64/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 64/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MUTIARA BR. SIDABUTAR X BAJONGGA SIAGIAN
KUAT
P
NOMOR 64/PDT/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
xxxxxxxxxxxxxxxxx umur 43 tahun, Pekerjaan Bertani, Agama Kristen Protestan, Kebangsaan Indonesia, Alamat xxxxxxxxxxxxx xxxxx, semula disebut sebagai TERGUGAT, selanjutnya disebut PEMBANDING.
M E L A W A N
xxxxxxxxxxxxx umur 67 tahun, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Agama Kristen Protestan, Kebangsaan Indonesia, Alamat xxxxxxxxxxxxxxxxx, semula disebut sebagai PENGGUGAT selanjutnya disebut TERBANDING.
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan NOMOR 64/PDT/2016/PT MDN tanggal 14 Maret 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.BLG tanggal 3 November 2015.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 10 Agustus 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 10 Agustus 2015 di bawah register Nomor: 51/Pdt.G/2015/PN.BLG telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 24 Juli 2010 di Gereja HKBP Nomensen Sigumpar, kec. Sigumpar, kab. Toba Samosir, dan perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil kabupaten Toba Samosir pada tanggal 28 Mei 2014 sesuai xxxxxxxxxxxx oleh kepala Dinas kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten xxxxxxxxxx.
Bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat adalah merupakan Perkawinan yang kedua kalinya bagi Penggugat, sebab dahulunya bahwa Penggugat telah melangsungkan Perkawinan dengan xxxxxxxxxxxx pada tanggal 28 Agustus 1971 secara Gereja, dan dari hasilPerkawinan ini ada memperoleh anak keturunan darah sebanyak 2 (dua) orang anak laki-laki, dan 3 (tiga) orang anak perempuan, akan tetapi Perkawinan Penggugat dengan xxxxxxxxxxxx harus “Putus” karena “Kematian”. Xxxxxxxxxxxx telah “meninggal dunia” pada tanggal 2 Oktober 2009 di Huta na Godang desa Sigumpar.
Bahwa dari sejak Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, tidak pernah terdapat persesuaian, selalu ada pertegkaran, setiap terjadi pertengkaran Tergugat sering mengancam Penggugat dengan memegang parang, dengan menyatakan “kau jangan coba coba melawan nanti kumatikan kau laki-laki yang tidak berguna”, Tergugat selalu mencaci-maki dan menghina Penggugat juga menghina kedua orangtua kandung dari Penggugat yang sudah lanjut usia dan pikun bahkan menghina anak-anak kandung Penggugat dari hasil Perkawinan yang Pertama, pertengkaran berhenti Karena Penggugat selalu mengalah, Tergugat yang memulai gara-gara tanpa sebab, Tergugat memaksakan kehendaknya kepada Penggugat agar Penggugat tunduk dan patuh kepada Tergugat, Tergugat melarang Penggugat agar tidak berhubungan dengan para anak-anak kandung dari Penggugat, serta melarang Penggugat agar tidak memperdulikan kedua orangtua kandung Penggugat.
Bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sudah 5 (lima) tahun berlangsung, tapi sama sekali tidak ada memperoleh anak keturunan darah, dan tidak ada harta hasil perkawinan, dan Penggugat dengan Tergugat sudah 2 (dua) kali tidak 1 (satu) rumah serta selalu ribut dan
mengucapkan kata-kata kotor sehingga Penggugat meninggalkan rumah tempat tinggal itu.
Bahwa Tergugat selalu bilang kepada Penggugat “kuputas kau nanti, ku potong dua badanmu” dan selalu berbohong kepada Penggugat , tidak jujur dan melemparkan barang-barang di rumah sehingga rusak dan susah dinasehati. Dan selalu marah-marah sehingga Penggugat malu melihat tetangga.
Bahwa belakangan ini Tergugat tidak menyerahkan sewa sawah anak Penggugat serta hasil kebun, dan juga pernah Penggugat mengurus akta kelahiran anak, Tergugat marah-marah dan akhirnya Penggugat merasa sakit hati.
Bahwa sehubungan dengan segala hal-hal tersebut diatas, oleh karena antara Penggugat dengan Tergugat tidak mungkin ada lagi persesuaian untuk hidup bersama, maka demi kepentingan hidup serta kepentingan hukum bagi kedua belah pihak, tuntutan hukum/gugatan perceraian ini sangatlah beralasan atas hukum serta telah bersandar atas hukumnya dimajukan, karena pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah sangat bertentangan dengan tujuan Pernikahan/Perkawinan yang dimaksud dalam Undang-undang Perkawinan khususnya pasal 33 – pasal 34 dari UU. No. 1 Tahun 1974, sehingga salah satu alasan perceraian sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 PP. No. 9 tahun 1975 telah terpenuhi dimana: “antara suami – isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran bahkan tidak pernah 1(satu) rumah tempat tinggal, jelas tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”, oleh karenanya tuntutan hukum/gugatan perceraian pernikahan Penggugat dengan Tergugat “diputus” karena perceraian dapat dikabulkan .
Maka, berdasarkan segala hal-hal tersebut diatas, Penggugat dengan segala kerendahan hati dan dengan hormat “mohon” supaya Pengadilan Negeri balige berkenan mengadili perkara ini serta berkenan pula memutuskan dengan suatu Putusan:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan secara hukum sahnya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 24 Juli 2010 di Gereja HKBP Nomensen Sigumpar
Menyatakan demi hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat harus “Putus” karena “Perceraian” dengan segala akibat hukumnya menurut Undang-undang.
Menyatakan demi hukum memerintahkan kepada Pegawai Pengadilan Negeri Balige agar memberitahukan Putusan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Toba Samosir, untuk mencatatkan Perceraian antara Penggugat dengan Tergugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara menurut hukum.
Atau:
Dalam Peradilan Yang Baik “mohon” Putusan yang Se-adil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada pengadilan tingkat pertama, pada hari persidangan yang ditetapkan, para pihak telah datang menghadap di persidangan, untuk Penggugat hadir sendiri begitu juga untuk Tergugat hadir sendiri dalam persidangan, akan tetapi sejak persidangan tanggal 8 September 2015 dan persidangan seterusnya Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya Panahatan Hutajulu, SH Advokat/ Penasihat Hukum beralamat di Jalan Patuan Nagari No. 3 Balige Kabupaten Toba Samosir – Jalan Danau Toba No. 36 Laguboti Kabupaten Toba Samosir berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 September 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 8 September 2015 dibawah Register Nomor: 163/SK/2015/PN.BLG.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa perkawianan penggugat dengan Tergugat adalah sah di berkati secara agama Kristen di Gereja DR.IL.NOMMENSEN RESSORT SIGUMPAR pada tanggal 24 Juli 2010 dengan xxxxxxxxxx dan setelah perkawinan tersebut penggugat dengan Tergugat hidup rukun satu rumah dan Perkawinan tersebut di Catatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten xxxxxx xxxxxxxxxxx, Nomor Induk Kependudukan Istri 1212194710710001 No AK 533002294 pada tanggal 4 Juli 2014
Bahwa dalam dalil penggugat dalam pokok perkara penggugat memutarbalikkan fakta sebenarnya tentang keadaan rumah tangga penggugat dengan Tergugat yang tidak memahami sifat penggugat yang sudah tua dimana selama Tergugat di peristri Tergugat tidak pernah di nahkahi oleh penggugat Tergugat yang mencari sendiri dengan bertani dan tak pernah memohon kepada penggugat sesuatu apapun dalam kehidupan sehari -hari.
Bahwa akibat perlakuan penggugat yang menyatakan Tergugat membawa parang terhadap pengggugat adalah dalil yang tidak benar terlalu mengada - ada apakah seorang istri dapat melakukan itu kepada seorang suami yang begitu kekar dimana Tergugat seorang perempuan hal tersebut tidak pernah di lakukan Tergugat terhadap penggugat dimana penggugat segaja melakukan hal tersebut agar penggugat dapat menceraikan Tergugat dan Tergugat sangat menyesal dan bertindak bodoh mau di peristri penggugat walaupun sudah tua yang awalnya Tergugat berpikir penggugat mampu membina Tergugat.
Bahwa Tergugat tetap menghargai penggugat walaupun penggugat tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan lahir bathin Tergugat, Tergugat tetap setia untuk mendampingi penggugat sebagai suami serta tetap bekerja untuk berjuang kehidupan sehari - hari.
Bahwa setentang dalil penggugat yang menyatakan Tergugat melarang penggugat dekat dengan anak - anak penggugat adalah dalil yang keliru selama perkawinan penggugat dengan Tergugat, Tergugat tetap membina kerukunan dalam keluarga besar siagian terlebih keluarga suami Tergugat dimana orang tua penggugat yang masih hidup tetap di rawat Tergugat bahkan anak penggugat yang sakit tetap di jagai dan di rawat Tergugat penggugat terlampau mengada - ada Tergugat tidak terima dengan bohong dari penggugat.
Bahwa atas dalil penggugat yang menyatakan Tergugat tidak memberikan sewa sawah kepada anak penggugat dan ladang adalah benar itupun baru belakangan ini karena penggugat pergi dari rumah tanpa sebab dimana selama perkawinan penggugat dengan Tergugat tetap memberikan sewa sawah walaupun Tergugat sebagai istri sah bahkan apapun yang di lakukan Tergugat terhadap penggugat adalah untuk membina kerukunan keluarga penggugat dengan Tergugat.
Bahwa adanya dalil gugatan penggugat, sejak awal perkawinan, sudah sering teijadi percekcokan tidak ada persesuaian di tengah-tengah rumah tangga Penggugat dan Tergugat,percekcokan itu timbul karena Tergugat tidak pernah sependapat dengan Penggugat dikarenakan hal-hal kecil saja, dalil tersebut Tergugat bantah justru selama menjalankan bahtera rumah tangga, Tergugat sering mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan bahkan Tergugat sering di aniaya penggugat sampai luka memar akan tetapi didiamkan Tergugat tidak mau ribut karena Tergugat menghargai penggugat sebagai suami.
Bahwa perceraian ini Tergugat tidak menerimanya dimana Tergugat teranggapan Tergugat sudah menjalin hubungan rumah tangga selama 5 ( lima ) tahun yang telah di berkati secara agama kristen dan teiah di Catatkan di Catatan Sipil Kabupaten xxxxxxxx.
Bahwa walaupun sifat dari penggugat demikian, Tergugat tetap tabah dan berdoa menjalani hidup bersama dengan penggugat, Tergugat masih membujuk dan minta maaf kepada penggugat namun tetap saja berulang-ulang, perbuatan perbuatan penggugat yang tidak benar sebagai orang tua bahkan penggugat memaki bahkan memukul dan meludahi Tergugat memperlakukan seperti anak kecil,melihat sifat penggugat, Tergugat tetap mengalah dan mengikuti kemauan penggugat untuk mempertahankan rumah tangga penggugat dengan Tergugat.
Bahwa walaupun Tergugat menahan diri dan tetap bersabar, Penggugat tetap menyiksa perasaan Tergugat dan menunjukan sifat kasar terhadap Tergugat.
Bahwa berdasarkan alasan - alasan di atas, Tergugat tersebut di atas maka Tergugat memohon kehadapan majelis yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara perkara ini menolak gugatan penggugat atau setidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima.
Dalam Rekonvensi
Bahwa Tergugat dalam Konvensi akan mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap Penggugat Konvensi sebagaimana di uraikan di bawah ini, xxxxxxxx sebagai Penggugat Rekonvensi dengan ini mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap xxxxxxxxxx sebagai Tergugat Rekonvensi.
Bahwa adapun alasan hukum dari penggugat rekonvensi mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Tergugat rekonvensi adalah sebagai berikut:
Bahwa perkawinan antara penggugat konvensi / Tergugat rekonvensi dengan Tergugat konvensi / penggugat rekonvensi adalah sah secara agama Kristen yang tarpasu - pasu di Gereja xxxxxxxxxxxxx pada tanggal 24 Juli 2010 dengan xxxxxxxxxx ( PEMBERKATAN NIKAH ) NO 48 / 013 / VII / 2010 dan di Catatkan pada Dinas Kependudukan dan C atatan Sipil Kabupaten xxxxxxxxxxxx, Nomor Induk Kependudukan Istri 1212194710710001 No AK 533002294 pada tanggal 4 Juli 2014
Bahwa karena keabsahan perkawinan Tergugat rekonvensi dengan penggugat rekonvensi sehingga penggugat rekonvensi telah di masukkan kedaftar gaji Tergugat rekonvensi akan tetapi selama dalam perkawinan Tergugat rekonvensi dengan penggugat rekonvensi, penggugat rekonvensi tidak pernah menerima gaji atau mencicipi gaji dari Tergugat rekonvensi walaupun telah di masukkan ke daftar gaji Tergugat rekonvensi.
Bahwa akibat perceraian ini yang di majukan oleh penggugat konvensi terhadap Tergugat konvensi yang telah sah secara adat dan telah di teruskan ke Pencacatan Sipil dan telah pulan dimasukkan dalam daftar gaji penggugat dalam rekonvensi menuntut uang nafkah kepada Tergugat dalam rekonvensi yaitu '/2 dari gaji yang di terima Tergugat dalam rekonvensi setiap bulannya atau yang patut menurut Majelis Hakim yang mulia.
Bahwa akibat penggugat dalam rekonvensi menuntut uang nafkah agar seger mungkin di patuhi oleh Tergugat dalam rekonvensi dan segera pula di setorkan oleh penggugat dalam konvensi atau melalui bendahara penerimaan gaji.
Bahwa penggugat konvensi / Tergugat dalam rekonvensi adalah pensinan PNS ( pengawai Negeri Sipil ) agaryang mulia Hakim merintahkan kepada Tergugat dalam rekonvensi membayarkan uang nafkah dari Tergugat konvensi / penggugat dalam rekonvensi.
Bahwa perkawinan antara penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi tidak ada hasil perkawinan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 8 ayat 1 dan ayat 3 berbunyi sebagai berikut: Ayat 1 Apabila perceraian teijadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Ayat 3 Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada bekas istrinya adalah setengah dari gajinya.
Bahwa hal tersebut juga di pertegas Undang - Undang NO 1 Tahun 1974 dalam pasal 41 ayat c dinyatakan Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan / atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Bahwa berdasakan uraian- uraian Tergugat konvensi / penggugat dalam rekonvensi diatas mohon yang mulia Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Manerima Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya gugatn penggugat tidak dapat di terima
Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Rekonvensi
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi dari penggugat rekonvensi Tergugat dalam konvensi
Menyatakan sah dah berharga perkawinan antara penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang tarpasu - pasu di Gereja xxxxxxxx pada tanggal 24 Juli 2010 dengan xxxxxxxxx ( PEMBERKATAN NIKAH ) NO 48 / 013 / VII / 2010 dan di Catatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten xxxxxxx KUTIPAN AKTA PERKAWINAN, dengan Nomor Induk Kependudukan 1212194710710001 No AK 533002294 pada tanggal 4 Juli 2014.
Menghukum Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar uang Nafkah Tergugat konvensi 1/2 dari gaji yang di terima Tergugat dalam rekonvensi setiap bulannya tanpa danya halangan apapun.
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkiira yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang bahwa atas jawaban Tergugat tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya semula, dan Kuasa Tergugat menyatakan tetap pada jawabannya.
Menimbang bahwa atas gugatan PENGGUGAT tersebut Pengadilan Negeri Balige telah menjatuhkan putusan Nomor 51/PDT.G/2015/PN.BLG pada tanggal 3 November 2015, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat.
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan sah Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen Protestan pada tanggal 24 Juli 2010 di Gereja HKBP Nommensen Sigumpar.
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Balige atau pejabat yang ditunjuk segera mengirimkan salinan sah putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Toba Samosir untuk dilakukan pencatatan seperlunya dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan itu.
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebahagian.
Menyatakan sah Perkawinan antara Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat dalam Rekonvensi yang dilangsungkan secara agama Kristen Protestan pada tanggal 24 Juli 2010 di Gereja HKBP Nommensen Sigumpar dan telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Toba Samosir berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 1212-KW-04072014-009 tanggal 28 Mei 2014.
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp.381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Menimbang bahwa Tergugat menolak putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.BLG tanggal 3 November 2015 tersebut, dan menyatakan banding berdasarkan Akte Permohonan Banding Nomor 34/Bdg/Pdt/2015/PN>Blg tanggal 16 November 2015, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Balige kepada Penggugat sebagai TERBANDING sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding pada tanggal 18 November 2015.
Menimbang bahwa PEMBANDING tidak mengajukan memori banding.
Menimbang bahwa untuk mempelajari berkas perkara, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balige telah memberitahukan kepada Pembanding sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas pada tanggal 22 Januari 2016, dan kepada TERBANDING pada tanggal 21 Januari 2016 - untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan tersebut.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.BLG tanggal 3 November 2015.
Menimbang bahwa PEMBANDING menolak putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.BLG tanggal 3 November 2015 tersebut, akan tetapi tidak mengajukan memori banding.
Menimbang bahwa menanggapi permohonan banding tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan mempertimbangkannya setelah terlebih dahulu mempertimbangkan putusan pengadilan negeri tersebut seperti di bawah ini.
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menimbang bahwa pertimbangan hukum Majeis Hakim pengadilan tingkat pertama tentang Eksepsi tersebut yang pada pokoknya menolak eksepsi Tergugat tersebut dengan pertimbangan seperti tersebut di bawah ini.
Bahwa Tergugat menyatakan Penggugat tidak memohon dalam Petitum gugatan bahwa Kutipan Akta Perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dibatalkan sehingga Pekawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dengan demikian gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari gugatan Penggugat bahwa Penggugat dalam gugatannya telah menguraikan dengan jelas Pernikahan antara Penggugat dan Tergugat yaitu pada tanggal 24 Juli 2010 di Gereja HKBP Nomensen Sigumpar Kec. Sigumpar dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupatenxxxxxxx pada tanggal 28 Mei 2014, selanjutnya Penggugat juga telah dengan jelas dalam petitum gugatannya meminta supaya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut harus Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya menurut Undang-undang.
Bahwa selanjutnya tidak dimintakan nya dalam Petitum gugatan Penggugat supaya membatalkan Kutipan Akta Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat tidak menjadikan gugatan Penggugat menjadi Kabur karena Penggugat telah dengan jelas menguraikan masud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana dipertimbangkan diatas.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa eksepsi Tergugat tidak beralasan dan harus dinyatakan ditolak.
Dalam Pokok Perkara.
Menimbang bahwa terhadap Pokok Perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 beserta tiga orang saksi.
Bahwa untuk membuktikan dalil sanggahannya Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda T-1 dan T-2 beserta satu orang saksi.
Bahwa berdasarkan Bukti P-1, foto Copy Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor: AK 5330022935 tertanggal 04 Juli 2014 bersesuian dengan bukti T-2 foto Copy Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor: AK 5330022934 tertanggal 04 Juli 2014 begitu juga dengan bukti T-1 yaitu berupa Akte Pemberkatan Nikah antara Penggugat dan Tergugat No.48/01.3/VII/2010 dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi baik yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, telah terbukti bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai suami istri yang telah menerima pemberkatan Nikah di Gereja Huria Kristen Batak Protestan DR. IL. Nommensen Sigumpar dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten xxxxxxx berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 1212-KW-04072014-009 tanggal 28 Mei 2014.
Bahwa dengan demikan harus dinyatakan sah Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen Protestan pada tanggal 24 Juli 2010 di Gereja HKBP Nommensen Sigumpar.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Penggugat yaitu keterangan saksi Rosita Siagian dan saksi xxxxxxxxxx bersesuian dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Tergugat yaitu saksi xxxxxxxxx bahwa antara Penggugat dan Tergugat sering bertengkar, dan berdasarkan keterangan saksi xxxxxxxxxxx bahwa Tergugat sering celoteh membuang pakaian Penggugat, melempar nasi dihadapan Penggugat, Tergugat sering cerewet dan cari ribut dengan Penggugat serta Tergugat sering mengurung Penggugat dalam ruangan.
Bahwa selain hal tersebut diatas sesuai dengan keterangan xxxxxxxx saksi Rosita Siagian dan saksi xxxxxxxxxx bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak satu rumah lagi selama satu tahun.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi xxxxxxx, saksi xxxxxxxxxxx bahwa pihak keluarga telah berupaya merukunkan hubungan Penggugat dengan Tergugat, namun tidak berhasil.
Bahwa menurut hemat Majelis Hakim, bahwa sebuah kehidupan rumah tangga yang tidak ada lagi kerukunan dan kebaikan, terutama dalam kehidupan suami isteri tidak ada harapan akan berbaikan lagi, tidak ada saling menghargai sesama suami isteri dan antara Penggugat dengan Tergugat ternyata telah pisah rumah selama satu tahun, jika keadaan perkawinan yang sedemikian rupa itu masih diteruskan dan dipertahankan sudah barang tentu akan menambah beratnya tekanan batin dan penderitaan bagi kedua belah pihak, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga/keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak tercapai, maka dengan demikian perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi.
Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, maka keadaan kehidupan rumah tangga Penggugat yang sedemikian rupa itu adalah merupakan salah satu alasan hukum untuk diputusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat karena perceraian, dimana antara Penggugat dan Tergugat selaku suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ;
Bahwa dengan demikian tuntutan Penggugat agar perkawinannya dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya patut dikabulkan.
Bahwa oleh karena gugatan perceraian ini dikabulkan, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Panitera Pengadilan Negeri Balige atau Pejabat yang ditunjuk harus segera mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten xxxxxxxxx, untuk dilakukan pencatatan seperlunya dalam buku daftar yang telah disediakan untuk keperluan itu.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bahwa gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.
Dalam Rekonvensi.
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa maksud dari gugatan Penggugat dalam Rekonvensi adalah sebagaimana disebutkan diatas.
Bahwa maksud Petitum gugatan Penggugat dalam Rekonvensi pada petitum poin ke-2 pada dasarnya adalah sama dengan maksud petitum gugatan Penggugat dalam Konvensi pada petitum ke-2, dimana sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan gugatan Konvensi diatas bahwa berdasarkan bukti P-1, T-1 dan T-2 serta keterangan saksi-saksi baik yang diajukan Penggugat dan Tergugat bahwa telah dinyatakan sah Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen Protestan pada tanggal 24 Juli 2010 di Gereja HKBP Nommensen Sigumpar dan telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten xxxxxxxberdasarkan Akta Perkawinan Nomor 1212-KW-04072014-009 tanggal 28 Mei 2014, oleh karena itu gugatan Penggugat dalam Rekonvensi pada petitum ke-2 patut untuk dikabulkan.
Bahwa terhadap gugatan Penggugat dalam Rekonvensi pada petitum poin ke -3, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil, sedangkan Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi sesuai dengan Gugatan dalam Konvensi adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang tidak lagi terikat dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut, oleh karena itu petitum poin ke-3 tersebut harus ditolak.
Bahwa karena ada Petitum yang ditolak maka mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebahagian dan menolak untuk selain dan selebihnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi.
Menimbang bahwa Dalam Konpensi Dan Rekonpensi tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam Konvensi dikabulkan seluruhnya maka Tergugat dalam Konvensi berada di pihak yang kalah maka berdasarkan Pasal 192 ayat (1) R.bg Tergugat dalam Konvensi harus dihukum membayar biaya perkara ini.
Menimbang bahwa Rekonpensi tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan kepada siapa ongkos perkara dibebankan. Untuk itu Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan seperti tersebut di bawah ini.
Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat dalam rekonpensi dikabulkan sebagian, maka ongkos perkara yang timbul dalam gugatan rekonpensi dibebankan kepada Tergugat dalam rekonpensi yang besarnya ditaksir nihil.
Memperhatikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Menimbang bahwa setelah membaca dengan seksama pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam putusannya Nomor 51/PDT.G/2015/PN.BLG tanggal 3 November 2015, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Para pihak yang berperkara baik berupa bukti surat maupun bukti berupa keterangan saksi, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan karena Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya telah memuat dan menguraikan semua keadaan dan alasan yang menjadi dasar dalam memutus perkara tersebut, sedangkan keberatan Pembanding tersebut adalah tanpa alasan. Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar bahwa Penggugat Dalam KONPENSI dapat membuktikan dalil gugatannya. Demikian pula Penggugat Dalam Rekonpensi dapat membuktikan sebahagian dalil gugatannya sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama. Oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 51/PDT.G/2015/PN.BLG tanggal 3 November 2015 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan.
Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta peraturan yang bersangkutan lainnya.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Tergugat /Pembanding.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.BLG tanggal 3 November 2015 yang dimohonkan banding.
Menghukum Pembanding membayar ongkos perkara Dalam konpensi pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 oleh kami: BANTU GINTING, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO-KARO, S.H., MH dan YANSEN PASARIBU, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari ini Rabu tanggal 11 Mei 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUSALLIM SIREGAR, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
BENAR KARO KARO, S.H., MH. BANTU GINTING , S.H.
ttd
YANSEN PASARIBU, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
MUSALLIM SIREGAR, S.H.
Perincian ongkos perkara:
Meterai ----------------: Rp 6.000,-
Redaks ----------------: Rp 5.000,-
Pemberkasan --------: Rp 139.000.-
Jumlah-----------------: Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).