31/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 31/Pdt/2019/PT SMG
SUWANTO atau disebut juga SUWANTO bin DARMO SUWITO lawan SASTRO DIONO alias SASTRO DIYONO atau disebut juga DIYONO dkk
MENGADILI : • Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT. • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 24/Pdt.G/ 2018/PN.Krg. tanggal 7 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai diktum dalam pokok perkara, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan Penggugat nebis in idem 2. Menyatakan gugatan Penggugat untuk tidak dapat diterima. 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 565. 000 ( lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) • Menghukum PEMBANDING semula PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
UNTUK DINAS PUTUSAN
Nomor: 31/Pdt/2019/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di-Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUWANTO atau disebut juga SUWANTO bin DARMO SUWITO tempat, tanggal lahir: Karanganyar, 21 Nopember 1977, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan : Wiraswasta/Petani, Alamat : Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUPRIADI SYARIF, SE,SH,MH, IKHSAN IBNU MS, SH., IRWAN, SH. dan AHMAD SUHERMAN, SH. Para Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum : “SUPRIADI SYARIF,SE.,SH.,MH. & REKAN” yang berkedudukan di Jalan Makam No 8 Rt. 007/001, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12230, DKI Jakarta. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Agustus 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar dibawah nomor register : 180/HK/Wga.VII/2018/ PN Krg tanggal 13 Agustus 2018.
Selanjutnya disebut : PEMBANDING semula PENGGUGAT;
Lawan:
SASTRO DIONO alias SASTRO DIYONO atau disebut juga DIYONO, warga negara Indonesia, Pekerjaan: Wiraswasta/Petani, alamat Klolokan RT 02 RW 09, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar.;
MARTOIJOYO KEMAN atau disebut juga KEMAN, warga negara Indonesia, Pekerjaan: Wiraswasta/Petani, alamat Klolokan RT 02 RW 09, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar.;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada HERU SULISTYO, S.H. Advokat yang berkantor di Jl. Manggis Nomor 15 Gesingan, Kelurahan Luwang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Agustus 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar dibawah nomor register : 206/HK/Wga.IX/2018/ PN Krg tanggal 4 September 2018.
Selanjutnya disebut : PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Setelah membaca berkas perkara tanggal 7 Agustus 2018 nomor: 24/Pdt.G/2018/PN.Krg. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 22 Pebruari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 22 Pebruari 2018 dalam Register Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Krg., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah sawah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya sebagaimana tercantum dalam sertipikat hak milik nomor : 485, seluas ± 3.490 m2 tertulis pemegang haknya SUWANTO BIN DARMO SUWITO yang terletak di Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar dengan batas-batas :
sebelah utara : Suparjo;
sebelah timur : saluran;
sebelah selatan : Sukardi;
sebelah barat : saluran dan jalan;
Untuk selanjutnya sebidang tanah sawah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya tersebut diatas disebut sebagai obyek sengketa;
Bahwa pada tanggal 27 Juni 1992 telah terjadi transaksi jual beli atas obyek sengketa tersebut diatas sebagaimana dimaksud dalam akta jual beli nomer : 640/187/Kbk/92 pada waktu itu dibuat oleh Drs. Djatmiko PPAT/Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar dengan pihak penjual DJUMADI dan pihak pembeli Penggugat (SUWANTO) yang pada waktu itu masih dibawah umur diwakili oleh orang tuanya yang bernama DARMO SUWITO.
Bahwa perbuatan transaksi jual beli tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dengan itikat baik, suka rela, ikhlas dan benar serta telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II sejak tahun 1993 sampai dengan sekarang ini (selama ± 25 tahun) tanpa alas hak apapun dan tidak ada persetujuan/ijin dalam bentuk apapun dari Penggugat telah secara bersama-sama memakai, mempergunakan, menggarap/mengelola, mengolah, menguasai dan menikmati hasil obyek sengketa. Hal ini menunjukkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai itikat baik, dan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
Bahwa Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek sengketa telah beberapa kali meminta secara baik-baik dengan cara kekeluargaan agar Tergugat I dan Tergugat II bersedia untuk meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun. Akan tetapi maksud baik Penggugat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan atau jawaban dari Tergugat I dan Tergugat II sampai sekarang ini;
Bahwa dalam setahun obyek sengketa tersebut bisa menghasilkan padi (panen) sebanyak 3 (tiga) kali, dengan hasil penjualan setiap kali panen sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selama ini Penggugat hanya bisa memakai, mempergunakan, menggarap/mengelola, mengolah, menguasai dan menikmati hasil obyek sengketa hanya sekali panen pada tahun 1992.
Seharusnya dalam setahun Penggugat bisa menerima dan menikmati dari penghasilan panen obyek sengketa adalah 3 (tiga) kali panen dalam setahun X Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah. yang dihitung dari penghasilan setiap kali panen = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang dihitung dari seluruh jumlah penghasilan panen dalam setahun;
Bahwa oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum, maka Penggugat mengalami kerugian material dan inmaterial dengan tidak dapat menikmati dan menerima hasil panen, manfaat, memakai, mempergunakan, menggarap/mengelola, mengolah, menguasai dan menikmati hasil obyek sengketa terhitung sejak tahun 1993 sampai sekarang ini (selama ± 25 tahun);
Bahwa dengan ini pula Penggugat sebagai pemilik obyek sengketa yang sah menurut hukum menuntut ganti rugi secara material kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak darinya dengan perincian sebagai berikut :
3 (tiga) kali panen dalam setahun X Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dihitung dari penghasilan setiap kali panen = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang dihitung dari seluruh jumlah penghasilan panen dalam setahun.
Jadi keseluruhan jumlah kerugian material yang harus ditanggung dan dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak darinya adalah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang dihitung dari seluruh jumlah penghasilan panen dalam setahun X 25 tahun yang dihitung sejak tahun 1993 sampai dengan sekarang ini = Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Biaya ini harus dibayar secara tunai dan tanggung renteng serta tanpa ada syarat apapun terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa selain kerugian material tersebut diatas, Penggugat juga menuntut ganti rugi secara inmaterial kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak darinya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Biaya ini harus dibayar secara tunai dan tanggung renteng serta tanpa ada syarat apapun terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa apabila ada keterlambatan atau kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak darinya dalam membayar ganti rugi baik material dan/atau inmaterial tersebut diatas dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak darinya atas obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum, dan selanjutnya untuk pergi meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, benar dan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan negara;
Bahwa sesuai dengan berkas/data pendaftaran tanah dan kepemilikan tanah yang ada di Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar bahwasanya obyek sengketa sejak jual beli dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 1992 sampai dengan sekarang ini tidak ada perubahan status pemegang hak/pemilik, tidak pernah ada peralihan hak apapun, tidak pernah dijaminkan dalam bentuk apapun, dan tetap tertulis pemegang haknya atas nama Penggugat sebagai pemilik yang sah menurut hukum;
Bahwa oleh karena gugatan ini didaftarkan dan diajukan dengan disertai alat-alat bukti yang otentik, maka Penggugat mohon agar putusan perkara ini secara serta merta bisa dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij voorrad) walaupun ada upaya hukum lain (banding, verset, kasasi ataupun peninjauan kembali);
Bahwa oleh karena gugatan ini ditimbulkan dari adanya perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan merupakan perbuatan melawan hukum, maka Penggugat mohon agar Tergugat I dan Tergugat II untuk dihukum membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa dengan berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas, maka kami mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima gugatan Penggugat ini untuk seluruhnya;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan dan menetapkan akta jual beli nomer : 640/187/Kbk/92 yang dibuat oleh Drs. Djatmiko PPAT/Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar dengan pihak penjual DJUMADI dan pihak pembeli SUWANTO (Penggugat) yang pada waktu itu masih dibawah umur diwakili oleh orang tuanya yang bernama DARMO SUWITO adalah sah menurut hukum;
Menyatakan dan menetapkan sah menurut hukum atas sebidang tanah sawah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya sebagaimana tercantum dalam sertipikat hak milik nomor : 485, seluas ± 3.490 m2 tertulis pemegang haknya SUWANTO Bin DARMO SUWITO yang terletak di Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar dengan batas-batas :
sebelah utara : Suparjo;
sebelah timur : saluran;
sebelah selatan : Sukardi;
sebelah barat : saluran dan jalan;
adalah benar-benar milik Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak darinya telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan selanjutnya untuk pergi meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan negara;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk membayar ganti rugi secara material kepada Penggugat sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan tanggung renteng serta tanpa syarat apapun terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk membayar ganti rugi secara inmaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan tanggung renteng serta tanpa syarat apapun terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa apabila Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak darinya terlambat atau lalai untuk membayar ganti rugi baik material dan/atau inmaterial tersebut diatas dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk tunduk, patuh, taat dan melaksanakan putusan perkara ini dengan baik dan benar tanpa syarat apapun;
Menyatakan putusan perkara ini secara serta merta bisa dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij voorrad) walaupun ada upaya hukum lain (banding, verset, kasasi ataupun peninjauan kembali);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan Negeri Karanganyar berpendapat lain, mohon kiranya untuk mengadili dengan seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku dengan tetap berpegang pada asas keadilan.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI
Gugatan penggugat salah subyeknya.
Bahwa tanah sawah/obyek sengketa telah dikuasai/dibeli oleh PT Dunia Tex, sehingga seharusnya PT Dunia Tex yang harus digugat. Pada saat ini status dari Tergugat I dan II adalah sebagai penyewa atas sawah tanah sengketa. Oleh karena yang dijadikan subyek Tergugat Sastro Diono dan Martoijoyo Keman alias Keman maka gugatan perkara ini adalah salah / keliru subyeknya;
Gugatan Penggugat kurang subyek Hukum.
Bahwa sawah obyek sengketa telah dibeli oleh PT Dunia Tex yuridisnya PT Dunia Tex harus dilibatkan dalam perkara ini agar perkaranya telah lengkap subyeknya. Oleh karena tidak dilibatkan maka gugatan ini kurang subyek hukumnya
Gugatan Penggugat nebis in idem.
Bahwa gugatan Penggugat perkara ini yaitu no. 24/Pdt.G/2018/PN Krg pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Karanganyar dalam perkara perdata No. 48/Pdt.G/2012/PN Krg dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal mana bahwa kedua perkara tersebut Subyeknya (Penggugat dan Tergugat) maupun obyeknya (sawah H.M. No. 485) adalah sama. Oleh karena itu gugatan perkara ini harus ditolah atau dinyatakan tidak dapat diterima / Niet ontvankelijk Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua yang termuat dalam eksepsi mohon dianggap termual pula dalam pokok perkara;
Bahwa kami menolak dal-dalil gugatan Penggugat kecuali yang dengan tegas kami mengakui kebenaranya;
Bahwa jual beli obyek sengketa oleh Penggugat sebagaimana Akte Jual beli no. 640/187/kbk/92 di depan PPAT/Camat Kebakramat Drs Djatmiko adalah telah cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Demikian ini akan kami uraikan/terangkan dalam posita posita dibawah ini
Bahwa penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat I dan II adalah sah dan beralsakan titel yang benar. Demikian ini dapat kami sampaikan kronologis asal usul sawah obyek sengketa adalah sebagai berikut:
bahwa almarhum Pak Martoprawiro alias midi dengan Mbok Rajiyem adalah suami istri, mempunyai 5 (lima) orang anak yaitu 1. Asmo Djoemadi alias Djumadi, 2. Ny Rubi, 3. Sastro Diono, 4. Mbok Paniyem dan 5 Martoijoyo Keman. Selain itu juga mempunyai peninggalan 3 (tiga) bidang sawah yaitu sawah blok F (sawah sengketa) sawah blok G sawah Blok H dan juga sebidang pekarangan. Ketiga sawah tersebut dikuasai oleh asmo Djoemadi , pekarangan ditempati bersama. Tanpa seijin saudaranya Asmo Djoemadi telah menjual sawah blok F kepada Suwanto (penggugat)
Bahwa karena semua sawah dikuasai Djoemadi maka sauadara-saudaranya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karanganyar dengan perkara No. 72/Pdt.G/1992/PN Kray, Sebagai penggugatnya adalah : 1. Ny Rubi, 2. Sastro Diono, 3. Mbok Paniyem dan 4. Martoijoyo Keman. Para Tergugatnya adalah : 1. Asmo Djoemadi, 2. Soewanto, 3. Tukimin Tejo Biyanto, 4.Djoe Endi dan 5. Saekan. Perkara ini telah dimenangkan Penggugat. Atas putusan tersebut Tergugat yang bernama Asmo Djoemadi dan Djoe Endi naik Banding melawan Ny. Rubi dkk dengan perkara No. 543/Pdt.G/1993/PT.Smg. Perkara tingkat Banding ini dimenangkan Tergugat/Pembanding yang bunyi amarnya : Bahwa gugatan Penggugat perkara No. 75/Pdt.G/1992/PN Kray tidak dapat diterima. Atas putusan tersebut Ny. Rubi (Penggugat I/Terbanding) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I terdaftar perkara No. 1713 K/Pdt/1994 melawan Asmo Djoemadi alias Djoemadi dkk. Perkara tersebut diputus tanggal 15 Pebruari 1996 yang amarnya antara lain berbunyi:
Menyatakan bahwa jual beli sawah sengketa antara Tergugat I (Asmo Djoemadi al Djoemadi dengan Tergugat II (Suwanto bin Darmosuwito) dan Tergugat III kepada Tergugat IV cacat dan batal demi hukum.
Menyatakan bahwa sawah H.M No. 485 (sawah sengketa), 486 dan 487 cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang merasa mempunyai hak atau menguasai tanah sawah sengketa untuk menyerahkan sawah sengketa tersebut kepada para penggugat selanjutnya untuk dibagi waris sama rata antara para Penggugat dan Tergugat masing-masing 1/5 bagian.
Bahwa putusan Mahkamah Agung No. 1713 K/Pdt/1994 telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dimohonkan ekseskui ke Pengadilan Negeri Karanganyar. Pada tanggal 21 Nopember 1996 telah dilaksanakan eksekusi pembagian warisan dengan berita acara eksekusi No. 75/Pdt.G/PN Kray jo.No.543/Pdt/1993/PT.Smg Jo. No. 1713 K/Pdt/1994 . Eksekusi tersebut telah berjalan lancar masing-masing mendapat 1/5 bagian. Pada tanggal 25 Nopember 1996 Berita Acara Eksekusi tersebut telah diberitahukan ke kantor Pertanahan Karanganyar untuk ditindak lanjuti persertipikatannya;
Bahwa kemudian menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan Keputusannya No. 37-IX-1008 telah membatalkan sertifikat H.M. No.485 dan H.M No.487
Bahwa dalam kesepakatan pembagian warisan sawah blok F (sawah sengeta) diberikan kepada 2 (dua) orang yaitu: Tergugat I dan Tergugat II. Kemudian terbit sertifikat H.M No. 2823 atas nama Sastro Diono dan H.M No. 2824 atas nama Martoijoyo Keman . Penggugat mempermasalahkan kedua sawah ini karena merasa telah membeli;
Bahwa kedua sawah obyek sengketa tersebut pada tahun 2014 telah dijual kepaad PT Dunia Tex. Oleh pemiliknya sawah tersebut telah disewakan kepada Tergugat I dan II. Sehingga Tergugat I dan Tergugat II statusnya sebagai penggarap/Pneyewa bukan pemilik sawah sengketa;
Bahwa dari kronologis tersebut penguasaan sawah obyek sengketa oleh Tergugat I dan II adalah sah dan tidak melawan hukum sehingga permohonan gantu rugi dan sebagainya oleh Penggugat tidak berdasar hukum dan harus di tolak
Dari uraian-uraian diatas maka kami mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat I dan tergugat II seluruhnya.
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima/ obscuur libel.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang ditimbulkan.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Karanganyar telah menjatuhkan putusan pada tanggal 7 Agustus 2018 nomor 24/Pdt.G/2018/PN Krg., yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat Nebis in idem;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 565.000 ( lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : 24/Pdt.G/2018/PN Krg. Jo Nomor:13/2018.A tanggal 20 Agustus 2018 yang dibuat oleh RATIH DEWANTI, SH. Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar yang menerangkan bahwa PEMBANDING semula PENGGUGAT telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Karanganyar nomor 24/Pdt.G/2018/PN Krg. tanggal 7 Agustus 2018, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT masing-masing pada tanggal 24 Agustus 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Karanganyar.
Menimbang, bahwa PEMBANDING semula PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Memori Banding tertanggal 20 Agustus 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 20 Agustus 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya masing-masing pada tanggal 24 Agustus 2018.
Menimbang, bahwa PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 1 September 2018 dan diterima di Kepaniteaan Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 4 September 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 15 Nopember 2018.
Membaca, Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Krg. Jo Nomor : 13/2018/A masing-masing tanggal 24 Agustus 2018 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar, yang memberi kesempatan kepada PEMBANDING semula PENGGUGAT dan PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari PEMBANDING semula PENGGUGAT telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT pada pokoknya berdasar alasan-alasan sebagai berikut :
Majelis Hakim (judex factie) pada Pengadilan Negeri Karanganyar keliru dalam menfsirkan dan mempertimbangkan apa yang dituntut oleh Penggugat/Pembanding dalam gugatan.
Majelis Hakim (judexfactie) pada Pengadilan Negeri Karanganyar tidak mempertimbangkan aspek keadilan terhadap Pembanding yang telah dirugikan oleh Para Terbanding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar dalam perkara a quo telah berat sebelah dan tidak menerapkan asas hukum audi et alteran partem (mendengarkan kedua belah pihak) dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo
Menimbang, bahwa guna menanggapi Memori Banding tersebut diatas PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT mengajukan Kontra Memori Banding melalui Kuasa Hukumnya tanggal 1 September 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Karanganyar nomor: 24/Pdt.G/2018/PN Krg. Telah menerima dan menyetujui karena semua pertimbangannya telah tepat dan benar. Oleh karena itu sudah selayaknya untuk dikuatkan ditingkat banding.
Bahwa pertimbangan Pengadilan yang menyatakan bahwa perkara nomor : 24/Pdt.G/2018/PN Krg. Adalah nebis in idem adalah sudah tepat dan benar.
Bahwa tuntutan Pembanding tentang hasil penjualan panen padi selama 25 tahun dan tuntutan immaterial harus ditolak, karena tidak terbukti sama sekali di persidangan. Penggugat/Pembanding tidak ada upaya untuk membuktikan hal tersebut di persidangan
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Krg. tanggal 7 Agustus 2018, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum PARATERBANDING semula PARA TERGUGAT maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama tersebut, terkecuali mengenai diktum putusan pokok perkara,
Menimbang, bahwa untuk diktum putusan pokok perkara adalah perlu diadakan perbaikan.
Menimbang, bahwa untuk gugatan nebis in idem masih bisa diajukan lagi dengan obyek maupun subyek yang berbeda atau obyek berbeda atau subyek yang berbeda dengan gugatan a quo tersebut diatas.
Menimbang, bahwa sudah seharusnya apabila gugatan pokok nebis in idem, maka gugatan PEMBANDING semula PENGGUGAT tidak ditolak, akan tetapi diktumnya adalah tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu untuk memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar nomor : 24/Pdt.G/2018/PN Krg. tanggal 7 Agustus 2018 sekedar mengenai diktum atas pokok perkara.
Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama harus diperbaiki dan PEMBANDING semula PENGGUGAT tetap berada dipihak yang kalah, maka haruslah dihukum untuk membayar semua biaya dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, pasal 132a HIR/Pasal 157 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 24/Pdt.G/ 2018/PN.Krg. tanggal 7 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai diktum dalam pokok perkara, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Para Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat nebis in idem;
Menyatakan gugatan Penggugat untuk tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 565.000 ( lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Menghukum PEMBANDING semula PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari SELASA tanggal 26 PEBRUARI 2019 oleh kami MURDIYONO, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis, DINA KRISNAYATI S.H. dan RANGKILEMBA LAKUKUA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 31/Pdt/2019/PT SMG. tanggal 10 Januari 2019, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari JUMAT tanggal 22 MARET 2019 oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh Hakim Anggota serta dibantu oleh UTIK BASUKI, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Ketua Majelis,
Ttd
MURDIYONO, S.H., M.H.
Hakim-hakim Anggota :
Ttd Ttd
DINA KRISNAYATI S.H. RANGKILEMBA LAKUKUA, S.H., M.H.
| Panitera Pengganti, Ttd UTIK BASUKI, S.H.,M.H. |
Biaya-biaya perkara :
Materai Putusan : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)