469/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 469/PDT/2016/PT.DKI
YANTO SOEJADI >< YULIUS LISJADI ( LAUW YULIUS )
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 58/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 17 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 469/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
YANTO SOEJADI, beralamat di Jalan Kebon Mangga I RT.001, RW.007, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya FRANS M.T.BUTARBUTAR, SH, Advokat pada Kantor Advokat FRANS M.T.BUTARBUTAR & REKAN, beralamat di Jalan Kopi Nomor 11 Jakarta Barat 11230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Januari 2015, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N
YULIUS LISJADI (LAUW YULIUS), beralamat di Jalan Raya Gedung Hijau Blok SF 10. No.70 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya IRMA GARWAN,SH.MH., Hj. IRAWATI GARWAN, S.Pd.I,SH.MH., GERRY L.V LANGIE, SH. dan YAYAN SURYAWAN HUSEIN, SH. Advokat-Advokat dan Asisten Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/Konsultan Hukum IRMA GARWAN, SH.MH., IRAWATI GARWAN, SH.MH. & REKAN beralamat di Jalan Galuh Mas Raya, Ruko Emporium VII B-Nomor 19, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Februari 2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 469/PEN/PDT/2016/PT.DKI, tanggal 08 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 58/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, yang diputus tanggal 17 Desember 2015 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Membaca, surat gugatan Penggugat tertanggal 02 Pebruari 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 02 Pebruari 2015, dibawah Register Nomor 58/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, pada tanggal 12 Juli 1995, Penggugat membeli sebidang tanah dan bangunan sertipikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang, Gambar Situasi No.5069/1992 tanggal 15 Januari 1995 seluas 718 M2 tertulis atas nama Ibu Hajjah Annie Rosalina Subagdja setempat dikenal sebagai Jalan Raya Gedung Hijau Blok SF 10 No.70, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Bahwa, harga pembelian tanah dan bangunan sertipikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang, Gambar Situasi No.5069/1992 tanggal 15 Januari 1995 seluas 718 M2 tertulis atas nama Ibu Hajjah Annie Rosalina Subagdja setempat dikenal sebagai Jalan Raya Gedung Hijau Blok SF 10 No.70, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut adalah sebesar Rp.1.650.000.000,‑ (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah), pembayaran harga pembelian tersebut dilakukan oleh Penggugat dengan uang miliknya yaitu :
1. Pembayaran 1 (pertama) sebesar Rp.50.000.000,‑ (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Kuitansi tanggal 23 Juni 1995.
2. Pembayaran 2 (kedua) sebesar Rp.339.500.000,‑ (tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Kuitansi tanggal 12 Juli 1995.
3. Pembayaran 3 (ketiga) sebesar Rp.1.260.500.000,‑ (satu miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan 2 (dua) lembar cek yaitu 1. Cek Bank Panin No.062648 senilai Rp.600.000.000,‑ dan 2. Cek Bank Panin No.062649 senilai Rp.660.500.000,‑ kedua‑duanya tertanggal 12 Juli 1995, sesuai dengan Kuitansi tanggal 4 Juli 1995.
Bahwa, oleh karena saat itu Tergugat belum mempunyai rumah dan Tergugat akan melakukan pernikahan, maka Penggugat dan Tergugat sepakat jual beli rumah tersebut dibuat atas nama Tergugat. Tergugat adalah adik kandung dari Penggugat, sehingga tidak ada keraguan dari Penggugat mengatasnamakan tanah dan bangunan yang baru dibeli tersebut atas nama Tergugat. Kemudian dibuatlah Akta Jual Beli No.46/Keb.Lama/1995 tanggal 12 Juli 1995 dibuat oleh dan dihadapan Drs.Henson, SH Notaris/PPAT di Jakarta. Selanjutnya Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang tersebut dibalik nama menjadi atas nama Tergugat.
Bahwa, oleh karena pembelian tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang, Gambar Situasi No.5069/1992 tanggal 15 Januari 1995 seluas 718 M2 tertulis atas nama Ibu Hajjah Annie Rosalina Subagdja setempat dikenal sebagai Jalan Raya Gedung Hijau Blok SF 10 No.70, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut dibayarkan dengan uang milik Penggugat maka jelaslah tanah dan bangunan tersebut adalah milik Penggugat meskipun diatas namakan Tergugat. Sehingga adalah berdasar apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a‑quo untuk menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang, Gambar Situasi No.5069/1992 tanggal 15 Januari 1995 seluas 718 M2 tertulis atas nama Lauw Julius setempat dikenal sebagai Jalan Raya Gedung Hijau Blok SF 10 No.70, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut.
5. Bahwa, pada awaInya Tergugat berjanji kepada Penggugat akan mengembalikan uang milik Penggugat yang digunakan untuk membeli tanah dan bangunan tersebut, namun kenyataannya hingga saat ini Tergugat belum mengembalikan uang milik Penggugat tersebut ataupun menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat.
6. Bahwa, sejak jual beli dilakukan maupun setelah balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang menjadi nama Tergugat, asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang tersebut dipegang oleh Penggugat, bahkan Penggugat telah 2 (dua) menjadikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang sebagai agunan kredit Penggugat yaitu 1. pada PT. Artamedia Bank dan 2. pada Bank Central Asia, tanpa ada keberatan dari Tergugat bahkan Tergugat ikut menandatangani surat perjanjian kredit Penggugat tersebut.
7. Bahwa, pada saat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang tersebut akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 13 April 2003, Penggugat telah meminta Tergugat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang, saat itu Penggugat menyerahkan Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang tersebut kepada Tergugat. Namun sejak saat itu Tergugat tidak pernah mengembalikan Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang tersebut kepada Penggugat. Bahkan hingga saat ini Penggugat tidak mengetahui apakah Tergugat telah melakukan perpanjangan ataukah peningkatan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang tersebut, sebab Tergugat tidak pernah memberitahukan kepada Penggugat meskipun telah berulang kali Penggugat meminta kepada Tergugat untuk mengembalikan Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang tersebut. Berdasarkan hal tersebut adalah berdasar apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a‑quo untuk memerintahkan Tergugat maupun pihak‑pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan asli Sertirikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang.
8. Bahwa, Penggugat telah berulang kali meminta kepada Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat untuk melakukan pembelian tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang sebesar Rp.1.650.000.000,‑ (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) atau menyerahkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat baik secara lisan maupun tertulis, namun hingga gugatan ini dimasukan oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Januari 2015, Tergugat belum juga menyerahkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang milik Penggugat tersebut.
Berdasarkan hal tersebut adalah berdasar apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a‑quo untuk memerintahkan Tergugat maupun pihak‑pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan secara sukarela, bebas dari sitaan, beban apapun atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang.
9. Bahwa, apabila Tergugat tidak melaksanakan penyerahkan secara sukarela, bebas dari sitaan, beban apapun atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang dalam waktu selambat‑lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara a‑quo berkekuatan hukum tetap maka adalah berdasar apabila menetapkan biaya denda keterlambatan sebesar Rp.1.000.000,‑ (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sampai dengan dilaksanakannya penyerahkan secara sukarela, bebas dari sitaan, beban apapun atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang oleh Tergugat kepada Penggugat.
10. Bahwa, tindakan Tergugat yang tidak bersedia mengembalikan uang milik Penggugat untuk melakukan pembelian tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang sebesar Rp.1.650.000.000,‑ (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) atau melakukan penyerahan secara sukarela, bebas dari sitaan, beban apapun atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang tersebut diatas serta tindakan Tergugat yang tidak mengembalikan Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang tersebut kepada Penggugat jelas sangat merugikan Penggugat sehingga dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum seperti yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata Jo Putusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 dalam kasus perkara Lindenbaum Vs Cohen, yang memutuskan bahwa :
“Perbuatan Melawan Hukum juga termasuk mengenai perbuatan yang memperkosa suatu hak hukum orang lain atau yang bertentangan dengan kesusilaan atau dengan kepantasan dalam masyarakat dalam hal memperhatikan kepentingan orang lain".
11. Bahwa, dengan demikian adalah berdasar apabila Tergugat dihukum untuk membayar lunas kerugian yang telah dialami oleh Penggugat yaitu :
1. Kerugian Material;
Kerugian akibat tidak dapat dimanfaatkan atau disewakan/dijualnya Objek Perkara kepada pihak ketiga sejak tanggal 19 Juli 1995 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Januari 2015, sebesar Rp.20.000.000,/bulan sehingga total yang harus diganti oleh Tergugat adalah sebesar Rp.20.000.000,‑ X 234 Bulan = Rp.4.680.000.000 (Empat Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Penggantian biaya yang dikeluarkan dalam mengurus perkara ini termasuk membayar biaya pengacara adalah sebesar Rp.250.000.000,‑ (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2. Kerugian Immaterial;
‑ Kerugian akibat tersitanya waktu, pikiran serta tenaga Penggugat dalam pengurusan perkara tersebut diatas yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun andaipun dinilai besarnya tidak kurang dari Rp.5.000.000.000,‑ (Lima Milyar Rupiah).
12. Bahwa, untuk memenuhi putusan dalam perkara ini sehingga gugatan Penggugat tidak sia‑sia, bersama ini mohon kiranya agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan sertipikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang, Gambar Situasi No.5069/1992 tanggal 15 Januari 1995 seluas 718 M2 tertulis atas nama Lauw Julius setempat dikenal sebagai Jalan Raya Gedung Hijau Blok SF 10 No.70, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
13. Bahwa, dikarenakan dalil‑dalil gugatan Penggugat didasarkan pada dokumen surat-surat yang sah dan otentik maka cukup dasar dan alasan mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Perlawanan, Banding, maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad)
Maka berdasarkan hal‑hal tersebut diatas, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini serta selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah satu‑satunya pemilik yang sah atas tanah dan bangunan sertipikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang, Gambar Situasi No.5069/1992 tanggal 15 Januari 1995 seluas 718 M2 tertulis atas nama Lauw Julius setempat dikenal sebagai Jalan Raya Gedung Hijau Blok SF 10 No.70, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Memerintahkan Tergugat maupun pihak‑pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang.
5. Memerintahkan Tergugat maupun pihak‑pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan secara sukarela, bebas dari sitaan, beban apapun atas tanah dan bangunan sertipikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang, Gambar Situasi No.5069/1992 tanggal 15 Januari 1995 seluas 718 M2 tertulis atas nama Lauw Julius setempat dikenal sebagai Jalan Raya Gedung Hijau Blok SF 10 No.70, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya denda keterlambatan sebesar Rp.1.000.000,‑ (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sampai dengan dilaksanakannya penyerahkan secara sukarela, bebas dari sitaan, beban apapun atas tanah dan bangunan sertipikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang, Gambar Situasi No.5069/1992 tanggal 15 Januari 1995 seluas 718 M2 tertulis atas nama Lauw Julius setempat dikenal sebagai Jalan Raya Gedung Hijau Blok SF 10 No.70, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh Tergugat kepada Penggugat dalam waktu selambat‑lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara a‑quo berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut berupa :
1. Kerugan Material;
‑ Kerugian akibat tidak dapat dimanfaatkan atau disewakan/dijualnya Objek Perkara kepada pihak ketiga sejak tanggal 19 Juli 1995 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Januari 2015, sebesar Rp.20.000.000,/bulan sehingga total yang harus diganti oleh Tergugat adalah sebesar Rp.20.000.000,‑ X 234 Bulan = Rp.4.680.000.000 (Empat Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
‑ Penggantian biaya yang dikeluarkan dalam mengurus perkara ini termasuk membayar biaya pengacara adalah sebesar Rp.250.000.000,‑ (dua ratus Iima puluh juta rupiah)
2. Kerugian Immaterial;
Kerugian akibat tersitanya waktu, pikiran serta tenaga Penggugat dalam pengurusan perkara tersebut diatas yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun andaipun dinilai besarnya tidak kurang dari Rp. 5.000.000.000,‑ (Lima Milyar Rupiah).
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta atas tanah dan bangunan sertipikat Hak Guna Bangunan No.4453/Pondok Pinang, Gambar Situasi No.5069/1992 tanggal 15 Januari 1995 seluas 718 M2 tertulis atas nama Lauw Julius setempat dikenal sebagai Jalan Raya Gedung Hijau Blok SF 10 No.70, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (uit voorbaar bij voorraad).
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A t a u Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil‑adilnya ex aequo et bono).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 58/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 17 Desember 2015 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi dari Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 861.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut :
Relass pemberitahuan isi putusan Nomor 58/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 Februari 2016 menerangkan bahwa telah diberitahukan dan diserahkan relaas tentang isi putusan Pengadilan kepada Penggugat melalui kuasanya;
Risalah pernyataan permohonan banding tanggal 22 Februari 2016 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Selatan, Penggugat melalui kuasanya menerangkan bahwa pada tanggal 22 Februari 2016 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Selatan, Nomor 58/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Desember 2015 tersebut;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding tanggal 11 April 2016 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerangkan bahwa pada tanggal 11 April 2016, kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selatan, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 01 April 2016 dan tanggal 11 April 2016, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa putusan yang diajukan banding tersebut diputus pada tanggal 17 Desember 2015, dengan tidak hadirnya Penggugat / Pembanding, dan permohonan banding diajukan oleh kuasa Penggugat / Pembanding pada tanggal 22 Februari 2016, dengan demikian permohonan banding telah diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, sesuai dengan syarat-syarat serta tata-cara yang ditentukan oleh undang - undang, maka permohonan banding secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sampai perkara ini di periksa dan di putus Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa, meneliti dan mencermati secara seksama berkas perkara a quo beserta surat-surat yang terlampir didalamnya, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 58/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 17 Desember 2015, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo karena pertimbangan tersebut dipandang sudah tepat dan benar serta diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tingkat Banding, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 58/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 17 Desember 2015 sudah tepat dan benar, karena itu dapat dipertahankan dalam Pengadilan Tingkat Banding oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada pada pihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari KUHPerdata dan Hukum Acara Perdata HIR, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan untuk Jawa dan Madura serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 58/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 17 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari KAMIS, tanggal 27 OKTOBER 2016 oleh kami IMAM SUNGUDI, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, selaku Ketua Majelis, Hj. ELNAWISAH, SH.MH. dan HUMUNTAL PANE, SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi sebagai Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 469/PEN/PDT/2016/PT.DKI tanggal 08 Agustus 2016, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 03 NOPEMBER 2016 oleh Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Hj. MAKHDALENA, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS,
1.Hj. ELNAWISAH, SH.MH.IMAM SUNGUDI, SH.
2. HUMUNTAL PANE, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
Hj. MAKHDALENA, SH.MH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah-----------Rp. 150.000,-