112/Pid.Sus/2017/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 112/Pid.Sus/2017/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R. DARMO MULYONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R. DARMO MULYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit Kbm Truck Box No. Pol. : R 1420 RA berikut STNK nya Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa • SIM B 1 Umum An. TAURISNO HADWI NUGROHO. Dikembalikan kepada terdakwa ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah );
PUTUSAN
Nomor 112 / Pid.Sus / 2017/ PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R. DARMO MULYONO
Tempat lahir : Banyumas
Umur/Tgl. Lahir : 44 Tahun / 14 Mei 1973
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kaliwedi RT.01 RW.01 Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengemudi Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 2 Mei 2017 Nomor : PRINT-101 / 0.3.25 / Euh.2 / 05 / 2017 sejak tanggal 2 Mei 2017 sampai dengan tanggal 21 Mei 2017 ;
Majelis Hakim tanggal tanggal 16 Mei 2017 Nomor : 112 / Pid Sus / 2017 / PN Kbm. sejak tanggal 16 Mei 2017 sampai dengan tanggal 14 Juni 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor No.112 / Pid.Sus / 2017 / PN. Kbm tanggal 16 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor No.112 / Pid.Sus / 2017 / PN. Kbm tanggal 16 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R. DARMO MULYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R. DARMO MULYONO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Truck Box No. Pol. : R 1420 RA berikut STNK nya dan SIM B 1 Umum An. TAURISNO HADWI NUGROHO.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;
4. Menetapkan agar terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R. DARMO MULYONO membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa terdakwa memohon keringan hukuman dikarenakan terdakwa merasa menyesal, dan menjadi tulang punggung dalam keluarga
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R.DARMO MULYONO pada hari Senin tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Hotel Cadaka yang terletak di Desa Wero Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R.DARMO MULYONO sedang mengemudikan kendaraan Truck Box No. Pol. : R 1420 RA sedangkan yang duduk dikursi yang berada disampingnya yakni saksi ARIS FAJAR ADI WAHYU Bin ADI WARSONO, kendaraan Truck tersebut bergerak dari arah Barat ke Timur dengan kecepatan kurang lebih antara 40 Km/jam sampai dengan 80 km/jam dengan posisi berjalan lurus dilajur jalannya sendiri.
Bahwa sesampainya di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Hotel Cadaka yang terletak di Desa Wero Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, dengan kondisi jalan baik, beraspal halus, jalan datar, jalan lurus, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan di kiri badan jalan, arus lalu lintas ramai, siang hari, cuaca cerah, terdakwa melihat 2 (dua) orang pejalan kaki yaitu saksi TRI WAHYUNI Binti SUTADI dan korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter, kemudian pada jarak 10 (sepuluh) meter terdakwa melihat 2 (dua) orang pejalan kaki tersebut berhenti menghadap ke jalan dengan jarak kurang lebih 0,5 (nol koma lima) meter dari tepi badan jalan dari Utara hendak menyeberang ke arah Selatan, dengan posisi ibunya disebelah kanan memegangi anaknya disebelah kiri, yang posisi anaknya sedikit kedepan dan tangan kiri anaknya menunjuk ke arah Barat, selanjutnya saat kendaraan truck yang dikendarai terdakwa tersebut menabrak korban AL AZIS MUKTAR LUFI di bagian kepala sebelah kiri dan badan sebelah kiri hingga korban terpental kurang lebih sejauh 4 (empat) meter.
Bahwa terjadinya tabrakan tersebut dikarenakan terdakwa lalai tidak memberikan isyarat atau membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman atau mengurangi kecepatan, terdakwa tidak berhenti untuk mengutamakan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, dan terdakwa tetap terus menjalankan kendaraannya ketika terjadi tabrakan hingga dihentikan oleh masyarakat yang mengejarnya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 09/IV.6/RM/VER/2017, tanggal 04 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Taufiqoh Nur Khaqiqi, selaku dokter pada Rumah Sakit PKU MUHAMMADIYAH Gombong, dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. : 6/PKU/Med/SKK/ICU/III/2017 tanggal 06 Maret 2017
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ARIS FAJAR ADI WAHYU Bin ADI WARSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa Terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R.DARMO MULYONO pada hari Senin tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 12.15 WIB, bertempat di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Hotel Cadaka yang terletak di Desa Wero Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, telah mengemudikan kendaraan Truck Box No. Pol. : R 1420 RA menabrak pejalan kaki hingga korban meninggal dunia.
Bahwa saat itu terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R.DARMO MULYONO sedang mengemudikan kendaraan Truck Box No. Pol. : R 1420 RA sedangkan yang duduk dikursi yang berada disampingnya yakni saksi, kendaraan Truck tersebut bergerak dari arah Barat ke Timur dengan kecepatan kurang lebih 40 Km/jam dengan posisi berjalan lurus dilajur jalannya sendiri.
Bahwa sesampainya di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Hotel Cadaka yang terletak di Desa Wero Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, dengan kondisi jalan baik, beraspal halus, jalan datar, jalan lurus, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan di kiri badan jalan, arus lalu lintas ramai, siang hari, cuaca cerah,
Bahwa saat itu saksi melihat 2 (dua) orang pejalan kaki yaitu saksi TRI WAHYUNI Binti SUTADI dan korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter, kemudian pada jarak 10 (sepuluh) meter saksi melihat 2 (dua) orang pejalan kaki tersebut berhenti menghadap ke jalan dengan jarak kurang lebih 0,5 (nol koma lima) meter dari tepi badan jalan dari Utara hendak menyeberang ke arah Selatan, dengan posisi ibunya disebelah kanan memegangi anaknya disebelah kiri, yang posisi anaknya sedikit kedepan dan tangan kiri anaknya menunjuk ke arah Barat,
Bahwa selanjutnya saat kendaraan truck yang dikendarai terdakwa tersebut menabrak korban AL AZIS MUKTAR LUFI di bagian kepala sebelah kiri dan badan sebelah kiri hingga korban terpental kurang lebih sejauh 4 (empat) meter.
Bahwa terjadinya tabrakan tersebut dikarenakan terdakwa lalai tidak memberikan isyarat atau membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman atau mengurangi kecepatan, terdakwa tidak berhenti untuk mengutamakan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, dan terdakwa tetap terus menjalankan kendaraannya ketika terjadi tabrakan hingga dihentikan oleh masyarakat yang mengejarnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun meninggal dunia.
Bahwa saksi membenarkan sketsa gambar yang dibuat Penyidik ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
TRI WAHYUNI BINTI SUTADI yang didampingi Penerjemah Bahasa Isyarat ERIC SUWARDANI, S. Pd selaku Guru SLB N Tamanwinangun Kebumen, dalam BAP dan dipersidangan didampingi orang tua kandung (Ayah kandung) dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa saksi tidak dapat membaca dan menulis (tuna wicara dan tuna rungu) dan dalam memberikan keterangan dalam BAP didampingi Penerjemah Bahasa Isyarat ERIC SUWARDANI, S. Pd selaku Guru SLB N Tamanwinangun Kebumen.
Bahwa saksi memberikan keterangannya dalam BAP dalam keadaan sehat.
Bahwa saksi diperiksa karena kecelakaan yang dialami anak saksi yaitu korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun.
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada hari Senin tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 12.15 WIB, bertempat di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Hotel Cadaka yang terletak di Desa Wero Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, kendaraan Truck Box No. Pol. : R 1420 RA menabrak korban hingga meninggal dunia.
Bahwa saat itu saksi sehabis mencari lowongan pekerjaan di Hotel Cadaka Gombong, kemudian saksi dan korban hendak pulang, dan menunggu angkot/ mikro bus, kemudian korban kepalanya nongol ke arah jalan, posisi saksi disebelah kanan memegangi korban disebelah kiri, yang posisi korban sedikit kedepan dan tangan kiri korban menunjuk ke arah Barat,
Bahwa tiba-tiba kendaraan truck yang dikendarai terdakwa tersebut menabrak korban AL AZIS MUKTAR LUFI di bagian kepala sebelah kiri dan badan sebelah kiri hingga korban terpental kurang lebih sejauh 4 (empat) meter.
Bahwa korban meninggal dunia pada hari Senin tanggal 08 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 Wib di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong kemudian dimakamkan pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2017 jam 11.00 Wib di TPU Timelo do Desa Tanggeran Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen.
Bahwa saat itu terdakwa tidak memberikan isyarat atau membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman atau mengurangi kecepatan, terdakwa tidak berhenti untuk mengutamakan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, dan terdakwa tetap terus menjalankan kendaraannya ketika terjadi tabrakan hingga dihentikan oleh masyarakat yang mengejarnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun meninggal dunia.
Bahwa saksi membenarkan sketsa gambar yang dibuat Penyidik.
Bahwa atas kecelakaan tersebut saksi telah mengikhlaskan ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
YOHANES ALEX EKA PRASETYA Bin SUNARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi diperiksa karena kecelakaan yang dialami korban.
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi melihat langsung karena saat itu saksi sedang berada duduk di depan Diatro FASLEN yang berada di Selatan tempat kejadian dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter.
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada hari Senin tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 12.15 WIB, bertempat di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Hotel Cadaka yang terletak di Desa Wero Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, kendaraan Truck Box No. Pol. : R 1420 RA menabrak korban hingga meninggal dunia.
Bahwa saat itu terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R.DARMO MULYONO sedang mengemudikan kendaraan Truck Box No. Pol. : R 1420 RA yang bergerak dari arah Barat ke Timur dengan kecepatan kurang lebih 80 Km/jam dengan posisi berjalan lurus dilajur jalannya sendiri.
Bahwa sesampainya di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Hotel Cadaka yang terletak di Desa Wero Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, dengan kondisi jalan baik, beraspal halus, jalan datar, jalan lurus, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan di kiri badan jalan, arus lalu lintas ramai, siang hari, cuaca cerah,
Bahwa saat itu saksi melihat 2 (dua) orang pejalan kaki yaitu saksi TRI WAHYUNI Binti SUTADI dan korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter, kemudian pada jarak 10 (sepuluh) meter saksi melihat 2 (dua) orang pejalan kaki tersebut berhenti menghadap ke jalan dengan jarak kurang lebih 0,5 (nol koma lima) meter dari tepi badan jalan dari Utara hendak menyeberang ke arah Selatan, dengan posisi ibunya disebelah kanan memegangi anaknya disebelah kiri, yang posisi anaknya sedikit kedepan dan tangan kiri anaknya menunjuk ke arah Barat,
Bahwa selanjutnya saat kendaraan truck yang dikendarai terdakwa tersebut menabrak korban AL AZIS MUKTAR LUFI di bagian kepala sebelah kiri dan badan sebelah kiri hingga korban terpental kurang lebih sejauh 4 (empat) meter.
Bahwa terjadinya tabrakan tersebut dikarenakan terdakwa lalai tidak memberikan isyarat atau membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman atau mengurangi kecepatan, terdakwa tidak berhenti untuk mengutamakan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, dan terdakwa tetap terus menjalankan kendaraannya ketika terjadi tabrakan hingga dihentikan oleh masyarakat yang mengejarnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun meninggal dunia.
Bahwa saksi membenarkan sketsa gambar yang dibuat Penyidik
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
WARDOYO, ST Bin WIRYO HADIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi diperiksa karena kecelakaan yang dialami korban.
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi sedang berjualan di Toko tiba-tiba saksi mendengar suara seorang perempuan berteriak dan melihat sedang membopong seorang anak kecil dalam keadaan terdiam dibawa kearah hotel, beberapa saat kemudian saksi melihat orang-orang mengejar kendaraan Truck Box No. Pol. : R 1420 RA ke arah Timur, kemudian datang anggota Kepolisian mengamankan keadaan.
Bahwa korban kecelakaan tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong.
Bahwa saat itu di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Hotel Cadaka yang terletak di Desa Wero Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, dengan kondisi jalan baik, beraspal halus, jalan datar, jalan lurus, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan di kiri badan jalan, arus lalu lintas ramai, siang hari, cuaca cerah.
Bahwa menurut informasi dari orang-orang yang berada ditempat kejadian, korban meninggal karena ditabrak oleh kendaraan Truck Box No. Pol. : R 1420 RA.
Bahwa saat kendaraan truck yang dikendarai terdakwa tersebut menabrak korban AL AZIS MUKTAR LUFI di bagian kepala sebelah kiri dan badan sebelah kiri hingga korban terpental kurang lebih sejauh 4 (empat) meter.
Bahwa terjadinya tabrakan tersebut dikarenakan terdakwa lalai tidak memberikan isyarat atau membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman atau mengurangi kecepatan, terdakwa tidak berhenti untuk mengutamakan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, dan terdakwa tetap terus menjalankan kendaraannya ketika terjadi tabrakan hingga dihentikan oleh masyarakat yang mengejarnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun meninggal dunia
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa : TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R. DARMO MULYONO
Bahwa Terdakwa telah membenarkan seluruh keterangannya yang telah diberikan didepan Penyidik Polisi dalam BAP ;
Bahwa Terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R.DARMO MULYONO pada hari Senin tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 12.15 WIB, bertempat di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Hotel Cadaka yang terletak di Desa Wero Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, telah mengemudikan kendaraan bermotor Truck Box No. Pol. : R 1420 RA.
Bahwa saat terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R.DARMO MULYONO sedang mengemudikan kendaraan Truck Box No. Pol. : R 1420 RA sedangkan yang duduk dikursi yang berada disampingnya yakni saksi ARIS FAJAR ADI WAHYU Bin ADI WARSONO, kendaraan Truck tersebut bergerak dari arah Barat ke Timur dengan kecepatan kurang lebih antara 40 Km/jam dengan posisi berjalan lurus dilajur jalannya sendiri.
Bahwa sesampainya di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Hotel Cadaka yang terletak di Desa Wero Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, dengan kondisi jalan baik, beraspal halus, jalan datar, jalan lurus, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan di kiri badan jalan, arus lalu lintas ramai, siang hari, cuaca cerah.
Bahwa terdakwa saat itu tidak melihat 2 (dua) orang pejalan kaki yaitu saksi TRI WAHYUNI Binti SUTADI dan korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter maupun pada jarak 10 (sepuluh) meter.
Bahwa saat itu terdakwa tidak memberikan isyarat atau membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman atau mengurangi kecepatan.
Bahwa terdakwa tidak berhenti untuk mengutamakan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, dan terdakwa tetap terus menjalankan kendaraannya ketika terjadi tabrakan hingga dihentikan oleh masyarakat yang mengejarnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun meninggal dunia.
Bahwa benar saat terjadi benturan, terdakwa tidak mengetahui kalau mobil yang dikendarainya menabrak orang ;
Bahwa terdakwa dan keluarganya juga telah memberikan uang duka dan selamatan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada keluarga korban ;
Bahwa setelah terjadinya peristiwa tersebut maka antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban sudah berdamai dan keluarga para korban sudah memaafkan terdakwa ;
Bahwa terdakwa membenarkan sket gambar yang dibuat oleh penyidik Polisi ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 09/IV.6/RM/VER/2017, tanggal 04 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Taufiqoh Nur Khaqiqi, selaku dokter pada Rumah Sakit PKU MUHAMMADIYAH Gombong, dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. : 6/PKU/Med/SKK/ICU/III/2017 tanggal 06 Maret 2017 korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun meninggal dunia
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) (satu) unit Kbm Truck Box No. Pol. : R 1420 RA berikut STNK nya dan SIM B 1 Umum An. TAURISNO HADWI NUGROHO
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R.DARMO MULYONO pada hari Senin tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 12.15 WIB, bertempat di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Hotel Cadaka yang terletak di Desa Wero Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen saat terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R.DARMO MULYONO sedang mengemudikan kendaraan Truck Box No. Pol. : R 1420 RA sedangkan yang duduk dikursi yang berada disampingnya yakni saksi ARIS FAJAR ADI WAHYU Bin ADI WARSONO, kendaraan Truck tersebut bergerak dari arah Barat ke Timur dengan kecepatan kurang lebih antara 40 Km/jam sampai dengan 80 km/jam dengan posisi berjalan lurus dilajur jalannya sendiri ;
Bahwa benar, sesampainya di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Hotel Cadaka yang terletak di Desa Wero Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, dengan kondisi jalan baik, beraspal halus, jalan datar, jalan lurus, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan di kiri badan jalan, arus lalu lintas ramai, siang hari, cuaca cerah, terdakwa melihat 2 (dua) orang pejalan kaki yaitu saksi TRI WAHYUNI Binti SUTADI dan korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter, kemudian pada jarak 10 (sepuluh) meter terdakwa melihat 2 (dua) orang pejalan kaki tersebut berhenti menghadap ke jalan dengan jarak kurang lebih 0,5 (nol koma lima) meter dari tepi badan jalan dari Utara hendak menyeberang ke arah Selatan, dengan posisi ibunya disebelah kanan memegangi anaknya disebelah kiri, yang posisi anaknya sedikit kedepan dan tangan kiri anaknya menunjuk ke arah Barat, selanjutnya saat kendaraan truck yang dikendarai terdakwa tersebut menabrak korban AL AZIS MUKTAR LUFI di bagian kepala sebelah kiri dan badan sebelah kiri hingga korban terpental kurang lebih sejauh 4 (empat) meter ;
Bahwa benar, terjadinya tabrakan tersebut dikarenakan terdakwa lalai tidak memberikan isyarat atau membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman atau mengurangi kecepatan, terdakwa tidak berhenti untuk mengutamakan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, dan terdakwa tetap terus menjalankan kendaraannya ketika terjadi tabrakan hingga dihentikan oleh masyarakat yang mengejarnya ;Bahwa benar, akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 09/IV.6/RM/VER/2017, tanggal 04 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Taufiqoh Nur Khaqiqi, selaku dokter pada Rumah Sakit PKU MUHAMMADIYAH Gombong, dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. : 6/PKU/Med/SKK/ICU/III/2017 tanggal 06 Maret 2017 ;
Bahwa benar, terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan kepada keluarga korban sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) ;
Bahwa benar, pihak korban sudah memaafkan terdakwa dan telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah, begitu juga korban luka luka serta korban bangunan kios yang tertabrak ;
Bahwa benar, terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Setiap Orang disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 23 adalah pengemudi yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur setiap orang menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana. Menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalah manusia (naturlijke persoonen), hal ini terungkap dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting) Pasal 59 KUHP dinyatakan “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” ;
Menimbang, bahwa ilustrasi unsur barang siapa ini lebih lanjut diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai kata “setiap orang” yang kongruen (sama dan sebangun) dengan terminologi kata “barang siapa”. Kata setiap orang disini merupakan setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tiga orang Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R. DARMO MULYONO. Identitas jati diri Terdakwa tersebut didukung dan dikuatkan pula dengan keterangan Saksi – Saksi mengenai Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena itu pula Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut merupakan subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku sebagaimana yang didakwakan. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi, sehingga Terdakwa tersebut ialah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur - unsur berikutnya dan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur delik inti atau bestanddeel delict dari tindak pidana yang didakwakan
Ad.2 Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 8 adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel
Menimbang, bahwa yang dimaksud Karena Kelalaiannya adalah kurang penduga-duga dan kurang penghati-hati. Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang. Hubungan yang pertama letaknya dalam bidang kesalahan, sedangkan hubungan yang kedua letaknya dalam lapangan perbuatan pidana. Adanya kurang penduga-duga saja belum merupakan culpa, karena masih diperlukan kurang penghati-hati dari si pembuat. Tidak mengadakan penghati-hati yang menjadi pusat penghatiannya adalah pernilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat itu dicocokkan dengan penginsyafan batin terdakwa terhadap aturan-aturan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Jalan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 27 adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R.DARMO MULYONO pada hari Senin tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 12.15 WIB, bertempat di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Hotel Cadaka yang terletak di Desa Wero Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen saat terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R.DARMO MULYONO sedang mengemudikan kendaraan Truck Box No. Pol. : R 1420 RA sedangkan yang duduk dikursi yang berada disampingnya yakni saksi ARIS FAJAR ADI WAHYU Bin ADI WARSONO, kendaraan Truck tersebut bergerak dari arah Barat ke Timur dengan kecepatan kurang lebih antara 40 Km/jam sampai dengan 80 km/jam dengan posisi berjalan lurus dilajur jalannya sendiri ;
Menimbang, bahwa sesampainya di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan Hotel Cadaka yang terletak di Desa Wero Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, dengan kondisi jalan baik, beraspal halus, jalan datar, jalan lurus, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan di kiri badan jalan, arus lalu lintas ramai, siang hari, cuaca cerah, terdakwa melihat 2 (dua) orang pejalan kaki yaitu saksi TRI WAHYUNI Binti SUTADI dan korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter, kemudian pada jarak 10 (sepuluh) meter terdakwa melihat 2 (dua) orang pejalan kaki tersebut berhenti menghadap ke jalan dengan jarak kurang lebih 0,5 (nol koma lima) meter dari tepi badan jalan dari Utara hendak menyeberang ke arah Selatan, dengan posisi ibunya disebelah kanan memegangi anaknya disebelah kiri, yang posisi anaknya sedikit kedepan dan tangan kiri anaknya menunjuk ke arah Barat, selanjutnya saat kendaraan truck yang dikendarai terdakwa tersebut menabrak korban AL AZIS MUKTAR LUFI di bagian kepala sebelah kiri dan badan sebelah kiri hingga korban terpental kurang lebih sejauh 4 (empat) meter, terjadinya tabrakan tersebut dikarenakan terdakwa lalai tidak memberikan isyarat atau membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman atau mengurangi kecepatan, terdakwa tidak berhenti untuk mengutamakan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, dan terdakwa tetap terus menjalankan kendaraannya ketika terjadi tabrakan hingga dihentikan oleh masyarakat yang mengejarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Ad.3 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan visum et repertum serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum :
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan terdakwa tersebut menyebabkan korban AL AZIS MUKTAR LUFI yang masih berumur 5 (lima) tahun meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 09/IV.6/RM/VER/2017, tanggal 04 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Taufiqoh Nur Khaqiqi, selaku dokter pada Rumah Sakit PKU MUHAMMADIYAH Gombong, dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. : 6/PKU/Med/SKK/ICU/III/2017 tanggal 06 Maret 2017
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Truck Box No. Pol. : R 1420 RA berikut STNK nya yang telah disita dari terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO tetapi bukan miliknya, maka dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa sedangkan SIM B 1 Umum An. TAURISNO HADWI NUGROHO yang telah disita dari terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO, maka dikembalikan kepada terdakwa
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa membuat keluarga korban merasa kehilangan keluarganya
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Di depan persidangan terdakwa telah meminta maaf dan telah dimaafkan oleh keluarga korban, dan keluarga korban sudah tidak punya tuntutan apapun kepada terdakwa
Terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan kepada keluarga korban sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TAURISNO HADWI NUGROHO Bin R. DARMO MULYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kbm Truck Box No. Pol. : R 1420 RA berikut STNK nya
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
SIM B 1 Umum An. TAURISNO HADWI NUGROHO.
Dikembalikan kepada terdakwa ;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari SENIN tanggal 5 JUNI 2017, oleh FIRLANDO,S.H., sebagai Hakim Ketua, HARTATI ARI SURYAWATI,S.H., dan NIKENTARI,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada SELASA tanggal 6 JUNI 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ISWANTORO,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh PURWONO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HARTATI ARI SURYAWATI,S.H. F I R L A N D O, S.H.
N I K E N T A R I, SH.MH
Panitera Pengganti,
ISWANTORO,S.H.,