1657/PID.SUS/2013/PN.JKT.BAR
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1657/PID.SUS/2013/PN.JKT.BAR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADI SUMANTA alias KIM SAN
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa ADI SUMANTA alias KIM SAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ADI SUMANTA alias KIM SAN tersebut dengan Pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 4 ( empat ) bulan dan Denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa tersebut ditahan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
P U T U S A N
Nomor : 1657/PID.SUS/2013/PN.JKT.BAR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam Pengadilan Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan Sela dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ADI SUMANTA als KIM SAN
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/ 20 Agustus 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Karya Prima Indah Blok LL No. 12 A Rt 14
/03 Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan - Jakarta Barat.
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SLTA.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : -------------------------------
Penyidik tanggal 28 Juni 2013 No.: SP-Han/341/VI/2013/Nkb Res-Jb, sejak tanggal 28 Juni 2013 s/d tanggal 17 Juli 2013 ; -------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 16 Juli 2013 Nomor : 1376/O.1.12/Epp.1/7/2013, sejak tanggal 18 Juli 2013 s/d tanggal 26 Agustus 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 22 Agustus 2013 Nomor : PRINT-6021/0.1.12/EP.2/08/2013, sejak tanggal 22 Agustus 2013 s/d tanggal 10 September 2013 ; --------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 05 September 2013 Nomor : 1657/
Pen.Pid/Sus/2013/PN.JKT.BAR, sejak tanggal 10 September 2013 s/d tanggal 04 Oktober 2013 ; -------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal : 10 September 2013 Nomor : 1657/Pen.Pid/Sus/2013/PN.JKT.BAR, sejak tanggal 05 Oktober 2013 s/d tanggal 03 Desember 2013 ; -----------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu : Ir. HD PARLUHUTAN SIMANJUNTAK SH, dan IRIANTO SIMANJUNTAK SH., Advokat dan Penasihat Hukum LAW FIRM LUHUT SIMANJUNTAK & PARTNERS, beralamat di Jl. Senopati No 10, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 September 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari : Senin, tanggal 07 Oktober 2013, dengan register Surat Kuasa Nomor : 1421/2013 ; -------------------
PENGADILAN NEGERI Tersebut ; ---------------------------------------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No: 1657/Pen.Pid/Sus/2013/PN.JKT.BAR., tanggal 05 September 2013, tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat No : 1657/Pen.Pid/Sus/2013/PN.JKT.BAR., tanggal 09 Sepember 2013 tentang Penetapan hari sidang ; -------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa : AI SUMANTA als KIM SAN ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk :PDM-979/JKT.BRT/08/2013, tertanggal 22 Agustus 2013 ; --------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ------------------------------
Telah pula mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg. Perk. : PDM-979/JKT.BRT/08/2013, tanggal 13 November 2013, yang
dibacakan pada persidangan hari : Rabu, tanggal 13 November 201`3, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ---------------------
Menyatakan Terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sesuai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan. Dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
- Sebuah Sprei warna hijau ; ----------------------------------------------------------
- Sebuah mainan berbentuk boneka lebah ; ----------------------------------------
”dirampas untuk dimusnahkan” ; ------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah membuat Surat Pencabutan Penasihat Hukum, sesuai dengan Surat pencabutan Kuasa Hukum tertanggal 22 Oktober 2013, maka atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara pribadi tertanggal 20 November 2013, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa Tanpa Syarat dan mengembalikan nama baik Terdakwa, karena apa yang didakwakan terhadap Terdakwa tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah di persidangan ; --------------------------
Setelah mendengar REPLIK dari Penuntut Umum dan DUPLIK dari
Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada tanggal 20 November 2013, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada TUNTUTANNYA dan Terdakwa menyatakan tetap pada PEMBELAAN (PLEDOI) nya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk :PDM-979/JKT.BRT/08/2013, tertanggal 22 Agustus 2013, Terdakwa didakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------
D a k w a a n : -------------------------------------------------------------------------------
Kesatu : ----------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa Terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira jam 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Karya Prima Indah Blok LL No. 12 A Rt. 14/03 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Berawal dari masalah rumah tangga yang dihadapi oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN dengan istrinya yaitu SIE HUAN Als JESIE yang berada di Singapure, hingga akhirnya pada bulan Desember 2012 terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN kembali ke Indonesia (Jakarta) dengan membawa ke 3 (tiga) anak terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN yaitu saksi ONG QI EN anak dari ADI SUMANTA berusia 5 (lima) tahun, saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO anak dari ADI SUMANTA berusia 4 (empat) tahun, dan JADEN DILLON ONG QI MING anak dari ADI SUMANTA berusia 2 (dua) tahun, dan kemudian di titipkan kerumah orang tua terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN yaitu saksi KUSWATI yang saat itu saksi pula saksi KUSWATI mengasuh ketiga anak terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, hingga pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira jam 11.00 Wib, pada saat saksi KUSWATI sedang berada di lantai
bawah mendengar terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN berteriak-teriak dan memarahi anak-anaknya di dalam kamar yang terletak di lantai 2 (dua), dan saksi KUSWATI juga mendengar suara tangisan dari anak-anak terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, kemudian saksi KUSWATI mendengar suara lemparan benda keras yang dilempar kelantai, serta mendengar terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN menyuruh saksi ONG QI EN yang berusia 5 (lima) tahun untuk mengambil benda yang dilempar oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, dan sekitar jam 17.00 Wib saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO yang berusia 4 (empat) tahun mengadu kepada saksi KUSWATI, bahwa tadi kakaknya yaitu saksi ONG QI EN telah dimarahi serta di pukul oleh dedi yaitu terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN pada bagian kepala dengan menggunakan sebuah mainan hingga menangis dan kepalanya tersebut berdarah serta pinggang sebelah kirinya juga di tendang oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, selain itu terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN juga mendorong saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO sampai jatuh kelantai sampai hidung dan mulut saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO berdarah namun setelah terjatuh tidak di bangunkan oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, dan terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN juga menarik kuping JADEN DILLON ONG QI MING yang berusia 2 (dua) tahun sampai kupingnya berdarah, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN tersebut kemudian saksi KUSWATI memfoto dengan menggunakan handphone pada bagian luka-luka yang diderita oleh saksi ONG QI EN, saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO, dan JADEN DILLON ONG QI MING, dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.--------------------------------------------------------------------
---------- Akibat dari perbuatan terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN tersebut saksi ONG QI EN, saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO, dan JADEN DILLON ONG QI MING mengalami luka sebagaimana hasil Surat Visum Et Repertum : -----------------------------------------------------------------------
Visum Et Repertum No. : 013/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama ONG QI EN pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : -------------------------------
Luka lecet di kepala, telinga kanan dan kiri bagian belakang dan punggung badan atas kanan dan kiri serta di belakang lutut kanan dan kiri, luka memar di siku tangan kiri ; -------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul permukaan rata dan benturan dengan benda tumpul permukaan tidak rata ; ------------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan dan tidak membatasi aktivitas fisik sehari-hari ; ----------------------------------------------
Visum Et Repertum No. : 012/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama JOAQUIM ONG KI DI pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : ---------------
Luka lecet pada telinga kiri dan luka memar pada punggung ; --------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul permukaan rata dan benturan dengan benda tumpul permukaan tidak rata ; ------------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan dan tidak membatasi aktivitas fisik sehari-hari ; ---------------------------------------------
Visum Et Repertum No. : 011/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama JADEN DILLON pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : --------------------
Luka lecet di daun telinga kanan, pelipis kiri dan kaki kanan, luka memar di pipi kanan dan bibir bawah ; ------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul dengan tepi rata dan benturan dengan benda tumpul yang permukaan tidak rata ; -----------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan tidak membatasi aktivitas sehari-hari ; ----------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Atau : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa Terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira jam 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Karya Prima Indah Blok LL No. 12 A Rt. 14/03 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
--------- Berawal dari masalah rumah tangga yang dihadapi oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN dengan istrinya yaitu SIE HUAN Als JESIE yang berada di Singapure, hingga akhirnya pada bulan Desember 2012 terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN kembali ke Indonesia (Jakarta) dengan membawa ke 3 (tiga) anak terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN yaitu saksi ONG QI EN anak dari ADI SUMANTA berusia 5 (lima) tahun, saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO anak dari ADI SUMANTA berusia 4 (empat) tahun, dan JADEN DILLON ONG QI MING anak dari ADI SUMANTA berusia 2 (dua) tahun, dan kemudian di titipkan kerumah orang tua terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN yaitu saksi KUSWATI yang saat itu saksi pula saksi KUSWATI mengasuh ketiga anak terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, hingga pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira jam 11.00 Wib, pada saat saksi KUSWATI sedang berada di lantai bawah mendengar terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN berteriak-teriak dan memarahi anak-anaknya di dalam kamar yang terletak di lantai 2 (dua), dan saksi KUSWATI juga mendengar suara tangisan dari anak-anak terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, kemudian saksi KUSWATI mendengar suara lemparan benda keras yang dilempar kelantai, serta mendengar terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN menyuruh saksi ONG QI EN yang berusia 5 (lima) tahun untuk mengambil benda yang dilempar oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, dan sekitar jam 17.00 Wib saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO yang berusia 4 (empat) tahun mengadu kepada saksi KUSWATI, bahwa tadi kakaknya yaitu saksi ONG QI EN telah
dimarahi serta di pukul oleh dedi yaitu terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN pada bagian kepala dengan menggunakan sebuah mainan hingga menangis dan kepalanya tersebut berdarah serta pinggang sebelah kirinya juga di tendang oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, selain itu terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN juga mendorong saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO sampai jatuh kelantai sampai hidung dan mulut saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO berdarah namun setelah terjatuh tidak di bangunkan oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, dan terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN juga menarik kuping JADEN DILLON ONG QI MING yang berusia 2 (dua) tahun sampai kupingnya berdarah, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN tersebut kemudian saksi KUSWATI memfoto dengan menggunakan handphone pada bagian luka-luka yang diderita oleh saksi ONG QI EN, saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO, dan JADEN DILLON ONG QI MING, dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.--------------------------------------------------------------------
---------- Akibat dari perbuatan terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN tersebut saksi ONG QI EN, saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO, dan JADEN DILLON ONG QI MING mengalami luka sebagaimana hasil Surat Visum Et Repertum : ------------------------------------------------------------------------
Visum Et Repertum No. : 013/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama ONG QI EN pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : -------------------------------
Luka lecet di kepala, telinga kanan dan kiri bagian belakang dan punggung badan atas kanan dan kiri serta di belakang lutut kanan dan kiri, luka memar di siku tangan kiri ; -------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul permukaan rata dan benturan dengan benda tumpul permukaan tidak rata ; -----------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan dan tidak membatasi aktivitas fisik sehari-hari ; -----------------------------------------------
Visum Et Repertum No. : 012/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian
Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama JOAQUIM ONG KI DI pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : ----------------
Luka lecet pada telinga kiri dan luka memar pada punggung ; --------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul permukaan rata dan benturan dengan benda tumpul permukaan tidak rata ; -----------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan dan tidak membatasi aktivitas fisik sehari-hari ; ----------------------------------------------
Visum Et Repertum No. : 011/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama JADEN DILLON pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : -------------------
Luka lecet di daun telinga kanan, pelipis kiri dan kaki kanan, luka memar di pipi kanan dan bibir bawah ; -------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul dengan tepi rata dan benturan dengan benda tumpul yang
permukaan tidak rata ; -----------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan tidak membatasi aktivitas sehari-hari ; ---------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; --------------------------
Atau : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketiga : ---------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa Terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira jam 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Karya Prima Indah Blok LL No. 12 A Rt. 14/03 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi ONG QI EN, saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO, dan JADEN DILLON ONG QI MING, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
--------- Berawal dari masalah rumah tangga yang dihadapi oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN dengan istrinya yaitu SIE HUAN Als JESIE yang berada di Singapure, hingga akhirnya pada bulan Desember 2012 terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN kembali ke Indonesia (Jakarta) dengan membawa ke 3 (tiga) anak terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN yaitu saksi ONG QI EN anak dari ADI SUMANTA berusia 5 (lima) tahun, saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO anak dari ADI SUMANTA berusia 4 (empat) tahun, dan JADEN DILLON ONG QI MING anak dari ADI SUMANTA berusia 2 (dua) tahun, dan kemudian di titipkan kerumah orang tua terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN yaitu saksi KUSWATI yang saat itu saksi pula saksi KUSWATI mengasuh ketiga anak terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, hingga pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira jam 11.00 Wib, pada saat saksi KUSWATI sedang berada di lantai bawah mendengar terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN berteriak-teriak dan memarahi anak-anaknya di dalam kamar yang terletak di lantai 2 (dua), dan saksi KUSWATI juga mendengar suara tangisan dari anak-anak terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, kemudian saksi KUSWATI mendengar suara lemparan benda keras yang dilempar kelantai, serta mendengar terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN menyuruh saksi ONG QI EN yang berusia 5 (lima) tahun untuk mengambil benda yang dilempar oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, dan sekitar jam 17.00 Wib saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO yang berusia 4 (empat) tahun mengadu kepada saksi KUSWATI, bahwa tadi kakaknya yaitu saksi ONG QI EN telah dimarahi serta di pukul oleh dedi yaitu terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN pada bagian kepala dengan menggunakan sebuah mainan hingga menangis dan kepalanya tersebut berdarah serta pinggang sebelah kirinya juga di tendang oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, selain itu terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN juga mendorong saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO sampai jatuh kelantai sampai hidung dan mulut saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO berdarah namun setelah terjatuh tidak di bangunkan oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN, dan terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN juga menarik kuping JADEN DILLON ONG QI MING yang berusia 2 (dua) tahun sampai kupingnya berdarah, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN tersebut kemudian saksi KUSWATI memfoto dengan menggunakan
handphone pada bagian luka-luka yang diderita oleh saksi ONG QI EN, saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO, dan JADEN DILLON ONG QI MING, dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------
---------- Akibat dari perbuatan terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN tersebut saksi ONG QI EN, saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO, dan JADEN DILLON ONG QI MING mengalami luka sebagaimana hasil Surat Visum Et Repertum : ------------------------------------------------------------------------
Visum Et Repertum No. : 013/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama ONG QI EN pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : -------------------------------
Luka lecet di kepala, telinga kanan dan kiri bagian belakang dan punggung badan atas kanan dan kiri serta di belakang lutut kanan dan kiri, luka memar di siku tangan kiri ; -------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul permukaan rata dan benturan dengan benda tumpul
permukaan tidak rata ; ------------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan dan tidak membatasi aktivitas fisik sehari-hari ; ----------------------------------------------
Visum Et Repertum No. : 012/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama JOAQUIM ONG KI DI pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : ----------------
Luka lecet pada telinga kiri dan luka memar pada punggung ; --------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul permukaan rata dan benturan dengan benda tumpul permukaan tidak rata ; -----------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan dan tidak membatasi aktivitas fisik sehari-hari ; ----------------------------------------------
Visum Et Repertum No. : 011/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama JADEN DILLON pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : -------------------
Luka lecet di daun telinga kanan, pelipis kiri dan kaki kanan, luka memar di pipi kanan dan bibir bawah ; ------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul dengan tepi rata dan benturan dengan benda tumpul yang permukaan tidak rata ; -----------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan tidak membatasi aktivitas sehari-hari ; ----------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa ADI SUMANTA Als KIM SAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya telah mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi), tertanggal 30 September 2013 ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar Tanggapan/Pendapat Jaksa Penuntut Umum tertanggal 07 Oktober 2013, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela, pada tanggal 17 Oktober 2013 yang amar Putusan Selanya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya ; -------------
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-979/JKT.BRT/08/2013 tanggal 22 Agustus 2013, telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan Persidangan Perkara Nomor :1657/Pid.Sus/2013/PN.JKT.BAR., atas nama
nama Terdakwa ADI SUMANTA alias KIM SAN ; -------------------------------
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ; -------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil Dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi yang
memberikan keterangan dibawah sumpah menurut cara agamanya masing-masing, pada pokoknya saksi-saksi menerangkan sebagai berikut : ------------
Saksi K U S W A T I : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah ibu kandung Terdakwa, saksi tinggal satu rumah dengan Terdakwa bersama dengan ketiga orang anaknya yang bernama QIEN, JOJO dan JADEN ; -----------------------------------------------
Bahwa isteri Terdakwa bernama JESIE tinggal di Singapore namun Terdakwa tidak tinggal dengan isterinya di Singapore ; -----------------------
Bahwa saksi yang melaporkan kejadian kekerasaan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak-anaknya ke Polres Metro Jakarta Barat ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya seingat saksi pada bulan Juni 2013 siang hari di rumah saksi yang beralamat di Karya Prima Indah Blok LL No. 12 A Rt. 14/03 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat ; -------------
Bahwa pada saat kejadian itu saksi dan YOVITA (Adik Terdakwa) ada dikamar di lantai satu, Terdakwa dan ketiga orang anaknya ada di lantai dua, kemudian saksi mendengar ada suara benda dipukul dan ada tangisan serta bentakan dari Terdakwa, saksi tidak berani keluar kamar karena saksi takut dan hanya mendengarkan saja ; ----------------------------
Bahwa sore harinya anaknya turun dan mengadu kepada saksi selaku neneknya, bahwa dikepalanya ada luka bocor dan berdarah serta ada bekas benjol, anaknya tersebut mengaku habis dipukul pakai mainan adiknya oleh ayahnya (Terdakwa) ; ------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada Desember 2012 siang hari, saksi juga pernah mendengar JOJO di marahi dan di pukul oleh Terdakwa yang ketika itu saksi mendengar tangisan dari JOJO di lantai 2 (dua) yang tidak lama kemudian saksi JOJO turun kebawah ke lantai 1 (satu) untuk mengadu kepada saksi, bahwa mulutnya di pukul oleh Terdakwa, sehingga luka di bagian bibirnya yang kemudian saksi menyuruh YOVITA untuk memfoto lukanya, dan saat itu juga saksi melihat JADEN mengalami luka lecet dan berdarah di bagian telinga sebelah kanan ; ----------------------------------
Bahwa setelah terjadinya peristiwa yang dilakukan oleh Terdakwa, anaknya QIEN mengalami luka bocor dan berdarah di bagian atas kepalanya dan anaknya JOJO mengalami luka memar di bagian mulut
dan hidungnya, sedangkan dengan anaknya JADEN mengalami luka sobek dan berdarah di bagian daun telinga sebelah kanan ; -----------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------------------------------
Saksi YOVITA POERNAMASARI : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi adik kandung Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Terdakwa telah melakukan kekerasaan terhadap anak-anaknya, karena pada saat kejadian saksi ada dirumah saksi KUSWATI (ibu Terdakwa) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian kekeraan tersebut pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar pukul 11.00 Wib di rumah saksi yang beralamat di Karya Prima Indah Blok LL No. 12 A Rt. 14/03 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak mengetahui secara langsung namun saksi mendengar ketika Terdakwa memarahi ke-3 (tiga) anaknya yaitu QIEN, JOJO dan JADEN, saksi juga mendengar Terdakwa melempar benda keras ke lantai lalu saksi mendengar saksi QIEN menangis sambil menjawab ”ya Daddy” dengan suara ketakutan ; ---------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar pukul 18.00 Wib, saksi KUSWATI selaku Ibu kandung saksi memanggil ke-3 (tiga) cucunya yaitu QIEN, JOJO dan JADEN untuk turun kelantai bawah setelah sampai di bawah, sambil di suapi makan oleh ibu saksi ketika itu JOJO mengadu kepada ibu saksi bahwa kakaknya yaitu QIEN habis di marahi dan di pukul oleh Terdakwa dengan menggunakan mainan sampai kepalanya berdarah, yang kemudian saksi di suruh oleh Ibu saksi untuk memfoto luka yang ada di kepada QIEN ; -------------------------
Bahwa setelah terjadinya kejadian kekerasan tersebut saksi melihat anaknya yang bernama QIEN berusia 5 (lima) tahun mengalami luka bocor dan berdarah di bagian atas kepalanya, anak ke-2 (dua) JOJO berusia 4 (empat) tahun mengalami luka memar di bagian mulut dan hidungnya, anak ke-3 (tiga) JADEN, berusia 2 (dua) tahun mengalami luka sobek dan berdarah di bagian telinga sebelah kanan ; --------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------------------------------
Saksi YENI KURNIAWATI ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi adik kandung Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian kekeraan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar pukul 11.00 Wib di rumah saksi yang beralamat di Karya Prima Indah Blok LL No. 12 A Rt. 14/03 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat ; ------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak mengetahui langsung namun saksi diberitahu oleh ibu saksi (KUSWATI), bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap ke-3 (tiga) orang anaknya yaitu QIEN, JOJO, dan JADEN ; ------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap ke-3 (tiga) anaknya tersebut, anak yang bernama QIEN berusia 5 (lima) tahun mengalami luka bocor dan berdarah di bagian atas kepalanya sedangkan dengan anak keduanya JOJO berusia 4 (empat) tahun mengalami luka memar di bagian mulut dan hidungnya, sedangkan dengan anak ketiga JADEN berusia 2 (dua) tahun mengalami luka sobek dan berdarah di bagian daun telinganya sebelah kanan ; -------------------
Bahwa saksi tahu sejak dahulu memang sifat Terdakwa angkuh, sok jagoan dan kasar serta tidak pernah mau kumpul atau komunikasi dengan keluarga, selain itu juga Terdakwa suka melarang ke-3 (tiga) anaknya jika ingin bertemu dengan saksi maupun Ibu saksi (KUSWATI) selaku neneknya yang berada di lantai bawah, jika ke-3 (tiga) anaknya bermain di bawah oleh Terdakwa langsung dipanggil untuk naik ke atas ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------------------------
Saksi TATAG DJIWANTO : ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dekat dan jarang bertemu dengan Terdakwa, tetapi saksi kenal dengan ibu KUSWATI selaku orang tua Terdakwa
sekitar 6 (enam) bulan, karena anak ibu KUSWATI yang bernama YENI berpacaran dengan teman kerja saksi yang bernama YANDY ; -------------
Bahwa saksi sering main kerumah Ibu KUSWATI baru sekitar 4(empat) bulan dan saksi sering mampir jika memang ada pekerjaan dan saksi sering lewat rumah Ibu KUSWATI ; ------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya siang hari di Tahun 2013 tetapi saksi tidak melihat sendiri kejadiannya, pada saat kejadian itu saksi pulang kerja bersama dengan YANDY datang kerumah Ibu KUSWATI di Karya Prima Indah Blok LL No. 12 A Rt. 14/03 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat, saat itu sepintas saksi melihat anak perempuan Terdakwa yang bernama QIEN dibelakang kepalanya ada luka berdarah dan di jidatnya ada memar, anaknya yang bernama JOJO dan JADEN saksi tidak melihat ada luka atau tidak ; --------------------------------------------
Bahwa kemudian Ibu KUSWATI langsung membawa anak tersebut masuk kedalam kamar untuk di obati lukanya, dan saksi disuruh oleh Ibu KUSWATI untuk mencetak foto-foto luka pada anak-anak Terdakwa dan saksi disuruh melaporkan perbuatan Terdakwa ke KPAI dan langsung di tanggapi serta disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat ; ------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------------------------
Saksi DEBI FUYANDY als. YANDY : --------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena adiknya yang bernama YENI pacar saksi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap anak-anaknya dirumah Ibu KUSWATI di Karya Prima Indah Blok LL No. 12 A Rt. 14/03 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat, saksi tidak melihat secara langsung ; ---------------------------
Bahwa pada hari kejadian itu sekitar pukul 14.00 wib, saksi dan TATAG mampir kerumah Ibu KUSWATI, saksi melihat anak Terdakwa bernama JOJO sedang mengeluh sakit kuping karena di jewer oleh Terdakwa, tidak lama kemudian QIEN anak Terdakwa yang lain memegang kepala dengan tangannya yang ada darahnya, kemudian Ibu KUSWATI dan
YOVITA membawa anak-anak tersebut kekamar untuk diobati, dan saksi sempat membantu mengobati luka anak-anak tersebut, sambil mendengarkan keluhan Ibu KUSWATI masalah sikap Terdakwa yang suka memukul ketiga orang anaknya ; ---------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya Ibu KUSWATI menelpon TATAG untuk datang dan memberikan memori card kepada TATAG untuk dicetak sebagai bahan untuk melaporkan Terdakwa ke KPAI dan mendapat lembaran kertas rekomendasi untuk membuat laporan ke Polres Jakarta Barat ; ----
Bahwa selanjutnya Ibu KUSWATI membuat laporan perbuatan Terdakwa ke KPAI dan langsung di tanggapi serta disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat ; -------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi-saksi ONG QI EN dan JOAQUIM ONG KI DI als JOJO, keduanya anak Terdakwa ADI SUMANTA, sebagaimana yang diberikan dihadapan Penyidik pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
6. Saksi ONG QI EN anak Terdakwa ADI SUMANTA ( Dibacakan) : ------------
Bahwa saksi telah di pukul oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 di bagian kepala dengan menggunakan mainan milik JADEN adik saksi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengalami luka dan berdarah di bagian kepala, selain itu adik saksi JOJO pernah di jorokin sampai jatuh ke lantai oleh Terdakwa, sehingga JOJO mengalami luka di bagian hidung dan mulutnya, sedangkan adik saksi yang paling kecil yaitu JADEN pernah di jewer telinganya oleh Terdakwa sampai berdarah ; -----------------------------------
Bahwa saksi bersama kedua orang adik saksi tinggal bersama dengan Terdakwa di lantai 2 (dua) rumah nenek yaitu saksi KUSWATI sedangkan ibu saksi pergi tidak tinggal bersama-sama saksi ; -------------
Bahwa atas keterangan anak saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena semua keterangannya bohong ; ------
7. Saksi JOAQUIM ONG KI DI als JOJO anak Terdakwa ADI SUMANTA, (Dibacakan ) : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah di dorong oleh Terdakwa di lantai 2 (dua) rumah nenek yaitu saksi KUSWATI yang mengakibatkan saksi mengalami luka di bagian hidung dan mulut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu saksi di dorong oleh Terdakwa saksi sedang berdiri lalu Terdakwa mendorong saksi sampai jatuh tengkurap ke lantai, sehingga saksi kesakitan dan menangis karena hidung saksi mengalami luka memar dan bibir saksi jontor serta bibir bawah saksi luka berdarah ; ------
Bahwa selain saksi yang pernah di pukul oleh Terdakwa, kakak saksi yaitu ONG QI En juga pernah di pukul kepalanya sampai berdarah dengan menggunakan mainan JADEN adik saksi, sedangkan adik saksi yaitu JADEN juga pernah di jewer telinganya oleh Terdakwa sampai berdarah dan pernah juga di pukul oleh Terdakwa ; ----------------------------
Bahwa atas keterangan anak saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena semua keterangannya bohong ; ------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, Terdakwa telah mengajukan saksi ade charge / yang meringankan, yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya dipersidangan, pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
8. Saksi CHANDRI SUANDA : --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak masih SMP dan saksi sering main kerumah Terdakwa, karena jarak rumah saksi tidak begitu jauh dengan rumah Terdakwa ; ------------------------------------------------------
Bahwa di tahun 2013 ini saksi cuma sekali main kerumah Terdakwa dan saksi tidak mengetahui kejadian perkara ini ; -------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi hubungan Terdakwa dengan Ibunya tidak harmonis, tetapi saksi tidak tahu apa penyebabnya ; ------------------------
Bahwa Terdakwa orangnya cukup tegas dan apabila idee atau ada kemauannya harus di ikuti ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa orangnya tegas dalam arti yang positif ; -----------------
Bahwa atas keterangan saksi ade charge tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------
9. Saksi OEY CHANDRA : -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Mei 2013, dalam hubungan Terdakwa berdagang Voucher dan saya pelanggannya ; --------
Bahwa saksi pernah datang kerumah Terdakwa yang sedang tidur diruang keluarga, lalu saksi tanya “ kenapa tidak tidur dikamar” lalu dijawab : “ namanya menumpang”, ; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah curhat kepada saksi sambil menangis, kalau dia diusir oleh mamanya dan mengeluh mau tinggal dimana ; ---------------
Bahwa saksi datang kerumah Terakwa pertama kali awal bulan Mei 2003, jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa letaknya jauh ; -------
Bahwa atas keterangan saksi ade charge tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------
10. Saksi INDRA SUSANTO : --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai tetangga dan teman sepermainan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa seminggu sekali setiap malam Minggu saksi main kerumah Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun 1988 Terdakwa diusir oleh orang tuanya, kemudian Terdakwa pergi sekitar 2(dua) minggu dan setahun kemudian kejadiannya berulang kembali sampai orang satu komplek mencarinya ;
Bahwa foto-foto yang diperlihatkan kepada saksi telah dibenarkan bahwa foto-foto tersebut adalah foto-foto anak Terdakwa dan saksi kenal dengan anak-anaknya ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada kejadian atau kasus apa yang menimpa Terdakwa sehingga Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini ; -------------
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak pernah berselisih atau bertengkar dengan orang tuanya, tetapi memang sepertinya mereka kurang harmonis ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sikap Terdakwa memang keras dan tegas, sikap Terdakwa kepada adik-adiknya biasa saja ; ---------------------------------------------------
Bahwa sekembalinya ke Indonesia, Terdakwa tinggal dirumah orang tuanya dilantai 2(dua) bersama anak-anaknya, namun tidurnya di ruang keluarga bukan di kamar karena orangtuanya tidak memberi ijin tidur dikamar, saksi tahu karena pernah menengok Terdakwa waktu pulang ke Indonesia ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi datang kerumah Terdakwa saksi melihat keadaan anak-anaknya baik-baik saja ; --------------------------------------------
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa dekat atau sekitar 8(delapan) rumah ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi ade charge tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa ADI SUMANTA alias KIM SAN, yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menikah dengan JESIE isteri Terdakwa bulan April 2006, dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama : 1. QIEN berumur sekitar 5 tahun sekolah di TKA, 2. JOJO berumur sekitar 4 tahun masih Pra School dan 3. JADEN berumur sekitar 2 tahun belum sekolah ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa yang di Singapore belum dilepas karena masih tetap di kontrol melalui telepone dan e mail ; -----------------------------------------
Bahwa bulan Juni 2013 Terdakwa pulang ke Indonesia dan tinggal dirumah orang tua (KUSWATI) bersama dengan anak-anak dan adik tiri Terdakwa bernama YENY dan NOVITA, Terdakwa tidur di lantai 2(dua) bersama anak-anak ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2013 sekitar pukul 11.00 Wib, di rumah orang tua Terdakwa Jl. Karya Prima Indah Blok LL No. 12 A Rt. 14/03 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat, klien Terdakwa telepone dan bicara di Balkon, tiba-tiba Terdakwa mendengar ada tangisan dari salah satu anak Terdakwa, setelah dilihat ketiga anak-anak Terdakwa ada di kamar mandi dan anak nomor 2 suka main air dan
didalam kamar mandi juga ada piring-piring dan ada mainan, Terdakwa marah dengan membentak “ kenapa mainan ada di kamar mandi ?” lalu mereka Terdakwa suruh keluar tetapi mereka tidak mau keluar, waktu mereka mau ambil mainannya Terdakwa melihat QIEN ada merah dilehernya dan dia bilang “Daddy merah”, lalu Terdakwa tanya “kenapa ?” dia bilang “kena kran air ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa melihat darimana asal darahnya, Terdakwa tanya kepada adik-adiknya “siapa yang memukul ?” dijawab adiknya “tidak tahu”, ternyata lukanya di kepala QIEN seperti ditusuk ; --------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa memandikan QIEN dan memberi makan kemudian mereka disuruh tidur ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah memukul anak-anaknya, paling hanya mencubit atau menjewer atau disentil telinganya ; ----------------------------------
Bahwa bicara mengenai sikap Terdakwa yang keras sama anak “iya”, tetapi untuk memukul anak tidak pernah ; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa benar sering marah kepada anak-anaknya dan berbicara dengan nada tinggi dan menjewer telinga anaknya ; -------------------------------
Bahwa mengenai luka dalam foto-foto itu adalah karena koreng dibelakang telinganya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ibu dan adik Terdakwa hanya mendengar suara ribut, tetapi mereka tidak melihat pemukulan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu kenapa waktu kejadian orang tua dan adik Terdakwa tidak berani keluar ; ------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai luka di kepala adalah akibat kena kran air, sedangkan luka dibelakang telinga karena koreng ; ----------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa menjitak kepala QIEN satu kali dan saat itu dia menangis ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Sprai warna hijau ; ---------------------------------------------------------
1(satu) buah mainan berbentuk boneka lebah ; ------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi maupun Terdakwa di persidangan, telah diakui dan
dibenarkan oleh para saksi maupun Terdakwa, namun Terdakwa mengatakan mainan boneka tersebut tidak pernah dipakai untuk memukul anaknya ; -------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Surat Visum Et Repertum, yakni : -----------------------------------------------------------------------------
Visum Et Repertum No. : 013/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama ONG QI EN pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : -----------------------------------
Luka lecet di kepala, telinga kanan dan kiri bagian belakang dan punggung badan atas kanan dan kiri serta di belakang lutut kanan dan kiri, luka memar di siku tangan kiri ; ---------------------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul permukaan rata dan benturan dengan benda tumpul permukaan tidak rata ; ----------------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan dan tidak membatasi aktivitas fisik sehari-hari ; ----------------------------------------------------
2. Visum Et Repertum No. : 012/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama JOAQUIM ONG KI DI pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : ----------------------------
Luka lecet pada telinga kiri dan luka memar pada punggung ; --------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul permukaan rata dan benturan dengan benda tumpul permukaan tidak rata ; ----------------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan dan tidak membatasi aktivitas fisik sehari-hari ; ---------------------------------------------------
3. Visum Et Repertum No. : 011/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama JADEN DILLON pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : ------------------------------------
Luka lecet di daun telinga kanan, pelipis kiri dan kaki kanan, luka memar di pipi kanan dan bibir bawah ; ---------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul dengan tepi rata dan benturan dengan benda tumpul yang permukaan tidak rata ; ----------------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan tidak membatasi aktivitas sehari-hari ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, terdapat adanya persesuaian antara satu dengan lainnya, dan akhirnya Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ONG QI EN, JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO dan JADEN DILLON adalah anak kandung Terdakwa, dan saat ini tinggal bersama Terdakwa di rumah orang tua kandung Terdakwa yang bernama KUSWATI di Jalan Karya Prima Indah Blok LL No.12 A RT 14/03 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa dan anak-anaknya tersebut tinggal di lantai atas, sedangkan ibu Terdakwa (KUSWATI) dan adik-adik Terdakwa yang bernama YOVITA POERNAMASARI dan YENNI KURNIAWATI tinggal di lantai bawah; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap ketiga anaknya tersebut dan terjadi pada sekitar tahun 2013 di Jl. Karya Prima Indah Blok LL No. 12 A Rt. 14/03 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat, tepatnya di lantai 2 (dua) rumah orang tua Terdakwa yaitu saksi KUSWATI ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 11.00 wib di lantai 2 rumah orangtua Terdakwa tersebut, saksi KUSWATI, YOVITA POERNAMASARI, YENNI KURNIAWATI mendengar Terdakwa ADI SUMANTA memarahi ketiga anaknya tersebut, dan diikuti dengan Terdakwa melempar benda keras ke lantai bersamaan dengan itu terdengar saksi ONG QIEN menangis kemudian pada sekitar jam 17.00 wib saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO melapor bahwa kakaknya, yakni ONG QI EN dimarahi dan dipukul Terdakwa dengan menggunakan mainan sehingga ONG QI EN
mengalami luka bocor dan berdarah di bagian atas kepalanya ; -----------------
Bahwa benar dalam kejadian sebelumnya yakni masih pada sekitar tahun 2013, Terdakwa juga pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang bernama JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO yakni dengan memarahi dan memukul di bagian mulutnya hingga mengalami luka di bagian bibirnya, yang saat itu saksi YOVITA POERNAMASARI (adik kandung Terdakwa) sempat memfoto luka tersebut, begitu juga kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap anaknya yang bernama JADEN DILLON ONG QI MING hingga mengalami luka lecet dan berdarah di bagian telinga sebelah kanan ; ---------
Bahwa benar Terdakwa pernah menitipkan ke-3 (tiga) anaknya kepada saksi KUSWATI selaku ibu kandung Terdakwa pada tahun 2008 kurang lebih selama 1 (satu) bulan setelah itu Terdakwa ambil kembali dan di bawa ke Singapore, dan pada bulan Mei 2012 Terdakwa menitipkan kembali ke-3 (tiga) anaknya karena Terdakwa sudah tidak lagi tinggal bersama dengan istrinya di Singapore, dan pada bulan Februari 2013 baru Terdakwa kembali lagi tinggal bersama dengan ke-3 (tiga) anaknya di lantai 2 (dua) rumah saksi KUSWATI ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum kepada diri Terdakwa ADI SUMANTA ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah terbukti bersalah melakukan suatu Tindak Pidana, maka perbuatan yang dilakukannya haruslah memenuhi unsur - unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya ; -----
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun secara Alternatif, yakni : ---------------------------------------
Kesatu : Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; --------------------------------------------
Atau : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : Pasal 80 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Atau : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketiga : Pasal 351 ayat (1) KUHP ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara Alternatif, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih mengarah pada unsur-unsur sebagaimana didakwakan pada dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Unsur “ Setiap Orang” ; ------------------------------------------------------------------
Unsur “ melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ” ; -------------------
Ad 1. Unsur “ Setiap Orang ” : -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Setiap Orang ” adalah menunjuk pada setiap orang selaku subyek hukum, yakni orang yang telah melakukan suatu Tindak Pidana dan orang tersebut dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ; ----------------------------
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Terdakwa ADI SUMANTA adalah orang yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, dan berdasarkan pemeriksaan di Persidangan, Terdakwa tergolong orang yang sehat jasmani maupun rohani sehingga termasuk orang yang dapat bertanggung jawab atas perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, sedangkan mengenai kebenaran tentang Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum akan dibuktikan oleh unsur-unsur berikutnya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Ad 2. Unsur “melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” : ------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan antara lain : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ONG QI EN, JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO dan JADEN DILLON adalah anak kandung Terdakwa, dan saat ini tinggal bersama Terdakwa di rumah orang tua kandung Terdakwa yang bernama KUSWATI di Jalan Karya Prima Indah Blok LL No.12 A RT 14/03 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa dan anak-anaknya tersebut tinggal di lantai atas, sedangkan ibu Terdakwa (KUSWATI) dan adik-adik Terdakwa yang bernama YOVITA POERNAMASARI, YENNI KURNIAWATI, dan saksi DEBI FUYANDY tinggal di lantai bawah ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap ketiga anaknya tersebut dan terjadi pada sekitar tahun 2013 di Jl. Karya Prima Indah Blok LL No. 12 A Rt. 14/03 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat tepatnya di lantai 2 (dua) rumah orang tua terdakwa yaitu saksi KUSWATI; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 11.00 wib di lantai 2 rumah orangtua Terdakwa tersebut, saksi KUSWATI, YOVITA POERNAMASARI, YENNI KURNIAWATI, dan saksi DEBI FUYANDY mendengar Terdakwa ADI SUMANTA memarahi ketiga anaknya tersebut, dan diikuti dengan Terdakwa melempar benda keras ke lantai bersamaan dengan itu terdengar saksi ONG QI EN menangis kemudian pada sekitar jam 17.00 wib saksi JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO melapor bahwa kakaknya yakni ONG QI EN dimarahi dan dipukul Terdakwa dengan menggunakan mainan sehingga ONG QI EN mengalami luka bocor dan berdarah di bagian atas kepalanya ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya yakni masih pada sekitar tahun 2013 Terdakwa juga pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang bernama
JOAQUIM ONG KI DI Als JOJO yakni dengan memarahi dan memukul di bagian mulutnya hingga mengalami luka di bagian bibirnya, yang saat itu saksi YOVITA POERNAMASARI (adik kandung Terdakwa) sempat memfoto luka tersebut, begitu juga kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap anaknya yang bernama JADEN DILLON ONG QI MING hingga mengalami luka lecet dan berdarah di bagian telinga sebelah kanan ; --------------------------
Bahwa benar, sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum : ---------
Visum Et Repertum No. : 013/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama ONG QI EN pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : -----------------------------------
Luka lecet di kepala, telinga kanan dan kiri bagian belakang dan punggung badan atas kanan dan kiri serta di belakang lutut kanan dan kiri, luka memar di siku tangan kiri ; -------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul permukaan rata dan benturan dengan benda tumpul permukaan tidak rata ; -------------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan dan tidak membatasi aktivitas fisik sehari-hari ; ------------------------------------------------
2. Visum Et Repertum No. : 012/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama JOAQUIM ONG KI DI pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : -------------------
Luka lecet pada telinga kiri dan luka memar pada punggung ; --------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul permukaan rata dan benturan dengan benda tumpul permukaan tidak rata ; ------------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan dan tidak membatasi aktivitas fisik sehari-hari ; ------------------------------------------------
Visum Et Repertum No. : 011/VER/RS/06/2013 dari Rumah Sakit Pelni Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. ANITAWATI dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat melakukan pemeriksaan atas nama JADEN DILLON pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan : ----------------------
Luka lecet di daun telinga kanan, pelipis kiri dan kaki kanan, luka memar di pipi kanan dan bibir bawah ; -------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena : goresan dengan benda tumpul dengan tepi rata dan benturan dengan benda tumpul yang permukaan tidak rata ; ------------------------------------------------------------------
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan : cedera ringan tidak membatasi aktivitas sehari-hari ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah menitipkan ke-3 (tiga) anaknya kepada saksi KUSWATI selaku ibu kandung terdakwa pada tahun 2008 kurang lebih selama 1 (satu) bulan setelah itu terdakwa ambil kembali dan di bawa ke Singapore, dan pada bulan Mei 2012 terdakwa menitipkan kembali ke-3 (tiga) anaknya karena terdakwa sudah tidak lagi tinggal bersama dengan istrinya di Singapore, dan pada bulan Februari 2013 baru terdakwa kembali lagi tinggal bersama dengan ke-3 (tiga) anaknya di lantai 2 (dua) rumah saksi KUSWATI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka unsur ini telah terbukti menurut hukum ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan Pledoi/ Pembelaan Terdakwa tertanggal 20 November 2013, Majelis Hakim tidak sependapat, karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang akurat dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, seluruh unsur Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum, sehingga oleh karenanya Pembelaan Terdakwa tersebut sudah sepatutnya ditolak dan Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah maka Terdakwa harus dihukum dan Terdakwa harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ; -----------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa : ----------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma bagi ketiga anaknya ;--
Bahwa Terdakwa tidak mengakui perbuatannya ; ---------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sopan di Persidangan ; ---------------------------------------------
Memperhatikan, khususnya Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga juncto Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa ADI SUMANTA alias KIM SAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ADI SUMANTA alias KIM SAN tersebut dengan Pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 4 ( empat ) bulan dan Denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 1 ( satu ) bulan ; --------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya Terdakwa tersebut ditahan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan kepadanya ; --------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
Sebuah sprei warna hijau ; ------------------------------------------------------------
Sebuah mainan berbentuk boneka lebah ; ----------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 ,- ( dua ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari : RABU, Tanggal 20 Nopember 2013, oleh kami : KRISNUGROHO SRI PRATOMO SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. MARATUA RAMBE, SH.MH, dan KEMAL TAMPUBOLON SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Terbuka untuk Umum pada hari : SELASA, Tanggal 26 Nopember 2013, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh : H M TAUFIK, SH.MH, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh : FENNI REGINA SH.MH., Penuntut Umum dan Terdakwa.-
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. H. MARATUA RAMBE,SH.MH. KRISNUGROHO SRI PRATOMO, SH.
KEMAL TAMPUBOLON, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
H.M. TAUFIK, SH.MH.