88/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 88/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
Other Participants (1)
- ARIFIN Als PILIS Bin NORMAN (Alm).
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ARIFIN Als PILIS Bin NORMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARIFIN Als PILIS Bin NORMAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Obat zenith carnophen sebanyak 14 (empat belas) box, 9 (Sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 1.409 (seribu empat ratus Sembilan) butir dan, - 1 (satu) buah kardus merek minyak goreng kunci mas, Dimusnahkan; - Uang sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
p u t u s a n
Nomor 88/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ARIFIN Als PILIS Bin NORMAN (Alm). ---
Tempat lahir : Amuntai. ---------------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 30 Tahun / tahun 1985. --------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki. ---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. -------------------------------------------
Tempat tinggal : Gang Barabai Desa Ujung Murung Rt. 5 Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU. -------------
Agama : Islam. -------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta. -----------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Desember 2015 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Balangan, oleh: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 20 Desember 2015 sampai dengan tanggal 8 Januari 2016, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Januari 2016 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2016, diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 18 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2016; ------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016; -------------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan tanggal 21 April 2016, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Juni 2016; --------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 23 Maret 2016 Nomor : 88/Pen.Pid/2016/PN.Amt. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 23 Maret 2016 Nomor : 88/Pen.Pid/2016/PN.Amt., tentang penetapan hari sidang; --------------
Berkas perkara atas nama terdakwa ARIFIN Als PILIS Bin NORMAN (Alm), beserta seluruh lampirannya; ---------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; --------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; -----------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ARIFIN Als PILIS Bin NORMAN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; --------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pdaina terhadap terdakwa ARIFIN Als PILIS Bin NORMAN (Alm) dengan pidana penjara selam 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ----------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
Obat zenith carnophen sebanyak 14 (empat belas) box, 9 (Sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 1.409 (seribu empat ratus Sembilan) butir, ----
1 (satu) buah kardus merek minyak goreng kunci mas, -------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. -------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 12.000,- (Dua belas ribu Rupiah); -------------------
Dirampas untuk Negara; ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); ------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan putusan yagn seringan-ringannya, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, berterus terang di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi; ------
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
--------- Bahwa ia terdakwa Arifin alias Pilis Bin Norman (Alm) pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2015 sekira pukul 21.30 Wita atau pada bulan Desember 2015 bertempat di sebuah warung Gg Barabai Desa Ujung Murung Rt.005 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana disebutkan dalam pasal 106 ayat (1) “, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari tanggal dan jam sebagaimana tersebut di atas anggota Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi Agus Sutrisno dan saksi Yandie Wikarna mendapatkan informasi masyarakat yang menerangkan bahwa sering terjadi jual beli Obat Zenith Carnophen di desa Ujung Murung Rt.05 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju lokasi sebagaimana yang diinformasikan tersebut tepatnya di sebuah warung milik terdakwa di desa Ujung Murung Rt.05 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara saat itu anggota Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara melihat terdakwa sedang menjual obat zenith carnophen kepada saksi Didit Sunarto. -------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa yang mengetahui kedatangan anggota Satnarkoba Polres Hulu Sungai Utara langsung melarikan diri kedalam rumah menuju arah dapur selanjutnya membuang sebuah kardus kebelakang dapur, hal tersebut diketahui saksi Agus Sutrisno dan saksi Yandie Wikarna kemuan terdakwa dan saksi Didit Sunarto berhasil diamankan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan obat zenith carnophen di dalam kardus merk Minyak Goreng Kunci Mas yang sebelumnya telah terdakwa buang sebanyak 14 (empat belas) box, 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 1,409 seribu empat ratus sembilan) butir, selain itu juga berhasil diamankan uang sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu Rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat zenit carnophen, selanjutnya terdakwa, saksi Didit Sunarto beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dimintai keterangan. Saat ditanyakan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan di warung milik terdakwa tersebut adalah milik terdakwa dan uang sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu Rupiah) yang mana terdakwa sudah 1 (satu) bulan menjual/mengedarkan obat zenith carnophen dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) per pack, dimana terdakwa mendapatkan keuntungan per-pack sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) adapun terdakwa mendapatkan obat zenith carnophen tersebut dari anak buah H.Tinghoi (tidak diketahui keberadaannya) yang mengantarkan langsung ke rumah terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box atau 10 (sepuluh) keping. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam menjual/mengedarkan obat zenith carnophen tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatarbelakangi pendidikan kefarmasian dan/atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur undang-undang . selain itu obat zenith carnophen , surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor izin edar Carnophen tablet, zenson captab salut selaput 200 mg, reumastop tablet dan rheumastop tablet salut selaput PT.Zenith Pharmaceutical. ----------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Bareskrim POLRI Surabaya No.LAB : 9827/NOF/2015 tanggal 29 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si,MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Luluk Muljani, Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya atas barang bukti 5 (lima) butir tablet carnophen warna putih logo ZENITH dengan bserat netto 2,591 gram dengan kesimpulan sediaan tersebut positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol. -----------------------------------------------
Karisoprodol mempunyai efek sebagai Analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras. -------------------------------------------------------------------------------------
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam). -------------------------------------------
Kaffen mempunyai efek stimulant terhadap susunan pusat saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika. -------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanan dalam Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa Obat zenith carnophen sebanyak 14 (empat belas) box, 9 (Sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 1.409 (seribu empat ratus Sembilan) butir, 1 (satu) buah kardus merek minyak goreng kunci mas dan Uang tunai sebesar Rp. 12.000,- (Dua belas ribu Rupiah), dan menghadapkan saksi-saksi, sebagai berikut : -----------------------------------------------
Saksi AGUS SUTRISNO, S.Sos Bin MUTO, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota polisi; -------------------------------------------------
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mengedarkan obat keras berupa carnophen yang izin edarnya sudah dicabut dan juga tanpa keahlian serta izin dari pihak yang berwenang; -----
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2015 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di sebuah warung di Gang Barabai Desa Ujung Murung Rt.005 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara; ---------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi dan teman saksi bernama Yandie Wikarna mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa sering terjadi jual beli obat zenith carnophen di desa Ujung Murung Rt.05 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, lalu kami gabungan dari anggota Resnarkoba dan Reskrim dalam rangka operasi CIPKON (Cipta Kondisi) mendatangi ketempat tersebut dan disana dalam sebuah warung saksi melihat terdakwa sedang menjual obat zenith kepada sdr. Didit dan ketika terdakwa melihat kedatangan kami langsung melarikan diri kedalam rumah menuju arah dapur selanjutnya membuang sebuah kardus minyak goreng kunci mas dan saya melihatnya, kemudian terdakwa dan sdr. Didit Sunarto kami amankan dan juga dilakukan penggeledahan ditemukan obat zenith carnophen di dalam kardus merk Minyak Goreng Kunci yang terdakwa buang sebanyak 14 (empat belas) box 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 1.409 (seribu empat ratus sembilan) butir dan uang sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) dari terdakwa yang menurut pengakuannya adalah hasil dari penjualan obat zenith carnophen; ------------------------------------------------------
Bahwa Obat zenith carnophen diakui oleh terdakwa adalah miliknya dan juga uang diakuinya hasil dari penjualan obat zenith carnophen; -------------
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa ia mengedarkan obat zenith carnophen tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan; ---------------------------------
Bahwa pengakuan terdakwa bahwa ia membeli obat zenith carnophen tersebut dari anak buah H.Tinghoi dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) perboxnya dan dia jual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perboxnya dan terdakwa memperoleh keuntungan perboxnya sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah); ------
Bahwa saat ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa dalam mengedarkan obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak memiliki apotek dan keahlian dalam bidang kefarmasian; ----------------------------------
Bahwa untuk obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk obat keras daftar G yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI dengan surat dari BPOM RI No.:PO.02.01.1.3.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan semenjak itu obat tersebut di tarik dari peredarannya dari masyarakat dan obat jenis tersebut juga memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mgnkonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan terus menerus dalam jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf dan bisa mngakibatkan kematian karena OD (Over Dosisi); -------------------
Bahwa sebagian barang bukti yang diduga obat keras jenis carnophen tersebut disisihkan untuk di uji kandungannya di laboratorium dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:9827/NOF/2015 tanggal 29 Desember 2015 yang pada kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti seperti tersebut dalam huruf (I) adalah benar tablet yang mengandung bahwa aktif : ---------------------------------------
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras; --
Asetaminofen mempunyai efek sebagai anakgesik (mengurangi rasa sakit) dan antiseptic (pereda demam), tidak termasuk Narkotikan maupun Psikotropika; ----------------------------------------------------------------
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika mapun Psikotropika; -------------------------------------
Bahwa baik saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Saksi YANDIE WIKARNA Bin SURIYANI, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota polisi; -------------------------------------------------
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mengedarkan obat keras berupa carnophen yang izin edarnya sudah dicabut dan juga tanpa keahlian serta izin dari pihak yang berwenang; -----
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2015 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di sebuah warung di Gang Barabai Desa Ujung Murung Rt.005 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara; ---------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi dan teman saksi bernama Yandie Wikarna mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa sering terjadi jual beli obat zenith carnophen di desa Ujung Murung Rt.05 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, lalu kami gabungan dari anggota Resnarkoba dan Reskrim dalam rangka operasi CIPKON (Cipta Kondisi) mendatangi ketempat tersebut dan disana dalam sebuah warung saksi melihat terdakwa sedang menjual obat zenith kepada sdr. Didit dan ketika terdakwa melihat kedatangan kami langsung melarikan diri kedalam rumah menuju arah dapur selanjutnya membuang sebuah kardus minyak goreng kunci mas dan saya melihatnya, kemudian terdakwa dan sdr. Didit Sunarto kami amankan dan juga dilakukan penggeledahan ditemukan obat zenith carnophen di dalam kardus merk Minyak Goreng Kunci yang terdakwa buang sebanyak 14 (empat belas) box 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 1.409 (seribu empat ratus sembilan) butir dan uang sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) dari terdakwa yang menurut pengakuannya adalah hasil dari penjualan obat zenith carnophen; ------------------------------------------------------
Bahwa Obat zenith carnophen diakui oleh terdakwa adalah miliknya dan juga uang diakuinya hasil dari penjualan obat zenith carnophen; -------------
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa ia mengedarkan obat zenith carnophen tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan; ---------------------------------
Bahwa pengakuan terdakwa bahwa ia membeli obat zenith carnophen tersebut dari anak buah H.Tinghoi dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) perboxnya dan dia jual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perboxnya dan terdakwa memperoleh keuntungan perboxnya sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah); ------
Bahwa saat ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa dalam mengedarkan obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak memiliki apotek dan keahlian dalam bidang kefarmasian; ----------------------------------
Bahwa untuk obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk obat keras daftar G yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI dengan surat dari BPOM RI No.:PO.02.01.1.3.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan semenjak itu obat tersebut di tarik dari peredarannya dari masyarakat dan obat jenis tersebut juga memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mgnkonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan terus menerus dalam jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf dan bisa mngakibatkan kematian karena OD (Over Dosisi); -------------------
Bahwa sebagian barang bukti yang diduga obat keras jenis carnophen tersebut disisihkan untuk di uji kandungannya di laboratorium dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:9827/NOF/2015 tanggal 29 Desember 2015 yang pada kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti seperti tersebut dalam huruf (I) adalah benar tablet yang mengandung bahwa aktif : ---------------------------------------
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras; --
Asetaminofen mempunyai efek sebagai anakgesik (mengurangi rasa sakit) dan antiseptic (pereda demam), tidak termasuk Narkotikan maupun Psikotropika; ----------------------------------------------------------------
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika mapun Psikotropika; -------------------------------------
Bahwa baik saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2015 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di sebuah warung di Gang Barabai Desa Ujung Murung Rt.005 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara saat terdakwa berada di sebuah warung di depan rumah terdakwa; ---------------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa sedang berada di warung depan rumah terdakwa sedang melayani pembeli obat zenith carnophen yaitu sdr. Didit tiba-tiba datang polisi lalu terdakwa lari ke dapur dan membuang obat zenith carnophen yang didalam kardus minyak goreng kunci mas yang terdakwa simpan didapur, lalu polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan obat zenith carnophen yang terdakwa buang tersebut serta uang hasil penjualan obat zenith carnophen kepada sdr.Didit dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan kekantor polisi untuk diproses lebih lanju; --------------
Bahwa Obat zenith carnophen yang ditemukan oleh polisi tersebut sebanyak 14 (empat belas) box 9 (sembilan) butir dan uang sejumlah Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Obat zenit carnophen tersebut terdakwa beli dari anak buah H.Tinghoi dengan harga Rp.280.000, (dua ratus delapan puluh ribu Rupiah) perboxnya yang diantar langsung kerumah terdakwa; ----------------------------------------------
Bahwa Obat zenith carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) perboxnya; --------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat zenith carnophen tersebut dalam seharinya sebanyak 3 (tiga) box; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Keuntungan terdakwa hanya sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perboxnya; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu menjual obat zenith carnophen adalah dilarang; ----------
Bahwa terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut tidka ada keahlian dalam bidang kefarmasian dan juga tidak mempunyai apotek di rumahnya serta tidak mempunyai izajah dalam bidang kefarmasian selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan atau dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah berjualan obat carnophen kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; -------
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan kepada terdakwa, barang bukti dalam perkara ini, dimana saksi-saksi dan
terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, yang ternyata terdapat saling persesuaian, dengan demikian dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah maupun untuk “menguatkan keyakinan” hakim; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut : ----
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2015 sekira pukul 21.30 Wita bertempat di sebuah warung di depan rumah terdakwa Gg Barabai Desa Ujung Murung Rt.005 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, saat terdakwa sedang melayani pembeli obat zenith carnophen yaitu sdr. Didit, terdakwa melihat anggota polisi menghampirinya, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung melarikan diri kedalam rumah menuju arah dapur selanjutnya membuang sebuah kardus kebelakang dapur, hal tersebut diketahui saksi Agus Sutrisno dan saksi Yandie Wikarna, kemudian terdakwa dan sdr. Didit Sunarto berhasil diamankan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan obat zenith carnophen di dalam kardus merk Minyak Goreng Kunci Mas yang sebelumnya telah terdakwa buang sebanyak 14 (empat belas) box, 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 1,409 seribu empat ratus sembilan) butir, selain itu juga berhasil diamankan uang sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu Rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat zenit carnophen, selanjutnya terdakwa, sdr. Didit Sunarto beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dimintai keterangan. Saat ditanyakan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan di warung milik terdakwa tersebut adalah milik terdakwa dan uang sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu Rupiah) yang mana terdakwa sudah 1 (satu) bulan menjual/mengedarkan obat zenith carnophen dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) per pack, dimana terdakwa mendapatkan keuntungan per-pack sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) adapun terdakwa mendapatkan obat zenith carnophen tersebut dari anak buah H.Tinghoi yang mengantarkan langsung ke rumah terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box atau 10 (sepuluh) keping; -----------------------------------------------
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk obat keras daftar G yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI dengan surat dari BPOM RI No.:PO.02.01.1.3.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan semenjak itu obat tersebut di tarik dari peredarannya dari masyarakat dan obat jenis tersebut juga memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mgnkonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan terus menerus dalam jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf dan bisa mngakibatkan kematian karena OD (Over Dosisi); ------------------------------------
Bahwa benar sebagian barang bukti yang diduga obat keras jenis carnophen tersebut disisihkan untuk di uji kandungannya di laboratorium dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:9827/NOF/2015 tanggal 29 Desember 2015 yang pada kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti seperti tersebut dalam huruf (I) adalah benar tablet yang mengandung bahwa aktif : ------------------------------------------------------------------
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras; -------
Asetaminofen mempunyai efek sebagai anakgesik (mengurangi rasa sakit) dan antiseptic (pereda demam), tidak termasuk Narkotikan maupun Psikotropika; -------------------------------------------------------------------------------
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika mapun Psikotropika; -------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah menjual obat zenith carnophen selama 1 (satu) bulan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar anggota polisi telah meminta keterangan ahli mengenai obat zenith carnophen yang disita dari penangkapan terdakwa dan didapati bahwa obat tersebut adalah obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut tidak ada keahlian dalam bidang kefarmasian dan juga tidak mempunyai apotek di rumahnya serta tidak mempunyai izajah dalam bidang kefarmasian selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan atau dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter; -------------------------------------------------------
Bahwa benar baik saksi-saksi maupun terdakwa menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; -------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 197 undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut : -------------------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; ---------------------------------------------------------------------------
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar; ----------------------------------------------------------
Ad. 1 Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “Setiap orang”; --------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Seitap Orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama ARIFIN Als PILIS Bin NORMAN (Alm) yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : -----------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; ----------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang mereka lakukan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------
Ad. 2 Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “Dengan sengaja”: ------------------
Menimbang, bahwa maksud “Dengan sengaja” adalah, bahwa perbuatan materiil yang diuraikan pada unsur ketiga harus dilakukan dengan sengaja; --------
Menimbang, bahwa karena unsur ke dua “sengaja” adalah merupakan unsur yang pembuktiannya digantungkan pada perbuatan materiil yang didakwakan pada terdakwa dalam unsur ketiga, untuk itu sebelum mempertimbangkan unsur ke dua tersebut, maka unsur ketiga harus dipertimbangkan terlebih dahulu; ----------------------------------------------------------------
Ad. 3 Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar”; -----
Menimbang, bahwa mengenai kata “Memproduksi atau mengedarkan”, bersifat optional atau pilihan atau alternative, yang dalam artian terpenuhinya salah satu sudah dapat membuktikan unsur ini; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata “sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”, dapat diartikan terpenuhi keduanya atau dapat hanya terpenuhi salah satu saja dalam perbuatan terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2015 sekira pukul 21.30 Wita bertempat di sebuah warung di depan rumah terdakwa Gg Barabai Desa Ujung Murung Rt.005 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, saat terdakwa sedang melayani pembeli obat zenith carnophen yaitu sdr. Didit dengan harga keseluruhan Rp. 12.000,- (Dua belas ribu Rupiah), sebelum akhirnya diamankan polisi dan didapati obat zenith carnophen di dalam kardus merk Minyak Goreng Kunci Mas yang sebelumnya telah terdakwa buang sebanyak 14 (empat belas) box, 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 1,409 seribu empat ratus sembilan) butir yang dibeli terdakwa dari H. TInghui dan rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa untuk mendapat untung; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah tindakan “mengedarkan”, selanjutnya akan dibuktikan apakah merupakan “sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan uji laboratorium di laboratorium, lalu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:9827/NOF/2015 tanggal 29 Desember 2015 yang pada kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti seperti tersebut dalam huruf (I) adalah benar tablet yang mengandung bahwa aktif : ---------------------------------------
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras; -------
Asetaminofen mempunyai efek sebagai anakgesik (mengurangi rasa sakit) dan antiseptic (pereda demam), tidak termasuk Narkotikan maupun Psikotropika; -------------------------------------------------------------------------------
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika mapun Psikotropika; -------------------------------------------
Identik dengan obat carnophen yang pernah di produksi oleh PT. Zenith Pharmateutical; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, dari pengertiaan yang diberikan Pasal 1 angka 5 dan 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah memberikan definisi mengenai sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, berdasarkan karakteristik fisik barang bukti yang dihadirkan dan keterangan saksi-saksi yang didapat dari keterangan ahli dan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti Majelis Hakim berpendapat barang yang diedarkan oleh terdakwa dalam perkara ini adalah sediaan farmasi dalam hal ini “obat” yang termasuk obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut memiliki izin edar; ---------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap si persidangan, telah terbukti benar, izin edar dan produksi obat carnophen dipegang oleh PT. Zenith Pharmaceuticals di Semarang, namun sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga bertitik tolak dari hal tersebut sekarang baik perseorangan ataupun badan hukum tidak ada yang berhak atau memegang izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat carnophen tersebut di Indonesia; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut tidka ada keahlian dalam bidang kefarmasian dan juga tidak mempunyai apotek di rumahnya serta tidak mempunyai izajah dalam bidang kefarmasian selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan atau dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, unsur ketiga “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar” tersebut dilakukan terdakwa “Dengan sengaja”; ------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, bahwa terdakwa sudah melakukan atau menekuni perbuatannya menjual obat carnophen tersebut selama 1 (satu) bulan dan pada saat penangkapan terdakwa ditemukan di rumah terdakwa sisa obat carnophen sebanyak 1.409 (Seribu empat ratus sembilan) butir yang rencanannya juga akan dijual oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan; -------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut, telah membuktikan adanya niat batin terdakwa yang secara sadar memang menghendaki perbuatan tersebut dalam unsur ketiga terpenuhi; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsure kedua “dengan sengaja” telah terpenuhi dalam
perbuatan terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan; -----------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana; ---------------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah meberantas peredaran gelap obat daftar G dan penyalahgunaanya; -------------------------
Terdakwa telah melakukan perbuatannya selama 1 (satu) bulan; ------------
Terdakwa menjual obat carnophen dalam jumlah besar; -----------------------
Di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya peredaran gelap obat daftar G khususnya carnophen untuk disalahgunakan sudah cukup meresahkan; -------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan; ---------------
Terdakwa belum pernah dipidana; -----------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 12.000,- (Dua belas ribu Rupiah), dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai hasil dari tindak pidana dalam perkara ini, tetapi merupakan mata uang resmi dari Negara Republik Indonesia yang masih berlaku, maka oleh sebab itu perlu ditetapkan agar Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Obat zenith carnophen sebanyak 14 (empat belas) box, 9 (Sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 1.409 (seribu empat ratus Sembilan) butir dan 1 (satu) buah kardus merek minyak goreng kunci mas, dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dalam perkara ini dan merupakan barang yagn sudah tidak bisa dipakai dan obat yang sudah dicabut izin edarnya, sehingga ditakutkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana sejenis, maka oleh sebab itu perlu ditetapkan agar Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; --------------
Mengingat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I : ------------------------------------
Menyatakan terdakwa ARIFIN Als PILIS Bin NORMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; ---------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARIFIN Als PILIS Bin NORMAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan; --------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan; -----------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
Obat zenith carnophen sebanyak 14 (empat belas) box, 9 (Sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 1.409 (seribu empat ratus Sembilan) butir dan, -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kardus merek minyak goreng kunci mas, -------------------
Dimusnahkan; -------------------------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); ---
Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). ----------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari KAMIS tanggal 21 APRIL 2016 oleh kami BAWONO EFFENDI, SH., MH selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH dan BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HARYADI FITRI AHYU selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh TIYAN ANDESTA, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan dihadapan terdakwa. -------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH BAWONO EFFENDI, SH., MH
BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH
Panitera Pengganti,
HARYADI FITRI AHYU