477/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 477/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
RINALDY RIDWAL ALS. RINAL
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 477/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RINALDY RIDWAN Als RINAL.
Tempat lahir : Belawan.
Umur/ Tanggal Lahir : 35 Tahun / 4 Januari 1981.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Selebes Gg. II Titi Panjang Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tidak ada.
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 09 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 29 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 08 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 05 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 25 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi I tanggal 26 Juni 2016 sampai dengan tanggal 25 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi II tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 9 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 7 September 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 8 September 2016 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 477/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 21 September 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Medan nomor : 937/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Rinaldy Ridwan Als Rinal bersama-sama dengan 4 orang teman terdakwa lainnya yang tidak diketahui namanya baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, pada waktu yang secara pasti tidak diingat lagi di sekitar hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain diantara bulan Januari 2016 s/d Pebruari 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di sebuah rumah kosong di Jalan Selebes Gang II Titi Panjang Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu yang secara pasti tidak diinggat lagi sekitar hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Rinaldy Ridwan Als Rinal bersama keempat orang teman terdakwa yang tidak diketahui namanya saat sedang berada di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Selebes Gg. II Titi Panjang Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan Kota Medan memanggil saksi korban Muhammad Rizki dan saksi korban Rizki Desta Prasetya yang sedang bermain di dekat/sekitar rumah kosong tersebut, kemudian saksi korban Muhammad Rizki dan saksi korban Rizki Desta Prasetya masuk kedalam rumah kosong tersebut dan mendatangi terdakwa selanjutnya didalam rumah kosong tersebut, terdakwa menyuruh saksi korban Muhammad Rizki (masih berusia 5 tahun) dan Rizki Desta Prasetya (masih berusia 9 tahun) untuk membuka celana mereka akan tetapi kedua saksi korban tersebut hanya diam saja selanjutnya terdakwa membuka celana saksi korban Rizki Desta Prasetya sampai sebatas paha lalu menyuruhnya nungging lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam lubang dubur saksi korban Rizki Desta Prasetya hingga saksi korban Rizki Desta Prasetya menjerit kesakitan, yang mana salah satu teman terdakwa menutup mulut saksi korban Rizki Desta Prasetya saat menjerit, selanjutnya terdakwa juga membuka celana saksi korban Muhammad Rizki dan menyuruhnya untuk nungging lalu terdakwa juga memasukkan kemaluannya yang masih dalam keadaan tegang kedalam lubang dubur saksi korban Muhammad Rizki sehingga saksi korban Muhammad Rizki kesakitan dan menangis namun mulut saksi korban Muhammad Rizki ditutup dengan tangan terdakwa, kemudian keempat teman terdakwa juga melakukan pencabulan yang sama seperti yang dilakukan oleh terdakwa kepada kedua saksi korban secara bergantian, setelah selesai, kedua saksi korban bermain-main sebentar dengan mobil-mobilan yang ada di rumah kosong tersebut, kemudian terdakwa menyuruh kedua anak tersebut untuk pulang kerumahnya sambil berkata “awas kalian bilang sama mamak ya, om pukul kalian”, dan memberikan uang Rp 2000,- kepada saksi korban Rizki Desta Prasetya.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Rizki Desta Prasetya, bahwa terdakwa telah mencabuli saksi melalui lubang dubur sebanyak 4 (empat kali) di waktu-waktu yang berbeda dan tidak diingat lagi, dan berdasarkan keterangan saksi korban Muhammad Rizki, terdakwa telah mencabuli saksi melalui lubang dubur sebanyak 2 (dua) kali di waktu-waktu yang berbeda dan tidak diingat lagi.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Dr. Pirngadi Medan Nomor : 50/VER/P/PRM-03/2015 tanggal 10 Pebruari 2016 atas nama Muhammad Rizki yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Robert F Siregar, Sp.B yang menyimpulkan terdapat luka lecet pada Anus arah jam 6 (enam), dan Nomor : 49/VER/P/PRM-03/2015 tanggal 10 Pebruari 2016 atas nama Rizki Desta Prasetya yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Robert F Siregar, Sp.B yang menyimpulkan terdapat luka lecet pada Anus arah jam 6 (enam), jam 10 (sepuluh), jam 11 (sebelas), jam 2 (dua).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa Rinaldy Ridwan Als Rinal, pada waktu yang secara pasti tidak diingat lagi di sekitar hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain diantara bulan Januari 2016 s/d Pebruari 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di sebuah rumah kosong di Jalan Selebes Gang II Titi Panjang Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu yang secara pasti tidak diinggat lagi sekitar hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Rinaldy Ridwan Als Rinal saat sedang berada di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Selebes Gg. II Titi Panjang Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan Kota Medan memanggil saksi korban Muhammad Rizki dan saksi korban Rizki Desta Prasetya yang sedang bermain di dekat/sekitar rumah kosong tersebut, kemudian saksi korban Muhammad Rizki dan saksi korban Rizki Desta Prasetya masuk kedalam rumah kosong tersebut dan mendatangi terdakwa selanjutnya didalam rumah kosong tersebut, terdakwa menyuruh saksi korban Muhammad Rizki (masih berusia 5 tahun) dan Rizki Desta Prasetya (masih berusia 9 tahun) untuk membuka celana mereka akan tetapi kedua saksi korban tersebut hanya diam saja selanjutnya terdakwa membuka celana saksi korban Rizki Desta Prasetya sampai sebatas paha lalu menyuruhnya nungging lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam lubang dubur saksi korban Rizki Desta Prasetya hingga saksi korban Rizki Desta Prasetya menjerit kesakitan, selanjutnya terdakwa juga membuka celana saksi korban Muhammad Rizki dan menyuruhnya untuk nungging lalu terdakwa juga memasukkan kemaluannya yang masih dalam keadaan tegang kedalam lubang dubur saksi korban Muhammad Rizki sehingga saksi korban Muhammad Rizki kesakitan dan menangis namun mulut saksi korban Muhammad Rizki ditutup dengan tangan terdakwa, kemudian terdakwa menaikkan celana kedua saksi korban, dan setelah selesai kedua saksi korban bermain-main sebentar dengan mobil-mobilan yang ada di rumah kosong tersebut, kemudian terdakwa menyuruh kedua anak tersebut untuk pulang kerumahnya sambil berkata “awas kalian bilang sama mamak ya, om pukul kalian”, dan memberikan uang Rp 2000,- kepada saksi korban Rizki Desta Prasetya.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Rizki Desta Prasetya, bahwa terdakwa telah mencabuli saksi melalui lubang dubur sebanyak 4 (empat kali) di waktu-waktu yang berbeda dan tidak diingat lagi, dan berdasarkan keterangan saksi korban Muhammad Rizki, terdakwa telah mencabuli saksi melalui lubang dubur sebanyak 2 (dua) kali di waktu-waktu yang berbeda dan tidak diingat lagi.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Dr. Pirngadi Medan Nomor : 50/VER/P/PRM-03/2015 tanggal 10 Pebruari 2016 atas nama Muhammad Rizki yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Robert F Siregar, Sp.B yang menyimpulkan terdapat luka lecet pada Anus arah jam 6 (enam), dan Nomor : 49/VER/P/PRM-03/2015 tanggal 10 Pebruari 2016 atas nama Rizki Desta Prasetya yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Robert F Siregar, Sp.B yang menyimpulkan terdapat luka lecet pada Anus arah jam 6 (enam), jam 10 (sepuluh), jam 11 (sebelas), jam 2 (dua).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Rinaldy Ridwan als Rinal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rinaldy Ridwan als Rinal dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti dalam perkara ini nihil;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,.(dua ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 3 Agustus 2016 nomor : 937/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Rinaldy Ridwan als Rinal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Rinaldy Ridwan als Rinal dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,.(dua ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2016, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 3 Agustus 2016 nomor : 937/Pid.Sus/2016/PN.Mdn;
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 3 Agustus 2016 nomor : 937/Pid.Sus/2016/PN.Mdn;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan, bahwa masing-masing permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 10 Agustus 2016 dan tanggal 11 Agustus 2016;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 1 September 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 6 September 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 8 September 2016, keberatan terhadap pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa, karena dinilai terlalu ringan, sehingga memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, sesuai dengan tuntutannya;
Memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 1 September 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 6 September 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 September 2016, keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakatan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, seraya mengadili sendiri dengan amar putusan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Agustus 2016, yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum Terdakwa, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Medan, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 3 Agustus 2016 nomor : 937/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, dan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya telah tepat serta benar, dan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah memenuhi rasa keadilan, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 3 Agustus 2016 nomor : 937/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 76 E Jo Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta pasal-pasal dari ketentuan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 3 Agustus 2016 nomor : 937/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 oleh kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ALI NAFIAH DALIMUNTHE, SH.MM.MH. dan LINTON SIRAIT, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 477/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 21 September 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta BHINNEKA PUTRA GINTING, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. ALI NAFIAH DALIMUNTHE, SH.MM.MH. ARIFIN R. HUTAGAOL, SH.MH.
ttd
2. LINTON SIRAIT, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
BHINNEKA PUTRA GINTING, SH.MH.