84/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 84/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
YENNI GINTING
MENGUBAH
P U T U S A N
NOMOR: 84/PID.SUS/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai mana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YENNI GINTING ALS. KAK YEN.
Tempat lahir : Kabanjahe.
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun/ 24 Agustus 1977.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Muhammad Yamin No. 26 Kramat Agis,
Kelurahan Sei Tulang Raso, Tanjung Balai Utara,
Sumatera Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 05 Mei 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 04 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2015;
Perpanjangan Pertama (I) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 03 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 01 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 September 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 02 September 2015 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2015;
Perpanjangan I (Pertama) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Perpanjangan II (Kedua) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016 ;
Perpanjangan III (ketiga) Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh: 1.MUHAMMAD ISNAINI LUBIS, S.H., dan 2. LILI ARIANTO, S.H. Advokat/ Penasihat Hukum dari Kantor Advokat/ Pengacara M. I. LUBIS, SH. & REKAN beralamat di Jalan Kartini No. 238 Telp. (0623) 345112 Kisaran, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 September 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran tertanggal 04 September 2015 dengan Nomor Register : 167/PSK-KUM/2015;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Membaca, Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 84/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 22 Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk memeriksa dan mengadli perkara ini pada tingkat banding ;
Membaca, berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 487/Pid.SUS/2015/PN.Kis tanggal 21 Januari 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Membaca, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Limkapuluh No. Reg.Perkara : PDM-116/N.2.32/Euh.2/08/2015 tanggal 24 Agustus 2015, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa YENNI GINTING Als. Kak YEN baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY, saksi HERI PLANTINO Alias HERI dan saksi ZEDAL BAKRI Als YUSRI (Keempatnya sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta RIZAL als IJAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, atau setidak-tidaknya masih pada sekitar tahun 2015, bertempat di Sungai Kuala Tanjung depan dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV desa Nenasiam, Kec Medan Deras, Kabupaten Batu Bara, Propinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan secara terorganisasi, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 Terdakwa sebagai pemilik KM RIZKY I memerintahkan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI (Ketiganya dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk berangkat ke Malaysia dengan KM RIZKY I membawa kayu bakau dari Tanjung Balai berangkat ke Sungai Sembilang, Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan dimana kemudian KM RIZKY I tiba di Port Klang Malaysia pada hari Jumat tanggal 10 April sekitar pukul 09,00 Wib kemudian membongkar kayu di dermaga JETI AWAL IDAMAN milik KAK ROS teman dari terdakwa YENNI GINTING alias KAK ROS, dimana kemudian dikarenakan mesin KM RIZKY I mengalami kerusakan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI bermalam di kapal KM Rizki I hingga mesin kapal selesai diperbaiki pada hari Senin tanggal 13 April 2015.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekitar pukul 09.00 Waktu Malaysia RIZAL als IJAL (DPO) menelepon saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN yang meminta untuk bertemu karena hendak menitipkan barang berupa Narkotika, selanjutnya saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN menghubungi terdakwa YENNI GINTING alias KAK YEN, selanjutnya sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia bertempat di TAESCO (Supermarket di Port Klang Malaysia)“ saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bertemu dengan RIZAL Als IJAL (DPO), kemudian RIZAL als IJAL (DPO) menyerahkan tas warna hitam berikan narkotika senis shabu kepada saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN yang setelah dibuka isinya berupa bungkusan Kopi Malaysia warna Coklat sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, selanjutnya tas berisi narkotika tersebut disimpan oleh saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN di dalam GEAR BOX sebanyak 7 (tujuh) bungkus dan 3 (Tiga) bungkus Narkotika lainnya serta 2 bungkus ROKOK disimpan di Pakam Minyak (saluran solar) Kapal.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 jam 10.00 waktu Malaysia, pada saat berkemas hendak berlayar pulang ke Tanjung Balai, Terdakwa YENNI GINTING Als KAK YEN menelepon saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN dan mengatakan “KALO BISA JANGAN KE TANJUNG BALAI“ KALAU BISA KE DAERAH BATU BARA”, dan disanggupi oleh saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, selanjutnya sekitar pukul 15.00 Waktu Malaysia saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI berangkat dari Port Klang Malaysia menuju Desa Pagurawan, Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara dan tiba pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, hingga akhirnya saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY dan SAKSI HERI PLANTINO Alias HERI ditangkap oleh Tim penyidik BNN saat kapal KM RIZKY I bersandar dipelabuhan ikan tepatnya di Sungai Kuala Tanjung depan Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Dusun IV Desa Nenasiam Kec. Medang Deras Kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara, dan setelah dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam 10 Bungkus plastik teh China warna coklat bertuliskan Dancong dengan berat brutto 10,031,26 (Sepuluh Ribu koma kosong tiga satu koma dua enam) Gram dengan perincian sebanyak 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis shabu ditemukan di dalam Gear Box dan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu ditemukan di Pakam Minyak (saluran solar) kapal serta 2 kotak rokok dimana pada kotak pertama berisi 10 (sepuluh) batang rokok dan kotak kedua 9 (sembilan) batang rokok made in China diduga Narkotika.
Bahwa Terdakwa YENNI GINTING Als KAK YEN mengakui sudah 4 (empat) kali memerintahkan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI (Ketiganya dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk berangkat ke Malaysia dengan KM RIZKY I dan menyewakan kapal KM RIZKI I miliknya kepada saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI (berkas perkara terpisah) untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia dengan perincian :
Pertama Awal Bulan Desember 2014, atas Perintah saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI, Terdakwa kemudian memerintahkan 3 (tiga) orang anak buahnya yakni saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI membawa KM RIZKY I mengangkut Kayu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju ke Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berangkat ke Malaysia membawa kayu Bakau Laut ke Port Klang, Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah membongkar Kayu, Ketiga anak buah terdakwa pulang kembali ke Tanjung Balai Membawa Narkotika Jenis Shabu yang merupakan TITIPAN dari ZEDAL BAKRI Alias YUSRI dan SAFRIZAL Alias RIZAL, terdakwa mendapat Upah Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), yang kemudian Terdakwa memberi upah kepada saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus ribu Rupiah), saksi BOYADI Alias BOY Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), saksi HERI PLANTINO Alias HERI sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dibayarkan tunai di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin No 28 Kramat Agis, Kelurahan Tanjung Balai Utara, Sumatera Utara, Sisa uang sebesar Rp.6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa.
Kedua Bulan Januari 2015 minggu pertama, atas Perintah saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI, Terdakwa kemudian saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI membawa KM RIZKY I mengangkut Kayu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju ke Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berangkat ke Malaysia membawa kayu Bakau Laut ke Port Klang, Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah membongkar Kayu, Ketiga anak buah terdakwa pulang kembali ke Tanjung Balai Membawa Narkotika Jenis Shabu yang merupakan TITIPAN dari ZEDAL BAKRI Alias YUSRI dan SAFRIZAL Alias RIZAL, terdakwa mendapat Upah Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), yang kemudian Terdakwa memberi upah kepada saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus ribu Rupiah), BOYADI Alias BOY Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan HERI PLANTINO Alias HERI sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang dbayarkan tunai di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin No 28 Kramat Agis, Kelurahan Tanjung Balai Utara, Sumatera Utara.
Ketiga Pada Minggu kedua bulan Febrilari 2015, atas Perintah saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI, Terdakwa kemudian saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI membawa KM RIZKY I mengangkut Kayu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju ke Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berangkat ke Malaysia membawa kayu Bakau Laut ke Port Klang, Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah membongkar Kayu, Ketiga anak buah terdakwa pulang kembali ke Tanjung Balai Membawa Narkotika Jenis Shabu yang merupakan TITIPAN dari ZEDAL BAKRI Alias YUSRI dan SAFRIZAL Alias RIZAL, terdakwa mendapat sebanyak Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), yang kemudian Terdakwa memberi upah kepada saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), BOYADI Alias BOY Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan HERI PLANTINO Alias HERI sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), yang dbayarkan tunai di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin No. 28 Kramat Agis, Kelurahan Tanjung Balai Utara, Sumatera Utara.
Keempat Tanggal 09. April 2015 atas Perintah saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI, Terdakwa kemudian saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI membawa KM RIZKY I mengangkut Kayu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju ke Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berangkat ke Malaysia membawa kayu Bakau Laut ke Port Klang, Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah membongkar Kayu, Ketiga anak buah terdakwa pulang kembali ke Tanjung Balai Membawa Narkotika Jenis Shabu yang merupakan TITIPAN dari ZEDAL BAKRI Alias YUSRI dan SAFRIZAL Alias RIZAL, dimana Terdakwa mendapat uang muka sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dari saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI yang diterima dengan cara ditransfer ke tabungan BRI dengan nomor rekening 0154-01- 021947-50-7, selanjutnya terdakwa pergunakan untuk membeli peralatan Kapal KM RIZKY I yang rusak di Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah KM RIZKY I kembali ke Tanjung Balai dan ditangkap oleh petugas BNN;
Sedangkan dalam hal perbuatan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut Terdakwa YENNI GINTING Als KAK YEN bersama-sama dengan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY, saksi HERI PLANTINO Alias HERI dan ZEDAL BAKRI Als YUSRI (keempatnya dalam Berkas Perkara Terpisah) serta RIZAL als IJAL (DPO) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis shabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : No. 326 D/IV/2015/BALAI LAB NARKOBA tertanggal 22 April 2015 yang ditanda-tangani pemeriksa MAEMUNAH S.Si.M.Si dan RIESKA DWI WIDAYATIO, S.Si.M.Si serta PUTRI HERYANI, S.Si., Apt. dan diketahui KUSWARDANI S.si M.Farm, Apt., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,1943 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,3053 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2761 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2432 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2532 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A6 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2519 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A7 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2951 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A8 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,3084 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A9 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2416 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A10 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2659 gram.
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening kode B1 didalamnya terdapat 1 (satu) buah batang rokok berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,5783 gram
1 (satu) bungkus plastik bening kode B2 didalamnya terdapat 1 (satu) buah batang rokok berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,4534 gram
Barang bukti di atas adalah milik tersangka : BOYADI, HERI PLATINO dan ARDIANSYAH PUTRA;
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine ± 40 ml an Boyadi;
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine ± 150 ml an Ardiansyah Putra;
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine ± 50 ml an Heri Plantino
Bahwa barang bukti kristal warna putih dibungkus dengan plastik bening dengan kode A1 sampai dengan kode A10, Urine an. Boyadi No.III dan urine an. Ardiansyah Putra o.IV tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tentang Narkotika.
Bahan/daun di dalam bungkus plastik bening kode B1 No.II.1 dan kode B2 No II.2 serta Urine An. Heri Plantino No. V tersebut diatas adalah benar (-) Negatif tidak mengandung Golongan Narkotika sesuai dengan Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa YENNI GINTING Als KAK YEN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa YENNI GINTING Als. Kak YEN baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY, saksi HERI PLANTINO Alias HERI dan saksi ZEDAL BAKRI Als YUSRI (Keempatnya sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta RIZAL als IJAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, atau setidak-tidaknya masih pada sekitar tahun 2015, bertempat di Sungai Kuala Tanjung depan dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV desa Nenasiam, Kec Medan Deras, Kabupaten Batu Bara, Propinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 ayat (2) yakni, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara terorganisasi, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 Terdakwa sebagai pemilik KM RIZKY I memerintahkan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI (Ketiganya dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk berangkat ke Malaysia dengan KM RIZKY I membawa kayu bakau dari Tanjung Balai berangkat ke Sungai Sembilang, Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan dimana kemudian KM RIZKY I tiba di Port Klang Malaysia pada hari Jumat tanggal 10 April sekitar pukul 09,00 Wib kemudian membongkar kayu di dermaga JETI AWAL IDAMAN milik KAK ROS teman dari terdakwa YENNI GINTING alias KAK ROS, dimana kemudian dikarenakan mesin KM RIZKY I mengalami kerusakan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI bermalam di kapal KM Rizki I hingga mesin kapal selesai diperbaiki pada hari Senin tanggal 13 April 2015.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekitar pukul 09.00 Waktu Malaysia RIZAL als IJAL (DPO) menelepon saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN yang meminta untuk bertemu karena hendak menitipkan barang berupa Narkotika, selanjutnya saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN menghubungi terdakwa YENNI GINTING alias KAK YEN, selanjutnya sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia bertempat di TAESCO (Supermarket di Port Klang Malaysia)“ saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bertemu dengan RIZAL Als IJAL (DPO), kemudian RIZAL als IJAL (DPO) menyerahkan tas warna hitam berikan narkotika senis shabu kepada saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN yang setelah dibuka isinya berupa bungkusan Kopi Malaysia warna Coklat sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, selanjutnya tas berisi narkotika tersebut disimpan oleh saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN di dalam GEAR BOX sebanyak 7 (tujuh) bungkus dan 3 (Tiga) bungkus Narkotika lainnya serta 2 bungkus ROKOK disimpan di Pakam Minyak (saluran solar) Kapal.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 jam 10.00 waktu Malaysia, pada saat berkemas hendak berlayar pulang ke Tanjung Balai, Terdakwa YENNI GINTING Als KAK YEN menelepon saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN dan mengatakan “KALO BISA JANGAN KE TANJUNG BALAI“ KALAU BISA KE DAERAH BATU BARA”, dan disanggupi oleh saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, selanjutnya sekitar pukul 15.00 Waktu Malaysia saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI berangkat dari Port Klang Malaysia menuju Desa Pagurawan, Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara dan tiba pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, hingga akhirnya saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY dan SAKSI HERI PLANTINO Alias HERI ditangkap oleh Tim penyidik BNN saat kapal KM RIZKY I bersandar dipelabuhan ikan tepatnya di Sungai Kuala Tanjung depan Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Dusun IV Desa Nenasiam Kec. Medang Deras Kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara, dan setelah dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam 10 Bungkus plastik teh China warna coklat bertuliskan Dancong dengan berat brutto 10,031,26 (Sepuluh Ribu koma kosong tiga satu koma dua enam) Gram dengan perincian sebanyak 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis shabu ditemukan di dalam Gear Box dan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu ditemukan di Pakam Minyak (saluran solar) kapal serta 2 kotak rokok dimana pada kotak pertama berisi 10 (sepuluh) batang rokok dan kotak kedua 9 (sembilan) batang rokok made in China diduga Narkotika.
Bahwa Terdakwa YENNI GINTING Als KAK YEN mengakui sudah 4 (empat) kali memerintahkan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI (Ketiganya dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk berangkat ke Malaysia dengan KM RIZKY I dan menyewakan kapal KM RIZKI I miliknya kepada saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI (berkas perkara terpisah) untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia dengan perincian :
Pertama Awal Bulan Desember 2014, atas Perintah saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI, Terdakwa kemudian memerintahkan 3 (tiga) orang anak buahnya yakni saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI membawa KM RIZKY I mengangkut Kayu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju ke Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berangkat ke Malaysia membawa kayu Bakau Laut ke Port Klang, Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah membongkar Kayu, Ketiga anak buah terdakwa pulang kembali ke Tanjung Balai Membawa Narkotika Jenis Shabu yang merupakan TITIPAN dari ZEDAL BAKRI Alias YUSRI dan SAFRIZAL Alias RIZAL, terdakwa mendapat Upah Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), yang kemudian Terdakwa memberi upah kepada saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus ribu Rupiah), saksi BOYADI Alias BOY Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), saksi HERI PLANTINO Alias HERI sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dibayarkan tunai di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin No 28 Kramat Agis, Kelurahan Tanjung Balai Utara, Sumatera Utara, Sisa uang sebesar Rp.6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa.
Kedua Bulan Januari 2015 minggu pertama, atas Perintah saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI, Terdakwa kemudian saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI membawa KM RIZKY I mengangkut Kayu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju ke Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berangkat ke Malaysia membawa kayu Bakau Laut ke Port Klang, Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah membongkar Kayu, Ketiga anak buah terdakwa pulang kembali ke Tanjung Balai Membawa Narkotika Jenis Shabu yang merupakan TITIPAN dari ZEDAL BAKRI Alias YUSRI dan SAFRIZAL Alias RIZAL, terdakwa mendapat Upah Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), yang kemudian Terdakwa memberi upah kepada saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus ribu Rupiah), BOYADI Alias BOY Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan HERI PLANTINO Alias HERI sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang dbayarkan tunai di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin No 28 Kramat Agis, Kelurahan Tanjung Balai Utara, Sumatera Utara.
Ketiga Pada Minggu kedua bulan Febrilari 2015, atas Perintah saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI, Terdakwa kemudian saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI membawa KM RIZKY I mengangkut Kayu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju ke Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berangkat ke Malaysia membawa kayu Bakau Laut ke Port Klang, Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah membongkar Kayu, Ketiga anak buah terdakwa pulang kembali ke Tanjung Balai Membawa Narkotika Jenis Shabu yang merupakan TITIPAN dari ZEDAL BAKRI Alias YUSRI dan SAFRIZAL Alias RIZAL, terdakwa mendapat sebanyak Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), yang kemudian Terdakwa memberi upah kepada saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), BOYADI Alias BOY Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan HERI PLANTINO Alias HERI sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), yang dbayarkan tunai di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin No. 28 Kramat Agis, Kelurahan Tanjung Balai Utara, Sumatera Utara.
Keempat Tanggal 09. April 2015 atas Perintah saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI, Terdakwa kemudian saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI membawa KM RIZKY I mengangkut Kayu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju ke Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berangkat ke Malaysia membawa kayu Bakau Laut ke Port Klang, Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah membongkar Kayu, Ketiga anak buah terdakwa pulang kembali ke Tanjung Balai Membawa Narkotika Jenis Shabu yang merupakan TITIPAN dari ZEDAL BAKRI Alias YUSRI dan SAFRIZAL Alias RIZAL, dimana Terdakwa mendapat uang muka sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dari saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI yang diterima dengan cara ditransfer ke tabungan BRI dengan nomor rekening 0154-01- 021947-50-7, selanjutnya terdakwa pergunakan untuk membeli peralatan Kapal KM RIZKY I yang rusak di Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah KM RIZKY I kembali ke Tanjung Balai dan ditangkap oleh petugas BNN;
Sedangkan dalam hal perbuatan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membawa, mengirim, mengangkut Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut Terdakwa Terdakwa YENNI GINTING Als KAK YEN bersama-sama dengan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY, saksi HERI PLANTINO Alias HERI dan ZEDAL BAKRI Als YUSRI (keempatnya dalam Berkas Perkara Terpisah) serta RIZAL als IJAL (DPO) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis shabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : No. 326 D/IV/2015/BALAI LAB NARKOBA tertanggal 22 April 2015 yang ditanda-tangani pemeriksa MAEMUNAH S.Si.M.Si dan RIESKA DWI WIDAYATIO, S.Si.M.Si serta PUTRI HERYANI, S.Si., Apt. dan diketahui KUSWARDANI S.si M.Farm, Apt., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,1943 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,3053 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2761 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2432 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2532 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A6 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2519 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A7 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2951 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A8 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,3084 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A9 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2416 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A10 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2659 gram.
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening kode B1 didalamnya terdapat 1 (satu) buah batang rokok berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,5783 gram
1 (satu) bungkus plastik bening kode B2 didalamnya terdapat 1 (satu) buah batang rokok berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,4534 gram
Barang bukti di atas adalah milik tersangka : BOYADI, HERI PLATINO dan ARDIANSYAH PUTRA
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine ± 40 ml an Boyadi
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine ± 150 ml an Ardiansyah Putra
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine ± 50 ml an Heri Plantino
Bahwa barang bukti kristal warna putih dibungkus dengan plastik bening dengan kode A1 sampai dengan kode A10, Urine an. Boyadi No.III dan urine an. Ardiansyah Putra o.IV tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tentang Narkotika.
Bahan/daun di dalam bungkus plastik bening kode B1 No.II.1 dan kode B2 No II.2 serta Urine An. Heri Plantino No. V tersebut diatas adalah benar (-) Negatif tidak mengandung Golongan Narkotika sesuai dengan Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa YENNI GINTING Als KAK YEN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa YENNI GINTING Als. Kak YEN baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY, saksi HERI PLANTINO Alias HERI dan saksi ZEDAL BAKRI Als YUSRI (Keempatnya sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta RIZAL als IJAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, atau setidak-tidaknya masih pada sekitar tahun 2015, bertempat di Sungai Kuala Tanjung depan dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV desa Nenasiam, Kec Medan Deras, Kabupaten Batu Bara, Propinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) yakni, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara terorganisasi, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 Terdakwa sebagai pemilik KM RIZKY I memerintahkan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI (Ketiganya dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk berangkat ke Malaysia dengan KM RIZKY I membawa kayu bakau dari Tanjung Balai berangkat ke Sungai Sembilang, Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan dimana kemudian KM RIZKY I tiba di Port Klang Malaysia pada hari Jumat tanggal 10 April sekitar pukul 09,00 Wib kemudian membongkar kayu di dermaga JETI AWAL IDAMAN milik KAK ROS teman dari terdakwa YENNI GINTING alias KAK ROS, dimana kemudian dikarenakan mesin KM RIZKY I mengalami kerusakan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI bermalam di kapal KM Rizki I hingga mesin kapal selesai diperbaiki pada hari Senin tanggal 13 April 2015.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekitar pukul 09.00 Waktu Malaysia RIZAL als IJAL (DPO) menelepon saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN yang meminta untuk bertemu karena hendak menitipkan barang berupa Narkotika, selanjutnya saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN menghubungi terdakwa YENNI GINTING alias KAK YEN, selanjutnya sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia bertempat di TAESCO (Supermarket di Port Klang Malaysia)“ saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bertemu dengan RIZAL Als IJAL (DPO), kemudian RIZAL als IJAL (DPO) menyerahkan tas warna hitam berikan narkotika senis shabu kepada saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN yang setelah dibuka isinya berupa bungkusan Kopi Malaysia warna Coklat sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, selanjutnya tas berisi narkotika tersebut disimpan oleh saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN di dalam GEAR BOX sebanyak 7 (tujuh) bungkus dan 3 (Tiga) bungkus Narkotika lainnya serta 2 bungkus ROKOK disimpan di Pakam Minyak (saluran solar) Kapal.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 jam 10.00 waktu Malaysia, pada saat berkemas hendak berlayar pulang ke Tanjung Balai, Terdakwa YENNI GINTING Als KAK YEN menelepon saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN dan mengatakan “KALO BISA JANGAN KE TANJUNG BALAI“ KALAU BISA KE DAERAH BATU BARA”, dan disanggupi oleh saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, selanjutnya sekitar pukul 15.00 Waktu Malaysia saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI berangkat dari Port Klang Malaysia menuju Desa Pagurawan, Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara dan tiba pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, hingga akhirnya saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY dan SAKSI HERI PLANTINO Alias HERI ditangkap oleh Tim penyidik BNN saat kapal KM RIZKY I bersandar dipelabuhan ikan tepatnya di Sungai Kuala Tanjung depan Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Dusun IV Desa Nenasiam Kec. Medang Deras Kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara, dan setelah dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam 10 Bungkus plastik teh China warna coklat bertuliskan Dancong dengan berat brutto 10,031,26 (Sepuluh Ribu koma kosong tiga satu koma dua enam) Gram dengan perincian sebanyak 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis shabu ditemukan di dalam Gear Box dan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu ditemukan di Pakam Minyak (saluran solar) kapal serta 2 kotak rokok dimana pada kotak pertama berisi 10 (sepuluh) batang rokok dan kotak kedua 9 (sembilan) batang rokok made in China diduga Narkotika.
Bahwa Terdakwa YENNI GINTING Als KAK YEN mengaku sudah 4 (empat) kali memerintahkan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI (Ketiganya dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk berangkat ke Malaysia dengan KM RIZKY I dan menyewakan kapal KM RIZKI I miliknya kepada saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI (berkas perkara terpisah) untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia dengan perincian :
Pertama Awal Bulan Desember 2014, atas Perintah saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI, Terdakwa kemudian memerintahkan 3 (tiga) orang anak buahnya yakni saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI membawa KM RIZKY I mengangkut Kayu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju ke Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berangkat ke Malaysia membawa kayu Bakau Laut ke Port Klang, Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah membongkar Kayu, Ketiga anak buah terdakwa pulang kembali ke Tanjung Balai Membawa Narkotika Jenis Shabu yang merupakan TITIPAN dari ZEDAL BAKRI Alias YUSRI dan SAFRIZAL Alias RIZAL, terdakwa mendapat Upah Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), yang kemudian Terdakwa memberi upah kepada saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus ribu Rupiah), saksi BOYADI Alias BOY Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), saksi HERI PLANTINO Alias HERI sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dibayarkan tunai di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin No 28 Kramat Agis, Kelurahan Tanjung Balai Utara, Sumatera Utara, Sisa uang sebesar Rp.6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa.
Kedua Bulan Januari 2015 minggu pertama, atas Perintah saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI, Terdakwa kemudian saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI membawa KM RIZKY I mengangkut Kayu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju ke Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berangkat ke Malaysia membawa kayu Bakau Laut ke Port Klang, Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah membongkar Kayu, Ketiga anak buah terdakwa pulang kembali ke Tanjung Balai Membawa Narkotika Jenis Shabu yang merupakan TITIPAN dari ZEDAL BAKRI Alias YUSRI dan SAFRIZAL Alias RIZAL, terdakwa mendapat Upah Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), yang kemudian Terdakwa memberi upah kepada saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus ribu Rupiah), BOYADI Alias BOY Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan HERI PLANTINO Alias HERI sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang dbayarkan tunai di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin No 28 Kramat Agis, Kelurahan Tanjung Balai Utara, Sumatera Utara.
Ketiga Pada Minggu kedua bulan Febrilari 2015, atas Perintah saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI, Terdakwa kemudian saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI membawa KM RIZKY I mengangkut Kayu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju ke Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berangkat ke Malaysia membawa kayu Bakau Laut ke Port Klang, Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah membongkar Kayu, Ketiga anak buah terdakwa pulang kembali ke Tanjung Balai Membawa Narkotika Jenis Shabu yang merupakan TITIPAN dari ZEDAL BAKRI Alias YUSRI dan SAFRIZAL Alias RIZAL, terdakwa mendapat sebanyak Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), yang kemudian Terdakwa memberi upah kepada saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), BOYADI Alias BOY Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan HERI PLANTINO Alias HERI sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), yang dbayarkan tunai di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin No. 28 Kramat Agis, Kelurahan Tanjung Balai Utara, Sumatera Utara.
Keempat Tanggal 09. April 2015 atas Perintah saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI, Terdakwa kemudian saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN bersama-sama dengan saksi BOYADI Alias BOY dan saksi HERI PLANTINO Alias HERI membawa KM RIZKY I mengangkut Kayu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju ke Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berangkat ke Malaysia membawa kayu Bakau Laut ke Port Klang, Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah membongkar Kayu, Ketiga anak buah terdakwa pulang kembali ke Tanjung Balai Membawa Narkotika Jenis Shabu yang merupakan TITIPAN dari ZEDAL BAKRI Alias YUSRI dan SAFRIZAL Alias RIZAL, dimana Terdakwa mendapat uang muka sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dari saksi ZEDAL BAKRI Alias YUSRI yang diterima dengan cara ditransfer ke tabungan BRI dengan nomor rekening 0154-01- 021947-50-7, selanjutnya terdakwa pergunakan untuk membeli peralatan Kapal KM RIZKY I yang rusak di Dermaga AWAL IDAMAN milik KAK ROS, yang selanjutnya setelah KM RIZKY I kembali ke Tanjung Balai dan ditangkap oleh petugas BNN;
Sedangkan dalam hal perbuatan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut Terdakwa Terdakwa YENNI GINTING Als KAK YEN bersama-sama dengan saksi ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN, saksi BOYADI Alias BOY, saksi HERI PLANTINO Alias HERI dan ZEDAL BAKRI Als YUSRI (keempatnya dalam Berkas Perkara Terpisah) serta RIZAL als IJAL (DPO) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis shabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : No. 326 D/IV/2015/BALAI LAB NARKOBA tertanggal 22 April 2015 yang ditanda-tangani pemeriksa MAEMUNAH S.Si.M.Si dan RIESKA DWI WIDAYATIO, S.Si.M.Si serta PUTRI HERYANI, S.Si., Apt. dan diketahui KUSWARDANI S.si M.Farm, Apt., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,1943 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,3053 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2761 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2432 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2532 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A6 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2519 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A7 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2951 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A8 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,3084 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A9 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2416 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode A10 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,2659 gram.
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening kode B1 didalamnya terdapat 1 (satu) buah batang rokok berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,5783 gram
1 (satu) bungkus plastik bening kode B2 didalamnya terdapat 1 (satu) buah batang rokok berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,4534 gram
Barang bukti di atas adalah milik tersangka : BOYADI, HERI PLATINO dan ARDIANSYAH PUTRA
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine ± 40 ml an Boyadi
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine ± 150 ml an Ardiansyah Putra
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine ± 50 ml an Heri Plantino
Bahwa barang bukti kristal warna putih dibungkus dengan plastik bening dengan kode A1 sampai dengan kode A10, Urine an. Boyadi No.III dan urine an. Ardiansyah Putra o.IV tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tentang Narkotika.
Bahan/daun di dalam bungkus plastik bening kode B1 No.II.1 dan kode B2 No II.2 serta Urine An. Heri Plantino No. V tersebut diatas adalah benar (-) Negatif tidak mengandung Golongan Narkotika sesuai dengan Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa YENNI GINTING Als KAK YEN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lima puluh tanggal 5 Januari 2015 No. REG.PERK. : PDM- 116/L.Puluh/Euh.02/06//2015 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Perbuatan Terdakwa YENNI GINTING Alias KAK YEN telah terbukti melanggar Ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YENNI GINTING Alias KAK YEN dengan pidana penjara selama seumur hidup;
Menetapkan Barang Bukti :
- 1 (Satu) buah KTP an. Yenni Ginting NIK 1209256408770001
- 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam BK 148 QY no.ka MHKM1CA4JEK081476 nomor mesin DER7616, an Yenni Ginting berikut STNK
Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa YENNI GINTING Alias KAK YEN;
- 1 (satu) buah KTP An. ZEDAL BAKRI NIK.111806080878800;
Dikembalikan kepada Terdakwa ZEDAL BAKRI Alais YUSRI;
1 (satu) buah HP Iphone 4g;
1 (satu) unit kapal kayu KM RIZKY I Mesin Diesel Colt Diesel PS 100 No : 4 D 311137304 60 PK dengan Nomor : GT.6 No. 1964 / PHB / S.7 an. Pemilik YENNI GINTING Alias KAK YEN;
1 (satu) buah HP Samsung Note 4 Nomor 081269202880.
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah kartu ATM Syariah no. 6034940937037723;
1 (satu) buah buku tabungan Mandiri Syariah no.rek 7054967459 an. Yenni Ginting;
1 (satu) buah ATM BRI card no. 5221845008918013;
1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Britama no.rek 015401021947507;
1 (satu) buah HP Nokia warna silver;
1 (satu) buah HP Nokia type 108 no.hp 081370818228;
1 (satu) buah buku Agenda Corak Batik;
Dokumen Crew Kapal List atas no : GT 6 NO.1964/PHB/S.7 atas nama Boyadi yang dikeluarkan oleh Syarikat Doyan Shipping & Forwarding tanggal kedatangan 04 November 2014, berangkat 29 Oktober 2014;
Dokumen Crew Kapal List atas no : GT 6 NO.1964/PHB/S.7 atas nama Boyadi yang dikeluarkan oleh Syarikat Doyan Shipping & Forwarding tanggal kedatangan 11 November 2014, berangkat 09 November 2014;
Dokumen Crew Kapal List atas no : GT 6 NO.1964/PHB/S.7 atas nama Boyadi yang dikeluarkan oleh Syarikat Doyan Shipping & Forwarding tanggal kedatangan 22 Desember 2014, berangkat 21 Desember 2014;
Surat Permohonan Kebenaran BOT/Tongkang untuk berlabuh ke Jeti Awal Idaman Pelabuhan Klang untuk pembongkaran muatan Bakau seberat 3 Kg, yang dikeluarkan oleh Syariat Doyan Shipping & Forwarding (M) SDN BHD Pemerintah Malaysia;
Surat Pendaftaran Imigrasi atas nama BOYADI yang dikeluarkan oleh Imigrasi Pemerintah Malaysia< tanggal 21 Desember 2014;
Tanda Bukti Pembayaran Bakau atas nama BOT No. 1964 – Boyadi / Yenni Ginting , sebanyak 4” sebesar RM 113.00 tanggal 26 Desember 2014;
Tanda Bukti Pembayaran Bakau atas nama BOT No. 1964 – Boyadi / Yenni Ginting , sebanyak 3-5” sebesar RM 1,182.50 tanggal 14 Januari 2015;
Bukti Pembayaran Pinjaman untuk Lapur BOT NO : 1964bKM. Rizky 1 atas nama Boyadi, tanggal 13 Januari 2015;
1 (satu) berkas print out rekening koran Bank BRI nomor rekening : 015401021947507 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Yenni Ginting;
1 (satu) buah Gear Box Merk XRCC;
3 (Tiga) buah buku pelaut yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut RI an :
BOYADI Alias BOY Bin NASIB No.Buku Pelaut : A.039097;
J. FARGON No.Buku Pelaut : A.039075;
MARDANI No. Buku Pelaut : A.056241;
1 (satu) unit GPS Kapal Merk Garmin TYPE 128;
1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam type RM 908 beserta Sim Card dengan Nomor : 085270071537;
Dokumen Crew List Kapal No. GT 6 No. 1964 / PHB / S.7 / An. BOYADI Alias BOY Bin NASIB yang diterbitkan oleh Syarikat Doyan Shipping and Forwarding tanggal kedatangan 10 April 2014, berangkat 13 April 2014;
Surat Persetujuan Berlayar No. GM.760 / SPB / 163 / 31 D / P.PD / 10, Kapal KM RIZKY I An. BOYADI Alias BOY Bin NASIB, Tanggal 8 April 2014, yang diterbitkan oleh Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan;
Surat Keterangan Kecakapan Kapal KM RIZKY I GT.6 No.1964 / PHB / S7, An. BOYADI Alias BOY Bin NASIB Tanggal 25 September 2014 yang diterbitkan oleh Pengawas Kapal Pelabuhan Tj. Balai Asahan;
Sertifikat Keselamatan No. 407 / 381 / ADPEL. TBA / 4 Kapal KM RIZKY I Tanggal 25 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Administrator Tanjung Balai Asahan;
Sertifikat kesempurnaan untuk kapal-kapal kurang dari 100 M2 isi kotor : AI.407 / 381 / ADPEL / TBA An. KM RIZKY I, pemilik kapal YENNI GINTING Alias KAK YEN Tanggal 4 Desember 2014 yang diterbitkan administrator oleh Tanjung Balai Asahan;
PAS KECIL No : AI.402 / 381 / ADPEL.TB-X An. KM RIZKY I jenis mesin Diesel Merk Mitsubishi Colt PS.100 No. 31137304.60 PK Tanggal 27 Oktober 2014;
PAS KECIL No : 552.1 / 0611 / SL.TBA.R / PHB / 2014 An. KM RIZKY I jenis mesin Diesel Merk Mitsubishi Colt PS.100 No. 31137304.60 PK Tanggal 4 Desembers 2014;
Tanda Bukti Penerimaan Bukti Pelanggaran Kapal KM RIZKY I tanggal 29 November 2014, yang diterbitkan Penanggung jawab Pelabuhan Regional Teluk Nibung;
Surat Pendaftaran imigrasi an. BOYADI Alias BOY Bin NASIB yang diterbitkan oleh Imigrasi Pemerintah Malaysia tanggal 10 April 2015;
Surat Pelepasan Pelabuhan Nomor : 8001318 tanggal 13 April 2015 yang diterbitkan oleh Bea Cukai Pemerintah Malaysia;
10 (sepuluh) bungkus Teh China bertuliskan Dancong berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman mengandung Metamfetamina keseluruhan berat bruto 10031,2 Gram dengan perincian:
Sebanyak 50 Gram disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium berdasarkan BA Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Drs. M. ARIEF DIMJATI, M.Si Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP. 67100524 selaku Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, BOYADI Alias BOY Bin NASIB dan HERI PLANTINO Alias HERI serta ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Masing-masing sebagai Terdakwa dan ARI SUTYASMANTO, S.Farm, Apt serta ARIF FITRATMAN, Amd PNS Pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia masing-masing sebagai saksi;
Sebanyak 9955,7638 Gram dan 10 (sepuluh) bungkus The China bertuliskan Dancong telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Nomor : SK / 03.a – P2 / V / 2015 BNN tanggal 5 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Drs. AGUS ANDRIANTO, SH Direktur Psikotropika dan Perkursor an. Kepala Badan Narkotika Nasional;
Sisa sebanyak 25.4365 Gram dijadikan sebagai barang bukti;
1 (satu) bungkus rokok Made in China berisikan 10 (sepuluh) batang rokok dengan perincian:
Sebanyak 1 (satu) batang rokok disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium berdasarkan BA Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Drs. M. ARIEF DIMJATI, M.Si Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP. 67100524 selaku Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, BOYADI Alias BOY Bin NASIB dan HERI PLANTINO Alias HERI serta ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Masing-masing sebagai Terdakwa dan ARI SUTYASMANTO, S.Farm, Apt serta ARIF FITRATMAN, Amd PNS Pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia masing-masing sebagai saksi;
Sebanyak 8 (delapan) batang rokok beserta 1 (satu) bungkus rokok Made in China telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Nomor : SK / 03.a – P2 / V / 2015 BNN tanggal 5 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Drs. AGUS ANDRIANTO, SH Direktur Psikotropika dan Perkursor an. Kepala Badan Narkotika Nasional;
Sisa sebanyak 1 (satu) batang rokok dijadikan sebagai barang bukti ;
1 (satu) bungkus rokok Made in China berisikan 9 (sembilan) batang rokok dengan perincian :
Sebanyak 1 (satu) batang rokok disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium berdasarkan BA Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Drs. M. ARIEF DIMJATI, M.Si Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP. 67100524 selaku Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, BOYADI Alias BOY Bin NASIB dan HERI PLANTINO Alias HERI serta ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Masing-masing sebagai Terdakwa dan ARI SUTYASMANTO, S.Farm, Apt serta ARIF FITRATMAN, Amd PNS Pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia masing-masing sebagai saksi;
Sebanyak 7 (tujuh) batang rokok beserta 1 (satu) bungkus rokok Made in China telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Nomor : SK / 03.a – P2 / V / 2015 BNN tanggal 5 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Drs. AGUS ANDRIANTO, SH Direktur Psikotropika dan Perkursor an. Kepala Badan Narkotika Nasional;
Sisa sebanyak 1 (satu) batang rokok dijadikan sebagai barang bukti;
1 (satu) buah HP Merk Nokia wrna hitam type RM 908 beserta Sima Card nomor 082367113145;
1 (satu) buah kapal pelaut yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan laut RI an. Targon;
Daftar awak kapal KM RIZKY I GT nomor 1964 / PHB / 57 an. BOYADI, FITRA SIAGIAN, TARGON Tanggal 30 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh pengawas kapal Tanjung Balai Asahan;
1 (satu) buah HP merk Nokia type 908 beserta sim card nomor : 085261121995;
1 (satu) buah buku pelaut yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan direktorat perhubungan laut RI an. FITRA SIAGIAN;
Berkas dokumen kapal : surat keterangan kecakapan kapal ABK termasuk dalam pasal 111 ayat (4) UU kapal 1925 (lembaran negara) no.344 an FITRA SIAGIAN Alias ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN;
1 (satu) buah ATM MANDIRI no. 4259458000240887;
1 (satu) buah ATM BRI no. 522184029761324;
1 (satu) buah ATM TITANIUM MANDIRI no. 5242356001940984;
1 (satu) buah pasport Indonesia nomor 46375133 an. ZEDAL BAKRI Alias YUSRI;
1 (satu) buah HP Type 108 nomor 081370818228;
1 (satu) berkas print out rekening koran Bank BRI nomor rekening 3970001010818532 dan aplikasi pembukaan rekening an. ZEDAL BAKRI Alias YUSRI;
1 (satu) buah HP Nokia warna Hitam Type 105.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Kisaran telah menjatuhkan Putusan tanggal 21 Januari 2016 No. 487/Pid.Sus/2015/PN-Kis yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YENNI GINTING Als KAK YEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Dengan Pemufakatan Jahat Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi Dari 5 (Lima) Gram”, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidupdan denda sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah KTP an. Yenni Ginting NIK 1209256408770001;
- 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam BK 148 QY no.ka MHKM1CA4JEK081476 nomor mesin DER7616, an Yenni Ginting berikut STNK;
- 1 (satu) buah KTP An. ZEDAL BAKRI NIK.111806080878800;
1 (satu) buah HP Iphone 4g;
1 (satu) unit kapal kayu KM RIZKY I Mesin Diesel Colt Diesel PS 100 No : 4 D 311137304 60 PK dengan Nomor : GT.6 No. 1964 / PHB / S.7 an. Pemilik YENNI GINTING Alias KAK YEN;
1 (satu) buah HP Samsung Note 4 Nomor 081269202880;
1 (satu) buah kartu ATM Syariah no. 6034940937037723;
1 (satu) buah buku tabungan Mandiri Syariah no.rek 7054967459 an. Yenni Ginting;
1 (satu) buah ATM BRI card no. 5221845008918013;
1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Britama no.rek 015401021947507;
1 (satu) buah HP Nokia warna silver;
1 (satu) buah HP Nokia type 108 no.hp 081370818228;
1 (satu) buah buku Agenda Corak Batik;
Dokumen Crew Kapal List atas no : GT 6 NO.1964/PHB/S.7 atas nama Boyadi yang dikeluarkan oleh Syarikat Doyan Shipping & Forwarding tanggal kedatangan 04 November 2014, berangkat 29 Oktober 2014;
Dokumen Crew Kapal List atas no : GT 6 NO.1964/PHB/S.7 atas nama Boyadi yang dikeluarkan oleh Syarikat Doyan Shipping & Forwarding tanggal kedatangan 11 November 2014, berangkat 09 November 2014;
Dokumen Crew Kapal List atas no : GT 6 NO.1964/PHB/S.7 atas nama Boyadi yang dikeluarkan oleh Syarikat Doyan Shipping & Forwarding tanggal kedatangan 22 Desember 2014, berangkat 21 Desember 2014;
Surat Permohonan Kebenaran BOT/Tongkang untuk berlabuh ke Jeti Awal Idaman Pelabuhan Klang untuk pembongkaran muatan Bakau seberat 3 Kg, yang dikeluarkan oleh Syariat Doyan Shipping & Forwarding (M) SDN BHD Pemerintah Malaysia;
Surat Pendaftaran Imigrasi atas nama BOYADI yang dikeluarkan oleh Imigrasi Pemerintah Malaysia< tanggal 21 Desember 2014;
Tanda Bukti Pembayaran Bakau atas nama BOT No. 1964 – Boyadi / Yenni Ginting , sebanyak 4” sebesar RM 113.00 tanggal 26 Desember 2014;
Tanda Bukti Pembayaran Bakau atas nama BOT No. 1964 – Boyadi / Yenni Ginting , sebanyak 3-5” sebesar RM 1,182.50 tanggal 14 Januari 2015;
Bukti Pembayaran Pinjaman untuk Lapur BOT NO : 1964bKM. Rizky 1 atas nama Boyadi, tanggal 13 Januari 2015;
1 (satu) berkas print out rekening koran Bank BRI nomor rekening : 015401021947507 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Yenni Ginting;
1 (satu) buah Gear Box Merk XRCC;
3 (Tiga) buah buku pelaut yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut RI an :
BOYADI Alias BOY Bin NASIB No.Buku Pelaut : A.039097;
J. FARGON No.Buku Pelaut : A.039075;
MARDANI No. Buku Pelaut : A.056241;
1 (satu) unit GPS Kapal Merk Garmin TYPE 128;
1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam type RM 908 beserta Sim Card dengan Nomor : 085270071537;
Dokumen Crew List Kapal No. GT 6 No. 1964 / PHB / S.7 / An. BOYADI Alias BOY Bin NASIB yang diterbitkan oleh Syarikat Doyan Shipping and Forwarding tanggal kedatangan 10 April 2014, berangkat 13 April 2014;
Surat Persetujuan Berlayar No. GM.760 / SPB / 163 / 31 D / P.PD / 10, Kapal KM RIZKY I An. BOYADI Alias BOY Bin NASIB, Tanggal 8 April 2014, yang diterbitkan oleh Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan;
Surat Keterangan Kecakapan Kapal KM RIZKY I GT.6 No.1964 / PHB / S7, An. BOYADI Alias BOY Bin NASIB Tanggal 25 September 2014 yang diterbitkan oleh Pengawas Kapal Pelabuhan Tj. Balai Asahan;
Sertifikat Keselamatan No. 407 / 381 / ADPEL. TBA / 4 Kapal KM RIZKY I Tanggal 25 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Administrator Tanjung Balai Asahan;
Sertifikat kesempurnaan untuk kapal-kapal kurang dari 100 M2 isi kotor : AI.407 / 381 / ADPEL / TBA An. KM RIZKY I, pemilik kapal YENNI GINTING Alias KAK YEN Tanggal 4 Desember 2014 yang diterbitkan administrator oleh Tanjung Balai Asahan;
PAS KECIL No : AI.402 / 381 / ADPEL.TB-X An. KM RIZKY I jenis mesin Diesel Merk Mitsubishi Colt PS.100 No. 31137304.60 PK Tanggal 27 Oktober 2014;
PAS KECIL No : 552.1 / 0611 / SL.TBA.R / PHB / 2014 An. KM RIZKY I jenis mesin Diesel Merk Mitsubishi Colt PS.100 No. 31137304.60 PK Tanggal 4 Desembers 2014;
Tanda Bukti Penerimaan Bukti Pelanggaran Kapal KM RIZKY I tanggal 29 November 2014, yang diterbitkan Penanggung jawab Pelabuhan Regional Teluk Nibung;
Surat Pendaftaran imigrasi an. BOYADI Alias BOY Bin NASIB yang diterbitkan oleh Imigrasi Pemerintah Malaysia tanggal 10 April 2015;
Surat Pelepasan Pelabuhan Nomor : 8001318 tanggal 13 April 2015 yang diterbitkan oleh Bea Cukai Pemerintah Malaysia;
10 (sepuluh) bungkus Teh China bertuliskan Dancong berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman mengandung Metamfetamina keseluruhan berat bruto 10031,2 Gram dengan perincian:
Sebanyak 50 Gram disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium berdasarkan BA Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Drs. M. ARIEF DIMJATI, M.Si Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP. 67100524 selaku Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, BOYADI Alias BOY Bin NASIB dan HERI PLANTINO Alias HERI serta ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Masing-masing sebagai Terdakwa dan ARI SUTYASMANTO, S.Farm, Apt serta ARIF FITRATMAN, Amd PNS Pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia masing-masing sebagai saksi;
Sebanyak 9955,7638 Gram dan 10 (sepuluh) bungkus The China bertuliskan Dancong telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Nomor : SK / 03.a – P2 / V / 2015 BNN tanggal 5 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Drs. AGUS ANDRIANTO, SH Direktur Psikotropika dan Perkursor an. Kepala Badan Narkotika Nasional;
Sisa sebanyak 25.4365 Gram dijadikan sebagai barang bukti;
1 (satu) bungkus rokok Made in China berisikan 10 (sepuluh) batang rokok dengan perincian:
Sebanyak 1 (satu) batang rokok disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium berdasarkan BA Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Drs. M. ARIEF DIMJATI, M.Si Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP. 67100524 selaku Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, BOYADI Alias BOY Bin NASIB dan HERI PLANTINO Alias HERI serta ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Masing-masing sebagai Terdakwa dan ARI SUTYASMANTO, S.Farm, Apt serta ARIF FITRATMAN, Amd PNS Pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia masing-masing sebagai saksi;
Sebanyak 8 (delapan) batang rokok beserta 1 (satu) bungkus rokok Made in China telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Nomor : SK / 03.a – P2 / V / 2015 BNN tanggal 5 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Drs. AGUS ANDRIANTO, SH Direktur Psikotropika dan Perkursor an. Kepala Badan Narkotika Nasional;
Sisa sebanyak 1 (satu) batang rokok dijadikan sebagai barang bukti;
1 (satu) bungkus rokok Made in China berisikan 9 (sembilan) batang rokok dengan perincian :
Sebanyak 1 (satu) batang rokok disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium berdasarkan BA Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Drs. M. ARIEF DIMJATI, M.Si Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP. 67100524 selaku Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, BOYADI Alias BOY Bin NASIB dan HERI PLANTINO Alias HERI serta ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Masing-masing sebagai Terdakwa dan ARI SUTYASMANTO, S.Farm, Apt serta ARIF FITRATMAN, Amd PNS Pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia masing-masing sebagai saksi;
Sebanyak 7 (tujuh) batang rokok beserta 1 (satu) bungkus rokok Made in China telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Nomor : SK / 03.a – P2 / V / 2015 BNN tanggal 5 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Drs. AGUS ANDRIANTO, SH Direktur Psikotropika dan Perkursor an. Kepala Badan Narkotika Nasional;
Sisa sebanyak 1 (satu) batang rokok dijadikan sebagai barang bukti;
1 (satu) buah HP Merk Nokia wrna hitam type RM 908 beserta Sima Card nomor 082367113145;
1 (satu) buah kapal pelaut yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan laut RI an. Targon;
Daftar awak kapal KM RIZKY I GT nomor 1964 / PHB / 57 an. BOYADI, FITRA SIAGIAN, TARGON Tanggal 30 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh pengawas kapal Tanjung Balai Asahan;
1 (satu) buah HP merk Nokia type 908 beserta sim card nomor : 085261121995;
1 (satu) buah buku pelaut yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan direktorat perhubungan laut RI an. FITRA SIAGIAN;
Berkas dokumen kapal : surat keterangan kecakapan kapal ABK termasuk dalam pasal 111 ayat (4) UU kapal 1925 (lembaran negara) no.344 an FITRA SIAGIAN Alias ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN;
1 (satu) buah ATM MANDIRI no. 4259458000240887;
1 (satu) buah ATM BRI no. 522184029761324;
1 (satu) buah ATM TITANIUM MANDIRI no. 5242356001940984;
1 (satu) buah pasport Indonesia nomor 46375133 an. ZEDAL BAKRI Alias YUSRI;
1 (satu) buah HP Type 108 nomor 081370818228;
1 (satu) berkas print out rekening koran Bank BRI nomor rekening 3970001010818532 dan aplikasi pembukaan rekening an. ZEDAL BAKRI Alias YUSRI;
1 (satu) buah HP Nokia warna Hitam Type 105.
Seluruhnya dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Membaca surat- surat :
1. Akta Permintaan Banding Nomor 4/Akta.Pid/2016/PN.Kis tanggal 26 Januari 2016, yang dibuat oleh NIRWAN SEMBIRING, SH. MH Panitera Pengadilan Negeri Kisaran yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016, Terdakwa telah mengajukan Permintaan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 487/Pid.SUS/2015/PN.Kis tanggal 21 Januari 2016 tersebut ;
2. Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding (untuk Jaksa Penuntut Umum) No. 4/Akta.Pid/2016/PN-Kis, No. 487/Pid.Sus/2015/PN-Kis tanggal 04 Februari 2016 yang dibuat oleh : MHD. SALEH Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Januari 2016 Terdakwa telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 21 Januari 2016 No. 487/Pid.Sus/2015/PN-Kis tersebut ;
3. Akta Permintaan Banding Nomor 5/Akta.Pid/2016/PN.Kis tanggal 27 Januari 2016, yang dibuat oleh NIRWAN SEMBIRING, SH. MH Panitera Pengadilan Negeri Kisaran yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016, Penuntut Umum telah mengajukan Permintaan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 487/Pid.SUS/2015/PN.Kis tanggal 21 Januari 2016 tersebut ;
4. Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding (untuk Terdakwa) No. 5/Akta.Pid/2016/PN-Kis, No. 487/Pid.Sus/2015/PN-Kis tanggal 04 Februari 2016 yang dibuat oleh : MHD. SALEH Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Januari 2016 Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 21 Januari 2016 No. 487/Pid.Sus/2015/PN-Kis tersebut ;
5. Memori Banding Jaksa Penuntut Umum Umum Kejaksaan Negeri Limapuluh yang telah didaftarkan di Kepanriteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 29 Januari 2016 :
Akte Pemberitahuan / Penyerahan Memori Banding Nomor : 487/Pid.Sus/2015/PN.Kis. tanggal 04 Februari 2016 yang dibuat oleh MHD. SALEH Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran yang menerangkan bahwa kepada terdakwa telah diberitahukan dan diserahkan Memori Banding tersebut ;
Memori Banding dari Terdakwa yang telah didaftarkan di Kepanriteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 04 Februari 2016 :
Akte Pemberitahuan / Penyerahan Memori Banding Nomor : 487/Pid.Sus/2015/PN.Kis. tanggal 09 Februari 2016 yang dibuat oleh MHD. SALEH Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran yang menerangkan bahwa kepada Penuntut Umum telah diberitahukan dan diserahkan Memori Banding tersebut ;
Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pidana No. 487/Pid.Sus/2015/PN-Kis yang dibuat oleh MHD. SALEH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 04 Februari 2016 yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Limapuluh dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara tewrsebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka Permintaan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 21 Januari 2016 No. 487/Pid.Sus/PN-Kis pada pokoknya berkenaan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama pada point 4 yang menyatakan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara in casu dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa alasan keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut menurut Pengadilan Tinggi merupakan ulangan belaka yang telah pernah diajukan dalam jawab menjawab /Tuntutannya pada sidang pemeriksaan tingkat pertama, dan hal tersebut telah cukup dipertimbangkan secara yuridis oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dalam mengadili perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didalam Memori Bandingnya tertanggal 4 Pebruari 2016 telah mengajukan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 21 Januari 2016 No. 487/Pid.Sus/2015/PN-Kis yang pada pokoknya sebagai berikut :
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran salah menetapkan kedudukan Terdakwa/ Pembanding , karena :
--- Pemilik barang Narkotika yang ditemukan dalam KM Rizky I tersebut adalah Zedal Bakri, bukanlah milik Terdakwa/Pembanding ;
--- Terdakwa hanya sebagai pemilik KM Rizky I ;
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran bertentangan dengan azas hukum social justice, karena :
--- Tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, sehingga putusan tersebut seolah-olah menjadi arena balas dendam, bukan pembinaan yang menimbulkan efek jera ;
Bukti Tambahan.
--- Dalam Memori Banding Terdakwa tersebut terlampir 4 (empat) Akta Kelahiran dari anak- anak Terdakwa, yang menurut Pengadilan Tinggi tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa alasan keberatan Terdakwa didalam Memori Bandingnya tersebut, menurut hemat Pengadilan Tinggi tidak ada memuat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang dimintakan banding, dan Majelis Hakim Tingkat pertama telah cukup mempertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu Memori Banding Terdakwa tersebut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan, alat-alat bukti berikut turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 487/Pid.SUS/2015/PN.Kis tanggal 21 Januari 2016, dan Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Tanpa Hak dengan pemupakatan jahat menerima Narkotika Golongan-I bukan tanaman melebihi dari 5 (lima) gram “ (Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undangt-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, telah tepat dan benar sesuai dengan alat-alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, oleh karena itu Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara a quo dalam tingkat banding, demikian pula dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dengan memperhatikan azas Keadilan Kapatutan dan Kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Pengadilan Tinggi pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar, sesuai dengan kesalahan Terdakwa, telah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan sesuai dengan tuntutan yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, dan diharapkan dapat memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan kejahatan serupa dikemudian hari, namun demikian tentang hukuman denda sejumlah Rp. 10.000.000.000.00,- (sepuluh milyar rupiah) yang dijatuhkan kepada Terdakwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dan akan menghapuskan hukuman denda tersebut kepada Terdakwa, dengan alasan sebagai berikut :
--- Bahwa Pasal 132 ayat (3) menyatakan : ” Pemberatan pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun “.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 21 Januari 2016 No. 487/Pid.Sus/2015/PN-Kis yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekedar hukuman denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa adalah sah, maka masa penangkapan dan penahanan ini harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan ketentuan Pasal 21 jo. Pasal 22 ayat (1), (2) dan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP serta tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam Tahanan karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah, maka Terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
--- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;
--- Menmgubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 21 Januari 2016 No. 487/Pid.Sus/2015/PN-Kis sekedar menghilangkan hukuman denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menyatakan Terdakwa YENNI GINTING Als KAK YEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Dengan Pemufakatan Jahat Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi Dari 5 (Lima) Gram”, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah KTP an. Yenni Ginting NIK 1209256408770001;
- 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam BK 148 QY no.ka MHKM1CA4JEK081476 nomor mesin DER7616, an Yenni Ginting berikut STNK;
- 1 (satu) buah KTP An. ZEDAL BAKRI NIK.111806080878800;
1 (satu) buah HP Iphone 4g;
1 (satu) unit kapal kayu KM RIZKY I Mesin Diesel Colt Diesel PS 100 No : 4 D 311137304 60 PK dengan Nomor : GT.6 No. 1964 / PHB / S.7 an. Pemilik YENNI GINTING Alias KAK YEN;
1 (satu) buah HP Samsung Note 4 Nomor 081269202880;
1 (satu) buah kartu ATM Syariah no. 6034940937037723;
1 (satu) buah buku tabungan Mandiri Syariah no.rek 7054967459 an. Yenni Ginting;
1 (satu) buah ATM BRI card no. 5221845008918013;
1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Britama no.rek 015401021947507;
1 (satu) buah HP Nokia warna silver;
1 (satu) buah HP Nokia type 108 no.hp 081370818228;
1 (satu) buah buku Agenda Corak Batik;
Dokumen Crew Kapal List atas no : GT 6 NO.1964/PHB/S.7 atas nama Boyadi yang dikeluarkan oleh Syarikat Doyan Shipping & Forwarding tanggal kedatangan 04 November 2014, berangkat 29 Oktober 2014;
Dokumen Crew Kapal List atas no : GT 6 NO.1964/PHB/S.7 atas nama Boyadi yang dikeluarkan oleh Syarikat Doyan Shipping & Forwarding tanggal kedatangan 11 November 2014, berangkat 09 November 2014;
Dokumen Crew Kapal List atas no : GT 6 NO.1964/PHB/S.7 atas nama Boyadi yang dikeluarkan oleh Syarikat Doyan Shipping & Forwarding tanggal kedatangan 22 Desember 2014, berangkat 21 Desember 2014;
Surat Permohonan Kebenaran BOT/Tongkang untuk berlabuh ke Jeti Awal Idaman Pelabuhan Klang untuk pembongkaran muatan Bakau seberat 3 Kg, yang dikeluarkan oleh Syariat Doyan Shipping & Forwarding (M) SDN BHD Pemerintah Malaysia;
Surat Pendaftaran Imigrasi atas nama BOYADI yang dikeluarkan oleh Imigrasi Pemerintah Malaysia< tanggal 21 Desember 2014;
Tanda Bukti Pembayaran Bakau atas nama BOT No. 1964 – Boyadi / Yenni Ginting , sebanyak 4” sebesar RM 113.00 tanggal 26 Desember 2014;
Tanda Bukti Pembayaran Bakau atas nama BOT No. 1964 – Boyadi / Yenni Ginting , sebanyak 3-5” sebesar RM 1,182.50 tanggal 14 Januari 2015;
Bukti Pembayaran Pinjaman untuk Lapur BOT NO : 1964bKM. Rizky 1 atas nama Boyadi, tanggal 13 Januari 2015;
1 (satu) berkas print out rekening koran Bank BRI nomor rekening : 015401021947507 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Yenni Ginting;
1 (satu) buah Gear Box Merk XRCC;
3 (Tiga) buah buku pelaut yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut RI an :
BOYADI Alias BOY Bin NASIB No.Buku Pelaut : A.039097;
J. FARGON No.Buku Pelaut : A.039075;
MARDANI No. Buku Pelaut : A.056241;
1 (satu) unit GPS Kapal Merk Garmin TYPE 128;
1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam type RM 908 beserta Sim Card dengan Nomor : 085270071537;
Dokumen Crew List Kapal No. GT 6 No. 1964 / PHB / S.7 / An. BOYADI Alias BOY Bin NASIB yang diterbitkan oleh Syarikat Doyan Shipping and Forwarding tanggal kedatangan 10 April 2014, berangkat 13 April 2014;
Surat Persetujuan Berlayar No. GM.760 / SPB / 163 / 31 D / P.PD / 10, Kapal KM RIZKY I An. BOYADI Alias BOY Bin NASIB, Tanggal 8 April 2014, yang diterbitkan oleh Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan;
Surat Keterangan Kecakapan Kapal KM RIZKY I GT.6 No.1964 / PHB / S7, An. BOYADI Alias BOY Bin NASIB Tanggal 25 September 2014 yang diterbitkan oleh Pengawas Kapal Pelabuhan Tj. Balai Asahan;
Sertifikat Keselamatan No. 407 / 381 / ADPEL. TBA / 4 Kapal KM RIZKY I Tanggal 25 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Administrator Tanjung Balai Asahan;
Sertifikat kesempurnaan untuk kapal-kapal kurang dari 100 M2 isi kotor : AI.407 / 381 / ADPEL / TBA An. KM RIZKY I, pemilik kapal YENNI GINTING Alias KAK YEN Tanggal 4 Desember 2014 yang diterbitkan administrator oleh Tanjung Balai Asahan;
PAS KECIL No : AI.402 / 381 / ADPEL.TB-X An. KM RIZKY I jenis mesin Diesel Merk Mitsubishi Colt PS.100 No. 31137304.60 PK Tanggal 27 Oktober 2014;
PAS KECIL No : 552.1 / 0611 / SL.TBA.R / PHB / 2014 An. KM RIZKY I jenis mesin Diesel Merk Mitsubishi Colt PS.100 No. 31137304.60 PK Tanggal 4 Desembers 2014;
Tanda Bukti Penerimaan Bukti Pelanggaran Kapal KM RIZKY I tanggal 29 November 2014, yang diterbitkan Penanggung jawab Pelabuhan Regional Teluk Nibung;
Surat Pendaftaran imigrasi an. BOYADI Alias BOY Bin NASIB yang diterbitkan oleh Imigrasi Pemerintah Malaysia tanggal 10 April 2015;
Surat Pelepasan Pelabuhan Nomor : 8001318 tanggal 13 April 2015 yang diterbitkan oleh Bea Cukai Pemerintah Malaysia;
10 (sepuluh) bungkus Teh China bertuliskan Dancong berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman mengandung Metamfetamina keseluruhan berat bruto 10031,2 Gram dengan perincian:
Sebanyak 50 Gram disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium berdasarkan BA Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Drs. M. ARIEF DIMJATI, M.Si Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP. 67100524 selaku Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, BOYADI Alias BOY Bin NASIB dan HERI PLANTINO Alias HERI serta ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Masing-masing sebagai Terdakwa dan ARI SUTYASMANTO, S.Farm, Apt serta ARIF FITRATMAN, Amd PNS Pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia masing-masing sebagai saksi;
Sebanyak 9955,7638 Gram dan 10 (sepuluh) bungkus The China bertuliskan Dancong telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Nomor : SK / 03.a – P2 / V / 2015 BNN tanggal 5 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Drs. AGUS ANDRIANTO, SH Direktur Psikotropika dan Perkursor an. Kepala Badan Narkotika Nasional;
Sisa sebanyak 25.4365 Gram dijadikan sebagai barang bukti;
1 (satu) bungkus rokok Made in China berisikan 10 (sepuluh) batang rokok dengan perincian:
Sebanyak 1 (satu) batang rokok disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium berdasarkan BA Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Drs. M. ARIEF DIMJATI, M.Si Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP. 67100524 selaku Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, BOYADI Alias BOY Bin NASIB dan HERI PLANTINO Alias HERI serta ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Masing-masing sebagai Terdakwa dan ARI SUTYASMANTO, S.Farm, Apt serta ARIF FITRATMAN, Amd PNS Pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia masing-masing sebagai saksi;
Sebanyak 8 (delapan) batang rokok beserta 1 (satu) bungkus rokok Made in China telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Nomor : SK / 03.a – P2 / V / 2015 BNN tanggal 5 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Drs. AGUS ANDRIANTO, SH Direktur Psikotropika dan Perkursor an. Kepala Badan Narkotika Nasional;
Sisa sebanyak 1 (satu) batang rokok dijadikan sebagai barang bukti;
1 (satu) bungkus rokok Made in China berisikan 9 (sembilan) batang rokok dengan perincian :
Sebanyak 1 (satu) batang rokok disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium berdasarkan BA Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Drs. M. ARIEF DIMJATI, M.Si Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP. 67100524 selaku Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, BOYADI Alias BOY Bin NASIB dan HERI PLANTINO Alias HERI serta ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN Masing-masing sebagai Terdakwa dan ARI SUTYASMANTO, S.Farm, Apt serta ARIF FITRATMAN, Amd PNS Pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia masing-masing sebagai saksi;
Sebanyak 7 (tujuh) batang rokok beserta 1 (satu) bungkus rokok Made in China telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Nomor : SK / 03.a – P2 / V / 2015 BNN tanggal 5 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Drs. AGUS ANDRIANTO, SH Direktur Psikotropika dan Perkursor an. Kepala Badan Narkotika Nasional;
Sisa sebanyak 1 (satu) batang rokok dijadikan sebagai barang bukti;
1 (satu) buah HP Merk Nokia wrna hitam type RM 908 beserta Sima Card nomor 082367113145;
1 (satu) buah kapal pelaut yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan laut RI an. Targon;
Daftar awak kapal KM RIZKY I GT nomor 1964 / PHB / 57 an. BOYADI, FITRA SIAGIAN, TARGON Tanggal 30 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh pengawas kapal Tanjung Balai Asahan;
1 (satu) buah HP merk Nokia type 908 beserta sim card nomor : 085261121995;
1 (satu) buah buku pelaut yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan direktorat perhubungan laut RI an. FITRA SIAGIAN;
Berkas dokumen kapal : surat keterangan kecakapan kapal ABK termasuk dalam pasal 111 ayat (4) UU kapal 1925 (lembaran negara) no.344 an FITRA SIAGIAN Alias ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN;
1 (satu) buah ATM MANDIRI no. 4259458000240887;
1 (satu) buah ATM BRI no. 522184029761324;
1 (satu) buah ATM TITANIUM MANDIRI no. 5242356001940984;
1 (satu) buah pasport Indonesia nomor 46375133 an. ZEDAL
BAKRI Alias YUSRI;
1 (satu) buah HP Type 108 nomor 081370818228;
1 (satu) berkas print out rekening koran Bank BRI nomor rekening
3970001010818532 dan aplikasi pembukaan rekening an. ZEDAL
BAKRI Alias YUSRI;
1 (satu) buah HP Nokia warna Hitam Type 105.
Seluruhnya dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 oleh kami: BANTU GINTING, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO-KARO, S.H, M.H, dan YANSEN PASARIBU, S.H, masing-masing sebagai hakim anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Pebruari 2016 Nomor : 84/Pid.Sus/2016/PT.MDN, dan diucapkan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim anggota tersebut, dibantu oleh MARTHIN A.P. SINAGA, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS
ttd ttd
BENAR KARO-KARO, SH. MH. BANTU GINTING, SH.
ttd
YANSEN PASARIBU, SH,.
Panitera Pengganti
ttd
MUSALLIM SIREGAR, SH.