270/Pid.Sus/ 2015/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 270/Pid.Sus/ 2015/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHAIRUS SADIKIN Als IRUL Bin TAJALI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor. 270/Pid.Sus/ 2015/PN.Ktb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KHAIRUS SADIKIN Als IRUL Bin TAJALI;
Tempat lahir : Tanjung Batu (Kotabaru);
Umur/tanggal lahir : 36 tahun/ 8 Agustus 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Jl. PLN Rt.04 Desa Geronggang Kec. Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD ( Tamat );
Terdakwa telah menjalani masa pemidanaan di Lapas Kotabaru;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Panesehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor. 270/Pid.Sus/2015/ PN.Ktb tanggal 3 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 270/Pid.Sus/ 2015 /PN.Ktb tanggal 3 November 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KHASIRUS SADIKIN Als IRUL Bin TAJALI secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Senjata Tajam tanpa memiliki ijin dari Pihak yang Berwenang sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHASIRUS SADIKIN Als IRUL Bin TAJALI dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpang atau sarung terbuat dari kulit warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan memohon keringanan hukuman. Atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa KHASIRUS SADIKIN Als IRUL Bin TAJALI pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar jam 18.30.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jl PLN Rt 4 Desa Geronggang Kec.Kelumpang Tengah Kab.Kotabaru tepatnya dirumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki atau menguasai sesuatu senjata penusuk atau senjata penikam. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi BRIGADIR EKO PRASETYO bersama rekan saksi BRIPTU A.SURYA ADI KESUMA Anggota Buser Polres Kotabaru sedang melaksanakan pengamanan wilayah hukum Polres Kotabaru untuk menciptakan situasi kondusif, selakigus melaksanakan penyelidikan atas kepemilikan narkotika jenisa sabu di desa Geronggang kemudian kedua saksi petugas mendengar ada keributan dan mendatangi lalu menggeledah badan pelakuyang ada ditempat kejadian dan kedua saksi petugas menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam pisau jenis belati yang terbuat dari besi dengan ganggang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan kumpang yang terbuat dari kulit berwarna coklat yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri, setelah ditanyakan mengenai kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa dan maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut dipergunakan untuk menjaga diri.
Bahwa pada saatkedua saksi saksi BRIGADIR EKO PRASETYO bersama rekan saksi BRIPTU A.SURYA ADI KESUMA menanyakan ijin kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam pisau jenis belati yang terbuat dari besi dengan ganggang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan kumpang yang terbuat dari kulit berwarna coklat, terdakwa tidak bisa menunjukkannya selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan ke Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi A.Surya Adi Kesuma dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena perkara senjata tajam yang tidak memiliki ijin;
Bahwa kejadian penangkapan pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Geronggang Rt.4 Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru;
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah saksi bersama dengan rekannya Briptu Eko Prasetyo dan rekan lainnya;
Bahwa awalnya terdakwa ditangkap oleh saksi dan rekannya karena kedapatan memiliki narkotika, dan setelah saksi melakukan penangkapan serta penggeledahan saksi dan rekan juga menemukan senjata tajam yang dibawa terdakwa disimpan di pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa diakui miliknya sendiri yang berjenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dan sarungnya berwarna coklat;
Bahwa saksi dan rekannya menanyakan tentang ijin kepemilikan sejata tajam tersebut akan tetapi terdakwa menyatakan tidak memiliki ijin;
Bahwa senjata tajam tersebut digunakan terdakwa untuk berjaga-jaga diri;
Bahwa senjata tersebut tidak ada hubungannyta dengan pekerjaan terdakwa sebagai pembuat jendela karena berbeda alatnya;
Bahwa senjata tajam tersebut bebentuk dengan salah satu sisinya tajam dan ujung senjata tajam tersebut terbuat dari besi yang tajam serta apabila mengenai orang lain akan melukai bahkan mematikan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan saksi benar;
SaksiEko Prasetyo Bin Sugimin, atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa keterangan saksi dibacakan dibawah sumpah BAP Penyidikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena perkara senjata tajam yang tidak memiliki ijin;
Bahwa kejadian penangkapan pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Geronggang Rt.4 Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru;
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah saksi bersama dengan rekannya Briptu A. Surya Adi Kesuma dan rekan lainnya;
Bahwa awalnya terdakwa ditangkap oleh saksi dan rekannya karena kedapatan memiliki narkotika, dan setelah saksi melakukan penangkapan serta penggeledahan saksi dan rekan juga menemukan senjata tajam yang dibawa terdakwa disimpan di pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa diakui miliknya sendiri yang berjenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dan sarungnya berwarna coklat;
Bahwa saksi dan rekannya menanyakan tentang ijin kepemilikan sejata tajam tersebut akan tetapi terdakwa menyatakan tidak memiliki ijin;
Bahwa senjata tajam tersebut digunakan terdakwa untuk berjaga-jaga diri;
Bahwa senjata tersebut tidak ada hubungannyta dengan pekerjaan terdakwa sebagai pembuat jendela karena berbeda alatnya;
Bahwa senjata tajam tersebut bebentuk dengan salah satu sisinya tajam dan ujung senjata tajam tersebut terbuat dari besi yang tajam serta apabila mengenai orang lain akan melukai bahkan mematikan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam jenis belati yang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat karena tidak memilki ijin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut;
Bahwa tedakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Geronggang Rt.4 Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah anggota kepolisian A. Surya Adi Kesuma , Eko Prasetyo dan anggota lainnya yang berpakaian preman;
Bahwa, pada saat terdakwa ditangkap terdakwa awalnya karena terdakwa kedapatan memiliki narkotika dan kemudian setelah digeledah di pinggang sebelah kiri juga ditemukan senjata tajam tersebut;
Bahwa senjata tajam jenis belati tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk memotong ayam serta untuk jaga-jaga diri;
Bahwa terdakwa dalam membawa dan memiliki senjata tajam tersebut tidak ada memiliki ijin;
Bahwa terdakwa tidak setiap hari membawa senjata tajam tersebut apabila pergi keluar rumah atau ke hutan saja;
Bahwa senjata tajam tersebut bukanlah senjata pusaka, ciri-ciri dari senjata tajam tersebut dilihat dari bentuknya salah satu sisinya tajam dan ujungnya berbentuk lancip dan tajam serta apabila mengenai orang maka bisa mengakibatkan luka;
Bahwa,terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) sebagai berikut:
Muhammad Rafi’i, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak akrab;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai pandai besi;
Bahwa terdakwa pernah datang ke tempat kerja saksi sekitar bulan Ramadhan awal puasa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan memang benar pisau yang dibawa terdakwa waktu itu dan belum ada digunakan;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa senjata tajam milik terdakwa tersebut akan tetapi terdakwa minta untuk di gurinda saja;
Bahwa ongkosnya Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi senjata milik terdakwa tidak cocok untuk memahat kayu ulun besar kalau kayu ulin kecil untuk meruncingkan bias-bisa saja;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan sarungnya terbuat dari kulit berwarna coklat. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan untuk membantu membuktikan unsur tindak Pidana yang didakwakan dan dapat digunakan pula untuk menambah keyakinan Majelis Hakim untuk menyatakan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat Dakwaan Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, kejadian penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Geronggang Rt.4 Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru;
Bahwa, awalnya terdakwa ditangkap karena memiliki narkotika , akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan terdakwa juga membawa senjata tajam jenis belati yang lengkap dengan kumpangnya kayu dan sarungnya yang warna coklat ditemukan dipinggang sebelah kiri badan terdakwa;
Bahwa yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah Briptu Eko Prasetyo, Briptu A. Surya Adi Kesuma dan rekan lainnya dari kepolisian;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa sendiri, dan terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut;
Bahwa senjata tajam tersebut digunakan terdakwa untuk bekerja pekerjaannya dan sekaligus berjaga diri;
Bahwa senjata tajam tersebut jika dihubungkan dengan pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya senjata tajam tersebut dilihat dari bentuknya salah satu sisinya tajam dan ujungnya berbentuk lancip dan tajam serta apabila mengenai orang maka bisa mengakibatkan luka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk Menyebabkan luka;
Unsur tanpa surat ijin sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah orang perorangan sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatan/tindakan hukum yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di depan persidangan bahwa yang dimaksud sebagai Terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini adalah Terdakwa KHAIRUSSADIKIN Als IRUL Bin TAJALI, yang identitasnya sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tertanggal 27 Oktober 2015 No. Reg. Perkara: PDM -154/Q.3.12/Euh.2/10/2015 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa KHAIRUSSADIKIN Als IRUL Bin TAJALI;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah menerangkan bahwa dimaksud Terdakwa yang didakwa dalam perkara ini adalah dirinya yang identitasnya telah disebutkan di atas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa KHAIRUSSADIKIN Als IRUL Bin TAJALI yang identitasnya tersebut diatas adalah termasuk sebagai subyek hukum atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dan dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error ini persona) yang diajukan ke muka persidangan, maka secara hukum unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternative artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur ini juga berkaitan dengan pengertian tanpa hak yaitu mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin dimaksud;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta selama pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Geronggang Rt.4 Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru, karena Terdakwa menyimpan senjata tajam jenis belati yang diselipkan di dalam baju di pinggang sebelah kiri;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta selama pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwa berawal dari Saksi A. Surya Adi Kesuma dan saksi Eko Prasetyo yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karean awalnya memilki narkotika dan setelah dilakukan penggeledahan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan dipinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa 1(satu) buah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan sarungnya dari kulit warna coklat ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta selama pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwasatu buah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat adalah milik terdakwa sendiri dan terdakwa membawa belati tersebut bukan untuk maksud apa-apa, hanya saja belati tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan pekerjaan sebagai pemahat kayu dan sekaligus untuk berjaga-jaga diri jika pergi dari rumah atau mau pergi ke hutan;
Menimbang, bahwa senjata berupa belati tersebut, termasuk sebagai senjata tajam yang dapat dipergunakan sebagai senjata untuk menikam atau menusuk ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur membawa senjata penikam atau penusuk telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.3. Tanpa surat ijin sah dari pihak berwenang;
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan pengertian tanpa hak yaitu mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin dimaksud ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa sebagaimana unsur diatas yang telah terbukti, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini pun telah terbukti secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggal tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan dalam keadaan sadar normal bathin dan pikiran, dan mampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan kepadanya secara jelas, maka dipandang Terdakwa orang yang dapat mempertanggung jawabkan segala apa yang diperbuatannya, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati panjang sekitar 35 (tiga puluh lima) cm dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat serta sarungnya kulit warna coklat adalah benda terlarang dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdawa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa bersifat sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa KHAIRUS SADIKIN Als IRUL Bin TAJALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Yang Sah Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati panjang sekitar 35 (tiga puluh lima) cm dengan gagang terbuat dari kayu dan kumpang atau sarung terbuat dari kulit warna coklat,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari : Kamis, tanggal 7 Januari 2016, oleh kami : HERU KUNTJORO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARRI DJAMI, S.H., M.H. dan RAYSHA, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SURONO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru dan dihadiri oleh NONIE ERVINA, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru serta Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
ARRI DJAMI, S.H., M.H HERU KUNTJORO, S.H., M.H.
t.t.d Panitera Pengganti,
RAYSHA, S.H.
t.t.d
SURONO