5/Pid.Sus/2017/PN Mbn
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN Mbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YULI SAPUTRA Alias ADI Bin SARPUN
1. Menyatakan Terdakwa YULI SAPUTRA Alias ADI Bin SARPUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku yang berisikan daun, biji, dan ranting Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Muara Bulian dengan jumlah total berat bersih 1,29 gram kemudian disisihkan dengan berat 0,10 gram untuk dilakukan pengujian secara laboratoris di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi dan sisanya seberat 1,19 gram untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan - 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam. - 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna putih-merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN Mbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bulian yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : YULI SAPUTRA Alias ADI Bin SARPUN;
Tempat lahir : Medan-Sumatera Utara;
Umur/ Tanggal Lahir : 36 Tahun/ 5 Juli 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Merbau Tiga RT.10 Desa Mekar Sari Nes, Kecamatan
Bajubang, Kabupaten Batanghari;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah dan Berita Acara Penangkapan pada tanggal 22 November 2016 sampai dengan tanggal 25 November 2016;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah dan Berita Acara Perpanjangan Penangkapan pada tanggal 25 November 2016 sampai dengan tanggal 28 November 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 November 2016 sampai dengan tanggal 18 Desember 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2016 sampai dengan tanggal 27 Januari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2017 sampai dengan 14 Februari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian sejak tanggal 31 Januari 2017 sampai dengan tanggal 1 Maret 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian sejak tanggal 2 Maret 2017 sampai dengan tanggal 30 April 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Nasrun Hasibuan, S.H., Advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan, beralamat di Jalan Multatuli Nomor 8, Mayang Puskes, Kota Jambi berdasarkan penunjukan/penetapan Majelis Hakim Nomor 5/Pen.Pid/2017/PN Mbn, tanggal 6 Februari 2017;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN Mbn tanggal 31 Januari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN Mbn tanggal 31 Januari 2017 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara yang diajukan dalam persidangan;
Setelah mendengar keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dan memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar surat tuntutan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-03/MBULI/0117 tanggal 2 Maret 2017 yang dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim dalam perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YULI SAPUTRA Alias ADI BIN SARPUN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyalahgunaan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku yang berisikan daun, biji, dan ranting Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Muara Bulian dengan jumlah total berat bersih 1,29 gram kemudian disisihkan dengan berat 0,10 gram untuk dilakukan pengujian secara laboratoris di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi dan sisanya seberat 1,19 gram untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan
1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam.
1 (satu) lembar kertas timah rokok warna putih-merah;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan mengajukan permohonan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan dalam persidangan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara PDM-03/MBULI/0117 tanggal 30 Januari 2017 dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
--------Bahwa Terdakwa YULI SAPUTRA Alias ADI Bin SARPUN pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 sekira pukul 16.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Merbau Tiga RT.10 Desa Mekar Sari Nes, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------Bahwa berawal pihak Kepolisian Resort Batang Hari memperoleh informasi dari Masrakat bahwa diduga dirumah Terdakwa yang beralamat di Merbau Tiga RT.10 Desa Mekar Sari Nes, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi ada memiliki dan menyimpan Narkotika golongan 1 jenis ganja, Menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 sekira pukul 15.30 WIB Saksi MOHAMAD YASIN Bin SARNUBI dan Saksi YOGI EKO PRASETYO Bin BASUKI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Batang Hari mendatangi rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa Anggota Kepolisian Resor Batang Hari langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan pengeledahan di perkarangan rumah Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUTRISNO Bin SUKARJO, Saksi SYUKUR Bin AMIRJA dan Saksi ASMAWATI Binti ABD AZIZ.R berhasil menemukan:
1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan mengunakan kertas buku yang berisikan daun, biji dan ranting Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja;
1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam;
1 (satu) lembar kertas timah rokok warna putih-merah.
Masing-masing ditemukan di dalam ember tempat peralatan tukang Terdakwa yang berada di pondok/ bangsal belakang rumah Terdakwa.
--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 064/10773.00/2016 tanggal 23 November 2016 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC PT Pergadaian (Persero) Muara Bulian OKI DADANG RUSPENDI, terhadap 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan mengunakan kertas buku yang berisikan daun, biji dan ranting Diduga Narkotika Golongan 1 jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan 1,29 Gram dan disisikan 0,10 Gram untuk keperluan Laboratorium.
--------Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai POM Jambi No: PM.01.06.88.11.16.2870 tanggal 29 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUS JAYADI, S.Si Penyedia Teranokoko, NIP. 197408112000031002, terhadap contoh yang diterima berupa 1 (satu) amplop coklat disegel klip plastik berisi daun, biji seberat 0,10 Gram (Netto) dengan hasil pengujian:
1. Pemeriksaan Oranoleptik : Warna Hijau : Hijau; Bau : Khas; Rasa : -
Bentuk : Daun, Biji.
2. Pemeriksaan Kimia Hasil Syarat Pustaka
Indentifikasi: Positif Negatif MA. PPOMN 14/N/01
Kesimpulan: Contoh yang diterima di Lab. mengandung Ganja (Tanaman).
GANJA termasuk Narkotika Golongan I (Satu) pada Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Bahwa Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa YULI SAPUTRA Alias ADI Bin SARPUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa YULI SAPUTRA Alias ADI Bin SARPUN pada hari Jumat tanggal 20 November 2016 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di pondok/ bangsal milik Tersangka yang beralamat di Merbau Tiga RT.10 Desa Mekar Sari Nes, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyalahgunaan bagi diri sendiri Narkotika golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 November 2016 sekira pukul 21.00 WIB di Pondok/bangsal perabotan Tersangka yang terletak di belakang rumah Tersangka yang beralamat di Merbau Tiga RT.10 Desa Mekar Sari Nes, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi telah mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan cara memasukkan ganja kedalam kertas lalu melintingkan ganja sampai bentuknya seperti rokok agar dapat dihisap, selanjutnya dibakar dengan mengunakan korek api lalu dihisap seperti merokok, setelah menghisap lintingan ganja tersebut Terdakwa merasakan tenang, mengantuk, senang dan hendak tertawa, perbuatan Terdakwa tersebut berlangsung aman tanpa diketahui aparat Hukum.
---------Selanjutnya pihak Kepolisian Resort Batang Hari memperoleh informasi dari Masrakat bahwa diduga dirumah Terdakwa yang beralamat di Merbau Tiga RT.10 Desa Mekar Sari Nes, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi sering menjadi tempat mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ganja, menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 sekira pukul 15.30 WIB Saksi MOHAMAD YASIN Bin SARNUBI dan Saksi YOGI EKO PRASETYO Bin BASUKI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Batang Hari mendatangi rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa Anggota Kepolisian Resor Batang Hari langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan pengeledahan di perkarangan rumah Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUTRISNO Bin SUKARJO, Saksi SYUKUR Bin AMIRJA dan Saksi ASMAWATI Binti ABD AZIZ.R berhasil menemukan:
1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan mengunakan kertas buku yang berisikan daun, biji dan ranting Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja;
1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam;
1 (satu) lembar kertas timah rokok warna putih-merah.
Masing-masing ditemukan di dalam emper tempat peralatan tukang Terdakwa yang berada di pondok/ bangsal belakang rumah Terdakwa.
--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 064/10773.00/2016 tanggal 23 November 2016 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC PT Pergadaian (Persero) Muara Bulian OKI DADANG RUSPENDI, terhadap 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan mengunakan kertas buku yang berisikan daun, biji dan ranting Diduga Narkotika Golongan 1 jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan 1,29 Gram dan disisikan 0,10 Gram untuk keperluan Laboratorium.
--------Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai POM Jambi No: PM.01.06.88.11.16.2870 tanggal 29 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUS JAYADI, S.Si Penyedia Teranokoko, NIP. 197408112000031002, terhadap contoh yang diterima berupa 1 (satu) amplop coklat disegel klip plastik berisi daun, biji seberat 0,10 Gram (Netto) dengan hasil pengujian:
1. Pemeriksaan Oranoleptik : Warna Hijau : Hijau; Bau : Khas; Rasa : -
Bentuk : Daun, Biji.
2. Pemeriksaan Kimia Hasil Syarat Pustaka
Indentifikasi: Positif Negatif MA. PPOMN 14/N/01
Kesimpulan: Contoh yang diterima di Lab mengandung Ganja (Tanaman).
GANJA termasuk Narkotika Golongan I (Satu) pada Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Berdasarkan Laporan Hasil Assesment Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Hari pada Hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 pukul 15.00 WIB yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dokter Poliklinik Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Hari dr. FATMA HAYATI dengan hasil Assesment terhadap Terdakwa YULI SAPUTRA Alias ADI Bin SARPUN merupakan KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA.
---------Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan bagi diri sendiri Narkotika golongan I dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa YULI SAPUTRA Alias ADI Bin SARPUN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti inti dan maksud dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan para Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum:
MOHAMAD YASIN Bin SARNUBI, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga sedarah atau pun semenda dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bersama rekan-rekan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 sekira pukul 16.30 Wib di rumah Terdakwa di Merbau Tiga RT.10 Desa Mekar Sari Nes, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari;
Bahwa rekan-rekan Saksi yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah Bripka Amalan Siregar, Bripda Yogi Eko Prasetio, Bripda Arif Rachmad dan Bripda Okki Pratama;
Bahwa awalnya Saksi bersama rekan-rekan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering dilakukan transaksi serta mengonsumsi Narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut Saksi bersama rekan-rekan dari Sat. Narkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah diperoleh informasi yang akurat, sehingga pukul 15.30 Wib Saksi bersama rekan-rekan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah mengamankan Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui dirinya memang ada mengonsumsi atau menggunakan narkotika jenis ganja, selanjutnya tim memanggil Ketua RT dan kepala Desa untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pakaian dan badan Terdakwa, rumah serta pekarangan rumah Terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja, setelah itu Saksi bersama rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa membantah memiliki narkotika akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan, barang yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan di pondok di dalam ember peralatan kayu milik Terdakwa;
Bahwa barang yang disita dalam penangkapan tersebut adalah satu paket kecil yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku yang berisikan daun, biji, dan ranting yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, satu buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam dan satu lembar kertas timah rokok warna putih-merah;
Bahwa jarak rumah Terdakwa ke pondok tempat ditemukan narkotika tersebut adalah kurang lebih 30 (tiga puluh) meter;
Bahwa Barang bukti diduga narkotika tersebut ditemukan di dalam ember di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam yang terletak di pondok milik Terdakwa tempat membuat perabot;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, narkotika tersebut dibeli seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari seseorang bernama Angga;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
YOGI EKO PRASETYO Bin BASUKI, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga sedarah atau pun semenda dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bersama rekan-rekan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 sekira pukul 16.30 Wib di rumah Terdakwa di Merbau Tiga RT.10 Desa Mekar Sari Nes, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari;
Bahwa rekan-rekan Saksi yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah Bripka Amalan Siregar, Bripda Yogi Eko Prasetio, Bripda Arif Rachmad dan Bripda Okki Pratama;
Bahwa awalnya Saksi bersama bersama rekan-rekan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering dilakukan transaksi serta mengonsumsi Narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut Saksi bersama rekan-rekan dari Sat. Narkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah diperoleh informasi yang akurat, sehingga pukul 15.30 Wib Saksi bersama rekan-rekan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah mengamankan Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui dirinya memang ada mengonsumsi atau menggunakan narkotika jenis ganja, selanjutnya tim memanggil Ketua RT dan kepala Desa untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pakaian dan badan Terdakwa, rumah serta pekarangan rumah Terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja, setelah itu Saksi bersama rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa membantah memiliki narkotika akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan, barang yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan di pondok di dalam ember peralatan kayu milik Terdakwa;
Bahwa barang yang disita dalam penangkapan tersebut adalah satu paket kecil yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku yang berisikan daun, biji, dan ranting yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, satu buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam dan satu lembar kertas timah rokok warna putih-merah;
Bahwa jarak rumah Terdakwa ke pondok tempat ditemukan narkotika tersebut adalah kurang lebih 30 (tiga puluh) meter;
Bahwa Barang bukti diduga narkotika tersebut ditemukan di dalam ember di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam yang terletak di pondok milik Terdakwa tempat membuat perabot;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, narkotika tersebut dibeli seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari seseorang bernama Angga;
Bahwa saat itu tim menanyakan kepada Terdakwa mengenai narkotika itu punya siapa dan dijawab oleh Terdakwa bahwa barang itu punya Terdakwa dan sisa yang dulu;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
SUTRISNO Bin SUKARJO, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga sedarah atau pun semenda dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Ketua RT.10 Desa Mekar Sari Ness Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan Terdakwa adalah warga wilayah RT Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa diduga terlibat tindak pidana narkotika karena Saksi dipanggil oleh petugas kepolisian untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap pakaian/badan dan rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap pakaian/badan dan rumah Terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 mulai dari sekitar pukul 16.30 Wib di rumah Terdakwa di Merbau Tiga RT.10 Desa Mekar Sari Ness Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Bahwa barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan di dalam ember di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam yang terletak di pondok milik Terdakwa membuat perabot yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah Terdakwa.
Bahwa sehari-hari Terdakwa bekerja sebagai petani karet, membuat perabotan dan beternak ayam;
Bahwa yang ikut menyaksikan penggeledahan saat itu adalah Saksi, Kepala desa yaitu Saudara Sukur, dan istri Terdakwa;
Bahwa barang yang disita dalam penangkapan tersebut adalah satu paket kecil yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku yang berisikan daun, biji, dan ranting yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, satu buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam dan satu lembar kertas timah rokok warna putih-merah.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
ASMAWATI Binti ABD AZIS R., di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah isteri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 mulai dari sekitar pukul 16.30 Wib di rumah Terdakwa di Merbau Tiga RT.10 Desa Mekar Sari Ness Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Bahwa Terdakwa ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja;
Bahwa yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa adalah satu paket kecil yang dibungkus dengan kertas buku tulis yang diduga berisikan narkotika jenis ganja;
Bahwa barang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut ditemukan di pondok tempat Terdakwa bekerja membuat mebel yang berada di belakang rumah, ditemukan di dalam kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam di dalam ember tempat peralatan tukang milik Terdakwa;
Bahwa saat ditangkap, awalnya saat ditanyakan oleh petugas kepolisian, Terdakwa membantah memiliki narkotika akan tetapi saat penggeledahan di bangsal ditemukan narkotika jenis ganja di dalam ember;
Bahwa yang menyaksikan penggeledahan adalah Saksi, Ketua RT, dan Kepala Desa;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa melinting di bangsal sekitar 3 minggu sebelum penangkapan;
Bahwa barang yang disita dalam penangkapan tersebut adalah satu paket kecil yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku yang berisikan daun, biji, dan ranting yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, satu buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam dan satu lembar kertas timah rokok warna putih-merah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
SYUKUR Bin AMIRJA, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Kepala Desa Mekar Sari Nes sudah 4 tahun;
Bahwa Terdakwa adalah warga Desa Mekar Sari Nes;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2000;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga terlibat narkotika;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa diduga terlibat narkotika karena Saksi dipanggil oleh petugas kepolisian untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap pakaian, badan, dan rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi menyaksikan penggeledahan tersebut pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 mulai dari sekitar pukul 16.30 Wib di rumah Terdakwa di Merbau Tiga RT.10 Desa Mekar Sari Ness Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari;
Bahwa awalnya Saksi dipanggil oleh petugas kepolisian untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap pakaian/badan dan rumah Terdakwa, sampai di rumah Terdakwa Saksi bertemu dengan Ketua RT 10 Desa Mekar Sari Ness yang telah terlebih dahulu dipanggil oleh petugas kepolisian, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pakaian/badan namun petugas tidak ada menemukan barang yang diduga narkotika tersebut, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah serta pekarangan rumah Terdakwa, dan pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan di Pondok/Bangsal tempat Terdakwa membuat mebel/perabot yang berada di belakang rumahnya, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam, ditemukan dalam ember tempat peralatan tukang milik Terdakwa, setelah ditemukan barang tersebut lalu ditanyakan oleh petugas kepada Terdakwa “Apa isi dalam kotak rokok tersebut?” dan dijawab oleh Terdakwa “Yo Pak, itu sisa ganja dua minggu yang lalu”, setelah itu petugas meminta Terdakwa membuka dan mengeluarkan isi yang ada di dalam kotak rokok tersebut dan ditemukan bungkusan kecil yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku tulis warna putih yang berisikan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja, setelah itu petugas menanyakan kepada Terdakwa “Punya siapa paket ganja tersebut?”, dijawab oleh Terdakwa “Punya Saya Pak”;
Bahwa barang yang disita dalam penangkapan tersebut adalah satu paket kecil yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku yang berisikan daun, biji, dan ranting yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, satu buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam dan satu lembar kertas timah rokok warna putih-merah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar pendapat Ahli yaitu dr. Patma Hayati, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja di Badan Narkotika Kabupaten Batang Hari dengan jabatan sebagai kepala bagian poliklinik;
Bahwa tugas Ahli adalah dalam bidang uji atau tes assestment dan tes urin;
Bahwa assesment adalah tanya jawab antara Ahli sebagai dokter kepada Terdakwa dan hasilnya sesuai dengan jawaban atau keterangan Terdakwa;
Bahwa Ahli pernah menandatangani hasil pemeriksaan urin dan assesment Terdakwa;
Bahwa hasil tes urin Terdakwa negatif dan hasil assesment adalah penyalahgunaan narkotika;
Bahwa syarat untuk dilakukan tes assesment adalah tidak memiliki barang bukti, menggunakan untuk diri sendiri, penggunaan tidak terlalu banyak, menggunakan dan tidak mengajak orang lain;
Bahwa Ahli melakukan tes urin pada tanggal 23 November 2016 dan tes assesment pada tanggal 24 Januari 2017;
Bahwa hasil tes urin Terdakwa negatif sedangkan hasil assesment adalah Terdakwa sebagai penyalahgunaan narkotika dikarenakan saat pemeriksaan urin, garis pertama menunjukkan negatif dan garis kedua positif tetapi tidak penuh sehingga disimpulkan negatif;
Bahwa proses assesment sekitar 45 menit sampai dengan 1 jam;
Menimbang bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengenal dan memakai narkotika sejak tahun 2010 dari Saudara Angga, kemudian Terdakwa berhenti menggunakan dan pada tahun 2016 Terdakwa menggunakan narkotika lagi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika dengan cara membeli narkotika dari Saudara Angga dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 linting;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari Saudara Angga pada tanggal 10 Oktober 2016;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 mulai dari sekitar pukul 16.30 Wib di rumah Terdakwa di Merbau Tiga RT.10 Desa Mekar Sari Ness, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari;
Bahwa Terdakwa tidak ada menjual narkotika kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam ember tempat alat membuat perabot di pondok yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menggunakan ganja untuk menenangkan pikiran kalau lagi suntuk;
Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika tersebut dengan cara dicampur dengan tembakau rokok Sampoerna Bold, kemudian dilinting dan dibakar, kemudian dihisap seperti merokok;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa tidak ada memiliki Izin dari Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis tanaman.
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang menguntungkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini juga turut dipertimbangkan surat-surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan/Penimbangan Barang Bukti Nomor 065/10773.00/2016 tanggal 23 November 2016 dari Kantor Pegadaian Muara Bulian yang ditandatangani oleh atas nama Pimpinan Cabang Pegadaian Muara Bulian, Dadang Ruspendi, menerangkan telah dilakukan penimbangan berat barang bukti di Pegadaian Muara Bulian dengan jumlah total berat bersih 1,29 gram kemudian disisihkan menjadi 1 (satu) paket dengan berat 0,10 gram untuk dilakukan pengujian secara laboratories di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sisanya seberat 1,19 gram untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Surat Keterangan Pengujian Balai POM Jambi Nomor PM.01.06.88.11.16.2870 tanggal 29 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUS JAYADI, S.Si Penyedia Teranokoko, NIP. 197408112000031002, terhadap contoh yang diterima berupa 1 (satu) amplop cokelat disegel klip plastik berisi daun, biji seberat 0,10 Gram (Netto) dengan hasil pengujian:
1. Pemeriksaan Oranoleptik: Warna Hijau: Hijau; Bau: Khas; Rasa: -
Bentuk: Daun, Biji.
2. Pemeriksaan Kimia: Hasil Syarat Pustaka
Indentifikasi: Positif Negatif MA. PPOMN 14/N/01
Kesimpulan: Contoh yang diterima di Lab. mengandung Ganja (Tanaman). GANJA termasuk Narkotika Golongan I (Satu) pada Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Hasil Asesment Klinik Pratama BNN Kabupaten Batang Hari tanggal 24 Januari 2017 dengan hasil bahwa Terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan para Saksi, di depan persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan telah diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa, barang bukti berupa:
1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku yang berisikan daun, biji, dan ranting Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Muara Bulian dengan jumlah total berat bersih 1,29 gram kemudian disisihkan dengan berat 0,10 gram untuk dilakukan pengujian secara laboratoris di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi dan sisanya seberat 1,19 gram untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan
1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam.
1 (satu) lembar kertas timah rokok warna putih-merah;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan diakui kebenarannya, baik oleh para Saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya penulisan putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dan terungkap dalam persidangan dan dicatat dalam Berita Acara Persidangan menjadi bagian yang tak terpisahkan dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang dihubungkan satu sama lain dengan keterangan Terdakwa, surat, dan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Saksi MOHAMAD YASIN Bin SARNUBI bersama rekan-rekan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 sekira pukul 16.30 Wib di rumah Terdakwa di Merbau Tiga RT.10 Desa Mekar Sari Nes, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari;
Bahwa awalnya Saksi MOHAMAD YASIN Bin SARNUBI bersama rekan-rekan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering dilakukan transaksi serta mengonsumsi Narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut Saksi M. Yasin bersama rekan-rekan dari Sat. Narkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah diperoleh informasi yang akurat, sehingga pukul 15.30 Wib Saksi M. Yasin bersama rekan-rekan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah mengamankan Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui dirinya memang ada mengonsumsi atau menggunakan narkotika jenis ganja, selanjutnya tim memanggil Ketua RT dan kepala Desa untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pakaian dan badan Terdakwa, rumah serta pekarangan rumah Terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja, setelah itu Saksi M. Yasin bersama rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa membantah memiliki narkotika akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan, barang yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan di pondok di dalam ember peralatan kayu milik Terdakwa;
Bahwa barang yang disita dalam penangkapan tersebut adalah satu paket kecil yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku yang berisikan daun, biji, dan ranting yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, satu buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam dan satu lembar kertas timah rokok warna putih-merah;
Bahwa barang bukti diduga narkotika tersebut ditemukan di dalam ember di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam yang terletak di pondok milik Terdakwa tempat membuat perabot;
Bahwa Terdakwa menggunakan ganja untuk menenangkan pikiran kalau lagi suntuk;
Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika tersebut dengan cara dicampur dengan tembakau rokok Sampoerna Bold, kemudian dilinting dan dibakar, kemudian dihisap seperti merokok;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa tidak ada memiliki Izin dari Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis tanaman.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan/Penimbangan Barang Bukti Nomor 065/10773.00/2016 tanggal 23 November 2016 dari Kantor Pegadaian Muara Bulian yang ditandatangani oleh atas nama Pimpinan Cabang Pegadaian Muara Bulian DADANG RUSPENDI, menerangkan telah dilakukan penimbangan berat barang bukti di Pegadaian Muara Bulian dengan jumlah total berat bersih 1,29 gram kemudian disisihkan menjadi 1 (satu) paket dengan berat 0,10 gram untuk dilakukan pengujian secara laboratories di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sisanya seberat 1,19 gram untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai POM Jambi Nomor PM.01.06.88.11.16.2870 tanggal 29 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUS JAYADI, S.Si Penyedia Teranokoko, NIP. 197408112000031002, terhadap contoh yang diterima berupa 1 (satu) amplop coklat disegel klip plastik berisi daun, biji seberat 0,10 Gram (Netto) dengan hasil pengujian:
1. Pemeriksaan Oranoleptik : Warna Hijau: Hijau; Bau: Khas; Rasa: -
Bentuk: Daun, Biji.
2. Pemeriksaan Kimia: Hasil Syarat Pustaka
Indentifikasi: Positif Negatif MA. PPOMN 14/N/01
Kesimpulan: Contoh yang diterima di Lab. mengandung Ganja (Tanaman). GANJA termasuk Narkotika Golongan I (Satu) pada Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Asesment Klinik Pratama BNN Kabupaten Batang Hari tanggal 24 Januari 2017 dengan hasil bahwa Terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan Terdakwa tersebut harus memenuhi seluruh unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif maka Majelis Hakim memiliki kewenangan dan kebebasan untuk memilih dan membuktikan salah satu dakwaan yang lebih sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, narkotika jenis ganja yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap masih termasuk wajar bahwa barang bukti tersebut untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, dan sebagaimana hasil asesment dan pendapat Ahli bahwa hasil tes urin Terdakwa negatif sedangkan hasil assesment adalah Terdakwa sebagai penyalahgunaan narkotika dikarenakan saat pemeriksaan urin, garis pertama menunjukkan negatif dan garis kedua positif tetapi tidak penuh sehingga disimpulkan negatif;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Penyalah Guna;
Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dapat terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Unsur Setiap Penyalah Guna;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalah guna sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, dengan adanya kata “setiap” maka semua orang tanpa terkecuali sebagai pengguna narkotika termasuk pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dapat diancam dengan ketentuan Pasal 127 Undang-Undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan demikian dapat dikatakan bahwa setiap penyalah guna adalah setiap orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, dalam hal ini adalah Terdakwa YULI SAPUTRA Alias ADI Bin SARPUN yang lengkap dengan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan dan di persidangan dibenarkan oleh keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang membuktikan bahwa Terdakwalah sebagai pihak yang dimaksud dalam dakwaan ini dan harus bertanggung jawab atas segala perbuatan dan segala akibatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan para Saksi serta berdasarkan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dikaitkan dengan surat dan barang bukti yang dipelihatkan di persidangan terungkap fakta sebagai berikut:
Bahwa Saksi MOHAMAD YASIN Bin SARNUBI bersama rekan-rekan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 sekira pukul 16.30 Wib di rumah Terdakwa di Merbau Tiga RT.10 Desa Mekar Sari Nes, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari;
Bahwa awalnya Saksi MOHAMAD YASIN Bin SARNUBI bersama rekan-rekan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering dilakukan transaksi serta mengonsumsi Narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut Saksi M. Yasin bersama rekan-rekan dari Sat. Narkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah diperoleh informasi yang akurat, sehingga pukul 15.30 Wib Saksi M. Yasin bersama rekan-rekan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah mengamankan Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui dirinya memang ada mengonsumsi atau menggunakan narkotika jenis ganja, selanjutnya tim memanggil Ketua RT dan kepala Desa untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pakaian dan badan Terdakwa, rumah serta pekarangan rumah Terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja, setelah itu Saksi M. Yasin bersama rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa membantah memiliki narkotika akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan, barang yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan di pondok di dalam ember peralatan kayu milik Terdakwa;
Bahwa barang yang disita dalam penangkapan tersebut adalah satu paket kecil yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku yang berisikan daun, biji, dan ranting yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, satu buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam dan satu lembar kertas timah rokok warna putih-merah;
Bahwa Terdakwa menggunakan ganja untuk menenangkan pikiran kalau lagi suntuk;
Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika tersebut dengan cara dicampur dengan tembakau rokok Sampoerna Bold, kemudian dilinting dan dibakar, kemudian dihisap seperti merokok;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa tidak ada memiliki Izin dari Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis tanaman.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan/Penimbangan Barang Bukti Nomor 065/10773.00/2016 tanggal 23 November 2016 dari Kantor Pegadaian Muara Bulian yang ditandatangani oleh atas nama Pimpinan Cabang Pegadaian Muara Bulian DADANG RUSPENDI, menerangkan telah dilakukan penimbangan berat barang bukti di Pegadaian Muara Bulian dengan jumlah total berat bersih 1,29 gram kemudian disisihkan menjadi 1 (satu) paket dengan berat 0,10 gram untuk dilakukan pengujian secara laboratories di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sisanya seberat 1,19 gram untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai POM Jambi Nomor PM.01.06.88.11.16.2870 tanggal 29 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUS JAYADI, S.Si Penyedia Teranokoko, NIP. 197408112000031002, terhadap contoh yang diterima berupa 1 (satu) amplop cokelat disegel klip plastik berisi daun, biji seberat 0,10 Gram (Netto) dengan hasil pengujian:
1. Pemeriksaan Oranoleptik : Warna Hijau: Hijau; Bau: Khas; Rasa: -
Bentuk: Daun, Biji.
2. Pemeriksaan Kimia: Hasil Syarat Pustaka
Indentifikasi: Positif Negatif MA. PPOMN 14/N/01
Kesimpulan: Contoh yang diterima di Lab. mengandung Ganja (Tanaman). GANJA termasuk Narkotika Golongan I (Satu) pada Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Asesment Klinik Pratama BNN Kabupaten Batang Hari tanggal 24 Januari 2017 dengan hasil bahwa Terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis ganja tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang karena Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yaitu dengan cara dikonsumsi seperti sedang merokok;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur-unsur tersebut di atas maka seluruh unsur Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga perbuatan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dan terbukti, dan perbuatan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa bersalah, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI dan terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, pidana terhadap Terdakwa merupakan hal yang represif akibat perbuatan yang dilakukannya karena telah melanggar undang-undang, sehingga Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya, sedangkan bagi masyarakat merupakan hal yang sifatnya preventif (pencegahan) agar perbuatan yang serupa sebisa mungkin tidak terjadi, hal ini juga merupakan hal yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
KEADAAN YANG MEMBERATKAN:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika;
KEADAAN YANG MERINGANKAN:
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi;
Terdakwa berlaku sopan sehingga memperlancar persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup yaitu untuk mencegah Terdakwa menghindari pelaksanaan putusan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sesuai daftar barang bukti yaitu:
1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku yang berisikan daun, biji, dan ranting Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Muara Bulian dengan jumlah total berat bersih 1,29 gram kemudian disisihkan dengan berat 0,10 gram untuk dilakukan pengujian secara laboratoris di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi dan sisanya seberat 1,19 gram untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan
1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam.
1 (satu) lembar kertas timah rokok warna putih-merah;
adalah narkotika dan barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa dan akan dipergunakan oleh Terdakwa sehingga untuk mencegah barang bukti ini disalahgunakan kembali, maka barang bukti ini Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YULI SAPUTRA Alias ADI Bin SARPUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku yang berisikan daun, biji, dan ranting Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Muara Bulian dengan jumlah total berat bersih 1,29 gram kemudian disisihkan dengan berat 0,10 gram untuk dilakukan pengujian secara laboratoris di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi dan sisanya seberat 1,19 gram untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan
1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna U Bold warna hitam.
1 (satu) lembar kertas timah rokok warna putih-merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017, oleh kami RAIS TORODJI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, ANDREAS ARMAN SITEPU, S.H. dan LISTYO ARIF BUDIMAN, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 16 MARET 2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IDA FIORA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bulian, dengan dihadiri oleh ICHSAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Bulian serta dihadiri oleh Terdakwa dan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
| HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| ANDREAS ARMAN SITEPU, S.H. | RAIS TORODJI, S.H., M.H. |
| LISTYO ARIF BUDIMAN, S.H. | |
PANITERA PENGGANTI IDA FIORA |