152 / Pid.Sus / 2014 /PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 152 / Pid.Sus / 2014 /PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DWI PURWANTO BIN WAKIJAN
1. Menyatakan terdakwa DWI PURWANTO BIN WAKIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 250.000,00. ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 200 ( dua ratus ) butir pil double L dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00. ( dua ribu lima ratus rupiah );
P U T U S A N
Nomor152 / Pid.Sus / 2014 /PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa ;
Nama Lengkap : DWI PURWANTO BIN WAKIJAN;
Tempat Lahir : Jombang;
Umur/Tanggal Lahir : 23 tahun / 17 Mei 1990;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Randuwatang Kidul, Desa Randuwatang,
Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tukang;
Pendidikan : S D tamat;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara (Rutan) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh;
Penyidik sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan 30 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2014 sampai dengan tanggal 9 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Mei 2014 sampai dengan tanggal 24 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan sejak tanggal 9 Mei 2014 sampai dengan tanggal 7 Juni 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan sejak tanggal 8 Juni 2014 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepada terdakwa telah disampaikan haknya untuk itu;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat – surat dalamberkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Lamongan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DWI PURWANTO Bin WAKIJAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang kami dakwakan dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
200 (dua ratus) butir pil carnophen.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan lisan terdakwa terhadap tuntutan pidana penuntut umum tersebut yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh penuntut umum karena didakwa dengan surat dakwaan No.Reg. Perk : PDM– 44 / Lamon / 0514 tanggal 8 Mei 2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan:
Bahwa terdakwa DWI PURWANTO Bin WAKIJAN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira jam 22.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di dalam Gudang di Dusun Pule, Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yaitu padahal terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal adanya informasi yang diterima Petugas Reskrim Polsek Tikung bahwa di Lokasi Gudang di Dusun Pule sering ada transaksi jual beli Pil Double L.
Selanjutnya Aiptu Mulyana ( Kanit Reskrim Polsek Tikung ) bersama-sama dengan anggotanya Briptu Lendy sarif dan Brigadir Etmon Rosidi melakukan penyelidikan dengan masuk ke dalam Gudang tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa DWI PURWANTO Bin WAKIJAN beserta barang bukti berupa 200 ( dua ratus ) butir Pil Double L terbungkus plastik warna hitam yang disimpan atau ditimbun didalam tanah;
Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut membeli dari Hidayat (DPO) pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2014 di Jombang dengan harga Rp 1.000,- ( seribu rupiah ) per butirnya kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 Pil Double L tersebut dibawa ke Lamongan;
Selain terdakwa bekerja di Dusun Pule, Kecamatan Tikung lalu terdakwa menimbun Pil tersebut di pasir yang ada di Gudang supaya tidak ketahuan Petugas. Sekira jam 19.30 Wib, terdakwa menjual kepada warga Pule sebanyak 5 ( lima ) butir dan sekira jam 22.00 Wib terdakwa diamankan oleh Petugas Reskrim Polsek Tikung.
Terhadap Pil Double L tersebut dilakukan pemeriksaan di Labkrim Polda Jatim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : 1790/NOF/2014 tanggal 26 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan, SSi, MT, Imam Mukti, SSi, Apt., Luluk Muljani dan diketahui oleh Dr. M.S Handajani, Msi, DFM, Apt. ( Kepala Laboratorium Forensik Polri Cab. Surabaya ), setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2014/2014/NOF berupa tablet warna putih logo “ LL “ tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifinidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa menyimpan dan mengedarkan obat jenis Pil Double L tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan apoteker atau tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian;
Perbuatan terdakwa DWI PURWANTO Bin WAKIJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi–saksi di persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang selengkapnya sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi LENDY SARIF, SH dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 22.00 Wib di dalam Gudang di Dusun Pule, Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dibantu oleh Anggota lainnya yaitu Aiptu. Muliana (Kanit Reskrim) dan Brigadir Etmon R;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tempat yang sering digunakan untuk melakukan transaksi obat keras jenis Doubel L selanjutnya bersama saksi Brigadir Etmon R mengadakan penyelidikan lalu berhasil mengamankan terdakwa yang kedapatan membawa 200 (dua ratus) butir pil doubel L yang saat itu disimpan oleh terdakwa dengan cara ditanam dalam pasir ;
Bahwa terdakwa mengatakan memperoleh pil doubel L tersebut dari Hidayat yang alamatnya ada di daerah Jombang ;
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan jual beli pil doubel L tersebut belum ada ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam hal obat-obatan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ETMON RASIDI dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 22.00 Wib di dalam Gudang di Dusun Pule, Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan ;
Bahwa saksi dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa dibantu oleh Anggota lainnya yaitu Aiptu. Muliana ( Kanit Reskrim ) dan Briptu. Lendy Sarif, SH;
Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut sudah dilengkapi Surat perintah penangkapan resmi dari Polsek Tikung dan pada saat penangkapan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim ( Aiptu. Muliana) ;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tempat yang sering digunakan untuk melakukan transaksi obat keras jenis doubel L selanjutnya bersama saksi Brigadir Etmon R mengadakan penyelidikan lalu berhasil mengamankan terdakwa yang kedapatan membawa 200 (dua ratus) butir pil double L yang saat itu disimpan oleh terdakwa dengan cara ditanam dalam pasir ;
Bahwa terdakwa mengatakan memperoleh pil double L tersebut dari Hidayat yang alamatnya ada di daerah Jombang ;
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan jual beli pil double L tersebut belum ada ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam hal obat-obatan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Keterangan Ahli Ni Luh Nanik Supeni, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja pada Kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten Lamongan bidang Sumber daya kesehatan sejak tahun 1995 sampai sekarang, yang salah satu tugas pokok dan fungsi adalah pengawasan obat ;
Bahwa pada dasarnya ada tiga macam obat yang beredar yaitu obat bebas yang bisa diperoleh tanpa resep dokter, obat keras atau daftar G cara mendapatkannya harus dengan resep dokter dan obat yang mengandung Narkotika atau daftar O yang cara mendapatkannya harus melalui resep asli dari dokter dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan
Bahwa komposisi obat jenis pil double L adalah mengandung Zat Triehexsipenidil HCL ;
Bahwa Pil Double L termasuk dalam obat keras daftar G yang perolehannya harus dengan resep dokter ;
Bahwa jika mengkonsumsi obat keras daftar G jenis pil double L berlebihan akan mengakibatkan efek-efek sentral seperti gelisah, kacau, susah tidur dan halusinasi;
Bahwa barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir yang diperlihatkan adalah benar pil double L yang termasuk dalam daftar G ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira jam 22.00 Wib bertempat di dalam Gudang di Dusun Pule, Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan telah ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Tikung karena telah melakukan jual beli Pil Double L;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya menyimpan Pil Double L tersebut didalam tanah agar tidak ketahuan oleh orang ataupun petugas ;
Bahwa benar sebelum ditangkap terdakwa sudah pernah menjual Pil Double L tersebut kepada orang lain sebanyak 3 ( tiga ) butir dengan harga Rp 3.000,00. ( tiga ribu rupiah );
Bahwa benar terdakwa mendapatkan pil double L sebanyak 200 ( dua ratus ) butir tersebut dengan membeli dari Hidayat yang ada di Jombang dengan harga per butirnya Rp 1.000,00. ( seribu rupiah ) pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2014 pukul 22.00 Wib dan langsung terdakwa bawa ke Gudang di Dusun Pule lalu disimpan dalam tanah hingga akhirnya pada esok harinya terdakwa ditangkap ;
Bahwa terdakwa menyimpan, mengedarkan obat jenis pil double L tanpa dilengkapi surat izin edar dari yang berwenang (departemen kesehatan);
Bahwa terdakwa tidak punya latar belakang pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1790 / NOF / 2014 tanggal 26 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, SSi, MT, Imam Mukti, SSi, Apt., Luluk Muljani dan diketahui oleh Dr. M.S Handajani, Msi, DFM, Apt. (Kepala Laboratorium Forensik Polri Cab. Surabaya), yang menerangkan :
Bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka diberi nomor bukti = 2043/2014/NOF = 10 butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 1,595 gram. Barang bukti tersebut milik DWI PURWANTO Bin WAKIJAN.
PEMERIKSAAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2043/2014/NOF berupa tablet warna putih logo “ LL “ tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Triehexsipenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras);
Menimbang,bahwa di persidangan telah diperlihatkan pula barang bukti berupa : 200 (dua ratus) butir pil double L.
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah pula dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap pula termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi–saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa serta memperhatikan persesuaiannya dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka dapat disimpulkan fakta –fakta sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira jam 22.00 wib. bertempat di dalam Gudang di Dusun Pule, Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan telah ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Tikung karena telah melakukan jual beli pil double L ;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan Pil Double L sebanyak 200 (dua ratus) butir tersebut dengan membeli dari Hidayat yang ada di Jombang dengan harga per butirnya Rp 1.000,00. ( seribu rupiah ) pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2014 pukul 22.00 Wib dan langsung terdakwa bawa ke Gudang di Dusun Pule lalu disimpan dalam tanah dan pada esok harinya terdakwa ditangkap oleh saksi Lendi Sarif, SH dan saksi Etmon Rasidi;
Bahwa benar sebelum ditangkap terdakwa sudah pernah menjual pil double L tersebut kepada orang lain sebanyak 3 ( tiga ) butir dengan harga Rp 3.000,00. ( tiga ribu rupiah );
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat keras daftar G dan terdakwa bukan apoteker dan tidak mempunyai keahlian dibidang kesehatan ;
Bahwa benar barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir pil double L telah diuji di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : 1790 / NOF / 2014, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2043 / 2014 / NOF berupa tablet warna putih logo “ LL “ tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Triehexsipenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas, kini akan dipertimbangkan mengenai apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur rumusan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana, maka keseluruhan unsur pasal yang didakwakan penuntut umum haruslah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa mengenai unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
A.d. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dapat diartikan sebagai orang perseorangan atau korporasi. Orang perseorangan diartikan sebagai orang sebagai subyek Hukum pemangku hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya didalam suatu perkara yang disangka atau didakwa sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan ke persidangan terdakwa DWI PURWANTO BIN WAKIJAN dengan identitas lengkapnya sebagaimana tersebut di atas dan dibenarkan oleh terdakwa serta saksi-saksi, telah ternyata di persidangan terdakwa sebagai subyek hukum dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya dan tidak ada hal-hal yang dapat mengesampingkan pertanggungjawabannya tersebut, oleh karena itu menurut hemat Majelis Hakim unsur “Setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
A.d.2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya jika salah satu unsur telah terpenuhi, maka seluruh unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan benar terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira jam 22.00 wib. bertempat di dalam Gudang di Dusun Pule, Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan telah ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Tikung karena telah melakukan jual beli pil double L dan terdakwa mendapatkan Pil Double L sebanyak 200 (dua ratus) butir tersebut dengan membeli dari Hidayat yang ada di Jombang dengan harga per butirnya Rp 1.000,00. ( seribu rupiah ) pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2014 pukul 22.00 Wib dan langsung terdakwa bawa ke Gudang di Dusun Pule lalu disimpan dalam tanah dan pada esok harinya terdakwa ditangkap oleh saksi Lendi Sarif, SH dan saksi Etmon Rasidi;
Menimbang, bahwa sebelum ditangkap terdakwa sudah pernah menjual pil double L tersebut kepada orang lain sebanyak 3 ( tiga ) butir dengan harga Rp 3.000,00. ( tiga ribu rupiah ) dan terdakwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat keras daftar G dan terdakwa bukan apoteker dan tidak mempunyai keahlian dibidang kesehatan ;
Menimbang, bahwa benar barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir pil double L telah diuji di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : 1790 / NOF / 2014, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2043 / 2014 / NOF berupa tablet warna putih logo “ LL “ tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Triehexsipenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras).
Menimbang, bahwa sebagaimana pasal 98 ayat (2) UU no. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah dan mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, padahal terdakwa dalam hal ini tidak memiliki keahlian sebagai tenaga kesehatan untuk menyimpan ataupun mengedarkan pil double L yang termasuk dalam golongan obat keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dengan sengaja atau dengan sadar memiliki kehendak untuk mengedarkan obat keras jenis pil double L yang pada kenyataannya terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, menurut hemat Hakim Majelis, perbuatan Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur dari pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, oleh karena itu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Hakim Majelis tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pidana yang diatur dalam ketentuan pasal yang didakwakan tersebut sifatnya kumulatif, disamping pidana penjara terhadap diri terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal–hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagai berikut ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat dan merusak mental generasi muda serta membahayakan kesehatan orang lain ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali kesalahannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi pada kemudian hari ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan berdasarkan surat-surat perintah penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo pasal 33 ayat (1) KUHP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah berdasarkan Pasal 21 KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka sesuai pasal 222 KUHAP, terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan kadar perbuatan terdakwa ;
Mengingat ketentuan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DWI PURWANTO BIN WAKIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 250.000,00. ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
200 ( dua ratus ) butir pil double L dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00. ( dua ribu lima ratus rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari SELASA tanggal 8 JULI 2014 oleh kami RAJA MAHMUD. SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWI KURNIASARI, SH dan JUMADI APRI AHMAD. SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan AGUS SUGIANTO,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lamongan dihadiri oleh DETI ROSTINI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan serta dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota,
| Ketua Majelis, RAJA MAHMUD, SH,MH |
Panitera Pengganti,
AGUS SUGIANTO, SH