274/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 274/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. ARJUNAJI BIN YAKIK
1. Menyatakan Terdakwa M. ARJUNAJI BIN YAKIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ARJUNAJI BIN YAKIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y yang terbungkus rokok LA dan 1 (satu) buah handphone warna biru merk Samsung beserta kartu IM3; Dirampas untuk di musnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 274/Pid.Sus/2016/PN.Bil
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : M. ARJUNAJI BIN YAKIK
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 08 Juni 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
K e b a n g s a a n : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Jendral S. Parman Rt.04 Rw.02 Kelurahan Panggung rejo Kecamatan Panggung rejo Kota Pasuruan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Pabrik
Pendidikan : SMK (Tamat)
Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum FAIZAH, SH advokad dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl.Perumahan Kebon Waris Permai 2 blok C No.12 Pandaan-Kabupaten Pasuruan, berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 321/Pen.Sus/2016/PN.Bil tertanggal 25 Mei 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 24 Februari 2016 s/d tanggal 14 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum sejak tanggal 15 Maret 2016 s/d tanggal 23 April 2016
Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2016 s/d tanggal 8 Mei 2016;
Hakim PN Bangil sejak tanggal 27 April 2016 s/d tanggal 26 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 27 Mei 2016 s/d tanggal 25 Juli 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan terdakwa M. ARJUNAJI Bin YAKIK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpadan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 dalam Dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. ARJUNAJI Bin YAKIK dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subs 3 (tiga) Bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara
50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo “Y” yang terbungkus rokok LA dan 1 (satu) buah handphone warna biru merk Samsung beserta kartu IM3.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terhadap terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa dengan dakwaan No. Reg. Perk : PDM - 101/BNGIL/Ep.3/IV/2016 tanggal 27 April 2016 sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa M. ARJNAJI Bin YAKIK pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di pinggir Jalan Raya desa Raci Kecamatan Bangil Kabupate Pasuruan, atau setidak-tidaknyadi suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, dengan sengaja memprodusi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, ketentuan mengenai pengadaan, penyuimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standard mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran atau penjualan obat keras tablet warna putih logo Y di daerah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan yang salah satunya dilakukan oleh terdakwa, kemudian saksi DODI YUSUF P, SH dan saksi AKHMAD ZAMRONI masing-masing Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruanmelakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan membawa Surat Perintah Tugas para saksi berhasil menangkap terdakwa yang baru saja menjual atau mengedarkan tablet warna putih logo Y kepada saksi DODY YUSUF P, SH dan saksi AKHMAD ZAMRONI kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 50 (Limapuluh) butir tablet warna putih logo Y yang terbungkus dalam rokok LA, uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna biru merk Samsung beserta kartu IM3, setelah ditunjukkan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalahmilik terdakwa yang sudah dijual atau diedarkan oleh terdakwa dan terdakwa memperoleh atau mendapatkan tablet warna putih logo Y tersebut dari ROSI (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar tablet warna putih logo Y tersebut dan berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2086/NOF/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang dibuat dan di tanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, 2. IMAM MUKTI S, Si, Apt. M.Si dan 3. LULUK MULJANI yang di ketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, di simpulkan bahwa barang bukti Nomor : 3344/2016/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2.501 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.-----------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa M. ARJNAJI Bin YAKIK pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di pinggir Jalan Raya desa Raci Kecamatan Bangil Kabupate Pasuruan, atau setidak-tidaknyadi suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran atau penjualan obat keras tablet warna putih logo Y di daerah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan yang salah satunya dilakukan oleh terdakwa, kemudian saksi DODI YUSUF P, SH dan saksi AKHMAD ZAMRONI masing-masing Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruanmelakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan membawa Surat Perintah Tugas para saksi berhasil menangkap terdakwa yang baru saja menjual atau mengedarkan tablet warna putih logo Y kepada saksi DODY YUSUF P, SH dan saksi AKHMAD ZAMRONI kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 50 (Limapuluh) butir tablet warna putih logo Y yang terbungkus dalam rokok LA, uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna biru merk Samsung beserta kartu IM3, setelah ditunjukkan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalahmilik terdakwa yang sudah dijual atau diedarkan oleh terdakwa dan terdakwa memperoleh atau mendapatkan tablet warna putih logo Y tersebut dari ROSI (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar tablet warna putih logo Y tersebut dan berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2086/NOF/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang dibuat dan di tanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, 2. IMAM MUKTI S, Si, Apt. M.Si dan 3. LULUK MULJANI yang di ketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, di simpulkan bahwa barang bukti Nomor : 3344/2016/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2.501 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.-----------------------------
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan isi dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengarkan keterangan saksi dibawah sumpah, keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AKHMAD ZAMRONI :
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekitar pukul 13.30 wib, bertempat di pinggir jalan raya Desa Raci Kecamatan Bangil Kab Pasuruan;
Bahwa saksi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang seringterjadi peredaran atau penjualan obat kers tablet warna putih logo Y di daerah Kec. Bangil Kab. Pasuruan yang salah satunya dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan pada diri Terdakwa yang baru saja menjual atau mengedarkan tablet warna putih logo Y kepada saksi DODY YUSUF P, SH ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y yang terbungkus rokok LA, uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna biru merk Samsung beserta kartu IM3;
Bahwa obat yang ada pada Terdakwa selain digunakan sendiri juga dijual kepada orang lain;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Terdakwa mendapatkan pil trihekpemdil tersebut dari ROSI (DPO) yang beralamat di Kelurahan Panggung rejo Kota Pasuruan, sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dijual atau diedarkan;
Bahwa Terdakwa memiliki pil Trihexypenidyl tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
DODY YUSUF P, SH:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekitar pukul 13.30 wib, bertempat di pinggir jalan raya Desa Raci Kecamatan Bangil Kab Pasuruan;
Bahwa saksi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang seringterjadi peredaran atau penjualan obat kers tablet warna putih logo Y di daerah Kec. Bangil Kab. Pasuruan yang salah satunya dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan pada diri Terdakwa yang baru saja menjual atau mengedarkan tablet warna putih logo Y kepada saksi AKHMAD ZAMRONI ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y yang terbungkus rokok LA, uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna biru merk Samsung beserta kartu IM3;
Bahwa obat yang ada pada Terdakwa selain digunakan sendiri juga dijual kepada orang lain;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Terdakwa mendapatkan pil trihekpemdil tersebut dari ROSI (DPO) yang beralamat di Kelurahan Panggung rejo Kota Pasuruan, sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dijual atau diedarkan;
Bahwa Terdakwa memiliki pil Trihexypenidyl tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolsian pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekitar pukul 13.30 wib, bertempat di pinggir jalan raya Desa Raci Kecamatan Bangil Kab Pasuruan;
Bahwa Terdakwa saat ditangkap oleh petugas kepolisian saat itu baru saja menjual atau mengedarkan tablet warna putih logo Y kepada saksi AKHMAD ZAMRONI;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y yang terbungkus rokok LA, uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna biru merk Samsung beserta kartu IM3;
Bahwa Terdakwa menerangkan kesemuanya barang-bukti tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan selain menjual pil trihexpenidil Terdakwa juga mengkonsumsinya;
Bahwa Terdakwa menerangkan dalam menjual pil trihekpenidil tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000,- perbijinya;
Bahwa Terdakwa menerangkan memperoleh pil trihekpenidil tersebut dari Sdr ROSI (DPO) yang beralamat di Kelurahan Panggung rejo Kota Pasuruan;
Bahwa Terdakwa menerangkan dalam menjual pil trihexpenidil tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y yang terbungkus rokok LA;
1 (satu) buah hanphone warna biru merk Samsung beserta kartu IM3;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekitar pukul 13.30 wib, bertempat di pinggir jalan raya Desa Raci Kecamatan Bangil Kab Pasuruan;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y yang terbungkus rokok LA, uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna biru merk Samsung beserta kartu IM3;
Bahwa Terdakwa menerangkan kesemuanya barang-bukti tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan selain menjual pil trihexpenidil Terdakwa juga mengkonsumsinya;
Bahwa Terdakwa menerangkan dalam menjual pil trihekpenidil tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000,- perbijinya;
Bahwa Terdakwa menerangkan memperoleh pil trihekpenidil tersebut dari Sdr ROSI (DPO) yang beralamat di Kelurahan Panggung rejo Kota Pasuruan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dengan arti kata, dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya, sehingga apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih mengarah kepada Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa melanggar 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya antara lain :
Barang siapa;
Unsur dengan sengaja dan melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI. No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Ad.1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa “Barang Siapa” disini adalah Setiap Orang atau Badan Hukum yang merupakan subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa terungkap fakta Terdakwa M. ARJUNAJI BIN YAKIK, adalah orang sebagaimana tersebut dalam identitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana selama proses persidangan Terdakwa membenarkan segala identitas yang termuat di dalam surat dakwaan, serta mampu pula menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja dan melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI. No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sengaja adalah mengetahui, mengerti akan apa yang dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat D. Simon, menyatakan bahwa melawan hukum ada apabila ada sesuatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik itu hukum subyektif (hak seseorang) maupun bertentangan dengan hukum pada umumnya, yang dapat berupa hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa Arrest Hooge Raad 6 Januari 1905 menyatakan melawan hukum dapat ditafsirkan sebagai suatu sikap yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar hak orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum baik hukum dalam arti obyektif maupun hukum dalam arti subyektif, yakni hukum tertulis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 oleh saksi AKHMAD ZAMRONI, saksi DODY YUSUF P, SH merupakan anggota Polres Pasuruan, karena kedapatan memiliki PIL ber logo "Y" (Trihexyphenidyl);
Bahwa para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Bangil Kab. Pasuruan sering terjadi penjualan atau peredaraan tablet warna putih logo Y yang dilakukan oleh Terdakwa M. ARJUNAJI BIN YAKIK, dengan informasi masyarakat tersebut terdakwa dijadikan TO (Target Operasi) oleh Sat Reserse Narkoba Polres Pasuruan dengan membawa Surat Perintah Tugas kemudian saksi AKHMAD ZAMRONI, saksi DODY YUSUF P, SH berhasil mengamankan atau menangkap terdakwa M. ARJUNAJI BIN YAKIK yang mana sesaat atau baru saja terdakwa menjual atau edarkan tablet warna putih logo Y kepada saksi DODY YUSUF P, SH;
Bahwa mengetahui hal tersebut kemudian saksi AKHMAD ZAMRONI, saksi DODY YUSUF P, SH langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penangkapan tersebut ditemukan barang - bukti berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y yang terbungkus rokok LA, uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna biru merk Samsung beserta kartu IM3 ;
Bahwa dan kesemuanya barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa, yang doperoleh dari seseorang yang bernama ROSI (DPO) yang beralamat di Kelurahan Panggung rejo Kota Pasuruan serta Terdakwa dalam menjual belikan Pil Trihexyphenidyl tersebut tidak ada ijin dari pihak instansi atau farmasi yang terkait;
Bahwa Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2086/NOF/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang dibuat dan di tanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, 2. IMAM MUKTI S, Si, Apt. M.Si dan 3. LULUK MULJANI yang di ketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, di simpulkan bahwa barang bukti Nomor : 3344/2016/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2.501 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas dimana Terdakwa mengetahui pil trihexypenidyl merupakan obat keras dan menjual pil tersebut Terdakwa tidak memiliki kompetensi sebagai apoteker ataupun memiliki izin untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur dengan sengaja dan melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI. No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mengedarkan sedia farmasi tanpa ijin edar”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Putusan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam amar putusan di bawah ini sudah cukup adil, karena hakekat dari penjatuhan hukuman adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa maupun masyarakat sehingga tindak pidana tersebut tidak terulang lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y yang terbungkus rokok LA, uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna biru merk Samsung beserta kartu IM3 statusnya ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat terlarang;
Yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa M. ARJUNAJI BIN YAKIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ARJUNAJI BIN YAKIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y yang terbungkus rokok LA dan 1 (satu) buah handphone warna biru merk Samsung beserta kartu IM3;
Dirampas untuk di musnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari : RABU, tanggal 8 Juni 2016 oleh : SOFIAN PARERUNGAN. SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ASWIN ARIEF. SH. dan ANDI MUSYAFIR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh AGUS RIYANTO, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri SAMSUL HUDA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA ,
ASWIN ARIEF, SH. SOFIAN PARERUNGAN, SH., MH.
ANDI MUSYAFIR, SH.
PANITERA PENGGANTI,
AGUS RIYANTO, SH.