136/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Putusan PN GARUT Nomor 136/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DENI Bin ENDANG
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa DENI BIN ENDANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : " TANPA HAK MEMILIKI SENJATA TAJAM " ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bilah Samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 cm Merk Nurjay, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 136/Pid.Sus/2015/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | DENI Bin ENDANG. |
| Tempat Lahir | : | Garut. |
| Umur/Tanggal lahir | : | 07 Maret 1995/20 Tahun |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Kampung Bentar Hilir RT.001 Rw.011Keluraha Sukamentri Kecamatan Kota Kabupaten Garut |
| Agama | : | Islam |
Pekerjaan pendidikan | : : | - SMP. |
Terdakwa ditahan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa dalam perkara ini menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DENI BIN ENDANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI SENJATA PENIKAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU drt No 12 tahun 1951
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENI BIN ENDANG dengan pidana penjara selama 5 (LIMA ) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
(SATU) buah senjata penikam jenis samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 cm merk nurjay
Dirampas untuk dimusnahakan.
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) lisan terdakwa yang pada pokoknya memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan : Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DENI BIN ENDANG pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2015 bertempat di Jl. Ciwalen, Sasak Gantung, Kel. Ciwalen Kec. Garut Kota, Kab. Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Karno Kardiano bin Suminta Atmaja dan saksi Dede Rohmat sedang patroli malam dan melintas di Jalan Ciwalen sekira pukul 01 .00 WIB dan melihat sekumpulan orang yang sedang nongkrong selanjutnya saksi Karno Kardiano bin Suminta Atmaja dan saksi Dede menghampiri dan memeriksa identitas orang-orang tersebut dan ketika saksi Karno Kardiano bin Suminta Atmaja dan saksi Dede sedang memeriksa identitas saksi Daniar alias Danil saksi Karno Kardiano melihat satu buah senjata pemukul yang diselipkan di saku celana depan sebelah kanan yang kemudian saksi Karno Kardiano bin Suminta Atmaja menanyakan benda tersebut dan setelah dikeluarkan ternyata saksi Daniar alias Danil membawa senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi warna hitam yang sudah berkarat dengan panjang kurang lebih 30 cm selanjutnya saksi Karno Kardiano bin Suminta Atmaja dan saksi Dede Rohmat memeriksa keadaan sekitar dan melihat ada senjata Penikam yang disimpan ditrotoar dan ternyata ditemukan senjata penikam berupa satu buah samurai tanpa gagang dengan panjang kurang lebih 50 cm merk Nurjay yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Deni Deni Bin Endang dan ketika ditanya kepada terdakwa dan saksi Daniar alias Danil apakah ada ijin untuk menguasai senjata pemukul dan senjata penikam tersebut terdakwa dan saksi Daniar alias Danil mengatakan bahwa tidak ada ijin untuk menguasai senjata pemukul dan senjata penikam tersebut dan tujuan terdakwa membawa senjata penikam tersebut adalah untuk berjaga jaga apabila ada serangan anak anak brigez.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt no. 12 tahun 1951
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di persidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Garut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya masing-masing telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
KARNO KARDIANO Bin SUMINTA ATMAJA.
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani, dan saksi mengerti untuk dimintai keterangan sehubungan telah mengamankan/menangkap dua orang laki-laki yang membawa senjata tajam/senjata pemukul di tempat umum.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 September 2015 sekira pukul 01.00 Wib di Jl. Ciwalen, Sasak Gantung, Kel. Ciwalen Kec. Garut Kota, Kab. Garut.
Bahwa yang membawa senjata tajam/senjata pemukul tersebut adalah terdakwa DENI Bin ENDANG dan saksi DANIAR Alias DANIL, saksi tidak mengenalnya serta tidak ada hubungan keluarga atau family dengan saksi.
Bahwa saksi bisa mengetahui bahwa yang membawa/menguasai senjata tajam atau senjata pemukul tersebut adalah terdakwa DENI dan saksi DANIAR Alias DANIL yaitu ketika saksi sedang melaksanakan patroli malam bersama rekan kerja saksi DEDE ROHMAT dan melintas Jl. Ciwalen, Sasak Gantung, Kel. Ciwalen, Kec. Garut Kota, Kab. Garut sekira pukul 01.00 Wib saksi melihat sekumpulan orang yang sedang nongkrong kemudian saksi berhenti dikarenakan mencurigakan kemudian saksi menghampiri dan saksi memeriksa identitasnya dan ketika saksi memeriksa identitasnya saksi melihat saksi DANIAR Alias DANIL membawa satu buah benda yang terbuat dari besi yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan kemudian saksi memeriksa tempat dimana orang tersebut nongkrong kemudian ditemukan kembali senjata tajam yang disimpan ditrotoar jalan kemudian saksi menanyakan kepemilikan senjata tajam tersebut kemudian terdakwa DENI mengakui bahwa senjata tajam tersebut sebelum disimpan di trotoar jalan dikuasai terlebih dahulu oleh terdakwa DENI.
Bahwa senjata tajam dan benda yang terbuat dari besi yang dibawa oleh terdakwa DENI adalah senjata tajam jenis samurai sedangkan benda yang terbuat dari besi yang dibawa/dikuasai oleh saksi DANIAR Alias DANIL tersebut yaitu senjata pemukul berupa satu buah Linggis pembengkok besi.
Bahwa terdakwa DENI dan saksi DANIAR Alias DANIL membawa senjata tajam jenis samurai dan senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi tersebut tanpa disertai izin dari pihak yang berwajib/berwenang.
Bahwa cara terdakwa DENI membawa senjata tajam jenis samurai tersebut terlebih dahulu menguasai senjata tajam tersebut kemudian disimpan di trotoar jalan sedangkan cara saksi DANIAR Alias DANIL membawa/menguasai senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi tersebut dengan cara disimpan/diselipkan di saku celana depan sebelah kanan.
Bahwa diduga maksud dan tujuan terdakwa DENI membawa senjata tajam jenis samurai tersebut untuk memukul atau melukai orang karena terdakwa DENI menerangkan bahwa akan ada penyerangan dari anak Brigez dan senjata tajam jenis samurai tersebut bisa digunakan untuk berjaga jaga dan saksi DANIAR Alias DANIL diduga membawa senjata pemukul berupa linggis alat pembengkok besi tersebut dipergunakan untuk memukul atau melukai apabila anak brigez melakukan penyerangan terhadapnya.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa DENI, terdakwa DENI mendapatkan senjata tajam jenis samurai tersebut dari temannya yang diberikan kepada terdakwa DENI dan saksi DANIAR alias DANIL mendapatkan senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi tersebut secara sengaja membawa alat tersebut dari rumahnya.
Bahwa tempat tersebut merupakan tempat umum yang sering dilewati masyarakat umum akan tetapi pada waktu itu situasinya cukup sepi.
Bahwa diperlihatkan pemeriksa yaitu terdakwa DENI Bin ENDANG dan saksi DANIAR SUPRIATNA Alias DANIL Bin TARMAN SUNARYA, yang tertangkap tangan membawa atau menguasai senjata tajam jenis samurai dan senjata pemukul yang tanpa izin/hak dari pihak yang berwajib/berwenang.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti 1 ( satu ) buah senjata tajam berupa samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 Cm Merk Nurjay yang disita dari terdakwa DENI Bin ENDANG.
Bahwa saksi menerangkan bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan secara hukum karena membawa senjata tajam jenis samurai dan senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi tersebut ditempat umum dan bukan untuk tempat dan peruntukannya.
Saksi Dede Rohmat SH bin H. Uju.
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi mengerti untuk dimintai keterangan sehubungan telah mengamankan/menangkap dua orang laki-laki yang membawa senjata tajam/senjata pemukul di tempat umum.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 September 2015 sekira pukul 01.00 Wib di Jl. Ciwalen, Sasak Gantung, Kel. Ciwalen Kec. Garut Kota, Kab. Garut.
Bahwa yang membawa senjata tajam/senjata pemukul tersebut adalah terdakwa DENI Bin ENDANG dan saksi DANIAR Alias DANIL, saksi tidak mengenalnya sertai tidak ada hubungan keluarga atau family dengan saksi.
Bahwa saksi bisa mengetahui bahwa yang membawa/menguasai senjata tajam atau senjata pemukul tersebut adalah terdakwa DENI dan saksi DANIAR Alias DANIL yaitu ketika saksi sedang melaksanakan patroli malam bersama rekan kerja saksi KARNO KARDIANO dan melintas Jl. Ciwalen, Sasak Gantung, Kel. Ciwalen, Kec. Garut Kota, Kab. Garut sekira pukul 01.00 Wib saksi melihat sekumpulan orang yang sedang nongkrong kemudian saksi berhenti dikarenakan mencurigakan kemudian saksi menghampiri dan saksi memeriksa identitasnya dan ketika saksi memeriksa identitasnya saksi melihat saksi DANIAR Alias DANIL membawa satu buah benda yang terbuat dari besi yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan kemudian saksi memeriksa tempat dimana orang tersebut nongkrong kemudian ditemukan kembali senjata tajam yang disimpan ditrotoar jalan kemudian saksi menanyakan kepemilikan senjata tajam tersebut kemudian terdakwa DENI mengakui bahwa senjata tajam tersebut sebelum disimpan di trotoar jalan dikuasai terlebih dahulu oleh terdakwa DENI.
Bahwa senjata tajam dan benda yang terbuat dari besi yang dibawa oleh terdakwa DENI adalah senjata tajam jenis samurai sedangkan benda yang terbuat dari besi yang dibawa/dikuasai oleh saksi DANIAR Alias DANIL tersebut yaitu senjata pemukul berupa satu buah Linggis pembengkok besi.
Bahwa terdakwa DENI dan saksi DANIAR Alias DANIL membawa senjata tajam jenis samurai dan senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi tersebut tanpa disertai izin dari pihak yang berwajib/berwenang.
Bahwa cara terdakwa DENI membawa senjata tajam jenis samurai tersebut terlebih dahulu menguasai senjata tajam tersebut kemudian disimpan di trotoar jalan sedangkan cara saksi DANIAR Alias DANIL membawa/menguasai linggis pembengkok besi tersebut dengan cara disimpan/diselipkan di saku celana depan sebelah kanan.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa DENI membawa senjata tajam jenis samurai tersebut untuk memukul dan mebuat luka orang karena terdakwa DENI menerangkan bahwa akan ada penyerangan dari anak Brigez dan senjata tajam jenis samurai tersebut bisa digunakan untuk berjaga jaga dan saksi DANIAR Alias DANIL diduga membawa senjata pemukul linggis alat pembengkok besi tersebut dipergunakan untuk memukul atau melukai apabila anak brigez melakukan penyerangan terhadapnya.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa DENI, terdakwa DENI mendapatkan senjata tajam jenis samurai tersebut dari temannya yang diberikan kepada terdakwa DENI dan saksi DANIAR alias DANIL mendapatkan senjata pemukul berupa linggis alat pembengkok besi tersebut secara sengaja membawa alat tersebut dari rumahnya.
Bahwa tempat tersebut merupakan tempat umum yang sering dilewati masyarakat umum akan tetapi pada waktu itu situasinya cukup sepi.
Bahwa saksi membenarkan ketika diperlihatkan barang bukti 1 ( satu ) buah senjata tajam berupa samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 Cm Merk Nurjay yang disita dari terdakwa DENI Bin ENDANG.
Bahwa saksi menerangkan bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan secara hukum karena membawa senjata tajam jenis samurai dan senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi tersebut ditempat umum dan bukan untuk tempat dan peruntukannya.
YANYAN SEPTIAN Bin CECEP ROSIDIN.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi mengerti sekarang ini diperiksa untuk diminta keterangan selaku saksi, dalam perkara membawa / menguasai senjata tajam tanpa izin/ hak.
Bahwa kejadian membawa senjata tajam tanpa ijin/hak tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira jam 01.00 wib di Jl Ciwalen, Sasak Gantung, Kel Ciwalen Kec Garut Kota Kab Garut.
Bahwa yang membawa senjata tajam tanpa ijin tersebut yaitu terdakwa DENI dan saksi DANIAR alias DANIL.
Bahwa terdakwa DENI membawa senjata tajam tanpa ijin tersebut jenis samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 cm merk nurjay . Sedangkan saksi DANIAR membawa senjata pemukul jenis linggis pembengkok besi.
Bahwa terdakwa DENI membawa senjata tajam jenis samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 cm merk nurjay dan tersagka DANIAR Als DANIL membawa senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa DENI membawa senjata tajam tanpa ijin jenis samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 cm merk nurjay tersebut dengan cara terlebih dahulu di tengteng dengan tangan kanan lalu disimpan ditrotoar jalan sedangkan saksi DANIAR Als DANIL membawa senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi tersebut disimpan di celana depan sebelah kanan saksi DANIAR Als DANIL.
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa DENI membawa senjata tajam tanpa ijin jenis samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 cm merk nurjay dan saksi DANIAR Als DANIL membawa senjata pemukul berupa linggis tersebut untuk berjaga-jaga bila seandainya mereka ribut dengan orang lain maupun geng motor BRIGES akan digunakan untuk melukainya.
Bahwa yang saksi ketahui samurai tersebut dibawa terdakwa DENI dari teman-temannya sedangkan senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi dibawa saksi DANIAR Als DANIL dari rumahnya sendiri.
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 22.00 wib Kp Bentar Kel Sukamentri Kec Garut Kota Kab Garut , saksi, saksi DANIAR dan DENI sambil minum-minuman keras setelah itu berangkat menuju tempat hiburan CIKURAY sekira jam 01.00 wib berangkat menuju Jl ciwalen, Sasak Gantung, Kel Ciwalen Kec Garut Kota Kab Garut menemui teman-teman saksi untuk nongkrong kemudian saksi balik lagi ke daerah bentar untuk menyimpan bendera XTC setelah itu pergi kembali ke jl ciwalen, Sasak gantung dan kedua teman saksi masih ada berikut teman - temannya di jalan ciwalen kira-kira beberapa menit datang tiga orang polisi mengendarai mobil dinas menghampiri dan diketemukan senjata tajam jenis samurai tanpa gagang denganpanjang + 50 cm merk nurjay yang dibawa terdakwa DENI sedangkan saksi DANIAR membawa senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi dengan cara disimpan disaku celana depan selanjutnya diamankan dan dibawa kekantor Kepolisian Sektor Garut Kota.
Bahwa samurai maupun senjata pemukul berupa linggis pembengkok tersebut belum dipergunakan untuk melukai orang dan saksi tidak mengetahui darimananya senjata tajam tersebut.
Bahwa barang bukti berupa satu buah samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 cm Merk Nurjay yang ditunjukan pemeriksa dan menjawab bahwa benar samurai tersebut yangterdakwa DENI Bin ENDANG bawa tanpa ijin.
DANIAR SUPRIATNA Als DANIL Bin TARMAN.S.
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa dalam menghadapi perkara yang dihadapinya sekarang ini, saksi tidak akan menggunakan atau didampingi oleh penasehat hukum, saksi akan menghadapinya sendiri.
Bahwa saksi sebelumnya belum/tidak pernah dihukum, atau tersangkut pidana lainnya.
Bahwa benar pada hari hari Minggu tanggal 15 Maret 2015, sekira pukul 01.00 Wib, saudara berada di Jl. Ciwlalen tepatnya di sasak gantung, Kel. Ciwalen, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, saksi berada ditempat kejadian sedang nongkrong.
Bahwa saksi membawa senjata tajam atau senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi tersebut tanpa ada izin atau hak dari pihak yang berwenang.
Bahwa saksi membawa senjata tajam atau alat/senjata pemukul dengan maksud dan tujuan untuk berjaga jaga apabila ada penyerangan dari anak Brigez sehingga alat tersebut bisa dipergunakan untuk memukul dan melukai.
Bahwa senjata tajam atau/senjata pemukul tersebut adalah milik saksi sendiri.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Senjata tajam atau senjata pemukul yang saksi bawa pada waktu itu adalah jenis linggis pembengkok besi yang terbuat dari besi warna hitam yang sudah berkarat, dan panjang alat tersebut sekitar kurang lebih 30 Cm.
Bahwa Saksi barang bukti alat/senjata pemukul jenis linggis pembengkok besi yang terbuat dari besi warna hitam yang sudah berkarat, dan panjang alat tersebut sekitar kurang lebih 30 Cm adalah barang miliknya yang dibawa atau dikuasai tanpa hak/izin.
Bahwa saksi menyimpan alat/senjata pemukul berupa satu buah linggis yang terbuat dari besi warna hitam yang sudah berkarat dengan panjang alat tersebut sekitar kurang lebih 30 Cm tersebut disimpan disaku sebelah kanan bagian depan celana saksi.
Bahwa alat/senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi tersebut belum saksi pergunakan untuk memukul atau melukai karena pada saat itu tidak ada penyerangan dari anak brigez.
Bahwa saksi membawa alat/senjata pemukul berupa linggis pembengkok tersebut bersama dengan teman saksi DENI dan pada saat itu terdakwa DENI membawa atau menguasai senjata tajam.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa senjata tajam yang dibawa oleh teman terdakwa DENI tersebut adalah senjata tajam jenis Samurai.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan terdakwa DENI membawa senjata tajam jenis samurai tersebut untuk berjaga jaga apabila ada penyerangan dari anak brigez dan bisa dipergunakan untuk melukai.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terdakwa DENI menyimpan senjata tajam jenis samurai tersebut di Trotoar Jalan Jl. Ciwalen yang sebelumnya senjata tajam tersebut terlebih dahulu dikuasai oleh terdakwa DENI kemudian disimpan di trotoar jalan Jl. Ciwalen.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi membawa alat/senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi tersebut dari rumah saksi sedangkan terdakwa DENI membawa senjata tajam jenis samurai tersebut dari anak ciwalen yang diberikan kepada terdakwa DENI.
Bahwa saksi membenarkan yaitu barang bukti senjata tajam berupa senjata tajam jenis samurai warna hitam dengan panjang kurang lebih 50 Cm yang dikuasai oleh terdakwa DENI.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi bersama dengan terdakwa DENI tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa alat/senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi dan senjata tajam jenis samurai tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge), meskipun hak untuk itu telah diberikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum, terdakwa akan menghadapinya sendiri.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin/hak tersebut pada hari minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira jam 01.00 wib di Jl Ciwalen. Sasak Gantung, Kel Ciwalen Kec Garut Kota Kab Garut.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin/hak tersebut jenis Samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 Cm Merk Nurjay tanpa ada izin atau hak dari yang berwenang.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin jenis samuai tanpa gagang dengan panjang + 50 cm merk nurjay tersebut dengan cara terlebih dahulu di tengteng dengan tangan kanan kemudian terdakwa simpan di trotoar jalan.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin jenis samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 cm merk nurjay bersama dengan saksi DANIAR alias DANIL.
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh saksi DANIAR Alias DANIL tersebut yaitu senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi yang dibawa dengan cara disimpan disaku celana depan bagian kanan saksi DANIAR Als DANIL dan saksi DANIAR Als DANIL tidak mempunyai izin/hak dari pihak yang berwenang.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan saksi DANIAR als DANIL membawa senjata tajam tanpa ijin/hak atau senjata pemukul jenis samurai dan linggis pembengkok besi tersebut untuk berjaga-jaga bila seandainya terdakwa ribut dengan orang lain akan digunakan untuk melukainya.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin jenis samurai tersebut dibawa terdakwa sendiri hasil membeli dari orang lain dengan menggunakan uang kas anak-anak sedangkan senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi yang dibawa/dikuasai oleh saksi DANIAR Als DANIL tersebut yang terdakwa tahu dibawa dari rumahnya sendiri.
Bahwa terdakwa dari rumah pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 22.00 wib Kp Bentar Kel Sukamentri Kec Garut Kota Kab Garut , terdakwa, bersama saksi DANIAR dan saksi YANYAN sambil minum-minuman keras setelah itu berangkat menuju tempat hiburan CIKURAY mengendari sepeda motor sekira jam 01.00 wib berangkat menuju Jl ciwalen, Sasak Gantung, Kel Ciwalen Kec Garut Kota Kab Garut menemui teman-teman terdakwa untuk nongkrong untuk berjaga-jaga membawa samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 cm merk nurjay dengan cara sebelumnya ditenteng kemudian terdakwa simpan di trotoar jalan sedangkan saksi DANIAR membawa senjata pemukul berupa linggis sepanjang 30 cm dengan cara diselipkan disaku celana depan selagi nongkrong duduk tiba-tiba datang polisi dengan memakai kendaraan dinas tiga orang menghampiri yang langsung memeriksa terdakwa hingga diketemukan samurai dan linggis ditangan terdakwa DANIAR alias DANIL.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah diperlihatkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, yaitu 1 ( satu ) buah Samurai tanpa gagang dengan panjang kurang lebih 50 CM Merek Nurjay, barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi-saksi dan oleh yang bersangkutan telah mengakuinya.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut
Bahwa benar pada hari hari Minggu tanggal 15 Maret 2015, sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa berada di Jl. Ciwlalen tepatnya di sasak gantung, Kel. Ciwalen, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, terdakwa berada ditempat kejadian sedang nongkrong.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin/hak tersebut jenis Samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 Cm Merk Nurjay tanpa ada izin atau hak dari yang berwenang.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin jenis samuai tanpa gagang dengan panjang + 50 cm merk nurjay tersebut dengan cara terlebih dahulu di tengteng dengan tangan kanan kemudian terdakwa simpan di trotoar jalan.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin jenis samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 cm merk nurjay bersama dengan saksi DANIAR alias DANIL, dimana senjata tajam yang dibawa oleh saksi DANIAR Alias DANIL tersebut yaitu senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi yang dibawa dengan cara disimpan disaku celana depan bagian kanan saksi DANIAR Als DANIL dan saksi DANIAR Als DANIL tidak mempunyai izin/hak dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan saksi DANIAR als DANIL membawa senjata tajam tanpa ijin/hak atau senjata pemukul jenis samurai dan linggis pembengkok besi tersebut untuk berjaga-jaga bila seandainya terdakwa ribut dengan orang lain akan digunakan untuk melukainya.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin jenis samurai tersebut dibawa terdakwa sendiri hasil membeli dari orang lain dengan menggunakan uang kas anak-anak sedangkan senjata pemukul berupa linggis pembengkok besi yang dibawa/dikuasai oleh saksi DANIAR Als DANIL tersebut yang terdakwa tahu dibawa dari rumahnya sendiri.
Bahwa benar terdakwa dari rumah pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 22.00 wib Kp Bentar Kel Sukamentri Kec Garut Kota Kab Garut , terdakwa, bersama saksi DANIAR dan saksi YANYAN sambil minum-minuman keras setelah itu berangkat menuju tempat hiburan CIKURAY mengendari sepeda motor sekira jam 01.00 wib berangkat menuju Jl ciwalen, Sasak Gantung, Kel Ciwalen Kec Garut Kota Kab Garut menemui teman-teman terdakwa untuk nongkrong untuk berjaga-jaga membawa samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 cm merk nurjay dengan cara sebelumnya ditenteng kemudian terdakwa simpan di trotoar jalan sedangkan saksi DANIAR membawa senjata pemukul berupa linggis sepanjang 30 cm dengan cara diselipkan disaku celana depan selagi nongkrong duduk tiba-tiba datang polisi dengan memakai kendaraan dinas tiga orang menghampiri yang langsung memeriksa terdakwa hingga diketemukan samurai dan linggis ditangan terdakwa DANIAR alias DANIL.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, sampailah kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan tunggal yaitu telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 ;
mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan , menguasai, membawa,mempunyi persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk.
Ad.1. Unsur " Barang siapa "
Menimbang, bahwa pengertian kata “barang siapa” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum satu orang pria sebagai terdakwa DENI Bin ENDANG atas pertanyaan Majelis Hakim telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan tunggal serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum tersebut kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terbukti secara sah;
Ad.2. Unsur " Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyi persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk.
Menimbang, bahwa unsur ini dirumuskan secara alternatif artinya salah satu rumusan unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut dianggap telah terbukti.
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) UU darurat No 12 tahun 1951 dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata dalam pasal ini tidak termasuk barang barang yang nyata nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Menimbang, bahwa definisi tanpa hak (Zonder bevoegheid) atau melawan hukum (Wederrechelijke), tanpa hak adalah perbuatan yang diakukan dengan tanpa kewenangan dikarenakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib sehingga perbuatan yang dilakukan dapat dikatakan melawan hukum atau melanggar peraturan yang berlaku sehingga dalam unsur ini mensyaratkan seseorang yang ingin membawa memiliki sesuatu senjata pemukul atau sebjata pennikam atau senjata penusuk harus dilengkapi dengan ijin apabila tidak dilengkapi dengan ijin pihak yang berwajib maka dapat dikatakan melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan hukum yang terungkap pada hari Minggu tanggal 15 September 2015 sekira pukul 01.00 Wib di Jl. Ciwalen, Sasak Gantung, Kel. Ciwalen Kec. Garut Kota, Kab. Garut.ketika anggota polisi saksi Karno Soekarno dan saksi Dede Rohmat anggota kepolisian melintas Jl. Ciwalen, Sasak Gantung, Kel. Ciwalen, Kec. Garut Kota, Kab. Garut sekira pukul 01.00 Wib melihat sekumpulan orang yang sedang nongkrong kemudian saksi Karno Soekarno dan saksi Dede Rohmat berhenti dikarenakan mencurigakan kemudian saksi Karno Soekarno dan saksi Dede Rohmat menghampiri dan saksi Karno Soekarno dan saksi Dede Rohmat memeriksa identitas orang orang tersebut dan ketika saksi Karno Soekarno dan saksi Dede Rohmat memeriksa identitasnya saksi Karno Soekarno dan saksi Dede Rohmat melihat sebuah 1 ( satu ) buah Samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 Cm Merk Nurjay yang diakui milik terdakwa DENI BIN ENDANG.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana di Indonesia, dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah yang memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 ( satu ) buah Samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 Cm Merk Nurjay, oleh karena merupakan benda terlarang, harus diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU Drt No 12 tahun 1951, Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal-Pasal dari undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa DENI BIN ENDANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : " TANPA HAK MEMILIKI SENJATA TAJAM " ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bilah Samurai tanpa gagang dengan panjang + 50 cm Merk Nurjay, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan berdasarkan permusyawaratan majelis pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2015 oleh kami : ELSALINA Br PURBA, SH.,MH., Sebagai Hakim Ketua Majelis, DANIEL RONALD, SH.,MHum dan PATYARINI M RITONGA, SH., MHum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh AGUS RIANTO,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut, dan dihadiri oleh SUSI FATIMAH,SH. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut serta terdakwa.
Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
DANIEL RONALD, S.H.,M.Hum./Ttd. ELSALINA Br PURBA,S.H.,M.H./Ttd.
PATYARINI M RITONGA., S.H.,M.Hum./Ttd.
Panitera Pengganti,
AGUS RIANTO,S.H./Ttd.