gadai lebih dari tujuh tahun adalah tanpa hak dan Melawan hukum ;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Para Tergugat II dan III mengerjakan sawah hak milik para penggugat sejak tahun 1999 adalah tanpa hak dan melawan hukum ;
Menyatakan Surat Gadai antara Fatimah dengan Roslaini telah lewat waktu, dan tidak memiliki hukum mengikat (cacat Yuridis) maka haruslah dibatalkan demi hukum ;
Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II dan III atau siapapun yang mendapat hak atasnya Untuk mengembalikan tanah sawah objek Perkara I dan II kepada para penggugat dan ahli waris Saleh Kunai Imam Mereje Alm lainnya ;
Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II dan III untuk mengembalikan tanah sawah objek perkara I dan II kepada Para Penggugat dan ahli waris Saleh Kunai Imam Mereje (Alm) lainnya dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun ;
Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II, dan Para Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II dan III untuk mengembalikan tanah sawah objek perkara I dan II kepada Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara ;
Menghukum Tergugat, Para Tergugat II dan III membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.486.000.-(dua juta empat ratus delapan puluh enama ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;
-------- Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh, yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 Maret 2018, Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negari Sungai Penuh tanggal 19 Maret 2018 Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN.Spn untuk diperiksa dan diputuskan dalam peradilan tingkat banding ;
-------- Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 Maret 2018, permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama pada Penggugat/Terban ding ;
------- Membaca, memori banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat melalui Kuasanya tertanggal 17 April 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh 17 April 2018, serta disampaikan kepada Terbanding tanggal 17 April 2018 ;
-------- Membaca, Kontra memori banding yang diajukan Terbanding semula Penggugat pada tanggal 23 April 2018, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 26 April 2018 serta diberitahukan kepada Pembanding/Tergugat tertanggal 30 April 2018 ;
-------- Membaca Risalah Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Perkara (Inzage) Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN.Spn, tertanggal 10 April 2018 yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sungai Penuh kepada Penggugat/ Terbanding dan kepada Tergugat/Pembanding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
------- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
-------- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN.Spn, tanggal 19 Maret 2018, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Surat Memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat/Pembanding dan Surat Kontra Memori banding yang diajukan oleh PenggugatTerbanding, yanng ternyata tidak ada hal – hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ini ;
-------- Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan – pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut, diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN.Spn, tanggal 19 Maret 2018, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
-------- Menimbang, bahwa karena Tergugat/Pembanding tetap dipihak yang kalah, maka kepadanya di hukum untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Perdata, RBg, Rv dan peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN.Spn, tanggal 19 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
-------- Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Selasa tanggal 5 Juni2017 oleh kami Dr. PH. HUTABARAT, SH.,M.Hum. Sebagai Ketua Majelis, MAHA NIKMAH, SH.,MH dan DIDIK SETYO HANDONO, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, di bantu oleh A.ZAINUDDIN. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1.MAHA NIKMAH, SH.,MH Dr. P.H. HUTABARAT, SH.,M.Hum.
2. DIDIK SETYO HANDONO, SH.,MH Panitera Pengganti,
A.Zainuddin.
Biaya perkara :
Materi putusan ………………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ………………………………. Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
J u m l a h Rp. 150.000,-