462 B/PK/Pjk/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 462 B/PK/Pjk/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Coaster VIII B7
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. KORINA SEMARANG VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 462/B/PK/Pjk/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. KORINA SEMARANG, diwakili oleh Lee Ok Chan, beralamat di Jalan Coaster No.8, Kawasan Berikat, Tanjung Emas Blok B 07, Banyumanik, Semarang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Rustam Efendi Harahap, SH., beralamat di Jalan Bandar II/12, Rt.06/06, Kelurahan Rawa Badak Selatan Koja, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KRS-MA/X/2010, tanggal 08 Oktober 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 25665/PP/M.V/15/2010, tanggal 30 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-300/PJ./2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang memper-tahankan perhitungan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp.31.552.557.513,00 sebagaiman tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00009/206/06/057/08 Tahun Pajak 2006 tertanggal 25 Maret 2008 yang diterbitkan Terbanding;
DASAR HUKUM PENGAJUAN BANDING KE PENGADILAN PAJAK :
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi :
"Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak" ;
Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi :
"Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang ber-wenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa";
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi :
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan";
Pasal 31 ayat (1) UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi :
"Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan
memutus Sengketa Pajak";
Pasal 27 ayat (1) UU No. 28/2007 KUP yang berbunyi :
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
peradilan pajak atas surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1)" ;
Pasal 27 ayat 5a UU No.28/2007 KUP yang berbunyi :
"Dalam hal Wajib Pajak mengajukan Banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (34 atau Pasal 25 ayat (7) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding";
Pasal 36 ayat (2) huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007
yang berbunyi :
"Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan proses
penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26 dan Pasal 26A
undang-undang untuk pengajuan keberatan yana diterima setelah tanggal
31 Desember 2007 berlaku ketentuan berdasarkan undang-undang ini" ;
Bahwa Terbanding, menerbitkan Surat Keputusan yang dimohon Banding berdasarkan Pasal 26 UU No.6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 KUP dan dengan demikian proses penyelesaian keberatan berdasarkan kepada Undang-undang tersebut (UU. No.28/2007 tentang KUP), dan oleh karena itu sesuai dengan penafsiran hukum menurut penafsiran sistematis, proses penyelesaian banding terhadap surat keputusan atas keberatan tersebut seharusnya diselesaikan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP;
Bahwa Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang No.28 Tahun 2007 KUP menyatakan, apabila Wajib Pajak mengajukan Banding pelunasan pajak terutang tertangguh dan dengan demikian Permohonan Banding ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 13 Mei 2009, dan
Permohonan Banding diajukan tanggal 11 Agustus 2009, berarti masih dalam
tenggang waktu sebagaimana diatur di dalam Pasal 35 ayat (2) UU
No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak, dan dengan demikian Permohonan
Banding ini patut diterima;
ALASAN-ALASAN PEMOHON BANDING MENGAJUKAN BANDING.
Bahwa sebelum memasuki uraian alasan-alasan hukum diajukannya permohonan banding ini, mohon kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak dan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo memperkenankan Pemohon Banding menyampaikan Kronologis Penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB yang disengketakan) dan Surat Keputusan tentang Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006;
Kronologis Penerbitan SKPKB Yang Disengketakan :
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak serta Surat Permintaan Peminjaman buku, catatan dan dokumen yang diterbitkan tanggal 27 Agustus 2007 tercantum Nama-nama Pemeriksa Drs. Derry Saputra AK.MM. selaku Supervisor, Arie Bachiar Arnold, SE.AK selaku Ketua Tim dan Sukanda selaku anggota Tim dan kode pemeriksaan dengan Nomor 1182 ;
Bahwa tanggal 18 Maret 2608 Pernohon Banding menerirna Surat Pem-beritahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan Nomor: PHP-224/WPJ.07/KP. 0505/2007 tertanggal 17 Maret 2007 yang isinya antara lain :
Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk menanggapi secara tertulis
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya SPHP;Lampiran SPHP berupa daftar temuan atau koreksi yang dilakukan
Pemeriksa ditandatangani oleh Bapak. Ade, Sukanda dan Setiyono sebagai
Ketua Kelompok V;
Bahwa setelah menerima SPHP (tanggal 18 Maret 2008) Pemohon Banding menerima Surat Panggilan I / Panggilan II tertanggal 19 Maret 2008 yang isinya antara lain :
Permintaan agar datang ke KPP PMA Empat untuk menandatangani
Berita Acara Hasil Pemeriksaan;Dasar hukum yang digunakan adalah : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1985 tentang tata cara pemeriksaan dibidang perpajakan jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994;
Waktu dan jam : Hari Senin tanggal 24 Maret 2008 jam 10.00;
Bertemu dengan :
Setiyono S.E M.M;
Arie Bachtiar Arnold;
Sukanda;
Bahwa pada akhir Maret Pemohon Banding menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/ 06/057/08 untuk Tahun Pajak 2006 tertanggal 25 Maret 2008 yang diterbitkan Terbanding sebesar Rp 31.552.557.513,00 yang terdiri atas :
Pokok Pajak Rp 24.271.198.087,00
Sanksi adm - Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 7.281.359.426,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 31.552.557.513,00
TANGGAPAN SURAT DARI TERBANDING :
Bahwa berhubung karena jumlah pajak terutang yang tercantum di dalam
SKPKB yang disengketakan diluar perkiraan, maka Pemohon Banding bermaksud untuk mengajukan keberatan dan sesuai dengan ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP dan untuk kepertuan tersebut Pemohon Banding mengajukan permintaan kepada Terbanding untuk diberikan dasar- dasar hukum dan dasar perhitungan pajak terutang ;
Bahwa terhadap permintaan Pemohon Banding tersebut, Terbanding
memberikan dengan Tanggapan Surat Nomor S-208/WPJ.07/KP.0505/2008
tanggal 8 April 2008;
Bahwa dari Tanggapan Surat Terbanding, Pemohon Banding dapat
mengetahui :
Dasar hukum pemeriksaan adalah Pasal 17B KUP;
Surat Panggilan I dan ke II tertanggal 19 Maret 2008 bertujuan untuk Pemohon Banding akan batas akhir memberikan tanggapan atas SPHP yang jatuh tempo pada tanggal 24 Maret 2008;
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tertanggal 17 Maret 2008
dikirim melalui faksimili dan diterima tanggal 18 Maret 2008;Surat Tanggapan Pemohon Banding diterima Terbanding pada tanggal 24
Maret 2008 pada jam 16.26 melalui faksimili dengan lembaran surat yang
kurang jelas dan tidak lengkap dan baru diterima secara lengkap tanggal
25 Maret 2008 pada jam 07.33 dan yang melalui Pos Express pada tanggal
28 Maret 2008;Terbanding membuat Berita Acara Memberikan Tanggapan sebagai dasar
untuk pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Perhitungan dan
berdasarkan berita acara tersebut Terbanding menerbitkan SKPKB yang
disengketakan;
FAKTA HUKUM :
Bahwa dari kronologis penerbitan SKPKB dan Tanggapan Surat dan Terbanding sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding dapat mengetahui bahwa :
Dasar hukum pemeriksaan :
Bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 17B KUP berbunyi :
"Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permahonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan
pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima,
kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak" ;
Penafsiran hukum terhadap Pasal 17B KUP :
Bahwa dari bunyi Pasal 17 B KUP dapat diketahui bahwa Pasal 17 B KUP memiliki unsur-unsur :
a). Subjek hukum Direktur Jenderal Pajak;
b). Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
c). Keharusan menerbitkan SKP setelah melakukan pemeriksaan ;
d). Melakukan pemeriksaan; ,
e). Jangka waktu 12 (dua belas) bulan ;.
Bahwa untuk Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding tidak mengajukan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran (kalaupun ada sudah dianulir dengan SPT Pembetulan) dan dengan demikian salah satu unsur untuk menerapkan Pasal 17 B KUP tidak terpenuhi dan oleh karena Terbanding keliru menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan dan dengan demikian hasil pemeriksaan hams dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Dasar hukum Surat Panggilan I / II :
Bahwa Terbanding meminta Pemohon Banding melalui Surat Panggilan I dan II untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan. Permintaan tersebut didasarkan pada peraturan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1985 tentang tata cara pemeriksaan dibidang perpajakan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 625/KMK04/1994 tanggal 27 Desember 1994;
Bahwa sesuai dengan Pasal 19 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1985 tentang tata cara pemeriksaan dibidang perpajakan jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 625/KMK04/1994 tanggal 27 Desember 1994 telah dinyatakan dicabut dan dengan demikian surat
panggilan untuk menandatangani Berita Acara tidak dapat dijadikan sebagai
pertimbangan hukum;
Dasar Hukum Membuat Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan :
Bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterbitkan tanggal 17 Maret 2008 dan dikirim tanggal 18 Maret 2008 disertai dengan :
permintaan untuk ditanggapi dalam jangka waktu 7 hari;
ditandatangani oleh Setiyono S.E., M.M;
Bahwa Surat Tanggapan dari Pemohon Banding diterima Terbanding tanggal 24 Maret jam 16.26 WIB melalui faksimili dalam lembaran yang tidak jelas dan besoknya atau tanggal 25 Maret 2008 pada jam 7.33 diterima Terbanding secara lengkap dan Surat Tanggapan yang dikirim Pos Express tanggal 25 Maret 2008 dan dengan demikian Surat Tanggapan dari Pemohon Banding masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Terbanding sehingga Berita Acara Tidak Memberikan Tangaapan tidak dapat dijadikan pertimbangan
hukum;
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa Terbanding keliru menerapkan dasar
hukum, pemeriksaan, pemanggilan, dan membuat berita acara tidak
memberikan tanggapan dan dengan demikian pelaksanaan pemeriksaan tidak
sesuai dengan peraturan perpajakan dan oleh karena itu hasil pemeriksaan
berupa perhitungan jurnlah pajak terutang atau yang masih harus dibayar
sebagaimana tercantum di dalam SKPKB yang diajukan keberatan hams
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
KOREKSI YANG DlLAKUKAN PEMERIKSA TIDAK BERDASARKAN ALASAN- ALASAN YANG AKURAT :
Koreksi atas Peredaran usaha :
Bahwa dari Tanggapan Surat Terbanding dapat diketahui bahwa Koreksi atas peredaran usaha berdasarkan konfirmasi PEB pada sistem internet Terbanding ;
Penjualan ekspor Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 93.653.909.987,00
Di dalam SPT WP sebesar Rp. 21,079.954.774,00
selisih / tidak dilaporkan Rp. 78.633.999.544,00
Bahwa Terbanding keliru menyatakan konfirmasi PEB tersebut sebagai peredaran usaha karena dokumen ekspor yang tercatat pada sistem internet tersebut hanya memenuhi prosedur pengiriman barang hasil jasa maklon ke Luar Negeri ;
Bahwa untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan sebagai berikut :
Pemesan menyiapkan bahan baku melalui prosedur ekspor & impor (ekspor
bagi pemesan barang dan impor bagi pemberi jasa dalam hal ini Pemohon
Banding);Setelah selesai dikerjakan oleh Pemohon Banding, barang dikirim ke
Negara penerima jasa maklun atau negara lain sesuai dengan permintaan
pemesan barang. Karena Negara yang dituju diluar daerah pabean maka
pengirimannya melaiui prosedur ekspor ;
Bahwa dengan demikian data ekspor yang ditemukan Pemeriksa tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi peredaran usaha karena dokumen ekspor tersebut hanya pemenuhan prosedur pengiriman barang ke luar daerah pabean yaitu temp at domisili yang ditunjuk pemesan barang;
Koreksi atas biaya lain Harga Pokok Penjualan :
Bahwa dari Surat Tanggapan Pemeriksa dapat diketahui bahwa dasar Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Lain-lain HPP sebesar Rp.2.558.064.337,00 terdiri dari koreksi biaya penyusutan Rp.4.644.901,00 dan koreksi biaya Rp.2.553.419.476,00 dengan alasan "Data data maupun dokumen pembukuan dst ... dengan perincian sebagai berikut :
Menurut soft copy perincian 1771-II :
No. Acct. 1771-II : No. Acct. | Nama Account | Jumlah (Rp.) |
| 302 | Konsumsi | 311 741 865,00 |
| 304 | Perawatan Bangtman | 81.151.790,00 |
| 305 | Peralatan Produksi | 22.708.600,00 |
| 306 | Air | 40.331.210,00 |
| 307 | Sparepart Mesin | 138.014.962,00 |
| 308 | Bahan Bakar Pabrik | 412.049.350,00 |
| 309 | Pembuangan Limbah | 3.899.600,00 |
| 310 | Perawatan Mesin | 5.466.500,00 |
| 312 | Perijinan | 4.807.000,00 |
| 313 | Pengobatan Pabrik | 7.753.575,00 |
| 314 | Perlengkapan Produksi | 1.055.511.189,00 |
| 402 | Seragam Security | 600.000,00 |
| 408 | Astek | 426.861.838,00 |
| Jurnlah | 2.510.897.479,00 |
Menurut soft copy Buku Besar
-
Nama Nilai Transaksi CV. Rudpans Mekar 20.568.500,00 PT. Astra Graphia 9.752.265,00 PT. Kawan Lama Sejahtera 2.415.895,00 PT. Kintetsu World Express Indonesia 1.487.175,00 PT. Lamicitra Nusantara 141.496.103,00 PT. Maersik Loistic Indonesia 5.821.229,00 PT. Sam Kyung Jaya Apparel 2.323.986.762,00 PT. Sarana Public Logistic 5.019.550,00 PT. Union trans Internusa 350.000,00 Jumlah 2.510.897.479,00
Bahwa pernyataan Pemeriksa, data-data maupun dokumen pembukuan tidak ada kesesuaian dengan pembukuan, menurut Pemohon Banding, "tidak benar" karena dari perincian yang disajikan pemeriksa jelas tertihat penggunaannya dan juga yang menerima pembayaran;
Bahwa selain daripada itu Pemeriksa telah mengakui atas pembayaran biaya-biaya tersebut dengan alasan Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas pemungutan PPN sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan melalui SPT Masa PPN Bulan Januari sampai dengan Desember 2006;
Bahwa dari perincian yang dikemukakan pemeriksa, adanya perbedaan sebesar Rp 42.521.997,00 dari angka Rp 2.553.419.476,00 yang tercantum di dalam SPT dan Rp 2.510.897.479,00 yang tercantum di dalam pembukuan mengandung kebenaran namun perbedaan tersebut telah dibetulkan melalui SPT Pembetulan yang disampaikan tanggal 15 Juni 2007;
KESIMPULAN :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas Pemohon
Banding mengetahui bahwa :
Penerbitan Surat Pemeriksaan tidak memenuhi unsur sebagaimana diamanatkan Pasat 17B KUP ;
Terbanding memanggil Pemohon Banding berdasarkan peraturan perpajakan yang telah dicabut;
Terbanding membuat Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan, pada hal Pemohon Banding memberikan tanggapan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Terbanding, dan
Koreksi-koreksi tanpa mempertimbangkan penjelasan dari Pemohon Banding;
KRONOLOGIS PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN TERBANDING :
Bahwa oleh karena jumlah pajak terutang sebagaimana yang tercantum di dalam SKPKB yang disengketakan sangat memberatkan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan-alasan fakta-fakta sebagaimana yang diuraikan diatas;
Bahwa terhadap Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputuan Terbanding Nomor: KEP- 300/PJ.07/2009 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006;
Bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut, menolak keberatan dan
mempertahankan SKPKB yang diajukan keberatan dan oleh karena itu
Pemohon Banding bermaksud mengajukan Banding;
Bahwa untuk keperluan Banding tersebut Pemohon Banding meminta kepada Terbanding untuk dapat memberikan dasar hukum, pertama, penerbitan Surat Keputusan Terbanding, kedua pembenaran pemeriksaan . dan ketiga pembenaran koreksi - koreksi yang dilakukan pemeriksa;
Bahwa terhadap permintaan Pemohon Banding tersebut Terbanding melalui suratnya Nomor: S-5203/PJ.0731/2009 tanggal 23 Juli 2009, hal : Penjelasan Dasar Penerbitan Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun 2006;
Bahwa dari Surat Penjelasan Dasar Penerbitan Surat Keputusan tersebut diatas dapat diketahui bahwa :
Terhadap dasar hukum penerbitan Surat Keputusan Terbanding tidak dijelaskan Terbanding;
Terhadap dasar hukum pembenaran pelaksanaan pemeriksaan tidak dijelaskan Terbanding;
Terhadap koreksi-koreksi Terbanding menyatakan antara lain: "nilai jasa
maklon adalah sebesar jumlah invoioe yang ditemukan dalam dokumen
ekspor, Kontrak Jasa Maklon sangat sedikit informasi yang tersedia,
Kontrak jasa maklon dibuat setelah terjadi ekspor, dokumen kontrak yang
diberikan hanya sampel, dan sebagainya .. .."
FAKTA-FAKTA HUKUM :
Bahwa di dalam Surat Penjelasan, Terbanding tidak menjelaskan dasar hukum penerbitan Surat Keputusan Terbanding dan dengan demikian patut dinyatakan, dasar hukum penerbitan Surat Keputusan Terbanding adalah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Terbanding;
Bahwa terhadap dasar hukum pembenaran pemeriksaan Terbanding tidak menjelaskannya dan dengan demikian Terbanding patut dinyatakan, mengakui secara diam-diam atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan;
Bahwa penjelasan Terbanding terhadap alasan-alasan dilakukannya koreksi-koreksi, tidak konsisten yakni :
Di dalam Lampiran Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Terbanding menyatakan, koreksi berdasarkan hasil konfirmasi PEB dari Aplikasi Konfirmasi PEB pada internet. Dengan data tersebut Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak melaporkan seluruh peredaran usahanya sehingga dilakukan koreksi positif sebesar selisih peredaran usaha yang tercantum di dalam pembukuan dengan data yang diperoleh dari internet Terbanding; (tanggapan Pemohon Banding, memang tidak dibukukan karena pelaksanaan ekspor, merupakan pengiriman kembali bahan baku impor yang sudah menjadi barang jadi);
Di dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagai lampiran Surat
Pemberitahuan untuk hadir, Terbanding menyatakan at as hasil penelitian
terhadap dokumen-dokumen diketahui :Nama pengirim bahan yang tercantum di dalam PIB tidak sarna dengan
yang tercantum didalam PEB;Data tagihan yang tercantum dalam invoice penjualan adalah tagihan atas seluruih nilai penjualan;
Pemohon Banding belum seluruhnya menunjukkan kontrak jasa maklon baik untuk penjualan lokal maupun untuk ekspor;
Di dalam Surat Penjelasan Dasar Penerbitan Keputusan dari Terbanding
terlihat lagi penambahan alasan koreksi yaitu adanya kejanggalan-
kejanggalan dalam contract note jasa maklon berupa sangat sedikit informasi yang tersedia ;
Bahwa menurut Pemohon Banding, tidak konsistennya Terbanding
memberikan alasan-alasan koreksi menunjukkan adanya keragu-raguan memberikan alasan-alasan koreksi karena Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan pembuktian bahwa atas data ekspor tahun-tahun sebelumnya, bukan merupakan dasar koreksi peredaran usaha. Untuk memenuhi permintaan tersebut Pemohon Banding telah memberikan Surat Pemberitahuan Hasii Pemeriksaan Pajak untuk Tahun Pajak 2004;
Bahwa penjelasan tertulis baik yang diminta Terbanding secara resmi maupun tidak, Terbanding tidak dipertimbangkan dan sebagai contoh, mengenai
pemyataan Terbanding dokumen tidak / belum seluruhnya diberikan Pemohon
Banding padahal Pemohon Banding telah menanggapinya di dalam Surat
Tanggapan hasil penelitian dengan menanyakan dokumen yang belum
diberikan namun Terbanding tidak menjawabnya dan Terbanding tetap
menyatakan Pemohon Banding belum memberikan dokumen;
Bahwa Pemohon Banding sejak tahun 2001 diperiksa oleh Terbanding, dan dengan demikian perbedaan pendapat terhadap penyediaan dokumen seharusnya tidak akan terjadi apabila Terbanding melakasanakan fungsinya selaku pembimbing;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, yang merupakan satu kesatuan sebagai alasan-alasan Pemohon Banding mengajukan Banding ini ke Pengadilan Pajak, dan selanjutnya Pemohon Banding dengan segala kerendahan hati mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk memeriksa, mengadili serta memutuskan:
1. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: 300/PJ.07/2009 tertanggal 13 Mei 2009 karena mempertahankan SKPKB yang diterbitkan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur Pasal 17 B KUP dan atau Peraturan Perundang-undangan perpajakan lainnya;
2. Menyatakan, perhitungan pajak yang masih harus dibayar yang tercantum
di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan
(SKPKB PPh Badan) Tahun Pajak 2006 Nomor 00009/206/06/057/08
tertanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp 31.552.557.513,00 yang terdiri atas:
Pokok Pajak Rp 24.271.198.087,00
Sanksi Adm: Bunga Pasal 13 (2) KIP Rp 7.281.359.426,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 31.552.557.513,00
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena berdasarkan pemeriksaan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan duman demikian jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tercantum di dalam SKPKB yang disengketakan menjadi Nihil;
3. Menyatakan jumlah laba fiskal Badan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2006 sebasar Rp 362.999.900,00 dan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 2.645.587,00 sebagaimana yang tercantum di dalam Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan tanggal 15 Juni 2007;
Bahwa apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon agar diberi keputusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 25665/PP/M.V/15/2010, tanggal 30 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-300/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00009/206/06/057/08 tanggal 25 Maret 2008, atas nama : PT. Korina Semarang, NPWP : 01.071.825.2-057.000, alamat : Jl. Coaster No.8, Kws. Berikat Tanjung Emas Blok B.07, Banyumanik, Semarang, tidak
dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 25665/PP/M.V/15/2010, tanggal 30 Agustus 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KRS-MA/X/2010, tanggal 08 Oktober 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 November 2010, sebagaimana ternyata dalam Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-990/SP-52/AB/XI/2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 November 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Novembr 2010 tetapi pihak lawan tidak mengajukan jawaban ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menyatakan menurut pendapat Majelis, ketentuan peralihan dalam Pasal II Peraturan Peralihan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 28/2007 tentang KUP) bertaku untuk perbuatan hukum Wajib Pajak, karenanya tidak berlaku untuk keadaan hukum Wajib Pajak ;
Menurut hemat Pemohon Peninjauan Kembali, Majelis Pengadilan Pajak. telah keliru menyatakan Undang-Undang No.28/2007 KUP berlaku untuk perbuatan hukum Wajib Pajak dan tidak berlaku untuk keadaan hukum Wajib Pajak, tannp menyebutkan perbuatan hukum dan keadaan hukum Direktur
Jenderal Pajak ;
Padahal Undang-Undang No.28/2007 KUP mengatur hak dan kewajiban
Wajib Pajak (dan juga Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan dan dengan demikian Undang-Undang No.28/2007 KUP berlaku untuk perbuatan hukum Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak serta tidak berlaku untuk keadaan hukum Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak (vide konsiderans & Penjelasan UU KUP) ;
Oleh karena pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut, tidak
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau tidak
mempunyai rujukan/dasar hukum, pertimbangan hukum tersebut harus
dikesampingkan ;
Banwa Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menyatakan
keadaan hukum adalah kejadian pada titik waktu, bukan kejadian pada
garis waktu, karenanya tidak mengenal awal dan akhir, misalnya definisi
objek pajak, definisi subjek pajak, tarif pajak, definisi pajak terutang
sedangkan perbuatan hukum adalah kejadian pada garis waktu sehingga
mengenal titik awal waktu dan titik akhir waktu yang oleh karena itu aturan
peralihan relevan manakala diantara 2 (dua) titik waktu tersebut terjadi
perubahan peraturan atas perbuatan hukum itu, misalnya mengajukan
keberatan, membayar pajak, melaporkan pembayaran pajak ;
Pertimbangan nukum Majelis Pengadilan Pajak tersebut diatas dikaitkan
dengan perkara a quo patut dipertanyakan apakan menerbitkan Surat
Keputusan Keberatan termasuk perbuatan hukum ?
Menurut Pernohon Peninjauan Kembali Surat Keputusan Keberatan termasuk dalam perbuatan hukum, yang dalam perkara a quo, Surat keputusan Nomor : KEP-300/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 ;
Oleh karena Surat Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No.28/2007 KUP maka Pemonon Peninjauan Kembali mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, berdasarkan Undang-Undang yang sama yaitu Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 28/2007 KUP yang berbunyi :
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badart peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ;
Dengan diajukannya Surat Keputusan tersebut ke Pengadilan Pajak maka
Surat Keputusan tersebut :
Menjadi sengketa pajak sebagaimana ditentukan didalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang No.14/2002 Pengadilan Pajak yang berbunyi : "Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak dengan Surat Paksa” ;
Jumlah pajak yang belum dibayar yang tercantum dalam surat
Keputusan yang disengketakan (Perkara a quo) "belum merupakan
pajak terutang" sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang No.28/2007 KUP yang menyatakan : Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan Banding diterbitkan ;
Dari uraian tersebut diatas jelas dan nyata banwa pajak terutang yang
tercantum didalam Surat Keputusan yang diajukan Banding "belum
merupakan pajak terutang" dengan kata lain pajak terutang menjadi
NIHIL dan dengan demikian kewajiban pembayaran 50% dan jumlah pajak
terutang yang tercantum didalam Sengketa Pajak sebagaimana
diamanatkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak akan menjadi nihil juga dan atau 50% dan nihil ;
Dari alasan-alasan hukum sebagaimana diuraisan diatas, pertimbangan
Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan Permohonan Banding
Pemohon PK,tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak" Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dan dengan demikian harus dikesamping-kan ;
3. Bahwa ketentuan "… jumlah pajak yang belum dibayar belum merupakan pajak yang terutang" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umun dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tanun 2007 tidak dapat diberlakukan pada sengketa banding ini karena jumlah tersebut, in casu Rp 24.271.198.087,00
(Rp 24.631.552.400,00 – Rp 360.354.313,00), adalah keadaan hukum bertahun pajak 2006, sehingga atas jumlan Rp 24.271.198.087,00 tersebut tetap berlaku ketentuan Pasal 27 (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ;
Menurut Pemonon Peninjauan Kembali, Maielis Hakim telah keliru memberlakukan 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang berbeda terhadap objek/peristiwa yang sama (tidak konsisten) yang merugikan Pemohon Undang-Undang. Yaitu (i) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang KUP dan (ii) Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang KUP Undang-Undang No.28/2007 KUP sebagai dasar hukum penerbitan surat Keputusan dan Undang-Undang No.16 Tanun 2000 tentang KUP sebagai acuan hukum terhadap kewaiiban pembayaran pajak yang masih narus dibayar yang tercantum dalam surat keputusan padahal surat Keputusan yang mencantumkan jumlan pajak yang masih harus dibayar merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain ;
Selanjutnya menurut Pemohon Undang-Undang, penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) hurut f PP 80/2007 tentang pelaksanaan KUP 28/2007 menyatakan, "Hak dan Kewajiban perpajakan yang berkaitan (dengan yang dimaksud Pasal 26 dan 26A Undang-Undang yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007 berlaku ketentuan berdasarkan undang-undang”. Pencantuman kata "Yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007", merupakan persyaratan atau batasan dalam penerapan Undang-Undang No.16/2000 KUP atau Undang-Undang No.28/2007 KUP dan dengan demikian pedoman penerapan dasar hukum penyelesaian keberatan adalah waktu penerimaan surat keberatan yaitu :
Undang-Undang No.16/2000 KUP ternadao keberatan yang diterima sebelum 31 Desember 2007 ;
Undang-Undang No.28/2007 KUP terhadap keberatan yang diterima setetan 31 Desember 2007 ;
Kebenaran dasar hukum penyelesaian keberatan tersebut telan didukung oleh surat Direktur Keberatan dan Banding No. S-5949/PJ.072/2009 tertanggal 14 JuIi 2009 tentang Tanggapan atas gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-300/PJ.07/2009 tertanggal 13 Mei 2009 tentang Keberatan atas SKPKB pada halaman 8 huruf c) ;
Dan karena Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatan pada tanggal 26 Mei 2008, Termonon Peninjauan Kembali menerbitkan surat Keputusan yang dimohon Banding berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang No. 28/2007, (vide Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-300/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 ;
Dari alasan-alasan hukum sebagaimana diuraisan diatas, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memberlakukan 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang berbeda terhadap objek/peristiwa yang sama (tidak konsisten) yang merugikan Pemohon Peninjauan Kembali harus dinyatakan melanggar asas hukum dan oleh karna itu harus ditolak dan atau diksampingkan ;
Bahwa olelh karena itu sesuai denpan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 14 Tanun 2002 tentang Pengadilan Pajak" pengajuan banding ini harus disertai bukti telah melunasi sekurang-kurangnya 50% dari Rp. 24.631.552.400,00 sedang bukti lunas yang ada hanya sebesar kredit pajak yaitu Rp. 360.354.313 ;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali oleh karena Surat Keputusan yang dimohon Banding diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No.28/2007 KUP dan dengan demikian dasar hukum penyelesaian permohonan banding senarusnya dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang sama yaitu Undang-Undang No.28/2007 KUP ;
Bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang No.28/2007 KUP yang menyatakan:
Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan
banding belum memrupakan pajak yang terutang sarnpai dengan
putusan banding diterbitkan ;
Penjelasan cukup jelas ;
Dan oleh karena jumlah pajak yang belum dibayar saat pengajuan
permononan banding, “belum merupakan pajak yang terutang” dan dengan demikian persyaratan permohonan banding sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak seharusnya dikesampingkan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa
karena Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasat 36 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Surat
Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan ;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, alasan-alasan hukum yang dikemukakan Pengadilan Pajak untuk mengatakan Surat Banding tidak dapat diterima harus dinyatakan batal demi hukum” karena terbukti menurut hukum, Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara a quo berdasarkan penerapan peraturan perundang-undangan yang keliru ;
Selain daripada alasan-alasan hukum sebagaimana diutarakan diatas, perlu
kiranya Pemonon Peninjauan Kembali sampaikan yang mungkin dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan putusan Hakim Agung bahwa persyaratan pembayaran 50% dari pajak terutang Rp. 24.271.198.087 tidak mungkin terpenuhi Termohon Peninjauan Kembali karena asset perusahaan hanya sebesar Rp 4.038.700,00 sesuai dengan catatan Juru Sita Penagihan Pajak yang tercantum didalam Berita Acara Pelaksanaan Sita No.BAS.021/WPJ.07/KP.0504/2008 tanggal 10 Desember 2008 ;
Dan oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali sangat mengharapkan putusan yang seadil-adilnya untuk kelanjutan usaha demi penyelamatan 1.257 karyawan ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-300/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00009/206/06/057/08 tanggal 25 Maret 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar karena Permohonan Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. KORINA SEMARANG, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. KORINA SEMARANG tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd. ttd.
Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………..… Rp 6.000,00 ttd.
2. Redaksi ……….… Rp 5.000,00 Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………... Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754