165/PID.B/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 165/PID.B/2018/PT PBR
MUCHNI MUIS Als SIMON Bin MUIS (Alm).
Memperhatikan pasal 372 KUHP, pasal 241 KUHAP serta ketentuan ketentuan lain yang bersangkutan MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 4 Juni 2018, Nomor 279/Pid/B/2018/PN Pbr, yang dimintakan banding - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 165/PID.B/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUCHNI MUIS Als SIMON Bin MUIS (Alm).
Tempat lahir : Solok.
Umur atau tanggal lahir : 59 Tahun / 06 Maret 1958.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Tanjung Datuk Gg. Sabar No.15 RT.003
RW.004 Kel. Pesisir Kec. Tenayan Raya
Pekanbaru (sesuai KTP dengan No. NIK :
1471040603580001) / Jl. Perum Aur Duri
Regensi Blok A No. 01 Kel. Tangkerang Timur
Kec. Tenayan Raya Pekanbaru / Jl. Gajah
Mada No.02 2 C RT.001 RW.004 Padang
Sumbar (sesuai dengan SIM A yang
dikeluarkan oleh Polda Sumbar dengan No.
SIM : 580308140732).
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik,sejak tanggal 13 Januari 2018 s/d tanggal 01 Februari 2018 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Februari 2018 s/d tanggal 21 Februari 2018 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Februari 2018 s/d tanggal 13 Maret 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Maret 2018 s/d tanggal 27 Maret 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 28 Maret 2018 s/d tanggal 26 April 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 27 April 2018 s/d tanggal 25 Juni 2018;
Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 7 Juni 2018 sampai dengan tanggal 6 Juli 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 7 Juli 2018 sampai dengan tanggal 4 September 2018;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 18 Juli 2018 Nomor 165/PEN.PID.B/2018/PT PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa MUCHNI MUIS als simon BIN muis (Alm) tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 4 Juni 2018 Nomor 279/Pid.B/2018/PN Pbr dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umum tertanggal 14 Maret 2018No.Rek.Perk:PDM-127/PEKAN/03/2018Terdakwa telah di dakwa sebagaiberikut:
Pertama:
Bahwa Terdakwa MUCHNI MUIS Als SIMON Bin MUIS, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2016, bertempat di Jl. Aur Duri Perum Aur Duri Regency Blok A No. 01 Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Pekanbaru atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan perilaku sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada tahun 2016 bulan agustus untuk hari dan tanggal Terdakwa tidak ingat lagi yang mana pada saat itu Terdakwa meminta unit mobil kepada anak Terdakwa yang bernama Sdr. ANGGI ANGGRIAWAN yang mana ANGGI ANGGRIAWAN sudah sering merental unit mobil kepada Korban ZULHERMANTO melalui anggota ZULHERMANTO yang bernama Sdr. NANANG,kemudian Terdakwa meminta anak Terdakwa ANGGI ANGGRIAWAN untuk merentalkan Terdakwa unit mobil AVANZA dengan kata”kata “NGGI PAPA PERLU MOBIL TOLONG CARIKAN TEMPAT PENYEWAN MOBIL YANG ANGGI KENAL”,lalu tidak beberapa lama kemudian ANGGI ANGGRIAWAN menjawab “ADA PA,NANTI ANGGI KENALKAN”,lalu HP Terdakwa bordering dan ternyata Sdr. NANANG yang mengaku dri rental mobil yang di pesan ANNGI menanyakan alamat rumah Terdakwa dan Terdakwa menjawab “RUMAH TERDAKWA DI JL, AUR DURI PERUM AUR DURI REGENCY no 01 BUKIT BARISAN PEKANBARU,dan kemudian sekitar pukul 12.00 Wib,Sdr. NANANG datang menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1392 NW an. SESWATI dengan Nomor rangka : MHKM1BA3JEJ097903 dan Nomor mesin : MF12920 warna hitam,lalu memperkenalkan diri dan Sdr. NANANG meminta Foto Copy KTP dan Kartu nama Terdakwa dan Terdakwa memberikan permintaanya tersebut dan Sdr. NANANG menyodorkan surat perjanjian sewa pakai kendaraan kepada Terdakwa untuk jangka waktu 10 (sepuluh ) hari dengan nilai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya,kemudian untuk system pembayaran Sdr. NANANG menyerahkan Nomor Rek Bank Mandiri An. ZULHERMANTO yang merupakan BOSnya, lalu Terdakwa dan Sdr. NANANG sepakat dan Terdakwa menandatangani surat sewa unit tersebut,lalu Sdr. NANANG menyerahkan unit mobil tersebut kepada Terdakwa beserta kunci kontak dan STNK mobil dalam keadaan baik dan pada saat itu Terdakwa berkata “UNIT INI TERDAKWA PEGUNAKAN UNTUK USAHA OPERASIONAL DAN TERDAKWA PAKAI SENDIRI DI DAERAH PEKANBARU SAJA”lalu di jawab NANANG “OKE PAK”,lalu dia pun pergi meninggalkan unit mobil tersebut dengan Terdakwa dan Terdakwa menerima unit mobil tersebut beserta kunci dan STNK nya.
Bahwa Lalu setelah pemakaian mobil tersebut selama 10 (sepuluh) hari Terdakwa menstransfer uang sebanyak Rp. 2.500.000 sesuai ke Nomor rek yang diberikan olehSdr. NANANG kepada Terdakwa dan lalu Sdr. NANANG menjemput unit mobil tersebut kerumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan unit mobil tersebut beserta kunci kontak mobil dan STNK nya kepada Sdr. NANANG dalam keadaan baik dan Sdr. NANANG menerimanya dan membawa unit mobil tersebut pergi,Selang beberapa hari Terdakwa langsung menghubungi Sdr. NANANG dan berkata kepadanya “NANG BAPAK PERLU LAGI MOBIL UNTUK BEBERAPA HARI,KAMU DATANG AJA DULU KERUMAH BAPAK,lalu dijawab NANANG “OLE PAK,TUNGGU AJA DIRUMAH”,dan sekitar pukul 09.00 Wib hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat Sdr. NANANG sampai dirumah Terdakwa di PERUM AUR DURI REGENCY Blok A1 Bukit Barisan Pekanbaru Kota dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1392 NW an. SESWATI dengan no rangka : MHKM1BA3JEJ097903 dan No mesin : MF12920 warna hitam kepada Terdakwa berikut kunci kontak dan STNK mobil dan Terdakwa berkata kepada NANANG “NANG BERAPA HARGA MOBIL TERSEBUT KALAU SEWA TERDAKWA BAYAR PERBULAN” trus di jawab Sdr. NANANG “BISA PAK BIASANYA 5 JUTA PAK,trus Terdakwa jawab “MAHAL BISA NDAK 4 JT,dan dijawab Sdr. NANANG”PAK LANGSUNG BERHUBUNGAN DENGAN BOS TERDAKWA NI NO HPNYA YANG NAMANYA ZULHERMANTO DAN UNTUK SEKARANG KITA BIKIN SURAT JALAN SEPERTI BIASA NANTI BAPAK LANGSUNG HUBUNGI BOS TERDAKWA SAJA”lalu dikarenakan terburu-buru akhirnya Terdakwa menandatangani surat jalan perhari saja dan Terdakwa menerima unit mobil tersebut dari Sdr. NANANG dan Terdakwa berkata kepada NANANG”OK LAH NANTI TERDAKWA HUBUNGI PAK JUL” dan Sdr. NANANG langsung pergi meninggalkan Terdakwa.
Bahwa Setelah Terdakwa menguasai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1392 NW an. SESWATI dengan no rangka : MHKM1BA3JEJ097903 dan No mesin : MF12920 warna hitam selama 2 hari Terdakwa langsung menghubungi Korban ZULHERMANTO dan Berkata “PAK JUL BERHUBUNG MOBIL INI TERDAKWA PAKEK TERUS TERDAKWA MAUNYA HITUNGAN PERBULAN SAJA BISA NGGAK 4 JT PAK JUL dan Korban ZULHERMANTO BERKATA”NGGAK BISA PAK ITU HARGA 5 JT SUDAH UNTUK LANGGANAN DIKARENAKAN ANGGI ANAK BAPAK SUDAH LANGGANAN TERDAKWA DAN BIASANYA PUN TERDAKWA HARUS PAKE PEMBAYARAN DIDEPAN KALAU DENAGN ORANG LAIN,TETAPI DIKARENAKAN SUDAH KENAL TAK APALAH PAK”,akhirnya Terdakwa sepakati pembayaran unit mobil tersebut dengan Korban ZULHERMANTO sebanyak Rp. 5.000.000 Perbulan dengan system pembayaran transfer ke rek Mandiri milik Sdr. ZULHERMANTO,dan Terdakwa mulai kalau tidak salah pada bulan Agustus 2016 dan untuk pembayaran Terdakwa bayarkan berapa adanya dana Terdakwa kepada Korban ZULHERMANTO selama kurang lebih 4 bulan sampai dengan bulan Desember 2016 dengan rincian pembayaran yang berfariasi setiap bulannya dengan nominal keseluruhan yang seingat Terdakwa sebanyak 30 jtaan dan untuk selanjutnya Terdakwa tidak ada melakukan pembayaran dikarenakan Terdakwa lagi tidak ada dana dan berada di lokasi tambang Terdakwa di daerah PASAMAN SUMBAR dan pada saat itu Terdakwa menghubungi Korban ZULHERMANTO dan berkata “PAK JUL DANA MOBIL NANTI SEKALIAN SAJA TERDAKWA TRANSFER SEMUANYA DIKARENAKAN TERDAKWA LAGI DILOKASI TAMBANG PASAMAN”lalu di jawab Sdr. ZULHERMANTO” KALAU BISA SEKALIAN SEMUANYA PAK KARNA SUDAH LAMA ATAU BERAPA ADANYA KIRIM SAJA PAK,lalu Terdakwa jawab”BAIK PAK JUL,lalu setelah itu pada bulan Maret 2017 Terdakwa berangkat menuju kota Padang dan dalam perjalanan Korban ZULHERMANTO menghubungi Terdakwa “PAK DANA OTO BISA DIBANTU LAH BANYAK KO” lalu Terdakwa jawab”PAK JUL PROYEK TERDAKWA DIPASAMAN LAGI DI DTOP KARNA PERMASALAHAN IJIN DAN TERDAKWA LAGI DIJALAN KEPADANG DAN NANTI TERDAKWA HUBUNGI LAGI” dan dijawab Korban ZULHERMANTO “BAIKLAH PAK,lalu sampai di padang Terdakwa langsung kerumah Sdr. PAULUS RIOMEN MARBUN sambuil membawa sampel batu Galena (timah hitam) dan menginap dirumahnya di Jl. BALI Ulak Karang Kota Padang SUMBAR dan pada saat itu dirumah Sdr. PAULUS RIOMEN MARBUN ada istrinya yang bernama Sdr. INTAN dan pembantunya beserta anaknya dan Sdr. BOBBY HARNASSEPTIAN,lalu keesokan harinya Terdakwa pergi kerumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. SYAHRIAL AZIZ di daerah GOR AGUS SALIM menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1392 NW an. SESWATI dengan no rangka : MHKM1BA3JEJ097903 dan No mesin : MF12920 warna hitam dan sesampainya ditempat Sdr. SYAHRIAL AZIZ Terdakwa berbincang dengan nya dan disana ada Sdr. FURNA JACKSON dan pada saat itu Sdr. PAULUS RIOMEN MARBUN menghubungi Terdakwa melalui HP dan berkata “BRO TUKAR PAKEK DULU MOBIL KITA,BRO PAKE JAZZ BOBBY MOBIL BRO MAU DIPAKE ORANG RUMAH UNTUK JALAN-JALAN CEPAT YA BRO”,lalu Terdakwa jawab,OKE BRO,dan Terdakwa langsung mengantarkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1392 NW an. SESWATI dengan no rangka : MHKM1BA3JEJ097903 dan No mesin : MF12920 warna hitam tersebut bersama Sdr. FURNA JACKSON dan sesampai di rumah Sdr. PAULUS RIOMEWN MARBUN sekitar pukul 09.00 Wib pada hari yang Terdakwa tidak ingat lagi, istri nya yang bernama Sdri. INTAN sudah diluar dan Terdakwa berkata “INI KUNCI MOBIL AVANZA”sambil menyerahkan kunci unit mobil avanza tersebut dan Sdr. INTAN mengambil kunci mobil Avanza dari Terdakwa sambil berkata “IA BANG NDAK BISA TERDAKWA PAKE MOBIL JAZZ INI,ITU KUNCI JAZZ DIMOBIL,lalu Terdakwa jawab “IALAH” dan Terdakwa langsung masuk mobil Jazz dengan No Pol BA 130 BY warna Biru yang Terdakwa ketahui milik Sdr. BOBBY,dan Terdakwa menaiki mobil tersebut ditemani Sdr.FURNA JACKSON menuju kerumah Sdr. SYAHRIAL AZIZ,pada hari itu juga yang Terdakwa tidak ingat harinya sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. BOBBY dan bertanya “BOB ini mobil mu ditukar pakek dengan mobil avanza om atas perintah MARBUN,apa kau sudah tau nanti om lagi banyak urusan dan kerja kau mintak pulak mobil”trus di jawab BOBBY”UDAH OM BAPAK SUDAH KASIH TAU TADI” trus Terdakwa jawab kembali”JANGAN KAU MINTA LAGI MOBIL NANTI OM LAGI BANYAK URUSAN DAN BERAPA HARI KIRA-KIRA MOBIL DITUKAR PAKE INI” lalu dijawab BOBBY”,YA SELAMA IBUK DISINI LAH OM”,lalu Terdakwa jawab”OL BOB TAPI KALAU IBUK SUDAH BERANGKAT KAU KASIH TAU YA BIAR KITA TUKAR LAGI INI MOBIL”,trus dijawab BOBBY “,YA LAH OM”,selang sekitar 3 (tiga) hari Terdakwa menghubungi Sdr. BOBBY dan berkata “BOB UDAH PILANG IBUK KE MEDAN”,dan dijawab BOBBY udah diantar tadi ke bandara,lalu Terdakwa jawab “KALAU GITU KITA TUKAR MOBIL LAGI BOB”,lalu dijawab BOBBY,”NANTI AJ OM KIRA-KIRA HABIS MAGHRIB MAU JEMPUT BAPAK DULU”,lalu Terdakwa jawab “NANTI HUBUNGI OM YA”,lalu Terdakwa menunggu sampai pukul 20.00 Wib di daerah Tarandam Padang dan Terdakwa menghubungi BOBBY dan di jawabnya “OK OM TERDAKWA MENUJU KESANA DAN KITA TUKAR MOBIL”,lalu kemudian sekitar 1 (satu) jaman Terdakwa menunggu Sdr. BOBBY tidak datang dan Terdakwa hubungi HP nya nggak aktif dan akhirnya Terdakwa tetap menunggu dan Terdakwa coba hubungi lagi dan ternyata HP nya hidup dan Terdakwa berkata kepadanya dengan nada agak tinggi “KAU INI DIMANA KOK HP KAU MATIKAN TD DAH DARI TADI OM NUNGGU DISINI”,lalu dijawab BOBBY dengan nada agak keras juga “YA KEK MANA OM AKU DISURUH BAPAK ITU MOBIL DI ANTAR SI EDO”, lalu Terdakwa jawab “KOK SI EDO KAN KAU YANG PUNYA MOBIL INI’,lalu di jawab BOBBY “NGGAK APA-APA OM KASIH AJA MOBIL SAMA EDO DIA UDAH DIJALAN TU,lalu Terdakwa menunggu selama setengah jam lagi samapai akhirnya pukul menunjukkan jam 22.00 Win dan akhirnya Terdakwa hubungi kembali Sdr BOBBY dan meminta untuk mengirimkan no HP Sdr. EDO,trus setelah Terdakwa mendapatkan no HP Sdr. EDO,Terdakwa menghubungi Sdr. EDO ternyata HP Sdr. EDO Mati dan tidak aktif,lalu Terdakwa menghubungi Sdr. BOBBY lagi dan berkata “, NO HP APA YANG KAU KASIH INI NDAK BISA DIHUBUNGI lalu BOBBY JAWAB”YA ITU NO NYA OM TADI AKTIF KOK,karna Terdakwa sudah kesal Terdakwa pituskan pulang kerumah Terdakwa yang ada di Jl. AUR DURI Kel. Padang Timur Kota Padang dan keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Win Sdr. BOBBY datang kerumah Terdakwa dan berkata “OM BOBBY JEMPUT MOBIL YA,UNTUK MOBIL OM MASIH DIPAKAI BAPAK DAN NANTI SORE DIANTAR”,lalu Terdakwa memberikan kunci mobil JAZZ BA 130 BY tersebut kepadanya dan diapun pergi menggunakan unit mobil tersebut,dan sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa menghubungi HP Sdr. BOBBY tetapi tidak aktif,dikarenakan Terdakwa kesal akhirnya Terdakwa memesan TAXI dan berangkat kerumah PAULUS RIOMEN MARBUN di Jl. BALI kota Padang seorang diri dan sesampainya disana Terdakwa tidak melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1392 NW an. SESWATI dengan no rangka : MHKM1BA3JEJ097903 dan No mesin : MF12920 warna hitam yang dipinjam oleh Sdr. MARBUN kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung masuk kedalam rumah Sdr. MARBUN dan menggedor pintu rumahnya dan keluarlah Sdr. EDO membukakan pintu lalu Terdakwa berkata kepada mana BOBBY dab muncullah Sdr. BOBBY dan Terdakwa bertanya “MANA MOBIL BOB”, dan dia berkata “TANYA BAPAK LAH OM”,lalu Terdakwa masuk kekamarSdr. RIOMEN PAULUS MARBUN dan langsung bertanya “BRO MANA MOBIL”,lalu dijawab Sdr. RIOMEN PAULUS MARBUN,”BENTAR BRO DIPAKAI ANGGOTA”,lalu Terdakwa jawab “,JAM BRAPA PULANGNYA BRO TERDAKWA ADA KERJAAN NI”,lalu dijawab MARBUN “,SANTAI BRO BENTAR TU NYO,lalu karena kesal Terdakwa menghampiri Sdr. BOBBY dan disana ada Sdr. EDO dan Terdakwa kepada Sdr. BOBBY,”MANA MOBIL MU BOB AKU PAKAI LAGI LAH AKU ADA KERJAAN”,lalu di jawab BOBBY di bawak Sdr. MUNCAK OM,trus dikarenakan kesal Terdakwa keluar dari rumah Sdr. PAULUS RIOMEN MARBUN untuk mencari ojek ataupun taksi dikarenakan ada janji dengan orang,dan setelah itu Terdakwa mencoba untuk menghubungi Sdr. PAULUS RIOMEN MARBUN berulang-ulang kali dan ada yang diangkat dan kadang tak di angkat,setelah beberapa hari kemudian dikarenakan kesal Terdakwa bersama Sdr. FURNA JACKSON langsung kerumah Sdr. PAULUS RIOMEN MARBUN dan disana ada Sdr. BOBBY dan Sdr. EDO dan Sdr. MUNCAK,lalu Terdakwa berkata kepada Sdr. RIOMEN PAULUS MARBUN”SEBENARNYA MOBIL SAMA SIAPA BRO”,lalu dijawab Sdr. MARBUN”ITULAH BRO DIPAKAI ANGGOTA,lalu Terdakwa jawab “ANGGOTA SIAPA BRO”,trus di jawab MARBUN”BRO NGGAK TAU JUGA SAMA DIA KEK MANA AKU MAU NGOMONG”,trus dikarenakan dongkol Terdakwa pulang dan Sdr. EDO langsung mengikuti Terdakwa “NANTI LAH BANG BIAR AKU NANTI YANG NGOMONG TERDAKWA KOMANDAN”,lalu Terdakwa jawab”IALAH,setelah itu Terdakwa pergi pulang dan besok sorenya sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa datang kembali kerumah Sdr. MARBUN dan disitu ada beberapa orang termasuk Sdr. BOBBY dan Sdr. MUNCAK dan beberapa orang anggota yang Terdakwa ketahui merupakan POLISI,dan Sdr. MARBUN sedang sibuk main LAPTOP,langsung Terdakwa duduk disampinya dan berkata “BRO AKU NI NANYA SAMA SIAPA MOBIL QU BRO,ALI BANYAK KERJA NI,DAN AKU JUGA LAGI TIDAK ADA UANG LAGI UNTUK SEWA MOBIL,trus di jawab Sdr. MARBUN,”BRO AMBIL AJA MOBIL LAGI NANTI AKU AJA YANG BAYAR”,lalu Terdakwa jawab “NGGAK LAH TERDAKWA MAU MOBIL TERDAKWA”,trus di jawabnya”,”SEKARANG GINI AJA BRO CARI LAH CUDIT DIA TAU TU DIMANA MOBIL ITU”,lalu sya berkata “ADA APA INI BRO,MANA NO CUDIT AKAU UDAH LAMA TIDAK KETEMU DENGANNYA”,lali dijawab MARBUN,”NGGAK ADA NO NYA SAMA AKU LAGI”,dikarenakan Terdakwa tau rumah CUDIT,Terdakwa langsung kerumah SIWA yang merupakan istri SIRI Terdakwa yang tinggal dipadang dan menjumpai CUDIT di rumahnya di daerah PYAI ATAS Kel. CUPAK TANGAH Rt 03 Rw 05 dan kebetulan pada saat itu Terdakwa bertemu dengan CUDIT di rumahnya dan Sdr. CUDIT kaget pada saat itu dan Terdakwa langsung berbincang dengannya dan menyampaikan bahwasanya Sdr. PAULUS RIOMEN MARBUN menyuruh Terdakwa mencari dia dan menanyakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1392 NW an. SESWATI dengan no rangka : MHKM1BA3JEJ097903 dan No mesin : MF12920 warna hitam milik korban,dan mulailah Sdr. CUDIT bercerita kepada Terdakwa dengan bunyi “ BANG AWAK LAGI SLEK SAMO MARBUN MAKONYO KINI NDAK PERNAG GABUNG LAI,PATANG KO ADO SI EDO DATANG BAOK OTO AVANZA HITAM,INYO BILANG IKO OTO BANG SIMON TAPI DISURUAH MARBUN UNTUK DI GADAIKAN DAN AWAK BILANG K SI EDO,MANGA ANG GADAI DO ITU KAN OTO BG SIMON LALU DIJAWAB SI EDO BAA LAI DISURUAH KOMANDAN (MARBUN),DAN KALAI MODE TU ADEN NDAK SATO DO EDO URUSAN ANG LAH TU”,Lalu setelah itu Sdr. EDO pergi membawa unit mobil avanza tersebut,lalu dikarenakan Terdakwa mendengar omongan CUDIT seperti itu Terdakwa langsung emosi dan Terdakwa menjumpai Sdr. MARBUN kembali dirumahnya dan setelah berjumpa MARBUN Terdakwa ceritakan semua omongan Sdr. CUDIT dan di jawab MARBU,”ITU KATONYO”, lalu Terdakwa jawab “IO ITU BILANG CUDIT”,lalu dijawab MARBUN”ANJING LAH”,lalu Terdakwa jawab,”ALI NDAK MAU TAU BRO BESOK MOBIL HARUS ADA”,trus Terdakwa pulang dan akhirnya setelah itu hamper setiap sebentar Terdakwa mencari Sdr. RIOMEN PAULUS MARBUN tetapi dia selalu menghilang dan banyak alasan dan sampai akhirnya Terdakwa diamankan oleh Pihak Polsek Tenayan Raya Polda Riau pada tanggal 13 Januari 2018 sekitar pukul 02.00 Wib dirumah Terdakwa di Jl.AUR DURI Padang Timur SUMBAR.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 227.000.000 (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa MUCHNI MUIS Als SIMON Bin MUIS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana;
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa MUCHNI MUIS Als SIMON Bin MUIS, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2016, bertempat di Jl. Aur Duri Perum Aur Duri Regency Blok A No. 01 Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Pekanbaru atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan perilaku sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada tahun 2016 bulan agustus untuk hari dan tanggal Terdakwa tidak ingat lagi yang mana pada saat itu Terdakwa meminta unit mobil kepada anak Terdakwa yang bernama Sdr. ANGGI ANGGRIAWAN yang mana ANGGI ANGGRIAWAN sudah sering merental unit mobil kepada Korban ZULHERMANTO melalui anggota ZULHERMANTO yang bernama Sdr. NANANG,kemudian Terdakwa meinta anak Terdakwa ANGGI ANGGRIAWAN untuk merentalkan Terdakwa unit mobil AVANZA dengan kata”kata “NGGI PAPA PERLU MOBIL TOLONG CARIKAN TEMPAT PENYEWAN MOBIL YANG ANGGI KENAL”,lalu tidak beberapa lama kemudian ANGGI ANGGRIAWAN menjawab “ADA PA,NANTI ANGGI KENALKAN”,lalu HP Terdakwa bordering dan ternyata Sdr. NANANG yang mengaku dari rental mobil yang di pesan ANNGGI menanyakan alamat rumah Terdakwa dan Terdakwa menjawab “RUMAH TERDAKWA DI JL, AUR DURI PERUM AUR DURI REGENCY no 01 BUKIT BARISAN PEKANBARU,dan kemudian sekitar pukul 12.00 Wib,Sdr. NANANG datang menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1392 NW an. SESWATI dengan no rangka : MHKM1BA3JEJ097903 dan No mesin : MF12920 warna hitam,lalu memperkenalkan diri dan Sdr. NANANG meminta Foto Copy KTP dan Kartu nama Terdakwa dan Terdakwa memberikan permintaanya tersebut dan Sdr. NANANG menyodorkan surat perjanjian sewa pakai kendaraan kepada Terdakwa untuk jangka waktu 10 (sepuluh ) hari dengan nilai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya,kemudian untuk system pembayaran Sdr. NANANG menyerahkan no Rek Bank Mandiri An. ZULHERMANTO yang merupakan BOSnya,lalu Terdakwa dan Sdr. NANANG sepakat dan Terdakwa menandatangani surat sewa unit tersebut,lalu Sdr. NANANG menyerahkan unit mobil tersebut kepada Terdakwa beserta kunci kontak dan STNK mobil dalam keadaan baik dan pada saat itu Terdakwa berkata “UNIT INI TERDAKWA PEGUNAKAN UNTUK USAHA OPERASIONAL DAN TERDAKWA PAKAI SENDIRI DI DAERAH PEKANBARU SAJA”lalu di jawab NANANG “OKE PAK”,lalu dia pun pergi meninggalkan unit mobil tersebut dengan Terdakwa dan Terdakwa menerima unit mobil tersebut beserta kunci dan STNK nya.
Bahwa Lalu setelah pemakaian mobil tersebut selama 10 (sepuluh) hari Terdakwa menstransfer uang sebanyak Rp. 2.500.000 sesuai ke no rek yang diberikan olehSdr. NANANG kepada Terdakwa dan lalu Sdr. NANANG menjemput unit mobil tersebut kerumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan unit mobil tersebut beserta kunci kontak mobil dan STNK nya kepada Sdr. NANANG dalam keadaan baik dan Sdr. NANANG menerimanya dan membawa unit mobil tersebut pergi,Selang beberapa hari Terdakwa langsung menghubungi Sdr. NANANG dan berkata kepadanya “NANG BAPAK PERLU LAGI MOBIL UNTUK BEBERAPA HARI,KAMU DATANG AJA DULU KERUMAH BAPAK,lalu dijawab NANANG “OLE PAK,TUNGGU AJA DIRUMAH”,dan sekitar pukul 09.00 Wib hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat Sdr. NANANG sampai dirumah Terdakwa di PERUM AUR DURI REGENCY Blok A1 Bukit Barisan Pekanbaru Kota dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1392 NW an. SESWATI dengan no rangka : MHKM1BA3JEJ097903 dan No mesin : MF12920 warna hitam kepada Terdakwa berikut kunci kontak dan STNK mobil dan Terdakwa berkata kepada NANANG “NANG BERAPA HARGA MOBIL TERSEBUT KALAU SEWA TERDAKWA BAYAR PERBULAN” trus di jawab Sdr. NANANG “BISA PAK BIASANYA 5 JUTA PAK,trus Terdakwa jawab “MAHAL BISA NDAK 4 JT,dan dijawab Sdr. NANANG”PAK LANGSUNG BERHUBUNGAN DENGAN BOS TERDAKWA NI NO HPNYA YANG NAMANYA ZULHERMANTO DAN UNTUK SEKARANG KITA BIKIN SURAT JALAN SEPERTI BIASA NANTI BAPAK LANGSUNG HUBUNGI BOS TERDAKWA SAJA”lalu dikarenakan terburu-buru akhirnya Terdakwa menandatangani surat jalan perhari saja dan Terdakwa menerima unit mobil tersebut dari Sdr. NANANG dan Terdakwa berkata kepada NANANG”OK LAH NANTI TERDAKWA HUBUNGI PAK JUL” dan Sdr. NANANG langsung pergi meninggalkan Terdakwa.
Bahwa Setelah Terdakwa menguasai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1392 NW an. SESWATI dengan no rangka : MHKM1BA3JEJ097903 dan No mesin : MF12920 warna hitam selama 2 hari Terdakwa langsung menghubungi Korban ZULHERMANTO dan Berkata “PAK JUL BERHUBUNG MOBIL INI TERDAKWA PAKEK TERUS TERDAKWA MAUNYA HITUNGAN PERBULAN SAJA BISA NGGAK 4 JT PAK JUL dan Korban ZULHERMANTO BERKATA”NGGAK BISA PAK ITU HARGA 5 JT SUDAH UNTUK LANGGANAN DIKARENAKAN ANGGI ANAK BAPAK SUDAH LANGGANAN TERDAKWA DAN BIASANYA PUN TERDAKWA HARUS PAKE PEMBAYARAN DIDEPAN KALAU DENAGN ORANG LAIN,TETAPI DIKARENAKAN SUDAH KENAL TAK APALAH PAK”,akhirnya Terdakwa sepakati pembayaran unit mobil tersebut dengan Korban ZULHERMANTO sebanyak Rp. 5.000.000 Perbulan dengan system pembayaran transfer ke rek Mandiri milik Sdr. ZULHERMANTO,dan Terdakwa mulai kalau tidak salah pada bulan Agustus 2016 dan untuk pembayaran Terdakwa bayarkan berapa adanya dana Terdakwa kepada Korban ZULHERMANTO selama kurang lebih 4 bulan sampai dengan bulan Desember 2016 dengan rincian pembayaran yang berfariasi setiap bulannya dengan nominal keseluruhan yang seingat Terdakwa sebanyak 30 jtaan dan untuk selanjutnya Terdakwa tidak ada melakukan pembayaran dikarenakan Terdakwa lagi tidak ada dana dan berada di lokasi tambang Terdakwa di daerah PASAMAN SUMBAR dan pada saat itu Terdakwa menghubungi Korban ZULHERMANTO dan berkata “PAK JUL DANA MOBIL NANTI SEKALIAN SAJA TERDAKWA TRANSFER SEMUANYA DIKARENAKAN TERDAKWA LAGI DILOKASI TAMBANG PASAMAN”lalu di jawab Sdr. ZULHERMANTO” KALAU BISA SEKALIAN SEMUANYA PAK KARNA SUDAH LAMA ATAU BERAPA ADANYA KIRIM SAJA PAK,lalu Terdakwa jawab”BAIK PAK JUL,lalu setelah itu pada bulan Maret 2017 Terdakwa berangkat menuju kota Padang dan dalam perjalanan Korban ZULHERMANTO menghubungi Terdakwa “PAK DANA OTO BISA DIBANTU LAH BANYAK KO” lalu Terdakwa jawab”PAK JUL PROYEK TERDAKWA DIPASAMAN LAGI DI DTOP KARNA PERMASALAHAN IJIN DAN TERDAKWA LAGI DIJALAN KEPADANG DAN NANTI TERDAKWA HUBUNGI LAGI” dan dijawab Korban ZULHERMANTO “BAIKLAH PAK,lalu sampai di Padang Terdakwa langsung kerumah Sdr. PAULUS RIOMEN MARBUN sambuil membawa sampel batu Galena (timah hitam) dan menginap dirumahnya di Jl. BALI Ulak Karang Kota Padang SUMBAR dan pada saat itu dirumah Sdr. PAULUS RIOMEN MARBUN ada istrinya yang bernama Sdr. INTAN dan pembantunya beserta anaknya dan Sdr. BOBBY HARNASSEPTIAN,lalu keesokan harinya Terdakwa pergi kerumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. SYAHRIAL AZIZ di daerah GOR AGUS SALIM menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1392 NW an. SESWATI dengan no rangka : MHKM1BA3JEJ097903 dan No mesin : MF12920 warna hitam dan sesampainya ditempat Sdr. SYAHRIAL AZIZ Terdakwa berbincang dengan nya dan disana ada Sdr. FURNA JACKSON dan pada saat itu Sdr. PAULUS RIOMEN MARBUN menghubungi Terdakwa melalui HP dan berkata “BRO TUKAR PAKEK DULU MOBIL KITA,BRO PAKE JAZZ BOBBY MOBIL BRO MAU DIPAKE ORANG RUMAH UNTUK JALAN-JALAN CEPAT YA BRO”,lalu Terdakwa jawab,OKE BRO,dan Terdakwa langsung mengantarkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1392 NW an. SESWATI dengan no rangka : MHKM1BA3JEJ097903 dan No mesin : MF12920 warna hitam tersebut bersama Sdr. FURNA JACKSON dan sesampai di rumah Sdr. PAULUS RIOMEWN MARBUN sekitar pukul 09.00 Wib pada hari yang Terdakwa tidak ingat lagi, istri nya yang bernama Sdri. INTAN sudah diluar dan Terdakwa berkata “INI KUNCI MOBIL AVANZA”sambil menyerahkan kunci unit mobil avanza tersebut dan Sdr. INTAN mengambil kunci mobil Avanza dari Terdakwa sambil berkata “IA BANG NDAK BISA TERDAKWA PAKE MOBIL JAZZ INI,ITU KUNCI JAZZ DIMOBIL,lalu Terdakwa jawab “IALAH” dan Terdakwa langsung masuk mobil Jazz dengan No Pol BA 130 BY warna Biru yang Terdakwa ketahui milik Sdr. BOBBY,dan Terdakwa menaiki mobil tersebut ditemani Sdr.FURNA JACKSON menuju kerumah Sdr. SYAHRIAL AZIZ,pada hari itu juga yang Terdakwa tidak ingat harinya sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. BOBBY dan bertanya “BOB ini mobil mu ditukar pakek dengan mobil avanza om atas perintah MARBUN,apa kau sudah tau nanti om lagi banyak urusan dan kerja kau mintak pulak mobil”trus di jawab BOBBY”UDAH OM BAPAK SUDAH KASIH TAU TADI” trus Terdakwa jawab kembali”JANGAN KAU MINTA LAGI MOBIL NANTI OM LAGI BANYAK URUSAN DAN BERAPA HARI KIRA-KIRA MOBIL DITUKAR PAKE INI” lalu dijawab BOBBY”,YA SELAMA IBUK DISINI LAH OM”,lalu Terdakwa jawab”OL BOB TAPI KALAU IBUK SUDAH BERANGKAT KAU KASIH TAU YA BIAR KITA TUKAR LAGI INI MOBIL”,trus dijawab BOBBY “,YA LAH OM”,selang sekitar 3 (tiga) hari Terdakwa menghubungi Sdr. BOBBY dan berkata “BOB UDAH PILANG IBUK KE MEDAN”,dan dijawab BOBBY udah diantar tadi ke bandara,lalu Terdakwa jawab “KALAU GITU KITA TUKAR MOBIL LAGI BOB”,lalu dijawab BOBBY,”NANTI AJ OM KIRA-KIRA HABIS MAGHRIB MAU JEMPUT BAPAK DULU”,lalu Terdakwa jawab “NANTI HUBUNGI OM YA”,lalu Terdakwa menunggu sampai pukul 20.00 Wib di daerah Tarandam Padang dan Terdakwa menghubungi BOBBY dan di jawabnya “OK OM TERDAKWA MENUJU KESANA DAN KITA TUKAR MOBIL”,lalu kemudian sekitar 1 (satu) jaman Terdakwa menunggu Sdr. BOBBY tidak datang dan Terdakwa hubungi HP nya nggak aktif dan akhirnya Terdakwa tetap menunggu dan Terdakwa coba hubungi lagi dan ternyata HP nya hidup dan Terdakwa berkata kepadanya dengan nada agak tinggi “KAU INI DIMANA KOK HP KAU MATIKAN TD DAH DARI TADI OM NUNGGU DISINI”,lalu dijawab BOBBY dengan nada agak keras juga “YA KEK MANA OM AKU DISURUH BAPAK ITU MOBIL DI ANTAR SI EDO”, lalu Terdakwa jawab “KOK SI EDO KAN KAU YANG PUNYA MOBIL INI’,lalu di jawab BOBBY “NGGAK APA-APA OM KASIH AJA MOBIL SAMA EDO DIA UDAH DIJALAN TU,lalu Terdakwa menunggu selama setengah jam lagi samapai akhirnya pukul menunjukkan jam 22.00 Win dan akhirnya Terdakwa hubungi kembali Sdr BOBBY dan meminta untuk mengirimkan no HP Sdr. EDO,trus setelah Terdakwa mendapatkan no HP Sdr. EDO,Terdakwa menghubungi Sdr. EDO ternyata HP Sdr. EDO Mati dan tidak aktif,lalu Terdakwa menghubungi Sdr. BOBBY lagi dan berkata “, NO HP APA YANG KAU KASIH INI NDAK BISA DIHUBUNGI lalu BOBBY JAWAB”YA ITU NO NYA OM TADI AKTIF KOK,karna Terdakwa sudah kesal Terdakwa pituskan pulang kerumah Terdakwa yang ada di Jl. AUR DURI Kel. Padang Timur Kota Padang dan keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Win Sdr. BOBBY datang kerumah Terdakwa dan berkata “OM BOBBY JEMPUT MOBIL YA,UNTUK MOBIL OM MASIH DIPAKAI BAPAK DAN NANTI SORE DIANTAR”,lalu Terdakwa memberikan kunci mobil JAZZ BA 130 BY tersebut kepadanya dan diapun pergi menggunakan unit mobil tersebut,dan sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa menghubungi HP Sdr. BOBBY tetapi tidak aktif,dikarenakan Terdakwa kesal akhirnya Terdakwa memesan TAXI dan berangkat kerumah PAULUS RIOMEN MARBUN di Jl. BALI kota Padang deorang diri dan sesampainya disana Terdakwa tidak melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1392 NW an. SESWATI dengan no rangka : MHKM1BA3JEJ097903 dan No mesin : MF12920 warna hitam yang dipinjam oleh Sdr. MARBUN kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung masuk kedalam rumah Sdr. MARBUN dan menggedor pintu rumahnya dan keluarlah Sdr. EDO membukakan pintu lalu Terdakwa berkata kepada mana BOBBY dab muncullah Sdr. BOBBY dan Terdakwa bertanya “MANA MOBIL BOB”, dan dia berkata “TANYA BAPAK LAH OM”,lalu Terdakwa masuk kekamarSdr. RIOMEN PAULUS MARBUN dan langsung bertanya “BRO MANA MOBIL”,lalu dijawab Sdr. RIOMEN PAULUS MARBUN,”BENTAR BRO DIPAKAI ANGGOTA”,lalu Terdakwa jawab “,JAM BRAPA PULANGNYA BRO TERDAKWA ADA KERJAAN NI”,lalu dijawab MARBUN “,SANTAI BRO BENTAR TU NYO,lalu karna kesal Terdakwa menghampiri Sdr. BOBBY dan disana ada Sdr. EDO dan Terdakwa kepada Sdr. BOBBY,”MANA MOBIL MU BOB AKU PAKAI LAGI LAH AKU ADA KERJAAN”,lalu di jawab BOBBY di bawak Sdr. MUNCAK OM,trus dikarenakan kesal Terdakwa keluar dari rumah Sdr. PAULUS RIOMEN MARBUN untuk mencari ojek ataupun taksi dikarenakan ada janji dengan orang,dan setelah itu Terdakwa mencoba untuk menghubungi Sdr. PAULUS RIOMEN MARBUN berulang-ulang kali dan ada yang diangkat dan kadang tak di angkat,setelah beberapa hari kemudian dikarenakan kesal Terdakwa bersama Sdr. FURNA JACKSON langsung kerumah Sdr. PAULUS RIOMEN MARBUN dan disana ada Sdr. BOBBY dan Sdr. EDO dan Sdr. MUNCAK,lalu Terdakwa berkata kepada Sdr. RIOMEN PAULUS MARBUN”SEBENARNYA MOBIL SAMA SIAPA BRO”,lalu dijawab Sdr. MARBUN”ITULAH BRO DIPAKAI ANGGOTA,lalu Terdakwa jawab “ANGGOTA SIAPA BRO”,trus di jawab MARBUN”BRO NGGAK TAU JUGA SAMA DIA KEK MANA AKU MAU NGOMONG”,trus dikasrenakan dongkol Terdakwa pulang dan Sdr. EDO langsung mengikuti Terdakwa “NANTI LAH BANG BIAR AKU NANTI YANG NGOMONG TERDAKWA KOMANDAN”,lalu Terdakwa jawab”IALAH,setelah itu Terdakwa pergi pulang dan besok sorenya sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa datang kembali kerumah Sdr. MARBUN dan disitu ada beberapa orang termasuk Sdr. BOBBY dan Sdr. MUNCAK dan beberapa orang anggota yang Terdakwa ketahui merupakan POLISI,dan Sdr. MARBUN sedang sibuk main LAPTOP,langsung Terdakwa duduk disampinya dan berkata “BRO AKU NI NANYA SAMA SIAPA MOBIL QU BRO,ALI BANYAK KERJA NI,DAN AKU JUGA LAGI TIDAK ADA UANG LAGI UNTUK SEWA MOBIL,trus di jawab Sdr. MARBUN,”BRO AMBIL AJA MOBIL LAGI NANTI AKU AJA YANG BAYAR”,lalu Terdakwa jawab “NGGAK LAH TERDAKWA MAU MOBIL TERDAKWA”,trus di jawabnya”,”SEKARANG GINI AJA BRO CARI LAH CUDIT DIA TAU TU DIMANA MOBIL ITU”,lalu sya berkata “ADA APA INI BRO,MANA NO CUDIT AKAU UDAH LAMA TIDAK KETEMU DENGANNYA”,lali dijawab MARBUN,”NGGAK ADA NO NYA SAMA AKU LAGI”,dikarenakan Terdakwa tau rumah CUDIT,Terdakwa langsung kerumah SIWA yang merupakan istri SIRI Terdakwa yang tinggal dipadang dan menjumpai CUDIT di rumahnya di daerah PYAI ATAS Kel. CUPAK TANGAH Rt 03 Rw 05 dan kebetulan pada saat itu Terdakwa bertemu dengan CUDIT di rumahnya dan Sdr. CUDIT kaget pada saat itu dan Terdakwa langsung berbincang dengannya dan menyampaikan bahwasanya Sdr. PAULUS RIOMEN MARBUN mneyuruh Terdakwa mencari dia dan menanyakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1392 NW an. SESWATI dengan no rangka : MHKM1BA3JEJ097903 dan No mesin : MF12920 warna hitam,dan mulailah Sdr. CUDIT bercerita kepada Terdakwa dengan bunyi “ BANG AWAK LAGI SLEK SAMO MARBUN MAKONYO KINI NDAK PERNAG GABUNG LAI,PATANG KO ADO SI EDO DATANG BAOK OTO AVANZA HITAM,INYO BILANG IKO OTO BANG SIMON TAPI DISURUAH MARBUN UNTUK DI GADAIKAN DAN AWAK BILANG K SI EDO,MANGA ANG GADAI DO ITU KAN OTO BG SIMON LALU DIJAWAB SI EDO BAA LAI DISURUAH KOMANDAN (MARBUN),DAN KALAI MODE TU ADEN NDAK SATO DO EDO URUSAN ANG LAH TU”,Lalu setelah itu Sdr. EDO pergi membawa unit mobil avanza tersebut,lalu dikarenakan Terdakwa mendengar omongan CUDIT seperti itu Terdakwa langsung emosi dan Terdakwa menjumpai Sdr. MARBUN kembali dirumahnya dan setelah berjumpa MARBUN Terdakwa ceritakan semua omongan Sdr. CUDIT dan di jawab MARBU,”ITU KATONYO”, lalu Terdakwa jawab “IO ITU BILANG CUDIT”,lalu dijawab MARBUN”ANJING LAH”,lalu Terdakwa jawab,”ALI NDAK MAU TAU BRO BESOK MOBIL HARUS ADA”,trus Terdakwa pulang dan akhirnya setelah itu hamper setiap sebentar Terdakwa mencari Sdr. RIOMEN PAULUS MARBUN tetapi dia selalu menghilang dan banyak alasan dan sampai akhirnya Terdakwa diamankan oleh Pihak Polsek Tenayan Raya Polda Riau pada tanggal 13 Januari 2018 sekitar pukul 02.00 Wib dirumah Terdakwa di Jl.AUR DURI Padang Timur SUMBAR, dan mobil tersebut tidak dikembalikan Terdakwa dan telah dijual kepada orang lain.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 227.000.000 (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa MUCHNI MUIS Als SIMON Bin MUIS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana;
Menimbang bahwa berdasarkan surat tuntutanPenuntut umum, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUCHNI MUIS Als SIMON Bin MUIS (Alm), secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dalam Dakwaan melanggar Pasal 372 KUHP dalam dakwaan Atau Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap MUCHNI MUIS Als SIMON Bin MUIS (Alm), dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama menjalani penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Pledoi / Pembelaannya secara lisan pada pokoknya menerangkan bahwa mohon keringanan hukuman dan keadilan bagi Terdakwa;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas Pledoi / Pembelaan Terdakwa tersebut yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Penuntut Umum dan Pledoi Terdakwa tersebut,Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuh kanputusan tanggal, 4 Juni 2018 Nomor 279/Pid.B/2018/PN Pbr, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Muchni Muis Als Simon Bin Muis (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muchni Muis Als Simon Bin Muis (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwaterhadapputusantersebut, Terdakwatelahmenyatakan banding dihadapanPanitera Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 7 Juni 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 31/Akta.Pid/2018/PN Pbrdan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 8 Juni 2018, dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru padatanggal 8 Juni 2018, dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan banding pada tanggal 7 Juni 2018, sedang putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 279/Pid.B/2018/PN Pbr , diucapkan pada tanggal 4 Juni 2018, maka permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara sertasyarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekan baru dalam putusannya tidak berdasarkan fakta fakta hukum yang diperoleh dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 4 Juni 2018 Nomor 279/Pid,B/2018/PN Pbr, serta memori banding Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternative kedua dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa memori banding Terdakwa tidak ada mengemukakan hal hal baru, yang kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dan oleh karena itu memori banding tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 4 Juni 2018 Nomor 279/Pid.B/2018/PN Pbr;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan Terdakwa ditahan, maka lamanya berada dalam tahanan akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan serta Terdakwa dinyatakan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 372 KUHP, pasal 241 KUHAP serta ketentuan ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 4 Juni 2018, Nomor 279/Pid/B/2018/PN Pbr, yang dimintakan banding;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis pada hari : Selasa tanggal 14 Agustus 2018 oleh kami FAKIH YUWONO S.H..Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan TONY PRIBADI ,S.H., M.H. dan MADE SUTRISNA, S.H., M.Hum,, sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 18 Juli 2018 . Nomor: 165/PEN.PID.B/2018/PT PBR, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari: Senin tanggal 20 Agustus 2018, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebutdengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta H. DABESRI BARA, S.H., M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru,akan tetapi tanpa dihadirioleh Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
TONY PRIBADI S.H M.H. FAKIH YUWONO S.H..
MADE SUTRISNA, S,H., M.Hum,
Panitera Pengganti
H. DABESRI BARA ,S.H., M.H