251pidsus2015pnsbw
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 251pidsus2015pnsbw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. Akbar Waliardany Als Wily Bin Burhanuddin
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa M. Akbar Waliardany Als Wily Bin Burhanuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa agar berada dalam tahanan; 5, Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) buah korek gas; - 1 (satu) buah gunting; - 1 (satu) buah pipet kaca; - 1 (satu) buah plastik klip yang sudah digunting; - 1 (satu) botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang dan berisi dua buah pipet plastik warna putih. - 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,06 gram - Dirampas untuk dimusnahkan. 6, Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor. 251 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sbw.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang mengadili perkara - perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan , dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama lengkap | : | M. Akbar Waliardany Als Wily Bin Burhanuddin |
| Tempat lahir | : | Lanang Luar. |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 21 Tahun / 10 Desember 1993. |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | RT.04.RW.02. kel. Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kab. Sumbawa Barat. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 – 10- 2015 sampai dengan tanggal 11-11-2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12-11-2015 sampai dengan tanggal 21-12-2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 14-12-2015 sampai dengan tanggal 02-01-2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 17-12-2015 sampai dengan tanggal 15-01-2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sejak tanggal 16-01-2016 sampai dengan tanggal 15-03-2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sobaruddin beralamat di Sumbawa Besar berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 251/Pid.Pen/2015/PN.Sbw tanggal 23 Desember 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 251 /Pid. Sus / 2015/PN.Sbw tanggal 17-12-2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 251/Pid.Sus/2015/PN.Sbw tanggal 17-12-2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa M.AKBAR WALIARDANY ALS WILY AK BURHANUDDIN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHAIRUDDIN ALS A ALS ARSON AK SALIMUDDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa KHAIRUDDIN ALS A ALS ARSON AK SALIMUDDIN sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah korek gas;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah plastik klip yang sudah digunting;
1 (satu) botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang dan berisi dua buah pipet plastik warna putih.
1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,09 gram dengan perincian :
0,06 (nol koma nol enam) gram sabu-sabu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
0,03 (nol koma nol tiga) gram sabu-sabu.
Telah habis diujikan di Balai POM Mataram
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutuan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dengan menyampaikan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan replik secara lesan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan atas Replik secara lesan tersebut Terdakwa dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan sebagaimana terurai dalam dakwaan No. Reg.Perk PDM - 284/SBSAR/11/2015 tertanggal 17 Desember 2015 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa M. AKBAR WALIARDANY ALS WILY BIN BURHANUDDIN pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di kos-kosan RT 04/RW 02, Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi KAMALUDIN mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian atas informasi masyarakat tersebut, saksi KAMALUDIN bersama dengan saksi MUSLIH PADLI ALGADRI melakukan pengintaian terhadap terdakwa M.AKBAR WALIARDANY di sekitar kos tempat tinggal dari terdakwa M.AKBAR WALIARDANY yang beralamat di RT 04/RW 02, Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat yang mana sekitar jam 19.20 wita saksi KAMALUDIN sedang berdiri di samping kos tempat tinggal terdakwa tersebut, kemudian sekitar jam 19.30 wita saksi KAMALUDIN melihat terdakwa M.AKBAR WALIARDANY masuk ke halaman kosnya selanjutnya saksi KAMALUDIN bersama dengan saksi MUSLIH PADLI langsung masuk juga ke halaman kos tempat tinggal terdakwa M.AKBAR WALIARDANY;
Bahwa setelah masuk ke dalam kos terdakwa M.AKBAR WALIARDANY di sana saksi KAMALUDIN bersama dengan saksi MUSLIH PADLI bertemu dengan saksi MUHTAR EFENDI ALS TARJO dan saksi EVI JULIAN, kemudian saksi MUSLIH PADLI menanyakan kepada saksi MUHTAR EFENDI ALS TARJO “dimanaWILY”, dan dijawab oleh saksi MUHTAR EFENDI ALS TARJO “ada di kamarnya”, selanjutnya saksi MUSLIH PADLI memanggil terdakwa M.AKBAR WALIARDANY untuk keluar dari kamar kosnya dan setelah terdakwa, AKBAR WALIARDANY keluar dari kamar kosnya kemudian saksi MUSLIH FADLI menyuruh terdakwa M.AKBAR WALIARDANY untuk duduk di depan kamar kosnya bersama dengan saksi MUHTAR EFENDI ALS TARJO dan saksi EVI JULIAN untuk menunggu saksi BURHAN A.GANI sebagai ketua RT datang ke tempat kos tempat terdakwa M.AKBAR WALIARDANY tinggal;
Bahwa setelah saksi BURHAN A.GANI sebagai Ketua RT datang ke tempat kos terdakwa M.AKBAR WALIARDANY selanjutnya saksi KAMALUDIN menunjukkan surat perintah tugas dari Kepolisian Resor Sumbawa Barat dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa M.AKBAR WALIARDANY dengan disaksikan oleh saksi MUHTAR EFENDI ALS TARJO, saksi EVI JULIAN, dan saksi BURHAN A.GANI namun setelah dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa M.AKBAR WALIARDANY tersebut, saksi KAMALUDIN dan saksi MUSLIH FADLI tidak menemukan apa-apa;
Bahwa selanjutnya saksi KAMALUDIN bersama dengan saksi MUSLIH PADLI melakukan penggeledahan pada kamar kos milik terdakwa M.AKBAR WALIARDANY dengan disaksikan oleh saksi MUHTAR EFENDI ALS TARJO, saksi EVI JULIAN, dan saksi BURHAN A.GANI kemudian saksi KAMALUDIN dan saksi MUSLIH FADLI menggeledah karpet yang terdapat di dalam kamar kos terdakwa M.AKBAR WALIARDANY dan menemukan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah plastik klip yang sudah dipotong, kemudian saksi KAMALUDIN dan saksi MUSLIH FADLI menggeledah kasur milik terdakwa M.AKBAR WALIARDANY namun tidak menemukan apa-apa, selanjutnya saksi KAMALUDIN dan saksi MUSLIH FADLI menggeledah kaca cermin yang terdapat di dalam kamar kos milik terdakwa M.AKBAR WALIARDANY dan menemukan 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu, 1 (satu) botol aqua tanggung yang di tutupnya terdapat dua lubang dan berisi dua buah pipet plastik warna putih;
Bahwa setelah dilakukan introgasi oleh saksi KAMALUDIN dan saksi MUSLIH PADLI terkait dengan ditemukannya1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah plastik klip yang sudah dipotong di atas karpet yang terdapat di dalam kamar kos milik terdakwa M.AKBAR WALIARDANY dan 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu, 1 (satu) botol aqua tanggung yang di tutupnya terdapat dua lubang dan berisi dua buah pipet plastik warna putih yang terdapat di belakang cermin yang terdapat di dalam kamar kos milik terdakwa M.AKBAR WALIARDANY selanjutnya terdakwa M.AKBAR WALIARDANY mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan terdakwa M.AKBAR WALIARDANY menguasai dan memiliki 2 (dua) buah poket narkotika jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 15.108.99.20.05.0219.K yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2015 oleh Dra. WINARTUTIK, Apt sebagai Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika, dan Produk Komplemen dengan kesimpulan : “Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk narkotika golongan 1”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa M. AKBAR WALIARDANY ALS WILY BIN BURHANUDDIN pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di kos-kosan RT 04/RW 02, Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa M.AKBAR WALIARDANY sedang berada di kamar kosnya yang beralamatkan di RT 04/RW 02, Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat dalam keadaan tidak enak badan kemudian terdakwa M.AKBAR WALIARDANY menggunakan narkotika jenis sabu yang dimiliki untuk menyegarkan badan dengan cara terdakwa M.AKBAR WALIARDANY mengambil sabu-sabu kemudian dimasukkan ke dalam pipet kaca, selanjutnya setelah pipet kaca berisi sabu-sabu dimasukkan ke dalam pipet plastik yang sudah terhubung dengan air aqua selanjutnya pipet kaca tersebut dibakar menggunakan korek gas dan mengeluarkan asap ke dalam pipet plastik kemudian baru terdakwa M.AKBAR WALIARDANY hisap melalui pipet ke mulut seperti merokok pada umumnya;
Bahwa selanjutnya sekitar jam 18.00 wita, terdakwa keluar dari kos-kosan terdakwa M.AKBAR WALIARDANY namun saat itu saksi KAMALUDIN mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian atas informasi masyarakat tersebut, saksi KAMALUDIN bersama dengan saksi MUSLIH PADLI ALGADRI melakukan pengintaian terhadap terdakwa M.AKBAR WALIARDANY di sekitar kos tempat tinggal dari terdakwa M.AKBAR WALIARDANY yang beralamat di RT 04/RW 02, Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat yang mana sekitar jam 19.20 wita saksi KAMALUDIN sedang berdiri di samping kos tempat tinggal terdakwa tersebut, kemudian sekitar jam 19.30 wita saksi KAMALUDIN melihat terdakwa M.AKBAR WALIARDANY masuk ke halaman kosnya selanjutnya saksi KAMALUDIN bersama dengan saksi MUSLIH PADLI langsung masuk juga ke halaman kos tempat tinggal terdakwa M.AKBAR WALIARDANY;
Bahwa setelah masuk ke dalam kos terdakwa M.AKBAR WALIARDANY di sana saksi KAMALUDIN bersama dengan saksi MUSLIH PADLI bertemu dengan saksi MUHTAR EFENDI ALS TARJO dan saksi EVI JULIAN, kemudian saksi MUSLIH PADLI menanyakan kepada saksi MUHTAR EFENDI ALS TARJO “dimanaWILY”, dan dijawab oleh saksi MUHTAR EFENDI ALS TARJO “ada di kamarnya”, selanjutnya saksi MUSLIH PADLI memanggil terdakwa M.AKBAR WALIARDANY untuk keluar dari kamar kosnya dan setelah terdakwa, AKBAR WALIARDANY keluar dari kamar kosnya kemudian saksi MUSLIH FADLI menyuruh terdakwa M.AKBAR WALIARDANY untuk duduk di depan kamar kosnya bersama dengan saksi MUHTAR EFENDI ALS TARJO dan saksi EVI JULIAN untuk menunggu saksi BURHAN A.GANI sebagai ketua RT datang ke tempat kos tempat terdakwa M.AKBAR WALIARDANY tinggal;
Bahwa setelah saksi BURHAN A.GANI sebagai Ketua RT datang ke tempat kos terdakwa M.AKBAR WALIARDANY selanjutnya saksi KAMALUDIN menunjukkan surat perintah tugas dari Kepolisian Resor Sumbawa Barat dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa M.AKBAR WALIARDANY dengan disaksikan oleh saksi MUHTAR EFENDI ALS TARJO, saksi EVI JULIAN, dan saksi BURHAN A.GANI namun setelah dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa M.AKBAR WALIARDANY tersebut, saksi KAMALUDIN dan saksi MUSLIH FADLI tidak menemukan apa-apa;
Bahwa selanjutnya saksi KAMALUDIN bersama dengan saksi MUSLIH PADLI melakukan penggeledahan pada kamar kos milik terdakwa M.AKBAR WALIARDANY dengan disaksikan oleh saksi MUHTAR EFENDI ALS TARJO, saksi EVI JULIAN, dan saksi BURHAN A.GANI kemudian saksi KAMALUDIN dan saksi MUSLIH FADLI menggeledah karpet yang terdapat di dalam kamar kos terdakwa M.AKBAR WALIARDANY dan menemukan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah plastik klip yang sudah dipotong, kemudian saksi KAMALUDIN dan saksi MUSLIH FADLI menggeledah kasur milik terdakwa M.AKBAR WALIARDANY namun tidak menemukan apa-apa, selanjutnya saksi KAMALUDIN dan saksi MUSLIH FADLI menggeledah kaca cermin yang terdapat di dalam kamar kos milik terdakwa M.AKBAR WALIARDANY dan menemukan 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu, 1 (satu) botol aqua tanggung yang di tutupnya terdapat dua lubang dan berisi dua buah pipet plastik warna putih;
Bahwa setelah dilakukan introgasi oleh saksi KAMALUDIN dan saksi MUSLIH PADLI terkait dengan ditemukannya1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah plastik klip yang sudah dipotong di atas karpet yang terdapat di dalam kamar kos milik terdakwa M.AKBAR WALIARDANY dan 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu, 1 (satu) botol aqua tanggung yang di tutupnya terdapat dua lubang dan berisi dua buah pipet plastik warna putih yang terdapat di belakang cermin yang terdapat di dalam kamar kos milik terdakwa M.AKBAR WALIARDANY selanjutnya terdakwa M.AKBAR WALIARDANY mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan terdakwa M.AKBAR WALIARDANY menguasai dan memiliki 2 (dua) buah poket narkotika jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 15.108.99.20.05.0219.K yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2015 oleh Dra. WINARTUTIK, Apt sebagai Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika, dan Produk Komplemen dengan kesimpulan : “Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk narkotika golongan 1”.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian : Laporan Hasil Uji (LHU) Pemeriksaan Narkoba Nomor : Nar-R04117/LHU/BLKM-PL/X/2015 dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok tertanggal 20 Oktober 2015 yang ditanda-tangani oleh I Made Suadnya, SKM, M.Kes dengan kesimpulan urine positif (+) mengandung Methamphetamin Rapid;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut serta tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi KAMALUDDIN BIN MUHAMMAD, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar jam 19.30 wita yang bertempat di RT 04/02 Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa.
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat pesta narkoba di Kos-kosan milik terdakwa kemudian saksi bersama dengan saksi MUSLIH melakukan pengintaian terhadap terdakwa dengan cara saksi berdiri di dekat kos milik terdakwa kemudian saksi melihat terdakwa datang dan langsung masuk ke dalam halaman kosnya selanjutnya saksi bersama dengan saksi MUSLIH langsung masuk ke dalam kos milik terdakwa dan di sana bertemu dengan Sdr. TARJO dan Sdr. EVI kemudian saksi MUSLIH menanyakan kepada Sdri. EVI dimana terdakwa dan dijawab oleh Sdr EVI jika terdakwa ada di kamarnya kemudian saksi MUSLIH langsung memanggil terdakwa yang sedang berada di dalam kamarnya kemudian setelah terdakwa keluar dari kamarnya, saksi MUSLIH menyuruh terdakwa untuk duduk di depan kamarnya bersama dengan saksi dan Sdr. TARJO dan Sdr. EVI kemudian saksi MUSLIH memanggil Ketua RT setempat.
Bahwa setelah Ketua RT datang ke kos terdakwa kemudian saksi bersama dengan saksi MUSLIH melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Sdr TARJO dan Sdr. EVI serta Ketua RT yaitu Sdr. BURHAN dan tidak ditemukan apa-apa, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah plastik klip yang sudah dipotong ditemukan di lantai di atas karpet yang terdapat di kamar kos milik terdakwa, kemudian saksi melanjutkan penggeledahan di kamar terdakwa dan di belakang cermin yang berada di dalam kamar terdakwa menemukan : 2 buah korek gas, 1 satu buah pipet kaca, 1 buah plastik klip obat transparan yang di dalamnya berisi sabu-sabu berbentuk kristal, dan 1 botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang yang berisi dua buah pipet plastik warna putih.
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi MUSLIH sempat menanyakan barang bukti yang ditemukan di kamar kos milik terdakwa tersebut ke terdakwa dan dijawab oleh terdakwa jika barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dalam posisi sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada terdakwa terkait dengan kepemilikan sabu-sabu tersebut dan terdakwa memiliki dan menguasai 1 poket narkotika jenis sabu tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini ijin dari Menteri Kesehatan.
Bahwa barang bukti berupa : 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah plastik klip yang sudah dipotong, 2 buah korek gas, 1 satu buah pipet kaca, 1 buah plastik klip obat transparan yang di dalamnya berisi sabu-sabu berbentuk kristal, dan 1 botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang yang berisi dua buah pipet plastik warna putih diperlihatkan di depan persidangan dan saksi membenarkannya jika barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan seluruhnya;
Saksi MUSLIH PADLI AL GADRI di bawah sumpah sesuai dengan agamanya di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar jam 19.30 wita yang bertempat di RT 04/02 Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa.
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat pesta narkoba di Kos-kosan milik terdakwa kemudian saksi bersama dengan saksi KAMALUDIN melakukan pengintaian terhadap terdakwa dengan cara saksi berdiri di dekat kos milik terdakwa kemudian saksi melihat terdakwa datang dan langsung masuk ke dalam halaman kosnya selanjutnya saksi bersama dengan saksi KAMALUDIN langsung masuk ke dalam kos milik terdakwa dan di sana bertemu dengan Sdr. TARJO dan Sdr. EVI kemudian saksi KAMALUDIN menanyakan kepada Sdri. EVI dimana terdakwa dan dijawab oleh Sdr EVI jika terdakwa ada di kamarnya kemudian saksi KAMALUDIN langsung memanggil terdakwa yang sedang berada di dalam kamarnya kemudian setelah terdakwa keluar dari kamarnya, saksi KAMALUDIN menyuruh terdakwa untuk duduk di depan kamarnya bersama dengan saksi dan Sdr. TARJO dan Sdr. EVI kemudian saksi KAMALUDIN memanggil Ketua RT setempat.
Bahwa setelah Ketua RT datang ke kos terdakwa kemudian saksi bersama dengan saksi KAMALUDIN melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Sdr TARJO dan Sdr. EVI serta Ketua RT yaitu Sdr. BURHAN dan tidak ditemukan apa-apa, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah plastik klip yang sudah dipotong ditemukan di lantai di atas karpet yang terdapat di kamar kos milik terdakwa, kemudian saksi melanjutkan penggeledahan di kamar terdakwa dan di belakang cermin yang berada di dalam kamar terdakwa menemukan : 2 buah korek gas, 1 satu buah pipet kaca, 1 buah plastik klip obat transparan yang di dalamnya berisi sabu-sabu berbentuk kristal, dan 1 botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang yang berisi dua buah pipet plastik warna putih.
Bahwa saksi bersama dengan saksi KAMALUDIN sempat menanyakan barang bukti yang ditemukan di kamar kos milik terdakwa tersebut ke terdakwa dan dijawab oleh terdakwa jika barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dalam posisi sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada terdakwa terkait dengan kepemilikan sabu-sabu tersebut dan terdakwa memiliki dan menguasai 1 poket narkotika jenis sabu tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini ijin dari Menteri Kesehatan.
Bahwa barang bukti berupa : 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah plastik klip yang sudah dipotong, 2 buah korek gas, 1 satu buah pipet kaca, 1 buah plastik klip obat transparan yang di dalamnya berisi sabu-sabu berbentuk kristal, dan 1 botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang yang berisi dua buah pipet plastik warna putih diperlihatkan di depan persidangan dan saksi membenarkannya jika barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan seluruhnya;
Saksi EVI JULIAN PRATIWI ALS EVI BIN DARMANSYAH di bawah sumpah sesuai dengan agamanya di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melihat terjadinya penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian resor sumbawa barat terhadap terdakwa pada Hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar jam 19.30 wita yang bertempat di Kamar Kos milik terdakwa yaitu di RT 04/02 Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa di saat saksi sedang duduk bersama dengan saksi TARJO kemudian saksi dipanggil oleh anggota kepolisian yang datang ke kosnya terdakwa, kemudian saksi dengan Sdr. TARJO disuruh oleh anggota kepolisian tersebut untuk ikut menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan oleh anggota kepolisian sambil menunggu memanggil Ketua RT setempat yaitu Sdr. BURHAN kemudian salah satu dari anggota kepolisian tersebut memanggil terdakwa untuk keluar dari kamar kosnya.
Bahwa setelah Ketua RT datang ke kos terdakwa kemudian anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Sdr TARJO dan saksi serta Ketua RT yaitu Sdr. BURHAN dan tidak ditemukan apa-apa, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah plastik klip yang sudah dipotong ditemukan di lantai di atas karpet yang terdapat di kamar kos milik terdakwa, kemudian dari anggota kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar terdakwa dan di belakang cermin yang berada di dalam kamar terdakwa menemukan : 2 buah korek gas, 1 satu buah pipet kaca, 1 buah plastik klip obat transparan yang di dalamnya berisi sabu-sabu berbentuk kristal, dan 1 botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang yang berisi dua buah pipet plastik warna putih.
Bahwa barang bukti berupa : 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah plastik klip yang sudah dipotong, 2 buah korek gas, 1 satu buah pipet kaca, 1 buah plastik klip obat transparan yang di dalamnya berisi sabu-sabu berbentuk kristal, dan 1 botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang yang berisi dua buah pipet plastik warna putih diperlihatkan di depan persidangan dan saksi membenarkannya jika barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan seluruhnya;
Saksi BURHAN A.GANI BAFADAL BIN A.GANI BAFADAL di bawah sumpah sesuai dengan agamanya di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melihat terjadinya penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian resor sumbawa barat terhadap terdakwa pada Hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar jam 19.30 wita yang bertempat di Kamar Kos milik terdakwa yaitu di RT 04/02 Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa saksi datang ke kos terdakwa kemudian anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Sdr TARJO dan saksi EVI serta saksi yaitu Sdr. BURHAN dan tidak ditemukan apa-apa, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah plastik klip yang sudah dipotong ditemukan di lantai di atas karpet yang terdapat di kamar kos milik terdakwa, kemudian dari anggota kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar terdakwa dan di belakang cermin yang berada di dalam kamar terdakwa menemukan : 2 buah korek gas, 1 satu buah pipet kaca, 1 buah plastik klip obat transparan yang di dalamnya berisi sabu-sabu berbentuk kristal, dan 1 botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang yang berisi dua buah pipet plastik warna putih.
Bahwa barang bukti berupa : 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah plastik klip yang sudah dipotong, 2 buah korek gas, 1 satu buah pipet kaca, 1 buah plastik klip obat transparan yang di dalamnya berisi sabu-sabu berbentuk kristal, dan 1 botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang yang berisi dua buah pipet plastik warna putih diperlihatkan di depan persidangan dan saksi membenarkannya jika barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan seluruhnya;
Ahli FIRMAN RAKHMAN S.Si,Apt, Ahli tidak dapat hadir dipersidangan, dan atas persetujuan terdakwa, keterangan Ahli dalam BAP saat penyidikan dibawah sumpah dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli memberikan keterangan sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh ahli;
Bahwa benar Ahli mulai bertugas di Balai Besar POM Mataram tersebut sejak tahun 2004, dan jabatan Ahli adalah sebagai Fungsional Ahli Muda Bidang Pengujian Produk Teranakoko pada Balai Besar POM Mataram, dan tugas Ahli sehari - hari adalah melakukan pengujian / pemeriksaan terhadap narkotika, obat tradisional, kosmetika dan produk Komplemen.
Bahwa benar yang di maksud dengan Narkotika adalah Suatu zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Pasal) 1 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ).
Bahwa benar narkotika mempunyai potensi yang mengakibatkan ketergantungan dan digolongkan menjadi 3 (tiga) Golongan yaitu : Golongan I, Golongan II, Golongan III.
Bahwa benar sesuai surat hasil pengujian Laboratorium Balai Besar POM di mataram Nomor : 15.108.99.20.05.0219.K, tanggal 23 Oktober 2015 bahwa sampel yang di duga sabu, yang di ujikan atas nama Terdakwa M.AKBAR WALIARDANY ALS WILY BIN BURHANUDDIN, tersebut adalah benar mengandung Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu).
Bahwa benar dapat Ahli jelaskan bahwa Sabu atau Ubas tersebut termasuk narkotika golongan I (satu).
Bahwa benar Narkotika Golongan 1 dilarang diproduksi dan atau digunakan, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan mendapat ijin dari menteri kesehatan sehingga seseorang tidak diperbolehkan memiliki, menyimpan dan menguasai barang terlarang Narkotika jenis Sabu ( Metamphetamine ).
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar jam 19.30 wita yang bertempat di kamar kos milik terdakwa yaitu di RT 04/02 Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa terdakwa membeli 1 poket sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 300.000,- dari Sdr. RASID (DPO).
Bahwa sebelum kamar terdakwa dilakukan penggeledahan, terdakwa sempat membeli dulu 1 poket sabu-sabu dari Rasid (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- kemudian terdakwa langsung menuju kembali ke kos-kosan milik terdakwa dan setelah terdakwa tiba di kos-kosan miliknya terdakwa langsung masuk ke dalam kamar kosnya dan tidak lama dari itu terdakwa dipanggil oleh pihak kepolisian untuk keluar dari kamar kos miliknya dan disuruh untuk duduk di depan kamar kos miliknya dimana di luar sudah ada Sdr. TARJO dan Sdr. EVI kemudian salah satu dari polisi tersebut pergi untuk memanggil Ketua RT setempat yaitu Sdr. BURHAN.
Bahwa setelah Ketua RT yaitu Sdr BURHAN datang ke tempat kos milik terdakwa, dari anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan dari terdakwa dengan disaksikan oleh Sdr. TARJO, Sdr EVI dan Ketua RT yaitu Sdr. BURHAN kemudian dari penggeledahan badan dari terdakwa tersebut tidak ditemukan apa-apa, sehingga dari kepolisian meminta ijin dari terdakwa untuk menggeledah kamar kos milik terdakwa tersebut dengan masih disaksikan oleh Sdr. TARJO, Sdr. EVI, dan Sdr. BURHAN sebagai Ketua RT setempat, dan didalam kamar milik terdakwa dari anggota kepolisian tersebut menemukan barang bukti berupa : 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah plastik klip yang sudah dipotong ditemukan di lantai di atas karpet yang terdapat di kamar kos milik terdakwa, kemudian dari anggota kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar terdakwa dan di belakang cermin yang berada di dalam kamar terdakwa menemukan : 2 buah korek gas, 1 satu buah pipet kaca, 1 buah plastik klip obat transparan yang di dalamnya berisi sabu-sabu berbentuk kristal, dan 1 botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang yang berisi dua buah pipet plastik warna putih.
Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut adalah milik terdakwa seluruhnya dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Bahwa saat anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa tidak sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Bahwa barang bukti berupa : 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah plastik klip yang sudah dipotong, 2 buah korek gas, 1 satu buah pipet kaca, 1 buah plastik klip obat transparan yang di dalamnya berisi sabu-sabu berbentuk kristal, dan 1 botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang yang berisi dua buah pipet plastik warna putih diperlihatkan di depan persidangan dan terdakwa membenarkannya jika barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos terdakwa dan milik terdakwa.
Menimbang , bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah korek gas;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah plastik klip yang sudah digunting;
1 (satu) botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang dan berisi dua buah pipet plastik warna putih.
1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,09 gram dengan perincian :
0,06 (nol koma nol enam) gram sabu-sabu, sedangkan yang 0,03 (nol koma nol tiga) gram sabu-sabu.Telah habis diujikan di Balai POM Mataram
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Kamaludin mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian atas informasi masyarakat ;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar jam 19.30 wita saksi Kamaludin bersama dengan saksi Muslih melakukan pengintaian terhadap terdakwa di sekitar kos tempat tinggal dari terdakwa yang beralamat di RT 04/RW 02, Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat ;
Bahwa setelah masuk ke dalam kos terdakwa, kemudian saksi Kamaludin bersama dengan saksi Muslih bertemu dengan saksi Muhtar Efendi dan saksi Evi Julian, kemudian saksi Muslih menanyakan kepada saksi Muhtar Efendi “dimanaWily”, dan dijawab oleh saksi Muhtar Efendi “ada di kamarnya”, selanjutnya saksi Muslih memanggil terdakwa untuk keluar dari kamar kosnya dan setelah terdakwa keluar dari kamar kosnya kemudian saksi Muslih menyuruh terdakwa untuk duduk di depan kamar kosnya bersama dengan saksi Muhtar Efendi dan saksi Evi Julian untuk menunggu saksi Burhan A Gani sebagai ketua RT datang ke tempat kos tempat terdakwa tinggal;
Bahwa setelah saksi Burhan A Gani sebagai Ketua RT datang ke tempat kos terdakwa selanjutnya saksi Kamaludin menunjukkan surat perintah tugas dari Kepolisian Resor Sumbawa Barat dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Muhtar Efendi, saksi Evi Julian, dan saksi Burhan A Gani namun setelah dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa tersebut, saksi Kamaludin dan saksi Muslih tidak menemukan apa-apa;
Bahwa selanjutnya saksi Kamaludin bersama dengan saksi Muslih melakukan penggeledahan pada kamar kos milik terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Muhtar Efendi, saksi Evi Julian, dan saksi Burhan A Gani kemudian saksi Kamaludin dan saksi Muslih menggeledah karpet yang terdapat di dalam kamar kos terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah plastik klip yang sudah dipotong, kemudian saksi Kamaludin dan saksi Muslih menggeledah kasur milik terdakwa namun tidak menemukan apa-apa, selanjutnya saksi Kamaludin dan saksi Muslih menggeledah kaca cermin yang terdapat di dalam kamar kos milik terdakwa dan menemukan 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu, 1 (satu) botol aqua tanggung yang di tutupnya terdapat dua lubang dan berisi dua buah pipet plastik warna putih;
Bahwa setelah dilakukan introgasi oleh saksi Kamaludin dan saksi Muslih terkait dengan ditemukannya1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah plastik klip yang sudah dipotong di atas karpet yang terdapat di dalam kamar kos milik terdakwa dan 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu, 1 (satu) botol aqua tanggung yang di tutupnya terdapat dua lubang dan berisi dua buah pipet plastik warna putih yang terdapat di belakang cermin yang terdapat di dalam kamar kos milik terdakwa selanjutnya terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti tersebut ;
Bahwa terdakwa menguasai dan memiliki 2 (dua) buah poket narkotika jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa membeli 1 poket sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 300.000,- dari Rasid (DPO).
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 15.108.99.20.05.0219.K yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2015 oleh Dra. WINARTUTIK, Apt sebagai Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika, dan Produk Komplemen dengan kesimpulan : “Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk narkotika golongan 1”.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menilai pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum tersebut memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang pada perbuatan pidana karena bertujuan untuk menunjuk seseorang sebagai pelaku dari perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan seseorang tersebut harus orang yang tepat serta mempunyai kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan orang yang bernama M. Akbar Waliardany Als Wily Bin Burhanuddin berdasarkan identitas yang dipertanyakan kepada terdakwa bersesuaian pula dengan identitas yang termuat dalam surat dakwaan, serta saksi-saksi juga membenarkan terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut, oleh karena adanya persesuaian tersebut menimbulkan keyakinan Majelis orang yang dihadapkan pada persidangan ini adalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis selama persidangan, terdakwa mempunyai kemampuan untuk merespon dengan baik segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, terdakwa juga mempunyai kemampuan untuk menjawab petanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa, sehingga memperlihatkan kemampuan serta kecakapan terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas dapat dinyatakan unsur Setiap orang ini telah terpenuhi;
Unsur Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di kos-kosan RT 04/RW 02, Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada waktu anggota Kepolisian Sumbawa Barat melakukan penggeledahan didalam kamar milik terdakwa menemukan barang bukti berupa : 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah plastik klip yang sudah dipotong ditemukan di lantai di atas karpet yang terdapat di kamar kos milik terdakwa, kemudian anggota kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar terdakwa dan di belakang cermin yang berada di dalam kamar terdakwa menemukan : 2 buah korek gas, 1 satu buah pipet kaca, 1 buah plastik klip obat transparan yang di dalamnya berisi sabu-sabu berbentuk kristal, dan 1 botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang yang berisi dua buah pipet plastik warna putih.
Menimbang, bahwa terdakwa membeli 1 poket sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 300.000,- dari Rasid (DPO), tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika Nomor : 15.108.99.20.05.0219.K, tanggal 23 Oktober 2015 yang ditanda-tangani oleh Dra. WINARTUTIK, Apt sebagai Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika, dan Produk Komplemen dengan kesimpulan : “Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk NARKOTIKA Golongan I”.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraianpertimbangan hukum tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang , bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan ini telah terbukti maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif yang Kesatu dari Penuntut Umum ;
Menimbang, oleh karena terdakwa sebagaimana pertimbangan diatas dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut yaitu terhadap barang bukti 3 (tiga) buah korek gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip yang sudah digunting, 1 (satu) botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang dan berisi dua buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat 0,06 gram dirampas untuk dimusnahkan ( barang bukti sabu-sabu pada waktu penyitaan seberat 0.09 gram yang 0.03 gram disisihkan untuk diujikan di Balai POM Mataram) ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi pidana yang setimpal kepada Terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal – hal yang memberatkan :
Bahwa tindak pidana narkotika saat ini senantiasa meningkat kualitas dan kuatintasnya, dan dipandang sudah membahayakan sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Mengingat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang- undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa M. Akbar Waliardany Als Wily Bin Burhanuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa agar berada dalam tahanan;
5, Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah korek gas;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah plastik klip yang sudah digunting;
1 (satu) botol aqua tanggung yang ditutupnya terdapat dua lubang dan berisi dua buah pipet plastik warna putih.
1 (satu) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,06 gram
Dirampas untuk dimusnahkan.
6, Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada hari Rabu, tanggal 03 Pebruari 2016, oleh Hari Supriyanto, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, Reza Tyrama SH. Dan Fatria Gunawan SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua dengan didampingi para hakim anggota tersebut, dibantu oleh Suhaedi Susanto SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar serta dihadiri oleh Yandi Primanandra, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Reza Tyrama, SH Hari Supriyanto, SH. MH
Fatria Gunawan SH
Panitera Pengganti,
Suhaedi Susanto, SH